Sering terjadi bahwa seseorang sangat terkejut karena mendapat panggilan dari Kepolisian maupun dari Jaksa dengan keterangan bahwa ia akan diperiksa dalam perkara penggelapan dengan melanggar Pasal 372 KUHP. Setelah datang menghadap kepadanya ditunjukkan kwitansi-kwitansi yang pada pokoknya berisi pernyataan “menitipkan uang” dimana orang tersebut telah dituduh menerima “titipan uang” yang tidak ia kembalikan kepada si pelapor sebagai pemilik uang tersebut pada tanggal yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini seharusnya alat-alat negara yang berwenang untuk menerima laporan ataupun pengaduan dari masyarakat bersikap hati-hati dan tidak terlalu cepat memutuskan untuk membuat surat panggilan kepada orang yang dilaporkan sebelum dinilai benar tidaknya isi laporan tersebut.
Secara harfiah mungkin benar bahwa dalam kwitansi tersebut dinyatakan si penanda tangan atau orang yang dilaporkan sebagai orang yang telah menerima titipan sejumlah uang tertentu dengan mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya kepada pemiliknya pada suatu waktu tertentu. Akan tetapi secara materieel biasanya jumlah uang yang disebutkan dalam kwitansi tersebut adalah uang pinjaman, bahkan sudah dimasukkan kedalamnya uang bunga yang harus di bayar . Tentang duduk perkara yang sebenarnya ini sebetulnya alat negara tidak perlu baru kemudian dapat mengetahuinya setelah mendapat penjelasan dari orang yang dilaporkan. Dengan menanyakan kepada pelapor saja kiranya kita sudah akan dapat menarik kesimpulan bahwa apa yang dilaporkannya itu adalah tidak benar. Pertanyaan itu adalah “ Apakah pelapor untuk menitipkan uang itu membayar ongkos penitipan kepada terlapor?” Apabila ia menjawab tidak, maka jelaslah orang tersebut telah membuat laporan palsu. Apa sebab demikian? .
Sesuai dengan kelaziman di dalam masyarakat modern sekarang ini, siapapun dan apapunyang dititipkan kepada orang lain maka orang yang menitipkan sesuatu itu mempunyai kewajiban untuk memberikan imbalan berupa sejumlah uang tertentu bagi jasa yang diberikan oleh orang lain kepadanya. Bukankah untuk menyimpan uang di Bank pun orang harus membayar uang jasa dan dan ongkos-ongkos administrasi? Alangkah janggalnya jika orang yang menerima titipanlah yang harus membayar jasa yang tidak lain adalah merupakan bunga pinjaman.
Sumber : Delik-delik Khusus “Kejahatan yang ditujukan terhadap Hak Milik dan lain-lain hak yang timbul dari Hak milik”, Waji Heri Andrianto Saputra SH.


Sy punya masalah masalah orang masuk kerjakluarga sy dengan kwitansi titipan uang bunyi diwitansinya TITIPAN UANG itu saja .si penerima bertanda tangan dimatrai sedangkan sy sebagai saksi bertanda tangan dikwitansi yg ingin sy tanyskan apakah sy terlibat hukum karna tertera dikwitansiTersebut ,sebagai penghantar ,yang kedua atau saksi pemberian uang apakah itu sy terjerat hukum trimakasi mohon jawaban yg akurat
SukaSuka