Satuan Tugas & Wewenang UNDANG UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Satuan Tugas & Wewenang

UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Walaupun nama UU ini adalah perlindungan konsumen, namun tidak berarti, UUPK tidak mengatur hak-hak pelaku usaha, dan sebaliknya juga mengatur mengenai kewajiban konsumen. Dengan kata lain UUPK sebagai hukum yang mengatur aktivitas dibidang ekonomi, secara proporsional melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional atau kepentingan public.
Proporsionalitas dari keempat kelompok kepentingan tersebut, dapat dijelaskan melalui pendekatan tujuan dari pembentukan setiap peraturan, yang biasanya mengandung tujuan yang dinyatakan secara tegas (manifest purpose) atau tujuan utama (main purpose) dan tujuan tidak dinyatakan secara tegas (latent purpose) atau tujuan tambahan/lanjutan (additional purpose). Artinya, nama perlindungan konsumen menggambarkan tujuan yang dinyatakan secara tegas , namun sesungguhnya ada yang dinyatakan tidak secara tegas, terutama kepentingan ketiga kelompok lainnya, yaitu pelaku usaha,birokrasi, dan nasional/public. Dalam konteks itu, maka UUPK memiliki tujuan yang tidak dinyatakan secara tegas (latent purpose) untuk perbaikan system perekonomian Indonesia yang fair dan meningkatkan daya saing produk nasional apabila memenuhi standar-standar perlindungan konsumen. UUPKmemberikan mandat untuk membentuk suatu lembaga Khusus dibidang perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN). Pemikiran mendasar dari pembentukan BPKN adalah bahwa urusan perlindungan konsumen tidak saja menjadi domainin dan tanggung jawab pemerintah. Disamping itu, lembaga ini menggambarkan pula pemerintah dan masyarakat dapat secara bersama-sama memikirkan kebijakan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, BPKN menjadiri lembaga yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Disinilah gambaran demokratisasi dan debirokratisasi perlindungan konsumen. Walaupun BPKN sampai saat ini hanya berfungsi memberikan pertimbangan kepada pemerintah, namun eksensinya adalah suatu model pengambilan keputusan menyangkut kebijakan public termasuk urusan perlindungan konsumen yang melibatkan stakeholders. Unsur demokratis dalam lembaga ini tercermin pula dalam system pengangkatan anggota BPKN melalui mekanisme konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). PLPK-MS
PROGRAM
SOSIALISASI
UNDANG-UNDANG No.8 Tahun 1999
tentang
PERLINDUNGAN KONSUMEN
upaya pemberdayaan
“ perspektif Masyarakat Sadar Hukum (MASDARKUM) “

diselenggara
oleh :
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA
Pendahuluan
Sejak diberlakukannya UU no. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang dirumuskan mengacu kepada filosofi Pembangunan Nasional Pancasila dan UUD 1945 dimana salah satu tujuannya adalah Perlindungan secara utuh dan menyeluruh bagi Masyarakat di Indonesia.
Satu hal yang menjadi masalah mendasar pada saat ini adalah ketidaktahuan Masyarakat tentang hak-hak perlindungan hukum yang dimilikinya sebagai pengguna barang dan jasa produk Pelaku Usaha. Ketidaktahuan tentang hak Konsumen tak jarang dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan sepihak oleh Pelaku Usaha.
Sehingga kerugian banyak dialami pihak Konsumen disaat mengkonsumsi barang dan jasa.
Sebagimana yang sering dijumpai; Penyelesaian sengketa antara Pelaku Usaha
ai potdengan Konsumen, beban kerugian selalu berada pada Konsumen, seperti adanya penyitaan paksa atas agunan yang dijaminkan dan hal-hal lainnya.Oleh karena itu diperlukan langkah pro-aktif dalam mensosialisasikan Undang-Undang no.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), demi terwujudnya iklim usaha yang kondusif, menciptakan kesetaraan antara hak dan kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
Dan sekaligus menyampaikan pesan sosial kepada masyarakat selaku Konsumen atas produk barang dan jasa bahwa kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (KOMNAS PK-PU), yang didirikan berdasarkan UUPK dan PP no. 59 Tahun 2001 diharapkan dapat menjadi solusi bijak dan efektif, yang bertugas membantu atau menjadi mediator ketika terjadi permasalahan antara Konsumen dan Pelaku Usaha.
Tentang;
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA (PLPK-MS), dasar pendirian UU no. 8 Th. 1999 pasal 44 juncto PP no. 59 Th 2001 pasal 2.
Keberadaannya diakui oleh Pemerintah (pasal 44 UUPK) dalam rangka menciptakan kepastian hukum (pasal 1 UUPK) sehingga memiliki fungsi strategis dalam melakukan advokasi kepada Masyarakat.
Sebagai upaya penegasan terhadap konsep Perlindungan Konsumen, khususnya terhadap penyuluhan dan pengawasan bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat.
Tugas dan Kewenangan untuk melakukan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, ditempuh melalui :
· Penyebaran informasi dan memberi nasehat kepada konsumen,
· Bekerjasama dengan Instansi/unit terkait dibidang perlindungan konsumen,
· Melakukan pengawasan barang/jasa bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat,
· Membantu Konsumen dalam memperjuangkan hak nya termasuk menerima keluhan atau pengaduan Konsumen,
· Melakukan hak gugat lembaga (legal standing) dan gugatan kelompok (class actions).
Posisi PLPK-MS :
PLPK-MS mempunyai posisi strategis dalam menumbuhkan gerakan konsumen karena PLPK-MS merupakan wadah untuk menampung sekaligus menjembatani konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya, tidak saja kepada pelaku usaha, akan tetapi juga terhadap Pemerintah.
Disamping itu, PLPK-MS juga adalah merupakan partner Pemerintah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tujuan PLPK-MS :
Membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan perlindugan konsumen kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui serta memahami maksud dan tujuan perlindungan konsumen.
a. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan kemandirian konsumen.
b. Menumbuhkan gerakan soko guru konsumen adalah :
1. memberdayakan/memperdulikan masyarakat
2. melindungi bumi
3. mengetahui hak-haknya
4. memperjuangkan keadilan
5. menggalang gerakan
Agar dapat dipahami oleh semua pihak stake holder involvement yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen secara menyeluruh.
Khususnya dalam rangka meminimalisir terhadap segala bentuk penyimpangan agar dapat meningkatkan stabilitas, pengendalian serta meningkatkan kualitas mutu produk Barang dan Jasa yang dapat menjamin Kesehatan, Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan bagi Konsumen.
Demi terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Perspektif Masyarakat Sadar Hukum (MASDARKUM) :
Diperlukan satu kebijakan (policy) yang bersifat Sinergitas, Konsolidasi dan fasilitasi dari semua elemen Masyarakat, sebagai acuan perumusan dasar yang dapat dipakai sebagai landasan gerak langkah kegiatan, yang dapat di afiliasikan dengan program Peduli Pendidikan dan Punya Komitman Membebaskan Rakyat Lamongan dari Hutang Korban Ketidak Pastian Hukum, melalui :
Ø Pembentukan POSKO PLPK-MS di Tiap Kelurahan, sebagai langkah penguatan Lembaga sekaligus menjadi kekuatan people power yang berfungsi sebagai connecting point sekaligus menjadi jejaring kelembagaan di tingkat Kelurahan – Daerah hingga Nasional, karena dengan jejaring akan terjadi sinergi kebijakan.
Ø Fasilitasi perekrutan Pengurus PLPK-MS di tiap Kelurahan.
Ø Pengembangan ketrampilan SDM PLPK-MS yang meliputi pengetahuan produk, pelayanan konsumen, pendampingan dan penguatan masyarakat serta advokasi.
Ø Peningkatan kapasitas organisasi dan manajemen sumber daya, pengembangan kode etik dan asosiasi organisasi untuk menjawab tuntutan publik atas profesionalitas, kredibilitas dan akuntabilitas PLPK-MS
Ø Audiensi dengan pihak terkait dalam rangka koordinasi dan konsolidasi
TUJUAN :
Mengingat bahwa UU No.8 Tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen memberikan amanat kepada LPKSM PLPK-MS untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Tujuan secara umum adalah :
a. Menciptakan sistim Perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum melalui proses penyelesaian sengketa dengan cara waktu yang singkat dan biaya murah.
b. Menyelenggarakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbritase atau konsiliasi.
c. Memberdayakan pos Gakumdu di Kelurahan sebagai bentuk komitmen garda depan Pengadilan dalam menyelesaian sengketa Masyarakat.
Sedangkan tujuan secara khusus adalah :
a. Penegakan supremasi hukum di bidang Perlindungan Konsumen oleh Masyarakat beserta Lembaga Perlindunga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam rangka melakukan penelitian dan pemeriksaan, pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.
b. Terbentuknya sinergi antara pihak terkait dengan Penyidik, melalui pembentukan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sehingga secara aktif dapat menyelenggarakan persidangan, memutuskan dan menetapkan serta menjatuhkan sangsi administratif kepada Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang.
c. Menciptakan lapangan kerja baru.
Hasil yang diharapkan :
1. Tersosialisasikannya Undang-Undang 8 TH. 1999, tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
2. Tersedianya personil di tiap Kelurahan yang berfungsi dan dapat bertindak sebagai Fasilitator, dalam penyelesaian sengketa, mempertemukan para pihak, mendamaikan secara aktif, memberikan saran dan anjuran dan menerangkan hak dan kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha serta perbuatan dan tanggung jawab Pelaku Usaha.
3. Memacu percepatan terselenggaranya sistim kehidupan masyarakat sadar hukum (MASDARKUM).
Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen :
1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Pengadilan Ad Hock yang mempunyai tugas menyelesaikan sengketa Konsumen di luar Pengadilan dan juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula baku.
2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat berkedudukan di setiap Pemerintahan kabupaten atau Kota di seluruh wilayah Indonesia.
BASIS PROGRAM
Perlindungan Konsumen dalam perspektif Masyarakat Sadar Hukum (MASDARKUM)
PESERTA
Tiap kelurahan di rekrut 5 orang, sebagai pengurus inti, yang dapat ditambah anggota baru sesuai dengan kebutuhan.
PROGRAM KERJA
Masing-masing anggota yang telah dilantik dan diresmikan kepengurusannya, mensosialisaikan keberadaan PLPK-MS kepada masing-masing RT untuk diteruskan kepada Masyarakat.
Masing-masing anggota diberi tugas untuk melakukan tindakan mediasi dan/atau advokasi kepada masyarakat sebanyak @ 5 orang/hari.
Estimasi dulang suara, sebaga daya dukung Pereckrutan Anggota lpksm Plpk-ms di Lamongan sebagai berikut :
5 anggota x 25 hari x 5 masalah = 625 KK / Bulan x 4 orang (keluarga) = 2500 suara.
Estimasi target perolehan dukungan :
2500 x 304 Kelurahan = 760.000 suara x 2 bulan = 1.520.000 suara
PELAKSANAAN
Pelaksanaan program :
Diklat pemantapan sosialisasi :
304 Kelurahan = 18 Kecamatan.
Jumlah peserta : 5 orang x 304 Kelurahan = 1520 peserta : 18 Kecamatan = 84orang/ Kecamatan
Setiap sesi acara akan diikuti oleh 100 peserta
PELAKSANA : LPKSM PLPK-MS bekerja sama dengan elemen Tokoh Masyarakat Lamongan yang Peduli Pendidikan dan Komitman untuk Membebaskan Rakyat Lamongan dari Hutang Korban Ketidak pastian Hukum, untuk membentuk panitia penyelenggara – rekruitmen anggota dan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Rencana Anggaran Biaya (R.A.B.)
Donasi

Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Awas….. Jangan Terburuk Nafsu Membuat Laporan Pengaduan Polisi

Dalam KUHP Pasal 317 bahwa :
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Masyarakat yang tidak tahu tentang pasal ini, biasanya sangat arogan membuat laporan polisi untuk mengadukan saudaranya dengan dalih contoh paal 310 dan 311 yaitu pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Mereka tidak tahu jika hal itu tidak bisa dibuktikan maka akan termakan dengan KUHP 317 di atas.

Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.

Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.

Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

Hukum Pidana dan Unsur Hukum Pidana

Pengertian hukum pidana dan tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, syarat melawan hukum, kesalahan, percobaan (pooging), gabungan tindak pidana (samenloop) dan penyertaan.

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.

Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.

B. UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Unsur formal meliputi :

Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

Unsur Material
Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :

Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.
Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :
Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
C. SYARAT MELAWAN HUKUM

Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, pasal 51 KUHP. Sifat dari melawan hukum itu sendiri meliputi :
Sifat formil yaitu bahwa perbuatan tersebut diatur oleh undang-undang.
Sifat materiil yaitu bahwa perbuatan tersebut tidak selalu harus diatur dalam sebuah undang-undang tetapi juga dengan perasaan keadilan dalam masyarakat.
Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi :
Fungsi negatif yaitu mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar undang-undang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang.
Fungsi positif yaitu mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar undang-undang.
Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam undang-undang secara tegas haruslah dapat dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu haruslah dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi negative maka hal itu tidak perlu dibuktikan.

D. KESALAHAN

Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud pertanggungjawaban tindak pidana. Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan.

Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.

Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.

Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.

Jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil -karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.

Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati.

Wilayah culpa ini terletak diantara sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.

Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.

Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu.

E. PERCOBAAN (POOGING)

Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:
Ada perbuatan permulaan;
Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri.
Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:
Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: Hazewinkel‐Suringa, Oemar Seno Adji.
Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno.
Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan atau poooging diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan. Yang dapat dipidana, hanyalah percobaan terhadap kejahatan dan tidak terhadap pelanggaran (pasal 54). Sanksi untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna. Yakni maksimum pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan yang bersangkutan dikurangi 1/3.

Syarat‐syarat untuk dapat dipidananya percobaan adalah sebagai berikut:
Niat;
Adanya permulaan pelaksanaan;
Pelaksanaan tidak selesai bukan semata‐mata karena kehendaknya sendiri;
Menurut Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan disamakan dengan kesengajaan tetapi niat secra potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabbbbla sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Pengertiannya :
Semua perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang dilarang tidak timbul.
Kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah kepada percobaan.
Oleh karena niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan maka isinya niat jangan diambil dari sisi kejahatannya apabila kejahatan timbul untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu jadi bahwa sudah ada sejak niat belum ditunaikan.
Harus ada permulaan pelaksanaan pasal 53, hal ini tidak dicantumkan. Permulaan pelaksanaan menurut mut harus diartikan dengan permulaan pelaksanaan dengan kejahatan.
Jenis-jenis dalam percobaan terdiri atas :
Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid poging)
Adalah suatu suatu percobaan apabla sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tdak terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh : seorang A menembak B tetapi meleset.
Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau tidak lengkap (tentarif poging)
Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai. Contoh : A membidikan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C.
Percobaan tidak mampu (endulig poging)
Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena :
Alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu’
Obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.
Oleh karena itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :
Percobaan tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidk dapat dipakai.
Percobaan mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak pidana selesi kaena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak pidana.
Percobaan relatif karena alat yaitu karena alatnya umumnya dapat dipai tetapi kenyataanya tidak dapat dipakai.
Percobaan relatif karena obyek yaitu apabila subyeknya pada umumnya dapat menjadi obyek tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindakan pidana yang bersangkutan.
Percobaan yang dikualifikasikan
Yaitu untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.

F. PENYERTAAN

Pengaturan mengenai penyertaan dalam melakukan tindak pidana terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan Pasal 56. Dari ketentuan dalam KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan tindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana.

Menurut Van Hamel dalam Lamintang mengemukakan ajaran mengenai penyertaan itu adalah: “Sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannnya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material”.

Berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP, penyertaan dibagi menjadi 2 (dua) pembagian besar, yaitu:

Pembuat atau Dader

Pembuat atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pengertian dader itu berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan. Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana. Pembuat atau dader sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHP, yang terdiri dari :

Pelaku (pleger). Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu, orang-orang tersebut tetap dapat dihukum.
Yang menyuruhlakukan (doenpleger). Mengenai doenplagen atau menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya di sebut sebagai seorang middelijjke dader atau seorang mittelbare tater yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis. Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. Menurut Simons, syarat-syarat tersebut antara lain:

Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal 44 KUHP.
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan (dwaling).
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun apabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yang telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana tersebut.
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidak memenuhi unsur oogmerk padahal unsur tersebut tidak disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai tindak pidana.
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu telah melakukannya di bawah pengaruh suatu overmacht atau di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa, dan terhadap paksaan mana orang tersebut tidak mampu memberikan suatu perlawanan.
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dengan itikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan padahal perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikan perintah semacam itu.
Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidak mempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undng-undang yaitu sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.

Yang turut serta (medepleger). Menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Pembantu atau medeplichtige

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu :
Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan.
Yaitu cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan.
Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.
Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.
Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan
Yaitu yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.

Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHP). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian :

Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana :

Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan,
Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).

Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana :
Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).

G. GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP)

Gabungan tindak pidana (samenloop van starfbare feiten) terdiri atas tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu :
Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “ gabungan berupa satu perbuatan” (eendaadsche samenloop), diatur dalam pasal 163 KUHP.
Seorang melakukan bebrapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (Voortgezette handeling), diatur dalam pasal 64 KUHP.
Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakn “gabungan beberapa perbuatan “(meerdaadsche samenloop), diatur dalam pasal 65 dan 66 KUHP.

AYO JADI KONSUMEN CERDAS

Mengapa harus menjadi Konsumen Cerdas ?

Maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar membuat konsumen terkecoh untuk memilih sesuai apa yang dilihat atau diinginkan bukan yang dibutuhkan. Untuk menghindari diri dari ekses negatif penggunaan suatu barang, hendaknya konsumen cermat dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya.

Melalui sarana informasi ini, diharapkan dapat ditingkatkan pemahaman konsumen tentang hak dan kewajibannya. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (k3L).

Siapakah konsumen itu ??
Konsumen adalah Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

Sebagai konsumen, kita berhak untuk :
Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
Memilih barang/jasa yang akan digunakan
Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Didengar pendapat dan keluhannya
Mendapatkan Advokasi
Mendapat pembinaan
Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Selain itu, juga berkewajiban untuk :
Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
KONSUMEN CERDAS adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.

ICON “Konsumen Cerdas� berupa hewan kancil yang dianalogikan mempunyai sikap atau perilaku yang cerdik dan berhati-hati dibandingkan hewan lain.

Kancil selalu memiliki banyak akal dalam menjalani kehidupannya sehingga selalu terhindar dari marabahaya. Diharapkan perilaku konsumen bisa seperti Kancil yaitu cerdik, pintar dan bersikap hati-hati ketika hendak mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Kiat Menjadi Konsumen Cerdas :
Tegakkan Hak & Kewajiban Anda Selaku Konsumen
Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.
Teliti Sebelum Membeli
Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia dipasar. Minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/ atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.
Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
Pastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L). Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib. Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.
Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
Kemana Konsumen dapat Mengadu :
PELAKU USAHA, merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
LPKSM, (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila:
Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan ;
Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
PEMERINTAH
Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya.
Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen: Hotline: 021-344183, Email: kip-dpk@kemendag.go.id
Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : siswa spk kemendag
PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.

Tujuan Tanda Tangan

Menurut Yahya Harahap, Pengertian tanda tangan dan dokumen tertulis lainnya tidak mesti diatas kertas kemudian dapat menjadi bukti tertulis, tetapi hal itu hanya berlaku bagi negara yang menganut sistem pembuktian terbuka. Oleh karena foto dan peta
yang melukiskan suatu tempat hingga saat ini masih sulit untuk dijadikan sebaga alat bukti dalam hukum acara perdata.

Terkait dengan itu dalam hukum pembuktian acara perdata pemuatan suatu tanda tangan dijadikan sebagai suatu persyaratan mutlak agar surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Bahkan Subketi (1977: 89) mengakui “bahwa suatu akta baru dapat dikatakan sebagai akta otentik jika suatu tulisan itu memang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa yang ditandatangani.” Dengan demikian unsur-unsur yang penting untuk suatu akta ialah kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu.”

Syarat penandatanganan ditegaskan dalam Pasal 1 Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 yang menegaskan “ketentuan tantang kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang disamakan dengan meraka.” Sejalan dengan itu Yahya Harahap (2005: 560) juga menguraikan pentingnya tanda tangan adalah sebagai syarat yang mutlak, agar tulisan yang hendak dijadikan surat itu ditandatangani pihak yang terlibat dalam pembuatannya. Lebih tegas Yahya Harahap menguraikan “bahwa suatu surat atau tulisan yang memuat pernyataan atau kesepakatan yang jelas dan terang, tetapi tidak ditandatangani ditinjau dari segi hukum pembuktian, tidak sempurna sebagai surat atau akta sehingga tidak sah dipergunakan sebagai alat bukti tulisan.”

Syarat penandatanganan juga ditegaskan dalam Pasal 1869 s/d Pasal1874 KUH Pdt atau Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29. Ketentuan pasal tersebut menegaskan kekuatan tulisan akta di bawah tangan harus ditandatanngani oleh para pihak. Sedangkan Pasal 1869 menegaskan sekiranya pembuatan akta otentik itu dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, namun akta tersebut ditanda tangani oleh para pihak, akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta di Bawah Tangan saja.Bahkan surat akta yang dikategorikan sebagai akta di bawah tangan jika hendak dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan kekuatan tanda tanganlah yang melekat dalam perjanjian tersebut hingga dapat ditingkatkan akta dibawah tangan kekuatan pembuktiannya juga mengikat bagi para pihak. Tanpa melepaskan pembuktian bagi hakim untuk menilai pengakuan atas keaslian tanda tangan salah satu pihak itu.

Fungsi tanda tangan dalam suatu surat adalah untuk memastikan identifikasi atau menentukan kebenaran ciri-ciri penandatangan. Sekaligus pendatangan menjamin keberadaan isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.

Berdasarkan praktik dalam kebiasaan untuk melahirkan perjanjian melalui putusan HR yang dikemukakan oleh Pitlo (Yahya Harahap, 2005: 561) terdapat berbagai bentuk tanda tangan yang dibenarkan oleh hukum antara lain:
Menuliskan nama penanda tangan dengan atau tanpa menambah nama kecil.
Tanda tangan dengan cara menuliskan nama kecil saja dianggap cukup.
Ditulis tangan oleh penanda tangan, tidak dibenarkan dengan stempel huruf cetak.
Dibenarkan mencantumkan kopi tanda tangan si penanda tangan dengan syarat: Orang yang mencantumkan kopi itu, berwenang untuk itu dalam hal ini orang itu sendiri, atau;Orang yang mendapat kuasa atau mandat dari pemilik tanda tangan.
Dapat juga mencantumkan tanda tangan dengan mempergunakan karbon.

Adapun penggunaan karbon adalah demi efesiensi penandatangan surat atau kata dalam lembar yang sama, hanya bagian pertama saja yang ditandatangani secara langsung. Sedangkan pada bagian kedua merupakan duplikat dengan cara pemasangan karbon, hal yang seperti ini juga dibenarkan oleh hukum. Selain bentuk tanda tangan di atas, cap tangan jempol juga dapat dijadikan sebagai penegasan identitas para pihak yang melakukan perjanjian. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 1874 ayat 2 KUH Perdata maupun ST. 1919 -776 atau Pasal 286 ayat 2 RBG, yang mempersamakan cap jempol dengan tanda tangan.

Tetapi penggunaan cap jempol tidak semuda dalam penggunaan penandatangan untuk suatu akta/ surat. Oleh karena untuk sah dan sempurnanya cap jempol harus memenuhi beberapa prasyarat antara lain:
Dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Dilegalisr diberi tanggal.
Pernyataan dari pejabat yang melegalisir, bahwa orang yang membubuhkan cap jempol dikenal atau diperkenalkan kepadanya.
Isi akta telah dijelaskan kepada yang bersangkutan.
Pembubuhan cap jempol dilakukan di hadapan pejabat tersebut.

Kekuatan cap jempol rupanya lebih rumit agar mendapat kekuatan hukum yang sempurna. Padahal dari segi kepastian hukum cap jempol lebih kuat kepastian hukumnya dibandingkan dengan tanda tangan. Bukankah banyak hasil penelitian mengatakan bhawa sidik jari yang dimiliki setiap orang berbeda dengan yang dipunyai oleh orang lain. Artinya niat jahat dari seorang untuk memalsukannya tidak gampang. Beda halnya dengan tanda tangan yang dengan begitu muda gampang dipalsukan. Oleh sebab itu kurang tepat kiranya jika ada yang mengatakan bahwa cap jempol tidak dapat disamakan dengan kekutann hukum yang melekat dalam sebuah tanda tangan.

Selain itu, Soedikno Mertokusumo (1998: 142) juga mengemukakan bahwa tanda tangan bertujuan untuk membedakan akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain. Jadi fungsi tanda tangan tidak lain adalah untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta. Akta yang dibuat oleh A dan B dapat diidentifisir dari tanda tangan yang dibububuhkan pada akta tersebut. Oleh karena itu nama atau tanda tangan yang ditulis dengan huruf balok tidaklah cukup, karena dari tulisan huruf balok itu tidak berupa tampak ciri-ciri atau sifat si pembuat.

Selanjutnya Soedikno masih menguraikan bahwa penandatanganan ialah membubhkna nama dari sipenandatangan sehingga membubuhkan paraf yaitu singkatan tanda tangan saja dianggap belum cukup. Namun itu harus ditulis dengan oleh si penandatangan sendiri atas kehendaknya sendiri. Kirannya juga kurang cukup apabila tanda tangan itu hanya berbunyi misalnya Nyoya Sarengat tanpa menyebut nama kecil atau nama aslinya dari si pembuat tanda tangan, karena tidak mustahil timbul suatu sengketa disebabkan adanya dua akta yang kedua-duanya di tanda tangani oleh Nyonya Sarengat, dengan kemungkinan ada dua orang yang bernama sarengat atau ada seorang Sarengat yang mempunyai dua orang isteri.

Dari dua pendapat tersebut di atas, baik Yahya Harahap maupun Soedikno memiliki kesamaan pendapat bahwa tujuan dari pada tanda tangan adalah untuk memastikan identitas dari pihak-pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut. Jika dikaji secara filsufis tujuan dari pada pembubuhan tanda tangan tidak semata-mata berfungsi sebagai identitas para pihak saja, tetapi boleh jadi adalah curahan hati dan pikiran yang telah dipikirkan matang oleh orang tersebut, sehingga pada akhirnya ia sepakat untuk mengikuti segala ketentuan yang telah dirundingkan sebelumnya dengan pihak lain, sebagai syarat sahnya sehingga perjanjian tersebut sah sebagai salah satu bentuk perikatan.

Dengan demikian sangatlah benar Yurisprudensi PT Bandung 15 Juli Jawa Barat 1969 – 1972 (Hal. 121) bahwa surat yang ditandatangani oleh orang yang tidak cakap berbuat dalam hukum tidak dapat diajukan sebagai alat bukti. Hal tersebut logis jika ditimbang dengan nalar sehat, oleh karena bagaimana mungkin orang tidak cakap berbuat atau bertindak melakukan perbuatan hukum, sehingga dapat menuangkan kesepakatannya dalam sebuah kesepahaman bersama, yang jelas dari awal sudah pasti perjanjian tersebut telah cacat kehendak, sehingga dengan mengacu pada syarat sahnya perjanjian (Pasal 1234 KUH Perdata) maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Asas yang berlaku dalam hukum perjanjian secara umum

dipengaruhi oleh dua sistem hukum yang berpengaruh di dunia. Yakni sistem hukum civil law dan sistem hukum common law. Pada negara yang didominasi oleh sistem hukum common law asas perjanjiannya bertumpuh pada kepastian dan prediktibiltitas, sehingga
lebih cenderung menggunakan asas kebebasan berkontrak. Sedangkan pada negara yang menggunakan ssitem hukum civil law bertumpuh pada tujuan hukum keadilan, maka tidak mengherankan jika asas yang mencolok di sini adalah asas itikad baik, dan kesepakatan (Pacta Sun Servanda). Berikut di bawah ini asas-asas umum hukum perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata:

Asas Pacta Sunt Servande

Asas yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, ialah semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas Kebebasan Berkontrak.Merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perikatan dapat lahir karena undang-undang maupun karena perjanjian. Jadi perjanjian adalah sumber dari perikatan. Sebagai perikatan yang dibuat dengan sengaja, atas kehendak para pihak secara sukarela, maka segala sesuatu yang telah disepakati, disetujui oleh para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana telah dikehendaki oleh mereka. Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakannya, maka pihak lain dalam perjanjian berhak untuk memaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berbeda.

Asas kebebasan berkontrak

Asas kebebasan berkontrak dasar hukumnya pada rumusan Pasal 1320 ayat 4 KUH Perdata yang berbunyi “ … suatu sebab yang tidak terlarang”.

Dengan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja, selama dan sepanjang prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu sebab yang terlarang, ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :

“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.

Pada dasarnya semua perjanjian dapat dibuat dan diselenggarakan oleh setiap orang. Hanya perjanjian yang mengandung prestasi atau kewajiban pada salah satu pihak yang melanggar Undang-Undang kesusilaan dan ketertiban umum saja yang dilarang.

Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu, sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak.

Asas Konsensualitas

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata kesepakatan.

Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjanjian Indonesia, memantapkan adanya kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.

Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa, adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan, menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it).

Asas Pelengkap

Asas dalam Buku ke-III KUH Perdata, bahwa ketentuan Undang-Undang boleh tidak diikuti, dikesampingkan, menyimpang dari ketentuan Undang-Undang oleh para pihak yang berjanji.

Asas kepribadian

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1315 KUH Perdata, pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas norma sendiri/minta ditetapkan suatu janji melainkan untuk diri sendiri.

Asas Obligatoir

Perjanjian yang dibuat oleh para pihak, baru taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik, hak milik baru berpindah apabila dilakukan dengan perjanjian yang bersifat kebendaan.

Akta Otentik

Pasal 1868 KUH Perdata menegaskan suatu akta otentik, ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.

Berdasarkan Pasal di atas akta otentik terbagi atas dua yaitu:
Akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan;
Akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang.
Aka otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang pada dasarnya dapat diiedntifikasi dari dua ciri khas yaitu inisiatif datang dari orang kepada siapa akta itu diberikan, seperti panggilan atau berita acara. Meskipun demikian dalam hal tertentu dimungkinkan adanya permohonan dari orang yang bersangkutan seperti SIM.

Demikian halnya juga yang terjadi pada pejabat Notaris dalam hal tertentu dapat juga bertindak membuat akad yang dibuat olehnya sebagai pejabat yang berwenang. Misalnya berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) persreroan. Dalam kasus ini notaris hanyaberfungsi membuat laporan tentang l-hal yang terjadi, dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS tersebut. Notaris hanya mengkonstatir atau menentukan segala tingkahlaku para peserta RUPS yang hadir.

Sementara akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang seperti notaris terdapat ciri pokok yang mesti dipenuhi agar, agar pembuatan itu memenuhi syarat akta otentik yaitu :

(1) pada umunya bersifat partai artinya yang datang dihadapan notaris paling tidak terdiri dari dua pihak. Ada penjual dan ada pembeli. Yang satu pihak kreditur yang satu lagi pihak debitur. Oleh karena pihak bersifat partai maka akta otentik yang dibuat oleh notaris tersebut disebut sebagai akta para pihak, sedangkan isinya disebut persetujuan para pihak.

(2) inisiatif datang dari para pihak, para pihak atas kemauan sendiri datang ke kantor notaris. Dihadapan notaris kedua belah pihak atau para pihak dapat memberi atau menyampaikan keterangan sendiri, dan keterangan yang disampaikan dapat berbentuk lisan (oral) atau tulisan(in writing). Para pihak meminta kepada notaris, agar keterangan yang mereka sampaikan dituangkan dalam bentuk akta.

(3) Notaris bersifat pasif: pada prinsipnya notaris bersifat pasif melayani para pihak yang menghadap kepadanya. Dia hanya bertugas mencatat atau menuliskan dalam akta apa-apa yang diterangkan para pihak. Tidak berhak mengubah, mengurangi atau menambah apa yang diterangkan para penghadap. Namun sikap yang demikian dianggap terlalu kaku. Oleh karena itu pada zaman sekarang, muncul pendapat bahwa notaris memiliki kewenangan untuk mengkonstatir dan menentukan apa yang terjadi di hadapan matanya. Dalam hal ini Notaris berhak mengkonstatir atau menentukan fakta yang diperoleh guna meluruskan akta yang lebih layak.

Wanprestasi

Pada umumnya semua kontrak diakhiri dengan pelaksanaan. Memenuhi perjanjian atau hal-hal yag harus dilaksanakan disebut prestasi. Apabila prestasi itu dilaksanakan, maka kewajiban para pihak berakhir. Namun sebaliknya jika si berutang atau debitur tidak melaksanakannya maka ia disebut wanprestasi.

Secara sederhana wanprestasi adalah tidak melakukan prestasi, atau melakukan prestasi, tetapi yang dilaksanakan tidak tepat waktu, dan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dalam restatement of the law of contracts (Amerika Serikat), wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua yaitu total breach dan partial breachts. Total breachts artinya pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan partial breachts artinya pelaksanaan perjanjian masih mungkin untk dilaksanakan. Dalam bahasa belanda wanprestasi diartikan pengurusan buruk, wanhebeer = pengurusan buruk, wandaad = perbuatan buruk.

Wanpretasi dapat berupa:
Sama sekali tidak memenuhi prestasi;
Prestasi yang dilakukan tidak sempurna;
Terlambat memenuhi prestasi;
Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Berdasarkan pembagian wanprestasi di atas ada dua kemungkinan yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan yaitu pembatalan dan pemenuhan kontrak. Jika diuraikan lebih lanjut, kemungkinan akibat dari wanprestasi itu dibagi menjadi empat:
Pembatalan kontrak saja;
Pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti rugi;
Pemenuhan kontrak saja;
Pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi.
Tidak selamanya debitur mesti memenuhi prestasi, oleh karena debitur dapat mengajukan tangkisan untuk membebaskan diri dari akibat buruk dari wanprestasi tersebut. Tangkisan atau pembelaan tersebut dapat berupa:
Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena keadaan terpaksa misalnya A melakukan kontrak jual beli semen dengan si B, untuk mengantar semen tersebut harus melalui laut, tapi ombak masih besar, sehingga semen tersebut belum dapat diantar, kalaupun menggunakan pesawat terbang untuk mengantar semen tersebut akan menghabiskan biaya yang mahal. Maka ditunggu sampai ombak atau syarat berlyar terpenuhi.
Tidak dipenuhinya kontrak terjadi karena pihak lain juga wanprestasi (excepptio non adimplei contractus), misalnya Si A belum membayar sisa pinjaman atas utang mobil yang dibelinya dari B, oleh karena Si B belum menyerahkan juga BPKB mobil tersebut.
Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) terjadi karena pihak lawan telah melepaskan haknya atas pemenuhan pretasi, misalnya Si A mengirim beras kepada Si B yang mutunya lebih rendah dari pada beras yang biasanya dikirim, namun si B masih memesan beras yang sama lagi tanpa mengajukan protes terhadap kualitas beras yang dikirim sebelumnya (baca: beras yang mutunya rendah).

Harusnya Suatu Perikatan

Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya dengan perikatan, akan tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya Hapusnya Perikatan. Pasal 1381 dengan tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Yaitu :
Karena Pembayaran;
Karena Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
Karena Pembaharuan utang;
Karena Perjumpaan utang atau kompensasi
Karena Percampuran utang;
Karena Pembebasan utang;
Karena Musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;
Karena Berlakunya suatu syarat pembatalan; dan
Karena lewatnya waktu (daluarsa).

Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting, perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehingga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir, diantaranya adalah :

Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis. Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.

Suatu masalah yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.

Penawaran Pembayaran
Penawaran terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.

Pembaharuan Utang
Pembaharuan Utang diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)
Perjumpaan Utang
perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si B terjadi perjumpaan utang.

Percampuran Utang
percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.