Perkembangan Hukum Hak Cipta Terhadap Produk Digital

Intellectual property Rights atau Hak atas Kekayaan Intelektual memang berperan penting dalam kehidupan dunia modern dimana didalamnya terkandung aspek hukum yang berkaitan erat dengan aspek teknologi, aspek ekonomi, maupun seni budaya. Hak Kekayaan Inteletual adalah sistem hukum yang melekat pada tata kehidupan modern terutama pada perkembagan hukum hak cipta terhadap produk digital. Hak cipta terhadap produk digital seperti perangkat lunak, foto digital, musik digital, film digital dan ebook ini perlu mendapat perlindungan hukum, karena karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran waktu bahkan biaya yang tidak sedikit serta pengetahuan dan semua bentuk idealism lainnya bersatu untuk mendapatkan hasil karya terbaik dibidangnya.
Namun seiring era globalisasi ini, perlindungan terhadap hak cipta terutama produk digital tidak mudah untuk dilakukan. Pembajakan di dunia digital ataupun pembajakan di dunia selain digital pada prinsipnya adalah sama, yaitu memperbanyak produk tanpa seijin orang atau pihak yang memiliki hak cipta. Namun dalam produk digital masalah pembajakan ini lebih rumit. Hal ini dikarenakan produk-produk dalam format digital dapat dicopy atau diperbanyak dan didistribusikan dengan sangat mudah. Ini berbeda dengan kasus produk fisik tiruan (lukisan, patung, perangkat elektronik, perangkat mekanik dll) diperlukan upaya sangat keras untuk meniru dan menyembunyikan kepalsuan produk secara fisik. Namun hal ini tidak berlaku di dunia digital.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 1982 telah mengeluarkan Undang-Undang tentang hak cipta yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang telah mengalami dua kali revisi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, kesemuanya ini adalah untuk melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (scientific, literary and artistic works).
Meskipun telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang Hak Cipta (berapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para pembajak produk digital jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HAKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan software computer dimana berdasarkan laporan studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di Indonesia sangatlah tinggi. Dalam laporannya tahun 2001, Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.
Selain pembajakan software, bentuk pelanggaran hak cipta lainnya yang juga marak terjadi di Indonesia saat ini adalah music digital berupa MP3. Permasalahan hukum terkait hak cipta dalam MP3 adalah bahwa banyak beredar MP3 di masyarakat yang telah melanggar hak cipta.
Awal perkembangan pembajakan music digital di Indonesia, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau masik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal. Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping.[1] Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.

Dengan adanya kemajuan teknologi digital ternyata dewasa ini telah berdampak terhadap peningkatan pembajakan hak cipta di Indonesia. Khususnya terhadap produk digital berupa software computer, musik digital dan film digital.

Bab II

Identifikasi Masalah

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari bunyi pasal 1 butir 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, mengandung banyak unsur yang terkandung didalamnya baik bagi berhubungan dengan pencipta, penerima, karya ciptanya dan pengertian semata-mata diperlukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Pada pokoknya hak cipta bertujuan untuk melindungi karya kreatif yang dihasilkan oleh penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan piranti lunak (software).

Pengaruh digitalisasi untuk perbanyakan ciptaan telah menjadi masalah yang sangat pelik, dimana melalui digitalisasi, produk-produk dalam format digital dapat dicopy atau diperbanyak dan didistribusikan dengan sangat mudah tanpa seizin pemegang hak ciptanya. Hal ini tentu saja sangat merugikan pencipta yang telah mengorbankan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk menghasilkan suatu ciptaan.

Suatu tindakan membuat atau memperbanyak hasil ciptaan orang lain tanpa seizin penciptanya adalah tindakan pembajakan yang melanggar baik hak moril maupun hak ekonomi dari seorang pencipta. Pembajakan atau pelanggaran terhadap hak cipta di Indonesia sangatlah memprihatinkan, terutama terhadap produk-produk digital yang mudah sekali untuk diperbanyak seiring dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi (digitalisasi) di Indonesia saat ini. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat bangsa Indonesia adalah salah satu penandatanganan perjanjian TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) yaitu perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO) yang harus tunduk pada perjanjian internasional itu. Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan Hak akan Kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum terhadap pembajak produk digital tersebut , di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HAKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan produk-produk digital ini, Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari produk-produk digital bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional yang karyanya sering dibajak melalui digitalisasi. Pertanyaan, Bagaimana peraturan perundang-undangan menenai hak cipta di Indonesia? Bagaimana dampak dari pembajakan produk digital tersebut? Bagaimana mengenai penegakan hukumnya? Bagaimana solusi untuk mengatasi pengaruh digitalisasi terhadap pembajakan produk digital di Indonesia?

Bab III

Kerangka Teoritis

Peraturan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta Di Indonesia.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Dari bunyi pasal 1 butir 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, mengandung banyak unsur yang terkandung didalamnya baik bagi berhubungan dengan pencipta, penerima, karya ciptanya dan pengertian semata-mata diperlukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas.

Dengan telah ditandatangani Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) dan diratifikasinya kinvensi-konvensi internasional di bidang hak cipta oleh pemerintah Indonesia, maka Indonesia memiliki komitmen untuk memberlakukan dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam TRIPs maupun konvensi-konvensi di bidang hak cipta. Adapun persetujuan TRIPs mengindetifikasikan instrumen-instrumen Hak dan Kekayaan Intelektual dan mencoba mengaharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen : Hak Cipta (copy rights), Merk Dagang (Trademarks), Paten (Patent), Disain produk industri (industrial design), Indikasi geografi (geographical indication), disain tata letak (topography), sirkuit terpadu/lay-out disain (topography of integrated circuits), dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).

Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian hukum yang berkaitan dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha kreatif. Berdasarkan Trade Related Aspect Of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang merupakan perjanjian Hak-Hak Milik Intelektual berkaitan dengan perdagangan dalam Badan Perdagangan Dunia (WTO), Hak Kekayaan Intelektual ini meliputi copyrights (hak cipta), dan industrial property (paten, merek, desin industri, perlindungan integrated circuits, rahasia dagang dan indikasigeografis asal barang). Diantara hak-hak tersebut, hak cipta yang semula bernama hak pengarang (author rights) terbilang tua usianya. Pada pokoknya hak cipta bertujuan untuk melindungi karya kreatif yang dihasilkan oleh penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan piranti lunak (software).

Pengaturan hak cipta di Indonesia berpedoman pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Hak Cipta . Mengingat Indonesia telah menjadi anggota WTO, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan TRIPs dalam peraturan perundang-undangan nasionalnya. Oleh karena itu, UU No. 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997 kemudian diganti dengan Undang-undang yang baru Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan peraturan pemerintah yang mengatur hak cipta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta. Dewan Hak Cipta seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang berkompetensi di bidang hak cipta berperan dalam memberikan penyuluhan dan pembimbing serta pembinaan hak cipta. Secara otomatis hak cipta timbul ketika suatu karya cipta dilahirkan oleh seorang pencipta. Karena itu pendaftaran suatu ciptaan tidaklah mutlak, karena tanpa pendaftaran pun hak cipta seseorang tetap dilindungi. Hanya, bila tidak didaftarkan, pembuktian hak ciptanya akan sukar dan memakan waktu. Bila ciptaan didaftarkan maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya sampai dapat dibuktikan di muka pengadilan bahwa si pendaftar bukan penciptanya.

Pendaftaran suatu ciptaan diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman cq Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek, dan diumumkan dalam suatu daftar umum ciptaan yang dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dipungut biaya ? Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau penerima hak, untuk a) mengumumkan atau b). memperbanyak ciptaannya, atau c). memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya pencipta saja yang mempunyai hak khusus (exclusive right) yang dilindungi Undang-undang yang dapat mengumumkan ciptaannya, untuk memperbanyak ciptaannya dan untuk memberi izin mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya tersebut, seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal, ini berarti bahwa hak cipta dapat diwariskan kepada ahli warisnya seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi : “ Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum”. Beralih atau dialihkannya hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan akta Notaris maupun tidak dengan akta Notaris. Atas sebuah ciptaan karya dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan akan melekat dua macam hak yaitu Hak Ekonomi (economic rights) dan Hak Moral (moral rights). Jadi, seandainya hak cipta ini beralih atau dialihkan kepada pihak ketiga oleh si pencipta, pada dasarnya yang beralih hanyalah hak ekonominya saja, sedangkan hakmoralnya tetap melekat pada diri pencipta. Artinya, atas ciptaannya tersebut pencipta tetap berhak untuk dicantumkan namanya sebagai pencipta dan tidak boleh pihak ketiga mengubah ciptaan si pencipta sebagaimana aslinya tanpa izin. Dan orang lain yang melakukan tindakan yang merupakan hak khusus pencipta, baik hak ekonomi maupun hak moral, tanpa izin atau tanpa hak dianggap telah melakukan pelanggaran atas hak cipta. Pelanggaran hak cipta sebagaimana pula diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Persetujuan TRIPs mengharuskan pelaku diberikan hak untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya, melakukan perbuatan-perbuatan seperti membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukannya; dan melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau mengkomunikasikan kepada masyarakat pertunjukan langsung mereka. Yang dimaksud dengan pelanggaran yang dilarang dalam hal ini adalah apabila perbuatan pelanggaran itu dapat merugikan pencipta dari segi ekonomis, merugikan kepentingan negara karena mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Melanggar perjanjian berarti pelanggaran berupa perbuatan yang tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara pihak ketiga dengan pencipta.

Bab IV Pembahasan

A. Pengaruh digitalisasi terhadap produk digital Software Computer

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), terutama teknologi digitalisasi yang sangat pesat dewasa ini. Perkembangan digitalisasi lambat laun akan mampu mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi selama ini terhadap ciptaan yang bernilai ekonomis.

Poses digitalisasi tidak dapat dikatakan sebagai suatu proses pengalihwujudan dari ciptaan karena proses digitalisasi tidak

pernah memberikan perubahan nilai tambah terhadap substansi Ciptaan. Hal tersebut hanyalah merupakah pengalihan fiksasi ataupun format penyimpanannya dalam suatu media tertentu saja. Penyampaian suatu informasi yang semula dilakukan dengan repsentasi signal analog menjadi signal digital (repsentansi bentuk biner 0 dan 1), hanyalah merupakan perubahan teknis penyimpanan dan penyampaian suatu informasi, yang semula dilihat berdasarkan kontinuitas waktu atas panjang gelombang (time is continuously observed) kemudian berkembang menjadi representasi dalam bentuk yang diskrit (time is sampled).

Suatu lingkungan digital memang bekerja atas sistem penyalinan dan/atau pemuatan informasi dari suatu medium ke medium yang lain, namun yang dikatakan sebagai tindakan pembajakan adalah ketika penyalinan dan/atau pemuatan informasi dari suatu medium ke medium yang lain itu bersifat permanent sehingga menambah jumlah ciptaan.

Penyalinan dan atau pemuatan tersebut yang merupakan tindakan pembajakan sering terjadi terhadap produk digital terutama software computer. Disadari atau tidak, pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di took-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang-pedagang kaki lima.

Berdasarkan laporan studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di seluruh dunia sangatlah tinggi. Dalam laporannya tahun 2001, Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.

Saat ini menurut daftar yang dikeluarkan oleh USTR (United State Trade Representative), Indonesia juga masih masuk dalam kategori “priority watch list” karena dinilai masih banyaknya kasus pembajakan Hak Cipta khususnya VCD dan software.

Disadari atau tidak, pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di took-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang-pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software.

Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak Cipta, akan tetapi rasanya penegakan hukum atas pembajakan software ini masih dirasakan sulit dicapai, dan sepertinya pembajakan software di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan pernah dapat dituntaskan.

BENTUK-BENTUK PEMBAJAKAN SOFTWARE

Pasal 1 butir 7 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undagn No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (UUHC) menyatakan bahwa program komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu. Pengertian yang lebih jelas mengenai software ini dapat dilihat di Australian Copyright Act, dimana dijelaskan bahwa software ini sesungguhnya meliputi source code dan object code yang merupakan suatu set instruksi yang terdiri atas huruf-huruf, bahasa, kode-kode atau notasi-notasi yang disusun atau ditulis sedrmikian rupa sehinga membuat suatu alat yang mempunyai kemampuan memproses informasi digital dan dapat melakukan fungsi kerja tertentu.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :

Pemuatan ke dalam hard disk. Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.

Softlifting, yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komouter melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.

Pemalsuan, yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara illegal

Menurut pasal 2 ayat 1 UUHC, Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberikan izin untuk itu dengna tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 4 dan 5 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan “mengumumkan” adalah penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan “memperbanyak” adalah tindakan menambah suatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, termasuk mengalihwujudkan suatu ciptaan. Dari ketentuan di atas dapat terlihat bahwa tindakan-tindakan pembajakan software tersebut termasuk dalam kategori melanggar Hak Cipta.

Atas pelanggaran Hak Cipta, maka pelaku pembajakan software ini dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun atau denda maksimum 100 juta rupiah. Selain itu pencipta maupun pemegang hak cipta juga dapat melakukan upaya hukum secara perdata untuk menuntut ganti rugi, karena tindakan pembajakan software dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG TERJADINYA PEMBAJAKAN SOFTWARE

Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.

Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

DAMPAK DARI PEMBAJAKAN

Dalam Survei yang diadakan oleh Business Software Alliance (BSA), Indonesia dianggap sebagai surganya pembajak, dimana Indonesia menempati peringkat ketiga di bawah Cina dan Vietnam. Akibat peringkat pembajakan yang cukup tinggi itulah, peredaran barang bajakan Indonesia menjadi prioritas US Trade Representative (USTR). USTR sendiri merupakan badan negosiasi perdagangan sekaligus berfungsi sebagai penasihat kebijakan perdagangan untuk Presiden AS.
Berdasarkan laporan berkalanya bertajuk ”Special 301 Decisions On Intellectual Property” yang menghasilkan estimasi kerugian akibat pembajakan hak cipta selama 2002 ternyata cukup mencengangkan. Tingkat pembajakan film, rekaman musik, aplikasi piranti lunak bisnis dan entertainment dan buku mencapai 259,9 juta dolar AS.

Secara internasional, jika keadaan seperti ini terus berlanjut, bangsa Indonesia sendiri pun akan mendapat kerugian. Demikian pula secara nasional, dalam hitungan jangka pendek, adanya software computer bajakan dengan harga murah memang menguntungkan bagi masyarakat kebanyakan. Namun untuk jangka panjang akan timbul berbagai kerugian. Dengan software computer bajakan yang demikian mudah diperoleh diperkirakan akan menurunkan moral karena banyaknya adegan panas yang tidak disensor, terlebih saat ini VCD porno sudah begitu bebas diperdagangkan di pinggir jalan. Kerugian lainnya adalah pada perkebangan industri musik dan film nasional. Kalangan artis, sutradara, produser dan pihak lain yang terkait dalam industri ini akan enggan untuk berkarya secara optimal karena pembajakan karya mereka telah mengurangi nilai pembayaran yang seharusnya mereka peroleh. Akibatnya para insan musik dan film dalam berkarya tidak menghasilkan karya-karya yang baik dan terkesan asal jadi saja, sehingga dunia film dan musik di tanah airakan semakin terpuruk.

PENEGAKAN HUKUM ATAS PEMBAJAKAN SOFTWARE KOMPUTER

Pelanggaran hak cipta merupakan pelanggaran yang terus berlangsung di negeri ini terutama terhadap produk digital. Berbagai macam produk digital menjadi sasaran empuk, salah satu diantaranya adalah program software komputer. Hal ini terlihat dari luasnya peredaran program software computer bajakan. Bahkan dalam Survei yang diadakan oleh Business Software Alliance (BSA), Indonesia dianggap sebagai surganya pembajak, dimana Indonesia menempati peringkat ketiga di bawah Cina dan Vietnam.Pelanggaran terhadap hak cipta tersebut bukan saja semakin marak, tetapi semakin canggih karena para pembajak menggunakan teknologi modern yang mempermudah kegiatan ilegalnya.

Sangat penting melihat latar belakang dan alasan terjadinya pembajakan itu. Disinyalir diduga pelaku pembajakan program software komputer bukan lagi individu melainkan berupa perusahaan dengan omzet pemasaran yang sangat besar dan jaringan sangat luas. Di samping itu ada kecenderungan masyarakat saat ini membeli program software computer bajakan. Alasannya harganya yang sangat murah dibanding produk aslinya,

Lebih detailnya, berikut petikan mengenai komentar dari masyarakat konsumen menggunakan produk bajakan tersebut :

CD piranti lunak komputer bajakan masih bebas diperdagangkan di toko- toko resmi. Piranti lunak dijual dengan harga Rp 10.000 sampai Rp 15.000 per keping. Mulai dari Encarta Encyclopedia 2004, pelajaran bahasa asing, sampai program komputer paling mutakhir.

Seorang karyawan toko piranti lunak bajakan tidak yakin pemerintah akan berhasil membersihkan pusat perbelanjaan dari barang bajakan. “Biasanya sih cuma ’hangat- hangat tahi ayam’. Awalnya bersemangat, setelah itu loyo. Lha, siapa yang mau membeli software asli yang harganya jutaan rupiah? Apalagi kalau setiap tahun berubah?” katanya.

Masyarakat lebih memilih program software komputer bajakan dengan harga murah tanpa memikirkan kualitas produk dan kerugian ekonomis jangka panjang sebgai konsekuensinya. Kelompok generasi muda merupakan korban terbesar dari konsumen ta tertipu. Walaupun mereka sadar, bahwa produk yang mereka beli bukan asli. Hal ini kemungkinan besar karena apresiasi masyarakat terhadap HKI masih rendah. Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita.

Sistem HKI merupakan kombinasi peran antara penemu/pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tidak bekerjanya sistem hukum (pengaturan) mengenai HKI adalah akibat kompleksnya permasalahan yang ada dalam masyarakat, yang antara lain disebabkan karena : Pertama, penegakan hukum – Sebagai salah satu penyebab maraknya pembajakan program software computer bajakan adalah kurang tegasnya aparat hukum dalam menangani pelanggaran yang terjadi. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HKI. Selama ini penegakan hukum atas pembajakan program software komputer yang terjadi hanyalah upon request dan Cuma sporadic saja. Hal ini menunjukkan tidak adanya goodwill pemerintah.

Penegakan hukum atas pembajakan software memang telah dilakukan. Pada bulan September 2001, Microsoft dinyatakan menang dalam kasus pembajakan software dan majelis hakim menghukum PT. Kusumo Megah untuk membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta dolar AS. Keputusan ini bagi pihak produsen software dianggap sebagai kemenangan besar melawan pembajakan software di Indonesia sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang menghargai inovasi dan diharpkan dapat membangkitkan industri software lokal. Pada bulan Oktober tahun yang sama, Microsoft kembali memenangkan perkara yang sama, di mana tergugat yaitu empat penjual computer yaitu PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altex Komputer dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 4,7 juta dollar AS karena terbukti bersalah karena telah meng-install software Microsoft Windows dan Office pada komputer yang mereka jual. Namun secara umum, penanganan terhadap pembajakan progtam software computer di Indonesia masih sangat minim

Hal ini terlihat dari begitu maraknya penjualan program software computer bajakan, bahkan terkadang dilakukan di depan hidung aparat, tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum di bidang hak cipta harus dilakukan secara serius dan efektif. Pelanggaran HKI ini merupakan delik biasa, namun saat ini jelas ada sikap permisif atau bahkan imunity kalangan penegak hukum atas pelaku pelanggaran HKI. Sikap yang paling berkompeten di bidang penegakan hukum atas HKI di Indonesia sampai saat ini masih sering terjadi saling lempar tanggung jawab.

Untuk itu polisi meminta Depperindag melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang telah dikeluarkan, sementara Depperindag sendiri tidak bisa memenuhi permintaan polisi karena tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan. Penyebab lainnya yaitu kadar pengetahuan dan jumlah aparat penegak hukum di bidang HKI masih belum memadai. Masih sedikit anggota Polri yang memiliki pengetahuan dan memahami tentang HKI dan dengan keterbatasan itu memungkinkan terjadinya “main mata” antara penegak hukum dan pelanggar HKI. Penegakan hukum di bidang HKI tidak dapat hanya tergantung pada satu pihak saja. Sebagai satu kesatuan kerja, seluruh instansi terkait turut bertanggung jawab dan memberikan dukungan yang optimal sehingga penegakan hukum di bidang HKI ini menjadi efektif.

Kedua, kesadaran masyarakat – Kesadaran hukum masyarakat Indonesia terhadap Hak akan Kekayaan Intelektual masih belum maksimal, dalam arti banyak kerugian yang ditimbulkan karena masyarakat sendiri sebenarnya belum banyak yang memahami bagaimana sistem HKI berjalan. Sebagai contoh misalnya dalam prosedur pendaftaran, prinsip pendaftaran suatu karya intelektual adalah first to file (siapa yang mengajukan pertama kali dialah mendapatkan perlindungan), masyarakat belum mengetahui benar mengenai hal ini. Di samping itu juga bahwa hasil karya intelektual harus didaftarkan untuk kemudian diumumkan, sehingga orang lain akan mengetahuinya. Tidak jarang pemohon suatu karya intelektual ditolak karena karya tersebut tidak memiliki nilai orsinil, dan tidak jarang pencipta kehilangan haknya karena terlambat mendaftarkan hasil karyanya itu. Oleh karenanya masyarakat harus diberikan pemahaman sedemikian rupa agar menyadari hak dan kewajibannya. Pemahaman di sini termasuk didalamnya penegakan hukumdan perlindungan hukum yang menjadi satu kesatuan yang utuh. Pemberian pemahaman kepada masyarakat ini dapat dilakukan melalui sosialisasi dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan dalam berbagai bentuk. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami masalah perlindungan dan penegakan hukum di bidang HAKI, sehingga diharapkan akan tercipta suatu kerjasama antara masyarakat, pemerintah serta industri dan diharapkan juga suatu saat nanti tidak terjadi lagi pembajakan dan pelanggaran lainnya.

Ketiga, keadaan ekonomi – Terpuruknya situasi ekonomi yang buruk yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini, secara tidak langsung telah ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Lesunya kegiatan ekonomi menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran. Akibatnya, keadaan ini dijadikan alasan untuk menghalalkan kegiatan baik berupa pembajakan maupun pemasaran dari program software komputer bajakan itu.

Aparat penegak hukum sering kali dihadapi pada keadaan dimana tindakan pelaku pelanggaran Hak Cipta dilakukan semata-mata hanya untuk menghidupi keluarganya. Hal semacam ini membuat ragu bagi para aparat untuk melakukan tindakan yang tegas.

Situasi ekonomi seperti ini juga menyebabkan timbulnya “dilema pasar”, dimana secara ekonomis, konsumen akan selalu mencuri barang yang paling murah. Dilema pasar ini bila dihadapkan dengan keadaan ekonomi masyarakat yang sedang lemah akan mendorong masyarakat untuk tidak menghiraukan lagi apakah barang yang dibeli itu asli atau bajakan.

Bagi mereka membeli software computer bajakan sudah menjadi hal yang biasa, dan mereka dapat melakukannya dengan bebas tanpa rasa takut, rasa bersalah ataupun rasa malu lagi. Dan ketika itulah sebagian orang ada yang berpikiran buruk dengan niat meraup keuntungan secara mudah lewat cara yang tidak jujur. Memang sejumlah Undang-undang di bidang HKI sudah dirampungkan. Misal UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bahkan ketentuan bidang HAKI pun diperkuat UU No. 30, 31, 32 Tahun 2000 masing-masing tentang Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Sirkuit Terpadu.

Sangat disayangkan bila upaya serius pemerintah jadi kurang bermakna karena penegakan hukumnya tak dapat dipertanggungjawabkan. Kita sering mendengar polisi menggerebek pelaku kejahatan HKI, berapa banyak kasusnya yang ke Pengadilan? Seberapa berat hukuman yang dijatuhkan hakim baik pidana maupun perdata ? Peran Hakim dan lembaga peradilan tak kalah penting dalam menegakkan perundang-undangan HKI. Para pelaku dalam kejahatan HKI sebaiknya diproses optimal di persidangan, sehingga jera dan kasus tersebut bisa menjadi contoh baik bagi para calon penjahat yang merencanakan kejahatan HAKI agar mereka berpikir matang tentang konsekuensi hukumannya sebelum bertindak.

B. Pengaruh digitalisasi terhadap produk digital MP3

Pesatnya perkembangan kemajuan teknologi dewasa ini ternyata telah membuat tingginya maraknya pembajakan karya cipta lagu. Penggunaan sarana digital seolah-olah mempermudah dalam pendistribusian produk bajakan di bidang karya cipta.

Dengan peralatan canggih seperti sekarang, proses penggandaan produk bajakan tidak lagi menjadi rumit. Pelaku pembajakan relatif mudah menggandakan produk karena tidak memerlukan ruang yang luas. Akibatnya sulit bagi penegak hukum untuk mendeteksinya. Berdasarkan data yang dirilis oleh Asosiasi industri rekaman Indonesia (Asiri), perkiraaan potensi kerugian bagi industri itu luar biasa besarnya. Begitu juga dengan kerugian bagi pemasukan ke kas negara karena hilangnya potensi pemasukan pajak. Pada periode 1996-2007, Asiri menyatakan jumlah peredaran produk rekaman lagu ilegal dalam format cakram optik diperkirakan mencapai 200 juta keping per tahun. Dari total peredaran produk bajakan itu, Asiri memperkirakan potensi kerugian bagi industri rekaman selama kurun waktu sepuluh tahun terakhir mencapai Rp80 triliun. Sementara itu, akumulasi kehilangan pemasukan kas negara mencapai Rp8 triliun.

Terhadap pelanggaran Hak cipta karya cipta lagu ini, penulis memfokuskan terhadap pembajakan karya lagu melalui melalui format media MP3. MP3 adalah sebuah singkatan dari Motion Picture Expert Group, Layer 3 yang merupakan format encoding suatu data audio yang bertujuan untuk mereduksi dan melakukan kompresi sejumlah data dalam audio tersebut, namun tetap memiliki kualitas audio sama dengan yang tidak mengalami kompresi.[2] Sebagai contoh, suatu data audio yang disimpan dalam format lain membutuhkan space sebesar 50 megabyte, sedangkan apabila menggunakan format MP3, space yang dibutuhkan hanya seperlimanya saja, yaitu sekitar 5 megabyte.[3]

Faktor ukuran data dari MP3 yang hanya membutuhkan space yang sedikit dari sebuah hardisk dan semakin maraknya diseminasi atau pertukaran data di internet yang dipacu semakin tingginya kecepatan transfer data di Internet, telah menyebabkan terjadi penyebaran data MP3 yang begitu pesat. Penyebaran yang begitu pesat ini menimbulkan suatu isu penting seputar MP3, yaitu aspek legalitas dari MP3 khususnya terkait dengan hak cipta.

Sebagian besar konten MP3 adalah sebuah musik atau lagu. Lagu tersebut biasanya berasal dari Compat Disk (CD) yang orisinil kemudian setelah melalui proses grabbing, lagu tersebut di kompresi menggunakan encoding software MP3 sehingga menjadi data MP3 yang biasanya berekstensi data .mp3.[4] Rata-rata sebuah CD memuat sebelas hingga dua belas lagu dengan total data sebesar 650 MB. Setelah melalui proses konversi menjadi MP3, besar data masing-masing lagu berkisar antara lima hingga enam megabyte. Setelah mencapai besaran yang terkompresi, data-data tersebut dengan mudah dapat didistribusikan melalui internet. Data tersebut dapat didistribusikan melalui surat elektronik (e-mail), melalui proses upload ke server tertentu kemudian di-download, atau dapat juga melalui pertukaran data orang perorang yang biasa disebut dengan peer-to-peer networking.[5]

FORM DAN SUBSTANCE MP3

Pemahaman terhadap MP3 terlebih dahulu dimulai dari pemahaman mengenai form atau bentuk dan substance atau isi dari MP3. Dilihat dari bentuknya, MP3 adalah sebuah software atau perangkat lunak. MP3 dapat dikategorikan secara bentuk sebagai software karena memiliki karakteristik sebuah software, yaitu dibangun berdasarkan algoritma tertentu, menggunakan suatu bahasa program (MP3 pertama kali ditulis menggunakan bahasa C), dan telah melalui proses coding dan decoding sehingga dapat dikenali oleh suatu operation system.[6] Dengan pemahaman MP3 sebagai software, Thomson Consumer Electronics sebagai pemegang lisensi dari MPEG Layer 1, 2, dan 3, mematenkan software MP3 di negara yang mengakui adanya “software patent” seperti United Stated of America dan Jepang. [7] Sesungguhnya MP3 dikatakan sebagai sebuah software karena MP3 menjalankan suatu fungsi komputasi tertentu, yaitu melakukan konversi dan kompresi data audio dengan encoding MP3 hingga dapat didengarkan menggunakan MP3 player seperti WinAmp untuk platform windows da XMMS untuk platform *nix.

Dengan dipatenkanya MP3, tidak banyak pengembang software yang mau mengembangkan software berbasis MP3, sehingga lahir beberapa software alternatif seperti Ogg, dan WMA. Dengan demikian, MP3 secara form menjadi illegal di negara-negara yang mengakui paten terhadap software, hingga berakhirnya waktu paten pada 2010 dan paten menjadi public domain.[8]

Dilain sisi, apabila memahami MP3 dari sudut pandang substansinya maka pemahaman ini beranjak dari konten atau isi dari MP3 itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, konten atau isi dari MP3 adalah data audio yang umumnya merupakan musik atau lagu. Dengan pemikiran ini, maka secara substantif MP3 adalah sebuah karya cipta yang merupakan bagian dari Hak Cipta. Pemahaman terhadap bentuk dan isi MP3 amat penting untuk menentukan aspek legalitas dari MP3 tersebut, sehingga dapat diketahui kapan suatu MP3 merupakan data legal dan kapan suatu MP3 dikatakan sebagai data illegal.

ASPEK LEGALITAS MP3

Permasalahan hukum terkait hak cipta dalam MP3 telah mencuat seiring banyaknya keluhan dari Asosiasi Industri Rekaman Amerika (RIAA). RIAA mengeluhkan banyak beredar MP3 yang telah melanggar hak cipta.[9] Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu RIAA tengah menghadapi permasalahan dengan sebuah mesin pencari (search engine) di Internet. Pada Maret 1998, Federasi Internasional Industri Phonograph (the International Federation of the Phonograph Industry/IFPI), sebuah asosiasi rekaman lainnya, mengajukan gugatan terkait dengan perkara kriminal terhadap FAST Search and Transfer ASA, sebuah search engine untuk pencarian MP3 yang berlokasi di Oslo. [10]

Search engine ini memberikan sebuah links langsung ke file MP3 untuk dapat diunduh secara langsung. FAST memberikan lisensi search engine tersebut kepada Lycos, salah satu search engine terbesar yang berlokasi di Amerika Serikat. Dilain kesempatan RIAA juga telah mengajukan gugatan terhadap Lycos di Amerika Serikat. Laporan yang telah diajukan IFPI hanya menyangkut tuduhan-tuduhan terhadap FAST yang merupakan masalah pelanggaran hak cipta.

Dari uraian tersebut timbul permasalahan hukum, apakah benar MP3 sudah pasti merupakan data yang illegal? Jawabannya akan ditemukan dalam contoh berikut. Seseorang men-download sebuah data MP3 di Internet melalui search engine tersebut. Dalam kasus ini dapat dijumpai beberapa kemungkinan permasalahan hukum. Secara substantif perlu dilihat apakah data MP3 tersebut merupakan data yang isinya merupakan objek perlindungan hukum (hak cipta) atau tidak. Apabila ternyata isinya bukan merupakan objek perlindungan hukum, maka secara substantif ia tidak melanggar hukum, sedangkan apabila ternyata MP3 tersebut isinya merupakan objek perlindungan hukum, juga tidak serta merta MP3 tersebut menajadi MP3 illegal, perlu dilihat secara formalitas mendownloadnya, apakah melalui mekanisme yang benar sesuai hukum atau tidak.

Sehingga timbul kondisi apabila orang tersebut mencari MP3 menggunakan search engine tersebut lalu mendownload sebuah MP3 yang memang kontennya tidak dilindungi hak cipta maka tidak terjadi suatu permasalahan, permasalahnya baru muncul ketika MP3 yang didownload merupakan objek hak cipta. Kondisi lainnya, apabila MP3 yang didownload tersebut merupakan objek hak cipta, namun telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, misalnya dengan cara membeli lagu tersebut maka MP3 yang didownload tersebut bukan lah MP3 yang illegal.[11]

Dapat disimpulkan, untuk mengatakan apakah suatu MP3 merupakan data yang legal atau illegal, perlu terlebih dahulu dilihat formailtas dan substansi dari MP3 tersebut. Dengan demikian suatu MP3 dapat dikatakan illegal apabila diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum, misalnya melalui cracking dan atau isinya merupakan objek hak cipta sehingga tidak boleh didistribusikan secara bebas. Sehingga dalam kasus IRAA, seandainya search engine tersebut telah menyiapkan mekanisme legal seperti pembelian MP3 atau menjelaskan secara detail MP3 mana yang merupakan hak cipta dan MP3 mana yang bukan hak cipta, maka permasalahan antara IRAA v. Search Engine dapat terselesaikan.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MP3 DI INDIONESIA

Maraknya peredaran MP3 illegal di Indonesia telah mencapai taraf yang menghawatirkan terhadap perkembangan investasi dibidang cakram optik. Menurut Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusara Rekaman Indonesia, Binsar Victor Silalahi, mengaku mengakhawatirkan maraknya VCD/DVD/CD/MP3 lagu dan film bajakan. Berdasar catatan dia, dalam sebulan sekurang pembajak mampu memproduksi delapan juta keping VCD/DVD/CD/MP3 bajakan, “Ini akan berpengaruh terhadap investasi cakram optik. Apalagi DVD/VCD porno dapat mengakibatkan kasus-kasus asusila di masyarakat. Ini harus ditekan,” jelasnya.[12]

Awal perkembangannya, kualitas suara musik atau lagu yang asli berbeda dengan kualitas lagu atau musik yang hasil bajakan. Namun dengan adanya teknologi konversi digital seperti adanya MP3, penurunan kualitas suara pada produk bajakan bisa diminimalisir, bahkan kualitas suara produk bajakan setara dengan kualitas suara pada CD orisinal.[13] Selain itu harga sebuah keping MP3 illegal (bajakan) jauh lebih murah dari harga keping CD orisinal. Sebagai perbandingan, harga suatu keping MP3 illegal yang mampu memuat lebih dari seratus lagu berkisar lima ribu rupiah hingga sepuluh ribu rupiah, dibandingkan dengan MP3 bajakan yang beredar dengan harga lima ribu rupiah perkeping.[14] Kedua faktor ini lah yang menyebabkan pembajakan MP3 di Indonesia semakin marak.

Untuk menekan laju pembajakan dan atau peredaran MP3 bajakan di Indonesia perlu adanya law enforcement yang kuat dan tegas oleh aparat penegak hukum, Salah satunya melalui perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap MP3 dalam sudut pandang hukum mengenai hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dapat kembali dipandang dari dua sisi yaitu form dan substance-nya. Dari sisi form-nya perlindungan hak cipta ditujukan pada MP3 sebagai software, sehingga MP3 memenuhi unsur sebagai Program Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UUHC) yaitu:

Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.[15]

Dengan terpenuhinya unsur MP3 sebagai program komputer / software, maka MP3 menjadi objek perlindungan dari hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a UUHC, yaitu:

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;[16]
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Amerika, dimana MP3 dilindungi dengan paten, yaitu dengan adanya software patent.[17] Di Indonesia, sebuah program komputer bukan merupakan objek paten, hal ini berdasarkan Penjelasan Atas Undang-undang Tentang Paten yang menyebutkan sebagai berikut.

Invensi tidak mencakup:

(1) kreasi estetika;

(2) skema;

(3) aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:

yang melibatkan kegiatan mental,
permainan,
bisnis;
(4) aturan dan metode mengenai program komputer;[18]

Dengan demikian, MP3 bukan merupakan objek perlindungan paten sehingga tidak bisa dipatenkan di Indonesia. Selanjutnya, perlindungan apa yang tepat untuk melindungi MP3 secara form-nya sebagai software? Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perlindungan hukum yang tepat bagi MP3 sebagai software adalah dengan mekanisme hak cipta. Apabila terjadi pelanggaran hak cipta seperti memperbanyak software MP3 atau mendistribusikan software tersebut tanpa izin Pencipta atau Pemegang Lisensi MP3 tersebut dan untuk tujuan komersial dapat diterapkan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (3) UUHC yaitu:

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).[19]

Akan tetapi, apabila perbanyakan software MP3 tersebut untuk tujuan membuat salinan cadangan program MP3 tersebut dan semata-mata untuk tujuan pribadi, maka perbuatan demikian bukanlah perbuatan yang melanggar hak cipta, hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 huruf g UUHC.

Selanjutnya, bagaimana perlindungan hak cipta terhadap substance atau isi dari MP3? Telah dijelaskan, isi atau konten dari MP3 lazimnya berisi lagu atau musik. Sebuah lagu atau musik dapat dikategorikan sebagai karya seni, dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf d sebagai berikut.

Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:




lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
MP3 yang banyak beredar di Indonesia memiliki konten lagu-lagu atau musik bajakan berasal dari CD orisinal yang di-ripping[20] kemudian dikompilasi menjadi satu CD yang berisi data MP3 yang memiliki konten musin atau lagu digital. Dalam proses ini terjadi pengalihwujudan karya seni dari analog menjadi digital, pengalihwujudan lagu atau musik analog menjadi digital menyebabkan semakin mudahnya proses penyalinan musik atau lagu digital dari satu media ke media lainnya.

Pengalihwujudan suatu karya cipta untuk tujuan komersil yang dilindungi oleh hak cipta harus berdasarkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga apabila proses pengalihwujudan lagu atau musik menjadi lagu atau musik digital tanpa seizin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, hasil konversi tersebut dianggap telah melanggar hak cipta, hal ini disebabkan, proses pengalihwujudan atau konversi dari suatu karya cipta sudah merupakan proses perbanyakan dari karya cipta itu sendiri. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUHC dikatakan sebagai berikut.

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[21]

Dengan demikian, apabila pengalihwujudan yang menyebabkan adanya perbanyakan terhadap suatu ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yaitu sebagai berikut.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).[22]

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan, di Indonesia, meskipun MP3 tidak bisa dilindungi dengan Hak Paten, MP3 baik secara form maupun secara substansinya telah mendapat perlindungan hukum yaitu dengan adanya perlindungan terhadap hak cipta dari ciptaan MP3 tersebut. Permasalahan terkait MP3 illegal di Indonesia yang lebih banyak terjadi adalah pengalihwujudan musik dan lagu yang menyebabkan terjadinya perbanyakan ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Sedangkan permasalahan hak cipta terkain form dari software MP3 itu sendiri tidak banyak terjadi, hal ini antara lain disebabkan software MP3 memang dilisensikan sebagai free software yang artinya diperbolehkan untuk didistribusikan atau di salinkan secara gratis.

Bab V

Kesimpulan dan Saran

Pengaruh digitalisasi telah membuat pelanggaran hak cipta terutama terhadap produk digital semakin tinggi. Meskipun edukasi dalam Gerakan Sadar Hak Kekayaan Intelektual dan peranan aparat penegakan hukum telah dilakukan, akan tetapi menurut penulis, sepertinya hal tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software dan karya cipta lagu berupa format media MP3 akan sulit untuk diberantas. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan dan MP3 ilegal yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi dan MP3 yang legal.

Secara garis besar, factor pendorong terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap produk digital adalah faktor Penegakan hokum, kesadaran masyarakat dan keadaan ekonomi. Begitu maraknya pembajakan terhadap produk digital di Indonesia mempunyai dampak negatif serta menimbulkan berbagai persoalan seperti citra buruk Indonesia di dunia internasional dan ancaman mendapat sanksi dari dunia internasional, menurunnya semangat berkreasi dari kalangan dunia seni. Lemahnya upaya penegakan hukum di bidang HKI, kesadaran masyarakat yang masih sangat kurang dan keadaan ekonomi yang sulit yang tengah dihadapi bangsa ini, merupakan sebagian kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan sistem HKI di Indonesia. Banyak kalangan menilai bahwa hukum yang berlaku di Indonesia belum mampu untuk meminimalisasi terjadinya tindakan-tindakan illegal dan melanggar hukum yang dilakukan oleh para kriminal, walaupun sebenarnya perangkat hukum yang dilakukan oleh para kriminal, walaupun sebenarnya perangkat hukum yang ada sudah memadai, tetapi ketegasan dan motivasi yang kuat dari pemerintah maupun aparat keamanan penegak hukum masih dinilai sangat minim untuk mencegah terjadinya kejahatan atas pelanggaran Hak Cipta, khususnya pembajakan software computer dan karya cipta lagu.

Selain itu pembajakan masih akan tetap berlansung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada kenyataannya masih sering menggunakan produk digital bajakan? Penegak hukum menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi.

Selain penggunaan produk digital bajakan oleh para penegak hukum, penulis juga menyarankan hakim-hakim yang menagani perkara-perkara HKI di Pengadilan Niaga sekarang ini, mempunyai keberanian untuk melakukan pembaruan hukum melalui putusan-putusannya. Guna mencegah atau meminimalisasi terjadinya tindakan pelanggaran hak cipta produk digital, Pemerintah melalui aparat keamanan dan/atau penegak hukum harus bersama-sama dengan penuh ketegasan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan perangkat hukum yang telah ada, menindak tegas pelaku-pelaku dengan hukuman yang berat, sehingga mereka tidak akan melakukannya lagi.

Begitu pula dengan peraturan di bidang HKI perlu adanya upaya dari semua pihak baik dari aparat penegak hukum, kalangan industri, insan seni maupun masyarakat untuk bersama-sama menegakkan hukum secara Sungguh-sungguh. Situasi ekonomi yang terpuruk tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pembenaran terhadap tindakan pembajakan produk digital. Karenanya perlu diberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai penegakandan perlindungan hukum di bidang HKI. Guna memerangi pembajakan terhadap produk digital juga dapat dimulai dari masyarakat itu sendiri, salah satunya dengan cara memboikot produk bajakan. Karenanya disarankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli produk digital bajakan dan memberikan informasi kepada aparat jika ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir orang, karena masyarakat juga mempunyai tanggung jawab moril terhadap pengamanan dan kelestarian kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia dalam bidang seni.

Namun meskipun demikian, meskipun peranan penegak hukum terhadap produk digital telah maksimal, penghasil produk dijital tidak dapat mengatasi pembajakan hanya dengan menerapkan perangkat hukum dan teknologi untuk melindungi produk tersebut. Yang diperlukan adalah: Skema bisnis baru. Hal ini sudah dilakukan dalam kasus perangkat lunak yaitu melalui skema open source. Industri open source memperoleh pendapatan dari service bukan dari produk perangkat lunak.

Untuk MP3, salah satu solusi untuk menekan laju peredaran MP3 illegal selain penegakan hukum adalah menyediakan MP3 legal dengan harga bersaing. Harga yang bersaing didapat karena penjualan MP3 legal secara online dapat memangkas jalur distrbusi. Perusahaan rekaman di Indonesia dapat meniru mekanisme penjualan MP3 yang telah dilakukan oleh iTuns, AllOfMP3, Tunster, dan lainnya. Diharapkan dengan adanya MP3 legal dengan harga bersaing, pebajakan di Indonesia dapat direduksi seminimal mungkin.

Ini Cara KPK Tetapkan Seseorang Sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupkan lembaga penegak hukum khusus yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor). Secara umum, mekanisme penanganan perkara di lembaga superbodi ini sama seperti di lembaga penegak hukum lainnya.

Kendati demikian, karena lembaga ini diatur dengan undang-undang tersendiri, secara eksplisit ada sedikit kekhususan dalam penanganan perkara.

Lalu, bagaimana proses penetapan tersangka akan mengulasnya secara sederhana. Pada KPK saat menangani suatu perkara (bukan karena operasi tangkap tangan) yang telah masuk tahap penyelidikan, dalam aturannya akan memvalidasi temuan informasi-informasi yang berkembang.

Baik informasi yang dipaparkan terperiksa, maupun informasi yang didapat dari suatu dokumen serta hasil sadapannya.

Validasi sendiri, dilakukan dengan cara menelaah hasil temuannya itu. Biasanya KPK akan memanggil orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidikinya. Namun, orang tersebut masih berstatus ‘terperiksa’.

Atau, validasi bisa dengan cara menelaah dan mencocokan barang bukti satu dengan bukti lainnya.

Setelah temuan-temuan tersebut atau ada hasil validasi yang jelas, KPK akan melakukan gelar perkara atau sering disebut ekspose. Gelar perkara akan dihadiri Penyelidik, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan serta Pimpinan KPK.

Mereka akan mendiskusikan apakah telah cukup bukti atau belum sejauh ini, untuk meningkatkan status perkaranya ke Penyidikan. Jika belum cukup, mereka akan melakukan pengumpulan bukti lagi.

Namun, jika ada perbedaan pendapat pada tahap ini, antara lima pimpinan KPK. Contohnya, dari lima ada satu atau dua pimpinan saja yang menyakini belum cukup bukti, maka akan dibentuk ‘tim kecil’, guna mencari lebih jauh bukti yang dimaksudkan itu.

Saat bukti dari tim kecil terkumpul, maka akan dilakukan gelar perkara kembali. Komposisi yang hadir sama seperti ekspose pertama. Jika saat itu, masih dirasa belum cukup oleh si pimpinan tadi. Maka akan dilakukan voting antar lima pimpinan.

Jika yang terbanyak mengatakan telah cukup bukti. Maka perkara itu harus segera diproses administrasinya ke tingkat penyidikan. Hasil ekpose sendiri, akan disertai siapa oknum yang akan dimintai pertangungjawabannya secara hukum. Secara ‘de facto’ sudah ada tersangkanya.

Administrasi akan menghasilkan sebuah draf pengajuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Dalam dokumen pengajuan itu, wajib di paraf oleh lima pimpinan KPK.

Setelah lima paraf terkumpul, maka akan diproses kembali administrasinya, hingga terbitlah sebuah Sprindik, lengkap di dalamnya termuat nama tersangka, nomor penyidikan, dan nama-nama peyidik yang ditugaskan.

Sprindik akan berjalan jika satu orang pimpinan KPK menandatanganinya. Satu orang maksudnya siapa saja dari kelima pimpinan tersebut. Tidak hanya Ketua KPK, Abraham Samad. Setelah tertandatangani, KPK biasa mengumumkan kepada publik siapa tersangkanya secara ‘de jure’.

Setelah itu, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya.

Penghargaan Masyarakat, Tindak Pidana Korupsi

Ini Syarat Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal.

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.

Dengan ketentuan pasal ini, maka syarat untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:

1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 100 miliar.

2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Cara melapor
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Teken PP yang Mengatur Imbalan Uang bagi Pelapor Korupsi

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157

Ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa

Hingga akhir 2017 lalu sudah 900 kepala desa bermasalah dengan hukum karena masalah dana desa. Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalahgunaan dana desa. Jumlah ini disinyalir bakal terus meningkat mengingat sulitnya mengawasi 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia. Di lain sisi, masih banyak perangkat desa yang tidak memahami sistem pelaporan dana desa sesuai dengan aturan.

Dari jumlah itu diduga penyalahgunaan dana desa akibat korupsi adalah yang paling banyak terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai, modus korupsi dana desa sebenarnya memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan. Lemahnya pengawasan adalah salahsatu penyebab suburnya korupsi dana desa.

Beberapa waktu lalu Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian mengenai modus korupsi dana desa. Peneliti ICW Egi Primayoga memaparkan hasil penelitiannya, ada 12 modus korupsi dana desa yang disimpukan ICW berdasar penelitiannya. Modus itu antara lain:

Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.
Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karea relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes arus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.
Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salahsatu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.
Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini jua banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan.
Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.
Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu
Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bia dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.
Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.
Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salahsatu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran
Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana des agar kasus ini tidak perlu terjadi
Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.
Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Baca Juga Cara Desa ‘Memungut’ Uang dari Warga Secara Sah

Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif meonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa. Karena sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka. Bagaimana dengan desa Anda

Undang undang Tindak Pidana Korupsi

Undang – Undang Tindak pidana korupsi Indonesia terlengkap
Informasi Pemerintahan
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak masalah, misalnya saja permasalahan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, penyelewengan kekuasaan, dan juga yang paling parah ialah Korupsi. Korupsi selalu terjadi di Indonesia setiap tahunnya, banyak yang diangkat dalam media dan banyak juga yang tidak diangkat ke media sehingga kita tidak selalu mengetahui berapa banyak kasus korupsi yang ada di Indonesia. Korupsi sering terjadi di Indonesia bisa disebabkan karena rusaknya moral-moral para pemimpin kita yang ada di pemerintahan sehingga mereka sering gelap mata dan lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri.
Baca : Tugas dan Wewenang MPR

Di Indonesia sebenarnya memeiliki sebuah lembaga pemberantasan korupsi atau yang lebih umum disebut dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mereka merupakan kumpulan orang-orang yang terhormat yang diberi kepercayaan untuk mengidentifikasi dan mencari siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi. para Koruptor memang sudah seharusnya dihukum benar? Indonesia juga sudah memiliki perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, berikut beberapa peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi :

1. Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

3. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

4. Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

5. Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

6. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan.

7. Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini.

Modus Korupsi ADD, Bukan Korupsi Dana Desa

Isu korupsi Dana Desa begitu gencar ketika oknum pejabat pemerintahan di Pamekasan tergerus Operasi Tangkap Tangan pada tahun 2017. Simak saja misalnya berita “Dua Jaksa Tindaklanjuti Laporan Korupsi Dana Desa Tapi Dihambat Kajari Pamekasan”. Akibatnya, Dana Desa disangka menjadi sumber tindak pidana. Kementerian Desa pun melancarkan jurus kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pencegahan ‘korupsi Dana Desa’. Padahal bila kita seksama membaca isi berita ‘korupsi Dana Desa’, korupsi yang dilakukan pejabat yang tertangkap tangan itu tertuju pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan bukan Dana Desa (DD).

Seperti kita ketahui bersama, kebijakan ADD bertumpu pada kekuasaan pemerintah supra Desa (kabupaten/kota), sedangkan kebijakan Dana Desa (DD) bersumber dari APBN. Hingga saat ini penulis belum berhasil memperoleh putusan peradilan secara resmi atas kasus Pamekasan. Simpang siur tentang korupsi Dana Desa (DD) akhirnya berhenti sebatas isu, tapi tidak jelas apa yang bisa dipelajari bagi Desa untuk terhindar dari tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Desa dan Diskursus Korupsi

Penulis beberapa kali mengikuti diskusi tentang prioritas penggunaan Dana Desa, kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan isu pencegahan korupsi di Desa. Kebijakan keuangan Desa mengalami fragmentasi kebijakan yang luar biasa. Kementerian Desa memproduksi kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa, Kementerian Dalam Negeri memproduksi kebijakan administrasi pemerintahan keuangan Desa, Kementerian Keuangan memproduksi kebijakan pola penghitungan Dana Desa, BPKP melakukan audit atas penggunaan Dana Desa, ditambah dengan program Jaksa Masuk Desa atau pelibatan Babinkantibmas atas urusan Dana Desa pasca MoU antara Kementerian Desa, Kepolisian dan kelembagaan hukum lain.

Pertanyaannya, apa yang hendak disampaikan oleh aparatus pemerintahan dan yudisial ini terkait korupsi Dana Desa? Apakah cukup menjelaskan dasar hukum dalam UU Desa dan peraturan perundang-undangan yang mengatur korupsi?

Dalam suatu forum diskusi dengan forum BPD di Subang penulis mendapat pembelajaran penting. Koordinasi yang dilakukan lintas kementerian/lembaga justru menimbulkan reaksi kekhawatiran intervensi yang berlebihan dari aparat hukum. Mengapa?

Pertama, penyampaian materi kebijakan kepada Desa hanya memaparkan secara normatif tentang kewenangan institusi penguasa terkait anti-korupsi.

Kedua, belum ada yurisprudensi tentang putusan yang membuktikan Dana Desa sebagai sumber korupsi.

Ketiga, isu hukum tidak mendarat pada pengembangan kapasitas kelembagaan Desa dalam mengawal pencegahan korupsi.

Simpulan sementara, Desa menjadi bingung karena tidak jelas apa yang disebut perilaku korup dan tidak.

Korupsi ADD Belum Tentu Dana Desa

Opini singkat ini menawarkan gagasan sederhana. Masing-masing Kementerian/Lembaga maupun NGO menyajikan data dan analisis yang terbuka tentang korupsi di Desa, baik dalam kategori ADD, DD, bantuan pemerintah, dan sumber lainnya. Mahkamah Agung menyediakan situs direktori putusan untuk mengunduh putusan terkait kasus pidana yang dilakukan penguasa di Desa. Situs ini bermanfaat sebagai sumber normatif melihat apa sebenarnya modus korupsi di Desa.

Penelusuran penulis terhadap situs Mahkamah Agung ini belum menghasilkan suatu putusan pidana terkait korupsi Dana Desa (DD). Justru kita akan mudah menemukan putusan terkait korupsi ADD, Dana Bergulir dan dana bantuan dari pemerintah untuk Desa.

Ambil contoh Putusan No. 47/Pid.Sus-TPK/2017/PIN Plkyang ditujukan kepada seorang Kepala Desa di Kalimantan Tengah. Putusan ini saya pilih karena relatif baru dirilis pada tahun 2017. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu berada pada masa transisi kebijakan. Perbuatan korupsi dari oknum Kades dilakukan pada tahun 2012 ketika UU No. 32/2004 dan Permendagri No. 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa masih berlaku, dan putusan ini dibuat ketika sudah memasuki keberlakuan UU No. 6/2014 tentang Desa dan Permendagri No. 113/2014 yang mengatur keuangan Desa.

Tentu analisis ini perlu diperdalam oleh masing-masing otoritas Biro/Bagian Hukum di masing-masing Kementerian/Lembaga agar terdapat materi kebijakan yang rasional dan komunikatif bagi Desa. Tak hanya mengabarkan aspek normatif dari suatu pasal-pasal dalam UU Desa dan peraturan turunannya.

Sisi negatif dari implementasi kebijakan pengelolaan ADD masa sebelum UU Desa dapat kita pelajari dari putusan yudisial tersebut, antara lain:

Kegiatan yang diajukan untuk memperoleh ADD kepada pemerintah kabupaten berjalan lancar, tertib administratif, tetapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I dan Tahap II yang dilaporkan kepada Bupati tidak didukung bukti yang lengkap dan sah karena kegiatannya memang tidak pernah dilaksanakan;
Penggunaan uang yang diperoleh dari ADD untuk kepentingan pribadi dengan disertai pemalsuan tanda tangan para penerima barang atau uang, kuitansi belanja yang tidak sesuai dengan toko yang menerbitkan, stempel Toko yang tidak sesuai dengan keterangan pemilik Toko ketika oknum Kades itu melakukan belanja barang, sehingga hal ini bertentangan dengan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa
Seorang saksi yang kebetulan menjabat sebagai anggota BPD hanya dilibatkan pada kegiatan Musrenbangdes tetapi BPD tidak dilibatkan atau menerima laporan atas semua hasil kegiatan pembangunan Desa
BUM Desa melakukan penanaman dan pengelolaan Kebun Sawit milik Desa tetapi saksi (anggota BPD) tidak tahu kapan dimulai penanaman sawit itu
BPD kurang terlibat dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk merencanakan APBDesa, sehingga oknum Kades cenderung mengadakan Musyawarah yang rentan untuk menjustifikasi kepentingannya sendiri.
Seorang saksi (warga Desa) tidak pernah melakukan tanda tangan Upah Tebas Tebang dan Upah Pancang Tanam BUM Desa setempat, maupun pekerjaan gorong-gorong yang dilakukan secara sukarela/gotong royong, sehingga tanda tangan warga itu dalam SPJ terbukti palsu.
Beberapa warga Desa (sebagai saksi) tidak pernah melakukan pengerjaan pembuatan Jembatan Desa, tidak pernah menjadi tukang pada kegiatan itu, sehingga SPJ yang menyebutkan tanda tangannya sebagai penerima upah, terbukti palsu.
Pembuatan kuitansi kosong, palsu, stempel palsu, dilakukan oleh dan/atau atas perintah oknum Kades di sebuah hotel yang tidak diketahui oleh Bendahara Desa.
Proses pencairan ADD untuk Desa yang diajukan oleh Terdakwa (oknum Kades) kepada Bupati melalui SKPD dan tidak ada masalah.
Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar 150 juta lebih.
Modus oknum Kades dinilai oleh Majelis Hakim masuk kategori (a) orang selain pegawai negeri yang menjalankan tugas negara dan dalam kedudukannya sebagai Kepala Pemerintahan Desa; (b) tindak pidana korupsi membuat palsu atau memalsukanbuku-buku atau register yang digunakan untuk pengawasan administratif, yang pada hakekatnya terdapat dalam Pasal 9 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Teori hukum pidana yang dipertimbangkan Majelis Hakim antara lain kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheids bewustzijnatau noodzakkelijkheidbewustzijn), kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualisatau voor waar delijk-opzet), dan pertimbangan historis-yuridis lainnya terkait bagian integral dari tulisan yang palsu (putusan Hoge Raad tanggal 18 Maret 1940) relasional dengan kaidah normatif Pasal 416 KUH Pidana.

Perkuat BPD

Dalam pandangan sosiologi hukum yang normatif (sociological jurisprudence) substansi putusan yudisial ini penting untuk dicermati bahwa kedepan nanti Majelis Hakim bisa lebih jelas meminta keterangan dari terdakwa, saksi dan pihak ahli terkait kasus yang dibicarakan dalam persidangan itu bersumber dari masalah Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), atau sumber pendanaan lainnya. Tujuannya publik bisa paham bahwa korupsi di Desa terletak pada pemalsuan dan/atau membuat palsu dokumen administratif dari proses administratif pembangunan infrastruktur dan/atau pembayaran upah kerja warga Desa.

Disisi lain keterangan dari saksi baik warga Desa dan anggota BPD memperlihatkan bahwa pada masa pra-keberlakuan UU Desa, peran BPD begitu lemah dari sisi perencanaan pembangunan Desa. Pasca keberlakuan UU Desa, hemat penulis, Majelis Hakim dapat menggali keterangan yang spesifik terkait kewenangan BPD berdasar UU Desa antara lain sejauhmana BPD melaksanakan kewenangannya untuk (a) menyelenggarakan Musyawarah Desa yang benar-benar diawali pada tahap perencanaan pembangunan Desa; (b) mengajukan usulan rancangan Peraturan Desa terkait pembangunan Desa, APB Desa dan hal strategis lainnya; dan (c) pengawasan kinerja Kepala Desa.

Diskursus normativitas korupsi ADD menarik bila kedepan nanti disusun dalam suatu analisis yang lengkap. Tipologi Kepala Desa ‘bandit’pada putusan yudisial diatas tentu bukanlah satu-satunya tipologi Kades. Masih banyak tipe Kepala Desa yang reformis, inspiratif bagi warga Desa, dan combatanuntuk melakukan terobosan pada skala demokrasi lokal. Berbagai studi yang dilakukan FPPD, IRE dan lembaga lainnya sudah banyak mengungkap kondisi sosiologis dan ekonomi politik yang menyelubungi Desa sebagai situs demokrasi lokal.

Institusi BPD dan inklusivitas warga Desa saatnya diperkuat dengan Dana Desa (DD). Agar Desa tidak melulu sibuk laporan administratif infrastruktur dan upah kerja, tapi beresiko terjadinya pidana pemalsuandan/atau membuat palsudokumen administratif beralas kekuasaan administratif.

Suatu misteri yang masih belum terjawab dalam opini ini adalah kasus Pamekasan. Mengapa aparatus pemerintahan dan yudisial bisa terlibat dalam korupsi ADD? Secara normatif, kita tunggu saja putusan peradilan atas kasus di Pamekasan itu sambil melakukan rasionalisasi atas Dana Desa Rawan Korupsi.

Lebih baik kita terbuka dan transparan untuk meneliti faktor-faktor kebijakan implementasi ADD di masa lalu yang rawan korupsi. Barulah menilai Dana Desa secara lebih fairdan punya mantra ampuh untuk mencegah korupsi Dana Desa

PROFIL KANTOR HUKUM PLPK-MS & PARTNERS

TENTANG KAMI

Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” menganggap Pengacara dan atau Pengacara sebagai salah satu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Kantor Hukum mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta.

Sejak didirikan pada awal JULI 2018, Kantor Hukum BAP telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Kredibilitas,Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya – efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dan dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Di Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” , setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.
Deskripsi Wilayah Praktek Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS
Litigasi adalah Spesialisasi kami, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang kami berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Praktek kami mencakup :
Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :
-Tindak pidana Perlindungan Anak;
-Tindak Pidana Narkotika;
-Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
-Tindak Pidana Korupsi;
-Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
-Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
-Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
-Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
-Tindak Pidana Keimigrasian
-Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, Dan seterusnya.

Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus Kredit Bank Macet, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus pencabulan, dsb. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation)
Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
*Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
*Kontrak: Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
*Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).
Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
Perusahaan Umum (General Corporate)
Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan,RUPS (rapat umum pemegang saham),eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
*ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.
Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.
Investasi (Investnment)
Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.
Energi (Energy)
Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.
Badan dan Distributor (Agency and Distributorship)
Kantor Hukum kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama.
Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.
Tanah dan Properti (Land and Property)
Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.
Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” memiliki rekan kerja dari beberapa Kantor Hukum dan Firma Hukum di Jakarta maupun di daerah, yang merupakan Partner dan juga Tim pada Kantor Hukum Kami, baik dalam penanganan kasus Perdata maupun kasus Pidana, rekan kerja kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” antara lain :
1. JALINTAR SIMBOLON,S.H.M.HUM
2. RIYAN AFRIZAL,S.H.
3. WAJI HERI A,S,S.H.
4. Kantor Hukum Parnagogo & Rekan
5. Kantor Hukum Radja Parnasakti & Rekan

6. Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
Keprofesionalan,Kredibilitas
Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS, merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).

PLPK-MS & PARTNERS, memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi,dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Sucses Fee yang masing – masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.
Di dalam setiap penanganan Hukum , Kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh Klien-klien kami.
Demikian profil Kantor Hukum kami berikut dengan surat penawaran Jasa Hukum ini kami perbuat, kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang

Akibat Adanya Wanprestasi

Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somas. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Dalam restatement of the law of contracts ( Amerika Serikat ) Wanprestasi atau breach of contracts dapat di bedakan menjadi dua macam yaitu :

1. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan.

2. Partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.

Seorang debitur sobat baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau juru sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak 3 kali oleh kreditur atau juru sita. Apabila somasi itu tidak di indahkan, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.

Nah apa akibat dari adanya wanprestasi

Ada empat (4) akibat dari adanya wanprestasi yaitu sebagai berikut :

1. Perikatan tetap ada
Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi, apabila ia terlambat memenuhi pretasi. Disamping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapat keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.

2. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur ( Pasal 1243 KUH perdata )

3. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan mereka.

4. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibanya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH perdata.

Tuntutan atas Dasar Wanprestasi

Dalam hal tuntutan sobat, Kreditur dapat menuntut debitur yang telah melakukan wanprestasi hal – hal sebagai berikut :

a. Kreditur dapat meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur.

b. Kreditur dapat menuntut prestasi disertai ganti rugi kepada debitur ( Pasal 1267 KUH perdata )

c. Kreditur dapat menuntut dan meminta gantu rugi, hanya mungkin kerugian karena keterlambatan ( HR 1 november 1918 )

d. Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.

e. Kreditur dapat menuntut pembatalan disertai ganti rugi kepada debitur, ganti rugi itu berupa pembayaran uang denda.

Catatan : Di dalam hukum kontrak amerika, sanksi utama terhadap breachts of contract adalah pembayaran compensation (ganti rugi),
Yang terdiri atas cost ( biaya ), and damages ( ganti rugi ), serta tuntutan pembatalan perjanjian ( rescission ).

Demikian artikel dari kami, Semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima kasih.

Hukum Pidana Penipuan dan Penggelapan

Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Meski terlihat mirip, namun sejatinya kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur-unsur yang berbeda. Dalam KUHP, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Meski terlihat mirip, namun sejatinya kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur-unsur yang berbeda. Dalam KUHP, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP.

Motif kedua tindak pidana tersebut berbeda satu sama lain. Tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dengan mendapatkan barang, diberikan utang, maupun dihapus utangnya. Orang yang melakukan tindak pidana penipuan diancam penjara maksimal empat tahun. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan tindak pidana penggelapan bertujuan untuk memiliki barang atau uang yang ketika itu ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut sebenarnya adalah kepunyaan orang lain. Pelaku tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal empat tahun. Selengkapnya Pasal 372 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tren Penggunaan Pasal 28 Ayat (2) ITE terkait Penyebar kebencian Berbasis SARA Akan Meningkat

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya.

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. Sedangkan KUHP umumnya digunakan pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan/agama 156, 156 a dan 157.

Sedangkan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku, agama, ras, dan antargolongan” ini menunjukkan bahwa muatannya lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena tidak hanya mengatur etnas dan ras namun ada unsur kejahatan dalam frase “agama dan antar golongan”, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi tersebut.

Karena pasal 28 ayat (2) ITE merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya di banding pasal-pasal pidana lainnya. Maka tren penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE ditahun-tahun mendatang pasti lebih meningkat, ini karena elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya.

Tabel 1. Pasal-pasal pidana terkait SARA

No Regulasi Keterangan
1 KUHP Pasal 156 , 156 a, 157 KUHP
2 UU Diskriminasi UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4, dan 16
3 UU ITE Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45

Di penghujung tahun 2016, Pasal ini akan digunakan dalam kasus dugaan penyebar kebencian berbasis agama dalam kasus Bu Yani, dan yang terbaru pasal-pasal dalam UU ITE ini kemungkinan akan digunakan menjerat penulis buku Jokowi Undercover yang diduga melakukan penyebar kebencian, Polri masih mengusut dugaan kejahatan tersebut.

Dalam pemantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal UU ITE ini telah digunakan dalam berbagai kasus penyebar kebencian di Indonesia, berbeda dengan Pasal dalam UU Diskriminasi Rasial, yang belum pernah digunakan sama sekali dalam Pengadilan. Beberapa kasus yang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE umumnya terfokus kepada penyebaran kebencian agama, dan belum pernah digunakan terkait kasus-kasus penyebar kebencian berbasis ras dan etnis, kasus tersebut yakni :

Pertama, kasus Sandy Hartono yang diadili Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2011. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 20 September 2011 Nomor : 347/Pid.B/2011/PN.PTK ia terbukti membuat akun facebook palsu dan memasukkan gambar-gambar maupun kalimat yang berisikan penghinaan terhadap agama Islam. Ia di pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),

Kedua, kasus Alexander Aan yang diadili di Pengadilan Muaro Sumatera barat tahun 2012, berdasarkan putusan No 45 /PID.B/2012/PN.MR ia di hukum dua tahun penjara dan 3 bulan serta denda 100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)” berdasarkan putusan pengadilan ia terbukti telah Terdakwa telah membuat di Akun Facebook Terdakwa (Group Ateis Minang) yang bernama Alex Aan, email indesgate@yahoo.co.id berupa tulisan yang menghina agama.

Ketiga kasus, Kasus Muhamad Rokhisun yang diadili di pengadilanm negeri Pati tahun 2013, berdasarkan Putusan Nomor: 10/Pid.Sus/2013/PN.Pt. ia pidana penjara selama: 5 (lima) dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Ia terbukti Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”; dengan cara membuat status atau kata-kata yang menyerang serta menista agama.

Keempat, kasus I Wayan Hery Christian, ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Putusan menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Ia membuat status yang melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha. Ternyata status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi. ia dan pihak keluarga juga telah meminta maaf kepada masyarakat luas atas perbuatannya.

ICJR mendorong penggunaan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE secara lebih cermat dalam situasi kekinian. Penggunaan pasal-pasal ini haruslah lebih presisi dan tepat, sehingga dapat secara efektif memberikan rasa keadilan bagi publik namun di sisi lain juga tidak membunuh kebebasan berekspresi warganegara.