Aturan Tentang Diskriminasi di tempat kerja

Pertanyaan
Perusahaan induk mengirimkan karyawannya kepada anak perusahaan sebagai Direksi, Kadiv, Kabag. Bagi karyawan anak perusahaan apakah tindakan/kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi?

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas mengenai diskriminasi di tempat kerja sehingga kita mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).

Dalam konsiderans “menimbang” UUK disebutkan bahwa “perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.”

Ditegaskan pula dalam Pasal 6 UUK sebagai berikut:

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Untuk memahami arti dari istilah diskriminasi, kami merujuk pada Konvensi ILO No. 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Hal Pekerjaan dan Jabatan yang telah disahkan dengan UU No. 21 Tahun 1999. Dalam Konvensi tersebut istilah diskriminasi meliputi:

a. setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan;

b. perbedaan, pengecualian atau pengutamaan lainnya yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sebagaimana ditentukan oleh anggota yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan wakil organisasi pengusaha dan pekerja jika ada, dan dengan badan lain yang sesuai.

Istilah “pekerjaan” dan “jabatan” dalam konvensi ini meliputi juga kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan, memperoleh pekerjaan dan jabatan tertentu, dan syarat-syarat serta kondisi kerja.

Lebih jauh, terkait dengan penempatan tenaga kerja ini, UUK memberikan pengaturan bahwa pengusaha harus memperhatikan hal-hal berikut (Pasal 32 UUK):

a. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;

b. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum;

c. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sebenarnya perlindungan hukum sudah disediakan bagi tenaga kerja. Mengenai mengapa perusahaan induk mengirimkan karyawan ke anak perusahaan sebagai Direksi, Kepala Divisi maupun Kepala Bagian, dan bukan memilih dari karyawan anak perusahaan, hal tersebut merupakan kebijakan dari manajemen. Terutama dalam memilih orang untuk menempati posisi-posisi strategis tersebut, pihak manajemen perusahaan induk boleh jadi memiliki lebih banyak persyaratan yang disesuaikan dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

Salah satu contoh diskriminasi di tempat kerja adalah bila perusahaan induk mengetahui ada perempuan yang berkompeten untuk mengisi posisi tersebut dan memang perempuan tersebut terbukti memiliki kompetensi yang sesuai akan tetapi karena pertimbangan gender/ras/agama perusahaan induk lebih memilih menempatkan laki-laki yang tidak lebih berkompeten untuk mengisi suatu jabatan tertentu di anak perusahaan. Maka, perusahaan tersebut dapat dikatakan telah melakukan diskriminasi.

Jane Hodges, Senior Labour Law Specialist dari International Labour Organization (ILO) pernah mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan segala bentuk tindakan diskriminasi dalam lingkungan kerja dapat digugat di pengadilan industrial. Lebih jauh simak artikel Perlakuan Diskriminatif Dapat Digugat di Pengadilan Industrial.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention NO. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan)

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Contoh Surat Konfirmasi

KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI

Nomor : 008/09-IX/T-7/DPP/2018

Lampiran : –
Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi

Kepada Yth.
DIREKTUR UTAMA
PT. JAVA SEAFOOD
Di
Tempat

JabatErat….!!!
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga dalam menjalankan aktivitas keseharian kita selalu dalam lindungan allah SWT. Aamiin…..

Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan, maka kami dari Team – 7 Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan konsumen Mitra Sejahtera(T7 DPP LPK-MS) sebagai sosial control yang berdasarkan :

a. PANCASILA 45 BUTIR-BUTIR PANCASILA, UUD”45
b. UNDANG-UNDANG 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.
c. UNDANG-UNDANG 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA.
d. UNDANG-UNDANG NO. 39 TENTANG HAK AZASI MANUSIA.
e. UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
f. UNDANG-UNDANG RI NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
g. UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN SETERUSNYA.

Selama ini kami senantiasa memantau dan menelaah proses pelayanan publik di semua jajaran baik swsta maupun dilingkungan pemerintahan.

Mengenai pelaksanaan pembangunan diperlukan suatu aturan hukum dalam hal penataan bangunan melalui suatu aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang yang didalamnya mencakup ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan (monitoring) dan evaluasi dalam melakukan pembangunan, maka dapat membentuk dan mengarahkan budaya hukum masyarakat Indonesia menuju terwujudnya ketertiban dalam pembangunan.

Selain memperhatikan penataan ruang kegiatan usaha dapat berhasil menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta penanggulangan pencemaran lingkungan apabila administrtasi pemerintahan berfungsi secara efektif dan terpadu. Salah satu sarana yuridis administrasi untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan tersebut adalah sistem perizinan.

Hampir semua rencana kegiatan dalam proses pelaksanaan pembangunan diatur oleh jenis dan prosedur perizinan yang umumya bersifat sektoral sentris. Izin merupakan instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi yang oleh pemerintah izin itu digunakan sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku warga negara.

Selain penting bagi pemerintah, izin juga sangat penting bagi warga negara agar mendapat pengesahan dari pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum. Sistem perizinan secara langsung dapat mempengaruhi berbagai aspek yaitu terhadap fisik lingkungan, penataan kawasan usaha, pembinaan usaha dan ekonomi. Fisik lingkungan lambat laun akan menjadi rusak jika sistem perizinannya tidak teratur, penataan kawasan uaha juga tidak teratur apabila sitem perizinannya tidak efektif, pembinaan usaha yang berujung pada persaingan usaha akan carut marut ketika sistem perizinannya tidak efektif, begitupun terhadap aspek perekonomiannya, karena perizinan merupakan salah satu aset dari pendapatan anggaran daerah, jadi sistem perizinan sangatlah penting bagi pembangunan suatu daerah.

Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan terebut tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam kesempatan ini kami bermaksud menyampaikan temuan yang kiranya bermanfaat dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan.

Dengan adanya pembangunan gedung PT. JAVA SEAFOOD, dilingkungan Desa. Eretan Kulon Kec. Kandanghaur tentunya kami ingin mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut. Adapun pertanyaan kami adalah sebagai berikut :

1. Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG ? coba jelaskan, berikut lapiran bukti perizinannya !!

2. Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) JABAR NO 21 TAHUN 2009 yang memuat petunjuk pelaksanaannya ?

3. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB XV KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak Pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

4. PERATURA PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1999, berkaitan dengan limbah yang mengandung Bahan berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan konsentrasinya serta jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.

5. KEPRES NOMOR 32 TAHUN1990 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG telah ditentukan bahwa :
1) Pasal 13
Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.
2) Pasal 14
Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposionaldengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik paswang tertinggi ke arah darat.

6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG AIR TANAH.

7. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
Pasal 23 Ayat
(1) Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi meliputi pengeboran, penggalian, penurapan, dan pengambilan air tanah hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin dari bupati.

8. BAHWA, BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN INDRAMAYU. Apakah rencana pembangunan gedung PT. JAVA SEAFOOD TERSEBUT sudah sesuai dengan PERUNTUKAN LAHAN, TATA RUANG, SERTA SITE PLAN ? Coba jelaskan, berikut lapiran bukti perizinannya !

9. BAHWA, BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG TATA BANGUNAN. Apakah rencana pembangunan gedung PT. JAVA SEAFOOD sudah memiliki izin, baik IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) maupun IZIN GANGGUAN atau HO ? Coba jelaskan, berikut lampiran bukti perizinannya !

Untuk itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa, kami T7 DPP LPK-MSmeminta DIREKTUR UTAMA PT. JAVA SEAFOOD Yang berdomisili Desa. Eretan Kulon Kec. Kandanghaur dapat segera memberikan penjelasan serta melaksanakan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat yang dapat menimbulkan adanya prasangka dengan sengaja membiarkan pelanggaran.

Perlu kami pertegas, bahwa apabila surat kami tidak ada tanggapan, maka kami akan mengadakan aksi GERAKAN MORAL UNJUK RASA guna mendorong dinas terkait agar segera menghentikan pembangunan tersebut.

Demikian surat KLARIFIKASI ini kami sampaikan, semoga pimpinan PT. JAVA SEAFOOD dapat segera member tanggapan agar keadaan tetap kondusif.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

JabatErat….!!!
Bandung, 20 September 2018
Team – 7
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

(DPP PLPK-MS)

(WAJI HAS, SH) (MUKHLIS, SE)

Tembusan :
1. Ketua Umum DPP PLPK-MS
2. Gubernur Jawa TIMUR
3. Bupati Kab. LAMONGAN
4. Arsip

Aturan Dana Hibah dan Bansos

ATURAN DANA HIBAH DAN BANSOS UNTUK ORMAS DAERAH DI RILIS KEMENDAGRI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Baharuddin, menjelaskan setidaknya ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM

Pertama, hibah hanya dapat diberikan kepada unit kerja dari kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian

Secara lengkap, untuk badan dan lembaga yang mendapat hibah harus memiliki jumlah persyaratan. Paling sedikit organisasi atau lembaga harus memiliki kepengurusan di daerah domisili, pernyataan domisili dari lurah / kepala desa lokal atau sebutan lainnya, dan berkedudukan di wilayah administrasi pemerintah daerah.

Kedua, hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah yang disetujui oleh Undang Undang.

Ketiga, hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, hibah untuk BUMD diberikan dalam rangka untuk menerima hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Kelima, hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bertindak nirlaba, sukarela dan sosial yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan badan dan lembaga nirlaba.

“Sukarela dan sosial yang memiliki surat pernyataan yang disetujui yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati / walikota,” terang Bahtiar dilansir dari lamanSekretariat Kabinet , Selasa (5/2/2019).

Keenam, hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Ormas juga harus disetujui pada kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang dimiliki dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang dimiliki.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H Maming, menyambut gembira diterbitkannya Permendagri13 Tahun 2018 ini. Ia mengambil memungkiri, dana hibah atau bansos yang bersumber dari APBD kerap menjadi bumbu dalam hubungan pemerintah daerah dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia.

Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan keberlanjutan aturan baru akan membuat pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, sudah bisa tenang.

Selama ini, lanjut Mardani, setuju bupati membayar iuran kontribusi Apkasi dengan cara memasukkan mata anggaran hibah pada APBD.Namun, tata cara ini masih belum diselesaikan jelas dan benar-benar akhirnya banyak yang tidak membayar iuran tahunan.

“Sekarang mereka bisa membuka lagi dengan tenang karena payung hukumnya sekarang sudah terang benderang,” ujar Mardani.

Menambahkan Mardani, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten masih mengandalkan sumber persetujuan utama pada iuran sebesar Rp25 juta per tahun.

“Dana iuran ini untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan ke anggota dalam bentuk program-program yang melengkapi advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga luar negeri yang dapat mendukung program pembangunan di daerah,” tukas Mardani.
Sumber : kapuspen kemendagri

Aturan Tentang Hibah bagi organisasi

Permendagri No. 123/2018: Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD

Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:

badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;
badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 11 Januari 2019.

Tidak Mengikat

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan.

“Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit: telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,”

Jasa Konsultasi NonKontruksi , Payung Hukum dan Peluangnya

Peluang jasa konsultansi nonkonstruksi menggiurkan dan sangatlah besar. Bahkan melebihi jasa konsultansi konstruksi. Hampir seluruh kementerian/ lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah memerlukan layanan jasa konsultansi nonkonstruksi meliputi bidang pengembangan pertanian dan perdesaan, transportasi, telematika, kepariwisataan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, energi, keuangan, pendidikan, kesehatan, kependudukan, serta rekayasa industri.

Coba bandingkan dengan jasa konsultansi konstruksi yang lebih banyak terkonsentrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan. Dalam beberapa proyek, nilai paket jasa konsultansi nonkonstruksi bahkan bisa jauh lebih besar dibanding jasa konsultansi konstruksi.

Dalam pekerjaan pemberdayaan masyarakat, misalnya, nilai kontraknya bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar dan bersifat tahun jamak (multi-years). Ini adalah nilai kontrak yang sangat jarang ditemui untuk proyek-proyek jasa konsultansi konstruksi pada umumnya. Meskipun peluang pasarnya sangat besar, namun belum memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang (UU) yang mengaturnya belum ada. Akibatnya, banyak pekerjaan diambil oleh konsultan asing.

Keluhan terhadap jasa konsultansi nonkonstruksi pernah disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri pada Seminar Peluang Pasar Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang diselenggarakan oleh Inkindo DKI, September 2017. Menurutnya, regulasi bidang jasa konsultansi nonkonstruksi perlu dibenahi. Alasannya beragam. Di antaranya, tidak berpihak kepada pengembangan jasa konsultansi, tidak ada pengaturan tentang segmentasi pasar, belum ada jaminan kepastian legalitas, SBU Non Jasa Konstruksi perlu disesuaikan dengan UU No 20 Tahun 2014, dan meningkatnya risiko kegagalan pelaksanaan pekerjaan.

Tentu saja pandangan Ditjen Bangda itu perlu dikaji lebih jauh, misalnya karena Bappenas sudah bersedia menjadi pembina jasa konsultansi nonkonstruksi. Terkait dengan tenaga ahli jasa konsultansi nonkonstruksi juga belum ada payung hukumnya. Sehingga diusulkan sertifikasi tenaga ahli tersebut sesuai dengan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan dibina oleh Kemendagri.

Belum adanya payung hukum juga menimbulkan beberapa ekses dalam proses pengadaan jasa konsultansi nonkonstruksi. Di antaranya tidak memenuhi norma-norma pekerjaan jasa konsultansi profesional. Contohnya, ada proyek pemberdayaan masyarakat yang dibiayai oleh Bank Dunia. Awalnya merupakan pekerjaan konsultansi namun dalam perkembangannya menjadi pekerjaan non consulting services (NCS). Dalam skema NCS, fungsi konsultan dimarjinalkan, hanya sebagai “juru bayar” karena tenaga ahli direkrut langsung oleh pengguna jasa. Kerap adanya bantingbantingan harga juga membuat proyek NCS rawan gagal, karena management fee yang diberikan tidak layak.

Inkindo sebagai asosiasi konsultan terbesar perlu menyikapi kecenderungan ini dan mendesak kepada instansi pemerintah terkait serta Bank Dunia agar proyek NCS dihentikan dan dikembalikan sesuai khitahnya. Karena dikhawatirkan pekerjaan dengan skema NCS diduplikasi oleh institusi lain, misal oleh ADB yang saat ini masih menggunakan pola seleksi konsultan untuk pekerjaan pemberdayaan masyarakat.

Memperkuat Legitimasi Hukum

Jasa konsultansi nonkonstruksi awalnya memiliki landasan hukum yang kuat karena pernah diatur dalam Keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada tahun 2000-an Sertifikat Badan Usaha Non Jasa Konstruksi (SBU Non JK) diatur dalam Keppres No 18 Tahun 2000.

Untuk lelang pekerjaan jasa konsultansi nonkonstruksi disyaratkan kepemilikan SBU Non JK yang diakreditasi oleh Kadin Indonesia cq BARKI (Badan Akreditasi dan Registrasi Kadin Indonesia). Perpres 18/2000 menyebutkan, sertifikat penyedia barang/jasa adalah sertifikat tanda bukti registrasi, klasifikasi, dan kualifikasi bagi penyedia barang/jasa tertentu sesuai Petunjuk Teknis Keppres Nomor 18 Tahun 2000 dengan bidang usaha dan kemampuannya yang diterbitkan oleh lembaga atau asosiasi perusahaan/profesi terkait yang resmi dan telah diakreditasi.

Akreditasi bidang konstruksi dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Sementara itu, akreditasi untuk bidang lainnya oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Inkindo sebagai satu-satunya asosiasi perusahaan konsultan waktu itu kemudian menerbitkan SBU Non JK yang diakreditasi oleh Kadin atau BARKI yang memiliki legitimasi hukum yang kuat (mandatory) karena disyaratkan dalam tender konsultan. Namun dalam Keppres No 80 Tahun 2003 dan Perpres No 54/2010 beserta perubahannya, tidak ada lagi persyaratan SBU Non JK untuk tender konsultan. Sehingga SBU Non JK bersifat suka rela (voluntary), ada instansi yang mensyaratkan dan ada yang tidak. Inkindo kemudian sempat menerbitkan SBU NJK sendiri, tanpa akreditasi Kadin.

Dalam suatu kasus tender ada anggota Inkindo yang dikalahkan karena SBU Non JK yang diterbitkan oleh Inkindo tidak diakreditasi oleh Kadin. Sedangkan anggota asosiasi lain menggunakan SBU yang diterbitkan oleh Kadin Provinsi.

Merespons hal tersebut kemudian DPN Inkindo menggandeng Kadin untuk menerbitkan SBU Non JK. Landasan hukumnya adalah AD/ ART Kadin yang diterbitkan melalui Keppres Nomor 16 Tahun 2006. Di situ salah satu tugas pokok Kadin, Pasal 10 huruf g adalah: “memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan Kadin Indonesia.”

Hingga saat ini Inkindo merupakan satu-satunya asosiasi konsultan yang diakreditasi Kadin. Namun kenyataan di lapangan, dalam lelang konsultan tetap ada pengguna jasa yang mensyaratkan dan ada yang tidak mensyaratkan SBU Non JK, karena tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Bahkan ada asosiasi sejenis yang menerbitkan SBU Non JK sendiri tanpa akreditasi Kadin namun tetap bisa diterima oleh suatu instansi dalam suatu proses lelang.

Pentingnya Sertifikasi

Sebenarnya persyaratan sertifikasi menjadi hal penting sehingga perlu disyaratkan dalam lelang konsultan jasa nonkonstruksi karena SBU merupakan bukti kompetensi perusahaan konsultan untuk melindungi kepentingan pengguna jasa. Namun proses sertifikasinya harus memenuhi kaidah-kaidah dan landasan hukum yang jelas.

Sebelum diterbitkannya UU Jasa Konsultansi yang mengatur secara komprehensif tentang jasa konsultansi nonkonstruksi, maka sertifikasi jasa konsultansi nonkonstruksi ke depan harus berlandaskan pada UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. UU No 20 Tahun 2014 menyatakan, penilaian kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.

Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi. Tujuan dari SBU Non JK sesuai dengan UU No 20 Tahun 2014 meliputi tiga hal.

Pertama, meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.

Kedua, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam dan luar negeri.

Merupakan hal yang mendesak, untuk memperkuat legitimasi hukum SBU Non JK Inkindo dengan mengacu kepada UU No 20 Tahun 2014. Untuk melakukan sertifikasi/ penilaian kesesuaian badan usaha konsultan jasa nonkonstruksi perlu dibentuk Lembaga Penilaian Kesesusaian (LPK) yang diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Perlu ditinjau lagi eksistensi BSAP Inkindo saat ini baik aspek status kelembagaan maupun fungsionalnya, untuk memiliki legitimasi hukum sesuai UU No 20 Tahun 2014 dan aturan turunannya. Dengan demikian dapat menerbitkan SBU Non JK yang memiliki legitimasi hukum lebih kuat dan wajib disyaratkan dalam proses pengadaan/ seleksi konsultan proyekproyek pemerintah dan swasta.

NTB : WAKIL KETUA LPKMS

Pertanggungjawaban Pidana Konsultan Pengawas Kontruksi Pada Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Konstruksi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis, kedudukan hukum Konsultan Pengawas Konstruksi dalam Pekerjaan Konstruksi dan pertanggungjawaban hukumnya ketika pekerjaan konstruksi yang diawasinya terjadi tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis. Hasil penelitian: Kedudukan hukum Konsultan Pengawas Konstruksi, baik Konsultan Pengawas Konstruksi perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha adalah sebagai subyek hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Pertanggungjawaban pidana Konsultan Pengawas Konstruksi ketika terjadi tindak pidana korupsi. Konsultan Pengawas Konstruksi tidak otomatis/dengan sendirinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, ketika pekerjaan yang diawasinya terjadi tindak pidana korupsi. Konsultan Pengawas Konstruksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika: 1)Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mark up harga; 2). Pelaksana Konstruksi didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) tetapi tidak ada unsur kesengajaan dari Konsultan Pengawas Konstruksi, sehingga tidak memenuhi salah satu unsur “Pengawas bangunan sengaja membiarkan perbuatan curang”. Konsultan Pengawas Konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika: 1)Terjadi tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi kuantitas dan atau kualitas pekerjaan konstruksi; 2)Terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi; 3) Kontraktor didakwa dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) Pasal 7 ayat (1) dan ada unsur kesengajaan dari Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi dikenakan dakwaan Pasal 7 ayat (1) huruf b. Jika terjadi kegagalan bangunan karena kesalahan Konsultan Pengawas Konstruksi, maka Konsultan Pengawas Konstruksi selain dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bengkulu Selatan : Ketua LPKMS

Tidak Mampu Bayar Cicilan Mobil ? Solusinya

Musibah sering datang tak terduga. Bahkan ketika kita sedang dalam keadaan terdesak pun musibah bisa menimpa. Contohnya terkena pemutusan hubungan kerja saat tengah berusaha melunasi cicilan mobil.

Fasilitas kredit memang sangat memudahkan konsumen untuk mendapatkan mobil. Tapi tak sedikit konsumen yang tidak mampu bayar cicilan mobil di tengah jalan karena berbagai alasan. Pada saat itulah konsumen harus menemukan solusi yang pas agar bisa keluar dari masalah.

Jika Anda saat ini tengah terbelit problem dan tidak mampu bayar cicilan mobil, berikut ini sejumlah tips yang bisa dipraktekkan:

1. Restrukturisasi kredit
Restrukturisasi kredit diartikan sebagai penyusunan kembali mekanisme kredit yang diajukan konsumen atau debitur. Komponen kredit yang diubah antara lain:

Suku bunga
Jangka waktu kredit
Fasilitas kredit.

Restrukturisasi.. Kayak main lego aja kalau mau dipikir gampangnya mah..

Dengan meminta restrukturisasi kepada pemberi kredit atau kreditur, kita bisa meminta penurunan suku bunga, perpanjangan periode kredit, bahkan pengurangan tunggakan. Tapi, permohonan restrukturisasi tak bisa diajukan sembarang orang.

Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012, debitur yang bisa diberi restrukturisasi kredit jika:

Mengalami kesulitan pembayaran kewajiban pokok dan atau bunga kredit
Memiliki iktikad baik dan kooperatif
Memiliki prospek usaha yang baik dan diproyeksikan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi

Dalam hal ini, bank akan berperan seperti dokter yang akan menyembuhkan penyakit berupa masalah kredit. Karena itu, debitur harus terang-benderang menjelaskan kondisi keuangan dan kesulitan yang dihadapi agar bisa ditangani secara maksimal oleh bank. [Baca: Stress Terlilit Utang Bank? Jangan Panik, Begini Solusinya]

2. Refinancing kredit
Refinancing kredit artinya kita mengajukan kredit baru dengan perhitungan yang baru pula untuk mengganti kredit yang lama.

Gali lubang tutup lubang memang ga dianjurkan. Bukan berarti refinancing juga ga dianjurkan ya!

Solusi ini memang tampak seperti menambah utang baru untuk melunasi utang lama. Tapi bila melakukan perhitungan dengan tepat, kita bisa keluar dari masalah tidak mampu bayar cicilan mobil ini.

Keuntungan refinancing kredit:

Terhindar dari risiko masuk daftar hitam Bank Indonesia karena gagal melunasi kredit
Mendapat kredit baru dengan nominal angsuran yang lebih kecil sehingga lebih meringankan
Mendapat dana segar senilai setidaknya 80 persen dari harga pasaran mobil yang bisa dipakai sebagai modal usaha

Kekurangan refinancing kredit:

Suku bunga yang ditetapkan lebih besar dari suku bunga kredit sebelumnya
Terdapat biaya tambahan macam-macam, seperti komisi pengurusan refinancing
Jika kesulitan mengangsur lagi mendapat denda dobel setelah sebelumnya kena denda dari kredit lama

Karena itu, sebelum memutuskan refinancing kredit mobil, pastikan memperhitungkan kondisi keuangan dengan tepat. Apakah pendapatan cukup untuk membayar beban utang baru itu?

Jika hendak melakukan refinancing, sebaiknya konsultasikan dengan mereka yang pernah menggunakan pilihan ini agar tidak salah langkah.

3. Oper kredit
Oper kredit adalah pilihan terakhir. Daripada berlama-lama terjerat utang, mending mulai lagi segalanya dari awal. Oper kredit mobil artinya kita menjual mobil yang belum selesai angsurannya itu kepada orang lain yang akan meneruskan membayar cicilan.

Harga mobil yang dijual lewat skema oper kredit tentunya tidak sama dengan harga pasaran, bahkan cenderung jauh di bawahnya. Tapi, dengan mengoper kewajiban melunasi mobil itu, kita tak akan pusing lagi akibat tidak mampu bayar cicilan mobil. Bahkan kita akan mendapat duit segar dari penjualan mobil itu.

Terlepas dari adanya pilihan solusi atas masalah cicilan mobil itu, sebaiknya kita memang harus berhati-hati sebelum memutuskan beli mobil baru lewat kredit. [Baca: Ketahui Hal Ini Sebelum Kredit Mobil Baru atau Bekas]

Hitung secara cermat pendapatan dan pengeluaran per bulan untuk menyesuaikan pembayaran cicilan. Sebab, sekali bermasalah dengan cicilan, meski ada solusi, proses untuk mengatasi masalah itu akan menyedot waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit.

Salam Konsumen Cerdas

Mengajukan Refinancing

PLPK-MS.

Jika dengan cara restrukturisasi kurang efektif dan tidak sesuai dengan keadaan ekonomi Anda yang benar-benar sulit, Anda bisa mengajukan refinancing atau memulai kredit baru. Berbeda dengan sistem sebelumnya, kali ini Anda akan benar-benar mulai dari awal lagi. Jadi cicilan Anda akan diperhitungkan kembali untuk dibuat lebih ringan dan lebih kecil.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dana senilai 80 persen dari harga mobil Anda di pasaran saat itu. Dana tersebut bisa Anda gunakan untuk memulai usaha agar keuangan Anda kembali stabil.

Dengan demikian, Anda bisa terbebas dari besarnya peluang yang bisa memasukkan Anda ke dalam daftar blacklist Bank Indonesia sebagai salah satu konsumen yang tidak mampu melunasi kredit sampai selesai.

Memang kelihatannya cara ini seperti menambahkan hutang Anda, namun Anda tetap mendapatkan keuntungan dengan cicilan kredit yang lebih kecil bukan? Jadi sistem ini benar-benar menguntungkan ya? Tidak sepenuhnya benar.

Ada beberapa kekurangannya seperti suku bunga yang bisa jadi lebih besar dan adanya biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk mengurus pengajuan refinancing tersebut. Selain itu, Anda juga harus yakin dan konsisten untuk tetap membayar cicilan secara teratur. Jika tidak Anda bisa dikenakan denda dua kali lipat dari denda kredit baru dan lama.

Baca Juga: Beli Mobil Secara Kredit Rugi, Benarkah?
3. Melakukan Over Kredit

Oper Kredit Mobil via speedcredit.com

Anda mungkin benar-benar sudah berada di jalan buntu karena merasa tidak mampu melunasi cicilan mobil Anda bahkan dengan kedua metode di atas. Jika demikian, maka hal terakhir yang bisa Anda lakukan adalah dengan melakukan over kredit.

Cara ini bukanlah cara efektif untuk mendapatkan keuntungan dari menjual mobil karena keadaan mobil yang masih berada di bawah cicilan kredit membuat harga jual mobil tentunya lebih murah.

Jadi, prioritas utama Anda saat ini bukanlah untuk mencari keuntungan, namun mencari seseorang yang mau membeli dan meneruskan cicilan kredit mobil tersebut. Dengan begitu, Anda bisa menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk mencukupi kebutuhan dan mencari solusi agar bisa keluar dari permasalahan finansial yang Anda alami.

Jangan Kredit Mobil Jika Tidak Mampu Bayar Cicilan
Jika Anda tidak ingin masalah semacam ini terjadi dalam hidup Anda, yang harus Anda lakukan adalah hindari membeli mobil secara kredit jika memang Anda tidak yakin mampu melunasinya.

Jangan sampai kondisi finansial Anda berantakan hanya karena keinginan memiliki mobil tanpa memperhitungkan keadaan Anda di masa mendatang.

Salam Konsumen Cerdas

Prosedur Penarikan Kendaraan: ini Hal yang Perlu di cermati Nasabah

Meskipun perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance. Debitur perlu memahami isi kontrak agar mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.
Fitri Sartina Dewi
04 Januari 2018 – 17:15 WIB

Ilustrasi leasing kendaraan bermotor – http://www.raceworld.tv
A+ A-
JAKARTA—Meskipun perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan pemahaman terhadap isi kontrak sangat penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

Baca Juga : Begini Cara BPJS Kesehatan Kejar Cakupan Semesta
“Pentingnya pemahaman terhadap isi kontrak bertujuan untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Anto melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (4/1/2018).

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk menjaga kerjasama yang baik. Debitur diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Pasalnya, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka risikonya, perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan kendaraan.

Berikut beberapa hal yang harus dipahami masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan bermotor dari debitur oleh perusahaan pembiayaan:

1. Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen

2. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia

3. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia

4. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.

Ketentuan mengenai benda jaminan tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 51. Poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kemudian, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, proses eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

Dalam menjalankan proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.

Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah mengantongi sertifikasi bidang penagihan.

Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggara sertifikasi.