Begini Langkah Hukum Jika Bank Tidak Mengembalikan Sertifikat Hak Milik

Begini Langkah Hukum Jika Bank Tidak Mengembalikan Sertifikat Hak Milik

Ilustrasi contoh Kasus : Bapak Ahmad memiliki permasalahan dengan pihak bank, dimana sebelumnya bapak Ahmad memiliki fasilitas kredit modal usaha dengan jaminan SHM. Selanjutnya fasilitas tersebut telah dilunasi pertanggal 14/11/2019. Sebagai bukti pelunasan, yang bapak Ahmad terima adalah: kwitansi penyetoran pelunasan, surat roya pertanggal 14/11/2019, dan surat keterangan pengambilan jaminan yang ditandatangani oleh Unit manager. Sedangkan berkas jaminan bapak Ahmad berupa SHM dan SHT belum diserahkan hingga saat ini tanggal 21/11/2019 dengan alasan bahwa pihak yang berwenang yaitu Unit manager tidak di tempat. Kemudian pertanyaannya langkah hukum apa yang dapat dilakukan agar hak bapak Ahmad dapat dikembalikan secepatnya?
Penjelasannya sebagai berikut :

Ketika hutang sudah dilunasi maka bank mengeluarkan Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang berisi permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus. Dengan dikeluarkannya Surat Roya, maka seluruh berkas-berkas, diantaranya asli sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan kembali diserahkan kepada pemilik dan pemilik bisa mengajukan penghapusan catatan yang ada disertifikat mengenai Pembebanan Hak Tanggungan atau pembebanan hutang tersebut kepada Kantor Pertanahan.

Sertifikat hak atas tanah yaitu Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Jadi jika kita merujuk pada ketentuan diatas hak tanggungan tersebut hapus karena sudah melunasi utang .

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Hak Tanggungan, setelah hak tanggungan hapus, Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan tersebut akan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan (Pasal 22 ayat (2) UU Hak Tanggungan). Jika sertifikat hak tanggungan karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah hak tanggungan (Pasal 22 ayat (3) UU Hak Tanggungan).

Permohonan pencoretan hak tanggungan diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa hak tanggungan hapus. Baik karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu sudah lunas, atau ada pernyataan tertulis dari kreditor bahwa hak tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan hak tanggungan yang bersangkutan (Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan).

Dalam Ilustrasi perkara diatas, sebagai pihak yang berkepentingan, dapat melakukan permohonan pencoretan hak tanggungan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan dan surat pernyataan dari kreditor bahwa utang Anda telah lunas. Dengan dicoretnya hak tanggungan, Anda sebagai pemilik tanah tersebut akan mendapatkan kembali hak atas tanah Anda sepenuhnya tanpa ada beban di atas tanah tersebut.

Kemudian Mengenai kreditor yang tidak juga memberikan sertifikat hak milik Anda dan sertifikat hak tanggungan, J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan (Buku 2) (hal. 298) mengatakan bahwa :

Dalam hal sertifikat hak tanggungan tidak disertakan bersama-sama dengan permohonan roya, maka yang demikian itu tidak menghalangi pelaksanaan roya; dan hal itu cukup dicatat saja pada buku tanah hak tanggungan. Ini juga sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Hak Tanggungan.

Sedangkan mengenai pengembalian sertifikat hak atas tanah (SHM) kepada debitor, berdasarkan UU Hak Tanggungan, SHM tidak dibutuhkan untuk mencoret hak tanggungan. Akan tetapi, J. Satrio masih dalam buku yang sama mengatakan bahwa :

sekalipun tidak disebutkan dalam Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan, tentunya juga dilampirkan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Ini karena sertifikat hak atas tanah (yang merupakan salinan buku tanah) harus disesuaikan dengan buku tanah sebagai induknya.

Oleh karena pada dasarnya dalam UU Hak Tanggungan tidak diatur mengenai keharusan melampirkan sertifikat hak atas tanah, maka dari itu tidak ada ketentuan yang mengatur dalam hal kreditor tidak mau bekerja sama memberikan sertifikat atas tanah kepada debitor untuk melakukan pencoretan hak tanggungan.

Dalam (Pasal 22 ayat (5) UU Hak Tanggungan). Hak Tanggungan diatur jika kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan tertulis bahwa hak tanggungan telah hapus karena utang sudah lunas, debitor (yang berkepentingan) dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat hak tanggungan yang bersangkutan didaftar

Selanjutnya Jika kreditor tetap tidak mengembalikan sertifikat hak atas tanah (SHM), Langkah hukum yang bisa di tempuh adalah Anda dapat mencoba meminta dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika cara tersebut tetap tidak berhasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Sebagaimana perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Demikian artikel yang kami buat,semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima Kasih.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Referensi:

J. Satrio. 1998. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 2. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Macam macam Perlindungan Hukum Bank Terhadap Nasabah

Macam-Macam Perlindungan Hukum Bank Terhadap Nasabah

Sebelum kita membahasa tentang bagaimana perlindungan hukum bank terhadap nasabah terlebih dahulu kita harus memahami tentang perbankan. Perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Hal ini membuatnya sarat akan pengaturan baik melalui peraturan perundang-undangan di bidang perbankan sendiri maupun perundang-undangan lain yang terkait. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) juga sangat terkait, khususnya dalam hal perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen.

Rasio diundangkannya UUPK adalah dalam rangka menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya. UUPK mengacu pada filosofi pembangunan nasional, yakni bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan Konstitusi negara UUD 1945.

Baca juga :
Begini Langkah Hukum Jika Bank Tidak Mengembalikan Sertifikat Hak Milik
Langkah Hukum Jika Bank Menuduh Belum Melunasi Utang

Konsumen untuk jasa perbankan lebih dikenal dengan nama nasabah. Didalam praktinyak perbankan nasabah dibedakan menjadi tiga sobat yaitu:

1. Nasabah deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.
2. Nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan, misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya.
3. Nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi antara importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit (L/C).

Mengenai dengan penyediaan Informasi yang kemungkinan terjadinya suatu kerugian

Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 menyatakan:

“Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank”

Timbulnya suatu risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.

Kemudian mengenai Rahasia Bank Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU 10/1998:

“Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”

Dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998 menyatakan:

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Menurut Muhamad Djumhana dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia, dengan adanya jaminan kerahasiaan atas semua data masyarakat dalam hubungannya dengan bank, maka masyarakat memercayai bank tersebut. Selanjutnya, mereka akan memercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank. Kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.

Dengan dibukanya rahasia perbankan seperti yang dimaksud dalam Pasal 41 UU 10/1998, Pasal 41A UU 10/1998, Pasal 42 UU 10/1998, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 7/1992”), Pasal 44 UU 7/1992 dan Pasal 44A UU 10/1998, Ada beberapa pengecualian yaitu:
untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN),
kepentingan peradilan di dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya,
tukar–menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Perlindungan hukum lainnya yang dapat diberikan UU 10/1998 adalah dengan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana disebut dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998:

Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya. Undang – Undang 10/1998 mengamanatkan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan. Adapun dasar hukum dari lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanansebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Selanjutnya dengan adanya UU 10/1998, Pemerintah juga melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”). Berlakunya UU 8/1999 ini memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk:
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya;
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standar perbankan yang berlaku;
Dan lain – lain.

Jadi KESIMPULANnya : Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan jika dilihat berdasarkan UU 10/1998 terdiri atas:
Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan;
Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan;
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.
Dan juga usaha pemerintah untuk melindungi nasabah secara umum juga dapat ditemukan yaitu dalam Undang – Undang 8/1999.

Demikian artikel yang kami buat,Semoga bermanfaat untuk Kita semua,Terima Kasih.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanansebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009;

Informasi Hukum

Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi Yang Harus Anda Ketahui!!

Kasasi berasal dari kata casser yang artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Prancis, ketika suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yang disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yang meruntuhkan kerajaan Prancis, dibentuklah suatu badan khusus yang tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan badan antara yang menjembatani pembuat undang –undang dan kekuasaan kehakiman.
Pengertian Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan. (Referensi dari Wikipedia.org)

Alasan Kasasi

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :

tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
( Pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung )
Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi

– Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.

– Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

– Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.

– Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

– Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar;

– Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

– Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

– Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

– Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Ketua Mahkamah Agung.

Nah, itulah prosedur dari kasasi. Semoga bermanfaat 🙂 jangan lupa dishare!!!

Sumber :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

Lembaga Lembaga Yang Melindungi Hak dan Kewajiban Konsumen

Lembaga Lembaga Yang Melindungi Hak & Kewajiban Konsumen

Lembaga perlindungan konsumen adalah suatu wadah yang menangani kasus-kasus ataupun hal-hal yang berkenaan dengan konsumen. Lembaga Perlindungan konsumen sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
Berbicara tentang lembaga perlindungan konsumen, di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga yang bergerak. Namun, dalam susunan formalnya lembaga-lembaga tersebut berada dibawah naungan DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN (DIREKTORAT JENDRAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI), seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Berikut adalah uraian mengenai lembaga-lembaga tersebut :
1. BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)
Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
TUGAS UTAMA BPKN
1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
TUGAS LPSKM :
1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
3.BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi ”menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan”. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha. Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Prinsippenyelesaian sengketa di BPSK adalah cepat, murah dan sederhana

4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya. Latar belakang dan tujuan: Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.

Kode Etik LPKSM

Rumusan Draft Kode Etik
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menimbang:
Bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Bahwa didasari semangat dalam membangun LPKSM yang profesional dan mumpuni dalam menjalankan fungsinya sesuai kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, maka dipandang perlu disusun Kode EtikLPKSM.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Massa (Ormas).
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2001 TentangPembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Memperhatikan:
Hasil Pertemuan LPKSM di Yogyakarta pada tahun 2010;
Deklarasi Kuta Bali 20 April 2011;
Hasil Temu Nasional LPKSM 5 Juli 2012 di Hotel Empire Palace, Surabaya
Memutuskan:

Menetapkan :

Kode Etik Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Kode Etik LPKSM adalah seperangkat norma dan aturan perilaku serta prinsip-prinsipmoral yang digunakan oleh organisasi/lembaga LPKSM maupun Pegiat LPKSM sebagaipedoman perilaku dalam melaksanakan tugasnya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Pegiat LPKSM adalah individu yang menjadi pengelola atau pelaksana kegiatan operasional LPKSM.

Bab II
Maksud dan Tujuan

Pasal 2
Kode etik LPKSM dimaksudkan sebagai pedoman dan tuntunan perilaku bagi pegiatan LPKSM maupun LPKSM sebagai lembaga atau organisasi.
Kode etik LPKSM ditetapkan dengan tujuan agar LPKSM maupun pegiat LPKSM dalam menjalankan tugas seperti yang diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsmen, memiliki perilaku yang baik, bertindak jujur, adil bertanggungjawab, menghormati hak-hak orang lain dan mengedepankan prinsip supermasi hukum.

Bab III
Menyebarkan Informasi

Pasal 3
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
LPKSM dalam menjalankan tugasnya menyebarluaskan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPKSM berkewajiban untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang cara menjadi seorang konsumen yang terberdayakan.
Desiminasi informasi kepada masyarakat harus transparan dapat dilakukan melalui berbagai media baik cetak, elektronik ataupun melalui berbagai bentuk kampanye lainnya.
LPKSM diperbolehkan memiliki media informasi, baik cetak maupun elektronik yang bertujuan untuk mendesiminasikan dan memasyarakatkan program-program LPKSM.
LPKSM, melalui media yang dimilikinya diperbolehkan untuk mengiklankan, mengumumkan dan mendesiminasikan materi yang berasal dari pihak ke-3 selama materi yang diberikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cara menjadi seorang konsumen yang terberdayakan.
LPKSM dalam menyampaikan hasil penelitian atau survey harus obyektif dan sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian ilmiah.
LPKSM tidak diperbolehkan memberikan informasi yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen.
Bab IV
Memberikan Nasihat

Pasal 4
LPKSM dalam menjalankan tugasnya memberikan nasehat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis, agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dalam memberikan nasihat kepada konsumen LPKSM harus lugas dan obyektif dan tidak boleh provokatif.
Dalam memberikan nasihat kepada konsumen, LPKSM harus menguasai dan memahami secara komprehensif mengenai isi nasehat yang akan diberikan.
LPKSM tidak diperkenankan untuk memberikan nasihat yang bertujuan untuk menyesatkan penerima nasihat.
Bab V
Melakukan Kerja Sama

Pasal 5
LPKSM dalam melakukan kerjasama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, penyuluhan, pendidikan konsumen, serta penelitian dan survey.
Sesama LPKSM saling menjalin hubungan, komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik.
Dalam melakukan kerjasama dengan institusi lain, LPKSM harus menghindari konflik kepentingan antar lembaga dan tidak memihak.
LPKSM diperbolehkan untuk bekerjasama atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, selama tidak terjadi kesepakatan yang mengancam independensinya.
LPKSM diperbolehkan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas, maupun organisasi kemasyarakat lain selama bertujuan untuk melakukan pengawasan dan peningkatan kesadaran dan keberdayaan konsumen.
Bentuk kerjasama yang tertuang pada poin 6 diatas diperbolehkan untuk dilakukan selama tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku serta tidak memihak kepada salah satu pihak.
Kerjasama seperti yang tertuang pada poin 6 diperbolehkan untuk dilakukan selama tidak mengancam integritas dan obyektifitas LPKSM.
LPKSM dimungkinkan/diperbolehkan menerima dana dari pihak lain sepanjang diperoleh dengan cara yang sah, tidak mengikat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, dapat dipertanggung-jawabkan, serta digunakan untuk pengembangan perlindungan konsumen.
LPKSM diperbolehkan untuk melakukan kerjasama atau mendapatkan bantuan dari bantuan asing, selama tidak terjadi kesepakatan apapun yang mengancam integritas NKRI atau memberi pengaruh negatif terhadap citra ataupun kinerja LPKSM yang bersangkutan.
LPKSM tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan asing jika ditengarai memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan dan kinerja dari LPKSM itu sendiri.
LPKSM tidak diperbolehkan menerima bantuan dari pihak asing jika didalamnya terdapat sebuah persyaratan yang mengharuskan salah seorang atau beberapa orang dari pihak donor tersebut bisa menduduki salah satu jabatan penting dalam LPKSM.
Pegiat LPKSM tidak menjadikan lembaganya sebagai kendaraan untuk kepentingan politik, kelompok maupun golongan.
LPKSM tidak diperbolehkan berhubungan atau menjalin kerjasama dengan produsen/pelaku usaha dan partai politik.
Anggota maupun pengurus LPKSM tidak diperbolehkan mengikuti atau aktif dalam suatu kegiatan politik.
Bab VI
Membantu Konsumen dalam Memperjuangkan Hak

Pasal 6
LPKSM dalam menjalankan tugasnya membantu konsumen dan memperjuangkan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi dan atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok
LPKSM tidak bersikap diskriminatif, tidak membeda-bedakan agama, ras, warna kulit dan gender dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen.
LPKSM wajib menerima setiap pengaduan konsumen akhir sepanjang didukung bukti yang memadai dan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan menurut mekanisme yang menjadi kewenangannya.
LPKSM harus menkonfirmasi dan mem-verifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh konsumen sebelum melakukan tindakan ataupun langkah-langkah penyelesaian kasus yang diadukan oleh konsumen.
LPKSM harus melakukan kajian terlebih dahulu terhadap permasalahan yang diadukan oleh konsumen.
LPKSM harus menginformasikan kepada konsumen terkait dengan hasil kajian kasus yang dilaporkan sebelum melakukan tindakan lanjutan.
LPKSM tidak diperbolehkan, baik sengaja ataupun tidak sengaja, memberikan keterangan palsu atas hasil kajian kasus yang dilaporkan oleh konsumen.
LPKSM tidak diperbolehkan, baik sengaja maupun tidak sengaja, mempengaruhi konsumen untuk melakukan langkah-langkah hukum tertentu yang oleh LPKSM tahu bahwa tindakan tersebut tidak dapat memberikan manfaat apapun terhadap penyelesaian masalah yang dialami oleh konsumen.
Dalam melakukan advokasi LPKSM boleh menerima imbalan dari konsumen sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak memberatkan konsumen.
Dalam melakukan advokasi LPKSM tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pelaku usaha.
LPKSM dalam menjalankan tugasnya membantu konsumen memperjuangkan hak harus bersikap independen, mandiri, tegas, kreatif, professional, transparan dan akuntabel.
Bab VII
Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Perlindungan Konsumen bersama Pemerintah dan Masyarakat

Pasal 7
LPKSM dalam melakukan pengawasanpelaksanaan perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
LPKSM berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelskanaan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan perlindungan konsumen LPKSM diperbolehkan untuk menerima bantuan dari pemerintah selama dalam penggunaannya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keberdayaan konsumen.
Bab VIII
Kegiatan Diluar Tugas Pokok LPKSM

Pasal 8
LPKSM dalam melakukan kegiatan diluar tugas pokok, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPKSM diperbolehkan untuk membentuk sebuah unitusaha yang dapat dijadikan sebagai profit-maker. Hasil dari kegiatan unitusaha tersebut diperkenankan untuk digunakan sebagai sumber pendanaan bagi LPKSM .
LPKSM diperbolehkan untuk menerima pekerjaan dari pihak ke 3 baik dalam bentuk penilaian, pengetesan, pengujian ataupun penelitian terhadap suatu produk yang dihasilkan oleh pemberi pekerjaan tersebut selama tidak mengurangi transparansi dan kredibiltas dari LPKSM.
Dalam melakukan sebuah penilaian, pengetesan, pengujian maupun penelitian, LPKSM harus menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan lazim dilakukan.
LPKSM tidak diperkenankan untuk memperbandingkan sebuah produk dengan produk lain dimana dalam pelaksanaan perbandingan tersebut mengandung sebuah tujuan politis atau terindikasi memihak kepada salah satu pihak.
LPKSM harus transparan terhadap segala temuan yang dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh pihak ke-3.
LPKSM diperbolehkan memberikan bantuan kepada lembaga di luar negeri dalam bentuk penilaian, pengetesan, pengujian, ataupun penelitian sesuai dengan ketentuan berlaku dan tidak merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Bab IX
Majelis Kede Etik LPKSM

Pasal 9
LPKSM dalam satu provinsi dapat membentuk organisasi jaringan LPKSM tingkat provinsi;
Organisasi jaringan LPKSM tingkat Provinsi membentuk organisasi jaringan LPKSM tingkat Nasional
Masing-masing organisasi jaringan LPKSM di tingkat provinsi harus memiliki sebuah Majelis Kode Etik ditingkat Provinsi yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawsan terhadap pelaksanaan kode etik dan memberi sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik LPKSM.
Bab X
Sanksi

Pasal 10
Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi dari Majelis Kode Etik LPKSM.
Majelis Kode Etik memberikan peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga kepada LPKSM yang melanggar kode etik masing-masing dengan dengan jarak waktu 3 bulan.
Apabila setelah peringatan ketiga LPKSM tidak mengindahkan peringatan MajelisKode Etik LPKSM mengusulkan kepada pemerintah daerah yang menerbitkan TDLPK, untuk membekukan/mencabut TDLPK LPKSM yang dimaksud.
Bab XI
Hak Pembelaan

Pasal 11

LPKSM yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri didepan Majelis Kode Etik LPKSM.

Bab XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Naskah Kesepakatan Kode Etik LPKSM ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Pimpinan Sidang dan Tim Perumus

Ketua
DR.HR.Rahmat Junaedi, SIP, SH. MH

Anggota Anggota
Drs. Dahnil Aswad, Msi I Putu Armaya, SH

Anggota Anggota
Rustan, SH, MH Ambar Chinta Rukmi

Begini Langkah Hukum Mengembalikan sertifikat hak milik

Begini Langkah Hukum Jika Bank Tidak Mengembalikan Sertifikat Hak Milik

Selasa, 26 Februari 2019

Ilustrasi contoh Kasus : Bapak Ahmad memiliki permasalahan dengan pihak bank, dimana sebelumnya bapak Ahmad memiliki fasilitas kredit modal usaha dengan jaminan SHM. Selanjutnya fasilitas tersebut telah dilunasi pertanggal 14/11/2019. Sebagai bukti pelunasan, yang bapak Ahmad terima adalah: kwitansi penyetoran pelunasan, surat roya pertanggal 14/11/2019, dan surat keterangan pengambilan jaminan yang ditandatangani oleh Unit manager. Sedangkan berkas jaminan bapak Ahmad berupa SHM dan SHT belum diserahkan hingga saat ini tanggal 21/11/2019 dengan alasan bahwa pihak yang berwenang yaitu Unit manager tidak di tempat. Kemudian pertanyaannya langkah hukum apa yang dapat dilakukan agar hak bapak Ahmad dapat dikembalikan secepatnya?
Penjelasannya sebagai berikut :

Ketika hutang sudah dilunasi maka bank mengeluarkan Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang berisi permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus. Dengan dikeluarkannya Surat Roya, maka seluruh berkas-berkas, diantaranya asli sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan kembali diserahkan kepada pemilik dan pemilik bisa mengajukan penghapusan catatan yang ada disertifikat mengenai Pembebanan Hak Tanggungan atau pembebanan hutang tersebut kepada Kantor Pertanahan.

Sertifikat hak atas tanah yaitu Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Jadi jika kita merujuk pada ketentuan diatas hak tanggungan tersebut hapus karena sudah melunasi utang .

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Hak Tanggungan, setelah hak tanggungan hapus, Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan tersebut akan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan (Pasal 22 ayat (2) UU Hak Tanggungan). Jika sertifikat hak tanggungan karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertanahan, hal tersebut dicatat pada buku tanah hak tanggungan (Pasal 22 ayat (3) UU Hak Tanggungan).

Permohonan pencoretan hak tanggungan diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa hak tanggungan hapus. Baik karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu sudah lunas, atau ada pernyataan tertulis dari kreditor bahwa hak tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan hak tanggungan yang bersangkutan (Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan).

Dalam Ilustrasi perkara diatas, sebagai pihak yang berkepentingan, dapat melakukan permohonan pencoretan hak tanggungan dengan melampirkan sertifikat hak tanggungan dan surat pernyataan dari kreditor bahwa utang Anda telah lunas. Dengan dicoretnya hak tanggungan, Anda sebagai pemilik tanah tersebut akan mendapatkan kembali hak atas tanah Anda sepenuhnya tanpa ada beban di atas tanah tersebut.

Kemudian Mengenai kreditor yang tidak juga memberikan sertifikat hak milik Anda dan sertifikat hak tanggungan, J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan (Buku 2) (hal. 298) mengatakan bahwa :

Dalam hal sertifikat hak tanggungan tidak disertakan bersama-sama dengan permohonan roya, maka yang demikian itu tidak menghalangi pelaksanaan roya; dan hal itu cukup dicatat saja pada buku tanah hak tanggungan. Ini juga sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Hak Tanggungan.

Sedangkan mengenai pengembalian sertifikat hak atas tanah (SHM) kepada debitor, berdasarkan UU Hak Tanggungan, SHM tidak dibutuhkan untuk mencoret hak tanggungan. Akan tetapi, J. Satrio masih dalam buku yang sama mengatakan bahwa :

sekalipun tidak disebutkan dalam Pasal 22 ayat (4) UU Hak Tanggungan, tentunya juga dilampirkan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Ini karena sertifikat hak atas tanah (yang merupakan salinan buku tanah) harus disesuaikan dengan buku tanah sebagai induknya.

Oleh karena pada dasarnya dalam UU Hak Tanggungan tidak diatur mengenai keharusan melampirkan sertifikat hak atas tanah, maka dari itu tidak ada ketentuan yang mengatur dalam hal kreditor tidak mau bekerja sama memberikan sertifikat atas tanah kepada debitor untuk melakukan pencoretan hak tanggungan.

Dalam (Pasal 22 ayat (5) UU Hak Tanggungan). Hak Tanggungan diatur jika kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan tertulis bahwa hak tanggungan telah hapus karena utang sudah lunas, debitor (yang berkepentingan) dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat hak tanggungan yang bersangkutan didaftar

Selanjutnya Jika kreditor tetap tidak mengembalikan sertifikat hak atas tanah (SHM), Langkah hukum yang bisa di tempuh adalah Anda dapat mencoba meminta dengan cara kekeluargaan. Akan tetapi jika cara tersebut tetap tidak berhasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Sebagaimana perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Demikian artikel yang kami buat,semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima Kasih.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

BPSK

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:

melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini

Tata cara Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Pelaku Usaha

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha
Perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha sering sekali terjadi dikarenakan konsumen merasa dirugikan terhadap barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Pembahasan kali ini Tips Hukum akan memberitahu pembaca bagaimana tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha sering sekali terjadi dikarenakan konsumen merasa dirugikan terhadap barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Pembahasan kali ini Tips Hukum akan memberitahu pembaca bagaimana tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Dalam kegiatan perdagangan terdapat hubungan saling membutuhkan antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen membutuhkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha sedangkan pelaku usaha membutuhkan keuntungan semaksimal mungkin dari transaksi perdagangan dengan konsumen.

Nah, terkait dengan ini Pasal 45 ayat (1), (2), dan (4) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa:
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

3. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa.

Di UU Perlindungan Kosumen ini memberikan ruang bagi konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum tetapi jika konsumen ingin penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha melalui di luar pengadilan maka UU Perlindungan Konsumen menyediakan badan yang dibentuk pemerintah secara khusus untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Badan yang dibentuk pemerintah adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan atau ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen untuk penyelesaian sengketa tersebut.

Tata caranya adalah membuat pengaduan atas kerugian yang dilakukan pelaku usaha ke BPSK atau LPKSM, Lembaga ini diberi Tugas dan wewenang oleh Negara untuk sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Adapun tugas dan wewenagnya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap konsumen, memutuskan atau menetapkan ada atau tidak adanya kerugian konsumen dan memberikan sanksi administratif.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

SIARAN PERS

Pengangkatan, Pemberhentian Anggota Dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

TENTANG

PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan tentang Pengangkatan, Pemberhentian Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dituangkan ke dalam Keputusan Nomor 301/MPP/Kep/10/2001. Keputusan tersebut ditempuh Pemerintah sebagai upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Disadari bahwa dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi, maka peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperoleh di pasar; diupayakan untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 49 dan Pasal 51 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Daerah Tk II untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Susunan organisasi BPSK terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota, Anggota dan Sekretariat.

Anggota BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha. Unsur Pemerintah berasal dari wakil instansi yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang industri, perdagangan, kesehatan, pertambangan, pertanian, kehutanan, perhubungan dan keuangan. Unsur Konsumen berasal dari wakil dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdaftar dan diakui oleh Wali Kota atau Bupati atau Kepala Dinas setempat. Unsur Pelaku Usaha berasal dari Asosiasi dan/atau organisasi pengusaha yang berada di Daerah Kota atau di Daerah Kabupaten setempat. Setiap unsur sebagaimana dimaksud di atas, berjumlah sedikinya 3 (tiga) orang dan sebanyaknya 5 (lima) orang. Jumlah anggota BPSK sedikitnya 9 (sembilan) orang atau sebanyaknya 15 (lima belas) orang disesuaikan dengan volume dan beban kerja BPSK setempat. Sepertiga dari jumlah anggota BPSK wajib berpengetahuan dan berpendidikan di bidang hukum.

Konsumen, adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku Usaha, adalah setiap perseorangan atau badan usaha baik yang membentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Menteri, adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya mliputi bidang perdagangan.

Masa keanggotaan BPSK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa berikutnya. Ketua dan wakil ketua berasal dari unsur pemerintah dan dipilih diantara dan oleh para anggota. Persyaratan secara umum meliputi warga negara Republik Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum karena kejahatan, memiliki pengetahuan di bidang perlindungan konsumen, berusia serendahnya 30 tahun. Sekretariat BPSK terdiri dari Kepala dan Anggota Sekretariat berasal dari aparatur pemerintah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan, memiliki pengetahuan dan berpengalaman di bidang perlindungan konsumen. Kepala dan Anggota Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Demikian Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Biro Umum dan Hubungan Masyarakat Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Jakarta, 26 Oktober 2001

Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat

Pemberhentian PNS Karena Pelanggan Disiplin

Pemberhentian PNS Karena Pelanggaran Disiplin

Seseorang dapat diberhentikan sebagai PNS karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 253 (1) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pelanggaran disiplin tingkat berat ini diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pengertian disiplin pegawai negeri sipil disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pada Pasal 7 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan tingkat dan jenis hukuman disiplin tersebut.

Tingkat hukuman disiplin itu dimulai dari ringan, sedang dan berat. Khusus pada tema tulisan ini maka penulis hanya akan membahas jenis hukuman disiplin tingkat berat yang terdiri dari :

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Pembebasan dari jabatan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sanksi disiplin berat diberikan apabila seorang PNS apabila terbukti pelanggaran terhadap kewajiban yang dilakukannya berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah. Adapaun kewajiban yang dilanggar tersebut adalah :

Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara KEsatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan seorang dan golongan.
Memegang rahasia jabatan yang menurut sifanya harus dirahasiakan.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan negara.
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaikn-baiknya.
Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Demikian juga hal pelanggaran terhadap larangan tersebut di bawah ini dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat, yaitu :

Menyalahgunakan wewenang.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan mneggunakan kewenangan orang lain.
Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Member atau menyanggupi akan member sesuatukepada pihak siapapun baik secara langsung atau tidak langsungdan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengankibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala DAera/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau mebuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Mekanisme pemberhentian sebagai PNS karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat adalah sebagai berikut:

Untuk pelanggaran disiplin tingkat berat dapat dibentuk tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Tim pemeriksa ini dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Apabila diperlukan atasan langsung, tim pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan nyang ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa. Salinan berita acara pemeriksaan tersebut diberikan kepada PNS yang diperiksa.
Bagi PNS yang diperiksa dapat dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya oleh atasan langsung dengan tetap mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal lainnya yang harus perhatikan dalam menjatuhkan hukuman disiplin berat adalah bahwa apabila terdapat beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS berdasarkan hasil pemeriksaan, maka hanya dipilih salah satu jenis hukuman disiplin yang terberat sanksinya dan PNS tidak dapat dijatuhkan hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

Keputusan permberhentian dengan hormat sebigai PNS ditetapkan paling lama 21 hati kerja setelah usulan pemberhentian diterima. (RenTo)(041018)