Generasi Milenial bisa menjadi konsumen yang cerdas di era digital

Berikut ini saya akan coba berikan kiat-kiat untuk menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital bagi Generasi Milenial.

Pertama, Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Konsumen!

Hal yang pertama dilakukan sebagai generasi milenial adalah mengetahui terlebih dahulu hak dan kewajiban sebagai konsumen. Ada delapan hak-hak konsumen dan empat kewajiban konsumen yang harus diketahui,6

Hak-Hak Konsumen:

Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.
Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
Kewajiban Konsumen:

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Setelah mengetahui hak-hak dan kewajiban konsumen maka harus dilakukan program sosialisasi digital. Kita bisa memanfaatkan media sosial ataupun platform blog karena mengingat penyebaran informasi sekarang ini begitu cepat dan kita harus memberikan andil dalam viralisasi informasi hak dan kewajiban konsumen. Atau juga bisa mengikuti lomba menulis dalam memperingati Harkonas (Hari Konsumen Nasional) seperti yang diadakan oleh Kementerian Perdagangan. Sehingga diharapkan wawasan dasar tentang hak dan kewajiban konsumen ini bisa tersosialisasikan kepada masyarakat ataupun netizen.

Kedua, Segera Download Aplikasi Pengaduan Konsumen

Saya melihat di google play store ternyata baru sekitar 500 user yang mendownload aplikasi ini padahal kapasitas downloadnya kecil hanya 4,2 MB dan tidak memakan memori internal handphone. Saya sarankan untuk generasi milenial segera mendownload aplikasi tersebut sebagai bentuk kepedulian kita dalam proses perekonomian digital di Indonesia juga meningkatkan partisipasi sebagai masyarakat untuk menjadi agen perubahan demi kemajuan Ekonomi Indonesia.

Kenapa harus download aplikasi Pengaduan Konsumen dari Kementerian Perdagangan ini? Alasan terbesarnya adalah karena tidak semua pelaku usaha tertib, taat, dan tahu etika bertransaksi. Hal ini menyebabkan banyaknya konsumen tidak mendapatkan haknya ketika melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha. Dengan mengunduh aplikasi ini maka konsumen bisa mengadukannya lebih normatif karena sesuai dengan aturan. Jika tidak digubris juga maka ranahnya sudah menjadi milik instansi terkait untuk menindaklanjuti.

Ketiga, Mencintai Produk Dalam Negeri

Membeli produk “made in Indonesia” secara otomatis perputaran uang akan berada di dalam negeri sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Disamping itu juga bisa meningkatkan cadangan devisa karena kita mengurangi konsumsi produk impor. Kualitas produk kita pun tidak kalah competitif dengan produk impor. Banyak produk dalam negeri yang banyak diminati dan sudah melanglang buana ke luar negeri.

Jika generasi milenial mendominasi dalam belanja online maka generasi milenial pun harus memberikan dampak yang besar dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Dominannya generasi milenial yang mencintai produk dalam negeri akan membuat para pelaku usaha bisa meningkatkan jumlah produksi yang berdampak pada penyerapan jumlah tenaga kerja yang lebih banyak. Pelaku usaha pun harus meningkatkan kualitas produksinya supaya selalu dilirik generasi milenial dan selalu kompetitif dengan produk luar negeri.

Keempat, Bersikap Kritis dalam Membeli

Kiat keempat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli barang. Perhatikan terlebih dahulu Label dan Manual Garansi Berbahasa Indonesia. Konsumen harus mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, untuk barang makanan, minuman, obat dan kosmetik harus terbungkus disertai label yang isinya dicantumkan komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku atau kadaluarsa produk. Sedangkan untuk produk telematika dan elektronika, petunjuk penggunaan atau manual dan kartu jaminan garansi berbahasa Indonesia sudah menjadi kelengkapan wajib barang tersebut.

Produk bertanda SNI adalah produk yang memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen, dan lingkungannya. Sekitar tiga bulan lalu saya mencoba membeli keperluan bayi, saya membeli baju bayi di pasar tentunya tidak berlogo SNI. Saya coba bandingkan dengan baju bayi yang berlogo SNI ternyata kualitas SNI jauh lebih bagus. Nyaman dipakai, tahan lama alias tidak lecek, menyerap keringat, dan aman bagi kesehatan bayi. Saya pun sudah selektif membeli keperluan barang dengan selalu memperhatikan produk yang bertanda SNI.

Kenapa harus SNI? Karena sudah ditetapkan dalam kebijakan pemberlakuan SNI melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pemberlakuan SNI untuk suatu produk berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2014 tersebut bertujuan

meningkatkan jaminan mutu, efesiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.

meningkatkan perlindungan kepada konsumen , pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup ; dan

meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri 7

Kelima, Laporkan Pengaduan

Jika menemukan keluhan atas produk yang dibeli maka konsumen bisa mengajukan haknya untuk melakukan pengaduan. Apalagi di era digital ini ketika bisnis online meroket tinggi di tahun 2018 yang rentan akan komplain dari konsumen. Tidak bertatap muka langsung dengan pembeli dan tidak melihat barang yang akan dibeli (hanya melalui gambar) adalah kemungkinan utama banyak laporan nonconformity.

Bagi pelaku bisnis ataupun konsumen di dunia bisnis online maka wajib mengetahui kemana harus mengadu. Khususnya untuk generasi milenial sebagai penyumbang terbanyak angka transaksi e-commerce pada tahun 2017. Adapun tempat mengadunya adalah sebagai berikut ;

Langsung pada pelaku usaha. Biasanya kalau e-commerce suka menyediakan kolom review dan rating. Itu bisa dimanfaatkan sebagai bentuk langsung ketidakpuasan atau keluhan terhadap barang yang dibeli.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat. Konsumen bisa datang langsung ke LPKSM setempat yang dilokasinya sudah terdaftar di website Sistem Pengawasan Perlindungan Konsmen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat. Konsumen juga bisa mengadukan keluhan ke kantor BPSK terdekat dan daftar alamatnya pun lengkap bisa didapatkan di website Sistem Pengawasan Perlindungan Konsmen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota. Instansi atau Dinas Perlindungan Konsumen juga melayani jika masyarakat sebagai konsumen mengalami keluhan dan perlu pengaduan.
Pos layanan informasi dan pengaduan konsumen. Dibawah ini adalah pelayanan informasi melalui telepon, website, email, nomor whatsapp, dan aplikasi Pengaduan Konsumen yang sudah saya jelaskan di poin dua tadi.
Hotline : (021)3441839
Website : http://siswaspk.kemendag.go.id
E-mail : pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Whatsapp : 0853 1111 1010
Google Play Store : Pengaduan Konsumen

Hari Konsumen Nasional 2018
Berdasarkan Keppres No. 13 Tahun 2012, Hari Konsumen ditetapkan pada 20 April. Penetapan tanggal 20 April sebagai Harkonas didasarkan pada tanggal penerbitan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengapa harus ada Hari Konsumen Nasional? Ini adalah bentuk upaya peningkatan kesadaran hak dan kewajiban konsumen dan menjadikan konsumen sebagai subjek aktif yang memerankan perekonomian di Indonesia, khsususnya ekonomi digital. Hari Konsumen Nasional Tahun 2018 ini juga untuk mensosialisasikan upaya pemerintah dalam perlindungan konsumen di Indonesia.

Menurut saya Hari Konsumen Nasional Tahun 2018 ini sebagai upaya perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Pemanfaatan hak konsumen meningkat, perilaku pengaduan konsumen semakin tinggi, pelaku usaha yang semakin patuh aturan, dan institusi perlindungan konsumen semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam memperingati Hari Konsumen Nasional ini semoga generasi milenial ini bisa menjadi penggerak roda perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik lagi dan perekonomian digital di Indonesia semakin merajai Asia dan dunia.

Artikel ini diikutsertakan dalam Lomba Menulis blog yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Konsumen – Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional Tahun 2018.

Referensi :

1 Laporan WeAreSocial dari 2018 Global Digital Report

2 Transaksi e-commerce 2014-2018 Databoks, Katadata Indonesia

3 Transaksi Ajang Belanja Online Nasional (2012-2017) Databoks, Katadata Indonesia

4 Statistika Pengaduan Konsumen, website SISWAP Kemendag

5 Ekongrafik Konsumen Cerdas Berani Bicara, Kemendag

6 Hak dan Kewajiban Konsumen, harkonas.id

7 Pasal 3 Undang-Undang No 3 Tahun 2014 Tentang Standarissi dan Penilaian Kesesuaian

Kontak Posko Pengaduan PLPK-MS : 082377219120

Konsumen Cerdas di Era Digital

Konsumen Cerdas di Era Digital

Belum lama ini, temuan BPOM pada 27 merk ikan makarel atau sarden yang mengandung cacing parasit menggegerkan konsumen. Terungkapnya label kadaluawarsa palsu di sejumlah supermarket telah menambah keraguan konsumen untuk berbelanja. Nah, belum lagi minuman berpemanis buatan yang tidak dianjurkan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita begitu mudahnya terjangkau di warung-warung dengan tulisan di label yang hampir tak terbaca.

Contoh kasus tersebut, bagi saya pribadi menimbulkan rasa was-was bahkan hingga tidak percaya pada produk-produk tertentu. Sejatinya, produk atau jasa diciptakan agar bermanfaat orang lain. Namun, dorongan biaya produksi tinggi, menghidupi pekerja, harga bahan baku terus melambung terkadang mendorong produsen untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan melegalkan segala cara. Imbasnya, hak-hak konsumen terabaikan.

Padahal tanpa sadar cara yang tidak benar tersebut membuat distrust “raja” mereka sendiri. Sebab, pembeli adalah “raja”. Begitulah seorang pembeli atau konsumen seharusnya dilayani. Jika pelayanan buruk maka “raja” tidak akan segan-segan membuat keputusan untuk berhenti mengonsumsi dan berpindah ke lain hati. Raja atau pembeli memiliki kekuatan dahsyat.

Sebagai gambaran, ada minimarket baru di sebelah desa saya. Harganya pun miring. Awalnya ramai, orang desa yang biasa ke warung-warung kelontong berpindah ke swalayan karena ingin pengalaman belanja lebih modern. Pembeli ingin merasakan bebas memilih tanpa harus meminta tolong ke penjual untuk mengambilkan barang yang hendak dibeli tanpa sungkan. Baru setelah selesai dibawa ke kasir. Tapi tak lama minimarket itu pun sepi. Nyaris tak ada kehidupan kecuali kasirnya dan satu dua orang pembeli saja yang terpaksa atau tidak tahu. Kenapa? Ternyata kekuatan mulut “raja”. Sangat sederhana dari mulut ke mulut, tersebarlah jika barang yang dijual oleh swalayan tersebut ternyata banyak yang sudah kadaluarsa atau hampir kadaluarsa.

Termasuk saya dan suami menjadi korban, saat itu kami sedang pulang kampung. Karena ingin yang dekat kami mampir untuk membeli bekal air mineral dan beberapa snack untuk camilan suami di kereta yang akan balik ke Bandung lebih dulu. Sampai di rumah saya cerita pada ibu terkait harganya yang murah. Setelah tahu dimana membelinya, ibu langsung menyuruh saya mengecek tanggal kadaluarsa. Dan akhirnya kami merelakan beberapa snack dibuang karena benar sudah melewati batas layak konsumsi. Cerobohnya kami. Lalu, bagaimana ibu tahu? Ya dari kata tetangga-tetangga, komunikasi lisan yang dalam bahasa Jawa disebut getok tular. Berawal dari satu mulut informasi tersebar ke orang lain dengan cepat.

Konsumen Cerdas di Era Digital

Setelah mengamati, saya membagi dua jenis konsumen saat ini berdasarkan cara bertransaksi. Konsumen konvensional dan konsumen digital, keduanya saat ini berada di era digital. Konsumen konvensional atau tradisional bertransaksi dengan bertatap muka antar penjual dan pembeli begitu pula produk atau jasa yang ditawarkan. Sedangkan konsumen digital merupakan pembeli untuk pemasaran secara online, melihat produk atau jasa berdasarkan gambar dan penjelasan di dunia maya, usai membayar dengan online pula, barang pun datang.

Mana yang lebih rentan tertipu? Kalau kata saya, dua-duanya rentan. Sehingga harapan saya sebagai konsumen baik konvensional maupun digital adalah produk yang dijual dijamin berkualitas, kalau memang harganya murah tapi tidak murahan, dan tidak menipu dengan kata diskon. Sebab, terkadang kita menemukan harga murah tapi ternyata begitu sampai di rumah tidak layak dan penjual telah me-mark up harga barang terlebih dahulu lalu diberi embel-embel diskon.

Lalu, bagaimana agar kita terhindar dari hal-hal yang merugikan tersebut? Di saat digitalisasi telah masuk ke hampir berbagai lini kehidupan, kita pun dituntut menjadi konsumen cerdas. Nah, menurut saya konsumen cerdas di era digital itu…

Memilah dan Memilih

Selalu mengusahakan kroscek atau teliti sebelum membeli barang. Melihat tanggal kadaluarsanya dan cek label SNI ini. Sebab, menjamin produk yang dikonsumsi sehat, aman, legal, dan ramah lingkungan. Kemudian menanyakan garansi. Hal ini bisa dilakukan dengan memperhatikan kemasan atau chat langsung dengan penjual jika membeli via online untuk menanyakan stok atau ganjalan terkait produk. Jangan pesan warna merah datang warna hijau atau pesan merk apple yang datang apel. Kita pun harus jeli memilih dimana akan membeli terutama jika online harus jelas kredibilitas tokonya dan keaslian produknya. Salahsatu caranya kita bisa membaca review atau ulasan dari pembeli sebelumnya maupun rating yang diberikan.

Selain itu, yang penting diingat adalah pembeli yang cerdas itu membeli berdasarkan kebutuhan bukan keinginan.

Seperti kancil

Konsumen yang cerdas dituntut bersikap dan perilaku cerdik, pintar, dan berhati-hati seperti kancil ketika hendak mengonsumsi barang atau jasa. Selalu banyak akal dalam menjalani kehidupan sehingga selalu terhindar dari marabahaya atau kecurangan dari penjual nakal. Karenanya kancil dijadikan simbol Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Instagram @harkonas

Harkonas diperingati setiap tanggal 20 April sesuai Keppres Nomor 13 Tahun 2012. Berdasarkan tanggal diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri

Terkadang kita sudah sangsi dahulu untuk membeli produk dalam negeri. Kita sudah termakan branded/merk asing lebih bagus daripada produk dalam negeri. Padahal banyak produk kita, seperti furniture, fashion, craft yang sudah go international. Sudah selayaknya kita pun mencintai barang sendiri. Namun, terkadang hambatan atau yang mengikis kepercayaan adalah oknum penjual nakal. Sehingga, konsumen cenderung menggeneralisasi jika semua produk lokal berkualitas rendah.

Keuntungan menggunakan produk dalam negeri ini berarti kita turut berpartisipasi dalam meningkatkan cadangan devisa, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperluas kualitas produksi. Sehingga nilai persen impor barang konsumsi terus mengalami penurunan. Data Kementrian Perdagangan (kemendag) saat ini nilai persen impor barang konsumsi terhadap nilai total impor indonesia cenderung tetap pada kisaran 7-7,5% 2017. Sedangkan cenderung mengalami penurunan secara absolut yaitu sebesar 13,3% tahun 2011, 13,13% tahun 2013, dan 10,8% tahun 2015.

Berani Bicara

Berani bicara di sini berarti kita assertif untuk melaporkan kecurangan penjual nakal. Kemendag menyebutkan saat ini 42% konsumen memilih tidak melakukan pengaduan, 37% menilai kerugian tidak besar, 24% tidak mengetahui tempat pengaduan, 20% menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit dan 6% mengenal baik pejual. Hal tersebut menjadi alasan konsumen kita enggan melakukan pengaduan.

Perilaku pengaduan konsumen di Indonesia masih rendah yakni sebesar 4,1 dibanding Korea Selatan yang sudah mencapai angka 64 per 1 juta orang. Angka ini harus ditingkatkan dengan sosialisasi, informasi, dan edukasi yang massif. Sebab, 39,2% tidak mengetahui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), 38,6% mengenal tapi tidak mengetahui fungsi LPK, dan baru 22,2% mengenal dan mengetahui LPK.

Sehingga konsumen tidak lagi takut mengadu jika dirugikan saat membeli barang atau jasa. Namun, sebelum menegakkan hak-hak konsumen dengan mengadu pastikan terlebih dahulu kita sudah melaksanakan kewajiban kita sebagai konsumen. Bukan langsung men-judge.

Hak Konsumen:

Mendapatkan barang/jasa yang aman
Mendapatkan pelayanan baik dan tidak diskriminasi
Mendapatkan edukasi tentang barang/jasa
Mendapatkan informasi yang benar
Didengarkan keluhannya dan dibantu menyelesaikan sengketa
Mendapatkan kompensasi dan ganti rugi
Kewajiban Konsumen:

Mengikuti informasi dan prosedur pemakaian
Beritikad baik dalam transaksi
Mambayar sesuai yang disepakati
Ketika sudah memahami hak dan kewajiban dan ternyata kita memang dirugikan, kemana mengadu?

Langsung ke pelaku usaha terkait
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
Dinas yang menangani perlindungan konsumen kota/kabupaten
Selain keempat point tersebut, terdapat opsi lain, yaitu:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Aplikasi Pengaduan Konsumen oleh Kementrian Perdagangan. Di era digital aplikasi pada smartphone atau mobile app bukan hal yang asing bahkan cenderung dicari. Hadirnya aplikasi ini membuat kita tidak ribet atau repot saat mengadu. Tinggal download di playstore deh. Ketika saya mencoba mengunduh aplikasi ini pun sangat gampang, kita tinggal menginput identitas dan melaporkan kemudian cek status laporan kita. Nah, karena sudah dimulai, kemendag yang memulai inisiatif harus proaktif dalam merespon, layaknya customer service yang siap membantu menghubungkan dengan departemen terkait dalam waktu cepat dan pelayanan yang memuaskan.

Surat terbuka. Kalau dulu surat terbuka hanya disediakan oleh koran-koran pada rubrik surat pembaca saat ini kita bisa membuat surat terbuka di internet lewat blog maupun media sosial. Namun, pastikan menulis tidak dalam keadaan emosi dan isi aduan jangan langsung menghakimi. Baca lagi surat kita. Kroscek dahulu. Jangan niat memperoleh keadilan malah dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab saat ini ada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur netizen bijak dalam berinternet sehat.
Momentum Harkonas

Instagram @harkonas

Sudah seharusnya momentum Harkonas menjadi cambuk bagi kita untuk mewujudkan perlindungan konsumen nasional yang lebih baik. Meski demikian, sebagai konsumen kita sudah seharusnya dituntut berperilaku cerdas, begitu pula sebagai produsen harus bertanggung jawab terhadap produk/jasa yang dijual. Sehingga tercipta hubungan sehat atau timbal balik yang menguntungkan antara produsen dan konsumen. Lembaga atau pihak perlindungan konsumen terkait juga harus terlibat aktif dalam memberi informasi dan edukasi peranannya masing-masing. Pemerintah harus mengambil bagian dalam memaksimalkan kinerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing dengan menjalankan strategi pokok yang sudah dibuat yaitu meningkatkan efektifitas peran pemerintah sebagai fasilitator, regulator, dan eksekutor, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan meningkatkan keberdayaan konsumen. Harapannya terwujud tujuan perekonomian nasional yang berdaya saing dan berkeadilan.

Salam koncer

25 Tips Menjadi Istri Sholehah

Ada perhiasan yang jauh lebih indah dari berlian emas. Bahkan perhiasan ini menandingi keindahan mutiara Swarovski. Perhiasan itu bernama wanita shalihah. Pada sebuah hadits dikatakan, “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)

Wanita shalihah yang telah menikah merupakan sebaik-baik perbendaharaan yang dimiliki oleh seorang lelaki. Pada sebuah hadits dikatakan, “Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baika perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no 1417)

Sifat-sifat istri shalihah, sebagian dijelaskan oleh Allah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagiannya lagi sesuai dengan penilaian ‘urf (adat). Sebab, pasangan suami istri diperintahkan untuk saling mempergauli dengan baik sesuai dengan ‘urf.

1. Segera menyahut dan hadir apabila dipanggil oleh suami yang mengajaknya berhubungan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istri itu menolak. Kemudian, suami itu bermalam dalam keadaan marah, maka istrinya itu dilaknat oleh para malaikat hingga waktu pagi.”

2. Tidak membantah perintah suami selagi tidak bertentangan dengan syariat. Firman Allah, Maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (QS An-Nisaa : 34). Terkadang pendapat suami bertentangan dengan pendapat istri, karena pendapat istri lebih baik. Seorang istri yang shalihah hendaknya ia menyampaikan pendapatnya tersebut kepada sang suami akan tetapi ia harus ingat bahwasanya segala keputusan berada di tangan suami, apapun keputusannya selama tidak bertentangan dengan syari’at.

3. Tidak bermuka masam di hadapan suami.

4. Senantiasa menggunakan perkataan yang baik saat berbicara dengan suami, yatu perkataan yang lemah lembut. Perkataan yang kasar dari mulut seorang istri dapat membuat suami dongkol dan melupakan kebaikan-kebaikan istri.

5. Tidak memerintahkan suami untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wanita, seperti memasak, mencuci, memandikan dan mencebok anak-anak. Akan tetapi, sesekali seorang suami baiknya memahami kondisi istri dan membantu pekerjaan istri. Demikian sebaliknya

6. Keluar rumah hanya dengan izin suami.

7. Berhias hanya untuk suami. Tidak hanya berhias saat hendak keluar rumah saja. Sebaiknya, saat keluar rumah, seorang istri tidak berlebihan dalam berhias.

8. Tidak membenarkan orang yang tidak diizinkan suami masuk/bertamu ke dalam rumah.

9. Menjaga waktu makan dan waktu istirahatnya karena perut yang lapar akan membuat darah cepat naik. Tidur yang tidak cukup akan menimbulkan keletihan.

10. Menghormati mertua serta kerabat keluarga suami. Terutama ibu mertua, sebab suami dianjurkan berbakti kepadanya. Seorang istri yang baik harus mengalah kepada ibu mertuanya, dan berusaha mengambil hati ibu mertuanya. Bukan malah menjadikan ibu mertuanya sebagai musuh, meskipun ibu mertuanya sering melakukan kesalahan kepadanya atau menyakiti hatinya. Paling tidak ibu mertua adalah orang yang sudah berusia lanjut dan juga ia adalah ibu suaminya.

11. Berusaha menenangkan hati suami jika suami sedang gundah, bukan malah banyak menuntut kepada suami sehingga menambah beban suami.

12. Segera minta maaf jika melakukan kesalahan kepada suami, dan tidak menunda-nundanya. Nabi shallallahu ‘alaihi bersabda, “Maukah aku kabarkan kepada kalian….tentang wanita-wanita kalian penduduk surga? Yaitu wanita yang penyayang (kepada suaminya), yang subur, yang selalu memberikan manfaat kepada suaminya, yang jika suaminya marah maka iapun mendatangi suaminya lantas meletakkan tangannya di tangan suaminya seraya berkata, “Aku tidak bisa tenteram tidur hingga engkau ridho kepadaku” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Sahihah no 287). Karena sebagian wanita memiliki sifat angkuh, bahkan malah sebaliknya menunggu suami yang minta maaf kepadanya.

13. Mencium tangan suami tatkala suami hendak bekerja atau sepulang dari pekerjaan.

14. Mau diajak oleh suami untuk sholat malam, bahkan bila perlu mengajak suami untuk sholat malam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seorang lelaki (suami) yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya hingga istrinya pun shalat. Bila istrinya enggan, ia percikkan air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita (istri) yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suaminya hingga suaminya pun shalat. Bila suaminya enggan, ia percikkan air ke wajahnya.” (HR Abu Dawud no 1308)

15. Tidak menyebarkan rahasia keluarga, terlebih lagi rahasia ranjang. Menutup aib-aib suami, serta memuji suami agar menambahkan rasa sayang dan cintanya.

16. Tidak membentak atau mengeraskan suara di hadapan suami.

17. Bersifat qona’ah sehingga tidak banyak menuntut harta kepada suami.

18. Tidak menunjukkan kesedihan tatkala suami sedang bergembira, dan sebaliknya tidak bergembira tatkala suami sedang bersedih, akan tetapi berusaha pandai mengikut suasana hatinya.

19. Memperhatikan kesukaan suami dan jangan sampai suami melihat sesuatu yang buruk dari dirinya atau mencium sesuatu yang tidak enak dari tubuhnya.

20. Mengatur uang suami dengan sebaik-baiknya dan tidak boros, sehingga tidak membeli barang-barang yang tidak diperlukan.

21. Tidak menceritakan kecantikan dan sifat-sifat wanita yang lain kepada suaminya yang mengakibatkan suaminya bisa mengkhayalkan wanita tersebut, bahkan membanding-bandingkannya dengan wanita lain tersebut.

22. Menasehati suami dengan baik tatkala suami terjerumus dalam kemaksiatan, bukan malah ikut-ikutan suami bermaksiat kepada Allah, terutama di masa sekarang ini yang terlalu banyak kegemerlapan dunia yang melanggar syari’at Allah

23. Menjaga pandangannya sehingga berusaha tidak melihat kecuali ketampanan suaminya, sehingga jadilah suaminya yang tertampan di hatinya dan kecintaannya tertumpu pada suaminya. Tidak sebagaimana sebagian wanita yang suka membanding-bandingkan suaminya dengan para lelaki lain.

24. Lebih suka menetap di rumah, dan tidak suka sering keluar rumah.

25. Jika suami melakukan kesalahan maka tidak melupakan kebaikan-kebaikan suami selama ini. Bahkan sekali-kali tidak mengeluarkan perkataan yang mengisyaratkan akan hal ini.

Karena sebab terbesar yang menyebabkan para wanita dipanggang di api neraka adalah tatkala suami berbuat kesalahan mereka melupakan dan mengingkari kebaikan-kebaikan suami mereka.

Wahai wanita muslimah! Jika sebagian besar sifat-sifat di atas tercermin dalam dirimu, hendaknya engkau bersyukur kepada Allah dan berusaha untuk menjadi yang terbaik dan terbaik.

Jika ternyata kebanyakan sifat-sifat tersebut kosong dari dirimu, hendaknya engkau instrospeksi diri dan berusaha memperbaiki dirinya. Ingatlah bahwa surga seorang istri berada di bawah telapak kaki suaminya.

Seorang suami juga harus menyadari bahwa istrinya bukanlah bidadari sebagaimana dirinya juga bukanlah malaikat. Sebagaimana dirinya tidak sempurna maka tidak selayaknya ia menuntut agar istrinya juga sempurna.

ARTI SAHABAT SEJATI

Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari
seribu teman yang mementingkan diri sendiri.

itulah ungkapan yang memiliki makna yang sangat besar..setelah direnungkan benar memang kadang-kadang apa yang kita alami demi teman sangat melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah.

Orang bijak bilang bahwa sahabat adalah satu jiwa dalam tubuh yang berbeda. Dan sahabat anda yang terdekat adalah keluarga anda. Barangkali, itulah mengapa bersahabat meringankan beban anda, karena di dalam persahabatan tidak ada perhitungan.

Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya…

Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya.

Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur – disakiti, diperhatikan – dikecewakan, didengar – diabaikan, dibantu – ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian.

Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.

Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah.

Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis. Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.

Ingatlah kapan terakhir kali kamu berada dalam kesulitan. Siapa yang berada di samping kamu ?? Siapa yang mengasihi kamu saat kamu merasa tidak dicintai ?? Siapa yang ingin bersama kamu saat kamu tak bisa memberikan apa-apa ??

Kau masih berdiri
Kita masih di sini
Tunjukkan pada dunia
Arti sahabat
Kau teman sehati
Kita teman sejati
Hadapilah dunia
Genggam tanganku

Tak mudah untuk kita
Sadari saling mendengarkan hati
Tak mudah untuk kita Pahami berbagi rasa di hati

Periksalah kembali persahabatan yang pernah anda rajut. Apakah masih terbentang disana? apakah arti sahabat buatmu?Atau anda telah melupakan-nya jauh sebelum ini. Bekerja keras dan meniti jalan karier bukan berarti memisahkan anda dari persahabatan.
Jangan kacaukan karier dengan kehidupan yang semestinya. Persahabatan merupakan bagian dari kehidupan anda. Binalah persahabatan. Anda akan merasakan betapa kayanya hidup anda. berbagi kesedihan pada sahabat, dapat mengurangi kesedihan. Berbagi kebahagiaan pada sahabat, memperkokoh kebahagiaan

PLPK-MS Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

I. UMUM

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung dengan teknologi komunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa

Kondisi yang demikian pada satu pihak bisa mempunyai manfaat berupa kemudahan-kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang diinginkan, namun dalam sisi lain juga menimbulkan dampak permasalahan yang serius pada konsumen dengan pola hidup yang konsumtif tanpa memperhatikan kemampuan keuangan konsumen.

Fenomena tersebut diatas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan seringkali konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha dengan kiat-kiat promosi penjualan yang menggiurkan serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah, hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan konsumen pada umumnya.

Dengan lahirnya Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Hal ini menjadi penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang selalu menerapkan prinsip ekonomi dengan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang seminimal mungkin. Prinsip tersebut sangat potensial merugikan kepentingan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.

Atas dasar kondisi tersebut diatas perlu upaya secara komprehensif antara pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen sehingga kepentingan konsumen menjadi terlindungi secara hukum.

II. PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Lembaga ini didirikan semata-mata untuk memberikan sumbangsih dan membantu permasalahan-permasalahan yang kerap muncul di masyarakat konsumen, yang seringkali selalu dalam posisi lemah. Dengan dilandasi untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen diperlukan suatu kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama guna membangun kemandirian konsumen serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

1) Nama Direktur : WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA, SH
2) Alamat Kantor : Mungli
Desa Mungli – Kecamatan Kali Tengah
Kabupaten Lamongan – JAWA TIMUR
3) Telepon :
4) Fax : –
5) HP : 0821 4225 1885
6) NPWP : 85.546.855.9-645.00
7) No. TDLPK :
8) Tgl. Terbit TDLPK :
9) Akta Notaris No. : 12
10) Tgl. Akta Notaris : 25 Juli 2018
11) Notaris : Ratna Mutia Marhaeni , SH.M.KN
12) No. Tgl. Pengesahan PN : 25 Juli 2018
13) Website : http://www.hukumonline.com
14) E-mail : lpkmitrasejahtera.dpp.99@gmail.com

Sebagai pelopor dan pendiri LPK Mitra Sejahtera adalah Waji Heri Andrianto Saputra, SH .M Yasin, SH,M,HUM

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahteraadalah lembaga independen non pemerintah yang dibentuk secara sukarela dan mandiri berdasarkan amanat Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah no.59/Tahun 2001.

Pengertian perlindungan konsumen menurut UUPK secara definisi adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri-sendiri, keluarga , orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan pengertian tersebut, maka ruang lingkup lembaga perlindungan konsumen ini cukup luas.

Menurut Undang Undang Perlundungan Konsumen tugas dan fungsi lembaga perlindungan konsumen ini diantaranya adalah :

1) Bekerjasama dengan instansi terkait bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
2) Memberikan perlindungan dan advokasi terhadap konsumen
3) Menerima pengaduan dan keluhan konsumen serta memperjuangkan hak-haknya.
4) Menyebarkan informasi tentang hak-hak dan kewajiban konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Adapun hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU no.8/tahun 1999 diantaranya adalalah sbb:

1) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungsan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

III. AZAS DAN TUJUAN

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPK-MS) berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum.
Adapun tujuannya adalah mengangkat harkat dan martabat konsumen serta meningkatkan kemampuan dan kemandirian konsumen melalui sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum.

IV. VISI DAN MISI

Berdasarkan pada azas dan tujuan tersebut diatas,Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPK-MS) menjabarkan dalam program kerja baik jangka pendek , menengah maupun jangka panjang dalam bentuk visi dan misi organisasi.

Visi PLPK Mitra Sejahtera adalah membangun konsumen pintar dan cerdas, bebas dari tekanan, intimidasi dan rasa takut. Untuk menunjang tujuan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan pendidikan konsumen, serta upaya penyebaran informasi dan sosialisasi perlindungan konsumen yang berkelanjutan.

Adapun misinya diantaranya adalah sbb:

1) Membantu masyarakat konsumen untuk memperoleh perlindungan hukum secara patut, dalam bentuk konsultasi, mediasi maupun advokasi.
2) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang aman, nyaman dan efisien.
3) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
4) Menjalin hubungan kemitraan dengan pemerintah dan pelaku usaha.

Hukum Perbankan Tentang Kredit Macet

Hukum Perbankan Tentang Kredit Macet

HUKUM PERBANKAN TENTANG KREDIT MACET

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokal maupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara, karena kredit yang diberikan secara selektif dan terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Kredit yang diberikan oleh bank sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun khusus untuk sektor tertentu.

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:

1,Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dari bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

2.Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

3.Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik, semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai kenyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Dalam praktek perbankan untuk adanya pemberian kredit dari bank, maka pihak bank harus mengadakan perjanjian didalam penyerahan uang terhadap debitur seperti yang telah disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian kredit ini merupakan perjanjian perdahuluan dari penyerahan uang.
Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir, maksudnya dengan adanya kata sepakat baru akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tunduk pada Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, artinya perjanjian kredit ini terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak antara kreditur dan yang telah ditentukan yang artinya didalam perjanjian kredit harus memuat klausul
klausul yang telah disepakati antara pihak bank sebagai kreditur dengan debitur atau pihak lain yang mewajibkan pihak perjanjian untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Jika terjadi pemberian kredit berarti bank memberikan uang kepada debitur yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut diwaktu tertentu di masa yang akan datang. Berdasarkan waktu tersebut, maka terlihat adanya tenggang waktu antara pemberian dengan penerima kembali prestasi. Karena adanya tenggang waktu tersebut, maka dapat dimungkinkan kejadian-kejadian lain yang tidak terduga semula. Sehingga dalam kredit terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet

Pemberian jaminan dalam suatu kredit pada sebuah bank adalah merupakan satu keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagai berikut : “Bank Umum tidak memberikan kredit tapa jaminan kepada siapapun.”
Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Kegunaan jaminan adalah untuk :

1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan
dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

2. Menjamin agar nasabah berperan serta di dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya, dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya.

3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit. Khususnya megenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaann yang telah dijaminkan kepada bank

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain:

1. Apa penyebab terjadinya Kredit Macet ?

2. Bagaimana penyelesaian Kredit Macet ?

C. Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :

1. Agar dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya;

2. Sebagai bahan penilaian oleh dosen;

3. Memenuhi kewajiban dari akademik, dan untuk perluasan wawasan serta pengetahuan.

D. Manfaat Penulisan Makalah

Manfaat dari penyusunan makalah ini, yaitu :

1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya Kredit Macet;

2. Untuk mengetahui cara penyelesaian Kredit Macet.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Kredit

Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan

Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari uraian diatas, kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

1. Kepercayaan yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.

2. Waktu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam arti nilai agio dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.

3. Degree of risk yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi tingkat resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka hasil selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan, yang menyebabkan timbul jaminan dalam pemberian kredit.

4. Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga dalam bentuk barang atau jasa namun sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan
Dari pengertian kredit diatas tampak bahwa dasar utama dalam pemberian kredit adalah kepercayaan yang dilandasi kesepakatan untuk memberikan pinjaman sejumlah uang dengan pemberian bunga.
Peluncuran kredit oleh suatu bank mestilah dilakukan dengan berpegangan pada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut :

1. Prinsip kepercayaan.
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian kredit sebenarnya mestilah selalu dibarengi oleh kepercayaan. Yakni kepercayaann dari kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaigus kepercayaan oleh kreditur bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon debitur memenuhi berbagai kriteria yang biasanya diberlakukan terhadap pemberian suatu kredit. Karena itu timbul prinnsip lain yang disebut prinsip kehati-hatian.

2. Prinsip kehati-hatian.
Prinsip kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dari prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Disamping pula sebagai perwujudan dari prinsip prudent banking dari seluruh kegiatan perbankan. Untuk mewujudkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit ini, maka berbagai usaha pengawasan dilakukan, baik oleh bank itu sendiri (internal) maupun oleh pihak luar (external), in casu oleh pihak Bank Sentral. Seperti yang diatur dalam pasal 29 ayat (2) UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Disamping itu juga dengan tujuan penegakan prinnsip kehati-hatian ini, regulasi tentang perbankan diperketat. Sehingga akhirnya dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang sangat heavily regulated. Demikian juga dengan keharusan adanya jaminan hutang dalam setiap pemberian kredit sebenarnya juga mempunyai tujuan agar kredit diluncurkan secara hati-hati, sehingga ada jaminan bahwa kredit yang bersangkutan aka dibayar kembali oleh pihak debitur.
3. Prinsip 5 C.
Prinsip 5 C adalah singkatan dari unsur-unsur Character, Capacity, Capital, Conditions of Economy, dan Collateral. Untuk ini akan kita tinjau satu persatu dari unsur tersebut yang seyogianya selalu ada dalam setiap pemberian kredit.

a) Character (Kepribadian)
Salah satu unsur yang mesti diperhatikan oleh bank sebelum memberikan kreditnya adalah penilaian atas karakter kepribadian/watak dari calon debiturnya. Karena watak yang jelek akan menimbulkan perilaku-perilaku yang jelek pula.

b) Capacity (kemampuan)
Seorang calon debitur harus pula diketahui kemampuan bisnisnya, sehingga dapat diprediksi kemampuannya untuk melunasi hutangnya.
c) Capital (Modal)
Permodalan dari suatu debitur juga merupakan hal yang penting harus diketahui oleh calon krediturnya. Karena permodalan dan kemampuan keuangan dari suatu debitur akan mempunyai korelasi langsung dengan tingkat kemampuan bayar kredit. Jadi masalah likuiditas dan solvabilitas dari suatu badan usaha menjadi penting artinya.

d) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Kondisi perekonomian secara mikro maupun makro merupakan faktor penting pula untuk dianalisis sebelum suatu kredit diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitur.

e) Collateral (Agunan)
Tidak diragukan lagi bahwa betapa pentingnya fungsi agunan dalam setiap pemberian kredit.

4. Prinsip 5P.
Dalam suatu pemberian kredit oleh bank, selain prinsip 5C juga terdapat apa yang dinamakan prinsip 5 P, yang merupakan singkatan dari Party, Purpose, Payment, Profitability, dan Protection. Untuk ini akan ditinjau satu persatu dari prinsip tersebut.

a) Party (Para Pihak)
Para pihak merupakan titik sentral yang memperhatikan dalam setiap pemberian kredit. Untuk itu pihak pemberi kredit harus memperoleh suatu “kepecayaan” terhadap para pihak, dalam hal ini debitur. Bagaimana karakternya, kemampuannya, dan sebagainya.

b) Purpose (Tujuan)
Tujuan dari pemberian kredit juga sangat penting diketahui oleh pihak kreditur. Harus dilihat apakah kredit akan digunakan untuk hal-hal yang positif yang benar-benar dapat menaikkan income perusahaan. Dan harus pula diawasi agar kredit tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan seperti diperjanjikan dalam suatu perjanjian kredit.

c) Payment (Pembayaran)
Harus pula diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur cukup tersedia dan cukup aman, sehingga dengan demikian diharapkan bahwa kredit yang akan diluncurkan tersebut dapat dibayar kembali oleh debitur yang bersangkutan. Jadi harus dilihat dan dianalisis apakah setelah pemberian kredit nanti debitur punya sumber pendapatan, dan apakah pendapatan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kreditnya.

d) Profitability (Perolehan Laba)
Unsur perolehan laba oleh debitur tidak kurang pula pentingnya dalam suatu pemberian kredit. Untuk itu kreditur harus dapat berantisipasi, apakah laba yang akan diperoleh oleh perusahaan lebih besar dari bunga pinjaman dan apakah pendapatan perusahaan dapat menutupi pembayaran kembali kredit, cash flow, dan sebagainya.

e) Protection (Perlindungan)
Diperlukan suatu perlindungan terhadap kredit oleh perusahaan debitur. Untuk itu perlindungan dari kelompok perusahaan atau jaminan dari holding atau jaminan pribadi pemilik perusahaan penting diperhatikan. Terutama untuk berjaga-jaga sekiranya terjadi hal-hal di luar yang diskenariokan atau di luar prediksi semula.

5. Prinsip 3 R.
Setelah kita lihat adanya prinsip 5 C dan prinsip 5 P, sekarang kita tinjau pula prinsip lain yang disebut prinsip 3 R, yang merupakan singkatan dari Returns, Repayment, dan Risk Bearing Ability. Untuk ini juga akan ditinjau satu persatu.

a)Returns (Hasil yang Diperoleh)
Yakni yang merupakan hasil yang akan diperoleh oleh debitur, dalam hal ini ketika kredit telah dimanfaatkan nanti mestilah dapat diantisipasi oleh calon kreditur. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos, disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada, dan sebagainya.

b) Repayment (Pembayaran Kembali)
Kemampuan membayar dari pihak debitur tentu saja harus dipertimbangkan. Dan apakan kemampuan bayar tersebut macth dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang akan diberikan itu. Ini juga merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

c) Risk Bearing Ability (Kemampuan Menganggung Risiko)
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah sejauhmana terdapatnya kemampuann debitur unntuk menanggung risiko. Misalnya dalam hal-hal di luar antisipasi kedua belah pihak. Terutama jika dapat menyebabkan timbulnya kredit macet. Untuk itu harus diperhitungkan apakah misalnya jaminan dan/atau asuransi barang atau kredit sudah cukup aman untuk menutupi risiko tersebut.
Disamping prinsip-prinsip tersebut di atas, maka beberapa prinsip lain dalam hal
pemberian kredit yang berhubungan dengan debitur yang harus diperhatikan oleh
suatu bank adalah sebagai berikut :

1). Prinsip matching.
Yaitu harus selalu match antara pinjaman dengan aset perseroan. Jangan sekali-kali memberikan suatu pinjaman yang berjangka waktu pendek untuk kepentingan pembiayaan/ investasi yang berjangka waktu panjang, karena hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya mismatch.

2). Prinsip kesamaan valuta.
Maksudnya penggunaan dana yang didapatkan dari suatu kredit sedapatdapatnya haruslah digunakan untuk membiayai atau investasi dalam mata uang yang sama, sehingga risiko gejolak nilai valuta dapat dihindari meskipun untuk itu tersedia apa yang disebut dengan currency hedging.
3). Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal
Maksudnya mestilah ada hubungan yang prudent antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal. Jika pinjamannya yang terlewat besar disebut perusahaan yang high gearing. Sebaliknya jika pinjamannya lebih kecil dibandingkan modal disebut low gearing. Post permodalan earnings yang akan didapat oleh perusahaan tidak fixed, yaitu dalam bentuk deviden, sementara cost terhadap suatu pinjaman yaitu dalam bentuk bunga relatif tetap. Karena itu kelangsungan suatu perusahaan akan terancam jika antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal tidak reasonable.
4). Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan assets.
Alternatif lain untuk menekan risiko dari suatu pinjaman adalah dengan memperbandingkan antara besarnya pinjaman dengan assets, yang juga dikenal dengan gearing ratio.
Dasar hukum dalam pemberian suatu kredit menurut Munir Fuady adalah sebagai berikut :
1.) Perjanjian diantara para pihak.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Demikian pula dalam bidang perkreditan, khususnya kredit bank yang juga diawali oleh suatu perjanjian yang sering disebut dengan perjanjian kredit, dan umumnya dilakukan dalam bentuk tertulis. Karena itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka seluruh pasal-pasal yang ada dalam suatu perjanjian kredit secara hukum mengikat kedua belah pihak yakni pihak kreditur dan pihak debitur. Asal tidak ada pasal-pasal dalam perjanjian kredit tersebut yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka keterikatan yang sama juga berlaku bagi perjanjian-perjanjian pendukung lain seperti perjanjian jaminan hutang, teknik pelaksanaan pembayaran atau pembayaran kembali, atau lain-lainnya yang biasanya merupakan exhibit atau lampiran dari perjanjian kredit yang bersangkutan.
2.) Undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menggantikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kegiatan pemberian kredit yang merupakan kegiatan yang sangat pokok dan sangat konvensional dari suatu bank ditegaskan juga oleh undang-undang tersebut. Selain undang-undang perbankan, undang-undang yang berkaitan dengan perbankan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
yang mengatur mengenai kedudukan dan wewenang dari Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas di bidang perbankan, dan termasuk juga pengawasan di bidang perkreditan.
3.) Peraturan pelaksanaan.
Selain peraturan perundang-undangan maka yang menjadi sebagai dasar hukum adalah peraturan pelaksanaan yang levelnya berada di bawah peraturan perundang-undangan di atas. Peraturan-peraturan tersebut cukup banyak dikarenakan oleh salah satu karakter yuridis dari bisnis perbankan, sehingga bisnis perbankan merupakan bidang yang sarat regulasi. Hal ini disebabkan karena:
a) Bank adalah termasuk lembaga yang mengelola uang rakyat, karena itu kepentingan rakyat banyak ikut dipertaruhkan oleh suatu bank.
b) Kegiatan bank merupakan kegiatan yang sangat detil dan complicated, karena itu perlu arahan-arahan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap dan detil pula.
c) Bank sangat memainkan dalam perkembangan moneter dan perekonomian secara makro, karena itu ada pula suatu kebutuhan masyarakat agar bank-bank tetap aman dan tidak terjadi gejolak, sehingga perkembangan ekonomi nasional tetap mantap.
Peraturan-peraturan dalam bidang perbankan yang levelnya berada dibawah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a) Peraturan Pemerintah
(1) PP No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
(2) PP No.71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
(3) PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
b) Peraturan Menteri Keuangan
c) Peraturan Bank Indonesia
Peraturan lainnya, seperti Keppres atau SK Pejabat tertentu
4.) Yurisprudensi.

Disamping peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk kegiatan perkreditan, maka yurisprudensi dapat juga menjadi dasar hukumnya. Hanya saja yurisprudensi di Indonesia banyak kelemahannya sehingga agak sulit dipakai sebagai pegangan. Hal ini disebabkan karena :
a) Banyak yurisprudensi yang tidak disertai dengan pertimbangan hakim yang memuaskan.
b) Sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan keputusan pengadilan.
c) Sering pula terhadap masalah yang sama, keputusan yang satu bertentangan dengan yang lain, sungguhpun keputusan tersebut berasal dari pengadilan yang sama. Misalnya sama-sama keputusan Mahkamah Agung.

5.) Kebiasaan perbankan.

Dalam ilmu hukum diajarkan bahwa kebiasaan dapat juga menjadi suatu sumber hukum. Demikian pula dalam bidang perkreditan, kebiasaan dan praktek perbankan dapat juga menjadi suatu dasar hukumnya.

6.) Peraturan terkait lainnya.
Terkadang dalam pelaksanaan pemberian suatu kredit berlaku juga peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Misalnya karena pada hakikatnya kredit merupakan suatu perjanjian, maka berlaku pula ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur mengenai suatu perikatan. Atau jika kredit tersebut memakai hipotik sebagai jaminannya, maka berlaku juga ketentuan mengenai hipotik dalam KUH Perdata, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 memberikan penggolongan mengenai kualitas kredit yang diberikan oleh bank, terdiri dari:
1. Kredit lancar
Kredit digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a. tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, tunggakan bunga, atau cerukan karena penarikan; atau
b. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tetapi tidak lebih dari 1 (satu) bulan dan kredit belum jatuh tempo.

2. Kredit dalam perhatian khusus
Kredit digolongkan dalam perhatian khusus jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari (3 bulan).
3. Kredit kurang lancar
Kredit digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan); dan/atau
b. kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
4. Kredit diragukan
Kredit digolongkan diragukan apabila kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu memenuhi kriteria:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari (9 bulan); atau
b. kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya: atau
c. kredit tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam.
5. Kredit macet
Kredit digolongkan macet apabila:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari (9 bulan lebih); atau
b. memenuhi kriteria diragukan seperti tersebut di atas, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit; atau
c. kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara atau diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
Kredit dengan kolektibilitas lancar (pass) adalah masuk dalam kriteria Perporming Loan, sedangkan kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar (substandard), diragukan (doubtful), dan kredit macet masuk dalam kriteia kedit bermasalah (non-performing loan). Walaupun suatu kredit memenuhi kriteria lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan, namun apabila menurut penilaian keadaan usaha peminjam diperkirakan tidak mampu untuk mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka kredit tersebut harus digolongkan pada kualitas yang lebih rendah atas dasar penilaian yang berpedoman pada indikator tambahan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Lebih lanjut pengertian kredit macet dinyatakan oleh Gatot Supramono, bahwa kredit macet adalah suatu keadaan di mana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, hal ini dapat berupa:

1. Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit beserta bunganya;
2. Nasabah membayar sebagian angsuran kredit beserta bunganya;
3. Nasabah membayar lunas kredit beserta bunganya setelah jangka waktu yang diperjanjikan berakhir

2. Penyebab Kredit Macet

Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun
eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Sejak ditandatanganinya perjanjian kredit antara bank dengan nasabah debitur, sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban nasabah debitur adalah membayar pokok pinjaman beserta bunganya. Namun dalam kenyataannya banyak nasabah yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan baik, sehingga kredit yang diterimanya menjadi macet. Sebagian besar kredit macet timbul karena hal-hal yang terjadi pada pihak debitur, antara lain :

1. Kondisi Ekonomi Nasabah
Pada umumnya, yang meminjam uang pada lembaga perbankan adalah nasabah menengah kebawah. Mereka umumnya adalah petani, pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, di dalam mengembangkan usahanya selalu tergantung pada harga pasar yang berlaku.
2. Kemauan Debitur untuk membayar utangnya sangat rendah
Rendahnya kemauan debitur untuk membayar utangnya ini disebabkan karena jaminan yang digunakan oleh mereka adalah tanah milik orang lain.
Penggunaan tanah milik orang lain adalah disebabkan pemilik tanah membutuhkan uang juga.

3. Nilai jaminan lebih kecil dari nilai hutang pokok dan bunga
Pihak perbankan menilai jaminan yang dimiliki oleh nasabah debitur dianggap cukup untuk melunasi utang pokok dan bunga. Namun pada saat dilakukan pelelangan nilai jaminan tersebut tidak cukup untuk membayar utang pokok dan bunga debitur.
4. Usaha nasabah bangkrut

5. Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan
Yang seharusnya untuk usahanya, namun disalahgunakan untuk keperluan lain.
6. Managemen usaha nasabah sangat lemah
Perlu adanya pengelola usaha yang mempunyai pengetahuan dan skill yang baik guna berkembangnya usaha tersebut.
7. Pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang
Perlu adanya pembinaan dari kreditor terhadap nasabah debiturnya, pembinaan tersebut berguna untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan , keterampilan dan lain sebagainya.
8. Nasabah Beritikad Tidak Baik
Ada sebagian nasabah yang sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit tetapi setelah kredit diterima untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungajawabkan. Nasabah sejak awal tidak berniat mengembalikan kredit walaupun dengan resiko apapun, biasanya sebelum kredit jatuh tempo nasabah sudah melarikan diri untuk menghindari tanggungjawab.
Kasmir juga mengemukakan bahwa timbulnya kredit-kredit bermasalah (macet) selain berasal dari nasabah dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Bank dapat merupakan salah satu penyebab terjadinya kredit macet. Hal tersebut karena dalam melakukan analisis, pihak bank melakukan analisis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
Dari uraian-uraian tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.
3. Penyelesaian Kredit Macet

Adanya kredit bermasalah apabila macet yang menjadi beban bagi bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan segera.
Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1). Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi

Penyelesaian melalui jalur ini dilakukan melalui perundingan kembali antara Kreditor dan debitor dengan memperingan syarat-syarat dalam perjanjian kredit. Jadi dalam tahap penyelamatan kredit ini belum memanfaatkan lembaga hukum karena debitor masih kooperatif dan dari prospek usahanya masih feasible. Penanganan kredit perbankan yang bermasalah menurut ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/ BPP tanggal 28 Februari 1991 dalam usaha mengatasi kredit macet , pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut:
a. Rescheduling/ penjadwalan kembali
Rescheduling merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor (berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit.
Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadwalan tersebut bisa berbentuk :
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan kemudian menjadi 6 bulan
c. Menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit
b. Reconditioning
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimun saldo kredit.
Upaya penyelamatan kredit secara reconditioning bertujuan untuk :
– Menyempurnakan legal documentation.
– Menyesuaikan kemampuan membayar debitor dengan kondisi yang terjangkau oleh debitor (angsuran pokok, denda, bunga, penalti dan biaya-biaya lainnya).
– Memperkuat posisi bank.

c. Recstructing

Lukman Dendawijaya mendefinisikan reksrtukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Secara umum tujuan dilakukannya rekstrukturisasi kredit adalah meningkatkan kemampuan debitor dalam membayar pokok dan bunga jaminan. Dalam melakukan rekstrukturisasi kredit hal yang harus diperhatikan adalah prospek usaha dan itikad baik debitor.
Restructing atau rekstrukturisasi menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Rekstrukturisasi kredit dalam Pasal 1 huruf c adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitor dapat memenuhi kewajibannya. Rektrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. “Penurunan suku bunga kredit
Penurunan suku bunga kredit tidak dapat dikatakan sebagai rekstrukturisasi kredit apabila penurunan dimaksud bertujuann menyesuaikan dengan bunga pasar yang pada saat bersamaan juga mengalami penurunan. Kaitannya dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (selanjutnya disingkat menjadi BMPK), perpanjangan jangka waktu yang sebelumnya telah melampaui BMPK diberlakukan sebagai pelampauan BMPK yang wajib diselesaikan dalam jangka waktu 9 bulan sedangkan penyertaan modal sementara dalam rangka rektrukturisasi kredit dikecualikan dari perhitungan BMPK
b. pengurangan tunggakan bunga kredit
kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi jumlah bunga yang tertunggak atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit. Debitor dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan bunga kredit sebagian atau seluruhnya. Langkah ini diambil agar debitor mempunyai kembali kemampuan melanjutkan kegiatan usahanya sehingga dapat digunakan membayar utang pokoknya.

c. Pengurangan tunggakan pokok kredit
Kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi utang pokok yang tertunggak. Langkah ini merupakan reksstrukturisasi yang paling maksimal yang dapat diberikan oleh bank karena langkah ini biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
“Pengurangan tunggakan pokok ini merupakan pengorabanan yang tidak kembali dan merupakan kerugian bagi bank.”
d. Perpanjangan waktu kredit
Perpanjangan waktu kredit merupakan bentuk rekstrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitor untuk mengembalikan hutangnya.
“Diharapkan dengan perpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatan kepada debitor untuk melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yang harusnya digunakan untuk membayar hutang digunakan untuk memperkuat usahanya.”

e. Penambahan fasilitas kredit
Dalam hal ini rektrukturisasi kredit dilakukan dengan cara penambahan fasilitas kredit yang harus digunakan sesuai prosedur yang ketat dan terdapat agunan yang cukup. “Dengan adanya penambahan fasilitas kredit dimana debitor diberikan kredit lagi sehingga utang menjadi besar nantinya diharapkan debitor dapat mempunyai kemampuan untuk
menjalankan kembali usahanya dan pendapatan dari usahanya dapat
digunakan untuk membayar utang lama dan utang baru.

f. Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang-Undang perbankan khususnya Pasal 12A yang mengatur kemungkinan Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh anggunan baik melalui penjualan umum atau pelelangan ataupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela Namun kemudahan ini oleh undang-undang diadakan pembatasan yaitu:
1. Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan dari kredit macet
2. Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun
3. Dalam jangka waktu 1 tahun bank dapat menangguhkan kewajibankewajiban yang berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor
Pengurangan tunggakan bunga dan usaha lainnya tidak dapat dilakukan langkah ini diambil setelah melalui analisi yang mendalam serta mempertimbangkan akan terjadinya perubahan status bank terhadap debitor. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor hanya dilakukan apabila dipenuhi persyaratanpersyaratan tertentu, yaitu :
1. Jangka waktu penyertaan maksimum 5 tahun atau kurang dari 5 tahun apabila perusahaan telah memperoleh laba selama 2 tahun berturut-turut.
2. Setelah 5 tahun harus dihapus bukukan. Dalam hal ini bank tidak perlu ijin Bank Indonesia namun harus sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan masing-masing bank. Selain itu juga harus memperhatikan BMPK. Konversi kredit harus dilakukan oleh satuan kerja yang tersisa dengan satuan kerja pemberian kredit dan dipimpin oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan negoisasi dengan debitor dalam rangka konversi kredit.
2). Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi
a) Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan Hukum Acara Perdata

Kreditor atau bank dapat memberikan somasi atau peringatan kepada debitor agar ia memenuhi kewajiban, namun somasi secara yuridis tidak mempunyai akibat hukum yang memaksa pada debitor. “Apabila somasi itu tidak ditanggapi oleh debitor, maka kreditor atau bank dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.” Kemudian apabila terbukti hakim akan mengeluarkan keputusan Pengadilan yang tetap atau pasti. Namun bila tergugat atau debitor tidak melaksanakan putusan pengadilan Kreditor atau penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dan melakukan sita eksekusi untuk selanjutnya melelang harta tergugat sehingga hasil lelangan dapat digunakan untuk melunasi hutang tergugat.
b) Eksekusi jaminan kredit

“Mekanisme eksekusi jaminan kredit bila jaminan diikat secara formal atau melalui bantuan notaris untuk membuatkan aktanya (grosse akta/ akta hipotek/ akta hak tanggungan) maka kreditor cukup mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berkompeten.” Bila ternyata debitor tetap tidak melaukannya maka kreditor akan memohon sita eksekusi. Kemudian dengan sita eksekusi tersebut juru sita pengadilan melakukan sita jaminan yang biasanya disertai permohonan kreditor untuk pelelangan jaminan. Lalu, pengadilan berdsarkan permohonan lelang dari kreditor akan menghubungi kantor lelang untuk melaksanakan lelang atas jaminan tersebut. Setelah pelelangan dilakukan, kreditor bisa mengambil pinjaman dengan perhitungan yang sudah diketahui pengadilan dari harga jaminan yang terjual.
c) Parate Eksekusi Hak tanggungan
Pemegang hak tanggungan dapat memilih cara menjual lelang objek
hak tanggungan berdasarkan kekuasaan sendiri (Pasal 6 jo. Pasal
11 ayat (2e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996), maka
pemegang hak tanggungan sama sekali tidak perlu berhubungan
dengan pengadilan. “Kreditor pemegang Hak Tanggungan cukup
meminta bantuan Kantor Lelang Negara untuk menjual obyek hak
tanggungan tersebut.
Tatacara BPPN dalam menjalankan tugasnya adalah :

1. Penerbitan Surat Paksa Penerbitan Surat Paksa diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1999, yang memiliki kekuatan eksekutorial dan berkedudukan sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penerbitan Surat Paksa ini dilakukan sepanjang debitor telah melalaikan kewajiban membayar atau kewajiban lainnya berdasarkan dokumen kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya dan atau dokumen lainnya dan kepada debitor atau penanggung hutang telah terlebih dahulu diberi surat peringatan melalui surat tercatat untuk membayar atau dokumen lain yang nilainya sama seperti itu.
2. penyitaan
Dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya Surat Paksa, BPPN berwenang melakukan sita eksekusi atas seluruh kekayaan debitor termasuk yang berada di tangan pihak ketiga kecuali barang-barang yang masih dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya. Surat penyitaan harus memenuhi syarat Pasal 58 dan dilakukan oleh juru sita dibantu 2 (dua) orang saksi dan dituangkan dalam berita acara penyitaan. Berita acara penyitaan diserhkan pada kantor pertanahan.

3. Pelelangan
Penjualan kekayaan miliik debitor yang telah disita dilakukan melalui pelelangan, pembagian hasil pelelangan diserahkan untuk melunasi pemenuhan pembayaran piutang negara terdahulu. Upaya hukum lainnya tidak dapat mencegah BPPN untuk mengambil pelunasan piutang negara termasuk upaya hukum uuntuk mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum lain. Wewenang BPPN juga adalah menerbitkan surat pencabutan sita apabila debitor telah melunasi hutangnya, selanjutnya kantor pendaftaran mencabut blookir dan mengangkat sita eksekusinya.
BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1). Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi
2). Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi

Perlindungan Hukum Debitur Berkenaan Kredit Macet

PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR BERKENAAN KREDIT MACET

A. PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR APABILA KREDIT MACET
Asal mula kata “kredit” adalah dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dalam kredit terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tertentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit[1]. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet. Keadaan yang demikian dalam hukum perdata disebut wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana telah diketahui bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam uang, maka debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis, adalah wanprestasi.
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya.[2] Suatu kredit digolongkan sebagai kredit bermasalah ialah kredit-kredit yang tergolong sebagai kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Istilah kredit bermasalah telah digunakan oleh dunia perbankan Indonesia sebagai terjemahan problem loan yang merupakan istilah yang sudah lazim digunakan di dunia internasional. Istilah dalam bahasa Inggris yang biasa dipakai juga bagi istilah kredit bermasalah adalah nonperforming loan[3].
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
UUHT dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan secara seimbang. Kedudukan istimewa kreditur tampak, antara lain, pada:
a. Adanya “droit de preference” atau hak mendahulu yang dipunyai kreditur sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 ayat (1).
b. Adanya “droit de suite” bagi obyek hak tanggungan (Pasal 7)
c. Keharusan pemenuhan asas spesialitas berkenaan dengan identitas pemegang hak tanggungan dan pemberi hak tanggungan, serta domisili masing-masing pihak, piutang yang dijamin serta benda yang dijadikan jaminan (Pasal 11 ayat (1), dan pemenuhan asas publisitas, yakni pendaftaran hak tanggungan (Pasal 13)
d. Pelaksanaan eksekusi secara mudah dan pasti (Pasal 6 dan 26)
e. Ketentuan Pasal 21 bahwa kepailitan pemberi hak tanggungan tidak berpengaruh terhadap kelangsungan hak tanggungan
f. Sifat hak tanggungan yang tidak dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1))
g. Adanya kemungkinan untuk menjual obyek hak tanggungan secara di bawah tangan menurut tata cara tertentu (Pasal 20 ayat (2))
Di samping memberikan perlindungan kepada kreditur, UUHT juga memberikan perlindungan kepada debitur/pemberi hak tanggungan dan pihak ketiga dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya kemungkinan melakukan roya partial yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai penyimpangan dari asas tidak dapat dibagi-bagi dalam Pasal 2 ayat (1)
b. Pemenuhan asas spesialitas dan publisitas
c. Ketentuan tentang isi SKMHT dan APHT
d. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri hanya dapat terlaksana apabila hal tersebut diperjanjikan (Pasal 6 jo Pasal 11 ayat (2) huruf e)
e. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitur cidera janji adalah batal demi hukum (Pasal 12)
f. Ketentuan tentang pencoretan (roya) hak tanggungan yang sudah bagus (Pasal 22) diadakan demi kepentingan debitur/pemberi hak tanggungan.
UUHT bertujuan untuk memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga hak tanggungan yang kuat di dalamnya antara lain menegaskan atau meluruskan persepsi yang kurang tepat di waktu yang lalu. Adanya penegasan/pelurusan berkenaan dengan beberapa masalah tersebut memerlukan perubahan persepsi dan sikap semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tanggungan ini. Pemahaman yang obyektif terhadap prinsip prinsip hak tanggungan diikuti dengan kepatuhan untuk melaksanakan UUHT secara konsekuen sedikit banyak dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet perbankan.
B. KASUS YANG BERKENAAN DENGAN KREDIT MACET
Salah satu contoh kredit yang bermasalah atau kredit macet adalah kasus yang terjadi di PD. BPR-BKK KBUMEN CABANG ALIAN. Ada seorang nasabah pengusaha angkutan jasa yang meminjam di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Kebumen Cabang Alian sebesar RP 10.000.000, dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2% per bulan Flate. Awalnya semua kewajiban dibayar sesuai kewajiban. Tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran Angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, nasabah juga mulai sulit ditemui, karena nasabah sering bepergian keluar kota. Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.
Analisis Kasus:
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
Dalam kasus tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka debitur dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti debitur tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Meskipun bank selaku kreditur memiliki kedudukan istimewa dalam UUHT sebagaimana yang di uraikan diatas, dan dampak dari kredit macet ini sangat serius terhadap bank yang bersangkutan. tetapi dalam hal ini bank tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan apabila menagih kepada debitur. Karena bisa saja macetnya kredit tersebut bukan kesengajaan dari debitur, tetapi karena ada faktor-faktor lain diluar kehendak dari debitur yaitu salah satunya karena debitur terkena tipu, sehingga menyebabkan usahanya macet dan akibatnya ia tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya yaitu membayar angsuran perbulannya. Selain itu dalam UUHT kedudukan debitur juga mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, bank dalam menyikapi kredit macet tersebut harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pendapat Hukum Penulis:
Dalam menyelesaikan kasus tersebut diatas, bank dapat menempuh dua cara yaitu:
1. penyelamatan kredit, Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor
2. penyelesaian kredit., penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum.
Dalam hal penyelesaian kredit bermasalah melalui cara penyelamatan kredit, bank dapat melakukan pembinaan secara rutin terhadap nasabah/debitur tersebut, dan bank juga dapat menyertakan/menyampaikan surat peringatan dan panggilan kepada nasabah serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tua nasabah/debitur tersebut. Namun jika usaha ini tidak membuahkan hasil yang positif, tetapi justru bank mendapati masalah yang lebih serius karena kreditur sengaja menghilang yaitu dengan pergi keluar kota. Maka untuk mencegah kerugian, pihak bank dapat melakukan cara yang ke dua yaitu penyelesaian kredit melalui lembaga hukum.
Bank dapat melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka akan bank harus mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga. Eksekusi dapat melalui pihak Kantor Lelang Negara atau pengadilan Negeri. Dalam melakukan eksekusi terhadap barang agunan milik debitur, pihak bank harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang terdapat dalam UUHT.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.
C. KESIMPULAN
Dari kasus dan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
Bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat di minimalisir.

Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Oleh Bank Kepada Nasabah

Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah

Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada pengguna jasa layanan perbankan (nasabah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan?

Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan jika dilihat berdasarkan UU 10/1998 terdiri atas:
Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.
Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepecayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.

Selain itu, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terdapat beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengguna jasa layanan perbankan (nasabah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), di antaranya sebagai berikut:

Penyediaan Informasi Mengenai Kemungkinan Timbulnya Risiko Kerugian
Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 menyatakan:

Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.[1]

Rahasia Bank
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU 10/1998:

Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Kemudian, Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998 menyatakan:

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Menurut Muhamad Djumhana dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia, dengan adanya jaminan kerahasiaan atas semua data masyarakat dalam hubungannya dengan bank, maka masyarakat memercayai bank tersebut. Selanjutnya, mereka akan memercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank. Kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.[2]

Terdapat beberapa pengecualian untuk dapat dibukanya rahasia perbankan seperti yang dimaksud dalam Pasal 41 UU 10/1998, Pasal 41A UU 10/1998, Pasal 42 UU 10/1998, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 7/1992”), Pasal 44 UU 7/1992 dan Pasal 44A UU 10/1998, yaitu: untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), kepentingan peradilan di dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar–menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia. Penjelasan lebih lanjut tentang pengecualian-pengecualian ini dapat Anda simak Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain?.

Khusus untuk kepentingan perpajakan, telah diterbitkan juga peraturan yang dapat mengenyampingkan rahasia bank, yaitu dalam Peraturan OJK (POJK) No. 25/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (“POJK 25/2015”). Melalui aturan ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak berupa informasi nasabah asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas negara mitra atau yurisdiksi mitra.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Regulasi yang Harus Dipersiapkan Jelang Implementasi Automatic Exchange of Information.

Jaminan Atas Simpanan Nasabah Melalui Lembaga Penjamin Simpanan
Perlindungan lainnya yang diberikan UU 10/1998 adalah dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana disebut dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998:

Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.[4]
Jadi, UU 10/1998 mengamanatkan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan. Adapun dasar hukum dari lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Di samping UU 10/1998, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”). Berlakunya UU 8/1999 ini memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. Pelaku usaha jasa perbankan oleh karenanya dituntut untuk:[5]
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya;
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standar perbankan yang berlaku;
Dan sebagainya.

UU 8/1999 juga berupaya untuk melindungi nasabah bank dengan cara memberikan batasan terhadap klausula baku yang ditetapkan oleh bank dengan dicantumkannya Pasal 18 dalam undang-undang tersebut.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan jika dilihat berdasarkan UU 10/1998 terdiri atas:
Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan;
Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan;
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.

Selain itu, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan yaitu dalam UU 8/1999.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan OJK (POJK) No. 25/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Harus Daftar Jaminan Fidusia Dulu Baru Bisa Tarik Kendaraan

Harus Daftar Jaminan Fidusia Dulu Baru Bisa Tarik Kendaraan

tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011? Artikel itu menceritakan tentang Pak Andi yang sedang menyetir mobil CR-V kesayangannya, namun tiba-tiba dihentikan oleh collector yang merupakan wakil sah dari perusahaan multifinance yang membiayai kredit pembelian mobil CR-V pak Andi. Cara collector perusahaan multifinance yang menarik “paksa” mobil yang sedang dikendarai pak Andi dengan alasan menunggak cicilan tentu saja membuat kreditur menjadi tidak nyaman. Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7 Agustus 2012 yang lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Apa kewajiban perusahaan multifinance menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012?

Menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1).

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:

a) pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;

b) dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Bagaimana pada proses pendaftaran pada proses satu kontrak pembiayaan oleh kantor Notaris, apakah dalam 30 hari sudah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia?

Maksud dari pendaftaran jaminan fidusia adalah: diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pendaftaran ke kantor Fidusia sejak tanggal Perjanjian pembiayaan.

Maksudnya demikian: misalnya Perjanjian Pembiayaan ditanda-tangani pada tanggal 1 Agustus 2012, maka pihak multifinance harus mulai meng-order kepada notaris selambat-lambatnya 10 hari kemudian (misalnya tanggal 10 Agustus 2012). Sehingga Notaris masih mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan aktanya dan menanda-tangani akta jaminan fidusia tersebut, menerbitkan salinan dan mendaftarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2012.

Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut.

Berapa lama sertifikat fidusia bisa didapat oleh perusahaan pembiayaan setelah pendaftaran jaminan fidusia? Karena hal ini tentunya menyangkut kepada proses penarikan kendaraan (benda jaminan fidusia).

Sebenarnya secara aturan di Kantor Fidusia, sertifikat jaminan fidusia harus sudah terbit 14 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Namun dalam praktiknya, oleh karena sekarang seluruh Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusianya, maka di dalam praktik terjadi “crash” atau tumpukan berkas. Sehingga dalam praktik, Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut baru akan terbit setelah 1,5 bulan sejak tanggal pendaftaran. Hal ini tentunya menyulitkan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan penarikan Kendaraan Bermotor dari nasabahnya yang sudah mulai macet dan tidak dapat membayar cicilan. Karena berarti Perusahaan Pembiayaan tersebut harus menunggu waktu yang cukup lama untuk bisa melakukan penarikan. Bagaimana jika Kendaraan Bermotornya keburu dijual atau hilang? J

Namun demikian, Kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan langsung dibebani dengan jaminan fidusia, maka akan sangat aneh jika dalam waktu 2 bulan sudah macet. Berarti dalam hal ini, harus dipertanyakan lagi mengenai proses analisa pembiayaannya. Karena jika dikembalikan lagi kepada filosofi kredit, seseorang akan diberikan kredit jika memenuhi criteria dasar yang menggunakan Prinsipnya “5 C” (Character, Capital, Collateral, Capacity dan Condition of Economic).

Di dalam Pasal 6 PMK No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa, Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen.

Lalu, apabila pada kontrak/perjanjian tersebut tidak dilakukan pembebanan apakah perusahaan pembiayaan tetap wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia?

Maksud di pernyataan di dalam pasal 6 tersebut adalah: Akta Fidusia yang lama, masih tetap dapat didaftarkan (tidak expired). tapi tentunya yang dulu belum melakukan pembebanan jaminan fidusia harus tetap melakukan pembebanan susulan, dengan dasar Kuasa Jaminan Fidusia.

Bagaimana bila perusahaan multifinance tersebut melanggar kewajibannya?

Menurut Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan multifinance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha; atau

c. pencabutan izin usaha.

Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.

Bila ternyata sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mencabut sanksi peringatan.

Sedangkan apabila pada masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. Demikian juga dengan sanksi pembekuan usaha, bila sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Bagaimana bila masa berlaku berakhir pada hari libur?

Apabila masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012

ILMU HUKUM Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia

2.1 Pengertian Fidusia dan Jaminan Fidusia
1. Latar Belakang Terjadinya jaminan Fidusia.
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia, sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan undang-undang yang mengatur tentang lembaga pand (gadai) mengandung banyak kekurangan, tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat (Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, 1977: 15-116).
Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.

2. Pengertian Fidusia
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang.
Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pengertian FIDUSIA pasal 1 ayat 1 fidusia adalah: “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.”
Dr. A. Hamzah dan Senjun Manulang mengartikan fidusia adalah: “Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise-levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uant debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai eigenaar maupun bezitter, melainkan hanya sebagai detentor atau houder dan atas nama kreditur- eigenaar” (A. Hamzah dan Senjun Manulang, 1987).

3. Pengertian jaminan Fidusia.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.
Jaminan fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia

2.2 Perbedaan Antara Gadai dan Fidusia
1 Ditinjau Dari Segi Pengertian
Gadai adalah suatu hak yang diperolehkreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang),atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

2. dari segi sumber hukumnya
Gadai: Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jaminan Fidusia: (1). Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; (2). Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

3. Dari Segi Unsur-unsurnya
Gadai:
1. gadai diberikan hanya atas benda bergerak;
2. jaminan gadai harus dikeluarkan dari penguasaan Pemberi Gadai (Debitor), adanya penyerahan benda gadai secara fisik (lavering);
3. gadai memberikan hak kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference);
4. gadai memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului.
Fidusia:
1. fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
2. fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan
secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur);
3. fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan;
4. fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.
Dan masih banyak lagi perbedaan antara gadai dan jaminan fidusia yang ditinjau dari berbagai aspek.

2.3 Sifat-sifat dari Jaminan Fidusia
Adapun yang menjadi sifat dari jaminan fidusia antara lain:
1. Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
2. Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
3. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
4. Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
5. Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
6. Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas.
7. Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.

2.4 Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Terkait dengan ketentuan di atas, maka berikut penjelasan mengenai proses pembebanan fidusia serta hal-hal yang menyebabkan hapusnya jaminan fidusia, dan berikut penjelasannya:
1) Proses atau tahapan pembebanan fidusia adalah sebagai berikut:
a. Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjian kredit;
b. Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjaminan serta nilai objek jaminan fidusia;
c. Proses ketiga, adalah pendaftaran AJF di kantor pendaftaran fidusia, yang kemudian akan diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada kreditur sebagai penerima fidusia;
2) Adapun Jaminan fidusia hapus disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a. Karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. Karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia;
c. Karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Terkait penjelasan tersebut di atas dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia disebutkan pula, bahwa undang-undang ini menganut larangan milik beding, yang berarti setiap janji yang memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, adalah batal demi hukum.

2.5 Akibat Hukum dari Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor.
Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian. Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.
Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat.

2.6 Proses Eksekusi dari Jaminan Fidusia
Bahwa asas perjanjian “pacta sun servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan.
Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya. Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak.

2.7 Produk Perkreditan
Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
Kredit Cepat Aman adalah kredit berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat rumah tangga lainnya. Kredit yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- dengan pengenaan jasa pinjaman yang dihitung per-15 hari dan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Jangka waktu kredit dapat diperpanjang dengan cara mengangsur atau mengulang gadai dan dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan bunga proporsional selama masa pinjaman.
Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Kredit Angsuran Fidusia merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan skim penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dalam jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% per-bulan, flat. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian.
Pegadaian Kresna (Kredit Serba Guna)
Kredit Serba Guna merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka waktu kelipatan 3 bulanan, minimum 12 bulan dan maksimum 36 bulan. Besar kredit yang diberikan berdasarkan jumlah angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan bersih. Kresna merupakan modifikasi dari produk lama yang serupa yaitu Kredit Golongan E (Kredit Pegawai).
Pegadaian Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai. Pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dengan jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan, dan pemberian diskon untuk sewa modal dapat diberikan apabila nasabah melakukan pelunasan kredit sekaligus. Bunga ditetapkan sebesar 1 % perbulan, flat.
Pegadaian Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Kredit Usaha Rumah Tangga merupakan pinjaman yang diberikan untuk para wanita pengusaha yang tergabung dalam kelompok usaha. Jumlah kredit berkisar antara Rp. 100.000.- s.d. Rp. 1.000.000.- dengan jangka waktu kredit 12 bulan. Bunga dikenakan 1% perbulan, flat.
Pegadaian Rahn (Gadai Syariah)
Gadai Syariah adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern. Besar kredit yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- (sama dengan KCA), namun berbeda dalam penetapan sewa modal/jasa pinjaman. Gadai syariah menerapkan biaya administrasi dibayar dimuka, yaitu saat akad baru/akad perpanjangan serendah-rendahnya Rp. 1.000.- dan setinggi-tingginya Rp. 60.000.- untuk jumlah pinjaman Rp. 200.000.000.- Sementara tarif ijaroh ditetapkan per-10 hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.- dari taksiran barang jaminan yang dititipkan/agunkan.

Pegadaian Arrum (Ar-Rahn Usaha Mikro)
ARRUM merupakan kredit angsuran fidusia bagi usaha mikro-kecil yang diselenggarakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.
Pegadaian KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Kredit Tunda Jual Gabah merupakan pinjaman yang diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
Pegadaian Kremada (Kredit Perumahan Swadaya)
Kredit Perumahan Swadaya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah. Untuk bangunan baru diberikan pinjaman maksimum Rp. 10.000.000.- sedangkan untuk perbaikan rumah diberikan pinjaman maksimum Rp. 5.000.000.- Atas kredit ini nasabah dikenakan biaya administrasi 9% dibayar dimuka dan sewa modal 0 (nol) %. Pendanaan atas produk ini atas kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan dukungan plafon modal kerja sebesar Rp. 5 miliar.
Pegadaian Investa (Gadai Efek)
Gadai efek merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan efek (saham).
2. Produk Lain Pegadaian

Pegadaian Jasa Titipan
Jasa titipan adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji, pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.
Pegadaian Jasa Taksiran
Jasa taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batu permata, dan lain-lain.
Pegadaian Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat Dan Aman)
Pegadaian Mulia (Murabahah Logam Mulia Untuk Investasi Abadi)
Properti (BOT/KSO)
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan asset yang yang kurang produktif, perusahaan membangun gedung untuk disewakan, baik dengan cara pembiayaan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem bangun, kelola, dan alih (build operate and transfer-BOT) dan Kerjasama Operasi (KSO)
Persewaan Gedung
Pegadaian Amanah (Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Bermotor)
3. Program Kemitraan Bina Lingkungan dan Corporate Social Responsibilty (PKBL dan CSR)
4. Jasa Lelang oleh PT Balai Lelang Artha Gasia sebagai anak perusahaan PERUM Pegadaian
Perum Pegadaian memiliki anak perusahaan PT. Balai Lelang Artha Gasia (PT. BLAG) dengan komposisi kepemilikan saham 99,99% Perum Pegadaian dan 0,01% Drs. Deddy Kusdedi, MM. PT. BLAG bergerak dibidang jasa lelang dengan maksud menyelenggarakan penjualan dimuka umum secara lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.