Pengertian Konsumen Dalam Undang Undang Konsumen

PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
PENGERTIAN PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu
perseorangan dan badan usaha. Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ? sasaran ? advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.

PENGERTIAN BARANG DALAM UUPK
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

PENGERTIAN JASA DALAM UUPK
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:
1. Jasa Komersial: Seperti Bank, Asuransi, Telekomunikasi, Transportasi, Dll;
2. Jasa Non-Komersial: Seperti Jasa Pendidikan, Jasa Pelayanan Kesehatan;
3. Jasa Professional: Seperti Dokter, Pengacara, Notaris, Akuntan, Arsitek, Dll;
4. Jasa Layanan Public: Seperti Pembuatan SIM, KTP, Pasport, Sertifikat Tanah, Dll.

Sedangkan dari aspek penyedia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Badan hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun non-komersial (Yayasan); dan
2. Badan hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang disediakan oleh badan hukum komersial.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.
Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharapkan konsumen dari tindakan tersebut.

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA ASOSIASI INDUSTRI
Lembaga yang juga dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi Industri. Ada dua pendekatan :
1. Fungsi penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau
2. Assosiasi yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen, seperti
Assosiasi industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia.

MENULIS SURAT PEMBACA DI MEDIA CETAK
Dengan menulis pengalaman buruk di media cetak tentang suatu produk tingkat penyelesaian sangat rendah karena tergantung kepedulian dari pelaku usaha aka nama baiknya. Namun cara ini baik untuk pendidikan konsumen lain agar mengetahui info barang tersebut.

MEMBUAT PENGADUAN KE LPKSM
Membuat pengaduan ke LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen.Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi.

MEMBUAT PENGADUAN / LAPORAN TINDAK PIDANA KE KEPOLISIAN
Dalam beberapa kasus pelanggaran terhadap hak konsumen ada yang berdimensi pidana, oleh karena itu dapat diadukan ke Kepolisian. Laporan / pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum / polisional sehingga korban tidak berjatuhan lagi.

MENGIRIMKAN SOMASI KE PELAKU USAHA
Somasi selain berisi teguran, juga memberi kesempatan terakhir kepada tergugat untuk berbuat sesuatu dan atau untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini lebih efektif, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik, akan sangat bagus somasi dilakukan kolektif dan terbuka.

MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERORANGAN
Mengajukan gugatan perorangan untuk masalah sengketa konsumen sangat tidak efektif, karena biaya akan sangat mahal dan lamanya waktu penyelesaian.

MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA SECARA PERWAKILAN KELOMPOK (Class Action)
Gugatan Perwakilan kelompok merupakan cara yang praktis, dimana gugatan secara formal cukup diwakili beberapa korban sebagai wakil kelas. Namun apabila gugatan dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, korban lain yang secara formal tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Selain dalam UU Perlindungan konsumen, gugatan class action juga diatur dalam UU Jasa Konstruksi. Gugatan ini baik dipakai untuk kasus-kasus pelanggaran hak konsumen secara massal.

MEMINTA LPKSM MENGAJUKAN GUGATAN LEGAL STANDING
Menurut pasal 46 Ayat (1) Huruf (c) UUPK menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dapat mengajukan gugatan legal standing dengan memenuhi syarat, yaitu :
1. Berbentuk badan hukum atau yayasan; yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen; dan
2. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Lembaga ini pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur :
1. Pemerintah
2. Lembaga Konsumen
3. Pelaku Usaha

Dalam (Pasal 49 Ayat (3) UUPK). Tugas dan wewenang BPSK, meliputi :
1. Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi;
2. Konsultasi perlindungan konsumen;
3. Pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK;
5. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen;
6. Meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen;
7. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran;
8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK;
9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA ORGANISASI PROFESI
Dalam kasus sengketa konsumen jasa profesional, apabila jenis pelanggaran masih dalam koridor kode etik, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing profesi. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Hubungi Kami

082377129120

Plpk-ms & Partners

Memahami Legal Standing

JIKA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>>

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Memahami Legal Standing

Legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi. Legal standing adalah adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang artinya adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan. Ada dua jenis tuntutan hak yakni :
1. Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, dimana sekurang-kurangnya ada dua pihak. Gugatan termasuk dalam kategori peradilan contentieus(contentieus jurisdictie) atau peradilan yang sesungguhnya.
2. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut permohonan dimana hanya terdapat satu pihak saja.
Permohonan termasuk dalam kategori peradilan volunteer atau peradilan yang tidak sesungguhnya. Sejalan dengan pemikiran Sudikno maka tuntutan hak dari pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar adalahtuntutan hak yang tidakmengandung sengketa.

Kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai dasar yuridis formal “kedudukan hukum” atau “Legal Standing”. Hal ini terjadi dan terkait dengan suatu kasus apabila hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional kesatuan “masyarakat hukum adat” dirugikan oleh suatu Undang-Undang. (Pasal 51 dan Pasal 60 UU MK). Dalam konteks Hak Asasi Manusia, Pasal 28 I ayat (3) UUD Negara RI 1945 menghormati “identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional”. Begitu pula dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah seluas-luasnya. Pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Legal Standing Sebagai Syarat Mutlak Untuk Mengajukan Perkara Di Mahkamah Konstitusi. Dalam praktik ketatanegaraan modern telah dikenal prinsip pengujian konstitusional sebagai pengejawantahan dari negara hukum yang berkedaulatan rakyat. Pada umumnya, mekanisme pengujian hukum ini diterima sebagai cara negara hukum modern mengendalikan dan mengimbangi (check and balance) kecenderungan kekuasaan yang ada di genggaman para pejabat pemerintah untuk menjadi sewenang-wenang.

Pengujian undang-undang terhadap konstitusi di Indonesia dilakukan oleh suatu lembaga negara yang tersendiri yakni Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Kewenangan menguji ini merupakan kewenangan utama yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemohon selanjutnya wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya. Sehingga untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi pemohon harus dengan jelas mengkualifikasikan dirinya apakah bertindak sebagai perorangan warga negara Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, sebagai badan hukum publik atau privat atau sebagai lembaga negara. Selanjutnya menunjukkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan akibat keberlakuan undang-undang. Jika kedua hal di atas tidak dapat dipenuhi maka permohonan untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dari beberapa konsep mengenai legal standing maka dapat diketahui bahwa syarat mutlak untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Adanya kerugian dari pemohon yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang.
2. Adanya kepentingan nyata yang dilindungi oleh hukum. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar. Dalam hukum acara perdata dikenaladagium point d’interet point d’ action yaitu apabila ada kepentingan hukum boleh mengajukan gugatan.
3. Adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian dan berlakunya suatu undang-undang. Artinya dengan berlakunya suatu undang-undang maka menimbulkan kerugian bagi pemohon.
4. Dengan diberikannya putusan diharapkan kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan. Sehingga dibatalkannya suatu undang-undang atau pasal dalam undang-undang atau ayat dalam undang-undang dapat berakibat bahwa kerugian dapat dihindarkan atau dipulihkan.

Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan di atas berarti memiliki legal standing untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian legal standing ini menjadikan pemohon sebagai subjek hukum yang sah untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar ke lembaga negara ini. Persyaratan legal standing mencakup syarat formal sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang dan syarat material yakni adanya kerugian konstitusional akibat keberlakuan undang-undang yang bersangkutan.
Email This
BlogThis!
Share to Twitter
Share to Facebook
Share to Pinterest

Sengketa Pembiayaan

SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN SEYOGYANYA MENGEDEPANKAN PENYELESAIAN YANG ADIL DAN PROPORSIONAL

Hubungan hukum antara Pelaku Usaha dengan Konsumen, yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata, tidak seharusnya mengedepankan hukum pidana agar tidak kontra produktif dalam menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Ironi dengan program yang tengah dikembangkan Pemerintah untuk mewujudkan konsumen cerdas dengan mendorong tumbuhnya LPKSM sebagai mitra Pemerintah dalam menciptakan perlindungan konsumen di Indonesia.

Hasil kajian yang dilakukan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan RI (2006), secara kualitatif menunjukkan lemahnya posisi konsumen dalam hubungan keperdataan antara pelaku usaha dengan konsumen. Hal yang sama juga nampak dari beberapa kajian yang pernah dilakukan atau kasus- kasus yang ditangani oleh LPKSM seperti: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2007) dan Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) (2009).
Mencermati permasalahan pembiayaan konsumen tersebut, Yusuf Shofie, anggota BPKN yang membidangi Pengaduan dan Penanganan Kasus mengemukakan dua hal.
Pertama, hambatan penegakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 1999). Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur, masih dianggap angin lalu. Didalaminya kasus-kasus pembiayaan dalam workshop ini menjadi cermin lemahnya penegakan hukum perlindungan konsumen. Konsumen belum bermartabat. Bahkan eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tugasnya dalam penanganan pengaduan konsumen dijamin Pasal 44 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 terancam menjadi tersangka, bahkan terdakwa dengan digunakannya instrumen hukum pidana lainnya, melalui Pasal-pasal Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, penegakan hukum untuk menyeimbangkan posisi Konsumen yang lemah terhadap posisi Pelaku Usaha (PU) tidak selalu positif dengan digunakannya hukum pidana. Hubungan hukum Pelaku Usaha dengan Konsumen yang pada dasarnya merupakan hubungan perdata menjadi tidak ekonomis, bahkan kontra produktif, ketika penggunaan hukum pidana dipaksakan, baik terhadap Konsumen, Pengurus LPKSM dan Pelaku Usaha. Terkait dengan jasa pembiayaan konsumen, perumusan tindak pidana dalam Pasal 35 dan 36 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia yang menempatkan pemberi fidusia (konsumen) sebagai subjek tindak pidana, menunjukkan tidak proporsionalnya tindak pidana ini. Apalagi tidak ada perumusan tindak pidana dan sanksi pidana bagi penerima fidusia (pelaku usaha) yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia dalam Undang-undang tersebut, padahal pendaftaran jaminan fidusia merupakan matu keharusan. Tindakan tidak mendaftarkan jaminan fidusia ini jelas merupakan kerugian negara, karena negara tidak memperoleh penghasilan yang seharusnya diperoleh dari pendaftaran tersebut. Dra. Indah Suksmaningsih, MPM, anggota BPKN yang hadir dalam workshop tersebut mempertanyakan peran Debt Collector serta kewenangan LPKSM untuk menyimpan barang bukti agar tidak disita oleh pelaku usaha jasa leasing.
Menyikapi permasalahan tersebut, BPKN berpendapat bahwa perusahaan pembiayaan tidak seharusnya serta merta menerapkan hukum pidana kepada konsumen bila ia wanprestasi, apalagi konsumen seringkali mendapatkan ancaman untuk pemenuhan kewajibannya.

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap Hak-hak Konsumen

PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN

Lembaga perlindungan konsumen adalah suatu wadah yang menangani kasus-kasus ataupun hal-hal yang berkenaan dengan konsumen. Lembaga Perlindungan konsumen sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
Berbicara tentang lembaga perlindungan konsumen, di Indonesia banyak terdapat lembaga-lembaga yang bergerak. Namun, dalam susunan formalnya lembaga-lembaga tersebut berada dibawah naungan
DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN (DIREKTORAT JENDRAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI), seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Berikut adalah uraian mengenai lembaga-lembaga tersebut,

1. BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)
Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

TUGAS UTAMA BPKN :
Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
STRUKTUR ORGANISASI BPKN
Keanggotaan BPKN terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, LPKSM, Akademisi dan Tenaga Ahli, yang saat ini keseluruhannya berjumlah 17 anggota serta dibantu beberapa staf sekretariat.
Berkedudukan di Jakarta, BPKN telah menetapkan tugas dan tata kerjanya sesuai Keputusan Ketua BPKN No. 02/BPKN/Kep/12/2004. Dalam memperlancar tugas dan fungsinya untuk pengembangan perlindungan konsumen, BPKN membentuk komisi-komisi, yaitu:
1. Komisi I : Penelitian dan Pengembangan,
2. Komisi II : Informasi, Edukasi dan Pengaduan
3. Komisi III : Kerjasama

2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen

TUGAS LPSKM :
Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen,
Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM.
LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
LPKSM banyak menaungi lembaga-lembaga perlindungan konsumen daerah di seluruh I ndonesia, untuk uraian jelasnya silahkan visit

3. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi ”menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan”. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.
BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.
Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. Prinsippenyelesaian sengketa di BPSK adalah cepat, murah dan sederhana.
Pada tahap I dengan Keppres Nomor 90 Tahun 2001 telah dibentuk 10 BPSK. Pada tahap II, berdasarkan Keppres Nomor 108 Tahun 2004, dibentuk pula 14 BPSK. Begitu juga pada tahap III, yang diamanatkan melalui Keppres Nomor 18 Tahun 2005, dibentuk 4 BPSK. Sementara ini BPSK yang sudah mempunyai anggota dan diangkat berdasarkan keputusan menteri perdagangan totalnya berjumlah 22 BPSK.

Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

SENGKETA DAN PENYELESAIANNYA (1)

PERKA LKPP NOMOR 4 TAHUN 2016

PERATURAN LKPP NOMOR 18 TAHUN 2018

Apa yang dimaksud arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa? Lembaga mana yang berwenang dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sengketa yang terjadi di dalamnya?, apa itu pengadaan barang/jasa pemerintah? Bagaimana penyelesaian sengketa dalam proses pengadaan jasa/pemerintah?, ketika terjadi sengketa dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah apakah proses pengadaan akan tetap berlanjut dengan pertimbangan proses penyelesaian yang sederhana dan lebih cepat ataukah proses pengadaan akan dihentikan?, Apasaja sengketa yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah?.

(Tulisan ini sedang diadaptasikan ke aturan terbaru Peraturan LKPP 18/2018 menggantikan aturan lama)

            Sebagai praktisi dan pekerja dalam dunia jasa konstruksi yang awam terhadap berbagai aturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya di daerah terpencil atau setingkat kabupaten, terdapat banyak masalah dalam proses pengadaan ini dan tidak jarang menimbulkan sengketa yang langsung dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian. Tindakan ini berarti melangkahi beberapa prosedur penyelesaian Sengketa Pengadaan yang telah ditetapkan dengan jelas dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Paragraf Ketujuh Penyelesaian Perselisihan Pasal 94 Ayat (1) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat, (2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Dalam penjelasannya Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Pasal 94 bahwa Arbitrase atau perwasitan adalah cara penyelesaian suatu perselisihan di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berselisih. Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian perselisihan atau beda pendapat di luar pengadilan melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak. Alternatif penyelesaian sengketa terdiri atas : (a) negosiasi, (b) mediasi, (c) konsiliasi dan (d) penilaian ahli. Penyelesaian pengadilan adalah metode penyelesaian perselisihan yang timbul dari hubungan hukum mereka yang diputuskan oleh pengadilan. Keputusan pengadilan mengikat kedua belah pihak.

            Untuk efisiensi dan efektifitas proses pengadaan beserta tahap-tahap rangkaian kegiatannya di lapangan, maka LKPP membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan pada tanggal 20 Mei 2016 yang bertujuan sebagaimana tertera dalam Perka LKPP No.4 Tahun 2016, pasal 7 : maksud dibentuknya Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan adalah untuk memberikan pelayanan penyelesaian Sengketa Pengadaan secara sederhana dan lebih cepat, Pasal 8 : Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian Sengketa Pengadaan secara lebih efektif dan efisien.

A. PENGADAAN BARANG/JASA PEMERNTAH

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa (Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Ayat 1).

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 Ayat 4).

B. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sengketa Pengadaan adalah perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 3).

Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan pengadaan barang/jasa di luar peradilan umum yang didasarkan pada klausul yang ada di dalam penyelesaian perselisihan pada kontrak atau perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa. (Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat  4).

Penanganan Sengketa Pengadaan yang tidak efektif dan efisien dapat menghambat tahapan rangkaian kegiatan Pengadaan Barang/Jasa seterusnya. Dalam pertimbangannya, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka penyelesaian ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, bahwa penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diatur dalam Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya, bahwa guna mendukung efektifitas penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya atau disebut LKPP perlu membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka LKPP membuat sebuah Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menetapkan PERATURAN  KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN  BARANG/JASA PEMERINTAH. Berbagai sengketa pengadaan yang terjadi selama proses pengadaan berlangsung selanjutnya diselesaikan lewat layanan ini.

Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan adalah layanan yang dibentuk untuk menyelesaikan Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2). Layanan ini menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak. Putusan adalah putusan Arbitrase Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan yang bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Para Pihak. (Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 11). Dalam hal Para Pihak telah memilih upaya penyelesaian Sengketa Pengadaan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan, maka meniadakan hak pihak lainnya untuk mengajukan upaya hukum  gugatan melalui pengadilan. (Perka LKPP No. 4 Tahun 2016 Pasal 20 Ayat 13).

C. SENGKETA PENGADAAN DI TINGKATAN DAERAH

Sengketa Pengadaan yang terjadi di daerah dengan kondisi salah satu pihak sengketa tidak mengetahui berbagai aturan hukum terkait dapat menggunakan ahli dalam hal ini.

Studi Kasus :

Ketika proses pengadaan sedang berlangsung, setelah melewati masa sanggah pelelangan, pada tahap Pengumuman Pemenang Pelelangan dengan sebuah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang, terdapat bukti bahwa perusahaan pemenang melakukan tindakan di luar prosedur dan tahap sanggahan sudah berakhir, bagaimanakah kelanjutannya? Silahkan baca Perka LKPP No.4 Tahun 2016 ini dan mari beropini pada tulisan berkutnya tentang studi kasus di daerah.

 

Penjelasan lebih lanjut dan detil atau dalam pengambilan keputusan, sebaiknya merujuk kepada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.

 

Acuan:

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Asas Asas Hak Tanggungan

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>> <<

JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>>
<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120 >>
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASAS-ASAS HAK TANGGUNGAN

Tujuan mempelajari asas hak tanggungan adalah untuk membedakannya dengan hak-hak tanggungan yang telah ada sebelum terbitnya UU hak tanggungan yang baru ini, termasuk hipotek yang ada sebelumnya. Untuk lebih jelanya, asas-asas tersebut akan diuraikan sebagai berikut :

1.Hak Tanggungan Memberi Kedudukan Hak Yang Diutamakan
Mencermati hak tanggungan yang terdapat pada pasal 1 UU No 4 tahun 1996, dapat disimpulkan bahwa hak tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreitor-kreditor lain.
Menelaah dengan seksama terhadap kalimat “Kedudukan Yang Diutamakn Kepada Kreditor Tertentu Sperti Kreditor Lain” tidak dijumpai dalam ketntuan pasal 1 maupun penjelasannya, namun kalimat kalimat tersebut dapat diketemukan dalam penjelasan umum undang-undang hak tanggungan dinyatakan bahwa ”Jika Debitur Cedera Janji, Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Berhak Menjual Melalui Pelelangan Umum Tanah Yang Dijadikan Jaminan Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Bersangkutan Dengan Hak Mendahulu Daripada Kreditor-Kreditor Lain. Kedudukan Diutamakan Tersebut Sudah Barang Tentu Tidak Mengurangi Preferensi Piutang-Piutang Negara Menurut Ketentuan Hukum Yang Berlaku.”
Selain dari penjelsan umum UUHT ditemukan pengertian mengenai kalimat kedudukan yang diutamakan terhadap kreditor lain, juga dapat ditemukan dalam pasal 20 ayat 1 UUHT dasar hukumnya UU no 9 tahun 1994 tentang perubahan UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

2. Hak Tanggungan Tidak Dapat Dibagi-Bagi
Hak tanggungan memiliki sifat yang tidak dapat dibagi-bagi, hal ini sesuai ketentuan pasal 2 UU No 4 tahun 1996, dinyatakn bahwa ; “hak tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam akta pemberian hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Apabila hak tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari objek hak tanggungan, yang akan dibebaskan dari hak tanggungan tersebut, sehingga kemudian hak tanggungan itu hanya memberi sisa objek hak tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.

3.Hak Tanggungan Hanya Dibeban Kan Pada Hak Atas Tanah Yang Telah Ada
Secara yuridis formal asas yang menyatakan bahwa hak tanggungan hanya dibebankan pada hak atas tanah, ada diatur dalam pasal 8 ayat 2 dinyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan harus ada pada pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran hak tanggungan.

4.Hak Tanggungan Dapat Dibebankan Selain Atas Tanahnya Juga Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Tersebut
Dalam kenyataanya hak tanggungan dapat dibebankan bukan saja pada tanahnya, tetapi juga segala benda yang mempunyai keterkaitan dengan tanah tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 UU No 4 tahun 1996

5.Hak Tanggungan Dapat Dibebankan Juga Atas Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Yang Baru Akan Ada Dikemudian Hari
Ternyata dalam pasal 4 ayat 4 memungkinkan hak tanggungan dapat dibebankan pula atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut, sekalipun benda-benda tersebut belum ada, tetapi baru akan ada dikemudian hari. Bahwa dalam pengertian “yang baru akan ada” ialah benda-benda yang pada saat hak tanggungan dibebankan belum ada sebagai bagian dari tanah ( hak atas tanah) yang dibebani hak tanggungan tersebut. Misalnya karna benda-benda tersebut baru ditanam atau baru dibangun kemudian setelah hak tanggungan itu dibebankan atas tanah tersebut.

6.Perjanjian Hak Tanggungan Adalah Perjanjian Accessoir
Perjanjian hak tanggungan bukanlah merupakan perjanjian yang berdiri sendiri tetapi mengikuti perjanjian yang terjadi sebelumnya yang disebut perjanjian induk. Perjanjian induk terdapat pada hak tanggungan adalah perjanjian utang-piutang yang menimbulkan utang yang dijamin. Perjanjian yang mengikuti perjanjian induk ini dalam terminologi hukum belanda disebut perjanjian accessoir. Penjelasan mengenai accessoir dijelaskan dalam poin 8 penjelsan UU no 4 tahun 1996 dan pasal 10 ayat 1 UU No 4 taun 1996.

7.Hak Tanggungan Dapat Dijadiakn Jaminan Untuk Utang Yang Akan Ada
Salah satu keistimewaan dari hak tanggungan adalah diperbolehkannya menjaminkan utang yang akan ada. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN.

8.Hak Tanggungan Dapat Menjamin Lebih Dari Satu Utang
Kelebihan dari hak tanggungan adalah berlakunya asas bahwa hak tanggungan dapat menjamin lebih dari satu utang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, dinyatakan bahwa;
“Hak Tanggungan Dapat Diberikan Untuk Suatu Utang Yang Berasal Dari Dari Satu Hubungan Hukum Atau Untuk Satu Utang Atau Lebih Yang Bersal Dari Bebrapa Hubungan Hukum”.

9.Hak Tanggungan Mengikuti Objeknya Dalam Tangan Siapa Pun Objek Hak Tanggungan Itu Berada
Asas hak tanggungan memiliki berbagai kelebihan karena undang-undang memberikan prioritas terhadap pemegang hak tanggungan dibandingkan dengan pemegang hak-hak lainnya. Salah satu asas selain asas yang telah diuraikan di atas adalah asas hak tanggungan mengikuti objek dimanapun objek itu berada. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU no 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada.

10. Di Atas Hak Tanggungan Tidak Dapat Diletakkan Sita Oleh Peradilan
Alasan kehadiran asas hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita oleh peradilan merupakan respons terhadap seringnya peradilan meletakkan sita terhadap hak atas tanah yang diatasnya diletakkan hipotek.

11. Hak Tanggungan Hanya Dapat Dibebankan Atas Tanah Tertentu
Asas yang berlaku terhadap hak tanggungan yang hanya dapat dibebankan hanya untuk atas tanah tertentu, diilhami oleh apa yang juga berlaku didalam hipotek yaitu pasal 1174 KUHPERDATA. Sementara itu asa ini diatur dalam pasal 8 dan 11 huruf c UU no 4 tahun 1996 dan penjelasannya dalam pasal 8 ayat 2.

12. Hak Tanggungan Wajib Didaftarkan
Dalam kaitannya dengan asas hak tanggungan wajib didaftarkan , hal ini sesui dengan ketentuan pasal 13 UU No 4 tahun 1996

13. Hak Tanggungan Dapat Diberikan Dengan Disertai Janji-Janji Tertentu
Asas hak tanggungan ini diatur dalam pasal 11 ayat 2 UU No 4 tahun 1996, janji-janji yang di sebutakan dalam pasal tersebut besifat fakulatif dan limitatif, bersifat fakulatif karena janji-janji itu boleh dicantumkan atau tidak dicantumakan, baik seluruhnya maupun sebagiannya. Besifat tidak liniatif karena dapat diperjanjikan janji-janji lain, selain dari janji-janji yang telah disebutkan dalam pasal 11 ayat 2.

14.Hak Tanggungan Tidak Boleh Diperjanjiakn Untuk Dimiliki Sendiri Oleh Pemegang Hak Tanggungan Apabila Cedera Janji
Asas ini sebenarnya beralasan dari asas yang tercantum dalam hipotek sesuai dengan pasal 1178 KUH PERDATA, yang janji demikian tersebut disebut Vervalbeding. Asas ini juga diatur dalam pasal 12 UU No 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa, janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki objek hak tanggungan apabila debitur cedera janji, batal demi hukum.

15. Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Mudah Dan Pasti
Pencantuman asa hak tanggungan ini berkaitan dengan mencegah terjadinya cedera janji yang dilakukan pemegang hak tanggungan. Oleh karena itu, apabila terjadi cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mendapatakan prioritas pertama menjual objek hak tanggungan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 6 UUHT, dengan mengacu pada pasal tersebut apabila debitur cedera janji maka dapat dimintakan pelaksaan eksekusi.
Sertifikat hak tanggungan yang merupakan tanda bukti adanya hak tanggungan yang diberikan oleh kantor pertahanan dan yang memuat irah-irah dengan kata-kata” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Pengertian fidusia

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>> <<

JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120 >>
<< PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN FIDUSIA

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.

Cara pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut yang kami sarikan dari ketentuan Pasal 11 sampai Pasal 18 UUJF :

a. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;

b. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia;

c. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud di atas, memuat:

1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
2. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
5. Nilai jaminan;
6. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

d. Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;

e. Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifkat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;

f. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia;

Ketentuan mengenai pendaftaran fidusia dan biayanya juga diatur dalam PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia (kreditur). Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak dapat melakukan fidusia lagi terhadap benda tersebut karena selama dijaminkan, benda tersebut adalah milik penerima fidusia.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 17 UUJF yang menyatakan bahwa, Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia

Pralelang, Tahapan Krusial dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pralelang, Tahapan Krusial dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Ada tiga tahapan yang harus dilalui jika suatu objek hak tanggungan akan dilelang, yaitu pralelang, hari lelang (auction day) dan pasca lelang. Tahapan pralelang merupakan tahapan yang sangat penting dalam seluruh rangkaian lelang karena pada tahapan ini terdapat proses verifikasi terhadap keabsahan proses lelang yang akan dilakukan.
Tidak hanya mengenai legalitas yang harus dipastikan keamanannya tetapi juga tentang fisik objek lelang juga harus terjamin kelancaran penguasaannya setelah lelang dilaksanakan.
Pada tahapan ini juga pelaksana lelang sudah harus memastikan bahwa pemenang lelang dapat menerima/menguasai objek lelang tersebut dengan aman.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pralelang supaya rangkaian proses lelang sampai dengan penyerahan objek lelang ke pemenang lelang dapat berjalan dengan lancar dan aman:
SPK (Surat Perintah Kerja)
SPK merupakan suatu perintah dari kreditur kepada Balai Lelang untuk melakukan proses pralelang sampai pelaksanaan lelang atas objek lelang. Dalam SPK tercantum lingkup kerja yang harus dilakukan oleh Balai Lelang. SPK merupakan landasan kerja bagi Balai Lelang untuk mulai bekerja.
Kelengkapan Administrasi Objek Lelang
1) Surat bukti kepemilikan hak (sertifikat tanah dan bangunan), pada tahap pralelang Balai Lelang membutuhkan photo copy-nya sementara aslinya dipegang oleh kreditur.
2) Surat Perjanjian Kredit/Perhitungan Hutang, Surat Perjanjian Kredit ini ditandatangani pada saat terjadi kesepakatan antara kreditur dan debitur tentang pemberian kredit.
3) Surat Sertifikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (Photo Copy)
4) Surat Peringatan (SP) bahwa debitur wanprestasi/cidera janji, yang terdiri dari SP 1, SP 2 dan SP 3, SP ini dikirimkan oleh kreditur kepada debitur dalam jangka waktu tertentu yang berisi peringatan/permintaan agar debitur memenuhi kewajibannya.
5) Rincian Hutang debitur, berisi sisa kewajiban debitur pada saat debitur sudah wanprestasi.
6) Harga limit, ditetapkan oleh kreditur sesuai dengan hasil dari Petugas Penilai (appraisal) dan jumlah hutang yang harus dilunasi oleh debitur.

Berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Setelah mendapatkan SPK dari Kreditur dan memperoleh seluruh kelengkapan administrasi objek lelang, Balai Lelang berkoordinasi dengan KPKNL untuk mendapatkan jadwal lelang karena untuk Lelang Eksekusi Hak Tanggungan harus dihadiri oleh petugas KPKNL untuk menerbitkan risalah lelangnya.
Pengecekan fisik objek lelang
Langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan kondisi objek. Hasil pengecekan fisik ini dibuatkan berita acara dengan dilampirkan foto-foto objek lelang. Untuk selanjutnya tentang pengecekan fisik ini Balai Lelang mengadakan open house, agar seluruh peserta lelang dapat melihat langsung objek lelang. Karena pada umumnya objek lelang dilelang dalam kondisi apa adanya. Hal ini untuk menghindari complaint di kemudian hari dari pemenang lelang.
Pemasaran
Balai Lelang harus melakukan pemasaran terhadap lelang yang akan dilakukan supaya informasi lelang dapat sampai kepada sebanyak mungkin masyarakat. Dengan demikian diharapkan lelang yang akan dilakukan ada peminatnya. Karena tidak jarang lelang yang dilakukan tidak ada peserta lelangnya.

Disinilah dibutuhkan kreatifitas dari Balai Lelang agar membuat program pemasaran dan promosi yang dapat menarik minat calon peserta lelang. Disamping pemasaran, kegiatan mengkomunikasikan tentang lelang ini wajib diumumkan di media massa seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelanksanaan Lelang.
Pemasaran dilakukan segencar dan seefektif mungkin, bisa melalui iklan di internet, media massa, pemasangan spanduk dan umbul-umbul di lokasi dan sekitar, penyebaran flyer, brosur atau undangan atau pemberitahuan kepada klien-klien yang ada di database Balai Lelang.
Rencana Kerja Syarat (RKS)
RKS ini berisi seluruh informasi kepada calon peserta lelang mengenai proses lelang dan syarat-syaratnya.
Laporan
Laporan mengenai progress pralelang ini harus selalu diberikan oleh Balai Lelang kepada kreditur dalam interval waktu tertentu, pada umumnya sekali dalam 2 minggu.

Peringatan Hak Tanggungan

PERINGATAN HAK TANGGUNGAN

PERINGATAN HAK TANGGUNGAN
Hak tanggungan memeliki peringatan sesuai dengan waktu pendaftarannya. Hak tanggungan tersebut didaftar di kantor pertanahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 UUHT no 4 tahun 1996 dinyatakan bahwa :

“ Suatu Objek Tanggungan Dapat Dibebani Dengan Lebih Dari Satu Hak Tanggungan Guna Menjamin Pelunasan Lebih Dari Satu Utang. Apabila Suatu Objek Hak Tanggungan Dibebani Dengn Lebih Dari Satu Hak Tanggungan, Peringatan Masing-Masing Hak Tanggungan Ditentukan Menurut Tanggal Pendaftarannya Pada Kantor Pertahanan. Peringatan Hak Tanggungan Yang Didaftarkan Pada Tanggal Yang Sama Ditentukan Menurut Tanggal Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Bersangkutan ( Pasal 1, 2 Dan 3 ).

Sistematika Akta Perjanjian Kredit

PERLINDUNGAN KONSUMEN

SISTEMATIKA AKTA PERJANJIAN KREDIT

Pada dasarnya sistematika suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk akta dibawah tangan terdiri dari :

1. JUDUL PERJANJIAN
2. KEPALA AKTA PERJANJIAN
3. KOMPARISI
4. SEBAB (PREMISSE)
5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT)
6. PENUTUP AKTA

1.JUDUL PERJANJIAN

Judul merupakan gambaran secara umum materi yang diatur didalam suatu perjanjian.
Dengan adanya judul dari suatu perjanjian, diharapkan dengan mudah dapat diperoleh gambaran mengenai apa yang diatur dalam suatu Perjanjian. Oleh karena itu Judul Perjanjian harus maksiaal diusahakan agar sesuai dengan isi /materi yang diperjanjikan, misalnya bila materi yang diperjanjikan mengenai kredit jonsumti, maka judul perjanjiannya adalah “Perjanjian Kredit Konsumtif”.
Judul bukan bagian yang harus ada dalam suatu perjanjian, tapi tanpa judul akta perjanjian kurang mantap, judul yang baik menggambarkan pokok perjanjian yang dimuat dalam akta yang bersangkutan.

2. KEPALA AKTA PERJANJIAN

Merupakan kepala akta yang sering banyak kita jumpai, harus mempunyai maksud yang luas menjawab pertanyaan-pertanyaan, spt : hari apa, tanggal berapa dan dimana.
Kepala akta ini letaknya antara judul akta dengan komparisi.

a. Contoh Kepala Akta perjanjian di bawah tangan :
Pada hari ini, …………tanggal..bertempat di…………..

b. Contoh kepala Akta Notaris :
– Pada hari ini, ……………………………………………………….
– hadir di hadapan saya, ……………………. Notaris di …………….
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada akhir akta ini dan telah saya, Notaris, kenal.

3.KOMPARISI :

a.Pengertian :
Yang dimaksud dengan komparisi ialah bagian dari perjanjian yang menyebutkan mengenai identitas dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

b. Komparisi harus menerangkan :

1). Nama, alamat orang yang bertindak.

2).Kedudukan orang tersebut dalam melakukan tindakan hukum dalam perjanjian, yaitu :

i.Untuk diri sendiri, ataukah
ii.Sebagai kuasa, ataukah
iii. Dalam jabatannya sebagai pengurus dari suatu badan hukum atau suatu badan bukan badan hukum, sehingga dengan demikian bertindak untuk dan atas, nama badan tersebut.

3).Dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada orang tersebut.

Dasar hukum memberikan penjelasan dan penegasan bahwa pihak yang berkomparan benar-benar berwenang bertindak untuk dan atas nama orang atau badan usaha yang diwakilinya dalam perjanjian. Dasar kewenangan untuk bertindak dapat berupa surat kuasa apabila yang bersangkutan bertindak selaku kuasa, atau akta pendirian atau anggaran dasar suatu badan usaha apabila yang bersangkutan bertindak mewakili badan usaha tersebut.
Dasar kewenangan merupakan hal penting dalam pembuatan komparisi, dalam arti jika bank tidak mengetahui dasar kewenangan orang tersebut untuk bertindak, maka dapat menimbulkan risiko bagi bank dimana terbuka kemungkinan bagi pihak lain untuk menuntut pembatalan perjanjian.

c. Pedoman Pembuatan Komparisi Perjanjian

Komparisi perjanjian untuk pihak bank dapat dibuat lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya, maupun secara singkat dengan tanpa menyebutkan dasar kewenangannya untuk bertindak.

1). Komparisi dalam Bahasa Indonesia

a). Komparisi Pihak Bank

Yang bertandatangan dibawah ini;
“………………., Pemimpin Cabang………… PT ………., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Kuasa Direksi ………. tanggal …………… no. … yang dibuat dihadapan …….. notaris di …… dan Akta Penegasan Wewenang dan Kuasa tanggal ……………………….. No……, yang dibuat dihadapan…………………………………………., notaris di …………., dengan demikian berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta perubahan-perubahannya yang terakhir diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal…….. no….. dan Tambahan Berita Negara no……. berwenang bertindak untuk dan atas nama PT ………., berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dengan alamat …………….., untuk selanjutnya disebut:…………,..”
Komparisi singkat
“……………, Pemimpin Cabang PT. Bank ………., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. Bank ………., berkedudukan dan berkantor pusat di Pekanbaru, dengan alamat …… selanjutnya disebut KREDITUR”

b).Komparisi Pihak Kedua

Komparisi Pihak Kedua, untuk menghindari risiko yang mungkin timbul, dibuat secara lengkap dengan menyebutkan dasar kewenangannya. Penyesuaian redaksi komparisi Pihak Kedua dapat dilakukan sepanjang dasar kewenangan tetap disebutkan.

(1). Untuk perorangan
(a). Untuk diri sendiri
…………… bertempat tinggal di……….. jalan ……… nomor…..,…, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai:
………………

(b). Selaku kuasa:
…………………….. bertempat tinggal di …………………………… jalan ……………. nomor …………………. berdasarkan Surat Kuasa nomor ……. tanggal…………….. bertindak selaku kuasa dari dan karenanya untuk dan atas nama ……………… bertempat tinggal di……… jalan ………. nomor …….. selanjutnya disebut sebagai:
……………………..*)

(c). Berbentuk Toko (Perusahaan Dagang/Usaha Dagang) :
………………… bertempat tinggal di ……………… jalan ………………… nomor …………. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan berusaha dengan nama ………….. yang beralamat ……………….. jalan ……………… nomor ……………… selanjutnya disebut sebagai DEBITUR.

(2). Badan Usaha atau Badan Hukum:

i. Perseroan Komanditer (CV) :

1. ……………………………………………. bertempat tinggal di……………….. jalan …………….. nomor ………………. dalam jabatannya sebagai…………….
2 . …………. bertempat tinggal di ……….jalan ………. Nomor dalam jabatannya sebagai ……….
3. ……. dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer “CV ..,….” berkedudukan di ………. yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal ………. nomor …. yang dibuat oleh dan dihadapan ……… Notaris di ……….,., untuk selanjutnya disebut :

ii. Firma :

1. ………… bertempat tinggal di ……….. jalan …….. nomor …….. dalam jabatannya sebagai ……
2 . ……. . …, bertempat tinggal di ………jalan ………. nomor …. dalam jabatannya sebagai ……
3. ……. dst.

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dengan persetujuan tertulis dari ……. sebagai pesero Firma dan …….. sebagai pesero Firma “Fa. …………” sebagaimana tersebut dalam surat persetujuan dibawah tangan tanggal…….. nomor …. yang dilampirkan dalam perjanjian…….. **) ini, dan karenanya berdasarkan pasal …. ayat …. dari Anggaran Dasarnya berwenang bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Firma “Fa…..,…” berkedudukan di ……… yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta tanggal ……….. nomor … yang dibuat oleh dan dihadapan ….. Notaris di …….. untuk selanjutnya disebut :

iii. Perseroan Terbatas (PT)

1. ……………….. bertempat tinggal di ……… jalan ………….. nomor ……dalam jabatannya sebagai ……………………
2. ………………… bertempat tinggal di ……… jalan………….. nomor ……dalam jabatannya sebagai …………………….
3. …………………… dst.
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan dan demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas PT. ……………….” berkedudukan di…………… yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal………ayat …… dan Anggaran Dasamya yang dimuat dalam Akta tanggal ……….nomor…… yang dibuat oleh dan dihadapan ……………….Notaris di …… dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. ….. tanggal ……………… dan Tambahan Berita Negara No …… dan selanjutnya disebut :

iv. Yayasan :

1. ……………… bertempat tinggal di ………… jalan…………….. nomor….. dalam jabatannya sebagai …………………………
2. ……………… bertempat tinggal di ……… jalan…………… nomor…. dalam jabatannya sebagai…………………….
3. ……………… dst.

dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, sebagai demikian bersama-bersama merupakan pengurus harian Yayasan dan sebagai demikian untuk dan atas nama Yayasan “Yayasan ……….” berkedudukan di………… dengan alamat di jalan …….. nomor ……. dan sesuai dengan ketentuan Pasal ….. ayat …. dari Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal ….. Nomor dibuat di hadapan ……Notaris di …… yang telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ….. tanggal ……… dengan nomor ……dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal ……. nomor ……Tambahan Berita Negara nomor **) dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari Badan Pengurus Yayasan tersebut sebagaimana temyata dari Surat Persetujuan tanggal ….. nomor… yang dilampirkan dalam Perjanjian ini

v. Koperasi

……………. bertempat tinggal di ………. jalan ………. Nomor………. dalam hal ini bertindak sebagai Ketua dan sebagai demikian bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha Koperasi “Koperasi ……….” berkedudukan di ……. yang Anggaran Dasarnya telah mendapat mendapat pengesahan dari Departemen Koperasi tanggal ……… nomor ……..Kantor Wilayah Departemen Koperasi di …….. selanjutnya disebut: ——————— ………………….*) ————-———

4. SEBAB (PREMISSE)

Bagian yang menjawab pertanyaan apa sebab perjanjian itu dibuat. (psl 1320 bw menyatakan salah satu sahnya perjanjian adalah adanya sebab yg tidak bertentangan dgn uu, ketertiban umum & kesusilaan).

a.Premisse adalah keterangan pendahuluan dari para penghadap mengenai latar belakang diadakannya suatu perjanjian.

Contoh premisse :
“Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
– Bahwa Debitur telah mengajukan permohonan kredit kepada Bank untuk modal usaha pembudidayaan perikanannya.
– Bahwa Bank bersedia untuk memberikan fasilitas kredit Pengusaha Kecil kepada Debitur.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit Modal Usaha Penguaha Kecil berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :”

b. Premisse dalam suatu perjanjian tidak mutlak harus ada. Jika dalam suatu perjanjian tidak ada premisse, maka sesudah komparisi para pihak mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai suatu perjanjian yang dituangkan dalam pasal-pasal.

5. ISI PERJANJIAN KREDIT(SYARAT-SYARAT):

Berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh para pihak dan dituangkan dalam bentuk pasal-pasal.
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :

a. Unsur Essentialia.

Yang dimaksud dengan unsur essentialia dalam isi perjanjian adalah unsur yang mutlak harus ada dan harus dimuat dalam isi perjanjian agar perjanjian tersebut sah.
Salah satu unsur yang mutlak harus ada dalam suatu perjanjian adalah obyek perjanjian.

Obyek perjanjian tersebut disyaratkan harus sesuatu yang pasti atau dapat dipastikan. Obyek perjanjian yang merupakan isi dari perjanjian tersebut sangat tergantung kepada jenis perjanjian, misalnya :

Unsur essensial dari Perjanjian Kredit adalah jumlah maksimum kredit.

Dengan demikian obyek dari suatu Perjanjian Kredit paling sedikit harus mengatur mengenai jumlah maksimum kredit.

b.Unsur Naturalia.

Yang dimaksud dengan unsur naturalia adalah unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian, tetapi dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian, karena sudah melekat pada suatu perjanjian, Pencantuman unsur naturalia pada perjanjian dimaksudkan sebagai penegasan tentang adanya hak dan kewajiban para pihak.

Contoh :
Pada Perjanjian Kredit, meskipun tidak diperjanjikan bahwa segala kebendaan milik penerima kredit menjadi jaminan atas pinjamannya, akan tetapi unsur tersebut senantiasa melekat pada Perjanjian Kredit.

c.Unsur Accidentalia

Yang dimaksud dengan unsur accidentalia adalah unsur tambahan yang telah disepakati oleh para pihak. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan.
Apabila unsur ini tidak secara tegas diperjanjikan, maka kedua pihak tidak terikat oleh hal tersebut.
Contoh :
– Pada Perjanjian Kredit, misalnya : pengaturan mengenai besarnya suku bunga kredit, biaya-baiya, jenis pengikatan jaminan, asuransi.
– Pemilihan domisili.
– Cara penyelesaian perselisihan, dsb.

6. PENUTUP AKTA:

a. Akta dibawah tangan :
Pada akta dibawah tangan, sebagai penutup dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
i. Kapan dan dimana perjanjian itu dibuat dan ditanda-tangani
ii. Kapan perjanjian mulai berlaku.
iii. Dibuat dalam rangkap berapa.

b. Akta Notariil :

Memuat keterangan dari Notaris mengenai waktu dan tempat akta dibuat, keterangan mengenai saksi, di hadapan siapa akta dibuat, tentang pembacaan dan penanda tanganan dari akta itu.

Pada akta yang dibuat secara notariil, sebagai penutup dari akta adalah sebagai berikut :
– Demikianlah akta ini ………………………………………….. (dat.)
– Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ……..pada hari dan ianggal yang disebutkan pada awal/kepala akta ini dengan dihadiri oleh ………… dan……… bertempat tinggal di ………… sebagai saksi-saksi.
– Segera setelah akta ini saya notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika ditandatangani akta ini oleh (para) penghadap, saksi saksi dan saya, notaris.
– Dilangsungkan dengan ………………………..

Email This
BlogThis!
Share to Twitter
Share to Facebook
Share to Pinterest