LPK-MS- Penyewaan pihak ketiga atau jasa debt collector yang dilakukan oleh pihak finace atau perusahaan sempat mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPK-MS) Yulisman SH.
Menurutnya, menggunakan jasa debt collector tidak perlu jika sudah ada undang-undang fidusia yang mengaturnya.
“Terkadang mereka ini nakal. Mereka mengambil dulu barangnya dan ditahan sendiri tidak dikembalikan langsung ke finace. Lalu mereka mengambil keuntungan dari situ,” kata Yulisman.SH

