Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) : “pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”
Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW : “ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya”
Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikann, apabila perjanjian yang dibuat bersama dengan teman / orang lain merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tetap menjadi milik dari pemilik uang, sehingga tidak dapat menggunakan uang titipan tersebut tanpa izin dari pemilik uang.
Apalagi di dalam perjanjian penitipan ini barang yang dititipkan dapat sewaktu-waktu diminta oleh sang pemilik barang (pasal 1725 BW), berbunyi : “barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang dititipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada di tangan si penerima titipan”
Oleh karena itu bila belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP : “barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“
Hal ini akan berbeda apabila perjanjian yang dibuat dengan teman merupakan sebuah perjanjian pinjam meminjam yang merupakan sebuah hutang-piutang di ranah perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke arah pidana.
Di dalam perjanjian pinjam meminjam ini biasanya ditentukan batas waktu pembayarannya, sehingga nantinya si pemberi pinjaman tidak boleh menagih pengembalian uangnya secara sepihak saja, karena hutang tersebut hanya dapat ditagih apabila hutang tersebut telah jatuh tempo atau telah melewati waktu yang ditentukan dalam kesepakatan. Implikasinya pun akan berbeda apabila nantinya tidak dapat membayar pinjaman yang dipakai dari hasil perjanjiaan hutang piutang ini.
Apabila nantinya tidak dapat melunasi hutang setelah waktu yang diperjanjikan telah lewat, maka hanya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri. Dengan konsekuensi apabila tidak bisa melunasi hutang tersebut maka harta benda akan disita dan dilelang guna penggantian hutang yang dimiliki.
Namun apabila nantinya perjanjian yang dibuat merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka dapat saja sewaktu-waktu diancam dengan pidana penjara karena dianggap melakukan Penggelapan apabila menggunakan uang yang dititipkan tersebut tanpa seizin dari yang menitipkan
saran : sebaiknya mengupayakan minta bantu ke orang lain agar perjanjian yang dibuat merupakan sebuah perjanjian “Pinjam meminjam” atau “hutang piutang” agar nantinya tidak terjerat dengan masalah yang lebih besar di kemudian hari……. akan lebih bagus lagi tanpa pamrih

