Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit (Credit Agreement)
Beberapa Aspek Hukum Perjanjian Kredit (Credit Agreement/Loan Agreement)
Perjanjian kredit (credit/loan agreement) merupakan salah satu perjanjian yang dilakukan antara bank dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah nasabahnya. Perjanjian kredit sebenarnya dapat dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang. Perbedaannya, istilah perjanjian kredit umumnya dipakai oleh bank sebagai kreditur, sedangkan perjanjian utang-piutang umumnya dipakai oleh masyarakat dan tidak terkait dengan bank.[1] Menurut Pasal 1 angka 11 UU Perbankan,[2] kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian ini, perjanjian kredit dapat diartikan sebagai perjanjian pinjam-meminjam antara bank sebagai kreditur dengan pihak lain sebagai debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pemberian istilah “perjanjian kredit” memang tidak tegas dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan surat Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPD tanggal 29 Desember 1970 yang ditujukan kepada segenap Bank Devisa saat itu, pemberian kredit diinstruksikan harus dibuat dengan surat perjanjian kredit sehingga perjanjian pemberian kredit tersebut sampai saat ini disebut Perjanjian Kredit.[3]

UU Perbankan memberikan ketentuan-ketentuan pokok terhadap bank yang memberikan kredit kepada para nasabahnya. Ketentuan-ketentuan pokok ini merupakan pedoman perkreditan yang wajib dimiliki dan diterapkan oleh bank dalam pemberian kredit,[4] yaitu:

Pemberian kredit dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian seksama terhatap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha nasabah debitur.
Kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit.
Kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit.
Larangan bank untuk memberikan kredit dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi.
Penyelesaian sengketa.
Pada prinsipnya, ketentuan-ketentuan pokok tersebut tidak hanya memberikan pedoman atau landasan bagi bank sebagai kreditur untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, melainkan juga dapat digunakan sebagai pegangan bagi para nasabah debitur dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank.

Kredit dapat digolongkan dalam berbagai macam kategori. Macam-macam kredit[5] dilihat dari tujuannya, dapat dibedakan sebagai berikut:

Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.
Kredit produktif, yaitu kredit yang diberkan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi.
Kredit perdagangan, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang-barang untuk dijual lagi, yang terdiri atas kredit perdagangan dalam dan luar negeri.
Kalau dilihat dari sudut jangka waktunya, kredit dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu kredit jangka pendek (kurang dari 1 tahun), kredit jangka menengah (maksimal 3 tahun) dan kredit jangka panjang (lebih dari 3 tahun). Sementara, kalau kredit dilihat dari sudut jaminannya,[6] dapat berupa kredit tanpa jaminan (di Indonesia dilarang dilakukan oleh bank) dan kredit dengan jaminan, seperti barang bergerak/tidak bergerak, pribadi (borgtocht), dan efek-efek saham. Perjanjian borgtocht adalah perjanjian di mana satu pihak (borg) menyanggupi pihak lainnya (kreditur) bahwa ia menjamin pembayaran suatu utang, apabila si terutang (debitur) tidak menepati kewajibannya.

Selain itu, subyek dalam perjanjian kredit tidaklah selalu perseorangan. Berdasarkan status hukum debiturnya,[7] kredit bank umum dapat dibedakan menjadi 2 macam golongan, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur yang berstatus badan hukum (kredit korporasi) dan kredit yang diberikan kepada debitur perorangan. Dalam hal pertama, debitur kredit ini merupakan badan usaha yang membutuhkan dana untuk modal kerja, pengadaan fasilitas baru, penggantian atau renovasi fasilitas produksi yang ada dan sebagainya. Dalam hal kredit perorangan, kredit yang diberikan umumnya untuk membiayai kebutuhan barang dan jasa konsumtif, antara lain kredit perumahan, atau kartu kredit.

Subyek Hukum dalam Perjanjian Kredit
Manusia adalah orang (persoon) dalam arti hukum, demikian menurut Paul Scholten.[8] Hukum merupakan hal yang tidak terlepas dari manusia (persoon) karena hukum mengatur bagaimana manusia bertindak di depan hukum. Di dalam ilmu hukum, persoon disebut sebagai pendukung atau subyek hak.[9] Namun, istilah persoon memiliki memiliki pengertian yang lebih luas, tidak saja mencakup naturrlijk persoon (orang pribadi), melainkan melainkan juga rechtpersoon (badan hukum), yaitu orang yang diciptakan hukum secara fiksi.[10]

Menurut Soemitro, pengertian badan hukum merupakan suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi.[11] Dalam hal ini, Soemitro melihat badan hukum dari segi kewenangannya, yang terbagi atas dua, yaitu: 1) kewenangan atas harta kekayaan dan 2) kewenangan untuk mempunyai hak dan mempunyai kewajiban. Pendekatan lain dikemukakan oleh Sri Soedewi Masjchoen[12] yang menyebutkan bahwa badan hukum merupakan kumpulan orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu. Pandangan ini difokuskan pada pengertian badan hukum dari segi tujuan dan pendiriannya. Berdasarkan kedua pandangan tersebut, badan hukum setidaknya memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

mempunyai tujuan tertentu
mempunyai harta kekayaan
mempunyai hak dan kewajiban dan
mempunyai organisasi.
Oleh sebab itu, hukum tidak hanya memberikan legal personality kepada manusia. Manusia dapat membentuk suatu korporasi yang kemudian diakui sebagai juristic person [13] sehingga dapat bertindak seperti halnya orang-perseorangan. Oleh karena badan hukum merupakan entitas hukum (legal entity) yang diberikan oleh hukum, maka badan hukum tersebut harus ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku.

Masing-masing subyek hukum, baik orang pribadi maupun badan hukum dapat bertindak dalam lalu lintas hukum, yaitu melakukan perbuatan hukum. Suatu perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum sebagai akibat yang dikehendaki oleh yang membuatnya,[14] misalnya untuk dapat memiliki kekayaan, mempunyai utang, membuat perjanjian dan seterusnya. Terkait dengan subyek hukum dalam perjanjian, Pasal 1320 juncto Pasal 1329 KUH Perdata mensyaratkan bahwa perjanjian itu harus dibuat oleh orang yang cakap dalam melakukan tindakan hukum. Sementara terkait dengan badan hukum, KUH Perdata mengaturnya secara khusus dalam Bab IX Buku III, mulai Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665 KUH Perdata. Pasal 1654 KUH Perdata menyatakan bahwa badan hukum yang diakui sah dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata sehingga ketentuan ini dipandang sebagai dasar hukum yang menyatakan bahwa badan hukum sebagai subyek hukum.

Perjanjian kredit dapat juga ditinjau dari sudut subyek hukumnya, yaitu dari sisi kreditur maupun debitur. Dari sisi kreditur, perjanjian kredit dapat dilakukan antara dua kreditur dengan satu debitur, yang disebut sebagai kredit sindikasi. Dari sisi debitur, subyek hukumnya dapat berstatus badan hukum (korporasi) maupun perorangan. Walaupun badan hukum korporasi dan orang perseorangan dapat melakukan tindakan hukum (rechtsbevoegdheid), namun keduanya tetap memiliki pengecualian atau pembatasan. Pengecualian atau pembatasan ini biasanya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh, terhadap subyek hukum perseorangan, KUH Perdata masih memberlakukan adanya kecakapan berbuat (handelingsbekwaam) dan ketidakcakapan berbuat (handelingsbekwaan) bagi anak-anak di bawah umur, yang belum genap 21 tahun atau di bawah pengampuan. Dalam lapangan hukum kekayaan pada prinsipnya kemampuan badan hukum sama seperti orang perseorangan sehingga badan hukum dapat melakukan hubungan-hubungan hukum dalam bidang perikatan dan kebendaan, membuat perjanjian-perjanjian tertulis dan tidak tertulis dengan pihak ketiga atau memiliki benda-benda, baik yang berwujud atau tidak berwujud. Sebagai pengecualiannya, badan hukum menurut UU Pokok Agraria[15] tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah.

Pada lapangan hukum acara perdata, badan hukum dapat menjadi pihak yang berperkara. Namun, badan hukum selalu diwakili dan pihak yang mewakilinya adalah organ yang berhak atau yang ditunjuk oleh undang-undang atau anggaran dasar badan hukum tersebut. Badan hukum yang diwakili disebut dengan materielle partij, sedangkan organ yang mewakilinya disebut formeele partij.[16] Konsep hubungan hukum antara badan hukum dan orang yang mewakilinya merupakan suatu bentuk perwakilan. Menurut ilmu hukum, perwakilan dimaksudkan sebagai bentuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum seseorang kepada orang lain daripada orang yang berbuat, untuk bertindak dalam batas wewenang yang diberikan dan atas nama principaal.[17]Dengan demikian, suatu perwakilan memiliki 3 unsur, yaitu 1) pertanggungjawaban suatu perbuatan hukum, 2) dilaksanakan dalam batas wewenang dan 3) dilakukan dengan atas nama dan untuk kepentingan prinsipal.

Salah satu bentuk badan hukum adalah Perusahaan Terbatas (PT).[18] Pengertian Perseroan Terbatas dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1 UU Perseroan Terbatas, [19] yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Seperti halnya orang pribadi,Perseroan terbatas dapat melakukan perbuatan hukum dalam menjalankan usahanya. Undang-undang menentukan bahwa kecakapan bertindak hanya timbul apabila undang-undang menyatakan demikian. Kecakapan bertindak perseroan terbatas sebagai subyek hukum ditegaskan dalam UU Perseroan Terbatas. Agar dapat ditetapkan sebagai subyek hukum, akta pendirian perseroan terbatas harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Setelah memperoleh status badan hukum, perseroan terbatas resmi dapat melakukan tindakan hukum yang dalam pelaksanaanya diwakili oleh pengurus perseroan.[20] Pasal 92 juncto Pasal 98 UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa direksi mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan tersebut tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, anggaran dasar, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan demikian, kecakapan bertindak perseroan dijalankan oleh direksi sebagai pengurus perseroan. Dalam menjalankan pengurusannya, direksi bekerja untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta dalam batas-batas yang ditentukan oleh UU Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam Penjelasannya, ketentuan tersebut menugaskan direksi untuk mengurus perseroan yang, antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan.

Dalam menjalankan tindakan pengurusan, seperti membuat perikatan dengan pihak ketiga, direksi tidak bertanggung jawab untuk diri sendiri, melainkan menjadi tanggung jawab perseroan terbatas sebagai subyek hukum yang mandiri. Pertanggungjawaban direksi secara pribadi terhadap perikatan yang dibuatnya atas nama perseroan terbatas hanya dapat terjadi dalam situasi tertentu.[21] Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa setiap anggota direksi[22] bertanggung jawab penuh secara pribadi[23] atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Untuk dapat terhindari dari kewajiban untuk menanggung kerugian yang diderita perseroan terbatas, maka direksi harus dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Kedudukan Perjanjian Kredit dalam Hukum Perjanjian
KUH Perdata membedakan antara perjanjian yang mempunyai nama tertentu (perjanjian bernama) dan yang tidak mempunyai nama tertentu (perjanjian tidak bernama). Perjanjian bernama adalah perjanjian yang ditentukan oleh undang-undang secara khusus, terdapat dalam Bab V sampai Bab XVIII Buku III KUH Perdata, antara lain perjanjian jual beli, perjanjian tukar-menukar, perjanjian sewa-menyewa dan perjanjian pinjam-meminjam.

Menurut Prof. Subekti,[24] semua pemberian kredit pada hakekatnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 s/d 1769 KUH Perdata. Perjanjian pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (Pasal 1754 KUH Perdata). Dalam hal ini, Prof. Subekti melihat kredit sebagai suatu hal yang umum. Sementara, perjanjian kredit yang diberikan oleh bank memiliki karakteristik yang khusus, terutama berkaitan dengan konsep utang. Pada perjanjian kredit dalam bentuk Rekening Koran, utang yang timbul sebagai akibat perjanjian tersebut bukanlah nilai pagu kredit yang diberikan oleh bank, melainkan jumlah yang benar-benar dipakai oleh debitur. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam hal peminjaman uang, utang yang terjadi karenanya hanyalah terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian.[25]

Mariam Darus Badrulzaman menggolongkan perjanjian kredit bank sebagai perjanjian bernama.[26] Dengan demikian, perjanjian kredit digolongkan dalam perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian peminjaman yang terbagi dalam perjanjian pinjam-meminjam secara pinjam pakai yang obyek hukumnya berupa benda yang tidak dapat diganti (bruikleen) dan yang obyek hukumnya merupakan benda yang dapat dihabiskan dalam pemakaian dan dapat diganti dengan benda yang sejenis (verbruikleen). Sumardi Mangunkusumo[27] melihat bahwa obyek hukum dalam perjanjian kredit adalah uang yang digolongkan sebagai benda yang dapat digunakan sampai habis. Jadi, perjanjian kredit termasuk perjanjian peminjaman benda yang dapat habis/diganti (verbruikleen). Perjanjian peminjaman merupakan perjanjian yang riil (nyata) yang berarti bahwa perikatan baru dianggap terjadi apabila obyek hukumnya (uang) dengan nyata telah diserahkan. Sementara, perjanjian pemberian kredit merupakan perjanjian konsensual (consensuele overeenkomst) yang berarti perikatannya sudah terjadi walaupun uang belum diserahkan. Dalam hal ini, perjanjian pemberian kredit atau membuka kredit hanya merupakan kesanggupan saja dan dapat digolongkan sebagai perjanjian bersyarat dengan syarat tangguh atau penundaan (opschortende voorwaarde) sampai nantinya debitur mengambil atau menerima uangnya.

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perbankan, kredit diberi pengertian sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pengertian ini, Undang-Undang jelas menegaskan bahwa pemberian kredit merupakan suatu persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam. Menurut Sjahdeini, pembentuk Undang-Undang dalam hal ini melihat perjanjian kredit sebagai perjanjian kontraktual antara bank dan nasabah debiturnya yang berbentuk pinjam-meminjam.[28] Dengan demikian, terhadap hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kredit, berlaku ketentuan-ketentuan umum tentang perikatan dan khususnya Bab XIII KUH Perdata mengenai pinjam-meminjam seperti yang telah diuraikan sebelumnya.

Walaupun umumnya perjanjian kredit dianggap sebagai perjanjian bernama dan dikuasai oleh ketentuan-ketentuan khusus dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata, namun beberapa sarjana juga menganggap perjanjian kredit sebagai perjanjian tidak bernama karena memiliki karakteristik yang tidak sama dengan yang diatur oleh ketentuan-ketentuan Bab XIII tersebut. Dalam hal ini, perjanjian kredit digolongkan sebagai perjanjian riil. Dikatakan riil karena perjanjian kredit diikuti baru terjadi setelah dilakukan penyerahan uang, sedangkan dalam prakteknya penyerahan uang belum tentu dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian kredit. Sutan Remi Sjahdeini[29] sendiri menggolongkan perjanjian kredit sebagai perjanjian bernama (khusus) namun bukan termasuk perjanjian pinjam-meminjam seperti yang diatur oleh KUH Perdata. Beliau mengemukakan 3 alasan mengapa perjanjian kredit bank bukan perjanjian pinjam-meminjam yang diatur oleh KUH Perdata. Pertama, perjanjian pinjam-meminjam (Pasal 1754 KUH Perdata) termasuk perjanjian riil karena sudah terjadi penyerahan uang. Sebaliknya, perjanjian kredit bank merupakan perjanjian konsensuil karena perjanjian tersebut baru merupakan perjanjian pendahuluan dan belum terjadi penyerahan uang. Kedua, pada perjanjian kredit debitur tidak leluasa dalam menggunakan uang yang dipinjamkannya karena harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit. Sebaliknya, dalam perjanjian pinjam-meminjam, debitur dianggap sebagai pemilik uang sehingga berkuasa penuh untuk menggunakan uang tersebut. Ketiga, perjanjian kredit disertai dengan syarat-syarat penggunaan, yaitu dengan menggunakan cek atau melalui pemindahbukuan. Bank selalu memberikan kredit dalam bentuk rekening koran yang penarikan atau penggunaannya selalu berada di bawah pengawasan bank. Ketiga karakteristik inilah yang membedakan perjanjian kredit bank dari perjanjian pinjam-meminjam menurut KUH Perdata.

Dalam perjanjian kredit, kreditur tidak boleh meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1759 KUH Perdata). Sebaliknya, debitur yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan (Pasal 1763 KUH Perdata). Dalam hal ini, debitur diberi kekuasaan untuk menghabiskan uang yang dipinjamkan sehingga berdasarkan debitur diwajibkan untuk mengembalikannya. [30]

Meskipun perjanjian kredit tidak diatur secara tegas dan khusus dalam KUH Perdata, unsur-unsur perjanjian kredit tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh KUH Perdata. Hal ini tegaskan oleh Pasal 1319 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama khusus, harus tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat dalam Bab I dan Bab II.

Perjanjian Kredit sebagai Perjanjian Baku
Pembuatan perjanjian baku (standard contract atau perjanjian baku/adhesi) atau kontrak yang menawarkan klausula-klausula baku pada prinsipnya tidak dilarang. Bentuk perjanjian-perjanjian seperti ini memang tidak dapat lagi dihindari dalam kehidupan modern seperti sekarang ini. Hampir 99 persen dari perjanjian tertulis (kontrak) merupakan perjanjian dengan klausula baku.[31] Kondisi ini menunjukkan bahwa transaksi bisnis yang terjadi dewasa ini bukan melalui proses negoisasi yang seimbang di antara para pihak. Pihak yang satu telah menyiapkan syarat-syarat baku dalam bentuk formulir perjanjian yang disodorkan kepada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak memberikan kebebasan bagi pihak tersebut untuk melakukan negoisasi.

Walaupun Undang-Undang Perbankan menentukan bahwa pemberian kredit harus diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam, namun tidak ada ketentuan lanjut mengenai bagaimana bentuk dari perjanjian kredit tersebut. Dalam prakteknya, perjanjian kredit seringkali merupakan perjanjian baku.[32] Bank biasanya mempunyai form tersendiri dan di sana-sini dilakukan perubahan seperlunya. Walaupun demikian, semua syarat dan kondisinya (terms and conditions) sudah bersifat baku. Dalam hal ini, debitur hanya dalam posisi menerima atau tidak perjanjian kredit tersebut. Apabila menerima semua syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit, maka debitur harus menandatanganinya. Sebaliknya, apabila debitur menolak, ia tidak perlu menandatangani perjanjian kredit tersebut. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mencerminkan asas kebebasan bagi para pihak untuk dapat menentukan isi perjanjian. Namun, masih ada pertentangan pendapat mengenai apakah perjanjian baku memenuhi asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak atau tidak.[33] Perjanjian dengan klausula baku dianggap tidak memenuhi asas kebebasan berkontrak karena dibuat oleh satu pihak, sehingga pihak lainnya tidak dapat mengemukakan kehendak secara bebas.

Menurut Sjahdeini, kebebasan berkontrak yang menjadi prinsip umum perjanjian hanya dapat tercapai apabila para pihak yang terlibat memiliki bargaining power yang seimbang (gelijkwaardigheid van partijen).[34] Hal ini penting agar pelaksanaan perjanjian tersebut dapat memberikan hasil yang sesuai, patut dan adil. Ketidakseimbangan kedudukan antara para pihak terjadi apabila pihak yang lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lemah sehingga pihak yang lemah mengikuti saja syarat-syarat kontrak yang diajukan kepadanya. Dalam perjanjian kredit, ketidakseimbangan kedudukan ini dapat terlihat dari bentuk perjanjian kredit itu sendiri yang telah dipersiapkan sedemikian rupa sehingga nasabah debitur hanya perlu membaca dan menandatangani perjanjian tersebut. Lantaran perjanjian kredit bank umumnya berupa perjanjian baku, pihak bank cenderung hanya memperhatikan kepentingan-kepentingan bank saja dalam menentukan hak dan kewajiban pada pihak.[35] Dalam hal ini, bank kurang memperhatikan kepentingan nasabah debiturnya.

Terkait dengan perjanjian kredit bank, perjanjian baku tersebut umumnya telah dipersiapkan secara sepihak oleh bank. Sjahdeini[36] melihat pengertian perjanjian baku secara lebih luas. Perjanjian baku merupakan perjanjian yang hampir semua syarat-syaratnya telah dibakukan sehingga pihak lain tidak dapat lagi merundingkan atau meminta perubahan atas klausula-klausula tersebut. Istilah bakunya bukan merujuk formulir perjanjiannya, melainkan pada klausula-klausulanya. Berdasarkan pengertian tersebut, walaupun perjanjian kredit tersebut dibuat oleh notaris, namun apabila masih mengadopsi klausula-klausula yang disodorkan oleh salah satu pihak, sedangkan pihak lain tidak memiliki peluang untuk melakukan perundingan, maka perjanjian notariil tersebut juga dapat digolongkan sebagai perjanjian baku.

Walaupun demikian, keabsahan perjanjian baku tidak perlu dipersoalkan mengingat adanya kebutuhan masyarakat terhadap kondisi tersebut guna menjalankan usahanya. Dunia bisnis tidak dapat berjalan tanpa perjanjian baku.[37] Ketidakseimbangan kedudukan antara bank dan nasabah debiturnya tidak selalu bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Hal ini disebabkan oleh peranan bank itu sendiri yang tidak saja mengemban kepentingan masyarakat, melainkan juga selaku bagian dari sistem moneter. Pertimbangannya, bank juga harus menjaga kepentingan atau eksistensinya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang moneter. Sebagai contoh, kebijakan bank menolak penarikan kredit yang telah disepakati demi pertimbangan likuiditas bank yang sedang terancam sehingga bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah debiturnya sebagai akibat dari penolakan kredit tersebut. Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan bank tidak dapat dianggap sebagai bertentangan dengan ketertiban umum dan keadilan karena bank dalam hal ini justeru sedang mempertahankan eksistensinya.

Perjanjian Kredit sebagai Perjanjian Tertulis (Akta)
Akta merupakan tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti yang dalam Hukum (Acara) Perdata diatur oleh Pasal 138, 165, 167 HIR serta Pasal 1868 KUH Perdata. Bukti tulisan merupakan salah satu alat bukti yang sah atau yang diakui oleh hukum. Menurut Pasal 1867 KUH Perdata, pembuktian dengan tulisan dapat dilakukan secara otentik maupun dengan tulisan di bawah tangan. Mengenai ini, UU Jabatan Notaris (UU JN) tidak memberi pengertian lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan akta otentik. Istilah dan pengertian akta otentik dapat dilihat dalam Buku Ke-4 KUH Perdata mengenai Bukti dan Daluwarsa. Menurut Pasal 1868 KUH Perdata tersebut, akta otentik merupakan suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Dengan demikian, sebuah akta dapat dikatakan otentik apabila telah memenuhi unsur-unsur:

Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud pembuatan akta tersebut;
Dibuat di wilayah notaris berwenang.
Akta yang dibuat di hadapan notaris disebut akta notarial, atau authentik, atau akta otentik.[38] Otentik itu berarti sah, harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, yang dalam hal ini adalah notaris sesuai dengan UU JN.[39] Pasal 1870 KUH Perdata kemudian menegaskan bahwa akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna (terkuat) tentang apa yang termuat di dalamnya, sepanjang berhubungan langsung dengan pokok isi akta. Namun, seringkali para pihak membuat perjanjian yang ditulis sendiri oleh para pihak, tidak dibuat di hadapan notaris yang disebut akta di bawah tangan (onderhands).[40]

Undang-Undang Perbankan di dalam pasal-pasalnya tidak menyatakan dengan tegas bahwa suatu perjanjian kredit wajib dalam bentuk tertulis. Menurut Pasal 8 ayat 2 UU Perbankan, bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi dan mengatur bank. Namun, dalam Penjelasannya, UU Perbankan secara tidak langsung telah menetapkan suatu pedoman perkreditan bahwa perjanjian kredit bank harus dibuat secara secara tertulis.[42]

Dalam praktek perbankan di luar negeri, ada kemungkinan untuk memberikan fasilitas kredit berupa cerukan (overdraft facility) tanpa adanya suatu perjanjian tertulis.[43] Mengenai bentuk formal perjanjian kredit, Bank Indonesia Unit I[44] pada tahun 1966 pernah mengeluarkan instruksi kepada bank untuk memberikan kredit dengan mempergunakan akad perjanjian kredit. Menurut Sutan Remy Sjahdeini,[45] dengan adanya kewajiban untuk membuat akad perjanjian kredit dapat ditafsirkan bahwa perjanjian kredit bank harus dilakukan dalam bentuk tertulis. Alasannya, kalau peraturan tersebut tidak bermaksud merujuk pada suatu perjanjian tertulis, peraturan tersebut tidak perlu menekankan istilah akad perjanjian kredit karena Hukum Perjanjian sebenarnya tetap mengakui adanya perjanjian tidak tertulis.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, bank-bank membuat perjanjian kredit dengan dua bentuk, yaitu perjanjian kredit berupa akta di bawah tangan dan perjanjian kredit berupa akta notaris. Namun, walaupun UU Perbankan dalam Penjelasannya mewajibkan perjanjian kredit bank harus dalam bentuk tertulis, bank lebih banyak membuatnya dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.[46] Dengan kata lain, perjanjian tersebut dibuat tidak di hadapan pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat suatu perjanjian, dalam hal ini notaris. Perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya hanya dibuat di antara kreditur (pihak bank) dan debitur, tanpa kehadiran notaris. Lazimnya, dalam penandatanganan akta perjanjian kredit, saksi turut serta membubuhkan tandatangannya. Akan tetapi, walaupun perjanjian dibuat di bawah tangan, perjanjian tersebut tetap berlaku sah dan mengikat menurut hukum. Perbedaannya adalah perjanjian tersebut tidak dipandang sebagai alat pembuktian yang sempurna dibandingkan dengan akta otentik. Bila dikatakan otentik, maka hakim harus menerima dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta tersebut sungguh-sungguh telah terjadi sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.[47]

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk membuat akta otentik. Menurut Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris berwenang membuat akta otentik mengenai perjanjian yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam menjalankan kewenangannya, notaris dituntut untuk mengetahui dan memahami seluk-beluk permasalahan hukum yang akan dihadapi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat berarti bahwa dalam membuat perjanjian, notaris harus berpedoman pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, walaupun pembuatan akta otentik merupakan kewenangan notaris, ketika pihak bank menggunakan jasa notaris dalam membuat perjanjian kredit, bank umumnya meminta notaris untuk tetap berpedoman pada klausula-klausula yang baku dari pihak bank.[48]

Walaupun perjanjian kredit yang dibuat di bawah tangan maupun perjanjian kredit yang dibuat dengan akta notaris tidak memberikan kekuatan pembuktian yang sama, pada prinsipnya perjanjian kredit tersebut memiliki fungsi yang sama, yaitu:[49]

Perjanjian kredit merupakan alat bukti bagi kreditur dan debitur untuk membuktikan adanya hak dan kewajiban yang timbal-balik antara bank sebagai kreditur dan nasabah yang meminjam sebagai debitur.
Perjanjian kredit dapat digunakan sebagai alat bukti atau sarana pemanfaatan atau pengawasan kredit yang sudah diberikan, karena perjanjian kredit berisi syarat dan ketentuan dalam pemberian kredit.
Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok yang menjadi dasar dari perjanjian ikutannya, yaitu perjanjian pengikatan jaminan.
Perjanjian kredit hanya sebagai alat bukti yang membuktikan adanya utang debitur dan perjanjian kredit tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu tidak memberikan kekuasaan langsung kepada bank (kreditur) untuk mengeksekusi barang jaminan/agunan apabila debitur tidak mampu melunasi utangnya.
Klausula-Klausula Penting dalam Perjanjian Kredit
Asas kebebasan berkontrak yang berlaku dalam Hukum Perjanjian mengisyaratkan para pihak untuk dapat memperjanjikan hal-hal apa saja yang menurut mereka diperlukan sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan Pasal 1339 KUH Perdata. Alasan inilah yang membuat materi perjanjian kredit tidak memiliki formulasi yang standar. Kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah tentu mengandung risiko. Risiko yang dimaksud di sini merupakan kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Terkait dengan pemberian kredit oleh bank, risiko yang dimaksud adalah ketidakmampuan debitur untuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatu hal yang tidak dikehendaki.[50] Oleh karena pemberian kredit mengandung risiko, maka bank diwajibkan untuk mempunyai keyakinan akan kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya.[51] Isi dari perjanjian kredit sangat bervariasi, namun lazimnya terdapat klausula-klausula yang dianggap penting untuk sebuah perjanjian kredit. Klausula-klausula yang dianggap penting dalam suatu perjanjian kredit, antara lain:[52]

Syarat-syarat penarikan kredit pertama kali (predisbursement clause) yang menyangkut pembayaran provisi, premi asuransi kredit dengan tujuan untuk memperkecil risiko yang terjadi di luar kesalahan debitur maupun debitur dan asuransi barang jaminan, penyerahan barang jaminan beserta dokumennya.
Klausula mengenai maksimum kredit (amount clause) yang merupakan obyek dari perjanjian kredit dan menjadi batas kewajiban kreditur dalam menyediakan dana selama tenggang waktu perjanjian. Klausula ini juga terkait dengan penetapan nilai agunan yang diserahkan berikut dengan besarnya provisi atau commitment fee.
Klausula mengenai jangka waktu kredit yang merupakan tenggang waktu antara pemberian atau pencairan kredit oleh bank dengan pelunasan kredit oleh debitur. Lazimnya, pelunasan kredit dilakukan dengan cara angsuran sesuai kemampuan debitur. Berdasarkan jangka waktu ini pula, bank memiliki hak tagih dan dapat melakukan teguran-teguran kepada debitur dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya.
Klausula mengenai bunga pinjaman (interest clause) yang merupakan penghasilan bank yang baik secara langsung maupun tidak langsung diperhitungkan dengan biaya dana untuk penyediaan fasilitas kredit tersebut. Berdasarkan Pasal 1765 dan 1767 KUH Perdata, penetapan bunga di atas 6 % per tahun dapat dilakukan asalkan diperjanjikan secara tertulis.
Klausula mengenai barang agunan kredit yang mengatur bahwa debitur tidak dapat melakukan penarikan atau penggantian barang jaminan secara sepihak, tetapi harus berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam perjanjian kredit, jaminan utang dapat berupa: Hak Tanggungan atas Tanah, hipotik, fidusia, gadai, corporate garansi, personal garansi, pengalihan tagihan (receivable assignment) dan sebagainya.[53]
Klausula asuransi (insurance clause) yang bertujuan untuk mengalihkan risiko yang mungkin terjadi, baik atas barang agunan maupun atas kreditnya sendiri. Pada hakekatnya, penutupan asuransi ini bertujuan untuk menjaga kepentingan bank dalam hal debitur tidak dapat membayar kembali utangnya atau disebut kredit macet. Namun, ketika terjadi sesuatu atas barang agunan atau kreditnya, bank bukan sebagai pihak dalam perjanjian asuransi tersebut sehingga bank tidak memiliki kedudukan yang kuat. Untuk mencegah hal tersebut, biasanya bank melakukan 2 cara.[54] Pertama, dengan menambahkan klausula pemberian kuasa dari nasabah debitur kepada bank untuk menagih dan menerima pembayaran dari maskapai asuransi. Perjanjian pemberian kuasa ini dianggap tidak terpisahkan dengan perjanjian kredit dengan mengesampingkan sebab-sebab berakhirnya pemberian kuasa menurut Pasal 1813 KUH Perdata. Walaupun demikian, klausula ini dianggap memiliki kelemahan karena pemberian kuasa tersebut tidak akan menghilangkan hak debitur untuk menagih sendiri gantirugi dari maskapai asuransi. Cara kedua disebut sebagai banker’s clause yang dicantumkan pada perjanjian asuransi (polis asuransi) bahwa debitur tersebut mengadakan perjanjian untuk kepentingan bank sesuai yang diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata. Dengan demikian, debitur tersebut tidak dapat menuntut haknya ketika bank telah menyatakan kehendaknya untuk mempergunakan hak tersebut.
Klausula mengenai tindakan yang dilarang oleh bank (negative clause) yang pada utamanya bertujuan untuk melindungi kepentingan bank, baik secara yuridis maupun secara ekonomis, antara lain larangan untuk meminta kredit dari pihak lain tanpa seizin bank atau larangan mengubah bentuk perusahaan atau membubarkan perusahaan tanpa seizin bank.
Trigger clause (opeisbaar clause) berupa klausula yang mengatur hak bank untuk mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak walaupun jangka waktu perjanjian kredit belum berakhir.
Klausula mengenai denda (penalty clause) yang dimaksudkan untuk mempertegas hak-hak bank untuk melakukan pemungutan, baik mengenai besarnya maupun mengenai kondisinya.
Expense clause yang mengatur mengenai beban biaya atau ongkos-ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit dan biasanya dibebankan kepada nasabah debitur, meliputi antara lain biaya pengikatan jaminan, pembuatan akta-akta perjanjian kredit, pengakuan utang dan penagihan kredit.
Klausula mengenai ketaatan pada ketentuan bank untuk menjaga kemungkinan adanya hal-hal yang belum diperjanjikan secara khusus, akan tetapi masih dipandang perlu sehingga dianggap telah diperjanjikan secara umum, misalnya tempat dan waktu pencairan serta penyetoran kredit.
Dispute settlement (alternative dispute resolution) yang merupakan klausula mengenai metode penyelesaian sengketa yang timbul antara kredit dan debitur sebagai akibat dari perjanjian kredit tersebut.
[1] Frank Taira Supit, “Aspek-Aspek Hukum Dari “Loan Agreement” dalam Dunia Bisnis Internasional”, Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perkreditan (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1985) hlm. 45.

[2] UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, LN Tahun 1992 Nomor 31, TLN Nomor 3472, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, LN Tahun 1998, Nomor 182, TLN Nomor 2790.

[3] Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, hlm. 99.

[4] Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Perbankan.

[5] R. Ali Ridho, et. al, Hukum Dagang (Bandung: Alumni, 1992), hlm. 273.

[6] Ridho, Hukum Dagang, hlm. 274. Lembaga jaminan di Indonesia dapat dibedakan menurut cara terjadinya, yaitu jaminan yang lahir karena ditunjuk oleh undang-undang (misalnya hak retensi, Pasal 1131 KUH Perdata). Apabila dilihat sifatnya, maka jaminan dapat dibedakan sebagai jaminan umum atau khusus.

[7] Siswanto Sutojo, Analisa Kredit Bank Umum. Konsep dan Teknik, hlm. 25.

[8] Chidir Ali, Badan Hukum, cet.2 (Bandung: Alumni, 1999), hlm. 6.

[9] Ibid., hlm. 3.

[10] Badan hukum dapat dianalisis berdasarkan beberapa teori pendekatan, antara lain teori fiksi, teori konsesi, teori Zweckvermogen, teori kekayaan bersama (teori Jhering) dan teori realis atau organik. Teori fiksi berpendapat bahwa kepribadian hukum sebenarnya hanya ada pada manusia, sementara lainnya hanya khayalan. Negara, korporasi, lembaga tidak dapat menjadi subyek hak dan kewajiban, namun diperlukan seolah-olah badan itu adalah manusia. Teori konsesi berpendapat bahwa badan hukum dalam negara tidak memiliki kepribadian hukum, kecuali diperkenankan oleh hukum, yang berarti negara. Teori Zweckvermogen memandang badan hukum sebagai tujuan-tujuan tertentu dan untuk tujuan tersebut diperlukan pengabdian dari orang-orang yang mengelola badan hukum tersebut. Teori kekayaan bersama (teori Jhering) melihat bahwa subyek badan hukum adalah manusia-manusia di belakangnya karena inti dari badan hukum adalah pemilikan bersama dari harta kekayaan badan hukum. Teori realis atau teori organik memandang badan hukum sebagai badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan organ-organ atau alat-alat badan hukum tersebut. Salim H.S, Hukum Kontrak.., hlm. 73.

[11] Ibid., hlm. 64.

[12] Ibid.

[13] Denis Keenan dan Sarah Riches, Business Law, 3rd ed., (London: Pitman Publishing, 1993), hlm. 53.

[14] Perbuatan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum, baik orang maupun badan hukum. Perbuatan hukum biasanya dikehendaki oleh yang membuatnya sehingga dapat dikatakan perbuatan yang tidak dikendaki oleh yang membuatnya bukan merupakan perbuatan hukum. Lihat Ali, Badan Hukum, hlm. 182.

[15] UU Nomor 5 Tahun 1960, LN Nomor 104, TLN Nomor 2043.

[16] Badan hukum hanyalah sebuah pengertian (begrip), yang bertindak atas nama badan hukum tersebut selalu orang-orang, Jadi, badan hukum bertindak dengan perantaraan orang yang biasanya disebut dengan organ.. Lihat Ali, Badan Hukum…, hlm. 178.

[17] Perwakilan menurut ilmu hukum dibagi menjadi perwakilan menurut undang-undang (wettelijke vertegenwoordiging) dan perwakilan menurut perjanjian (vollmacht). Menurut Soenawar Soekawati perwakilan dibagi tiga, yaitu 1) perwakilan menurut undang-undang (perwakilan yang ditetapkan oleh undang-undang), 2) perwakilan menurut perjanjian (vollmacht) seperti perjanjian kuasa atau perjanjian kerja, dan 3) perwakilan organik yang timbul berdasarkan statuten suatu badan hukum (tidak ada perjanjian maupun undang-undang). Lihat Ali, Badan Hukum, hlm. 187.

[18] Untuk melakukan bisnisnya, undang-undang memberikan kemungkinan bagi pelaku usaha untuk membentuk korporasi, antara lain perseroan terbatas (PT) sebagai badan hukum korporasi sehingga dapat melakukan perbuatan-perbuatan dalam bidang hukum perdata. Pemilihan bentuk perseroan ini memiliki keuntungan, antara lain tanggung jawab terbatas bagi para investornya, investor dapat secara bebas mengalihkan kepentingannya, kemandirian perseroan yang tetap ada walaupun terjadi perubahan kepemilikan perseroan, serta adanya manajemen yang terpusat. Walaupun demikian, perseroan terbatas dapat juga disalahgunakan untuk melindungi para pemegang saham (investor) dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan itu sendiri, yang dalam hal ini, diwakili oleh direksinya. Untuk mencegah hal tersebut, undang-undang memberi kemungkinan bagi para investor untuk dimintai pertanggungjawabannya apabila perbuatan perseroan merugikan kepentingan pihak ketiga (kreditur). Doktrin ini disebut piercing the corporate veil. Lihat Suharnoko, Hukum Perjanjian. Teori dan Analisa Kasus, hlm. 145.

[19] UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Nomor 106, TLN Nomor 4756.

[20] Menurut Paul Scholten, perwakilan badan hukum termasuk dalam perwakilan pengangkatan (aanstelling) karena pengurus diangkat oleh rapat umum. Walaupun demikian rapat umum tidak dapat memerintahkan pengurus karena luasnya kewenangan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar/statutair sehingga pengangkatan pengurus bukan perwakilan berdasarkan surat kuasa. Pada perwakilan surat kuasa, orang yang mengangkat dapat memerintahkan orang yang mewakilinya. Lihat Ali, Badan Hukum, hlm. 191.

[21] Terkait dengan tanggung jawab pribadi, Rd. Hasan Nata Permana memberikan tinjauan yang menarik mengenai perusahaan. Beliau membedakan perusahaan yang dtinjau dari sudut pertanggungjawabannya untuk membayar utang-utang dan kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya, yaitu: 1) perusahaan di mana pemiliknya bertanggung jawab penuh untuk membayar segala utang-utang perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah perusahaan perseorangan (eenmanszaken) dan firma dan 2) perusahaan di mana pemiliknya hanya tidak bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan, kecuali sebatas modal yang disetorkan sebagai peserta dalam perusahaan, misalnya perseroan terbatas yang dikenal sebagai N.V. (Naamloze Vennootschap). Lihat Rd. Hasan Nata Permana, Bentuk Hukum Perusahaan (Bandung: Sari Ltd.,1952), hlm.12.

[22] Dalam hal direksi lebih dari 1 (satu) orang, direksi pada prinsipnya menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap-tiap anggota direksi berwenang untuk mewakili perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa perseroan diwakili oleh anggota direksi tertentu. Mengingat sistem yang dianut adalah kolegial, maka ketika terjadi kerugian terhadap perseroan sebagai akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh direksi, maka berdasarkan Penjelasan Pasal 98 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, seluruh anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi.

[23] Pengertian pertanggungjawaban secara pribadi yang terpisah dari pertanggungjawaban perseroan terlihat jelas pada konsep pemisahan antara harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan, seperti yang diuraikan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) bahwa pemisahan harta kekayaan pribadi pemegang saham merupakan ciri perseroan dan pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Dengan demikian, yang dimaksud sebagai pertanggungjawaban pribadi direksi adalah pertanggungjawaban sampai pada harta pribadinya sendiri.

[24] Subekti, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia, cet. ke-5(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991), hlm. 3.

[25] Ibid., hlm 4.

[26] Marian Darus Badrulzaman, Bab-Bab tentang Credietverband, Gadai, dan Fidusia (Bandung: Alumni,1987), hlm. 40.

[27] Sumardi Mangunkusumo, “Aspek-Aspek Hukum Perkreditan bagi Golongan Ekonomi Lemah”, dalam Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perkreditan (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1985) hlm. 73.

[28] Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak, hlm. 180.

[29] Ibid., hlm. 160.

[30] Walaupun Pasal 1763 KUH Perdata menyebutkan bahwa debitur hanya diwajibkan untuk mengembalikan utang dalam jumlah yang sama, namun berdasarkan asas kebebasan berkontrak para pihak dapat memperjanjikan bahwa yang dikembalikan tersebut tidak hanya berupa utang saja, melainkan juga disertai dengan pembayaran bunga berdasarkan Pasal 1765 dan 1767 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa penetapan bunga di atas 6 % per tahun dapat dilakukan asalkan diperjanjikan secara tertulis. Dengan demikian, perjanjian kredit tetap dapat digolongkan sebagai perjanjian pinjam-meminjam menurut KUH Perdata atau digolongkan sebagai perjanjian bernama/khusus.

[31] Robert A. Hillman & Jeffrey J. Rachlinski, “Standard-Form Contracting in the Electronic Age”,

Permasalahan dalam Pemutusan Kontra Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi sangat besar kemungkinan terjadi konflik atau sengketa antara pihak yang terlibat di dalamnya.

Dengan kata lain, sengketa dalam proyek konstruksi tidak terhindari bahkan bisa digambarkan sebagai ‘persoalan yang endemik’. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan sengketa konstruksi? Menurut Waji Has, sengketa konstruksi adalah sengketa yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan suatu usaha jasa konstruksi antara para pihak yang tersebut dalam suatu kontrak konstruksi. Banyak hal yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa konstruksi antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidakmampuan teknis maupun manajerial dari para pihak. Sengketa konstruksi berpotensi menjadi beban atas pihak-pihak yang bersengketa oleh karena penyelesaiannya bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi risiko tertundanya pelaksanaan pekerjaan konstruksi akibat tidak tercapainya kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

Pengertian jasa konstruksi menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mencakup layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa konstruksi bisa terjadi pada tahapan perencanaan k o n s t r u k s i , pelaksanaan konstruksi maupun pengawasan konstruksi.

Kegiatan Pembangunan fisik yang kerap dilaksanakan oleh Kementerian PU dalam menyelenggarakan fungsinya juga tak terlepas dari sengketa konstruksi. Sebagai contoh adalah gugatan-gugatan yang diajukan oleh kontraktor sebagai penyedia jasa kepada Kementerian PU sebagai pengguna jasa sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan. Permasalahan yang muncul dalam perkara pemutusan kontrak ini adalah:

Mengapa bisa muncul gugatan di pengadilan tata usaha negara padahal sengketa antara Penggugat dan Tergugat didasarkan pada suatu kontrak konstruksi yang merupakan ranah hukum perdata? Walaupun Kementerian PU merupakan badan hukum publik namun ketika mengikatkan diri dalam suatu kontrak, kedudukannya adalah sebagai subjek hukum perdata.
Apakah pemutusan kontrak secara sepihak dapat diterima oleh karena berdasarkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan kontrak harus dilakukan di depan Hakim (melalui pengadilan)?
Hal-hal apa saja yang dapat menjadi landasan pemutusan kontrak secara sepihak?
Pemerintah sebagai badan hukum publik dapat melakukan tindakan perdata sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1654 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.” Dengan kata lain pemerintah dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa dalam suatu kontrak dimana di dalamnya diatur hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Begitu pula halnya dalam kontrak konstruksi, diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dan hal-hal lain yang dianggap perlu diatur demi menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut. Dan hal-hal yang diatur di dalam kontrak, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengikat bagi kedua pihak.

Pemutusan kontrak merupakan salah satu persoalan yang diatur di dalam kontrak, dimana pemutusan kontrak umumnya diatur di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu suatu dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, pemutusan kontrak dapat dilakukan sepihak, baik oleh pihak penyedia atau pihak PPK.

Pemutusan kontrak ini dapat dilakukan melalui pemberitahuan tertulis, jadi tidak harus melalui pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal-hal yang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak adalah:

Penyedia lalai / cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (duapuluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
Penyedia berada dalam keadaan pailit;
Penyedia selama masa kontrak gagal memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan jaminan pelaksanaan;
Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (duapuluh delapan) hari;
PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang ; dan/atau
Pengaduan tentang penyimpangan prosedur dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan oleh karena kesalahan penyedia, maka konsekuensinya adalah :

o Jaminan Pelaksanaan dicairkan;

o Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan;

o Penyedia membayar denda; dan/atau

o Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK dengan alasan keterlambatan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan tentunya harus melalui prosedur-prosedur tertentu seperti diberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. Kontrak dinyatakan kritis apabila:

Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
Rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

Penanganan kontrak kritis tersebut dilakukan dengan rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) dengan prosedur sebagai berikut:

Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalamperiode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap I;
Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II;
Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III;
Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.

Dalam hal terjadi keterlambatan rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan, maka PPK dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir.

Selain itu pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK juga dibenarkan oleh Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 apabila :

o Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;

o Penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaiannya;

o Penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan;

o Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.

Dari keseluruhan uraian tadi maka dapat disimpulkan bahwa:

Sengketa yang timbul dari suatu kontrak konstruksi antara pemerintah yang diwakili oleh PPK dan pihak penyedia merupakan sengketa keperdataan oleh karena ketika pemerintah melakukan suatu tindakan dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada ketentuan hukum perdata maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan. Dengan demikian kedudukan pemerintah dalam hal ini setara dengan kedudukan penyedia, sehingga tindakan penyedia mengajukan gugatan terhadap PPK atas pemutusan kontrak di PTUN adalah suatu kekeliruan.

Kontrak merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dengan kata lain hal-hal yang diatur di dalam kontrak mengikat pihak-pihak yang mengadakan kontrak tersebut. Di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011 diatur mengenai pemutusan kontrak, dimana PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila terjadi hal-hal tertentu yang menjadi alasan pemutusan kontrak. Hal ini merupakan pengesampingan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana pembatalan suatu kontrak harus dengan putusan Hakim. Ketentuan Pasal 1266 tersebut bias dikesampingkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak menyatakan secara tegas dalam kontrak untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.

Advokasi Perlindungan konsumen

BERITA dendeng dan abon babi, akhir-akhir ini, yang dalam kemasan disebut dendeng daging sapi, tetapi berisi babi menghentak konsumen. Hasil pengamatan menunjukkan pembeli yang belanja di pasar-pasar merupakan sosok yang dirugikan.

Keadaan ini melengkapi penderitaan konsumen jika berhadapan dengan penjual di pasar-pasar. Posisi mereka selalu berada di pihak yang lemah. Masihkah ada jaminan hukum perlindungan konsumen dan jaminan kesejahteraan sosial?

Pertanyaan ini menyeruak dalam kehidupan sosial kita. Landasan hukum saat ini yang nyata melindungi konsumen adalah pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini pun semakin relavan dan menarik untuk mengevaluasi 10 tahun perjalanan UUPK.

Kenyataannya penegakan hukum konsumen di sana-sini masih banyak kelemahan. Padahal undang-undang tersebut sudah sembilan tahun berlaku efektif sejak 20 April 2000. Hukum konsumen lahir saat kepemimpinan Presiden BJ Habibie dan tercatat dalam Lembaran Negara tanggal 20 April 1999, serta terdiri atas 65 pasal. UUPK perlu upaya-upaya sosialisasi dan advokasi yang konsisten, konkret, dan efektif.

Dalam pengertian yang sederhana, konsumen berarti pemakai (asal kata consumer). Dalam arti sempit konsumen menyangkut manusia, tetapi dalam arti luas menurut penelitian pengertian konsumen termasuk binatang. Argumentasinya, makhluk ini harus mengonsumsi makan dan minum setiap hari, seperti penghuni taman margasatwa atau hewan piaraan menyantap daging dan sayuran.

Namun di sisi lain pengertian consumer terus berkembang dan selalu diindikasikan menjadi ”korban pemakaian produk yang cacat” serta menempatkan kedudukan konsumen sangat lemah daripada produsen, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, dan daya tawar. Di lain pihak dapat dilihat dari perilaku niaga yang sering membingungkan konsumen misalnya dengan promosi, dan penjualan door to door.

Ada banyak bukti kasus yang menunjukkan pihak konsumen berada di pihak yang lemah. Seperti melalui infomercial atau pemasangan iklan di media massa sering terdapat keluhan para konsumen dalam hubungannya dengan jual beli melalui media cetak atau media elektronik, televisi, dan internet. Para pembeli mengeluh, mereka menerima barang dan yang tidak sesuai dengan yang diiklankan.

Dalam ”Iklan Pemilu” Kompas 28/11/2008, Ikrar Nusa Bhakti peneliti senior LIPI mengatakan, ”Iklan politik di televisi lebih banyak bohong daripada melakukan pendidikan politik pada rakyat. Seperti iklan obat, mana mungkin orang sembuh sakitnya sepuluh menit setelah minum obat”. Iklan-iklan seperti itu dapat membingungkan dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Beberapa kasus menunjukkan pelaku bisnis sering kali tidak peduli, bahwa pabriknya telah mencemari lingkungan atau produknya ternyata mengakibatkan penyakit bagi konsumen. Ada pelaku bisnis merespons peristiwa yang merugikan masyarakat dengan memojokkan konsumen dan mencari kelemahan korban untuk melepaskan diri dari tanggung jawab, terkadang malah balik menuduh konsumen sebagai penyebab terjadinya peristiwa.

Pasokan barang dan jasa melalui kegiatan promosi yang gencar tidak selamanya dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, bahkan seringkali mengakibatkan masyarakat menjadi korban. Sifat berpikir objektif acapkali dikalahkan oleh kegiatan promosi, sehingga mengubur sikap rasional konsumen.

Juga banyak kasus konsumen menderita keracunan akibat mengonsumsi produksi barang yang sudah kadaluwarsa. Dalam membeli barang makanan misalnya, banyak juga konsumen yang tidak kritis dan kreatif. Seharusnya konsumen secara cerdas melalui media mengingatkan penjual bahwa barang yang dijual sudah kadaluwarsa.

Konsumen juga harus ikut bertanggung jawab atau berkewajiban untuk menangkal beredarnya makanan yang sudah kedaluwarsa, supaya masyarakat luas terhindar dari dampak kecurangan dan sikap masa bodoh para konsumen dan penjual.
Upaya Advokasi Faktor utama kelemahan konsumen adalah terletak di tingkat kesadaran konsumen akan hak dan kewajiban yang masih rendah. Menurut penjelasan umum UUPK, ”hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen dan perlu melakukan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.” Pentingnya upaya pemberdayaan konsumen ini dilatarbelakangi kerangka berpikir pelaku usaha yang selalu berorientasi bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal seminimal mungkin. Karakter pengusaha ini barangkali sudah menjadi ”hukum alam” produsen memosisikan diri di level atas dan konsumen di bawah. Untuk itu hukum bisnis sangat dibutuhkan hadir di tengah masyarakat menjaga keseimbangan produsen dan konsumen.

Sementara itu peranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para produsen. Justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim usaha yang sehat dengan mengembangkan pelaku usaha kecil dan menengah melalui pembinaan dan penegakan hukum. Mengacu pada filosofi pembangunan hukum nasional, rumusan UUPK tersebut merupakan hak yang melekat pada konsumen.

Pemahaman ini memberi pengertian kepada kita apabila konsumen dirugikan maka ketentuan hukum telah menegaskan yang dibela adalah hak-hak konsumen. Dan upaya ke arah tersebut dapat diajukan gugatan hukum ke pengadilan secara pidana, perdata, atau class action.

Hak-hak konsumen dalam Pasal 4 dijelaskan antara lain: a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan barang atau jasa, b) Mendapatkan advokasi perlindungan konsumen, c) Hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, d) Hak pelayanan yang tidak diskriminatif, e) Hak mendapat konpensasi, ganti rugi sesuai perjanjian.

Adapun Pasal 5 mengatur kewajiban konsumen antara lain a) Membaca petunjuk pemakaian demi keselamatan, b) Beriktikad baik dalam transaksi pembelian, dan c) Mengikuti penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, penyelesaiannya dapat mengajukan gugatan dengan cara sebagaimana diatur dalam UUPK Pasal 45, 46, 47, 48 dan Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok (class action). Lebih spesisifik apabila konsumen yang merasa dirugikan akibat produk iklan yang menyesatkan dapat mengacu pada Pasal 20, yaitu, ”Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”

Dalam hal terjadi wanprestasi pelaku usaha atau produsen harus membayar ganti rugi karena melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
Rivisi UUPK? Eksistensi hukum perlindungan konsumen sebenarnya berakar pada teori ekonomi tentang (hukum) pasar yang menyebutkan produsen selalu berusaha untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan konsumen. Menurut teori Adam Smith kedudukan dan peran konsumen di pasar sangatlah dominan. Konsumenlah yang mengatur pasar dan hubungan antara konsumen dan produsen berimplikasi pada teori hukum bisnis. Dengan kelemahan posisi konsumen ada pemikiran baru dan mendesak untuk melakukan revisi UUPK.
Pertama merevisi substansi materi yang lebih banyak mengatur perilaku pelaku usaha ketimbang konsumen. Idealnya pengaturan perlidungan hukum harus seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Kedua, memperbaiki isi redaksional klasul baku Pasal 18 tentang Perjanjian Sepihak yang telah menimbulkan penafsiran beragam.

Membandingkan dengan undang-undang lain yang hampir sama usinya, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga banyak dipublikasikan untuk direvisi karena terdapat berbagai kelemahan. Namun ada yang berpendapat lain baik UUPK maupun UU Pers yang perlu dilakukan secara optimal adalah penegakan hukum, advokasi, dan sosialisasi.

Pendapat ini dinilai lebih strategis daripada melakukan revisi. Bukankah untuk revisi suatu undang-undang perlu waktu lama dan ”birokratis”? Bahkan mengacu Cicero, Summum ius, summa iniuria. Tidak ada hukum yang ”sempurna” yang tanpa cacat. Dalam perspektif negara hukum, konsumen disarankan dapat diposisikan sebagai salah satu stakeholder penegak hukum. (35)

PLPK-MS

Penelitian ini berujuan Untuk mendeskripsikan pola-pola perlindungan yang diberikan oleh PLPK-MS dalam mengupayakan perlindungan bagi konsumen di wilayah NKRI dan Untuk mendeskripsikan pola-pola perlindungan yang diberikan oleh PLPK-MS dalam mengupayakan perlindungan bagi konsumen di wilayah NKRI.
Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan non-doktrinal (yuridis empiris), karena dalam penelitian ini hukum tidak hanya dikonsepkan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam masyarakat. Pola yang digunakan PLPK-MS dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi konsumen
Pola yang digunakan PLPK-MS NKRI terbagi menjadi dua pola yaitu pemberdayaan masyarakat dan advokasi. Pola pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui dua bidang yang ada didalam struktur organisasi PLPK-MS yaitu bidang pendidikan dan pelatihan serta di bidang penelitian dan pengembangan. Sedangkan pola advokasi melalui bidang PLPK-MS di dalam bidang pengaduan, hukum dan advokasi. Berdasarkan uraian yang ada dalam program bidang pendidikan dan pelatihan PLPK-MS NKRI dapat digaris bawahi PLPK-MS NKRI dalam kinerjanya sebagai LPKSM lebih berorientasi pada topologi tipe reformasi dan transformasi, sedangkan pada uraian bidang penelitian dan pengembangan lebih berorientasi pada konformis dan transformatif. Dari pola tersebut hak konsumen yang tertera dalam pasal 4 UUPK angka 6 yang berbunyi “hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen” dapatlah terpenuhi.
Gambaran mengenai pola advokasi yang digunakan PLPK-MS NKRI dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan pada bidang pengaduan, bidang hukum dan bidang advokasi. Pola advokasi yang digunakan PLPK-MS NKRI dapat digaris bawahi PLPK-MS NKRI dalam kinerjanya sebagai LPKSM lebih berorientasi pada topologi tipe reformis, pola advokasi yang digunakan PLPK-MS NKRI dalam kinerjanya sebagai LPKSM merupakan hak konsumen yang tertera dalam pasal 4 UUPK angka 5 yang berbunyi “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perIindungan konsumen secara patut” sehingga hak konsumen dapatlah terpenuhi.
1. faktor pendukung dan penghambat PLPK-MS dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi konsumen
a) Faktor pendukung :
1) Masyarakat yang saat ini cukup terbuka dan sedikit mampu dan berdaya.
2) PLPK-MS berhubungan dengan pers.
3) Pemerintah sudah cukup terbuka, saran-saran sudah cukup diterima.
4) Para anggota PLPK-MS bekerja dengan tanpa imbalan / relawan.
5) Ada jaringan dengan LPKSM lain.

b) faktor penghambat :
1) PLPK-MS lembaga kecil dan permasalahan utama PLPK-MS adalah dari sektor dana.
2) Pelaku usaha tidak punya iktikad baik.
3) Kendala sosial, tingakat kesadaran konsumen pada umumnya masih sangat kurang, sehingga belum mampu untuk melindungi hak-haknya sebagai konsumen.
4) Kendala teknis, PLPK-MS NKRI telah berpindah kantor sebanyak 7 kali, hal ini tentu saja menyulitkan anggota masyarakat untuk menghubungi PLPK-MS NKRI .
c) Cara mengatasi faktor penghambat :
1. Dengan cara mengajarkan pendidikan tentang konsumen kepada masyarakat, agar masyarakat dapata mengerti arti penting dari hak-hak konsumen.
2. PLPK-MS bekerjasama dengan instansi terkait guna menyelesaikan masalahnya sesuai dengan permasalahannya.

Pihak Pihak dalam Perkara Kepailitan

Pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:

“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.”

PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA KEPAILITAN

Pihak-Pihak yang Berkorelasi dalam Perkara Kepailitan

Debitor;
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2004 menentukan bahwa Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Debitor ini dapat bersifat perseorangan maupun badan hukum seperti Perseroan Terbatas/Yayasan/Asosiasi maupun Perkongsian/Partner.[1]

Kemudian apabila pihak yang mengajukan pailit adalah Debitor dan kemudian oleh Hakim Pengadilan Niaga permohonan tersebut dikabulkan, pemohon pailit tersebut berubah menjadi Debitor Pailit.[2]

2. Kreditor

Pasal 1 angka 2 UU Nomor 37 Tahun 2004 menentukan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Kreditor dalam perkara Kepailitan dan PKPU terbagi menjadi 3 tingkatan yaitu:

Kreditor Konkuren;

Kreditor konkuren atau kreditor bersaing adalah kreditor yang tidak mempunyai keistimewaan sehingga kedudukannya satu sama lain sama.[3]

Kreditor Separatis;

Kreditor yang dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Termasuk kreditor seperti misalnya pemegang gadai, pemegang jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, agunan kebendaan lainnya.[4]

Kreditor Preferent;

Kreditor Preferent atau kreditor dengan hak istimewa adalah kreditor seperti yang diatur dalam Pasal 1139 KUHPerdata dan Pasal 1149 KUHPerdata.`

Pasal 1139 KUHPerdata mengatur jenis-jenis Kreditor yang diistimewakan terhadap benda-benda tertentu yaitu:

Biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
Uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
Harga pembelian benda-benda bergerak yang belum dibayar;
Biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
Biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya;
Apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
Upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
Apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
Penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 1149 KUHPerdata mengatur hak-hak istimewa atas semua benda bergerak dan benda tak bergerak pada umumnya, yaitu:

Biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
Biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
Segala biaya pengobatan terakhir;
Upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) “Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan”; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) “Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan”; apa yang berdasarkan “Peraturan Kecelakaan 1939” atau “Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940” masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan “Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri”;
Piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
Piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
Piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.

Ketiga jenis Kreditor berdasarkan tingkatannya atau dapat disebut tingkatan para Kreditor kepailitan tersebut berbeda dengan jenis-jenis atau macam Kreditor dalam inventarisasi Kurator terhadap piutang Kreditor yang akan dibahas dalam rapat pencocokan utang.[5] Jenis-jenis Kreditor dimaksud adalah:[6]
Kreditor yang diakui yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang yang Diakui;
Kreditor yang diakui sementara yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang yang Diakui Sementara;
Kreditor yang dibantah yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang Yang Dibantah.
Hal-hal sehubungan dengan pelaksanaan hak Kreditor berkaitan dengan kepailitan Debitor diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 61 UU nomor 37 Tahun 2004 Tetang Kepailitan dan PKPU.

3. Kurator;

Dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator dan seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.[7] Maka timbulah pertanyaan:

Siapakah yang dimaksud dengan Kurator?

Kurator adalah pihak yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.[8]

Kemudian siapakah yang menjadi Kurator?

Pasal 70 ayat (1) UU K-PKPU mengaturnya yaitu:

Balai Harta Peninggalan;
Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah instansi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan pelayanan jasa hukum di bidang kepailitan dan PKPU serta bidang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[9] BHP dapat diangkat oleh pengadilan niaga dengan putusan untuk melakukan pelayanan jasa hukum di bidang kepailitan dan PKPU. BHP yang diangkat pengadilan niaga bertindak sebagai Kurator dan/atau Pengurus.

Apabila BHP menangani perkara kepailitan disebut Kurator, sedangkan apabila mengurusi harta Debitor bersama-sama dengan Debitor PKPU disebut Pengurus.[10]

2. Kurator lainnya, dengan kriteria:[11]

Orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia;[12]
Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit;
Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan (Departement Hukum dan HAM).
Dalam melaksanakan tugasnya kurator (baik BHP maupun orang perseorangan) harus:[13]

Kurator yang diangkat harus independen[14];
Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor;
Tidak sedang menangani perkara kepailitan dan PKPU lebih dari 3 (tiga) perkara.
Siapakah yang menunjuk dan mengangkat Kurator?

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU K-PKPU, dapat diketahui bahwa pengangkatan kurator adalah kewenangan pengadilan niaga tetapi masing-masing pihak dapat mengusulkan Kurator. Pengadilan Niaga dapat menetapkan BHP sebagai Kurator apabila Debitor atau Kreditor tidak dapat bersepakat untuk menunjuk salah satu Kurator dari beberapa Kurator yang diusulkan oleh masing-masing mereka. Apakah Pengadilan Niaga boleh mengangkat pihak lain sebagai Kurator yang berasal bukan dari calon-calon Kurator yang diusulkan? Hal tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004.

Kapankah Kurator melaksanakan berwenang tugasnya?

Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan Kasasi atau PK.[15]

Berapakah jumlah Kurator dalam perkara Kepailitan dan PKPU?

Pada umumnya satu orang

Apakah dimungkinkan adanya lebih dari satu Kurator?

Berdasarkan Pasal 71 UU K-PKPU, ada kemungkinan lebih dari satu Kurator (tambahan) atas:

Permohonan Kurator sendiri;
Permohonan Kurator lainnya;
Usul hakim pengawas;
Permintaan Debitor Pailit.
Apakah ada kemungkinan penggantian Kurator dalam tugasnya?

Berdasarkan Pasal 71 maka dimungkinkan untuk penggantian Kurator atas:

Permohonan Kurator sendiri;
Permohonan Kurator lainnya;
Usul hakim pengawas;
Permintaan Debitor Pailit.
Selain penggantian Kurator, berdasarkan Pasal 71 ayat (2), Pengadilan Niaga juga berwenang untuk memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul Kreditor Konkuren berdasarkan putusan rapat kreditor yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) juncto Pasal 90 UU K-PKPU.

Hal-hal yang berkaitan dengan eksistensi dan tugas serta kewajiban Kurator diatur dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 78 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

4. Hakim Pengawas;

Perkara Kepailitan dan PKPU diadili oleh Majelis Hakim baik pada yudex facti (Pengadilan Niaga) maupun pada yudex yuris (Mahkamah Agung) untuk perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali. Majelis Hakim tersebut terdiri atas hakim-hakim pada Pengadilan Niaga, yakni hakim-hakim Pengadilan. Tugas Hakim Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 UU K-PKPU adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Keberadaan Hakim Pengawas ini mutlak dalam penyelesaian kepailitan , karena seperti diatur dalam Pasal 56 UU K-PKPU yang sama dengan ketentuan Pasal 64 Faillisementverordening (yang tidak dicabut atau diubah UU Nomor 4 tahunj 1998 Tentang Kepailitan dan PKPU), Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas, sebelum mengambil suatu keputusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit. Dengan disebutkan “wajib” berarti menunjukkan pentingnya eksistensi Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk mengemban tugas tersebut.[16]

5. Advokat atau Pengacara;

Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS. Poerwadarminta terbitan PN Balai Pustaka 1976 menyebutkan bahwa Advokat adalah Pengacara atau ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan. Dalam pengajuan permohonan perkara kepailitan diharuskan menggunakan jasa advokat atau pengacara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 UU K-PKPU:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.”

Namun adapun pengecualian dari pemberlakukan Pasal 7 yang mengharuskan pengajuan permohonan perkara kepailitan dengan Advokat tersebut yaitu:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan”.

Persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus menerus di kantor advokat. Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan syarat-syarat

sebagai berikut: a. Warga negara Indonesia; b. Bertempat tinggal di Indonesia; c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”); e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat. (Pasal 5 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat).

6. Panitera

Pengertian panitera adalah seorang pejabat yang memimpin kepaniteraan yang dalam melaksanakan tugasnya panitera dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti, dan beberapa juru sita. Panitera, wakil panitera, beberapa panitera muda, beberapa panitera pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.[17]

Sedangkan menurut kamus hukum, “panitera” mempunyai arti pejabat pengadilan ayng bertugas membantu hakim dalam persidangan dan membuat berita acara sidang.[18] Menurut etimologi (bahasa) Belanda, “panitera” adalah Griffer sedangkan etimologi bahasa Inggris clerk of the court.[19]

Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara; membantu Hakim Pengawas dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan; membuat daftar perkara perkara kepailitan yang diterima di kepaniteraan; dan membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit.

Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU K-PKPU menentukan bahwa pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga antara lain:

Debitor;
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Kreditor;
Kejaksaan;
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU K-PKPU dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.

Penjelasan Pasal 2 UU K-PKPU: Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:

Debitor melarikan diri;
Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;d. Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum
Bank Indonesia;
Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

5. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal);

Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

6. Kementerian Keuangan;

Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pailit adalah sama dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia, Bapepam, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokat.

Penyitaan paksa barang oleh debt colector melanggar hukum

Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat.

Seorang debitur yang belum mampu membayar lunas hutangnya (misalnya cicilan kredit sepeda motor yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu melanggar perjanjian. Dalam hal demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita barang yang telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan wanprestasi. Atas alasan tersebut biasanya kreditur mengutus debt collector-nya untuk menyita barang – jika tidak berhasil menagih hutang.

Suatu hubungan hutang-piutang antara debitur-kreditur (penjual dan pembeli, atau penerima kredit dan bank) umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur. Jika debitur wanprestasi – tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit – maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur.

Namun pembatalan itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh putusan pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh debitur – melalui debt collector-nya. Jikapun kreditur tetap memaksakan diri melakukan penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Karena tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) – mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi.

Selain pencurian kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kalau sudah emosional dan menggebrak-gebrak meja – dan tentunya kita sudah dapat membayangkan tindak pidana yang yang lebih kejam lagi jika sang debt collector telah berlagak menjadi jagoan yang gampang main pukul.

Leasing

Dasar hukum leasing : SKB Menkeu dan Memperin dan Mendag No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974, No. 30/KPK/I/1974 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perjanjian Leasing. SK MenKeu No. 650/MK/IV/5/1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Leasing dan besarnya Bea materei terhadap usaha leasing.
Pengertian leasing menuirut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lesee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Pihak dalam perjanjian lease :
1. Lessor adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Lesse adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4. Bank, Pihak yang tidak terlihat secara langsung dalam perjanjian leasing, tetapi menyediakan dana bagi Lessor dan Supplier.
Perjanjian leasing merupakan perjanjian timbal balik, karena menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, meskipun ketentuan dalam perjanjian telah ditentukan oleh salah satu pihak yaitu lessor dalam suatu formulir yang siap ditanda tangani oleh lessee, oleh karenanya perjanjian leasing juga merupakan perjanjian standar.
Didalam perjanjian Leasing memuat :
– Hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
– Hak milik benda lease ada pada leasor
– Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Obyek perjanjian leasing adalah barang modal dan harga leasing. Barang modal adalah setiap aktiva tetap yang berwujud termasuk tanah sepanjang diatas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant) dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan ataupun memperlancar produksi barang atau jasa oleh lessee (Pasal 1 b. Kepmenkeu RI No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing).
Unsur perjanjian leasing, yaitu:
– Pihak Lessor, yaitu pihak yang memiliki suatu benda yang bersedia memberikan hak pakai atas benda-benda miliknya kepada pihak lain untuk suatu jangka waktu tertentu, dengan pembayaran sejumlah uang yang disepakati bersama.
– Pihak Lessee, yaitu pihak yang bermaksud untuk memakai benda milik orang lain untuk jangka waktu tertentu, dengan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah disepakati bersama.
– Ada benda yang menjadi obyek perjanjian tersebut.
– Ada suatu jangka waktu tertentu.
– Ada sejumlah uang yang merupakan harga lease yang besarnya telah disepakati bersama.

Mekanisme Perjanjian leasing sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Kegunaan Leasing
– Menghemat modal; Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan uang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
– Sangat luwes; Keluwesan ini menyangkut berbagai aspek antara lain struktur kontrak, besarnya sewa, jangka waktu kontrak serta niali sisa atau nilai residu.
– Sebagai sumber dana; Sumber dana diciptakan usaha leasing adalah dari jenis sale and lease back.
– Menguntungkan cash flow; Keluwesan dalam penentuan besarnya sewa akan menguntungkan cash flow lessee.
– Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi; Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang.
– Sarana kredit jangka menengah dan panjang; Leasing jenis lease and lease back merupakan sarana kredit jangka menengah dan panjang tersebut.
– Dokumentasi sederhana. Dokumentasi leasing biasanya sudah standar, sehingga untuk melakukan transaksi leasing berikutnya tinggal mengikuti dokumentasi yang sudah ada.
– Berakhirnya perjanjian leasing dapat terjadi secara normal dan tidak normal. Perjanjian leasing berakhir secara normal jika kewajiban-kewajiban semua pihak telah dilaksanakan sebagaimana mestinya menurut perjanjian leasing, yaitu sejak lessee melunasi pembayaran uang sewa terakhir ditambah biaya-biaya lain jika ada. Sedangkan suatu perjanjian leasing berakhir secara tidak normal apabila jangka waktu berlakunya perjanjian leasing belum berakhir, tetapi kewajiban salah astu pihak terhenti karena adanya suatu peristiwa tertentu. Perjanjian leasing berakhir secara tidak normal baik karena consensus, wanprestasi maupun overmacht.

Inilah Revisi Peraturan pemerintah Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Dengan pertimbangan bahwa penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/ Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP No. 14/2005 Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (tautan: PP_Nomor_35_Tahun_2017).

Dalam PP ini disebutkan, Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pernbukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.

Penghapusan secara bersyarat, menurut PP ini, dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah. “Penghapusan secara mutlak diiakukan setelah penghapusan secara bersyarat,” bunyi Pasal 2 ayat (2a) PP ini. Sementara di ayat berikutinya disebutkan, penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah.

Dalam PP No. 14/2005 disebutkan, Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang negara) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara, dan telah dinyatakan sebagai PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih) namun masih terdapat sisa utang.

Menurut PP ini, penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan, dalam hal: a. Piutang Negara/ Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau b. Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN , menurut PP ini, diatur oleh Menteri Keuangan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

PP ini menegaskan, penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat: a. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan b. melampirkan surat keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.

Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, menurut PP ini, surat keterangan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.

PP ini juga menegaskan, bahwa Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/ Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.

Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.

Sedangkan penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.

“Peraturna Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 September 2017.

Penyelesaian Piutang Tak Tertagih

PENYELESAIAN PIUTANG TAK TERTAGIH M…
PENYELESAIAN PIUTANG TAK TERTAGIH MENURUT HUKUM PERPAJAKAN

Dalam transaksi bisnis, utang yang diberikan oleh suatu entitas hukum (Kreditur) kepada pihak lain (debitur) merupakan aset yang berbentuk Piutang bagi Kreditur sebagaimana tercermin dalam neraca keuangannya. Walau demikian, sebagian dari asset tersebut memungkinkan, baik apakah itu sebagian ataupun keseluruhan menjadi tak tertagih sebelum jangka waktunya berakhir. Hal ini diakibatkan oleh kondisi-kondisi tertentu yang ada di sisi Debitur, di antaranya keuangan debitur yang tidak sehat akibat pengaruh faktor internal maupun eksternal dari sisi bisnis debitur.

Dalam beberapa literatur, piutang tak tertagih juga disebut sebagai “bad debt” sebagaimana merujuk dalam pemahaman gramatikal berikut: “Bad debt means the debt which cannot be collcted. An income tax deduction is allowed for bad debts.“[1]. Terminologi ini hendak menunjukkan implikasi hukum atas utang yang tidak bisa ditagih, di mana hal ini menimbulkan hak secara hukum bagi Kreditur untuk memperlakukan status piutang tak tertagihnya itu menjadi biaya yang dapat menjadi faktor pengurang Pajak Penghasilan.

Secara perikatan hukum, sebuah Perjanjian Utang Piutang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur telah mengatur mengenai pembayaran pinjaman dan bunga. Oleh karena Kreditur mengakui adanya potensi gagal bayar dari Debitur, maka biasanya suku bunga yang dikenakan kepada Debitur secara umum lebih tinggi dari suku bunga terhadap pinjaman yang tak beresiko (secured-loan).

Secara historikal,[2] ada 2 (dua) buah metode yang biasanya dipergunakan untuk menghitung penghapusan atas “bad debts” yakni charge-off / direct write-off (PENGHAPUSAN LANGSUNG) dan reserve method (BERTAHAP MELALUI CARA DICADANGKAN) . Dalam charge-off method, jumlah yang tidak bisa ditagih itu diakui dalam nilai yang sama juga sebagai biaya (PIUTANG TAK TERTAGIH = BIAYA), atau dalam bahasa lain ketika piutang sudah tidak tertagih lagi, maka hal tersebut direalisasikan dengan mengurangi saldo piutang dan memunculkan biaya piutang tak tertagih. Jika ternyata, nilai utang yang awalnya tidak bisa ditagih itu akhirnya dapat dibayarkan di kemudian hari oleh Debitur, maka hal tersebut diperlakukan sebagai “Penghasilan Lain-Lain”.

Sementara itu, dalam reserve method, piutang dicatat sebesar nilai nominal sampai mereka benar-benar menjadi tidak tertagih. Oleh karenanya, DIBENTUK SUATU CADANGAN sesuai dengan fakta hukum yang ada terkait jumlah piutang yang benar-benar tidak bisa ditagih. Kedua metode tersebut memiliki tingkat kesulitan dalam mengidentifikasi kapan suatu utang tersebut sebenarnya menjadi tidak dapat ditagih di masa depan oleh Kreditur.

Dalam hukum positif Indonesia, hal-hal terkait piutang tak tertagih diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) yang berbunyi,“piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses).” Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut :

telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial ;
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau
adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh tersebut dijelaskan: “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak (red. Kreditur) telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir, misalnya melakukan somasi secara patut kepada Debitur, mengadakan pertemuan untuk melakukan penyelesaian utang piutang dengan Debitur, dan upaya maksimal lainnya.”

Secara spesifik, konsekuensi/dampak hukum yang muncul akibat dipergunakannya ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh (unsur butir 4) di atas adalah sebagai berikut:

Utang Debitur Lunas, berlaku ketentuan Pasal 1439 KUH Perdata yang pada intinya menggaris bawahi bahwa,” Pembebasan utang adalah suatu perikatan yang menyatakan bahwa kreditur dengan SUKARELA membebaskan debitur dari segala kewajiban utangnya.”
Pembebasan utang tersebut berakibat bahwa Debitur mendapatkan keuntungan karena utangnya lunas sehingga mewajibkan Debitur untuk membayar kewajiban perpajakannya (Pasal 4 ayat [1] huruf k UU PPh);[3]
Piutang Kreditur yang tidak bisa ditagih tersebut bergeser menjadi Biaya dalam laporan laba rugi Kreditur (red. Biaya Piutang Tak Tertagih) yang menjadi faktor pengurang terhadap penghasilan kena pajak (taxable income) bagi Kreditur.
Dari hasil uraian di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa metode penyelesaian atas piutang tak tertagih dimungkinkan menggunakan cara yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, di samping beberapa cara lain yang lazim dipergunakan dalam praktek seperti misalnya melakukan restrukturisasi utang, penyelesaian melalui mekanisme PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan/atau Kepailitan, Gugatan Wanprestasi, dan/atau upaya hukum lainnya.

REFERENSI:

[1] Webster’s Dictionary of Law, Indian Edn., 2005, hal. 41

[2] Julio Escalano, Parthasarathi Shome, Tax Policy Handbook, (Washington D.C.: International Monetary Fund), 1995, hal. 145-146.

[3] Syarat ini tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih atas debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh; Hal mana juga sebagaimana diatur dalam PP Nomor 130 Tahun 2000, dimana penghapusan piutang terhadap debitur dengan kriteria tertentu dikecualikan dari objek pajak, yakni untuk utang sampai batasan Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Dasar Hukum Penyelesaian Kredit Macet

Penyelesaian Kredit Macet
Pada prinsipnya sistem hutang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu gadai, fidusia dan hak tanggungan. Untuk memahami penyelesaian kredit macet tentunya kita harus mengerti terlebih dahulu mengenai gadai, fidusia dan hak tanggungan tersebut.

Gadai
Sumber Hukum

Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)

Kedudukan Benda Jaminan

Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak

Sifat

Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
Bersifat memaksa
Dapat beralih/dipindahkan
Bersifat individualiteif
Obyek

Benda bergerak baik berwujud maupun tidak

Pembebanan benda jaminan

Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek benda
Hapusnya Hak Gadai

Hapusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang
Benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai
Fidusia
Sumber Hukum

UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Peraturan pemerintah No.86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia
Kedudukan Benda Jaminan

Diserahkan kepada kreditur / penerima fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada di bawah penguasaan debitur

Sifat

Gadai merupakan perjanjian ikatan dari suatu perjanjian pokok dan bukan kewajiban bagi para ihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Bersifat memaksa
Dapat digunakan
Bersifat individualiteif
Obyek

Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak
Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan/hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain
Pembebanan benda jaminan

Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali
Benda harus didaftarkan
Pemberian sertifikat jaminan fidusia
Hapusnya Hak Gadai

Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Konkorndansi
Hak Tanggungan
Hak jaminan adalah yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.

Para Pihak Yang Dalam Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan

o Pemberi Hak tanggungan
Orang perseorangan / badan hokum yang memupunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan

o Penerima / Pemegang hak tanggungan
Objek Hak Tanggungan

Menurut Pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan

1. Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :

Hak milik
Hak guna usaha
Hak guna bangunan
2. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di bebani dengan hak tanggungan.

Jadi selain tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya dapat jadi objek hak tanggungan

Prosedur Pemberian Hak Tanggungan

didahulukan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu
dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT
Berbagai istilah banyak dipakai berkenaan dengan kegagalan kredit seperti

Kredit Macet
NPL (Non Performing Loan)
Kredit Bermasalah
Bad Debt
dll.
Secara umum semua istilah tersebut tidaklah berbeda, karena “hasil akhir” dari semua istilah tersebut adalah sama yakni suatu keadaan dimana debitur (nasabah) tidak/belum melaksanakan kewajiban pembayaran kembali hutangnya kepada kreditur (Bank) sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan/disepakati dalam perjanjian kredit.

Kegagalan pembayaran hutang atau kredit dapat berasal dari dalam Bank (internal) maupun dari luar Bank. Bila ditarik suatu garis lurus, maka terjadinya kegagalan kredit (Non Performaing Loan) adalah karena kurang cakapnya pihak pengelola kredit, lemahnya monitoring penggunaan kredit, dan adanya itikad yang kurang baik dari debitur.

Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi. Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(“UU Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Mengenai apa yang dimaksud dengan wanprestasi sendiri, kita dapat mellihat pada Penjelasan Pasal 21 UU Jaminan Fidusia, yaitu yang dimaksud dengan “cidera janji” (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.

Mengenai apa itu prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk prestasi, yaitu:

Untuk memberikan sesuatu;
Untuk berbuat sesuatu; dan
Untuk tidak berbuat sesuatu.
Melihat pada bentuk-bentuk prestasi pada Pasal 1234 KUHPer serta pendapat J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan (hal. 122), dapat kita lihat bahwa wujud wanprestasi bisa berupa:

Debitur sama sekali tidak berprestasi;
Debitur keliru berprestasi;
Debitur terlambat berprestasi.
Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.

Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu juga merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat kreditur berhak untuk melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan.

Namun, biasanya sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu. Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).

Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:

Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Sedangkan, penyelesaian melalui jalur hukum antara lain:

Melalui Panitia Urusan Piutang Negara;
Melalui badan peradilan;
Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Oleh karena itu, memang barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat jangka waktu pembayaran kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi lainnya. Meski demikian, ada baiknya ditempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan gugatan ke pengadilan dan mengeksekusi barang jaminan.