Apakah Anda adalah tipe orang yang tidak mampu mengatur keuangan? Ketika seseorang membutuhkan biaya lebih dan tidak ada yang bisa diberikan sebagai jaminan untuk meminjam dana di bank, seseorang akan cenderung lari ke rentenir. Rentenir sendiri biasa meminjamkan dananya dengan membebankan bunga yang tinggi. Padahal hukum hutang piutang dengan rentenir sendiri tidak diperbolehkan.

Pinjam uang ke rentenir sangat tidak dibenarkan dalam agama sebab termasuk dalam kategori riba. Sementara dalam aturan hukum negara sendiri juga tidak menganjurkan adanya pemakaian bunga yang berlebih dan memberatkan kepada si peminjam. Rentenir memang tidak segan-segan membenakan suku bunga yang sangat tinggi kepada siapa saja yang meminjam.
Mereka memberlakukan bunga rentenir yang tinggi untuk memanfaatkan momen yang ada. Maka berhati-hatilah dalam menghadapi seorang rentenir. Jika Anda terlilit hutang rentenir, maka Anda bisa mengatasinya dengan cara di bawah ini :
1. Buat Surat Perjanjian Hitam di Atas Putih
Jika Anda terpaksa meminjam dana kepada rentenir, maka cobalah sebelum meminjam Anda buat surat perjanjian. Surat perjanjian itu berisi mengenai Undang-undang Hukum Perdata yang menjelaskan tentang masalah hutang piutang. Meskipun hukumnya tidak diatur secara tegas dan detail, namun Pasal 1754 KUH Perdata sudah tersirat pernyataan. Ya, pernyataan tersebut berisi bahwa pihak yang berhutang harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1754 KUH Perdata, pasal ini menyiratkan kurang lebih seperti ini
“Perjanjian yang mana pihak satu memberikan kepada pihak yang lain dalam suatu jumlah tertentu disebut pinjam meminjam. Pengembalian pinjaman dengan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah uang atau barang yang sama.”
Meskipun tidak ada perlindungan hukum yang mengatur tentang praktik rentenir. Anda bisa membuat mengenai rincian suku bunga yang disepakati dengan kesesuaian jangka waktu. Buatlah kesepakatan mengenai suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam yang sekiranya tidak akan membebankan Anda. Jangan lupa untuk membubuhkan materai senilai 6000 dalam surat perjanjian tersebut.
2. Ajak Diskusi
Jika Anda sudah terlanjur melakukan peminjaman tanpa terlebih dahulu membuat kesepakatan maka cobalh untuk mengajak diskusi. Diskusi ini perlu Anda lakukan jika rentenir telah melebihi batas suku bunga yang ditetapkan. Cobalah untuk mengajak orang yang lebih berpengalaman. Ajaklah orang yang paham mengenai hukum peminjaman sebagai fasilitator Anda untuk menengahi masalah Anda dengan rentenir tersebut jika apa yang ilakukan rentenir telah ‘kelewatan’.
3. Laporkan Pihak yang Berwajib
Jika di tahap diskusi masih tidak bisa mengendalikan rentenir, maka cara mengatasi rentenir yang terakhir adalah laporkan kepada pihak yang berwajib. Namun ingat, Anda tidak bisa sembarang melaporkan selama rentenir tidak melebihi batas.
Jika rentenir telah melakukan tindakan-tindakan kepada Anda, maka bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Melakukan tindak kekerasan ini sangat disarankan sebab sudah ada payung hukum yang akan melindungi Anda. Pada umumnya, rentenir yang telah habis kesabarannya akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu Anda perlu waspada dan jangan sampai terlilit hutang dengan rentenir.

SATGAS ADVOKASI LPK MS KABUPATEN KEPAHYANG
