LPK – MS-Tak ada lagi alasan bagi Polri untuk tidak menindak debt collector. Pasalnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar menindak tegas premanisme yang berkedok debt colleccor. Hal itu diketahui, dari surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia kepada Kapolri tentang Permohonan Pemberantasan Tindakan Premanisme (debt collector). Surat dengan nomor: B-1753/Kemensekneg/D-2/SR.03/04/2016 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2016 ini dengan tegas mengatakan, “Memperbolehkan pihak Kepolisian RI untuk melakukan penanganan Pemberantasan Tindak Premanisme (debt collector)”.
Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia
“Presiden telah menerima surat dari sdr.Ibnu Koidun,SH.MH, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Provinsi Jambi melalui surat nomor : 11/YLKI-JMB/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, yang pada intinya menyampaikan permohonan bantuan untuk pemberantasan tindakan premanisme (debt collector) di Provinsi Jambi,” kata isi surat Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan Asisten Deputi Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik yang ditanda tangani Setio Sapto Nugroho. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan ditembuskan Menteri Sekretaris Negara, Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan serta Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Provinsi Jambi. Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Hukum LPK Yaperma Parlindungan Sitorus,SH mendukung penuh niat Presiden untuk memberantas debt collector. “Kita dukung penuh niat Presiden dalam memberantas collector dan semoga instruksi ini tidak hanya berlaku di Jambi tapi di seluruh Indonesia,” kata Divisi Hukum LPK Yaperma Parlindungan Siti nurhati,dilansir dari pro rakyat.com. Sebelumnya, diberitakan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas premanisme yang berkedok debt colleccor bentukan lembaga penjamin pembiayaan (leasing) yang kerap merampas kendaraan nasabah dijalanan. Perintah disampaikan Kepala Polrestro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq yang saat ini sedang menindaklanjuti laporan kendaraan milik nasabah bernama Budi Soleh yang dirampas debt collector. “Jika memang ada laporan itu leasing yang menugaskan debt collector meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai instruksi Kapolri,” Umar Faroq saat dihubungi di Jakarta pecan lalu. Meskipun belum mengetahui laporan dugaan membawa paksa kendaraan nasabah itu, Umar berjanji menindaklanjuti pengaduan Budi Soleh. Umar menegaskan instruksi Kapolri menyebutkan, polisi harus menindak aksi premanisme termasuk tindakan jasa penagih utang yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Tejo Yuantoro menambahkan, polisi telah mengantongi nama leasing yang menugaskan “debt collector” untuk menarik paksa mobil milik kerabat anggota DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni itu. Tejo menuturkan, penyidik telah membuat surat pemanggilan terhadap lembaga jasa pembiayaan keuangan itu. “Jika ditemukan tindak pidana yang merugikan konsumen akan kita proses lebih lanjut,” ujar Tejo. Saat ini, Tejo mengungkapkan, pelapor mengadukan terlapor dengan jeratan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, namun pasal yang dikenakan dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Untuk diketahui, Budi melaporkan oknum jasa penagih utang yang diduga mengintimidasi dengan modus mengambil paksa kendaraan dan mengancam membunuh di jalan raya. Budi mengakui surat kendaraan Honda CRV 2004 digadaikan ke Leasing “Citifin” untuk keperluan anak kuliah. Namun, Budi belum mampu melunasi keseluruhan pinjaman karena adanya keperluan lain hingga jatuh tempo.

