Tugas dan Wewenang LPKSM

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(PP) NOMOR 59 TAHUN 2001
TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
BAB III
TUGAS LPKSM

Pasal 3

Tugas LPKSM meliputi kegiatan :

menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Pasal 4

Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang‑undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pasal 5

Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 6

Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Pasal 7

Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

Disamping itu, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan Atas Undangundang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAK) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 97 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.

Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Ketua Plpk-ms Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu

Memilih Bank Untuk KPR

Salah satu kebutuhan hidup manusia adalah tempat tinggal. Selama manusia hidup, selama itu pula perlu tempat tinggal. Saat ini, rumah, apartemen atau rusun bisa jadi pilihan Anda. Tergantung preferensi masing-masing. Untuk rumah pilihannya bisa pasar primer (baru) atau sekunder (bekas). Pameran properti expo yang baru saja di gelar di salah satu tempat di tengah kota Jakarta menampilkan perumahan baru, apartemen baru untuk pasar primer. Sementara pasar sekunder untuk properti bekas pakai (second) bisa dilihat melalui web atau portal jual beli rumah. Kalau Anda sudah ketemu dengan properti, rumah, rusun atau apartemen yang cocok dengan Anda, yang ingin Anda beli, tentu Anda ingin segera merealisasikannya, sudah jodoh katanya. Kita semua tahu, bahwa beli properti itu melibatkan uang yang besar, sehingga kalau mengumpulkan uang sendiri sampai nilainya cukup kemudian baru beli, sepertinya sangat jarang dan sulit untuk mengejar kenaikan harga properti tersebut. Bahkan untuk kalangan tertentu, gaji tidak akan pernah mampu untuk mengejar kenaikan harga properti. Untuk itu, biasanya pembeli menggunakan pinjaman dari bank (KPR -Kredit Pemilikan Rumah) atau institusi keuangan lainnya untuk me-leverage kemampuan beli properti tersebut. Bila Anda beli rumah bekas melalui perantara/ agen properti, pihak agen bisa membantu menghubungi pihak bank yang biasa menjadi langganan bagi kliennya. Tapi jika tidak, maka Anda sendirilah yang perlu menghubungi pihak bank.

Untuk memudahkan Anda memilih Bank mana yang menjadi pilihan untuk pinjaman rumah, berikut 3 (tiga) hal yang perlu menjadi perhatian:

Yang pertama, pilih bank yang memberikan bunga fixed (tetap) paling lama. Mengapa bunga fixed? Karena semakin lama bunga fixed, semakin menguntungkan bagi Anda sebagai nasabah untuk mengatur cash flow. Karena selama periode tersebut, cicilan Anda akan tetap. Contohnya, saat ini ada bank yang memberikan promosi untuk fasilitas KPR dengan bunga 6,15% untuk 3 tahun dan 6,5% untuk 5 tahun. Karena KPR itu umumnya pinjaman jangka panjang, maka pilih yang 5 tahun. Artinya meskipun pinjaman Anda 15 tahun, pinjaman 5 tahun pertama bunganya tetap, sedangkan sisa 10 tahun bunganya mengikuti pasar. Contoh disini, dengan bunga 6,5% misalnya cicilan Rp. 4 juta per bulan selama 5 tahun, maka selama 5 tahun tersebut, cicilan Anda akan tetap, tapi begitu menginjak tahun ke-6, maka cicilan akan berubah dan umumnya naik dan pasti naik umumnya, misalnya menjadi 12%, dan cicilan per bulan nya menjadi Rp. 6,3 juta. Selama 5 tahun pertama cicilan, asumsinya pendapatan Anda juga sudah naik dan sudah bisa mengantisipasi kenaikan cicilan KPR.

Yang kedua, pilih bank yang memberikan fleksibilitas atas kredit yang diberikan. Maksudnya, bank tersebut mengikuti prosedur tapi tidak kaku. Ilustrasinya, bila ada satu bank besar, sebut saja Bank X, yang mensyaratkan selain kelengkapan dokumen, juga rasio cicilan terhadap penghasilan harus maksimal 30%, istilahnya Debt Burden Ratio atau DBR. Kalau cicilan Anda 4 juta per bulan, maka minimal total penghasilan Anda (dan pasangan) dalam sebulan harus Rp.13,4 juta. Kalau ternyata total penghasilan Anda (dan pasangan) hanya Rp. 12 juta, artinya rasio DBR >30%, maka bank X tidak meloloskan permohonan pinjaman KPR Anda. Karena rasio >30%, di anggap pihak Bank akan mengganggu cash flow keuangan Anda, mengganggu kelancaran pembayaran cicilan KPR Anda. Oleh karena itu pilihlah bank yang bisa memberikan fleksibilitas terhadap rasio tersebut. Kalau angka rasio DBR tersebut lebih-lebih sedikit masih dapat di tolerir oleh pihak bank, misalnya 33% seperti contoh kasus ini, sehingga permohonan KPR anda akan disetujui. Selain itu bila anda punya sumber penghasilan lain, mintalah bank untuk menambah sumber pendapatan lain tesebut, sehingga rasio DBR anda akan semakin rendah dan kemungkinan pengajuan KPR anda disetujui akan lebih besar.

Ajukan KPR Ke Lebih Dari 1 Bank Sekaligus.

Yang ketiga, pilihlah bank yang memberikan plafond tertinggi. Artinya pinjaman dengan nilai maksimal. Hal ini bisa terjadi bila Anda mengajukan KPR pada lebih dari 1 (satu) bank. Boleh-boleh saja, ini untuk memberikan pilihan kepada Anda, bank mana yang paling favorable buat Anda. Contohnya, dengan pengajuan pinjaman kredit yang sama, bank A hanya setuju memberikan plafond pinjaman KPR Rp. 475 juta, bank B hanya Rp. 460 juta dan bank C setuju Rp. 485 juta. Maka pilihan jatuh ke bank C. Saat ini, sesuai peraturan Bank Indonesia terakhir per Agustus 2016, fasilitas KPR sebesar 85% untuk rumah pertama, sisanya 15% merupakan uang muka (down payment) yang harus di bayar secara cash. Maka pilihlah dengan cermat, bahwa fasilitas KPR 85% adalah nilai plafond tertinggi yang dapat anda terima dari bank.

Untuk mengkombinasikan semua item di atas, Anda bisa mengecek terlebih dahulu bank-bank mana yang memberikan promosi bunga KPR melalui website bank tersebut atau portal keuangan lainnya. Selanjutnya hitung berapa estimasi cicilan Anda dengan suku bunga promosi tersebut, ini bisa dilakukan melalui portal jual beli rumah yang menyediakan kalkulator KPR gratis atau portal keuangan lainnya. Sehingga pada waktu Anda mengajukan permohonan KPR, kemungkinan disetujui akan jauh lebih besar. Selamat berburu properti.

10 Karakteristik Konsumen Indonesia#Beli Indonesia

Retailing adalah kegiatan menjual barang atau jasa kepada konsumen akhir. Konsumen akhir tersebut tidak menggunakan barang atau jasa yang sudah dibelinya untuk kegiatan bisnis (dijual kembali). Kegiatan retail ini dilakukan oleh manufakturer maupun retailer. Oleh karena itu baik manufakturer maupun retailer hendaknya memahami bagaimana karakteristik konsumennya. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Indonesia harus menjadi pasar bagi orang Indonesia sendiri. Penjualnya adalah orang Indonesia. Konsumennya bolehlah konsumen luar negeri namun KONSUMEN UTAMA-nya harus orang Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang banyak. Jumlah penduduk yang banyak ini menguntungkan bagi siapa yang menguasai pemasaran. Menjadi pemenang dulu di pasar dalam negeri untuk kemudian selanjutnya merambah pasar luar negeri. Untuk memenangkan pasar, baik manufakturer mau retailer harus berorientasi pada konsumen. Kepuasan konsumen Itu kuncinya. Memenangkan pasar itu berbicara tentang target jangka panjang. Jika konsumen puas maka akan menimbulkan repeat order dan efek word of mouth pasti akan terjadi.
Untuk memenangkan pasar Indonesia maka manufakturer maupun retailer harus memahami bagaimana karakteristik konsumen Indonesia.
10 karakteristik konsumen Indonesia :

Memiliki pola pikir jangka pendek.
Tidak memiliki perencanaan.
Cenderung berkelompok dan suka berkumpul.
Tidak adaptif dengan teknologi baru.
Fokus pada konten bukan pada konteks
Menyukai barang-barang produksi luar negeri.
Semakin memperhatikan masalah keagamaan.
Suka pamer dan gengsi.
Tidak banyak dipengaruhi oleh budaya lokal.
Kurang mempedulikan lingkungan

Ada 10 Karakteristik konsumen Indonesia : 1. Memiliki pola pikir jangka pendek. Pola pikir adalah hal dasar bagi seseorang dalam membuat keputusan. Keputusan yang diambil akan memberi pengaruh dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Pola pikir jangka pendek hanya memperhatikan manfaat dalam jangka waktu pendek saja. Oleh karena itu, produk-produk instan laku di pasar Indonesia.
2. Tidak memiliki perencanaan. Konsumen Indonesia tidak memiliki perencanaan dalam hidup mereka termasuk dalam membuat perencaan dalam berbelanja. Perencanaan dalam berbelanja dapat diwujudkan dalam bentuk daftar belanjaan. Daftar belanjaan ini mengurangi pembelian yang tidak direncanakan. Oleh karena itu, konsumen Indonesia rata-rata sering melakukan pembelian barang-barang yang tidak direncanakan sebelumnya.
3. Cenderung berkelompok dan suka berkumpul.
Konsumen Indonesia memiki kecenderungan suka berkelompok dan berkumpul. Saat berkumpul dan berkelompok akan timbul pembicaraan. Dalam pembicaraan tersebut akan menimbulkan efek words of mouth. Efek words of mouth akan menimbulkan kemungkinan ada konsumen baru dari konsumen yang terpuaskan. Dari konsumen yang terpuaskan akan menimbulkan repeat orders.
4. Tidak adaptif dengan teknologi baru. Survey yang dilakukan oleh Frontier pada tahun 2010 ini menyatakan bahwa konsumen Indonesia tidak adaptif terhadap teknologi. Fasilitas M-Banking dan Internet belum digunakan secara maksimal. Fasilitas M-Banking dan Internet yang sudah ada di dalam ponsel yang digunakan oleh konsumen Indonesia namun belum digunakan secara maksimal.
5. Fokus pada konten bukan konteks. Konten adalah informasiyang tersedia melaluimediaatauproduk elektronik. Konteks adalah suatu uraian atau kalimat yg dapat mendukung atau menambah kejelasan makna. Informasi yang tersedia di media atau produk elektronik lainnya tentu saja tidak memberikan informasi yang jelas.
6. Menyukai barang-barang produksi luar negeri. Harga acapkali dibandingkan dengan kualitas. Semakin tinggi harga dianggap semakin bagus kualitasnya. Harga barang-barang produksi luar negeri mayoritas memiliki harga lebih tinggi daripada barang-barang produksi dalam negeri. Gengsi menjadi salah satu alasan juga mengapa konsumen Indonesia lebih menyukai barang-barang produksi luar negeri.
7. Semakin memperhatikan masalah religious. Indonesia adalah negara beragama. Konsumen Indonesia menjadi lebih sensitif untuk hal-hal yang berbau keaagamaan. Produk dan jasa yang berbau agama semakin lebih banyak digemari. 8. Suka pamer dan gengsi. Kecenderungan manusia adalah ingin dipuji. Konsumen Indonesia yang berasal dari golongan ekonomi menengah ingin dipuji jika bisa membeli barang yang tidak bisa dibeli orang lain. Konsumen Indonesia dari golongan ekonomi atas membeli barang-barang branded supaya dipuji dan sebagai prestise karena gengsi.
9. Tidak banyak dipengaruhi oleh budaya lokal. Keanekaragaman budaya dan adat istiadat sudah tidak lagi menjadi alasan dalam memilih dan menggunakan suatu produk. Globalisasi membuat konsumen Indonesia memiliki karakteristik tidak banyak dipengaruhi lagi oleh budaya lokal 10. Kurang mempedulikan lingkungan. Perubahan iklim adalah isu yang popular di abad 21. Isu tentang lingkungan menjadi penting terkait tentang pemanasan produk. Perusahaan berlomba-lomba untuk ikut andil dalam lingkungan. Produk yang akan diproduksi sudah dirancang supaya sustainable terhadap lingkungan. Lain halnya dengan konsumen luar negeri, konsumen Indonesia masih belum peduli akan lingkungan.
10 karakteristik konsumen Indonesia ini merupakan hasil survey sebuah lembaga survey di tahun 2010. Beberapa hal sudah bergeser tentu saja dan semoga akan terus bergeser ke arah yang lebih baik. Misalnya pada point ke empat. Konsumen Indonesia sudah melek dengan teknologi. Perangkat seluler hampir semuanya sudah terkoneksi dengan internet. Jumlah pengguna perangkat seluler Indonesia pun sudah mencapai 60% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Semoga saja, point ke 6 pun akan segera bergeser menjadi KONSUMEN INDONESIA BANGGA PRODUKSI DALAM NEGERI

Konsumen Kini Lebih Berdaya

Konsumen Kini Lebih Berdaya

KONSUMEN Indonesia harus semakin berdaya, berani mengkritisi, dan menyampaikan pendapat.

Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers persiapan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (30/1).

Tercatat, pada 2018, indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia ialah 40,41, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 33,70.

Capaian itu memang masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Rata-rata IKK di 29 negara Eropa pada 2011 sudah mencapai 51,31 dengan IKK tertinggi ditetapkan pada poin 100.

Namun, tren kenaikan yang terus terjadi menunjukkan bahwa konsumen di Tanah Air telah berada di level mampu memperjuangkan hak dan kewajiban.

“Rasa percaya diri masyarakat dalam bertransaksi bersifat fundamental bagi kesehatan ekonomi suatu bangsa. Kondisi itu akan membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen yang efektif sehingga terbangun pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas,” ujar Enggartiasto.

Harkonas merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melindungi konsumen dan merupakan amanat konstitusi. Harkonas ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dan diharapkan menjadi momentum untuk peningkatan perlin-dungan konsumen di Indonesia.

Peringatan Harkonas 2019 terdiri atas beberapa rangkaian acara. Pada peringatan tahun ini akan ada pemberian penghargaan kepada enam pemerintah daerah provinsi terbaik peduli konsumen, peresmian 250 kantor unit metrologi legal (UML), peresmian 500 pasar yang telah direvitalisasi, dan peluncuran program Kang Ujang (Tukang Juru Timbang).

“Fokus tahun ini lebih dititikberatkan dalam mencapai konsumen yang berdaya, tidak hanya mampu memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, tetapi juga bisa menjadi konsumen yang kritis dan berani menyampaikan pendapat,” tandasnya.

Dalam pelaksanaan Harkonas tahun ini, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Mekanisme dan Alur Pengelolaan Dana Bos

Alur pengelolaan dana BOS terdiri dari 3 tahap yang nantinya akan bermuara pada satu output yang berupa dampak implementasi pengelolaan dana BOS. Ketiga tahap tersebut antara lain :

1. Perencanaan
Melakukan Evaluasi Diri Sekolah, dengan cara mengisi instrumen evaluasi diri terhadap pencapaian 8 SNP dilanjutkan dengan membuat rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Mengisi dan mengirimkan data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap dan akurat yang kemudian dikirimkan secara online.
Membentuk Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah.
Melakukan sosialisasi Juknis BOS kepada warga sekolah dan mengumumkan berapa jumlah dana BOS yang nantinya akan diterima sekolah.
Kepala sekolah bersama guru, komite, dan tim manajemen BOS menyusun draft RKAS.
Mengadakan rapat finalisasi RKAS yang diketahui oleh perwakilan orang tua siswa.
Mengirimkan laporan final RKAS untuk disahkan oleh Unit Pengelola Pendidikan (UPP) setempat.
2. Pelaksanaan
Bendahara mengambil Dana Bos yang telah disalurkan ke rekening masing-masing sekolah oleh pemerintah pusat.
Dana BOS dicairkan sesuai kebutuhan sekolah dan tidak boleh diambil langsung seluruhnya.
Penggunaan Dana BOS mengacu kepada 13 komponen yang terdapat dalam Juknis BOS yang berlaku dan didasarkan pada kesepakatan Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite.
Pembelian barang dan jasa dilaksanakan sesuai Juknis BOS dan dicatat dalam formulir inventaris barang.
3. Pelaporan
Menyusun Buku Kas Umum (BOS-K3), Buku Pembantu Kas (BOS-K4), Buku Pembantu Bank (BOS-K5), dan Buku Pembantu Pajak (BOS-K6).
Menyusun Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana (BOS-K7) dan Rekapitulasi Penggunaan Tiap Sumber Dana (BOS-K7a).
Menyerahkan laporan BOS Triwulan ke UPP Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten.
Sekolah mengirimkan laporan penggunaan dana BOS secara online melalui website Kemendikbud (laporan BOS online).
Sekolah mempunyai bukti pengeluaran dana (SPJ) yang sah dan akurat, dan juga mempunyai bukti setoran pajak.
Sekolah melaporkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat melalui papan informasi dan surat edaran yang diberikan kepada orang tua siswa.

Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk SD SMP SMA SMK SLB

RAAN

Aktual, Inspiratif, Normatif, dan Aspiratif (AINA)


= pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) karena Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud karena Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud berdasarkan lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS.

Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD SMP yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SD SMP menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS tahun 2019/2020 untuk SMA SMK SLB berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SMA SMK SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ.

Sedangkan Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 berdasarkan Permendikbud mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020.

Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), silahkan baca dan download DISINI.

Pada posting ini Admin akan menjelaskan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Juknis SE Mendagri dan Juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

A. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan SE Mendagri

Berikut ini admin sampaikan beberapa contoh format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB.

1. Contoh Format RKAS sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019-2020
Contoh Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Petunjuk pengisian Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

2. Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Format RKA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

3. Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

4. Contoh Format SK Tentang Pengangkatan Bendahara Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Contoh Format Keputusan Kepala Daerah Tentang Pengangkatan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

5. Contoh Format Buku Kas Umum sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Kas Umum

Petunjuk pengisian Format Buku Kas Umum silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

6. Contoh Format Buku Pembantu Kas sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Kas

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Kas silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

7. Contoh Format Buku Pembantu Bank sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Bank

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Bank silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

8. Contoh Format Buku Pembantu Pajak sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Pajak

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Pajak silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

9. Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja

Petunjuk pengisian Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

10. Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Petunjuk pengisian Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

11. Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) BOS sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Petunjuk pengisian Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

12. Contoh Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD
Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD

Petunjuk pengisian Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

13. Contoh Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Petunjuk pengisian Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

14. Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri
Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri dan Petunjuk pengisiannya silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB

Bagi Anda yang belum memiliki SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 untuk SMA SMK SLB berikut ini Link downloadnya.

Download SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SD SMP (DISINI)

Download SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2018 Tentang Juknis Dana BOS SMA SMK SLB (DISINI)

Untuk juknis BOS 2019/2020 berdasarkan Permendikbud akan admin update apabila sudah terbit permendikbud terbaru.

=================================

B. Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Pemerintah telah menerrbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 2) agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 3) Permendikud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah; 2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya; 3) Satuan biaya BOS Reguluer Tahun 2019 sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler (Juknis BOS Reguler) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa: 1) BOS Reguler yang diterima Sekolah digunakan menggunakan mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah; (2) Mekanisme PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cut off untuk menetukan Alokasi dana BOS berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) adalah sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penyaluran dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Bagi Anda yang belum memiliki Juknis BOS sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2019 (SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB), silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019.

Link Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 —–Disini—-

Demikian informasi tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 (BOS Reguler Tahun 2019) berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Demikian info terkait Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD SMP dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2018 dan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020 sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Terima kasih semoga bermanfaat. (Juknis BOS 2019/2020)

======================================

= Baca Juga =
KEUTAMAAN BULAN RAJAB DAN PUASA RAJAB
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGADAAN PPPK (P3K) TAHAP 1 TAHUN 2019
REKRUTMEN CALON GURU UNTUK PENDIDIKAN ANAK-ANAK INDONESIA DI MALAYSIA TAHUN 2019
REKRUTMEN CALON ASESOR SEKOLAH – MADRASAH TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 11 TAHUN 2019 SEBAGAI DASAR HUKUM MEMBAYAR GAJI PERANGKAT DESA SETARA GAJI POKOK PNS GOLONGAN 2
REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019
JUKNIS BOS PADA PONDOK PESANTREN TAHUN 2019
PERATURAN MENPAN – PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN
PERBEDAAN JUKNIS BOS SMP TAHUN 2019 DAN TAHUN 2018
JUKLAK – JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH JENJANG SMK TAHUN 2019
LATIHAN SOAL UN – UNBK MATEMATIKA SMP TAHUN 2018 – 2019 (DAN PEMBAHASAN)
LATIHAN SOAL UN – UNBK BAHASA INDONESIA SMP TAHUN PELAJARAN 2018-2019
SELEKSI PENULIS BUKU BACAAN LITERASI TAHUN 2019
SELEKSI CALON TENAGA PENGAJAR BAHASA INDONESIA BAGI PENUTUR ASING (BIPA) UNTUK LUAR NEGERI MASA TUGAS 2020
APLIKASI DAPODIKDASMEN VERSI 2019.C (DAPODIK VERSI 2019.C)
LOMBA ARTIKEL, KARYA JURNALISTIK SERTA FOTO DIKBUD TAHUN 2019
APLIKASI RAPOR DIGITAL (ARD) MI MTS MA VERSI ARD OFFLINE (APLIKASI RAPOR MADRASAH TAHUN 2019/2020)
JUKNIS LOMBA GTK PAUD DAN DIKMAS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2019
PERSYARATAN BIDIKMISI 2019, JADWAL PENDAFTARAN DAN JUKNIS BIDIKMISI 2019
PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019
PERMENKES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2019
DAFTAR PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA YANG MEMBUKA PENDAFTARAN PPPK (P3K) TAHUN 2019
PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2019
PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOP MUSEUM DAN TAMAN BUDAYA (BOP MTB) 2019
PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PPPK (P3K)

Dipakai Bersama40
18 komentar:

yogi simamora
July 18, 2017 at 4:40 AM
Adik saya SD swasta mereka disuruh membeli buku pelajaran yg berjumlah kira2 14 buku dan seharga 40rb/buku.
Padahal di buku itu ada cap stempel”bos”.
Yg mau saya tanyakan, apakah buku berstempel bos itu dijual pihak sekolah?

Reply
Replies

savane Eloyz
August 8, 2017 at 5:37 AM
tidak di perjualbelikan karena buku tsb telah di danai oleh pemerintah melalui dana BOS…..OKNUM kalo ada yg jual buku K13 kepada siswa

SMA ADIDARMA
February 5, 2018 at 7:32 PM
swasta itu wajar2 aja. tapi kalau negeri bisa dipertanyakan..!!!
siapa tau udh kesepakatan antara wali murid. karena aturan diperbolehkan asalkan ada kesepakatan antara komite sekolah.

Yhunee
February 25, 2019 at 7:16 PM
ditanyakan sj mas, krn kalau buku di stempel BOS berarti pembelian dari dana BOS dan tidak bisa diperjualbelikan. karena buku itu ada alokasinya sendiri dan swasta juga dpt dana BOS.
Reply

HANDI MARTEN
October 16, 2017 at 12:58 AM
pak mau tanya kalo untuk membuat gerbang boleh g pak

Reply
Replies

SMA ADIDARMA
February 5, 2018 at 7:33 PM
Baca Juknis Pak agar lebih jelas

julichan Saputro
February 26, 2018 at 2:21 AM
boleh asla jangan gerbang rumah sendiri

Reply

Rifki Hamizan
October 23, 2017 at 6:03 PM
izin download y pak. daan jangan lupa juga maampir di blogku. https://rifqihamizan.blogspot.co.id/

Reply

Celly Mz
March 20, 2018 at 7:30 PM
maaf boleh tanya, apakah juknis dana bos tidak ada daftar isi, karena susah kita cari point-point tertentu….

Reply

Unknown
March 31, 2018 at 1:30 AM
pak bagaimana perhitungan untuk insentif bendahara?

Reply

ARYA DISAKHA
April 9, 2018 at 2:11 AM
Mohon maaf,dimana kami bisa tanya informasi langsung masalah kurang bayar,ya?? Murid bertambah ,dapatnya dana berkurang banyak.andalan kami hanya boss.mhn info terimakasih.maaf

Reply

Unknown
September 27, 2018 at 6:04 AM
Pak, mohon tanggapan Bapak, jika komite sekolah hanya simbol/boneka tidak pernah mengetahui tentang penyelenggaraan dana BOS tersebut?.

Reply

Unknown
February 7, 2019 at 4:51 PM
cara donwnload nya gimna

Reply

Heri Sulistyanto Abu Saifurrasyid
February 17, 2019 at 6:16 AM
MANTABS

Reply

Unknown
February 20, 2019 at 5:08 PM
Saya mau nanya.. Apa masih ad biaya komsumsi harian buat para guru bserta stap TU

Reply

Unknown
February 20, 2019 at 5:09 PM
Saya mau nanya.. Apa masih ad biaya komsumsi harian buat para guru bserta stap TU
Om

Reply

Jaya
February 21, 2019 at 6:55 AM
Sy mau nanya nih, sebagai pengelola dana bos, setelah membaca juknis 2019. Pada juknis tahun ini sangat berbeda dgn tahun lalu dimna Sy tidak menemukan pengalokasian untuk team pengelola dana bos, seperti Bendahara atau kepsek.
Sedangkan yg mengelola dana bos adalah Bendahara, dimna pengerjaan pelaporan dan administrasi lainnya tidak mudah.
Jadi pertanyaan sy, kira2 di poin mana dalam pengalokasian bisa diambilkam dana untuk pengelola dana Bos?

Reply

Jaya
February 21, 2019 at 6:59 AM
Makan minum dan insentif pengelola ga ada.

Reply

Link ke posting ini
Create a Link

Newer Post Older Post Home
Search Artikel
Search

——————————————

Statistik Blog
192648185
——————————————
Popular Posts
REKRUTMEN CALON GURU UNTUK PENDIDIKAN ANAK-ANAK INDONESIA DI MALAYSIA TAHUN 2019

REKRUTMEN CALON ASESOR SEKOLAH – MADRASAH TAHUN 2019

REKRUTMEN CALON ASESOR BAN PAUD DAN PNF TAHUN 2019

——————————————

Ilustrasi (PHBD)
Tak terasa, tahun 2019 yang akan datang pelaksanaan Dana Desa sebagai amanat dari UU Desa akan memasuki tahun terakhir di era pemerintahan Jokowi. Sebagai legacy pemerintahan saat ini, Presiden Jokowi tentu saja akan merealisasikan janji – janji politiknya terkait desa yang telah tertuang dalam Nawa Cita.

Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merumuskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang akan datang.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti menjelaskan sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut Prima menambahkan, kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Dengan demikian, tegas Prima, Kemenkeu sudah menyusun arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Diperkirakan Dana Desa 2019 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.

Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.

Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat.

Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.

Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi), Iwan Sulaiman Soelasno memiliki beberapa catatan kritis terhadap 9 arah kebijakan dana desa tahun 2019.

Menurutnya, Dana Desa tahun 2019 harus naik sampai mencapai Rp 1 miliar lebih karena ini merupakan janji politik Jokowi yang belum terealisasi. Hal lain yang tak kalah penting, lanjut Iwan adalah penghitungan Dana Desa di 2019 haruslah benar – benar mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU Desa, yaitu Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

“Permenkeu yang mengatur Dana Desa 2019 tidak boleh bertentangan dengan amanat dan semangat UU Desa,” ujar Iwan yang juga Pendiri desapedia.id ini.

Iwan menambahkan ada 2 catatan penting lainnya. Pertama, soal penyaluran dana desa di tahun 2019 sebaiknya dua tahap saja sehingga memudahkan aparatur desa dalam penggunaan, penyerapan dan pelaporan.

Kedua, meminta pemerintah jangan malah mengedepankan fungsi korporasi didalam BUMDes. Hal itu akan mematikan kearifan lokal desa. Justru sebaliknya, pemerintah harus mendorong asas rekognisi atau pengakuan dan subsidiaritas didalam pengelolaan BUMDes

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 sebagai berikut:

(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.

(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa

Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Inilah….. Dasar Hukum Dan Mekanisme Pengawasan Dana Desa

Pengawasan Dana Desa – UU Pengawasan Dana Desa Nomor 6 Th 2014, ada dana milyaran rupiah langsung ke desa bersumber dana desa bagian dari dana perimbangan yang diterima kab/kota. Dana ini menimbulkan kekhawatiran pihak karena rawan dikorupsi. Bagaimana mekanisme pengawasan dana desa tersebut?

Pengertian Dana Desa
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 :
Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kab/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh BPD
Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kab/kota.
Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem.
Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa.
Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk pengawasan dana desa tersebut. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan dana desa yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Undang-Undang Desa :
Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
Lebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :
1). Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2 ). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
3). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan.
Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa.
Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Inilah ketentuan yang selama ini saya tunggu-tunggu. Sebagai salah satu pimpinan BPD selama ini saya sangat kesulitan meng-akses mengenai pelaksanaan APBDes karena sesuai ketentuan undang-undang bahwa kepala desa hanya wajib melaporkan pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota sedangkan masyarakat menuntut BPD ikut mengawasi jalannya pemerintahan Desa.
Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.
Walaupun laporan keterangan ini bukan suatu laporan pertanggungjawaban tetapi karena ini adalah laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa tentu kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa menindaklanjuti sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
(1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
(2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kab/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari: pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
KESIMPULAN PENGAWASAN DANA DESA
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.

Salam Cerdas !!!!!!!!!!!

Mekanisme Pengawasan Dana Desa Oleh Bpd

Sebagai konsekuensi atas berlakunya Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 adalah adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Dana yang begitu besar ini menimbulkan kekhawatiran beberapa pihak karena rawan diselewengkan atau dikorupsi. Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut?
Pengertian Dana Desa
Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Mekanisme Pengawasan Oleh BPD
Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan saya uraikan bagaimana BPD bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa :
Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran
kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran
Lebih lanjut dalam Pasal 51 PP yang sama disebutkan :
1). Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
2 ). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
3). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Inilah ketentuan yang selama ini saya tunggu-tunggu. Sebagai salah satu pimpinan BPD selama ini saya sangat kesulitan meng-akses mengenai pelaksanaan APBDes karena sesuai ketentuan undang-undang bahwa kepala desa hanya wajib melaporkan pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota sedangkan masyarakat menuntut BPD ikut mengawasi jalannya pemerintahan Desa. Dengan payung hukum yang jelas ini maka akan mempermudah tugas BPD untuk ikut mengawasi kinerja kepala desa termasuk didalamnya adalah penggunaan Dana Desa yang ter-integrasi dalam APBDes.
Walaupun laporan keterangan ini bukan suatu laporan pertanggungjawaban tetapi karena ini adalah laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa tentu kalau ada indikasi ketidaksesuaian BPD bisa menindaklanjuti sesuai peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?
Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
(1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
(2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
KESIMPULAN
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.