Hak-Hak Tanah

Hak-Hak atas Tanah

By : Plpk-ms & Partners

Hal yang mendasari hak atas tanah di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3)Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan inilah kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Istilah Agraria sendiri berasal dari kata akker (bahasa belanda) atau agger (bahasa latin) yang artinya tanah atau sebidang tanah atau tanah untuk pertanian.

Hak menguasai dari negara ini maksudnya adalah memberikan kewenangan bagi negara untuk : (Pasal 2 ayat (2) UU No.5 Tahun 1960)

Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Berdasarkan hak mengusai dari negara inilah ditetapkan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yaitu tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang perorangan maupun kelompok dengan orang lain serta badan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Fungsi soial yang dimaksud adalah :

Untuk kepentingan negara.
Untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan kesejahteraan lainnya.
Untuk keperluan mengembangkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan serta hal-hal yang berkenaan dengan hal tersebut.
Untuk keperluan mengembangkan industri, transmigrasi, dan pertambangan.
Adapun hak-hak atas tanah tersebut adalah :

Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Hak Pakai
Hak Sewa
Hak Membuka Tanah
Hak Memungut Hasil Hutan
Hak lainnya.
Hak milik

Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan memperhatikan fungsi sosial. Hak milik ini hanya dipunyai oleh Warga Negara Indonesia, dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pemerintah mengakui hak milik yang diatur berdasarkan hukum adat.

Hak milik hapus dikarenakan beberapa hal, yaitu :

Jatuh kepada negara.
Tanahnya musnah.
Hak milik menjadi jatuh kepada negara karena :

Pencabutan hak, berdasarkan untuk kepentingan umum, termasuk untuk kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama dari masyarakat, dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
Penyerahan secara sukarela oleh pemiliknya.
Tanah tersebut ditelantarkan.
Statusnya bukan Warga Negara Indonesia.
Sebagai catatan bahwa hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Hak Guna Usaha

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, untuk usaha pertanian, perikanan dan peternakan.

Batasan waktu tertentu untuk hak guna usaha yang di tetapkan pemerintah adalah paling lama 25 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 35 tahun, kemudian dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 25 tahun. Jadi batasan waktu secara keseluruhan untuk hak guna usaha adalah 85 tahun.

Syarat mendapatkan hak guna usaha adalah sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Untuk kepentingan perbankan hak guna usaha juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Hapusnya hak guna usaha dikarenakan beberpa hal yaitu :

Jangka waktunya berakhir.
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena syaratnya dan ketentuan tidak terpenuhi.
Dilepas oleh pemegang hak sebelum jangka waktunya berakhir.
Dicabut untuk kepentingan umum.
Ditelantarkan.
Tanahnya musnah.
Pengalihan hak kepada pihak lain karena pihak yang mempunyai hak guna usaha tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan.
Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan berdasarkan permintaan serta alasan tertentu dapat diperpanjang untuk paling lama 20 tahun. Hak guna bangunan ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Syarat untuk dapat mempunyai hak bangunan adalah :

Warga Negara Indonesia.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak guna bangunan ini berdasarkan kepemilikannya terbagi atas :

Tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena penetapan oleh pemerintah.
Tanah milik, karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang memperoleh hak guna bangunan tersebut dan bermaksud untuk menimbulkan hak guna bangunan.
Hapusnya hak guna bangunan disebabkan oleh :

Jangka waktunya berakhir.
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena syaratnya tidak terpenuhi.
Dicabut untuk kepentingan umum.
Ditelantarkan.
Tanahnya musnah.
Pengalihan hak kepada pihak lain yang memenuhi syarat, karena pihak yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.
Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang membeeri wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang brwenang memberikannyaatau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini. (Pasal 41 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960)

Hak pakai ini dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu secara dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun tanpa disertai dengan syarat-syarat yang mengandung unsur pemerasan.

Hak pakai dapat diberika kepada :

Warga Negara Indonesia
Orang asing yang berkedudukan di Indoensia.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indoensia dan berkedudukan di Indonesia.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak pakai dapat dialihkan dengan ketentuan, jika tanah yang dikuasai langsung oleh negara maka pengalihannya dengan izin pejabat yang berwenang, sedangkan jika tanah tersebut adalah hak milik dapat dialihkan sesuai dengan perjanjian para pihak.

Hak Sewa Untuk Bangunan

Hak sewa untuk bangunan timbul karena seseorang atau badan hukum mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sejumlah uang sebagai sewa. Pembayaran uang sewa ini dilakukan secara berkala sesuai dengan kesepakatan.

Hak sewa ini dapat dimiliki oleh :

Warga Negara Indonesia.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indoensia dan berkedudukan di Indonesia.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan ini hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang diatur dengan peratuan pemerintah.

Hak Lainnya

Selain hak-hak yang telah disebutkan sebelumnya masih ada hak lainya yang diaut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu : hak guna air, pemeliharaaan dan penagkapan ikan; hak guna ruang angka; hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial. (RenTo)(240219)

Sumber : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ilmu Perbankan + Manajemen Bank


Cara Jitu Mengatasi Kredit Bank yang Macet
Apakah selamanya pinjaman yang diberikan bank untuk nasabah mereka akan berjalan dengan mulus tanpa adanya kemacetan?

Mungkin saat ini sangat sulit untuk menghindari kemacetan, namun kemacetan kredit bank tersebut bisa diatasi asalkan bank juga memiliki keinginan untuk mengatasinya. Pada intinya tingkat kemacetan yang tinggi berbanding lurus dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak bank sendiri. Jika NPL terlalu tinggi maka hal ini juga bisa menimbulkan kerugian pada bank.

Sekalipun pihak bank dalam analisa pengajuan pinjaman telah melakukan hal yang terbaik, namun kadang masih saja ada pinjaman yang menalami kemacetan.

Mengapa terjadi pinjaman macet? Pinjaman bank kepada nasabah macet pasti karena sebab, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan kredit tersebut menjadi tidak lancar.

Berikut beberapa penyebab terjadinya kredit macet:

GRATIS – 7 materi pelatihan yang WOW dan 5 ebook yang LUAR BIASA tentang Ilmu Bisnis dan Pengembangan Diri. Download Gratis Sekarang.
• Pemberian kredit yang tidak layak
Jika bank memberikan kredit yang tidak layak kepada nasabah atas dasar yang kurang sehat, hal ini tidak akan baik untuk nasabah tersebut di kemudian hari. Misalnya saja, pihak staff bank memberikan kredit keapda si A dengan nilai yang cukup tinggi, padahal penhasilan si A dan juga jaminan yang diberikannya kepada pihak bank tidak mencukupi untuk membayar angsuran tiap bulan. Staff bank tersebut biasanya hanya ingin mendapatkan pemberian imbalan dari nasabah.

• Keinginan bank untuk mendapatkan penghasilan besar
Boleh saja bank ingin mendapatkan penghasilan besar, namun apakah cara yang ditempuh benar? Kredit macet bisa juga terjadi karena keinginan bank untuk mendapatkan penghasilan yang besar tanpa mempertimbangkan 5C nasabah tersebut.

• Pelanggaran yang dilakukan pimpinan bank
Kesalahan dalam pemberian kredit pada nasabah bukan hanya terjadi pada staffnya namun pimpinan yang menyetujui pengajuan kredit tersebut juga perlu dipersalahkan atas pinjaman yang macet.

• Pengawasan kurang efektif
Dalam analisa pengajuan kredit, hal ini harus diawasi dengan baik terutama oleh pimpinan bank. Jika pengawasan tidak dilakukan dengan baik, hal ini bisa memicu terjadinya kredit macet tersebut.

Beberapa penyebab pinjaan macet tersebut memang harus dihindari, namun jika kemacetan tetap terjadi, pihak bank tidak boleh tinggal diam. Satu bulan naabah mengalami kemacetan saja, hal ini harus dijadikan bahan pembicaraan dan pemikiran bagaimana menanganinya sebelum kemacetan tersebut terlalu banyak.

Berikut cara untuk mengatasi kemacetan kredit pada bank:

• Surat peringatan
Surat peringatan akan diberikan kepada nasabah saat nasabah menunggak, pada umumnya satu bulan pertama dia mengalami kemacetan dalam pembayaran kredit pinjaman di bank, pihak bank akan memberikan surat peringatan atau teguran untuk segera melunasi tunggakan tersebut beserta bungganya.

• Datang langsung ke tempat nasabah
Tindakan bank untuk mendatangi langsung pada tempat tinggal atau tempat kerja nasabah dilakukan bila surat terguran di atas diabaikan oleh nasabah. Pada dua bulan pertama terjadinya tunggakan, bank bisa datang langsung ke rumah nasabah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika nasabah minta keringanan waktu untuk membayar, pihak bank bisa membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kapan nasabah akan membayar tunggakannya.

• Eksekusi
Jika dua tindakan di atas memang tidak bisa membuat nasabah menjadi sadar dengan kewajibannya dan tunggakan atau kemacetan nasabah bersangkutan semakin banyak, pihak bank bisa melakukan eksekusi atas harga yang dimiliki nasabah. Eksekusi ini dilakukan dengan mengambil sebagian atau seluruh harga pribadi nasabah sebesar pinjamannya. Penyitaan barang milik nasabah ini akan dikembalikan kepada nasabah jika dia bisa melunasi kemacetan kewajibannya pada pihak bank.

• Penghapusan kredit
Jika eksekusi terhadap harga pribadi nasabah tidak bisa dilakukan, nasabah tersebut kabur, bank bisa melakukan penghapusan piutang yang tersisa. Penghapusan piutang tersebut hanya pada pinjaman pokok nasabah. Penghapusan piutang ini bisa disusutkan sebagai beban tiap bulan.

Pada neraca bank, penghapusan piutang tersebut akan mengurangi pendapatan yang dimiliki bank tiap bulan.

Sebelum terjadi kemacetan, seharusnya pihak bank bisa melakukan tindakan yang jauh lebih baik yaitu melakukan pencegahan kemacetan dengan memberikan kredit kepada nasabah sesuai dengan prinsip 5C. Pimpinan bank pun juga harus tertib dan bisa memberikan masukan terbaik mengenai pengajuan kredit nasabah.

Segala Upaya Menjamin Adanya Kepastian Hukum

PLPK-MS & PARTNERS

DEBT COLLECTOR PENJAJAH DI ERA KEMERDEKAAN.

Bagaimana Menghadapi mereka ? Berikut TIPSNYA.

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas atau surat kuasa bagi collector ekternal. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragupada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagihutang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Atau Segera menghubungi Lembaga Perlindungan Konsumen Terdekat.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Segera Berkonsultasi kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Setempat.

Plpk-ms & Partners

Hp.082377219120

Posisi Konsumen Dalam UU Perlindungan Konsumen Tidak bisa Di Pidanakan

POSISI KONSUMEN DALAM UU PERLINDUNGAN KONSUMEN TIDAK BISA DI PIDANAKAN

Kota Bengkulu- Posisi Konsumen dalam UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan peranangkat lainnya tidak bisa dipidanakan / dibuikan ” kecuali ada kriminalisasi “. Demikian dijelaskan Ketua Umum LPKMS ,WAJI HAS,SH di Kantor LPKMS DPD PROVINSI BENGKULU.

Dikatakan Waji Has,SH, Terjadinya beberapa Konsumen yang latar belakangnya masuk Pengurus, Anggota, ataupun ada kaitannya dengan LPKSM, yang dimasukkan dalam perkara pidana adalah bukti nyata dari Kriminalisasi terhadap konsumen. Sebab menurut Ketua Umum LPKMS, apapun alasannya hubungan Kreditur dengan debitur adalah Utang piutang murni .” jadi dari sisi inilah ketika terjadi wanprestasi tidak bisa dipidanakan ” Ujarnya

Masih menurut Waji,Has,SH sebutan akrab Ketua Umum LPKMS, bahwa tujuannya UU Perlindungan Konsumen, dan piranti hukum yang terkait Perlindungan konsumen adalah untuk mensinergiskan dunia usaha dengan para konsumennya, bukan sebaliknya. Selama kedua belah pihak tidak melakukan pengabaian hukum peraturan perundang – undangan yang terkait masalah produsen & Konsumen, lanjut Waji Has,SH, tidak dibenarkan melaporkan secara pidana. Ia mencontohkan ; ada laporan dari beberapa LPKSM ada pengurus Lpkms dan anggota Lembaga perlindungan konsumen yang menunggak kredit dilaporkan dan berujung masuk bui, lantaran telat bayar angsuran dan objek jaminanpun digadaikan. ” Apakah sang Pelaku Usaha sudah memenuhi kwajibannya menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ? ” tanyanya semangat.

Lebih lanjut Waji Has,SH menjelaskan Kalaupun Pelaku Usaha ( kreditur red ) sudah mememnuhi semua peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pembelian barang secara angsuran, anggaplah jaminan Fidusianya didaftar , proes ekskusinya juga ada Perkapolri no.8 tahun 2011, tentang tata cara Ekskusi Jaminan Fidusia. Selain itu lanjut Waji,Has,SH , dalam UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertujuan untuk mencapai prestasi terhadap kedua belah, bukan untuk mencapai wanprestasi. imbuhnya.

Segala Upaya Menjamin Adanya Kepastian Hukum

Plpk-ms & Partners

Bisakah Pengurus LPK beracara Di Pengadilan Padahal Bukan Advokat ?

Bisakah Pengurus LPK beracara di Pengadilan padahal bukan Advokad ?

Oleh : WAJI HAS,SH. Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Dasar Hukum Bahwa Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dapat menerima kuasa / mewakili konsumen beracara di Pengadilan Negeri karena di jamin Undang- undang atau di beri Hak oleh Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 46 huruf c yang berbunyi ” Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. dan Pasal 46 ayat 2 berbunyi Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d di ajukan kepada Peradilan Umum.

Hak gugat oleh LPK yang di jamin Undang- undang seperti ini disebut legal standing bagaimana dengan Advokad yang mengklaim hanya Advokad yang boleh beracara di Pengadilan berdasarkan Undang- undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokad dalam hal ini dapat kami sampaikan :

1. Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) dan Advokad sama- sama menjalankan perintah Undang- undang.

2. Dalam Undang- undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokad tidak ada klausul yang membatalkan Pasal 46 UUPK sehingga tetap berlaku.

3. Dengan ini kami sampikan contoh Risalah Panggilan ( Relaas ) dari Pengadilan yang mendasarkan sebagai kuasa Penggugat berdasarkan Pasal 46 UUPK.

4. Bagi penggiat LPK di seluruh Indonesia yang oleh Pengadilan setempat belum dapat beracara dapat membertahukan kepada kami melalui Hp.082377129120

Plpk-ms & Partners

5. Adapun bagi rekan calon Advokad atau para lulusan S1 hukum dapat mengisi menjadi pengurus LPK Nasional Indonesia disemua tingkatan organisasi selanjutnya pilih jabatan divisi hukum untuk bersama- sama berjuang mengunakan legal standing LPK sambil menunggu PKPA atau menunggu menjadi Advokad kita tingkatkan terus keilmuan kita.

6. Namun demikian yang dapat Saudara wakili atau yang dapat menggunakan legal standing LPK adalah semua perkara yang terkait Konsumen bukan perkara pidana yang tidak terkait dengan perlindungan konsumen.

PEMBUKTIAN TERBALIK

Praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability), prinsip ini menyatakan, tergugat dalam hal UUPK adalah Pelaku Usaha selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, sehingga beban pembuktian ada pada tergugat/ Pelaku usaha istilah ini dikenal dengan beban pembuktian terbalik. Sistem pembuktian terbalik terdapat dalam Pasal 19, Pasal 22 dan Pasal 23 UUPK. ( harap dibaca di BAB VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha UU No. 8 Tahun 1999)

Menyoal Uang Kembali

Kemarin saya belanja di sebuah toko. Lebih tepatnya toko sembako. Tokonya cukup besar dan lengkap, bisa dikatakan semi swalayan. Bukan baru sekali saya belanja di toko tersebut. Ini sudah yang ke sekian kalinya, dan beberapa di antaranya saya mengalami hal yang hampir sama; soal uang kembalian.

Kemarin itu, saat saya akan menerima uang kembalian (angsulan), jumlah nominal yang mesti saya terima adalah Rp31.000,00, tapi yang kemudian saya terima saat itu adalah uang tunai senilai Rp30.000,00. Untuk uang seribunya saya hanya diberi sebuah kue. Jadi, angsulan yang saya terima adalah uang Rp30 ribu + sebuah kue.

Itu dia. Itu yang ingin saya bagikan saat ini. Pengalaman seperti ini sebenarnya juga pernah saya alami beberapa kali di beberapa toko lain, pernah saya menerima kembalian berupa permen atau wafer. Dan yang cukup sering itu adalah permen. Saya yakin, beberapa dari pembaca juga pernah mengalami hal serupa. Betul?

Kebiasaan penjual atau sebagian toko yang memberi uang kembalian berupa barang (kue, permen dll), itu yang membuat saya kurang setuju dan kadang kesal. Kalau saya tidak terima angsulan berupa barang tersebut, tentu saya merasa rugi. Tapi saya terima pun kadang saya tidak ikhlas, karena saya memang tidak sedang perlu barang tersebut. Mau protes, saya orangnya gak enakan. Saya juga tidak mau ada masalah atau konflik. Akhirnya hanya bisa mengomel lewat tulisan ini saja. 😂

Dalam benak saya sering bertanya, kenapa si penjual tidak nanya dulu, apakah pembeli setuju atau tidak. Bukan apa sih, tapi kebiasaan tersebut kurang beretika. Bahkan terkesan pemaksaan, seolah hanya penjual saja yang mau dimengerti. Berapa pun jumlah uang sisanya, mestinya harus dikembalikan dengan uang juga, tidak dengan barang lain.

Memang, sebagian penjual ada juga yang beralasan tidak ada uang receh. Tapi bagi saya, itu tetap bukan menjadi alasan untuk pembenaran. Penjual atau pedagang sudah seharusnya menyiapkan uang receh atau uang kembalian yang sesuai.

Dan menurut saya, cara-cara seperti itu membuktikan bahwa pihak penjual tidak memahami pelanggan atau konsumen. Kita tahu bahwa pembeli adalah raja, jadi perannya sangat penting. Dan tentu itu juga bukti bahwa penjual tidak sepenuhnya mengerti tentang marketing. Maunya menang sendiri. Padahal, dagang itu masalah marketing, dan marketing itu selalu tentang pelayanan yang baik kepada pelanggan.

Hal ini nampaknya sepele. Tapi jika dibiarkan, saya pikir ini bisa merugikan salah satu pihak. Dan kalau kita ingin mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen, tentu hal tersebut adalah sebuah pelanggaran.

Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pada pasal 15) mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini bisa berujung pidana. Tidak tanggung-tanggung, pelanggar bisa dipidana 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Memang, penerapan pasal ini tidak serta-merta mutlak bisa diterapkan dalam kasus seperti yang saya alami di atas, karena unsur “menawarkan barang/kue/permen” di sini tidak terjadi. Maksudnya, karena pengembalian kue atau permen diberikan begitu saja oleh penjual tanpa bermaksud “menawarkan”. Namun yang jelas bahwa tindakan memberi angsulan dengan barang, bukan dengan uang, itu tidak sesuai dengan kewajiban penjual terhadap pembeli, secara psikis pembeli bisa merasa terganggu.

Apalagi kalau kita merujuk lebih jauh pada peraturan lainnya, dalam hal ini Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dalam Perppu nomor 2 tahun 2008 atas undang-undang tersebut.

Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya (Pasal 2). Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Tentu saja ancaman tersebut berlaku jika pembeli atau konsumen keberatan dan melaporkannya kepada pihak terkait (ke YLKI, ke Disperindagsar, atau ke kepolisian). Jika tidak ada keberatan, maka tidak ada masalah.

Namun yang jelas, bahwa cara pengembalian uang kembalian seperti yang saya alami di atas jelas tidak bisa dibenarkan. Dan undang-undang yang ada itu mestinya menjadi rambu-rambu bersama. Untunglah selama ini belum ada pembeli atau konsumen yang sampai memidanakannya atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait.

Karena itu, sudah seharusnya para pedagang atau pelaku usaha memperhatikan hal tersebut, agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Pembeli merasa puas atas layanan penjual dan penjual pun bisa untung secara elegan. Karena penjual tanpa pembeli apalah artinya, begitu pun sebaliknya, pembeli tanpa penjual maka mustahil ada transaksi. Jika tidak ada transaksi mustahil ekonomi terjadi.

Nah, jika Anda mengalami hal yang seperti saya alami di atas, apa yang mungkin Anda lakukan? Diam saja, protes, mengadu ke pihak terkait, atau dongkolnya ditahan sendiri? Atau, ada pendapat lain? Bagikan di kolom komentar.

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

SEKILAS TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Apakah yang dimaksudkan dengan perlindungan konsumen?
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 42, TLN. No. 3821, selanjutnya disebut UU, menegaskannya sebagai:

“Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen” (Pasal 1 butir 1)
Kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen itu antara lain adalah dengan meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka akses informasi tentang barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab (bandingkan konsideran UU, huruf d). tujuan yang ingin dicapai perlindungan konsumen (pasal 3) umumnya dapat dibagi dalam tiga bagian utama, yaitu:

1) memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya 2) menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat usnur-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatlkan informasi itu (pasal 3 huruf d);
3) menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab (pasal 3 huruf e)

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah, adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari “benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman, dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. Pemberdayaan konsumen itu adalah dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandiriannya melindungi diri sendiri sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Disamping itu, juga kemudahan dalam proses menjalankan sengketa konsumen yang timbul karena kerugian yang timbul karena kerugian harta bendanya, keselamatan/kesehatan tubuhnya, penggunaan dan/atau pemanfaatan produk konsumen. Perlu diingat bahwa sebelum ada UU ini, “konsumen umumnya lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan dan daya tawar”[2], karena itu sangatlah dibutuhkan adanya UU yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan

4. Beberapa Pengertian
Beberapa istilah yang digunakan undang-undang dan kaitan hubungannya satu dengan yang lain, kiranya perlu dikemukakan terlebih dahulu. Beberapa diperkirakan kurang jelas maknanya, sedang yang lainnya dianggap cukup jelas sehingga tidak memerlukan penjelasan. Istilah-istilah itu antara lain adalah

4.1 Konsumen
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengetian konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas
1) konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu
2) konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha;

Apa itu Hak Tanggungan ? Hak Tanggungan Tanah

APA ITU HAK TANGGUNGAN ?

HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

Setelah menunggu UUPA No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria menjanjikan adanya undang-undang tentang hak tanggungan, pada tanggal 9 april 1996, lahirlah UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kehadiran hak tanggungan ini dimaksudkan sebagai pengganti dari hipotek sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata buku ke 3 sepanjang mengenai tanah dan credietverband yang diatur dalam staasblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan statsblad 1937-190 yang berdasarkan pasal 51 UUPA no 5 tahun 1960 masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya undang-undang hak tanggungan tersebut.

Defini Hak Tanggungan

Dalam pasal 1 ayat 1 UUHT dinyatakan hak tanggungan adalah hak jaminan yang di di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunas utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kerditor-kreditor lain.
Unsur-unsur pokok dari hak tanggungan, sebagai berikut :
Hak Tanggungan Adalah Hak Jaminan Untuk Melunasi Utang
Objek Hak Tangungan Adalah Hak Atas Tanah Sesuai UUPA
Hak Tanggungan Dapat Dibebankan Atas Tanahnya Saja, Tetapi Dapat Pula Dibebankan Berikut Benda-Benda Lain Yang Merupakan Satu Kesatuan Dengan Tanah.
Utang Yang Dijaminkan Adalah Suatu Utang Tertentu
Memberikan Kedudukan Yang Diutamakan Kepada Kreditor Tertentu Terhadap Kreditor-Kreditor Lain.
Jadi, Hak Tanggungan adalah jaminan pelunasan utang yang dibebankan pada suatu Hak Atas Tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.

Kontak Pengaduan :

082377129120

Plpk-ms & Partners

Hak dan kewajiban Pelaku Usaha

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>> << PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha / Pengusaha

Hak Pelaku Usaha Adalah :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha Adalah :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .

1. Larangan Dalam Memproduksi / Memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
v Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
v Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
v Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
v Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
v Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
v Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
v Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

2. Larangan Dalam Menawarkan / Memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
v Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
v Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
v Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
v Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
v Barang atau jasa tersebut tersedia.
v Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v Kelengkapan dari barang tertentu.
v Berasal dari daerah tertentu.
v Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
v Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
v Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3. Larangan Dalam Penjualan Secara Obral / Lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
v Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
v Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
v Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

4. Larangan Dalam Periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
v Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
v Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
v Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
v Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
v Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
v Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Menuntut Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen

MENUNTUT PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Berbicara tentang perlindungan konsumen, untuk level global, tidak dapat dilepaskan dari pidato legendaris Presiden John F. Kennedy dihadapan Kongres pada 15 Maret 1962. Ada dua pesan penting dalam pidato tersebut :
Pertama, untuk pertama kalinya empat hak dasar konsumen
( hak atas keamanan dan keselamatan, hak untuk memilih, hak atas informasi dan hak atas tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang adil ) terucap dari seorang presiden dalam forum resmi dihadapan Kongres. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk pengakuan negara atas adanya hak-hak konsumen, tetapi juga sekaligus sebagai bentuk perhatian tentang pentingnya campur tangan negara dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
Kedua, konsumen adalah kelompok/group terpenting dalam roda perekonomian, tetapi suaranya jarang didengar/dilibatkan dalam proses pengambilkan kebijakan publik, yang dampaknya juga akan dirasakan oleh konsumen.
Dalam konteks Indonesia, secara historis upaya perlindungan konsumen dipelopori oleh elemen masyarakat dalam bentuk pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 11 Mei 1973. Baru 26 tahun kemudian ada pengakuan dari negara dalam bentuk disahkannya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU Perlindungan Konsumen selain memberikan pengakuan hak-hak konsumen, juga menginstrodusir tiga lembaga baru, yaitu :

Badan Perlindungan Konsumen Nasional di tingkat pusat;
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di tingkat pemerintah kota/kabupaten, dan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Adanya UU Perlindungan Konsumen, di satu sisi merupakan pengakuan atas hak-hak konsumen, tetapi di sisi lain adalah juga sebuah realita/fakta masih maraknya pelanggaran hak-hak konsumen. Seperti, isi surat pembaca di sejumlah koran masih didominasi keluhan konsumen, maraknya berita keracunan makanan dan tingginya angka kematian sebagai akibat kecelakaan di jalan raya.
Adapun enam besar komoditas yang paling tinggi diadukan konsumen adalah sebagai berikut : (1) perbankan, 98 pengaduan ( 20,9 persen; (2) perumahan, 67 pengaduan (14,3 persen); (3) jasa telekomunikasi, 64 pengaduan (13,6 persen ); (4) listrik/PT PLN, 53 pengaduan ( 11.3 persen); (5) air minum/PDAM, 35 pengaduan (7,5 persen), dan (6) Publik transport, 30 pengaduan (6,4 persen).

Dari segi substansi, ada beberapa tipologi sengketa konsumen. Pertama, pengaduan konsumen berangkat /terbatas pada relasi antara konsumen dan pelaku usaha semata, sehingga penyelesainnya sepenuhnya dibawah kendali pelaku usaha.
Kedua, aktor yang terlibat dalam sengketa konsumen, tidak terbatas pada pelaku usaha, tetapi penyelesaiannya juga sangat tergantung kepada pihak ketiga. Seperti kasus penjualan bangunan komersial vertikal yang dipasarkan sebagai unit strata titel di Harapan Indah Bekasi. Konsumen sudah melaksanakan kewajiban dalam bentuk membayar lunas harga unit, tetapi belum mendapatkan haknya berupa sertifikat kepemilikan dalam bentuk strata title. Alasan pengembang, proses pemecahan strata title, belum bisa dilakukan di Bekasi, karena belum punya Peraturan Daerah tentang pertelaan, sehingga proses pemecahan strata title tidak dapat diproses di kantor Badan Pertanahan Nasional. Hal yang aneh dan juga menjadi pertanyaan adalah, kalau belum punya Perda, kenapa Pemda Bekasi memberikan ijin kepada pengembang.
Dalam kasus pencurian pulsa lebih aneh lagi, ada beberapa content provider yang dengan leluasa bisa menjalankan bisnis, padahan belum melakukan pendaftaran di Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Hal yang juga aneh, ada operator yang melakukan kerjasama dengan content provider yang belum terdaftar di BRTI. Di sini ada pembiaran oleh regulator/BRTI terhadap praktik pelanggaran baik yang dilakukan operator maupun content provider.
Dengan demikian, untuk menciptakan perlindungan konsumen, negara harus hadir. Aneka ragam bentuk kehadiran negara, seperti : (1) membuat regulasi, sehingga tidak memberi ruang pelaku usaha melakukan praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen; (2) menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang nyata-nyata melakukan pelanggaran hak-hak konsumen; (3) menyediakan akses bagi konsumen menyampaikan pengaduan, selanjutnya untuk substansi pengaduan yang sifatnya sistemik, ditindaklanjuti dalam bentuk mengeluarkan kebijakan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Kontak Pengaduan :

082377129120

Plpk-ms & Partners