Hukum Rentenir

Apakah seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau yang biasa dikenal dengan rentenir dapat dikenakan hukuman pidana? Bila iya, apa dasar hukumnya?

Sejak dahulu, perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alqur’an.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Sehingga adalah sangat keliru kalau seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan),

Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.

Dari rumusan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 di atas, jelas yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan, sehingga demikian rentenir tidak dapat dikualifisir sebagai suatu tindak pidana perbankan, dengan kata lain tidak menjalankan usaha bank gelap.

Dalam kasus yang diduga praktik “bank gelap”, yang akhir-akhir ini muncul dipermukaan, pihak tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik “bank gelap” yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Jadi menjawab pertanyaan di atas, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.

Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut

“Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.”

Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Sampai berapa besar “bunga yang diperjanjikan” tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk “Woeker-ordonantie 1938”, yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).

Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972).

Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga 10% yang dewasa ini dilakukan oleh anggota masyarakat tertentu, yang terjadi sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan (“Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata. Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999: 68). Pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur

Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dan mengenai batasan besarnya bunga sampai saat ini (menurut pengetahuan penulis) belum ada aturan hukumnya. Dan perlu pula dipahami bahwa sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 maka Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi bank. Sehingga tidak tepat kalau Pemerintah dikatakan sebagai pihak yang menetapkan besarnya suku bunga bank.

Catatan penjawab: Sebagian diambil dari tulisan Fadjar Adam, Pengajar Hukum Pembiayaan dan Hukum Perbankan Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

2. Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524)

3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 dan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

Ketua PLPK-MS Kabupaten Bengkulu Utara

Bolehkah Menolak Kembalikan Uang Panjat Jika Pembelian Batal

“panjar”. Dalam ilmu hukum, istilah panjar dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia (hal. 213-214) mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu (misalnya jual beli) telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak (dalam jual beli adalah pembeli) memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Jadi, kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan (red-dalam hukum adat).

Menurut hukum adat, arti dari panjer itu hanyalah demikian, yaitu bahwa apabila yang memberikan panjer tidak menepati kesepakatan, maka panjer itu dianggap hilang, sedangkan apabila yang menerima panjer yang melalaikan kesepakatan itu, maka lazimnya diharuskan mengembalikan panjer itu dan ditambah lagi dengan membayar uang sebesar panjer yang diberikan.

Sedangkan, mengenai uang muka sendiri tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) sama dengan hukum adat Indonesia, hanya mengatur mengenai uang panjar:

Pasal 1464 KUHPer
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

Sehingga apa yang Anda maksud adalah uang panjar atau tanda jadi, maka Anda berhak untuk tidak mengembalikan uang panjar tersebut.

Apabila yang dimaksud adalah DP, walaupun tidak ada pengaturan mengenai uang muka, pada dasarnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, panjar sama artinya dengan uang muka; persekot; cengkeram. Sehingga panjar dan DP dapat dikatakan sama. Oleh karena itu, mengenai DP dapat menggunakan pengaturan dalam Pasal 1464 KUHPer yaitu bahwa Anda punya berhak menolak mengembalikan DP tersebut dalam hal terjadi pembatalan secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, perusahaan pembeli tidak dapat membatalkan jual beli secara sepihak, karena pada dasarnya jual beli adalah perjanjian yang mana jual beli dianggap telah terjadi setelah para pihak mencapai kesepakatan mengenai harga dan barangnya (Pasal 1457 jo. Pasal 1458 KUHPer). Karena jual beli adalah perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPer, perjanjian tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan tanpa kesepakatan dari kedua belah pihak (tidak dapat dibatalkan secara sepihak).

Pasal 1457 KUHPer
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

Pasal1458 KUHPer

“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”

Pasal1338 KUHPer

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Apabila perusahaan pembeli tetap tidak mau membayar barang sesuai perjanjian, maka Anda dapat menggugat perusahaan pembeli tersebut atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya memberikan somasi terlebih dahulu kepada perusahaan pembeli tersebut untuk memenuhi prestasinya.

Perlindungan konsumen Dan Contoh Kasus

1. KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.

Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan
kewajiban. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak
konsumen sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang/jasa.
2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang/jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.

PELAKU USAHA
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

1) Hak Pelaku Usaha. Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga
memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 UUPK adalah:

1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
2) Kewajiban Pelaku Usaha. Sedangkan kewajiban pelaku usaha
menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

BARANG USAHA
Barang Usaha adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak
dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai,
dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsibarang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah:

33. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1),
Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
34. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
35. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
36. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
37. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
38. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan
kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
39. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena
disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat
tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik
semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan
segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM
untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau
bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan
meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat
yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan
benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk
tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal
dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa
benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap
dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam
Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut
Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di
konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg
nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan
unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex
Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan
produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di
Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.

Analisis kasus berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen

Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie
dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi
tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis
bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus
Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku
produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan
sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan
Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum
perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak
langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak
dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.

Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan
penyelesaian:

§ Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
§ Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
§ Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
§ Pasal 7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu
yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang
masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat
digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM
dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara
internasional.

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang
berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang
dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan
Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi
yang lebih lanjut.

Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan
segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk
indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak
rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.

Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen
Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah
memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan
Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif
yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh
masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor.
Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung
konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan
lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan,
hingga banyak importir yang distribusi.

Contoh kasus

BAKSO DAGING CELENG

Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang
disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan
untuk bahan baku bakso. “Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya
memang benar itu daging celeng,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan
Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat,
Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan
daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat.
Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. “Laporannya
pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Pangihutan.

Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual
bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan
masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut
dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging
bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.

Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman
mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang
berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang
melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.

Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui
pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di
berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara
terselubung. “Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan
layak dikonsumsi,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek
Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena
tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar
kesehatan. “Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan
menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada
pembeli,” kata Pangihutan.

PENGADUAN KONSUMEN DAN CONTOH SURAT

Surat Pengaduan Konsumen

1.Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hakkonsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesiamenjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

2. Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

· Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
·
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

· *Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
· *Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
· *Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
· *Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
· *Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan consume

3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

· Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
· Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
· 3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
· Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
· Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
· Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
2. barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
3. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
4. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
5. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Contoh Surat Pengaduan Konsumen
PT MAJU MUNDUR
JALAN PONDOK CIPTA 166, JAKARTA
TELEPON (021) 8892358, FAKSIMILE (021)977555111

Nomor : 204/AA/1/2019 08 Maret 2019
Lampiran : 1 Lembar
Perihal : Pengklaiman
YTH. Direktur PT SEJAHTERA
Jalan Pondok Ranggon
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kedatangan barang yang telah anda tawarkan sesuai surat penawaran No. 413/XI/II/2019 pada tanggal 8 Maret 2019, kami merasa adanya beberapa barang yang mengalami kerusakan. Seperti mesin fotocopy merek HP yang tidak dapat bekerja secara maksimal, dikarenakan adanya cacat pada badadn mesin. Oleh karena itu, kami mengajukan surat ini dengan tujuan ingin meminta pertanggung jawaban atas barang tersebut.
Demikian surat pengaduan ini kami buat. Atas perhatiaan anda kami ucapakan terima kasih.
Hormat kami,

Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor

Paspor merupakan sebuah identitas yang digunakan ketika seseorang ingin pergi ke luar negeri. Wajib hukumnya memiliki paspor ketika akan pergi ke antar negara, paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dari kantor imigrasi.

Jadi ketika kamu punya rencana ingin pergi ke negara lain (selain indonesia) dalam waktu dekat dan belum punya paspor maka segera proses pembuatan paspor dari sekarang, karena buat paspor cukup menyita waktu.

Saat ini membuat paspor lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa cara yang dapat dilakukan mulai dari pembuatan paspor lewat kantor imigrasi langsung hingga online, bahkan juga bisa via whatsapp.

Syarat Pembuatan Paspor Baru

Sebelum mengajukan pembuatan paspor di kantor imigrasi, maka sebaiknya kamu perlu tahu terlebih dahulu syarat-syarat yang perlu dilengkapi. Karena tidak bisa melengkapi salah satu dari berkas berikut ini, kamu akan mengalami kendala saat membuat paspor.

E-KTP asli dan Fotokopi
Akta kelahiran
Surat nikah / Surat baptis (bagi yang sudah menikah) + fotocopy
Ijazah Terakhir
Kartu keluarga asli dan fotokopi
Materai
Pastikan didalam dokumen tersebut memiliki data identitas yang sama seperti Nama, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, karena jika terdapat perbedaan kamu perlu mengurus ulang dokumen tersebut sampai sama semua.

Kasus: saya pernah mengalami kendala pada saat terjadi perbedaan penulisan tempat lahir, di ijazah dan di KTP berbeda. Jika terjadi seperti ini maka solusinya adalah merubah data di KTP menjadi sama di Ijazah, karena ijazah tidak bisa diterbitkan ulang.

Pembuatan Paspor Baru di Kantor Imigrasi

1. Silahkan kamu datang ke kantor imigrasi terdekat didaerahmu. Pastikan kamu datang di bawah jam 12.00 (siang), bila perlu pagi sekalian. Alasannya karena banyak sekali orang yang ingin buat paspor.

2. Pada saat ke kantor imigrasi, pastikan semua dokumen persyaratannya sudah lengkap dan tidak ada kesalahan dari penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua dan sebagainya. Pokoknya harus sama semua ya !!

3. Segera isi formulir permohonan paspor yang telah disediakan di loket pengajuan pembuatan paspor baru. Isilah data dengan benar sesuai dengan informasi yang tertulis pada dokumen resmi anda.

4. Apabila formulir telah anda isi sampai selesai, maka selanjutnya serahkan formulir tersebut kepada petugas diloket pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan foto dan sidik jari.

5. Setelah melalui proses pengambilan sidik jari dan foto, tahap yang harus kamu lewati adalah tahap wawancara. Wawancara ini dilakukan untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang ditulis di formulir pembuatan paspor.

6. Kalau semua tahapan ini telah selesai kamu lalui, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Jika sudah, kamu akan mendapatkan informasi kapan paspor akan selesai dan bisa diambil.

Biaya Pembuatan Paspor

Berikut ini adalah informasi biaya yang harus kamu keluarkan atau kamu bayar di loket pembayaran untuk pembuatan paspor.

Paspor biasa 48 lembar untuk WNI (Rp300.000)
Paspor biasa 48 lembar karena hilang / rusak karena kelalaian (Rp600.000)
Paspor biasa 48 lembar karena hilang / rusak karena bencana alam (Rp300.000)
Paspor biasa 24 lembar untuk WNI (Rp100.000).

Kunci Sukses dalam Kepemimpinan Organisasi PLPK-MS & PARTNERS

PENDAHULUAN

Urgensitas kepemimpinan dalam mengoprasionalkan organisasi mempunyai peranan yang sangat mendasar dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan. Karena aktifitas pemimpin berusaha mempengaruhi, membimbing dan mengarahkan orang lain untuk bekerjasama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Potensi untuk memimpin sebenarnya dimiliki oleh semua orang, walaupun latar belakang, kesederhanaan atau kurangnya rasa percaya diri dan pengalaman dapat membuat keragu raguan. Sebenarnya kesungguhan dalam mempersiapkan diri untuk dapat menjadi pemimpin, membuat orang itu akan lebih mampu menghadapisetiap tantangan dan hambatan, sepanjang persiapan yang dilakukan itu semakin baik dalam mengembangkan ketrampilan dan pengetahuannya tentang kepemimpinan terutama yang harus lebih didewasakan adalah sikap percaya pada diri sendiri.

KUNCI SUKSES DALAM KEPEMIMPINAN ORGANISASI

A. Kepemimpinan Efektif
Model kajian kepemimpinan ini memberikan informasi tentang tipe-tipe tingkah laku para pemimpin yang efektif. Tingkah laku para pemimpin dapat dikategorikan menjadi dua dimensi, yaitu struktur kelmbagaan (initiating structure)dan konsiderasi (concideration). Dimensi struktur kelembagaan menggambarkan sampai sejauh mana para pemimpin mengorganisasikan kegiatan-kegiatan kelompok mereka. Dimensi ini dikaitkan dengan usaha para pemimpin mencapai tujuan organisasi. Dimensi konsiderasi menggambarkan sampai sejauh mana tingkat hubungan kerja antara pemimpin dan bawahannya, dan sampai sejauh mana pemimpin memperhatikan kebutuhan sosial dan emosi bagi bawahannya, seperti misalnya kebutuhan akan pengakuan, kepuasan kerja dan penghargaan yang mempengaruhi kinerja mereka dalam organisasi.[1]
Kepemimpinan efektif adalah puncak dari keberhasilan seseorang dalam menjalankan tugas kepemimpinan. Semua pemimpin menginginkan agar kepemimpinan yang dijalankannya berjalan secara efektif. Namun demikian, Winardi mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kepemimpinan yang efektif atau tidak efektif. Namun efektivitas berkaitan dengan ketepatan seseorang dalam menerapkan kepemimpinannya dalam situasi dan kondisi tertentu.[2]Usaha untuk membandingkan karakteristik pemimpin efektif dan tidak efektif didalam usaha untuk mengenali sifat pemimpin lebih mutahir dan jumlahnya lebih sedikit. Salah satu penelitian menemukan bahwa intelejensi, inisiatif, dan kepercayaan diri berkaitan dengan tingkat menejerial dan prestasi kerja yang tinggi. Akan tetapi ada faktor lain yang mempengaruhi yaitu kemampuan supervisiori dari manager tersebut, artinya ketrampilannya dalam menggunakan metode supervisiori secara memadai untuk situasi tertentu.[3]
Efektif itu sendiri secara sederhana dapat diartikan sebagai “tepat guna dan tepat sasaran.” Namun demikian, untuk mencapai tingkat kepemimpinan efektif tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemimpin membutuhkan penguasaan beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya efektivitas kepemimpinan ini.Penelitian tentang pemimpin efektif dan tidak efektif mengemukakan bahwa pemimpin yang efektif tidak berdasarkan pada sifat manusia tertentu, tetapi terletak pada seberapa jauh sifat seorang pemimpin dapat menhadapi masalah yang dihadapinya. Sifat-sifat yang dimiliki oleh pemimpin yang efektif antara lain adalah K11 yaitu,ketakwaan, kejujuran, kecerdasan, keikhlasan,kesederhanaan, keluasan pandangan, komitmen, keahlian, keterbukaan, keluasan hubungan sosial, kedewasaan, dan keadilan.[4] Wexley dan Yukl (Moh.Asad.1996) menyatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi pemimpin yang efektif yaitu kemampuan yang lebih tinggi dari rata-rata bawahannya, antara lain:
1. Memiliki kecerdasan yang cukup
2. Memiliki kemampuan berbicara
3. Memiliki kepercayaan diri
4. Memiliki inisiatif
5. Memiliki motivasi berprestasi dan ambisi
Namun demikian, pencapaian kualitas kerja sebuah organisasi akan lebih menguntungkan jika dalam pelaksanaannya tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Pengejawantahan kreativitas individu dalam organisasi memang sangat penting untuk mencapai derajat efektivitas organisasi, namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana mengusahakan agar tidak mengesampingkan efisiensi. Apabila bawahan merespons tugas dari pemimpin karena mereka ingin melakukan tugas tersebut dan menemukan kompensasinya, tetapi dari otoritas yang mempribadi , lalu bawahan menghormati, patuh, dan taat kepada manajer, dan dengan senag hati bekerja sama dengannya, kemudian merealisasikan bahwa permintaan manajer konsisten dengan beberapa tujuan pribadi bawahan. Hal inilah yang dimaksud dengan kepemimpinan yang efektif.[5] Manajer yang sukses kepemimpinannya dan efektif, pengaruh manajer tersebut cenderung jauh lebih lama dalam pengembangan dan kontinuitas organisasi.
Fred,Robbins,Lussier berpendapat bahwa pemimpin yang efektif adalah pemimpin yang menata kelembagaan organisasinya secara sangat terstruktur, dan mempunyai hubungan yang persahabatan yang sangat baik, saling percaya, saling menghargaidan senantiasa hangat dengan bawahannya. Secara ringkas model kepemimpinan efektif ini mendukung anggapan bahwa para pemimpin adalah pemimpin yang dapat menangani kedua aspek organisasi dan manusia sekaligus dalam organisasinya.[6]
Dengan demikian, efektivitas kepemimpinan dapat dilihat dari beberapa indikator penting diantaranya:
Adanya jalinan komunikasi yang intensif antara pemimpin dengan bawahan, sesama rekan kerja dan lingkungan organisasi secara keseluruhan;
Pemimpin tidak mengalami kesulitan dalam menerapkan pengaruhnya kepada seluruh komponen organisasi;
Pemimpin menjadi simbol yang dapat dijadikan sebagai panutan seluruh komponen organisasi;
Pemimpin tidak memposisikan dirinya sebagai “one-man show”, namun melibatkan seluruh awak dalam organisasi tersebut;
Pemimpin memberikan motivasi—materiil dan non-materiil—kepada setiap karyawan, baik dengan reward maupun punishment, dan secara keseluruhan berjalan dengan normal;
Dari perspektif bawahan, semua bawahan merasa puas dipimpin oleh pemimpin bersangkutan. Masing-masing tidak mengalami hambatan dalam berhubungan dengan pemimpin.
B. Pemimpin formal dan non formal
Didalam setiap organisasi selalu terdapat hubungan formal dan hubungan informal. Hubungan formal melahirkan organisasi formal, sedangkan hubungan informal melahirkan organisasi informal. Kepemimpinan formal adalah kepemimpinan resmi yang ada pada tingkat dalam jabatan kepemimpinan. Anonim (2006), pemimpin formal adalah pemimpin yang secara resmi diberi wewenang/ kekuasaan untuk mengambil keputusan-keputusan tertentu, dan dia mempertanggungjawabkan kekuasaan/wewenangnya tersebut pada atasannya. Pemimpin formal pada umumnya berada pada lembaga formal juga, dan keputusan pengangkatannya sebagai pemimpin berdasarkan surat keputusan yang formal. Seorang pemimpin formal bisa saja hanyalah seorang kepala yang memiliki wewenang sah berdasarkan ketentuan formal untuk mengelola anggotanya, atau jika dalam organisasi memiliki wewenang untuk membawahi dan memberi perintah pada bawahan-bawahannya.
Sedangkan kepemimpinan non formal adalah kepemimpinan yang tidak resmi, misalnya seseorang yang ditunjuk memimpin secara tidak formal, karena memiliki kualitas unggul, dia mencapai kedudukan sebagai seorang yang mampu memengaruhi kondisi psikis dan perilaku suatu kelompok / komunitas tertentu. Kepemimpinan formal tidak secara otomatis merupakan jaminan bahwa kepemimpinan yang “sebenarnya” akan diterima oleh bawahan. Penerimaan atas pimpinan formal harus diuji dalam praktik yang hasilnya akan terlihat dalam kehidupan organisasi.
Anonim (2006), pemimpin informal adalah pemimpin yang tidak diangkat secara resmi berdasarkan surat keputusan tertentu. Dia memperoleh kekuasaan / wewenang karena pengaruhnya terhadap kelompok. Apabila pemimpin formal dapat memperoleh pengaruhnya melalui prestasi, maka pemimpin informal memperoleh pengaruh berdasarkan ikatan-ikatan psikologis. Tidak ada ukuran obyektif tentang bagaimana seorang pemimpin informal dijadikan pemimpin. Dasarnya hanyalah oleh karena dia pernah benar dalam hal tertentu, maka besar kemungkinan dia akan benar pula dalam hal tersebut pada kesempatan lain. Di samping penentuan keberhasilan pada masa lalu, pemilihan pemimpin informal juga ditentukan oleh perasaan simpati dan antipati seseorang atau kelompok terhadapnya.
Efektifitas kepemimpinan informal terlihat pada pengakuan nyata dan penerimaan dalam praktik atas kepemimpinan seseorang. Biasanya kepemimpinan informal didasarkan pada beberapa kriteria diantaranya:
1. Kemampuan memikat hati orang lain
2. Kemampuan membina hubungan yang serasi dengan orang lain
3. Penguasaan atas makna tujuan organisasi yang hendak dicapai
4. Penguasaan tentang implikasi-implikasi pencapaian dalam kegiatan-kegiatan opesrasional
5. Pemilihan atas keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh orang lain
Telah dikemukakan bahwa tidak ada pemimpin tanpa ada pihak yang dipimpim. Pemimpin timbul sebagai hasil dari persetujuan anggota organisasi yang secara suka rela menjadi pengikutnya. Seorang pemimpin harus mencapai serta mempertahankan kepercayaan orang lain. Dengan surat keputusan, seseorang dapat diberikan kekuasaan besar, tetapi hal tersebut tidak secara otomatis membuatnya menjadi seorang pemimpin dalam arti sebenarnya.[7]

C. Gaya Kepemimpinan
Pengertian gaya kepemimpinan adalah suatu perwujudan tingkah laku dari seorang pemimpin, yang menyangkut kemampuannya dalam memimpin. Perwujudan tersebut biasanya membentuk suatu pola atau bentuk tertentu yang dipersepsikan / diacu oleh bawahan. Davis dan Newstrom (1995).
Menurut University of Iowa Studies yang dikutip Robbins dan Coulter (2002), Lewin menyimpulkan ada tiga gaya kepemimpinan; gaya kepemimpinan autokratis, gaya kepemimpinan demokratis, gaya kepemimpinan Laissez-Faire (Kendali Bebas).
Robbins dan Coulter (2002) menyatakan gaya kepemimpinan autokratis mendeskripsikan pemimpin yang cenderung memusatkan kekuasaan kepada dirinya sendiri, mendikte bagaimana tugas harus diselesaikan, membuat keputusan secara sepihak, dan meminimalisasi partisipasi karyawan
Ciri Gaya Autokratis
1.Wewenang mutlak terpusat pada pimpinan
2.Keputusan dan kebijakan dibuat oleh pimpinan
3.Komunikasi berlangsung satu arah
4.Pengawasan dilakukan secara ketat
5.Prakarsa dari atas dan tanpa kesempatan bawahan untuk memberikan saran
6.Lebih banyak kritik daripada pujian
7.Pimpinan menuntut kesetiaan dan prestasi sempurna
8.Tangung jawab keberhasilan organisasi dipikul oleh pimpinan.
Kepemimpinan demokratis ditandai dengan adanya suatu struktur yang pengembangannya menggunakan pendekatan pengambilan keputusan yang kooperatif.
Dibawah kepemimpinan demokratis bawahan cenderung bermoral tinggi, dapat bekerja sama, mengutamakan mutu kerja dan dapat mengarahkan diri sendiri (Rivai, 2006, p. 61).
Menurut Robbins dan Coulter (2002), gaya kepemimpinan demokratis mendeskripsikan pemimpin yang cenderung mengikutsertakan karyawan dalam pengambilan keputusan, mendelegasikan kekuasaan, mendorong partisipasi karyawan dalam menentukan bagaimana metode kerja dan tujuan yang ingin dicapai, dan memandang umpan balik sebagai suatu kesempatan untuk melatih karyawan.
Ciri Gaya Demokratis
1.Wewenang pimpinan tidak mutlak
2.Pimpinan bersedia melimpahkam wewenang kepada bawahan
3.Keputusan dan kebijakan dibuat bersama antara pimpinan dan bawwahan
4.Komunikasi berlangsung dua arah
5.Pengawasan dilakukan secara wajar
6.Bawahan diberi kesempatan untuk berprakarsa dan menyampaian saran
7.Tugas kepada bawahan lebih bersifat permintaan daripada instruksi
8.Pujian dan kritik kepada bawahan diberikan secara seimbang
9.Terdapat suasana saling percaya dan saling menghargai
10.Tanggung jawab dipikul bersama dengan bawahan
Gaya kepemimpinan kendali bebas mendeskripsikan pemimpin yang secara keseluruhan memberikan karyawannya atau kelompok kebebasan dalam pembuatan keputusan dan menyelesaikan pekerjaan menurut cara yang menurut karyawannya paling sesuai (Robbins dan Coulter, 2002)
Ciri Gaya laissez faire / Liberal
1.Pimpinan melimpahkan sepenuhnya kepada bawahan
2.Keputusan dan kebijakan lebih banyak diserahkan kepada bawahan
3.Pimpinan hanya berkomunikasi apabila diperlukan oleh bawahan
4.Hampir tidak ada pengawasan
5.Pemrakarsa selalu datang dari bawahan
6.Hampir tidak ada pengarahan dari pimpinan
7.Kepentingan pribadi lebih dominan daripada kepentingan kelompok
8.Tanggung jawab dipikul oleh orang perorang
Selain kepemimpinan diatas, dewasa ini muncul gaya kepimpinan situasional dan transformasional;
a. Kepemimpinan situasional (situasional leadership)
Model ini merupakan pengembangan model watak kepemimpinan dengan fokus utama faktor situasi sebagai variabel penentu kemampuan kepemimpinan. Dan juga model ini membahas aspek kepemimpinan lebih berdasarkan fungsinya, bukan lagi hanya berdasarkan watak kepribadian pemimpin.
b. Kepemimpinan transformasional (tranformational leadership)
Dalam dimensi ini, pemimpin transformasional digambarkan sebagai seorang pemimpin yang mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan bawahan dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan akan pengembangan karir.[8]

D. Karakteristik Kepemimpinan Yang Sukses
Pada esensinya hampir tidak ada seorang manajer yang dapat secara pribadi menyelesaikan secara penuh menyelesaikan seluruh tugas organisasi. Dengan demikian terlihat betapa pentingnya delegasi wewenang oleh manajer kepada bawahan demi efisiensi fungsi setiap organisasi. Delegasi wewenang sendiri adalah pelimpahan atau pemberian otoritas dan tanggung jawab dari pimpinan atau kesatuan organisasi kepada seseorang atau kesatuan organisasi lain untuk melakukan aktifitas tertentu.
Pada esensinya bahwa baik kepemimpinan yang sukses maupun kepemimpinan yang efektif melakukan delegasi wewenang meskipun kedua kepemimpinan tersebut frekwensi pelaksanaannya tidak sama. Kepemimpinan yang sukses tampak pada kepemimpinan manajer memengaruhi bawahan untuk mengerjakan suatu tugas. Apabila bawahan mengerjakan tugas tersebut, berarti manajer sukses dalam kepemimpinannya, tetapi hal tersebut tidaklah efektif. Apabila bawahan mengerjakan hal tersebut dengan rasa ketidaksenangan, dan melakukan tugas tersebut hanya karena otoritas seorang manajer.
Kepemimpinan yang sukses berusaha bagaimana menguasai para bawahan secara individu maupun kelompok. Manajer yang hanya tertarik pada kesuksesan, cenderung pada otoritas dan posisi. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa manajer dapat sukses dalam kepemimpinanya tetapi tidak efektif. Manajer tersebut hanya memiliki pengaruh yang relatif pendek terhadap sikap dan prilaku bawahan.
Terdapat beberapa karakteristik yang dimiliki oleh seorang pemimpin yang sukses, antara lain :
1.They know their company
Pemimpin harus mengetahui seluk beluk mengenai bisnisnya secara mendetail. Selain itu, seorang pemimpin juga harus selalu mengikuti perkembangan trend terbaru. Sehingga, mereka menyadari jika ada peluang yang muncul.

2. They know where they want to take the company
Seorang pemimpin tentunya harus memiliki visi, yakni pandangan jauh ke depan mengenai kemana arah perusahaan. Selain itu, ia juga tentunya harus mampu mengartikulasikan visinya tersebut dengan bahasa yang jelas dan sederhana. Selanjutnya, pemimpin juga harus bisa mendisiplinkan proses untuk mengatur sumber daya dan memberdayakan karyawan untuk menjalankan visi perusahaan.

3. They manage the strategy
Strategi harus mempunyai ukuran tertentu (parameter). Jika Anda tidak bisa mengukur strategi, maka berarti Anda tidak bisa mengelolanya. Pemimpin harus terus fokus pada strateginya, dan terus melakukan evaluasi terhadap strategi tersebut.
Prioritas juga harus ditetapkan, supaya aktivitas yang penting dilakukan terlebih dulu. Kemudian seorang pemimpin tentunya juga harus mengetahui apa saja yang harus dilakukannya, atau mendelegasikan pekerjaannya kepada orang lain yang mampu.

4. Managing people
Mengelola orang adalah hal yang sangat penting bagi pemimpin. Poin-poin penting bagi pemimpin dalam mengelola karyawan antara lain adalah pemberdayaan karyawan, serta mengajarkan kepada mereka mengenai bagaimana menyelesaikan pekerjaaannya. Pemimpin juga harus mampu memotivasi karyawannya serta belajar untuk memberikan feedback yang positif.
Komunikasi juga menjadi salah satu kunci penting dalam mengelola karyawan. Seorang pemimpin harus tahu bagaimana cara berkomunikasi yang baik, dan ia juga harus mampu mengembangkan komunikasi di organisasi yang dipimpinnya.
Pemimpin harus punya Emotional Intelligence yang bagus, karena dalam memimpin, tentunya kemampuannya dalam mengidentifikasi, menggunakan, memahami dan mengelola emosi akan sangat bermanfaat.

5. Personal Strength
Personal strength adalah kekuatan pribadi dari masing-masing pemimpin. Beberapa personal strength yang idealnya dimiliki seorang pemimpin antara lain:
Telling The Hard Truth: Sebuah bisnis tentunya mengalami siklus turun naik. Yang sulit bagi pemimpin adalah jujur mengkomunikasikan kondisi perusahaan ketika sedang turun kepada karyawannya. Menurut Nitin Nohria dalam buku Beyond The Hype; Rediscovering the Essence of Management, mengatasi hambatan yang terjadi sementara itu tetap menunjukkan kemampuan untuk terus maju merupakan ujian sejati sebuah kepemimpinan.
Courage To Change: Seorang pemimpin harus berani untuk mengambil langkah perubahan
The Role of Knowledge: Seperti yang dikemukakan John Kotter dari Harvard Business School, seorang pemimpin harus punya pemahaman yang cukup baik untuk dapat membuat strategi yang cerdas.
Nature/Nurture: Menurut Nitin Nohria, salah satu karakteristik yang umum dari pemimpin adalah, mereka mau belajar dan mengelami perubahan dalam hidupnya.
Willing to Take Risks: Seorang pemimpin mengambil risiko dan memperoleh manfaatnya.
Setiap orang dan pemimpin harus memahami benar tentang seluk beluk atau tahapan-tahapan dalam meraih kepemimpinan yang sukses, yaitu:
Membangun kesadaran
Memahami orang lain
Kekuasaan dan wewenang
Komunikasi
Mengambil keputusan
Menciptakan visi
Memikul tanggung jawab

Motivasi dalam Berorganisasi PLPK-MS & PARTNERS

Organisasi adalah dunia kita. tempat kita berteduh, tempat kita bekerja, dan tempat kita berkontribusi. Kata-kata mutiara berikut bercerita tentang organisasi. Semoga setelah membaca artikel ini, anda dan organisasi anda menjadi lebih baik. Selamat menyaksikan

1. Kepemimpinan dan organisasi adalah dua hal yang tak terpisahkan organisasi melatih kepemimpinan, dan kepemimpinan menjamin kelangsungan organisasi.

2. Meskipun organisasi memiliki sistem organisasi yang baik, jika kebersamaan orang-orang didalamnya memudar, maka lambat laun organisasi tersebut juga akan ikut memudar.

3. Perubahan sedang terjadi disekitar kita. jika menguntungkan, kita harus memasukkan perubahan-perubahan tersebut kedalam organisasi sebelum semuanya terlambat.

4. Bagi seorang anak muda, organisasi adalah senjata utama dalam melatih kemampuan kepemimpinan mereka.

5. dalam organisasi cuma terdapat seorang pemimpin. Tapi jiwa-jiwa pemimpin harus dimiliki seluruh anggotanya.

6. Organisasi bisa berarti tempat belajar, bisa berarti tempat bergaul, bisa berarti tempat berbisnis, bisa berarti tempat meraih kekuasaan. apapun itu, jadikan organisasimu tempat yang berkesan.

7. selalu ingat tujuan awal anda mendirikan organisasi ini. Jika anda sudah melupakannya, sepertinya organisasi anda sedang bermasalah.

8. Tanpa Komunikasi yang baik, sebuah organisasi hanya akan menjadi Rumah besar yang kumuh dan tak berisi.

9. Sebuah konflik kecil bisa membesar dengan tiba-tiba dan menghancurkan organisasi. Dan sebuah konflik besar terkadang menyadarkan kita tentang pentingnya organisasi tersebut dalam hidup kita.

10. Seni menyelesaikan konflik adalah seni yang wajib dipelajari setiap anggota organisasi. Dan Sistem Manajemen konflik adalah sistem yang sebaiknya dimiliki sebuah organisasi.

11. Seperti halnya dengan manusia, organisasi membutuhkan semangat. Upaya-upaya dalam membangkitkan dan mempertahankan semangat organisasi sangat menentukan kelangsungan organisasi tersebut.

12. Sebuah organisasi itu seperti keluarga. Dan jika organisasi anda tak seperti keluarga, maka ia pasti seperti keluarga yang berantakan.

13. Dalam sebuah organisasi sebuah persaingan pasti selalu ada. Tapi bukankah persaingan adalah hal yang baik jika ditempatkan pada tempatnya.

14. Kita tak akan berhasil jika bekerja sendiri-sendiri. Karena itu kita bekerja sama, supaya lebih efektif kita membentuk organisasi. Jika kita tak bisa bekerja sama, maka organisasi ini tak ada artinya.

15. untuk membentuk kebersamaan dalam organisasi libatkan seluruh anggota dalam berbagai kegiatan. Baik itu kegiatan program kerja, maupun kegiatan dadakan.

16. semua posisi dalam organisasi adalah penting. Jika tidak percaya, tempatkanlah orang tak bermutu didalamnya, maka pasti seluruh bagian organisasi anda akan terguncang.

17. Setiap organisasi memiliki budaya organisasi. Dan keberhasilan sebuah organisasi dapat dilihat dari budaya-budaya yang ada dan sedang dibangun di dalamnya.

18. Manusia selalu mencari nikmat, dan menghindari sengsara. Jika bekerja dalam organisasi adalah sebuah kenikmatan, dan menjauhi dari organisasi adalah sebuah kesengsaraan. Maka organisasi anda akan menjadi organisasi yang besar.

19. untuk menyelesaikan permasalahan organisasi terkadang dibutuhkan teori-teori manajemen yang canggih, dan terkadang cuma dibutuhkan komunikasi-komunikasi yang sederhana.

20. organisasi adalah sekolah bagi para calon pemimpin.

Semoga kata-kata Motivasi ini dapat menambah wawasan organisasi kita Semoga sukses.

Hak Atas Kekayaan lntelektual (HaKI)

Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Bagaimana Menyampaikan Pengaduan konsumen

Setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi. Ini tersurat jelas pada Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kendati demikian, belum banyak konsumen yang menggunakan hak tersebut. Salah satu alasan ialah ketidaktahuan konsumen, kemana dan bagaimana cara menyampaikan keluhan dengan baik dan benar.

Nah, tulisan pendek ini akan mencoba mengulas tentang bagaimana membuat pengaduan. Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika konsumen membuat pengaduan. Pertama, konsumen harus merumuskan terlebih dahulu hasil apa yang diharapkan dari sebuah pengaduan konsumen. Dari hasil tersebut, baru konsumen memutuskan harus mengadu kemana (lebih jelas lihat tabel 01).

Tabel 01. Hasil yang diharapkan dari pengaduan

Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Polisi mengmabil langkah hukum terhadap pelaku usaha Membuat Laporan / pengaduan ke kepolisian
Pelaku usaha dikenakan sanksi pidana Membuat Laporan / pengaduan ke kepolisian
Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Konsumen mendapat kompensasi finansial Membuat pengaduan ke BPSK;
Membuat pengaduan ke LPKSM;

Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri;

Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi Membuat pengaduan ke lembaga otoritas tertentu Seperti untuk obat ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Meminta pelaku usaha menghentikan/melakukan perbuatan tertentu Meminta LPKSM mengajukan gugatan legal standing Dalam kasus keberadaan iklan misleading information, langkah ini sangat efektif
Hasil yang diharapkan Bentuk tindakan/aksi Keterangan
Meminta organisasi profesi menjatuhkan tindakan disiplin profesi Mengadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Profesi Langkah ini sangat efektif dalam kasus terjadinya malpraktik profesi dokter, pengacara notaris dll

Kedua, di lapangan ada beragam lembaga pengaduan konsumen. Untuk itu menjadi penting bagi konsumen mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga yang menerima pengaduan konsumen tersebut (Lebih jelas lihat tabel 02).

Tabel 02 : Plus Minus Saluran Pengaduan Konsumen

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
Departemen/Kementerian teknis Institusi formal yang mempunyai kompetensi di bidang tertentu;
Dalam beberapa kasus, ada kontak pos khusus pengaduan konsumen.

Belum semua dokumen perijinan dikeluarkan departemen teknis;
Divisi/petugas yang secara khusus menangani pengaduan belum ada/terbatas;

Belum ada standar baku mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen;

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
Rubrik surat pembaca Akses ke surat pembaca lebih mudah;
Efektif untuk pembelajaran kepada sesama konsumen dan peringatan bagi pelakusa usaha;

Dapat berfungsi sebagai kampanye negatif bagi pelaku usaha nakal.

Tingkat penyelesaian pengaduan sangat rendah;
Dimuat tidaknya surat pembaca tergantung kebijakan redaksi;

Ada risiko digugat balik oleh pelaku usaha apabila tidak didukung data/bukti yang kuat.

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Tidak dipungut biaya;
Metode penyelesaian pengaduan dengan mengutamakan penyelesaian non litigasi (mediasi);

Tidak semua daerah ada LPKSM;
Lebih memprioritaskan penanganan pengaduan konsumen dengan korban massal dan dari kelompok masyarakat menengah ke bawah;

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
Assosiasi Industri / Organisasi Profesi Mempunyai akses langsung ke pelaku usaha / penyedia jasa professional;
Secara internal mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi organisasi bagi pelaku usaha/penyedia jasa professional yang nakal;

Tidak semua pelaku usaha anggota assosiasi industri;
Pengurus assosiasi industri adalah juga dari pelaku usaha, sehingga ada konflik kepentingan ketika ada pengaduan konsumen;

Independensinya diragukan, karena lebih dominan membela kepentingan anggota/solidaritas corps;

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Tidak dipungut biaya;
Batas waktu penyelesaian 21 hari;

Memiliki dua kewenangan sekaligus dalam menyelesaikan masalah, yaitu secara konseptual (mediasi dan konsiliasi) dan ajudikatif (arbitrase).

Belum semua Pemerintah Kota/ Kabupaten memiliki BPSK;
Prosedur di BPSK masih memberi ruang bagi pelaku usaha melakukan keberatan ke Pengadilan Negeri;

Tempat Pengaduan Kelebihan Kelemahan
Pengadilan Negeri Ada di setiap Pemerintahan Kota / Kabupaten;
Ada lembaga yang dapat memaksa para pihak untuk melaksanakan putusan Pengadilan.

Biaya administrasi pengadilan, dalam banyak kasus, tidak sebanding sengan nilai sengketa konsumen;
Prosedur beracara rumit;

Waktu penyelesaian relatif lama;

MENGADU KE PELAKU USAHA

Konsumen melakukan kontak awal dalam transaksi barang/atau jasa dengan pelaku usaha. Apabila ada masalah dalam transaksi barang dan/jasa, hal yang harus dilakukan konsumen adalah membuat pengaduan langsung ke pelaku usaha. Beberapa pelaku usaha sudah memiliki bagian khusus yang menangani pengaduan konsumen, sebagaian diantaranya bahkan ada yang sampai memberi garansi time respon dari sebuah pengaduan konsumen.

Pengaduan ke pelaku usaha penting dilakukan konsumen terlebih dahulu, karena dalam banyak kasus sengketa yang timbul antara konsumen dengan pelaku usaha berawal dari buruknya komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk minimnya pemahaman konsumen tentang produk yang dikonsumsi. Nah, persoalan disinformasi antara konsumen dengan pelaku usaha, acapkali dapat diselesaikan dengan mengadu langsung ke pelaku usaha, tanpa perlu ada bantuan/intervensi pihak ketiga.

SURAT PEMBACA

Dalam merespon dugaan praktik prlanggaran hak-hak konsumen, hal sederhana yang dapat dilakukan konsumen adalah memublikasikan pengalaman buruk sebagai konsumen melalui surat pembaca di media massa (cetak). Cara ini memang tingkat penyelesaian masalah rendah, karena sangat tergantung sejauh mana tingkat responsibilitas dari pelaku usaha yang diadukan. Bagi pelaku usaha yang peduli terhadap nama baik dan menjaga citra perusahaan, sepanjang identitas konsumen jelas dan didukung data pengaduan lengkap, akan direspon pelaku usaha.

Cara ini juga cukup efektif bagi pendidikan konsumen, dengan menulis pengalaman buruk konsumen di surat pembaca, diharapkan pembaca lebih hati-hati dan tidak terperosok pada lubang yang sama menjadi konsumen teraniaya. Sebagai catatan, cara ini disarankan setelah konsumen mengadu ke pelaku usaha. tetapi tidak ada respon atau ada respon, tetapi jawaban pelaku usaha tidak mencerminkan pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menghargai hak-hak konsumen.

LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu fungsi dari kehadiran LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) adalah penanganan pengaduan konsumen. Secara umum, konsumen dapat menyampaikan pengaduan konsumen ke LPKSM melalui berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS.

Agar dapat ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan secara tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Dalam pengaduan, sekurang-kurangnya harus ada uraian tentang: urutan kronologis kejadian, tuntutan konsumen, dengan dilampiri data pendukung baik berupa dokumen atau barang bukti, serta identitas pelapor. Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah menitikberatkan upaya tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi. Di sini, peran LPKSM sebagai mediator antara konsumen dan pelaku usaha.

LAPOR KE KEPOLISIAN

Praktik pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha, selain berdimensi perdata, dalam beberapa kasus juga berdimensi pidana. Untuk itu, laporan/pengaduan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen ke Kepolisian layak untuk dilakukan.

Ada tiga kategori tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

(1) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan pidana yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

(2) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen;

(3) Tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan yang ada dalam berbagai UU sektoral, seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dan undang-undang terkait lainnya.

Laporan atau pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum (polisional) sehingga korban tidak berjatuhan lagi. Dalam kasus makanan tercemar, dengan adanya laporan atau pengaduan ke kepolisian, petugas kepolisian dapat melakukan penyitaan terhadap produk sejenis yang masih beredar di pasar, sehingga kepentingan masyarakat terlindungi dari dampak buruk produk tercemar tersebut.

Dengan tulisan pendek ini, berharap konsumen semakin memahami tata cara menyampaikan pengaduan ketika hak-hak konsumen dilanggar oleh pelaku usaha.

Profil Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Bahwa berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka pemerintah menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka .

Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak dan segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen.

Dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan akan membawa perubahan dalam terciptanya iklim usaha yang kondusif serta tercipta hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha. Kehadiran Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.

Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta keprihatinan banyaknya persoalan yang merugikan konsumen dan didukung oleh ketidakberdayaan konsumen, maka Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS Dan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera PLPK-MS mendeklarasikan dirinya sebagai Lembaga yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen yang berjuang bagi kepentingan konsumen akan hak dan kewajiban serta pelaku usaha agar berusaha semaksimal mungkin secara sehat dan bertanggung jawab.

PLPK-MS & PARTNERS adalah suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang didirikan atas amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga merupakan lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.

Pengesahan

PLPK-MS dibentuk dan disahkan pada Tanggal 25 JULI 2018

Dengan Pendiri :
WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA,SH

DIDIET DWI PRASETYO,SH

MOCH,RENGGO TUBAGUS,S,KEP

MUHAMMAD MUKHLISIN

JUMIATI,S,PD

MUHAMMAD AGUS ,AR

M.YASIN ,SH,M,HUM

H.KASTIYAR,SE

MUDHOFAR,SH

Kantor Pusat PLPK-MS berkedudukan di Lamongan Jawa-Timur Indonesia

Orientasi Kebijakan
meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha;
meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha;
menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;
meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen;
meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi;
menyampaikan informasi tentang pemanfaatan yang aman atas suatu produk/jasa;
menfokuskan pada konsumen yang mempunyai kendala dalam kesepakatan transaksi yang merugikan konsumen.
Dasar Hukum
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional;
Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2001 tentang LPKSM sebagai dasar pelaksanaan.
Visi dan Misi
Visi, mewujudkan sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Misi, mengangkat harkat dan martabat konsumen agar terwujud keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha.
Tugas Pokok
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat pada konsumen yang memerlukannya;
bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
melakukan gugatan atas pelanggaran terhadap pelaku usaha;
melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dimasyarakat;
melakukan Advokasi untuk memperjuangkan hak konsumen.
Wilayah Kerja

Wilayah kerja PLPK-MS meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Ruang lingkup Kegiatan

1.Pelayanan secara litigasi

2.Pelayanan secara non litigasi

3 Melayani Konsultasi hukum

4.Pelayanan yang berkaitan dengan Perkara perkara dalam

A.Hukum Pidana

B.Hukum Perdata

C.Hukum Tata Usaha Negara

D.Peradilan Agama

E.Ketenagakerjaan

F.Memberikan layanan hukum berupa

A.Permohonan ganti Nama

B.Permohonan ljin Perkawinan

C.Pengangakatan Anak ( Adopsi )

6.Pelayanan Jasa Hukum di Luar Pengadilan

A.Mediasi dan/atau Negoisasi

B.legal opini ( Pertimbangan Hukum)

C.Legal Drafing (Perancangan Kontrak dan Kontra Kerja

D.Legal Audit ( Keabsahan Surat-Surat)

E.Penyusunan Peraturan perusahaan

F.Due diligence

G.Pengurusan ljin Kerja

H.Penggabungan perusahaan baik merger maupun konsolidasi

I.Pembelian perusahaan termasuk akuisisi

J.Pembubaran Perusahaan

L.Penanaman modal Asing/Dalam Negeri

M.Konsultasi Hukum Perusahaan dll

7.Memberikan Konsultasi terkait implementasi UUD otonomi daerah, UUD Desa maupun peraturan di bawahnya baik itu terkait BUMDES Maupun BUMADES yang bersumber dari dana APBD,APBN,HIBAH, atau PIHAK KETIGA dan lain lain

8.Pengawasan obat dan makanan

9.Pengawasan Pembiayaan

10.Pengawasan barang barang bersubsidi

11.Pengawasan Pelayanan Publik

12.Hukum UUD Konsumen

13.Dll

PLPK-MS

Membuka Cabang : DPD,DPC,PAC di Seluruh Negara Kesatuan republik Indonesia

Nomor HP : 082142251885

Jadilah konsumen cerdas Diera Milenial