Aspek Hukum Jual Beli Secara Online dengan Maraknya Toko online

By Waji Has

Saat ini aktivitas perdagangan melalui media internet sedang marak terjadi. Ada dua segmen dalam jual beli online, yaitu business to business (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen). Dalam jual beli online terdapat perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457-1540 KUHPerdata. Di mana adanya suatu hubungan hukum perjanjian akan melahirkan suatu perikatan bagi para pihak, untuk menjadi dasar agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan.

Keabsahan Kontrak Elektronik

Lahirnya jual beli elektronik dikarenakan adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli. Sayangnya, hingga saat ini masih terjadi kekosongan hukum mengenai jual beli di Indonesia. Hal ini, karena belum terakomodirnya syarat-syarat sahnya suatu kontrak elektronik secara khusus. Namun, prinsip dasar syarat sahnya suatu kontrak yang mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata dapat pula diterapkan pada kontrak elektronik, yaitu:

Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya.
Pihak penjual menawarkan barangnya kepada pembeli dan pihak pembeli menyetujui untuk membelinya. Penjual mengirim format pengiriman kepada pembeli dan pembeli mengisi format pengiriman tersebut, untuk dikirim kembali kepada penjual. Apabila pihak pembeli telah mengirim format pengiriman yang telah diisinya ke pihak penjual dan pihak penjual telah menerima format pengiriman tersebut, maka dikatakan telah terjadi kata sepakat.

Kecakapan untuk membuat perikatan.
Syarat cakap melakukan perbuatan hukum adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya, yaitu setiap orang yang telah genap usianya 21 tahun atau telah kawin, serta tidak di bawah pengampuan.

Suatu hal tertentu.
Hal tertentu adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan dan dapat ditentukan jenisnya. Produk yang ditawarkan secara online tertuang dalam bentuk gambar atau foto, yang disertai dengan spesifikasi produk tersebut.

Suatu sebab yang halal.
Maksud dari suatu sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum. Dalam jual beli online harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik oleh penjual dan pembeli.

Saat pembeli meng-“klik” SETUJU untuk membeli suatu barang atau jasa melalui website, berdasarkan Pasal 1347 KUHPerdata, pada saat itu konsumen sudah melakukan perikatan dengan penjual. Untuk itu, “klik” merupakan bentuk tindakan kesepakatan dalam transaksi elektronik, yang biasanya didahului dengan pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli online (terms and condition). Persetujuan atas penawaran dari transaksi jual-beli juga telah diatur dalam Pasal 20 UU ITE. Setelah penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan perjanjian jual-beli, maka kedua pihak sudah terikat dan wajib mematuhi perjanjian tersebut.

Apabila telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka jual beli online telah sah menurut hukum. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, karena berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli online. Apabila tidak dipenuhi, maka kontrak dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan. Sedangkan, syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, karena berhubungan langsung pada objek dalam jual beli online. Apabila tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada dan tidak ada dasar untuk menuntut.

Tanggung jawab para pihak di dalam jual beli online adalah pada saat salah satu pihak menuntut adanya barang yang ditawarkan, dan pihak yang lain mengirimkan barang sesuai dengan yang diperjanjikan dengan harga yang telah disepakati. Terdapat empat unsur penting dalam terselenggaranya perjanjian jual beli online, yakni: (a) Penawaran, (b) Penerimaan, (c) Pembayaran, (d) Pengiriman. Setelah semua proses sampai dengan penyerahan barang terjadi, maka perjanjian tersebut berakhir. Mengenai kapan waktu pengiriman dan penerimaan tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU ITE.

Tinggalkan komentar