Polis Asuransi sebagai Jaminan Kredit

Pertanyaan
Dapatkah polis asuransi jiwa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman kredit?

Punya pertanyaan lain ?
Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan menjawab pertanyaan saudara terkait penggunaan polis asuransi jiwa sebagai jaminan kredit, sebagai berikut:

Sebelum membahas mengenai penggunaan polis asuransi jiwa sebagai jaminan kredit, kami terlebih dahulu akan membahas mengenai pemberian kredit oleh bank.

Pemberian kredit oleh bank kepada nasabah dilakukan berdasarkan keyakinan dan analisis terhadap itikad, kemampuan, dan kesanggupan nasabah untuk melunasi utangnya di kemudian hari. Terkait dengan pemberian kredit oleh bank diatur berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), yang menyatakan:

“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan juga diuraikan bahwa bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur sebelum memberikan kredit kepada debitur.

Mengenai jaminan, adapun jenis jaminan dibagi menjadi dua, yakni:

1. Jaminan kebendaan, terdiri dari:

· Gadai (Pasal 1150 – Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPerdata”);

· Fidusia (Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia – “UU 42/1999”);

· Hak tanggungan (Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah);

· Hipotik (Pasal 1162 – Pasal 1232 KUHPerdata); dan

· Resi gudang (Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011).

2. Jaminan perorangan

Jaminan perorangan diatur dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPerdata. Pasal 1820 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.”

Tujuan dari bank selaku kreditur memegang suatu jaminan dari nasabah atau debiturnya adalah untuk memperoleh hak untuk didahulukan atas jaminan tersebut apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam pembayaran utang. Hak untuk didahulukan tersebut diatur dalam Pasal 1133 KUHPerdata yang menyatakan:

“hak untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotik.”

Sebagaimana telah diuraikan di atas, salah satu bentuk jaminan adalah gadai. Pada pokoknya berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata, gadai adalah pengalihan penguasaan suatu barang bergerak dari si berutang kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan atas utang secara didahulukan daripada orang-orang yang memiliki piutang lainnya.

Berdasarkan Pasal 1152 KUHPerdata, objek gadai adalah barang bergerak yang terdiri dari:

1. Barang berwujud; dan

2. Barang tidak berwujud, yang terdiri dari:

a. piutang atas bawa; dan

b. piutang atas tunjuk.

Selain daripada itu, berdasarkan UU 42/1999, terdapat bentuk jaminan benda bergerak dalam bentuk jaminan fidusia. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU 42/1999 yang berbunyi,

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud …. dst”

Guna memberikan jawaban yang komprehensif atas pertanyaan Saudara mengenai polis asuransi yang digunakan sebagai objek jaminan dalam pemberian kredit oleh bank, maka kami perlu menguraikan terlebih dahulu mengenai pengertian dari asuransi.

Pengertian asuransi diatur berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”), yang menyatakan:

“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU 2/1992”):

“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Sebagaimana dijelaskan diatas, asuransi atau pertanggungan dibuat berdasarkan perjanjian antara pihak Penanggung dan Tertanggung. Adapun asuransi dibuktikan melalui polis asuransi, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 255 KUHD, yang menyatakan bahwa:

“Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”

Salah satu jenis usaha perasuransian adalah asuransi jiwa (Pasal 3 huruf a UU 2/1992). Dalam asuransi jiwa, Tertanggung wajib membayar sejumlah premi kepada Penanggung, dan Penanggung memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah penggantian kepada Tertanggung pada saat terjadinya resiko. Adapun resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa adalah dikaitkan dengan kesehatan dan/atau kematian dariTertanggung.

Dengan demikian, dalam asuransi jiwa apabilaTertanggung meninggal dunia, maka Tertanggung/ahli warisnya memiliki hak atas sejumlah penggantian dari perusahaan asuransi jiwa sebagai Penanggung.

Sebagaimana telah diuraikan diatas, apabila resiko dalam asuransi jiwa terjadi, maka prinsipnya Tertanggung memiliki piutang kepada perusahaan asuransi jiwa. Dengan demikian, polis asuransi jiwa dapat dijadikan objek gadai maupun fidusia yang dikategorikan sebagai piutang atas bawa sebagaimana diatur dalam Pasal 1152 KUHPerdata. Karena pada prinsipnya, piutang atas bawa adalah surat piutang yang memungkinkan pembayaran kepada siapa saja yang memegang atau membawa surat itu. Piutang atas bawa tersebut dapat diklasifikasikan sebagai barang/benda bergerak sebagaimana dalam Pasal 511 sub 3 KUHPerdata, yang berbunyi,

“Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang adalah :

1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;

2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus menerus, maupun bunga cagak hidup;

3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;

4. …”

Dengan demikian, polis asuransi jiwa dapat digolongkan sebagai benda bergerak, sehingga oleh karenanya dapat dijadikan jaminan atas kredit, baik dengan menggunakan gadai maupun fidusia.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan sifat asuransi, manfaat asuransi jiwa hanya dapat dirasakan olehTertanggung/ahli warisnya pada saat terjadinya resiko. Oleh karena itu, manfaat polis asuransi jiwa yang dijaminkan di bank tersebut akan berlaku pada saat resiko terjadi, yaitu pada saat meninggalnya Tertanggung.

Dalam kaitannya dengan pertanyaan saudara, maka berdasarkan uraian di atas dapat kami simpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa polis asuransi jiwa dapat dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit.

2. Adapun manfaat dari polis asuransi jiwa sebagai jaminan tersebut hanya dapat diperoleh oleh kreditur pada saat terjadinya resiko pada Tertanggung, yakni pada saat meninggalnya Tertanggung.

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;

4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;

5. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

6. Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011.

Gubernur Bengkulu terbitkan edaran pelaksanaan norma ketenagakerjaan

Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan norma ketenagakerjaan di seluruh perusahaan daerah itu.

“Surat edaran ini untuk mengingatkan perusahaan tentang kewajiban mereka terhadap para pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Sudoto di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan Surat Edaran Nomor 560 tahun 2018 tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dasar penerbitan surat edaran tersebut antara lain Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana telah terjadi perubahan penyelenggaraan beberapa sub urusan yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota menjadi urusan pemerintah provinsi dan pusat.

Berikutnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dari sejumlah regulasi tersebut, Plt Gubernur Bengkulu menerbitkan edaran tentang pelaksanaan norma ketenagakerjaan di perusahaan yang mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan antara lain wajib lapor ketenagakerjaan.

Berikutnya norma kerja di mana perusahaan wajib membayar upah kepada pekerja yang masih dalam masa percobaan dan membayar upah minimum berdasarkan wilayah provinsi.

Berikutnya, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dan keluarganya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dan dilarang mempekerjakan anak.

“Surat edaran ini juga menekankan tentang kewajiban perusahaan menyediakan alat pelindung diri yang standar bagi pekerja,”

Hal tersebut kata Sudoto menjadi penting sebab di lapangan masih ditemukan pekerja yang belum menggunakan alat pelindung diri yang standar.

Sementara Koordinator Koalisi Tolak Paru Hitam Bengkulu, Feni Oktavera yang beberapa bulan terakhir mendampingi pekerja perempuan pemilah batu bara di area penumpukan atau “stockpile” di Pelabuhan Pulau Baai mengatakan pekerja perempuan di wilayah itu belum mendapatkan hak atas upah layak dan alat pelindung diri yang standar.

“Sebagian besar pekerja perempuan digaji di bawah standar upah minimum provinsi dan yang lebih parah adalah alat pelindung diri berupa masker penutup mulut dan hidung dari debu batu bara,” kata Feni.

Ia mengatakan pekerja perempuan yang tidak dilengkapi masker standar tersebut berpotensi mengidap penyakit paru-paru hitam. Karena itu, ia meminta petugas Disnakertrans turun ke lapangan dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya.

Sekjen: Serikat Pekerja Putra Selebar

Hermam Munthe

Bertemu Menteri PUPR, Gubernur Usulkan 24 Proyek Strategi

Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah didampingi jajaran bertemu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc., bersama jajaran bertemu Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Basuki Hadimuljono di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019. Gubernur membawa usulan 24 proyek strategis bidang ke-PU-an, salah satunya percepatan pembangunan jalan by pass dari Lombok International Airport (LIA) menuju KEK Mandalika.

Gubernur mendatangi Menteri PUPR didampingi Direktur ITDC, Abdulbar M. Mansoer, Kepala Dinas PUPR NTB, Ir. Wedha Magma Ardhi, M.TP, Kepala Bappeda NTB, Ir. H. Ridwan Syah, MM, M. Sc, M.TP, Kepala Dinas Perkim NTB, Ir. IGB. Sugihartha dan Sekretaris Dinas PUPR NTB, Ir. H. Ahmadi, SP-1.

“Siang ini (kemarin, Red) bersama Menteri PU dan Direktur ITDC membahas akses jalan dari BIL (LIA) ke Mandalika. Insya Allah pemerintah pusat akan bertindak cepat dan menyelesaikannya segera,” kata Gubernur.

Pembangunan akses jalan dari bandara ke KEK Mandalika merupakan perintah Presiden Jokowi dalam rangka mendukung NTB sebagai tuan rumah MotoGP 2021 di Sirkuit Mandalika. Selain pembangunan akses jalan, Presiden juga memerintahkan perpanjangan landasan pacu (runway) LIA dan pembenahan Pelabuhan Lembar. Bahkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan juga akan membangun rumah sakit internasional di Mandalika.

Tiga Prioritas Jokowi untuk Siapkan MotoGP Mandalika
Dalam surat Gubernur No. 600/III/DISPU/2019 yang ditujukan kepada Menteri PUPR perihal usulan pembangunan infrastruktur Mendukung Event MotoGP. Gubernur menjelaskan berdasarkan arahan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di NTB, Jumat (22/3) dalam rangka persiapan NTB sebagai tuan rumah penyelenggaraan MotoGP di KEK Mandalika 2021.

Dispar Imbau Kepala Daerah Getol Tata Destinasi Wisata
Ini Titik-titik Keramaian Malam Pergantian Tahun di Mataram
Maka perlu dilakukan upaya percepatan pembangunan infrastruktur penunjang antara lain pembangunan jalan dari LIA menuju KEK Mandalika. Selain itu dibutuhkan juga infrastruktur Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya serta Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Gubernur mengharapkan Menteri PUPR dapat menganggarkan dalam APBN agar infrastruktur dimaksud dapat berfungsi tahun 2021.

24 proyek strategis bidang ke-PU-an yang diusulkan Gubernur antara lain Bidang Bina Marga delapan proyek strategis. Yakni pembangunan by pass LIA-KEK Mandalika sepanjang 17 km, peningkatan jalan Mantang-Praya sepanjang 3 km, Peningkatan Jalan Kuta – Keruak sepanjang 13,5 km, Peningkatan Jalan Kuta – Keruak dua jalur empat lajur sepanjang 7 km, Peningkatan Jalan Kediri-Praya sepanjang 3 km, Peningkatan Jalan Penujak – Tanak Awu sepanjang 3 km, peningkatan jalan Rembiga – Pemenang sepanjang 18,04 km serta penggantian jembatan Kabul ruas Penujak-Montong Ajan sepanjang 20 meter.

ITDC Siapkan 1.200 Kamar Hotel untuk MotoGP
Bidang Sumber Daya Air sebanyak enam proyek. Antara lain Rehabilitasi jaringan irigasi DI Mujur II seluas 3.506 hektare, Rehabilitasi jaringan irigasi DI Surabaya seluas 3.258 hektare, rehabilitasi jaringan irigasi DI Batujai seluas 3.580 hektare, Pembangunan saluran banjir (Canal Flood) sepanjang 8 km, peningkatan kapasitas tampungan Embung Retensi sebanyak 6 unit dan Penyediaan air baku KEK Mandalika sepanjang 46 km dengan debit 110 liter/detik.

Bidang Cipta Karya sebanyak tujuh usulan proyek. Antara lain Peningkatan TPA Pengengat Blok 2 Mendukung KEK Mandalika, Pembangunan SPAM Regional Kawasan Mandalika, Penataan Kawasan Bikepark Meninting Senggigi, Peningkatan kualitas permukiman kawasan pedesaan Potensial Kecamatan Sekotong, pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara, Penataan Kawasan Pengembangan Destinasi Wisata Pantai Are Guling dan Penataan Kawasan Pengembangan Destinasi Wisata Mawun.

Untuk bidang perumahan dan permukiman diusulkan tiga proyek. Yakni, Pembangunan rumah susun pekerja pariwisata KEK Mandalika 260 unit, pembangunan rumah susun pekerja pariwisata KEK Mandalika tipe 36 empat lantai 68 unit dan bantuan stimulan rumah swadaya dalam bentuk homestay sebanyak 30 desa di Lombok Tengah.

Gubernur NTB Terima DIPA NTB 2019 dari Presiden

Bidang IKP Dinas KOMINFOTIK NTB
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah hari ini menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2019. DIPA dan TKDD tersebut diserahkan Presiden RI Ir. Joko Widodo, didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, bersama seluruh menteri, pejabat lembaga negara dan kepala daerah setingkat gubernur lainnya di Istana Negara, Jakarta pada Selasa pagi (11/12/2018).

Pada kesempatan ini, Presiden menyampaikan bahwa pendapatan negara dalam APBN 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.165,1 triliun, meningkat 13,7% dari Rp 1.937 tirliun pada 2018.

Sementara dari keseluruhan belanja negara tahun 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun, anggaran belanja yang diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga mencapai Rp 855,4 triliun, dan non Kementerian/ Lembaga senilai Rp 778,9 triliun. Sedangkan Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diserahkan kepada para gubernur mencapai Rp 826,7 triliun.

Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Pemerintah Provinsi NTB dan 10 Kabupaten/ Kota di NTB pada 2019 terbagi atas tujuh alokasi yang totalnya mencapai Rp 16,456 triliun.

Dana TKDD itu mencakup Dana Bagi hasil Pajak (Rp 513,989 miliar), Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (Rp 439,451 miliar), Dana Alokasi Umum (Rp 8,875 triliun), Dana Alokasi Khusus Fisik (Rp 2,565 triliun), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Rp 2,634 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp 246,521 miliar) dan Dana Desa (Rp 1,181 triliun).

“Pak Presiden berpesan Kepada semua gubernur agar alokasi dana APBD tidak boleh menguap tanpa hasil untuk belanja rutin, rapat-rapat, perjalanan dinas dan honor-honor tambahan. Itu pesan beliau kepada kami sebagai pemimpin di daerah untuk mengecek secara serius dan detail bahwa anggaran betul-betul dominan untuk kegiatan utama, bukan untuk kegiatan pendukung seperti rapat, perjadin dan honor-honor tim adhoc misalnya. Begitu juga konsolidasi sinergi antara kementerian dengan daerah maupun pusat dengan daerah” ungkap Gubernur Doktor Zul di Istana Negara.

Gubernur Doktor Zul sangat setuju terkait pesan Presiden Joko Widodo kepada setiap kepala daerah harus fokus untuk meningkatkan daya saing dengan mengembangkan sumber daya manusia yang unggul. Oleh karenanya, pada saat bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof. Pratikno dan Sekjen Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Prof. Ainun Na’im, Gubernur membicarakan soal program beasiswa putra-putri NTB ke Luar Negeri yang sudah berjalan, sebagai salah satu langkah peningkatan kualitas dan daya saing SDM NTB.

Selain itu, juga dibahas terkait finalisasi proses menjadikan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) dan sejumlah Universitas lainnya untuk bergabung menjadi Universitas Negeri di Pulau Sumbawa, sehingga NTB akan memiliki dua universitas negeri ke depannya

Proyek 2019

Kepala Biro APP dan LPBJ NTB,

Mencegah pekerjaan proyek yang menumpuk di akhir tahun, Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah, SE.M.Sc, segera akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Gubernur menginstruksikan tender proyek pembangunan 2019 dipercepat.

Kepala Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa (APP dan LPBJ) Setda NTB, Ir. Swahip, MT mengatakan, pekerjaan proyek di akhir tahun memang sesuatu yang tak diinginkan.

‘’Makanya ada Instruksi Gubernur tentang percepatan tender 2019. Ada Instruksi Gubernur tiap tahun untuk percepatan pengadaan barang dan jasa,’’ jelas Swahip dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Rabu, 2 Januari 2019.

Ia mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut sudah diajukan untuk ditandatangani. Poin Instruksi Gubernur mengenai percepatan tender proyek 2019 itu meminta seluruh OPD untuk mempercepat meng-input Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Kemudian mempercepat penandatanganan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, pejabat penerima hasil pekerjaan masing-masing OPD. Selanjutnya, mempercepat penyusunan dokumen tender.

Baca juga: Mesin Penyulingan Air di Pulau Maringkik Tak Berfungsi
‘’Karena dokumen tender ada enam persyaratan. Antara lain kerangka acuan kerja, HPS, gambar kalau pekerjaan konstruksi, foto copy DPA, draf kontrak, menginput RUP ke SiRUP,’’ jelasnya.

Dalam Instruksi Gubernur itu juga ada batas pengajuan tender ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Untuk pengadaan barang dan jasa konstruksi kata Swahip maksimum Mei 2019.

Berita Lainnya
Polres Lotim Tetapkan Dua Warga Jurang Koak Jadi Tersangka
Anak Dianiaya Oknum Polisi, Ibu Ancam Lapor ke Polda
Pajak Karaoke Ditarik 30 Persen
Ajarkan Keberagaman Bangsa Lewat Lomba Mewarnai
Operasi Pasar Belum Signifikan Turunkan Harga Beras
‘’Tapi kalau belum ada gambar desainnya dan dikerjakan 2018 juga, maksimum batas pengajuan lelang sampai bulan Juni 2019. Sehingga memungkinkan untuk waktu pelaksanaan konstruksinya di lapangan, tidak terburu-buru,’’ katanya.

Mengenai paket pekerjaan 2018, Swahip mengatakan hanya dua paket yang gagal kontrak. Dua paket proyek dengan nilai sekitar Rp8 miliar itu berada di BPBD NTB. Yakni proyek pengadaan bibit dengan pagu Rp5 miliar dan pembangunan embung dengan pagu Rp3 miliar.

Diharapkan, kejadian gagal tender dan pengerjaan pekerjaan yang menumpuk akhir tahun tak terjadi di 2019. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada OPD dalam penginputan RUP ke SiRUP.

Baca juga: Rp1,2 Triliun untuk Proyek By Pass LIA-KEK Mandalika
Ia mengatakan, seharusnya pada awal Januari ini penginputan RUP ke SiRUP sudah mulai dilakukan OPD. Dikatakan penayangan RUP ke SiRUP merupakan keharusan sebelum pelaksanaan tender.

Menyinggung belum adanya OPD yang menginput RUP 2019, Swahip belum mengetahui kendalanya. Apakah ada perubahan aplikasi pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). ‘’Kami belum diinformasikan oleh LPSE,’’ katanya.

Mengenai jumlah paket pengadaan barang dan jasa 2019, Swahip mengatakan belum mengetahui. Jumlahnya akan diketahui setelah dilakukan penginputan RUP ke SiRUP. Diketahui, APBD NTB 2019 ditetapkan sebesar Rp5,2 triliun lebih. Jika melihat tahun anggaran sebelumnya, APBD NTB 2019 turun signifikan sekitar Rp500 miliar lebih. Tahun 2018, APBD NTB mencapai Rp5,7 miliar lebih.

APBD NTB 2019 sebesar Rp5,2 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,6 triliun, dana perimbangan sebesar Rp3,4 triliun, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp86,3miliar. Kemudian belanja daerah ditargetkan sebesar Rp5,2 triliun.

Gubernur Instruksikan Percepatan Tender Proyek 2019

Kepala Biro APP dan LPBJ NTB, Swahip (Suara NTB/dok)

Subscribe to updates
Mataram (Suara NTB) – Mencegah pekerjaan proyek yang menumpuk di akhir tahun, Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah, SE.M.Sc, segera akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Gubernur menginstruksikan tender proyek pembangunan 2019 dipercepat.

Kepala Biro Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa (APP dan LPBJ) Setda NTB, Ir. Swahip, MT mengatakan, pekerjaan proyek di akhir tahun memang sesuatu yang tak diinginkan.

‘’Makanya ada Instruksi Gubernur tentang percepatan tender 2019. Ada Instruksi Gubernur tiap tahun untuk percepatan pengadaan barang dan jasa,’’ jelas Swahip dikonfirmasi di Kantor Gubernur, Rabu, 2 Januari 2019.

Ia mengatakan, Instruksi Gubernur tersebut sudah diajukan untuk ditandatangani. Poin Instruksi Gubernur mengenai percepatan tender proyek 2019 itu meminta seluruh OPD untuk mempercepat meng-input Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Kemudian mempercepat penandatanganan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, pejabat penerima hasil pekerjaan masing-masing OPD. Selanjutnya, mempercepat penyusunan dokumen tender.

Baca juga: Mesin Penyulingan Air di Pulau Maringkik Tak Berfungsi
‘’Karena dokumen tender ada enam persyaratan. Antara lain kerangka acuan kerja, HPS, gambar kalau pekerjaan konstruksi, foto copy DPA, draf kontrak, menginput RUP ke SiRUP,’’ jelasnya.

Dalam Instruksi Gubernur itu juga ada batas pengajuan tender ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Untuk pengadaan barang dan jasa konstruksi kata Swahip maksimum Mei 2019.

Berita Lainnya
Polres Lotim Tetapkan Dua Warga Jurang Koak Jadi Tersangka
Anak Dianiaya Oknum Polisi, Ibu Ancam Lapor ke Polda
Pajak Karaoke Ditarik 30 Persen
Ajarkan Keberagaman Bangsa Lewat Lomba Mewarnai
Operasi Pasar Belum Signifikan Turunkan Harga Beras
‘’Tapi kalau belum ada gambar desainnya dan dikerjakan 2018 juga, maksimum batas pengajuan lelang sampai bulan Juni 2019. Sehingga memungkinkan untuk waktu pelaksanaan konstruksinya di lapangan, tidak terburu-buru,’’ katanya.

Mengenai paket pekerjaan 2018, Swahip mengatakan hanya dua paket yang gagal kontrak. Dua paket proyek dengan nilai sekitar Rp8 miliar itu berada di BPBD NTB. Yakni proyek pengadaan bibit dengan pagu Rp5 miliar dan pembangunan embung dengan pagu Rp3 miliar.

Diharapkan, kejadian gagal tender dan pengerjaan pekerjaan yang menumpuk akhir tahun tak terjadi di 2019. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada OPD dalam penginputan RUP ke SiRUP.

Baca juga: Rp1,2 Triliun untuk Proyek By Pass LIA-KEK Mandalika
Ia mengatakan, seharusnya pada awal Januari ini penginputan RUP ke SiRUP sudah mulai dilakukan OPD. Dikatakan penayangan RUP ke SiRUP merupakan keharusan sebelum pelaksanaan tender.

Menyinggung belum adanya OPD yang menginput RUP 2019, Swahip belum mengetahui kendalanya. Apakah ada perubahan aplikasi pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). ‘’Kami belum diinformasikan oleh LPSE,’’ katanya.

Mengenai jumlah paket pengadaan barang dan jasa 2019, Swahip mengatakan belum mengetahui. Jumlahnya akan diketahui setelah dilakukan penginputan RUP ke SiRUP. Diketahui, APBD NTB 2019 ditetapkan sebesar Rp5,2 triliun lebih. Jika melihat tahun anggaran sebelumnya, APBD NTB 2019 turun signifikan sekitar Rp500 miliar lebih. Tahun 2018, APBD NTB mencapai Rp5,7 miliar lebih.

APBD NTB 2019 sebesar Rp5,2 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,6 triliun, dana perimbangan sebesar Rp3,4 triliun, pendapatan daerah yang sah sebesar Rp86,3miliar. Kemudian belanja daerah ditargetkan sebesar Rp5,2 triliun. (nas)

RPJMD NTB Tahun 2018-2023

RPJMD NTB Tahun 2018-2023 di buka dengan penyampaian Kepala Bappeda Provinsi NTB, Ir. Ridwan Syah, M.Sc., MM., MTP., tentang proses yang harus dan telah dilalui dalam penyusunan RPJMD NTB Tahun 2018-2023 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, hingga pelaksanaan Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023 di Hotel Lombok Raya, Mataram ini, dengan rangkaian sebagai berikut:

Penyiapan dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD telah dilakukan sejak bulan Desember 2017 sampai ditetapkanya rancangan teknokratik tersebut sebelum dilaksanakan pilkada serentak pada tanggal 27 juni 2018;
Focus Group Discussion (FGD) penajaman isu strategis rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi NTB tahun 2018-2023 yang diselaraskan dengan isu strategis yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 5 juli tahun 2018 yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, mitra pembangunan dan organisasi lainnya, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat;
Focus Group Discussion (FGD) penajaman masalah, isu strategis RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan pada tanggal 10 juli tahun 2018 yang diikuti oleh Dewan Riset Daerah Provinsi NTB;
Penyelarasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018-2023 dengan Visi, Misi, dan Program Prioritas Gubernur Terpilih antara Tim Penyusun dengan Tim Gubernur Terpilih;
Focus Group Discussion (FGD) penetapan Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja Pembangunan, Program Prioritas serta Target dan indikatif kebutuhan pendanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan tanggal 11 s.d 12 oktober tahun 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, mitra pembangunan dan organisasi lainnya, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Dewan Riset Daerah, serta instansi vertikal;
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan tanggal 23 oktober 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup provinsi ntb, Bappeda Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat, Mitra Pembangunan dan organisasi lainnya, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan Dewan Riset Daerah;
Konsultasi dengan DPRD Provinsi NTB dan dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 yang dilaksanakan tanggal 15 November 2018;
Pelaksanaan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2018 yang dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pelaksanaan Workshop RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 dengan Kementerian PPN/Bappenas yang dilaksanakan pada tanggal 26-27 november 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah dan Kabupaten/Kota se-NTB;
Pelaksanaan Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 dengan Kementerian PAN RB yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2018 yang dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kementerian PAN RB serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Pelaksanaan Pra Musrenbang sebagai Forum Perangkat Daerah untuk penajaman program prioritas, target kinerja serta indikasi pendanaannya yang dilaksanakan tanggal 6-7 Desember 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi NTB
Pelaksanaan Musrenbang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2018-2023 pada hari ini tanggal 11 Desember 2018 yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, DPRD Provinsi NTB, Kabupaten/Kota se-NTB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, LSM, Media baik cetak maupun elektronik, mitra-mitra pembangunan (ngo), Akademisi, Mahasiswa serta Perwakilan Pelaku Usaha, yang diharapkan pada saat pembahasan di masing-masing desk dapat terlibat aktif untuk menyumbangkan saran dan masukannya untuk penyempurnaan dokumen RPJMD Provinsi NTB tahun 2018-2023
Pelaksanaan Musrebang RPJMD NTB Tahun 2018-2023 ini dibagi dalam 4 Desk Pembahasan, masing-masing desk terdiri dari 2 misi.

Desk 1 terdiri dari Misi I dan Misi VII

Desk 2 terdiri dari Misi II dan Misi VIII

Desk 3 terdiri dari Misi III dan Misi VI

Desk 4 terdiri dari Misi IV dan Misi V

Acara Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023 secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Sitti Rohmi Djalilah sekaligus memberikan pengarahan tentang substansi RPJMD NTB Tahun 2018-2023. Terutama tentang fokus dalam lima tahun kedepan yakni mewujudkan tiga hal penting sebagai implementasi Visi NTB GEMILANG yaitu:

Menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi investasi, khususnya untuk industri pengolahan dan penciptaan lapangan kerja, dengan:
Menghadirkan industri mesin olahan berbasis komoditi unggulan, sumber daya lokal yang produksinya mencukupi, kualitas memadai, terjamin kontinuitasnya, akses pasarnya terbuka dan memiliki daya saing tinggi, termasuk untuk memenuhi dan mengisi kebutuhan pasar lokal sehingga ketergantungan pasokan dari luar bisa dikurangi
Fasilitasi investasi yang membuka lapangan kerja, menularkan keterampilan dan skills, transfer of knowledges
Pelatihan SDM Lokal agar memiliki kapasitas memadai utk terserap dalam pasar kerja yg masih terbuka
Menciptakan iklim investasi dengan insentif berbasis regulasi lokal (Gubernur/Walikota/Bupati) tanpa harus menunggu keringanan kewajiban kewenangan pusat
Memfasilitasi hambatan-hambatan realisasi investasi yang terjadi di level masyarakat, kabupaten dan kota
Memperluas investasi berbasis daya dukung ekosistem, sesuai arahan pola dan struktur ruang
Memastikan nusa tenggara barat itu aman, nyaman dan menyenangkan bagi wisatawan, dengan cara:
Membangun destinasi wisata berbasis komunitas dengan memperbanyak Desa Wisata dan Atraksi
Memastikan kebersihan dan kerapihan Destinasi Utama Pariwisata NTB (3 Gili, Gunung Rinjani, Sekotong, Mandalika) memperbanyak destinasi baru di Pulau Sumbawa dengan membangun konektifitas antar destinasi untuk memperpanjang lama tinggal
Menyiapkan destinasi berkarakter khusus berbasis kultur lokal, spesifikasi lansekap dan sejenisnya
Melakukan sosialisasi, advokasi, provokasi dan peningkatan kapasitas untuk warga sekitar destinasi untuk pengelolaan sampah agar destinasi terlihat rapi, bersih dan menyenangkan untuk dikunjungi
Membentuk kelompok-kelompok pemuda pelopor pariwisata di destinasi-destinasi utama dan bakal destinasi potensial berkembang dalam hal menjaga keamanan, kenyamanan dan kebersihan destinasi
Membentuk Lembaga Pengelola Sampah berkelanjutan di destinasi-destinasi utama
Hal yang paling penting dan tidak boleh dilupakan adalah membahagiakan warga ntb di tanah kelahirannya, yang diderivasi dalam bentuk kegiatan kongkrit, yaitu:
Memperluas akses dan mutu pendidikan dan kesehatan untuk membangun manusia ntb yang sehat dan cerdas
NTB Care, penanganan cepat terhadap keluhan dan persoalan-persoalan langsung yang terjadi di level warga dan keluarga
Meningkatkan pendapatan dengan meningkatkan keterampilan
Acara Pembukaan Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023 ditutup dengan pemaparan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Syarifuddin, MM. Pemaparan terkait Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah. Merupakan acara penting untuk perencanaan lima tahun kedepan yang berimplikasi pada pelaksanaan APBD di derah. Dalam pengelolaan keuangan daerah harus konsisten dari perencanaan sampai dengan penetapan APBD karena hal ini terus dicermati oleh banyak pihak.

Hasil Diskusi Desk

Kesimpulan DESK 1

Kondisi untuk Target Persentase Jalan Mantap akan didiskusikan pada level kebijakan.
Termasuk juga indikator Cakupan Air Minum, perlu dibicarakan kembali karena dengan target yang tinggi namun dengan alokasi anggaran yang minim
Indikator Persentase Peningkatan Kualitas Infrastruktur Dasar Kawasan Strategis Provinsi (KSP), dan Indikator Cakupan Penyediaan Infrastruktur pada Kawasan Strategis telah sepakat baik untuk anggaran dan target. Kondisi KSP sampai saat ini ada 16 KSP yang terdiri dari Kawasan Strategis Provinsi (KSP) 12 KSP Ekonomi dan 4KSP Lingkungan. Target Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setiap tahun mengintervensi minimal 2 Saat ini RTRW sedang proses pembahasan sehingga dari 16 KSP tersebut akan tersisa 11 KSP.
Untuk indikator Sasaran Indeks Konektivitas Transportasi Publik yang semula merupakan IKU diturunkan menjadi Indikator Sasaran.
Indiaktor Sasaran “Ratio Pertumbuhan Angkutan Barang dan Penumpang” diturunkan menjadi indikator outcome dan target indikator dihitung kembali
Kesimpulan DESK 2

Target IKK “Persentase Bale Mediasi yang tebentuk” dibuat 20 persen tiap tahunnya, hingga kondisi akhir RPJMD mencapai 100% yakni seluruh desa/kelurahan se Provinsi NTB memiliki Bale Mediasi.
Indikator penurunan Konflik Sosial disesuaikan dengan Target Bale Mediasi
Indikator Indeks Ketahanan Keluarga masih dalam bentuk rintisan dari pemerintah Pusat, masih belum ada data sehingga masih belum dipatenkan masuk sebagai indikator RPJMD (masih dalam proses) adapun indikator Indeks Pemberdayaan Gender dan Indeks Pembangunan Gender tetap menjadi indikator yang mendukung program yang dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kesimpulan DESK 3

Pembahasan Kemiskinan dan Kesenjangan disarankan

Menggunakan alat ukur Indeks Gini dan persentase penurunan Angka Kemiskinan
Perlunya intervensi terhadap kontributor utama kemiskinan di Kabupaten/Kota
Beberapa program yang ada di program sasaran 4 yang relefan untuk mencapai sasaran 1 contoh gini rasio, indikator tujuan dipisahkan antara kemiskinan dan kesenjangan.
Program kegiatan diinterfensi sesuai dengan kluster, salah satunya kluster pemberdayaan dikelompok menjadi satu dengan tidak merubah makna dari tujuan dan sasaran dari indikator misi tersebut.
Secara akademik semakin rendah angka kemiskinan maka penurunannya semakin sulit, oleh sebab itu provinsi menargetkan 9,75 persen degan asumsi per tahun turun 1 persen. Kabupaten yang memiliki angka kemiskinan tinggi akan sangat mudah menurunkan jika strateginya tepat
Kesimpulan DESK 4

Beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan Saran berdasarkan rumusan dari Bapak Prof. Dr. H. Mansur Afifi, antara lain:

Tujuan pada Misi IV seharusnya menjadi 2 yaitu:
Tujuan 1 : Meningkatkan Pemerataan Akses dan Kualitas Layanan Dasar.
Tujuan 2 : Meningkatkan Penguatan Kapabilitas dan Penguasaan IPTEK.
Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran III pada Program Pengembangan Model Operasional BKB-Posyandu-Paud dirubah menjadi Porsentase PAUD HI yang terbentuk.
Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran III pada Program Upaya Kesehatan MAsyarakat perlu ditambahkan menjadi PErsentase Cakupan Layanan Kesehatan bagi MAsyarakat Miskin.
Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran V pada Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda, kurang cocok perlu untuk dirumuskan kembali.
Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran VI Meningkatnya Usia Perkawinan Pertama Perempuan perlu dirubah menjadi Posentase Usia Kawin Pertama Sesuai Undang-undang Perkawinan terbaru yaitu Perempuan 20 Tahun dan Laki-laki 25 Tahun.
Indikator Kinerja pada Misi IV Sasaran VI pada Program Pengembangan Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) perlu dirubah menjadi Posentase Sekolah atau Perguruan Tinggi yang memiliki Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
Penandatangan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang RPJMD NTB Tahun 2018-2023

Acara ditutup oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB Ir. Ridwan Syah, M.Sc., MM., MTP.

Keputusan Gubernur NTB

KEPUTUSAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR : 561 – 774 TAHUN 2018
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.7/MEN/X/2012 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 110);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KESATU : Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 sebesar Rp2.012.610,00 (dua juta dua belas ribu enam ratus sepuluh rupiah) per bulan.
KEDUA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Ditetapkan di Mataram,
pada tanggal 24 Oktober 2018
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,

H. ZULKIEFLIMANSYAH
Dokumen:
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-774 Tahun 2018

Perbedaan Perjanjian Titipan Dan Pinjam Meminjam

Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”
Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya”
Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pemilik uang, sehingga tidak dapat menggunakan uang titipan tersebut tanpa izin dari pemilik uang.
Apalagi di dalam perjanjian penitipan ini barang yang dititipkan dapat sewaktu-waktu diminta oleh sang pemilik barang (pasal 1725 BW), berbunyi : “barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang dititipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada di tangan si penerima titipan”
Oleh karena itu bila belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP : “barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“
Hal ini akan berbeda apabila perjanjian yang dibuat dengan teman merupakan sebuah perjanjian pinjam meminjam yang merupakan sebuah hutang-piutang di ranah perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke arah pidana.
Di dalam perjanjian pinjam meminjam ini biasanya ditentukan batas waktu pembayarannya, sehingga nantinya si pemberi pinjaman tidak boleh menagih pengembalian uangnya secara sepihak saja, karena hutang tersebut hanya dapat ditagih apabila hutang tersebut telah jatuh tempo atau telah melewati waktu yang ditentukan dalam kesepakatan. Implikasinya pun akan berbeda apabila nantinya tidak dapat membayar pinjaman yang dipakai dari hasil perjanjiaan hutang piutang ini.
Apabila nantinya tidak dapat melunasi hutang setelah waktu yang diperjanjikan telah lewat, maka hanya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri. Dengan konsekuensi apabila tidak bisa melunasi hutang tersebut maka harta benda akan disita dan dilelang guna penggantian hutang yang dimiliki.
Namun apabila nantinya perjanjian yang dibuat merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka dapat saja sewaktu-waktu diancam dengan pidana penjara karena dianggap melakukan Penggelapan apabila menggunakan uang yang dititipkan tersebut tanpa seizin dari yang menitipkan
saran : sebaiknya mengupayakan minta bantu ke orang lain agar perjanjian yang dibuat merupakan sebuah perjanjian “Pinjam meminjam” atau “hutang piutang” agar nantinya tidak terjerat dengan masalah yang lebih besar di kemudian hari……. akan lebih bagus lagi tanpa pamrih

Uang Titipan dalam Kwitansi Belum Tentu Penggelapan

Sering terjadi bahwa seseorang sangat terkejut karena mendapat panggilan dari Kepolisian maupun dari Jaksa dengan keterangan bahwa ia akan diperiksa dalam perkara penggelapan dengan melanggar Pasal 372 KUHP. Setelah datang menghadap kepadanya ditunjukkan kwitansi-kwitansi yang pada pokoknya berisi pernyataan “menitipkan uang” dimana orang tersebut telah dituduh menerima “titipan uang” yang tidak ia kembalikan kepada si pelapor sebagai pemilik uang tersebut pada tanggal yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini seharusnya alat-alat negara yang berwenang untuk menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat bersikap hati-hati dan tidak terlalu cepat memutuskan untuk membuat surat panggilan kepada orang yang dilaporkan sebelum dinilai benar tidaknya isi laporan tersebut.
Secara harfiah mungkin benar bahwa dalam kwitansi tersebut dinyatakan si penanda tangan atau orang yang dilaporkan sebagai orang yang telah menerima titipan sejumlah uang tertentu dengan mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya kepada pemiliknya pada suatu waktu tertentu. Akan tetapi secara materieel biasanya jumlah uang yang disebutkan dalam kwitansi tersebut adalah uang pinjaman, bahkan sudah dimasukkan kedalamnya uang bunga yang harus di bayar . Tentang duduk perkara yang sebenarnya ini sebetulnya alat negara tidak perlu baru kemudian dapat mengetahuinya setelah mendapat penjelasan dari orang yang dilaporkan. Dengan menanyakan kepada pelapor saja kiranya kita sudah akan dapat menarik kesimpulan bahwa apa yang dilaporkannya itu adalah tidak benar. Pertanyaan itu adalah “ Apakah pelapor untuk menitipkan uang itu membayar ongkos penitipan kepada terlapor?” Apabila ia menjawab tidak, maka jelaslah orang tersebut telah membuat laporan palsu. Apa sebab demikian? .
Sesuai dengan kelaziman di dalam masyarakat modern sekarang ini, siapapun dan apapunyang dititipkan kepada orang lain maka orang yang menitipkan sesuatu itu mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan berupa sejumlah uang tertentu bagi jasa yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Bukankah untuk menyimpan uang di Bank pun orang harus membayar uang jasa dan dan ongkos-ongkos administrasi? Alangkah janggalnya jika orang yang menerima titipanlah yang harus membayar jasa yang tidak lain adalah merupakan bunga pinjaman.

Sumber : Delik-delik Khusus “Kejahatan yang ditujukan terhadap Hak Milik dan lain-lain hak yang timbul dari Hak milik”, Waji Heri Andrianto Saputra SH.