LPK-MS – Jika semua finance menjalankan Undang-undang Fidusial No 42 tahun 1999 dan Perkap Polri No 8 tahun 2011. Maka finance tidak perlu lagi menyewa debt collector.
Hal tersebut dikatakan Yulisman SH, Ketua LPK-MS Bengkulu dalam Penerimaan Pengaduan Konsumen
“Tentunya tidak akan ada lagi perampasan atau kekerasan dalam penarikan kendaraan,” katanya.
Sebenarnya pengamanan eksekusi adalah kepolisian bukan debt collector.
“Juga ini menguntungkan pihak finance karena tidak lagi mengeluarkan dana penarikan untuk debt collector,” tandasnya.

