Advokasi Perlindungan konsumen

BERITA dendeng dan abon babi, akhir-akhir ini, yang dalam kemasan disebut dendeng daging sapi, tetapi berisi babi menghentak konsumen. Hasil pengamatan menunjukkan pembeli yang belanja di pasar-pasar merupakan sosok yang dirugikan.

Keadaan ini melengkapi penderitaan konsumen jika berhadapan dengan penjual di pasar-pasar. Posisi mereka selalu berada di pihak yang lemah. Masihkah ada jaminan hukum perlindungan konsumen dan jaminan kesejahteraan sosial?

Pertanyaan ini menyeruak dalam kehidupan sosial kita. Landasan hukum saat ini yang nyata melindungi konsumen adalah pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hal ini pun semakin relavan dan menarik untuk mengevaluasi 10 tahun perjalanan UUPK.

Kenyataannya penegakan hukum konsumen di sana-sini masih banyak kelemahan. Padahal undang-undang tersebut sudah sembilan tahun berlaku efektif sejak 20 April 2000. Hukum konsumen lahir saat kepemimpinan Presiden BJ Habibie dan tercatat dalam Lembaran Negara tanggal 20 April 1999, serta terdiri atas 65 pasal. UUPK perlu upaya-upaya sosialisasi dan advokasi yang konsisten, konkret, dan efektif.

Dalam pengertian yang sederhana, konsumen berarti pemakai (asal kata consumer). Dalam arti sempit konsumen menyangkut manusia, tetapi dalam arti luas menurut penelitian pengertian konsumen termasuk binatang. Argumentasinya, makhluk ini harus mengonsumsi makan dan minum setiap hari, seperti penghuni taman margasatwa atau hewan piaraan menyantap daging dan sayuran.

Namun di sisi lain pengertian consumer terus berkembang dan selalu diindikasikan menjadi ”korban pemakaian produk yang cacat” serta menempatkan kedudukan konsumen sangat lemah daripada produsen, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, dan daya tawar. Di lain pihak dapat dilihat dari perilaku niaga yang sering membingungkan konsumen misalnya dengan promosi, dan penjualan door to door.

Ada banyak bukti kasus yang menunjukkan pihak konsumen berada di pihak yang lemah. Seperti melalui infomercial atau pemasangan iklan di media massa sering terdapat keluhan para konsumen dalam hubungannya dengan jual beli melalui media cetak atau media elektronik, televisi, dan internet. Para pembeli mengeluh, mereka menerima barang dan yang tidak sesuai dengan yang diiklankan.

Dalam ”Iklan Pemilu” Kompas 28/11/2008, Ikrar Nusa Bhakti peneliti senior LIPI mengatakan, ”Iklan politik di televisi lebih banyak bohong daripada melakukan pendidikan politik pada rakyat. Seperti iklan obat, mana mungkin orang sembuh sakitnya sepuluh menit setelah minum obat”. Iklan-iklan seperti itu dapat membingungkan dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Beberapa kasus menunjukkan pelaku bisnis sering kali tidak peduli, bahwa pabriknya telah mencemari lingkungan atau produknya ternyata mengakibatkan penyakit bagi konsumen. Ada pelaku bisnis merespons peristiwa yang merugikan masyarakat dengan memojokkan konsumen dan mencari kelemahan korban untuk melepaskan diri dari tanggung jawab, terkadang malah balik menuduh konsumen sebagai penyebab terjadinya peristiwa.

Pasokan barang dan jasa melalui kegiatan promosi yang gencar tidak selamanya dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, bahkan seringkali mengakibatkan masyarakat menjadi korban. Sifat berpikir objektif acapkali dikalahkan oleh kegiatan promosi, sehingga mengubur sikap rasional konsumen.

Juga banyak kasus konsumen menderita keracunan akibat mengonsumsi produksi barang yang sudah kadaluwarsa. Dalam membeli barang makanan misalnya, banyak juga konsumen yang tidak kritis dan kreatif. Seharusnya konsumen secara cerdas melalui media mengingatkan penjual bahwa barang yang dijual sudah kadaluwarsa.

Konsumen juga harus ikut bertanggung jawab atau berkewajiban untuk menangkal beredarnya makanan yang sudah kedaluwarsa, supaya masyarakat luas terhindar dari dampak kecurangan dan sikap masa bodoh para konsumen dan penjual.
Upaya Advokasi Faktor utama kelemahan konsumen adalah terletak di tingkat kesadaran konsumen akan hak dan kewajiban yang masih rendah. Menurut penjelasan umum UUPK, ”hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen dan perlu melakukan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.” Pentingnya upaya pemberdayaan konsumen ini dilatarbelakangi kerangka berpikir pelaku usaha yang selalu berorientasi bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal seminimal mungkin. Karakter pengusaha ini barangkali sudah menjadi ”hukum alam” produsen memosisikan diri di level atas dan konsumen di bawah. Untuk itu hukum bisnis sangat dibutuhkan hadir di tengah masyarakat menjaga keseimbangan produsen dan konsumen.

Sementara itu peranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para produsen. Justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim usaha yang sehat dengan mengembangkan pelaku usaha kecil dan menengah melalui pembinaan dan penegakan hukum. Mengacu pada filosofi pembangunan hukum nasional, rumusan UUPK tersebut merupakan hak yang melekat pada konsumen.

Pemahaman ini memberi pengertian kepada kita apabila konsumen dirugikan maka ketentuan hukum telah menegaskan yang dibela adalah hak-hak konsumen. Dan upaya ke arah tersebut dapat diajukan gugatan hukum ke pengadilan secara pidana, perdata, atau class action.

Hak-hak konsumen dalam Pasal 4 dijelaskan antara lain: a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan barang atau jasa, b) Mendapatkan advokasi perlindungan konsumen, c) Hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, d) Hak pelayanan yang tidak diskriminatif, e) Hak mendapat konpensasi, ganti rugi sesuai perjanjian.

Adapun Pasal 5 mengatur kewajiban konsumen antara lain a) Membaca petunjuk pemakaian demi keselamatan, b) Beriktikad baik dalam transaksi pembelian, dan c) Mengikuti penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, penyelesaiannya dapat mengajukan gugatan dengan cara sebagaimana diatur dalam UUPK Pasal 45, 46, 47, 48 dan Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok (class action). Lebih spesisifik apabila konsumen yang merasa dirugikan akibat produk iklan yang menyesatkan dapat mengacu pada Pasal 20, yaitu, ”Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”

Dalam hal terjadi wanprestasi pelaku usaha atau produsen harus membayar ganti rugi karena melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
Rivisi UUPK? Eksistensi hukum perlindungan konsumen sebenarnya berakar pada teori ekonomi tentang (hukum) pasar yang menyebutkan produsen selalu berusaha untuk menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan konsumen. Menurut teori Adam Smith kedudukan dan peran konsumen di pasar sangatlah dominan. Konsumenlah yang mengatur pasar dan hubungan antara konsumen dan produsen berimplikasi pada teori hukum bisnis. Dengan kelemahan posisi konsumen ada pemikiran baru dan mendesak untuk melakukan revisi UUPK.
Pertama merevisi substansi materi yang lebih banyak mengatur perilaku pelaku usaha ketimbang konsumen. Idealnya pengaturan perlidungan hukum harus seimbang antara pelaku usaha dan konsumen. Kedua, memperbaiki isi redaksional klasul baku Pasal 18 tentang Perjanjian Sepihak yang telah menimbulkan penafsiran beragam.

Membandingkan dengan undang-undang lain yang hampir sama usinya, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga banyak dipublikasikan untuk direvisi karena terdapat berbagai kelemahan. Namun ada yang berpendapat lain baik UUPK maupun UU Pers yang perlu dilakukan secara optimal adalah penegakan hukum, advokasi, dan sosialisasi.

Pendapat ini dinilai lebih strategis daripada melakukan revisi. Bukankah untuk revisi suatu undang-undang perlu waktu lama dan ”birokratis”? Bahkan mengacu Cicero, Summum ius, summa iniuria. Tidak ada hukum yang ”sempurna” yang tanpa cacat. Dalam perspektif negara hukum, konsumen disarankan dapat diposisikan sebagai salah satu stakeholder penegak hukum. (35)

Tinggalkan komentar