Dapatkah Rentenir Dipidana

Sejak dahulu, perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alqur’an.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Sehingga adalah sangat keliru kalau seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan),

Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.

Dari rumusan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 di atas, jelas yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan, sehingga demikian rentenir tidak dapat dikualifisir sebagai suatu tindak pidana perbankan, dengan kata lain tidak menjalankan usaha bank gelap.

Dalam kasus yang diduga praktik “bank gelap”, yang akhir-akhir ini muncul dipermukaan, pihak tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik “bank gelap” yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Jadi menjawab pertanyaan di atas, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.

Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut

“Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.”

Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Sampai berapa besar “bunga yang diperjanjikan” tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk “Woeker-ordonantie 1938”, yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).

Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972).

Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga 10% yang dewasa ini dilakukan oleh anggota masyarakat tertentu, yang terjadi sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan (“Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata. Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999: 68). Pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur

Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dan mengenai batasan besarnya bunga sampai saat ini (menurut pengetahuan penulis) belum ada aturan hukumnya. Dan perlu pula dipahami bahwa sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 maka Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi bank. Sehingga tidak tepat kalau Pemerintah dikatakan sebagai pihak yang menetapkan besarnya suku bunga bank.

Catatan penjawab: Sebagian diambil dari tulisan Fadjar Adam, Pengajar Hukum Pembiayaan dan Hukum Perbankan Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

2. Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524)

3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 dan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

SATGAS ADVOKASI LPK MS KABUPATEN KEPAHYANG

Cara Mempidanakan Rentenir

apa yang dilakukan rentenir dengan meminjamkan uang dengan bunga yang mencekik merupakan perbuatan legal dan dibenarkan menurut hukum positif di Indonesia.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Maka dipastikan bagi siapapun yang berhubungan dengan rentenir akan mengalami kesulitan luar biasa kemudian hari karena memang hampir tak mungkin mempidana mereka dan jerat hukum yang ada saat ini juga terkesan melindungi praktik yang sangat dzalim ini.

Para rentenir ini juga sudah “melek hukum” dan sangat pandai memainkan celah hukum yang ada sehingga selain menjerat korbannya dengan bunga yang luar biasa, mereka juga bisa menjerat korbannya dengan jerat hukum pidana.

Pada banyak kasus, para rentenir ini tak menyebutkan nominal di kuitansi itu peruntukannya sebagai pinjaman, tapi titipan. Para rentenir lebih suka pakai istilah “uang titipan” daripada “uang pinjaman”. Kenapa? Karena dengan istilah itu, uang milik rentenir seolah-olah ‘dititipkan’ kepada peminjam.

Lantaran statusnya sebagai “uang titipan”, maka bila si peminjam gagal membayar bisa diperkarakan secara hukum sebagai penggelapan. Sedangkan besaran bunga yang dikutip rentenir hanya disebut secara lisan saja alias tidak tertulis dalam kuitansi atau surat perjanjian antara rentenir dengan peminjam.

Sudah banyak kasus rentenir yang mengancam korbannya yang gagal bayar ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Bahkan dari sekian kasus ini sudah ada yang disidangkan ke meja hijau.

Bagaimana cara mempidanakan rentenir?

Pada banyak kasus, pelaku rentenir akan melakukan ancaman atau bahkan aksi kekerasan melalui debt collector kepada pihak peminjam yang telah melewati batas waktu pembayaran.

Dari segi hukum, aksi-aksi kekerasan walau sekedar ancaman, bisa dilaporkan ke polisi karena merugikan dan mengganggu kenyamanan.

Pelaku bisa dijerat hukum dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pelaku kekerasan bisa dipenjara paling lama setahun atau denda Rp 4.500.

Jika sirentenir tak mengancam?

Dalam hal ini, sebenarnya korban bisa menggunakan kelemahan dalam istilah “uang titipan” sebagaimana yang biasa ditulis rentenir dalam kuitansi yang mereka sertakan.

Karena jelas dalam istilah “uang titipan” dan “uang pinjaman” memiliki makna yang sangat berbeda. Jika para para rentenir bisa mengguanakan celah ini untuk mengelabui jerrat hukum, maka korbannya juga sebenarnya bisa menggunakan istilah “uang titipan” tersebut untuk lepas dari bunga dan hanya membayar pokok pinjaman saja.

Jika di kuitansi menggunakan istilah uang titipan maka secara hukum otomatis para rentenir tak bisa menuntut bunga dari peminjam. Karena statusnya sebagai uang titipan dan bukan uang pinjaman. Beda kasus kalau dalam kuitansi itu disebut sebagai pinjaman yang bisa dikenai bunga.

Kelemahan kedua adalah, pengenaan bunga biasanya dilakukan secara lisan alias tak tertulis. Lantaran lisan maka dasar hukumnya tak kuat. Korban bisa lepas dari jerat hukum karena tak ada perjanjian tertulis soal besaran bunga yang harus dibayar.

Lalu bagaimana agar terlepas sepenuhnya dari jeratan rentenir?

Mudah saja, jangan pernah dekati rentenir, jangan meminjam dari mereka. Sepintas terlihat bahwa rentenir ini adalah malaikat penolong yang ada saat dibutuhkan. Namun dibalik itu, mereka telah menyiapkan tali-tali yang siap menjerat leher anda hingga mati.

Hukum Hutang Piutang dengan Rentenir dan cara Menghadapinya

Apakah Anda adalah tipe orang yang tidak mampu mengatur keuangan? Ketika seseorang membutuhkan biaya lebih dan tidak ada yang bisa diberikan sebagai jaminan untuk meminjam dana di bank, seseorang akan cenderung lari ke rentenir. Rentenir sendiri biasa meminjamkan dananya dengan membebankan bunga yang tinggi. Padahal hukum hutang piutang dengan rentenir sendiri tidak diperbolehkan.


Pinjam uang ke rentenir sangat tidak dibenarkan dalam agama sebab termasuk dalam kategori riba. Sementara dalam aturan hukum negara sendiri juga tidak menganjurkan adanya pemakaian bunga yang berlebih dan memberatkan kepada si peminjam. Rentenir memang tidak segan-segan membenakan suku bunga yang sangat tinggi kepada siapa saja yang meminjam.

Mereka memberlakukan bunga rentenir yang tinggi untuk memanfaatkan momen yang ada. Maka berhati-hatilah dalam menghadapi seorang rentenir. Jika Anda terlilit hutang rentenir, maka Anda bisa mengatasinya dengan cara di bawah ini :

1. Buat Surat Perjanjian Hitam di Atas Putih

Jika Anda terpaksa meminjam dana kepada rentenir, maka cobalah sebelum meminjam Anda buat surat perjanjian. Surat perjanjian itu berisi mengenai Undang-undang Hukum Perdata yang menjelaskan tentang masalah hutang piutang. Meskipun hukumnya tidak diatur secara tegas dan detail, namun Pasal 1754 KUH Perdata sudah tersirat pernyataan. Ya, pernyataan tersebut berisi bahwa pihak yang berhutang harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1754 KUH Perdata, pasal ini menyiratkan kurang lebih seperti ini

“Perjanjian yang mana pihak satu memberikan kepada pihak yang lain dalam suatu jumlah tertentu disebut pinjam meminjam. Pengembalian pinjaman dengan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah uang atau barang yang sama.”

Meskipun tidak ada perlindungan hukum yang mengatur tentang praktik rentenir. Anda bisa membuat mengenai rincian suku bunga yang disepakati dengan kesesuaian jangka waktu. Buatlah kesepakatan mengenai suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam yang sekiranya tidak akan membebankan Anda. Jangan lupa untuk membubuhkan materai senilai 6000 dalam surat perjanjian tersebut.

2. Ajak Diskusi

Jika Anda sudah terlanjur melakukan peminjaman tanpa terlebih dahulu membuat kesepakatan maka cobalh untuk mengajak diskusi. Diskusi ini perlu Anda lakukan jika rentenir telah melebihi batas suku bunga yang ditetapkan. Cobalah untuk mengajak orang yang lebih berpengalaman. Ajaklah orang yang paham mengenai hukum peminjaman sebagai fasilitator Anda untuk menengahi masalah Anda dengan rentenir tersebut jika apa yang ilakukan rentenir telah ‘kelewatan’.

3. Laporkan Pihak yang Berwajib

Jika di tahap diskusi masih tidak bisa mengendalikan rentenir, maka cara mengatasi rentenir yang terakhir adalah laporkan kepada pihak yang berwajib. Namun ingat, Anda tidak bisa sembarang melaporkan selama rentenir tidak melebihi batas.

Jika rentenir telah melakukan tindakan-tindakan kepada Anda, maka bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Melakukan tindak kekerasan ini sangat disarankan sebab sudah ada payung hukum yang akan melindungi Anda. Pada umumnya, rentenir yang telah habis kesabarannya akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu Anda perlu waspada dan jangan sampai terlilit hutang dengan rentenir.

SATGAS ADVOKASI LPK MS KABUPATEN KEPAHYANG

Mengenal Rentenir Berwujud Bank Keliling

Krisis ekonomi global yang berdampak pada kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok membuat sebagian masyarakat berada pada posisi terjepit dalam mementuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Kondisi ini rupanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan walaupun di atas penderitaan masyarakat dengan memberikan pinjaman tanpa jaminan dengan bunga selangit. Praktek tersebut sering disebut rentenir dan untuk menghindari jebakan oknum-oknum seperti itu sebaiknya Anda mengenal rentenir berwujud bank keliling.

Para rentenir ini oleh masyarakat sering disebut sebagai bank keliling walaupun pada kenyataannya bank-bank resmi juga ada yang mengumpulkan dana atau mengumpulkan angsuran pinjaman nasabah secara mobile. Praktek rentenir ini pada umumnya berkeliling ke rumah-rumah penduduk untuk memberikan pinjaman dan pada umumnya pada golongan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah. Hasil pinjaman tersebut ada yang dijadikan modal untuk merintis usaha tetapi ada pula yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kondisi ini bukannya menyelesaikan masalah malahan justru akan menjerumuskan mereka ke dalam masalah yang lebih besar lagi yaitu terbelit hutang dengan bunga yang terus-menerus berkembang. Biasanya oknum-oknum yang menjadi petugas bank keliling ini pandai berbicara dengan menggunakan bahasa persuasif serta sangat ramah untuk menarik minat calon peminjam. Sebagian besar dari mereka kurang memiliki wawasan dan sama sekali tak menduga bahwa kelak di masa depan mereka akan berhadapat dengan kompensasi berat kepada pemberi pinjaman dengan bunga yang menggunung.

Hingga saat ini Dinas Sosial Pemerintah di berbagai wilayah di Indonesia sudah sering mengadakan penyuluhan kepada masyarakat agar waspada terhadap jebakan rentenir baik dengan kedok bank keliling atau apa pun. Kondisi ini sudah semakin banyak meresahkan masyarakat dengan korban yang semakin bertambah karena suku bunga yang diterapkan sangat tidak wajar. Sesungguhnya hal ini dapat kita antisipasi dengan adanya kesadaran dalam diri untuk menjalankan gaya hidup proporsional sesuai dengan penghasilan kita, ekonomis, dan hemat. Tak lupa pemahaman agama yang baik juga sangat efektif untuk membentengi diri dari praktek rentenir semacam ini.

Yang patut disayangkan adalah terjeratnya banyak orang dalam praktek rentenir berkedok bank keliling ini karena untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang sesungguhnya hanya untuk memuaskan keinginan diri. Hidup hemat saat kondisi krisis tengah terjadi akan membantu kita untuk terbebas dari masalah keuangan. Pada kondisi yang pas-pasan harus disadari bahwa tak seluruh keinginan harus dipenuhi dan dalam membelanjakan uang juga harus proporsional. Penting untuk bisa membedakan mana yang merupakan keinginan dan mana yang merupakan kebutuhan. Dorongan-dorongan keinginan konsumtif yang memang tak diperlukan tersebut sesungguhnya bisa diredam dengan pola hidup sehat, proporsional, dan sederhana.

Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan sosial ini adalah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mendukung penetrasi serta profesionalisme LKM atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum. LKM yang berada di bawah naungan hukum diharapkan mampu memberantas praktek rentenir serta bank keliling yang dikelola secara perorangan. Hal ini karena LKM dapat menawarkan kemudahan dalam proses pencairan dana, menawarkan bunga yang rendah, serta tanpa perlu agunan.

Dengan demikian LKM ini dalam operasinya nanti akan berorientasi kepada perlindungan konsumen. Inilah sebabnya secara terus-menerus OJK berusaha untuk melakukan pembenahan LKM terutama tentang legalitas atau naungan hukum LKM. Dengan demikian LKM akan mendapat kepercayaan di mata masyarakat dan dipilih sebagai jalan keluar bagi mereka yang ingin merintis usaha mikro daripada mendapatkan dana dari rentenir dengan beban bunga selangit.

Tak hanya berpraktek sebagai bank keliling, model peminjaman uang dengan bunga tinggi ini pun telah merambah dunia maya alias internet dalam memburu nasabah. Yang diutamakan oleh lembaga penyedia pinjaman ini adalah proses pencairan yang cepat tanpa administrasi yang rumit. Tetapi bunga yang dibebankan pada peminjam mencapai sekitar 30% per bulan yang tergolong sangat besar dan mempersulit kondisi peminjam.

Pengelola beralasan bahwa penerapan bunga yang tinggi ini karena resiko yang harus mereka tanggung juga besar karena tak diperlukan agunan untuk peminjaman ini. Menurut OJK apa pun bentuk operasinya, praktek-praktek semacam ini tetap merupakan penyaluran dana secara informal yang seharusnya tak dilakukan. Dari ulasan di atas tentang mengenal rentenir berwujud bank keliling diharapkan Anda tak akan terjebak praktek semacam ini.

SATGAS ADVOKASI LPK MS KABUPATEN KEPAHYANG

Cara Mengurus mobil setelah di tarik leasing

Salam Pemahaman, Mobil anda di tarik leasing? pada kesempatan ini saya akan jelaskan Cara mengambil mobil yang ditarik leasing Hal ini kerap terjadi pada pemilik mobil jika mengambil kredit pembelian mobil melalui lembaga pembiayaan/ finance/ leasing terutama saat kita terlambat melakukan pembayaran. Pada dasarnya pengambilan paksa (perampasan) kendaraan yang dilakukan oleh debt collector tidak dibenarkan oleh hukum meskipun penerima kredit telat melakukan pembayaran, karena ini bukan hak dari debt collector.

Yang berhak mengambil kendaraan sebenarnya adalah putusan pengadilan (hakim) yang mengatakan bahwa nasabah dalam kondisi pailit dan mobil dapat ditarik, jadi dalam kondisi apapun sebenarnya leasing atau lembaga finance tidak berhak menjabel/mengambil paksa sebelum ada putusan pengadilan.

Cara Mengambil Mobil yang ditarik Leasing

Nah jika kita sejenak melihat kebijakan salah satu lembaga pembiayaan mobil di Indonesia, sebenarnya ada beberapa tahap/ tindakan yang dilakukan ketika penerima kredit mobil telat mengangsur antara lain:
Terlambat 1 sampai 7 hari: dilakukan pemberitahuan lewat telepon
Terlambat 8 sampai 30 hari: dilakukan pemberitahuan/kunjungan langsung oleh debt collector
Terlambat 31 sampai 60 hari: dikeluarkan surat penarikan kendaraan, dan mulai dilakukan upaya penarikan kendaraan oleh internal lembaga pembiayaan
Terlambat lebih dari 60 hari: pihak lembaga pembiayaan akan melakukan penarikan dengan menggunakan tenaga dari luar lembaga finance (petugas eksekusi obyek jaminan fiducia) dengan dasar undang-undang yang melindungi obyek yang dijaminkan.
Nah biasanya penarikan kendaraan dilakukan pada tahap ke 3 dan 4 yang mana sebenarnya tak diperbolehkan oleh undang-undang. Pihak leasing membutuhkan surat keputusan pailit dari pengadilan agar dapat menarik mobil akan tetapi juga butuh waktu dan biaya sehingga pihak leasing mengambil jalan pintas dengan menyewa tukang ambil paksa kendaraan (tidak dibenarkan).

Pada tahap 3 dan 4 kerap terjadi tindakan-tindakan yang menjurus ke arah intimidasi (mengancam) dan perbuatan tidak mengenakkan yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam undang-undang. Jika terjadi intimidasi/pemaksaan/bahkan penganiayaan hal ini dapat menjadi perkara baru dipengadilan (sebenarnya ini juga dihindari oleh perusahaan finance).

Apabila konsumen otomotif penah mengalami kejadian seperti ini (pengambilan paksa kendaraan) maka beberapa tips yang dapat dilakukan adalah:
Konsumen bisa meminta surat asli penarikan kendaraan dari perusahaan (jangan sampai ditarik oleh orang yang salah)
Konsumen bisa menanyakan sertifikat fuducia, jangan mau kendaraan ditarik tanpa sertifikat fiducia, karena fiducia ini berfungsi jika pemilik ingin menebus kembali kendaraan beserta denda
History Payment, merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa karena ini bisa menunjukkan secara rinci seberapa besar kita sudah membayar mobil tersebut dan sisa berapa beserta denda berapa saja
BAPK atau Berita Acara Penyerahan Kendaraan, yakni dokumen yang wajib ditandatangani ketika mobil ditarik/disita oleh lembaga finance. BAPK ini ditandatangani oleh kedua belah pihak (dari perusahaan pembiayaan dan dari kita selaku pihak kedua).
Jadi seandainya terpaksa ada penyitaan kendaraan tiba-tiba, paling tidak konsumen menanyakan kelengkapan dokumen seperti di atas. tanyakan pula surat putusan pengadilan. itulah Cara Mengambil Mobil yang ditarik Leasing

Dalih Perusahaan Leasing”Bukan Ditarik,Tapi ditip”

Perusahaan ‘leasing’ atau perusahaan pembiayaan berdalih bahwa penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen merupakan upaya agar kendaraan yang masih dalam kredit tidak dibawa lari atau dihilangkan oleh konsumen.

“Kita bukannya menarik sih sebenarnya, tapi kita hanya menitipkan unit konsumen tersebut di kantor kami dan motor konsumen yang ada pada kami itu adalah motor konsumen yang termasuk konsumen rehab dan undang-undang yang mengenai perlindungan konsumen itu tetap kami jalankan. Kami tidak serta merta juga menarik barang hak milik orang lain,” kata eksternal PT TAF Finance,

Dia mengatakan pihaknya melakukan hal tersebut melalui prosedur sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan yang kami lakukan ini adalah untuk mengantisipasi hilangnya barang. Karena biasa konsumen tanpa informasi dari pihak kami, konsumen tiba-tiba menjual barang tersebut, itu yang kami lakukan untuk mengantisipasi agar hal demikian tidak terjadi,” jelasnya.

Dia pun mengatakan barang atau kendaraan yang telah dititip di kantor leasing bisa diambil kembali oleh konsumen dengan syarat melunasi tunggakan kredit.

“Setelah dititip pun, itu kita lakukan lagi penyuratan untuk konsumen agar segera melunasi barangnya.

Bukan disita, itu adalah salah satu upaya kami untuk membangun kembali hubungan yang baik dengan konsumen, apakah yang bersangkutan mau lanjut pembayaranya atau bagaimana, karena posisi barang konsumen sekarang sudah termasuk posisi rehabkan, sebab konsumen yang dititipkan motornya di kantor Leasing itu, sudah termasuk konsumen yang bukan normal lagi,” bebernya.

Rifai menegaskan pihak leasing tidak berhak menarik unit milik konsumen, tapi yang berhak menarik unit konsumen tersebut adalah pihak kepolisian dan pengadilan.
“Kita tahu aturan itu berdasarkan undang-undang dan undang-undang itu kita terapkan di TAF Finance ini,” ucapnya.

“Intinya tidak ditarik tapi dititipkan di kantor sebagai antisipasi hilangnya kendaraan. Jangan nanti sudah hilang baru kita ambil tindakan,” ungkapnya.
Menurutnya, semua perusahaan leasing mempunyai prosedur dan salah satu prosedurnya adalah melalui pemberitahuan, yakni melalui surat panggilan. Pihak Leasing juga mengikuti alur etika konsumen.

“Ketika etika baik konsumen itu mulai tidak kelihatan saat mulai menunggak dua bulan sampai tiga bulan dan juga ketika dihubungi juga konsumennya lari-lari. Ini yang namanya wanprestasi. Disatu sisi juga undang-undang ini juga harus melihat ke kita juga, ada wanprestasi yang terjadi

Bahkan kata Rifai, pihak leasing tidak serta merta mengeksekusi barang atau kendaraan yang di kredit konsumen apabila terjadi tunggakan. Apabila konsumen tidak bisa melanjutkan lagi tunggakan tersebut, pihak leasing tetap memberikan kelonggaran kepada konsumen.

“Kami memberikan pemberitahuan melalui penyuratan, ada SP 1 (Surat Peringatan) dan ada SP 2, yang kita berikan itu sampai dengan SP 3, dan apabila pemberitahuan itu tidak ditanggapi oleh konsumen, terpaksa unit kami jual kembali. Itulah yang menjawab undang-undang itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bengkulu Tengah menyatakan bahwa perusahaan ‘leasing’ atau perusahaan pembiayaan dan perkreditan tidak berhak menarik atau menyita kendaraan roda dua atau empat yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan Tersebut

“Tidak boleh ada penyitaan atau penarikan kendaraan roda dua dan empat yang dikredit oleh konsumen melalui perusahaan leasing, tanpa ada sertifikat fidusia,” kata Teddy

Dia mengatakan perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penyitaan atau eksekusi di lapangan tanpa ada sertifikat fidusia.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undangan Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Ia menyebutkan perusahaan leasing jika melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan yang dikredit konsumen tanpa ada sertifikat fidusia maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum.

Perusahaan leasing, jelas dia, dapat melakukan penarikan kendaraan yang dikredit oleh konsumen jika memiliki sertifikat fidusial serta memohon pendampingan ke Polda Sulteng untuk melakukan penarikan kendaraan.

“Perusahaan leasing tidak dapat melakukan penarikan secara sendiri, melainkan penarikan yang dilakukan harus memohon ke Kepolisian Daerah untuk mendampingi melakukan penyitaan atau penarikan,” jelasnya.

Ia menguraikan untuk memohon pendampingan dilakukan eksekusi penarikan atau penyitaan kendaraan, pihak perusahaan leasing perlu melampirkan sertifikat fidusia.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yang diberlakukan di semua daerah di Indonesia.

“Permohonan yang diajukan ke Kepolisian Daerah untuk melakukan pendampingan eksekusi penyitaan atau penarikan kendaraan harus disertai dengan sertifikat fidusia, jika tanpa ada sertifikat maka kepolisian tidak dapat menindak lanjuti permohonan,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan produk fidusia di perwakilan kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat fidusia, maka perlu melapor ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi penarikan atau penyitaan kendaraan.

Pertahankan Motor/Mobil Jika Ditarik Leasing? Yang Kredit Kudu Tahu alasannya!

Fudisia, Fudicia, Edukasi, Kredit Motor, Satgas Advokasi PLPK-MS – Penting diketahui bagi sobat sekalian yang memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit menggunakan jasa perusahaan pembiayaan (bank/leasing), jangan pernah sesekalipun menyerahkan motor anda untuk disita oleh pihak terkait dikarenakan tidak mampu membayar cicilan kredit. Banyak praktik kecurangan dilakukan pihak leasing dengan jasa pihak ke tiga yaitu debt collektor untuk menarik motor yang nunggak cicilannya. Padahal PERLU DIKETAHUI, bahwa tindakan penyitaan itu merupakan perampokan (jika dirumah), perampasan (jika dijalan), dan bisa terjerat pasal 365 368 KUHP. Nah, lantas bagaimana cara agar motor kreditan tidak disita atau dirampas saat nunggak cicilan? Simak ulasan lengkapnya dibawah ini, baca sampai selesai, PENTING!

Leasing/Bank Tidak Memiliki Hak Menyita Motor
(Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 )

Seperti diketahui bersama bahwa kendaraan, kuhusunya roda dua atau motor memang menjadi kebutuhan primer, bukan lagi menjadi barang mewah dikarenakan hampir semua rumah tangga memiliki motor saat ini. Bagaimana itu bisa terjadi? Ya, diakui atau tidak menjamurnya motor tersebut dikarenakan saat ini konsumen diberikan kemudahan untuk memiliki kendaraan tersebut, yaitu dengan menggunakan jasa leasing (perusahaan pembiaayan kreditur). Hampir semua dealer di Indonesia pasti bekerja sama dengan pihak leasing/bank. Dengan hanya 500 ribu sampai 1 juta, kita semua bisa memiliki motor, dan syarat mudah lainnya.

Ada kalanya, sebagai warga yang memiliki penghasilan rendah atau minim, tidak jarang kantong kita kembang/kempis, rejeki orang berbeda betul tidak sobat sekalian? Pasti ada waktu dimana kita kebingungan untuk membayar cicilan kredit motor kita, kalau sudah nunggak beberapa bulan, atau jatuh tempo kita sebagai konsumen/debitur seperti dihantui rasa ketakutan motor kita akan disita oleh leasing dengan menggunakan jasa debt collector ( deb kolektor) yang sering bulak – balik kerumah, menteror, sampai cara menyita saat berada dijalan. Itu merupakan tindakan kejam, tidak manusiawi, merampas hak dan melanggar nilai keadilan. Lantas bagaimana kita melawannya?

1. Sebelum kita mendapatkan motor, kita dihadapkan pada surat perjanjian pembayaran

2. Idealnya perjanjian tersebut diberikan beberapa hari agar kita memahami isi dari surat perjanjian tersebut

3. Jika surat perjanjian tersebut diberikan mendadak, jangan langsung ditandatangani. Baca dan pahami isinya. Karena diawal inilah pihak leasing melakukan kecurangannya.

4. Pastikan dalam surat perjanjian itu jangan sepihak hanya menguntungkan leasing. Pastikan hak anda sebagai konsumen pun dilindungi saat anda tidak bisa membayar cicilan

5. Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing sebagai Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?

6. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”. Dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian

7. Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yang kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK! Hanya dengan memberi kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tidak lantas secara otomatis membuatnya menjadi sebuah perjanjian fidusia. Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan” alias perjanjian utang-piutang biasa yang secara hukum masuk kategori perdata, yang oleh karenanya hanya pihak PENGADILAN yang berhak memutuskan menyita dan melelang motor anda, hasil penjualan akan dibagi dua dengan Anda.

8. Pastikan akad kredit Anda didaftarkan kepada notaris sebagai perjanjian fiducia

9. Apabila pihak leasing tidak mendaftarkan, jangan mau dan pertahankan barang anda jangan sampai dirampas oleh leasing saat tidak sanggup membayar. Dari sisi hukum, Anda akan dibenarkan dan menang saat pengadilan.

10. Setelah selesai perjanjian fiducia motor tersebut milik konsumen dari segi hukum

Cara Menghadapi Debt Collector (Deb Kolektor) yang Menagih atau Merampas Motor Anda

Hanya Kepolisian yang Berhak Menarik/menyita berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Tidak sedikit kejadian yang menimpa para kreditur atau konsumen yang mengalami kejadian perampasan kendaraan miliknya. Penarikan tersebut pada umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu deb kolektor yang diberikan tugas untuk menagih para kreditur yang nunggak pembayaran cicilan kendaraan tersebut, bahkan akan disuruh menyita atau merampas motor tersebut dari tangan anda oleh si perusahaan leasing tersebut. Deb kolektor merupakan orang yang diberikan tugas oleh leasing, pihak leasing sudah memiliki data konsumen yang nunggak untuk segera dieksekusi oleh deb kolektor.

Sngat tidak adil, ketika anda sudah memberikan DP dan mencicil motor anda, apalagi cicilan sudah lebih dari setengah atau hampir lunas ketika anda tidak mampu membayar karena sedang kesulitas atas perekonomian, kemudian dengan semena – mena pihak leasing atau deb kolektor menarik atau menyita motor Anda, sungguh tidak manusiawi dan tidak adil merugikan anda serta merampas hak konsumen anda. Karena setelah berhasil merampas motor tersebut akan dijual kembali dengan dilelang dan anda tidak akan mendapatkan sepeserpun dari penjualan tersebut. INGAT1 Hanya PENEGAK HUKUM (PENGADILAN/KEPOLISIAN) yang berhak MENYITA dan MELELANG!

Deb kolektor pun merupakan orang yang kerja dan diberikan target, mau tidak mau, suka tidak suka ia pun harus melaksanakan tugasnya. Tekanan dari pihak leasing yang kuat, atau dari atasan si deb kolektor tersebut, sehingga Ia terpaksa merampas motor Anda entah dirumah atau dijalan. Saat ini banyak kejadian deb kolektor yang dihajar masa saat menagih kerumah, oleh karenanya diakali dengan cara menarik motor dijalan dengan membuntuti si konsumen tersebut. Bagaimana cara melawan deb kolektor tersebut? ini caranya!

1. Jiak Debt Collector datang ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telepon pihak pemberi tugas.

2. Jk mrk bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka!

3. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar. Usahakan jangan sampai terjadi penghakiman secara masa. yang penting mereka diusir dari rumah anda

4. Jika pihak mereka menggunakan cara merampas paksa dijalan motor anda, pertahankan motor Anda, apabila menggunakan kekerasan teriakan saja maling, atau apa agar menarik perhatian warga. Intinya pertahankan sekuat tenaga hak anda.

5. Sampaikan dg tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan atau kepolisian. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368.

6. Jangan mudah percaya pada pihak kepolisian, biasanya oknum sudah bekerjasama dengan pihak deb kolektor tersebut.

7 Jika pihak leasing menggunakan jasa pihak kepolisian untuk menarik anda ada beberapa hal yang patut diperhatikan, ini menyangkut hak Anda agar tidak tertipu oleh deb kolektor dan polisi sebagai berikut berdasarkan peraturan porli
– Tanyakan kepada pihak polisi surat permintaan pengamanan atas kendaraan Anda
– Tanyakan Salinan sertifikat jaminan fiducia
– Tanyakan salinan akta notaris atas jaminan fiducia
– Tanyakan surat peringatan kepada debitor atas tunggakan
– Tanyakan identitas pelaksana eksekusi
– Tanyakan surat tugas pelaksana eksekusi

8. Jika poin – poin diatas tersebut tidak ada dari pihak kepolisian, jangan mau dan tolak dengan santun penyitaan kepolisian tersebut. Apabila polisi memaksa, katakan dengan tegas anda tidak memiliki hak, bawa kasus ke pengadilan.

9. Cara ini bukan berarti anda tidak mau membayar dan menyalahgunakannya dengan tidak membayar sama sekali apalagi sampai membawa kabur motor kreditan Anda. Itu sama saja brengseknya. Cara ini hanya untuk ketika anda memiliki kesulitan ekonomi dan belum bisa membayarnya.

Sekian informasi mengenai cara agar motor tidak disita atau dirampas oleh deb kolektor/leasing. Ketidak tahuan anda akan dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan berlebih. Sebagai warga negara kita harus mengetahui hak – hak kita, termasuk hak kita sebagai konsumen yang dilindungi uu, yaitu uu konsumen, permenkeu, dan peraturan porli. Semoga informasi diatas bermanfaat dan bisa digunakan sebagai mestinya. Boleh sekali untuk disebarluaskan kepada sanak saudara atau kerabat, untuk pengetahuan

Kendaraan Ditarik Leasing? Jangan Takut, Begini Cara Menghadapinya

Ada kalanya nasabah resah dan ketakutan ketika pihak leasing menghubungi atau mendatangi kediamannya untuk menanyakan mengenai tunggakan cicilan kendaraannya;

Berbagai cara pihak leasing lakukan untuk memberitahukan agar para nasabahnya segera membayarkan tunggakan cicilan;

Yang Dilakukan Ketika Kendaraan Ditarik Leasing

Mulai dari memberikan denda setelah jatuh tempo pembayaran hingga menarik atau mengambil barang / kendaraan yang dicicil;

Nah jika mengalami hal seperti itu, para nasabah yang awan hukum pasti akan merasa kebingungan, apakah barang / kendaraan yang akan ditarik / diambil diserahkan kepada pihak leasing atau tetap dipertahankan?

Tahu kan kamu? Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik paksa barang atau kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraannya;

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Lelang Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan;

Pengertian Fidusia

Bagi masyarakat awam, tentunya Fidusia masih asing di telinga.

Namun hal tersebut harus dipahami dan mengetahui mengenai Perjanjian Fidusia ketika ia melakukan kredit barang atau kendaraan melalui leasing ataupun perusahaan pembiayaan;

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Perjanjian Fidusia adalah suatu perjanjian dimana adanya pengalihan hak atau suatu barang (Kendaraan) yang dibuat atas dasar kepercayaan namun barang tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan;

Jika dihubungkan dengan Perjanjian Fidusia, seharusnya pihak leasing harus mendaftarkan setiap transaksi kredit yang terjadi di hadapan notaris sesuai dengan Perjanjian Fidusia;

Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan pihak leasing;

Tujuan Perjanjian Fidusia, dengan dibuatnya Perjanjian Fidusia antara pihak leasing dengan konsumen yang dilakukan dihadapan notaris berfungsi untuk melindungi aset konsumen atau nasabah;

Lantas apa yang harus dilakukan pihak leasing ataupun nasabah untuk mengatasi permasalahan ini?

Yang Harus Dilakukan Pihak Leasing Sebelum Mengambil Kendaraan Yang Telah Menunggak;

Dengan adanya Perjanjian Fidusia, pihak leasing tidak bisa dengan serta merta melakukan penarikan atau mengambil kembali kendaraan yang tidak dilakukan pembayaran angsuran alias menunggak;

Jadi pihak leasing dengan adanya Perjanjian Fidusia tersebut harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan yaitu gugatan fidusia;

Dengan diajukannya Gugatan Fidusia ke Pengadilan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan untuk menyita kendaraan yang telah menunggak;

Lalu Pihak Pengadilan melakukan pelelangan terhadap kendaraan tersebut;

Uang hasil lelang akan dipergunakan untuk membayar tunggakan kredit nasabah ke pihak leasing dan sisanya akan dikembalikan kepada nasabah;

Namun tidak semua perusahaan pembiayaan atau leasing melakukan hal tersebut yang seharusnya wajib dilakukan oleh pihak leasing;

Yang Harus Dilakukan Nasabah Ketika Kendaraan Akan Ditarik Leasing

Dengan tidak dilakukannya Perjanjian Fidusia oleh sebagian perusahaan pembiayaan atau leasing merupakan sebuah celah bagi nasabah untuk tidak menyerahkan dan tetap mempertahankan barang atau kendaraannya;

Dengan demikian, langkah awal yang harus dilakukan nasabah jika pihak leasing datang untuk mengambil kendaraannya adalah nasabah terlebih dahulu menanyakan dan meminta Surat Perjanjian Fidusia;

Jika pihak leasing tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Fidusia, Pertahankan dan Jangan Serahkan Barang atau Kendaraan Anda;

Baca dengan teliti Surat Perjanjian Fidusia tersebut dan pastikan Surat Perjanjian Fidusia tersebut telah terdaftar. Mintalah waktu kepada pihak leasing untuk mempelajari Surat tersebut;

Jika terdapat keanehan dalam Surat tersebut dan pihak leasing tetap memaksa untuk menarik kendaraan anda, segera laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian;

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Pembiayaan atau Leasing Yang Lalai

Nasabah jangan takut dan khawatir, jika pihak leasing memaksa untuk mengambil kendaraan Anda tanpa adanya Surat Perjanjian Fidusia atau adanya putusan dari Pengadilan. Hal tersebut merupakan sebuah kejahatan dan telah diatur oleh undang-undang;

Dalam Perjanjian Fidusia, Jika ternyata Surat Perjanjian Fidusia yang dibuat pihak leasing adalah palsu, maka pihak leasing dapat dikenakan denda dengan jumlah minimal 1,5 miliar rupiah;

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dan diancam dalam pasal 368, pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 335.

Jika pihak leasing (Dept Collector) dengan paksa mengambil kendaraan anda di dalam rumah, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian;

Dan jika pihak leasing (Dept Collector) dengan paksa mengambil kendaraan anda di jalan atau ditempat umum, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana perampasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara;

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia, mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.

Jika pihak leasing atau perusahaan pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya;

Demikianlah informasi pentingnya Perjanjian Fidusia dalam hal kredit kendaraan bermotor serta cara mengatasi kendaraan yang akan ditarik oleh pihak leasing;

Semoga Artikel ini dapat bermanfaat sebagai salah satu pengetahuan hukum agar kita selaku nasabah tidak dilakukan semena-mena dikarenakan ketidaktahuan hukum oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab;

Sekian..

Terima Kasih…

KETUA UMUM LPKMS

Cermati Prosedur Penarikan Kendaraan

Membeli kendaraan dengan cara mengangsur pembayaran dengan bantuan perusahaan pembiayaan atau multifinance lebih diminati oleh konsumen. Prosedur yang lebih mudah dan cepat menjadi alasan konsumen lebih memilih mengajukan pembiayaan kepada multifinance.

Namun, untuk tetap mempertahankan kualitas kredit, multifinance akan melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor dari nasabah yang pembayaran cicilannya menunggak dan melewati batas yang ditetapkan. Adapun, dalam menjalankan proses penarikan, terdapat prosedur yang harus dipatuhi oleh multifinance.
Dalam melakukan proses penarikan kendaraan multifinance tidak dapat melakukannya secara paksa. Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Peraturan itu menyebutkan perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan secara kepercayaan (fidusia) wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia. Selain itu, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan multifinance.
Direktur Pemasaran PT Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, terdapat beberapa tahapan yang dilakukan perusahaan pembiayaan sebelum akhirnya memutuskan melakukan tindakan penarikan. Berdasarkan penjelasannya, tiga hari sampai dengan satu hari sebelum jatuh tempo angsuran, perusahaan pembiayaan akan mengirimkan pesan singkat untuk mengingatkan masa pembayaran.

Kemudian, jika masa pembayaran telah melewati satu hari sampai dengan tujuh hari, perusahaan akan menghubungi nasabah. Apabila masa pembayaran telah melewati delapan hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah tersebut dan menyampaikan surat peringatan.

Proses penarikan akan dilakukan apabila pembayaran cicilan telah melewati dua kali masa angsuran. Sebelumnya, perusahaan pembiayaan kepada nasabahnya yaitu membayar angsurannya, secara resmi memutus kontrak, atau melakukan reschedule pembayaran.

“Begitu kendaraan ditarik, akan diberikan waktu selama dua minggu untuk barangnya ditebus, jika tidak ditebus, maka akan dilakukan lelang. Data pelanggan yang bermasalah itu akan masuk dalam daftar hitam APPI [Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia] dan bank,” jelas Harjanto.

Menurutnya, dengan hak fidusia, perusahaan pembiayaan diperbolehkan melakukan tindakan penarikan kendaraan. Adapun, prosesnya bisa dilakukan melalui pihak berwajib, tim internal perusahaan, maupun tim eksternal perusahaan. Hal itu disesuaikan dengan tingkat kesulitan penarikan kendaraannya.

Di sisi lain, guna meningkatkan kualitas dari tenaga penagihan perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan adanya sertifikasi profesi kepada para tenaga penagihan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan, kewajiban sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan itu ada dalam ketentuan yang termuat dalam Peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno optimistis bahwa proses sertifikasi profesi kepada pegawai penagihan bisa dituntaskan sesuai target yaitu akhir tahun 2017. Dalam upaya percepatan proses sertifikasi, APPI telah menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada para anggotanya agar para pegawai penagihannya bisa segera diikutsertakan dalam uji sertifikasi profesi. Adapun, lembaga yang ditunjuk APPI untuk melakukan uji sertifikasi ialah PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Prosedur Penarikan Kendaraan : Ini Hal yang Perlu Di cermati Nasabah

Meskipun perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance. Debitur perlu memahami isi kontrak agar mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian

Meskipun perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan pemahaman terhadap isi kontrak sangat penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan

“Pentingnya pemahaman terhadap isi kontrak bertujuan untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Anto melalui keterangan resmi yang diterima Satgas Advokasi

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk menjaga kerjasama yang baik. Debitur diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Pasalnya, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka risikonya, perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan kendaraan.

Berikut beberapa hal yang harus dipahami masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan bermotor dari debitur oleh perusahaan pembiayaan:

1. Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen

2. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia

3. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia

4. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.

Ketentuan mengenai benda jaminan tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 51. Poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kemudian, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, proses eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

Dalam menjalankan proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.

Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggara sertifikasi.

Satgas advokasi PLPK-MS Kabupaten Kepahyang