Pengaduan Konsumen Ke LPK-MS

ANDA DIINTIMIDASI DEBT COLLECTOR…? DIBENTAK DAN DIANCAM KENDARAAN ANDA AKAN DIRAMPAS…?, JANGAN TAKUT…. LAPORKAN KEPADA KAMI ” KOMNAS PK-PU INDONESIA ” SIAP MEMBANTU ANDA SESUAI UNDANG-UNDANG NO.8 TH.1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, DIMANAPUN ANDA BERADA…!!! ANDAPUN DAPAT BERGABUNG MENJADI ANGGOTA PENGEMBAN AMANAH UUPK DENGAN CARA ISI FORMULIR YANG SUDAH KAMI SEDIAKAN DIBAWAH INI, SELAMAT BERGABUNG…DAN BERSAMA-SAMA MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN.

PERUSAHAAN PENGGUNA DEBT COLLECTOR AKAN DITINDAK

Perusahaan Pengguna Jasa Debt Collector Akan Ditindak

Jakarta, Pelita
Polri bertekat memberantas habis premanisme yang belakangan cukup meresahkan warga. Bukan hanya itu, kelompok penagih utang yang dikenal dengan istilah debt collector dan pengguna jasa mereka juga akan ditindak.
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri berjanji akan menindak tegas segala bentuk premanisme termasuk debt collector.
Saya sudah perintahkan seluruh polda untuk memberantas habis segala bentuk premanisme, kata Hendarso di Mabes Polri, kemarin.
Pemberantasan premanisme didasarkan banyaknya keluhan warga terkait tindakan mereka yang tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan, pemaksaan dan perampasan jika permintaannya tidak dipenuhi. Aksi premanisme sangat bertentangan dengan hukum sehingga Polri harus mengambil tindakan.
Operasi pemberantasan premanisme akan dilakukan secara terus menerus sampai praktik premanisme yang banyak merugikan warga hilang dari peredaran. Kita mengharapkan warga dalam menjalankan aktivitasnya jadi tenang dari aksi premenisme, tegas mantan Kabareskrim Polri.
Belakangan Polri sudah sering menerima laporan dari masyarakat tentang aksi premanisme yang sering memaksa warga untuk mendapatkan sejumlah uang.
Bahkan, tidak jarang mereka yang biasa berkumpul di pusat keramaian dan pusat perbelanjaan, perkotoan serta perkantoran sering melakukan tindakan kriminal seperti, perampasan, penodongan, pengancaman dan tindak pidana lainnya.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira mengatakan, dalam operasi itu polisi juga menangkap para debt collector.
Diakuinya, keberadaan debt collector yang sering melakukan tindak pidana pemerasan dan pemaksaan serta pengancaman dalam menagih hutang sangat meresahkan masyarakat.
Bukan hanya debt collector-nya saja yang ditindak, pengusaha dan perusahaan yang menggunakan jasa debt collector juga akan ditindak tegas. Termasuk pengguna jasa debt collector akan diproses polisi, tegasnya.
Aksi debt collector tidak dibenarkan karena tindakan mereka yang menagih hutang dengan cara pemaksaan, bahkan disertai perampasan merupakan pelanggaran hukum. Kalau ada masalah terkait hukum silakan lapor ke polisi, bukan malah menggunakan jasa debt collector, tegas Abu Bakar.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke polisi jika mengetahui di sekitar tempat tinggalnya terjadi praktik premanisme. Begitu juga warga yang menjadi korban keganasan dan kebrutalan debt collector untuk segera melaporkan ke polisi guna dilakukan penindakan. (cr-7)

Satu respons untuk “Pengaduan Konsumen Ke LPK-MS

Tinggalkan komentar