KEPUTUSAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR : 561 – 774 TAHUN 2018
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.7/MEN/X/2012 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 110);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 sebesar Rp2.012.610,00 (dua juta dua belas ribu enam ratus sepuluh rupiah) per bulan.
KEDUA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Ditetapkan di Mataram,
pada tanggal 24 Oktober 2018
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
H. ZULKIEFLIMANSYAH
Dokumen:
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-774 Tahun 2018

