Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan,Royal dan prosesnya

JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>>
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Roya dan Prosesnya

Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang lebih dikenal sebagai UU Hak Tanggungan, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas tanah.
Secara gampang dapat kita pahami jika kita mengajukan pinjaman uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya maka sertifikat rumah atau property lainnya kita serahkan sebagai jaminannya.
Proses yang harus dilalui ketika kita mengajukan pinjaman tersebut adalah dengan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) diikuti dengan penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di PPAT berdasarkan PK tersebut. Dalam PK dan APHT dicantumkan segala sesuatu tentang kredit dan pelaksanaannya.
Diantara data yang penting yang harus dicantumkan di dalam PK dan APHT adalah jumlah hutang si debitur dan tata cara pembayaran dan pelunasannya. Lainnya, juga disepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tak lupa juga dicantumkan solusi yang diambil jika debitur wanprestasi (cidera janji) dalam membayar kewajibannya.
Jika debitur wanprestasi maka bank terlebih dahulu mencari solusi dengan cara musyawarah, kemudian jika musyawarah untuk mufakat tidak dapat diselesaikan maka penyelesaian hutang piutang dengan menggunakan pasal 6 UU No 4 tahun 1006 yang berbuyi:

“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”

Jadi dengan adanya pasal ini maka kreditur berhak menjual jaminan melalui lelang eksekusi yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian hasil lelangnya digunakan untuk melunasi hutang debitur.

Oleh karena itu dalam proses lelang, bank harus menjual objek jaminan lebih tinggi dari jumlah hutang debitur kemudian sisa penjualan tersebut diberikan kepada debitur.
Namun adakalanya kreditur mempersilahkan pemilik menjual terlebih dahulu objek miliknya di luar lelang, karena kepentingan bank hanyalah uangnya sebesar hutang debitur didapatkan kembali dan bank terhindar dari kredit macet atau non performing loan (NPL). Sehingga performa bank tersebut di mata Bank Indonesia juga tetap baik.

KPR Primary Product dan Secondary Product
Proses Pemberian Hak Tanggungan ini sama saja antara primary product dari developer atau pinjaman dengan jaminan secondary product.
Dimana Primary product adalah properti yang dijual oleh developer untuk pertama kali atau properti baru. Sedangkan secondary product adalah properti yang diperjualbelikan antar masyarakat.
Bedanya pada primary product adakalanya rumah belum terbangun sehingga developer memerlukan kerjasama dengan bank dan jenis pinjaman pun hanya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sedangkan secondary product rumah sudah ada sehingga pemilik bebas memilih dan mengajukan skema pinjaman kepada kreditur.
Skema tersebut bisa berupa KPR juga atau jenis pinjaman lain dengan jaminan sertifikat hak properti tersebut.

KPR Inden dan KPR Ready Stock
KPR oleh developerpun bisa dibedakan antara KPR inden dan KPR ready stock. KPR inden adalah pembebanan hak tanggungan kepada objek yang belum dibangun. Oleh karena itu bank atau kreditur memerlukan kerjasama dengan developer untuk melakukan pembiayaan dengan jaminan rumah inden.
Kerjasama dengan developer untuk memastikan bahwa developer betul-betul akan melaksanakan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bangunan yang sudah disepakat dalam Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Karena apabila tidak ada kerjasama dan hubungan baik dengan developer maka bank tidak bersedia menerima pengajuan kredit oleh debitur.
Saat ini beberapa bank mensyaratkan agar objek yang menjadi jaminan harus dibangun beberapa persen terlebih dahulu barulah akad kredit dan KPR bisa cair. Dan cairnyapun secara bertahap sesuai peraturan Bank Indonesia.
Sedangkan KPR ready stock adalah KPR untuk rumah yang sudah terbangun 100%, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah karena bank bisa langsung melihat kondisi jaminannya. Dengan melihat jaminan maka bank bisa melakukan penilaian (appraisal) terhadap jaminan tersebut sehingga bisa menentukan harga properti. Sehingga bank dapat menentukan plafon kredit yang bisa diberikan.

Cara Bank Menilai Debitur
Penilaian untuk memberikan kredit lainnya adalah kondisi finansial debitur. Kondisi finansial berhubungan dengan pemasukan dari kreditur yang dapat dibuktikan dan dipercayai oleh bank.
Misalnya, untuk seorang karyawan maka untuk mengetahui kemampuan finansialnya maka bank akan melihat gajinya per-bulan, gabungan antara suami dan istri (jika si debitur sudah berumah tangga).
Untuk wiraswasta performance keuangan akan dilihat dari banyaknya uang masuk dan keluar dari rekeningnya. Pertimbangan selanjutnya kreditur memberikan pinjaman adalah penilaian terhadap attitude debitur. Jika attitude-nya baik maka bank akan memberikan pinjaman. Begitu juga jika attitude-nya tidak baik maka bank tidak akan meloloskan proposalnya.
Bank menilainya dari proses mereka berinteraksi termasuk riwayat kredit debitur pada masa lalu. Misalnya dia selalu menepati janji, selalu membayar kewajibannya tepat waktu, dan lain-lain. Sifat-sifat seperti ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi bank.

Cara Bank Menilai Developer
Semua developer properti, baik orang pribadi atau perusahaan dapat mengajukan kerjasama pembiayaan kepada bank. Namun tidak semua developer diterima permohonan kerjasamanya. Ada penilaian dan syarat-syarat tertentu yang dijadikan patokan oleh bank dalam meluluskan permohonan kerjasama tersebut.
Bank akan menilai developer dari track record-nya dalam pembangunan proyek sebelumnya. Developer yang sudah membangun proyek di lokasi lain lebih mudah mendapat approval ketimbang developer baru.
Apalagi kerjasama diajukan oleh developer yang sudah punya nama, makin mudahlah mereka mengajak kerjasama dengan bank dalam pembiayaan pembelian konsumen. Bahkan dengan kondisi tersebut, banklah yang berharap dapat bekerjasama dengan mereka.
Penilaian bank selanjutnya adalah proyek yang akan dijadikan objek pembiayaan. Proyek tersebut haruslah berada di lokasi yang memang banyak permintaan propertinya. Artinya proyek tersebut akan mudah terjual.
Tak lupa bank juga menilai syarat legalitas dari proyek dan PT-nya. Legalitas proyek berupa sertifikat tanah yang dijadikan proyek. Bank mensyaratkan untuk mengajukan kerjasama, tanahnya sudah harus bersertifikat. Legalitas proyek lainnya adalah legalitas dari sisi perijinan.
Bank akan meluluskan permohonan kerjasama developer apabila perijinan proyek sudah lengkap.
Persyaratan lainnya bagi developer yang akan megajukan kerjasama pembiayaan kepada bank adalah legalitas developer sebagai badan hukum. Bank lebih suka bekerjasama dengan developer berbentuk badan hukum dibandingkan dengan orang pribadi. Walaupun tidak tertutup kemungkinan bank menyetujui kerjasama dengan developer orang pribadi, terutama untuk proyek yang tidak terlalu luas yang pelaksananya berupa orang pribadi

Pencatatan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan
Walaupun sudah ada PK dan APHT yang menyatakan bahwa objek hak atas tanah sudah menjadi jaminan terhadap hutang pemegang haknya, di dalam sertifikat tetap tidak ada pencatatan karena yang berhak melakukan pencatatan adalah Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
Oleh karena itu berdasarkan kuasa dari kreditur atau bank pemberi kredit, PPAT mengajukan pencatatan atau pemasangan Hak Tanggungan kepada Kantor Pertanahan.
Seiring dengan proses tersebut, Kantor Pertanahan mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan yang berisi data-data dan keterangan-keterangan tercantum dalam APHT. Jadi Sertifikat Hak Tanggungan ini berfungsi sebagai bukti bahwa atas objek tersebut dibebankan hak tanggungan, demikian menurut UU Hak Tanggungan.

Syarat-syarat pengajuan pemasangan Hak Tanggungan :
Ø Asli sertifikat.
Ø Asli Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Ø Kartu Tanda Penduduk (KTP) kreditur.
Ø KTP kan KK debitur untuk debitur orang pribadi.
Ø Akta pendirian perseroan dan perubahannya, untuk debitur badan hukum.
Ø SK Pengesahan badan hukum perseroan.
Ø Surat kuasa pemasangan hak tanggungan dari kreditur.
Ø KTP penerima kuasa.
Ø Surat pengantar pemasangan hak tanggungan dari PPAT.
Ø Mengisi form yang ada di kantor pertanahan
Ø Membayar biaya pemasangan hak tanggungan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.
Ø Setelah proses pencatatan Hak Tanggungan di sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan selesai, maka sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan kembali diserahkan ke PPAT untuk disimpan oleh kreditur sampai hutang dilunasi.

Bank Mengeluarkan Surat Roya ketika Hutang Debitur Lunas
Ketika hutang sudah dilunasi maka bank mengeluarkan Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang berisi permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.
Dengan dikeluarkannya Surat Roya, maka seluruh berkas-berkas, diantaranya asli sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan kembali diserahkan kepada pemilik dan pemilik bisa mengajukan penghapusan catatan yang ada disertifikat mengenai Pembebanan Hak Tanggungan atau pembebanan hutang tersebut kepada Kantor Pertanahan.

Permohonan Roya Bisa Dikuasakan
Permohonan roya bisa dilakukan sendiri oleh pemilik sertifikat bisa juga dengan menguasakan kepada orang lain. Biasanya untuk melakukan roya ini masyarakat lebih mempercayakan prosesnya kepada Notaris dan PPAT. Karena Notaris dan PPAT adalah pejabat publik yang dipercaya oleh masyarakat untuk urusan perdata.
Notaris untuk membuat akta-akta otentik, seperti akta perikatan perdata dan perjanjian-perjanjian, pendirian badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), CV, yayasan dan lain-lain.
Sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT adalah pejabat publik yang berfungsi untuk membuat akta-akta otentik yang berhubungan dengan tanah dan bangunan.
PPAT bisa membuat akta jual beli, akta hibah, akta tukar menukar, akta pemasukan dalam perusahaan, akta pembagian hak bersama, akta pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik, akta pemberian hak tanggungan, akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
Dengan mengajukan roya maka BPN kemudian menghapus pencatatan Hak Tanggungan pada sertifikat berdasarkan Surat Roya dari kreditur, dan sertifikat kembali bersih.

Syarat-Syarat Pengajuan Roya :
Ø Asli sertifikat hak atas tanah dan bangunan
Ø Asli sertifikat hak tanggungan
Ø Surat roya dari bank
Ø Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
Ø Surat kuasa, apabila pengurusannya dikuasakan.
Ø KTP penerima kuasa
Ø Mengisi surat permohonan yang disediakan oleh kantor pertanahan
Ø Membayar biaya roya sesuai dengan yang tertera dalam surat perintah setor (SPS) yang terbit setelah berkas diperiksa oleh petugas di loker penerimaan berkas.
Proses roya ini tidak memakan waktu lama hanya sekitar seminggu bahkan kurang

Apa itu Fidusia

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377219120 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377219120>>
<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377219120 >>
<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377219120 >> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KANTOR KAMI 082377219120>> << JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377219120 >>

PERLINDUNGAN KONSUMEN
APA ITU FIDUSIA ?

Praktek Lembaga Pembiayaan Merugikan Negara, Membodohi Konsumen & Menciptakan Premanisme
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pada umumnya perjanjian KREDIT KENDARAAN dibuat dibawah tangan, diatas kertas perjanjian tertulis :
” Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia ” – ada pula yang tertulis
” Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia ” ( masih ada lagi model perjanjian Fidusia dengan penulisan lain )
( PERJANJIAN FIDUSIA YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN MELANGGAR UU )
”SEBUAH CONTOH BODOH, JANGAN DITIRU”
Meratap tangis, sedih, malu menyesal perlakuan keji DEBT COLLECTOR yang tidak manusiawi menarik motor dan menagih utang dengan cara mempermalukan, tanpa guna. MINTA SURAT TUGASNYA – FOTOCOPY jika tidak boleh JANGAN DILAYANI, tolak kedatangannya, KALAU NEKAT telpon 112 LAPORKAN POLISI, PREMANISME adalah target operasi POLISI sbg pelindung & Pengayom Rakyat. 112 adalah layanan CALL CENTER POLRI yang di Launching Presiden RI 30 Januari 2009 merupakan Salah satu PROGRAM UNGGULAN POLRI dengan nama Quick Wins.
” SUDIBYO ” menyesali sepeda motornya “disita”, padahal DIA sudah membayar dua puluh delapan kali angsuran, kurang delpan kali angsuran, itupun karena keadaan harus memilih bayar angsuran atau membayar biaya rumah sakit anaknya.
Ketika DEBT COLLECTOR datang, SUDIBYO akan membayar empat kali angsuran, tapi disuruh melunasi seluruh kekurangan angsuran ditambah biaya-biaya lainnya, alasan keterlambatan angsuran dan selama mengangsur tidak pernah terlambat tidak digubris. DEBT COLLECTOR TIDAK PEDULI, penderitaan orang lain REJEKI buat dia.
Daripada ribut didengar tetangga, motor dibiarkan disita ” katanya akan dilelang ”, tapi tidak pernah diberitahu kapan LELANG dilaksanakan, apalagi mendapatkan sisa hasil lelang, berapa kerugian KAWAN MISKIN kita ?
Nasip serupa BANYAK DIALAMI oleh ratusan orang disetiap kota, apalagi di desa masih banyak orang buta aturan. Di Jakarta dan sekitarnya banyak orang pasrah, takut sama DEBT COLLECTOR. Kaloau pasrah – ya jangan nyesal.
MODUS LAIN BPKB tidak diberikan, ketika mau diambil karena KREDIT LUNAS, masih harus bayar denda dan pinalty yang jumlahnya melebihi harga pasaran kalau dijual saat pelunasan.
Inilah kejamnya KAPITALIS terhadap ”kaum marhaen” yang secara hakiki menjadi ” ladang subur ” tempat mengembangkan KAPITAL dengan kepura-puraan menawarkan kebaikan, memberi peluang kaum berpenghasilan pas-pasan memiliki barang yang jauh dari jangkauan untuk beli tunai – menawarkan pola kredit.
Kaum marjinal menjadi konsumeristis, akibatnya keluarga membatasi asupan gizi anak-anaknya – atas nama ” KONSUMERISME ”, atas nama ” HARUS MEMBAYAR ANGSURAN KREDIT ”.
CONTOH peristiwa diatas dialami oleh saudara, tetangga dan handai taulan kita. Kita melihat , acuh tak acuh atas penderitaan sesama, SBG MANUSIA kita sudah tak punya lagi nilai kemanusian & NILAI GOTONG ROYONG.
Kita patut bertanya pada diri sendiri :
APAKAH KITA SUDAH BUKAN MANUSIA ?
KOQ TIDAK PUNYA RASA KEMANUSIAAN
Masyarakat miskin perkotaan dan kelas bawah menjadi korban, HANYA bisa mengeluh ulah dan sikap debt colector alat tekan KAPITALIS, yang mengancam dan mengintimidasi tanpa melihat kesulitan keuangan orang yang ditagih.
Semua dilakukan dengan “alasan” sesuai dengan klausula perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh konsumen.
PERTANYAAN :
APAKAH PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH PERUSAHAAN FINANCE DENGAN KONSUMEN / DEBITUR DIBENARKAN UNDANG-UNDANG ?
Perjanjian yang dibuat oleh LEMBAGA FINANCE dengan KONSUMEN berpotensi MELANGGAR UU dan MERUGIKAN NEGARA dari sektor pendapatan non pajak, sebagai contoh :
• PERJANJIAN FIDUSIA
Tidak dibuat AKTA FIDUSIA oleh NOTARIS dan tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, melanggar Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUCIA (pasal 5,11 dan 12 ).
PERJANJIAN FIDUSIA dibuat dibawah tangan dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftara Fidusia, melanggar UU. Perjanjian Jaminan Fidusia BATAL DEMI HUKUM, yang membuat perjanjian diancam pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- paling banyak Rp. 100.000.000,- (pasal 35 ayat (1) UU Jaminan Fidusia). KENAPA MESTI TAKUT TAK BISA BAYAR ANGSURAN KREDIT ?
SEBALIKNYA jika pemberi fidusia (lebih dikenal dengan istilah pengambil kredit ) mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ( dikenal dng istilah leasing) dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
Suatu perjanjian yang ” seolah-olah ” Perjanjian Jaminan Secara Fidusia ( TAPI tidak dibuat AKTE NOTARIS dan tidak didaftarkan), dan didalamnya memuat atau diselipkan ATURAN BAKU Melanggar Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 18
Dengan demikian perjanjian yang dibuat oleh Lembaga FINANCE berpotensi :
1. MERUGIKAN NEGARA ( melanggar PP 38/2009 ).
2. Melanggar pasal pasal 5, 11 dan 12 Undang Undang R.I. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUCIA
3. Melanggar pasal 18 Undang Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. ( mencatumkan KLASULA BAKU )
Lembaga Pembiayaan dalam membuat perjanjian dengan konsumen BERITIKAT BURUK, dengan menuliskan klausula baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. BACA, PELAJARI DAN PAHAMI – LAWAN PELANGGAR HUKUM DENGAN SANTUN, LAPOR POLISI.
Pencamtuman klausula baku biasanya letak atau bentuknya yang sulit dimengerti atau tidak dapat dibaca secara jelas. PEMOHON KREDIT ASAL TEKEN AZA TAK PEDULI APA YANG DITEKEN.
Perjanjian yang dibuat melanggar UUPK pasal 18 dan perjanjian tersebut batal demi hukum.
Akibat pencantuman Klausula baku tersebut, Lembaga Pembiayaan dapat dikenakan SANKSI pidana penjara :
——— paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (pasal 62 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN )
Tidak hanya UUPK yang dilanggar, UUJF juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh Lembaga Pembiayaan.
Syarat PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA adalah :
1. Dibuat Dihadapan Dan Dibacakan Notaris Di Hadapan Para Pihak.
2. Didaftarkan Dikantor Pendaftaran Fidusia.
HARUS didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia. AWAS KALAU PEJABAT KEMENKUMHAM KKN DENGAN PENGUSAHA FINANCE- KITA TANGKAP DIA.
Ketentuan tersebut dilanggar oleh Lembaga Pembiayaan, perjanjian fidusia dibuat “diba wah tangan” & tidak didaftarkan. melanggar hukum supaya bisa melakukan eksekusi jalanan.
BIASANYA Lembaga Pembiayaan langganan “oknum notaris nakal” dengan membuat akte notariil berdasarkan kuasa dari konsumen supaya bisa didaftarkan dan bisa mendapat sertifikat Jaminan Fidusia.
Lembaga Pembiayaan dilarang membuat klausula baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia merupakan hal “wajib” bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF.
Apabila tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF. Eksekusi Jalanan dengan cara premanisme, dengan kata lain Finance melembagakan premanisme.
Apabila hal ini dibiarkan akan timbul ”peradilan jalanan” dan “eksekutor swasta”, negara dalam hal ini penegak hukum harus menindak. Kalau tidak ditindak apakah ini yang disebut ’penegak hukum seolah-olah’ sehingga ada kejahatan didepan mata dibiarkan.
Berbagai pelanggaran oleh Lembaga Pembiayaan terhadap UUPK dan UUJF pada akhirnya sangat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen/ debitur lembaga pembiayaan, karena menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah.
Diperparah dengan sikap konsumen/debitur yang masa bodoh dan pasrah menghadapi SISTEM KAPITALIS, manis diawal menawarkan produknya dan menjadi kejam dan bengis ketika konsumen/debitur tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai waktu karena keadaan darurat keuangan yang menghimpit keadaan dan harus diselesaikan ( misal bayar sekolah anak, biaya dokter, bayar kontrak rumah ) KAPITALIS TIDAK MAU TAU.
Disatu sisi si KAPITASLIS lewat lembaga FINANCE merugikan negara akibat tidak mendaftarkan FIDUSIA di KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Menjadi pertanyaan besar apakah aparat penegak hukum dan pihak Kemen terian Hukum dan mengetahui atau tidak ?
Debt Collector Intimidasi Nasabah,
Bank Bisa Ditindak.
Peringatan Untuk Perbankan &
Lembaga pembiayaan.
Jika kredit / angsuran nasabah macet (telat ngangsur – nunggak bayar), jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector).
KATAKAN JANGAN kepada penagih – debt collector jika nagih dengan :
· Cara Memaki, Mengintimidasi, Mempermalukan Dikantor/Lingkungan.
· Cara-Cara Kasar (Menggebrak Meja / Pintu Dll) Mengancam Dan
· Melakukan Kekerasan Lainnya (Merampas Motor/Mobil Dijalan), Memukul.
Telepon 112 Polisi pasti datang – laporkan. POLISI pelindung dan Pengayom rakyat.
BANK / LEMBAGA FINANCE bisa dikenai sanksi pidana akibat cara cara melanggar hukum yang dilakukan oleh penagih – debt collector.
Sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector mereka melakukan penagihan dan SUDAH MENJADI RAHASIA UMUM, seharusnya menjadi Target Operasi POLISI dalam tugas sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat.
Daripada dikemudian hari masyarakat habis titik sabarnya membentuk PAM SWAKARSA sadar hukum dan melakukan perlawanan terhadap DEBT-CO.
Penagih / DEBT-CO dng berbagai cara dilakukan, dengan menggunakan :
• Trik Ancaman Atau
• Penyitaan Barang Dengan Kekerasan – Atau
• Membujuk Penunggak Angsuran Kekantor Finance Untuk Menyelesaikan Angsurannya, Ketika Sipenunggak Angsuran Akan Mengambil Kendaraan Yang Diparkir Dipelataran Kantor Finance Dan Dijaga Satpam – Kendaraan Raib Dan Semua Orang Termasuk Satpam Menjawab Tidak Tau.
TERNYATA ketika penunggak digiring ke kantor, dalam perjalanan memberitahukan temannya dikantor untuk menyiapkan kunci kendaraan yang disimpan dikantor, penunggak pura pura diajak menyelesaikan admin motor raib DIBAWA debt-co.
Kenyataan seperti ini dialami ratusan orang, karena tidak mengerti hukum, akhirnya cuma pasrah, lawan – kalau TAKUT / tidak berani lapor Polisi pasti dilindungi.
FINANCE & DEBT COLLECTOR (PREMAN)
Maraknya perusahaan pembiayaan atau yang lazim disebut finance, merupakan jawaban (sementara) atas kebutuhan masyarakat yang berkeinginan memiliki sesuatu tidak bisa beli kontan mengambil jalan pintas, beli secara kredit ATAU
mengambil Kartu Kredit / KTA.
Perusahaan finance / BANK dianggap memberikan SOLUSI positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat merasa terbantu, yaitu “cukup” dengan uang muka, motor/ mobilpun sudah bisa dibawa, cuma menggesek kartu kredit bisa pulang membawa belanjaan sepuasnya. Karena penghasilan minim tak bisa bayar angsuran.
Permasalahan timbul ketika konsumen terlambat ATAU nunggak angsuran ATAU tidak mampu mengangsur lagi sebagaimana yang disetujui dalam perjanjian pinjaman dengan berbagai kenyataan yang dialami, karena PHK, anak / istri sakit dan membayar biaya rumah sakit dlll. Terjadilah “Kredit macet” akibat pengeluaran tidak terduga yang harus diselesaikan seketika. Ada management resiko yang bisa dilakukan, dengan cara yang lebih baik dan manusiawi, tidak dengan cara melecehkan manusia yang lagi tertimpa musibah dan melanggar hukum.
Perusahaan finance / BANK ketika menawarkan membujuk calon konsumennya SECARA santun, ketika angsuran macet menyuruh PENAGIH / DEBT CO secara kasar melakukan penagihan kepada konsumen TANPA mau mendengar alasan.
Debt Collector sudah tidak lagi menagih angsuran, tapi minta pembayaran hutang / pelunasan hutang. INI PERBUATAN GILA, MENGANGSUR TDK MAMPU DISURUH MELUNASI.
Dalam melakukan penagihan biasanya tidak sendiri, wajah garang badan bertato nafas bau alkohol. JADI NGERI DECH, HADAPI DENGAN SANTUN – NEKAT, TELPON 112 POLISI PASTI DATANG.
DEBT CO untuk memuluskan jalannya “eksekusi” ataupun penagihan seringkali mengajak beking “oknum” – PENYELESAIANNYA LAPORKAN OKNUM PADA ATASANNYA , beres dech.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut tidak berhasil, ada cara yang dianggap “cantik”. Yaitu menyewa lawyer/ advokat, kemudian melaporkan kasus kredit macet kepada Polisi dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Cara-cara ini dilakukan dengan harapan Polisi dapat menyita kendaraan tersebut, kemudian di “pinjam pakai”, demikian juga terhadap pengguna KTA/KARTU KREDIT supaya menjual miliknya untuk membayar. HUTANG HARUS DIBAYAR, tapi jangan paksa orang bayar.
Cara ini cukup ampuh, karena dipanggil polisi orang jadi takut, apalagi surat panggilan menuduh sebagai pelaku tindak pidana, konsumen takut, kemudian menyerah kan kendaraannya kepada finance. (ini merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum, karena POLISI bisa dikatakan sebagai sahabat pelanggar hukum, nunggak/ tidak membayar angsuran koq dianggap sebagai penipu atau menggelapkan – laporkan PROPAM kalau ada Polisi seperti itu )
Pasal-pasal 372 jo pasal 378 KUHP sangat dipaksakan, karena jelas-jelas terdapat kelemahan secara hukum, diantaranya :
Status kendaraan 100 % milik konsumen, dalam pasal 372 jo pasal 378 KUHP dinyatakan “sebagian atau seluruhnya milik orang lain”.
BPKB dan STNK atas nama konsumen. LEPAS DARI PASAL LAH YAUW.
Menyadari kelemahan tersebut, seringkali Polisi tidak bisa berbuat banyak.
POLISI dengan alasan setiap perkara yang dilaporkan harus ditangani, kemudian memanggil konsumen, memeriksa dan menuangkan dalam BAP, sedangkan terkait dengan kendaraan konsumen ’dirayu’ supaya menyerahkan secara sukarela. Dalam laporan seperti ini mestinya POLISI melakukan PENYELIDIKAN, jika ternyata PERUSAHAAN dalam usahanya melanggar UU, maka perusahaan sebagai pelapor harusnya dikenakan sebagai pelanggar UU JAMINAN FIDUSIA DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN, bukan merayu konsumen untuk menyerahkan barang kepada perusahaan finance, Tolak rayuan BELIAU.
APAKAH INI ADALAH AKIBAT DARI NEGARA ” SEOLAH-OLAH ” NEGARA HUKUM ? SEHINGGA ada PEJABAT MERANGKAP SEBAGAI PENJAHAT
malu dech
NGERI DECH – OOH TIDAK, NEGARA “SEOLAH-OLAH” hampir sirna, dengan bukti ” pejabat yang merangkap penjahat ” siapapun mereka dan setinggi apa pangkatnya duduk sebagai pesakitan, sebagai terdakwa. PERCAYALAH BILA HUKUM DIJALANKAN – NKRI MENJADI NEGARA HUKUM BENERAN, RAKYAT SEJAHTERA. KARENA ITU BACA HUKUM SUPAYA TIDAK DIPERMAINKAN ” PENEGAK HUKUM ” – OKEY DECH, ayo kita perjuangkan NKRI menjadi negara hukum beneran.

MARI KITA PERCAYA POLRI SEBAGAI PELINDUNG & PENGAYOM RAKYAT DENGAN CALL CENTER 112

Cuplikan Undang Undang Republik Indonesia.
Undang Undang Nomor 42 Tahun 1992
Tentang Jaminan Fidusia
Pasal 5
1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas Pihak Pemberi Dan Penerima Fidusia;
b. Data Perjanjian Pokok Yang Dijamin Fidusia;
c. Uraian Mengenai Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia;
d. Nilai Penjaminan; Dan
e. Nilai Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.
Pasal 7
Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :
a. Utang Yang Telah Ada;
b. Utang Yang Akan Timbul Di Kemudian Hari Yang Telah Diperjanjikan Dalam Jumlah Tertentu; Atau
c. Utang Yang Pada Saat Eksekusi Dapat Ditentukan Jumlahnya Berdasarkan Perjanjian Pokok Yang Menimbulkan Kewajiban Memenuhi Suatu Prestasi.

Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal 11
1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Pasal 12
1) Pendaftanan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.
4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 22
Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
BAB V
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Pasal 29
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Pasal 36
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta) rupiah.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan Konsumen Bertujuan :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak Konsumen Adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban Konsumen Adalah :
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
b. pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
c. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
d. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
e. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
BAB V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan / atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
• Pasal 8,
• Pasal 9,
• Pasal 10,
• Pasal 13 ayat (2),
• Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan
• Pasal 18
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :
• Pasal 11,
• Pasal 12,
• Pasal 13 ayat (1),
• Pasal 14, Pasal 16, dan
• Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Email This
BlogThis!
Share to Twitter
Share to Facebook
Share to Pinterest
Newer Post Older Post Home

Blog Di Ikuti

Agus Sahid Caleg DPR RI Gerindra Dapil 5 Jawa Tengah
 KPU Rilis 49 Caleg Eks Koruptor Hari ini – KPU mengumumkan daftar nama 49 caleg Eks Koruptor pada Pemilu 2019. Para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD propinsi, dan DPRD kabupat…

JOURNAL POLICE
 Inilah 49 Caleg Eks Koruptor Yang di Rilis KPU – KPU mengumumkan daftar nama 49 caleg Eks Koruptor pada Pemilu 2019. Para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD propinsi, dan DPRD kabupat…

DPP Lembaga Perlindungan Pelayanan Konsumen Nasional Indonesia ( LP2KNI )
 Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Roya dan Prosesnya – Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang lebih dikenal sebagai …

Forum Peduli Kebangsaan Pilar Nusantara
 ANGGARAN DASAR – *ANGGARAN DASAR* BAB I NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP Pasal 1 NAMA Organisasi ini pada waktu didirikan bernama Forum Peduli Kerakyatan PILAR NU…

PELUANG BISNIS UKM ( UKM = Usaha Kecil Milyaran )
 Cara Diet Sehat Yang Sukses Tanpa Harus Berhenti Makan – Cara Diet – Siapa sih yang nggak pengen memiliki tubuh ideal? Yang tidak kita inginkan itu usaha untuk mendapatkannya. Kalau tubuh ideal sih aku yakin se…

Youk Refreshing !!!
 CARA DAFTAR GOOGLE ADSENSE DARI BLOGSPOT – Menjadi seorang blogger, selain sebagai hobby juga bisa menghasilkan keuntungan finansial. Jika ada anggapan, ngeblog hanya menghabis-habiskan duit memba…
Hubungi :

0877 6406 5888


Blog Archive
▼ 2017 (42)
► January (15)
▼ October (27)
MENYOAL KEAMANAN BUAH SEGAR
CARA JITU MENGHINDARI MADU PALSU
ANCAMAN KESEHATAN TERTINGGI DI INDONESIA
PELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN BISA BOIKOT RESTORAN YANG GUNAKAN PRODUK …
MATA SEORANG KONSUMEN
GO-JEK DAN KESELAMATAN BERTRANSPORTASI
MENUNTUT PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
LISTRIK PADAM, KONSUMEN BERHAK PENGURANGAN TAGIHAN…
FUNGSI PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM UUPK TIDAK BISA DI PIDANAKAN
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK-H…
DEBT COLLECTOR TARIK PAKSA MOTOR, DIPENJARA 12 TAH…
PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNG…
SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN SEYOGYANYA MENGEDEPAN…
APA ITU HAK TANGGUNGAN ?
APA ITU FIDUSIA ?
ASAS-ASAS HAK TANGGUNGAN
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
PERINGATAN HAK TANGGUNGAN
BERALIHNYA HAK TANGGUNGAN
PEMBERIAN, PENDAFTARAN, DAN PENCORETAN HAK TANGGUN…
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
KENA PASAL CURAS, DEBT COLLECTOR RAMPAS MOTOR
DIJERAT DUA PASAL, DEBT COLLECTOR ANIAYA NASABAH
DEBT COLLECTOR INI RAMPAS-PUKUL NASABAH DENGAN CEL…
BEGINI PENARIKAN KENDARAAN KREDIT MACET YANG BENAR…
► 2019 (7)

LPKSM menangani Perkara dengan CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, m…


INFORMASI KLIK DISINI !
BISNIS ONLINE
CALEG DPR RI
INFORMASI TERKINI
LPPKNI
PELUANG USAHA
LAPOR KPK


HistatS
HISTATs


Translate

Diberdayakan oleh Terjemahan
Popular Posts

6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector
TIPS 1.MENGHADAPI DEBT COLLECTOR PERTAMA : Sapalah dengan santun..! dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyak…

DEBT COLLECTOR TARIK PAKSA MOTOR, DIPENJARA 12 TAHUN
Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Mas…

FUNGSI dan PERANAN KELEMBAGAAN BPSK SERTA TUGAS DAN WEWENANG BPSK
BAB I PENDAHULUAN Lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah disahkan pa…

BEGINI PENARIKAN KENDARAAN KREDIT MACET YANG BENAR MENURUT POLISI
BEGINI PENARIKAN KENDARAAN KREDIT MACET YANG BENAR MENURUT POLISI

APA ITU FIDUSIA ?
Praktek Lembaga Pembiayaan Merugikan Negara, Membodohi Konsumen & Menciptakan Premanisme Fidusia adalah pengalihan hak kepemilika…

Mengenal Perjanjian Fidusia
Praktek Lembaga Pembiayaan Merugikan Negara, Membodohi Konsumen & Menciptakan Premanisme Fidusia adalah pengalihan hak kepemil…

APA ITU HAK TANGGUNGAN ?
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH Setelah menunggu UUPA No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria menjanjikan adanya undan…

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kalau bicara perlindungan atau hubungan antara produsen dan konsumen maka masuk dalam kelompok hukum dimana para pihak mempunyai hak…

Contoh Surat Permohonan Penghapusan Denda Leasing
Yang namanya perekonomian tidak selamanya stabil pasti ada naik turunnya. Tentunya kita harus siap dengan segala resiko akibat fluktu…

LPKSM menangani Perkara dengan CARA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, m…

PageRank

Report Abuse
Visitors

Total Tayang
 37,606
Search This Blog
 Search

LAYANAN PENGADUAN 0877 6406 5888

Awesome Inc. theme. Powered by Blogger.


Pemberian Kredit Kepada Debitur Yang Pernah Macet

Pemberian Kredit kepada Debitur yang Pernah Macet, Tindak Pidanakah?

Plpk-ms & Partners

Hukum Pidana

Saat ini Bank (BUMD) tempat saya bekerja sedang diperiksa kejaksaan karena dugaan penyimpangan pencairan kredit. Saat ini pembayaran angsuran kredit masih “lancar”, namun kejaksaan berpendapat kredit diberikan secara tidak cermat dan melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Alasannya, kredit diberikan kepada perusahaan yang pemiliknya pernah menjadi Debitur Macet pada beberapa Bank termasuk Bank kami di masa lalu (saat ini sudah di-write off). Apakah benar riwayat macet tersebut bisa dijadikan alasan untuk mempidanakan pejabat bank maupun debitur, sedangkan unsur “kerugian keuangan negara” belum terjadi?

Punya pertanyaan lain ?

Percayakan masalah hukum Anda ke ahlinya. Hubungi konsultan hukum profesional,

Konsultasikan Masalah Anda

Menurut pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan selanjutnya mengatur bahwa dalam memberikan kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Pasal 29 ayat (3) UU Perbankan selanjutnya mengatur bahwa dalam memberikan kredit, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

Penjelasan pasal 8 UU Perbankan menyebutkan bahwa untuk memperoleh keyakinan atas itikad, kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur, yaitu si perusahaan penerima kredit tersebut.

Selanjutnya dalam pasal 8 ayat (2) UU Perbankan diatur bahwa Bank wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mencakup:

1. pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis;

2. bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur;

3. kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

4. kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

5. larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi;

6. penyelesaian sengketa

Jadi, perlu dilihat apakah dalam pemberian kredit tersebut telah ditempuh prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan kebijaksanaan perkreditan tersebut. Apabila ternyata dalam pemeriksaan ditemukan bahwa dalam pemberian kredit prosedur yang ada tidak dilakukan dengan benar, maka pengurus bank tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 49 ayat (2) UU Perbankan:

“Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja:

a) meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarannya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi Batas kreditnya pada bank;

b) tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU No. 1/2004) disebutkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Saat ini masih terjadi perdebatan mengenai bagaimana menentukan kerugian keuangan negara. Pasal 1 angka 22 UU No. 1/2004 memang menyatakan bahwa kerugian negara harus memenuhi unsur-unsur “yang nyata dan pasti jumlahnya”, namun dalam praktik putusan-putusan hakim berbeda-beda mengenai pembuktian unsur-unsur tersebut. Perbedaan tersebut tercermin dalam dua putusan berikut:

1. Dalam putusan kasus korupsi pada Sisminbakum (Sistim Administrasi Badan Hukum) Kemenhukham dengan terdakwa Romli Atmasasmita, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan mengakui angka pasti kerugian negara belum ada, tetapi majelis yakin ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Majelis hakim dapat menentukan kerugian negara, tandas majelis dalam pertimbangannya. Pengadilan tingkat pertama memvonis Romli dua tahun penjara.

2. Dalam putusan kasus korupsi pada Bank Mandiri dengan terdakwa tiga mantan direksi bank BUMN tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangan berpendapat secara substansi Bank Mandiri tidak mengalami kerugian sehingga negara juga tidak dirugikan. Pendapat majelis ini mengacu pada definisi kerugian negara dalam pasal 1 butir 22 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang benar-benar nyata. Kendati dibebaskan di tingkat pertama, namun di tingkat kasasi para mantan direktur Bank Mandiri divonis 10 tahun penjara.

Dari putusan-putusan di atas maka dapat kiranya kami simpulkan bahwa ada-tidaknya kerugian keuangan negara tidak mutlak bersifat nyata dan pasti jumlahnya, karena ada-tidaknya kerugian keuangan negara dapat ditentukan/dihitung majelis hakim selama persidangan.

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

2. Undang-UndangNo. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Hukum Perbankan Tentang Kredit Macet

Plpk-ms & Partners
Hukum Perbankan Tentang Kredit Macet

HUKUM PERBANKAN TENTANG KREDIT MACET

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokal maupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara, karena kredit yang diberikan secara selektif dan terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Kredit yang diberikan oleh bank sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun khusus untuk sektor tertentu.

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:

1,Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dari bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

2.Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

3.Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik, semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai kenyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Dalam praktek perbankan untuk adanya pemberian kredit dari bank, maka pihak bank harus mengadakan perjanjian didalam penyerahan uang terhadap debitur seperti yang telah disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian kredit ini merupakan perjanjian perdahuluan dari penyerahan uang.
Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir, maksudnya dengan adanya kata sepakat baru akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tunduk pada Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, artinya perjanjian kredit ini terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak antara kreditur dan yang telah ditentukan yang artinya didalam perjanjian kredit harus memuat klausul
klausul yang telah disepakati antara pihak bank sebagai kreditur dengan debitur atau pihak lain yang mewajibkan pihak perjanjian untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Jika terjadi pemberian kredit berarti bank memberikan uang kepada debitur yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut diwaktu tertentu di masa yang akan datang. Berdasarkan waktu tersebut, maka terlihat adanya tenggang waktu antara pemberian dengan penerima kembali prestasi. Karena adanya tenggang waktu tersebut, maka dapat dimungkinkan kejadian-kejadian lain yang tidak terduga semula. Sehingga dalam kredit terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet

Pemberian jaminan dalam suatu kredit pada sebuah bank adalah merupakan satu keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagai berikut : “Bank Umum tidak memberikan kredit tapa jaminan kepada siapapun.”
Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Kegunaan jaminan adalah untuk :

1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan
dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

2. Menjamin agar nasabah berperan serta di dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya, dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya.

3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit. Khususnya megenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaann yang telah dijaminkan kepada bank

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain:

1. Apa penyebab terjadinya Kredit Macet ?

2. Bagaimana penyelesaian Kredit Macet ?

C. Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :

1. Agar dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya;

2. Sebagai bahan penilaian oleh dosen;

3. Memenuhi kewajiban dari akademik, dan untuk perluasan wawasan serta pengetahuan.

D. Manfaat Penulisan Makalah

Manfaat dari penyusunan makalah ini, yaitu :

1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya Kredit Macet;

2. Untuk mengetahui cara penyelesaian Kredit Macet.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Kredit

Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan

Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari uraian diatas, kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

1. Kepercayaan yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.

2. Waktu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam arti nilai agio dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.

3. Degree of risk yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi tingkat resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka hasil selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan, yang menyebabkan timbul jaminan dalam pemberian kredit.

4. Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga dalam bentuk barang atau jasa namun sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan
Dari pengertian kredit diatas tampak bahwa dasar utama dalam pemberian kredit adalah kepercayaan yang dilandasi kesepakatan untuk memberikan pinjaman sejumlah uang dengan pemberian bunga.
Peluncuran kredit oleh suatu bank mestilah dilakukan dengan berpegangan pada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut :

1. Prinsip kepercayaan.
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian kredit sebenarnya mestilah selalu dibarengi oleh kepercayaan. Yakni kepercayaann dari kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaigus kepercayaan oleh kreditur bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon debitur memenuhi berbagai kriteria yang biasanya diberlakukan terhadap pemberian suatu kredit. Karena itu timbul prinnsip lain yang disebut prinsip kehati-hatian.

2. Prinsip kehati-hatian.
Prinsip kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dari prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Disamping pula sebagai perwujudan dari prinsip prudent banking dari seluruh kegiatan perbankan. Untuk mewujudkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit ini, maka berbagai usaha pengawasan dilakukan, baik oleh bank itu sendiri (internal) maupun oleh pihak luar (external), in casu oleh pihak Bank Sentral. Seperti yang diatur dalam pasal 29 ayat (2) UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Disamping itu juga dengan tujuan penegakan prinnsip kehati-hatian ini, regulasi tentang perbankan diperketat. Sehingga akhirnya dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang sangat heavily regulated. Demikian juga dengan keharusan adanya jaminan hutang dalam setiap pemberian kredit sebenarnya juga mempunyai tujuan agar kredit diluncurkan secara hati-hati, sehingga ada jaminan bahwa kredit yang bersangkutan aka dibayar kembali oleh pihak debitur.
3. Prinsip 5 C.
Prinsip 5 C adalah singkatan dari unsur-unsur Character, Capacity, Capital, Conditions of Economy, dan Collateral. Untuk ini akan kita tinjau satu persatu dari unsur tersebut yang seyogianya selalu ada dalam setiap pemberian kredit.

a) Character (Kepribadian)
Salah satu unsur yang mesti diperhatikan oleh bank sebelum memberikan kreditnya adalah penilaian atas karakter kepribadian/watak dari calon debiturnya. Karena watak yang jelek akan menimbulkan perilaku-perilaku yang jelek pula.

b) Capacity (kemampuan)
Seorang calon debitur harus pula diketahui kemampuan bisnisnya, sehingga dapat diprediksi kemampuannya untuk melunasi hutangnya.
c) Capital (Modal)
Permodalan dari suatu debitur juga merupakan hal yang penting harus diketahui oleh calon krediturnya. Karena permodalan dan kemampuan keuangan dari suatu debitur akan mempunyai korelasi langsung dengan tingkat kemampuan bayar kredit. Jadi masalah likuiditas dan solvabilitas dari suatu badan usaha menjadi penting artinya.

d) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Kondisi perekonomian secara mikro maupun makro merupakan faktor penting pula untuk dianalisis sebelum suatu kredit diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitur.

e) Collateral (Agunan)
Tidak diragukan lagi bahwa betapa pentingnya fungsi agunan dalam setiap pemberian kredit.

4. Prinsip 5P.
Dalam suatu pemberian kredit oleh bank, selain prinsip 5C juga terdapat apa yang dinamakan prinsip 5 P, yang merupakan singkatan dari Party, Purpose, Payment, Profitability, dan Protection. Untuk ini akan ditinjau satu persatu dari prinsip tersebut.

a) Party (Para Pihak)
Para pihak merupakan titik sentral yang memperhatikan dalam setiap pemberian kredit. Untuk itu pihak pemberi kredit harus memperoleh suatu “kepecayaan” terhadap para pihak, dalam hal ini debitur. Bagaimana karakternya, kemampuannya, dan sebagainya.

b) Purpose (Tujuan)
Tujuan dari pemberian kredit juga sangat penting diketahui oleh pihak kreditur. Harus dilihat apakah kredit akan digunakan untuk hal-hal yang positif yang benar-benar dapat menaikkan income perusahaan. Dan harus pula diawasi agar kredit tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan seperti diperjanjikan dalam suatu perjanjian kredit.

c) Payment (Pembayaran)
Harus pula diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur cukup tersedia dan cukup aman, sehingga dengan demikian diharapkan bahwa kredit yang akan diluncurkan tersebut dapat dibayar kembali oleh debitur yang bersangkutan. Jadi harus dilihat dan dianalisis apakah setelah pemberian kredit nanti debitur punya sumber pendapatan, dan apakah pendapatan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kreditnya.

d) Profitability (Perolehan Laba)
Unsur perolehan laba oleh debitur tidak kurang pula pentingnya dalam suatu pemberian kredit. Untuk itu kreditur harus dapat berantisipasi, apakah laba yang akan diperoleh oleh perusahaan lebih besar dari bunga pinjaman dan apakah pendapatan perusahaan dapat menutupi pembayaran kembali kredit, cash flow, dan sebagainya.

e) Protection (Perlindungan)
Diperlukan suatu perlindungan terhadap kredit oleh perusahaan debitur. Untuk itu perlindungan dari kelompok perusahaan atau jaminan dari holding atau jaminan pribadi pemilik perusahaan penting diperhatikan. Terutama untuk berjaga-jaga sekiranya terjadi hal-hal di luar yang diskenariokan atau di luar prediksi semula.

5. Prinsip 3 R.
Setelah kita lihat adanya prinsip 5 C dan prinsip 5 P, sekarang kita tinjau pula prinsip lain yang disebut prinsip 3 R, yang merupakan singkatan dari Returns, Repayment, dan Risk Bearing Ability. Untuk ini juga akan ditinjau satu persatu.

a)Returns (Hasil yang Diperoleh)
Yakni yang merupakan hasil yang akan diperoleh oleh debitur, dalam hal ini ketika kredit telah dimanfaatkan nanti mestilah dapat diantisipasi oleh calon kreditur. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos, disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada, dan sebagainya.

b) Repayment (Pembayaran Kembali)
Kemampuan membayar dari pihak debitur tentu saja harus dipertimbangkan. Dan apakan kemampuan bayar tersebut macth dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang akan diberikan itu. Ini juga merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

c) Risk Bearing Ability (Kemampuan Menganggung Risiko)
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah sejauhmana terdapatnya kemampuann debitur unntuk menanggung risiko. Misalnya dalam hal-hal di luar antisipasi kedua belah pihak. Terutama jika dapat menyebabkan timbulnya kredit macet. Untuk itu harus diperhitungkan apakah misalnya jaminan dan/atau asuransi barang atau kredit sudah cukup aman untuk menutupi risiko tersebut.
Disamping prinsip-prinsip tersebut di atas, maka beberapa prinsip lain dalam hal
pemberian kredit yang berhubungan dengan debitur yang harus diperhatikan oleh
suatu bank adalah sebagai berikut :

1). Prinsip matching.
Yaitu harus selalu match antara pinjaman dengan aset perseroan. Jangan sekali-kali memberikan suatu pinjaman yang berjangka waktu pendek untuk kepentingan pembiayaan/ investasi yang berjangka waktu panjang, karena hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya mismatch.

2). Prinsip kesamaan valuta.
Maksudnya penggunaan dana yang didapatkan dari suatu kredit sedapatdapatnya haruslah digunakan untuk membiayai atau investasi dalam mata uang yang sama, sehingga risiko gejolak nilai valuta dapat dihindari meskipun untuk itu tersedia apa yang disebut dengan currency hedging.
3). Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal
Maksudnya mestilah ada hubungan yang prudent antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal. Jika pinjamannya yang terlewat besar disebut perusahaan yang high gearing. Sebaliknya jika pinjamannya lebih kecil dibandingkan modal disebut low gearing. Post permodalan earnings yang akan didapat oleh perusahaan tidak fixed, yaitu dalam bentuk deviden, sementara cost terhadap suatu pinjaman yaitu dalam bentuk bunga relatif tetap. Karena itu kelangsungan suatu perusahaan akan terancam jika antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal tidak reasonable.
4). Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan assets.
Alternatif lain untuk menekan risiko dari suatu pinjaman adalah dengan memperbandingkan antara besarnya pinjaman dengan assets, yang juga dikenal dengan gearing ratio.
Dasar hukum dalam pemberian suatu kredit menurut Munir Fuady adalah sebagai berikut :
1.) Perjanjian diantara para pihak.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Demikian pula dalam bidang perkreditan, khususnya kredit bank yang juga diawali oleh suatu perjanjian yang sering disebut dengan perjanjian kredit, dan umumnya dilakukan dalam bentuk tertulis. Karena itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka seluruh pasal-pasal yang ada dalam suatu perjanjian kredit secara hukum mengikat kedua belah pihak yakni pihak kreditur dan pihak debitur. Asal tidak ada pasal-pasal dalam perjanjian kredit tersebut yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka keterikatan yang sama juga berlaku bagi perjanjian-perjanjian pendukung lain seperti perjanjian jaminan hutang, teknik pelaksanaan pembayaran atau pembayaran kembali, atau lain-lainnya yang biasanya merupakan exhibit atau lampiran dari perjanjian kredit yang bersangkutan.
2.) Undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menggantikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kegiatan pemberian kredit yang merupakan kegiatan yang sangat pokok dan sangat konvensional dari suatu bank ditegaskan juga oleh undang-undang tersebut. Selain undang-undang perbankan, undang-undang yang berkaitan dengan perbankan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
yang mengatur mengenai kedudukan dan wewenang dari Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas di bidang perbankan, dan termasuk juga pengawasan di bidang perkreditan.
3.) Peraturan pelaksanaan.
Selain peraturan perundang-undangan maka yang menjadi sebagai dasar hukum adalah peraturan pelaksanaan yang levelnya berada di bawah peraturan perundang-undangan di atas. Peraturan-peraturan tersebut cukup banyak dikarenakan oleh salah satu karakter yuridis dari bisnis perbankan, sehingga bisnis perbankan merupakan bidang yang sarat regulasi. Hal ini disebabkan karena:
a) Bank adalah termasuk lembaga yang mengelola uang rakyat, karena itu kepentingan rakyat banyak ikut dipertaruhkan oleh suatu bank.
b) Kegiatan bank merupakan kegiatan yang sangat detil dan complicated, karena itu perlu arahan-arahan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap dan detil pula.
c) Bank sangat memainkan dalam perkembangan moneter dan perekonomian secara makro, karena itu ada pula suatu kebutuhan masyarakat agar bank-bank tetap aman dan tidak terjadi gejolak, sehingga perkembangan ekonomi nasional tetap mantap.
Peraturan-peraturan dalam bidang perbankan yang levelnya berada dibawah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a) Peraturan Pemerintah
(1) PP No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
(2) PP No.71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
(3) PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
b) Peraturan Menteri Keuangan
c) Peraturan Bank Indonesia
Peraturan lainnya, seperti Keppres atau SK Pejabat tertentu
4.) Yurisprudensi.

Disamping peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk kegiatan perkreditan, maka yurisprudensi dapat juga menjadi dasar hukumnya. Hanya saja yurisprudensi di Indonesia banyak kelemahannya sehingga agak sulit dipakai sebagai pegangan. Hal ini disebabkan karena :
a) Banyak yurisprudensi yang tidak disertai dengan pertimbangan hakim yang memuaskan.
b) Sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan keputusan pengadilan.
c) Sering pula terhadap masalah yang sama, keputusan yang satu bertentangan dengan yang lain, sungguhpun keputusan tersebut berasal dari pengadilan yang sama. Misalnya sama-sama keputusan Mahkamah Agung.

5.) Kebiasaan perbankan.

Dalam ilmu hukum diajarkan bahwa kebiasaan dapat juga menjadi suatu sumber hukum. Demikian pula dalam bidang perkreditan, kebiasaan dan praktek perbankan dapat juga menjadi suatu dasar hukumnya.

6.) Peraturan terkait lainnya.
Terkadang dalam pelaksanaan pemberian suatu kredit berlaku juga peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Misalnya karena pada hakikatnya kredit merupakan suatu perjanjian, maka berlaku pula ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur mengenai suatu perikatan. Atau jika kredit tersebut memakai hipotik sebagai jaminannya, maka berlaku juga ketentuan mengenai hipotik dalam KUH Perdata, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 memberikan penggolongan mengenai kualitas kredit yang diberikan oleh bank, terdiri dari:
1. Kredit lancar
Kredit digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a. tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, tunggakan bunga, atau cerukan karena penarikan; atau
b. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tetapi tidak lebih dari 1 (satu) bulan dan kredit belum jatuh tempo.

2. Kredit dalam perhatian khusus
Kredit digolongkan dalam perhatian khusus jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari (3 bulan).
3. Kredit kurang lancar
Kredit digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan); dan/atau
b. kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
4. Kredit diragukan
Kredit digolongkan diragukan apabila kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu memenuhi kriteria:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari (9 bulan); atau
b. kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya: atau
c. kredit tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam.
5. Kredit macet
Kredit digolongkan macet apabila:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari (9 bulan lebih); atau
b. memenuhi kriteria diragukan seperti tersebut di atas, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit; atau
c. kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara atau diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
Kredit dengan kolektibilitas lancar (pass) adalah masuk dalam kriteria Perporming Loan, sedangkan kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar (substandard), diragukan (doubtful), dan kredit macet masuk dalam kriteia kedit bermasalah (non-performing loan). Walaupun suatu kredit memenuhi kriteria lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan, namun apabila menurut penilaian keadaan usaha peminjam diperkirakan tidak mampu untuk mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka kredit tersebut harus digolongkan pada kualitas yang lebih rendah atas dasar penilaian yang berpedoman pada indikator tambahan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Lebih lanjut pengertian kredit macet dinyatakan oleh Gatot Supramono, bahwa kredit macet adalah suatu keadaan di mana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, hal ini dapat berupa:

1. Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit beserta bunganya;
2. Nasabah membayar sebagian angsuran kredit beserta bunganya;
3. Nasabah membayar lunas kredit beserta bunganya setelah jangka waktu yang diperjanjikan berakhir

2. Penyebab Kredit Macet

Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun
eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Sejak ditandatanganinya perjanjian kredit antara bank dengan nasabah debitur, sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban nasabah debitur adalah membayar pokok pinjaman beserta bunganya. Namun dalam kenyataannya banyak nasabah yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan baik, sehingga kredit yang diterimanya menjadi macet. Sebagian besar kredit macet timbul karena hal-hal yang terjadi pada pihak debitur, antara lain :

1. Kondisi Ekonomi Nasabah
Pada umumnya, yang meminjam uang pada lembaga perbankan adalah nasabah menengah kebawah. Mereka umumnya adalah petani, pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, di dalam mengembangkan usahanya selalu tergantung pada harga pasar yang berlaku.
2. Kemauan Debitur untuk membayar utangnya sangat rendah
Rendahnya kemauan debitur untuk membayar utangnya ini disebabkan karena jaminan yang digunakan oleh mereka adalah tanah milik orang lain.
Penggunaan tanah milik orang lain adalah disebabkan pemilik tanah membutuhkan uang juga.

3. Nilai jaminan lebih kecil dari nilai hutang pokok dan bunga
Pihak perbankan menilai jaminan yang dimiliki oleh nasabah debitur dianggap cukup untuk melunasi utang pokok dan bunga. Namun pada saat dilakukan pelelangan nilai jaminan tersebut tidak cukup untuk membayar utang pokok dan bunga debitur.
4. Usaha nasabah bangkrut

5. Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan
Yang seharusnya untuk usahanya, namun disalahgunakan untuk keperluan lain.
6. Managemen usaha nasabah sangat lemah
Perlu adanya pengelola usaha yang mempunyai pengetahuan dan skill yang baik guna berkembangnya usaha tersebut.
7. Pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang
Perlu adanya pembinaan dari kreditor terhadap nasabah debiturnya, pembinaan tersebut berguna untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan , keterampilan dan lain sebagainya.
8. Nasabah Beritikad Tidak Baik
Ada sebagian nasabah yang sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit tetapi setelah kredit diterima untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungajawabkan. Nasabah sejak awal tidak berniat mengembalikan kredit walaupun dengan resiko apapun, biasanya sebelum kredit jatuh tempo nasabah sudah melarikan diri untuk menghindari tanggungjawab.
Kasmir juga mengemukakan bahwa timbulnya kredit-kredit bermasalah (macet) selain berasal dari nasabah dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Bank dapat merupakan salah satu penyebab terjadinya kredit macet. Hal tersebut karena dalam melakukan analisis, pihak bank melakukan analisis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
Dari uraian-uraian tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.
3. Penyelesaian Kredit Macet

Adanya kredit bermasalah apabila macet yang menjadi beban bagi bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan segera.
Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1). Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi

Penyelesaian melalui jalur ini dilakukan melalui perundingan kembali antara Kreditor dan debitor dengan memperingan syarat-syarat dalam perjanjian kredit. Jadi dalam tahap penyelamatan kredit ini belum memanfaatkan lembaga hukum karena debitor masih kooperatif dan dari prospek usahanya masih feasible. Penanganan kredit perbankan yang bermasalah menurut ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/ BPP tanggal 28 Februari 1991 dalam usaha mengatasi kredit macet , pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut:
a. Rescheduling/ penjadwalan kembali
Rescheduling merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor (berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit.
Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadwalan tersebut bisa berbentuk :
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan kemudian menjadi 6 bulan
c. Menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit
b. Reconditioning
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimun saldo kredit.
Upaya penyelamatan kredit secara reconditioning bertujuan untuk :
– Menyempurnakan legal documentation.
– Menyesuaikan kemampuan membayar debitor dengan kondisi yang terjangkau oleh debitor (angsuran pokok, denda, bunga, penalti dan biaya-biaya lainnya).
– Memperkuat posisi bank.

c. Recstructing

Lukman Dendawijaya mendefinisikan reksrtukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Secara umum tujuan dilakukannya rekstrukturisasi kredit adalah meningkatkan kemampuan debitor dalam membayar pokok dan bunga jaminan. Dalam melakukan rekstrukturisasi kredit hal yang harus diperhatikan adalah prospek usaha dan itikad baik debitor.
Restructing atau rekstrukturisasi menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Rekstrukturisasi kredit dalam Pasal 1 huruf c adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitor dapat memenuhi kewajibannya. Rektrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. “Penurunan suku bunga kredit
Penurunan suku bunga kredit tidak dapat dikatakan sebagai rekstrukturisasi kredit apabila penurunan dimaksud bertujuann menyesuaikan dengan bunga pasar yang pada saat bersamaan juga mengalami penurunan. Kaitannya dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (selanjutnya disingkat menjadi BMPK), perpanjangan jangka waktu yang sebelumnya telah melampaui BMPK diberlakukan sebagai pelampauan BMPK yang wajib diselesaikan dalam jangka waktu 9 bulan sedangkan penyertaan modal sementara dalam rangka rektrukturisasi kredit dikecualikan dari perhitungan BMPK
b. pengurangan tunggakan bunga kredit
kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi jumlah bunga yang tertunggak atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit. Debitor dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan bunga kredit sebagian atau seluruhnya. Langkah ini diambil agar debitor mempunyai kembali kemampuan melanjutkan kegiatan usahanya sehingga dapat digunakan membayar utang pokoknya.

c. Pengurangan tunggakan pokok kredit
Kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi utang pokok yang tertunggak. Langkah ini merupakan reksstrukturisasi yang paling maksimal yang dapat diberikan oleh bank karena langkah ini biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
“Pengurangan tunggakan pokok ini merupakan pengorabanan yang tidak kembali dan merupakan kerugian bagi bank.”
d. Perpanjangan waktu kredit
Perpanjangan waktu kredit merupakan bentuk rekstrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitor untuk mengembalikan hutangnya.
“Diharapkan dengan perpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatan kepada debitor untuk melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yang harusnya digunakan untuk membayar hutang digunakan untuk memperkuat usahanya.”

e. Penambahan fasilitas kredit
Dalam hal ini rektrukturisasi kredit dilakukan dengan cara penambahan fasilitas kredit yang harus digunakan sesuai prosedur yang ketat dan terdapat agunan yang cukup. “Dengan adanya penambahan fasilitas kredit dimana debitor diberikan kredit lagi sehingga utang menjadi besar nantinya diharapkan debitor dapat mempunyai kemampuan untuk
menjalankan kembali usahanya dan pendapatan dari usahanya dapat
digunakan untuk membayar utang lama dan utang baru.

f. Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang-Undang perbankan khususnya Pasal 12A yang mengatur kemungkinan Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh anggunan baik melalui penjualan umum atau pelelangan ataupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela Namun kemudahan ini oleh undang-undang diadakan pembatasan yaitu:
1. Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan dari kredit macet
2. Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun
3. Dalam jangka waktu 1 tahun bank dapat menangguhkan kewajibankewajiban yang berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor
Pengurangan tunggakan bunga dan usaha lainnya tidak dapat dilakukan langkah ini diambil setelah melalui analisi yang mendalam serta mempertimbangkan akan terjadinya perubahan status bank terhadap debitor. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor hanya dilakukan apabila dipenuhi persyaratanpersyaratan tertentu, yaitu :
1. Jangka waktu penyertaan maksimum 5 tahun atau kurang dari 5 tahun apabila perusahaan telah memperoleh laba selama 2 tahun berturut-turut.
2. Setelah 5 tahun harus dihapus bukukan. Dalam hal ini bank tidak perlu ijin Bank Indonesia namun harus sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan masing-masing bank. Selain itu juga harus memperhatikan BMPK. Konversi kredit harus dilakukan oleh satuan kerja yang tersisa dengan satuan kerja pemberian kredit dan dipimpin oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan negoisasi dengan debitor dalam rangka konversi kredit.
2). Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi
a) Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan Hukum Acara Perdata

Kreditor atau bank dapat memberikan somasi atau peringatan kepada debitor agar ia memenuhi kewajiban, namun somasi secara yuridis tidak mempunyai akibat hukum yang memaksa pada debitor. “Apabila somasi itu tidak ditanggapi oleh debitor, maka kreditor atau bank dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.” Kemudian apabila terbukti hakim akan mengeluarkan keputusan Pengadilan yang tetap atau pasti. Namun bila tergugat atau debitor tidak melaksanakan putusan pengadilan Kreditor atau penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dan melakukan sita eksekusi untuk selanjutnya melelang harta tergugat sehingga hasil lelangan dapat digunakan untuk melunasi hutang tergugat.
b) Eksekusi jaminan kredit

“Mekanisme eksekusi jaminan kredit bila jaminan diikat secara formal atau melalui bantuan notaris untuk membuatkan aktanya (grosse akta/ akta hipotek/ akta hak tanggungan) maka kreditor cukup mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berkompeten.” Bila ternyata debitor tetap tidak melaukannya maka kreditor akan memohon sita eksekusi. Kemudian dengan sita eksekusi tersebut juru sita pengadilan melakukan sita jaminan yang biasanya disertai permohonan kreditor untuk pelelangan jaminan. Lalu, pengadilan berdsarkan permohonan lelang dari kreditor akan menghubungi kantor lelang untuk melaksanakan lelang atas jaminan tersebut. Setelah pelelangan dilakukan, kreditor bisa mengambil pinjaman dengan perhitungan yang sudah diketahui pengadilan dari harga jaminan yang terjual.
c) Parate Eksekusi Hak tanggungan
Pemegang hak tanggungan dapat memilih cara menjual lelang objek
hak tanggungan berdasarkan kekuasaan sendiri (Pasal 6 jo. Pasal
11 ayat (2e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996), maka
pemegang hak tanggungan sama sekali tidak perlu berhubungan
dengan pengadilan. “Kreditor pemegang Hak Tanggungan cukup
meminta bantuan Kantor Lelang Negara untuk menjual obyek hak
tanggungan tersebut.
Tatacara BPPN dalam menjalankan tugasnya adalah :

1. Penerbitan Surat Paksa Penerbitan Surat Paksa diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1999, yang memiliki kekuatan eksekutorial dan berkedudukan sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penerbitan Surat Paksa ini dilakukan sepanjang debitor telah melalaikan kewajiban membayar atau kewajiban lainnya berdasarkan dokumen kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya dan atau dokumen lainnya dan kepada debitor atau penanggung hutang telah terlebih dahulu diberi surat peringatan melalui surat tercatat untuk membayar atau dokumen lain yang nilainya sama seperti itu.
2. penyitaan
Dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya Surat Paksa, BPPN berwenang melakukan sita eksekusi atas seluruh kekayaan debitor termasuk yang berada di tangan pihak ketiga kecuali barang-barang yang masih dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya. Surat penyitaan harus memenuhi syarat Pasal 58 dan dilakukan oleh juru sita dibantu 2 (dua) orang saksi dan dituangkan dalam berita acara penyitaan. Berita acara penyitaan diserhkan pada kantor pertanahan.

3. Pelelangan
Penjualan kekayaan miliik debitor yang telah disita dilakukan melalui pelelangan, pembagian hasil pelelangan diserahkan untuk melunasi pemenuhan pembayaran piutang negara terdahulu. Upaya hukum lainnya tidak dapat mencegah BPPN untuk mengambil pelunasan piutang negara termasuk upaya hukum uuntuk mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum lain. Wewenang BPPN juga adalah menerbitkan surat pencabutan sita apabila debitor telah melunasi hutangnya, selanjutnya kantor pendaftaran mencabut blookir dan mengangkat sita eksekusinya.
BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1). Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi
2). Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi

Kapan dan bagaimana cara bank menyita Aset

Kapan dan Bagaimana Cara Bank Menyita Aset?

Kapan Bank Menyita Aset dan Bagaimana Cara Bank Menyita Aset? – Meminjam uang khususnya kredit KTA memang cukup membantu apalagi hampir semua orang bisa mengajukan pinjaman walau tak memiliki aset penting sebagai jaminan.

Namun perlu diketahui jika suku bunga KTA sangat tinggi dan jika tak mampu membayarnya, maka pihak bank akan menyita segala aset senilai hutang tersebut.

Pertanyaannya, kapan bank akan menyita aset Anda? Bank akan menyita aset apabila telah memberikan pemberitahuannya terlebih dahulu.

Kapan Bank Akan Menyita Aset Anda dan Bagaimana Prosedurnya?
Pertanyaan yang sering muncul dari seseorang dengan permasalah kredit macet adalah kapan bank akan menyita aset Anda? Berikut ini prosedur yang dilakukan bank sebelum menyita yaitu:

1. Adanya pemberitahuan keterlambatan pembayaran cicilan hutang
Sebelum menyita aset yang memiliki nilai sejumlah dari hutang yang dibuat, maka pihak bank akan melihat terlebih dahulu lamanya keterlambatan dari pembayaran cicilan kredit dan juga jatuh temponya.

Jika dalam suatu hari tanggal jatuh tempo pembayaran sudah melewati batas waktu yang diberikan namun pihak debitur masih belum melunasinya, maka akan muncul dan keluar laporan atas keterlambatan pembayaran dari seseorang yang belum melakukan pelunasan untuk bulan itu dari komputer admin dimana telah tertera nama debitur.

Baca Juga: 12 Ide Bisnis untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Kecil dan Menjanjikan

Laporan dari keterlambatan ini selanjutnya akan diserahkan menuju credit admin menuju bagian marketing dan akan segera ditindaklanjuti dimana pihak bank membuat pemberitahuan keterlambatan kepada debitur melalui telepon dan mengirim surat pemberitahuan atas keterlambatan pengangsuran dana.

Selama satu bulan pertama, pihak bank akan mengirimkan surat sebanyak satu kali. Sementara melalui telepon dilakukan satu kali dalam satu minggu selama satu bulan selang satu hari setelah keterlambatan.

Jika setelah melampaui adanya jarak waktu yang diberikan namun debitur masih belum menunjukkan tanda-tanda akan melunasi hutangnya dan belum menunjukkan itikad baik dengan surat peringatan yang diberikan, maka pihak bank akan mengeluarkan secarik kertas berupa surat teguran yang dari segi sifat lebih keras dibandingkan dengan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman Uang di Bank Untuk Buka Usaha

Adanya surat teguran ini akan disertai dengan pihak bank menuju debitur yang bersangkutan dimana pihak bank akan mengungkapkan pernyataan kesanggupan untuk membayar cicilan pinjaman.

Hal ini akan dilakukan satu bulan sesudah surat pemberitahuan dan pihak bank akan datang setidaknya satu kali dalam satu minggu.

Sebenarnya jika diperhatikan, pihak bank masih ingin menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pihak debitur dengan mengandalkan prinsip kekeluargaan serta musyawarah.

2. Memberikan surat peringatan
Apabila setelah tenggat waktu yang ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak debitur masih saja belum mau merespon baik, maka pihak bank akan segera mengirimkan SP atau surat peringatan yang termasuk dalam kategori teguran yang lebih keras sekaligus pihak bank akan langsung menurunkan status kredit debitur menjadi lebih rendah.

Namun pemberian surat ini akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam tiga minggu dengan ketentuan SP pertama yang diberikan pihak bank pada debitur berisi penurunan status kredit menjadi bentuk kurang lancar dan sedang dalam perhatian khusus.

Jika dalam selang satu minggu setelah dikirimkannya surat peringatan pertama masih belum ada respon dari pihak debitur untuk mengangsur kewajiban hutangnya, maka pihak bank akan mengirimkan SP 2 yang berisi penurunan status kredit dari debitur dari kredit yang kurang lancar menjadi kredit yang diragukan.

Apabila SP 2 juga tidak diindahkan oleh pihak debitur dan peminjam tidak menunjukkan itikad baik, maka SP 3 pun akan dikirim dan isinya adalah status debitur menjadi kredit macet.

3. Penyitaan aset
Jika semua surat belum bisa diindahkan oleh pihak debitur, maka pihak bank tidak akan lagi memberikan surat ataupun peringatan apapun dan lebih memilih tindakan tegas berupa penyitaan aset yang akan diamankan sebagai jaminan kredit.

Sebenarnya bentuk pengamanan aset dalam hal ini bukan disebut sebagai penyitaan. Hanya saja aset tersebut diawasi oleh pihak bank dimana sekitar bangunan aset akan diberikan pemasangan plang untuk memberitahukan jika objek tersebut akan digunakan sebagai jaminan dan tidak boleh ditempati lagi.

Semoga bisa jawaban atas pertanyaan kapan bank akan menyita aset Anda. Bisa menjadi sebuah pertimbangan matang bagi Anda sebelum mengajukan pinjaman resmi sesuai dengan kebutuhan agar Anda tidak mengalami kredit macet.

Agar Tidak Terjebak Kredit Macet Karena Bunga Pinjaman yang Tinggi
Kebanyakan peminjam harus mengalami kredit macet karena terjebak dengan cicilan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

Kebanyakan orang tidak mempertimbangkan dengan matang perhitungan cicilan per bulan dari pinjaman yang didapatkan.

Padahal, seharusnya setiap orang harus mengetahui terlebih dahulu perhitungan cicilan dari bunga pinjaman yang dikenakan serta biaya lainnya sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Selain di lembaga keuangan konvensional, Anda juga bisa mendapatkan akses permodalan dari KoinWorks, di mana Anda bisa mengajukan pinjaman mulai Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar sepenuhnya melalui internet dengan bunga rendah mulai dari 0,75% hingga 1,67% flat per bulan.

Simulasikan pinjaman Anda:

Perlindungan Hukum Debitur berkenaan Kredit Macet

PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR BERKENAAN KREDIT MACET

A. PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR APABILA KREDIT MACET
Asal mula kata “kredit” adalah dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dalam kredit terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tertentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit[1]. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet. Keadaan yang demikian dalam hukum perdata disebut wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana telah diketahui bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam uang, maka debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis, adalah wanprestasi.
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana seseorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya.[2] Suatu kredit digolongkan sebagai kredit bermasalah ialah kredit-kredit yang tergolong sebagai kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Istilah kredit bermasalah telah digunakan oleh dunia perbankan Indonesia sebagai terjemahan problem loan yang merupakan istilah yang sudah lazim digunakan di dunia internasional. Istilah dalam bahasa Inggris yang biasa dipakai juga bagi istilah kredit bermasalah adalah nonperforming loan[3].
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
UUHT dimaksudkan untuk memberikan landasan bagi suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan secara seimbang. Kedudukan istimewa kreditur tampak, antara lain, pada:
a. Adanya “droit de preference” atau hak mendahulu yang dipunyai kreditur sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 20 ayat (1).
b. Adanya “droit de suite” bagi obyek hak tanggungan (Pasal 7)
c. Keharusan pemenuhan asas spesialitas berkenaan dengan identitas pemegang hak tanggungan dan pemberi hak tanggungan, serta domisili masing-masing pihak, piutang yang dijamin serta benda yang dijadikan jaminan (Pasal 11 ayat (1), dan pemenuhan asas publisitas, yakni pendaftaran hak tanggungan (Pasal 13)
d. Pelaksanaan eksekusi secara mudah dan pasti (Pasal 6 dan 26)
e. Ketentuan Pasal 21 bahwa kepailitan pemberi hak tanggungan tidak berpengaruh terhadap kelangsungan hak tanggungan
f. Sifat hak tanggungan yang tidak dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1))
g. Adanya kemungkinan untuk menjual obyek hak tanggungan secara di bawah tangan menurut tata cara tertentu (Pasal 20 ayat (2))
Di samping memberikan perlindungan kepada kreditur, UUHT juga memberikan perlindungan kepada debitur/pemberi hak tanggungan dan pihak ketiga dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya kemungkinan melakukan roya partial yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai penyimpangan dari asas tidak dapat dibagi-bagi dalam Pasal 2 ayat (1)
b. Pemenuhan asas spesialitas dan publisitas
c. Ketentuan tentang isi SKMHT dan APHT
d. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri hanya dapat terlaksana apabila hal tersebut diperjanjikan (Pasal 6 jo Pasal 11 ayat (2) huruf e)
e. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitur cidera janji adalah batal demi hukum (Pasal 12)
f. Ketentuan tentang pencoretan (roya) hak tanggungan yang sudah bagus (Pasal 22) diadakan demi kepentingan debitur/pemberi hak tanggungan.
UUHT bertujuan untuk memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga hak tanggungan yang kuat di dalamnya antara lain menegaskan atau meluruskan persepsi yang kurang tepat di waktu yang lalu. Adanya penegasan/pelurusan berkenaan dengan beberapa masalah tersebut memerlukan perubahan persepsi dan sikap semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tanggungan ini. Pemahaman yang obyektif terhadap prinsip prinsip hak tanggungan diikuti dengan kepatuhan untuk melaksanakan UUHT secara konsekuen sedikit banyak dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet perbankan.
B. KASUS YANG BERKENAAN DENGAN KREDIT MACET
Salah satu contoh kredit yang bermasalah atau kredit macet adalah kasus yang terjadi di PD. BPR-BKK KBUMEN CABANG ALIAN. Ada seorang nasabah pengusaha angkutan jasa yang meminjam di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Kebumen Cabang Alian sebesar RP 10.000.000, dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2% per bulan Flate. Awalnya semua kewajiban dibayar sesuai kewajiban. Tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran Angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, nasabah juga mulai sulit ditemui, karena nasabah sering bepergian keluar kota. Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.
Analisis Kasus:
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
Dalam kasus tersebut diatas, jika dilihat dari aspek perdata maka debitur dipandang telah melakukan wanprestasi, sebab ia tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam perjanjian kredit tersebut. Yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Ini berarti debitur tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Meskipun bank selaku kreditur memiliki kedudukan istimewa dalam UUHT sebagaimana yang di uraikan diatas, dan dampak dari kredit macet ini sangat serius terhadap bank yang bersangkutan. tetapi dalam hal ini bank tidak dapat melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan apabila menagih kepada debitur. Karena bisa saja macetnya kredit tersebut bukan kesengajaan dari debitur, tetapi karena ada faktor-faktor lain diluar kehendak dari debitur yaitu salah satunya karena debitur terkena tipu, sehingga menyebabkan usahanya macet dan akibatnya ia tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya yaitu membayar angsuran perbulannya. Selain itu dalam UUHT kedudukan debitur juga mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, bank dalam menyikapi kredit macet tersebut harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pendapat Hukum Penulis:
Dalam menyelesaikan kasus tersebut diatas, bank dapat menempuh dua cara yaitu:
1. penyelamatan kredit, Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor
2. penyelesaian kredit., penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum.
Dalam hal penyelesaian kredit bermasalah melalui cara penyelamatan kredit, bank dapat melakukan pembinaan secara rutin terhadap nasabah/debitur tersebut, dan bank juga dapat menyertakan/menyampaikan surat peringatan dan panggilan kepada nasabah serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tua nasabah/debitur tersebut. Namun jika usaha ini tidak membuahkan hasil yang positif, tetapi justru bank mendapati masalah yang lebih serius karena kreditur sengaja menghilang yaitu dengan pergi keluar kota. Maka untuk mencegah kerugian, pihak bank dapat melakukan cara yang ke dua yaitu penyelesaian kredit melalui lembaga hukum.
Bank dapat melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka akan bank harus mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga. Eksekusi dapat melalui pihak Kantor Lelang Negara atau pengadilan Negeri. Dalam melakukan eksekusi terhadap barang agunan milik debitur, pihak bank harus memperhatikan hak-hak dan kedudukan debitur yang terdapat dalam UUHT.
Berdasarkan kasus diatas, maka bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat diminimalisir.
C. KESIMPULAN
Dari kasus dan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
Karena dalam kegiatan perkreditan tersangkut beberapa pihak, yakni kreditur, debitur serta pihak-pihak yang terkait, maka dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) kepentingan para pihak tersebut diperhatikan dan diberikan keseimbangan dalam perlindungan dan kepastian hukumnya.
Bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur, agar kasus kredit macet dapat di minimalisir.

Tips Menghadapi collector

gaess…. tenang dulu ya … jangan terprovokasi sama judul diatas …. !!!

aselinya ini saya mung dapet seliweran di wall fb ….. silakan dibaca dan disimpulkan sendiri sendiri :

Tips aman menghadapi Collector bank atau finance lembaga riba lainnya…

Meskipun tetap tidak disarankan membeli apapun melalui bank atau leasing karena adanya riba, tapi bagi yang sudah bertaubat dan menghindari penyitaan dari pihak leasing, bank ataupun debt collectornya, berikut tips yang bagus sekali dari member Masyaakat Anti Riba

Plpk-ms & Partners

SEKEDAR SHARING

1. Motor/mobil sudah dibayar kreditnya serta bayar angsurannya, maka sahabat juga punya hak atas motor/mobil tsb sebagaimana dijelaskan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif. So, itu tandanya pihak dealer tak boleh tarik secara paksa karena kendaraan itu punya sahabat juga.

2. Terus, kalau mau ditarik paksa, Sahabat bisa kasih tahu ke dealer tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2018 (bisa ketakutan tuh dealer-nya hihihi 😂😂😂).

3. Kalau ada debt collector ( yang bersikap seperti “preman-preman” gitu) yang datang ke rumah maksa narik kendaraannya, dia bisa kena penjara loh. Karena tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, ” Tindakan leasing oleh debt collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian”. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. (So, diomongin baik-baik bahwa belum ada uang untuk membayarnya. Kalau si debt collector-nya ngeyel ya teriakin maling saja).

4. Kalau sahabat benar-benar tidak mampu lagi membayar angsuran maka ajukan lelang ke pengadilan dengan meminta #SETIFIKAT FIDUSIA nya biar nanti Pihak Pengadilan yang melelang kendaraannya, terus hasilnya bagi hasil sama pihak dealernya (oops, kadang ada juga pihak dealer yang bersikap curang dengan sengaja tidak mau kasih Akta Fidusianya lo).

Perlindungan konsumen Kredit Leaseng Lemah

Perlindungan Konsumen Kredit Leaseng Lemah

Tulisan ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan serta Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012. Kedua aturan yang dibuat pada tanggal bersamaan ini mengatur tentang ketentuan uang muka pembelian kendaraan bermotor khususnya pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan (leasing) dan kredit pemilikan rumah. Kedua peraturan ini baru resmi diberlakukan pada tiga bulan yang akan datang. Aturan uang muka (down payment) dinaikkan hingga minimal 20%-25% untuk sepeda motor serta 25%-30% untuk kredit mobil serta 20% untuk kredit mobil yang diberdayakan sebagai kendaraan usaha. Kredit sepeda motor hanya dengan uang muka Rp500.000 tidak bisa diterapkan lagi pada tiga bulan yang akan datang. Tulisan ini bukan menyoroti persoalan kenaikan uang muka dan kemungkinan terjadi penurunan penjualan kendaraan bermotor atau kredit rumah. Tulisan ini justru mencoba melihat bagaimana perlindungan konsumen dalam pembiayaan melalui kredit selama ini yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan nonbank (leasing). Hal ini berdasarkan fakta banyak sengketa atas pembiayaan model ini. Laporan yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo selama ini menunjukkan belum ada perlindungan konsumen yang maksimal dalam perjanjian kredit pembiayaan seperti ini. Konsumen kurang memahami hak dan kewajibannya saat menandatangani akta perjanjian kredit. Lembaga pembiayaan sepertinya berlindung pada asas kebebasan berkontrak maupun UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) sehingga melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diberlakukan terlebih dahulu. Selama ini kasus kredit macet yang terjadi di pembiayaan konsumen, seperti kredit kendaraan bermotor, lebih dikarenakan keterlambatan pihak konsumen membayar angsuran. Sebagai ilustrasi, konsumen mengambil kredit sepeda motor selama 36 bulan. Konsumen ini mengalami kegagalan atau tertundanya pembayaran lebih dari dua bulan yaitu pada bulan ke-17 dan bulan ke-18. Kebiasaan yang terjadi kemudian adalah pihak perusahaan pembiayaan akan menarik/mengambil kendaraan tersebut. Saat pihak konsumen mencoba melunasi tunggakan kredit berikut bunganya justru kemudian ”diwajibkan” oleh perusahaan pembiayaan untuk melunasi keseluruhan kreditnya hingga bulan ke-36. Tentu saja hal ini memberatkan pihak konsumen dan kecenderungannya kemudian konsumen menjadi pihak yang tidak memiliki upaya untuk melawan. Hal ini dikarenakan ada persetujuan konsumen untuk pengalihan hak dari pembayaran kredit ke pembayaran tunggal atau pengalihan hak kepada perusahaan pembiayaan jika ada hal-hal yang belum diatur. Sebenarnya inilah yang disebut ”kredit macet”. Jika merujuk Pasal 18 ayat (1) UUPK, jelas diatur larangan untuk mengubah sebuah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal. Pelanggaran atas pasal ini jelas sekali ancaman pidananya, yaitu Pasal 62 ayat (1) UUPK yang bisa menghukum pidana kepala cabang perusahaan pembiayaan tersebut dengan penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Hal tersebut di atas menjadi dasar BPSK menolak perjanjian atau kebijaksanaan perusahaan pembiayaan yang mengubah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal. Penolakan BPSK tersebut juga berdasarkan pada tidak diaturnya perubahan perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal dalam UUJF. Selain itu sering dijumpai sebuah kendaraan yang sudah ”ditarik” oleh perusahaan pembiayaan langsung dijual melalui lelang di bawah tangan tanpa sepengetahuan konsumen. Memang dalam Pasal 27 ayat (2) UUJF perusahaan pembiayaan memiliki ”hak mendahului” untuk dapat menerima pelunasan atas perjanjian kredit yang memiliki jaminan fidusia. Pasal ini yang biasanya dipakai sebagai alasan atau dasar perusahaan pembiayaan mengubah perjanjian kredit menjadi pembayaran tunggal. Tentu saja BPSK juga menolak perusahaan pembiayaan melakukan seperti yang disebut di atas yaitu menjual barang sitaan tanpa sepengetahuan konsumen. Pasal 29 UUJF khususnya ayat (1) huruf b dengan tegas menyatakan penjualan benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia harus melalui pelelangan umum. Sementara pada huruf c juga dengan tegas menyatakan jika perusahaan pembiayaan akan melakukan pelelangan di bawah tangan agar mendapatkan hasil yang besar harus atas persetujuan dari pihak konsumen secara tertulis. Bahkan tata cara pelelangan di bawah tangan diatur dengan jelas dalam Pasal 29 ayat (2) UUJF ini. Hak Harus diperhatikan oleh konsumen bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui berapa nilai penjualan serta pengembalian hasil penjualan dikurangi terlebih dahulu dari utang pokoknya. Termasuk di dalamnya hak untuk menikmati kelebihan premi asuransi. Kewajiban perusahaan pembiayaan untuk mengembalikan kelebihan jika ada. Namun, jika dalam penjualan tersebut masih terdapat kekurangan, konsumen harus tetap memenuhinya sesuai nilai kredit yang seharusnya dipenuhi. Selain itu sering dijumpai ada ”pemaksaan” dari orang-orang suruhan perusahaan pembiayaan untuk mengambil paksa kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit di tengah jalan. Jelas hal tersebut harus ditolak oleh konsumen. Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2011 menjelaskan bagaimana tata cara pengambilan objek perjanjian kredit yang di atasnya sudah melekat jaminan fidusia yang harus disertai oleh aparat kepolisian dan sepengetahuan pengurus RT/RW di mana konsumen selaku kreditur tinggal. Tentu saja tata cara pemaksaan seperti tersebut di atas juga menjadi alasan penolakan BPSK atas penarikan dengan upaya paksa tanpa mengindahkan peraturan yang penanganan kasusnya dapat dilimpahkan kepada aparat kepolisian. Jika terbukti ada unsur kekerasan, menjadi ranah kepolisian untuk langsung memprosesnya tanpa harus menunggu keputusan BPSK. Akhir-akhir ini juga ditemukan penolakan penyelesaian sengketa dalam kasus kredit macet kendaraan bermotor oleh pihak perusahaan pembiayaan di BPSK. Alasan yang dikemukakan adalah konsumen sudah sepakat dengan isi perjanjian yang menyatakan tunduknya perjanjian tersebut kepada satu wilayah hukum tertentu jika terjadi perselisihan. Contohnya adalah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Jakarta Pusat. Hal ini karena kantor pusat perusahaan pembiayaan tersebut berada di Jakarta, sehingga perjanjian kredit di kantor cabang akan merujuk kantor pusat. Alasan penolakan BPSK juga karena kebebasan berkontrak yang diakui oleh KUHPerdata. Tentu saja kebebasan berkontrak juga memiliki batasan. Ada alasan yang bisa menjadi dasar BPSK menolak pemahaman asas kebebasan berkontrak yang menyimpang tersebut, yaitu Pasal 1321 KUHPerdata tentang tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diprolehnya dengan paksaan atau penipuan. Pendekatan yang dilakukan berdasar pasal tersebut yaitu konsumen pada posisi tidak bisa ”berkehendak” dengan bebas dalam menentukan isi perjanjian tersebut. Ini menjadi alasan BPSK untuk menyelesaikan kasus tersebut walaupun ditolak oleh pelaku usaha, termasuk dengan memeriksa dan memutus secara verstek atau tanpa kehadiran salah satu pihak. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho dalam sebuah pelatihan baru-baru ini. Berdasarkan terobosan hukum serta pelurusan atas penggunaan pasal-pasal yang tidak pada tempatnya, BPSK dapat terus menegakkan perauran perlindungan konsumen tanpa ragu-ragu. Tentu saja menjadi catatan perusahaan pembiayaan untuk merevisi klausul baku dalam perjanjian untuk menyesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku. Perlu diketahui bahwa antara UUPK dengan UUJF adalah saling mengisi. Masing-masing merupakan lex specialis derogat lex generalis. Namun, perlu diketahui UUJF dibentuk setelah UUPK sehingga tidak ada alasan pelaksanaan UUJF melampaui aturan yang ada dalam UUPK. Waji Has.SH Ketua LPKSM & PARTNERS

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok?

Plpk-ms & Partners
Perlindungan Konsumen

Di manakah letak perlindungan untuk konsumen apabila produk itu (rokok) nyata-nyata membahayakan bagi konsumen itu sendiri? Bagaimana wujud perlindungan tersebut?

Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau (termasuk rokok) bagi kesehatan meliputi:
produksi dan impor
peredaran
perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
kawasan tanpa rokok.

Bagaimana bentuk pengamanannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ingin Masalah Anda Segera Tuntas?
Percayakan masalah hukum Anda ke ahlinya. Hubungi konsultan hukum profesional, hanya Rp299.000,- per 30 menit.

Konsultasikan Masalah Anda
Powered by:

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Aturan tentang hukum perlindungan konsumen di Indonesia saat ini secara umum berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Khusus mengenai perlindungan bagi pengguna rokok dapat kita temui pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (“PP 109/2012”).

Rokok adalah salah satu Produk Tembakau[1] yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.[2]

Penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif[3] berupa Produk Tembakau (termasuk rokok) bagi kesehatan meliputi:[4]
produksi dan impor
peredaran
perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil; dan
kawasan tanpa rokok.

Lebih jauh untuk melaksanakan PP 109/2012 ini diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai berikut:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau (“Permenkes 28/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau (“Permenkes 56/2017”);
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/KEP/2/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok (“Kepmenperindag 62/2004”);
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan Dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi (“Perkap BPOM 41/2013”);
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (“Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri”).

Jadi, jika yang Anda tanyakan adalah wujud dari perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok, pemerintah telah menetapkan batasan-batasan yang antara lain adalah:
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5] Sehingga tidak semua orang bisa memproduksi rokok untuk dikonsumsi masyarakat luas.

Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau berupa Rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi.[6] Keharusan melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar juga berlaku untuk importir.[7]

Keharusan melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai bahaya merokok.[8]

Kadar nikotin dan tar hasil pemeriksaan wajib dicantumkan pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca.[9]

Kewajiban mencantumkan informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar bertujuan untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang bahaya Tar dan Nikotin bagi kesehatan.[10]

Selain menyebabkan ketergantungan (adiksi), Nikotin dapat juga menyebabkan penyempitan pembuluh darah termasuk pembuluh darah koroner yang memberi oksigen pada jantung dan penggumpalan sel darah. Karena penyempitan pembuluh darah, maka jantung akan memompa atau bekerja lebih keras, sehingga terjadi kenaikan tekanan darah, karbondioksida akan mengikat hemoglobin menggantikan oksigen. Tidak adanya aliran oksigen ke otot jantung ditambah penyempitan dan penyumbatan arteri koroner yang mengakibatkan serangan jantung. Sedangkan Tar yang bersifat karsinogenik dapat menyebabkan penyakit kanker.[11]

Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.[12]

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau berupa Rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap Kemasan.[13] Maksud dari pelarangan membuat Kemasan Rokok kurang dari 20 (dua puluh) batang bertujuan agar harga Rokok tidak mudah terjangkau oleh konsumen.[14]

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan yang berbentuk gambar dan tulisan yang harus mempunyai satu makna yang tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau.[15]

Pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan dalam Kemasan Produk Tembakau dimaksudkan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya akibat penggunaan Produk Tembakau secara lebih efektif[16]

Selain Peringatan Kesehatan, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan Informasi Kesehatan meliputi:[17]
kandungan kadar nikotin dan tar;
pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”;
kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

Selain informasi tersebut, pada Kemasan Produk Tembakau dapat dicantumkan pernyataan:[18]
“tidak ada batas aman”; dan
“mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

Pemerintah melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau yang dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, and/atau media luar ruang.[19] Pengawasan terhadap hal ini juga dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Perkap BPOM 41/2013.

Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok, antara lain:[20]
fasilitas pelayanan kesehatan;
fasilitas proses belajar mengajar;
tempat anak bermain;
tempat ibadah;
angkutan umum;
tempat kerja; dan
tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Ketentuan-ketentuan tersebut adalah contoh wujud perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok secara khusus dan bagi masyarakat secara umum.

Pemerintah daerah juga dapat memperingati dan memberikan batasan-batasan untuk melindungi pengguna rokok maupun masyarakat di antaranya seperti yang telah disebutkan di atas dan dengan menetapkan kawasan tanpa rokok seperti yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2—5 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Penjelasan lebih jauh simak artikel Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok.

Jadi, perlindungan bagi pengguna atau konsumen rokok memang telah diberikan oleh pemerintah sebagaimana telah diuraikan di atas. Tetapi, mengenai kesadaran bahwa rokok akan berisiko bagi kesehatan pribadi konsumen rokok ada pada masing-masing individu, meskipun upaya tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah.

Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011; 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/KEP/2/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Cara Uji Kandungan Kadar Nikotin dan Tar Rokok;
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan Dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi.

[1] Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah (Pasal 1 angka 2 PP 109/2012)
[2] Pasal 1 angka 3 PP 109/2012
[3] Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat. (Pasal 1 angka 1 PP 109/2012)

[4] Pasal 8 PP 109/2012
[5] Pasal 9 PP 109/2012
[6] Pasal 10 ayat (1) PP 109/2012
[7] Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag 62/2004
[8] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) PP 109/2012

[9] Pasal 19 PP 109/2012 dan Pasal 2 ayat (2) Kepmenperindag 62/2004
[10] Penjelasan Pasal 19 PP 109/2012
[11] Penjelasan Pasal 19 PP 109/2012
[12] Pasal 12 ayat (1) PP 109/2012
[13] Pasal 13 ayat (1) PP 109/2012
[14] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) PP 109/2012
[15] Pasal 14 PP 109/2012
[16] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) PP 109/2012
[17] Pasal 21 PP 109/2012 dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenkes 28/2013
[18] Pasal 20 PP 109/2012 dan Pasal 11 Permenkes 28/2013
[19] Pasal 26 PP 109/2012
[20] Pasal 50 ayat (1) PP 109/2012

Undang Undang Perlindungan Konsumen

BERANDA
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1999

TENTANG

PERLINDUNGAN KONSUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab;
bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat:

Pasal 5 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 27, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 3

Perlindungan konsumen bertujuan:

meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama

Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4

Hak konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah:

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6

Hak pelaku usaha adalah:

hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah:

beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV

PERBUATAN YANG DILARANG

BAGI PELAKU USAHA

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:

menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:

tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.
BAB V

KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Pasal 18

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli olch konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB VI

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pasal 19

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pasal 21

Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 4, Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dari tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Pasal 24

Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;
pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25

Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan unluk diedarkan;
cacat barang timbul pada kemudian hari;
cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pembinaan

Pasal 29

Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi upaya untuk:
terciptanya iklim usaha dan timbulnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 30

Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat l dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan rnenteri teknis.
Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat l, ayat 2, dan ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Bagian Pertama

Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas

Pasal 31

Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 32

Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 33

Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Pasal 34

Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Bagian Kedua

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 35

Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
Pasal 36

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:

pemerintah;
pelaku usaha;
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
akademisi; dan
tenaga ahli.
Pasal 37

Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah: a. warga negara Republik Indonesia; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 38

Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:

meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
sakit secara terus menerus;
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
diberhentikan.
Pasal 39

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 40

Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan lbu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 41

Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 42

Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX

LEMBAGA PFRLINDUNGAN KONSUMEN

SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 44

Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X

MENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama

Umum

Pasal 4

Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menhilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang, bersengketa.
Pasal 46

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentinyan yang sama;
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan

Pasal 47

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Bagian Ketiga

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Pasal 48

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.

BAB XI

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Pasal 49

Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Untuk, dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia;
berbadan sehat;
berkelakuan baik;
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Anggota sebagairnana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50

Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 terdiri atas:

ketua merangkap anggota;
wakil ketua merangkap anggota;
anggota.
Pasal 51

Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:

melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan;
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.

Pasal 54

Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis.
Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 3, serta dibantu oleh seorang panitera.
Putusan majelis bersifat final dan mengikat.
Ketentuan teknis lebih lanjut pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal 55

Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.

Pasal 56

Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik unluk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 57

Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 3 dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Pasal 58

Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 2 dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
BAB XII

PENYIDIKAN

Pasal 59

Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil ,sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan terhadap orang, atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XIII

SANKSI

Bagian Pertama

Sanksi Administratif

Pasal 60

Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua

Sanksi Pidana

Pasal 61

Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pelaku usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
pencabutan izin usaha.
BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Undang-undang ini berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 42