Penelitian ini berujuan Untuk mendeskripsikan pola-pola perlindungan yang diberikan oleh PLPK-MS dalam mengupayakan perlindungan bagi konsumen di wilayah NKRI dan Untuk mendeskripsikan pola-pola perlindungan yang diberikan oleh PLPK-MS dalam mengupayakan perlindungan bagi konsumen di wilayah NKRI.
Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan non-doktrinal (yuridis empiris), karena dalam penelitian ini hukum tidak hanya dikonsepkan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam masyarakat. Pola yang digunakan PLPK-MS dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi konsumen
Pola yang digunakan PLPK-MS NKRI terbagi menjadi dua pola yaitu pemberdayaan masyarakat dan advokasi. Pola pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui dua bidang yang ada didalam struktur organisasi PLPK-MS yaitu bidang pendidikan dan pelatihan serta di bidang penelitian dan pengembangan. Sedangkan pola advokasi melalui bidang PLPK-MS di dalam bidang pengaduan, hukum dan advokasi. Berdasarkan uraian yang ada dalam program bidang pendidikan dan pelatihan PLPK-MS NKRI dapat digaris bawahi PLPK-MS NKRI dalam kinerjanya sebagai LPKSM lebih berorientasi pada topologi tipe reformasi dan transformasi, sedangkan pada uraian bidang penelitian dan pengembangan lebih berorientasi pada konformis dan transformatif. Dari pola tersebut hak konsumen yang tertera dalam pasal 4 UUPK angka 6 yang berbunyi “hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen” dapatlah terpenuhi.
Gambaran mengenai pola advokasi yang digunakan PLPK-MS NKRI dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan pada bidang pengaduan, bidang hukum dan bidang advokasi. Pola advokasi yang digunakan PLPK-MS NKRI dapat digaris bawahi PLPK-MS NKRI dalam kinerjanya sebagai LPKSM lebih berorientasi pada topologi tipe reformis, pola advokasi yang digunakan PLPK-MS NKRI dalam kinerjanya sebagai LPKSM merupakan hak konsumen yang tertera dalam pasal 4 UUPK angka 5 yang berbunyi “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perIindungan konsumen secara patut” sehingga hak konsumen dapatlah terpenuhi.
1. faktor pendukung dan penghambat PLPK-MS dalam mengupayakan perlindungan hukum bagi konsumen
a) Faktor pendukung :
1) Masyarakat yang saat ini cukup terbuka dan sedikit mampu dan berdaya.
2) PLPK-MS berhubungan dengan pers.
3) Pemerintah sudah cukup terbuka, saran-saran sudah cukup diterima.
4) Para anggota PLPK-MS bekerja dengan tanpa imbalan / relawan.
5) Ada jaringan dengan LPKSM lain.
b) faktor penghambat :
1) PLPK-MS lembaga kecil dan permasalahan utama PLPK-MS adalah dari sektor dana.
2) Pelaku usaha tidak punya iktikad baik.
3) Kendala sosial, tingakat kesadaran konsumen pada umumnya masih sangat kurang, sehingga belum mampu untuk melindungi hak-haknya sebagai konsumen.
4) Kendala teknis, PLPK-MS NKRI telah berpindah kantor sebanyak 7 kali, hal ini tentu saja menyulitkan anggota masyarakat untuk menghubungi PLPK-MS NKRI .
c) Cara mengatasi faktor penghambat :
1. Dengan cara mengajarkan pendidikan tentang konsumen kepada masyarakat, agar masyarakat dapata mengerti arti penting dari hak-hak konsumen.
2. PLPK-MS bekerjasama dengan instansi terkait guna menyelesaikan masalahnya sesuai dengan permasalahannya.

