Kuasa Menjual Rumah

Joko memiliki asset berupa tanah seluas 1 hektar. Suatu ketika, dia menjualnya kepada Agus. Prosesnya dibantu oleh seorang notaris. Dalam prosesnya, Joko merasa dibohongi karena sertifikat tanahnya telah beralih atas nama Agus. Permasalahannya adalah, Joko tidak pernah merasa membuat akta tersebut, karena pada awalnya dia menduga itu hanya sebatas ikatan jual beli. Bisakah Joko mengajukan gugatan pembatalan akta kuasa jual? Perlukah kasus ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk penguatan gugatannya?

Pada dasarnya konsep transaksi jual beli tanah mengadopsi pada konsep hukum adat yang berlaku di Indonesia sejak jaman dahulu kala, yaitu terang dan tunai.

“Terang”, berarti dilakukan secara terbuka, jelas objek dan subjek pemilik, lengkap surat-surat serta bukti kepemilikannya. “Tunai”, berarti dibayar seketika dan sekaligus. Dibayarkan pajak-pajaknya, tanda tangan Akta Jual Beli, untuk kemudian diproses balik nama sertipikatnya.

Namun, pada praktiknya, karena berbagai alasan, konsep terang dan tunai itu seringkali belum dapat dipenuhi. Belum terpenuhi, bukan berarti transaksi tidak bisa dilakukan, ada instrumen lain, yaitu dengan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) sebagai pengikat, sebagai tanda jadi transaksi jual beli tersebut, sambil menunggu yang belum beres. Belum terpenuhinya persyaratan untuk AJB, bisa jadi karena pembayaran belum lunas/dicicil, sertipikat masih dalam proses pemecahan atau proses lainnya, belum mampu membayar pajak, atau kondisi lainnya yang legal.

Akta Pengikatan Jual Beli dibuat dengan 2 (dua) versi, yaitu:

Akta Pengikatan jual beli yang baru merupakan janji-janji karena biasanya harganya belum lunas (biasa disebut sebagai: PJB Belum Lunas)
Akta Pengikatan Jual beli yang pembayarannya sudah dilakukan secara LUNAS, namun belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya di hadapan PPAT yang berwenang, karena masih ada proses yang belum selesai, misalnya: masih sedang dalam proses pemecahan sertifikat, masih sedang dalam proses penggabungan dan berbagai alasan lain yang menyebabkan ajb belum bisa dibuat. (biasa disebut sebagai: PJB Lunas).
Jika bentuknya adalah PJB Belum Lunas, maka di dalamnya tidak ada kuasa, kecuali syarat-syarat pemenuhan suatu kewajiban. Sedangkan jika pembayaran sudah lunas dan dibuatkan PJB Lunas, maka di dalamnya dibarengi dengan Kuasa untuk menjual, dari penjual kepada pembeli. Jadi, ketika semua persyaratan sudah terpenuhi, tanpa perlu kehadiran penjual-karena sudah terwakili-sudah memberikan kuasa, dengan redaksi kuasa untuk menjual kepada pembeli, Notaris/PPAT dapat langsung membuatkan Akta Jual Belinya untuk kemudian memproses balik nama sertipikatnya.

Dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut dengan KUHPerdata) menyebutkan, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan”.

Kuasa untuk menjual, masuk kedalam kategori kuasa yang digunakan untuk memindahtangankan benda yang sejatinya hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya saja, maka dari itu, untuk kuasa menjual ini, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas di dalam aktanya (Pasal 1796 KUHPerdata).

Kuasa untuk menjual ini, bisa masuk sebagai klausul dalam PJB, bisa juga berdiri sendiri, berbentuk akta tersendiri. Jadi, ketika tanda tangan, menandatangani dua akta: PJB dan Akta Kuasa Untuk Menjual. dalam hal Kuasa untuk menjual masuk sebagai klausul dalam PJB, maka yang ditandatangani hanyalah akta PJB saja.

Dalam kasus Joko tersebut, tampaknya Kuasa untuk menjual tersebut masuk sebagai klausul di dalam PJB. Sebelum penandatanganan PJB, Notaris membacakan dan menjelaskan isi dari akta untuk kemudian ditandatangani oleh Joko dan Agus sebagai tanda telah mengerti, saling setuju dan sepakat. Sebenarnya, Joko dapat membaca kembali pasal demi pasal dalam salinan akta PJB tersebut, pelajari isi dari klausulnya, karena dari sanalah dasar, langkah apa yang dapat ditempuh selanjutnya. Jika dalam klausul tersebut dinyatakan/diatur dengan kata-kata yang tegas bahwa Joko memberikan kuasa untuk menjual kepada Agus, maka pada saat terpenuhinya semua persyaratan untuk meningkatkan PJB menjadi AJB, Joko, selaku penjual, memang tidak perlu repot-repot untuk hadir kembali menandatangani AJBnya, cukup Agus sebagai pembeli saja. Pembeli (Agus) bertindak selaku kuasa dari penjual (Joko), atas dasar kuasa yang sudah ada di PJB, yang mana PJB itu telah ditandatangani dengan sempurna oleh penjual dan pembeli. Jika di PJB tidak terdapat klausul Kuasa untuk menjual, sebagai dasar sebagaimana yang telah saya jelaskan sebelumnya, maka Joko dapat melapor ke pihak berwenang.

Untuk jenis akta PJB Lunas, Kuasa Menjual yang terdapat di dalam akta PJB Lunas bersifat mutlak, artinya tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813 KUHPerdata. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi pembeli yang sudah membayar lunas harga yang sudah dibayarkannya secara penuh namun belum bisa dilaksanakan baliknamanya karena satu dan lain hal ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Perlu juga diperhatikan bahwa, jika kuasa menjual ini bagian yang tak terpisahkan dari PJB Lunas, maka dalam hal akta PJB Lunas tersebut telah ditandatangani dengan sempurna tanpa ada unsur khilaf, paksaan maupun tipuan, maka proses PJB Lunas, yang dilanjutkan menjadi AJB dan sampailah pada balik nama sertipikat tersebut, memang sudah berjalan sebagaimana seharusnya.

Kecuali jika kuasa menjual yang dibuat secara murni dengan tujuan untuk menjualkan suatu asset tanpa terkait dengan akta PJB tersebut. Kuasa menjual murni tersebut dapat dicabut dengan menggunakan akta pencabutan kuasa, dalam hal jual beli dan baliknama belum dilakukan. Namun demikian, jika sudah dibaliknama, berarti akta jual beli sudah terjadi. Pembatalan jual beli harus melalui gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang jika Joko dapat membuktikan bahwa pemberian kuasa diberikan karena khilaf, ada paksaan ataupun karena penipuan.

Semoga bermanfaat! 🙂

Dasar Hukum:

Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Masalah “Hukum Waris”, Irma Devita Purnamasari, SH, MKn (Kaifa, 2014).
Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Surat Edaran Direktur Jendral Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri No. 594/493/AGR tanggal 31 Maret 1982.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Dasar Pemindahan Hak Atas Tanah”
Pasal 39 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Postnuptial Agreement-Kesempatan Kedua Bagi Yang Sudah Menikah Tanpa Perjanjian Pisah Harta Perjanjian

Pembahasan tentang PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015

Pada tanggal 26 Oktober 2016 Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015terhadap permohonan ujian materi sejumlah pasal UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang dimohonkan pelaku kawin campur, Ike Farida. Dalam ulasan sinarharapan.co, Ike Farida, menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 / 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Nomor 1 / 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai sejumlah norma dalam dua UU itu telah menghilangkan kesempatan bagi para pelaku perkawinan campuran seperti dirinya untuk memperoleh Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).Ike mempermasalahkan dua UU itu lantaran merasa ada perlakuan diskriminatif yang didapati seorang WNI yang kawin campur dengan warga negara asing (WNA). Semisal, ketika ingin membeli HM atau HGB, disebutnya salah satunya selalu dipasangkan dengan keberadaan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan, yang berbunyi harta benda sepanjang perkawinan adalah harta bersama. (Baca: “Perjanjian Kawin, Perlukah Dibuat?“)

Menurutnya, sejumlah pasal di UU Agraria dan UU Perkawinan telah memunculkan ketidakpastian hukum. Mengenai hal itu, sempat dicontohkannya, kalau di satu sisi, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh Hak Milik. Di sisi lain, Pasal 21 ayat (3) UUPA melarang kepemilikan HM dan HGB bagi WNI yang kawin campur.

Selain pasal itu, ketidakpastian hukum juga dirasakan oleh WNI pelaku perkawinan campuran ada pada Pasal 21 ayat (1), 36 ayat (1) UUPA. Kemudian, Pasal 29 ayat (1), (3), dan (4) dan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Menurut Ike, pada pokoknya siapapun WNI yang kawin dengan asing, apakah itu dia laki-laki Indonesia kawin dengan perempuan asing, atau perempuan Indonesia yang kawin dengan laki-laki asing, selama dia tidak punya perjanjian pisah harta, tidak bisa beli hak milik ataupun HGB. Namun faktanya, ada yang sudah punya perjanjian pisah harta pun tidak bisa beli.

Ike yang menikah secara sah dengan WNA berkewarganegaraan Jepang ini, menggugat atas dasar pengalamannya sendiri. Ike sempat mengalami perlakuan pembatalan sepihak oleh pihak pengembang terkait perjanjian pembelian rumah susun di Jakarta dengan alasan tidak mempunyai perjanjian kawin harta terpisah.

Pembatalan sepihak oleh pengembang itu pun akhirnya dikuatkan oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 12 November 2014 dengan amar putusan yang menyebutkan bila pemohon tidak memenuhi syarat perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata karena terjadi pelanggaran Pasal 36 ayat (1) UUPA, meski yang bersangkutan tetap memilih WNI.

Apa isi Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015?

MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian gugatannya yaitu:

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

Penjelasan dari poin 1 dan 2 adalah bahwa Perjanjian Kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Putusan MK tersebut harus dimaknai boleh dibuat SEBELUM, PADA SAAT atau SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN. (Pasal 29 ayat (1) selanjutnya berbunyi sebagai berikut : “Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan ATAU SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN, kedua pihakatas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan ATAU NOTARIS, setelah mana isinya berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”
Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”

Penjelasan dari poin 3 dan 4 adalah bahwa Perjanjian Kawin yang dibuat menurut Putusan MK tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan atau sejak waktu yg ditentukan dalam Perjanjian Kawin. (Pasal 29 ayat (3) selanjutnya harus dimaknai : “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM PERJANJIAN KAWIN”.

Pasal 29 ayat (4)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”
Pasal 29 ayat (4)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”
RELATED POSTS
INTELLECTUAL PROPERTY 101: MARK

Perjanjian Kawin dalam Pemberian Hak Tanggungan

surat kuasa membeli, dokumen sakti pekerja migran

Penjelasan poin 5 dan 6 bahwa Perjanjian Kawin, dengan Putusan MK tersebut dapat diubah dan dicabut (sebelum adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 hanya dapat diubah) atas persetujuan kedua belah pihak. (Pasal 29 ayat (4) selanjutnya harus dimaknai : “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan DAPAT MENGENAI HARTA PERKAWINAN ATAU PERJANJIAN LAINNYA, tidak dapat diubah ATAU DICABUT, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah ATAU MENCABUT, dan perubahan ATAU PENCABUTAN ITU tidak merugikan pihak ketiga”.

Sedangkan permohonan uji materi atas Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 35 ayat (1) UUPditolak.

Apa dasar penolakan permohonan uji materi atas Pasal 21 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 36 ayat (1) UUPA?

Pertimbangan penolakan tersebut adalah bahwa asas nasionalitas dalam UU 5/1960 sangat penting karena menyangkut hak warga negara Indonesia untuk memiliki bumi (tanah), air, dan ruang angkasa yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara mempunyai kewenangan untuk menguasai demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia sedangkan yang memiliki kekayaan tersebut adalah rakyat Indonesia.

Terhadap adanya permohonan mengenai frasa “warga negara Indonesia” dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960 dimaknai warga negara Indonesia tanpa terkecuali dalam segala status perkawinan, baik warga negara Indonesia yang tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara Indonesia dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing, menurut Mahkamah, justru akan mempersempit pengertian warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU 12/2006) yang masing-masing menyatakan:

Pasal 2 UU 12/2006: “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Pasal 4 UU 12/2006: “Warga Negara Indonesia adalah:

setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.”
Dengan demikian dari uraian di atas, apabila konstruksi pemikiran Pemohon diikuti, hal tersebut justru akan merugikan banyak pihak, yang dalam batas-batas tertentu termasuk Pemohon. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil Pemohon sepanjang menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960, tidak beralasan menurut hukum.

Di ulas dalam hukumonline.com Ike menyatakan meski sebagian besar permohonannya ditolak, tetapi putusan ini sudah sesuai harapan Pemohon. Intinya, penormaan perjanjian kawin harus dibuat sebelum atau saat perkawinan inkonstitusional. Menurutnya pemaknaan WNI sesuai harapan juga, karena orang-orang seperti dirinya (pelaku kawin campur, red) termasuk WNI. Dia menjelaskan putusan Pasal 29 UUP tidak hanya menyangkut pasangan perkawinan campuran, tetapi semua perkawinan biasa. Pasangan nonkawin campur bisa ‘menikmati’ putusan ini. Jadi, setiap pasangan perkawinan kapan saja bisa membuat perjanjian kawin ketika dibutuhkan.

Referensi hukum:

Putusan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 69/PUU-XIII/2015
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

PP 13/2018 : MENINJAU KEMBALI PEMILIK MANFAAT DAN PERJANJIAN NOMINEE DALAM KORPORASI

By Waji Has

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah regulasi tentang identifikasi Pemilik Manfaat yang sesungguhnya dalam korporasi. PP ini menjadi hangat diperbincangkan, mengingat tidak diperbolehkan adanya pembedaan antara Pemilik Manfaat dan ia yang namanya disebutkan dalam akta pendirian perusahaan. Pertanyaannya, mengapa PP ini dibuat?.

Beberapa ahli hukum dan pengamat menduga PP ini terkait dengan pelaksanaan kebijakan Tax Amnesty. Pihak-pihak yang tidak “terjerat” Tax Amnesty, dapat dijerat dengan PP ini. Akan tetapi, membaca bagian “menimbang dan mengingat” pada PP tersebut, sama sekali tidak ada menyinggung tentang pajak, apalagi Tax Amnesty.

Kemungkinan lain, PP 13/2018 adalah upaya pemerintah untuk membersihkan perusahaan—lebih jauh korporasi—yang tidak jujur dalam berbisnis. PP ini dapat mengaudit korporasi yang sudah ada, dan mengidentifikasi korporasi yang baru akan ada, untuk kemudian menindaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak terbatas pada UU Pencucian Uang maupun UU Pendanaan Terorisme.

Akan tetapi, Peraturan Presiden ini pertama-tama dapat dimaknai sebagai respon pemerintah atas semakin banyaknya korporasi yang disinyalir didirikan atau sengaja didirikan sebagai wadah untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Lebih dalam lagi, kaitannya penetapan Pemilik Manfaat dengan struktur Perjanjian Nominee. Mengapa demikian? Karena namanya tidak muncul dalam akta pendirian, sedangkan deviden diberikan kepadanya. Semacam kamuflase.

Mari kita bahas satu-persatu, dimulai dengan pemahaman tentang korporasi.

Korporasi

Sedari awal PP 13/2018 menyebutkan istilah korporasi, bukan perusahaan. Korporasi sudah pasti perusahaan: kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur, dengan tujuan mencari keuntungan, dengan mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa dan sebagainya (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sedangkan perusahaan, belum tentu korporasi. Perusahaan bersifat tunggal, sedangkan korporasi merupakan jaringan atau kumpulan perusahaan. PP 13/2018 memayungi semuanya.

Pasal 1 angka 1 PP 13/2018 memaknai korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pasal 2 ayat (2) PP 13/2018 menyebutkan korporasi meliputi:

1. Perseroan Terbatas

Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

2. Yayasan

Jenis organisasi masyarakat berbadan hukum, tidak berbasis anggota. Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Beberapa aturannya telah diganti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001).

3. Perkumpulan

Jenis organisasi masyarakat berbadan hukum, didirikan dengan berbasis anggota. Didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Pasal 11 ayat (2) Jo. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat).

4. Koperasi

Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi).

5. Persekutan Komanditer

Disebut juga dengan Commanditaire Vennootschap (CV). Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain (Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

6. Persekutuan Firma

Tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama (Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

7. Bentuk korporasi lainnya.

Bentuk yang paling sederhana adalah Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD). UD/PD merupakan jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum

Pemilik Manfaat

PP 13/2018 menghadirkan istilah Pemilik Manfaat, untuk ia yang diidentifikasi sebagai pemilik modal yang sesungguhnya. Pasal 1 menyatakan, “Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini”. Pengertian yang sangat identik dengan hak pemilik modal atau pemegang saham.

Dalam konteks ini, Pemilik Manfaat sebagai pemilik kepentingan sebenarnya atas keuntungan dan kelangsungan hidup perusahaan. Mengikuti pola PP 13/2018, Pemilik Manfaat bisa jadi berkewarganegaraan asing, atau Warga Negara Indonesia. Ia yang tidak mau atau karena hukum tidak diizinkan sebagai pemilik, kehadirannya dalam korporasi dengan menggunakan nama orang lain. Kesepakatan penggunaan nama orang lain ini, dikenal dengan banyak istilah. Sebutlah saja Perjanjian Pinjam Nama, Perjanjian Nominee, Nominee Arrangement, Perjanjian Simulasi atau Trustee. Mengenai hal ini, kaitannya dengan struktur hukum di Indonesia, akan dibahas kemudian.

Pemilik Manfaat dari korporasi, paling sedikit merupakan satu personil yang memiliki masing-masing kriteria sesuai dengan bentuk korporasi (Pasal 3 ayat (2) PP 13/2018). Pengkriteriaan diberikan untuk memudahkan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dalam tiap-tiap jenis korporasi.

Kriteria Pemilik Manfaat: Identifikasi dan Verifikasi

Pemilik Manfaat diidentifikasi dengan cara pengumpulan informasi dan pemenuhan kriteria dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 PP 13/2018. Sedangkan verifikasi dilakukan berdasarkan penelitian kesesuaian antara informasi dengan dokumen pendukung.

Pengumpulan informasi dalam Pasal 16 ayat (2) paling sedikit mencakup:

a. nama lengkap;

b. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi atau paspor;

c. tempat dan tanggal lahir;

d. kewarganegaran;

e. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;

f. alamat di negara asal, dalam hal warga negara asing;

g. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas perpajakan yang sejenis;

h. hubungan antara kororasi dengan Pemilik Manfaat.

Kriteria Pemilik Manfaat dari Perseroan Terbatas, diatur dalam Pasal 4 PP 13/2018:

(1) Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

a. memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

b. memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

c. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;

d. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;

e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

f. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau

g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Kriteria Pemilik Manfaat dari Yayasan, dalam Pasal 5 PP 13/2018:

(1) Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

a. memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

b. memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;

c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d. menerima manfaat dari yayasan; dan/atau

e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Kriteria Pemilik Manfaat dari Perkumpulan, dalam Pasal 6 PP 13/2018:

(1) Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

a. memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perkumpulan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

b. menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan per tahun;

c. memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas perkumpulan;

d. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

e. menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau

f. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas sumber pendanaan perkumpulan.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

Kriteria Pemilik Manfaat dari Koperasi, dalam Pasal 7 PP 13/2018:

(1) Pemilik Manfaat dari koperasi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

a. menerima sisa hasil usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi per tahun;

b. memiliki kewenangan baik langsung maupun tidak langsung, dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi;

c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan koperasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d. menerima manfaat dari koperasi; dan/atau

e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal koperasi.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Kriteria Pemilik Manfaat dari Persekutuan Komanditer, dalam Pasal 8 PP 13/2018:

(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan komanditer merupakan orang perseorangan yang memenuhi

kriteria:

a. memiliki modal dan/atau nilai barang yang disetorkan lebih dari 25% dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan komanditer;

b. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan komanditer per tahun;

c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan komanditer tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d. menerima manfaat dari persekutuan komanditer; dan/ atau

e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan pada persekutuan komanditer.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Kriteria Pemilik Manfaat dari Persekutuan Firma, dalam Pasal 9 PP 13/2018:

(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan firma merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

a. memiliki modal yang disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan firma;

b. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan firma per tahun;

c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d. menerima manfaat dari persekutuan firma; dan/atau

e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal pada persekutuan firma.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Kriteria Pemilik Manfaat dari bentuk korporasi lainnya, dalam Pasal 10 PP 13/2018:

(1) Pemilik Manfaat dari bentuk korporasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:

a. memiliki modal, baik dalam bentuk uang atau aset lainnya yang bernilai lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian korporasi;

b. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) atau laba yang diperoleh korporasi per tahun;

c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan korporasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d. menerima manfaat dari korporasi; dan/atau

e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal yang disetorkan pada korporasi.

(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Redaksi pada setiap ayat (2) pasal-pasal di atas selalu menyebutkan orang perseorang yang memenuhi kriteria xxx merupakan orang perseorang yang tidak memenuhi kriteria yyy. Padahal, seharusnya pemegang saham wajib seutuhnya memenuhi kriteria x dan y. Itulah mengapa muncul kualifikasi untuk mengidentifikasi hal tersebut dan mengaitkannya dengan struktur Perjanjian Nominee.

Penyampai, Penerima dan Cara Menyampaikan Informasi

Pihak-pihak yang dapat menyampaikan informasi terkait Pemilik Manfaat adalah pendiri, pengurus korporasi, Notaris atau pihak lain sebagai penerima kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi (Pasal 18 ayat (3) PP 13/2018). Pemutakhiran informasi wajib disampaikan oleh korporasi secara berkala setiap satu tahun (Pasal 21 PP 13/2018).

Penyampaian informasi dilakukan sejak awal. Dimulai pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, dan perizinan usaha. Korporasi yang telah menetapkan siapa sesungguhnya Pemilik Manfaat, harus seketika melaporkannya, disertai dengan Surat Pernyataan Dari Korporasi Mengenai Kebenaran Yang Disampaikan. Untuk korporasi yang belum menetapkan sosok Pemilik Manfaat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak mendapatkan izin usaha, harus menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Menyampaikan Informasi Pemilik Manfaat (Pasal 19 PP 13/2018).

Penyampaian informasi dilakukan melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi yang telah disiapkan oleh instansi berwenang, misalnya layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal korporasi telah menjalankan usaha atau kegiatannya, maka informasi Pemilik Manfaat wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi Pemilik Manfaat, demikian Pasal 20 PP 13/2018 mengatur.

Informasi disampaikan kepada instansi berwenang meliputi:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk koperasi;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya; dan

d. lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha korporasi.

Selain penetapan Pemilik Manfaat oleh korporasi, instansi berwenang juga memiliki otoritas untuk itu, dengan mendasarkan pada:

a. hasil audit terhadap korporasi yang dilakukan oleh instansi berwenang;

b. informasi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang mengelola data dan/atau informasi Pemilik Manfaat, dan/atau menerima laporan dari profesi tertentu yang memuat informasi Pemilik Manfaat; dan/atau

c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Instansi berwenang menjalankan fungsinya sebagai pemberi sanksi dan pengawas. Pengawasan dilakukan dengan cara menetapkan regulasi atau pedoman sebagai pelaksanaan PP 13/2018, sesuai dengan kewenangannya masing-masing; melakukan audit terhadap korporasi; serta mengadakan kegiatan administratif lainnya, dalam lingkup tugas dan tanggung jawab instansi tersebut. Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan salah satu pihak terkait yang dapat dimintai bantuannya dalam hal pengawasan.

PP 13/2018 melalui Pasal 29 ayat (1) dan (2) mengatur tentang permintaan informasi Pemilik Manfaat yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat kepada instansi berwenang”. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik (ayat (2)).

Wajib Melaporkan

PP 13/2018 dalam Pasal 30 menyatakan, “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, korporasi yang telah mendapatkan atau masih dalam proses pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, dan perizinan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengikuti penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat satu tahun, terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku”. Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 5 Maret 2018.

Konsekuensinya adalah, korporasi yang dalam proses pendirian, seketika wajib menyampaikan informasi, atau dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Memberikan Informasi, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. Untuk korporasi yang telah di dirikan, maka korporasi itu sendiri, Notaris, atau pihak lain yang menerima kuasa dari korporasi, wajib menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat, dalam jangka waktu paling singkat lima tahun sejak tanggal pendirian atau pengesahan korporasi.

Dalam hal korporasi bubar, likuidator yang wajib melakukannya. Juga dalam jangka waktu paling singkat lima tahun sejak pembubaran korporasi. Demikian Pasal 22 PP 13/2018 mengaturnya. Dokumen meliputi:

a. dokumen perubahan Pemilik Manfaat dari korporasi;

b. dokumen pengkinian informasi Pemilik Manfaat;

c. dokumen lain terkait informasi Pemilik Manfaat.

Membaca PP 13/2018 memberikan pekerjaan rumah dan catatan besar bagi instansi berwenang dan Notaris. Instansi berwenang harus menyiapkan kanal pelaporan Pemilik Manfaat dalam sistem pelaporannya. Notaris menjadi harus sangat jeli mengidentifikasi, demi memastikan apakah ia yang namanya tercantum dalam akta pendirian ataupun akta perubahan, sekaligus menjadi pemilik manfaat atau bukan. Dalam jangka waktu paling singkat lima tahun sejak pendirian atau pengesahan, Notaris harus melaporkan pada instansi berwenang.

Sanksi

Ditemukannya korporasi dengan struktur yang demikian dan tidak melaporkannya pada instansi terkait, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 PP 13/2018 menyebutkan, “Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (penetapan pemilik manfaat-red), Pasal 14 (penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat-red), dan Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 (kewajiban menyampaikan-red) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Redaksi “diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, memiliki tafsir yang sangat cair sekali. Korporasi dan pihak terkait yang melanggar pasal-pasal tersebut, tidak saja dapat dijerat dengan UU Pencucian Uang dan UU Pendanaan Terorisme—sebagaimana tajuk utama PP ini—lebih jauh, dapat ditarik dengan peraturan perundang-undangan apapun.

Tugas Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan undang-undang lainnya. Salah satu kewenangannya membuat akta pendirian badan usaha baik berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum.

Notaris wajib lebih jeli dalam mengenali para penghadap yang mendaku sebagai pemilik modal, calon pendiri perusahaan. Cara yang paling sederhana adalah mencocokkan pekerjaan penghadap dengan modal yang akan disertakan dalam perusahaan. Notaris harus menolak jika terdapat pihak-pihak yang disinyalir akan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang ada. PP 13/2018 menjadikan Notaris sebagai pihak yang dapat melaporkan informasi Pemilik Manfaat. Juga menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat dalam korporasi.

PRINSIP PRINSIP PENGENALAN PENGGUNA JASA NOTARIS

Pemilik Manfaat dan Perjanjian Nominee

Sebagaimana sudah disampaikan dalam poin Kriteria Pemilik Manfaat: Identifikasi dan Verifikasi, bahwa membaca redaksi pada setiap ayat (2) Pasal 4 – Pasal 10 peraturan ini, selalu disebutkan orang perseorang yang memenuhi kriteria xxx, merupakan orang perseorang yang tidak memenuhi kriteria yyy. Padahal seharusnya, pemegang saham wajib seutuhnya memenuhi kriteria x dan y.

Pemegang saham adalah ia yang memiliki uang atau modal untuk mendirikan perusahaan sehingga berhak atas deviden dan privilese lainnya. Itu logika usang. Terkini, pemegang saham tidak selalu dapat diidentifikasi sebagai pemilik modal sesungguhnya. Dikenal sebagai Pemilik Manfaat yang sebenarnya. Setidaknya demikian isu yang diangkat PP 13/2018. Apakah isu tersebut sejalan dengan struktur hukum di negeri ini?

Juga telah disampaikan sebelumnya dalam poin Pemilik Manfaat, bahwa ia yang tidak mau atau karena hukum tidak diijinkan sebagai pemilik, kehadirannya dalam korporasi “difasilitasi” dengan menggunakan nama orang lain. Kesepakatan antara Pemilik Manfaat atau pemilik modal dengan ia yang namanya tercantum dalam akta pendirian, dikenal dengan banyak istilah. Sebutlah saja Perjanjian Pinjam Nama, Perjanjian Nominee, Nominee Arrangement, Perjanjian Simulasi atau Trustee. Dalam struktur hukum di Indonesia, perjanjian semacam ini sangat dilarang.

Bicara korporasi, tidak bisa lepas dari perkara tanam menanam modal. Indonesia memiliki aturan khusus tentang itu, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1).

Orang atau badan usaha pemilik modal, disebut dengan Penanam modal. UUPM membaginya menjadi dua kategori:

1. Penanam modal dalam negeri

adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republk Indonesia (Pasal 1 angka 5).

2. Penanam modal asing

adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 6).

Kedua jenis Penanam Modal yang melakukan kegiatan Penanaman Modal, dikategorikan menjadi:

1. Penanaman Modal Dalam Negeri

adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri, dengan menggunakan modal dalam negeri (Pasal 1 angka 2).

2. Penanaman Modal Asing

adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya, maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 angka 3).

Penanaman modal dalam negeri dapat di lakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perorangan. Sedangkan yang terdapat unsur asingnya, wajib dalam bentuk perseroan terbatas, berdasarkan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Dengan demikian, apapun bentuk badan usahanya, dari manapun asal modalnya, wajib tunduk pada aturan UUPM.

Kembali pada Pemilik Manfaat dan Perjanjian Nominee. Khusus untuk badan usaha dalam bentuk perseroan terbatas, Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUPM tegas mengatur pelarangan Perjanjian Nominee. Penanam modal yang menggunakan Perjanjian atau Pernyataan Nominee, dinyatakan batal demi hukum.

Ayat (1)

Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas, dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Ayat (2)

Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

Pelarangan juga tegas diatur dalam UU PT Pasal 48 ayat (1) bahwa, “Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”. Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk (saham yang tidak mempunyai nama pemiliknya). Ia yang namanya tercantum dalam lembar saham, demi hukum dianggap sebagai pemilik modal. Melekat hak dan kewajibannya sebagai pemegang saham. Tidak boleh didalilkan sebaliknya. Bagaimana dengan bentuk usaha lainnya? Sejauh ini tampaknya tidak ada aturan khusus yang melarangnya. Benarkah demikian?

Perjanjian Nominee lahir dari kesepakatan para pihak, wujud dari azaz kebebasan berkontrak. Dikarenakan muncul dari kesepakatan, agar mendapat perlindungan hukum, maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, hal tertentu dan kausa/causa yang dibolehkan. Tidak dipenuhinya unsur ini mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Dalam konteks ini, unsur sepakat, cakap dan hal tertentu, seharusnya telah terpenuhi. Unsur causa yang dibolehkan, perlu ditelaah lebih lanjut. Causa diartikan sebagai sebab; dasar; alas hak. Dalam KUHPerdata rujukannya pada Pasal 1335 jo.1337.

Pasal 1335 KUHPerdata

Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan—tidak terpenuhinya unsur ini mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.

Pasal 1337 KUHPerdata

Suatu sebab adalah terlarang, apabila di larang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum—tidak terpenuhinya unsur ini mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.

Kembali pada persoalan boleh atau tidak Perjanjian Nominee digunakan untuk badan usaha selain perseroan terbatas. Secara logika, para pihak dalam Perjanjian Nominee secara sadar, sukarela, tidak ada paksaan, menyepakati tentang dipinjamnya nama A untuk kepentingan B—secara sadar dan seterusnya, sampai di sini tidak ada persoalan.

Fakta berikutnya, menyepakati dipinjamnya nama A untuk kepentingan B. Inilah masalahnya. Terdapat dua fakta saling bertolak belakang:

1. dalam Perjanjian Nominee didalilkan pemilik modal yang sebenarnya dalam perusahaan adalah B, sehingga semua keuntungan, hak dan kewajiban pemegang saham, sepenuhnya untuk B. A hanya dipinjam namanya.

2. dalam akta pendirian perusahaan, dalam laporan kepada instansi berwenang, dan dalam data lainnya berkaitan dengan perusahaan, yang dimunculkan adalah nama A, seolah-olah ia adalah pemegang saham, pemilik perusahaan sesungguhnya.

Dalam kesepakatan, didalilkan nama A dipinjam untuk tampil sebagai pemilik modal. Kemudian A memberikan kuasa kepada B untuk bertindak, misalnya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e PP 13/2018. Kesepakatan seperti ini menjadikan B sebagai Pemilik Manfaat yang sesungguhnya dalam korporasi. “Terdapat kesengajaan dalam mendalilkan kausa yang lain dari yang sebenarnya. Biasanya penyelundupan kausa dilakukan karena kausa yang sebenarnya terlarang” (J.Satrio, 2011:86). Terlarangnya kausa atau suatu sebab, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum, demikian Pasal 1337 KUHPerdata. Inilah logika untuk dilarangnya juga Perjanjian Nomine bagi badan usaha selain perseroan terbatas.

Lebih jauh lagi, dengan Perjanjian Nominee tersebut, di hadapan pihak ketiga, terbaca A adalah pemilik modal sesungguhnya. Sehingga A dinilai proper, dinilai cakap menandatangani akta pendirian perusahaan. Jika ditarik lagi lebih jauh, mendasarkannya pada Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian pendirian perusahaan yang telah dibuat, karena suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyebabkan perusahaan yang didirikan batal demi hukum. Menjadi tiadanya perusahaan mengakibatkan kerugian pihak ketiga, dalam hal ini pesero/pemilik modal yang lain. Pihak ketiga yang dirugikan, dapat melakukan upaya hukum untuk melindungi kepentingannya. Ia dapat menarik para pihak terkait—yang terlibat sehingga munculnya Perjanjian Nominee—dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ayat (1)

Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat (2)

Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa badan usaha selain perseroan terbatas, baik berbadan hukum ataupun tidak, juga dilarang menggunakan struktur Perjanjian Nominee.

Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang berbisnis dengan menggunakan struktur Perjanjian Nominee ini, disinyalir menyembunyikan sesuatu. Bisa jadi terkait dengan pencucian uang atau pendanaan terorisme, sebagaimana tajuk utama PP 13/2018.

Dengan demikian, sebagaimana telah disampaikan pada pembuka bahasan ini, PP 13/2018 dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk membersihkan perusahaan—lebih jauh korporasi—yang tidak jujur dalam berbisnis. PP 13/2018 dapat mengaudit korporasi yang sudah ada, dan mengidentifikasi korporasi yang baru akan ada, untuk kemudian menindaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak terbatas pada UU Pencucian Uang maupun UU Pendanaan Terorisme.

-elfira dwi yanti-

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi

7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

12. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, terjemahan Prof. R. Subekti, S.H dan R. Tjitrosudibio

13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan Prof. R. Subekti, S.H dan R. Tjitrosudibio

14. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terjemahan Prof. Moeljatno, S

Surat kuasa membeli, dokumen sakti pekerja migran

Berjuta anak bangsa bekerja sampai ke luar negeri, merambah berbagai bidang profesi. Pekerja migran, demikian sebutan umum pekerja lintas negara ini.

Tak sedikit kisah sukses pekerja migran. Berhasil mengumpulkan uang, berharap dapat diinvestasikan dalam bentuk aset bernilai, misalnya membeli tanah di Indonesia. Nyatanya, tidak semua harapan mewujud sempurna. Ada sekian banyak alasan untuk itu. Namun demikian, ada juga alasan sederhana saja, tidak memungkinkan pulang ke Indonesia sekedar untuk bertransaksi tanah, sehingga meminta bantuan orang lain.

Dalam hal hak atas tanah, sebenarnya bagaimana cara mengidentifikasi pemiliknya? Dianggap sebagai pemilik sah hak atas tanah, adalah ia yang namanya tertera di sertipikat. Kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya.

Lantas apa yang sebaiknya dilakukan oleh pekerja migran untuk memastikan bahwa namanyalah yang tertera di sertipikat hak atas tanah?

Surat Kuasa

Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 3/97), menyatakan bahwa, “Pembuatan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Para pihak adalah penjual dan pembeli. Pihak pertama adalah penjual, pihak kedua adalah pembeli. Berdasarkan Permenang tersebut, keduanya boleh menggunakan Surat Kuasa. Penjual dengan Surat Kuasa Menjual. Pembeli dengan Surat Kuasa Membeli.

Dalam konteks ini, pekerja migran membuat Surat Kuasa Membeli. Ia memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa untuk mewakili dirinya sebagai pembeli. Dengan demikian, Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan perbuatan-perbuatan yang dianggap perlu dan lazim dilakukan dalam proses pembelian atas tanah. Penerima Kuasa juga wajib memberikan laporan kepada Pemberi Kuasa tentang hal-hal yang sudah ia lakukan. Pekerja migran dapat memberikan kuasa kepada seseorang yang ia percaya.

Perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan atau dikuasakan, harus disebutkan secara khusus. Spesifik. Jelas. Tegas. Termasuk didalamnya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan PPAT. Jika klausul itu tidak dicantumkan, maka Penerima Kuasa tidak berwenang menghadap PPAT dan menyatakan dirinya sebagai kuasa dari Pemberi Kuasa. Artinya pekerja migran sendirilah yang harus pulang ke Indonesia, menghadap PPAT untuk kemudian menandatangani AJB.

Jika dalam Surat Kuasa Membeli dicantumkan klausul “Penerima Kuasa berwenang menghadap PPAT untuk menandatangani AJB dan dokumen lainnya yang dianggap perlu dan lazim dalam proses jual beli tanah”, maka di dalam AJB, pada bagian pihak pembeli, kurang lebih akan tercantum redaksi “Tuan/Nyonya/Nona A, dst, menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini, bertindak selaku kuasa, untuk dan atas nama Tuan/Nyonya/Nona B dst, berdasarkan Surat Kuasa Membeli dst”.

Dengan adanya kausul khusus, spesifik, jelas dan tegas dalam Surat Kuasa Membeli, maka nama yang tercantum di sertipikat adalah nama Pemberi Kuasa/Pekerja migran/Pemilik uang yang sebenarnya.

Sekedar ilustrasi mengenai tahapan transaksi jual beli atas tanah:

1. Sepakat harga

2. Menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada PPAT

3. Melunasi pajak-pajak dan biaya-biaya

4. Para pihak atau kuasanya tanda tangan AJB dihadapan PPAT

5. PPAT mendaftarkan AJB, sertipikat, dan dokumen pendukung (termasuk didalamnya Surat Kuasa) ke Kantor Pertanahan setempat, untuk dibaliknamakan menjadi nama pembeli. Dalam hal ini pekerja migran.

Bentuk Surat Kuasa

Sejatinya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kebebasan mengenai bentuk Surat Kuasa. Pasal 1793 KUHPerdata menyatakan Surat Kuasa dapat dibuat dengan akta umum, tulisan di bawah tangan, sepucuk surat ataupun dengan lisan. Namun demikian, karena isu utama artikel ini mengenai pembelian tanah, maka pengaturannya tidak bisa lepas dari aturan khusus mengenai tanah. Semboyan hukumnya, Lex specialis derogat lex generali. Ketentuan undang-undang yang khusus, mengenyampingkan berlakunya undang-undang yang umum. Permenag 3/97 dalam Pasal 101 ayat (1) tersebut diatas menyatakan bahwa Surat Kuasa harus dibuat dalam bentuk tertulis. Tertulis dengan akta notaris (notariil akta) atau surat di bawah tangan dan di legalisasi oleh Notaris.

Akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya disebut UUJN). Sedangkan surat di bawah tangan merupakan akta yang tidak dibuat oleh, atau tanpa perantaraan seorang pejabat umum, melainkan dibuat dan di tandatangani sendiri oleh para pihak (R. Soeroso 2011:8). Dalam konteks ini, akta dibawah tangan harus dilegalisasi oleh Notaris. Dengan demikian, penandatanganannya harus dilakukan dihadapan Notaris. Kemudian Notaris melegalisasi atau mengesahkan tanda tangan tersebut dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus untuk itu (Pasal 15 (ayat 2) UUJN).

Namun demikian, Surat Kuasa Membeli yang dibuat oleh pekerja migran yang berdomisili di luar negeri, perlakuannya sedikit berbeda.

Dokumen yang akan digunakan di Indonesia

Perlakuan terhadap dokumen yang tidak dibuat di Indonesia, tetapi akan digunakan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu di Indonesia, muncul pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3038 K/Pdt/1981. Pada pokoknya menyatakan:

“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri, selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”.

Putusan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya. Dalam putusan Penggadilan Tinggi Agama di Surabaya No: 60/pdt.G/2008/PTA.Sby, pada pokoknya menyatakan:

“untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri, ditambah lagi persyaratannya yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa berbentuk di bawah tangan atau otentik, mesti harus dilegalisasi oleh KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi, tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa”.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah (Permenlu 9/2006), menegaskan hal yang sama. Pada poin B, angka 70 peraturan tersebut:

“dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementrian Kehakiman dan/atau Kementrian Luar Negeri negara dimaksud dan perwakilan Republik Indonesia di negara setempat”. Oleh karna itu, pihak-pihak yang berkepentingan harus menolak dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang ada (angka 71)

Dengan demikian, agar Surat Kuasa Membeli yang di buat oleh pekerja migran dapat digunakan di Indonesia, hendaknya dilegalisasi terlebih dahulu ke perwakilan Negara Republik Indonesia yang berada di negara setempat. KBRI ataupun KJRI.

Biasanya pihak kedutaan atau Konsulat telah menyediakan rancangan umum Surat Kuasa yang dapat diunduh dalam laman mereka. Termasuk menyediakan materai Indonesia. Pekerja migran dapat langsung mengisi keterangan identitas pemberi dan penerima kuasa beserta kewenangan khusus apa saja yang akan diberikan kepada penerima kuasa. Dalam hal materai, jika ternyata Surat Kuasa Membeli belum dibubuhi materai pada saat penandatanganan, maka dapat dilakukan upaya Pemateraian Kemudian di Kantor Pos yang berada di negara Indonesia, sesaat setelah surat tersebut diterima oleh Penerima Kuasa di tanah air.

Legalisasi oleh Pejabat Konsuler

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa legalisasi adalah pengesahan terhadap tanda tangan, kepastian tanggal dan mencatatkannya kedalam buku khusus untuk itu. Di Indonesia, legalisasi merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Notaris. Terkait dengan hal ini, Petugas Konsuler juga memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai Notaris.

Hal tersebut diatur dalam Vienna Convention on Consular Relations 1963 atau Konvensi Wina Tentang Hubungan Konsuler pada tanggal 24 April 1963. Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Berlaku efektif pada tanggal 25 Januari 1982.

Pasal 5 (f) Konvensi Wina 1963, pada pokoknya menyatakan bahwa fungsi dari Konsuler adalah bertindak sebagai Notaris dan pencatatan sipil, dan melakukan fungsi tertentu yang bersifat administratif, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima.

Legalisasi hanya untuk mengesahkan tanda tangan yang terdapat pada dokumen. Memastikan bahwa penanda tangan adalah orang yang memang berhak untuk itu. Pihak konsulat tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kebenaran isi dokumen. Sebagaimana dijelaskan dalam Poin B angka 68 Permenlu 9/2006. Pada pokoknya menyatakan, legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen yang hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Pemberi Kuasa wajib hadir. Penerima kuasa tidak perlu hadir, hanya data-datanya saja harus lengkap dicantumkan dalam surat tersebut.

Terdapat dua pilihan proses legalisasi. Pertama, pekerja migran membawa sendiri Surat Kuasa Membeli beserta dokumen pelengkap ke KBRI atau KJRI. Penandatanganan dilakukan diatas materai Indonesia, dihadapan Petugas Konsuler.

Pilihan kedua, menggunakan jasa ekspedisi yang dapat dilacak. Jika menggunaan pilihan ini, maka Surat Kuasa harus sudah ditandatangani terlebih dahulu dihadapan Notaris negara setempat, dan telah dilegalisasi oleh Kementrian Kehakiman dan/atau Kementrian Luar Negeri negara dimaksud. Hal ini dilakukan untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum terhadap kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Untuk kemudian dilegalisasi oleh Petugas Konsuler di KBRI atau KJRI.

Sebagai informasi, berikut prosedur dan persyaratan pelayanan legalisasi surat kuasa di KBRI Kanada dan Amerika Serikat. Sebagaimana disarikan dari laman //consular.indonesia-ottawa.org/Indonesia-citizens-dokumen/surat-kuasa dan //consular.embassyofindonesia.org/page/legalisasidokumen.html

Ottawa, Kanada:

1. mengajukan permohonan tertulis yang diketik rapi, dengan menjelaskan maksud dan tujuan permintaan legalisasi surat kuasa yang memuat sekurang-kurangnya nama, alamat dan identitas pengenal si pemohon di Kanada.

2. Menyertakan dokumen surat kuasa yang asli. Dalam dokumen surat kuasa ini harap dicantumkan:

– Alamat pemberi dan penerima kuasa di Indonesia

– Nomor paspor/KTP pemberi dan pemerima kuasa

– Surat kuasa sebaiknya dibubuhkan materai dna tanda tangan pembuat surat kuasa dalam dokumen tersebutnerada di atas/menyentuh materai tersebut.

3. Surat kuasa ditandatangani terlebih dahulu oleh Notaris Publik jika surat kuasa tidak ditandatangani dihadapan pejabat konsuler

4. Menyertakan fotocopy paspor pemberi dan penerima kuasa yang masih berlaku

5. Menyertakan tanda bukti pembayaran sebesar C$ 20.00 per-dokumen dalam bentuk money order

6. Menyertakan amplop pengiriman balik jika hasilnya ingin dikirimkan lewat pos.

Pekerja migran yang berdomisili di Kanada, dapat membawa semua persyaratan ke Fungsi Konsuler salah satu perwakilan Indonesia. Dalam laman tersebut menyatakan pada umumnya proses ini akan selesai dalam waktu satu hari kerja.

Washington DC, Amerika Serikat:

1. Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang asli, berisi maksud, tujuan dan informasi yang jelas. Dengan catatan:

– harus dicantumkan nomor paspor pemohon

– alamat pemohon di Amerika Serikat

– nama pemohon yang tertera di surat kuasa harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor Indonesia milik pemohon

– jika materai dibubuhkan, maka tanda tangan pihak pemohon dalam dokumen itu berada diatas/menyentuh materai tersebut

– dokumen harus ditandatangani di depan Pejabat Konsuler

2. Dokumen harus diketik rapi atau hasil cetakan (print out) dari komputer. Hasil fax maupun tulisan tangan tidak dapat diterima dan diproses

3. Paspor asli pemohon dan foto copynya yang masih berlaku

4. Foto copy Kartu Permanent Resident (Green Card) pemohon yang masih berlaku, dan kartu aslinya harap dibawa dan ditunjukkan kepada petugas

5. Foto copy kartu identitas (Identification Card) atau Surat Izin Mengemudi (Driver License) atau bukti domisili lain (Apartemen Lease Agreement, Bank Statenebt, Bill Listrik, telpo dll) di Amerika Serikat. Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun dukti domisili lainnya, harap melampirkan Surat Pernyataan (form: A.1) dan foto copy Surat Izin Mengemudi dari pihak penandatangan Surat Pernyataan

6. Dokumen yang dikirimkan melalui pos dan telah ditandatangani, harus di cap oleh Notaris di amerika Serikat

7. Dokumen yang dikirimkan melalui pos, harus menyertakan buku paspor asli yang masih berlaku, dan tertera visa Amerika Serikat, sebagai bukti yang bersangkutan berada di Amerika Serikat

8. Dokumen yang dikirimkan melalui pos, harus menyertakan Kartu Permanent Resident (Green Card) asli pemohon yang memilikinya

9. Dokumen yang dikirimkan melalui pos, harus disertai amplop kosong surat kilat yang sudah diberi alamat (self-addressed return expres mail envelope) yang bisa didapat di US Portal Service, untuk pengiriman kembali kepada pemohon

Setiap transaksi di KBRI Washington harus diawali dengan Lapor Diri. Nomor yang diperoleh, digunakan untuk memulai transaksi. Tidak ada biaya legalisasi bagi warga negara Indonesia.

KBRI maupun KJRI memiliki laman yang sangat mudah diakses. Ada baiknya memeriksa dan mempelajari persyaratannya terlebih dahulu.

Terang sudah mengenai Surat Kuasa Membeli yang dapat dibuat oleh pekerja migran yang berdomisili di luar negeri. Asalkan dibuat sesuai dengan aturan yang ada, Surat Kuasa Membeli sangat berguna sebagai dokumen sakti untuk “mengamankan” aset yang dibeli di tanah air.

-elfira dwi yanti-

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan Dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan

Vienna Convention on Consular Relations 1963

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: 09/A/KP/XII/2006/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terjemahan Prof. R. Subekti, S.H dan R. Tjitrosudibio

Perjanjian Kawin dalam pemberian Hak Tanggungan

By Waji Has

Hak Tanggungan merupakan jaminan pelunasan hutang, dengan hak atas tanah beserta objek di atasnya yang menjadi jaminan tersebut. Untuk memasang Hak Tanggungan, pertama kali yang harus diperhatikan adalah subjek yang bewenang dalam melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan. Pada pasal 8 ayat 1 UUHT[u1] , dijelaskan bila yang dimaksud Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah orang yang melakukan kredit atau pinjaman. Sedangkan badan hukum atau lembaga yang menjadi pihak yang berpiutang disebut sebagai Pemegang Hak Tanggungan.

Untuk membuat Hak Tanggungan harus disertakan dengan sertifikat dari tanah yang dijaminkan, sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam sertifikat tertera nama pemilik tanah beserta pencatatan mengenai peristiwa hukum yang terjadi pada pemilik tanah, atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemilik tanah. Lembaran berisi peristiwa hukum atau perbuatan hukum ditentukan pada halaman tersendiri dalam sertifikat, dan disebut sebagai pencatatan peralihan hak, hak lain-lain dan pengapusannya (perubahan). Peralihan hak atas tanah bisa melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, serta masukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Ada juga peralihan karena warisan yang disebabnya oleh peristiwa hukum kematian.

pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Perkawinan), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada dalam penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ada kesepakatan lain dari keduanya. Terkadang sebelum menikah ada pasangan suami istri yang membuat Perjanjian Perkawinan. Di mana perjanjian tertulis ini disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Isinya dapat ditentukan oleh masing-masing pasangan, asalkan tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Untuk itu, Perjanjian Perkawinan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Tidak membuat janji-janji (bedingen) yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
Perjanjian kawin tidak boleh mengurangi hak-hak karena kekuasaan suami, hak-hak kekuasaan orang tua, hak-hak suami-istri yang hidup paling lama;
Tidak dibuat janji-janji yang mengandung pelepasan hak atas peninggalan;
Tidak dibuat janji-janji bahwa salah satu pihak akan memikul utang lebih besar dari pada bagiannya dalam aktiva;
Tidak dibuat janji-janji, bahwa harta perkawinan akan diatur oleh undang-undang dari Negara asing.

Jual Beli Via Telepon/Media Elektronik/Internet

By Waji Has

Kemajuan teknologi komunikasi saat ini turut mempengaruhi pola transaksi jual beli di masyarakat. Di masa lalu transaksi jual beli terjadi bila ada pertemuan antara pembeli dan penjual. Namun di masa kini, transaksi jual beli juga dapat dilakukan melalui telepon, media elektronik maupun internet.

Istilah bisnis online juga sudah bukan merupakan hal yang asing lagi bagi masyarakat kita. Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan secara online di internet, semua transaksi jual beli dilakukan secara online. Mengapa? Karena saat ini masyarakat beranggapan bahwa melakukan transaksi jual beli lewat telepon/ Media Elektronik/ Internet lebih praktis, bahkan bisa mendapatkan barang dengan harga lebih murah. Baik penjual maupun pembeli melakukan transaksi secara online. Barang-barang yang dijual di dalam bisnis online beraneka rupa mulai dari pakaian sampai dengan penjualan gadget. Bagaimana hukum jual beli via telepon/ Media Elektronik/ Internet?

Berikut adalah informasi mengenai hukum jual beli via telepon/ media elektronik/ internet

Sebenarnya, inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.

Adapun syarat persetujuan/kata sepakat yang sah memerlukan 4 syarat (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu

a) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

c) Suatu pokok persoalan tertentu;

Perlindungan Transaksi Online

d) Suatu sebab yang tidak dilarang.

Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah.

Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, adalah tergantung pada kapan terjadinya KATA SEPAKAT tersebut. Mengenai saat lahirnya kata sepakat tersebut ada 2 pendapat mengenai hal ini:

Mail box theory menurut hukum Common Law yang dianut di negara2 common wealth seperti Amerika, Singapura, Australia (Indonesia menganut hukum Civil Law – Red), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan pesanan dari penjual DITERIMA oleh pembeli, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.”

Pasal 1462 KUHPerdata yang direvisi oleh Code Civil Perancis, perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.”

Jadi pembaca, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, kiranya lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462 KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi kewajiban (tanggung jawab) dari penjual (terhadap cacat-cacat yang tersembunyi – dalam hal ini kerusakan dalam pengiriman barang tersebut misalnya) baru BERALIH setelah barang diterima oleh pembeli (pemesan).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Hukum Perjanjian, Prof. Subekti.

Aspek Hukum Jual Beli Secara Online dengan Maraknya Toko online

By Waji Has

Saat ini aktivitas perdagangan melalui media internet sedang marak terjadi. Ada dua segmen dalam jual beli online, yaitu business to business (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer (perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen). Dalam jual beli online terdapat perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457-1540 KUHPerdata. Di mana adanya suatu hubungan hukum perjanjian akan melahirkan suatu perikatan bagi para pihak, untuk menjadi dasar agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan.

Keabsahan Kontrak Elektronik

Lahirnya jual beli elektronik dikarenakan adanya kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli. Sayangnya, hingga saat ini masih terjadi kekosongan hukum mengenai jual beli di Indonesia. Hal ini, karena belum terakomodirnya syarat-syarat sahnya suatu kontrak elektronik secara khusus. Namun, prinsip dasar syarat sahnya suatu kontrak yang mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata dapat pula diterapkan pada kontrak elektronik, yaitu:

Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya.
Pihak penjual menawarkan barangnya kepada pembeli dan pihak pembeli menyetujui untuk membelinya. Penjual mengirim format pengiriman kepada pembeli dan pembeli mengisi format pengiriman tersebut, untuk dikirim kembali kepada penjual. Apabila pihak pembeli telah mengirim format pengiriman yang telah diisinya ke pihak penjual dan pihak penjual telah menerima format pengiriman tersebut, maka dikatakan telah terjadi kata sepakat.

Kecakapan untuk membuat perikatan.
Syarat cakap melakukan perbuatan hukum adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya, yaitu setiap orang yang telah genap usianya 21 tahun atau telah kawin, serta tidak di bawah pengampuan.

Suatu hal tertentu.
Hal tertentu adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan dan dapat ditentukan jenisnya. Produk yang ditawarkan secara online tertuang dalam bentuk gambar atau foto, yang disertai dengan spesifikasi produk tersebut.

Suatu sebab yang halal.
Maksud dari suatu sebab yang halal adalah tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum. Dalam jual beli online harus dipastikan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prinsip itikad baik oleh penjual dan pembeli.

Saat pembeli meng-“klik” SETUJU untuk membeli suatu barang atau jasa melalui website, berdasarkan Pasal 1347 KUHPerdata, pada saat itu konsumen sudah melakukan perikatan dengan penjual. Untuk itu, “klik” merupakan bentuk tindakan kesepakatan dalam transaksi elektronik, yang biasanya didahului dengan pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan jual beli online (terms and condition). Persetujuan atas penawaran dari transaksi jual-beli juga telah diatur dalam Pasal 20 UU ITE. Setelah penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan perjanjian jual-beli, maka kedua pihak sudah terikat dan wajib mematuhi perjanjian tersebut.

Apabila telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka jual beli online telah sah menurut hukum. Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, karena berhubungan langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli online. Apabila tidak dipenuhi, maka kontrak dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan. Sedangkan, syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, karena berhubungan langsung pada objek dalam jual beli online. Apabila tidak dipenuhi, maka kontrak elektronik batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada dan tidak ada dasar untuk menuntut.

Tanggung jawab para pihak di dalam jual beli online adalah pada saat salah satu pihak menuntut adanya barang yang ditawarkan, dan pihak yang lain mengirimkan barang sesuai dengan yang diperjanjikan dengan harga yang telah disepakati. Terdapat empat unsur penting dalam terselenggaranya perjanjian jual beli online, yakni: (a) Penawaran, (b) Penerimaan, (c) Pembayaran, (d) Pengiriman. Setelah semua proses sampai dengan penyerahan barang terjadi, maka perjanjian tersebut berakhir. Mengenai kapan waktu pengiriman dan penerimaan tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU ITE.

Perlindungan Transaksi Online

By Waji Has
Kehadiran teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari komunikasi jarak jauh, bekerja, bahkan sampai berbelanja tanpa harus datang langsung ke toko. Cukup dengan memilih melalui layar gadget, masyarakat dapat memilih barang yang ingin dibeli tanpa harus keluar rumah. Pembayarannya pun sangat mudah. Cukup dengan metode transfer antar rekening, transaksi jual beli selesai dalam hitungan detik. Selang beberapa hari, bahkan beberapa jam saja barang yang kita pesan sudah sampai tepat di depan pintu rumah.

Sayangnya, dengan kemudahan yang diberikan dalam transaksi jual beli secara online ini, tidak sedikit yang menyalahgunakanya dengan tujuan untuk menipu konsumen. Berbagai modus penipuan yang marak beredar di masyarakat menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat. Hal utama yang menjadi pertanyaan besar masyarakat adalah apakah konsumen yang berbelanja melalui media online mendapatkan perlindungan seperti konsumen pada umumnya, yang diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen?

Ada seorang wanita karir yang waktu dan tenaganya telah dihabiskan untuk bekerja di kantor dan melayani seluruh anggota keluarganya. Ketika berada di rumah, jangankan untuk beli make up atau belanja baju, untuk belanja bulananpun terkadang wanita karir ini tidak memiliki waktu untuk pergi ke supermarket. Namun, dengan lahirnya berbagai macam platform online yang menjual segala rupa kebutuhan hidup, mulai dari sembako sampai make-up bisa dibeli dengan mudah dan cepat. Namun suatu hari wanita ini mengalami hal buruk. Semua pesanan yang dibeli melalui salah satu media online tidak kunjung datang, sedangkan sejumlah uang yang diminta sudah ditransfer beberapa hari lalu. Apa upaya yang dapat dilakukan wanita tersebut atas kerugian yang dideritanya?

Pengaturan Mengenai Penjual dan Pembeli di Media Online

Indonesia telah menerapkan regulasi yang mengatur mengenai perlindungan penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli, yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). UU Konsumen mengatur mengenai transaksi jual beli yang terjadi secara umum, salah satunya berisi hak dan kewajiban penjual dan konsumen. Hak konsumen tertuang di dalam Pasal 4 UU Konsumen, sedangkan kewajiban penjual tertuang di dalam Pasal 7 UU Konsumen.

Pengaturan mengenai konsumen juga telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Meskipun transaksi dilakukan secara online, namun menurut UUITE dan PP PSTE tetap diakui adanya hubungan jual beli yang sah antara penjual yang menawarkan barangnya dan pembeli yang membeli barangnya yang disetujui secara elektronik. Ketika pembeli ingin melanjutkan membayar, pembeli sebelumnya telah setuju dengan segala persyaratan dan ketentuan yang diberikan penjual dengan menekan tombol setuju.

Penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi online tidak jauh berbeda dengan penipuan yang terjadi secara langsung, yang membedakan keduanya hanyalah sarana yang digunakan yaitu dengan menggunakan alat elektronik agar tersambung ke media online. Penipuan secara online dapat dikenakan sanki pidana seusai dengan yang tertuang di dalam Pasal 378 KUHP. Penjual yang sengaja melakukan penipuan akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan di dalam Pasal 45 ayat 2 UUITE, ancaman pidana bagi penipu dalam transaksi online dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan atau membayar denda paling banyak Rp 1 milyar. Selain itu, Pasal 62 UU Konsumen juga memberikan sanksi bagi penjual yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar.

Upaya Hukum Konsumen yang Mengalami Penipuan dalam Transaksi Online

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh seseorang untuk mendapatkan ganti rugi atas penipuan yang dialami saat melakukan transaksi online. Pertama, konsumen dapat melakukan pengaduan langsung ke penjual. Pengaduan ini berisi tuntutan untuk penjual agar mengirim barang sesuai dengan yang telah dipesan, ataupun untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah ditransfer pembeli ke rekening penjual. Apabila penjual tidak juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, konsumen bisa melanjutkan pengaduannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( LPKMS ) yang bertugas untuk menangani pengaduan yang diajukan dari konsumen-konsumen yang merasa dirugikan oleh penjual. LPKSM akan memberikan form pengaduan untuk diisi oleh konsumen, dan konsumen harus mengisi informasi selengkap-lengkapnya dan juga kronologis kejadian yang dialaminya, serta melampirkan barang bukti berupa bukti transaksi ataupun bukti transfer.

Selain melapor ke LPKSM, konsumen juga dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian. Nantinya pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum terhadap penjual yang telah melakukan penipuan dalam transaksi jual beli yang dilakukan secara online. Akan tetapi, laporan ke pihak kepolisian lebih memakan waktu yang tidak sebentar. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan yang diberikan oleh konsumen.

Referensi :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Oleh : Waji Has.SH Sebagai Ketua Umum

I. Latar Belakang Terbentuknya:
Bahwa untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena sesungguhnya pemerintahan tertinggi berada di tangan rakyat dan oleh sebab itu, rakyat berhak mendapatkan atas hak-hak kebebasannya baik dalam mengeluarkan pendapat/pandangan maupun kegiatan berserikat/berorganisasi serta mendukung jalannya, pemerintahan dengan cara ikut berperan aktif dalam Pembangunan Nasional baik dari sektor birokrasi maupun fisik sebagaimana yang diamanatkan Oleh Undang-Undang Dasar1945.

Bahwa makna Pembangunan Nasional tersebut diatas memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dan menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kesejahteraan serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945, Undang -Undang Nomor : 8 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Konsumen

Sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat Warga Negara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamintercapainya tujuan nasional.

melaksanakan kewajiban,sebagai warga Negara Indonesia, mewujudkan cita-cita dan tujuan Bangsa dan Negara serta menjadi wadah aspirasi publik bagi masyarakat dalam menyampaikan Visi, Misi,Presepsi dan Potensi serta pemenuhan hak-haknya sebagai Warga Negara.

II. Maksud dari Pembentukan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera,didirikan dengan maksud :
Turut berperan serta dalam upaya Memfasilitasi Masyarakat dalam membuka informasi Publik, serta menginvestigasi setiap kecurangan-kecurangan yang merugikan kepentingan masyarakat umum baik dalam bidang social, politik, hukum dan HAM sehingga terselenggaranya pemerintahan yang bersih, jujur, adil dan pro rakyat.

III. Tujuan dari Pembentukan P.L.P.K.M.S :
Menguatkan posisi tawar masyarakat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam pembuatan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, berkeadilan social dan ekonomi. (Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial bagi masyarakat.
Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik, serta terciptanya masyarakat yang damai dan sejahtera.
IV. Kegiatan/Program Kerja P.L.P.K.M.S.
Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi serta menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pemenuhan hak-haknya sebagai warga Negara.
Meningkatkan kepeloporan masyarakat sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
Memberikan penyuluhan, pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang buta hukum.
Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Publik di setiap daerah di Indonesia yang meliputi bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum yang terjadi di indonesia.
Meningkatkan kapasitas wawasan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan disegala bidang.
Memimpin dan terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di kalangan masyarakat dan penegak hukum sesuai dengan tingkatannya.
Melindungi Tenaga Kerja Indonesia baik yang berada di dalam maupun diluar negeri serta mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
Meningkatkan tata tertib niaga dan kepastian berusaha dalam rangka perlindungan konsumen dan pengawasan barang dan jasa yang beredar di pasaran.
Menjaga pertahanan dan ketahanan negara serta bekerjasama dengan lembaga/instansi pemerintahan, baik TNI, POLRI maupun lembaga sejenis lainnya.
Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.
Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup serta mengadvokasi setiap orang, kelompok, maupun lembaga yang berusaha merusak ekosistem alam.
Mengembangkan potensi disetiap daerah yang meliputi aspek SDM dan SDA serta kearifan lokalnya.
Menerbitkan media informasi publik baik media cetak, media elektronik, maupun media sosial.
Mendirikan sentra UMKM bagi masyarakat.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkwalitas.
Memantau, mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu di berbagai daerah, dan merekomendasikan setiap anggota/masyarakat yang layak dan memiliki potensi untuk dapat menjadi salah satu bagian dalam penyelenggaraan pemilu tersebut, baik menjadi anggota Komisioner KPU, BAWASLU, dan segenap jajaran yang berhubungan di dalamnya.
Mengawasi dan mewujudkan berjalannya pemerintahan yang baik yaitu efektif, efisien, transparan & akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapat perlakuan yang sama di segala aspek kehidupan.
Melakukan investigasi terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lapangan melalui penyelidikan dan pengumpulan data yang aktual, akuratterpercaya.
Membuka kegiatan sosial dan kemanusian dalam berbagi bentuk kegiatan.
Mendirikan sarana dan prasarana dalam bidang kesehatan.
Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan, peraturan pemerintah dan/atau perundang-undangan yang berlaku,satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Badan-badan otonom PLPK-MS yang telah Kami bentuk kepengurusannya sementara ini :

DPW NUSA TENGGARA BARAT

DPW KALIMANTAN TIMUR

DPW KALIMANTAN TENGAH

DPW KALIMANTAN SELATAN

DPW JAWA BARAT

DPW JAWA TIMUR

DPW JAWA TENGAH

DPW RIAU

DPW BENGKULU

DPC BENGKULU SELATAN

DPC BENGKULU UTARA

DPC KEPAHYANG

DPC KAUR

DPC BOJONEGORO

DPC LAMONGAN

DPC BAGANSIAPIAPI

DPC JEMBER

Terakhir Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera masih menerima kesempatan bagi masyarakat luas untuk menjadi bagian dari kami dan dapat menghubungi :

Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Waji Heri Andrianto Saputra.SH.

Telp : +6282142251885

Profil Organisasi

Perkumpulan Perlindungan Lembaga Konsumen Mitra Sejahtera (PLPKMS)
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Deskripsi

PLPKMS didirikan pada tahun 2018 sebagai usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. PLPKMS memiliki visi akan terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan konsumen yang berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok. Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, Pengawasan Pelayanan Publik dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.

Program: Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, .

Fokus

Pusat Informasi dan Kajian

Pengembangan Masyarakat

Lokasi

Jl.Langgar 2/56 Jagakarsa Jakarta – Selatan 12620 / RT.001.RW.003.Desa Mungli, Kecamatan Kali Tengah, Kabupaten Lamongan – Jawa Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Telepon

082142251885

Website

http://www.hukumonline.com

Tanggal Pendirian

25 Juli 2018 (2tahun yang lalu)

Tipe Organisasi

Perkumpulan

Legalitas

Ruang Lingkup Kegiatan

Menerima Pengaduan Konsumen

Menerima Anggota Perwakilan Provinsi & Kabupaten Seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pendiri Perkumpulan

Oleh : WAJI HAS.SH.

Bingkai Foto Perkumpulan

Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua