APA ITU HAK TANGGUNGAN ?
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

Setelah menunggu UUPA No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agraria menjanjikan adanya undang-undang tentang hak tanggungan, pada tanggal 9 april 1996, lahirlah UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kehadiran hak tanggungan ini dimaksudkan sebagai pengganti dari hipotek sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata buku ke 3 sepanjang mengenai tanah dan credietverband yang diatur dalam staasblad 1908-542 sebagaimana telah diubah dengan statsblad 1937-190 yang berdasarkan pasal 51 UUPA no 5 tahun 1960 masih diberlakukan sementara sampai dengan terbentuknya undang-undang hak tanggungan tersebut.
Defini Hak Tanggungan
Dalam pasal 1 ayat 1 UUHT dinyatakan hak tanggungan adalah hak jaminan yang di di bebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunas utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kerditor-kreditor lain.
Unsur-unsur pokok dari hak tanggungan, sebagai berikut :
Hak Tanggungan Adalah Hak Jaminan Untuk Melunasi Utang
Objek Hak Tangungan Adalah Hak Atas Tanah Sesuai UUPA
Hak Tanggungan Dapat Dibebankan Atas Tanahnya Saja, Tetapi Dapat Pula Dibebankan Berikut Benda-Benda Lain Yang Merupakan Satu Kesatuan Dengan Tanah.
Utang Yang Dijaminkan Adalah Suatu Utang Tertentu
Memberikan Kedudukan Yang Diutamakan Kepada Kreditor Tertentu Terhadap Kreditor-Kreditor Lain.
Jadi, Hak Tanggungan adalah jaminan pelunasan utang yang dibebankan pada suatu Hak Atas Tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.
Kontak Pengaduan :
082377129120
Plpk-ms & Partners
