PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN LISTRIK DI INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Oleh : Waji.Has.SH

wajiheriandriantosaputra.s.h.14@gmail.com

A. LATAR BELAKANG
Energi listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini, penyediaan energi listrik di Indonesia masih dikelola oleh suatu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. PLN (Persero). PT. PLN (Persero) sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik, sampai saat ini belum mampu memberikan pelayanan yang seimbang dengan kewajiban yang dibebankan kepada pelanggan atau konsumen, selama ini pelanggan selalu dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik tepat waktu. Jika tidak akan dikenai sanksi baik berupa denda maupun pemutusan arus listrik. Dilain pihak PT. PLN (Persero) tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan.

Peristiwa pemadaman listrik secara sepihak oleh PT PLN (Persero) terjadi di wilayah Jabotabek pada 12 September 2002 dan memadamkan aliran listrik sekitar 4,5 juta pelanggan[1] selama lebih dari 24 jam menimbulkan kebakaran di 13 tempat dan dari sektor industri, kerugian mencapai milyaran rupiah[2]. Kejadian tersebut juga menyebabkan terganggunya layanan kereta api dan menyebabkan penumpukan calon penumpang di stasiun-stasiun. Dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api[3].

Peristiwa padamnya listrik PLN pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 1999 di pulau Madura yang terjadi selama kurang lebih satu bulan disebabkan tertariknya kabel bawah laut oleh jangkar KM KOTA INDAH berpotensi membawa dampak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan yang serius.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh PLN bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bangkalan, Madura tentang dampak ekonomi dan sosial masyarakat selama aliran listrik PLN padam menunjukkan :[4]

• Meningkatnya biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk penerangan.

Golongan tarip Rl meningkat 83.4 %, golongan tarip R2, 28.0 % dan golongan tarip S1/S2 naik sekitar 101,2%. Secara rata-rata meningkat sekitar 54.1 %.

• Sektor usaha/industri, mengalami penurunan nilai penjualan sebesar 12 % dan peningkatan biaya produksi sebesar 6.1 %. Maka pendapatan bersih menurun sekitar 24.7 %.

• Pondok pesantren adalah pihak yang paling merasakan dampak padamnya listrik karena harus merubah pola kegiatan yang biasa dilakukan malam hari. Dampak negatif lainnya adalah penurunan prestasi belajar siswa/siswi sekolah maupun santri di pondok pesantren.

Menurut Tini Hadad selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, masyarakat Madura dapat menuntut ganti rugi kepada PT PLN atas padamnya aliran listrik di pulau itu selama satu bulan. [5]

Dalam menghadapi kasus-kasus diatas ternyata pelanggan tidak mendapat pertanggungjawaban yang memuaskan dari PT. PLN (Persero) atas hak-hak yang seharusnya didapat. Misalnya dalam hal melakukan pengaduan, pelanggan kurang mendapat respon yang memuaskan.

Pada masa sekarang ini, dimana tuntutan akan dijalankannya prinsip good corporate governance semakin kuat seharusnya PT. PLN (Persero) dapat meningkatkan pelayanannya pada masyarakat. Prinsip-prinsip good corporate governance seperti partisipasi publik, transparansi, penegakan hukum dan akuntabilitas publik harus dapat dipenuhi oleh PT. PLN (Persero). Akuntabilitas publik bukan pada atasan atau pejabat publik, tetapi pada costumer (pelanggan). Profesionalitas sangat dibutuhkan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Seseorang yang memiliki akuntabilitas tinggi akan mengarahkan organisasinya untuk memberikan kepuasan maksimal kepada pelanggan dan memenuhi kebutuhan pelanggan.[6]

Dengan adanya ketentuan kenaikan tarif listrik secara periodik setiap tiga bulan sekali[7], sampai akhir 2004 untuk menghapus subsidi seharusnya PT. PLN (Persero) mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan.

Sebagai suatu perusahaan publik, PT. PLN (Persero), seharusnya mampu memberikan pelayanan kepada publik karena sampai saat ini penyediaan energi listrik masih dimonopoli oleh PT. PLN (Persero).

B. PERLINDUNGAN HUKUM
Eksistensi hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan seluruh anggota masyarakat. Pengaturan kepentingan-kepentingan ini seharusnya didasarkan pada keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan melindungi kepentingan masyarakat. Tatanan yang diciptakan hukum baru menjadi kenyataan manakala subyek hukum diberi hak dan kewajiban. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan kaidah atau peraturan, melainkan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin dalam kewajiban pada pihak lawan, hak dan kewajiban inlah yang diberikan oleh hukum.[8]

Perlindungan hukum menurut pendapat Phillipus Hadjon ada dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat yaitu: Pertama, perlindungan hukum Preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertujuan menyelesaikan sengketa.[9] Konsep awal perlindungan hukum sangat terkait dengan pemerintah dan tindak pemerintah sebagai titik sentralnya, sehingga lahirnya konsep ini dari perkembangan hukum administrasi negara-negara barat.

Dengan tindakan pemerintah sebagai titik sentral, dibedakan dua macam perlindungan hukum, yaitu:[10]

Perlindungan Hukum Preventif.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dangan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada dekresi. Di Indonesia belum ada pengaturan secara khusus mengenai sarana perlindungan hukum preventif.

b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk katagori perlindungan hukum ini.

C. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Secara harfiah konsumen berarti setiap orang yang menggunakan barang dan atau jasa. Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata Consumer (Inggris-Amerika) atau Consument/ (Belanda). Pengertian dari Consumer atau Consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada.[11] Dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia Consumer berarti pemakai atau konsumen.[12]

Menurut Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, pengertian konsumen adalah setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan[13]. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, konsumen adalah pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali[14].

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.

Pengertian Konsumen dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tersebut diatas memenuhi beberapa unsur, yakni:[15]

a. Setiap Orang
Subyek yang disebut konsumen adalah orang yang berstatus pemakai barang dan atau jasa namun tidak terbatas pada orang dalam artian natuurlijke persoon, melainkan juga badan hukum atau recht persoon.

b. Pemakai
Yang dimaksud pemakai adalah pihak yang merupakan konsumen akhir (ultimate consumer) yang menunjukkan bahwa barang dan atau jasa, tidak setelah hasil dari transaksi jual beli atau dapat diartikan bahwa hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual.

c. Barang dan atau Jasa
Barang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diartikan sebagai setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Yang tersedia dalam masyarakat
Barang dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat harus tersedia di pasaran, namun pada saat ini untuk jenis transaksi tertenstu syarat tersebut sudah tidak utama.

Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, makhluk hidup lain.
Perumusan ini adalah untuk memperluas kepentingan yakni bahwa setiap tindakan manusia didasari oleh kepentingan.

Barang dan atau Jasa itu tidak untuk diperdagangkan
Batasan ini sudah dipakai dalam berbagai negara untuk mempersempit ruang lingkup pengertian konsumen.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perlu adanya batasan-batasan tentang konsumen yaitu:[16]

Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan atau jasa lain untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunnakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Konsumen akhir inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen tersebut.

2. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sangat sering terjadi hanya sebatas kesepakatan lisan mengenai “harga” dan “barang dan atau jasa” tanpa diikuti atau ditindaklanjuti dengan suatu bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.[17] Agar suatu perjanjian tersebut sah maka perjanjian tersebut harus memenuhi empat unsur yang telah ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Selanjutnya dalam pasal 1338 KUH Perdata ditegaskan bahwa semua perjanjian yag dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya selama ada kesepakatan antara para pihak mengenai harga atas barang dan/ atau jasa antara konsumen dan pelaku usaha maka perjanjian tersebut mengikat kecuali terdapat kekhilafan atau penipuan atas diri konsumen.

Dalam pidatonya pada tanggal 15 maret 1962 mantan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, pernah mengemukakan empat hak dasar konsumen yaitu:[18]

The Right to Safe Product (Hak untuk memperoleh keamanan).
The Right to be Informed about Product (Hak untuk mendapatkan informasi).
The Right to be Definite Choices in Selecting Product (Hak untuk memilih).
The Right to be Heard Regarding Consumer Interest (Hak untuk didengar).
Kemudian dalam Resolusi PBB No 39/ 248 tanggal 16 April 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Giudelines for Consumer Protection) juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi, meliputi:

Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya.
Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi, sosial konsumen Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi.
Pendidikan Konsumen
Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif.
Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau orang lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Sedangkan dalam pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak konsumen, antara lain:

a) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;

b) Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa;

d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan;

e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, gantirugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari sembilan butir hak konsumen yang termuat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, terlihat bahwa masalah kenyamanan, kemanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen.

Selain mengatur tentang hak-hak konsumen Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang kewajiban konsumen yang harus diperhatikan pula oleh konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang No 8 Tahun 1999, antara lain:

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Kedudukan Konsumen
Ada tiga asas yang berkembang sejalan dengan perkembangan hukum Perlindungan Konsumen tentang kedudukan konsumen. Asas tersebut antara lain:[19]

a. Let The Buyer Beware
Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah pihak yang sama atau memiliki kedudukan yang sejajar sehingga tidak diperlukan proteksi apapun.

b. The Due Care Theory
Asas ini menyebutkan bahwa pelaku usaha punya kewajiban untuk berhati-hati dalam mengedarkan produknya, dengan asumsi bahwa pelaku usaha lebih tahu apa yang ada dalam produknya dibandingkan dengan konsumen.

c. The Privity of Contract
Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha punya kewajiban untuk melindungi konsumen sepanjang ada perjanjian.

D. PELAKU USAHA DAN PRINSIP – PRINSIP TANGGUNG JAWAB

1. Pengertian Pelaku Usaha

Menurut pasal 1 angka 3 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Yang dimaksud pelaku usaha dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain[20]. Termasuk juga PT PLN Persero sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

2. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha secara umum diatur dalam pasal 6 Undang-undang no 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak pelaku usaha berdasarkan pasal tersebut adalah:

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk kewajiban pelaku usaha secara umum diatur dalam pasal 7 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban pelaku usaha adalah:

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku;
e. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau barang yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Prinsip- Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dengan melihat prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha maka kita dapat melihat posisi konsumen dan pelaku usaha secara proporsional. Prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha antara lain :[21]

a. Prinsip Fault in Liability (Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Kesalahan)
Prinsip ini merupakan doktrin hukum yang umum artinya dipegang teguh dalam hukum perdata dan pidana. Dalam hukum perdata prinsip ini terkait dengan pasal 1365 KUH Perdata yaitu untuk membuktikan hak harus ada perbuatan, kesalahan, kerugian dan hubungan kausalitas.

b. Presumption of Liability
Yaitu prinsip pra duga untuk selalu bertanggung jawab. Esensi dari prinsip ini adalah pelaku usaha dianggap selalu bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

c. Presumption of Non Liability
Yaitu prinsip untuk tidak selalu bertanggung jawab. Prinsip ini dianut secara sangat terbatas dalam hukum pengangkutan

d. Strict Liability
Prinsip tanggung jawab yang ketat yaitu:

1) Bahwa kesalahan ini bukan merupakan faktor yang menentukan kecuali hanya force major saja.

2) Konsumen apabila ada kerugian hanya perlu menunjukkan hubungan kausalitas, berarti ada hubungan perjanjian.

Esensi penerapan prinsip ini adalah:

1) Posisi konsumen yang lemah.

2) Asas ini memaksa pelaku usaha untuk selalu berhati-hati.

e. Limitation of Liability
Limitation of Liability merupakan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Pada prinsip ini ada klausula eksonerasi sehingga pelaku usaha dapat membebaskan diri dari tanggung jawab

E.KEDUDUKAN PLN SEBAGAI BUMN DAN HUBUNGANNYA DENGAN KONSUMEN

1. Kedudukan PT. PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara

Sampai saat ini PT PLN Persero merupakan satu-satunya badan usaha milik negara yang menyediakan pasokan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia. PT. PLN Persero yang berkedudukan sebagai badan usaha milik negara merupakan badan usaha yang oleh pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal tersebut seperti termuat dalam pasal 7UU 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan juncto pasal 3 ayat 1 dan 13 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik menyatakan bahwa dalam hal koperasi, swasta, dan BUMN atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Usaha Ketenagalistrikan dari BUMN yaitu PLN.

Dasar hukum tentang kedudukan PT. PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara juga diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh negara dan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.

2. Hubungan PT. PLN Persero dengan Pelanggan atau Konsumen

Hubungan antara PT. PLN Persero dengan pelanggan atau konsumen dapat terjadi dengan adanya kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pola hubungan tersebut diatur dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1985 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, yaitu :

Pasal 25 (Hak pelaku Usaha)

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan

tenaga listrik diberi hak untuk :

a. memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh

masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat

sambungan tenaga listrik;

b. mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai;

c. mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik

secara tidak sah.

(2) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tidak bertanggung jawab

atas bahaya terhadap kesehatan, nyawa, dan barang yang timbul

karena penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan

peruntukannya atau salah dalam pemanfaatannya.

(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan

tenaga listrik wajib :

a. memberikan pelayanan yang baik;

b. menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu

dan keandalan yang baik;

c. memberikan perbaikan, apabila ada gangguan tenaga listrik;

d. bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap

nyawa, kesehatan, dan barang yang timbul karena kelalaiannya.

Sedangkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai konsumen listrik diatur dalam pasal 26 PP 10 tahun 1989 sebagai berikut:

(1) Masyarakat di daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum berhak mendapat tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang bersangkutan.

(2) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai hak untuk :

a. mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan

keandalan yang baik;

c. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan

tenaga listrik.

(3) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai kewajiban :

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin

timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

b. menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan;

c. menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.

(4) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik bertanggungjawab

karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Untuk Kepentingan Umum.

F. KETENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) jenis sanksi, yakni sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan.

Sanksi administratif ditentukan dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif yaitu yang berupa ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sehingga kewenangan ada pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), bukan pada pengadilan. Sanksi administrasi tersebut dapat dijatuhkan terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap :

a. Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti kerugian dari pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan[22].
b. Pasal 20, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi atas iklan yang menyesatkan yang diproduksi dan segala akibat yang timbul dari iklan tersebut.
c. Pasal 25, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi atas tidak disediakannya suku cadang dan/atau jaminan atau garansi atau fasilitas perbaikan kepada konsumen.
d. Pasal 26, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat pelaku usaha tidak memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau dijanjikan.
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Sanksi pidana pokok diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana sanksi yang dapat dijatuhkan adalah :

1. Pelanggaran terhadap :
a. Pasal 8, yaitu tentang barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan;
b. Pasal 9 dan Pasal 10,yaitu mengenai promosi atau iklan atau informasi suatu barang dan/atau jasa yang tidak benar;
c. Pasal 13 ayat (2), yaitu tentang penawaran obat-obatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan;
d. Pasal 15, yaitu tentang penawaran suatu barang dan/atau jasa dengan cara paksaan baik secara fisik maupun psikis;
e. Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, yaitu mengenai iklan yang memuat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan atau menyesatkan;
f. Pasal 17 ayat (2), yaitu tentang peredaran iklan yang dilarang;
g. Pasal 18, yaitu mengenai pencantuman klausula baku;
dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

2. Pelanggaran terhadap :
a. Pasal 11, yaitu mengenai penjualan dengan cara obral atau lelang yang menyesatkan;
b. Pasal 12, yaitu mengenai penawaran dengan tarif khusus dimana pelaku usaha tidak bermaksud untuk melaksanakannya;
c. Pasal 13 ayat (1), yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa dengan janji pemberian hadiah secara cuma-cuma;
d. Pasal 14, yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa dengan memberikan hadiah melalui cara undian;
e. Pasal 16, yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa melalui pesanan;
f. Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f, yaitu mengenai produksi iklan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, dan ketentuan hukum yang berlaku;
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian, maka akan diberlakukan ketentuan pidana secara umum[23].
Ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merumuskan adanya pidana tambahan yang dapat dijatuhkan. Sanksi pidana tambahan tersebut antara lain berupa :

perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran;
pencabutan izin usaha.

G.SIMPULAN

1) Konsumen listrik memiliki hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 4 UUPK dan Pasal 26 UU 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

2) PLN sebagai BUMN termasuk dalam pelaku usaha yang juga tunduk dengan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUPK

3) Hubungan hukum yang terjadi antara Konsumen listrik dan PLN tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan.

4) Ketentuan-ketentuan tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana pokok dan atau pidana tambahan dalam UUPK juga berlaku bagi PLN sebagai pelaku usaha.

PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN LISTRIK DI INDONESIA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Oleh : Waji.Has.SH

wajiheriandriantosaputra.s.h.14@gmail.com

A. LATAR BELAKANG
Energi listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini, penyediaan energi listrik di Indonesia masih dikelola oleh suatu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. PLN (Persero). PT. PLN (Persero) sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik, sampai saat ini belum mampu memberikan pelayanan yang seimbang dengan kewajiban yang dibebankan kepada pelanggan atau konsumen, selama ini pelanggan selalu dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik tepat waktu. Jika tidak akan dikenai sanksi baik berupa denda maupun pemutusan arus listrik. Dilain pihak PT. PLN (Persero) tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan.

Peristiwa pemadaman listrik secara sepihak oleh PT PLN (Persero) terjadi di wilayah Jabotabek pada 12 September 2002 dan memadamkan aliran listrik sekitar 4,5 juta pelanggan[1] selama lebih dari 24 jam menimbulkan kebakaran di 13 tempat dan dari sektor industri, kerugian mencapai milyaran rupiah[2]. Kejadian tersebut juga menyebabkan terganggunya layanan kereta api dan menyebabkan penumpukan calon penumpang di stasiun-stasiun. Dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api[3].

Peristiwa padamnya listrik PLN pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 1999 di pulau Madura yang terjadi selama kurang lebih satu bulan disebabkan tertariknya kabel bawah laut oleh jangkar KM KOTA INDAH berpotensi membawa dampak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan yang serius.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh PLN bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bangkalan, Madura tentang dampak ekonomi dan sosial masyarakat selama aliran listrik PLN padam menunjukkan :[4]

• Meningkatnya biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk penerangan.

Golongan tarip Rl meningkat 83.4 %, golongan tarip R2, 28.0 % dan golongan tarip S1/S2 naik sekitar 101,2%. Secara rata-rata meningkat sekitar 54.1 %.

• Sektor usaha/industri, mengalami penurunan nilai penjualan sebesar 12 % dan peningkatan biaya produksi sebesar 6.1 %. Maka pendapatan bersih menurun sekitar 24.7 %.

• Pondok pesantren adalah pihak yang paling merasakan dampak padamnya listrik karena harus merubah pola kegiatan yang biasa dilakukan malam hari. Dampak negatif lainnya adalah penurunan prestasi belajar siswa/siswi sekolah maupun santri di pondok pesantren.

Menurut Tini Hadad selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, masyarakat Madura dapat menuntut ganti rugi kepada PT PLN atas padamnya aliran listrik di pulau itu selama satu bulan. [5]

Dalam menghadapi kasus-kasus diatas ternyata pelanggan tidak mendapat pertanggungjawaban yang memuaskan dari PT. PLN (Persero) atas hak-hak yang seharusnya didapat. Misalnya dalam hal melakukan pengaduan, pelanggan kurang mendapat respon yang memuaskan.

Pada masa sekarang ini, dimana tuntutan akan dijalankannya prinsip good corporate governance semakin kuat seharusnya PT. PLN (Persero) dapat meningkatkan pelayanannya pada masyarakat. Prinsip-prinsip good corporate governance seperti partisipasi publik, transparansi, penegakan hukum dan akuntabilitas publik harus dapat dipenuhi oleh PT. PLN (Persero). Akuntabilitas publik bukan pada atasan atau pejabat publik, tetapi pada costumer (pelanggan). Profesionalitas sangat dibutuhkan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Seseorang yang memiliki akuntabilitas tinggi akan mengarahkan organisasinya untuk memberikan kepuasan maksimal kepada pelanggan dan memenuhi kebutuhan pelanggan.[6]

Dengan adanya ketentuan kenaikan tarif listrik secara periodik setiap tiga bulan sekali[7], sampai akhir 2004 untuk menghapus subsidi seharusnya PT. PLN (Persero) mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan.

Sebagai suatu perusahaan publik, PT. PLN (Persero), seharusnya mampu memberikan pelayanan kepada publik karena sampai saat ini penyediaan energi listrik masih dimonopoli oleh PT. PLN (Persero).

B. PERLINDUNGAN HUKUM
Eksistensi hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan seluruh anggota masyarakat. Pengaturan kepentingan-kepentingan ini seharusnya didasarkan pada keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan melindungi kepentingan masyarakat. Tatanan yang diciptakan hukum baru menjadi kenyataan manakala subyek hukum diberi hak dan kewajiban. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan kaidah atau peraturan, melainkan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin dalam kewajiban pada pihak lawan, hak dan kewajiban inlah yang diberikan oleh hukum.[8]

Perlindungan hukum menurut pendapat Phillipus Hadjon ada dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat yaitu: Pertama, perlindungan hukum Preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertujuan menyelesaikan sengketa.[9] Konsep awal perlindungan hukum sangat terkait dengan pemerintah dan tindak pemerintah sebagai titik sentralnya, sehingga lahirnya konsep ini dari perkembangan hukum administrasi negara-negara barat.

Dengan tindakan pemerintah sebagai titik sentral, dibedakan dua macam perlindungan hukum, yaitu:[10]

Perlindungan Hukum Preventif.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dangan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada dekresi. Di Indonesia belum ada pengaturan secara khusus mengenai sarana perlindungan hukum preventif.

b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk katagori perlindungan hukum ini.

C. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Secara harfiah konsumen berarti setiap orang yang menggunakan barang dan atau jasa. Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata Consumer (Inggris-Amerika) atau Consument/ (Belanda). Pengertian dari Consumer atau Consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada.[11] Dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia Consumer berarti pemakai atau konsumen.[12]

Menurut Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, pengertian konsumen adalah setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan[13]. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, konsumen adalah pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali[14].

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.

Pengertian Konsumen dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tersebut diatas memenuhi beberapa unsur, yakni:[15]

a. Setiap Orang
Subyek yang disebut konsumen adalah orang yang berstatus pemakai barang dan atau jasa namun tidak terbatas pada orang dalam artian natuurlijke persoon, melainkan juga badan hukum atau recht persoon.

b. Pemakai
Yang dimaksud pemakai adalah pihak yang merupakan konsumen akhir (ultimate consumer) yang menunjukkan bahwa barang dan atau jasa, tidak setelah hasil dari transaksi jual beli atau dapat diartikan bahwa hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual.

c. Barang dan atau Jasa
Barang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diartikan sebagai setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Yang tersedia dalam masyarakat
Barang dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat harus tersedia di pasaran, namun pada saat ini untuk jenis transaksi tertenstu syarat tersebut sudah tidak utama.

Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, makhluk hidup lain.
Perumusan ini adalah untuk memperluas kepentingan yakni bahwa setiap tindakan manusia didasari oleh kepentingan.

Barang dan atau Jasa itu tidak untuk diperdagangkan
Batasan ini sudah dipakai dalam berbagai negara untuk mempersempit ruang lingkup pengertian konsumen.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perlu adanya batasan-batasan tentang konsumen yaitu:[16]

Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan atau jasa lain untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunnakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Konsumen akhir inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen tersebut.

2. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sangat sering terjadi hanya sebatas kesepakatan lisan mengenai “harga” dan “barang dan atau jasa” tanpa diikuti atau ditindaklanjuti dengan suatu bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.[17] Agar suatu perjanjian tersebut sah maka perjanjian tersebut harus memenuhi empat unsur yang telah ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Selanjutnya dalam pasal 1338 KUH Perdata ditegaskan bahwa semua perjanjian yag dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya selama ada kesepakatan antara para pihak mengenai harga atas barang dan/ atau jasa antara konsumen dan pelaku usaha maka perjanjian tersebut mengikat kecuali terdapat kekhilafan atau penipuan atas diri konsumen.

Dalam pidatonya pada tanggal 15 maret 1962 mantan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, pernah mengemukakan empat hak dasar konsumen yaitu:[18]

The Right to Safe Product (Hak untuk memperoleh keamanan).
The Right to be Informed about Product (Hak untuk mendapatkan informasi).
The Right to be Definite Choices in Selecting Product (Hak untuk memilih).
The Right to be Heard Regarding Consumer Interest (Hak untuk didengar).
Kemudian dalam Resolusi PBB No 39/ 248 tanggal 16 April 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Giudelines for Consumer Protection) juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi, meliputi:

Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya.
Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi, sosial konsumen Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi.
Pendidikan Konsumen
Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif.
Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau orang lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Sedangkan dalam pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak konsumen, antara lain:

a) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;

b) Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa;

d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan;

e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, gantirugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari sembilan butir hak konsumen yang termuat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, terlihat bahwa masalah kenyamanan, kemanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen.

Selain mengatur tentang hak-hak konsumen Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang kewajiban konsumen yang harus diperhatikan pula oleh konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang No 8 Tahun 1999, antara lain:

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Kedudukan Konsumen
Ada tiga asas yang berkembang sejalan dengan perkembangan hukum Perlindungan Konsumen tentang kedudukan konsumen. Asas tersebut antara lain:[19]

a. Let The Buyer Beware
Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah pihak yang sama atau memiliki kedudukan yang sejajar sehingga tidak diperlukan proteksi apapun.

b. The Due Care Theory
Asas ini menyebutkan bahwa pelaku usaha punya kewajiban untuk berhati-hati dalam mengedarkan produknya, dengan asumsi bahwa pelaku usaha lebih tahu apa yang ada dalam produknya dibandingkan dengan konsumen.

c. The Privity of Contract
Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha punya kewajiban untuk melindungi konsumen sepanjang ada perjanjian.

D. PELAKU USAHA DAN PRINSIP – PRINSIP TANGGUNG JAWAB

1. Pengertian Pelaku Usaha

Menurut pasal 1 angka 3 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Yang dimaksud pelaku usaha dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain[20]. Termasuk juga PT PLN Persero sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

2. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha secara umum diatur dalam pasal 6 Undang-undang no 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak pelaku usaha berdasarkan pasal tersebut adalah:

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk kewajiban pelaku usaha secara umum diatur dalam pasal 7 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban pelaku usaha adalah:

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku;
e. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau barang yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Prinsip- Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dengan melihat prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha maka kita dapat melihat posisi konsumen dan pelaku usaha secara proporsional. Prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha antara lain :[21]

a. Prinsip Fault in Liability (Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Kesalahan)
Prinsip ini merupakan doktrin hukum yang umum artinya dipegang teguh dalam hukum perdata dan pidana. Dalam hukum perdata prinsip ini terkait dengan pasal 1365 KUH Perdata yaitu untuk membuktikan hak harus ada perbuatan, kesalahan, kerugian dan hubungan kausalitas.

b. Presumption of Liability
Yaitu prinsip pra duga untuk selalu bertanggung jawab. Esensi dari prinsip ini adalah pelaku usaha dianggap selalu bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

c. Presumption of Non Liability
Yaitu prinsip untuk tidak selalu bertanggung jawab. Prinsip ini dianut secara sangat terbatas dalam hukum pengangkutan

d. Strict Liability
Prinsip tanggung jawab yang ketat yaitu:

1) Bahwa kesalahan ini bukan merupakan faktor yang menentukan kecuali hanya force major saja.

2) Konsumen apabila ada kerugian hanya perlu menunjukkan hubungan kausalitas, berarti ada hubungan perjanjian.

Esensi penerapan prinsip ini adalah:

1) Posisi konsumen yang lemah.

2) Asas ini memaksa pelaku usaha untuk selalu berhati-hati.

e. Limitation of Liability
Limitation of Liability merupakan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Pada prinsip ini ada klausula eksonerasi sehingga pelaku usaha dapat membebaskan diri dari tanggung jawab

E.KEDUDUKAN PLN SEBAGAI BUMN DAN HUBUNGANNYA DENGAN KONSUMEN

1. Kedudukan PT. PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara

Sampai saat ini PT PLN Persero merupakan satu-satunya badan usaha milik negara yang menyediakan pasokan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia. PT. PLN Persero yang berkedudukan sebagai badan usaha milik negara merupakan badan usaha yang oleh pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal tersebut seperti termuat dalam pasal 7UU 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan juncto pasal 3 ayat 1 dan 13 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik menyatakan bahwa dalam hal koperasi, swasta, dan BUMN atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Usaha Ketenagalistrikan dari BUMN yaitu PLN.

Dasar hukum tentang kedudukan PT. PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara juga diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh negara dan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.

2. Hubungan PT. PLN Persero dengan Pelanggan atau Konsumen

Hubungan antara PT. PLN Persero dengan pelanggan atau konsumen dapat terjadi dengan adanya kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pola hubungan tersebut diatur dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1985 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, yaitu :

Pasal 25 (Hak pelaku Usaha)

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan

tenaga listrik diberi hak untuk :

a. memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh

masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat

sambungan tenaga listrik;

b. mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai;

c. mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik

secara tidak sah.

(2) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tidak bertanggung jawab

atas bahaya terhadap kesehatan, nyawa, dan barang yang timbul

karena penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan

peruntukannya atau salah dalam pemanfaatannya.

(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan

tenaga listrik wajib :

a. memberikan pelayanan yang baik;

b. menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu

dan keandalan yang baik;

c. memberikan perbaikan, apabila ada gangguan tenaga listrik;

d. bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap

nyawa, kesehatan, dan barang yang timbul karena kelalaiannya.

Sedangkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai konsumen listrik diatur dalam pasal 26 PP 10 tahun 1989 sebagai berikut:

(1) Masyarakat di daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum berhak mendapat tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang bersangkutan.

(2) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai hak untuk :

a. mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan

keandalan yang baik;

c. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan

tenaga listrik.

(3) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai kewajiban :

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin

timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

b. menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan;

c. menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.

(4) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik bertanggungjawab

karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Untuk Kepentingan Umum.

F. KETENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) jenis sanksi, yakni sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan.

Sanksi administratif ditentukan dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif yaitu yang berupa ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sehingga kewenangan ada pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), bukan pada pengadilan. Sanksi administrasi tersebut dapat dijatuhkan terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap :

a. Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti kerugian dari pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan[22].
b. Pasal 20, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi atas iklan yang menyesatkan yang diproduksi dan segala akibat yang timbul dari iklan tersebut.
c. Pasal 25, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi atas tidak disediakannya suku cadang dan/atau jaminan atau garansi atau fasilitas perbaikan kepada konsumen.
d. Pasal 26, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat pelaku usaha tidak memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau dijanjikan.
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Sanksi pidana pokok diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana sanksi yang dapat dijatuhkan adalah :

1. Pelanggaran terhadap :
a. Pasal 8, yaitu tentang barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan;
b. Pasal 9 dan Pasal 10,yaitu mengenai promosi atau iklan atau informasi suatu barang dan/atau jasa yang tidak benar;
c. Pasal 13 ayat (2), yaitu tentang penawaran obat-obatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan;
d. Pasal 15, yaitu tentang penawaran suatu barang dan/atau jasa dengan cara paksaan baik secara fisik maupun psikis;
e. Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, yaitu mengenai iklan yang memuat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan atau menyesatkan;
f. Pasal 17 ayat (2), yaitu tentang peredaran iklan yang dilarang;
g. Pasal 18, yaitu mengenai pencantuman klausula baku;
dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

2. Pelanggaran terhadap :
a. Pasal 11, yaitu mengenai penjualan dengan cara obral atau lelang yang menyesatkan;
b. Pasal 12, yaitu mengenai penawaran dengan tarif khusus dimana pelaku usaha tidak bermaksud untuk melaksanakannya;
c. Pasal 13 ayat (1), yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa dengan janji pemberian hadiah secara cuma-cuma;
d. Pasal 14, yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa dengan memberikan hadiah melalui cara undian;
e. Pasal 16, yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa melalui pesanan;
f. Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f, yaitu mengenai produksi iklan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, dan ketentuan hukum yang berlaku;
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian, maka akan diberlakukan ketentuan pidana secara umum[23].
Ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merumuskan adanya pidana tambahan yang dapat dijatuhkan. Sanksi pidana tambahan tersebut antara lain berupa :

perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran;
pencabutan izin usaha.

G.SIMPULAN

1) Konsumen listrik memiliki hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 4 UUPK dan Pasal 26 UU 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

2) PLN sebagai BUMN termasuk dalam pelaku usaha yang juga tunduk dengan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUPK

3) Hubungan hukum yang terjadi antara Konsumen listrik dan PLN tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan.

4) Ketentuan-ketentuan tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana pokok dan atau pidana tambahan dalam UUPK juga berlaku bagi PLN sebagai pelaku usaha.

Koperasi Simpan Pinjam,Ini Wajib Anda Pahami Dahulu

Badan usaha yang selama ini dikenal sebagai pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain dengan PT, CV, Firma atau Yayasan, perbedaannya adalah koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan prinsip dasar koperasi yang telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usahanya, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang ditentukan dalam Rapat Anggota Pengurus rapat inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi menciptakan kesejahteraan anggotanya.

Pada kenyataanya ada banyak macam koperasi, yang populer di masyarakat Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam. Dalam artikel ini, kami akan memberikan uraian lengkap mengenai bagaimana cara mengambil pinjaman pada koperasi terkait dengan fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya:

Prinsip Dasar pada Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah memiliki anggota yang mempunyai sifat terbuka dan sukarela dan dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi yang didapat berbentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dan dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usahanya, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:

Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja

Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya

Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan

Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi

Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya

Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi

Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan beberapa pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan seperti ini:

Berikut Beberapa Syarat tersebut dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi:

Pada awalnya koperasi berfokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Tetapi karena ada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.

Syarat untuk Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum

Warga Negara Indonesia;

Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hokum

Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan

Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;

Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini:

Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman

Berstatus anggota atau calon anggota

Mengisi formulir pinjaman

Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah

Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:

Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha

Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan

Apabila pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi

Saat mengajukan pinjaman koperasi, Anda akan dijelaskan mengenai beberapa ketentuan yang berlaku, salah satu yang terkait dengan perhitungan bunga koperasi berikut ini:

Perhitungan Bunga Koperasi

pokok dan bunga yang rutin setiap bulan karena apabila peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan angsuran bunga, maka bunga yang belum terbayarkan tersebut akan dihitung sebagai pengali (selain pokok) untuk memperhitungkannya di bulan berikutnya.

Mekanisme Bunga Flat

Perhitungan bunga ini adalah yang paling banyak digunakan untuk proses pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.

Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)

Pinjaman sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnysnya dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya akan semakin menurun. Anda dapat melihat contoh perhitungan untuk asumsi pinjaman berikut ini.

Rumus Bunga Per Bulan = SA x (i/12)

SA : Saldo akhir periode

i : Suku bunga per tahun

Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)

Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun telah dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya (debet). Keuntungan yang didapat adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk KPR (Kredit Pemilikan rumah)

Perhatikan rumus perhitungan bunga Anuitas dengan suku bunga 12 % dengan Realisasi Rp12.000.000,- selama 12 per bulan berikut ini:

Rumus Angsuran bunga Anuitas

Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal :

= Rp12.000.000 × 1.25%

= Rp150.000

Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok

Angsuran Pokok = sisa pokok – angsuran bunga, misal :

= Rp1.066.184 – Rp111.189

= Rp954.995

Semoga Penjelasan di Atas Membantu Anda

Semoga penjelasan cara meminjam dan sistem perhitungan bunga koperasi di atas dapat membuat Anda memahami dan semakin mudah unruk mendapatkan pinjaman untuk berbagai keperluan dan sesuai dengan kebutuhan Anda, terutama bila melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Bunga Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi tempat saya bekerja menawarkan pinjaman dengan pembayaran tanpa bunga jika pembayarannya tepat waktu. Tetapi jika ada keterlambatan, diberlakukan denda administrasi. Bagaimana hukumnya?
Sebuah Koperasi Simpan Pinjam memberlakukan bunga 2% dari keseluruhan jumlah sisa utang di setiap kali cicilan pembayarannya. Jika pinjam 2.000.000 dengan cicilan 10 kali, maka di cicilan pertama bayar 240.000 (cicilan 200.000 + bunga 2% dari 2.000.000). Cicilan kedua bayar 236.000 (cicilan 200.000 + bunga 2% dari 1.800.000). Dan demikian seterusnya sampai cicilan ke-10. Bagaimana hukumnya?
08969618xxxx

Denda administrasi yang ditanyakan pada pertanyaan pertama, itulah yang disebut riba nasi`ah dan diharamkan oleh al-Qur`an dalam QS. al-Baqarah [2] : 275-281 dan QS. Ali ‘Imran [3] : 130. Riba nasi`ah adalah riba yang diberlakukan ketika ada nasi`ah (tambahan tempo pembayaran). Jika tidak telat membayar, maka tidak ada riba/bunga. Jika ada keterlambatan dan ada tambahan tempo untuk membayar, maka berlaku riba/bunga. Jadi jelas haramnya, meski namanya “denda administrasi” (Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga [Interest/Fa`idah]). Nama tidak bisa mengubah hakikat, jika pada hakikatnya tetap riba.

“Denda administrasi” atau istilah syari’ah-nya ta’widl baru sah jika sang penarik denda sudah mengeluarkan jasa/barang yang bukan “pinjaman”—yakni berupa jual beli jasa/barang atau sewa menyewa—dan mengalami kerugian akibat keterlambatan pembayaran. Contohnya seperti PLN yang sudah menjual listrik dan mengalami kerugian akibat keterlambatan pembayaran pelanggan, maka PLN memberlakukan denda. Atau sebuah Perguruan Tinggi (PT) swasta yang sudah melakukan kegiatan akademik untuk para mahasiswanya, tetapi mahasiswa telat membayar sehingga PT rugi karena tetap harus membayar dosen dan karyawan. Denda untuk mahasiswa yang telat membayar bisa dibenarkan. Jika denda itu akadnya “pinjaman” maka ini bukan ta’widl melainkan riba nasi`ah (Fatwa DSN-MUI No. 43 tentang ganti rugi/ta’widh).

Sementara sistem pembayaran pinjaman yang ditanyakan pada pertanyaan kedua, itu adalah bunga modern yang jauh lebih kejam daripada bunga zaman jahiliyyah (riba nasi`ah/riba jahiliyyah). Meski dinyatakan bunga 2%, jika dihitung sampai cicilan ke-10 berarti bunga yang sebenarnya adalah 11%. Jadi selain praktik bunga yang lebih kejam, disertai juga dengan penipuan. Dalam hal ini MUI berfatwa: “Bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam al-Qur`an, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan pada sejak terjadi transaksi.” (Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga [Interest/Fa`idah]).

Maka dari itu MUI menetapkan Hukum Bunga (Interest) sebagai berikut:

Praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi`ah. Dengan demikian praktik pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
Praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya, maupun dilakukan oleh individu.
Jadi meskipun namanya “simpan-pinjam koperasi” bukan “bunga bank”, jika praktiknya seperti di atas, hukumnya haram. Keharaman riba termasuk dosa besar, sekelas dengan membunuh dan berzina. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK SELAKU KONSUMEN DI BIDANG PERBANKAN

Oleh: Waji Has, S.H.
A. PENDAHULUAN

Perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Kegiatan usaha utama bank berupa menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau pembiayaan membuatnya sarat akan pengaturan baik melalui peraturan perundang-undangan di bidang perbankan sendiri maupun perundang-undangan lain yang terkait. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut UUPK) juga sangat terkait, khususnya dalam hal perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen. Antara lain dengan adanya perjanjian kredit atau pembiayaan bank yang merupakan perjanjian standar (standard contract).

Adapun ratio diundangkannya UUPK adalah dalam rangka menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.[1] UUPK mengacu pada filosofi pembangunan nasional, yakni bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan Konstitusi negara UUD 1945.[2]

Konsumen jasa perbankan lebih dikenal dengan sebutan nasabah. Nasabah dalam kontek Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dibedakan menjadi dua macam, yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Sedangkan nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.[3]

Dalam praktik perbankan nasabah dibedakan menjadi tiga yaitu: Pertama, nasabah deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Kedua, nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan, misalnya kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya. Ketiga, nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in customer), misalnya transaksi antara importir sebagai pembeli dengan eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit (L/C).[4]

Ada dua masalah dominan yang sering dikeluhkan konsumen jasa perbankan. Pertama, pengaduan soal produk perbankan, seperti ATM (Automatic Teller Machine), Kartu Kredit, dan aneka ragam jenis tabungan, termasuk keluhan produk perbankan terkait dengan janji hadiah dan iklan produk perbankan. Kedua, pengaduan soal cara kerja petugas yang tidak simpatik dan kurang profesional khususnya petugas service point, seperti teller, customer service, dan satpam.[5]

Pengaturan melalui UUPK yang sangat terkait dengan perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen perbankan adalah ketentuan mengenai tata cara pencatuman klausula baku. Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah diperisiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.[6]

Sedangkan dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen antara lain adalah dengan diintrodusirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yaitu sebagai badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan, melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.[7] Di tingkat teknis payung hukum yang melindungi nasabah antara lain adanya pengaturan mengenai penyelesaian pengaduan nasabah dan mediasi perbankan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Berdasarkan pada hal-hal dimaksud, maka Penulis tertarik untuk mengangkat tema perlindungan konsumen di bidang perbankan ke dalam paper ini. Untuk itu judul yang penulis angkat adalah “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen di Bidang Perbankan”.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pada permasalahan di atas beberapa masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:

1. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

2. Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan?

C. PEMBAHASAN

1. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi kepentingan konsumen antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan sebagainya. Lahirnya UUPK diharapkan menjadi payung hukum (umbrella act) di bidang konsumen dengan tidak menutup kemungkinan terbentuknya peraturan perundang-undangan lain yang materinya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen.[8]

Adanya perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan menjadi urgen, karena secara faktual kedudukan antara para pihak seringkali tidak seimbang. Perjanjian kredit/pembiayaan dan perjanjian pembukaan rekening bank yang seharusnya dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, karena alasan efisiensi diubah menjadi perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak yang mempunyai posisi tawar (bargaining position) dalam hal ini adalah pihak bank. Nasabah tidak mempunyai pilihan lain, kecuali menerima atau menolak perjanjian yang disodorkan oleh pihak bank (take it or leave it).

Pencantuman klausula-klausula dalam perjanjian kredit/pembiayaan pada bank sepatutnya merupakan upaya kemitraan, karena baik bank selaku kreditur maupun nasabah debitur kedua-duanya saling membutuhkan dalam upaya mengembangkan usahanya masing-masing.[9]

Klausula yang demikian ketatnya didasari oleh sikap bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit/pembiayaan. Dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah debitur perlu kiranya peraturan tentang perkreditan direalisir sehingga dapat dijadikan panduan dalam pemberian kredit. Di sisi lain pengadilan yang merupakan pihak ketiga dalam mengatasi perselisihan antara bank dengan nasabah debitur dapat menilai apakah upaya-upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah sesuai dengan yang disepakati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.[10]

Keberatan-keberatan terhadap perjanjian standar antara lain adalah karena: (1) Isi dan syarat-syarat sudah dipersiapkan oleh salah satu pihak, (2) Tidak mengetahui isi dan syarat-syarat perjanjian standar dan kalaupun tahu tidak mengetahui jangkauan akibat hukumnya, (3) Salah satu pihak secara ekonomis lebih kuat, (4) Ada unsur “terpaksa” dalam menandatangani perjanjian. Adapun alasan penciptaan perjanjian standar adalah demi efisiensi.[11]

Adanya kondisi demikian, melatarbelakangi substansi UUPK untuk memberikan pengaturan mengenai ketentuan pencantuman klausula baku, yaitu sebagai berikut:[12]

1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

3. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.

4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Dari ketentuan dalam Pasal 18 dimaksud yang sangat terkait erat dan sering terjadi dalam perjanjian kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank adalah ketentuan pada ayat (1) huruf g, yakni bahwa bank menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

Walaupun ketentuan mengenai klausula baku sudah diatur dalam UUPK, akan tetapi pada kenyataannya sering kali masih terjadi pelanggaran sehingga akan merugikan kepentingan nasabah. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak bank untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir terjadinya kerugian bagi nasabah karena memang harus dalam bentuk perjanjian standar, antara lain adalah sebagai berikut:[13]

1) Memberikan peringatan secukupnya kepada para nasabahnya akan adanya dan berlakunya klausula-klausula penting dalam perjanjian.

2) Pemberitahuan dilakukan sebelum atau pada saat penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan.

3) Dirumuskan dalam kata-kata dan kalimat yang jelas.

4) Memberikan kesempatan yang cukup bagi debitur untuk mengetahui isi perjanjian.

Dengan kerjasama yang baik antara pihak bank dengan nasabah, khususnya dalam hal adanya perjanjian standar mengenai kredit atau pembiayaan, serta pembukaan rekening di bank maka diharapkan akan lebih mengoptimalkan perlindungan hukum bagi nasabah, sehingga dapat meminimalisir dispute yang berkepanjangan di kemudian hari.

2. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perbankan

Sebagaimana disebut di atas bahwa peraturan hukum yang memberikan perlindungan bagi nasabah selaku konsumen tidak hanya melalui UUPK, akan tetapi lebih spesifik lagi pada peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. Karena bank merupakan lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dengan menarik dana langsung dari masyarakat, maka dalam melaksanakan aktivitasnya bank harus melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan bank, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary principle), prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip kerahasiaan (confidential principle), dan prinsip mengenal nasabah (know your costumer principle).

Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah bank harus mampu menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat rekayasa social (Law as a tool of social engineering) terlihat aktualisasinya di sini. Di tataran undang-undang maupun PBI terdapat pengaturan dalam rangka untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan sekaligus dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.

Pertama, untuk memberikan perlindungan hukum khususnya bagi nasabah deposan sebagaima tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengamanatkan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang bersangkutan.[14]

Amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dimaksud telah direalisasikan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Adapun yang menjadi fungsi dari lembaga ini adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabiltas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.[15]

Kedua, perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan, khususnya dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Hal ini telah diatur melalui PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Dalam Pasal 1 angka 4 PBI No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Pengaduan didefinisikan sebagai ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansial pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank. Sesuai dengan Pasal 2 PBI No. 7/7/PBI/2005, maka bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penangangan dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

Ketentuan mengenai kebijakan dan prosedur tertulis dimaksud diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 7/24/DPNP tertanggal 18 Juli 2005, antara lain sebagai berikut:

a) Kewajiban Bank untuk menyelesaikan Pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan Pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

b) Setiap Nasabah, termasuk walk-in customer, memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.

c) Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan surat kuasa khusus dari Nasabah.

Dalam Pasal 10 PBI No. 7/7/PBI/2005 disebutkan bahwa bank wajib menyelesaikan Pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Pengaduan tertulis, kecuali terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan bank dapat memperpanjang jangka waktu. yaitu:

a) Kantor Bank yang menerima Pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut;

b) Transaksi Keuangan yang diadukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank;

c) Terdapat hal-hal lain yang berada diluar kendali bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluar Bank dalam Transaksi Keuangan yang dilakukan Nasabah.

Mengingat penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam PBI Nomor 7/7/PBI/2005 tertanggal 20 Januari 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah tidak selalu dapat memuaskan nasabah dan apabila tidak segera ditangani dapat mempengaruhi reputasi bank, mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan merugikan hak-hak nasabah, maka perlu dibentuk lembaga Mediasi yang khusus menangani sengketa perbankan.

Mediasi (Perbankan) adalah proses penyelesaian Sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.[16]

Adapun yang menjadi penyelenggara Mediasi Perbankan sebagaimana telah disebut dalam ketentuan Pasal 3 PBI No. 8/5/PBI/2006, yakni:

a) Lembaga Mediasi perbankan independen yang dibentuk asosiasi perbankan

b) Lembaga ini saat ini belum terbentuk, (akan dibentuk selambat-lambatnya 31 Des 2007), sehingga fungsi Mediasi Perbankan untuk sementara dilaksanaan oleh Bank Indonesia.

Proses beracara dalam Mediasi Perbankan secara teknis diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006, yaitu sebagai berikut:

a) Pengajuan penyelesaian Sengketa dalam rangka Mediasi perbankan kepada Bank Indonesia dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah.

b) Dalam hal Nasabah atau Perwakilan Nasabah mengajukan penyelesaian Sengketa kepada Bank Indonesia, Bank wajib memenuhi panggilan Bank Indonesia.

Syarat-syarat Pengajuan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan (Pasal 8 PBI No. 8/5/PBI/2006)

a) Diajukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang memadai;

b) Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank;

c) Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya;

d) Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan;

e) Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan

f) Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.

Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat:

a) Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa; dan

b) Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Jika proses mediasi telah selesai dilaksanakan, maka pihak bank wajib mengikuti dan mentaati perjanjian Mediasi yang telah ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank.

Pemaparan di atas merupakan sebagian dari peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sarana perlindungan bagi nasabah selaku konsumen di bidang perbankan. Demi optimalnya peraturan perundang-undang dimaksud, maka diperlukan adanya kerja sama antar stake holder terkait, yaitu pihak bank, nasabah, pemerintah, dan lembaga penyelesaian sengketa sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing

D. PENUTUP

1. Kesimpulan

Berdasarkan pada pembahasan mengenai “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen di Bidang Perbankan” dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan, serta pembukaan rekening bank oleh nasabah.

2) Perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, misalnya adanya kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberi perlindungan bagi nasabah deposan akan simpanannya. Di samping itu juga adanya hak bagi nasabah untuk melakukan pengaduan nasabah, serta menggunakan forum mediasi perbankan untuk mendapatkan penyelesaian sengketa di bidang perbankan secara sederhana, murah, dan cepat.

2. Saran

Berdasarkan pada kesimpulan di atas Penulis memberikan saran, bahwa untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen dapat ditempuh langkah-langkah antara lain sebagai berikut: (1) Pihak perbankan dengan bekerjasama dengan lembaga konsumen atau badan lain yang dianggap bisa mewakili kepentingan nasabah pengambil kredit/pembiayaan dapat merumuskan secara bersama-sama klausula yang memenuhi kebutuhan para pihak dan tidak melanggar unsur kepatutan demi kepastian hukum dan sekaligus juga harus diusahakan kesepakatan penafsiran atas klausula-klausula yang bersangkutan. (2) Terkait dengan adanya hak bagi nasabah untuk mengajukan segala hal yang merugikannya kepada Lembaga Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan, pihak bank perlu dalam hal ini Bank Indonesia mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut dan bagi bank-bank komersial perlu memberikan penjelasan mengenai hak-hak nasabah dan jika perlu mencantumkan agreement to mediate di dalam perjanjian kredit/pembiayaan, serta pada rekening simpanan nasabah deposan.

Semoga Bermanfaat Bagi Kita Semua

Kasus Pemotongan Gaji Karyawan Secara Tidak Sah yang dilakukan PT MASTER CURUP GRUP , Telah Melanggar UU No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga kerja

1. Pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari Pengusaha atas suatu pekerjaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya akan disebut UU Naker), yang menyatakan:

”Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan…”

Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (lihat Pasal 93 ayat [1] UU Naker). Sedangkan, pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (lihat Pasal 20 ayat [1] PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang selanjutnya akan disebut PP No. 8 Tahun 1981).

Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (lihat Pasal 22 ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981).

Perusahaan dapat meminta pekerja mengganti rugi dengan melakukan pemotongan upah, apabila terdapat kerusakan barang atau kerugian lain yang dimiliki atau asset perusahaan maupun pihak ketiga yang dikarenakan kesengajaan atau kelalaian pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan:

”(1) Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian…”

Selanjutnya, besarnya pemotongan upah atas kerugian yang diderita oleh perusahaan yang disebabkan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja tidak boleh melebihi 50% dari besarnya upah pekerja, (lihat Pasal 23 ayat [2] Jo. Pasal 24 ayat [1] Jo. ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981).

Dengan demikian, apabila pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan Saudara bukan karena kewajiban yang ditentukan oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan juga karena Saudara selaku pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka pemotongan upah sebesar 30% seperti yang Saudara alami secara hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.

Terhadap permasalahan Saudara tersebut, maka patut diduga telah terjadi perselisihan hak antara Saudara selaku pekerja dengan Perusahaan selaku Pengusaha, karena tidak terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (lihat Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selanjutnya akan disebut UUPPHI).

Mengenai permasalahan tersebut, Saudara dapat mengadukan atau mencatatkan Perselisihan Hak mengenai pemotongan upah yang dilakukan perusahaan sebesar 30% tersebut ke Disnakertrans Provinsi/Kota setempat dengan tujuan membatalkan pemotongan upah (lihat Pasal 22 ayat [4] PP No. 8 Tahun 1981) yang dilakukan perusahaan dan meminta agar perusahaan mengembalikan upah yang telah dipotong tersebut.

2. Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 162 UU Naker, bagi pihak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, hanya akan mendapatkan hak berupa Uang Penggantian Hak.

Hal ini akan berbeda konsekuensinya apabila pihak pekerja yang di-PHK oleh perusahaan, karena di dalam hal terjadinya PHK oleh perusahaan maka pihak perusahaan wajib untuk membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja (lihat Pasal 156 ayat [1] UU Naker).

Mengenai hak normatif Saudara apabila terjadi PHK dengan masa kerja 6 tahun dapat Saudara lihat dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf g, ayat (3) dan ayat (4) UU Naker.

Dalam Pasal 156 ayat (2) huruf g UU Naker dinyatakan bahwa untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, akan memperoleh pesangon sebanyak 7 (tahun) bulan upah;

Kemudian, pada Pasal 156 ayat (3) huruf b UU Naker, untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, akan memperoleh uang penghargaan masa kerja sebanyak 3 (tiga) bulan upah;

Selain dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdapat juga komponen uang penggantian hak menurut Pasal 156 ayat (4) UU Naker berupa:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

3. Pada praktiknya, perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha seringkali berujung pada perselisihan PHK. Oleh karena itu, menurut kami, sebaiknya Saudara bersiap-siap dengan konsekuensi PHK. Dengan demikian, apabila Saudara berniat mengadukan atau mencatatkan persellisihan hak ke DisNakertrans baiknya dibarengi pula dengan pencatatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pada Disnakertrans setempat di mana Anda bekerja. Selanjutnya, Mediator Disnakertrans setempat akan mengeluarkan Anjuran atas perselisihan tersebut, yang apabila salah satu pihak atau kedua belah pihaknya tidak sependapat atau tidak menjalankan Anjuran dengan sukarela, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Apabila terdapat perselisihan hak yang dibarengi dengan perselisihan PHK, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutuskan perkara perselisihan hak terlebih dahulu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 86 UUPPHI, yang menyatakan :

“Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan…”

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

SATGAS ADVOKASI LPK MS KABUPATEN KEPAHYANG

Kasus Pemotongan Gaji Karyawan secara Tidak Sah yang dilakukan oleh PT CURUP ,Telah Melanggar UU No .13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

1. Pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari Pengusaha atas suatu pekerjaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya akan disebut UU Naker), yang menyatakan:

”Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan…”

Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (lihat Pasal 93 ayat [1] UU Naker). Sedangkan, pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (lihat Pasal 20 ayat [1] PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, yang selanjutnya akan disebut PP No. 8 Tahun 1981).

Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (lihat Pasal 22 ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981).

Perusahaan dapat meminta pekerja mengganti rugi dengan melakukan pemotongan upah, apabila terdapat kerusakan barang atau kerugian lain yang dimiliki atau asset perusahaan maupun pihak ketiga yang dikarenakan kesengajaan atau kelalaian pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 yang menyatakan:

”(1) Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian…”

Selanjutnya, besarnya pemotongan upah atas kerugian yang diderita oleh perusahaan yang disebabkan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja tidak boleh melebihi 50% dari besarnya upah pekerja, (lihat Pasal 23 ayat [2] Jo. Pasal 24 ayat [1] Jo. ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981).

Dengan demikian, apabila pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan Saudara bukan karena kewajiban yang ditentukan oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan juga karena Saudara selaku pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka pemotongan upah sebesar 30% seperti yang Saudara alami secara hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.

Terhadap permasalahan Saudara tersebut, maka patut diduga telah terjadi perselisihan hak antara Saudara selaku pekerja dengan Perusahaan selaku Pengusaha, karena tidak terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (lihat Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selanjutnya akan disebut UUPPHI).

Mengenai permasalahan tersebut, Saudara dapat mengadukan atau mencatatkan Perselisihan Hak mengenai pemotongan upah yang dilakukan perusahaan sebesar 30% tersebut ke Disnakertrans Provinsi/Kota setempat dengan tujuan membatalkan pemotongan upah (lihat Pasal 22 ayat [4] PP No. 8 Tahun 1981) yang dilakukan perusahaan dan meminta agar perusahaan mengembalikan upah yang telah dipotong tersebut.

2. Dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 162 UU Naker, bagi pihak pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, hanya akan mendapatkan hak berupa Uang Penggantian Hak.

Hal ini akan berbeda konsekuensinya apabila pihak pekerja yang di-PHK oleh perusahaan, karena di dalam hal terjadinya PHK oleh perusahaan maka pihak perusahaan wajib untuk membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja (lihat Pasal 156 ayat [1] UU Naker).

Mengenai hak normatif Saudara apabila terjadi PHK dengan masa kerja 6 tahun dapat Saudara lihat dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf g, ayat (3) dan ayat (4) UU Naker.

Dalam Pasal 156 ayat (2) huruf g UU Naker dinyatakan bahwa untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, akan memperoleh pesangon sebanyak 7 (tahun) bulan upah;

Kemudian, pada Pasal 156 ayat (3) huruf b UU Naker, untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, akan memperoleh uang penghargaan masa kerja sebanyak 3 (tiga) bulan upah;

Selain dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdapat juga komponen uang penggantian hak menurut Pasal 156 ayat (4) UU Naker berupa:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

3. Pada praktiknya, perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha seringkali berujung pada perselisihan PHK. Oleh karena itu, menurut kami, sebaiknya Saudara bersiap-siap dengan konsekuensi PHK. Dengan demikian, apabila Saudara berniat mengadukan atau mencatatkan persellisihan hak ke DisNakertrans baiknya dibarengi pula dengan pencatatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pada Disnakertrans setempat di mana Anda bekerja. Selanjutnya, Mediator Disnakertrans setempat akan mengeluarkan Anjuran atas perselisihan tersebut, yang apabila salah satu pihak atau kedua belah pihaknya tidak sependapat atau tidak menjalankan Anjuran dengan sukarela, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Apabila terdapat perselisihan hak yang dibarengi dengan perselisihan PHK, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutuskan perkara perselisihan hak terlebih dahulu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 86 UUPPHI, yang menyatakan :

“Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan…”

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

3. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

SATGAS ADVOKASI LPK MS KABUPATEN KEPAHYANG

Pasal KUHP dan 6 jurus untuk Menghadapi Preman debt Collector

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).

Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

Sumber: Kompolnas

++++++++++++++++++

6 Jurus Sakti Menghadapi Debt Collector
Penulis :
C. Windoro AT.
Sabtu, 9 April 2011 | 13:43 WIB
Ilustrasi | SHUTTERSTOCK
626
17
JAKARTA, KOMPAS.com — Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.

Berikut tips dalam menghadapi mereka:

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.

Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

++++++++++++++++++

Dilarang Pakai Ancaman dan Kekerasan, Ini Aturan Debt Collector Kartu Kredit,

memperbolehkan perbankan selaku penerbit kartu kredit untuk menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) untuk menagih pembayaran kartu kredit yang macet.

Dalam bahan BI terkait aturan baru kartu kredit disebutkan, ada sejumlah ketentuan bagi debt collector untuk melakukan penagihan.

Pertama, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macetm berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Kemudian kedua, kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan kartu kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.

Lalu ketiga, tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit.

Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit; dan
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f) dan huruf g) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Selain itu, Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu).

++++++++++++++++++++++++++++++
Berikut 8 Cara Agar Hidup Tidak Tercekik Utang
Hidup tanpa utang bisa jadi dambaan setiap orang. Namun, sulit rasanya untuk mewujudkan hal tersebut. Agar hidup tidak terasa semakin berat, yang dapat Anda lakukan adalah mengendalikan diri agar utang tidak semakin menumpuk.

Berikut beberapa cara agar Anda terhindar dari utang yang mencekik.

Pilah bunga pinjaman

Saat akan mengajukan kredit, pertimbangkan betul-betul masalah bunga pinjaman. Setiap bank mematok besaran bunga yang berbeda-beda, karena itu pilihlah bank yang paling tepat. Tujuannya agar Anda tidak terlalu berat selama harus membayar cicilan. Perhatikan juga masalah tenor, semakin panjang tenor, semakin banyak Anda harus membayar bunga.

Jangan menunda melunasi utang

Untuk jenis utang tertentu seperti kartu kredit, Anda harus disiplin dan segera membayar tagihan Anda agar tidak terlilit bunga. Selain itu, Anda juga harus ingat dan mengutamakan dalam membayar utang lainnya agar tidak semakin menumpuk.

Mengontrol sisa utang

Kalau perlu, buatlah catatan khusus agar Anda lebih mudah mengontrol utang. Saat melihat nominal angkanya semakin kecil, Anda akan termotivasi untuk segera melunasinya.

Perhatikan pengeluaran tidak rutin

Hati-hati dengan pengeluaran tidak rutin dalam jumlah yang lumayan, seperti membeli kado, memberi amplop pernikahan, atau biaya ke dokter untuk hewan peliharaan. Kontrol baik-baik pengeluaran tidak rutin ini agar alokasi dana untuk melunasi utang tetap ada.

Berhemat

Saat Anda merasa utang sudah terlalu banyak, bulatkan tekad untuk berhemat dengan ketat agar Anda bisa mengurangi jumlah utang Anda. Pangkas pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting. Cari harga termurah saat belanja dan jangan sungkan manfaatkan berbagai diskon. Siapa tahu Anda jadi terbiasa hidup hemat hingga seterusnya.

Jangan menambah utang saat sudah menumpuk

Tahan diri untuk menambah utang saat jumlahnya sudah berlebihan. Dari segi perencanaan keuangan, idealnya total cicilan utang tidak lebih dari 30% penghasilan bulanan. Karena itu, usahakan memiliki dana darurat agar tidak kelimpungan ketika ada kebutuhan mendesak.

Utamakan kebutuhan

Saat akan mengeluarkan uang, selalu ingat untuk mengutamakan kebutuhan. Jika Anda mementingkan keinginan maka Anda akan sulit mengontrol pengeluaran.

Tambah penghasilan

Saat Anda merasa berat melunasi utang hanya dengan mengandalkan gaji bulanan, saatnya untuk memikirkan tambahan penghasilan. Misalnya dengan memanfaatkan akhir pekan untuk berjualan

++++++++++++++++++++++++++++++++

Eksekusi kendaraan leasing yang menunggak cicilan sering dilakukan paksa di jalan raya oleh debt collector suruhan perusahaan leasing. Upaya tersebut bisa saja membahayakan debt collector itu sendiri, karena bisa disangka maling.

Kepala Subbidang Admin Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Suhartini meminta eksekusi jaminan fidusia yang menggunakan pihak ketiga, debt collector, tidak dilakukan di jalan raya. “Itu membahayakan pemberi fidusia dan debt collector. Karena masyarakat yang tidak tahu mengira itu perampokan,” katanya seusai seminar “Meningkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia dan Whistle Blowing System”

Sebaiknya, kata Suhartini, eksekusi jaminan fidusia dilakukan di rumah debitur, bukan di jalan raya. “Tapi takutnya pihak lain enggak mau terima barangnya dirampas di jalan raya. Itu kurang etis,”

Salah seorang notaris di Tasikmalaya, Heri Hendriyana, mengatakan saat ini masih ada masyarakat atau debitur yang tidak mengetahui aturan eksekusi kendaraan leasing. “Sekarang, jika cicilan macet, langsung diambil leasing. Enggak tahu ke mana selanjutnya kendaraan itu,” katanya.

Aturan yang sebenarnya, kata Heri, tidak seperti itu. Harus dihitung dulu bekas tagihan dan utang pokok biaya administrasi kendaraan itu. “Setelah dihitung, bisa saja ada pengembalian (uang) dari leasing kepada debitur,” ucapnya.

Kendaraan hasil sitaan tersebut, Heri melanjutkan, sesuai dengan aturan fidusia, harus dilelang. “Supaya jelas utang pokok, biaya administrasi, dan lain-lainnya berapa. Kemudian dipotong harga jual dan yang diterima debitur berapa,” ujar Heri.

Kepala OJK Tasikmalaya Iwan M. Ridwan mengatakan, jika sampai leasing tidak mengembalikan uang dari kendaraan hasil eksekusi, pihaknya akan mengundang industri leasing untuk menjelaskan transparansi aturan terkait dengan leasing kepada debitur. “Ada transparansi. Kita minta industri (leasing) menjelaskan kepada debitur,” katanya.

#KlipingPR Rentenir Dapat Dituntut Berdasarkan UU Perbankan

PARA rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang teralu tinggi tanpa izin yang berwajib, dapat diancam hukuman sesuai Undang-undang Perbankan. Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

Demikian diungkapkan H. Irawady Yunus SH, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi tahun 1978, sebagaimana dilaporkan Koran Pikiran Rakyat Edisi Senin 23 Oktober 1978. Menjawab pertanyaan pers mengapa di antara rentenir yang sudah dihukum Pengadilan Negeri Bandung tidak ada yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tapi hanya dihukum percobaan atau bersyarat saja, ia menjawab hukuman tergantung kasusnya.

“Mungkin para rentenir ini baru pertama kali melakukan perbuatannya. Selain itu juga tergantung dari volume peredaran uangnya,” tuturnya kala itu.

Lebih jauh Irawady mengatakan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Cimahi segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan tiga tersangka rentenir yang pada umumnya wanita. Mereka melakukan praktek rentenir di Cimahi dengan bunga tinggi antara 10-30 persen per bulan Mengenai tuduhan yang dikenakan tehadap tersangka maupun nama-namanya, kala itu Irawady enggan menyebutkan.

Perkara rentenir di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung sudah disidangkan Pengadilan Negeri Bandung sejak tahun 1977. Para rentenir ini umumnya hanya dihukum bersyarat atau percobaan tanpa harus masuk LP.

Mereka dituduh melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula “Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah.”

Di antara rentenir yang sudah dihukum ini, ada yang melakukan praktek di halaman kantor KBN Bandung dan korbannya para pensiunan. Para pensiunan ini menyerahkan kartu pensiunnya kepada para rentenir sebagai jaminan pinjamannya. Rentenir menetapkan bunga 10 persen per bulan.

Masalah sosial

Rentenir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat.

Meskipun mencekik, namun hingga kini, di era globalisasi dan digital di tahun 2017 ini, praktek ini masih terjadi, meski mungkin dengan berbagai istilah atau metode. Seandainya tindak kekerasan atau ancaman sudah terjadi terhadap debitur, maka hal ini bisa di meja hijaukan, sesuai dengan KUHP Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk menghindari penyakit masyarakat ini, pandai-pandailah dalam mengatur keuangan. Hidup sederhana tidak berarti miskin, tapi hiduplah sesuai kemampuan dan sisihkanlah dana pribadi untuk tabungan serta dana darurat.

SATGAS ADVOKASI LPK MS KABUPATEN KEPAHYANG

Penerapan Sanksi Bagi Pengusaha Rentenir

Dari simpul-simpul peristiwa dalam berbagai episode praktek rentenir atau pelepas uang, khususnya yang ada didalamnya dugaan perbuatan melawan hukum, yang kerapkali merugikan anggota masyarakat peminjam uang, maka kepada Rentenir dapat juga diterapkan beberapa sanksi pidana.

Dua diantara delik pidana yang dimaksudkan akan diuraikan pada tulisan ini, yaitu pidana Pemerasan dan Ancaman serta Pencucian Uang, sedangkan yang lainnya akan dikedepankan pada tulisan berikutnya.

Perihal pemerasan dan pengancaman. Pada pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikatakan : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Berdasarkan pasal 368 ayat 2 KUHP, sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu masih dapat dikelompokkan 3 bagian.

Pertama, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, 1) jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. 2) jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 3) jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu. 4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian.

Ketiga, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Sekiranya dalam praktek rentenir terdapat unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 368 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, maka kepada Rentenir tersebut dapat diterapkan sanksi pidana tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pada prakteknya, Rentenir dalam menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan penghasilan bunga dari para Peminjam atas perjanjian hutang piutang yang dilakukan.

Masalahnya, diduga beban PPh (Pajak Penghasilan) atas bunga tersebut tidaklah disetorkan ke kas Negara, tetapi digunakan untuk kegiatan lain seperti modal kerja usaha Rentenir atau diakumulasikan menjadi pokok pinjaman baru (convert loan to equity). Tentu, peristiwa demikian sudah masuk ranah pidana perpajakan. Jika memang terjadi demikian, bisa juga dikenakan sanksi pidana dari tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

Menurut pasal 3 UU No.8/2010 : ”Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Sedangkan Tindak Pidana yang dimaksudkan pada Pasal 2 ayat 1 UU No.8/2010, antara lain namun tidak terbatas pada bidang Perpajakan atau Tindak Pidana lain yang ancaman hukumanya 4 tahun atau lebih (termasuk tentunya kalau sumber dananya dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 368 ayat 2 KUHP. ***

SATGAS ADVOKASI LPK MS KABUPATEN KEPAHYANG