Konstruksi Pinjam Meminjam Dan Penitipan

Perbedaan titipan dan pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari hampir tidak pernah bersinggungan satu dengan lainnya. Namun, secara hukum pengertian titipan dan pinjam meminjam seringkali bersinggungan. Ketika transaksi bisnis sudah memberikan hubungan hukum, disinilah pelaku usaha (atau subyek hukum) harus mencermati konstruksi hukum apa yang terjadi pada hubungan hukum tersebut.

Dalam Pasal 1754 KUHPerdata, pinjam meminjam didefinisikan sebagai perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang akan mengembalikan jumlahnya sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Sedangkan berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata, penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asal.

Persinggungan antara pinjam meminjam dan penitipan ini adalah dalam hal kepemilikannya. Dalam hal penitipan, si penitip dapat sewaktu-waktu meminta barang yang dititipkannya tersebut (Pasal 1725 KUHPerdata). Jika barang yang dititipkan tidak dapat dikembalikan, maka si penerima titipan dapat diancam pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Sedangkan dalam hal perjanjian pinjam meminjam, obyek hutang piutang berada di ranah hukum perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke ranah pidana sebagaimana terjadi pada pnenitipan. Dalam perjanjian pinjam meminjam, ditentukan batas waktu pembayarannya, yang mana menentukan waktu / saat dimana si pemberi pinjaman dapat menagih pengembalian hutangnya secara sepihak, sebab hutang hanya bisa ditagih ketika jatuh tempo pembayaran. Dalam hal terjadi sengketa, maka dapat diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Untuk itu, saat transaksi bisnis, sebagai pelaku usaha harus jeli dalam mencermati mana konstruksi pinjam meminjam mana yang berupa penitipan. Jangan sampai, dalam hal hubungan hukum yang terjadi adalah penitipan namun yang menerima titipan memperlakukan obyek seperti terjadi pinjam meminjam.

Perjanjian Dasar Hukum Perjanjian Pasal 1313Kuhperdata

Pengertian Perjanjian
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya. Dalam suatu Perjanjian meliputi kegiatan (prestasi):

Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang;
Melakukan sesuatu, misalnya melakukan suatu pekerjaan; dan
Tidak melakukan sesuatu, misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka pekerja boleh tidak bekerja
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sah perjanjian ada 4 (empat) terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif, diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu

Syarat Subyektif (menyangkut para pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (voidable).

1. Sepakat (Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata)

Supaya perjanjian menjadi sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian dan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Dalam preambule perjanjian (sebelum masuk ke pasal-pasal), biasa tuliskan sebagai berikut “Atas apa yang disebutkan diatas, Para Pihak setuju dan sepakat hal-hal sebagai berikut:”

Pencantuman kata-kata setuju dan sepakat sangat penting dalam suatu perjanjian. Tanpa ada kata-kata ini (atau kata-kata lain yang bermaksud memberikan ikatan atau setuju saja atau sepakat saja), maka perjanjian tidak memiliki ikatan bagi para pembuatanya. Setuju dan sepakat dilakukan dengan penuh kesadaran di antara para pembuatnya, yang bisa diberikan secara lisan dan tertulis.

Suatu perjanjian dianggap cacat atau dianggap tidak ada apabila:

mengandung paksaan (dwang), termasuk tindakan atau ancaman atau intimidasi mental.
mengandung penipuan (bedrog), adalah tindakan jahat yang dilakukan salah satu pihak, misal tidak menginformasikan adanya cacat tersembunyi.
mengandung kekhilafan/kesesatan/kekeliruan(dwaling), bahwa salah satu pihak memiliki persepsi yang salah terhadap subyek dan obyek perjanjian. Terhadap subyek disebut error in persona atau kekeliruan pada orang, misal melakukan perjanjian dengan seorang artis, tetapi ternyata perjanjian dibuat bukan dengan artis, tetapi hanya memiliki nama dengan artis. Terhadap obyek disebut error in substantia atau kekeliruan pada benda, misal membeli batu akik, ketika sudah dibeli, ternyata batu akik tersebut palsu
2. Cakap (Pasal 1329 – 1331 KUHPerdata)

Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni

Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain)
Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship); dan
Perempuan yang sudah menikah
Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun.[1]

Berkaitan dengan perempuan yang telah menikah, pasal 31 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menentukan bahwa masing-masing pihak (suami atau isteri) berhak melakukan perbuatan hukum.[2]

Selain itu khusus suami istri, mohon diperhatikan juga apakah dalam perkawinan terdapat perjanjian pisah harta.

Sindikat Notes: Maka dari itu, di dalam suatu perjanjian, terhadap pribadi individu para pihak, dicantumkan Nomor KTP, yang membuktikan kecakapan pihak untuk membuat suatu perjanjian. Apabila pihak tersebut adalah badan hukum misal PT, maka Direktur PT sebagai orang yang mewakili PT dalam tindakannya melakukan kepengurusan.

Syarat Obyektif (menyangkut para pembuatnya). Tidak dipenuhinya syarat dibawah ini, mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (null and void).

3. Hal tertentu (Pasal 1332 – 1334 KUHPerdata)

Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya (determinable).[3]

4. Sebab yang halal (Pasal 1335 – 1337 KUHPerdata)

Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Jika objek dalam perjanjian itu illegal, atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal. Sebagai contohnya, perjanjian untuk membunuh seseorang mempunyai objek tujuan yang illegal, maka kontrak ini tidak sah.[4]

Menurut Pasal 1335 jo 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.[5]

Suatu kausa dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, jika kausa di dalam perjanjian yang bersangkutan isinya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Untuk menentukan apakah suatu kausa perjanjian bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) bukanlah hal yang mudah, karena istilah kesusilaan tersebut sangat abstrak, yang isinya bisa berbeda-beda antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya atau antara kelompok masyarakat yang satu dan lainnya. Selain itu penilaian orang terhadap kesusilaan dapat pula berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jaman.[6]

7 Alasan Memilih PT Daripada CV Baca Disini
Asas-Asas Perjanjian/Kontrak
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Dengan asas kebebasan berkontrak orang dapat menciptakan perjanjian-perjanjian baru menyimpang dari apa yang tidak diatur oleh undang-undang, tetapi tidak boleh bertentangan dengan apa yang dilarang oleh undang-undang. Misal dalam suatu hukum perseroan terbatas, dalam undang-undang disebutkan bahwa direksi berhak mewakili perseroan (contoh dengan demikian semua direktur berhak tanda tangan rekening bank PT), tetapi dalam anggaran dasar boleh menetapkan hanya direktur utama saja yang berhak tanda tangan rekening bank PT.

Asas ini bersifat universal, yang artinya dapat diterapkan di negara lain dan memiliki ruang lingkup yang sama. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengakui asas kebebasan berkontrak dengan menyatakan, bahwa semua perjanjian yang dimuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang

2. Asas Pacta Sun Servanda
Bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.[6]

3. Asas konsensualisme
Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.[7]

Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.[8]

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Perbedaan Perjanjian batal demi Hukum Perjanjian yang dapat dibatalkan

1.PERJANJIAN BATAL DEMI HUKUM ( NULL AND VOID NIETIG )

Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hokum , untuk melahirkan suatu perikatan hokum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian. dalam Pasal 1320 KUHPerdata dikatakan syarat sahnya suatu perjanjian adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang adalah merupakan unsure dari sahnya suatu perjanjian, ke empat unsure tersebut digolongkan kedalam :

dua unsure pokok yang menyangkut subyek ( pihak ) yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan kecakapan untuk membuat suatu perikatan atau sering disebut unsure Subyektif
dua unsure pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan obyek perjanjian yaitu suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang atau sering disebut unsure obyektif
jika masing-masing unsure tersebut tidak terpenuhi dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan atau batal demi hokum,

suatu perjanjian batal demi hokum karena :

syarat Formil tidak terpenuhi.
Pada perjanjian yang tergolong sebagai perjanjian formil tidak dipenuhinya ketentuan hokum tentang : bentuk atau format perjanjian, cara pembuatan perjanjian, atau cara pengesahan perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengertian perjanjian formil sebagai perjanjian yang tidak hanya didasarkan pada adanya kesepakatan para pihak tetapi oleh Undang-undang diisyaratkan adanya formalitas yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah secara hokum, formalitas tertentu tentang bentuk atau format perjanjian yang harus dibuat dalam bentuk tertentu seperti akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau pejabat hokum lainnya yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik menurut undang-undang. beberapa contoh perjanjian dalam bidang hokum kekayaan yang harus dilakukan dengan akta Notaris :

Hibah, kecuali pemberian benda bergerak yang berubah, atau surat penagihan hutang atas tunjuk
Pendirian PT ( perseroan terbatas )
Jaminan Fidusia
Perjanjian penyelesaian sengketa arbitrase setelah sengketa terjadi
Surat Kuasa membebankan Hak tanggungan ( SKMHT ) yang dibuat dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta tanah )
Dalam Pasal 617 KUHperdata disebutkan “ tiap-tiap akta dengan mana kebendaan tidak bergerak dijual, dihibahkan, dibagi, dibebani, atau dipindahtangankan harus dibuat dalam bentuk otentik, atas acaman kebatalan.”

Syarat obyektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. untuk terpenuhinya syarat obyektif dalam suatu perjanjian, obyek yang dimaksud dalam perjanjian adalah obyek perjanjian berupa barang baik barang yang baru akan ada maupun barang yang akan diperjanjikan ( belum ada ) yang mungkin belum dibuat atau sedang dalam proses pembuatan. dalam perjanjian yang obyeknya tidak jelas yang disebabkan oleh karena tidak dapat ditentukan jenisnya atau tidak dapat dinilai dengan uang atau tidak mungkin dilakukan perjanjian adalah batal demi hokum

Dalam Pasal 1333 KUHperdata disebutkan : “ suatu persetujuan harus mempunyai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya, tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung “

sedangkan dalam Pasal 1334 ayat (1) disebutkan “ Barang baru akan ada dikemudian hari dapat menjadi pokok suatu persetujuan “

Disamping sahnya suatu perjanjian harus ada suatu hal tertentu juga adanya suatu sebab yang halal , dalam Pasal 1335 KUHperdata disebutkan suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan,

Kausa suatu perjanjian dinyatakan bukan merupakan sebab yang halal sehingga terlarang apabila kausa tersebut dilarang oleh Undang-undang, atau kesusilaan dan ketertiban umum, dalam Pasal 1337 KUHperdata disebutkan “ suatu sebab adalah terlarang jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hokum
Ketikdak cakapan seseorang untuk melakukan tindakan hokum berbeda dengan sesorang yang ketidakwenangan untuk melakukan tindakan hokum. seseorang tidak dapat dikatakan berwenang melakukan tindakan hukum apabila seseorang oleh undang-undang dilarang melakukan tindakan hokum bukan dalam arti tidak cakap atau dengan kata lain orang yang menurut Undang-undang adalah cakap atau mampu melakukan tindakan hokum namun tidak berwenang dalam melakukan tindakan hokum. contoh Akta Jual Beli tanah yang seharusnya dibuat oleh PPAT ( Pejabat pembuat Akta tanah ) dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang untuk itu.

Perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak yang menurut Undang-undang dinyatakan tidak berwenang berakibat batal demi hokum.

sedangkan orang yang tidak mempunyai kecakapan bertindak adalah orang yang secara umum tidak dapat melakukan tindakan hokum, tidak cakap menurut hokum adalah mereka yang oleh Undang-undang dilarang melalukan tindakan hokum, contoh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hokum adalah orang yang belum dewasa atau anak dibawah umur atau mereka yang dibawah pengampunan

Adanya syarat batal yang terpenuhi
Yang dimaksud dengan syarat batal dalam perjanjian adalah suatu peristiwa atau fakta tertentu yang belum tentu akan terjadi namun para pihak dalam perjanjian sepakat bila peristiwa atau fakta tersebut benar terjadi.

Pasal 1253 KUHPerdata menyebut “ suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu “

Perjanjian dengan syarat batal yang menjadi batal demi hokum karena syarat batal terpenuhi sehingga menimbulkan akibat kembalinya keadaan seperti semula pada saat timbulnya perikatan hal tersebut dipertegas dalam Pasal 1265 KUHperdata “ Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan

2.PERJANJIAN DAPAT DIBATALKAN ( VOIDABLE / VERNIETIGBAAR )

Bahwa suatu perjanjian dapat dibatalkan jika apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi unsure subyektif untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHperdata yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihakk untuk melakukan suatu perbuatan hokum.

Perjanjian dapat dibatalkan apabila :

1. Karena cacat kehendak para pihak yang membuatnya

Syarat sahnya suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang membuatnya syarat kesepakatan tersebut adalah merupakan unsure subyektif dalam KUHPerdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “ Sepakat “ namun sebaliknya jika tidak ada kata sepakat dari pihak yang membuatnya maka perjanjian tersebut menjadi cacat sehingga menjadi batal, disamping tidak ada kata sepakat dalam membuat perjanjian juga cacatnya suatu perjanjian yang mengakibatkan batalnya suatu perjanjian karena, adanya paksaan, penipuan, dan adanya kekilafan ( Pasal 1321 – 1328 ) KUHPerdata serta cacat kehendak ,cacat kehendak tidak diatur dalam KUHPerdata suatu cacat kehendak terjadi bilamana seorang telah melakukan suatu perbuatan hokum yang kehendaknya terbentuk secara tidak sempurna, akbiat hokum dari perjanjian yang dibuat karena adanya cacat kehendak pihak yang membuatnya tidak ada kata sepakat sehingga dapat dibatalkan, untuk membatalkan adanya cacat kehendak dalam perjanjian dilalui dengan adanya Gugatan karena tanpa adanya gugatan cacat kehendak tidak batal demi hokum

2. Karena dibuat oleh orang yang tidak cakap melakukan tindakan hokum

Pada perinsipnya setiap orang sepanjang tidak ditentukan oleh Undang-undang dianggap cakap atau mampu melakukan tindakan hokum . dalam Pasal 1329 KUHPerdata menyebutkan “ setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan terkecuali ia oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap.

orang yang oleh Undang-undang dinyatakan tidak cakap dilarang melakukan tindakan hokum termasuk membuat perjanjian, orang yang dikatakan tidak cakap melakukan tindakan hokum adalah orang yang belum dewasa, dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan sebagaimana dalam Pasal 1330 KUHPerdata “ tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang ditaruh dibawah pengampuan.”

akibat hokum terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak cakap hokum batal demi hokum, Pasal 1446 ayat (1) menyebutkan “ semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang yang berada dibawah mengampuan adalah batal demi hokum

konsekuensi dari dari perjanjian atau perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa adalah dapat dimintakan pembatalan yaitu dengan menuntut pembatalan tersebut.

KESIMPULAN
Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan terdapat perbedaan antara perjanjian yang batal demi hokum dengan perjanjian yang dapat dibatalkan yaitu dilihat adanya unsure-unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu dua unsure menyangkut unsure subyektif dan dua unsure menyangkut unsur obyektif dan pembatalan tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Demikian, Semoga bermanfaat ;

Dasar Hukum

Penjelasan Hukum tentang kebatalan Perjanjian oleh Waji Heri Andrianto Saputra SH
Perikatan yang lahir dari Perjanjian oleh Kartini Muljadi, Gynawan Widjaja
KUHPerdata

Perbedaan titipan dan Pinjaman

Pertanyaan :

Perkenalkan nama saya Bahri , sehari-hari saya berprofesi sebagai pedagang . begini pak, saya punya pertanyaan kepada bapak. Saya ini hendak meminjam uang dari teman saya sebagai pinjaman modal untuk memperluas usaha saya, nah teman saya sudah sepakat untuk meminjamkan uang kepada saya senilai 96 juta rupiah. Ketika hendak dibuatkan perjanjian diantara kami, saya jadi ragu untuk meminjam uang kepada teman saya itu, karena di dalam perjanjiannya ditulis bahwa ini adalah uang yang dipinjam ialah uang titipan, sedangkan saya sebenarnya hendak meminjam uang kepadanya, dan setahu saya berbeda pengertian antara titipan dengan pinjaman. saya minta tolong agar dijelaskan mengenai permasalahan yang saya alami ini pak, serta sebaiknya apakah saya perlu menandatangani surat perjanjian titipan tersebut? Terima kasih banyak pak atas jawabannya.

Jawaban :

Salam pak Bahri, memang secara hukum harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) yakni,

“pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”

Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah,

“ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya”

Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikannya. Dalam persoalan yang bapak sedang hadapi ini, apabila perjanjian yang anda buat bersama dengan teman anda merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 96(sembilan enam juta rupiah) tersebut tetap menjadi milik dari teman anda, sehingga anda tidak dapat menggunakan uang titipan tersebut tanpa izin dari teman anda.

Apalagi di dalam perjanjian penitipan ini barang yang dititipkan dapat sewaktu-waktu diminta oleh sang pemilik barang (pasal 1725 BW),

“barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang dititipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada di tangan si penerima titipan”

Oleh karena itu bila bapak belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka bapak bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.

“barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“

Hal ini akan berbeda apabila perjanjian yang bapak buat dengan teman bapak merupakan sebuah perjanjian pinjam meminjam yang merupakan sebuah hutang-piutang di ranah perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke arah pidana.

Di dalam perjanjian pinjam meminjam ini biasanya ditentukan batas waktu pembayarannya, sehingga nantinya si pemberi pinjaman tidak boleh menagih pengembalian uangnya secara sepihak saja, karena hutang tersebut hanya dapat ditagih apabila hutang tersebut telah jatuh tempo atau telah melewati waktu yang ditentukan dalam kesepakatan. Implikasinya pun akan berbeda apabila nantinya anda tidak dapat membayar pinjaman yang anda pakai dari hasil perjanjiaan hutang piutang ini.

Apabila nantinya anda tidak dapat melunasi hutang anda setelah waktu yang diperjanjikan telah lewat, maka anda hanya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri. Dengan konsekuensi apabila anda tidak bisa melunasi hutang tersebut maka harta benda anda akan disita dan dilelang guna penggantian hutang yang anda miliki.

Namun apabila nantinya perjanjian yang dibuat merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka anda dapat saja sewaktu-waktu diancam dengan pidana penjara karena dianggap melakukan Penggelapan apabila anda menggunakan uang yang dititipkan tersebut tanpa seizin dari yang menitipkan.

Oleh karena itu saran dari kami sebaiknya bapak mengupayakan agar perjanjian yang dibuat nantinya merupakan sebuah perjanjian “Pinjam meminjam” atau “hutang piutang” agar nantinya anda tidak terjerat dengan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Terima kasih.

Semangat Pak Bahri

PERBEDAAN TITIPAN DAN PINJAMAN

Pertanyaan :

Perkenalkan nama saya Bahri , sehari-hari saya berprofesi sebagai pedagang . begini pak, saya punya pertanyaan kepada bapak. Saya ini hendak meminjam uang dari teman saya sebagai pinjaman modal untuk memperluas usaha saya, nah teman saya sudah sepakat untuk meminjamkan uang kepada saya senilai 96 juta rupiah. Ketika hendak dibuatkan perjanjian diantara kami, saya jadi ragu untuk meminjam uang kepada teman saya itu, karena di dalam perjanjiannya ditulis bahwa ini adalah uang yang dipinjam ialah uang titipan, sedangkan saya sebenarnya hendak meminjam uang kepadanya, dan setahu saya berbeda pengertian antara titipan dengan pinjaman. saya minta tolong agar dijelaskan mengenai permasalahan yang saya alami ini pak, serta sebaiknya apakah saya perlu menandatangani surat perjanjian titipan tersebut? Terima kasih banyak pak atas jawabannya.

Jawaban :

Salam pak Bahri, memang secara hukum harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Definisi hukum pinjam meminjam diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W) yakni,

“pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula”

Sedangkan definisi penitipan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah,

“ Penitipan adalah terjadi, apabla seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembailkannya dalam ujud asalnya”

Permasalahan yang bisa timbul mengenai pembedaan antara kedua perbuatan hukum tersebut ialah menyangkut kepemilikannya. Dalam persoalan yang bapak sedang hadapi ini, apabila perjanjian yang anda buat bersama dengan teman anda merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka kepemilikan uang tersebut tidak beralih, artinya uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut tetap menjadi milik dari teman anda, sehingga anda tidak dapat menggunakan uang titipan tersebut tanpa izin dari teman anda.

Apalagi di dalam perjanjian penitipan ini barang yang dititipkan dapat sewaktu-waktu diminta oleh sang pemilik barang (pasal 1725 BW),

“barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang dititipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada di tangan si penerima titipan”

Oleh karena itu bila bapak belum bisa mengembalikan uang tersebut, maka bapak bisa saja dituduh dengan ancaman pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.

“barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“

Hal ini akan berbeda apabila perjanjian yang bapak buat dengan teman bapak merupakan sebuah perjanjian pinjam meminjam yang merupakan sebuah hutang-piutang di ranah perdata, sehingga tidak bisa ditarik ke arah pidana.

Di dalam perjanjian pinjam meminjam ini biasanya ditentukan batas waktu pembayarannya, sehingga nantinya si pemberi pinjaman tidak boleh menagih pengembalian uangnya secara sepihak saja, karena hutang tersebut hanya dapat ditagih apabila hutang tersebut telah jatuh tempo atau telah melewati waktu yang ditentukan dalam kesepakatan. Implikasinya pun akan berbeda apabila nantinya anda tidak dapat membayar pinjaman yang anda pakai dari hasil perjanjiaan hutang piutang ini.

Apabila nantinya anda tidak dapat melunasi hutang anda setelah waktu yang diperjanjikan telah lewat, maka anda hanya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri. Dengan konsekuensi apabila anda tidak bisa melunasi hutang tersebut maka harta benda anda akan disita dan dilelang guna penggantian hutang yang anda miliki.

Namun apabila nantinya perjanjian yang dibuat merupakan sebuah perjanjian penitipan barang, maka anda dapat saja sewaktu-waktu diancam dengan pidana penjara karena dianggap melakukan Penggelapan apabila anda menggunakan uang yang dititipkan tersebut tanpa seizin dari yang menitipkan.

Oleh karena itu saran dari kami sebaiknya bapak mengupayakan agar perjanjian yang dibuat nantinya merupakan sebuah perjanjian “Pinjam meminjam” atau “hutang piutang” agar nantinya anda tidak terjerat dengan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Terima kasih.

semangat Bpk.Bahri Salam LPK-MS

PENITIPAN BARANG

Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
Pasal 1694
Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

Pasal 1695
Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan dalam perselisihan).

BAGIAN 2
Penitipan Murni
Pasal 1696
Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.

Pasal 1697
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- betul atau dianggap sudah diserahkan.

Pasal 1698
Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.

Pasal 1699
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.

Pasal 1700
Dihapus dengan S. 1925-525.

Pasal 1701
Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni.

Pasal 1702
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut.

Pasal 1703
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya.

Pasal 1704
Dihapus dengan S. 1925-525.

Pasal 1705
Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela.

Pasal 1706
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.

Pasal 1707
Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti:

jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;

jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
Pasal 1708
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu.

Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan

Pasal 1709
Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa.

Pasal 1710
Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.

Pasal 1711
Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.

Pasal 1712
Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.

Pasal 1713
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya.

Pasal 1714
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya.

Pasal 1715
Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan harus menjadi tanggungan pemberi titipan.

Pasal 1716
Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu.

Pasal 1717
Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.

Pasal 1718
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga.

Pasal 1719
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.

Pasal 1720
Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.

Pasal 1721
Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu.

Pasal 1722
Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.

Pasal 1723
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.

Pasal 1724
Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan.

Pasal 1725
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barang itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan.

Pasal 1726
Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain.

Pasal 1727
Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu.

Pasal 1728
Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu.

Pasal 1729
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu.

BAGIAN 3
Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya
Pasal 1730
Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim.

Pasal 1731
Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.

Pasal 1732
Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma.

Pasal 1733
Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal-hal di bawah ini.

Pasal 1734
Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.

Pasal 1735
Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.

Pasal 1736
Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan.

Pasal 1737
Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena jabatan.

Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh Pengadilan.

Pasal 1738
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi:

atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;
atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;

atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
Pasal 1739
Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.

Salam Konsumen Cerdas

Bolehkah Membatasi golongan Tertentu bergabung Ke Serikat Buruh

Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ingin Masalah Anda Segera Tuntas?
Percayakan masalah hukum Anda ke ahlinya. Hubungi konsultan hukum profesional, hanya Rp299.000,- per 30 menit.

Konsultasikan Masalah Anda
Powered by:

Ulasan:

Serikat pekerja/serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Demikian disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP”).

Mengacu pada definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa serikat pekerja/serikat buruh ini terbagi dua (Pasal 1 angka 2 dan 3 UU SP):

1. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, yakni serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

2. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan, yakni serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.

Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa Anda merupakan anggota serikat buruh di perusahaan tempat Anda bekerja, bukan di luar perusahaan. Artinya, Anda telah menyatakan diri untuk menjadi anggota serikat buruh di perusahaan.

Adapun arti anggota serikat pekerja/serikat buruh dapat kita jumpai dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“Permenakertrans 6/2005”):

“Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah pekerja/buruh yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota suatu serikat pekerja/serikat buruh.”

Terkait keanggotaan serikat buruh, berikut kami menjawab poin-poin pertanyaan Anda:

1. Yang dapat masuk menjadi anggota serikat buruh suatu perusahaan pada dasarnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Demikian yang disebut dalam Pasal 13 UU SP. Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan soal keanggotaan serikat buruh di perusahaan.

Namun, ada sejumlah syarat terkait keanggotaan serikat buruh yang diatur dalam UU SP, antara lain:

a. Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan [Pasal 14 ayat (1) UU SP]

b. Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan [Pasal 15 UU SP]

c. Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis [Pasal 17 ayat (1) UU SP]

Soal apakah ada persyaratan yang membatasi golongan tertentu saja di suatu perusahaan yang boleh bergabung menjadi anggota serikat buruh, jawabannya tidak. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 12 UU SP:

“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.”

Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat keanggotaan serikat buruh tidak boleh dibatasi berdasarkan golongan tertentu, baik itu aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin [lihat penjelasan Pasal 12 UU SP].

2. Jika Anda resign/mengundurkan diri/berakhir hubungan kerja di perusahaan tersebut, maka status keanggotaan Anda dalam serikat buruh di perusahaan tersebut juga berakhir dan tidak dapat dilanjut di perusahaan baru Anda nantinya. Anda dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU SP.

Seperti yang kami jelaskan di atas dalam Pasal 14 ayat (1) UU SP, seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Lain halnya apabila serikat buruh tersebut merupakan serikat buruh beberapa perusahaan. Sepanjang perusahaan baru Anda termasuk dalam serikat buruh yang sama dengan serikat buruh di perusahaan Anda yang lama, maka keanggotaan Anda dapat saja dilanjutkan.

Jika Anda bekerja pada satu perusahaan tetapi ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, Anda harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. Ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU SP.

Masih terkait dengan berhentinya keanggotaan Anda dari serikat buruh, Anda tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhi terhadap serikat pekerja/serikat buruh, termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga [Pasal 17 ayat (3) UU SP].

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sekretaris Serikat Pekerja Putra Selebar , Bengkulu

Herman Dalimunthe

Menanggung Utang Debitur Yang Sudah Meninggal? Pakai Cara Ini Untuk Lunasinya

BENGKULU – Tidak sedikit kasus-kasus yang mana sang debitur meninggal dunia, tapi utang atau pinjaman yang dimilikinya belum sempat lunas. Hal inilah yang kemudian memunculkan “warisan” berupa utang yang dialihkan kepada anggota keluarganya. Sudah menjadi kewajiban dari pihak keluarga untuk dapat menyelesaikan tanggungan utang tersebut hingga lunas.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, warisan dapat diartikan sebagai harta kekayaan yang di dalamnya meliputi . Jika seseorang meninggal dunia, seluruh aset berharganya, termasuk utang, akan jatuh ke ahli warisnya. Hal ini sudah

tercantum dalam Pasal 833 KUHP
Namun, terdapat penjelasan lainnya pada Pasal 1100 KUHP. Beban utang diberikan kepada ahli waris yang telah bersedia menerima warisan dengan penuh. Besaran utangnya sendiri akan disesuaikan dengan besarnya harta warisan yang diterima, di luar dari harta pribadi miliknya sendiri.

Tentunya peralihan utang ini akan menjadi beban berat. Terlebih jika kebutuhan Anda sendiri sudah terasa berat. Jika memang Anda sedang mengalami permasalahan tersebut, cara-cara di bawah ini dapat membantu untuk melunasi utang dari debitur yang sudah meninggal.

1. Pakai Asuransi Kredit

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan dana melalui asuransi kredit. Sebagai ahli waris yang menerima warisan utang, Anda dapat mencairkan dana yang berasal dari fasilitas asuransi kredit.

Asuransi kredit merupakan program perlindungan dari pihak bank yang diberikan untuk mengantisipasi jika nasabah meninggal dunia, tapi kreditnya masih berjalan. Biasanya asuransi kredit ini melakukan kerja sama dengan pihak asuransi sehingga Anda hanya perlu mendaftar dan membayar jumlah preminya saja setiap bulannya.

Untuk mencairkan dana asuransi ini sebenarnya sangat mudah, Anda hanya perlu melengkapi semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari surat Keterangan Meninggal Dunia, Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh desa/kelurahan, Surat Kuasa AhliWaris, fotokopi KTP Nasabah dan ahli waris, fotokopi KK debitur,fotokopi surat nikah, dan berkas klaim dari pihak bank.

Dalam mengajukan klaim, Anda juga perlu memerhatikan jangka waktu klaim. Hal ini dikarenakan terdapat batas waktu maksimal dalam mengajukan klaim. Jangka waktu tersebut tidak boleh melewati waktu 3-6 bulan setelah nasabah meninggal.

Namun, ketentuan seperti ini biasanya akan berbeda pada tiap-tiap bank ataupun lembaga keuangan. Karena itu, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan pihak bank untuk mengetahui informasi terkait fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah.

Sebelum Anda mengajukan klaim, perhatikan terlebih dahulu apakah kondisi kredit sedang berjalan lancar atau tidak. Hal ini nantinya akan sangat berpengaruh. Perusahaan asuransi akan memberikan batasan klaim untuk asuransi nasabah yang tergolong lancar.

Jika nasabah masuk ke dalam kategori kredit yang tidak lancar atau di atas kolektibilitas, besar kemungkinan klaim akan ditolak. Cobalah periksa kembali sistem pembayaran yang dibayarkan setiap bulannya, apakah sudah dibayar selalu jatuh pada temponya atau tidak.

2. Ajukan Permintaan Keringanan atau Penghapusan Utang

Sistem asuransi kredit ini biasanya tidak berlaku pada setiap bank. Karena itu, cara lainnya yang dapat Anda lakukan adalah dengan meminta keringanan ataupun penghapusan utang.

Jika memang Anda merasa berat dengan utang yang diwariskan dan tidak mampu untuk melunasinya, tidak ada cara selain untuk mengajukan permohonan keringanan kepada pihak bank. Bentuk keringanan ini setidaknya dapat mengurangi jumlah angsuran setiap bulan ataupun memotong .

Tak hanya dapat mengajukan keringanan, Anda juga dapat mengajukan penghapusan utang kepada pihak bank yang bersangkutan. Cara ini memang cukup rumit dilakukan, bahkan kemungkinan untuk diterima sangat sedikit. Risiko lainnya mungkin saja Anda akan mendapatkan catatan yang buruk dalam Sistem Informasi Debitur. Karena itu, pikirkan kembali untuk mengajukan permohononan ini kepada pihak bank.

Diskusikan dengan Pihak Keluarga Lainnya

Memiliki warisan utang tentu terkadang akan terasa memberatkan. Terlebih jika kondisi keuangan sedang tidak baik. Untuk itulah, pentingnya melakukan diskusi dengan anggota keluarga lainnya untuk mendapatkan solusi terbaik guna melunasi warisan utang-utang yang ada. Dengan begitu, semua utang yang ada terlunasi tanpa memberatkan kondisi keuangan.

KANTOR PT.TOYOTA ASTRA FINANCE SERVIS

SALAM Konsumen Cerdas LPK-MS BENGKULU

Pembahasan Hak dan kewajiban Warga negara

Demi memenuhi keingin tahuan temen-temen mengenai hak dan kewajiban ini Eduspensa.id akan memberikan materi mengenai hak dan kewajiban warga negara, meliputi :

1. Pengertian hak dan kewajiban.
2. Contoh hak dan kewajiban.
3. Pasal-pasal yang bersangkutan.
4. Wujud hubungan warga negara dan negara.
5. Contoh kasus.

Artikel ini juga bisa temen-temen jadiin referensi materi untuk makalah hak dan kewajiban warga negara lho.

Daftar Isi

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Contoh hak warga negara :
Contoh kewajiban warga negara :
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Contoh Kasus
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?

Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.

Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.

Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.

Contoh hak warga negara :
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

Contoh kewajiban warga negara :
Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :

Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.

Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak membela negara
Hak berpendapat
Hak kemerdekaan memeluk agama
Hak mendapatkan pengajaran
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Kewajiban membela negara
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.

Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu Lintas

Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?

2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?

3. Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.

Dengan mengetahui hal tersebut, kita bisa mendapatkan pengetahuan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan sebuah hal yang terikat. Kita juga sebagai manusia harus bisa melaksanakan kewajiban yang ada dan berusaha mendapatkan hak sesuai taraf yang berlaku supaya kehidupan yang kita jalani lebih baik lagi

Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Masyarakat Indonesia

Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia , bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik. Dalam artikel ini, saya akan membahas salah satu dari hak dari manusia yang sering dilanggar ataupun dikesampingkan. Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Di negara ini, tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bekerja, dari yang ingin menjadi karyawan kantor/pabrik, guru, dokter, sampai jadi presiden pun semua diperbolehkan. Tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sering kurang diperhatikan ataupun dikesampingkan. Keserakahan manusia adalah salah satu faktornya. Manusia masih banyak yang nepotisme dalam mencari pekerjaan. Contohnya untuk pencari lowongan pekerjaan, orang yang diterima dalam pekerjaan itu masih didominasi oleh keluarga orang-orang yang telah bekerja di suatu perusahaan. Lalu untuk mencari pekerjaan masih menggunakan “sogokan” sejumlah uang agar bisa diterima. Masih banyak manusia yang demi menuntut haknya/memenuhi keinginannya, lantas ia menghalalkan segala cara. Mereka tentu saja tidak memikirkan hak-hak orang lain (hak para pencari kerja lainnya) dalam melakukan hal tersebut. Dengan lapangan kerja yang terbatas, maka tentu saja lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung banyaknya angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan. Maka, bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran di mana-mana. Padahal orang harus bekerja untuk bisa hidup sejahtera lahir dan batin.

Rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim. Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya. Jadi, sangatlah tidak pantas jika upah buruh itu masih dibawah rata-rata. Para buruh itu juga manusia, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi.

Masalah yang lainnya adalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah sangat sering terjadi. Biasanya yang sering mengalami ini adalah para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Sebagai contoh, Erwiana Sulistyaningsih, yang menjadi korban penganiayaan majikannya saat ia bekerja di Hong Kong. Dalam bekerja sehari-hari, Erwiana selalu mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya. Dia dipukuli oleh majikannya selama 8 bulan itu, dan dia diancam untuk tidak berbicara kepada orang Indonesia ataupun lapor kepada polisi tentang kejadian itu. Dia juga kurang makan dan kurang tidur. Saat pulang ke Indonesia, kondisinya sangat lemah, kurus, kakinya penuh luka, dan lebam di beberapa tempat. Belum lagi ketakutan dan rasa trauma terhadap apa yang dia alami.(sumber berita : babunngeblog.blogspot.com/2014/01/erwiana-tkw-hong-kong-korban.html?m=1)

Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Kesejahteraan masyarakat merupakan tolok ukur maju tidaknya suatu negara. Dengan mendapat suatu pekerjaan, maka setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya. Dengan semua kebutuhan terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin, maka dapat dikatakan orang itu hidup sejahtera. Tentu saja semua orang ingin hidup sejahtera bukan?

Selain itu, dengan adanya jaminan atas hak ini, maka tenaga kerja akan merasa terlindungi hak-haknya. Mereka tidak akan merasa khawatir lagi dalam melakukan pekerjaannya, karena mereka telah dilindungi oleh hukum yang berlaku.

Agar semua permasalahan mengenai ketenagakerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia dapat dikurangi, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

1.Perbaiki sistem upah bagi para buruh (tenaga kerja) . Dengan ini, maka para buruh akan mencapai tingkat ekonomi yang lebih tinggi.

2.Pemerintah membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, agar pengangguran dapat dikurangi. Dengan pengangguran dikurangi, maka kesejahteraan juga akan meningkat.

3.Pemerintah melakukan pelatihan keterampilan,termasuk kemampuan berbahasa asing ,sebelum para tenaga kerja itu dikirim ke luar negeri. Serta hentikan agen-agen ilegal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, karena biasanya agen-agen itu kurang memberikan jaminan terhadap para tenaga kerja.

Tidak hanya negara saja yang bertanggung jawab dan menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi kita semua juga dapat berperan dalam hal itu. Hal yang kecil dapat membuat perubahan yang besar.

Demikian artikel ini saya sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca.

Pesan :Tegakkanlah hak asasi manusia di manapun Anda berada!