Pasal KUHP dan 6 jurus untuk Menghadapi Preman debt Collector

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).

Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

Sumber: Kompolnas

++++++++++++++++++

6 Jurus Sakti Menghadapi Debt Collector
Penulis :
C. Windoro AT.
Sabtu, 9 April 2011 | 13:43 WIB
Ilustrasi | SHUTTERSTOCK
626
17
JAKARTA, KOMPAS.com — Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.

Berikut tips dalam menghadapi mereka:

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

++++++++++++++++++

Dilarang Pakai Ancaman dan Kekerasan, Ini Aturan Debt Collector Kartu Kredit,

memperbolehkan perbankan selaku penerbit kartu kredit untuk menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) untuk menagih pembayaran kartu kredit yang macet.

Dalam bahan BI terkait aturan baru kartu kredit disebutkan, ada sejumlah ketentuan bagi debt collector untuk melakukan penagihan.

Pertama, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macetm berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Kemudian kedua, kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan kartu kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.

Lalu ketiga, tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit.

Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Selain itu, Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu).

++++++++++++++++++++++++++++++
Berikut 8 Cara Agar Hidup Tidak Tercekik Utang
Hidup tanpa utang bisa jadi dambaan setiap orang. Namun, sulit rasanya untuk mewujudkan hal tersebut. Agar hidup tidak terasa semakin berat, yang dapat Anda lakukan adalah mengendalikan diri agar utang tidak semakin menumpuk.

Berikut beberapa cara agar Anda terhindar dari utang yang mencekik.

Pilah bunga pinjaman

Saat akan mengajukan kredit, pertimbangkan betul-betul masalah bunga pinjaman. Setiap bank mematok besaran bunga yang berbeda-beda, karena itu pilihlah bank yang paling tepat. Tujuannya agar Anda tidak terlalu berat selama harus membayar cicilan. Perhatikan juga masalah tenor, semakin panjang tenor, semakin banyak Anda harus membayar bunga.

Jangan menunda melunasi utang

Untuk jenis utang tertentu seperti kartu kredit, Anda harus disiplin dan segera membayar tagihan Anda agar tidak terlilit bunga. Selain itu, Anda juga harus ingat dan mengutamakan dalam membayar utang lainnya agar tidak semakin menumpuk.

Mengontrol sisa utang

Kalau perlu, buatlah catatan khusus agar Anda lebih mudah mengontrol utang. Saat melihat nominal angkanya semakin kecil, Anda akan termotivasi untuk segera melunasinya.

Perhatikan pengeluaran tidak rutin

Hati-hati dengan pengeluaran tidak rutin dalam jumlah yang lumayan, seperti membeli kado, memberi amplop pernikahan, atau biaya ke dokter untuk hewan peliharaan. Kontrol baik-baik pengeluaran tidak rutin ini agar alokasi dana untuk melunasi utang tetap ada.

Berhemat

Saat Anda merasa utang sudah terlalu banyak, bulatkan tekad untuk berhemat dengan ketat agar Anda bisa mengurangi jumlah utang Anda. Pangkas pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting. Cari harga termurah saat belanja dan jangan sungkan manfaatkan berbagai diskon. Siapa tahu Anda jadi terbiasa hidup hemat hingga seterusnya.

Jangan menambah utang saat sudah menumpuk

Tahan diri untuk menambah utang saat jumlahnya sudah berlebihan. Dari segi perencanaan keuangan, idealnya total cicilan utang tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Karena itu, usahakan memiliki dana darurat agar tidak kelimpungan ketika ada kebutuhan mendesak.

Utamakan kebutuhan

Saat akan mengeluarkan uang, selalu ingat untuk mengutamakan kebutuhan. Jika Anda mementingkan keinginan maka Anda akan sulit mengontrol pengeluaran.

Tambah penghasilan

Saat Anda merasa berat melunasi utang hanya dengan mengandalkan gaji bulanan, saatnya untuk memikirkan tambahan penghasilan. Misalnya dengan memanfaatkan akhir pekan untuk berjualan

++++++++++++++++++++++++++++++++

Eksekusi kendaraan leasing yang menunggak cicilan sering dilakukan paksa di jalan raya oleh debt collector suruhan perusahaan leasing. Upaya tersebut bisa saja membahayakan debt collector itu sendiri, karena bisa disangka maling.

Kepala Subbidang Admin Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Suhartini meminta eksekusi jaminan fidusia yang menggunakan pihak ketiga, debt collector, tidak dilakukan di jalan raya. “Itu membahayakan pemberi fidusia dan debt collector. Karena masyarakat yang tidak tahu mengira itu perampokan,” katanya seusai seminar “Meningkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia dan Whistle Blowing System”

Sebaiknya, kata Suhartini, eksekusi jaminan fidusia dilakukan di rumah debitur, bukan di jalan raya. “Tapi takutnya pihak lain enggak mau terima barangnya dirampas di jalan raya. Itu kurang etis,”

Salah seorang notaris di Tasikmalaya, Heri Hendriyana, mengatakan saat ini masih ada masyarakat atau debitur yang tidak mengetahui aturan eksekusi kendaraan leasing. “Sekarang, jika cicilan macet, langsung diambil leasing. Enggak tahu ke mana selanjutnya kendaraan itu,” katanya.

Aturan yang sebenarnya, kata Heri, tidak seperti itu. Harus dihitung dulu bekas tagihan dan utang pokok biaya administrasi kendaraan itu. “Setelah dihitung, bisa saja ada pengembalian (uang) dari leasing kepada debitur,” ucapnya.

Kendaraan hasil sitaan tersebut, Heri melanjutkan, sesuai dengan aturan fidusia, harus dilelang. “Supaya jelas utang pokok, biaya administrasi, dan lain-lainnya berapa. Kemudian dipotong harga jual dan yang diterima debitur berapa,” ujar Heri.

Kepala OJK Tasikmalaya Iwan M. Ridwan mengatakan, jika sampai leasing tidak mengembalikan uang dari kendaraan hasil eksekusi, pihaknya akan mengundang industri leasing untuk menjelaskan transparansi aturan terkait dengan leasing kepada debitur. “Ada transparansi. Kita minta industri (leasing) menjelaskan kepada debitur,” katanya.

Tinggalkan komentar