Surat Laporan Pengaduan Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018

Perihal :
Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 di [Desa Ulak Bandung, Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu]

Kepada Yth :
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Ketua Ombusmen RI;
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu;
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kaur );

Kepala Polisi Polda ( Bengkulu )
Kepala Polisi Resor ( Kaur);
Bupati ( Kaur );

Gebernur ( Bengkulu )
Dll.
Di –
Tempat.

Dengan hormat,

Perkenalkan, saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms) yang beralamat di jalan ( Lintas Sumatera)/ dusun (Suka Banjar), Desa ( Suka Banjar), Kecamatan ( Tetap), Kabupaten ( Kaur ) -Provinsi ( Bengkulu )

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

*****
Dengan merujuk :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan Desa / Dana Desa;

Peraturan Perudangan-Undangan terkait desa ditingkat Daerah Propinsi [Bengkulu] dan Daerah Kabupaten [Kaur];

Peraturan Desa (Perdes) Desa [Ulak Bandung] Kecamatan [Muara Sahung] tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa [Ulak Bandung] Tahun Anggaran 2018;

Peraturan Desa (Perdes) Desa [Ulak Bandung] Kecamatan [Muara Sahung] tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD)[Ulak Bandung] Akhir Tahun Anggaran 2018; Peraturan Perudangan-Undangan lainnya yang berlaku di Pemerintahan Desa ( Ulak Bandung).

*****
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa [Ulak Bandung], yang terletak di Kecamatan [Muara Sahung], Kabupaten (Kaur) – ( Bengkulu), saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] dalam hal ini melayangkan pengaduan elektronik tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018, diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh : Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, dan Aparatur Pemerintahan Desa [Ulak Bandung] lainnya.

Masyarakat mengetahui bahwa di desa [Ulak Bandung] terindikasi terdapat banyak penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2018. Adapun Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud, terindikasi dari adanya PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018, yang diduga tidak sesuai DENGAN REALISASI YANG nyata DILIHAT, DI DENGAR DAN DIALAMI SENDIRI OLEH MASYARAKAT DILAPANGAN. Hal ini didukung ADANYA FAKTA DAN INFORMASI SERTA KONDISI DILAPANGAN sebagai berikut:

—–Kepala Desa [Ulak Bandung] atau Aparatur Pemerintahan Desa [Ulak Bandung] tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2018. Hal ini terbukti bahwa di Desa [Ulak Bandung] tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

—–BPD atau Anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan di Desa [Ulak Bandung] Periode Tahun 2018, terbukti dari adanya informasi bahwa Kepala Desa dan Ketua BPD tidak menyerahkan dokumen pekerjaan khususnya berupa RAB pekerjaan kepada Anggota BPD tertentu yang berusaha menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Hal ini berdasarkan Keterangan Anggota BPD yang bersangkutan;

—–Kepala Desa ( Ulak Bandung ), dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud. Hal ini terbukti Tidak Sesuai RAB;

—–Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2018 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibannya. Nyatanya dalam setiap kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa [Ulak Bandung] selama Periode Tahun Anggaran 2018, dilapangan dilakukan dan dilaksanakan oleh Anggota BPD atau secara bersama-sama dengan Tim TPK dan atau Aparatur pemerintahan lainnya dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi Dengan 2Paket Pekerjaan;

———-Paket Pekerjaan Rabat Beton di Desa [Ulak Bandung] sumber dana dari Dana Desa (DD), Tahun Anggaran 2018 Tidak Sesuai RAB/SOP

———-Paket Pekerjaan Siring Pasang Desa [Ulak Bandung] sumber dana dari Dana Desa (DD), Tahun Anggaran 2018 Tidak Sesuai RAB / SOP

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] tentunya meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri [Bengkulu]; Kepala Kejaksaan Negeri [Kaur]; Kepala Polisi Resor [Kaur]; Bupati [Kaur]

Kepala Polisi Polda (Bengkulu)

Gebernur (Bengkulu)

, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa [Ulak Bandung] Tahun Anggaran 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

Demikian laporan ini saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] sampaikan, agar menjadi perhatian. saya / kami / dari / organisasi [Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera/Satgas Advokasi Plpk-ms] sangat berharap agar laporan atau aduan yang disertai permintaan ini, dapat segera ditindaklanjuti; demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa [Ulak Bandung]. Atas perhatian dari semua pihak, kami haturkan terima kasih.

Desa Suka Banjar , 24 Juli 2019

Hormat Kami,
Pembuat Laporan atau Pengaduan

( FAUZAN )

Satu respons untuk “Surat Laporan Pengaduan Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018

Tinggalkan Balasan ke Syukur anwar lawolo Batalkan balasan