Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan

HUKUM PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINAN

Plpk-ms & Partners

A. Pengertian Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
Dalam Buku III KUH Perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal Perjanjian Kredit. Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.
B. Jenis Perjanjian Kredit
Dilihat dari pembuatannya, suatu perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi:
1. Perjanjian Kredit dibawah tangan, yaitu perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit tersebut tanpa melibatkan pihak pejabat yang berwenang/Notaris.
-Perjanjian Kredit dibawah tangan ini terdiri dari:
-Perjanjian Kredit Di bawah tangan biasa;
-Perjanjian Kredit Di bawah tangan yang dicatatkan di Kantor Notaris (Waarmerking);
-Perjanjian Kredit Di bawah tangan yang ditandatangani di hadapan Notaris namun bukan merupakan akta notarial (legalisasi).
2.Perjanjian Kredit Notariil yaitu perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Notaris.Perjanjian Notariil merupakan akta yang bersifat otentik (dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang/Notaris.
C. Struktur Perjanjian Kredit
Suatu perjanjian kredit pada umumnya terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut:
a.Kepala/Judul
b.Komparisi. Komparisi adalah bagian dari perjanjian kredit yang memuat keterangan identitas para pihak.
c.Premis. Premis merupakan bagian dari akta yang berisi uraian yang memuat alasan-alasan atau dasar pertimbangan para pihak dalam membuat perjanjian kredit. Dalam premis dimuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran yang merupakan konstalasi fakta-fakta secara singkat dan yang menggerakkan para pihak untuk mengadakan perjanjian kredit.
d.Batang Tubuh
Batang Tubuh berisikan hal-hal yang disetujui oleh para pihak, berupa klausula-klausula, baik klausula hukum maupun klausula komersial yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit.
e.Kolom Tanda tangan (Signature Page)
Kolom tanda tangan berisikan tanda tangan para pihak pembuat perjanjian.
D. Isi Perjanjian Kredit
Pada umumnya isi klausula yang tercantum dalam perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Klausula Hukum (Legal Clauses)
Klausula Hukum adalah klausula yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum yang biasanya berlaku untuk pemberian fasilitas kredit. Termasuk dalam klausula ini antara lain seperti klausula perlindungan Bank, Debet Rekening, Condition Precedent, Pernyataan daan Jaminan (Representation and Warranties), Covenant dan lain-lain.

2. Klausula Komersial (Commercial Clauses)
Klausula Komersial adalah klausula yang berkaitan dengan aspek komersial dalam pemberian fasilitas kredit, seperti jenis fasilitas kredit, jumlah fasilitas kredit, jangka waktu kredit, ketentuan pembayaran besarnya angsuran, ketentuan tentang denda dan bunga, asuransi, dan lain-lain.
E. Klausula-Klausula Perjanjian Kredit
Dalam praktek, bentuk dan materi Perjanjian Kredit tidak selalu sama, disesuaikan dengan jenis fasilitas yang diberikan. Namun demikian dalam suatu perjanjian kredit pada umumnya berisi klausula-klausula sebagai berikut:
1. Klausula Fasilitas Kredit
Ketentuan–ketentuan yang berkaitan fasilitas kredit umumnya terdiri dari:
-Jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas.
-Perubahan mata uang pinjaman (klausula ini digunakan terutama untuk pinjaman non-Rupia
-Penarikan fasilitas kredit, jangka waktu penarikan, cara penarikan, bukti penarikan.
-Pembuktian hutang antara lain berupa Promes/CAR/atau PK tersebut.
-Cara Pembayaran kembali (installment atau langsung)
-Pembayaran kembali lebih cepat/awal (Voluntary or Mandatory)
-Bunga.
-Komisi dan Fee.
-Bunga denda (apabila terjadi keterlambatan pembayaran).
-Pembukuan (lokasi dimana Bank akan membukukan pinjaman tersebut).

2. Klausula Kuasa Mendebet Rekening
Klausula ini dicantumkan sebagai dasar dari hak bank untuk melakukan pendebetan dari rekening-rekening debitur yang ada di Bank.

3. Klausula Penggunaan Fasilitas Kredit
Klausula Syarat Penarikan Pinjaman (Drawdown Condition)
a. Sebelum penandatanganan perjanjian kredit dan sebelum suatu kredit dapat dicairkan debitur biasanya disyaratkan untuk menyerahkan beberapa dokumen –dokumen atau data yang dianggap penting oleh bank antara lain:
– Dokumen-dokumen perusahaan/Identitas Debitur.
– Asli surat kuasa.
– Salinan surat izin usaha perdagangan dan/atau surat-surat izin lainnya
– Asli bukti-bukti hak kepemilikan atas Jaminan
– Invoice/Daftar tagihan-tagihan/dokumen lain yang sejenis yang mencantumkan ketentuan bahwa pembayaran melalui rekening Debitur yang ada di Bank.
– Semua Perjanjian Jaminan telah ditanda tangani dan dalam bentuk dan isi yang disetujui Bank.

b. Debitur tidak sedang dalam keadaan lalai berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini atau berdasarkan sebab lain sesuai pertimbangan baik Bank.

4. Klausula Pernyataan Debitur (Representations and Warranties)
Klausula ini berisikan pernyataan-pernyatan dari Debitur mengenai:
Kewenangan bertindak, Kekuatan Perjanjian, Tidak ada tuntutan/sengketa dari pihak ketiga terutama yang dapat berakibat secara materiil, kebenaran data-data yang diberikan oleh Debitur termasuk diantaranya Laporan Keuangan, keabsahan Debitur untuk menjalankan usaha yang dibuktikan dengan perijinan dari lembaga-lembaga yang berwenang, Tidak adanya tunggakan Pajak yang harus dibayar, serta Debitur tidak dalam keadaan pailit atau digugat pailit oleh Pihak ketiga
.
5. Klausula Affirmative Covenant
Dalam pelaksanaan pemberian kredit Bank harus memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Debitur (Affirmative Covenant) selama dalam masa pemberian kredit. Ada beberapa covenant standard yang biasanya wajib dicantumkan dalam perjanjian kredit antara lain adalah:
Menggunakan Fasilitas Kredit seperti yang dipersyaratkan;
Mengasuransikan seluruh barang-barang yang dijadikan jaminan/agunan Fasilitas Kredit;
Memberikan ijin kepada Bank atau petugas-petugas yang diberi kuasa oleh Bank untuk: (a) melakukan pemeriksaan (audit) terhadap buku-buku, catatan-catatan dan administrasi Debitur serta memeriksa keadaan barang-barang jaminan, dan (b) melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang digunakan Debitur;
Memberikan segala informasi/keterangan/data-data (seperti, namun tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur): (a) segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha Debitur, (b) bilamana terjadi keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur, setiap waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Bank;
Menyerahkan data yang diminta oleh Bank dalam rangka pengawasan pemberian kredit yaitu, antara lain namun tidak terbatas pada Laporan keuangan, laporan inventory, daftar tagihan dan lain-lain.
Selain covenant di atas, dapat pula ditambahkan affirmative covenant lain yang disesuaikan dengan struktur dari fasilitas kredit yang diberikan.
6. Klausula Negative Covenant
Pelaksanaan pemberian kredit Bank harus memberikan batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan oleh Debitur (Negative Covenant) selama dalam masa pemberian kredit. Pelarangan/pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat posisi Bank selaku Pemberi pinjaman. Adapun covenant baku yang wajib dimasukkan dalam perjanjian kredit antara lain adalah:
Pelarangan untuk menjual /menyewakan asset;
Tidak menjaminkan asset pada pihak lain;
Pelarangan untuk menerima pinjaman lain;
Pelarangan untuk menjadi Penjamin/Penanggung, kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan usaha;
Pelarangan untuk memberikan pinjaman;
Pelarangan untuk mengumumkan dan membagikan deviden saham Debitur;
Pelarangan untuk melakukan merger atau akuisisi;
Pelarangan untuk membayar atau membayar kembali pinjaman pemegang saham;
Pelarangan untuk merubah sifat dan kegiatan usaha Debitur seperti yang sedang dijalankan dewasa ini;
Pelarangan untuk mengubah susunan pengurus (Direksi dan Komisaris), susunan para pemegang saham, dan nilai saham.
Selain covenant di atas, dapat pula ditambahkan negative covenant lain yang disesuaikan dengan struktur dari fasilitas kredit yang diberikan.
7. Klausula Perlindungan Terhadap Penghasilan Bank
Selama masa pemberian kredit, Bank selaku kreditur wajib memperhatikan kemungkinan-kemungkinan timbulnya biaya-biaya yang harus dibayar berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Debitur akan dibebankan biaya–biaya tersebut dan dengan adanya klausula ini maka Debitur menyadari bawah setiap biaya yang timbul harus dibayar atau ditanggung apabila ternyata Bank terpaksa melakukan pembayaran terlebih dahulu maka Debitur akan menggantinya dalam waktu secepatnya.
Adapun biaya-biaya yang biasanya timbul adalah:
Biaya pihak ketiga
Biaya yang diwajibkan oleh Undang-undang
8. Klausula Jaminan
Untuk menjamin pembayaran dari pinjaman yang diberikan, Debitur diminta untuk menyerahkan jaminan kepada Bank dimana jaminan tersebut akan diikat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk Nasabah yang mendapatkan beberapa fasilitas (pinjaman tidak dalam satu perjanjian) dimana masing masing fasilitas dijamin oleh jaminan yang berbeda sebaiknya dicantumkan pula ketentuan mengenai Cross Collateral. Penggunaan klausula cross collateral memberikan keuntungan tambahan dimana jaminan-jaminan yang ada.
9. Klausula Kompensasi
Pasal mengenai Kompensasi ini diatur berkaitan dengan adanya pasal 1425 sampai dengan 1429 KUH Perdata mengenai kompensasi hutang. Klausula Kompensasi ini berisikan persetujuan dari Debitur untuk melepaskan hak-haknya yang diatur dalam pasal tersebut, sehingga Debitur tidak dapat mengkompensasikan piutang piutang dagang yang ia miliki kepada Bank (bila ada) dengan hutangnya kepada Bank.

10. Klausa Pengalihan Hak
Maksud dari pencantuman klausula pengalihan hak ini Debitur telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengalihkan pinjaman kepada Pihak ketiga dengan tanpa merubah kondisi yang telah disetujui sebelumnya. Sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan pinjamannya kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari Bank.

11. Klausula Kelalaian
Klausula ini mencantumkan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan Debitur dalam keadaan lalai atau dalam keadaan defalut sehingga seluruh kewajiban Debitur menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan kembali dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, tanpa perlu adanya surat teguran juru sita atau surat lainnya yang serupa dengan itu apabila terjadi salah satu kejadian di bawah ini:
Payment Default / lalai membayar kembali kewajibannya;
Pelanggaran atas ketentuan Perjanjian;
Memberikan informasi yang tidak benar;
Keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur mundur sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;
Debitur dinyatakan dalam keadaan pailit atau meminta penundaan pembayaran hutang (“surseance van betaling“);
Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar;
Asset Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib dan dianggap menjadi berkurang sehingga dapat membahayakan Pengembalian Kredit;
Jaminan disita oleh instansi yang berwenang, atau rusak atau musnah karena sebab apapun juga;
Debitur atau Penjamin lalai terhadap perjanjian lain terutama perjanjian yang dapat meyebabkan Debitur wajib membayar jumlah tertentu;
Bilamana tidak dapat diperoleh salah satu atau beberapa atau seluruh ijin, persetujuan atau wewenang, baru maupun perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwajib dan yang disyaratkan;
Nilai asset/kekayaan milik Debitur menurut penilaian Bank menurun.
Tindakan-tindakan yang dapat diambil oleh Bank apabila Debitur melakukan kelalaian adalah:
Menghentikan pemberian fasilitas kredit, apabila belum dicairkan;
Meminta pengembalian kredit secara seketika berikut bunga dan jumlah uang lainnya yang terhutang.
Melakukan eksekusi terhadap Jaminan apabila Debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman secara penuh.
12. Klausula Ketentuan Tambahan dan Penutup
Pada bagian terakhir dari perjanjian kredit diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang belum tertampung secara khusus di dalam klausula-klausula baku dalam perjanjian kredit. Klausula ini dimaksudkan untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang telah tercetak di dalam perjanjian kredit.

Klausula ini antara lain adalah:
1. Pilihan Hukum (Choice Of Law)
Dalam klausula ini para pihak menentukan hukum tertentu yang akan diterapkan apabila terjadi perbedaan penafsiran maupun apabila terdapat dispute (sengketa) di antara para pihak mengenai perjanjian.

2. Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa (Choice Of Forum)
Klausula ini dimaksudkan apabila terjadi dispute (sengketa) maka Para Pihak telah setuju untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui lembaga yang telah disepakati bersama. Pilihan lembaga (forum) penyelesaian sengketa ini biasanya adalah Pengadilan atau Arbitrase, khusus untuk Arbitrase harus ditegaskan dimana Arbitrase yang dimaksud.
Selain Pengadilan dan Arbitrase, telah berkembang pula wacana penggunaan mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) hanya saja lembaga ini belum begitu dikenal di Indonesia dan keputusannya belum memiliki kekuatan hukum yang pasti.

E. Hal – Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Kredit

Dengan berlakunya Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka dalam isi perjanjian kredit harus pula memenuhi ketentuan-ketentuan dalam UUPK, seperti mengenai pencantuman klausula baku. Dimana dalam pasal 18 ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa dalam perjanjian kredit dilarang mencantumkan klausula baku, antara lain:

a.menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
2. b.menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Pengertian dan Macam Macam Hukum Jaminan

Pengertian dan Macam Macam Hukum Jaminan
Oleh Plpk-ms & Partners★★★★★

HUKUM JAMINAN

Pengertian Jaminan dalam kehidupan Sehari-hari

Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
Jaminan adalah sesuatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan {Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hukum Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatno dkk.memberikan pengertian jaminan kredit adalah
penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali suatu utang”.

Ps 8 UU N0.10 1998 jaminanadalahkeyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan mrt kamus perbankan
– Jaminan yg diberikan oleh bank, jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist

– [penanggung atau penjaminwesel.

Djuhaendah Hasan memberikkan pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
Hukum jaminanadalah perangkat hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.

MACAM-MACAM JAMINAN

Mrt terjadinya yaitu jaminan yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitu aminan umum dan jaminan yg lahir krn perjanjian yaitu jaminan khusus.
Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt diperalihkan.
Jaminan perorangan adalah jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya dapat dipertaahankan terhadap debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut Obyeknya
jaminan yg tergolong dalam jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang debitur

( Ps. 1131 dan Ps. 1132 KUHPerdata), jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.

Menurut Penguasaannya
Jaminan dengan penguasaan bendanya dan jaminan yang tanpa penguasan bendanya.

PERJANJIAN JAMINAN

Perjanjian jaminan adalah perjanjian yang timbul karena adanya perjanjian pokok.
Sifat perjanjian jaminan adalah bersifat accesoir.
Sifat Accesoir karena timbulnya perjanjian jaminan dikarenakan adanya perjanjian pokok, sehingga perjanjian jaminan tidak akan ada bila tdk ada perjanjian pokok.

JAMINAN DALAM KUHPERDATA

Dalam KUHPerdata jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hk benda yang diatur dalam Buku II KUHPerdata.
Dilihat dari sistematika KUHPerdata maka seolah-0lah hukum jaminan hanya mrpk jaminan kebendaan saja , krn pengaturan jaminan kebendaan terdapat dalam buku II tentang benda, sdgk perjanjian jaminan perorangan (persoonlijke zekerheids rechten, personal guaranty) seperti perjanjian penangungan ( borgtocht) di dalam KUHPerdata mrpk salah satu jenis perjanjian yg diatur dlm buku III tentang perikaatan.
Sebenarnya baik perjanjian jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan keduanya timbul dari perjanjian, hanya dalam sistematika KUHPerdata dipisahkan letaknya, maka seakan2 hanya jaminan kebendaan yg mrpk obyek hukum jaminan.

Mnrt SUBEKTI HK JAMINAN Mrpk bagian dr HK Benda dpt dilihat dari tulisannya sbb :

Bgm bentuk sistem mengenai hk benda kita nanti, hk jaminan (kebendaan) hrs mengikuti sistem yg digariskan oleh hk benda itu. Memang perihal jaminan tempatnya adalah dlm hk benda . Ia mrpk bagian dr hukum benda

Mrt KUHPerdata Jaminan terbagi dua yaitu :

Jaminan UMUM DAN JAMINAN KHUSUS

Dasar Hk. Jaminan UMUM adalah Pasal 1131 BW. Menetapkan bahwa sgl kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
Dr rumusan tsb dpt disimpulkan bahwa kekayaan seorang dijadikan JAMINAN untuk semua kewajibannya, yaitu semua utangnya. Inilah yg oleh HK. Jerman inamakan Haftung.
Dasar hukum Jaminan Khusus adalah Pasal 1133 dan Ps. 1134 BW.

JAMINAN UMUM ADALAH :

Jaminan yg lahir karena ketentuan UU.

Misalnya Si Hasan pinjam uang kepada Si Janu sebesar Rp. 100.000 untuk membayar KAS

JAMINAN MRT DJUHAENDAH HASAN ADALAH PERANGKAT HUKUM YG TUJUANNYA UNTUK MENGAMANKAN PEMENUHAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN POKOK

PENGERTIAN KREDIT Menurut Ps 1 butir 12 UU NO. 7 TAHUN 1992

PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YG DPT DIPERSAMAKAN DG ITU, BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPAKATAN PINJAM MEMINJAM ANTARA BANK DG PIHAK LAIN YG MEWAJIBKAN PIHAK PEMINJAM UNTUK MELUNASI HUTANGNYA SETELAH JANGKA WATU TTT DG JUMLAH BUNGA,IMBALAN ATAU PEMBAGIAN HASIL KEUNTUNGAN.

Perjanjian Jaminan dan Lembaga jaminan

PERJANJIAN JAMINAN DAN LEMBAGA JAMINAN

Plpk-ms & Partners

A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Dan Perikatan

Pengertian Perjanjian dan Perikatan
Istilah perjanjian dan perikatan menurut beberapa Sarjana antara lain:

– Drs. C. ST. Kansil, S.H., istilah perikatan terjemahan dari verbintenis dan perjanjian terjemahan dari overeenkomst .

– Utrecht dan Sri Soedewi Masjchoen Sofwan memakai istilah perutangan sebagai terjemahan dari verbintenis .

– Abdulkadir Muhammad, S.H., istilah perikatan adalah terjemahan dari verbintenis .

Pengertian perjanjian ada dalam Pasal 1313 KUHPerdata dan sumber perikatan ada dalam Pasal 1233 KUHPerdata. Perbedaan antara perjanjian dan perikatan yaitu perjanjian adalah peristiwa hukum dan perikatan adalah hubungan hukum. Dalam perikatan ada pihak kreditur yaitu yang berhak atas prestasi dan pihak debitur yang berkewajiban untuk berprestasi. Pada pihak debitur terdapat schuld yaitu hutang atau kewajiban berprestasi tergantung dari perikatannya dan ada haftung jaminan untuk pelunasan hutang yaitu jaminan yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Subyek perikatan kreditur dan debitur sedangkan obyek perikatan yaitu prestasi yang ada dalam Pasal 1234 KUHPerdata yaitu: memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.

Perikatan diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata. Ketentuan tentang perikatan adalah bersifat anvullendrecht yaitu bersifat pelengkap artinya atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur karena menganut sistem terbuka. Dalam perikatan berdasar perjanjian berlaku asas antara lain:

a. Asas kebebasan berkontrak yaitu dapat mengadakan perikatan apa saja asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.

b. Asas konsesualisme yaitu dalam perikatan didasarkan pada kesepakatan para pihak Pasal 1320 KUHPerdata.

c. Asas kekuatan mengikat yaitu asas pacta suntservanda yaitu kekuatan mengikat sebagai Undang-Undang.

d. Asas kepribadian yaitu untuk menentukan personalia dalam perjanjian sebagai sumber perikatan.

e. Asas kepercayaan atau vertrouwensabeginsel artinya seseorang yang mengadakan perjanjian dan menimbulkan perikatan dengan orang lain, antara para pihak ada kepercayaan bahwa akan saling memenuhi prestasi.

f. Asas iktikad baik atau tegoeder trouw yaitu dalam melaksanakan perikatan didasarkan pada iktikad baik.

Menurut Abdulkadir, pengertian perikatan adalah:

”Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan” (Abdulkadir Muhammad, 1981: 5).

Selain itu Abdulkadir merumuskan perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam bidang harta kekayaan (Abdulkadir Muhammad, 1981: 9)

B. Perjanjian Kredit

Di dalam KUHPerdata tidak ditemukan pengertian perjanjian kredit, perjanjian dalam KUHPerdata yang mirip dengan perjanjian kredit yaitu perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Buku III Bab XIII. Djuaendah Hasan mengartikan perjanjian kredit adalah suatu perjanjian yang diadakan antara bank dengan calon debitur untuk mendapatkan kredit dari bank yang bersangkutan (Djuaendah Hasan, 1996: 70). Pengertian kredit dikenal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat (11):

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat (11) pengertian kredit mengandung kata-kata ”persetujuan” sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan, oleh karenanya ”kredit” merupakan ”perikatan” yang bersumber dari suatu perjanjian.

Dari pengertian kredit tersebut maka jelas mengenai perjanjian kredit antara bank dengan debitur ditekankan pada kesepakatan para pihak yaitu berdasar asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Mengenai istilah kredit lebih cenderung untuk menamakan perjanjian kredit bank, istilah bank dilekatkan untuk membedakannya dengan perjanjian pinjam uang yang pemberi pinjamannya bukan bank (Mariam Darus Badrulzaman, 1978: 20).

Menurut R. Subekti, perjanjian kredit diidentikkan dengan perjanjian pinjam-meminjam uang yang mempunyai sifat khusus maksudnya perjanjian peminjaman uang terjadi antara bank dengan debitur, di mana debitur akan mengembalikan pinjaman setelah jangka waktu yang telah ditentukan (R. Subekti, 1982: 12).

Pengertian kredit menurut Gatot Supratmono adalah perjanjian meminjam uang antara bank sebagai kreditur dalam hal ini bank sebagai pemberi kredit percaya kepada nasabahnya dalam jangka waktu yang disepakatinya akan dikembalikan (dibayar) lunas (Gatot Supratmono, 1995: 28).

Pada dasarnya istilah ”kredit” tidak terdapat dalam KUHPerdata yang ada hanya perjanjian pinjam-meminjam uang yang ada dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Dalam kredit tentu ada unsur kepercayaan yaitu keyakinan kreditur bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang atau barang akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh debitur maupun kreditur.

Dari bentuk perjanjian dalam praktek tumbuh sebagai perjanjian baku yaitu bank telah menyediakan formulir perjanjian kredit yang isinya telah disiapkan lebih dahulu. Dari sifatnya perjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan atau voorovereenkomst dari penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan sebagai hasil permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman mengenai hubungan-hubungan hukum antara keduanya (Mariam Badrulzaman, 1978: 28).

Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi “Credere” artinya percaya, jadi ”kepercayaan” itu yang menjadi dasar pemberian kredit dan disebut sebagai jaminan pokok. Adapun pengertian kredit yang dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain:

1. Sevelberg

Mengatkan “kredit” mempunyai arti:

a. Sebagai dasar setiap perikatan (verbintenis ) di mana seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain.

b. Sebagai jaminan, di mana seseorang menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkan itu.

Levy
Merumuskan arti hukum dari kredit yaitu menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit. Penerima kredit berhak mempergunakan pinjaman itu untuk keuntungannya dengan kewajiban mengembalikan jumlah pinjaman itu di belakang hari.

M. Jokile
Mengemukakan bahwa kredit adalah suatu ukuran kemampuan dari seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis sebagai ganti dari janjinya untuk membayar kembali hutangnya pada tanggal tertentu (Mariam Darus Badrulzaman, 1978: 21-22).

C. Lembaga Jaminan

Sampai saat ini Lembaga Perbankan masih dominan sebagai sumber pembiayaan investasi dengan pemberian kredit. Untuk mendapatkan kredit bank lebih dahulu harus melakukan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok yang akan diikuti dengan perjanjian jaminan sebagai perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan. Adanya jaminan diharuskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang disebut agunan.

Pengertian agunan dalam Pasal 1131 KUHPerdata disebut jaminan yaitu:

”Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.

Kredit merupakan perikatan yang bersumber pada perjanjian kredit yang biasa disebut akad kredit. Pasal 1131 KUHPerdata mencakup schuld dan haftung dari debitur dan merupakan jaminan yang ada karena telah ditentukan oleh Undang-Undang meskipun tidak diperjanjikan lebih dulu oleh kreditur dan debitur. Oleh karenanya Pasal 1131 KUHPerdata berlaku bagi semua kreditur dan meliputi semua kreditur dan meliputi semua harta kekayaan debitur. Jaminan tersebut dinamakan jaminan umum dalam pengertian umum bagi semua kreditur dan umum mengenai macam jaminannya yaitu tidak ditunjuk secara khusus. Kreditur sebagai pemegang jaminan menurut Pasal 1131 KUHPerdata sebagai kreditur konkurent yaitu semua kreditur kedudukannya sama dalam praktek tidak memuaskan kreditur.

Penggolongan Jaminan
a. Jaminan Berdasar Undang-Undang Dan Jaminan Berdasar Perjanjian

Jaminan berdasarkan Undang-Undang ada dalam Pasal 1131 KUHPerdata, sedangkan jaminan berdasar perjanjian yaitu terjadinya karena adanya perjanjian jaminan dalam bentuk gadai, fidusia, hak tanggungan dan jaminan perorangan serta garansi bank.

b. Jaminan Umum Dan Jaminan Khusus

Jaminan umum meliputi pengertian untuk semua kreditur (kreditur konkurent) dan untuk seluruh harta kekayaan artinya tidak ditunjuk secara khusus yaitu yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Jaminan khusus yaitu hanya untuk kreditur tertentu (kreditur preferent) dan benda jaminannya ditunjuk secara khusus (tertentu) yaitu gadai, fidusia, hak tanggungan apabila orang/Badan Hukum yaitu penanggungan atau misal garansi bank.

c. Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan

Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yaitu hak milik.

Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu Pasal 1820 KUHPerdata.

d. Jaminan Atas Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak

Jaminan berupa benda bergerak lembaga jaminannya gadai dan fidusia.

Jaminan berupa benda tidak bergerak dahulu Hipotek, Credietverband dan sekarang Hak Tanggungan.

e. Jaminan Dengan Menguasai Bendanya Dan Tanpa Menguasai Bendanya

– Jaminan Dengan Menguasai Bendanya yaitu gadai dan hak retensi. Gadai tidak pesat pertumbuhannya karena terbentur syarat inbezit stelling yang dirasakan berat oleh debitur yang justru memerlukan benda yang dijaminkan untuk menjalankan pekerjaan atau usahanya.

– Jaminan Tanpa Menguasai Bendanya yaitu Hipotek, Credietverband dan sekarang fidusia dan Hak Tanggungan. Jaminan tanpa menguasai bendanya menguntungkan debitur sebagai pemilik jaminan karena tetap dapat menggunakan benda jaminan dalam kegiatan pekerjaannya atau usahanya.

Lembaga-Lembaga Jaminan
a. Gadai

Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan pengertian gadai ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:

1) Gadai lahir setelah adanya penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur (pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).

2) Kreditur sebagai yang diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate executie .

Sifat Hak Gadai:

1) Jaminan kebendaan dan memberikan hak kebendaan tetapi tidak dalam pengertian hak untuk menikmati tetapi untuk menjamin dilunasinya piutang tertentu.

2) Hak gadai bersifat accessoir , merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam uang. Karena bersifat accessoir maka hak gadai akan hapus apabila perjanjian pokok hapus yaitu bila hutang telah dilunasi.

3) Hak gadai tidak dapat dibagi artinya apabila hutang dibayar sebagian tidak dapat menghapus sebagian hak gadai.

4) Hak gadai adalah hak yang didahulukan daripada piutang-piutang yang lain. Krediturnya mempunyai hak preferent.

5) Obyeknya benda bergerak.

b. Fidusia

– Pengertian Fidusia

Pengertian fidusia ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1):

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan benda.

– Pengertian Jaminan Fidusia

Pengertian jaminan fidusia ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fucia (UUJF) Pasal 1 Ayat (2) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia di satu sisi memberi kemudahan bagi debitur (pemberi fidusia) karena tetap menguasai dan dapat menggunakan benda yang dijaminkan tetapi di sisi yang lain kreditur (pemegang fidusia) kurang terjamin kepentingannya hal ini karena fidusia tidak didaftarkan. Adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 maka fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

– Subyek Jaminan Fidusia

Subyek fidusia (pemberi fidusia) yaitu perseorangan atau korporasi ada dalam Pasal 1 Ayat (5) UUJF. Sedangkan subyek fidusia sebagai penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang diatur dalam Pasal 1 Ayat 6) UUJF.

– Obyek Jaminan Fidusia

Obyek jaminan fidusia ada dalam UUJF Pasal 1 Ayat (2) seperti telah disebutkan.

– Sifat Jaminan Fidusia

1) Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan/perjanjian ikutan. Akta jaminan dibuat oleh Notaris.

2) Selalu mengikuti bendanya (droit de suite ).

3) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan.

4) Apabila debitur wanprestasi maka dalam melaksanakan eksekusi dapat dengan lembaga parate executie .

5) Dalam jaminan fidusia memuat hak mendahulu disebut juga hak preference artinya penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lain dalam pelunasan piutangnya diatur dalam UUJF Pasal 27.

– Hapusnya Jaminan Fidusia

Dalam UUJF Pasal 25 ditentukan tentang hapusnya fidusia sebagai berikut:

1) Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia.

2) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.

3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

c. Hak Tanggungan

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 51 sudah disebutkan hak jaminan yang kuat yang dibebankan pada hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan adalah Hak Tanggungan tetapi selama itu Hak Tanggungan belum berfungsi karena belum ada Undang-Undang yang mengatur. Oleh karenanya untuk sementara berdasar UUPA Pasal 57 hak jaminan atas tanah berdasar ketentuan Hipotek diatur dalam KUHPerdata dan Credietverband tersebut dalam S.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190.

Ketentuan dalam UUPA Pasal 51 dapat berlaku setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) sehingga tidak diperlukan lagi ketentuan yang ada dalam UUPA Pasal 27. Dalam UUHT Pasal 29 ditegaskan ketentuan Hipotek dan Credietverband seperti tersebut dalam UUPA Pasal 27 dinyatakan tidak berlaku lagi.

– Pengertian Hak Tanggungan

UUHT Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan:

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.

Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada dasarnya Hak Tanggungan yang dibebankan pada Hak Atas Tanah tetapi kenyataan sering terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman yang secara tetap merupakan kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan. UUPA berdasar hukum adat ada dalam UUPA Pasal 5 yang menggunakan asas pemisahan horizontal yang artinya antara tanah dan benda-benda yang ada di atasnya/melekat di atas tanah secara hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karenanya perbuatan hukum terhadap hak atas tanah tidak dengan sendirinya mekiputi benda-benda yang melekat di atas tanah tersebut. Apabila benda-benda yang ada di atas tanah diikutsertakan dijadikan jaminan harus dinyatakan dengan tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ini ditentukan dalam UUHT Pasal 4 Ayat (1).

– Subyek Hak Tanggungan

UUHT Pasal 8 menentukan pemberi Hak Tanggungan yaitu dalam pengertian sebagai debitur yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan tersebut sedangkan UUHT Pasal 9 menentukan pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau kreditur.

– Obyek Hak Tanggungan

Sebagai obyek Hak Tanggungan harus memenuhi syarat:

1) Dapat dinilai dengan uang.

2) Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum.

3) Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan.

4) Memerlukan penunjukan oleh Undang-Undang.

Obyek yang dapat dibebani Hak Tanggungan ditentukan dalam UUHT Pasal 4. Dalam UUPA Pasal 51 Hak Pakai tidak ditetapkan sebagai obyek Hak Tanggungan. Dalam perkembangannya Hak Pakai Atas Tanah Negara harus didaftarkan sehingga memenuhi syarat sebagai obyek Hak Tanggungan. Ketentuan obyek Hak Tanggungan selain diatur dalam UUHT Pasal 4 juga tentang obyek Hak Tanggungan diatur pula dalam UUHT Pasal 27.

– Sifat Hak Tanggungan

1) Memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur yaitu pemegang Hak Tanggungan untuk pelunasan utang tertentu. Kreditur pemegang Hak Tanggungan mendapat hak untuk didahulukan yang disebut hak preference diatur dalam UUHT Pasal 1 Ayat (1).

2) Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada disebut droit de suite dan diatur dalam UUHT Pasal 7. Sifat ini bertujuan untuk kepentingan kreditur, meskipun obyek sudah berpindah tangan tetapi kreditur pemegang Hak Tanggungan masih tetap dapat menggunakan haknya terutama apabila debitur wanprestasi.

3) Memenuhia asas spesialitas dan publisitas sehingga memberikan kepastian hukum bagi yang berkepentingan dan mengikat pihak ketiga. Asas spesialitas diatur dalam UUHT Pasal 11 Ayat (1) yang meliputi subyek, obyek Hak Tanggungan dan hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan. Sedangkan asas publisitas diatur dalam UUHT Pasal 13 Ayat (1) yaitu Hak Tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan, pendaftaran Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk berlakunya Hak Tanggungan dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak ketiga.

4) Tidak dapat dibagi-bagi pengertiannya dengan telah dilunasinya sebagian dari hutang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak tanggungan, ini diatur dalam UUHT Pasal 2 Ayat (1) kecuali bila diperjanjikan dalam APHT diatur dalam UUHT Pasal 2 Ayat (2) yang merupakan kekecualian dari asas tidak dapat dibagi-bagi.

5) Apabila debitur wanprestasi maka dalam eksekusi obyek jaminan dapat melalui lembaga parate executie .

6) Sebagai perjanjian accessoir atau tambahan setelah adanya perjanjian pokok. Kreditur sebagai kreditur preferent karena adanya perjanjian jaminan yaitu Hak Tanggungan yang mempunyai sifat mengikuti perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit atau hutang-piutang.

– Hapusnya Hak Tanggungan

Berdasar UUHT Pasal 18 adalah sebagai berikut:

1) Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.

2) Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.

3) Pembersihan Hak Tanggungan.

4) Hapusnya Hak Atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan dalam hal demikian tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin, tetapi dengan hapusnya Hak Tanggungan berarti kreditur tidak sebagai kreditur preferent tetapi sebagai kreditur konkurent yaitu kedudukannya sama dengan kreditur yang lain dan tidak mempunyai hak untuk didahulukan.

d. Penanggungan

Jaminan penanggungan disebut jaminan perorangan yaitu jaminan yang bukan bersifat kebendaan tetapi berupa pernyataan dari seseorang yang berisi kesanggupan bahwa ia menanggung pelaksanaan perjanjian sedemikian rupa apabila si berwajib tidak memenuhi janji atau prestasinya.

Lembaga penanggungan (borgtocht ) definisinya ada dalam Pasal 1820 KUHPerdata adalah perjanjian perorangan yang didefinisikan sebagai berikut:

Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.

– Sifat Perjanjian Penanggungan

Dari Pasal 1820 KUHPerdata dapat terlihat bahwa:

Perjanjian penanggungan merupakan perjanjian yang accessoir artinya apabila perjanjian pokok yang pemenuhannya dijamin dengan perjanjian penanggungan tidak dipenuhi maka kreditur dapat menuntut kepada penanggung berdasar perjanjian penanggungan (Djuhaendah Hasan, 1998: 68-86).

Dari pemenuhannya bersifat subsidair artinya penanggung hanya terikat untuk pemenuhan prestasi apabila debitur wanprestasi. Perjanjian penanggungan harus dinyatakan oleh penanggung secara tegas hal ini ditentukan dalam Pasal 1834 KUHPerdata dan sifat accessoir ada dalam Pasal 1821 KUHPerdata yang menyatakan; Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut Undang-Undang. Perjanjian penanggungan bersifat accessoir mengandung pengertian:

1) Adanya perjanjian penanggungan tergantung perjanjian pokok.

2) Apabila perjanjian pokok hapus maka perjanjian penanggungan menjadi ikut hapus.

3) Diperalihkannya piutang sebagai perjanjian pokok maka semua perjanjian yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih.

– Bentuk Perjanjian Penanggungan

Bentuknya bebas artinya dapat lisan atau tertulis tetapi merupakan pernyataan yang tegas. Perjanjian penanggungan biasanya dimasukkan dalam pengakuan utang.

– Hapusnya Perjanjian Penanggungan

Karena merupakan perjanjian yang bersifat accessoir maka hapusnya tergantung hapusnya perikatan pokok tetapi dapat karena sebab yang lain seperti diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata.

D. Wanprestasi Dan Overmacht

Wanprestasi
Pemenuhan prestasi adalah hakekat dari suatu perikatan mengenai bentuk prestasi ditentukan dalam Pasal 1234 KUHPerdata. Kewajiban memenuhi prestasi menjadi tanggung jawab debitur tetapi kemungkinan debitur tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk berprestasi keadaan demikian disebut wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban atau prestasi.

– Sebab Terjadinya Wanprestasi

Sebab terjadinya wanprestasi karena:

Kesalahan debitur yang disebabkan karena kesengajaan atau kelalaian.
Keadaan memaksa yaitu overmacht atau force majeura .
– Keadaan Wanprestasi

a. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.

b. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau keliru.

c. Debitur tidak tepat waktu dalam berprestasi.

Dalam kredit kewajiban debitur seperti ditentukan dalam Pasal 1763 KUHPerdata demikian pendapat dari Mariam Darus Badrulzaman dan kewajiban dari debitr diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat (11). Dalam kredit mengenal batas waktu atau Verval termijn maka untuk terjadinya wanprestasi tidak diperlukan adanya somatie.

– Akibat Wanprestasi

Akibat wanprestasi diatur antara lain dalam:

a. Pasal 1237 KUHPerdata yaitu peralihan risiko.

b. Pasal 1243 KUHPerdata yaitu tuntutan ganti rugi tetapi ada pengecualian yang diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata.

Overmacht
a. Pengertian Overmacht atau Keadaan Memaksa

Keadaan memaksa adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan (Abdulkadir Muhammad, 1982: 27).

Dalam keadaan overmacht timbul persoalan risiko yang pengertiannya risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi keadaan memaksa yaitu peristiwa yang bukan karena kesalahan debitur yang menimpa benda yang menjadi obyek perikatan atau menghalangi perbuatan debitur untuk memenuhi prestasi.

b. Akibat Keadaan Memaksa (Overmacht )

1) Kreditur tidak dapat meminta debitur untuk pemenuhan prestasi.

2) Debitur tidak dapat dinyatakan salah atau lalai.

3) Tidak terjadi peralihan risiko.

4) Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan perikatan.

Tindak Pidana Perbankan

Tindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank

Pada kesempatan ini Penulis akan membahas mengenai unsur-unsur dari Pasal 42 dan Pasal47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Khususnya akan dibahas mengenai pasal-pasal yang berkenaan dengan kerahasiaan bank berdasarkan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana perbankan berkaitan dengan rahasia bank.

Telah diuraikan dalam artikel sebelumnya tentang pelanggaran dan kejahatan dalam perbankanbahwa salah satu tindak pidana perbankan adalah tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank. Demikian juga halnya mengenai rahasia bank juga sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan :

Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
Izin tersebut diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana

Dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa untuk kepentingan peradilan perkara pidana, maksudnya adalah dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pada semua tingkatan yang dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung harus meminta izin secara tertulis terlebih dahulu dari Pimpinan Bank Indonesia.

Para aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polisi, Jaksa dan Hakim sebagaimana yang disebutkan pada dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Izin tertulis tersebut dapat diberikan oleh Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Polsisi Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung atau Mahkamah Agung.

Dengan kata lain apabila izin terulis dari Pimpinan Bank Indonesia tidak ada, maka pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam rangka pembuktian tidak dapat dilakukan. Seandainya tetap dilakukan, maka Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah mengatur sebagai berikut :

Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja memberika keterang yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Subyek Hukum

Subyek hukum yang dapat diancam pidana pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adalah sebagai berikut :

Polisi
Jaksa
Hakim
Dewan Komisaris
Direksi
Pegawai bank
Anggota Dewan Komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank.
Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank.
Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, yaitu : akuntan publik, penilai, kosultan hukum, dan konsultan lainnya.
Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluargnya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi dan keluarga pengurus.
Delik

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa barang siapa yang tidak mempunyai izindalam melakukan periksaan perkara pidana berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya diancam dengan sanksi pidana dan denda.

Obyek Hukum

Sementara itu yang menjadi obyek hukumnya adalah nasabah penyimpan dan simpanannyasebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sanksi

Pidana penjara, dua tahun paling sedikit, dan empty tahun paling lama.
Denda, Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Unsur – unsur pidana tersebut di atas merupakan ketentuan yang harms dipenuhi dan termasuk kepada tindak pidana perbankan berkaitan dengan rahasia bank berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh pihak yang berwenang. (RenTo)(210119)

Pesta Demokrasi dan KKN

Pesta Demokrasi dan KKN

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, artinya bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu Indonesia menetapkan peraturan demokrasi dalam rangka pelaksanaan demokrasi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang. Dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas tentang pemilihan umumnya, melainkan membahas tentang hubungan antara pesta demokrasi dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Proses demokrasi melalui mekanisme pemilihan umum di Indonesia mulai dari tingkat nasional sampai dengan daerah tingkat II dilakukan secara serentak atau bersamaan yaitu Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, demikian juga halnya dengan pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota. Teknis pelaksanaannya secara garis besar adalah semua Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan memilih dan mempunyai hak pilih didaftarkan dan terdaftar dalam daftar pemilih, memberikan suaranya pada hari yang telah ditentukan terhadap para calon yang tersedia, kemudian dilakukan perhitungan suara dan ditetapkan calon terpilih.

Semua calon tentunya berharap terpilih dengan suara terbanyak, tidak semua calon juga menjadi pemenang karena terdapat ketentuan mengenai batasan jumlah yang menjadi pemenang. Hal ini membuat para calon berusaha dengan segenap kemampuan yang ada pada mereka untuk meraih kemenangan, mulai dari membentuk tim sukses sampai dengan cara-cara yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meraih suara masyarakat.

Tim sukses dengan segala pernak-pernik kebutuhannya tentu tidak gratis, dengan kata lain membutuhkan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, padahal kalau dipikir-pikir kemenangan belum tentu bisa diraih, sementara modal untuk mencapai kemenangan tersebut cukup signifikan jumlahnya, walaupun secara besaran dan pelaporan dana kampanye sudah diatur dalam undang-undang tetapi semua itu bisa dikondisikan. Aneh tapi nyata memang, tapi itulah salah satu sifat manusia yang tidak pernah merasa cukup, kadang kalau dihitung secara jujur terhadap dana kampanye yang dikeluarkan dibandingkan dengan penghasilan total setelah terpilih selama masa lima tahun, tetap saja lebih besar modal untuk menjadi yang terpilih.

Berdasarakan uraian kondisi tersebut di atas maka penulis menyimpulkan bahwa itulah salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Kenapa penulis berkesimpulan demikian?

Kehidupan ini seperti berdagang, semua mengharapkan keuntungan tidak ada yang mau rugi. Tuhan saja tetap memberikan keuntungan berupa pahala bagi ciptaanNya yang berbuat baik, sayangnya banyak manusia belum menyadari hal ini. Manusia pada umumnya berdagang untuk kehidupan dunia saja, sehingga terjadilah sifat tergila-gila akan kehidupan dunia.

Kembali kepada kesimpulan penulis tentang penyebab terjadinya tindak pidana korupsi berkenaan dengan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, karena mengharapkan keuntungan yang lebih tersebutlah mereka berlomba-lomba untuk meraih kemenangan. Penulis masih belum percaya dengan tujuan yang disampaikan melalui visi dan misi semua calon, itu hanya merupakan “lips service”. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kepala daerah dan para anggota dewan yang terhormat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan.

Alasan mereka melakukan tindak pidana korupsi bagi penulis penjabarannya cukup sederhana, berawal dari besarnya modal yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatannya sah setelah terpilih membuat mereka berpikir untuk mencari pengembalian modal tadi. Seandainya pendapatan yang sah itu cukup, kembali kepada perumpamaan penulis mengenai berdagang tadi, tentunya mereka juga mau mendapatkan keuntungan karena masih pulang modal. Hal ini sesuai dengan teori tentang terjadinya korupsi menurut Jack Bologne yang salah satunya menyebutkan korupsi terjadi karena keserakahan.

Berangkat dari keuntungan inilah maka mereka berpikir semua hal untuk dapat dijadikan uang atau paling tidak untuk mempermudah urusan birokrasi mereka sehubungan dengan bisnis yang mereka punya. Semuanya berdampak secara sistemik terhadap jalannya roda pemerintahan di Indonesia. Sebagai contoh untuk penerimaan peserta didik di sekolah negeri saja sudah terjadi jual beli kursi, sampai kepada penyelenggara pemerintahan untuk dapat tempat yang “basah” harus mengorbankan sesuatu di luar dari syarat dan ketentuan yang sudah di atur dalam undang-undang.

Kondisi tersebut cukup memprihatinkan bagi perkembangan bangsa Indonesia terutama generasi mudanya. Mereka terbiasa melihat dan mengalami kejadian-kejadian yang menjadi contoh tidak baik, untuk itu penulis mengimbau agar menjadi pemilih cerdas dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin rakyat Indonesia. Penulis memberikan apresiasi kepada para aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk menjalankan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, demi cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD RI 1945. (RenTo)(260119)

Sewa Menyewa

Sewa Menyewa

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemukan istilah atau bahkan melakukan berupa persetujuan atau perikatan yang disebut dengan sewa-menyewa. Sewa menyewa merupakan suatu hubungan keperdataan, yang diatur dalam Pasal 1547 KUHPerdata – Pasal 1600 KUHPerdata.

Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan pengertian sewa menyewa adalah, suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Praktiknya sewa menyewa yang seringkali terjadi dapat berupa sewa menyewa rumah, mobil dan tanah. Untuk menjaga hak dan kewajiban para pihak serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak, lebih jauh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang hak dan kewajiban serta larangan para pihak dalam persetujuan sewa menyewa, yaitu :

Kewajiban dan tanggung jawab pihak yang menyewakan

Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa.
Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud.
Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan selama masa sewa pada barang yang disewakan, kecuali pembetulan yang menjadi kewajiban penyewa.
Bertanggung jawab atas cacat barang yang disewakan, walaupun pada waktu persetujuan berlangsung tidak mengetahuinya.
Jika cacat barang itu telah mengkibatkan suatu kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.
Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang disewakannya maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa paling sedikit tahun sebelum dilakukan pengosongannya.
Melakukan perbaikan-perbaikan selama sewa, jika perbaikan tersebut tidak dapat ditunda sampai berkahirnya masa sewa. Apabila masa perbaikan tersebut melebihi dari empat puluh hari, maka harus diperhitungkan kembali dengan uang sewa yang telah dibayarkan.
Larangan pihak yang menyewakan

Tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakannya, kecuali telah diperjanjikan sebaliknya.
Kewajiban dan tanggung jawab pihak penyewa

Memakai barang sewa sebagai kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan.
Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu diluar kesalahannya.
Bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau mereka yang mengambil alih sewanya.
Mengembalikan barang yang disewakan setelah berakhirnya masa sewa sesuai dengan berita acara serah terima barang, jika tidak ada berita cara serah terima barang, maka untuk pemeliharaan barang yang disewa tersebut menjadi tanggung jawab penyewa, karena dianggap telah menerima barang tersebut dengan keadaan bak, kecuali jika dapat dibutkikan sebaliknya maka pengembalian barang yang disewa adalah dalam keadaan yang sama pada waktu diserahkan.
Larangan bagi pihak penyewa

Tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewa kepada orang lain, dengan ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Berakhirnya sewa menyewa

Persetujuan sewa menyewa dapat berakhir apabila :

Berakhirnya masa sewa, dengan pemberitahuan terlebih dahulu beberapa waktu sebelumnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Perbaikan yang dilakukan oleh pihak yang menyewakan terhadap barang yang disewakan membuat barang tersebut tidak dapat digunakan untuk jangka waktu yang lama atau tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan sewa menyewa maka penyewa dapat memutuskan sewanya.
Pembatalan sewa oleh pihak yang menyewakan karena penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi tujuannya.
Hal lainnya yang telah diinformasikan berkenaan putusnya persetujuan sewa meyewa kepada penyewa dan disepakati.
Kewjiban para pihak merupakan hak bagi pihak lainnya, ini harus diperhatikan dalam hal persetujuan sewa menyewa agar apabila terjadi perselihan antara para pihak dapat diselesaikan dengan baik. (RenTo)(200219)

Kasus Kredit Macet Berserta Penyelesaian

KASUS KREDIT MACET BESERTA PENYELESAIAN DAN ANALISISNYA
KASUS KREDIT MACET BESERTA ANALISINYA

Kasus :
Disuatu desa tepatnya tetangga saya sendiri, sering di datangi oleh pihak Bank, entah itu Bank mana. Saya tertarik untuk mencari tahu permasalahan tersebut, ketika saya bertanya kepada ibu saya. Ternyata tetangga saya itu (sebut saja si A) mengalami suatu permasalahan dalam kredit mengembalikan uang. Singkat ceritnya, Si A di rumah memang mempunyai toko kecil yang menjual berbagai macam sembako, tapi usaha tersebut mungkin tidak cukup untuk membiayai ke 4 anaknya yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan Kuliah. Sehingga mengharuskan si A untuk pinjam dana di suatu Bank guna untuk bisa memenuhi kebutuhannya dan sedikit memperbesar usaha tokonya tersebut. Harapannya dengan memperbesar usaha di toko tersebut, penghasilan akan semakin bertambah dan bisa untuk membayar angsuran di Bank. Si A akhirnya meminjam uang di suatu Bank sebesar 10 juta dengan jaminan BPKB motor, kredit tersebut ber jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2 % per bulan. Awalnya si A membayar angsuran tersebut berjalan lancar dan sesuai kewajiban. Tetapi tanpa di duga pada angsuran ke 12 pembayaran tersebut mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan oleh Bank, mungkin karena tokonya lagi sepi pembeli atau karena faktor apa saya juga kurang tahu. Ketika dapat ditemui oleh pihak Bank, Si A mengaku bahwa usahanya menurun sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Tetapi si A akan mengusahakan untuk bisa membayar angsuran kredit tersebut. Akhirnya pihak Bank melakukan suatu pembinaan rutin dikarenakan agar si A tidak semakin berlarut-larut, Bank juga menyampaikan Surat peringatan dan panggilan kepada si A serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tuanya. Upaya tersebut belum membuahkan hasil yang menggembirakan bagi pihak Bank. Karena si A nampaknya acuh tak acuh terhadap peringatan tersebut.
Penyelesaian :
Apabila terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, Bank terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu Bank menggugat si A atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat si A, Bank melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar si A memenuhi prestasinya. Apabila si A tidak juga memenuhi prestasinya, maka Bank dapat menggugat si A atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa si A telah wanprestasi, maka Bank dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.
Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila si A melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu juga merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat Bank berhak untuk melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan.
Bank dapat melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka bank harus mengembalikan kepada si A setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga. Eksekusi dapat melalui pihak Kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri. Dalam melakukan eksekusi terhadap barang agunan milik si A, pihak bank harus memperhatikan hak-hak dan kedudukannya.
Analisis :
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
Dalam kasus tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka nasabah dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti nasabah tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Meskipun bank selaku kreditur memiliki kedudukan istimewa sebagaimana yang di uraikan, dan dampak dari kredit macet ini sangat serius terhadap bank yang bersangkutan. Tetapi dalam hal ini bank tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan apabila menagih kepada nasabah. Karena bisa saja macetnya kredit tersebut bukan kesengajaan dari nasabah, tetapi karena ada faktor-faktor lain diluar kehendak dari nasabah yaitu salah satunya karena nasabah terkena keruguan yang dimana tokonya sepi dari pembeli, sehingga menyebabkan usahanya macet dan akibatnya ia tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya yaitu membayar angsuran perbulannya. Selain itu kedudukan nasabah juga mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, bank dalam menyikapi kredit macet tersebut harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan nasabah yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.
Jadi perbuatan tersebut telah melanggar pasal 8 ayat (1) dan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Kesimpulan :
Dari kasus dan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
Bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat di minimalisir.

Langkah Penyelematan Kredit Bermasalah Pada PT.BRI

Langkah Penyelematan Kredit Bermasalah Pada PT. BRI
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Negara Indonesia terkenal sebagai negara berkembang yang masih melaksanakan pembangunan disegala bidang yang salah satunya adalah dibidang ekonomi. Pembangunan ekonomi ini perlu dilakukan sebagai usaha untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia sebagaimana tersirat didalam UUD 1945 yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara merata.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu dana/fasilitas seperti pemberian kredit dengan syarat-syarat yang memadai/bantuan modal. Dalam hal ini diperlukan adanya lembaga yang dapat menyediakan fasilitas tersebut, terutama dalam pelaksanaan pemberian kredit.
Bank merupakan lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan kepercayaan, dalam kegiatan operasionalnya bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 11 tentang perbankan menjelaskan bahwa pengertian kredit dirumuskan bahwa ’’penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa nasabah sebagai penerima kredit diwajibkan mengembalikan pinjaman/kredit tepat pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya dengan disertai dengan bunga.

B. Fokus Permasalahan
Sesuai dengan judul penulisan tugas ini maka masalah yang akan penulis memfokuskan kepada langkah dalam penyelamatan kredit bermasalah pada Bank Rakyat Indonesia
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan tugas akhir ini adalah ingin mengetahui prosedur dalam penanganan Kupedes Bermasalah pada PT. BRI (PERSERO) Tbk
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
1. Bagi PT. BRI (PERSERO)
Manfaat bagi PT. BRI (PERSERO) Tbk yaitu untuk bahan informasi dan pertimbangan dalam pemberian kupedes kepada para nasabah mengingat kredit mempunyai resiko yang tinggi.
2. Bagi Nasabah
Manfaat bagi nasabah yaitu memanfaatkan kupedes yang diterima dengan sebaiknya sehingga dapat melunasi kredit kepada BRI Unit tepat pada waktunya.
3. Bagi Penulis
Manfaat bagi penulis yaitu untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang penanganan kupedes bermasalah.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kredit
Pinjaman yang diberikan (kredit) ialah penyediaan uang atau tagihan–tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam–meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal, pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan. (Thomas Suyatno 1987:45)
Menurut Undang–Undang RI No 7 tahun 1992 , pengertian baku tentang kredit seperti tercantum dalam pasal 1 butir 12 adalah penyediaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan
Sementara itu menurut pengertian umum kata kredit berasal dari bahasa Yunani, “Credere” yang berarti kepercayaan atau dalam bahasa Latin disebut “Creditum” yang berarti kepercayaaan akan kebenaran.
Dari pengertian kredit diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalah suatu pemberian pinjaman uang (barang atau jasa) kepada pihak lain dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah imbalan (bunga) yang telah ditetapkan
B. Pengertian Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Istilah Bank berasal dari kata Italia banco yang artinya bangku. Bangku tersebut dipergunakan oleh para bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Sejak saat itu istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank. (PT.BRI Kanpus 2004:4)
BRI (Bank Rakyat Indonesia) adalah bank umum milik negara diberikan tugas khusus yang diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan pengutamaan tugas membantu rakyat kaum tani. (Thomas Suyatno 1987:24)
Bank Rakyat Indonesia merupakan bank pemerintah pertama sesudah kemerdekaan Republik Indonesia mula–mula didirikan dengan PP No.1 Tahun 1946. (Thomas Suyatno 1997:8)
C. Unsur–Unsur Kredit
Dari beberapa pengertian kredit diatas dapat ditarik beberapa unsur yang memungkinkan terjadinya kredit. Adapun unsur–unsur kredit tersebut adalah :
1. Kepercayaan
Kepercayaan yaitu suatu keyakinan bagi sipemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, jasa atau barang) yang diberikannya akan benar–benar diterimanya kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2. Kesepakatan
Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan sipenerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing–masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing–masing.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (dibawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang (diatas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

4. Resiko
Akibat adanya tenggang waktu, maka pengembalian kredit akan memungkinkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu kredit, maka semakin besar resikonya, demikian pula sebaliknya.
5. Balas Jasa
Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. Dalam bank, balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi kredit yang juga merupakan keuntungan bagi bank. (Kasmir 2003:103)
D. Fungsi Kredit
Dalam dunia perdagangan kredit mempunyai tujuh fungsi. Adapun ketujuh fungsi kredit tersebut adalah sbb:
1. Kredit dapat meningkatkan dayaguna dari modal/uang
2. Kredit dapat meningkatkan dayaguna dari suatu barang
3. Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
4. Kredit dapat meningkatkan kegairahan masyarakat dalam berusaha
5. Kredit merupakan alat stabilisasi ekonomi
6. Kredit merupakan jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional
E. Prinsip–Prinsip Pemberian Kredit
Sebelum suatu fasilitas kredit diberikan maka bank harus merasa yakin bahwa kredit yang diberikan benar–benar akan kembali. Keyakinan tersebut diperoleh dari hasil penilaian kredit sebelum kredit disalurkan.
Dalam melakukan penilaian kriteria–kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran–ukuran yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Biasanya kriteria penilaian yang umum dan harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar–benar layak untuk diberikan, dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. (Kasmir 2003:117)
1. Charcacter
Analisis watak dari peminjam sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini karena kredit adalah kepercayaan yang diberikan kepada peminjam sehingga peminjam haruslah pihak yang benar– benar dapat dipercaya dan beritikad baik untuk mengembalikan pinjaman. Bagaimanapun baiknya suatu bidang usaha dan kondisi perusahaan, tanpa didukung oleh watak yang baik tidak akan dapat memberikan keamanan bagi bank dalam pembayaran atas segala kewajibannya. Beberapa hal yang harus diteliti didalam analisis watak nasabah adalah Riwayat hubungan dengan bank
a. Riwayat peminjam
b. Reputasi dalam bisnis dan keuangan
c. Manajemen
d. Legalitas usaha
2. Capacity
Setelah aspek watak maka faktor berikutnya yang sangat penting dalam analisis kredit adalah faktor kemampuan. Jika tujuan analisis watak adalah untuk mengetahui kemauan atau kesungguhan nasabah melunasi hutangnya maka tujuan analisis kemampuan adalah untuk mengukur kemampuan membayar. Kemampuan tersebut dapat diuraikan kedalam kemampuan manajerial dan kemampuan finansial.
Kedua kemampuan ini tidak dapat berdiri sendiri. Karena kemampuan finansial merupakan hasil kerja kemampuan manajerial perusahaan.
3. Capital
Modal sendiri (ekuitas) merupakan hak pemilik dalam perusahaan, yaitu selisih antara aktiva dengan kewajiban yang ada. Pada dasarnya modal berasal dari investasi pemilik ditambah dengan hasil usaha perusahaan. Analisa modal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan sendiri perusahaan dalam memikul beban pembiayaan yang dibutuhkan dan kemampuan dalam menanggung beban resiko yang mungkin dialami perusahaan.
4. Collateral
Unsur lain yang perlu mendapatkan perhatian dalam analisis kredit adalah collateral (agunan). Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang dan prediksi untuk dimasa yang akan datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar–benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan unsur penilaian sbb:
a. Personality
Personality yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari–hari maupun kepribadiannya masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
b. Party
Party yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan–golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Nasabah yang digolongkan kedalam golongan tertentu akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.

c. Perpose
Perpose yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam–macam sesuai kebutuhan, sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain–lain.
d. Prospect
Prospect yaitu menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan atau tidak atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya yang rugi akan tetapi juga nasabah.
e. Payment
Payment yaitu ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
f. Profitability
Profitability yaitu menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
g. Protection
Protection adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar–benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi. (Kasmir 2003:119)

F. Pengertian Kredit bermasalah
Kredit bermasalah adalah semua kredit yang memiliki risiko tinggi karena debitur telah gagal/menghadapi masalah dalam memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.
Kupedes Bermasalah adalah kredit non performing loan dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet. (PT.BRI 2003:5) Kemacetan kredit pada umumnya disebabkan oleh kesulitan–kesulitan keuangan, baik yang disebabkan oleh faktor intern (manajemen) maupun faktor ekstern. (Mulyadi 1999:104)
G. Faktor Penyebab Kupedes Bermasalah
Kupedes bermasalah dapat disebabkan oleh beberapa faktor kelemahan yaitu:
1. Sisi Debitur
a. Itikad tidak baik dari debitur
b. Menurunnya usaha debitur yang akan mengakibatkan turunnya kemampuan debitur untuk membayar angsuran
c. Pengelolaan usaha debitur tidak berjalan baik
d. Penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan semula
2. Sisi Intern BRI Unit
a. Itikad tidak baik dari petugas BRI
b. Kekurang mampuan petugas BRI Unit dalam pengelolaan pemberian kupedes mulai dari pengajuan permohonan sampai kupedes dicairkan
c. Kelemahan dan kurang efektifnya petugas BRI Unit dalam membina debitur
2. Sisi Ekstern BRI Unit
a. Keadaan force majeur antara lain banjir, kebakaran dan lain sebagainya
b. Akibat perubahan-perubahan eksternal lingkungan seperti perubahan kebijakan pemerintah berupa peraturan perundangan, kenaikan harga/biaya-biaya, dan lain sebagainya yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap usaha debitur
c. Pemutusan Hubungan Kerja (PT BRI Kanpus 2003:17)
H. Langkah Penyelamatan Kredit Bermasalah
Dalam hal kredit macet pihak bank perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah dengan memberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar. Terhadap kredit yang mengalami kemacetan sebaiknya dilakukan penyelamatan sehingga bank tidak mengalami kerugian. (Kasmir,2003:129). Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara :
1. Kredit diperpanjang/penjadwalan kembali (Rescheduling)
Suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Dalam hal ini sisi debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit pembayaran kredit, misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya
2. Persyaratan Kembali Kredit (Reconditioning)
Reconditioning maksudnya adalah bank mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti :
a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok
b. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu yaitu hanya bunga yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.
c. Penurunan suku bunga
Penurunan suku bunga dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 20% per tahun diturunkan menjadi 18% per tahun.

d. Pembebasan bunga
Pembebasan suku bunga diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah tidak mampu lagi membayar kredit tersebut, akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.
3. Penataan Kembali (Restructuring)
Restructuring merupakan tindakan bank kepada nasabah dengan cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak. Tindakan ini meliputi :
a. Dengan menambah jumlah kredit
b. Dengan menambah equity yaitu dengan menyetor uang tunai, tambahan dari pemilik.
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas. Seseorang nasabah dapat saja diselamatkan dengan kombinasi antara Rescheduling dengan Retructuring, misalnya jangka waktu diperpanjang pembayaran bunga ditunda atau Reconditioning dengan Rescheduling misalnya jangka waktu diperpanjang modal ditambah.
5. Penyitaan Jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar–benar tidak punya itikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua hutang–hutangnya.
I. Penyelesaian Kredit Bermasalah
Penyelesaian kredit bermasalah dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu :cara damai dan melalui saluran hukum.
1. Penyelesaian Secara Damai
Penyelesaian secara damai dapat dilakukan terhadap debitur yang beritikad baik untuk menyelesaikan kreditnya dan cara yang ditempuh dalam penyelesaian kredit ini dipandang lebih baik dibandingkan dengan alternatif penyelesaian lainnya. Penyelesaian kredit bermasalah secara damai, berupa tindakan-tindakan yang dijalankan agar dalam jangka waktu tertentu. Kredit Bermasalah tersebut dapat diselesaikan seluruhnya atau sebagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Penyelesaian Melalui Saluran Hukum
Apabila upaya penyelesaian secara damai sudah diupayakan secara maksimal dan belum memberikan hasil atau debitur tidak menunjukkan itikad baiknya (on will) dalam menyelesaikan kredit, maka penyelesaiaannya dapat ditempuh melalui saluran hukum

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa penggolongan kolektibilitas kupedes bermasalah ada tiga kriteria yaitu kurang lancar, diragukan dan macet. Prosedur penanganan kupedes bermasalah pada PT. BRI meliputi :
1. Melakukan pendekatan penanganan kupedes bermasalah
2. Melakukan penetapan strategi penanganan kupedes bermasalah
3. Melakukan penyelamatan kredit bermasalah yaitu dengan melakukan rencana tindak lanjut dengan melakukan 3R yaitu rescedulling, reconditioning, restructuring, dan barang jaminan yang dijual.
4. Melakukan penyelesaian kupedes bermasalah yaitu dengan cara damai dan melalui saluran hukum.
Dari ke empat prosedur yang dijalankan di PT.BRI dalam menyelesaikan kupedes bermasalah tergolong sangat baik dengan persentase 97.8% pegawai PT.BRI melakukan semua prosedur penanganan kupedes bermasalah yang telah ditetapkan dan 2.2% menjawab tidak melakukan salah satu prosedur tersebut.
B. Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu :
1. Sebaiknya dalam mengambil keputusan layak atau tidaknya nasabah mendapatkan kredit maka pihak bank wajib bersikap hati–hati dan menganalisis nasabah terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kemacetan dalam pelunasan.
2. Prosedur penanganan kupedes bermasalah yang sudah ada hendaknya ada perubahan yaitu memberikan surat peringatan 1-3 dan surat tagihan 1-3 yang masing-masing berlaku satu bulan, sehingga memberi kesempatan debitur untuk melunasi pembayaran angsuran.
3. Untuk meningkatkan pendapatan dari penyaluran kredit maka sebaiknya PT.BRI tetap mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas kredit yang disalurkan.

Plpk-ms & Partners

082377219120

Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat

Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat

Oleh : Plpk-ms & Partners

Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.

Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.

Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink)

Peraturan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

I Pertama

BAB I Dasar-Dasar dan Ketentuan-Ketentuan Pokok (Pasal 1 – Pasal 15)
BAB II Hak-Hak atas Tanah, Air, dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah (Pasal 16 – Pasal 51)
BAB III Ketentuan Pidana (Pasal 52)
BAB IV Ktentuan-Ketentuan Peralihan (Pasal 53 – Pasal 58)
II Kedua, Ketentuan-Ketentuan Konversi (Pasal I – Pasal IX

III Ketiga, Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum agrarian menurut Undang-Undang ini akan diatur tersendiri.

IV Keempat

Hak-hak dan wewenang atas bumi dan air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini hapus dan beralih kepada negara.
Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan huruf A di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
V Kelima, undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lembaran Negara 1960 – 104