Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

PENGANTAR
Dalam pelaksananaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar pemeriksaan keuangan negara adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
PENDAHULUAN STANDAR PEMERIKSAAN
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Pelaksanaan pemeriksaan yang didasarkan pada Standar Pemeriksaan akan meningkatkan kredibilitas informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti secara obyektif. Apabila pemeriksa melaksanakan pemeriksaan dengan cara ini dan melaporkan hasilnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan maka hasil pemeriksaan tersebut akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga merupakan salah satu unsur penting dalam rangka terciptanya akuntabilitas publik. Tujuan SPKN adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik adalah bagian dari reformasi bidang keuangan negara yang dimulai sejak tahun 2003. Pengertian pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara mencakup akuntabilitas yang harus diterapkan semua entitas oleh pihak yang melakukan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Akuntabilitas diperlukan untuk dapat mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara, tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui tingkat kehematan, efisiensi, dan efektivitas dari program tersebut.
Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa. Jenis pemeriksaan yang diuraikan dalam SPKN meliputi: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:
a. Sejauhmana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai;
b. Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program;
c. Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program;
d. Sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan;
e. Sejauhmana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis;
f. Sejauhmana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat;
g. Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi;
h. Keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, setiap manajemen entitas yang berkaitan dengan keuangan negara memiliki tanggung jawab sesuai kedudukan, fungsi, dan tugasnya. Manajemen entitas yang diperiksa bertanggung jawab untuk:
a. Mengelola keuangan negara secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif gunamenjamin: (1)pencapaian tujuan sebagaimana mestinya, (2)keselamatan/keamanan kekayaan yang dikelola,(3) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, (4) perolehan dan pemeliharaan data/informasi yang handal, dan pengungkapan data/informasi secara wajar.
c. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara tepat waktu;
d. Menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta menciptakan dan memelihara suatu proses untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud.
Pemeriksa juga memiliki tanggung jawab secara profesi dalam melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SPKN. Pemeriksa harus memenuhi beberapa tanggung jawab sebagai berikut:
a. Pemeriksa secara profesional bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memenuhi tujuan pemeriksaan;
b. Pemeriksa harus mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam melakukan pemeriksaan;
c. Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, pemeriksa harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan derajat integritas yang tertinggi;
d. Pelayanan dan kepercayaan publik harus lebih diutamakan di atas kepentingan pribadi;
e. Pemeriksa harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.;
f. Pemeriksa bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam menetapkan lingkup dan metodologi, menentukan pengujian dan prosedur yang akan dilaksanakan, melaksanakan pemeriksaan, dan melaporkan hasilnya;
g. Pemeriksa bertanggung jawab untuk membantu manajemen dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan lainnya untuk memahami tanggung jawab pemeriksa berdasarkan Standar Pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi pemeriksa juga memiliki tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa:
a. Independensi dan obyektivitas dipertahankan dalam seluruh tahap pemeriksaan;
b. Pertimbangan profesional (professional judgment) digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan;
c. Pemeriksaan dilakukan oleh personil yang mempunyai kompetensi profesional dan secara kolektif mempunyai keahlian dan pengetahuan yang memadai, dan
d. Peer-review yang independen dilaksanakan secara periodik dan menghasilkan suatu pernyataan, apakah sistem pengendalian mutu organisasi pemeriksa tersebut dirancang dan memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan Standar Pemeriksaan.
PSP 01 : STANDAR UMUM
Standar umum memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Beberapa standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 01 sebagai berikut:
I. Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan;
II. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya;
III. Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksawajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama;
IV. Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).
PSP 02 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan tiga pernyataan standar pekerjaan lapangan SPAP yang ditetapkan IAI, berikut ini:
a. Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya;
b. Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;
c. Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit;
SPKN juga memberikan standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut:
a. Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan;
b. Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnyaserta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan;
c. (1)Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian pemeriksa, diantaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah atau akan terjadi;
(2) Pemeriksa harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau
ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan;
d. Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan;
e. Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, danpelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadibukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa. Dokumentasi pemeriksaan harus mendukung opini, temuan,simpulan dan rekomendasi pemeriksaan.
PSP 03 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
a. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif (PSAP).
b. Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya;
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit;
d. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat
secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.
SPKN juga memberikan standar pelaporan tambahan sebagai berikut:
a. Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN;
b. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan;
c. Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai kondisi yang dapat dilaporkan;
d. Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan;
e. Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut;
f. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PSP 04 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KINERJA
Untuk pelaksanaan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
a. Pekerjaan harus direncanakan secara memadai;
b. Staf harus disupervisi dengan baik;
c. Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa;
d. Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
PSP 05 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN KINERJA
Untuk pelaporan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
a. Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan;
b. Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
i. pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN ,
ii. tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan ,
iii. hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi ,
iv. tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan,
v. pelaporan informasi rahasia apabila ada ,
vi. Pernyataan bahwa Pemeriksaan Dilakukan Sesuai dengan SPKN;
c. Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin;
d. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PSP 06 : STANDAR PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan dua pernyataan standar pekerjaan lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya;
b. Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
SPKN juga memberi standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut:
a. Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, dan lingkup pengujian serta pelaporan yang direncanakan atas hal yang akan dilakukan pemeriksaan, kepada
manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan;
b. Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan hal yang diperiksa;
c. Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi dan merancang prosedur untuk mencapai tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang pengendalian intern yang sifatnya material terhadap hal yang diperiksa;
d. (1)Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus merancang pemeriksaan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap hal yang diperiksa.
(2)Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk reviu atau prosedur yang disepakati, pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan indikasikecurangan dan/atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara material mempengaruhi hal yang diperiksa, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau penyimpangan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap halyang diperiksa.
(3)Pemeriksa harus waspada terhadap situasi dan/atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan, dan apabila ditemukan indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap pemeriksaan, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan;
e. Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa.
PSP 07 : STANDAR PELAPORAN PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan empat pernyataan standar pelaporan perikatan/penugasan atestasi dalam SPAP yang ditetapkan IAI sebagai berikut:
a. Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan;
b. Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur;
c. Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi;
d. Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
SPKN juga memberikan standar pelaporan tambahan sebagai berikut:
a. Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN;
b. Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus mengungkapkan:
i. kelemahan pengendalian internal yang berkaitan dengan hal yang diperiksa,
ii. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangantermasuk pengungkapan atas penyimpangan administrasi, pelanggaran atas perikatan perdata, maupun penyimpangan yang
mengandung unsur tindak pidana yang terkait dengan hal yang diperiksa,
iii. ketidakpatutan yang material terhadap hal yang diperiksa;
c. Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan simpulan serta tindakan koreksi yang direncanakan;
d. Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut;
e. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Kode Etik Profesi Advokat Indonesia

A. APA PROFESI ADVOKAT????????????????
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa Penegak Hukum selain Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.

Pada awalnya, Advokat itu adalah sebuah nama orang pada zaman kerajaan Athena kuno dulu. Pada zaman kerajaan Athena kuno dulu, setiap orang yang bersalah langsung diberi hukuman oleh Raja dengan semaunya saja, tanpa didasari oleh pertimbangan-pertimbangan. Hal ini lah yang menggerakkan hati si Advokat untuk membela setiap orang yang bersalah pada waktu itu, dengan alasan agar terciptanya keadilan bagi masyarakat. semenjak dari itu, si Advokat diangkat oleh kerajaan sebagai pembela orang-orang yang berperkara, dan si Advokat ini tidak meminta bayaran kepada orang yang dia bela. dia bekerja atas kemauan hati nuraninya dengan harapan terciptanya keadilan didalam masyarakat. Kemudian menjadi kebiasaan bagi masyarakat kala itu, bahwa pembela orang-orang yang berperkara disebut advokat.

Berkembanglah kemudian kalau seorang advokat adalah seseorang yang berbicara atas nama orang lain, terutama dalam konteks hukum. Tersirat dalam konsep ini adalah gagasan bahwa diwakili kekurangan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, atau berdiri untuk berbicara sendiri. Setara dengan luas di berbagai jurisdiksi hukum berbasis bahasa Inggris adalah “pengacara”.

Kata Advokat itu sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu ADVOCARE yang berarti To defend, to call to one’s aid, to vouch or to warrant., sedangkan dalam bahasa Inggris Advokat itu disebut ADVOCATE, yang berarti to speak in favor of or defend by argument, to support, indicate or recommend publicly.

Di Indonesian muncul penamaan-penamaan terkait dengan profesi yang membela orang-orang berperkara. lawyer[1], Pengacara[2], barrister, Konsultan Hukum[3] dan Penasihat Hukum[4]. Variasi penamaan Advokat sebelumnya dikarenakan dalam beberapa undang-undang memakai istilah yang berbeda misalnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menggunakan Penasehat Hukum di dalamnya sedangkan Dengan disahkannya UU. No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka seluruh penamaan terhadap profesi yang berhubungan dengan konteks pembelaan baik didalam persidangan maupun diluar persidangan telah disatukan juga menjadi “Advokat” sehingga penamaan yang beragam seperti : lawyer, Pengacara, barrister, Konsultan Hukum dan Penasihat Hukum sudah tidak dipakai lagi.

Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). disebutnya Advokat sebagai profesi yang mulia karena Advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, advokat bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap terhadap kasus yang dibelanya. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum[5] berupa jasa hukum yang berupa menjadi pendamping, pemberi nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya, atau dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Ia juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakan keadilan untuk membela hak asasi manusia serta memberikan pembelaan hukum yang bebas dan mandiri. Dan dibalik pekerjaan profesionalnya yang menerima profit atau lawyer fee, tidak melupakan asas kemnusiaan yang mulia yaitu pro-bono atau bantuan hukum Cuma-cuma[6] sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma .

Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Advokat mengandung tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Dalam sumpahnya, advokat bersumpah tidak akan berbuat palsu atau membuat kepalsuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai pekerjaan bermartabat Advokat karenanya harus mampu melibatkan diri leih tinggi dengan aparat penegak hukum, dasar filosofis, asas-asas, teori-teori da tentunya norma-norma hukum dan hampir semua aspek harus dikuasai.[7] Jadi sangat keliru jika Advokat dikatakan membela orang salah karena membela hak hukum termasuk Hak Asasi Manusia seseorang yang wajib dibela sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Undang-undang Dasar, Konvenan Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pasal 54 Kitab Undag-Undang Hukum Acara Pidana.

B. KODE ETIK ADVOKAT
Profesi advokat tidak bisa dilepaskan dari Kode Etik (Code of conduct) yang memiliki nilai dan moral di dalamnya. Menurut Filsuf Jerman-Amerika. Hans Jonas Nilai adalah The Addresses of a yes yaitu : Sesuatu yang kita iakan atau kita aminkan “ Nilai mempunyai konotasi positif sebaliknya sesuatu yang kita jauhi atau lawan dari nilai adalah “ Non Nilai” ( Disvalue ). Istilah nilai : value (Inggris); valua, valere (Latin); Worth, Weorth, Wurth (Amerika) yang berarti kuat dan berharga. Nilai berguna sebagai sumber dan tujuan pedoman hidup manusia.

Oleh karena ada nilai tersebut, maka muncullah kemudian Sebuah Norma yaitu sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat “pasti dan tidak berubah,” yang dengannya kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya atau kualitasnya, kita ragukan. Konon Norma dalam bahasa latin memiliki arti “ carpenter’s square : siku-siku yang dipakai tukang kayu untuk mengecek apakah benda yang dikerjakannya ( meja, bangku, lemari dan sebagainya ) benar-benar lurus.

Dengan merujuk pada kepada arti Etika yang sesuai, maka arti kata moral[8] sama dengan arti kata Etika, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Apabila dikatakan : “ Advokat yang membela perkara itu tidak bermoral” artinya perbuatan Advokat itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam kelompok profesinya.

Pembahasan mengenai Etika pertama kali dimulai oleh Aristoteles, dalam bukunya berjudul ETHIKA NICOMACHEIA, yang ditujukan untuk putranya Nikomachus. Dalam buku ini dijelaskan tentang tata cara pergaulan dan penghargaan seseorang manusia kepada orang lain, yang tidak didasarkan pada egoism. Menurut Verkuyl, perkataan etika berasal dari perkataan “ethos” yang diturunkan dari Bahasa Yunani yang berarti adat istiadat. Kata “Ethos” mempunyai makna yang setara dengan kata “mos” dalam Bahasa Latin yang juga berarti “adat istiadat”atau kebiasaan baik.

Etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang asas-asas akhlak (moral), nilai, kesusilaan, yang mengatur tentang perilaku baik dan buruk dalam hidup dimasyarakat. Antara etika dan etiket terdapat perbedaan yang jelas. Etika sama berarti dengan moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Namun kedua istilah ini sering dicampuradukkan.

Mengenai tujuan adanya kode etik, Subekti menilai bahwa “fungsi dan tujuan kode etik adalah menjunjung martabat profesi dan menjaga atau memelihara kesejahteraan para anggotanya dengan melarang perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya”. Senada dengan Bertens, Sidharta berpendapat bahwa Kode Etik Profesi adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.

Jadi paling tidak ada tiga maksud yang terkandung dalam pembentukan kode etik, yaitu :

(1) menjaga dan meningkatkan kualitas moral;

(2) menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis;

(3) melindungi kesejahteraan materiil para pengemban profesi. Kesemua maksud tersebut bergantung dengan prasyarat utama yaitu menimbulkan kepatuhan bagi yang terikat oleh kode etik.

Namun teori hukum positivis dari Hart, Kelsen dan Austin menyebabkan kemudian kode etik itu dibuat secara tertulis. Ada beberapa alasan kode-kode etik profesi tersebut dibuat tertulis, karena :

Kode-kode etik itu penting, sebagai sarana kontrol sosial
Kode-kode etik profesi mencegah pengawasan ataupun campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atu oleh masyarakat melalui beberapa agen atau pelaksananya
Kode etik adalah penting untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi
Tujuan dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah :

Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya.
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaannya.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan jahat dari anggota tertentu.
Standar-standar etika mencerminkan/ membayangkan pengharapan moral dari komunitas.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Dalam konteks profesi, kode etik memiliki karakteristik antara lain :

Merupakan produk etika terapan, sebab dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi tertentu.
Kode etik dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga sering menimbulkan penyalahgunaan yang meresahkan masyarakat dan membingungkan profesi itu sendiri.
Kode etik tidak akan berlaku efektif bila keberadaannya di-drop begitu saja dari atas, sebab tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai yang hidup dalam kalangan professional sendiri.
Kode etik merupakan self-regulation (pengaturan diri) dari profesi itu sendiri, Ini dimaksudkan untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki, yang prinsipnya tidak pernah dapat dipaksakan dari luar.
Tujuan utama dirumuskannya kode etik adalah mencegah perilaku yang tidak etis, oleh karenanya kode etik sering berisi ketentuan wajib lapor tentang pelanggarannya.
Untuk menunjang ber­fungsinya sistem hukum diperlukan suatu sistem etika yang ditegakkan secara positif berupa kode etika di sektor publik. Di setiap sektor ke­negaraan dan pemerintahan selalu terda­pat peraturan tata tertib serta pedoman organisasi dan tata kerja yang bersifat internal. Di lingkungan organisasi-organi­sasi masyarakat juga selalu terdapat Anggaran atau Pedoman Dasar dan Anggaran atau Pedoman Rumah Tangga organi­sasi.

Demikian pula halnya UU Advokat telah menentukan adanya kewajiban menyusun kode etik profesi advokat oleh Organisasi Advokat untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat. Setiap advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Berlaku tidaknya kode etik tersebut bergantung sepenuhnya kepada advokat dan Organisasi Advokat.

Untuk itu perlu dibangun infrastruktur agar kode etik yang dibuat dapat ditegakkan di lingkungan advokat itu sendiri, baik aturan hukum negara maupun aturan berorganisasi termasuk anggaran dasar dan rumah tangga serta kode etik profesi. Sebagai organisasi profesi yang memberikan jasa kepada masyarakat, mekanisme pengawasan yang dibuat tentu harus pula membuka ruang bagi partisipasi publik dan menjalankan prinsip transparansi.

Advokat; sikap bertanggung jawab seorang advokat dapat dilihat dari dalam KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA, Pasal 2 yang menyebutkan :” Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya”

Pada saat menjalankan tugasnya seorang advokat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban seorang advokat adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Hubungan antara advokat dan kliennya dipandang dari advokat sebagai officer of the court, yang mempunyai dua konsekuensi yuridis, sebagai berikut :

Pengadilan akan memantau bahkan memaksakan agar advokat selalu tunduk pada ketentuan Undang – Undang atau berperilaku yang patut dan pantas terhadap kliennya.
Karena advokat harus membela kliennya semaksimal mungkin , maka advokat harus hati-hati dan tunduk sepenuhnya kepada aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Ketentuan Pasal 6 UU Advokat misalnya menentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan[9]:

mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Di Indonesia, satu-satunya organisasi Advokat yang diakui adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang didirikan berdasarkan perintah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang advokat serta mendapat kekuatan konstitusional oleh mahkamah Konstitus dalam Putusan Perkara Nomor 014/PUU-IV/2006 dengan memberikan kedudukan “PERADI sebagai organ Negara.

Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-ban lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab[10], sebagaimana selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 disinilah dasar hukum bahwa PERADI adalah sebuah organ negara dan lembaga negara dalam suatu peradilan dan bukanlah Organisasi Masyarakat.

Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”. Oleh karena itu, Organisasi Advokat, yaitu PERADI, pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.[11]

Demikian pula hanya PERADI pula yang secara tegas mengatur tentang Kode Etik Advokat. Kode Etik Advokat yang terakhir dan berlaku untuk semua organisasi/assosiasi Advokat di Indonesia telah disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 di Jakarta oleh 7 Assosiasi Advokat yang tergabung menjadi satu wadah tunggal yang selanjutnya disebut Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ), terdiri dari 7 Organisasi/Assosiasi profesi advokat :

1. Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN )
2. Asosiasi Advokat Indonesia ( AAI )
3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI )
4. Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia ( HAPI )
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI )
6. Assosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM )
Dengan ditetapkannya Kode Etik Advokat oleh KKAI ini maka kode etik pada masing-masing organisasi advokat yang ada menjadi tidak berlaku lagi dan semua organisasi profesi advokat di Indonesia harus tunduk terhadap ketentuan yang disepakati oleh oleh KKAI sebagai wadah tunggal yang mempersatukan organisasi profesi advokat yang selama ini terpecah-pecah menjadi beberapa assosiasi/organisasi.

Uraian penting mengenai Kode Etik Advokat meliputi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang Adovokat yang dipilah menjadi beberapa bagian antara lain:

1. Etika Kepribadian Advokat.

Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik advokat serta sumpah jabatannya (Pasal 2 Kode Etik Advokat)

Etika Kepribadian Advokat juga ditegaskan dalam Pasal 3 Kode Etik Advokat bahwa :

a) Advokat dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum karena pertimbangan keahlian dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan atau kedudukan sosialnya.

b) Tidak semata-mata mencari imbalan material, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran.

c) Bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.

d) Memegang teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cuma-cuma teman sejawat yang yang diduga atau didakwa dalam perkara pidana.

e) Wajib memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.

f) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan derajat dan martabat advokat,

g) Wajib senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile )

h) Dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat.

i) Advokat yang diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara ( Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif ) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

2. Etika Hubungan Dengan Klien.
Bahwa sejatinya advokat juga harus menjaga etika dengan kliennya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Kode Etik Advokat, yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :

a) Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.

b) Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.

c) Tidak dibenarkan memberikan jaminan bahwa perkaranya akan menang

d) Dalam menentukan honorarium, Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien

e) Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

f) Dalam mengurus perkara Cuma-Cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti perkara yang menerima imbalan jasa.

g) Harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

h) Memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya dan sampai berakhirnya hubungan antara Advokat dank klien itu.

i) Tidak diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat itu dapat menimbulkan kerugia terhadap kliennya.

j) Harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan bersama dua pihak atau lebih yang menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan

k) Hak retensi terhadap Klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan kliennya.

3. Hubungan Dengan Teman Sejawat.
Etika dengan teman sejawat juga diatur dalam kode etik advokat. Hubungan dengan teman sejawat ditegaskan dalam Pasal 5 Kode Etik Advokat yang menerangkan :

a) Saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

b) Dalam persidangan hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik scara lisan maupun tertulis.

c) Keberatan-keberatan tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.

d) Tidak diperkenankan untuk merebut seorang klien dari teman sejawat

e) Apabila Klien menghendaki mengganti advokat, maka advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat semula dan berkewajiban mengingatkan kliennya untuk memenuhi kewajibannnya apabila masih ada terhadap advokat semula.

f) Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara ini, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap Klien tersebut.

Sedangkan khusus bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia atau Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yag berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik yang ada.

4. Etika Cara Bertindak menangani Perkara
Dalam menjalankan profesinya, seorang Advokat juga memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Adapun etika cara bertindak menangai perkara sesuai dengan Pasal 7 Kode Etik adalah :

a) Surat-surat yang dikirim oleh advokat kepada teman-teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhkan catatan “sans Prejudice”

b) Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar advokat, tetapi tidak berhasil , tidak dibenarkan untuk dijadikan alat bukti di pengadilan

c) Dalam perkara yang sedang berjalan advokat tidak dapat menghubungi hakim tanpa adanya pihak lawan dalam perkara perdata ataupun tanpa jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

d) Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut Umum daam perkara pidana.

e) Apabila mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk advokat maka hubunga dengan orang itu hanya dapat dilakukan melalui advokat tersebut.

f) Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang dikemukanka secara proporsional dan tidak berlebihan dan untuk itu advokat memiliki hak imunitas hukum baik perdata maupun pidana.

g) Advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi orang yang tidak mampu.

h) Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

5. Kode etik lainnya yang menyangkut profesi advokat.
Selain kode etik yang telah disampaikan sebelumnya, terdapat ketentuan-ketuan tentang kode etik yang diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat tersebut antara lain :

a) profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesinya selaku penegak hukum sejajar dengan jaksa dan hakim.

b) Dilarang memasang iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang lain termasuk pemasangan papan nama dengan bentuk dan atau ukuran yang berlebihan.

c) Kantor advokat atau cabangnya tidak dibenarkarkan diadakan di suatu tempat yang merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

d) Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai advokat di papn nama kantor advokat atau mengizinkan orang yang bukan advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai advokat.

e) Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawannya-karyawannya yang tidak berkualitas unuk mengurus perkara atau memberi nasihat hukum kepada kliennya dengan lisan atau dengan tulisan

f) Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyaraka mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh Advokat.

g) Advokat wajib mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepatan tentang cara penangan perkara dengan kliennya.

h) Bagi advokat yang pernah menjadi hakim atau panitera dalam pengadilan tidak dibenarkan untuk memegang atau menagani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

Advokat dalam menjalankan profesinya tidaklah kebal hukum . terdapat pengawasan yang dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait dengan advokat yang bersangkutan. Dalam Pasal 9 Huruf b Kode Etik Advokat disebutkan, Pengawasan terhadap advokat melalui pelaksanaan kode etik advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan baik dicabang maupun dipusat dengan acara dan sanksi atas pelanggaran yang ditentukan sendiri. Tidak satu pasalpun dalam kode etik advokat ini yang memberi wewenang kepada badan lain selain Dewan Kehormatan untuk menghukum pelanggaran atas pasal-pasal dalam kode etik advokat.

Untuk Pengaduan, dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu : Klien, Teman Sejawat Advokat, Pejabat Pemerintah, Anggota Masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Advokat.

Adapun sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi Advokat yang elanggar adalah Sanksi-sanksi penghukuman sebagaimana tertuag dalam Pasal 16 Kode Etik Advokat berupa : Peringatan Biasa, Peringatan Keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Oleh karena diatur dalam kode etik (code of conduct), maka sejatinya advokat yang tidak professional adalah advokat yang menggadaikan etika profesinya.

[1] Menurut definisi Black law Dictionary, lawyer is a peson lerned in the law, as an attorney, counsel or solicitor, a person who is practicing law; lihat Henry Cambell Black, Black’s Law Dictionary, Edisi Kelima, St. Paul: West Publishing, 1979, hlm 799, dan dalam Http://en.wikipedia.org./wiki/lawyer

[2] Menurut kamus besar bahas Indonesia Pengacara berarti ahli hukum yang bertidak sebagai peasehat atau pembela perkara di Pengadilan.

[3] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Konsultan adalah orang yang dapat memberikan pendapat (petunjuk, pertimbangan) dalam suatu keahlian seperti perbankan, pertanian dan penasehat. Dalam hal ini kosultan hukum dilakukan oleh orang yang ahli hukum.

[4] Penasehat Hukum Menurut Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan Penasehat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk memberi bantun Hukum.

[5] Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum.yang dimaksud dengan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dan yang memberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. dalam undang-Undang ini pemberi bantuan hukum tidak hanya dapat dilakukan oleh Advokat saja tetapi juga oleh Paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas Hukum.

[6] Dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma , dinyatakan bahwa Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

[7] Jawahir Tantowi, Peningkatan Kualitas Advokat Melalui Pendidikan Advokat Di Era Global : disampaikan dalam seminar denga tema “Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 : Suatu Kemajuan Atau Kemundururan. Sumbangsih untuk RUU Perubahan UU Advokat”. Diselengarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Indonesia Bars Association). Bumi Hotel Surabaya Jl. Basuki Rahmat 106-128. Surabaya. Jumat, 5 April 2013.

[8] Kata Moral berasal dari bahasa Latin Mos, jamaknya Mores yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etimologis kata Etika sama dengan kata moral, keduanya berarti adat kebiasaan. Perbedaannya hanya pada bahasa asalnya, Etika berasal dari bahasa Yunani, sedangkan moral berasal dari bahasa Latin.

[9] Jimly Asshiddiqie, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP IPHI Masa Bakti 2007 – 2012”. Bandung, 19 Januari 2008

[10] Huruf B Konsideran Menimbang UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

[11] Lihat Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 mengenai Pengujian Undang-Undang Advokat.

SOP KOLAM LIMBAH PABRIK MINYAK KELAPA SAWIT

Tujuan

Pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan baku mutu limbah cair yang berlaku.

Definisi

Kolam limbah adalah suatu unit instalasi pengolahan air limbah yang terdiri dari kolam Mixing Pond, Anaerobik Primer 1, Anaerobik Primer 2, Anaerobik Sekunder 1,Anaerobik Sekunder, Fakultatif , Aerobik 1,Indikator 1, Indikator 2, Indikator 3, yang berguna sebagai tempat mengolah limbah cair (menurunkan kadar polutan hingga sesuai dengan baku mutu limbah cair) sebelum dialirkan ke lahan.

Penanggung jawab

Mill Manager

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku dalam kawasan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. ………………………………

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 Baku Mutu Limbah Cair untuk industri
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 122 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995,Baku Mutu Limbah Cair untuk industri
Prosedur

a. Persiapan kegiatan

Pastikan jumlah pekerja yang mengawasi kegiatan pada instalasi pengolahan air limbah cukup.
Periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja (Masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
Pengawas harus dilengkapi alat komunikasi (HT)
Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan (Safety Talks).
Periksa semua pompa, valve (katup/keran), kondisi system pemipaan dalam lokasi IPAL..
b. Pelaksanaan kegiatan

Periksa ketinggian maksimum air limbah pada masing-masing kolam. Periksa semua saluran antar kolam.
Periksa semua tanggul kolam pastikan tidak terdapat rembesan dan kebocoran.
Lakukan perawatan tanaman penutup tanah pada semua tanggul.
Lakukan pengambilan solid pada permukaan kolam anaerob 1 bila sudah tebal.
Lakukan pengambilan sampel pada kolam anaerobik 2,indikator 1 dan indikator 3
c. Penghentian kegiatan

pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif
pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan terawat dengan baik.
d. Pelaporan

Jumlah limbah harian yang dihasilkan PKS
pH harian limbah yang dihasilkan PKS
Pengambilan sampel air dan analisis dari kolam limbah kontrol setiap 1 bulan sekali.
Pengambilan sampel air dan analisis dari sungai pondok damar setiap 1 bulan sekali.

Ketentuan K3

Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian terhadap K3
Peralatan K3 yang sesuai ( helm, sarung tangan dan masker) harus dipakai selama bekerja

Salam Konsumen Cerdas!!!!!!!!!

DPP Kolam Limbah

1. Tujuan
Pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan air limbah yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan baku mutu limbah cair.

2. Definisi
Kolam limbah adalah suatu unit instalasi pengolahan air limbah yang terdiri dari kolam-kolam yang berguna sebagai tempat mengolah limbah cair (menurunkan kadar polutan hingga sesuai dengan baku mutu limbah cair) sebelum dialirkan ke lahan.

3. Penanggung jawab
Ass. Spv. QC dan Operator kolam limbah

4. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku dalam kawasan PT…

5. Acuan / Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 Baku Mutu Limbah Cair untuk industri
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 122 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995,Baku Mutu Limbah Cair untuk industri

6. Prosedur
a. Persiapan Kegiatan
a. Pastikan jumlah pekerja yang mengawasi kegiatan pada instalasi pengolahan air limbah cukup.
b. Periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja (Masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
c. Pengawas harus dilengkapi alat komunikasi (HT/Handphone)
d. Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan (Safety Talks).
e. Periksa semua pompa, valve (katup/keran), kondisi system pemipaan dalam lokasi IPAL
b. Pelaksanaan Kegiatan
a. Periksa ketinggian maksimum air limbah pada masing-masing kolam. Periksa semua saluran antar kolam.
b. Periksa semua tanggul kolam pastikan tidak terdapat rembesan dan kebocoran.
c. Lakukan perawatan tanaman penutup tanah pada semua tanggul.
d. Lakukan pengambilan solid pada permukaan kolam anaerobic bila sudah tebal.
e. Lakukan pengambilan sampel harian pada kolam anaerobik 2, indikator 1 dan indikator 3

c. Penghentian Kegiatan
a. pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif
b. pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan terawat dengan baik
c. pastikan kembali kondisi kolam limbah telah benar-benar sesuai
d. Pelaporan
a. Jumlah limbah harian yang dihasilkan PKS
b. pH harian limbah yang dihasilkan PKS
c. Pengambilan sampel air limbah yang dialirkan ke lahan aplikasi setiap 1 bulan sekali oleh pihak eksternal yang terakreditasi.

7. Ketentuan K3
a. Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian terhadap K3
b. Peralatan K3 yang sesuai (helm, safety shoes, sarung tangan dan masker) harus dipakai selama melakukan pekerjaan
c. Lakukan medical chek up (MCU) pada petugas kolam limbah 3 bulan sekali.
d. Jika ada kejadian diluar kondisi normal, segera melaporkan hal tersebut kepada atasan.

8. Ketentuan Lingkungan
Dengan memperhatikan tingkat bahaya pencemaran akibat limbah cair berdasarkan Kebijakan LK3

Baku Mutu Air Limbah Industri

Air limbah merupakan air yang keluar dan tidak terpakai lagi dari suatu aktivitas (Industri, rumah tangga, supermarket, hotel dan sebagainya). Air limbah ini biasanya mengandung berbagai zat pencemar (kontaminan) seperti padatan tersuspensi, padatan terlarut, logam berat, bahan organik, bahan beracun, dan dapat bertemperatur tinggi. Air limbah ini umumnya akan dibuang ke badan air penerima seperti sungai, laut dan kedalam tanah. Pembuangan air limbah dengan kandungan berbagai zat pencemar mengakibatkan terjadinya pencemaran pada sungai, laut, tanah dan bahkan mencemari udara.

Dalam rangka mengendalikan pencemaran air limbah oleh pelaku usaha, pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan kualitas air limbah, debit air limbah, dan beban maksimum air limbah yang diperbolehkan untuk dibuang ke badan air. Peraturan tersebut dikenal dengan peraturan BAKU MUTU AIR LIMBAH INDUSTRI.

Penetapan baku mutu air limbah didasarkan pada dua (2) aspek yaitu
· Berdasarkan air limbah yang dihasilkan oleh setiap industri disebut sebagai standar air limbah (Fffluent Standard)
· Berdasarkan peruntukan dari badan air penerima disebut sebagai standar air badan penerima (Stream Standard)

Dalam penentuan baku mutu air limbah diperkenalkan berbagai istilah diantaranya
· Limbah cair, merupakan limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan suatu aktifitas yang dibuang ke lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup
· Baku mutu air limbah, adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan
· Mutu air limbah, merupakan keadaan air limbah yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemar.
· Debit maksimum, merupakan debit tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup
· Kadar maksimum, merupakan kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup
· Beban pencemaran maksimum, merupakan beban pencemaran tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup

Baku mutu air limbah berdasarkan stadar air limbah (Effluent Standard) seperti tercantum dalam tabel 2.1 berikut ini.
Tabel 2.1. Model Baku mutu air limbah industri
Parameter
Kadar Maksiumum (mg/L)
Beban Pencemaran Maksimum (gram/satuan produk)
BOD5
75
22,5
COD
125
37,5
TSS
50
15
Fenol
0,25
0,08
Amonia total (sebagai N)
4
1,2
pH
6-9
Debit limbah maksimum
0,3 m3/ satuan produk

Perhitungan beban pencemaran maksimum dengan persamaan berikut
BPM = (Cm)j x Dm x f
Keterangan :
BPM : Beban Pencemaran maksimum yang diperbolehkan, dinyatakan dalam kg parameter per hari.
(Cm)j : Kadar maksimum parameter j dinyatakan dalam mg/l.
Dm : Debit Limbah cair maksimum dinyatakan dalam L limbah cair per detik
f : Faktor konversi [ 1m3 x {mg/L} x (1/1000 kg)]

Baku mutu air limbah berdasarkan stadar peruntukan badan air penerima (Stream
Standard) seperti tercantum dalam tabel 2.2 berikut ini
Tabel 2.2. Model Baku mutu berdasarkan peruntukan badan air penerima
(Stream Standard)
BAKU MUTU AIR LIMBAH CAIR
(TERMASUK PENGOLAH LIMBAH CAIR TERPUSAT (KAWASAN)
Parameter
Satuan
Golongan Baku Mutu Limbah Cair
(Golongan Sungai)
I
II
III
IV
A.FISIKA

Temperatur
oC
35
38
40
45
Zat padat terlarut
mg/L
1500
2000
4000
5000
Zat padat tersuspensi
mg/L
100
200
200
500
B. KIMIA

pH

6-9
6-9
6-9
6-9
Besi (Fe)
mg/L
5
10
15
20
Mangan (Mn)
mg/L
0,5
2
5
10
Barium (Ba)
mg/L
1
2
3
5
Tembaga (Cu)
mg/L
1
2
3
5
Seng (Zn)
mg/L
5
10
15
20
Kromium heksavalen(Cr+6)
mg/L
0,05
0,1
0,5
2
Kromium total (Cr tot)
mg/L
0,1
0,5
1
2
Kadmium (Cd)
mg/L
0,01
0,05
0,1
1
Raksa (Hg)
mg/L
0,001
0,002
0,005
0,01
Timbal (Pb)
mg/L
0,1
0,5
1
3
Timah putih (Sn)
mg/L
2
3
4
5
Arsen (As)
mg/L
0,05
0,1
0,5
1
Selenium (Se)
mg/L
0,01
0,05
0,1
1
Nikel (Ni)
mg/L
0,1
0,2
0,5
1
Kobal (Co)
mg/L
0,2
0,4
0,6
1
Sianida (CN)
mg/L
0,05
0,1
0,5
1
Sulfida (H2S)
mg/L
0,01
0,06
0,1
1
Flourida (F)
mg/L
1,5
15
20
30
Klorin bebas (Cl2)
mg/L
0,02
0,03
0,04
0,05
Amonia bebas (NH3-N)
mg/L
0,5
1
5
20
Nitrat (NO3-N)
mg/L
10
20
30
50
Nitrit (NO2-N)
mg/L
0,06
1
3
5
BOD5
mg/L
30
50
150
300
COD
mg/L
80
100
300
600
Detergen anionik
mg/L
0,5
1
10
15
Phenol
mg/L
0,01
0,05
1
2
Minyak & Lemak
mg/L
1
5
15
20
PCB
mg/L
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
C. BIOLOGI

Coliform Group
MPN / 100 ml
100
1000
2000
2000
Coliform tinja
MPN / 100 ml
1000
5000
10000
10000

Ø Baku mutu air limbah umumnya akan mengalami peninjauan setelah lima (5) tahun.
Berbagai jenis industri mempunyai indikator baku mutu air limbah yang berbeda-beda seperti tercantum dalam tabel 2.3.
Tabel 2.3. Indikator baku mutu air limbah untuk industri
No
Jenis Industri
Indikator Baku Mutu
1
Industri Soda Kostik
COD, TSS, Raksa (Hg), Timbal (Pb); Tembaga (Cu); Seng (Zn), pH
2
Industri Pelapisan Logam
(pelapisan Tembaga, Nikel,
Galvanisasi Seng)
TSS, Kadmium (Cd), Sianida (CN); Logam Total,
Tembaga (Cu), Nikel (Ni), Krom Total (Cr); Krom
Heksavalen (Cr+6)
3
Industri Penyamakan Kulit
BOD5, COD, TSS, Sulfida (sebagai H2S); Krom Total (Cr); Minyak dan Lemak, Amonia Total, pH
4
Industri Minyak Sawit
BOD5, COD, TSS, Minyak dan Lemak; AmoniaTotal (sebagai NH3-N); pH
5
Industri Pulp dan Kertas
BOD5, COD; TSS; pH
6
Industri Karet
BOD5, COD; TSS; Amonia Total (sebagai NH3-N); pH
7
Industri Gula
BOD5; COD; TSS; Sulfida (sebagai H2S); pH
8
Industri Tapioka
BOD5; COD; TSS; Sianida (CN); pH
9
Industri Tekstil
BOD5; COD; TSS; Fenol Total; Krom Total (Cr); Minyak dan Lemak; pH
10
Industri Pupuk Area
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; pH
11
Industri Mono Sodium Glutamate (MSG)
BOD5; COD; TSS; pH
12
Industri Kayu Lapis
BOD5; COD; TSS; Fenol Total; pH
13
Industri susu dan makanan yang terbuat dari susu
BOD5; COD; TSS; pH
14
Industri Minuman Ringan
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; pH
15
Industri Sabun, Deterjen dan produk-produk MinyakNabati
BOD5; COD; TSS; Minyak dan Lemak; Fosfat (sebagai PO4); MBAS, pH
16
Industri Bir
BOD5; COD; TSS; pH
17
Industri Baterai Kering
COD; TSS; NH3-N Total; Minyak dan Lemak,
Seng (Zn); Merkuri (Hg), Mangan (Mn), Krom (Cr); Nikel (Ni); pH
18
Industri Cat
BOD5; TSS; Merkuri (Hg), Seng (Zn), Timbal
(Pb); Tembaga (Cu); Krom Heksavalen (Cr+6); Titanium (Ti), Kadmium (Cd), Fenol; Minyak dan lemak
19
Industri Farmasi
BOD5, COD, TSS, Total-N, Fenol, pH
20
Industri Pestisida
BOD5, COD, TSS, Fenol, Total-CN, Tembaga(Cn), Krom Aktif Total, pH
21
Hotel
BOD5, COD, TSS, pH
22
Kegiatan Rumah Sakit
BOD5, COD, TSS, pH, Mikrobiologik (golongankoli); dapat ditambahkan radioaktivitas
23
Limbah Rumah Tangga(Domestik)
BOD5, COD, TSS, pH, Deterjen, Mikrobiologik(golongan koli)

***. Besaran nilai dan jenis indikator setiap industri dalam baku mutu air limbah akan selalu mengalami perubahan hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan (Depnaker)

Apa pun bidang perusahaan tempat karyawan bekerja, sudah menjadi kewajiban seorang karyawan untuk memberikan performa terbaiknya. Sebagai gantinya, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan mereka. Salah satunya adalah dengan rutin membayar gaji karyawan, yang di dalamnya mencakup tunjangan seperti BPJS, serta memberikan slip gaji sebagai bukti.

Masalahnya, terkadang ada beberapa perusahaan yang kurang maksimal dalam memenuhi kewajiban tersebut. Mereka telat membayar gaji karyawan sehingga berdampak kurang baik terhadap kondisi finansial karyawan. Bagaimana jika hal ini terjadi? Apakah ada sanksi yang harus dikenakan kepada perusahaan?

Apa sanksi yang dikenakan kepadap perusahaan jika telat membayar gaji karyawan? (Source: Unsplash)

Kewajiban Perusahaan Membayar Gaji Karyawan
Kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan dibahas dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenagakerjaan). Berdasarkan peraturan tersebut, upah diartikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Fungsinya sebagai imbalan dari pihak perusahaan atau pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan diberikan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.

Kapan Perusahaan Harus Membayar Gaji Karyawan?
Menurut Pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), idealnya upah dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu paling cepat seminggu (tujuh hari) satu kali atau paling lambat sebulan (kurang lebih tiga puluh hari) satu kali. Nah, tergantung dari jam kerja perusahaan, dalam satu minggu bisa ada 5-6 hari kerja. Sedangkan, dalam satu bulan, hari kerjanya kurang lebih sekitar dua puluh hari.

Lalu, bagaimana jika seorang karyawan bekerja kurang dari 5-6 hari kerja dalam seminggu atau lebih dari dua puluh hari dalam sebulan? Nah, apabila hal ini terjadi, pemberian gaji karyawan harus sesuai dengan perjanjian atau kontrak kerja yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan karyawan. Biasanya, apabila seorang karyawan bekerja melebihi jam kerja yang tertera pada perjanjian, perusahaan wajib memberikan upah tambahan. Ketentuan hitung gaji ini ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.

Bagaimana Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?
Jika perusahaan telat membayar gaji karyawan, Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan. Setelah membayar denda, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawan mereka.

Jumlah denda yang harus dibayarkan perusahaan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anda bisa melihatnya di bawah ini.

Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal pembayaran gaji seharusnya, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah gaji yang harus dibayarkan.
Sesudah hari kedelapan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai poin sebelumnya dan ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan catatan, dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50% dari gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan.
Sesudah sebulan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai dua poin sebelumnya, lalu ditambah dengan bunga sejumlah suku bunga yang diberlakukan oleh pemerintah.
Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji?
Karyawan memiliki hak untuk mengambil tindakan tertentu apabila perusahaan telat membayar gaji mereka selama tindakan tersebut tidak bersifat anarkis atau merugikan pihak mana pun. Idealnya, ada tiga langkah yang dapat dilakukan karyawan apabila perusahaan tempat mereka kerja tidak kunjung membayar gaji mereka.

Pertama, jalur bipartit

Karyawan dapat mengambil jalur bipartit, yakni perundingan antara karyawan dengan perusahaan atau pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Idealnya, waktu penyelesaian perselisihan melalui jalur bipartit membutuhkan waktu maksimal tiga puluh hari kerja sejak tanggal perundingan.

Kedua, jalur tripartit

Jika setelah lebih dari tiga puluh hari ternyata tidak tercapai kesepakatan, jalur bipartit dianggap gagal. Sebagai gantinya, karyawan dan perusahaan bisa melakukan penyelesaian melalui jalur tripartit. Jalur ini memungkinkan perundingan dengan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah. Dalam hal ini, yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Ketiga, jalur gugatan

Apabila jalur tripartit atau medias juga belum berhasil menyelesaikan masalah, maka karyawan berhak mengajukan gugatan kepada perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yakni sebuah pengadilan khusus yang masih berada dalam cakupan peradilan umum.

Jadi, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan yang telat membayar gaji karyawan akan dikenakan denda sesuai PP Pengupahan. Agar lebih mudah dalam menghitung gaji karyawan secara akurat dan tidak terlambat membayarkan gaji karyawan, Anda bisa menggunakan

Ketua Bersama Anggota PLPK-MS Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu Klarifikasi Tentang Upah Karyawan Di Kantor PT.CBS

Salam Cerdas!!!!!!

Jenis Informasi yang Terbuka dan Dikecualikan

Kelompok Informasi Publik yang diatur dalam UU KIP mencakup Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi publik yang dikecualikan.

Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.

Landasan hukum yang yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta dikecualikan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286);

6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Nomor 1);

7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Informasi yang terbuka mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. Informasi tentang profil badan publik, yang meliputi:

1. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya.

2. Struktur organisasi, gambaran umum tiap satuan kerja, profil singkat pejabat.

b. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Nama program/kegiatan;

2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi

3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;

4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;

5. Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumahnya;

6. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik;

7. Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;

8. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat badan publik;

9. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

c. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan;

d. Informasi tentang laporan keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi :

1. Rencana dan laporan realisasi anggaran.

2. Neraca.

3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.

4. Daftar aset dan investasi.

e. Ringkasan akses Informasi Publik sekurang-kurangnya terdiri atas

1. Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima

2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik

3. Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak

4. Alasan penolakan permohonan Informasi Publik

f. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan

2. Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan

g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain:

· Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;

· Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;

· Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;

· Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;

· Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau

· Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

3. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:

1. Nomor

2. Ringkasan isi informasi

3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi

4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi

5. Waktu dan tempat pembuatan informasi

6. Bentuk informasi yang tersedia

7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;

2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

6. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;

3. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

4. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:

1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan

2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima

3. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya

4. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik;

5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

6. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;

8. Data perbendaharaan atau inventaris;

9. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;

10. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;

11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;

12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;

13. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;

14. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;

15. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

16. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja;

17. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:

1. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:

o Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

o Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

o Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

o Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

o Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

o Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

o Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

o Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasikekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

o Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

o Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

o Sistem persandian negara; dan/atau

o Sistem intelijen negara.

4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, yaitu

o Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;

o Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;

o Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;

o Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;

o Rencana awal investasi asing;

o Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau

o Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

o Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;

o Korespondensi diplomatik antarnegara;

o Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau

o Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang menyangkut :

o Riwayat dan kondisi anggota keluarga;

o Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

o Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

o Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

o Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Jadilah Informasi Publik yang Cerdas

Hak-Hak Terdakwa Dan Terpidana

Baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional (termasuk kebiasaan-kebiasaan internasional) didapati banyak ketentuan mengenai hak-hak (perlindungan terhadap) terdakwa dan hak terpidana (narapidana).
Di Indonesia, tempat utama menemukan ketentuan-ketentuan (hukum) mengenai hak-hak terdakwa diatur dalam KUHPidana dan Hukum Acara Pidana. Selain itu, hak-hak terdakwa juga diatur dalam berbagai undang-undang untuk bidang-bidang tertentu, seperti Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan.
Dalam KUHPidana, hak-hak terdakwa terutama didapati dalam Buku Kesatu (Pasal 1-103), seperti hak tidak dituntut atas peraturan yang berlaku surut, hak atas pidana yang lebih ringan karena ada perubahan peraturan, pidana sementara (termasuk pidana gabungan) maksimum 20 tahun, hak-hak atas kebebasan menjalankan ibadah dan hak-hak ketatanegaraan (misalnya hak memilih), hak untuk menerima upah atas pekerjaan yang dilakukan (di luar kewajiban sebagai narapidana), dan lain-lain.
Dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), hak-hak terdakwa (dan terpidana) telah ada sejak penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan persidangan, seperti syarat-syarat penahanan dan lama penahanan, hak untuk segera diperiksa dan diadili, hak untuk diadili secara terbuka, oleh pengadilan yang tidak berpihak (impartial) dan jujur (fair), hak-hak menghadapi penggeledahan, hak mengajukan pembelaan, hak berhubungan dengan keluarga, hak tidak dipidana berlebih-lebihan, hak atas upaya hukum, hak atas pengurangan pidana (remisi), hak tidak diperlakukan dengan kekerasan (cruelty), hak untuk tidak menjawab pertanyaan (hak untuk diam) atas pertanyaan-pertanyaan yang akan memberatkan dirinya, dan Iain-lain. Keseluruhan hak-hak terdakwa dan terpidana dapat dibedakan antara hak yang bersifat asasi atau hak-hak fundamental (human rights, fundamental rights) dan hak-hak biasa. Tulisan ini hanya akan menguraikan hak-hak asasi. Itu pun tidak semua.
Namun, sebelum memasuki rubrik utama, lebih dahulu akan dicatat pernyataan (kebijakan) Kementerian Hukum dan HAM (melalui Wamen Indrayana) mengenai remisi untuk para koruptor dan pernyataan (kebijakan KPK melalui Wakil Ketua, Bambang Widjojanto) mengenai memelaratkan terdakwa korupsi beserta keluarga (anak keturunan). Catatan-catatan di bawah ini hanya akan menunjuk berbagai ketentuan nasional dan internasional yang tidak boleh dilanggar (sebagai negara beradab). Sikap yang sangat patriotik dari dua pejabat tinggi itu untuk memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih patut dihargai. Di tengah-tengah kegalauan bahkan memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara (dan pemerintahan), ternyata masih didapati para patriot dan puritanis-puritanis. Karena itu tidak selayaknya kita putus harapan atau pesimis, frustrasi, atau putus asa. Tetapi selain patriotisme atau puritarisme, telah ada kesepakatan umum atau general will (Rousseau), bahwa negara yang berdiri sejak 17 Agustus 1945 -antara lain disusun sebagai negara hukum dan demokrasi. Dua landasan ini menolak secara total sikap, tingkah laku atau tindakan menghalalkan segala cara (justifies the means). Selain itu, negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati dan menjunjung hak-hak asasi manusia. Dua tokoh yang saya sebutkan di atas, banyak diketahui sangat concern terhadap penghormatan atas hak asasi. Betapapun penting suatu manfaat (doelmatigheid) tidak pemah membolehkan mengabaikan rechtmatigheid. Betapapun luas dan bebas bertindak atas dasar beleid (beleidsvrijheid), tetapi hanya dapat dilakukan menurut aturan hukum yang telah ada yaitu ada wewenang (legal authority), dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan hukum (legal mechanism) dan dengan tujuan yang dibenarkan (legal purposeful). Asepek-aspek inilah yang disebut asas legalitas (legality principle, legaliteitsbeginsel). Kalau tidak, betapapun besar iktikad baik (goodfaith, ter goede trouw), apabila tidak mengindahkan syarat-syarat di atas, tindakan itu adalah sewenang-wenang (arbitrary, willekeur), atau penyalahgunaan wewenang (misuse of power, misbruik van bevoeg-dheid) atau sekurang-kurangnya melampaui wewenang (deternement de pouvoir).
Remisi diberikan bukan atas pertimbangan kebajikan penguasa atau lazim digolongkan sebagai hak prerogatif penguasa. Remisi adalah hak terpidana. Karena itu hanya diberikan setelah terpidana memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Remisi tidak memerlukan permohonan, melainkan sebagai kewajiban (kebalikan dari kebajiban) yang wajib diberikan apabila terpidana telah memenuhi semua syarat. Tidak memberikan remisi sekaligus merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan hak asasi terpidana (hak untuk bebas atau segera bebas). Dapat pula ditambahkan, remisi adalah salah satu asas pemidanaan modern untuk memulihkan harkat martabat seseorang yang terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum (dapat dipidana), bukan suatu bentuk pembalasan (taliansis) yang sudah lama ditinggalkan. Bagaimana dengan terpidana korupsi. Mungkinkah hak mereka atas remisi dibedakan dari terpidana lain. Untuk hal ini, perlu sekali memerhatikan hal-hal berikut:
Pertama; asas persamaan di depan hukum (equality before the law) dan asas persamaan memperoleh perlindungan hukum (equal protection of law). Mungkinkah asas-asas ini disimpangi. Mungkin, tetapi harus dapat menunjukkan beberapa hal.
Ada satu ancaman yang sangat nyata (bukan sekadar asumsi) terhadap negara dan masyarakat kalau remisi diberikan (clear and present danger).
Merupakan suatu keterpaksaan yang tidak dapat dihindari untuk mencapai suatu tujuan atau kepentingan yang lebih besar (compelling to achieve the government interest).
Harus diatur menurut hukum. Sekali-sekali tidak boleh didasarkan kepada beleid, mengingat hak atas remisi merupakan hak terpidana (asas legaliteit, legality). Selain karena mengenai hak terpidana, segala bentuk beleid mencabut hak-hak orang lain merupakan perbuatan sewenang-wenang (arbitrary, willekeur).
Tidak melanggar asas legitimate expectation sebagai suatu wujud asas natural justice dan/atau procedural fairness, tidak bertentangan dengan universal principles of justice.
Tidak boleh melanggar larangan Ex post facto law (larangan berlaku surut). Adalah pelanggaran yang sangat asasi, membatalkan atau apa pun sebutannya, para terpidana yang telah menerima keputusan remisi. Menerapkan hukum secara berlaku surut, selain sewenang-wenang juga melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.
Kedua; remisi diberikan sesuai dengan prestasi pekerjaan, kepatuhan atau kebaikan yang dilakukan atau diberikan terpidana selama menjalankan hukuman. Dengan perkataan lain, remisi merupakan imbalan prestasi (tegen prestatie) atas pekerjaan atau jasa terpidana. Meniadakan remisi, menimbulkan implikasi-implikasi-antara lain:
Dengan keputusan mendadak (bertentangan dengan kewajiban administrasi untuk senantiasa berpegang pada asas kehati-hatian atau zorgvuldigheid), berarti terpidana yang telah memberikan prestasi telah dirugikan oleh beleid yang sewenang-wenang.
Meniadakan dorongan bagi terpidana melakukan aktivitas yang bermanfaat dan sekaligus pendidikan untuk kembali menjadi manusia sosial yang untuh dan bertanggung jawab.
Ketiga; meniadakan atau mengurangi hak asasi terpidana korupsi merupakan tindakan diskriminasi yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Bagaimana dengan keinginan Bapak Wakil Ketua KPK, yang hendak memiskinkan atau membuat sengsara koruptor dan keluarganya (anak keturunannya). Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan asas-asas umum pemidanaan. Pertama; asas larangan pemidanaan secara berlebihan (excessive). Kehendak untuk memiskinkan terpidana dengan merampas segala kekayaannya, bertentangan dengan asas penyitaan dan Perampasan hanya dapat dilakukan terhadap barang-barang yang dipergunakan melakukan dan/atau hasil kejahatan. Merampas atau menyita untuk memiskinkan keluarga merupakan bagian dari kematian perdata yang dilarang oleh hukum. Sekadar ilustrasi, Amendemen VIII UUD Amerika Serikat (sebagai bagian dari Bill of Rights) menentukan: “Excessive bail shall not be required, nor excessive fines imposed, nor cruel and unusual punishment” (Dilarang mengenakan uang jaminan yang berlebihan, denda yang berlebihan. juga pemidanaan yang keji dan tidak lazim). Sangat arif fatwa MUI yang mengatakan yang disita atau dirampas adalah semua barang yang diperoleh dari basil kejahatan. Pemidanaan tidak membenarkan menyita atau merampas barang-barang yang tidak terkait dengan kejahatan. Adalah kewajiban penuntut untuk membuktikan (bukan sekadar menduga atau asumsi) barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan atau hasil kejahatan. Bagaimana dengan uang pengganti. Uang pengganti tidak boleh melebihi kerugian negara. Lagi-lagi hal ini harus dibuktikan dengan bukti-bukti faktual bukan sekadar konstruksi. Mahkamah Agung pernah menolak tuntutan uang pengganti, karena penuntut umum hanya membuat perkiraan-perkiraan bukan fakta. Memang tidak mudah. Perlu diingat seorang terdakwa korupsi tetap berhak atas keadilan betapapun besar kesalahannya. Jangan sampai tuntutan pemidanaan atau pemidanaan semata-mata atas rasa kebencian dan mengesampingkan keadilan.
Bagaimana keinginan untuk memiskinkan, memelaratkan, atau membuat sengsara keluarga atau anak keturunan terpidana korupsi? Ada dua asas yang harus senantiasa ditegakkan, kalau tidak, pemidanaan akan sewenang-wenang. Pertama; asas pertanggungjawaban pidana hanya pada pelaku dan/atau orang lain yang turut melakukan, membantu melakukan atau menganjurkan melakukan. Sanak famili -betapapun besar mereka memperoleh manfaat dari suatu kejahatan apabila tidak terbukti turut serta melakukan, membantu melakukan atau menganjurkan melakukan, sekali-sekali tidak boleh menjadi salah satu objek atau sasaran pemidanaan. Tanpa dimelaratkan atau disengsarakan, sanak keluarga telah menjadi terhukum oleh pendapat umum seperti trial by the press. Kedua; asas pidana atas dasar kesalahan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen strafzonder schuld). Itu pun masih harus dibuktikan pertanggungjawabannya. Apakah pelaku memenuhi syarat bertanggung jawab menurut hukum pidana. Menekankan penanggungjawaban menurut hukum pidana (wederrechtelijk) sangat penting. Kita mendengar sejumlah keluhan kriminalisasi beleid (diskresi) yang semestinya berada dalam lingkungan hukum administrasi negara. Namun perlu diingatkan, dalam hukum administrasi sangat biasa disertai ancaman pidana seperti Peraturan Daerah. Dahulu dimungkinkan Peraturan Pemerintah disertai ancaman pidana. Tetapi pada dasarnya, hukum administrasi memiliki cara-cara penguatan sendiri, seperti bestuursdwang, dwangsom, administratiefboete, atau mengembalikan pada keadaan semula. Bagi pejabat administrasi negara yang melakukan kesalahan didapati berbagai bentuk sanksi pertanggungjawaban administrasi sebelum sampai pada pertanggungjawaban pidana. Mencampuradukkan pertanggungjawaban administrasi dengan penanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk kekacauan hukum (legal disorder). Walaupun demikian, harus diakui, ada kemungkinan penyalahgunaan tata kerja administrasi negara. Secara formal tampak sebagai perbuatan administrasi negara (dalam lingkungan hukum administrasi negara), secara material ada maksud melakukan perbuatan pidana. Di sinilah letak kompleksitas perkara korupsi yang dapat jalin menjalin dengan hukum administrasi, bahkan dengan hukum perdata. Mahkamah Agung pernah membebaskan dakwaan korupsi, meskipun sangat nyata ada kerugian negara karena pejabat yang bersangkutan ditipu orang lain, tetapi kepada pejabat yang bersangkutan dihukum mengembalikan kerugian negara atas dasar pelanggaran asas kehati-hatian (zorgvuldigheid, carefulness) sebagai salah satu asas utama dari algemene beginselen van behoorlijk bestuur (general principles of good administration). Memang pekerjaan semacam ini tidak mudah, membutuhkan pengetahuan yang dalam, antara lain hubungan kerugian negara dengan tindak pidana korupsi dan tindakan administrasi negara, serta rasa keadilan dan kearifan penegak hukum. Persoalannya, tekanan publik atau pabr

ikasi pendapat umum. Di sinilah ujian bagi penegak hukum yaitu keberanian atas dasar keyakinan dan kebenaran dan dipenuhi semua syarat-syarat pemeriksaan dan putusan yang baik sebagai cara mewujudkan the principle and interest of justice.

Keterbukaan informasi Publik Dalam Pembangunan Desa

Hak atas informasi dan dokumen yang ada pada Badan Publik merupakan Hak Azazi Manusia (HAM) berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Azazi Manusia (DUHAM) tanggal 10 Desember 1948. Hak atas informasi dan dokumen yang ada pada Badan Publik juga merupakan Hak Konsitusional Warga Negara Indonesia yang diberikan, dijamin, dan sesuai dengan Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen Kedua.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, keterbukaan informasi terdapat dalam beberapa pasal seperti :

Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Ketiga pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Keempat Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kelima pada pasal yang mengatur tentang keterbukaan informasi yaitu pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Dalam peraturan pelaksanaaannya, pada Pasal 127 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa.

Salam Konsumen Cerdas Diera Milenial Tahun 2019

Ketua lpk-ms Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu

Inilah Hak Konsumen yang Dilindungi Undang-Undang

Bandung–Untuk memperingati Hari Konsumen Nasional, 20 Maret 2019, dengan Tema : Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya ,Kementerian Perdagangan mengadakan sosialisasi agar masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas. Di antaranya membagikan souvernir berupa kipas dan stiker berisi hak-hak konsumen di terminal, stasiun dan bandara di Jakarta dan Tangerang.

“Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang : UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam syukuran peringatan Hari Konsumen nasional di kantornya, Sabtu 20 Maret 2019.

Berikut adalah beberapa hak yang Anda dapat sebagai konsumen:
1. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
3. Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
4. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa
5. Hak didengar pendapat dan keluhannya
6. Hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dlm mengkonsumsi
7. Hak mendapat informasi yg benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi
8. Hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yg dijanjikan

Selain itu, Bayu juga mengingatkan masyarakat bahwa ada tanggung jawab sosial yang yang harus diperhatikan sebagai konsumen cerdas. Di antaranya adalah dengan membeli produk Indonesia, bijaksana menjaga bumi dan mengatur pola konsumsi yang sehat.

Salam Konsumen Cerdas Diera Milenial 2019

Ketua Plpk-ms Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu