Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan? Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).

Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Untuk akta yang dilakukan di bawah tangan biasanya harus diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan. Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta tersebut. Dalam prakteknya, di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang. Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang.

Saat ini, banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia. Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur. Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.

Akibat Hukum

Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor. Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.

Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor.

Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai

Pasal 372 KUHPidana menandaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran.

Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat.

Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah. Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.

Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.

Proses Eksekusi

Bahwa asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.

Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia. Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak. Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting.

Pembahasan PP NO 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF Serta Dampaknya Bagi Notaris

Pembahasan PP No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF Serta Dampaknya Bagi Notaris

pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini berisi pengaturan mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pada prinsipnya, substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berbeda jauh dengan pengaturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Bagaimana kaitan PP No. 21 Tahun 2015 terhadap UU No. 42 tahun 1999?

Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dibentuk Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia secara manual dan ternyata pada penerapannya memiliki beberapa kendala, antara lain tidak tercapainya pelayanan one day service karena permohonan yang masuk sangat banyak melampaui kemampuan sumber daya manusia dan sarana yang ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah merasakan perlu diciptakan pola pelayanan pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online system). Dalam hal ini maka terbitlah PP No. 21 tahun 2015.

Apa saja yang diatur di dalam PP No. 21 tahun 2015 ini?

Pengaturan baru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:

a. Adanya kewajiban bagi Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya untuk memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia. Pemberitahuan penghapusan tersebut tidak dikenakan biaya. Dengan tidak adanya biaya yang dikenakan diharapkan Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dapat melakukan pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia tersebut dengan sukarela dan tanpa beban. Hal ini akan memudahkan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan terhadap Jaminan Fidusia yang sudah berakhir atau akan berakhir jangka waktunya.

b. Besarnya biaya pembuatan akta Jaminan Fidusia ditentukan berdasarkan nilai penjaminan yangmengacu pada besarnya biaya pembuatan akta yang diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris

c. Adanya ketentuan bahwa seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia,permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikatJaminanFidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik sertapenyimpanan dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.

d. Saat ini tidak hanya Notaris saja yang dapat mengakses pendaftaran Jaminan Fidusia.

Pihak-pihak lain seperti multifinance maupun masyarakat dapat pula mengakses pendaftaran jaminan fidusia melalui http://www.ahu.go.id.

Bagaimana Tata cara pendaftaran fidusia menurut PP No. 21 tahun 2015 ini?

Menurut pasal 1, Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia (pasal 4). Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan tersebut dibuktikan dengan diperolehnya bukti pendaftaran.

Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran. Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.

Apabila terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.

Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.

Perubahan sertifikat jaminan fidusia
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia mengenai jumlah nilai penjaminan dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.

Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
b. nama dan tempat kedudukan notaris;
c. data perubahan; dan
d. keterangan perubahan. Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia yang telah memenuhi
ketentuan memperoleh bukti pendaftaran.
Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran.

Pendaftaran perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat setelah pemohon melakukan pembayaran. Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan.

Sertifikat perubahan dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Penghapusan Jaminan Fidusia
Apabila Jaminan Fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, maka Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.

Berdasarkan pemberitahuan penghapusan tersebut, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Jika Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia maka Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.

Adanya Penetapan Resmi Standard biaya pembuatan Akta jaminan fidusia

Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan,dengan ketentuan sebagai berikut:

a. nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta palingbanyak 2,5% (dua koma lima perseratus);

b. nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00,(satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus); dan

c. nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkankesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yangdibuatkan aktanya.

Pelayanan jaminan fidusia menggunakan sistem dalam jaringan (online) bisa diakses melalui fidusia.ahu.go.id.

Dengan penerapan sistem ini, maka para pendaftar tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan petugas di loket dan di sisi lain penerapan sistem ini juga untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Apa pengaruh sistem online ini pada tugas Notaris?

Menurut pendapat saya, adanya system pendaftaran secara online ini tentunya sangat membantu dan mempermudah tugas Notaris, dibandingkan pada system manual sebelumnya. Jangka waktu pendaftaran selama maksimum 30 hari sejak ditanda-tanganinya akta Jaminan Fidusianya juga memberikan kepastian hukum kepada kreditur maupun kepada pihak ketiga tentang adanya pembebanan jaminan dimaksud. Pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tanganinya akta tersebut juga dapat mencegah terjadinya penjaminan ulang atau penjaminan secara berganda terhadap satu objek yang sama.

Jangka waktu 30 hari ini juga harus dicermati oleh Notaris, karena selama ini Notaris terbiasa dengan tidak adanya batas waktu pendaftaran terhadap Akta Jaminan Fidusia. Jadi jaminan fidusia dapat didaftarkan kapan saja walaupun telah lewat berbulan-bulan dari tanggal akta pembuatannya. Sejak saat ini, Notaris harus segera mendaftarkan seluruh jaminan fidusianya sejak tanggal penanda-tanganan akta Jaminan fidusianya. Jika lewat 30 hari sejak tanggal akta Jaminan Fidusia belum didaftarkan, maka pada hari ke 31, secara system akta tersebut sudah tidak bisa lagi didaftarkan. Bagaimana jika terlanjur lewat waktu? Terpaksa ditanda-tangani akta jaminan fidusia yang baru dengan menunjuk akta Fidusia yang sudah tidak bisa di daftarkan tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan menghadirkan kembali Pemberi dan Penerima Fidusia tersebut. Repot kan jadinya? J

Di sisi lain, system online ini memberikan tanggung jawab yang lebih berat pada notaries karena sudah tidak ada lagi mekanisme koreksi dari pihak Kementrian Hukum dan Ham cq Kanwil Fidusia terhadap kesesuaian antara nilai objek, nilai penjaminan, nilai fasilitas kredit, sampai dengan nama kreditur. Hal ini sering menimbulkan permasalahan dimana dalam praktik mungkin akan ditemukan berbagai ketidak sinkronan antara nilai-nilai yang tercantum di dalam sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nilai seharus nya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit atau perjanjian pembiayaannya. Untuk itu, notaris harus senantiasa bersikap teliti dan melakukan cross check ulang sebelum di “klik” tombol selesai untuk mencegah terjadinya revisi berulang. Demikian pula Notaris harus meningkatkan kemampuannya untuk dapat mengajukan aplikasi secara online.

******

Sumber Referensi:

UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR

Abstrak

Masyarakat yang terdesak kebutuhan ingin segera memiliki kendaraan bermotor dan tidak memiliki dana untuk membeli secara tunai maka saat ini dapat dilakukan hutang atau kredit. Pada saat ini motor merupakan kebutuhan sekunder bagi masyarakat Indonesia bahkan sudah dapat dibilang kebutuhan primer, tetapi banyak masyarakat yang tidak mengetahui dampak buruk dari kemudahan kredit. Saat ini banyak kredit yang tidak membutuhkan uang hanya fotokopi KTP atau KK (Kartu Keluarga). Perjanjian sewa beli meliputi dua tahap perbuatan hukum, yaitu tahap pertama penyewaan dan tahap kedua pembelian benda. Pada tahap penyewaan benda, penyewa dengan membayar sewa yang telah disepakati secara angsuran menerima benda untuk dinikmati. Pembatasan tanggung jawab ini disebut pula dengan eksenorasi. Akibat wanprestasi dalam perjanjian sewa beli sangat merugikan bagi konsumen. Jika konsumen melakukan wanprestasi maka barang akan ditarik kembali oleh pelaku usaha. Selain itu konsumen dapat dituntut untuk membayar uang denda sebagai akibat keterlambatan membayar uang sewa bulanan, dang anti rugi sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya. oleh seba itu sangat dibutuhkan perlindungan konsumen pemilik kendaraan bermotor yang diperoleh melalui perjanjian kredit mutlak dilakukan.

PENDAHULUAN

Persaingan yang semakin ketat diantara para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dalam industry kendaraan bermotor (para produsen),mendorong semakin terciptanya kondisi untuk mempermudah pemilikan kendaraan. Oleh karena itu banyak iklan yang sangat merayu konsumen bermunculan, seperti cicilan/angsuran kredit ringan, tanpa uang muka, biaya administrasi ringan sampai bungan nol persen. Pembelian kendaraan dilakukan secara tunai dengan pihak penyuplai, sementara konsumen cukup membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan keinginan. Kemudiaan harga tunai kendaraan dikurangi uang muka yang dibayarkan menjadi hutang pokok. Hutang pokok berikutnya bunganya harus dilunasi secara angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Sekilas cara ini memang dirasakan mudah, karena tidak perlu membayar lunas, kendaraan sudah bisa dipakai kemana-mana. Tetapi sebenarnya secara hukum konsumen belum menjadi pemilik kendaraan, karena kendaraan tersebut masih dimiliki perusahaan pembiayaan. Konsumen hanyalah sebagai penyewa, sebab kendaraan baru menjadi milik konsumen bila semua angsuran sudah dilunasi. Berdasarkan pada apa yang dibahas bagaimanakah perlindungan hukum dalam pejanjian kredit bermotor.

BAB I

PERJANJIAN KREDIT

Kata kredit berasal dari bahasa Romawi “credere” artinya percaya. Kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perikatan, yaitu seseorang berhak menuntun sesuatu dari orang lain. Elemen dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam, kepercayaan, prestasi imbalan dan jangka waktu tertentu. Berdasarkan definisi tersebut jenis kredit dibagi sebagai berikut :

Kredit berupa uang, yang dikemudian hari dikembalikan dalam bentuk uang.
Kredit berupa uang, yang kemudian hari dikembalikan dalam bentuk barang.
Kredit dalam bentuk barang yang kemudian hari dikembalikan dalam bentuk uang.
Kredit dalam bentuk barang yang kemudian hari dikembalikan dalam bentuk uang.
Apabila memperhatikan jenis kredit tersebut diatas, maka muncul 2 kelompok perjanjian kredit

Yaitu :

Perjanjian kredit uang, contohnya pada perjanjian kredit perbankan.
Perjanjian kredit barang, contohnya perjanjian sewa beli.
Menurut Wiryono Projodikoro perjanjian sewa beli pada pokoknya adalah persetujuan sewa menyewa barang tidak menjadi pemilik melainkan memakai belaka, baru kalau semua uang sewa telah dibayar berjumlah sama dengan harga pembelian si penyewa beralih menjadi pembeli barang yaitu barangnya menjadi miliknya.

Melihat definisi yang dikemukan oleh para sarjana ini, tampak bahwa hak milik baru berpindah kepada si pembeli setelah angsuran terakhir dibayar lunas. Apabila angsuran terakhit belum lunas, maka si pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Oleh karena itu maka dia belum berhak untuk memindahkan benda tersebut kepada orang lain.

Menurut pasal 1 SK Menteri tersebut perjanjian sewa beli adalah perbuatn saling mengikatkan diri antara para pihak yang berupa penyerahan benda dan pembayaran harga secara angsuran. Perjanjian sewa beli didasari oleh persetujuan atau kesepakatan antara pihak produsen dan cara pembayarannya. Apa yang dikehendaki oleh konsumen.

Kemudian agar perjanjian sewa beli sah maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian seperti yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHP perdata yaitu :

Mereka sepakat untuk mengikatkan diri
Cakap untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah asas esensial dari hukum perjanjian, asas ini adalah asas yang menentukan adanya perjanjian. Disamping itu asas konsesualisme ini mengandung artinya adanya kemauan tersebut membangkitkan diri, dan kemauan tersebut membangkitkan kepercayaan bahwa perjanjian itu dipenuhi.

Sedangkan menurut undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pengertian dari perlindungan konsumen tampaknya diartikan dengan cukup luas, yang terwujud dalam perkataan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.

Jonh F Kennedy mengemukakan hak dasar konsumen yaitu :

Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)
Hak untuk memilih (the right to choose)
Hak untuk didengar (the right to be heard)
Empat hak dasar ini diakui secara internasional. Hak-hak konsumen seperti yang terdapat dalam pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) adalah :

Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak untuk didengar pendapatnya dan keluhanya atas barang dan/atau jasa yang dipergunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut.
Hak untuk mendapatkan dan pendidikan konsumen.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari Sembilan butir hak konsumen yang diberikan diatas, terlihat bahwa masalah kenyamanan keamanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen. Barang dan/atau jasa yang penggunaannya tidak memberikan kenyamanan, terlebih lagi yang tidak aman atau membahayakan keselamatan konsumen jelas tidak layak untuk diedarkan dalam masyarakat. Jika terdapat penyimpangan yang merugikan, konsumen berhak untuk didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang adil, kompensasi sampai ganti rugi. Selain memperoleh hak tersebut, sebagai balance konsumen juga mempunyai kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 5 UUPK sebagai berikut :

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemnafaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kemudian untuk menciptakan keamanana berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai keseim

Bangan atas hak-hak yang diberikan kepada konsumen, kepada para pelaku usaha diberikan hak, seperti yang diatur dalam pasal 6 UUPK :

Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepaktan mengenai kondisi dan niali tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik
Melakukan pembalaan diri sepatutnya di dalam penyelesain hukum sengketa konsumen.
Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan pleh barang/jasa yang diperdagangkan.
Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangann lainya.
Selanjutnya sebagai konsekuensi dari hak konsumen, maka kepada pealku usaha dibebankan pula kewajiban-kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 7 UUPK sebagai berikut :

a) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya

b) Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

c) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar,jujur,serat tidak diskriminatif.

d) Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.

e) Member kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta member jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan.

f) Memberi kompensasi, ganti rugi atau pengganti atas kerugiaan akibat penggunaa,pemakaian,dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan

g) Memberi kompensasi, ganti rugi atau pengganti apabila barang/jasa yang diterima/dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.

BAB II

PERJANJIAN SEWA BELI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA

Dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor apabila semua ketentuan dalam perjanjian tersebut dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan baik sesuai yang telah diperjanjikan, maka perjanjian tidak mengalami persoalan. Sebaliknya apabila ada satu pihak tidak memnuhi persyaratan seperti di atas dibahas maka akan terjadi masalah.

Apabila terjadi kemacetan pembayaran angsuran maka pelaku usaha akan melakukan tindakan sebagai berikut:

1) Membuat surat peringatan tentang keterlambatan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali.

2) Membuat surat penarikan kendaraan bermotor, dan secepatnya barang tersebut diserahkan, sesuai dengan perjanjian yang menyatakan apabila 3 kali berturut-turut tidak membayra angsuran.

3) Setelah kendaraan diserahkan, maka pihak pelaku usaha akan menjual kendaraan tersebut secara bebas, dan hasil penjualannya untuk melunasi sisa angsuran. Apabila hasil penjualan kendaraan setelah dikurangi sisa angsuran ternyata masih sisa maka diberikan konsumen, sebaliknya apabila ternyata kurang, maka konsumen harus membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar.

4) Apabila surat peringatan tidak diperindahkan oleh konsumen maka pelaku usaha minta pertolongan polisi agar membuat surat perintah secara paksa dan memprosesnya secara hukum.

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa akibat wanprestasti dalam perjanjian sewa beli sangat merugikan bagi konsumen. Dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dikatakan jika konsumen melakukan wanprestasi maka barang (kendaraan bermotor) akan ditarik kembali oleh pelaku usaha, selain itu konsumen dapat dituntut untuk membayar uang denda sebagai akibat keterlambatan membayar uang sewa bulanan, dan tidak ada tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya. Maka konsumen dianjurkan untuk bertanya kepada pelaku usaha, hal ini demi kejelasan, kalau perlu konsumen dapat meminta kejelasan itu dalam perjanjian secara tertulis. Hal itu semata-mata untuk kepentingan konsumen sendiri agar tidak menjumpai masalah dikemudian hari.

PENUTUP

Pembelian kendaraan bermotor secara kredit memang sangat mudah tetapi sebenarnya bagi konsumen ini sangat merugikan karena tidak seimbangnya hak-kewajiban anatara konsumen dan produsen. Konsumen harus mengisi form yang sudah disediakan produsen yang terpaksa harus konsumen setujui apabila kreditnya diterima. Minimnya wawasan masyarakat tentang perjanjian sewa beli dan perlindungan konsumen membuat masyarakat terjebak dalam hutang.

Sudah seharusnya pemerintah mengawasi setiap perjanjian kredit kendaraan bermotor yang dibuat oleh pelaku usaha agar pelaku usaha tidak berlaku sewenang-wenang terhadap konsumen.

UU Jaminan Fidusia Perlindungan Konsumen UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

UU Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF), pada pasal 4 menetapkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.
Perjanjian ikutan (accessoir) berarti lahir dan hapusnya suatu perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan).

Namun demikian, keberadaan UU JF masih belum dipahami banyak pihak. UU ini dalam praktiknya bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi kepentingan konsumen. Konsiderans UU JF juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.

Jika merujuk pada pasal 11 UU JF, fidusia wajib didaftarkan. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut kantor pendaftaran fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima jaminan fidusia (pasal 14 ayat 1 UU JF). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (pasal 14 ayat 3 UU JF).

Ketentuan yang sama diatur diatur dalam pasal 1 ayat 1 jo pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Secara prinsip ada beberapa substansi pokok yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan itu terasa ada nuansa perlindungan konsumen, yaitu:

Pertama, perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia.

Kedua, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Ketiga, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Keempat, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Kelima, penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam UU JF dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Ketentuan lain, jika perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Norma pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyatakan, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Jadi, jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU JF. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (pasal 27 UU JF).

Karena itu, perusahaan pembiayaan alias leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atau benda jaminan. Tanpa fidusia, pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak leasing. Ketentuan ini diatur di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sertifikat tersebut mempunyai eksekutorial dipersamakan dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, sertifikat jaminan fidusia bisa langsung dieksekusi tanpa proses persidangan dan pemeriksaan melalui pengadilan, bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Begitupun, peraturan ini bukan berarti bisa menjadi alasan bagi nasabah untuk dengan sengaja tidak membayar cicilan atau menunggak pembayaran kredit kendaraannya. Pihak leasing masih berhak menarik benda jaminan berupa kendaraan bermotor asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur di dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati para pihak dalam perjanjian konsumen kendaraan bermotor.

Sanksi menurut pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, perusahaan multifinance yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif bertahap berupa peringatan; pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha. Sanksi peringatan diberikan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

1.1 Latar Belakang
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan manusia melalui sebuah alat pembayaran yang identik namanya dengan uang baik dalam bentuk kertas, logam dan yang lainnya. Pemenuhan kebutuhan manusia melalui pembelajaran ekonomi adalah mengeluarkan sedikit dengan hasil yang banyak atau berorientasi kepada sebuah keuntungan.
Jika berpikir tentang keuntungan maka yang ada dibenak kita tentunya adalah bagaimana cara mencari uang. Banyak orang yang mencari keuntungan dengan menjual barang atau jasa. Jika hubungannya dengan penjualan maka akan berhubungan dengan orang lain yang bersifat jamak atau tidak hanya satu orang melainkan banyak orang.
Berhubungan dengan orang banyak mengandung peraturan-peraturan yang harus ditaati. Peraturan tersebut ada yang memang berasal dari kebiasaan masyarakat itu sendiri namun ada juga yang tertulis dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan penjualan barang atau jasa maka dikenallah hukum perlindungan konsumen. Hukum yang mengatur tentang bagaimana para pelaku usaha harus bertindak pada konsumen dan apa hak yang bisa mereka peroleh dari konsumen serta hak dan kewajiban konsumen.
Konsumen memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Terutama tentang kebutuhan primer yakni sandang, pangan dan papan. Untuk masalah sandang dan pangan toko yang ada di sekitar kita telah bisa mengatasi permasalahan kebutuhan kita. Namun jika permasalahannya papan tentunya toko tidak bisa menyediakannya secara langsung. Kita perlu memiliki tanah dulu baru bisa membangun rumah. Proses yang sangat lama dan membutuhkan dana yang banyak pula.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi yang cocok untuk permasalahan kebutuhan akan papan ini. Namun banyak yang belum tahu apakah KPR itu sendiri dan hal-hal yang ada di dalamnya. Padahal masalah KPR ini begitu rawan. Jumlah masyarakat Indonesia itu banyak, namun dari jumlah yang sedemikian banyak hampir keseluruhan condong sebagai konsumen, dan sebagian masih awam sekali, bahkan dianggap buta akan apa yang disebut dengan hak-hak konsumen yang wajib dipenuhi.[1] Lalu bagaimana hukum perlindungan konsumen memandang masalah KPR ini, penulis kemudian memilih tema ini untuk menjawab segala kebuntuan informasi tentang KPR tersebut sebagai salah satu cara untuk membantu konsumen yang masih awam.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam pembahasan masalah KPR ini penulis membatasi rumsan masalah atas beberapa hal, yaitu:
1. Apa pengertian KPR?
2. Bagaimanakah aplikasi sistem KPR?
3. Bagaimana KPR dalam perspektif hukum positif?
4. Bagaimana contoh kasus konsumen KPR?

1.3 Tujuan Penulisan
Dalam penyusunan makalah KPR ini penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa pengertian KPR
2. Untuk mengetahui bagaimanakah aplikasi sistem KPR
3. Untuk mengetahui bagaimana KPR dalam perspektif hukum positif
4. Untuk mengetahui bagaimana contoh kasus konsumen KPR

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman). Sedangkan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman). Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman).
Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat dijual kepada konsumen dengan sistem pembayaran lunas. Tetapi tidak setiap orang mempunyai kemampuan untuk membeli rumah yang yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dengan sistem pembayaran lunas disebabkan oleh keterbatasan kemampuan ekonomi. Untuk memberikan kesempatan kepada konsumen agar dapat memiliki rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat ditempuh dengan cara pembelian rumah secara kredit melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kata kredit berasal dari bahasa Romawi, “credere” (dalam bahasa Belanda: vertrouwen, Inggris: believe, trust, confidence) yang artinya ‘percaya’. Kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perikatan, yaitu seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain. Elemen dari kredit adalah adanya 2 pihak, kesepakatan pinjam meminjam, kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu. Pengertian di atas menunjukkan bahwa kredit mempunyai arti yang luas, yang mempunyai objek benda.[2] Molenaar[3] mengemukakan bahwa kredit adalah meminjamkan benda pada peminjam dengan kepercayaan, bahwa benda itu akan dikembalikan dikemudian hari kepada pihak yang meminjamkan. M.Jakile mengemukakan bahwa kredit adalah suatu ukuran kemampuan dari seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis sebagai ganti dari gajinya untuk membayar kembali hutangnya pada tanggal tertentu.[4]
Pengertian kredit disebutkan juga dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak-peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Adapun dalam Pasal 1 angka 4 Naskah Perjanjian Kredit Bank Tabungan Negara dinyatakan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada Debitur untuk digunakan membeli rumah dan/atau berikut tanah guna dimiliki dan dihuni atau digunakan sendiri. Johannes Ibrahim menyatakan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk kredit consumer yang dikenal pula dengan nama “housing loan” (pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah). Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk konsumen yang membutuhkan rumah digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau rumah tangga, tetapi tidak ditujukan untuk kepentingan yang bersifat komersial dan tidak memiliki pertambahan nilai barang dan jasa dimasyarakat.[5] Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur yang digunakan untuk pembelian rumah beserta hak atas tanahnya yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan, dalam jangka waktu tertentu debitur mengembalikan kredit (utangnya) kepada bank disertai dengan pemberian bunga. Rumah yang dibeli oleh debitur menjadi jaminan pelunasan kredit (utang) debitur kepada bank yang dibebani hak tanggungan.[6]

2.2 Aplikasi Sistem KPR
2.2.1 Persiapan Pengajuan KPR[7]
1. Tentukan rumah yang akan dibeli
Carilah rumah dengan mempertimbangkan kedekatannya dengan tempat kerja, dengan pendidikan dan kegiatan ekonomi.
2. Sesuaikan harga dengan income
Dalam memilih rumah harganya harus sesuai dengan pendapatan agar menunjang kelancaran dari pembayaran angsuran setiap bulannya.
3. Berkonsultasi dengan pihak Bank
Bertanya-tanya pada pihak bank adalah salah satu langkah untuk menjalin hubungan baik dengan pihak bank.
4. Investasi untuk biaya awal
Melakukan investasi dana untuk pembiayaan awal, DP, Biaya jadi dan biaya notaris untuk menunjang kelancaran proses pra KPR.
2.2.2 Syarat KPR[8]
1. Fotokopi KTP suami/istri
2. Akta nikah/cerai
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Surat keterangan belum memiliki rumah (untuk beberapa daerah saja)
5. Pas foto suami/istri 3×4
Tambahan dokumen untuk karyawan
1) Slip gaji asli (berstempel perusahaan)
2) Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
3) Buku rekening tabungan selama 3 bulan terahir
Sedangkan untuk wiraswasta
[1] Fotokopi SIUP
[2] NPWP
[3] Catatan rekening bank
[4] Surat izin praktik (untuk professional)
[5] Slip transaksi perusahaan
2.2.3 Tahap Akad[9]
1. Melunasi BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5% dari harga rumah
2. Asuransi properti
3. Provisi kredit
4. Biaya notaris untuk perikatan jual beli
2.2.4 Pihak-pihak yang Terlibat[10]
1. Penyelenggara pembangunan perumahan
Bisa berbentuk perseorangan warga negara Indonesia, Perseroan terbatas (PT) atau Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
2. Pembeli rumah
Orang per orang atau badan hukum yang membeli rumah yang dibangun oleh penyelenggara perumahan dengan sistem kredit.
3. Bank
Pihak yang menyediakan dana atau pembiayaan pemilikan untuk pembelian rumah secara kredit melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit dengan pembeli rumah.
4. Notaris
Pejabat umum yang membuat perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara bank dan pembeli rumah.
5. Pejabat pembuat akta tanah
Pejabat umum yang membuat akta jual beli hak atas tanah beserta bangunan rumah antara penyelenggara pembangunan perumahan dengan pembeli rumah, surat kuasa membebankan Hak tanggungan dan membuat akta pemberian Hak tanggungan atas hak atas tanah beserta bangunan rumah yang dibeli oleh pembeli rumah.
6. Kantor pertanahan kabupaten/kota
Instansi yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama penyelenggara pembangunan perumahan, sertifikat hak atas tanah atas nama pembeli rumah dan sertifikat hak tanggungan atas hak atas tanah beserta bangunan rumah yang dibebani dengan hak tanggungan.
2.2.5 Prosedur Pembelian Rumah dengan KPR[11]
1. Pembeli rumah menentukan pilihan rumah yang akan dibeli
Menentukan bentuk, jenis dan karakteristik lengkap rumah.
2. Kesepakatan harga jual beli rumah antara penyelenggara pembangunan perumahan dan pembeli rumah
Setelah sepakat dengan harga secara lunas kemudian pembeli memberi uang muka atau tanda jadi kepada penyelenggara perumahan dan diberi kwitansi bukti pembayaran sebagai hasil penerimaan uang.
3. Penyelenggara pembangunan perumahan menghubungi bank yang akan menyediakan dana untuk pembayaran pembelian rumah
Penyelenggara perumahan menghubungi bank yang akan membayar harga pembelian rumah pada penyelenggara.
4. Pemberian utang atau kredit oleh bank kepada pembeli rumah
Pembeli rumah mengajukan kredit pada bank jika disetujui maka dibuatlah perjanjian utang atau kredit antara keduanya.
5. Pembuatan akta jual beli oleh pejabat akta tanah
Sebelum pembuatan akta Pajak Penghasilan dan juga BPHTB oleh pembeli rumah. Dengan dibuatnya akta maka hak atas tanah beserta bangunan pindah dari penyelenggara rumah ke pembeli rumah.
6. Pendaftaran pemindahan hak atas tanah karena jual beli
Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk mengubah nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat dari penyelenggara rumah ke pembeli rumah.
7. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan
PPAT membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT).
8. Pembebanan hak tanggungan atas rumah beserta hak atas tanahnya
Hak tanggungan diterima Bank dari pembeli rumah sebagai jaminan hutang dikuatkan dengan adanya Sertfikat Hak Tanggungan yang disimpan oleh Bank.
9. Pelunasan harga rumah dengan sistem kredit
Angusuran dibayar tiap bulan oleh pembeli rumah hingga jangka waktu yang telah ditentukan
10. Penghapusan hak tanggungan (roya)
Bank memberi tahu Kantor Pertanahan Kabupaten/kota untuk menghapuskan roya karena dianggap pembeli telah membayar lunas.
11. Penyerahan sertifikat hak atas tanah beserta rumah
Ketika semua telah lunas bank menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada pembeli.

2.3 KPR dalam Perspektif Hukum Positif
2.3.1 Hak dan Kewajiban Konsumen, Pengembang (Developer) dan Pihak Bank
1. Konsumen. Berkewajiban membayar sesuai syarat dan cara pembayaran dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika terlambat maka didenda atau ditegur, dan apabila jika tidak bisa membayar maka perjanjian dibatalkan dan uang yang dibayar dipotong ganti rugi pengembang. Hak konsumen sesuai pasal 4 UUPK.
2. Pengembang (Developer). Kewajibannya adalah menyerahkan barang yang sudah dibayar dan menjamin pembeli dapat memiliki barang dengan tentram serta bertanggung jawab pada cacat-cacat yang tersembunyi.[12] Haknya menerima pembayaran dan berhak mengalihkan perjanjian kepada pihak ketiga (bank) dalam urusan pembayaran.
3. Pihak bank. Kewajiban memberikan kredit sesuai porsi yang dimohonkan oleh pemohon kredit. Haknya memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang keadaan keuangan dari kosumen. Berhak juga atas pembayaran angsuran yang ditambah bunga dan denda serta jaminan.[13]
2.3.2 Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap Perjanjian Baku dari Bank
UU Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 melarang dengan tegas pencantuman Klausal baku pada setiap dokumen dan atau penyampaian yang tujuannya merugikan konsumen, bahkan pada ayat (3) ditegaskan bahwa “Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.[14]
2.3.3 Kedudukan dan Peranan UUPK Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) Nomor 1 Tahun 2011 dalam Perlindungan Konsumen KPR
Jika klausul baku telah diatur dalam UUPK maka ada hal lain dalam Bab IV Pasal 8-17 UUPK yakni tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha. Pelanggaran atas tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan pemberian ganti rugi (Pasal 7 huruf (f) UUPK) kecuali pelaku usaha membuktikan bahwa itu kesalahan konsumen (Pasal 19 UUPK). Karena pelaku usaha telah dibebankan tanggung jawab untuk membuktikan diri tidak bersalah atas kerugian yang timbul (Pasal 28 UUPK). Ada juga tentang sanksi (dalam Bab XIII mulai Pasal 60-63 UUPK). Sanksinya meliputi adiministratif, pidana dan pidana tambahan.[15]
Pada Pasal 62 UUPK juga menyebutkan tentang sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, disebutkan bahwa “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan ayat (2) dan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (du miliar rupiah).[16]
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP), bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis. Selanjutnya dalam pasal 134 UU PKP disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan.”
Dalam Pasal 140 UU PKP menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang membangun perumahan, dan/atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang”.
Proses perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian perumahan dan kawasan pemukiman semuanya telah diatur dalam UU PKP sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang yang merugikan konsumen, maka berdasarkan Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU PKP dan Pasal 157 UU PKP, pihak pengembang perumahan dikenakan sanksi pidana. Pasal 151 ayat (1) UU PKP menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sedangkan dalam Pasal 151 ayat (2) UU PKP juga menyebutkan mengenai pidana tambahan yaitu “Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan”.
Kemudian Pasal 157 UU PKP menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”[17]
2.3.4 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Pihak-pihak dalam KPR
UUPK pada Pasal 45 ayat 1-4 menyatakan setiap konsumen dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersangkutan. Selain itu juga dijelaskan bahwa tidak saja sanksi pidana yang dipertanggungjawabkan tapi juga yang lainnya.[18] Ada dua jenis penyelesaian yang sering dilakukan konsumen jika terjerat masalah yaitu:
1. Penyelesaian sengketa secara damai. Adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan ataupun BPSK dan tidak bertentangan dengan UUPK.
2. Penyelesaian sengketa melalui lembaga tertentu. Jika damai tidak lagi bisa menyelesaikan masalah maka sesuai UUPK Pasal 45 ayat (1) setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Siapa saja yang berhak menggugat pada Pasal 46 UUPK. Pada pasal 23 UUPK disebutkan juga jika konsumen boleh saja menggugat pelaku usaha yang tidak mau peduli dengan keluhan konsumennya. Bisa melalui BPSK dan peradilan umum.[19] Selain BPSK dan peradilan umum ada penyelesaian di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Penyelesaian dengan Peradilan TUN adalah penyelesaian terhadap masalah pelanggaran konsumen yang dilakukan oleh pelaku penyelenggara pemerintah.[20]

2.4 Contoh Kasus Konsumen KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah secara cepat. Sistem ini banyak dipilih oleh masyarakat dalam transaksi jual beli perumahan. Namun dibalik itu, banyak juga permasalahan yang terjadi saat memilih transaksi ini. Banyak keluhan yang diutarakan oleh masyarakat terkait KPR. Mereka mengeluh kepada KPR ID dan juga BPSK. Beberapa hal yang menjadi keluhan adalah masalah bunga yang seakan menguntungkan pihak bank, sertifikat yang belum diserahkan setelah kredit selesai dan lainnya.
Sebuah contoh kasus terjadi di Kota Tanjung pinang antara konsumen dan developer. Ibu Rosdiawati sebagai konsumen melakukan kredit rumah dengan PT Duta Perumahan Intisakti. Pemberi kredit adalah Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Tanjung pinang. Ibu Rosdiawati sudah membayar uang muka sebesar Rp. 38 juta. Pada saat serah terima kunci, panel stok kontak belum terpasang.
Saat awal menempati, pagar di belakang rumah yang baru saja dibangun mengalami keretakan dan ada yang roboh. Walaupun pihak pengembang perumahan sudah memperbaikinya, namun bangunan pagar tersebut kembali retak.
Selanjutnya pada Oktober 2011, muncul retakan kembali di dinding rumah. Selain itu plafon kamar juga bocor. Saat itu ibu Rosdiawati melapor ke PT Duta perumahan intisakti, pihak yang membangun rumah ini. Beberapa kali menghubungi pihak pengembang mengenai masalah ini, akan tetapi keluhan ini tidak ditanggapi.
Setelah beberapa kali menghubungi pihak pengembang dan tidak ditanggapi, Ibu Rosdiawati melanyangkan gugatan secara tertulis. Hingga saat ini rumah tersebut sudah memasuki tahun keempat, tetap tidak ada jaminan atau kejelasan bahwa rumah itu tidak akan bermasalah lagi.
Informasi yang diperoleh bahwa rumah itu dibangun diatas tanah timbunan. Hal ini tidak pernah dijelaskan pihak pengembang perumahan disaat transaksi awal. Akhirnya Ibu Rosdiawati mengajukan gugatannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang. Dalam gugatan yang diajukannya, Ibu Rosdiawati menginginkan uang sebesar Rp. 130.653.000 dikembalikan. Uang itu terdiri dari kerugian uang muka, pembelian materai, administrasi akad kredit rumah dan pembiayaan cicilan KPR dari tahun 2011 hingga 2014. Sedangkan kerugian immateril sekitar Rp. 57 Juta.
Keputusan BPSK pada 21 Mei lalu adalah gugatan dari penggugat (Ibu Rosdiawati) dikabulkan sebagian. Pihak tergugat (PT Duta Perumahan Intisakti) dihukum membayar kerugian penggugat Rp. 135.653.630. Kemudian pihak BTN Tanjung pinang diperintahkan untuk menghentikan pembiayaan kredit KPR kepada penggugat.
Dari hasil keputusan BPSK tersebut, Direktur Utama PT Duta Perumahan Intisakti mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang dinilainya cacat hukum. Namun gugatan pihak pengembang tersebut ditolak oleh majelis hakim dan keputusan BPSK harus dijalankan. Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan ahli dalam persidangan, bahwa tidak ada hal-hal yang mendukung permohonan keberatan PT Duta Perumahan Intisakti. Dengan demikian gugatan dari pengembang perumahan ini ditolak.[21]
Dari satu contoh kasus diatas, dapat diketahui bahwa setiap ada kasus atau permasalahan dalam Kredit Pemilikan Rumah dapat diselesaikan yang pertama dengan melaporkan terlebih dahulu pihak yang bersangkutan, seperti developer atau pengembang perumahan. Kedua, jika developer tidak menanggapi atau tidak ada kejelasan dan jawaban atas keluhan yang diberikan, konsumen bisa melakukan pelaporan kepada BPSK setempat agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Namun bila salah satu pihak masih tidak terima atas keputusan BPSK, permasalahan bisa naik ke peradilan negeri setempat. Jika memang konsumen dirugikan, dan bukti-bukti kerugian itu ada, maka konumen akan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang terjadi.
Meskipun ada pengembang yang melanggar ketentuan ada juga pengembang yang taat pada Undang-undang, salah satunya adalah PT Fajar Bangun Raharja (FBR). Menurut Bapak M. Suryanto pelayanan dan pengaduan FBR ada 200-an klaim menyangkut kualitas bangunan, kerusakan ringan sebelum ditempati dan fasilitas perumahan. Pihak FBR memenuhi semua klaim, selain karena diberikan tenggang waktu 100 hari setelah akad kredit juga karena kesadaran FBR bahwa itu adalah tanggung jawab mereka.
Seorang konsumen perumahan Josroyo Indah salah satu perumahan yang dibangun PT. FBR menuturkan bahwa ia telah mengajukan klaim ke PT. FBR karena sebagian besar rumah yang dibelinya secara kredit telah rusak sebelum dihuni (genteng banyak yang pecah, slot pintu hilang, instalasi listrik hilang, kaca jendela ada yang pecah), namun setelah ia menghubungi pengembang dalam jangka waktu satu minggu (7 hari) telah dilakukan perbaikan oleh PT. FBR. Bahkan dari hasil penelitian juga diketahui bahwa tidak ada satupun klaim yang diajukan diteruskan sampai ke Pengadilan Negeri. Tanggung jawab yang ditunjukkan oleh PT FBR ini sejalan dengan Pasal 19 UUPK bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan/kerugian konsumen dan ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang serupa atau senilai.[22]

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur yang digunakan untuk pembelian rumah beserta hak atas tanahnya yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan, dalam jangka waktu tertentu debitur mengembalikan kredit (utangnya) kepada bank disertai dengan pemberian bunga. Rumah yang dibeli oleh debitur menjadi jaminan pelunasan kredit (utang) debitur kepada bank yang dibebani hak tanggungan. Aplikasi sistem KPR meliputi persiapan pengajuan KPR dengan memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu, kemudian terjadi tahap akad diantara pihak-pihak yang terkait kemudian langsung kepada pengurusan surat-surat di instansi-instansi yang terkait. KPR dalam hukum positif diatur dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) dan UU Perlindungan Konsumen (UUPK). Penerapan hukum positif tersebut terlihat pada salah satu kasus yang terjadi di Tanjung Pinang dimana seorang konsumen oleh BPSK dimenangkan dalam kasus permintaan ganti rugi karena tidak sesuainya kondisi rumah pada saat penyerahan kunci dengan perjanjian sebelumnya. Namun ada juga kasus-kasus keluhan yang langsung ditujukan kepada pengembang yang langsung ditanggapi dengan melakukan penggantian atas kerusakan yang ada.

3.2 Saran
Dalam memilih KPR haruslah lebih selektif dalam memilih pengembang, karena pengembang seringkali lalai dalam melakukan kewajibannya dan tidak bertanggung jawab.

Perlindungan hukum bagi konsumen perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

INTISARI: Penelitian tentang perlindungan hukum bagi konsumen perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dilakukan dengan tujuan untuk lebih mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak-hak konsumen perumahan KPR, dan tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen perumahan KPR terhadap perbuatan pengembang yang mengakibatkan kerugian baginya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, dilengkapi dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan menggunakan kuisioner bagi responden konsumen, serta observasi (pengamatan) di lokasi penelitian. Data dari hasil penelitian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktek hak-hak dan kepentingan konsumen perumahan KPR belum dapat diwujudkan secara optimal. Karena, pertama, konsumen yang terdesak oleh tuntutan kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal dengan kemampuan daya beli yang sangat rendah menempatkan konsumen perumahan KPR pada posisi yang lemah dalam berhadapan dengan pengembang yang mempunyai kedudukan ekonomi kuat. Kedua, tidak adanya sikap tegas para aparat penegak hukum untuk menindak pengembang yang melanggar hak- hak konsumen dan ketentuan-ketentuan yang berlaku lainnya, sehingga tumbuh rasa tidak percaya pada aparat penegak hukum dan bersikap masa bodoh, kendati mereka sadar sikap tersebut sangat merugikan hak-hak mereka sebagai konsumen. Ketentuan-ketentuan perlindungan hukum bagi konsumen KPR, dalam UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365, 1366, 1367, 1369, Pasal 1243, 1244, 1246, 1248. Pasal 1504, dan Pasal 1506 KUH Perdata, serta Pasal 359, Pasal 360 KUHP merupakan senjata yang cukup untuk melindungi haknya melalui proses pengadilan maupun melalui proses di luar pengadilan . Kepedulian konsumen untuk mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengembang yang merugikannya ternyata sama sekali tidak ada. Hal ini di dukung adanya data 74 orang responden konsumen 74 % (dari 100 orang responden) yang telah dirugikan pengembang tidak menggunakan haknya untuk menuntut pengembang di pengadilan.

Tugas dan Wewenang LPKSM

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(PP) NOMOR 59 TAHUN 2001
TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT
BAB III
TUGAS LPKSM

Pasal 3

Tugas LPKSM meliputi kegiatan :

menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati‑hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Pasal 4

Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang‑undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pasal 5

Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 6

Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Pasal 7

Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pasal 8
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

Disamping itu, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen, seperti:

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Pemerintahan di Daerah;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang perubahan Atas Undangundang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 19 Tahun 1989 tentang Merek;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAK) tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 13 Tahun 97 tentang Paten, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HAKI.

Demikian juga perlindungan konsumen di bidang lingkungan hidup tidak diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Dikemudian hari masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen. Dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Peraturan Hutang Indonesia Penghapusan Beban Hutang Karena Bencana alam

Peraturan Hutang Indonesia, Penghapusan Beban Hutang Karena Bencana alam
UangTeman Berita > Uang Pinjaman > Peraturan Hutang Indonesia, Penghapusan Beban Hutang Karena Bencana Alam

Bencana alam yang cukup sering terjadi di Indonesia layaknya gunung meletus, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami bukan hanya menimbulkan adanya korban jiwa, namun juga mengakibatkan kerugian secara material berupa rusak atau musnahnya harta benda. Untuk para pebisnis, rusak dan juga musnahnya harta benda dan unit usaha ini akan menyebabkan ketidakmampuannya di dalam membayar pinjamannya pada bank, hal ini kemudian akan dianggap sebagai kredit macet oleh bank. Dapat dikatakan bahwa ini seakan-akan sudah menjadi peraturan tersendiri untuk hutang Indonesia.

Padahal di dalam bisnis perbankan, pendapatan terbesar bank berasal dari sektor pinjaman. Namun, tidak selamanya pinjaman yang dikucurkan pada debitur dikembalikan peminjam secara lancar. Saat terjadi keadaan yang memaksa (force majeure) ataupun overmatch layaknya bencana alam tentunya mengakibatkan debitur tidak lagi mampu mencicil pinjaman dan bunganya, hal ini berarti kerugian yang kemudian akan diterima oleh bank. Dalam dunia perbankan disebut dengan kredit macet atau kredit bermasalah.

Kredit macet yang diakibatkan oleh force majeure yang dalam hal ini adalah bencana alam adalah unsur ketidaksengajaan yang kemudian diartikan bahwa debitur bersedia membayar namun tidak mampu. Di dalam keadaan yang memaksa ini akan terjadi peristiwa tak terduga yang terjadi di luar tindak kesalahan debitur setelah adanya penutupan perjanjian, peristiwa semacam ini menghalangi debitur guna memahami prestasinya sebelum kemudian dinyatakan lalai serta karena debitur tidak dapat disalahkan sekaligus tidak menanggung resiko dari terjadinya peristiwa tersebut.

Terdapat tiga unsur yang seharusnya dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa sesuai dengan pendapat Mariam Darus Badrulzaman yaitu:

Tidak dipenuhinya prestasi akibat terjadinya peristiwa memusnahkan atau membinasakan benda yang menjadi objek perikatan.
Ada sebab yang berada di luar kesalahan debitur akibat terjadinya peristiwa yang menjadi penghalang bagi tindakan debitur untuk berprestasi.
Faktor penyebab yang muncul tidak dapat diduga sebelumnya. Selain itu tidak dapat untuk dipertanggungjawabkan pada debitur.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui putusannya No. 409K/Sip/1983 telah memberi pernyataan bahwa keadaan yang memaksa dapat dilihat sebagai kondisi yang diakibatkan oleh suatu malapetaka yang secara patut memang tidak dapat dicegah oleh pihak yang berprestasi sekalipun. Bahkan jauh sebelum munculnya putusan seperti di atas, dalam putusan MARI No. 24K/Sip/1958 juga menyatakan bahwa force majeure sudah menutup adanya kemungkinan-kemungkinan maupun alternatif lainnya untuk pihak yang terkena force majeure guna memenuhi kontrak.

Bencana alam sebagai suatu keadaan yang memaksa atau force majeure membawa konsekuensi di dalam hukum yaitu:

Kreditur tidak dapat mengajukan tuntutan pemenuhan prestasi.
Debitur tidak akan dapat lagi menuntut pembatalan di dalam perjanjian timbal balik.
Perikatan dianggap gugur.
Berhubungan dengan konsekuensi secara hukum tersebut, maka debitur harus mampu memberikan bukti bencana alam merupakan keadaan yang memaksa. Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi tiga jenis persyaratan yang ada dibawah ini:

Debitur harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Debitur tidak menanggung resiko, baik itu sesuai dengan ketentuan undang-undang ataupun ketentuan perjanjian maupun karena ajaran itikad yang baik harus bersedia menanggung resiko.
Penetapan hukum penghapusan hutang karena force majeure

Di dalam prakteknya, debitur memiliki posisi yang tetap lemah sekalipun ketidakmampuannya dalam melunasi hutang disebabkan oleh keadaan memaksa berupa bencana alam. Regulasi Perbankan saat ini tidak tegas dalam mengatur penghapusan utang Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 mengenai perlakukan khusus terhadap pinjaman bagi daerah-daerah tertentu yang ada di Indonesia yang terkena force majeure, belum dengan tegas menghapus hutang debitur yang terkena dampak dari terjadinya bencana alam tersebut. Sementara hanya mengatur restrukturisasi untuk Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.

Demikian juga ketika dilihat kembali Peraturan Bank Indonesia No. 10/39/PBI/2008 mengenai hal-hal yang diatur dalam pelaksanaan penanganan secara khusus permasalahan perbankan pasca adanya bencana nasional yang terjadi di Aceh. Di dalam pasal 12 peraturan tersebut sebatas dicantumkan adanya ketegasan mengenai:

Di dalam hal yang dijaminkan ke pihak bank akan dinyatakan musnah, sementara debitur yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya pada bank. Dengan demikian permasalahan pinjaman debitur diserahkan pada kebijakan dari masing- masing bank.
Kebijakan bank untuk menyelesaikan kredit seperti yang dimaksud dalam peraturan di atas harus terlebih dahulu memperhatikan keuangan bank terkait.
Faktor Hukum

Dalam dunia bisnis perbankan penghapusan kredit macet dapat dibedakan menjadi dua (2) jenis, yaitu:

Penghapus bukuan secara administrasif namun tidak menghilangkan hak tagih bank. Disebut dengan hapus buku.
Penghapus bukuan, dianggap sebagai kerugian serta tidak dapat lagi ditagih atau hapus tagih.
Peraturan penghapusan pinjaman sesuai faktor hukum seperti diatas tidak jarang merupakan salah satu hal yang dirasa masih cukup berat bagi para debitur yang memiliki pertanggungan hutang dan baru saja mengalami keadaan memaksa atau force majeure, terutama bencana alam.

Faktor non hukum

Faktor non-hukum yang dimaksud disini adalah keberpihakan pemerintah secara khusus pemerintah sekaligus dukungan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pemerintah yang turut berpihak terhadap korban bencana alam merupakan bentuk dari implementasi negara kesejahteraan (welfare state). Faktor non hukum dari peraturan hutang Indonesia ini diterapkan pada saat proses penyelesaian pinjaman bermasalah tidak akan memberikan kepastian hukum untuk para debitur karena tidak menjamin adanya penghapusan hutang.

Melunasi utang Ketika Nasabah Meninggal

Melunasi Utang ketika Nasabah Meninggal, Bagaimana Caranya?
Ketika debitur meninggal dunia sebelum sisa utang dilunasi apa yang akan terjadi? Apakah sisa utang tersebut harus dilunasi atau dianggap lunas oleh bank?
Tips Keuangan

Kecelakaan atau musibah yang menyebabkan nasabah meninggal akan menyisakan utang pinjaman yang harus dibayarkan. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur.

Jadi ketika debitur meninggal dan masih menyisakan utang, apa yang harus dilakukan? Jika utang tersebut sedikit tidaklah menjadi beban yang berat, tapi jika dalam jumlah banyak pastilah akan membenani ahli waris.

Karena adanya risiko seperti itu bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.

Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi.

Apa Itu Asuransi Pinjaman/Kredit?

Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan:

“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”

Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.

Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas.

Baca juga: Credit Shield Insurance, Solusi atau Beban Premi?

Besar Premi Asuransi

Asuransi kredit ini juga memiliki premi, tetapi ada juga beberapa bank yang menawarkan jenis asuransi tanpa premi apapun. Biasanya untuk utang jenis kartu kredit, nasabah akan ditawarkan fitur asuransi dengan membayar premi tiap bulan.

Sedangkan untuk jenis pinjaman pribadi, beberapa bank menerapkan jenis asuransi yang dibayar dimuka ketika awal pengajuan kredit atau dipotong dari jumlah pinjaman tersebut.

Jumlah premi biasanya beragam, masing-masing bank berbeda-beda dan biasanya tergantung pada:

1. Usia Debitur

Premi biasanya akan lebih tinggi untuk Anda yang berumur lebih tua atau mendekati masa pensiun dari pekerjaan Anda.

2. Jumlah Pinjaman

Jika jumlah pinjaman Anda tinggi, maka pembayaran premi juga akan lebih tinggi karena bank memiliki kewajiban yang lebih tinggi pada hal ini.

3. Lama Pinjaman

Jika periode pembayarannya lebih lama, premi yang harus dibayar juga biasanya akan lebih tinggi.

Nilai premi asuransi jiwa yang harus di bayar oleh nasabah biasanya relatif kecil sehingga tidak akan memberatkan nasabah.

Cara Melunasi Sisa Utang
Contohnya Ayah Anda memiliki pinjaman di sebuah bank kemudian suatu waktu mendapat musibah yang menyebabkan sang ayah meninggal dunia sebelum cicilan pinjaman tersebut lunas. Jadi Anda harus menerima sisa cicilan pinjaman untuk dilunasi, apa yang harus dilakukan?

Pertama ketahui dulu apakan pinjaman tersebut sudah disertai oleh asuransi, jika sudah disertakan maka Anda hanya perlu mengurus surat keterangan kematian dan surat ahli waris. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitur meninggal adalah asuransi jiwa tersebut.

Sebaliknya, apabila ayah Anda tidak mengikuti asuransi kredit, itu artinya tagihan kartu kredit ataupun pinjaman tersebut tetap harus dibayar. Berdasar Pasal 833 ayat (1) KUHP Perdata menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.

Jadi yang beralih pada ahli waris bukan hanya harta dan hak saja, melainkan juga utang dan kewajiban. Untuk itu sisa cicilan pinjaman dialihkan ke ahli waris untuk melunasinya.

Manfaat dari Asuransi Pinjaman/Kredit

Berdasarkan penjelasan diatas tentunya Anda sudah paham dengan manfaat dari asuransi kredit ini. Pada dasarnya asuransi pinjaman atau kredit akan memberikan perlindungan pada tagihan kartu kredit ataupun sisa cicilan pinjaman.

Dengan adanya asuransi ini Anda akan mendapatkan perlindungan risiko keuangan pada nasabah dan keluarga, sehingga tidak akan mengganggu keadaan finansial ahli waris dari debitur yang meninggal dunia.