Pengertian Keadilan dan Jenis – Jenis Keadilan Serta Contohnya

1. Pengertian Keadilan.
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti : Tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari defenisi tersebut maka ada beberapa ragam pengertian dari pada keadilan diantaranya adalah sebagai berikut :
Menurut Aristoteles, keadilan itu merupakan tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Dengan kata lain keadilan adalah memberikan sesuatu kepada masing-masing orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Menurut Ulpianus, keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing-masing haknya
Menurut pieper, keadilan adalah sikap yang didasarkan kehendak yang tetap dan ajeg untuk mengakui masing-masing.
Menurut Frans Magnis-Suseno, keadilan adalah keadaan antar manusia dimana semua diperlakukan dengan sama, artinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
Dari beberapa defenisi tersebut dapat disimpulkan tiga hal : Pertama, keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan antara manusia. Kedua, keadilan berisi tuntunan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, Ketiga, perlakuan tersebut tidak pandang bulu, atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2 Jenis-Jenis Keadilan
Dalam kaitan dengan keadilan, dikenal adanya beberapa macam keadilan. Macam -macam keadilan itu adalah keadilan komutatif (iustitia commutation), keadilan distributif (iustitia distributiva), keadilan vindikatif (iustitia vindication), keadilan kreatif (iustitia creativa), keadilan protektif (iustitia protectiva), dan keadilan legal (iustitia legalis).

1) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang antarindividu. Disini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontarprestasi. Keadilan jenis ini terutama berkenaan dengan barang dalam perjanjian atau tukar menukar.
Contoh :
Adalah adil kalau si A memberikan uang kepada si B sesuai dengan jumlah yang mereka telah sepati, karena siB telah menerima barang kepada si A
Namun demikian, keadilan komutatif tidak hanya berkenaan dengan soal perjanjian saja. Keadilan komutatifjuga berkenaan dengan apa saja yang secara alami menjadi milik manusia.
Contoh :
Setiap orang memiliki hidup, hidup adalah hak setiap orang. Karena itu, perbuatan merusak atau meniadakan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak. Perbuatan itu tidak adil.

2) Keadilan disributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, dimana yang menjadi subjek hakadalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat atau negara. Disini yang ditekankan bukan asas kesamaan dan kesetaraan (prestasi sama dengan kontraprestasi). Melainkan yang, ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan, seperti jabatan,, barang, kehormatan, kebebesan, dan hak-hak.
Contoh:
Adalah adil kalau X mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan publik tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini. Akan tetapi tidak adil kalu seorang koruptor memperoleh penghargaan bintang Maha Putra dari Presiden, meskipun ia seorang pejabat tinggi.

3) Keadilan legal
Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi obyek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun

setia dalam melaksanakan undang-undang itu.
Contoh :
Adalah adil kalau semua pengguna jalan/ pengendara motor mentaati rambu-rambu lalu lintas. Adalah adil kalau aparat polisi lalu lintas menertibkan para pengguna jalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

4) Keadilan vindikatif
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau benda sebanding pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkan, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila seorang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
Contoh :
Adalah adil kalau X dipenjara di nusa kambangan karena melakukan kejahatan korupsi dalam jumlah yang sangat besar. Adalah tidak adil kalau para koruptor dibiarkan begitu saja, sementara pencuri ayam dihukum lama

5) Keadilan kreatif
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
Keadilan kreatif mutlak diperlukan untuk terwujudnya kemajuan masyarakat. Tanpa keadilan kreatif, masyarakat akan mengalami kemandekaan, tidak ada perkembangan berarti. Karena itu, negara-negara demokratis sangat menekankan adanya keadilan kreatif.
Contoh :
Adalah adil kalau seorang penyair diberi kebebasan untuk menuliskan syair sesuai dengan daya kreatifnya. Adalah tidak adil kalau seorang ditangkap oleh aparat, hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah

6) Keadilan protektif
Keaadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari adanya tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan propektif ini diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsitensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Sebagaimana sudah disebutkan di atas, ada berbagai jenis keadilan. Namun, yang sering dibicarakan hanya tiga jenis keadilan, yaitu keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilan legal; sebab, ketiga jenis keadilan tersebut merupakan keadilan dasar. Ketiga keadilan tersebut berkenaan dengan tiga struktur dasar hubungan yang ada dalam masyarakat, yaitu:
hubungan antara pribadidengan pribadi(ordo partium ad partes);
hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi (ordo totius ad partes);
hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat (ordo partium ad totum).

Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia dini

Sesuai dengan Permendikbud RI Nomor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Juknis BOP PAUD) Tahun 2019 yang memiliki tujuan
1. Membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
2. Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.

Sebagai persyaratan pendidikan penyelenggara PAUD untuk menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 antara lain :

a. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b. Memiliki peserta didik minimal berjumlah 12 orang yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
c. Memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berikut ini adalah komponen-komponen penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan juga pada RKAS yang telah disusun yaitu sebagai berikut :

A. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
1. Bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal 45%)
Bahan untuk pembelajaran peserta didik contohnya seperti : buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar/angka/, stik es krim/tali elastic, pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya.
2. Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) (maksimal 40%)
Alat permainan edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang.
3. Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15%)
Penyediaan alat mengajar seperti white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru lainnya.

B. Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%)
1. Penyediaan makanan tambahan.
Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun.
2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3. Kegiatan pertemuan orang tua/wali murid (kegiatan parenting)
Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi pertemuan.
4. Memberi transport pendidik dan/atau
Transportasi pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik.
5. Penyediaan buku administrasi.
Penyediaan buku administrasi seperti : buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung minimal 4 jenis kegiatan.

C. Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%)
1. Perawatan sarana dan prasarana.
Perawatan sarana dan prasarana seperti : perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya.
2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD.
Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD seperti : leaflet, booklet, poster, papan nama.
3. Langganan listrik, telepon/internet, air.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya minimal 2 jenis kegiatan.

INILAH JUKNIS BOP PAUD 2019 TERBARU

Sesuai dengan Permendikbud RI Nomor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Juknis BOP PAUD) Tahun 2019 yang memiliki tujuan :

ADVERTISEMENT
Baca juga:
INILAH JUKNIS BOP PAUD 2019 TERBARU
PANDUAN LAPOR DANA BOP PAUD 2019
JUKNIS DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN 2018
1. Membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
2. Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.

Sebagai persyaratan pendidikan penyelenggara PAUD untuk menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD Tahun Anggaran 2019 antara lain :

a. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b. Memiliki peserta didik minimal berjumlah 12 orang yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PAUD dan Dikmas;
c. Memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Berikut ini adalah komponen-komponen penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD di satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD harus didasarkan juga pada RKAS yang telah disusun yaitu sebagai berikut :

A. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
1. Bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal 45%)
Bahan untuk pembelajaran peserta didik contohnya seperti : buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar/angka/, stik es krim/tali elastic, pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya.
2. Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) (maksimal 40%)
Alat permainan edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang.
3. Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15%)
Penyediaan alat mengajar seperti white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru lainnya.

B. Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%)
1. Penyediaan makanan tambahan.
Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun.
2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
3. Kegiatan pertemuan orang tua/wali murid (kegiatan parenting)
Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi pertemuan.
4. Memberi transport pendidik dan/atau
Transportasi pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik.
5. Penyediaan buku administrasi.
Penyediaan buku administrasi seperti : buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung minimal 4 jenis kegiatan.

C. Kegiatan Lainnya (Maksimal 15%)
1. Perawatan sarana dan prasarana.
Perawatan sarana dan prasarana seperti : perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya.
2. Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD.
Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD seperti : leaflet, booklet, poster, papan nama.
3. Langganan listrik, telepon/internet, air.
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya minimal 2 jenis kegiatan.

Mengenal Akta Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pada umumnya jaminan fidusia dikukuhkan dalam sebuah sertifikat jaminan fidusia. Nah, sebelum dikukuhkan manjadi sertifikat jaminan fidusia maka terlebih dahulu membuat akta jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Notaris.

Hal tersebut sebagaimana di atur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Akta tersebut adalah salah satu persyaratan untuk dapat mendapatkan sertikat jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.

Berbicara akta pastilah terdapat klausul substantive yang sekiranya perlu kita ketahui. Nah, klausul apa sajakah itu? Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia telah mengatur apa saja yang harus terpenuhi dalam sebuah akta jaminan fidusia. adapun hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :

identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia
data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
nilai penjaminan; dan
nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

PUBLIK WARNING

Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , Bab IX Pasal 44 ayat 2 Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan Konsumen, untuk itu Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati ataupun mengalami langsung perlakuan diskriminatif yang jelas –jelas merugikan konsumen dalam mengkonsumsi Barang dan Jasa sebagai akhir, seperti :
1. Merasa diintimidasi
2. Perlakuan diskriminasi oleh pelaku usaha
3. Merasa dirugikan oleh Finance telah membayar DP dan angsuran sepeda motor , mobil ataupun barang lain disita
4. Merasa dirugikan oleh Badan Perkreditan Rakyat (BPR)
5. Merasa dirugikan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Penggadaian
6. Merasa dirugikan oleh penyedia kartu kredit
7. Merasa dirugikan oleh pengembang Kredit Perumahan Rakyat (KPR)
8. Merasa dirugikan oleh Bank Pemerintah atau Swasta
9. Pembayaran angsuran lunas namun jaminan tidak dikembalikan dengan dalih masih adanya denda
10. Belum punya uang namun dipaksa membayar
11. Mau bayar pajak kendaraan tidak diijinkan karena angsuran belum dibayar
12. Membeli barang dalam keadaan rusak namun tidak dapat dikembalikan
13. Merasa dirugikan membeli barang palsu atau imitasi
14. Merasa dirugikan membeli barang atau jasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan
15. Merasa dirugikan oleh pelayanan kesehatan
16. Merasa dipersulit oleh pelayanan public
17. Merasa dirugikan oleh Dokter atau Bidan

Inilah Hal-hal yang dapat anda tuntut bila debitur Wanprestasi/ ingkar janji

Sebagai seorang kreditur ataupun Advokat dan Konsultan Hukum Professional sudah seharusnya memahami ini agar dapat membantu klien bila mengalami masalah ingkar janji/wanprestasi. Baca Juga: Bentuk-Bentuk Wanprestasi atau Inkar Janji
Bila rekan bisnis anda melakukan ingkar janji/wanprestasi maka ini lah hal-hal yang dapat anda mintakan atau tuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan;
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
I. Pengantian Biaya
Maksudnya adalah biaya yang nyata-nyata telah anda keluarkan untuk terjadinya perjanjian tersebut. Misalnya Anda membeli barang kepada B dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tapi faktanya barang tersebut tidak kunjung diserahkan oleh B. Padahal anda sudah keluar biaya sebesar 5 juta rupiah. Maka dalam konteks ini uang sebesar 5 juta tersebut bisa anda mintakan kembali sebagai bentuk penggantian biaya yang anda sudah keluarkan.
II. Kerugian
Menurut Pasal 1246 KUHPerdata yang dapat dituntut oleh yang berpiutang pada umumnya adalah jumlah kerugian yang diderita dan keuntungan yang sekiranya dapat diharapkan akan diterima seandainya debitur tidak ingkar janji.
Pasal 1246 KUHPerdata:
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.”
Dalam praktik pengadilan bila ingin menuntut kerugian yang nyata, maka kreditur harus bisa membuktikan dan merinci kerugian yang dideritanya tersebut.
III. Bunga
Pembayaran bunga diatur dalam Pasal 1250 KUHPerdata, menyatakan:

“Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum”
Pasal ini terkait pembayaran sejumlah uang. Pembayaran sejumlah uang yang timbul karena debitur telat melaksanakan prestasi. Komponen pembayaran ganti rugi terdiri dari biaya, rugi dan bunga.
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan hal-hal yang anda dapat tintut bila debitur wanprestasi/ingkar janji adalah penggantian biaya, kerugian, dan bunga.

Pahami Bentuk – Bentuk Wanprestasi atau Ingkar Janji

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas soal apa itu wanprestasi dan bagaimana tips mengenali suatu kasus apakah wanprestasi atau bukan. Kali ini, konsultan hukum akan menjelaskan apa saja bentuk-bentuk dari wanprestasi yang akan dikutip dari pendapat Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian, (Jakarta : 1985).
Konsultan hukum mengutip pendapat Subekti ini lantaran pendapatnya ini sering dijadikan rujukan dalam menilai apakah seseorang sudah wanprestasi atau tidak.
Bentuk-bentuk wanprestasi menurut Subekti adalah sebagai berikut:
I. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli sepeda. A sudah menyerahkan sejumlah uang untuk pembayaran sepeda, tapi B tidak juga menyerahkan sepeda miliknya kepada A. Sebab sepeda tersebut sudah dijualnya ke orang lain. Dalam hal ini B telah wanprestasi karena dia tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan yaitu menyerahkan sepedanya kepada A sebagaimana yang sudah disepakati/diperjanjikan.

II. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
Misalnya, A dan B sepakat melakukan jual beli kursi. A memesan/membeli kursi berwarna biru dari B. tapi yang dikirim atau yang diserahkan B bukan kursi warna biru tapi warna hitam. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya.

III. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat
Misalnya A membeli sepeda dari B, dan B berjanji akan menyerahkan sepeda yang dibeli A tersebut pada tanggal 1 May 2010 tapi faktanya B malah menyerahkan sepeda tersebut kepada A tanggal 10 May 2010 yang artinya sudah telat 9 hari dari yang diperjanjikan. Dalam hal ini B sudah wanprestasi yaitu melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.

IV. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan
Misalnya A menyewakan rumahnya kepada B, di dalam perjanjian sewa disepakati bahwa B dilarang menyewakan lagi rumah A tersebut ke orang lain. faktanya B menyewakan rumah A yang ia sewa itu ke pihak ketiga/orang lain. Dalam hal ini B sudah wanprestasi karena melakukan sesuatu yabg oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.
Masing-masing pihak yang merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan pihak lain berhak menggugat ke Pengadilan untuk menuntut ganti rugi, berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga jika ada. Dasar hukumnya Pasal 1243 dan Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
Pasal 1243 “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum Perlindungan konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen

Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen Mandiri

Ciri Konsumen Mandiri adalah :
Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
Jujur dan bertanggungjawab;
Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

6 Waspada Konsumen

Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
Teliti sebelum membeli;
Biasakan belanja sesuai rencana;
Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

PROSEDUR PENGADUAN

Keterangan :

PENGADUAN KONSUMEN
Konsumen mengadukan permasalahannya dalam lingkup perlindungan konsumen.
Konsumen dalam kapasitasnya sebagai konsumen akhir sesuai UUPK.
FASILITAS TERSEDIA

Melalui Telepon : ( 082142251885 )
Penjelasan pokok permasalahan
Kewenangan Penanganan oleh Perkumpulan lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera
Mendorong konsumen untuk bertindak langsung dengan bekal pemberian advis kepada konsumen
Pengumpulan bukti pendukung
Pengaduan secara tertulis
Penjadwalan pertemuan dengan pejabat pelayanan pengaduan.
Datang Langsung :
Konsumen membawa permasalahannya langsung ke Subdit Pelayanan Pengaduan di Perkumpulan lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera dengan terlebih dahulu melakukan :

. Pengisian Formulir Regristrasi Pengaduan

Menguraikan kronologis singkat permasalahan yang dihadapi
Petugas akan meng-croos cek dengan pendataan pengaduan dan bukti pendukung, yang telah diisi oleh konsumen, dalam computer file.
Kelengkapan laporan akan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pejabat penerima pengaduan dan konsumen yang mengadu.
Laporan pengaduan konsumen menjadi dasar pembuatan surat klarifikasi kepada pelaku usaha.
Setiap surat yang terkirim, konsumen akan memperoleh tembusan.
Media Massa :
Pengaduan dapat diterima oleh Subdit Pelayanan Pengaduan melalui Media massa khususnya Surat Pembaca, untuk surat pembaca yang ditanggapi adalah:

. Memiliki data identitas lengkap

Menimbulkan gejolak sosial
Berdampak pada kemanan, kenyamanan , dan keselamatan konsumen.
Atas pengaduan yang disampaikan melalui media cetak harus dikumpulkan dalam kliping sebagai data awal yang akurat.
Mengundang kedua belah pihak antara pelaku usaha dan konsumen.
Internet :
Pengaduan dari internet akan ditindak lanjuti dengan cara:

. Klasifikasi permasalahan

Pengecekan identitas
Langsung ditanggapi via internet
BENTUK PENGADUAN :

Tertulis
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, dikirim melalui surat dengan syarat :

Diketahui alamat dan identitasnya
Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia
Masuk dalam kategori perlindungan konsumen
Selanjutnya diproses dalam register
Dikonfirmasi ulang
Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas.
Lisan
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan dalam bentuk lisan, dikirim melalui surat dengan syarat :

. Mengisi/ diisikan dalam formulir pendaftaran

Dapat disampaikan dalam bahasa Inggris dan Indonesia
Masuk dalam kategori perlindungan konsumen
Selanjutnya diproses dalam register
Dikonfirmasi ulang
Proses selanjutnya mengikuti ketentuan diatas.
REGISTER

Proses register / regristrasi adalah proses dimana data dimasukkan dalam sistem filling oleh petugas yang bersangkutan, sebagai berikut :
Pengelompokan komoditi pengaduan
Pembagian kasus kepada petugas yang bersangkutan
Pemberian nomor
Pendataan dalam filling
Pengolahan jawaban kasus
Pengiriman jawaban secara tertulis
Tujuan register ini adalah untuk menciptakan alur komunikasi yang mudah untuk diakses oleh siapapun
Filling status kasus pada akhir penanganan perkara.
MASALAH KONSUMEN

PRINSIP : Mudah, Murah dan Cepat

Penentuan Perkara /masalah konsumen merupakan kunci terpenting dalam penanganan masalah selanjutnya, dengan menggunakan dasar sebagai berikut :

Permasalahan Konsumen :
Adakerugian konsumen
Konsumen adalah konsumen akhir
Ada pelaku usaha
Produk dapat terdiri atas barang dan atau jasa
Bukan Permasalahan Konsumen :
. Klarifikasi melalui surat

Pemberitahuan tugas, wewenang, serta fungsi
Dianggap selesai
KONFIRMASI

Proses pengecekan kebenaran materi pengaduan

Pengiriman surat untuk meminta konfirmasi kepada konsumen
Pemberitahuan kepada aparat/pejabat yang bersangkutan
Penentuan jadwal pertemuan dengan konsumen, pelaku usaha dan keduanya dengan Pejabat Penerima Pelayanan Pengaduan
Klarifikasi biasanya ditujukan kepada konsumen dan pengirim surat tembusan, serta instansi/ dinas yang terkait.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Penelusuran kebijakan dan peraturan pemerintah yang mendukung
Analisis permasalahan yang diadukan
Klarifikasi kepada konsumen, dengan melakukan :
. Permintaan bukti pendukung

Kronologis kejadian secara akurat
KLARIFIKASI

Proses jawaban pengaduan dilakukan setelah ada konfirmasi atas posisi pengaduan yang masuk kepada pelaku usaha, untuk selanjutnya pelaku usaha melakukan sanggahan atas pengaduan yang diadukan konsumen dengan mempersiapkan :

Data, hasil uji, dll.
Kebijakan internal perusahaan
Peraturan per –UU an yang mendukung.
Persiapan pembuktian terbalik dari Pelaku Usaha
MEDIASI

Madiasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ke tiga bersifat netral dengan tujuan membantu penyelesaian sengketa dan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan

KONSILIASI

Konsiliasi adalah penyelesaian yang dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi pihak ke tiga yang bertindak pasif sebagai Konsiliator. Sedangkan proses sepenuhnya diserahkan pada pihak yang bersengketa yaitu Pelaku Usaha dan Konsumen baik menegani bentuk atau jumlah ganti ruginya.

Apabila kedua media ini tidak dapat menghasilkan satu bentuk keputusan maka dakan ditempuh langkah tindak lanjut, berupa:

Pelimpahan ke BPSK
Ke jalur yuridis formil
Demikian mekanisme pelayanan pengaduan konsumen secara lengkap, hasil akhir akan dipilih sendiri oleh para pihak untuk menyelesaikan permaslahannya tersebut.

Pelaku Usaha

Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha; berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak Pelaku Usaha

Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku Usaha

Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Kewajiban Pelaku Usaha

Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Klausula Baku
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.

Dengan pencantuman Klausula Baku posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :

Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;

Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;

Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;

Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Contoh Klusula Baku yang dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :

Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa “ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
Kwitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;
“Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan” ;
BATAL DEMI HUKUM

Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;
Iklan dan Promosi

Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa, untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan atau sedang diperdagangkan.
Iklan adalah salah satu bentuk promosi yang dipublikasikan melalui media cetak, elektronik dan media luar ruang untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan tujuan memperkenalkan atau memperbesar volume penjualan barang dan/atau jasa milik pemasang iklan

Azas umum promosi dan cara beriklan adalah informasi yang disampaikan harus :

Lengkap, benar, jujur dan tidak menyesatkan
Tidak merendahkan martabat bangsa, negara, agama, susila, adat, budaya, suku dan golongan
Dijiwai azas persaingan sehat.
DALAM BERPROMOSI DAN BERIKLAN DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI YANG :

Menyesatkan, membingungkan, mengelabui konsumen mengenai :
Harga atau tarif, kegunaan suatu barang dan/atau jasa, kondisi, tanggungan jaminan atau hak ganti rugi, bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Mengandung janji yang belum pasti, menggunakan kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.
Mengeksploitasi kejadian, keahlian seseorang tanpa ijin.
Menawarkan dengan cara memaksa atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Memberikan hadiah barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan janji, mengganti hadiah tidak setara dengan yang dijanjikan.
Cara jual obral, lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen :
Menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi.
Tidak berminat menjual barang yang ditawarkan, tidak menyediakan barang dan/atau jasa jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain
Menaikkan harga barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Label
Apa yang dimaksud dengan Label ? label adalah setiap keterangan mengenai barang yang dapat berupa gambar, tulisan atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang barang dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disertakan pada produk, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan

Kegunaan Label adalah memberikan infomasi yang benar,jelas danlengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan

Label Bagi Konsumen adalah Konsumen akan memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas, isi, kualitas mengenai barang / jasa beredar dan dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa

Bagaimana Kewajiban Pelaku Usaha mencantumkan Label? Pelaku Usaha yang memproduksi atau memperdagangkan dan atau memasukkan barang di atau ke pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam dan atau luar kemasan. Pencantuman label di kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, letaknya mudah untuk dilihat dan dibaca

Isi Label :

Nama barang;
Ukuran;
Berat, isi bersih, netto;
Komposisi;
Aturan pakai;
Tanggal kadaluarsa;
Akibat sampingan;
Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Apa yang harus tercantum pada Label Makanan :

Nama makanan/nama produk;
Komposisi/daftar ingredien;
Berat, isi bersih, netto;
Nama dan Alamat Pabrik/Importir;
Nomor Pendaftaran;
Kode Produksi;
Tanggal Kadaluarsa;
Petunjuk atau Cara Penyimpanan;
Petunjuk atau Cara Pengunaan;
Wajib Label Untuk Setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label, di luar atau di dalam kemasan pangan dan menggunakan Bahasa Indonesia

Wajib Mencamtumkan Nama dan Alamat untuk Pelaku usaha yaitu produsen pangan, importir, pengedar produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap, yaitu baik importir pangan yang bersangkutan

Ketentuan lebih lanjut mengenai Label dapat dilihat pada :

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 30 s/d 33
Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Peraturan Pemerintah No. 69 tentang Label dan Iklan Pangan

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.
Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.

ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.

Tugas-tugas utama BPSK :

Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;
Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;
Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;
Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

Diagram Alur Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK

Konsiliasi:
BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;
Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
Mediasi:
. BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;

Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;
Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;
Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.
Arbitrasi:
. Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;

Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka;
BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;
Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.
Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;
Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :
Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;
Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.
Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.
Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;
Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;
Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.

ALUR PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :

Ganti rugi dalam bentuk :
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
Sanksi Administrasi :

maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :

Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
Hukuman tambahan , antara lain :
Pengumuman keputusan Hakim
Pencabuttan izin usaha;
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Perkap No 16 Tahun 2010

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. pokok perkara;
b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d. rencana tindakan selanjutnya; dan
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat
penyidikan untuk kasus :
• Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10,
hari ke-20 dan hari ke-30
• Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15,
hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
• Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15,
hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75
dan hari ke 90.
• Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100
dan hari ke-120.

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

Bila tidak diberikan /
mendapatkan SP2HP
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Kalau dicuekin polisi saat lapor kasus,adukan saja ke sini

Korps Bhayangkara merupakan Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.

Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. Sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, ‘bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.’

Sayangnya, lagi-lagi sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya ‘oknum’ anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya sebagaimana tertuang dalam UU dan Tribrata sebagai nilai dasar dan pedoman moral Polri.

Polisi memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap mewarnai dunia kriminal tanah air. Namun, hal itu tidak serta merta memukul rata personalitas seorang anggota kepolisian.

Masih banyak juga polisi baik dan jujur. Itulah mengapa muncul sebutan ‘bad cops’ dan ‘good cops’.

Tak mau tinggal diam, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal.

Seperti dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (8/4), agar bisa melaporkan anggota polisi nakal, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).

Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

Polri menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. “Jangan biarkan ada oknum masyarakat menyuap, jangan biarkan ada oknum Polri menerima suap.” demikian imbauan Mabes Polri.