Contoh Surat Ke Bupati Laporan Pelanggaran Perangkat Desa

Hal : dugaan tindak pidana korupsi

Kepada Yth Inpektorat Pemda Banjarnegara

di Banjarnegara

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawahini Kami warga Tanjungtirta Kecamatan Punrggalan penerima manfaat program pemerintah pusat pada tahun 2013 bantuan bedah rumah dan pada tahun 2015 dana relokasi bencana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa saat ini Muhammad Kirtam dan Oknum Perangkat adapun modus dugaan tindakan indikasi korupsi adalah sebagai berikut:

Tanjung tirta dalam tahun 2013 mendapatkan bantuan bedah rumah untuk orang yang tidak mampu, per penerima manfaat di alokasikan sebesar Rp 10 juta, Namun setelah sampai sipenerima manfaat uang tersebut di mintakan kembali oleh Kepala desa dan oknum perangkat desa agar mereka yang membelanjakan material untuk pembangunan rumah layak huni seperti dikatakan penerima manfaat :
Karto 56 tahun Dusun Dasan Rt 02 Rw 02 Tanjungtirta yang dibelanjakan oleh oknum perangkat desa seperti : Batu bata 2.500, semen 16 sak, Pasir 2 Rit engkel dan uang Rp 250.000,- kami rincikan total sebesar Rp 3.100.000,- sisa uangnya kemana.
Arif Mafsidin Aljumardi (Banjarnegara-2702-1970) NIK:3304122702700001, Siwaru Rt 004 Rw 001 Tanjung tirta sebagai penerima manfaat bedah rumah pada tahun 2013 yang semestinya di terima uang 10 juta namun hanya menerima material sebanyak 2.500 bata merah, semen 10 sak, Glugu 30 meter, Beras 20 Kg Pasir 1 Rit namun Pekerja dan Tukang biaya sendiri.
Penerima manfaat yang lain juga diperlakukan sama dikirim material yang dikoordinir oleh perangkat desa yang jumlah uangnya kurang dari Rp 10 juta.

Pada tahun 2015 Mengenai Permasalahan relokasi bencana sebanyak 16 unit rumah terdampak bencana didusun siwaru desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan nilai uang sebesar Rp 24 juta, adapun modus yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Uang kerohiman relokasi dampak bencana dengan dicairkan dua termin pertama sebesa Rp 4 juta diterima langsung lewat Gubernur, dan dibulan yang sama selang beberapa minggu lewat rekening kepenerima manfaat sebesar Rp 20 juta, namun di suruh oleh Oknum perangkat dan Kades untuk diserahkan uangnya agar dibelanjakan oleh mereka.
Jumlah penerima 16 orang :WAHIDIN, TARSUMI, AHWARI, MUSHIRIN, DURROHIM, SARWANTO, RASUDIN, WIRYO, MUHARI, SENO, RAHMAN, MUHLIS TIARNO DAN JITO.
Tanah Relokasi diambil dari tanah bengkok, namun korban longsor malah dimintai uang sebagai tukar guling tanah bengkok yang datar sebesar Rp 4 juta melalui ROHIM salah satu penerima manfaat.
Dari nilai Rp 24 juta kali 16 penerima dibelanjakan seperti SARWANTO jumlah material Batako :1600, Asbes 52 lembar (8×12)/81 cm, Besi 52 batang 10 mm, Usuk 32 batang, Jendela 6 unit, pintu 2 unit kalau ditotal tidak mencapai Rp 24 juta.
Seperti juga Sarwanto sebagai penerima manfaat relokasi MUSIRIN Menerima material dengan rincian : Batako sebanyal 1300 biji, Asbes 50 lembar, Semen 50 sak, Besi 40 Biji (10 mm)Pintu 3 unit dan Jendela 4 unit.

Mohon kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memeriksa dan menyelidiki serta memanggil Kepala Desa Tanjung Tirta MUHAMMAD KIRTAM 0821 3865 0900 DAN OKNUM PERANGKAT keterlibatanya dalam program ini, yang menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau kelompoknya. Agar kedepanya Kepala desa dan perangkatnya tidak membodohi warga yang ditakut-takuti serta menjadi pelajaran dan perhatian supaya kinerja mereka lebih baik.

Demikian surat pengaduan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades dan perangkat desa tanjungtirta, atas perhatian dan kerjasamanya ditaurkan terima kasih.

Hormat Kami

Pelapor Penerima Layak Huni Kuasa Hukum Pelapor

WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA,S.H

ALHAPIS

Penerima Dana Relokasi

WARYANTO

SARWANTO

MUeSIRIN

Hal : dugaan kecurangan

Kepada Yth BUPATI Banjarnegara

di Banjarnegara

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawahini Kami warga Tanjungtirta Kecamatan Punrggalan penerima manfaat program pemerintah pusat pada tahun 2013 bantuan bedah rumah dan pada tahun 2015 dana relokasi bencana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa saat ini Muhammad Kirtam dan Oknum Perangkat adapun modus dugaan tindakan indikasi korupsi adalah sebagai berikut:

Tanjung tirta dalam tahun 2013 mendapatkan bantuan bedah rumah untuk orang yang tidak mampu, per penerima manfaat di alokasikan sebesar Rp 10 juta, Namun setelah sampai sipenerima manfaat uang tersebut di mintakan kembali oleh Kepala desa dan oknum perangkat desa agar mereka yang membelanjakan material untuk pembangunan rumah layak huni seperti dikatakan penerima manfaat :
Karto 56 tahun Dusun Dasan Rt 02 Rw 02 Tanjungtirta yang dibelanjakan oleh oknum perangkat desa seperti : Batu bata 2.500, semen 16 sak, Pasir 2 Rit engkel dan uang Rp 250.000,- kami rincikan total sebesar Rp 3.100.000,- sisa uangnya kemana.
Arif Mafsidin Aljumardi (Banjarnegara-2702-1970) NIK:3304122702700001, Siwaru Rt 004 Rw 001 Tanjung tirta sebagai penerima manfaat bedah rumah pada tahun 2013 yang semestinya di terima uang 10 juta namun hanya menerima material sebanyak 2.500 bata merah, semen 10 sak, Glugu 30 meter, Beras 20 Kg Pasir 1 Rit namun Pekerja dan Tukang biaya sendiri.
Penerima manfaat yang lain juga diperlakukan sama dikirim material yang dikoordinir oleh perangkat desa yang jumlah uangnya kurang dari Rp 10 juta.

Pada tahun 2015 Mengenai Permasalahan relokasi bencana sebanyak 16 unit rumah terdampak bencana didusun siwaru desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan nilai uang sebesar Rp 24 juta, adapun modus yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Uang kerohiman relokasi dampak bencana dengan dicairkan dua termin pertama sebesa Rp 4 juta diterima langsung lewat Gubernur, dan dibulan yang sama selang beberapa minggu lewat rekening kepenerima manfaat sebesar Rp 20 juta, namun di suruh oleh Oknum perangkat dan Kades untuk diserahkan uangnya agar dibelanjakan oleh mereka.
Jumlah penerima 16 orang :WAHIDIN, TARSUMI, AHWARI, MUSHIRIN, DURROHIM, SARWANTO, RASUDIN, WIRYO, MUHARI, SENO, RAHMAN, MUHLIS TIARNO DAN JITO.
Tanah Relokasi diambil dari tanah bengkok, namun korban longsor malah dimintai uang sebagai tukar guling tanah bengkok yang datar sebesar Rp 4 juta melalui ROHIM salah satu penerima manfaat.
Dari nilai Rp 24 juta kali 16 penerima dibelanjakan seperti SARWANTO jumlah material Batako :1600, Asbes 52 lembar (8×12)/81 cm, Besi 52 batang 10 mm, Usuk 32 batang, Jendela 6 unit, pintu 2 unit kalau ditotal tidak mencapai Rp 24 juta.
Seperti juga Sarwanto sebagai penerima manfaat relokasi MUSIRIN Menerima material dengan rincian : Batako sebanyal 1300 biji, Asbes 50 lembar, Semen 50 sak, Besi 40 Biji (10 mm)Pintu 3 unit dan Jendela 4 unit.

Mohon kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk memeriksa dan menyelidiki serta memanggil Kepala Desa Tanjung Tirta MUHAMMAD KIRTAM 0821 3865 0900 DAN OKNUM PERANGKAT keterlibatanya dalam program ini, yang menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau kelompoknya. Agar kedepanya Kepala desa dan perangkatnya tidak membodohi warga yang ditakut-takuti serta menjadi pelajaran dan perhatian supaya kinerja mereka lebih baik.

Demikian surat pengaduan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades dan perangkat desa tanjungtirta, atas perhatian dan kerjasamanya ditaurkan terima kasih.

Hormat Kami

Pelapor Penerima Layak Huni Kuasa Hukum Pelapor

WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA.SH

ALHAPIS

Penerima Dana Relokasi

WARYANTO

SARWANTO

MUeSIRIN

Satu respons untuk “Contoh Surat Ke Bupati Laporan Pelanggaran Perangkat Desa

  1. Saya sebagai sayseny02 berterima kasih untuk contoh surat pengaduan kepada Bupati dalam pengelolaan Dana Desa.
    Pertanyaan saya
    1. Apakah surat yg nantinya dibuat oleh penerima manfaat akan ditindak lanjuti?
    2. Kalaupun surat yg akan saya buat dapat dikirim melalui alamat mana ya?
    3. Ketika permohonan yang saya ajukan dapatkah ditindak lanjuti melalui hukum?

    Suka

Tinggalkan komentar