Bolehkah Membatasi Golongan Tertentu bergabung ke Serikat Buruh

1. Siapa saja yang dapat masuk menjadi anggota serikat buruh suatu perusahaan? Apakah ada persyaratan yang membatasi golongan tertentu saja di suatu perusahaan yang boleh bergabung menjadi anggota serikat buruh? 2. Jika setelah menjadi anggota serikat buruh dan suatu hari kami resign/berakhir hubungan kerja di perusahaan tersebut, bagaimana status keanggotaan saya nantinya? Apakah akan berakhir di perusahaan tersebut atau dapat dilanjut di perusahaan baru saya nantinya?

Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ingin Masalah Anda Segera Tuntas?
Percayakan masalah hukum Anda ke ahlinya. Hubungi konsultan hukum profesional, hanya Rp299.000,- per 30 menit.

Konsultasikan Masalah Anda
Powered by:

Ulasan:

Serikat pekerja/serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Demikian disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP”).

Mengacu pada definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa serikat pekerja/serikat buruh ini terbagi dua (Pasal 1 angka 2 dan 3 UU SP):

1. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan, yakni serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.

2. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan, yakni serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.

Dari pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa Anda merupakan anggota serikat buruh di perusahaan tempat Anda bekerja, bukan di luar perusahaan. Artinya, Anda telah menyatakan diri untuk menjadi anggota serikat buruh di perusahaan.

Adapun arti anggota serikat pekerja/serikat buruh dapat kita jumpai dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“Permenakertrans 6/2005”):

“Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah pekerja/buruh yang menyatakan diri secara tertulis menjadi anggota suatu serikat pekerja/serikat buruh.”

Terkait keanggotaan serikat buruh, berikut kami menjawab poin-poin pertanyaan Anda:

1. Yang dapat masuk menjadi anggota serikat buruh suatu perusahaan pada dasarnya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Demikian yang disebut dalam Pasal 13 UU SP. Oleh karena itu, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan soal keanggotaan serikat buruh di perusahaan.

Namun, ada sejumlah syarat terkait keanggotaan serikat buruh yang diatur dalam UU SP, antara lain:

a. Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan [Pasal 14 ayat (1) UU SP]

b. Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan [Pasal 15 UU SP]

c. Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis [Pasal 17 ayat (1) UU SP]

Soal apakah ada persyaratan yang membatasi golongan tertentu saja di suatu perusahaan yang boleh bergabung menjadi anggota serikat buruh, jawabannya tidak. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 12 UU SP:

“Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.”

Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatasi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat keanggotaan serikat buruh tidak boleh dibatasi berdasarkan golongan tertentu, baik itu aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin [lihat penjelasan Pasal 12 UU SP].

2. Jika Anda resign/mengundurkan diri/berakhir hubungan kerja di perusahaan tersebut, maka status keanggotaan Anda dalam serikat buruh di perusahaan tersebut juga berakhir dan tidak dapat dilanjut di perusahaan baru Anda nantinya. Anda dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU SP.

Seperti yang kami jelaskan di atas dalam Pasal 14 ayat (1) UU SP, seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Lain halnya apabila serikat buruh tersebut merupakan serikat buruh beberapa perusahaan. Sepanjang perusahaan baru Anda termasuk dalam serikat buruh yang sama dengan serikat buruh di perusahaan Anda yang lama, maka keanggotaan Anda dapat saja dilanjutkan.

Jika Anda bekerja pada satu perusahaan tetapi ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, Anda harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. Ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU SP.

Masih terkait dengan berhentinya keanggotaan Anda dari serikat buruh, Anda tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhi terhadap serikat pekerja/serikat buruh, termasuk kewajiban terhadap pihak ketiga [Pasal 17 ayat (3) UU SP].

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Hormat kami : PLPK-MS & PARTNERS

UU NOMOR 21 TAHUN 2000 PEMBUATAN SERIKAT PEKERJA / BURUH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c.bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripadanya Hak Untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050) ;
3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
3. Serikat pekerja/serikat buruh diluar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar perusahaan.
4. federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
5. Konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
6. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.
7. Pengusaha adalah :
a. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri;
b. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk yang lain.
9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat pekerja.
10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasarf 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Pasal 4

(1) Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :
a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
b.sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
c.sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 5

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pasal 6

(1) Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 7

(1) Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 8

Penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan /atau anggaran rumah tangganya.

Pasal 9

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

Pasal 10

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.

Pasal 11

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f.sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.

Pasal 13

Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Pasal 14

(1) Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh disatu perusahaan.
(2) Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Pasal 15

Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan.

Pasal 16

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 17

(1) Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.
(2) Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(3) Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.

BAB V
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Pasal 18

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.

Pasal 19

Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.

Pasal 20

(1) Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

Pasal 21

Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.

Pasal 22

(1) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 dalam buku pencatatan dan memeliharanya dengan baik.
(2) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.

Pasal 23

Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 25

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama dalam ayat (1) harus diatur mengenai :
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30

Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. hasil usaha yang sah; dan
c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.

Pasal 31

(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.

Pasal 32

Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.

Pasal 33

Permintaan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 34

(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 35

Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pasal 36

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. dinyatakan dengan putusan Pengadilan.

Pasal 38

(1)Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal:
a. serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
b. pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumnya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/sserikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang memenuhi syarat.
(3) Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan berkedudukan.

Pasal 39

(1) Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun pihak lain.
(2) Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 40

Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 41

Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagekerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

BAB XII
SANKSI
Pasal 42

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatan kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.

Pasal 43

(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44

(1) Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
(2) Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45

(1) Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.

Pasal 46

Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 131

Hormat saya : Plpk-ms & Partners

Syarat dan Prosedur Pendirian Serikat Pekerja

Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU Serikat Pekerja”), setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh (Pasal 5 ayat [2] UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Pada saat pembentukannya, suatu serikat pekerja/serikat buruh (SP) harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Hal ini berdasarkan Pasal 11 Serikat Kerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:

a. nama dan lambang;
b. dasar negara, asas, dan tujuan;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. keanggotaan dan kepengurusan;
f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

Setelah proses pembentukannya selesai, maka tahapan yang harus dilakukan berikutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya di mana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan SP tersebut. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi:

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:

a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.

Selain itu, ditentukan pula bahwa nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu (Pasal 19 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Dalam proses pembentukannya, tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja. Barangsiapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk SP, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta (Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Setelah seluruh proses pembentukan SP ini selesai, pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak perusahaan (manajemen perusahaan). Hal ini diatur dalam Pasal 23 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi :

“Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.”

Hal ini sesuai dengan penjelasan umum UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha.

Jadi, dapat kami simpulkan bahwa syarat dan prosedur pendirian SP adalah:

1. Ada setidaknya 10 orang anggota;

2. Pembuatan AD/ART;

3. Pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau walikotamadya setempat;

4. Pemberitahuan ke pihak perusahaan mengenai keberadaan SP.

Lebih lanjut simak beberapa artikel berikut:
– Pendirian Serikat Pekerja;
– Serikat Pekerja

Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Poin-Poin Penting UU No.21 Tahun 2000

Home » Serikat Pekerja » Serikat Pekerja (Poin – Poin Penting UU No.21 Tahun 2000)
Serikat Pekerja (Poin – Poin Penting UU No.21 Tahun 2000)

Sebagai bahan bagi pekerja untuk menjalankan salah satu hak normatifnya, Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya pada kesempatan ini mencoba membahas segala hal yang berhubungan dengan Serikat Pekerja merupakan Poin – poin penting UU No. 21 Tahun 2000.

Pembentukan
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Penjenjangan organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan /atau anggaran rumah tangganya.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sekurang-kurangnya harus memuat :
nama dan lambang;
dasar negara, asas, dan tujuan;
tanggal pendirian;
tempat kedudukan;
keanggotaan dan kepengurusan;
sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Keanggotaan

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh diperusahaan yang bersangkutan.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pekerja/buruh dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan pernyataan tertulis.
Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
Pemberitahuan Dan Pencatatan
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dengan melampirkan :
daftar nama anggota pembentuk;
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
susunan dan nama pengurus.
Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Instansi pemerintah wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan. Instansi pemerintah dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.
Instansi pemerintah harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan dalam buku pencatatan dan memeliharanya dengan baik. Buku pencatatan tersebut harus dapat dilihat setiap saat dan terbuka untuk umum.
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.
Hak Dan Kewajiban
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Perlindungan Hak Berorganisasi
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai:
jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
tata cara pemberian kesempatan;
pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah
Keuangan Dan Harta Kekayaan
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
hasil usaha yang sah; dan
bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Dalam hal bantuan pihak lain, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
Permintaan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pengurus wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Dalam hal musyawarah tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembubaran
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal:
dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
Pengadilan dapat membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dalam hal:
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana, lama hukumnya tidak sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang memenuhi syarat.
Gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan berkedudukan.
Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun pihak lain.
Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengawasan Dan Penyidikan
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagekerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
Sanksi Administratif Dan Pidana
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31 UU H0. 21 Tahun 2000 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut nomor bukti pencatatan kehilangan haknya sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31 UU No. 21 Tahun 2000
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 21 Tahun 2000, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.
Mudah-mudahan poin-poin penting UU No. 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja ini bermanfaat buat kawan pekerja semua,
Dapatkan selalu Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya melalui layanan sms ke 08970020050

Serikat Pekerja (Poin – Poin Penting UU No.21 Tahun 2000)

INFO PEKERJA TERBARU

Ketentuan Kontrak/PKWT ( UU No. 13 & Kepmenaker 100 Tahun 2004)
Secara hukum dikenal 2 (dua) macam Pekerja yaitu Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pekerja Tetap atau PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertent…

Peran Pemerintah Dalam Ketenagakerjaan
Peran Pemerintah menjadi salah satu kunci penting di dalam banyak hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Informasi Pekerja Kota Tasik…

Istilah Dalam Ketenagakerjaan
Istilah Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000) Beberapa istilah yang digunakan dalan Aturan Ketenagakerjaan y…

Ketentuan Pidana Dan Sanksi Administratif Ketenagakerjaan
Setiap ditetapkan sebuah aturan, pasti ada sanksi yang merupakan konsekwensi dari pelanggaran terhadap ketentuan ataupun larangan dalam atu…

Serikat Pekerja (Poin – Poin Penting UU No.21 Tahun 2000)

Dasar Hukum & Tata cara Pembentukan serikat pekerja

Dasar Hukum Serikat Pekerja

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. [1]

Dasar hukum Berserikat

Apa beberapa dasar hukum, yang menjadikan seseorang dapat aktif berserikat tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain :

I. UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi

II. Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat

III. UU 21 th 2000 tentang Serikat Pekerja

1. Pasal 5 UU

a. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat

pekerja/serikat buruh.

b. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10

(sepuluh) orang pekerja/buruh.

2. Pasal 28

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Sangsi bagi para pihak yang membatasi aktivis serikat pekerja dalam berorganisasi, yang diatur dalam Pasal 43 UU No 21 th 2001

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Peran & Fungsi Serikat Pekerja

serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :

Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Keanggotaan pekerja dalam SP.

Seorang pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh disatu perusahaan. Dalam hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya .[2]

Apakah ada pada level tertentu, pekerja tidak boleh menjadi anggota serikat pekerja ?

Tidak ada, walaupun ia adalah manager atau direktur ketika posisinya adalah pekerja, ia mempunyai hak untuk menjadi anggota serikat pekerja.

Apakah manager tidak boleh menduduki posisi pengurus serikat pekerja ?

Pada prinsipnya boleh, yang tidak boleh adalah Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh diperusahaan tersebut.[3]

Bagaimana mekanisme pemberitahuan / pencatatan serikat pekerja ?

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.[4]

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, dengan dilampiri :

Daftar nama anggota pembentuk;
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
Susunan dan nama pengurus.

Federasi & Konfederasi Serikat Pekerja

Syarat pembentukan Federasi Serikat Pekerja

Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.

Syarat Pembentukan Konfederasi

Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.

Mekanisme pembentukan Federasi & Konfederasi

Mekanisme pembentukan Federasi & konfederasi Serikat Pekerja sesuai dengan Pasal 19 UU No 21 / 2000, sebagai berikut.

Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1),UU No 21 th 2000 wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 21 th 2000 dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan .
Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.

PENCATATAN Serikat Pekerja

Saat ini ada beberapa Federasi serikat pekerja tingkat Nasional, walaupun mempunyai anggota, tetapi tidak diakui secara nasional oleh Depnakertrans RI, hal ini disebabkan karena anggotanya yang didaerah dimasing-masing provinsi belum dicatatkan ke dinas terkait. Kondisi ini terjadi pada Serikat Pekerja yang berbasis di BUMN atau perusahaan swasta dengan sistem holding company yang anggotanya ada di berbagai daerah.

Pencatatan Serikat pekerja , Federasi & Konfederasi

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat.
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri syarat-syarat sebagai berikut : daftar nama anggota pembentuk;
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
susunan dan nama pengurus;
Dalam anggaran dasar , sekurang-kurangnya harus memuat :

nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;
dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
tanggal pendirian;
tempat kedudukan;
persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;
hak dan kewajiban anggota;
persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;
hak dan kewajiban pengurus;
sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;
ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.

Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan organisasinya.

Pemberitahuan Megenai perubahan AD / ART & Kepengurusan ke Insansi pemerintah

Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.[5]

Verifikasi Serikat Pekerja

Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memperoleh data anggota serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat.[6]

Pendataan dilakukan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pelaporan Hasil Verifikasi Serikat pekerja

Setelah menerima hasil rekapitulasi dari Provinsi, Direktur Jenderal melakukan rekapitulasi dari seluruh tingkat provinsi sebagai hasil rekapitulasi tingkat nasional.
Menteri menyampaikan hasil verifikasi kepada para pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)

[1] UU No 21 th 2001 Pasal 1 ayat 1
[2] UU No 21 th 2001 Pasal 14

[3] UU No 21 th 2001 Pasal 15

[4] UU No 21 th 2001 pasal 18

[5] Pasal 21 UU No 21 th 2000

[6] Permen 6 th 2005 pasal 2

Hukum Mengambil Tanah orang lain Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain

Ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif.

Mengambil tanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain.

Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif.

Dalam KUHP tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
(1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;

(2) barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;

(3) barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;

(4) barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;

(5) barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;

(6) barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

TIM HUKUM PLPK-MS & PARTNERS

Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan

Egoistis individual dan keinginan memperoleh materi harta kekayaan atau materi, semakin menonjol. Segala bentuk dan jalan mereka gunakan untuk mendapatkannya. Bahkan tidak sedikit mereka gunakan untuk mendapatkannya. Bahkan tidak sedikit mereka melakukan tindak pidana kejahatan, baik dengan melakukan pencurian, penggelapan atau penipuan. Tindak pidana kejahatan terhadap kekayaan, baik yang dilakukan perseorangan atau gerombolan membuat kekhawatiran dalam masyarakat. Pemerintahan sebagai pemimpin bangsa sangat diharapkan perannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dibentuklah perundang-undangan tenang kejahatan terhadap kekayaan dalam bentuk suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai salah satu tanggungjawab pemerintah menangani kejahatan tersebut. Harta kekayaan merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi dalam hukum. Segala tindak kejahatan atau percobaan kejahatan terhadap harta kekayaan perlu diadili dalam persidangan demi terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Pemerintah merumuskan dalam KUHP pasal 362-367 tentang pencurian dan pasal 372-376 tentang penggelapan sebagai bagian tindak pidana kejahatan terhadap harta kekayaan. Terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam rumusan tersebut, agar seseorang dapat dituntut sebagai pencuri atau penggelap barang. Unsur-unsur itu ada yang berbentuk objektif dan subjektif. Seseorang bisa diancam pidana pencurian dan penggelapan jika pengadilan membuktikan kedua unsur-unsur itu, ada pada diri tergugat. Andaikan, ada salah satu unsur-unsurnya tidak mampu terbuktikan dalam persidangan maka orang tersebut bebas dari gugatan hukum.

Rumusan masalah
Bagaimana rumusan delik pencurian dalam KUHP ?
Bagaimana rumusan masalah delik penggelapan dalam KUHP ?
Apa perbedaan delik pencurian dan penggelapan dalam KUHP ?

Kejahatan terhadap harta kekayaan.
Kejahatan terhadap harta kekayaan dalam KUHP terdapat pada buku II tentang kejahatan: Bab XXII pencurian, Bab XXIII Pemerasan dan Pengancaman; Bab XXIV Penggelapan; Bab XXV Perbuatan curang; Bab XXVI merugikan orang berpiutang atau yang mempunyai hak; Bab XXVII menghancurkan atau merusak barang; Bab XXX penadahan. Kejahatan terhadap harta kekayaan sendiri diartikan sebagai suatu penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas benda milik orang lain. Setiap tindak kejahatan memiliki unsur-unsur tersendiri, baik yang subjektif atau objektif. Keberadaan Unsur-unsur tersebut menjadi parameter seseorang terdakwa tertuduh melakukan tindak pidana kejahatan. Perbedaan pokok antara macam-macam tindak pidana tersebut adalah:
pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikinya.
pemerasan (afpersing); memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu.
pengancaman (afdreiging): memaksa orang lain dengan ancaman untuk memberikan sesuatu.
penipuan (oplichting): membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberikan sesuatu.
penggelapan barang (verduistering): memiliki barang bukan haknya yang sudah ada di tangannya.
merugikan orang yang berpiutang: sebagai orang yang berpiutang berbuat sesuatu terhadap kekayaan sendiri dengan merugikan si berpiutang (creditor).
penghancuran atau perusakan barang: melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.
penadahan: menerima atau memperlakukan barang yang diperoleh orang lain secara tindak pidana.

Pencurian.
Menurut KUHAP delik pencurian dibedakan atas lima macam, yaitu:
Delik pencurian dalam bentuk pokok.
Delik pencurian dengan unsur-unsur memberatkan.
Delik pencurian ringan.
Delik pencurian dengan kekerasan.
Delik pencurian dalam keluarga.

I. Delik pencurian dalam bentuk pokok.
Dalam psl 362 KUHP “barang siapa yang mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana 5 tahun atau denda paling banyak lima ratus rupiah”. Pencurian dalam bentuk pokok ini mengandung unsur objektif dan subjektif.
Ø Unsur objektif.
Barang siapa (Hij), yaitu subjek atau pelaku dari tindak pidana. Hij biasa diartikan barang siapa dalam artian manusia, karena pidana penjara yang diancamkan terhadap pelaku pencurian merupakan suatu ’vrijheidsstraf’, yakni suatu pidana yang bertujuan untuk membatasi kebebasan pelaku, dan pidana denda merupakan suatu ’vermogenstraf’, yakni pidana yang bertujuan untuk mengurangi harta kekayaan pelaku. ’vrijheidsstraf’ dan ’vermogenstraf’ hanya bisa ditimpakan kepada manusia. Karena yang dapat dikurangi harta kekayaan sebagai suatu pidana ini bukan hanya manusia saja, maka ada yang mengartikan barang siapa atau Hij ini manusia atau suatu badan hukum. Lamintang menyalahkan pendapat bahwa suatu badan hukum bisa dijadikan pelaku pencurian dengan alasan karena dalam penjelasan tentang pembentukan pasal 59 KUHP mengatakan: ”suatu tindakan pidana itu hanya dapat dilakukan oleh seorang manusia. Anggapan seolah-olah suatu badan hukum itu dapat bertindak seperti seorang manusia, tidak berlaku di bidang hukum pidana.”
Mengambil (Wergemen), artinya membawa barang dari tempa asalnya ke tempat lain. Jadi barang tersebut harus bersifat digerakkan, dapat diangkat dan dipindahkan. Adapun istilah “mencuri tanah” itu maksudnya memiliki tanah tanpa hak. Kemudian apabila pencopet memasukkan tangannnya kedalam tas orang lain dan memegang dompet uang yang tersimpan di tas dengan maksud memiliki akan tetapi si pencopet keburu diketahui pemilik maka si pencopet itu dituntut dengan percobaan pencurian bukan pencurian.
Suatu benda (Eenig), artinya ada benda yang diambil pelaku. Adapun yang dimaksud dengan benda itu harus berharga dan bernilai bagi korban. Barang yang diambil itu tidak terbatas mutlak milik orang lain tetapi juga sebagian dimiliki si pencuri, yaitu apabila merupakan suatu harta warisan yang belum dibagi, dan si pencuri merupakan juga ahli waris yang turut berhak atas barang itu.
Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain (Dat gehel of geseeltelijk aan een ander toebe hoort), artinya barang tersebut bukan milik pelaku tetapi merupakan milik orang lain secara utuh atau sebagian, jika barang itu milik si pencuri atau barang temuan maka tidak termasuk pencurian.
Ø Unsur subjektif.
Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum. Menteri kehakiman menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ’oogmerk’ atau maksud dalam pasal 362 ialah naaste doel ataupun dalam dokrin disebut bijkomend oogmerk atau maksud lebih lanjut. ’Maksud menguasai barang’ berarti untuk memiliki bagi diri sendiri atau dijadikan sebagai barang miliknya. Menurut Wirjono, ada suatu kontradiksi antara ’memiliki barang’ dan ’melawan hukum’. ’Memiliki barang’ itu berarti menjadikan dirinya pemilik, sedangkan untuk menjadi pemilik suatu barang harus menurut hukum. Maka sebenarnya tidak mungkin orang memiliki barang milik orang lain dengan melanggar hukum karena kalau melanggar hukum, tidak mungkin orang menjadi pemilik barang. Oleh karena itu, Wirjono mendefinisikan memiliki barang dengan melawan hukum tersebut adalah berbuat sesuatu dengan suatu barang seolah-olah pemilik barang itu, dan dengan perbuatan itu si pelaku melanggar hukum. Mr. R. Tresna merumuskannya sebagai berikut:
bahwa yang mengambil itu bermaksud untuk memiliki barang itu, artinya terhadap barang itu ia bertindak seperti yang punya.
bahwa memiliki barang itu harus tanpa hak, artinya dengan memperkosa hak orang lain atau berlawanan dengan hak orang lain.
yang mengambil itu harus mengetahui, bahwa pengambilan barang itu tanpa hak.

II. Tindak pidana pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan, diatur dalam pasal 363 KUHP.
Pencurian dalam tindak pidana pencurian dengan unsur memberatkan mempunyai arti yang sama dengan pencurian dalam bentuk pokok, akan tetapi pencurian itu ditambah unsur lain yang telah tercantum pasal 363 KUHP yang bersifat memberatkan pelaku, sehingga ancaman pidananya lebih berat dari pidana pencurian dalam bentuk pokok, yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Adapun yang termasuk pencurian tersebut adalah sebagai berikut:
a. pencurian ternak.
b. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
c. pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
d. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
e. pencurian yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memaki anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
f. jika pencurian yang tercantum dalam butir c disertai dengan salah satu dalam butir d dan e, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kemajuan teknologi informasi yang menjadi starting points dari keberadaan cyber crime ”kejahatan dunia maya”, secara yuridis dapat membawa dampak pada hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Perhatian terhadap cyber crime tersebut dikarenakan dampak dari adanya cyber crime bersifat negatif yang dapat merusak terhadap seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat Bahkan kekhawatiran dampak negatif dari keberadaan cyber crime ini secara internasional pernah diutarakan dalam “International Information Industry Congress 2000 Millennium Conggres” di Quebec, yang menyatakan bahwa: “Cyber crime is a real growing threat to economic and social development around the world. Information technology touches every aspect of human life so can electronically enable crime.” (Kejahatan dunia maya merupakan suatu pertumbuhan nyata yang mengancam pembangunan ekonomi dan sosial dunia). Teknologi informasi menyentuh setiap aspek kehidupan manusia yang secara elektronik dapat menimbulkan kejahatan. Dalam hal pencurian/pembobolan sistem komputer yang dimaksudkan untuk menDapatkan uang tunai melalui transfer dapat diterapkan Pasal 363 KUHP dimana dalam pasal tersebut memperluas pengertian kunci palsu dan perintah palsu sehingga “password” atau “test-key” yang digunakan dalam pencurian tersebut termasuk di dalamnya.

III. Delik pencurian ringan yang diatur pada pasal 364 KUHP .
Yang berbunyi “perbuatan yang diterangkan pada pasal 362dan pasal 363 butir ke 5 apabila tidak dilakukan didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada dirumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pencurian ringan dengan pidana paling lama tiga bulan atau pidana denda dua ratus lima puluh rupiah” Tentang ’nilai benda yang dicuri’ itu semula ditetapkan ’tidak lebih dua puluh lima rupiah’, akan tetapi dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1960 tentang beberapa perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diubah ’dua ratus lima puluh rupiah’. Dari rumusan ketentuan pidana di atas dapat diketahui, bahwa yang dimaksud pencurian ringan itu dapat berupa:
tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.
tindak pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Tindak pidana pencurian, yang untuk mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya, orang yang bersalah telah melakukan pembongkaran, perusakan, pemanjatan atau telah memakai kunci-kunci palsu atau serangan palsu.
Dengan syarat:
tidak dilakukan di dalam sebuah rumah tempat kediaman.
tidak dilakukan di atas sebuah perkarangan tertutup yang di atasnya terdapat sebuah tempat kediaman.
nilai dari benda yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Sedangkan untuk waktu sekarang, nilai dari bendaDitentukan sesuai dengan kelayakan dan kepantasan pada waktu sekarang.
IV. Delik pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP.
Pencurian dengan unsur kekerasan ini termasuk suatu pencurian dengan unsur-unsur memberatkan pula, yaitu yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 364 ini mengatur satu kejahatan, bukan dua kejahatan yang terdiri dari kejahatan ’pencurian’ dan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’, ataupun bukan merupakan suatu samenloop dari kejahatan ’pencurian’ dengan kejahatan ’pemakaian kekerasan terhadap orang’. Menurut Prof. Simons, kekerasan itu tidak saja merupakan sarana atau cara untuk melakukan pencurian, melainkan cukup jika kekerasan tersebut terjadi ’sebelum’, ’selama’ dan ’sesudah’ pencurian. Kemudian pasal 366 menjelaskan mengenai hukum pidana pencurian yang tercantum pada pasal 362, 363 dan 364 dapat diputuskan dari hak-hak seperti yang disebut dalam pasal 36 angka 1-4 KUHP, Yaitu:
hak untuk menjabat segala jabatan tertentu.
hak untuk masuk dinas kemiliteran.
hak untuk memilih atau dipilih pada pemilihan yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
hak untuk menjadi penasehat, wali pengawas/pengampu atau pengawas/pengampu atas orang lain dari pada anaknya sendiri.

V. Delik pencurian dalam keluaga diatur dalam pasal 367 KUHP.
Menurut pasal 367 ayat 2 KUHP, apabila pelaku atau pembantu dari pencurian dari pasal 362, 364, dan 365 adalah suami atau istri dari si korban, dan mereka dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, atau keluarga sedarah semenda, boleh dilakukan penututan atas pengaduan si korban pencurian. Aduan pada pencurian dalam keluarga ini termasuk delik aduan relatif, yaitu kejahatan yang hanya dalam keadaan tertentu saja merupakan delik aduan. Apabila suami-istri itu tidak dibebaskan dari kewajiban tinggal bersama, maka menurut ayat 1 pasal 367 KUHP sama sekali tidak boleh dilakukan penuntutan. Akan tetapi, ayat 3 pasal tersebut menyebutkan jika menurut adat-istiadat garis ibu (matriarchaat dari daerah minangkabau) kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari pada bapak, maka aturan ayat 2 berlaku juga bagi orang itu.
penggelapan. (Verduistering).
Dalam KUHP, Penggelapan dimuat dalam buku II bab XXIV yang oleh Van Haeringen mengartikan Istilah Penggelapan ini sebagai “geheel donkermaken” atau sebagai “uitstraling van lichtbeletten” yang artinya “membuat segalanya menjadi gelap” atau “ menghalangi memancarnya sinar”. Sedangkan Lamintang dan Djisman Samosir mengatakan akan lebih tepat jika istilah Penggelapan diartikan sebagai “penyalah gunaan hak” atau “penyalah gunaan kekuasaan”. Akan tetapi para sarjana ahli hukum lebih banyak menggunakan kata “Penggelapan“.Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam pasal 362. hanya saja pada pencuriaan barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan. Menurut KUHP tindak pidana penggelapan dibedakan atas lima macam, yaitu:
tindak pidana penggelapan dalam bentuk pokok.
tindak pidana penggelapan ringan.
tindak pidana penggelapan dengan unsur-unsur yang memberatkan.
tindak pidana penggelapan oleh wali dan lain-lain.
tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
Selain macam-macam Penggelapan yang telah disebutkan di atas masih ada tindak pidana lain yang masih mengenai penggelapan, yaitu “Kejahatan Jabatan” pada pasal 415 dan pasal 417, yang kini ditarik ke dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.

I. Penggelapan dalam bentuk pokok.
Penggelapan dalam bentuk pokok dijelaskan dalam pasal 372 yakni “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Penggelapan yang dicantumkan dalam pasal di atas oleh R. Soesilo disebut dengan “Penggelapan Biasa”. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 372 ini terdiri dari unsur objektif dan subjektif:
Ø Unsur subjektif.
Unsur kesengajaan; memuat pengertian mengetahui dan menghendaki. Berbeda dengan tindak pidana pencurian yang tidak mencantumkan unsur kesengajaan atau ‘opzettelijk’ sebagai salah satu unsur tindak pidana pencurian. Rumusan pasal 372 KUHP mencantumkan unsur kesengajaan pada tindak pidana Penggelapan, sehingga dengan mudah orang mengatakan bahwa penggelapan merupakan opzettelijk delict atau delik sengaja.
Ø Unsur objektif.
a. Barang siapa; seperti yang telah dipaparkan dalam tindak pidana pencurian, kata ‘barang siapa’ ini menunjukan orang. Apabila seseorang telah memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan maka dia dapat disebut pelaku atau ‘dader’
b. Menguasai secara melawan hukum (bermaksud memiliki); menteri kehakiman pemerintahan kerajaan Belanda, menjelaskan maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolah-olah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.
c. Suatu benda; ialah benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan ataupun dalam prakteknya sering disebut ‘benda bergerak’
d. Seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain; sebagaimana keterangan Simons, “penggelapan atas benda yang sebagian merupakan kepunyaan orang lain itu dapat saja terjadi. Barang siapa atas biaya bersama telah melakukan suatu usaha bersama dengan orang lain, ia tidak boleh menguasai uang milik bersama itu untuk keperluan sendiri.
e. Benda yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan Yaitu: harus ada hubungan langsung yang sifatnya nyata antara pelaku dengan suatu benda pada tindak pidana penggelapan. Misalnya, karena dititipkan, dipinjamkan, disewakan, atau digadaikan kepada pelaku. Misalnya : si A menyewa sepeda kepada si B, kemudian si A menjual sepeda tersebut tanpa sepengetahuan si B. (dengan demikian si A dianggap telah melakukan penggelapan karena dia tidak memiliki hak untuk menjual sepeda tersebut).

II. Penggelapan ringan.
Penggelapan ringan, diatur pada pasal 373, yaitu Penggelapan biasa (pasal 372), jika yang digelapkan itu bukan binatang ternak (hewan) dan barang yang harganya tidak lebih dari Rp. 250. Dengan demikian maka penggelapan hewan, Penggelapan barang yang harganya lebih dari Rp. 250 , Penggelapan barang yang tidak dapat dinilai harganya, Penggelapan dengan pemberatan pasal 374 dan 375 KUHP, meskipun harga barang yang digelapkan kurang dari Rp, 250, itu tidak masuk Dalam penggelapan ringan. Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini:
Semua unsur terkandung dalam 372
Unsur khususnya:
q Obyek bendanya bukan ternak.
q Harga atau nilainya tidak sampai Rp 250.
q Bukan penggelapan dalam bentuk berat.

III. Penggelapan dalam bentuk diperberat.
Dalam pasal 374 dijelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan orang yang penguasaannya terhadap orang disebabkan karena hubungaan kerja atau karena unsur pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana 5 tahun”. Selain unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, dalam pasal 374 ini dirumuskan tiga macam hubungan antara si pelaku dengan yang menitipkan barangnya, yaitu:
Hubungan buruh dan majikan(persoonlijke dienstbtrekking). Dalam hubungan antara buruh-majikan ini, barang yang digelapkan tidak harus kepunyaan si majikan. Bisa jadi barang tersebut adalah barang orang lain atau buruh lain, akan tetapi karena sebagai buruh pelaku harus mematuhi perintah majikannya untuk mengurus barang-barang tersebut.
Hubungan berdasarkan pekerjaan si pelaku sehari-hari (beroep).Seorang pemborong yang menggelapkan barang-barang milik pihak yang memberikan pekerjaan pemborongan misalnya, adalah termasuk Penggelapan yang berdasarkan pada pekerjaan si pelaku sehari-hari.
Hubungan dimana si pelaku mendapat upah.Misalnya: seorang petugas stasiun yang diupah untuk membawa barang ke atas kereta oleh seorang penumpang, akan tetapi petugas tersebut tidak membawanya ke kereta, dengan demikian petugas tersebut bisa dituntut melakukan Penggelapan.

IV. Penggelapan oleh wali dan lain-lain.
Dalam pasal 375 dijelaskan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Selain unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 372 di atas, unsur dalam Penggelapan yang ada pada pasal 375 ini adalah beradanya benda objek Penggelapan di dalam kekuasaan pelaku disebabkan karena:
a. terpaksa disuruh menyimpan barang itu; Ini biasanya disebabkan karena terjadi kebakaran, banjir dan sebagainya.
b. kedudukan sebagai seorang wali (voogd); Wali yang dimaksudkan di sini adalah wali bagi anak-anak yang belum dewasa
c. kedudukan sebagai pengampu (curator); Pengampu yang dimaksud adalah seseorang yang hakim untuk menjadi wali bafi seseorang yang sudah dewasa, akan tetapi orang tersebut diangGap tidak dapat berbuat hukum dan tidal dapat menguasai atau harta bendanya disebabkan ia sakit jiwa dan lainnya.
d. kedudukan sebagai seorang kuasa (bewindvoerder); Seorang kuasa berdasarkan BW adalah orang yang ditunjuk oleh hakim dan diberi kuasa untuk mengurus harta benda seseorang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya tanpa menunjuk seorang wakil pun untuk mengurus harta bendanya itu.
e. kedudukan sebagai pelaksana surat wasiat; Yang dimaksud adalah seseorang yang ditunjuk oleh pewaris di dalam surat wasiatnya untuk melaksanakan apa yang di kehendaki oleh pewaris terhadap harta kekayaannya.
f. kedudukan sebagai pengurus lembaga sosial atau yayasan.

V. Penggelapan dalam keluarga.
Tindak pidana penggelapan dalam keluarga disebut juga delik aduan relatif dimana adanya aduan merupakan syarat untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang oleh pengadu disebutkan namanya di dalam pengaduan. Dasar hukum delik ini diatur dalam pasal 376 yang merupakan rumusan dari tindak pidana pencurian dalam kelurga sebagaimana telah diatur dalam pembahasan tentang pidana pencurian, yang pada dasarnya pada ayat pertama bahwa keadaan tidak bercerai meja dan tempat tidur dan keadaan tidak bercerai harta kekayaan merupakan dasar peniadaan penuntutan terhadap suami atau istri yang bertindak sebagai pelaku atau yang membantu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap harta kekayaan istri dan suami mereka. Pada ayat yang kedua, hal yang menjadikan penggelapan sebagai delik aduan adalah keadaan di mana suami dan istri telah pisah atau telah bercerai harta kekayaan. Alasannya, sama halnya dengan pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh suami atau istri terhadap harta kekayaan suami mereka, yaitu bahwa kemungkinan harta tersebut adalah harta bersama yang didapat ketika hidup bersama atau yang lebih dikenal dengan harta gono-gini yang mengakibatkan sulitnya membedakan apakah itu harta suami atau harta istri. Oleh karena itu, perceraian harta kekayaan adalah yang menjadikan tindak pidana penggelapan dalam keluarga sebagai delik aduan.

Kesimpulan.
Setelah dipaparkan penjelasan tentang pencurian dan pengelapan di atas, dapat di tarik simpulan sebagai berikut:
pencurian dalam rumusan KUHP adalah tindakan kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; dan Memiliki benda tersebut dengan melawan hukum.
penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.
perbedaan pencurian dan penggelapan adalah:
q Penggelapan dalam KUHP dengan jelas disebutkan sebagai delik kesengajaan sedangkan pencurian tidak.
q Benda penggelapan berada pada kewenangan atau penguasaan pelaku sedangkan barang pencurian berada di luar kewenangan pelaku.Rahmat Hidayat

Penyerobotan tanah secara Tidak Sah dalam Perspektif Pidana Hukum Properti

Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Seperti kita ketahui, tanah merupakan salah satu aset yang sangat berharga, mengingat harga tanah yang sangat stabil dan terus naik seiring dengan perkembangan zaman. Penyerobotan tanah yang tidak sah dapat merugikan siapapun terlebih lagi apabila tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha. Terdapat bermacam-macam permasalahan penyerobotan tanah secara tidak sah yang sering terjadi, seperti pendudukan tanah secara fisik, penggarapan tanah, penjualan suatu hak atas tanah, dan lain-lain.

Penyerobotan Tanah dari Perspektif Pidana

Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (UU No 51 PRP 1960) menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, dan dapat diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (lima ribu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 51 PRP 1960.

Adapun tindakan yang dapat dipidana sesuai dengan Pasal 6 UU No 51 PRP 1960 adalah (i) barangsiapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, (ii) barangsiapa yang menggangu pihak yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan suatu bidang tanah, (iii) barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan maupun tulisan untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah, dan (iv) barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun untuk memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu pihak yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.

Lihat Juga Jual Gadai

Adapun salah satu contoh kasus terkait dengan tindak pidana Pasal 6 UU No 51 PRP 1960, dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 09/Pid.C/PN-Kis, tanggal 20 Juni 2002, dalam peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa (Para Terdakwa) dengan mendirikan bangunan, yang sekiranya akan dijadikan tempat perkumpulan bagi mereka. Namun, ternyata areal tersebut adalah merupakan milik dari sebuah perusahaan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan memakai tanah orang lain dan membangun kantor tanpa izin dari yang berhak.

Pasal-pasal lain yang juga sering dipergunakan dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya.

Tips untuk menjerat hukum Rentenir

Assalamualaikum wr. Wb

Kali ini saya akan berbagi sedikit pengetahuan tentang hutang piutang terhadap rentenir.

Kata rentanir sudah tidak asing lagi di sebagian kalangan masyarakat khususnya masyarakat yang selalu menggunakan jasanya. Keberadaan rentenir kadang kala di pandang penting mengingat sulitnya birokrasi dan persyaratan untuk mendapatkan pinjaman bank. Akan tetapi pinjaman dana dari rentenir bukanla perkara yang mudah untuk di selesaikan mengingat bunga yang di tetapkan rentenir berkisar 10 hingga 15 persen. Hal inilah yang sering membuat sebagian para peminjam dana rentenir untuk melunaskan hutangnya tersebut.

Pada hakikatnya keberadaan rentenir tidak ilegal secara hukum, banyak yang mengira rentenir itu adalah bank gelap yang tidak memiliki izin dari bank indonesia dalam menjalankan aktifitas usaha layaknya bank bank konvensional lainnya. Tapi jangan sampai anda keliru yang dimaksud bank gelap atau perusahaan yang menjalankan usaha layaknya bank konvensional tetapi tidak memiliki izin seperti yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU N0.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU N0 7 tahun 1992 tentang perbankan yang merumuskan sebagai berikut “Barang siapa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpan pinjam tanpa izin dari pimpinan bank indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 diancam dengan pidana penjara sekurang kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp 200 Milyar. ”

Pada rumusan tersebut diatas rentenir tidak menghimpun dana dari masyarakat melainkan mereka hanya meminjamkan atau menyalurkan dana sehingga rentenir dalam pasal tersebut diatas tidak dapat dikenakan sanksi pidana sebagai bank gelap. Akan tetapi pada prosesnya rentenir banyak kelemaham kelemahan di segi hukum lain. Kadang kala dalam praktek penagihan rentenir sering melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menagih secara kasar kepada nasabah nasabahnya. Kalau kita teliti sering kali rentenir meminjamkan tanpa ada perjanjian tertulis bahkan tanpa ada kwitansi satu lembarpun. Tapi banyak juga rentenir yang memgerti hukum dengan menuliskan kwitansi dengan keterangan titipan bukan pinjaman. Mari kita beda satu persatu dengan case yang berbeda. Contoh rentenir sering menuliskan kwitansi seperti berikut ” telah diterima titipan dana sebesar Rp.. ( nominal dana yang dipinjam) kenapa titipan karena suatu saat rentenir dapat menuntut nasabahnya dengan tuduhan penggelapan sudah jelas pidana. Sedangkan untuk bunga pengembaliannya rentenir hanya secara lisan. Jadi kalau kita teliti maka kita bisa membayar pinjaman tersebut sesuai dengan nominal pinjaman saja dengan cara kita membayar harus via transfer bank bisa melalui m banking bca, mandiri dan lain lain dengan menuliskan keterangan pengembalian titipan sebesar Rp. ( nominal pinjaman) dengan cara demikian nasabah memiliki bukti tertulis jika rentenir memaksa untuk meminta bunga kembali sesuai perjanjian secara lisan. Dan rentenir tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjerat si peminjam.

Nah..ada polemik lagi jika tidak dibayar maka rentenir akan marah dan bertindak kasar terhadap peminjam. Kalau sampai ini terjadi maka senjata si peminjam bertambah lagi satu yaitu dengan melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan 335 KUHP.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kita sebagai peminjam memang sangat berterima kasih terhadap rentenir yang dapat meminjamkan dana kepada peminjam akan tetapi kadangkala seiring berjalanya waktu si peminjam kadang kala kesulitan untuk melakukan pembayaran bunga tersebut dalam jangka waktu yang singkat sedangkan rentenir sering memberlakukan aturan denda yang sama sekali menyulitkan bahkan menambah besar nominal pinjaman menjadi tiga kali lipat bahkan lebih.

Mudah mudahan bermanfaat guys. Maaf saya bukan ahli hukum tetapi kita semua harus mengerti hal hal yang berhubungan dengan pidana dan perdata agar tidak salah langkah dalam bertindak.

Wasssalamualaikum wr. Wb .

PLPK-MS & PARTNERS

Rahmat Hidayat & Zuela Nazara

Langkah Hukum agar Jaminan tidak Dieksekusi Bank

Kondisi saya dan orang tua saat ini sedang bingung karena kami memiliki pinjaman ke bank yang sudah beberapa bulan ini kami tidak mampu memenuhi kewajiban membayar cicilan sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh pihak bank setiap bulannya bahkan saat ini kami sudah mendapat teguran dan informasi dari pihak bank bahwa rumah kami akan di ajukan ke proses lelang. Kami sangat tidak menginginkan jika itu terjadi, mohon penjelasannya pak mengenai langkah apa yang harus kami lakukan agar semua itu tidak terjadi dikarenakan kami baru kali ini punya pengalaman mempunyai pinjaman yang cukup besar ke bank..

Pada dasarnya, kreditur (dalam hal ini Bank) sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Direksi BI tentang Kualitas Aktiva Produktif Direksi bank Indonesia no 31 / 147 / KEP / DIR , disebutkan kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalamLampiran Surat Keputusan ini. Dalam hal jaminan akan diproses secara lelang, bisanya kualitas kredit sudah sampai ke tahap macet yaitu: kredit yang memenuhi kreiteria

Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari,
Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada
Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(“UU Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Apabila ada nasabah yang mengalami hal demikian, yaitu barang jaminan akan dieksekusi. Bagaimana solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut, ada beberapa hal yang dapat ditempuh bagi nasabah yang ada I’tikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya di Bank.

Melunasi seluruh kewajiban tunggakan tersebut sampai lunas. Tentu hal ini terasa berat, tetapi ini adalah solusi yang tepat. atau
Mengenaikredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:

Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Mengenai cara kedua ini, apabila nasabah mempunyai I’tikad baik menyelesaikan utang-utangnya, saran kami adalah berbicara langsung dengan pihak bank dan kemukakan maksud I’tikad baik tersebut. Semoga mendapatkan solusi yang terbaik