KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI
Nomor : 008/09-IX/T-7/DPP/2018
Lampiran : –
Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi
Kepada Yth.
DIREKTUR UTAMA
PT. JAVA SEAFOOD
Di
Tempat
JabatErat….!!!
Salam sejahtera kami sampaikan, semoga dalam menjalankan aktivitas keseharian kita selalu dalam lindungan allah SWT. Aamiin…..
Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN junto PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintahan, maka kami dari Team – 7 Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan konsumen Mitra Sejahtera(T7 DPP LPK-MS) sebagai sosial control yang berdasarkan :
a. PANCASILA 45 BUTIR-BUTIR PANCASILA, UUD”45
b. UNDANG-UNDANG 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.
c. UNDANG-UNDANG 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA.
d. UNDANG-UNDANG NO. 39 TENTANG HAK AZASI MANUSIA.
e. UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
f. UNDANG-UNDANG RI NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
g. UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN SETERUSNYA.
Selama ini kami senantiasa memantau dan menelaah proses pelayanan publik di semua jajaran baik swsta maupun dilingkungan pemerintahan.
Mengenai pelaksanaan pembangunan diperlukan suatu aturan hukum dalam hal penataan bangunan melalui suatu aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang penataan ruang yang didalamnya mencakup ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan (monitoring) dan evaluasi dalam melakukan pembangunan, maka dapat membentuk dan mengarahkan budaya hukum masyarakat Indonesia menuju terwujudnya ketertiban dalam pembangunan.
Selain memperhatikan penataan ruang kegiatan usaha dapat berhasil menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta penanggulangan pencemaran lingkungan apabila administrtasi pemerintahan berfungsi secara efektif dan terpadu. Salah satu sarana yuridis administrasi untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan tersebut adalah sistem perizinan.
Hampir semua rencana kegiatan dalam proses pelaksanaan pembangunan diatur oleh jenis dan prosedur perizinan yang umumya bersifat sektoral sentris. Izin merupakan instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi yang oleh pemerintah izin itu digunakan sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku warga negara.
Selain penting bagi pemerintah, izin juga sangat penting bagi warga negara agar mendapat pengesahan dari pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum. Sistem perizinan secara langsung dapat mempengaruhi berbagai aspek yaitu terhadap fisik lingkungan, penataan kawasan usaha, pembinaan usaha dan ekonomi. Fisik lingkungan lambat laun akan menjadi rusak jika sistem perizinannya tidak teratur, penataan kawasan uaha juga tidak teratur apabila sitem perizinannya tidak efektif, pembinaan usaha yang berujung pada persaingan usaha akan carut marut ketika sistem perizinannya tidak efektif, begitupun terhadap aspek perekonomiannya, karena perizinan merupakan salah satu aset dari pendapatan anggaran daerah, jadi sistem perizinan sangatlah penting bagi pembangunan suatu daerah.
Upaya apapun yang dilakukan dalam kegiatan pembangunan terebut tidak terlepas dari tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spirituil berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta tidak terlepas dari arah pembangunan jangka panjang yaitu pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan ini kami bermaksud menyampaikan temuan yang kiranya bermanfaat dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan.
Dengan adanya pembangunan gedung PT. JAVA SEAFOOD, dilingkungan Desa. Eretan Kulon Kec. Kandanghaur tentunya kami ingin mempertanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut. Adapun pertanyaan kami adalah sebagai berikut :
1. Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG ? coba jelaskan, berikut lapiran bukti perizinannya !!
2. Apakah pembangunan tersebut sudah mengacu kepada PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) JABAR NO 21 TAHUN 2009 yang memuat petunjuk pelaksanaannya ?
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB XV KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Tindak Pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4. PERATURA PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1999, berkaitan dengan limbah yang mengandung Bahan berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan konsentrasinya serta jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
5. KEPRES NOMOR 32 TAHUN1990 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG telah ditentukan bahwa :
1) Pasal 13
Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.
2) Pasal 14
Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proposionaldengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik paswang tertinggi ke arah darat.
6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2008 TENTANG AIR TANAH.
7. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
Pasal 23 Ayat
(1) Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi meliputi pengeboran, penggalian, penurapan, dan pengambilan air tanah hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin dari bupati.
8. BAHWA, BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN INDRAMAYU. Apakah rencana pembangunan gedung PT. JAVA SEAFOOD TERSEBUT sudah sesuai dengan PERUNTUKAN LAHAN, TATA RUANG, SERTA SITE PLAN ? Coba jelaskan, berikut lapiran bukti perizinannya !
9. BAHWA, BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG TATA BANGUNAN. Apakah rencana pembangunan gedung PT. JAVA SEAFOOD sudah memiliki izin, baik IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) maupun IZIN GANGGUAN atau HO ? Coba jelaskan, berikut lampiran bukti perizinannya !
Untuk itu, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan bahwa, kami T7 DPP LPK-MSmeminta DIREKTUR UTAMA PT. JAVA SEAFOOD Yang berdomisili Desa. Eretan Kulon Kec. Kandanghaur dapat segera memberikan penjelasan serta melaksanakan percepatan klarifikasi dengan kami, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman di masyarakat yang dapat menimbulkan adanya prasangka dengan sengaja membiarkan pelanggaran.
Perlu kami pertegas, bahwa apabila surat kami tidak ada tanggapan, maka kami akan mengadakan aksi GERAKAN MORAL UNJUK RASA guna mendorong dinas terkait agar segera menghentikan pembangunan tersebut.
Demikian surat KLARIFIKASI ini kami sampaikan, semoga pimpinan PT. JAVA SEAFOOD dapat segera member tanggapan agar keadaan tetap kondusif.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
JabatErat….!!!
Bandung, 20 September 2018
Team – 7
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
(DPP PLPK-MS)
(WAJI HAS, SH) (MUKHLIS, SE)
Tembusan :
1. Ketua Umum DPP PLPK-MS
2. Gubernur Jawa TIMUR
3. Bupati Kab. LAMONGAN
4. Arsip
