Ini Aturan Kredit Kendaraan Bermotor yang jarang Diketahui

Adanya fasilitas kredit dalam membeli kendaraan \nbermotor mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan sendiri. Namun ada saja orang yang terbelit masalah ketika mengambil kredit kendaraan bermotor karena belum sepenuhnya memahami aturan yang melingkupinya.

Mengambil kredit kendaraan bermotor dari bank atau leasing memiliki aturannya sendiri-sendiri. Umumnya kredit dari bank lebih ringan karena bunga lebih rendah. Namun kredit dari leasing lebih mudah didapat karena syarat yang lebih longgar. [Baca: Kredit dari Bank atau Leasing, Plus Minus dari Masing-Masing Pilihan]

Tapi kredit kendaraan bermotor tidak hanya soal mudah-gampang dalam hal pencairan. Kita juga perlu memahami aturan kredit tersebut. Berikut ini sejumlah aturan yang jarang diketahui publik ketika mengambil kredit kendaraan.

Down Payment
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif. Serta 20 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Semua yang dikredit pasti ada down paymentnya. Kalau gak ada ya kamu patut curiga (DP/ Bed & Breakfast)
Nonproduktif di sini artinya tidak digunakan untuk kepentingan komersial, seperti hanya dijadikan alat transportasi sehari-hari. Sedangkan produktif misalnya kendaraan dinas atau angkutan umum.

Sedangkan DP dari leasing menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 adalah minimal 20 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga dan 25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Adapun DP minimal untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif adalah 20 persen dari harga total.

Fidusia
Apakah Anda pernah mendapati sekelompok orang yang membawa gadget communicator dan melihat pelat-pelat nomor kendaraan yang melintas di jalan? Mereka disebut debt collector atau mata elang (matel).

Debt collector ini diberi tugas leasing untuk menarik kendaraan yang gagal melunasi angsuran sesuai dengan perjanjian. Yang jadi masalah, debt collector sering bertindak kasar saat menemukan kendaraan yang dicari. Walhasil, terjadi cekcok di jalan, bahkan bisa berujung kekerasan.

Kita bisa terhindar dari masalah matel setelah memahami fidusia. Apa itu fidusia? Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Pahami fidusia dengan baik biar kamu terhindar dari para debt collector ini (debt collector/career addict)
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector.

Jadi, debt collector dilarang menarik kendaraan jika Anda telah membayar fidusia walau cicilan sedikit seret. Sayangnya, ada juga leasing nakal yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini kantor jaminan fidusia.

Karena itu, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Tanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.

Asuransi
Kendaraan bermotor yang dibeli melalui kredit, terutama kendaraan baru, biasanya dilengkapi dengan asuransi. Asuransi kendaraan bermotor sendiri ada dua jenis, yaitu All Risk dan Total Lost Only (TLO).

Asuransi All Risk melindungi pengguna kendaraan dari risiko hilang sampai lecet. Sedangkan TLO melindungi pengguna dari risiko hilang saja. Biasanya leasing mendaftarkan kendaraan kredit ke asuransi jenis TLO.

Sudah pasti asuransi akan disertakan ketika kamu mengajukan kredit kendaraan bermotor. Pahami jenis asuransinya ya (ajukan asuransi mobil/Future Ready)
Jadi, kita perlu membayar premi asuransi ketika mengkredit kendaraan. Tapi biaya ekstra ini memberi kita manfaat. Sebab, kita sebagai kreditur bisa mengajukan klaim asuransi jika terjadi kehilangan. [Baca: Asuransi Itu Bukan Beban Keuangan, Justru Malah Membantu Kita Menghindari Kerugian Yang Besar]

Namun, kita harus memahami polis atau aturan pengajuan klaim. Setiap leasing dan asuransi bisa berbeda-beda dalam memberikan syarat klaim.

Umumnya syarat yang ditetapkan yakni:

1. STNK

2. Faktur pembelian

3. Kunci

4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian

5. Surat blokir STNK dari kepolisian

6. Klaim tidak boleh melebihi 3 x 24 jam dari waktu kehilangan

Pembelian kendaraan secara kredit memang sekarang lebih mudah, namun kita tetap wajib mengetahui hak dan kewajiban kita sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, kita tidak akan mengalami kerugian hanya gara-gara kurang memahami aturan yang menyertai kredit kendaraan yang kita ambil.

Lima Hal yang Harus Di Perhatian Saat Memilih Kredit Mobil

Lima Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Kredit Mobil
Hiks… saya mau curhat nih… Selasa pekan lalu, si Merah, mobil kesayangan saya (yang mana memang cuma satu) “dicium” sama truk pengangkut tanah saat keluar dari kompleks perkantoran tempat saya bekerja.

Sedih? sedih banget. Apalagi, saya melakukan sebuah, let’s say kealpaan luar biasa, yaitu tidak memperpanjang asuransi ketika mobilnya lunas. Alhasil, saya terpaksa mengeluarkan uang sendiri untuk memperbaiki si Merah.

Membahas soal mobil, si Merah ini adalah mobil kedua yang kami miliki. Mobil pertama kami adalah Mazda Cronos yang saya beli dalam kondisi second. Karena kondisi mobilnya yang sudah tangan kesekian, membuatnya harus “jajan” setiap bulan.

Mulai dari ACnya, rem, persneling, dan segala macam. Sampai suatu hari saya menyerah dan memutuskan untuk mengakhiri drama jajan mobil ini. Mobil ini kemudian saya jual ke seorang kenalan dengan harga jauh di bawah harga beli. Pikir saya saat itu, yang penting masalahnya berlalu lah….

Pelajaran dari membeli mobil bekas ini kemudian membuat saya bertekad mengumpulkan uang untuk beli mobil baru. Sayangnya, meski berniat membeli secara cash atau tunai, uangnya tidak kunjung terkumpul.

Maka, ketika kemudian pihak showroom menawarkan untuk membeli mobil secara kredit, saya kemudian memilih Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari BCA. Kenapa memilih BCA? Jujur aja, karena rekam jejak Bank swasta terbesar di Indonesia ini.

Sebagai konsumen, saya hanya melihat dari sisi rekam jejak perusahaan pemberi kredit. Tapi, menurut Herry M Somantri, Deputy Director KKB BCA, dari sisi nasabah ada lima hal yang harus diperhatikan oleh nasabah ketika membandingkan tawaran mobil. Lima hal itu berupa :

Suku Bunga

Suku bunga adalah satuan yang digunakan untuk menghitung hutang yang harus dibayarkan nasabah.
Rumusnya : ( Pokok Hutang (Harga mobil dikurangi DP) x Suku Bunga x tenor waktu kredit + Pokok Hutang ) / Tenor (dalam bulan) = Besar Angsuran

Dalam perhitungan ini, semakin tinggi suku bunga, dan semakin lama tenor kredit, maka total jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah juga semakin besar. Namun, biasanya angsuran tiap bulannya cenderung menjadi lebih kecil.

Provisi

Provisi adalah biaya kompensasi akibat pengajuan kredit. Umumnya provisi yang ditetapkan oleh para penyedia kredit mobil sekitar 1% sampai 5% dari pokok hutang, tergantung kebijakan dari tiap-tiap penyedia kredit mobil.

Administrasi

Administrasi adalah biaya yang dikeluarkan nasabah terhadap administrasi yang dilakukan oleh penyedia kredit mobil. Besaran biayanya juga tergantung dari kebijakan tiap-tiap penyedia kredit mobil, namun umumnya dimulai dari RP 3 juta.

Asuransi

Asuransi juga merupakan komponen yang selalu ada dalam setiap paket pembiayaan KKB. Ragamnya biasanya terbagi dua, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Kisaran dari besarannya biaya asuransinya juga beragam tergantung dari kerja sama antara penyedia kredit mobil dan maskapai asuransi.

Proteksi Kredit

Proteksi kredit adalah komponen yang akan memberikan perlindungan kredit bagi nasabah. Perlindungan yang dimaksud adalah apabila nasabah meninggal dalam masa cicilan, maka hutang dinyatakan lunas dan kendaraan tetap menjadi milik keluarga dari nasabah tersebut.
Lima komponen ini membuat paket pembayaran yang ditawarkan penyedia kredit berbeda-beda. Dari pengalaman saya, KKB dari BCA ini bunganya tergolong terjangkau dan persyaratannya mudah.

Apalagi, mulai dari 11 Agustus – 30 September 2016, ada promo KKB BCA untuk pembelian mobil penumpang. Promo tersebut berupa :

Bunga khusus sebesar 3,08% untuk tenor kredit selama 1 tahun, 3,88% untuk tenor kredit selama 2 tahun, 4,18% untuk tenor kredit selama 3 tahun, dan 4,48% untuk tenor kredit selama 4 tahun.

Bebas biaya provisi

Biaya administrasi hanya sebesar Rp 1.500.000. Tapi, kalau nasabah tersebut melampirkan NPWP ada diskon Rp 300.000, jadi biaya administrasi menjadi Rp 1.200.000

Asuransi yang digunakan menggunakan harga bawah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Proteksi kredit yang dihitung berdasarkan pokok hutang, bukan dari harga OTR mobil yang dibeli nasabah.

Yang terpenting, KKB BCA ini bebas biaya penalti pelunasan. Jadi, kalau ada nasabah yang ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu pinjaman berakhir, cukup melunasi sisa pokok hutang, tanpa tambahan bunga. Menarik banget ya….
Promo dari KKB BCA ini bikin saya jadi pingin buru-buru ke showroom terdekat untuk mencari pengganti Si Merah J AjakSuamiKeShowroom J

Tertarik memiliki kendaraan dengan Kredit Kendaraan bermotor BCA ? Yuk hubungi Halo BCA di 1500 888, atau datang ke kantor cabang BCA terdekat. Kalau mau melakukan simulasi perhitungan KKB juga bisa dilihat

Debt COLLECTOR MULAI MERESAHKAN , LPK-MS SERUKAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

BENGKULU – Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPKMS) Bengkulu menyerukan Undang-undang perlindungan konsumen jika merasa dirugikan oleh ulah oknum debt collector.

Hal itu wajib ditegakkan, untuk melindungi hak-hak konsumen dari ulah pihak ketiga (debt collector) diluar penjanjian kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara leasing dan nasabah.

Hal itu perlu dilakukan, menyusul banyaknya kejadian di Kota Bengkulu baru-baru ini, dengan ulah okunum debt collector mengambil paksa jaminan atau membawa kekantor leasing, dan Melepaskan Ban meskipun hanya menunggak 3 bulan.

Pernyataan itu disampaikan oleh ketua harian LPK-MS Bengkulu Yulisman SH, (21/03/2019) siang. Dirinya menilai, kehadiran debt collector akhir-akhir ini mulai mengkhawatirkan.

Sebab, kata dia, hanya sedikit sekali debt collector yang menjalankan tugas sesuai prosedur, selebihnya tidak patuh pada aturan yang sudah ditetapkan.

“Leasing melalui debt collector kadang malah terkesan melakukan penipuan dengan cara mengajak debitur datang ke kantor, dengan alasan membantu konsumen. Tapi pada kenyataanya, sampai di kantor leasing motor atau kendaraan dieksekusi dengan dalih barang jaminan diamankan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya , karena semakin maraknya penarikan kendaraan oleh pelaku usaha pembiayaan atau leasing yang tidak prosedural.

Maka, LPK-MS mengajak masyarakat untuk wasapada dan berhati-hati, jika ada pihak-pihak yang berpotensi merugikan konsumen.

“Kepada konsumen, jangan mau tertipu oleh orang-orang sewaan leasing dengan iming-iming akan membantu penyelesaian keterlambatan angsuran. Karena Itu berpotensi hanya tipuan belaka,” imbaunya.

“Kalau ada pihak eksternal datang mengunjungi rumah anda, lalu dia tidak sopan dalam menanyakan angsuran keterlambatan atau mau menarik kendaraan anda, segera hubungi LPK terdekat, agar motor atau mobil tidak jadi dieksekusi,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian dan (Otoritas Jasa Keuangan) OJK sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait hal itu.

Bahwa, penyitaan barang jaminan harus melalui proses dan prosedur yang sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia. Bahkan, Debt collector wajib mengantongi sertifikat uji kompetensi untuk menjalankan tugasnya.

Tentang Strategi Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

BENGKULU – Dalam usaha pencapaian tujuan LPK Mitra Sejahtera menerapkan Prinsip strategis dan harus berpihak pada kepentingan konsumen serta mempengaruhi pengambil keputusan, baik pemerintah dan/atau dunia usaha agar memenuhi hak-hak konsumen. Penting untuk mengembangkan solideritas dan jaringan gerakan perlindungan konsumen di tingkat daerah, nasional dan internasional, antara konsumen lain yang perduli dengan permasalahan konsumen penyebarluasan informasi independen tentang hak-hak konsumen serta usaha-usaha perlindungannya

“Sesuai yang telah dijelaskan dalam kitab UU. No. 8 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan tujuan Direktorat LPK Nasional, Karena Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional lahir untuk mencerdaskan anak bangs serta LPK-MS lahir untuk memberi keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen agar tidak ada pihak yang dirugikan membangun dan menciptakan sistem Perlindungan Konsumen (PK) yang mengandung unsur kepastian hukum.

“Membela dan memperjuangkan hak hak Konsumen di Negeri ini memberikan USWAH terhadap para penegak hukum yang tidak AMANAH di NKRI ,mempersatukan anak bangsa dalam mengawal UUPK dan memberantas tindakan Premanisme DEBT COLLECTOR yang meresahkan dan merugikan terhadap masyarakat karena LPK-MS lahir sebagai jalan alternatif untuk menyelesaikan perkara sengketa konsumen.

“Dalam perbincangan Ketua LPK-MS Yulisman SH LPK-MS harus memberikan Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan PK terhadap para Pelaku Usaha agar faham dan taat terhadap UUPK, Peraturan dan Perundang Undangan yang terkait dengan Perlindungan Konsumen untuk memberantas Premanisme debt collector karena dalam keterangan Konsumen dibagi menjadi dua bagian,yaitu Konsumen langsung (Pengguna Barang dan/atau Jasa/atas nama) dan Konsumen antara (Orang kedua-ketiga-keempat seterusnya/sebagai pengguna Barang dan/atau Jasa).

“Sedangkan Pengaduan konsumen (PK) yang dapat diterima oleh Direktorat LPK Mitra Sejahtera adalah konsumen langsung (Pengguna atau atas nama) yang memiliki itikad baik dan tidak diwakilkan dalam membuka laporannya. Konsumen Wajib mengetahui (a) Kewajiban Konsumen (b) Hak Konsumen (c) Larangan memindah tangankan (menjual/menggadaikan) jaminan fidusia,’Paparnya (Yulisman.SH/LPK-MS

Presiden Desak Polri Tindak Tegas Debt COLLECTOR ‘Bermasalah

LPK – MS-Tak ada lagi alasan bagi Polri untuk tidak menindak debt collector. Pasalnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar menindak tegas premanisme yang berkedok debt colleccor. Hal itu diketahui, dari surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia kepada Kapolri tentang Permohonan Pemberantasan Tindakan Premanisme (debt collector). Surat dengan nomor: B-1753/Kemensekneg/D-2/SR.03/04/2016 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2016 ini dengan tegas mengatakan, “Memperbolehkan pihak Kepolisian RI untuk melakukan penanganan Pemberantasan Tindak Premanisme (debt collector)”.

Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia

“Presiden telah menerima surat dari sdr.Ibnu Koidun,SH.MH, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Provinsi Jambi melalui surat nomor : 11/YLKI-JMB/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, yang pada intinya menyampaikan permohonan bantuan untuk pemberantasan tindakan premanisme (debt collector) di Provinsi Jambi,” kata isi surat Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan Asisten Deputi Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik yang ditanda tangani Setio Sapto Nugroho. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan ditembuskan Menteri Sekretaris Negara, Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan serta Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Provinsi Jambi. Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Hukum LPK Yaperma Parlindungan Sitorus,SH mendukung penuh niat Presiden untuk memberantas debt collector. “Kita dukung penuh niat Presiden dalam memberantas collector dan semoga instruksi ini tidak hanya berlaku di Jambi tapi di seluruh Indonesia,” kata Divisi Hukum LPK Yaperma Parlindungan Siti nurhati,dilansir dari pro rakyat.com. Sebelumnya, diberitakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas premanisme yang berkedok debt colleccor bentukan lembaga penjamin pembiayaan (leasing) yang kerap merampas kendaraan nasabah dijalanan. Perintah disampaikan Kepala Polrestro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq yang saat ini sedang menindaklanjuti laporan kendaraan milik nasabah bernama Budi Soleh yang dirampas debt collector. “Jika memang ada laporan itu leasing yang menugaskan debt collector meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai instruksi Kapolri,” Umar Faroq saat dihubungi di Jakarta pecan lalu. Meskipun belum mengetahui laporan dugaan membawa paksa kendaraan nasabah itu, Umar berjanji menindaklanjuti pengaduan Budi Soleh. Umar menegaskan instruksi Kapolri menyebutkan, polisi harus menindak aksi premanisme termasuk tindakan jasa penagih utang yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Tejo Yuantoro menambahkan, polisi telah mengantongi nama leasing yang menugaskan “debt collector” untuk menarik paksa mobil milik kerabat anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni itu. Tejo menuturkan, penyidik telah membuat surat pemanggilan terhadap lembaga jasa pembiayaan keuangan itu. “Jika ditemukan tindak pidana yang merugikan konsumen akan kita proses lebih lanjut,” ujar Tejo. Saat ini, Tejo mengungkapkan, pelapor mengadukan terlapor dengan jeratan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, namun pasal yang dikenakan dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Untuk diketahui, Budi melaporkan oknum jasa penagih utang yang diduga mengintimidasi dengan modus mengambil paksa kendaraan dan mengancam membunuh di jalan raya. Budi mengakui surat kendaraan Honda CRV 2004 digadaikan ke Leasing “Citifin” untuk keperluan anak kuliah. Namun, Budi belum mampu melunasi keseluruhan pinjaman karena adanya keperluan lain hingga jatuh tempo.

Pengaduan Konsumen Ke LPK-MS

ANDA DIINTIMIDASI DEBT COLLECTOR…? DIBENTAK DAN DIANCAM KENDARAAN ANDA AKAN DIRAMPAS…?, JANGAN TAKUT…. LAPORKAN KEPADA KAMI ” KOMNAS PK-PU INDONESIA ” SIAP MEMBANTU ANDA SESUAI UNDANG-UNDANG NO.8 TH.1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, DIMANAPUN ANDA BERADA…!!! ANDAPUN DAPAT BERGABUNG MENJADI ANGGOTA PENGEMBAN AMANAH UUPK DENGAN CARA ISI FORMULIR YANG SUDAH KAMI SEDIAKAN DIBAWAH INI, SELAMAT BERGABUNG…DAN BERSAMA-SAMA MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN.

PERUSAHAAN PENGGUNA DEBT COLLECTOR AKAN DITINDAK

Perusahaan Pengguna Jasa Debt Collector Akan Ditindak

Jakarta, Pelita
Polri bertekat memberantas habis premanisme yang belakangan cukup meresahkan warga. Bukan hanya itu, kelompok penagih utang yang dikenal dengan istilah debt collector dan pengguna jasa mereka juga akan ditindak.
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri berjanji akan menindak tegas segala bentuk premanisme termasuk debt collector.
Saya sudah perintahkan seluruh polda untuk memberantas habis segala bentuk premanisme, kata Hendarso di Mabes Polri, kemarin.
Pemberantasan premanisme didasarkan banyaknya keluhan warga terkait tindakan mereka yang tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan, pemaksaan dan perampasan jika permintaannya tidak dipenuhi. Aksi premanisme sangat bertentangan dengan hukum sehingga Polri harus mengambil tindakan.
Operasi pemberantasan premanisme akan dilakukan secara terus menerus sampai praktik premanisme yang banyak merugikan warga hilang dari peredaran. Kita mengharapkan warga dalam menjalankan aktivitasnya jadi tenang dari aksi premenisme, tegas mantan Kabareskrim Polri.
Belakangan Polri sudah sering menerima laporan dari masyarakat tentang aksi premanisme yang sering memaksa warga untuk mendapatkan sejumlah uang.
Bahkan, tidak jarang mereka yang biasa berkumpul di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan, perkotoan serta perkantoran sering melakukan tindakan kriminal seperti, perampasan, penodongan, pengancaman dan tindak pidana lainnya.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira mengatakan, dalam operasi itu polisi juga menangkap para debt collector.
Diakuinya, keberadaan debt collector yang sering melakukan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan serta pengancaman dalam menagih hutang sangat meresahkan masyarakat.
Bukan hanya debt collector-nya saja yang ditindak, pengusaha dan perusahaan yang menggunakan jasa debt collector juga akan ditindak tegas. Termasuk pengguna jasa debt collector akan diproses polisi, tegasnya.
Aksi debt collector tidak dibenarkan karena tindakan mereka yang menagih hutang dengan cara pemaksaan, bahkan disertai perampasan merupakan pelanggaran hukum. Kalau ada masalah terkait hukum silakan lapor ke polisi, bukan malah menggunakan jasa debt collector, tegas Abu Bakar.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke polisi jika mengetahui di sekitar tempat tinggalnya terjadi praktik premanisme. Begitu juga warga yang menjadi korban keganasan dan kebrutalan debt collector untuk segera melaporkan ke polisi guna dilakukan penindakan. (cr-7)

Polri dan LPK MS Berkerjasama Berantas Debt Collector’Nakal’

Kediri-Jatim, Kp – Berdasarkan banyak kasus-kasus yang terjadi dimana jaminan fidusia banyak yang dilakukan oleh debt collector yang tidak bertanggungjawab. Maka Polisi Republik Indonesia (Polri) membuat Perkap no 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Dr Agung Makbul Drs SH MH, dalam Kegiatan Pengukuhan Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK MS) yang dirangkaikan dengan Seminar tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia yang digelar di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (9/12/2018) akhir pekan lalu.

Lanjut dikatakan Makbul, dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan dalam amanat undang-undang, yaitu Perkap tentang jaminan fidusia. Seperti contohnya , Polisi bisa melakukan pengamanan terhadap debt collector yang mengambil kendaraan konsumen secara paksa, tapi jika dalam penarikan ke konsumen, debt collector wajib ada akte fidusianya, akte jaminan, sertifikat, dan juga surat perintahnya. Kemudian sebelum dilakukan penarikan kendaraan harus ada peringatan dua kali berturut-turut kepada konsumen.

“Jadi mekanismenya harus dilalui. Jika mekanismenya tidak ditaati maka tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.

Dengan adanya aturan Perkap No 8 tahun 2011 ini tambah Makbul, maka akan lebih tertib lagi, boleh penanggungan ya dasarnya undang-undang fidusia tersebut.

Masih lanjut Makbul, konsumen yang merasa dirugikan karena penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau pihak yang dieksekusi jangan diam saja, harus melapor ke Polisi, jika sudah ada laporan maka polisi akan melakukan suatu tindakan.

“Kemudian pasal yang dilakukan terhadap debt collector adalah pasal baru yang bukan pasal fidusianya, tapi pasal baru seperti, penganiayaan, pengrusakan, kekerasan,” tegasnya.

Dirinya pun mengimbau agar debt collector dalam menagih harus humanis, harus sopan, jangan dengan kekerasan.

Dengan demikian Makbul mengungkapkan, pemberantasan terhadap debt collector yang tidak bertanggungjawab yaitu dari laporan-laporan yang ada dari konsumen, baik itu dari Polres atau Polda tentunya kita bisa melakukan upaya paksa terhadap debt collector dengan upaya pemanggilan, upaya pemeriksaan, upaya penangkapan penahanan.

“Tapi harus berdasarkan dengan alat bukti yang sah, seperti hasil visum karena kekerasan, atau ada yang membuat video saat perampasan kendaraan, ada saksinya. Dengan itu kan bisa ada efek jera bagi debt collector, namun jika dibiarkan maka akan lebih menjadi-jadi,” tukas Makbul sembari menambahkan, Sebenarnya finance tidak boleh memakai jasa debt collector.

Disisi lain, Makbul mengatakan, degan pengukuhan LPK MS, LPK MS merupakan salah satu external yang dari luar yang mengamati bagaimana tentang perlindungan konsumen, karena keterbatasan pemerintah. Maka LPK MS itu dibentuk wadahnya, Supaya ada pelayanan terhadap konsumen yang membutuhkan pelayanan kemudian bekerjasama dengan Polri. “Sehingga dengan adanya kerjasama dengan Polri ini, itu merupakan penterjemahan dari Pasal 42 Undang-undang nomor 2 Kepolisian, bahwa Kepolisian bekerjasama dengan lembaga kementrian atau organisasi lain dengan memperhatikan sendi-sendi,” terangnya, sembari mengingatkan agar LPK MS bisa membantu pemerintah dalam memberantas Debt Collector yang tidak bertanggungjawab.

Hadir dalam kegiatan Seminar dan Pengukuhan Pengurus LPK MS Pusat, Ketua Umum LPK MS Pusat, Muhamad Fais Adam, Pembina LPK MS, Waji Has SH, Kombes Pol (Purn) Drs H Jhon Hendri SH MH,

Panduan Hukum Menghadapi Debt COLLECTOR

Pertanyaan
Sebetulnya permasalahan ini menyangkut kakak saya yang berutang kepada bank sebesar Rp15 juta selama 2 tahun. Bank tersebut menggunakan jasa penagih utang untuk menagih dan kami sudah berusaha melaksanakan kewajiban yaitu membayar utang, akhir Maret 2011 sebesar Rp10 juta. Karena kondisi keuangan sedang sulit, kami minta tempo dan hanya diberi waktu tangguh hingga 11 April 2011. Penagih utang tersebut pernah mengancam akan melakukan penyitaan apabila kami tidak melunasi utang tersebut sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Pertanyaan kami, bagaimana kami menghadapi penagih utang tersebut?

Jawaban

Jasa penagih utang (debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda yang kakak Anda miliki (debitor). Penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Terkait dengan utang tersebut, Anda memang harus bertanggung jawab yaitu dengan tetap mengusahakan pembayaran/pelunasannya. Anda telah melakukan langkah yang benar dengan membicarakannya dengan pihak bank sehingga dapat dilakukan re-scheduling (penjadwalan ulang) terhadap pembayaran utang pada bank.

Penyelesaian Utang Melalui Proses di Pengadilan

Advokat Bobby Rahman Manalu berpendapat bahwa debitor yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitor memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitor. Pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitor yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Demikian pendapat Alexander Lay advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Lebih jauh simak jawaban kami sebelumnya, Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur.

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 365 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Etika Penagihan oleh Debt Collector

Kami kurang mendapatkan informasi apakah utang Anda kepada Bank ini adalah utang dari kartu kredit atau bukan. Akan tetapi, sebagai tambahan informasi, dalam hal utang Anda adalah berasal dari kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan (“SEBI 2012”) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pada dasarnya, dalam melakukan penagihan Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit.[1] Penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Berikut beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan:[3]

1. Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

2. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;

8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu;

9. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.[4]

Penerbit Kartu Kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dikenakan sanksi administratif berupa:[5]

a. teguran;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau

d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Bobby Rahman Manalu melalui hubungan telepon pada Senin 11 April 2011.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, kemudian diubah lagi oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan terakhir diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

[1] Pasal 17B ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI 14/2012”)

[2] Pasal 17B ayat (2) PBI 14/2012

[3] Romawi VII Huruf D Angka 4b SEBI 2012

[4] Romawi VII Huruf D Angka 4c SEBI 2012

[5] Pasal 38 PBI 14/2012

SEKJEN LPK – MS PROVINSI BENGKULU

YULISMAN.SH : UNTUK APA PAKAI JASA DEBT COLLECTOR JIKA ADA UNDANG – UNDANG FIDUSIA

LPK-MS- Penyewaan pihak ketiga atau jasa debt collector yang dilakukan oleh pihak finace atau perusahaan sempat mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPK-MS) Yulisman SH.

Menurutnya, menggunakan jasa debt collector tidak perlu jika sudah ada undang-undang fidusia yang mengaturnya.

“Terkadang mereka ini nakal. Mereka mengambil dulu barangnya dan ditahan sendiri tidak dikembalikan langsung ke finace. Lalu mereka mengambil keuntungan dari situ,” kata Yulisman.SH

Jika Pihak Finance Jalankan UU Fidusia,Tak Ada Lagi Perampasan Terhadap Konsumen

LPK-MS – Jika semua finance menjalankan Undang-undang Fidusial No 42 tahun 1999 dan Perkap Polri No 8 tahun 2011. Maka finance tidak perlu lagi menyewa debt collector.

Hal tersebut dikatakan Yulisman SH, Ketua LPK-MS Bengkulu dalam Penerimaan Pengaduan Konsumen

“Tentunya tidak akan ada lagi perampasan atau kekerasan dalam penarikan kendaraan,” katanya.

Sebenarnya pengamanan eksekusi adalah kepolisian bukan debt collector.

“Juga ini menguntungkan pihak finance karena tidak lagi mengeluarkan dana penarikan untuk debt collector,” tandasnya.