Memahami Perjanjian Baku dan Menghindari Jerat Klausula Baku

Perjanjian baku adalah konsep janji-janji tertulis. Disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak terbatas perjanjian yang sifatnya tertentu. Perjanjian baku juga merupakan perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.

Pasal 1313 KUH Perdata: “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Perjanjian baku mengandung sifat yang banyak menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Perjanjian baku yang banyak terdapat di masyarakat dapat dibedakan dalam beberapa jenis, antara lain:
Perjanjian baku sepihak, adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini adalah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi ekonomi kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah, ialah perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian yang mempunyai objek hak atas tanah.
Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat. Adalah perjanjian yang konsepnya sejak semula disediakan. Untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat yang meminta bantuan notaries atau advokat yang bersangkutan. Dalam perpustakaan Belanda jenis ini disebutkan contract model.
Walaupun belum dilakukan penelitian secara pasti, saat ini sebagian besar perjanjian dalam dunia bisnis berbentuk perjanjian baku/perjanjian standar. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang isinya telah diformulasikan oleh suatu pihak dalam bentuk-bentuk formulir.

Terdapat beberapa pendapat dan alasan mengenai kedudukan perjanjian baku itu. Sluijter berpendapat: “perjanjian baku bukan lagi perjanjian. Pelaku usaha sudah bertindak sebagai pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgever)”. Sebaliknya Pitlo berpendapat: “perjanjian baku itu memang melanggar UU, tetapi dibutuhkan oleh masyarakat dalam praktik”. Dalam hal ini, Hondius memberi toleransi dengan alasan merupakan: “kebiasaan (gebruik) dalam perdagangan”. Kemudian Stein memberi jalan tengah: “tetap ada perjanjian karena fiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en vertrouwen). Karena dengan menerima, konsumen telah setuju”.

Walaupun dalam KUHPerdata disebutkan tentang Asas Kebebasan Berkontrak, asas kebebasan berkontrak itu juga penting mengingat dalam perjajian harus terdapat adanya:
Unsur esensialia, unsur yang mutlak ada dalam suatu perjanjian (karena ditetapkan melalui UU yang bersifat memaksa). Contoh: “Sebab yang halal”
Unsur naturalia, unsur yang tidak mutlak ada (ditetapkan dalam UU yang bersifat mengatur; boleh disimpangi atas kesepakatan para pihak). Contoh: Menyimpang dari Pasal 1491 KUHPerdata, biaya pengiriman ditanggung oleh pembeli (bukan penjual).
Unsur aksidentalia, unsur yang tidak ditetapkan oleh UU; boleh ditambahkan atas kesepakatan para pihak. Contoh: Jual beli rumah mencakup AC yang sudah terpasang.
Ketentuan yang sangat penting dalam hubungan dengan perjanjian menurut KUHPerdata, anatara lain adalah Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Pentingnya Pasal 1320 KUHPerdata disebabkan dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
adanya kata sepakat;
adanya kecakapan;
terdapat objek tertentu; dan
terdapat klausa yang halal.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang merupakan tiangnya hukum perdata berkaitan dengan penjabaran dari asas kebebasan berkontrak, yaitu:
bebas membuat jenis perjanjian apa pun;
bebas mengatur isinya;
bebas mengatur bentuknya.
Kesemuanya dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Timbul pertanyaan apakah perjanjian baku memenuhi asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) KUHPerdata? Mengenai hal ini terdapat pendapat:
Perjanjian baku tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian seperti yang diatur pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata;
Perjanjian baku memenuhi unsur-unsur perjanjian seperti yang dimaksud pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Seperti telah diuraikan, isi perjanjian baku telah dibuat oleh satu pihak, sebagai pihak lainnya tidak dapat mengemukakan kehendak secara bebas. Singkatnya tidak terjadi tawar menawar mengenai isi perjanjian sebagaimana menurut asas kebebasan berkontrak. Dengan demikian, dalam perjanjian baku berlaku adagium, “take it or leave it contract”. Maksudnya apabila setuju silakan ambil, dan bila tidak tinggalkan saja, artinya perjanjian tidak dilakukan.

Memperhatikan keadaan demikian, banyaknya isi perjanjian baku yang memberatkan atau merugikan konsumen sebagaimana diketahui lazimnya syarat-syarat dalam perjanjian baku adalah mengenai:
Cara mengakhiri perjanjian;
Cara memperpanjang berlakunya perjanjian;
Cara penyelesaian sengketa; dan
Klausula eksonerasi.
Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule). Yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.

Konsep itu sudah tidak sesuai lagi, sebab sudah tidak selaras dengan nafas hukum yang terus berkembang. Dalam hal ini, klausula baku erat kaitannya dengan UUPK. UUPK secara tegas dan detil mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Khusus mengenai klausula baku ini UUPK melarang dengan tegas pencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tujuannya merugikan konsumen (vide Pasal 18 UUPK).

Secara normatif, pencantuman klausula baku dapat muncul dalam bentuk dokumen atau perjanjian. Keberadaan perjanjian baku dilatarbelakangi antara lain perkembangan masyarakat modern, dan keadaan sosial ekonomi. Tujuan semula diadakannya perjanjian baku yakni alasan efisiensi dan praktis.

Sebagai contoh dapat ditemukan perjanjian baku seperti dalam perjanjian: kredit perbankan, perjanjian asuransi, perjanjian penitipan barang, perjanjian konsumen dan PT. Telkom, perjanjian konsumen dan PDAM. Kemudian perjanjian antara pemilik hotel dan konsumen, perjanjian konsumen dengan perusahaan chemical laundry, dan sebagainya.

Sekadar contoh dalam dunia penerbangan terdapat klausula baku itu, misalnya; “…perusahaan berhak menunda dan/atau menjadwal ulang penerbangan pada hari yang sama tanpa harus melakukan gantirugi dalam bentuk apapun juga atas kerugian yang ditimbulkan karena penundaan dan/atau penjadwalan ulang suatu penerbangan”. Atau “…perusahaan tidak memiliki tanggungjawab atas kerugian yang timbul karena pembatalan suatu penerbangan”.

Isi perjanjian demikian sudah tergolong merugikan konsumen. Sebab terdapat klausula pengurangan atau penghapusan tanggungjawab terhadap akibat hukum. Kemudian pembatasan atau penghapusan kewajiban-kewajiban sendiri. Kemudian penciptaan kewajiban yang kemudian dibebankan kepada konsumen.

Dengan kata lain, segala bentuk potensi rugi yang mungkin dialami konsumen, meski itu nyata-nyata merupakan kesalahan/kelalaian perusahaan. Konsumen seakan tidak memiliki hak untuk mendapat/melakukan tuntutan ganti rugi. Misalnya soal penundaan keberangkatan atau kehilangan barang berharga yang disimpan di bagasi pesawat. Dalam hal ini, apakah sama sekali tidak ada kewajiban hukum dalam hal pertanggungjawaban kasus tersebut kepada konsumen?

Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule). Yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.

Menurut hukum yang dimaksud klausula baku itu adalah; “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan diterapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”.

Secara sederhana, klausula baku mempunyi ciri berikut.
Sebuah klausula dalam suatu perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha, yang posisinya relatif lebih kuat dibandingkan konsumen;
Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi klausula tersebut;
Dibuat dalam bentuk tertulis dan massal; dan
Konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong kebutuhan.
Seperti yang terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku, yaitu menyatakan:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku, yaitu: “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak”.

Dengan demikian berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti”. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil. Lalu, diletakkan secara samar atau letaknya di tempat yang telah diperkirakan akan terlewatkan pembaca dokumen perjanjian. Sampai saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya. Keadaan ini bakal membuat konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.

Mengenai letak, bentuk dan pengungkapan klausula baku dapat juga dilihat dari itikad pelaku usaha sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban pelaku usaha adalah “beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya”, “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan”.

Salam Pembuka Persahabatan

Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah.
Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya.

Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkansahabatnya.

Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur – disakiti, diperhatikan – dikecewakan, didengar – diabaikan, dibantu – ditolak, namun semua ini tidakpernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian.

Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.

Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah.

Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian, pertolongan dan pernyataan kasih dari orang lain, tetapi justru ia berinisiatif memberikan danmewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.

Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.

Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya.

Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.

Beberapa hal seringkali menjadi penghancur persahabatan antara lain:
1. Masalah bisnis UUD (Ujung-Ujungnya Duit)
2. Ketidakterbukaan
3. Kehilangan kepercayaan
4. Perubahan perasaan antar lawan jenis
5. Ketidaksetiaan.

Tetapi penghancur persahabatan ini telah berhasil dipatahkan oleh sahabat-sahabat yang teruji kesejatian motivasinya. Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan dirisendiri.

“Dalam masa kejayaan, teman² mengenal kita. Dalam kesengsaraan, kita mengenal teman² kita.”

Ingatlah kapan terakhir kali anda berada dalam kesulitan. Siapa yang berada di samping anda? Siapa yang mengasihi anda saat anda merasa tidak dicintai?
Siapa yang ingin bersama anda pada saat tiada satu pun yang dapat anda berikan?

Merekalah sahabat² anda. Hargai dan peliharalah selalu persahabatan anda dengan mereka.

Salam Cerdas Persahabatan

Bagi Teman2 yang Mengalami Penarikan Kendaraan/Kredit Dari Lesing dll HARUS TAHU INI ‘ agar tidak Merasa di rugikan

PERJANJIAN FIDUSIA!
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen

Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.

Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.

Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.

Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.

Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,

Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.

Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.

Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat atau Redaksi Journal Police dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.

Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yang akan menegakkan Peraturan Kapolri tersebut kalau bukan anggota Polri dibantu Laporan Masyarakat.

Jadilah konsumen cerdas Diera Milenial

Mengkritisi Penerapan UU Jaminan Fidusia No 42 Tahun 1999 & Perkap No.8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Sebelum membahas atau mengkritisi UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999 dan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

ada baik nya kita terlebih dahulu memahami istilah istilah berikut :

1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

3. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

4. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

5. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

6.Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan.(UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999 PASAL 29 AYAT 1).

Melihat semakin cepat nya pertumbuhan perekonomian di negara ini dan semakin mudah nya masyarakat memiliki kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor secara kredit,maka saya tertarik untuk membahas hal ini,di karenakan saya melihat begitu sulit nya penerapan “eksekusi” bagi debitur yg wan prestasi dan ketidak pahaman masyarakat terhadap “uu jaminan fidusia”. untuk itu saya ingin memberikan sedikit hasil analisa pribadi saya terhadap UU JAMINAN FIDUSIA.karena menurut pendapat saya objek jaminan fidusia (khusus nya motor & mobil) adalah benda bergerak yg bisa di sembunyikan oleh orang yg tidak bertanggung jawab,di sisi lain pihak polri pun belum maksimal menjalankan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

Mengingat perusahaan pembiayaan adalah perusahan yang sangat penuh resiko,maka menurut saya salah satu faktor yang menyebabkan susah nya melakukan eksekusi terhadap nasabah yang wan prestasi, salah satu nya di karenakan ada nya beberapa debitur yg sengaja menjual unit (motor & mobil) objek jaminan fidusia nya ke pihak ke lain tanpa di ketahui pihak kreditur, bahkan hal ini sudah biasa di sebut di masayrakat sebagai mafia leasing. kasus spt ini pun sangat sulit untuk di proses baik di BPSK ataupun POLRI.kalaupun ada laporan dari perusahaan pembiayaan mengenai kasus ini,itupun di proses begitu lama dan kadang kasus ini pun hilang di telan waktu.

Di sisi lain saya melihat apabila seorang aparat POLRI/TNI yg melakukan wan prestasi atas perjanjian kredit maka untuk melaksanakn eksekusi sangat lah sulit dan di persulit. kalaupun prosedur eksekusi di lakukan sesuai dg perkap no 8 tahun 2011, itu semua sulit dan takkan ada arti nya,jika yg mau di eksekusi mempunyai jabatan yg lebih tinggi dari pada pihak pengamanan esekusi (polisi), padahal kalau kita lihat pada perkap no 8 tahun 2011 mengatakan “bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia”

Jika kita lihat dari sisi UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 dan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 semua sudah jelas di bunyikan kalau pihak debitur “wan prestasi” atau cidera janji sesuai dg perjanjian kredit maka eksekusi dapat di lakuakan sesuai dg UU JAMINAN FIDUSIA pasal 29 AYAT 1.di sisi lain pun pihak kepolisian sebagai aparatur negara merasa enggan menjalankan PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 di karenakan tidak ada nya biaya pengamanan dalam melakukan pengamanan eksekusi yg teracantum pada PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011 tersebut.

Jika kita lihat dari sisi lain terdapat suatu lembaga yg dinamakan BPSK yg khusus menangani kasus kasus sengketa/wan prestasi antara debitur dan kreditur.menurut pandangan dan pengamatan saya lembaga ini pun bekerja tidak sepenuh hati di karenakan lembaga ini di buat untuk penyelesaian sengketa dan lebih condong kepada UU perlindungan konsumen dari pada UU JAMINAN FIDUSIA NOMOR 42 TAHUN 1999. lembaga ini pun tidak mempunyai suatu badan pengawas,yang harus nya mengawasi kinerja dari lembaga ini. tanpa ada nya suatu pengawasan terhadap lembaga ini jelas akan membuat lembaga ini bekerja tidak sesuai dg yg di harapkan,hal ini jelas akan memberikan kerugian untuk kalangan pengusaha pembiayaan di indonesia di karenaan payung hukum yg tidak di jalankan oleh pihak pihak terkait.

Jika saya lihat dari pihak BPSK, saya rasa kurang memahami tentang apa itu wan prestasi atas perjanjian kredit yg sudah di daftarkan fidusia nya,karena menurut analisa saya mereka beranggapan setiap debitur yg sudah melakukan cicilan kredit, mereka anggap sudah memiliki unit jaminan fidusia tsb walaupun si debitur wan prestasi. padahal jelas di bunyikan pada UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 bahwa jika terjadi cidera janji / wan prestasi maka kreditur berhak melakukan eksekusi atas jaminan fidusia tsb.

Jadi kalau kita amati dan pahami UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 & PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2011, maka pihak kreditur dapat melakukan eksekusi tanpa ada nya “surat pernyataan dari debitur kalau si debitur tidak sanggup lagi untuk melanjutkan kredit”,menurut pandangan saya suatu pernyataan atau perjanjian di atas perjanjian yg masih berlaku,maka perjanjian atau pernyataan tersebut batal demi hukum,karena perjanjian sebelum nya belum terpenuhi.dan semua itu sudah di jelaskan dalam uu jaminan fidusia secara rinci,bahwa “Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan” jadi secara hukum , untuk melakukan eksekusi terhadap debitur yg wan prestasi dapat di katakan syah secara hukum selagi semua tidak melanggar UU JAMINAN FIDUSIA.

Perlu kita amati dan pelajari semua ini di karenakan penerapan UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 sangat jauh dari harapan,untuk itu sebagai ahli hukum saya merasa wajib memberikan pendapat untuk memberikan pemahaman hukum agar penerapan UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 dapat di pahami masyarakat dan mudah-mudahan dapat mengurangi kasus-kasus wan prestasi yang semakin meraja lela.

agar investasi di negara ini tidak di rusak oleh oknum oknum yg tidak bertanggung jawab dan memanfaat kan situasi.karena menurut pandangan saya semakin berkembang dan maju nya suatu bangsa maka hukum harus mengikuti kemajuan tersebut agar hukum dapat mengatur dengan jelas dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

untuk dapat kita simpulkan bahwa UU JAMINAN FIDUSIA NO 42 TAHUN 1999 dapat di katakan belum dapat melindungi pengusaha di indonesia dan UU ini belum bisa mengikat pihak-pihak yg melakukan “wan prestasi” karena tidak maksimal nya aparatur negara untuk menerapkan UU ini.untuk itu saya rasa UU ini perlu di sosialisasikan ke masyarakat,untuk memberikan pemahaman hukum, agar kasus-kasus seperti ini dapat berkurang.

saya berharap semoga analisa saya ini dapat berguna dan menjadi masukan untuk pihak-pihak yg berkepentingan dalam hal ini. dan menjadi pertimbangan agar ke depan nya kasus-kasus seperti ini dapat berkurang demi kemajuan dan pemahaman hukum rakyat indonesia yg lebih sejahtera.
mohon kritik dan saran atau masukan positif atas analisa saya ini.
by : WAJI HAS, SH

Apakah Bentuk Jaminan Untuk Bangunan Di atas Tanah Hak Orang lain

FIDUSIA BANGUNAN YANG DIDIRIKAN DI ATAS TANAH YANG TIDAK DAPAT DIBEBANI DENGAN HAK TANGGUNGAN

Dalam pemberian jaminan atas suatu benda, terkadang kita dihadapkan pada keadaan dimana benda tersebut tidak dapat dibebani dengan salah satu bentuk jaminan. Padahal nilai ekonomis dari benda tersebut cukup tinggi. Misalnya: bangunan pabrik baja milik PT. ABC yang didirikan di atas tanah Hak Guna Bangunan Milik PT. XYZ yang terletak di kawasan Industri. Kalau PT. XYZ tidak keberatan agar tanah tersebut dibebani dengan hak tanggungan, hal ini tidak masalah. Karena dalam Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, dinyatakan bahwa Hak Tanggungan dapat dibebankan atas tanah dan benda-benda yang melekat di atasnya. Sehingga PT. XYZ bersama-sama dengan PT. ABC bertindak selaku Pemberi Jaminan atas Bangunan Pabrik dan Tanah tersebut.

Namun permasalahan baru timbul apabila PT. XYZ sudah menjaminkan tanahnya kepada Bank lain untuk kepentingan pelunasan hutang atas namanya sendiri, dan PT. ABC akan menjaminkan bangunan miliknya kepada bank yang berbeda untuk menjamin pelunasan hutang PT.ABC tersebut sendiri. Dalam praktek hal tersebut dapat dijembatani dengan menggunakan bentuk Pemberian Fidusia Atas Bangunan.

Fidusia atas bangunan tersebut dapat terjadi karena hukum tanah di Indonesia menganut prinsip asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding). Adanya azas tersebut memungkinkan untuk terjadinya pemisahan kepemilikan antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan. Dalam hal terjadi demikian, maka atas bangunan yang terpisah kepemilikannya tersebut dan didirikan di atas tanah hak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan (seperti: tanah hak pakai milik instansi pemerintah), dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Jadi fidusianya hanya atas bangunannya saja; sedangkan tanahnya tetap bebas.

Pemberian jaminan berupa fidusia bangunan tersebut harus memperhatikan beberapa kondisi penting:
1. harus ada persetujuan dari pemilik/pemegang hak atas tanah yang di bawahnya didirikan bangunan tersebut, yang menyatakan:

a. menyetujui pemberian jaminan fidusia atas bangunan dimaksud
b. dalam hal terjadi eksekusi jaminan, maka pemilik tanah tidak akan menghalang-halangi proses eksekusi atas bangunan dimaksud.

2. Harus dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama pemberi fidusia yang kepemilikannya terpisah dengan kepemilikan atas tanahnya.

3. Dilengkapi dengan perjanjian dan/atau kesepakatan bersama antara pemilik lahan dengan pemilik bangunan, bahwa kepemilikan bangunan memang berada di tangan pemberi fidusia selaku pemilik bangunan yang sah.

Khusus untuk bangunan yang didirikan di atas tanah dengan sertifikat hak pengelolaan, dalam Surat Edaran Dirjen AHU No. C.HT.01.10-22 tersebut di tegaskan bahwa atas bangunan tersebut hanya dapat dibebani dengan jaminan fidusia dengan syarat:
1. Adanya bukti kepemilikan berupa akta jual beli bangunan
2. Ada izin dari pihak yang memegang hak pengelolaan
3. Ada pernyataan dari kreditur selaku penerima fidusia bahwa: “dalam hal status tanah ditingkatkan dari hak pengelolaan menjadi hak milik atau hak guna usaha atau hak guna bangunan, maka penerima fidusia harus mengajukan permohonan penghapusan sertifikat jaminan fidusia.

Fidusia bangunan tersebut agak jarang dilakukan dalam praktik, oleh karena dalam pemberian jaminan fidusia atas bangunan tersebut berpotensi terhadap suatu resiko, yaitu:
1. Dalam hal tanahnya berstatus tanah hak primer biasa, seperti hak milik, hak guna bangunan, dan lain sebagainya, maka ada kemungkinan tanah tersebut dijaminkan kepada kreditur yang berbeda oleh pemilik tanah yang berkenaan. Sehingga, dalam hal terjadi eksekusi atas tanah tersebut dapat terjadi tumpang tindih antara eksekusi atas tanah dengan eksekusi atas bangunannya.
2. Kedudukan dari kreditur pemegang jaminan fidusia atas bangunannya pada waktu terjadinya eksekusi akan lebih lemah dari kedudukan kreditur pemegang hak tanggungannya. Karena, walaupun keduanya memiliki konsep hak preference, namun dalam praktiknya, lebih kuat hak tanggungan dibandingkan dengan jaminan fidusia.

Mengingat adanya resiko-resiko tersebut, ada baiknya diantisipasi dengan cara:

1. Ditambahkan pula surat pernyataan dari pemilik tanah, bahwa yang bersangkutan tidak akan menjaminkan tanah dimaksud kepada kreditur lain selain penerima jaminan fidusia yang menerima jaminan berupa fidusia bangunan di atas tanah dimaksud. Dalam hal terjadi demikian, maka disarankan jaminan tersebut bersifat paripasu (cross collateral) antara fasilitas kredit yang dijamin dengan fidusia bangunan dengan fasilitas kredit yang dijamin dengan Hak tanggungan atas tanah yang berada di bawahnya.

2. Dalam hal tidak diperolehnya surat kesanggupan atau alternative sebagaimana disebutkan pada point 1 di atas, ada baiknya jika langsung tanah dan bangunannya secara bersamaan dibebani dengan hak tanggungan

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011. Mulai berlaku sejak 22 Juni lalu, Perkap ini bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Pasal 2 peraturan Kapolri tersebut menjelaskan tentang tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut, yaitu:

“Tujuan peraturan ini meliputi:

terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.”
Pada Pasal 3 peraturan ini menjelaskan prinsip-prinsip peraturan yakni:

“Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:

legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi;
proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan; dan
akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dipertanggungjawabkan.”
Apa sajakah syarat-syarat pengamanan tersebut?

Pada Pasal 6, persyaratan pengamanan tersebut antara lain:

“Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:

ada permintaan dari pemohon;
memiliki akta jaminan fidusia;
jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.”
Diharapkan dengan dikeluarkannya peraturan Kapolri ini, eksekusi jaminan fidusia dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur. Bagi kreditur sendiri dengan pertauran kapolri ini akan mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksukusi.

Demikian artikel singkat dari Kami, Semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua

Salam Konsumen Cerdas Diera Milenial

Eksekusi Jamin Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011

Suatu hari, Andi (30tahun) sedang panic dan kebingungan, karena sewaktu dia sedang menyetir mobil CR-V hitam kesayangannya, tiba-tiba dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya. Ketika dia mengelak, dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari multifinance yang membiayai pembelian mobil CR-V hitam miliknya tersebut. Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil tersebut selama 3 bulan berturut-turut. Dia memang merasa bersalah karena menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector “menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.

Ke esokan harinya, Andi mengajukan protes ke multifinance yang melakukan penarikan mobil tersebut. Oleh pihak multifinance, dijelaskan bahwa pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan, Andi sudah menanda-tangani Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.

Apakah Fidusia itu?
Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya. Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Konsep dasar dari jaminan fidusia tersebut adalah: mobil yang dibeli oleh Andi tersebut “diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance. Dengan diserahkannya kepemilikan atas mobil CR-V hitam tersebut, maka Andi hanya bertindak selaku peminjam pakai.
Oleh pihak multifinance, penyerahan kepemilikan tersebut di tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Andi berdomisili. Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama Andi tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan Andi.

“Penarikan” mobil seperti yang dialami oleh Andi tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Hal ini juga pernah dibahas pada hukumonline di link ini

Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.

Meliputi apa sajakah objek pengamanan jaminan fidusia?
Meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Apa saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia?
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

Bagaimana mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

Apa saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.

Lalu, bagaimana dengan kasus yang dialami oleh Andi?
Lalu bagaimana jika ada Nasabah yang memperoleh pembiayaan, dan sudah lunas namun belum di record di multifinance, sehingga bisa saja mengalami “penarikan” mobil seperti yang dialami Andi?
Dalam hal demikian, maka.sebagai termohon memiliki mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah maka petugas Polri yang ditunjuk bisa menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi, lalu membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut dan membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Hak-Hak Atas Tanah Menurut KUH Perdata Barat

BAB I
PENDAHULUAN

Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, sebagian besar hukum agraria, terutama yang dibuat oleh penjajah dari Belanda, dibuat dengan tujuan kepentingan dan keuntungan penjajah. Hukum agraria yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah hukum agraria yang sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan keinginan sendiri-sendiri dari pemerintah jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya. Sehingga ketentuan Hukum agraria yang ada dan berlaku di Indonesia sebelum UUPA dihasilkan oleh bangsa sendiri masih bersifat Hukum Agraria Kolonial yang sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia.

Dalam perjalanan sejarah pemerintah Hindia Belanda di Indonesia terdapat dualisme hukum yang menyangkut Hukum Agraria Barat dan di pihak lain berlaku Hukum Agraria Adat. Akhirnya sistem tanam paksa yang merupakan pelaksanaan politik kolonial konservatif dihapuskan dan dimulailah sistem liberal. Prinsip politik liberal adalah tidak adanya campur tangan pemerintah di bidang usaha, swasta diberikan hak untuk mengembangkan usaha dan modalnya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena semakin tajamnya kritik yang dialamatkan kepada Pemerintah Belanda karena kebijakan politik agrarianya mendorong dikeluarkannya kebijakan kedua yang disebut Agrarisch Wet.

Secara umum, perjalanan hukum tanah (hak tanah) di Indonesia terbagi dua, yaitu masa sebelum UUPA dan masa setelah UUPA. Pada masa sebelum UUPA, hukum agraria masih memiliki dualisme hukum. Akan tetapi, pada masa setelah UUPA atau setelah UUPA berlaku, masalah tentang dualisme hukum agraria pun teratasi.

BAB II
PEMBAHASAN

Hak-Hak Atas Tanah Menurut KUH Perdata Barat.
Sebagaimana telah disebutkan di latar belakang jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia ini terbagi dua sebagai berikut yaitu masa sebelum UUPA dan masa sesudah UUPA, di makalah ini penulis hanya menyajikan tentang hak atas tanah masa sebelum UUPA.

Hak-hak atas tanah yang ada pada masa sebelum UUPA ini, terdapat dualisme hak-hak atas tanah, yaitu hukum agraria barat dan hukum agraria adat. Hak-hak yang diatur tersebut antara lain:

1) Hak Eigendom

Hak Eigendom, atau lengkapnya disebut ” eigendom recht” atau “right of property” dapat diterjemahkan sebagai ” hak milik “, diatur dalam buku II BW ( burgerlijke wetboek) atau KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ). Terdapat pada pasal 570 BW “Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak menganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan pengganti kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.”

Hak Eigendom merupakan hak kepemilikan keperdataan atas tanah yang terpenuh, tertinggi yang dapat dipunyai oleh seseorang. Terpenuh karena penguasaan hak atas tanah tersebut bisa berlangsung selamanya, dapat diteruskan atau diwariskan kepada anak cucu. Tertinggi karena hak atas atas tanah ini tidak dibatasi jangka waktu, tidak seperti jenis hak atas tanah yang lain, misalnya hak erfpacht atau hak opstal.

Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain. Memang dahulu hak eigendom dipandang sebagi sungguh-sungguh, “mutlak”, dalam arti tak terbatas, tetapi dalam zaman terkahir ini di mana-mana timbul pengertian tentang asas kemasyarakatan (sociale functie)dari hak terebut. Juga Undang-undang Pokok Agraria ( Undng-undang No. 5 tahun 1960) menonjolkan asas kemasyarakatan hak milik itu dengan menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Kita sudah tidak dapat berbuat sewenang- wenang lagi dengan hak milik kita sendiri.

Sekarang suatu perbuatan yang pada hakekatnya berupa suatu pelaksanaan hak milik dapat dipandang sebagai berlawanan dengan hukum, jika perbuatan itu dilakukan dengan tiada kepentingan yang patut, dengan maksud semata-mata untuk menganggu.[1]

Menurut pasal 584 B.W., Eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :

Pengambilan, (contoh : membuka tanah, memncing ikan)
Natrekking, yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam, (contoh: tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah)
Lewat waktu (verjaring)
Pewarisan
Penyerahan, berdasarkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari diri seorang yang berhak memindahkan eigendom.
Hak Eigendom adalah hak untuk dengan bebas mempergunakan suatu benda sepenuh-penuhnya dan untuk menguasai seluas-luasnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh instansi (kekuasaan) yang berhak menetapkannya, serta tidak mengganggu hak-hak orang lain; semua itu terkecuali pencabutan eigendom untuk kepentingan umum dengan pembayaran yang layak menurut peraturan peraturan umum.

2) Hak Erfpacht

Hak Erfpacht adalah hak benda yang paling luas yang dapat dibebankan atas benda kepada orang lain. Pada pasal 720 KUH Perdata disebutkan, bahwa suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban memberi upeti tahunan. Disebutkan di dalamnya pula bahwa pemegang erfpacht mempunyai hak untuk mengusahakan dan merasakan hasil benda itu dengan penuh. Hak ini bersifat turun-temurun, banyak diminta untuk keperluan pertanian. Di Jawa dan Madura, hak erfpacht diberikan untuk pertanian besar, tempat-tempat kediaman di pedalaman, perkebunan, dan pertanian kecil. Sedangkan di daerah luar Jawa hanya untuk pertanian besar, perkebunan, dan pertanian kecil.

3) Hak Opstal

Hak Opstal adalah hak untuk mempunyai rumah, bangunan, atau tanam-tanaman di atas tanah orang lain. Menurut ketentuan Pasal 711 KUH Perdata, hak numpang karang (hak opstal) adalah suatu hak kebendaan untuk mempunyai gedung-gedung, bangunan-bangunan, dan penanaman di atas pekarangan orang lain.

KONVERSI HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI TANAH HAK BARAT

Hak atas tanah yang berasal dari tanah hak barat terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

Hak eigendom, adalah hak untuk membuat suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain. Hak eigendom merupakan hak yang paling sempurna. Hak eigendom dapat dikonversi menjadi hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai. Namun apabila terhadap hak eigendom tersebut dibebani hak opstal atau hak erfpacht, maka konversinya harus atas kesepakatan antara pemegang hak eigendom dengan pemengang hak opstal atau hak erfpacht.
Hak opstal, adalah hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman-tanaman di atas sebidang tanah orang lain (Pasal 711 KUH Perdata). Hak opstal dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan.
Hak erfpacht, adalah hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain dan mengusahakannya untuk waktu yang sangat lama (Pasal 820 KUH Perdata). Hak erfpacht terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Pertama Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, dapat dikonversi menjadi hak guna usaha. Kedua Hak erfpacht untuk perumahan, dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan. Ketiga Hak erfpacht untuk pertanian kecil, tidak dikonversi dan dihapus.
Dalam Pasal 3 Permenagraria Nomor 3 Tahun 1993 dinyatakan bahwa : kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai :

Pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha (dua hekter)
Pemberian hak milik atas tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha.
Pemberian hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program :
Transmigrasi
Redistribusi tanah
Konsolidasi tanah
Pendaftaran tanah secara massal baik dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadic.
PEMBATASAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH

Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan landreform, pasal 7 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampau batas. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah dan mengakhiri groot-grondbezit, yaitu bertumpuknya tanah di tangan golongan-golongan dan orang-ornag tertentu.

LATAR BELAKANG PEMBATASAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH

Latar belakang pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah adalah karena semaikn terbatasnya tanah pertanian, terutama di daerah-daerah yang berpendudukan padat. Hal ini kemudian menimbulkan kesulitan bagi para petani untuk memiliki tnah sendiri. Sehingga pada masa tersebut sekitar 60% petani tidak mengerjakan tanhanya sendiri. Para petani yang tidak memiliki tanah sendiri hidup dengan bekerja sebagai buruh tani atau mengerjakan tanah milik orang lain dengan sistem sewa atau bagi hasil. Di sisi yang lain orang

-orang yang memeliki tanah banyak, makin lama makin banyak. Tanah-tanah tesebut di peroleh dari para petani kecil yang mengalami kesulitan pembagian hasil yang tidak seimbang antara pemilik tanah dengan penggarap tanah.

PENETAPAN LUAS MAKSIMUM PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH

Ketentuan Pasal 7 UUPA kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 17 UUPA yang mengamanatkan pengaturan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak atas tanah oleh suatu peraturan perundang-undangan tersendiri. Tanah yang melampaui batas maksimum tidak akan disita, namun kan diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan. Pada prinsipnya ganti kerugian tersebut dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu, namun karena umumnya yang memperoleh pembagian tanah berasal dari golongan yang tidak mampu, maka pemerintah akan menyalurkannya dengan cara kredit atau melalui upaya-upaya lain agar para bekas pemilik tanah tidak terlalu lama mengunggu uang ganti kerugian.

Pemerintah pada 29 Desember 1960 melaksanakan apa yang telah diutamakan dalam Pasal 17 UUPA tersebut dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU No. 56 Prp 1960). Luas maksimum tanah pertanian yang ditentukan dalam UU No. 56 Prp 1960 adalah sebagai berikut:

Daerah-daerah yang tidak padat (kepadatan penduduk sampai 50 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 15 hektar untuk sawah atau 20 hektar untuk tanah kering.
Daerah-daerah yang kurang padat (kepadatan penduduk 51 sampai 2050 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 10 hetar untuk sawah atau 12 hektar untuk tanah kering.
Daerah-daerah yang cukup padat (kepadatan penduduk 251 sampai 400 tiap kilometer persegi), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 7,5 hektar untuk sawah atau 9 hektar untuk tanah kering.
Daerah-daerah yang sangat padat (kepadatan penduduk 401 keatas), luas maksimum penguasaan tanah pertanian adalah 5 hektar untuk sawah atau 6 hektar untuk tanah kering.
Apabila tanah pertanian yang dikuasai terdiri dari sawah dan tanah kering, maka perhitungan luas maksimum dilakukan dengan cara menjumlahkan luas sawah dengan luas tanah kering, dimana luas tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% untuk daerah yang padat dan ditambah 20% untuk daerah yang padat, dengan ketentuan luas keseluruhannya tidak lebih dari 20 hektar.

Pengertiantanah pertanian dapat ditemukan dalam instruksi bersama menteri dalam negeri dan otonomi daerah dengan menteri agraria tanggal 5 januari 1961 No. Sekra 9/1/12. Pengertian tanah pertanian adalah sebagai berikut: “tanah pertanian ialah juga semua tanah perkebunan, tambak untuk perikanan, tanah belukar bekas ladang dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang berhak. Pada umumnya tanah pertanian adalah seuma tanah yang menjadi hak orang, selain tanah untuk perumahan dan perusahaan. Bila atas sebidang tanah luas berdiri rumah tempat tinggal seorang, maka pendapat setempat itulah yang menentukan, berapa luas bagian yang dianggap halam rumah dan berapa yang merupakan tanah pertanian”

Perlu diketahui bahwa penetapan luas maksimum pengusaan tanah pertanian menggunakan dasar keluarga, sehingga yang diperhitungkan adalah luas seluruh tanah yang dikuasai oleh seluruh anggota keluarga tersebut. Apbila jumlah anggota keluarga lebih dari 7 orang, maka bagi keluarga tersebut luas maksimum yang ditetapkan ditambah 10% untuk setiap anggota keluarga yang selebihnya, namun luas tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50% dan seluruh luas tanah tidak lebih dari 20 hektar.

Pembatasan luas maksimum tanah pertanian tidak berlaku terhadap pertanian yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara yang diperoleh dari pemerintah. Missal tanah hak pakai dan tanah bengkok/jabatan. Pembatasan luas maksimum tanah pertanian juga tidak berlaku untuk tanah pertanian yang dikuasai oleh badan hukum.

Dalam Pasal 3 Permenagraria Nomor 3 Tahun 1993 dinyatakan bahwa : kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai :

Pemberian hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha (dua hekter)
Pemberian hak milik atas tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha.
Pemberian hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program :
Transmigrasi
Redistribusi tanah
Konsolidasi tanah
Pendaftaran tanah secara massal baik dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadic.

UU ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya
Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
\Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :

a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;
BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5

Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8

Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10

Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
1. Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
2. Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :

a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
3 Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13

Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital
Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan
Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.
Pasal 14
1 Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi

a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15

Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 16
1. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18

Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20

Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21

Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 22

Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23

Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:

Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30
Setiap orang dilarang:

Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak
Menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak
Menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
Mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 31
Setiap orang dilarang:

Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.

Pasal 33
Setiap orang dilarang:

Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.

Pasal 36

Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH

Pasal 37

Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
A. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan. B. Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut. C. Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38

Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 40

1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 41
Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46
Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

5 Tips Jadi Pemilih Cerdas Sebelum Memilih Caleg atau Capres

Jangan sampai kamu salah memilih pemimpin guys!

Pilpres 2019 telah memasuki masa kampanye. Kedua pasangan capres-cawapres Joko ‘Jokowi’ Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun mulai gencar berkampanye, untuk mensosialisasikan visi, misi, dan program mereka.

Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih harus cermat dalam memilih pasangan capres, sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019. Jangan sampai salah memilih pasangan calon.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memiliki sejumlah tips agar menjadi pemilih yang cermat, sebelum memilih calon pemimpin untuk lima tahun mendatang. Apa saja tips-tips tersebut?

1. Memberikan atensi yang sama pada isu Pileg dan Pilpres

pertama yang diberikan Perludem adalah mengenai atensi tentang isu pemilu legislatif (Pileg). Menurut Titi ruang publik saat ini lebih mendominasi pembahasan perihal Pilpres. Dia merasa hal ini mengkhawatirkan jika isu Pilpres dapat mengalihkan perhatian publik dengan mengesampingkan Pileg.

“Perwujudan pelayanan publik yang baik tidak hanya dapat dicapai dari presiden yang baik, namum parlemen yang baik juga dibutuhkan, agar kinerja presiden dapat optimal. Maka dari itu, infomasi seputar calon legislatif sangatlah penting,”

2. Kenali caleg atau pasangan capres yang sesuai dengan aspirasi politik pribadi

memang tidak mudah untuk mengenali calon legislatif satu per satu. Untuk mempermudah, pemilih bisa mengenai caleg yang dirasa memiliki aspirasi politik yang sejalan secara pribadi.

Lalu, bagaimana cara mengetahui aspirasi politik pribadi? Caranya adalah pemilih dapat mengidentifikasi hal yang jadi kebutuhan pribadi maupun masyarakat dalam kehidupan bernegara. Tips ini juga berlaku untuk pasangan capres-cawapres yang akan dipilih.

3. Cermati program, gagasan, hingga rekam jejak calon

mencermati program dan gagasan caleg atau pasangan capres-cawapres. Mereka pasti menawarkan nilai lebih dari diri mereka masing-masing, maka itu tahapan ini harus diimbangi dengan pengamatan rekam jejak caleg.

Jadi bukan hanya program yang ditawarkan tapi harus ada realisasinya. Rekam jejak yang harus dicermati pemilih adalah seperti kasus hukum. Dengan begitu, pesatnya kemajuan digital di era ini, rekam jejak para caleg atau pasangan capres dapat diketahui lebih mudah.

“Kadang-kadang kan para calon itu bisa saja menyusun janji-janji manis. Teks-teks yang indah, tetapi ternyata tidak punya kredibilitas dan rekam jejak untuk direalisasikan,”

4. Apakah calon dari partai politik sejalan dengan ideologi pribadi?

jika cara di atas masih menyulitkan solusinya, adalah mencermati caleg atau pasangan capres melalui partai yang sejalan dengan ideologi pribadi. Hal tersebut bermanfaat juga untuk mencermati lebih lanjut dan lebih valid.

5. Tuntut elite dan aktor politik untuk melek politik

para elite dan aktor politik juga harus bertanggung jawab secara moral dan hukum, untuk melakukan pendidikan politik selama kampanye. Hal tersebut membuktikan kalau mereka melek politik demi mengedukasi pemilih, sehingga mereka tidak hanya sekadar memberikan janji tanpa realisasi.

“Jadi sebenarnya mereka itu punya tanggung jawab untuk menjaga agar ruang publik kita hadir dengan diskursus politik yang mendidik. Bukan sekadar mencari publisitas yang melahirkan kontroversi dan menjatuhkan di antara para lawan politik,”

Semoga tips ini bermanfaat untuk kamu yang sudah memiliki hak pilih, ya guys.

Jadilah Pemilih Milenial Cerdas 17 April 2019 . Jangan Salah Sasaran