ATURAN DANA HIBAH DAN BANSOS UNTUK ORMAS DAERAH DI RILIS KEMENDAGRI
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Baharuddin, menjelaskan setidaknya ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM
Pertama, hibah hanya dapat diberikan kepada unit kerja dari kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian
Secara lengkap, untuk badan dan lembaga yang mendapat hibah harus memiliki jumlah persyaratan. Paling sedikit organisasi atau lembaga harus memiliki kepengurusan di daerah domisili, pernyataan domisili dari lurah / kepala desa lokal atau sebutan lainnya, dan berkedudukan di wilayah administrasi pemerintah daerah.
Kedua, hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah yang disetujui oleh Undang Undang.
Ketiga, hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, hibah untuk BUMD diberikan dalam rangka untuk menerima hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Kelima, hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bertindak nirlaba, sukarela dan sosial yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan badan dan lembaga nirlaba.
“Sukarela dan sosial yang memiliki surat pernyataan yang disetujui yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati / walikota,” terang Bahtiar dilansir dari lamanSekretariat Kabinet , Selasa (5/2/2019).
Keenam, hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Ormas juga harus disetujui pada kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang dimiliki dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang dimiliki.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H Maming, menyambut gembira diterbitkannya Permendagri13 Tahun 2018 ini. Ia mengambil memungkiri, dana hibah atau bansos yang bersumber dari APBD kerap menjadi bumbu dalam hubungan pemerintah daerah dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia.
Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan keberlanjutan aturan baru akan membuat pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, sudah bisa tenang.
Selama ini, lanjut Mardani, setuju bupati membayar iuran kontribusi Apkasi dengan cara memasukkan mata anggaran hibah pada APBD.Namun, tata cara ini masih belum diselesaikan jelas dan benar-benar akhirnya banyak yang tidak membayar iuran tahunan.
“Sekarang mereka bisa membuka lagi dengan tenang karena payung hukumnya sekarang sudah terang benderang,” ujar Mardani.
Menambahkan Mardani, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten masih mengandalkan sumber persetujuan utama pada iuran sebesar Rp25 juta per tahun.
“Dana iuran ini untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan ke anggota dalam bentuk program-program yang melengkapi advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga luar negeri yang dapat mendukung program pembangunan di daerah,” tukas Mardani.
Sumber : kapuspen kemendagri

