Hak dan kewajiban Pelaku Usaha

<< JIKA ANDA MERASA DIRUGIKAN, DIINTIMIDASI DAN DITEROR OLEH PELAKU USAHA, INDIVIDU, PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAINNYA, JIKA TIDAK PUAS DENGAN LAYANAN PUBLIK ATAS BARANG DAN JASA, SEGERA LAPORKAN KAMI DI 082377129120>> << PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha / Pengusaha

Hak Pelaku Usaha Adalah :
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha Adalah :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .

1. Larangan Dalam Memproduksi / Memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
v Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
v Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
v Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
v Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
v Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
v Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
v Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

2. Larangan Dalam Menawarkan / Memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
v Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
v Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
v Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
v Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
v Barang atau jasa tersebut tersedia.
v Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v Kelengkapan dari barang tertentu.
v Berasal dari daerah tertentu.
v Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
v Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
v Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3. Larangan Dalam Penjualan Secara Obral / Lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
v Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
v Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
v Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

4. Larangan Dalam Periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
v Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
v Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
v Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
v Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
v Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
v Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Tinggalkan komentar