Seputar Hukum Gadai Mobil Rental Yang Harus Diketahui

Seiring dengan semakin menjamurnya usaha rental mobil, kejahatan yang mengintainya pun turut berkembang. Banyak kasus dimana rental mobil menjadi korban dari pencurian, penipuan maupun penggelapan mobil. Kasus-kasus inilah yang sebenarnya harus Anda waspadai. Memang pada akhirnya banyak pelaku yang terancam hukuman bui, meskipun tak sedikit yang belum tertangkap. Biasanya mobil-mobil hasil kejahatan ini dijual dan yang paling sering adalah digadaikan. Anda harus waspada terhadap penyewa yang berpotensi melakukan tindak kejahatan ini. Selain itu Anda juga harus tahu seputar hukum yang dapat menjerat pelaku. Mobil hasil kejahatan lebih sering digadaikan oleh pelaku. Untuk itu di sini akan dibahas terkait hukum gadai mobil rental yang akan menjerat pelaku kejahatan yang satu ini.

1. Dapat Dikenai Hukum Penggelapan

Terdapat banyak pasal-pasal yang biasanya digunakan jaksa untuk menuntut pelaku kejahatan. Untuk kasus yang satu ini biasanya pelaku dikenai pasal penggelapan. Ada dua pasal penggelapan yaitu pasal 372 KUHP dan 374 KUHP. Dalam kasus ini pelaku biasanya dikenai pasal 372 KUHP. Bagi pelanggar pasal ini sendiri dituntut dengan ancaman pidana paling lama sampai dengan empat tahun. Perbedaan pasal 372 dengan 374 adalah terkait dengan poin hubungan kerja. Jadi pada pasal 374 menekankan penggelapan pada barang yang ada pada pelaku karena hubungan kerja.

2. Dalam Kasus Lain Dapat Menjadi Penipuan

Selain dijerat dengan pasal penggelapan, pelaku dari kasus ini dapat juga dikenai pasal penipuan. Untuk pasal penipuan sendiri diatur dalam pasal 378 KUHP. Pasal ini berpotensi menjerat pelaku yang melakukan gadai mobil rental tanpa menggunakan identitas asli. Selain itu jika pelaku mengaku kepada pihak gadai mobil tersebut adalah miliknya juga berpotensi terjerat pasal ini.

3. Keputusan Pasal Tergantung Pengadilan

Jika pada poin satu dan dua kita membahas terkait penggelapan dan penipuan sekarang kita harus tahu kapan pasal-pasal tersebut diterapkan. Semua keputusan penerapan bergantung pada pengadilan. Hal ini biasanya terkait dengan sudut pandang dari kasus tersebut. Fakta-fakta yang didapat selama persidangan juga menjadi hal yang menentukan berjalannya proses hukum ini. Untuk terkait lebih lanjut tentang penerapan pasal dan hukum gadai mobil rental mungkin dapat langsung berkonsultasi pada pihak yang berwenang.

4. Ingat Pihak Rental Juga Harus Memiliki Izin

Ternyata tidak hanya pelaku saja yang berpotensi terkena hukuman. Salah satu sumber menyebutkan bahwa pihak rental memungkinkan terkena hukuman juga. Karena nantinya pihak rental juga akan dilihat terkait izin dan prosedur yang dilakukan. Jadi sebaiknya dipastikan dahulu jika memang pihak rental memiliki izin dan prosedur sesuai keputusan yang berlaku. Jangan sampai jika pihak rental akhirnya juga turut terjerat hukum akibat kasus yang merugikannya.

5. Penadah Juga Dapat Terkena Jeratan Hukum

Selain pihak rental dan pelaku ada satu pihak lagi yang berpotensi terkena hukuman. Pihak ini adalah pihak penadah. Ada satu kasus dimana penadah yang awalnya adalah saksi justru berakhir dengan menjadi tersangka. Biasanya karena pihak penadah dianggap bekerjasama untuk menggelapkan barang. Jadi ketika mendapat pengajuan gadai mobil sebaiknya Anda harus mengecek dahulu terkait berkas dan persyaratan lengkapnya. Jangan sampai ketidaktahuan justru mengantarkan Anda menemani pelaku di penjara.

Beberapa hal di atas adalah poin-poin seputar hukum gadai mobil rental yang harus Anda ketahui. Baik sebagai penyedia rental maupun perusahaan gadai Anda harus waspada tentang kejahatan ini. Utamanya bagi pihak rental yang memang memiliki potensi untuk terkena kejahatan. Pihak perusahaan gadai juga harus memastikan bahwa mobil yang digadaikan ke mereka merupakan mobil sah milik pihak yang menggadaikan. Jangan sampai justru membuat Anda menjadi ikut terjerat dengan hukum karena masalah tersebut.

KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG UNTUK INDONESIA

KITAB UNDANG-UNDANG

HUKUM DAGANG UNTUK INDONESIA

Ketentuan Umum

          Pasal 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.

BUKU KESATU

Tentang dagang umumnya

BAB KESATU

Menurut LN. 1938-276 yang mulai berlaku

pada tanggal 17 Juli 1938, bab kesatu

yang berkepala : ,,Tentang pedagang-pedagang

dan tentang berbuatan dagang”

yang meliputi pasal 2, 3, 4

dan 5 telah dihapuskan.

BAB KEDUA

Tentang pemegangan buku

        Pasal 6. Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannya dan tentang segala sesuatu berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kwajibannya.

        Ia diwajibkan pula dari tahun ketahun dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan menandatangani dengan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun diharuskan menyimpan selama tigapuluh tahun, akan segala buku-buku dan surat yang bersangkutan, dalam mana menurut ayat kesatu catatan-catatan tadi dibuat beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya.

        7. Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegangan buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian khusus harus diberikannya.

        8. Sementara pemeriksaan perkara berjalan, Hakimpun berwenang atas permintaan atau karena jabatannya, akan memerintahkan kepada kedua belah pihak masing-masing atau kepada satu diantaranya supaya memperlihatkan terbuka akan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan yang menurt pasal 6 ayat ketiga harus dibuat dan disimpan tadi, untuk diperiksa atau disuruh mengambil petikannya seberapa banyak oleh hakim perlu ditimbangnya berhubung dengan soal yang dipersengketakan.

        Tentang sifat dan isi daripada surat-surat yang diperlihatkannya, Hakim berhak mendengar para ahli, baikdimuka sidang, maupun dengan cara seperti teratur dalam pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen acara Perdata.

        Hakimpun bebas pula, dalam hal perintahnya tidak diindahkan, dari kelalaian ini mengambil kesimpulan yang menurut pendapatnya layak harus diambilnya.

        9. Apabila buku-buku, surat-surat atau tulisan-tulisan tersebut diatas berada ditempat lain daripada tempat perkaranya harus diadili, maka Hakim yang harus mengadilinya, berhak melimpahkan tugasnya kepada Hakim dari tempat buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan itu berada, untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendakinya dengan permintaan untuk kemudian mengirimkan kepadanya berita-acara yang akan dibuatnya dari pemeriksaan itu beserta kesimpulannya.

        Pasal 10 dan 11 dihapuskan.

        12. Tiada seorangpun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang berkepentingan dalam suatu persatuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat seorang pengurus atau wakil dan akhirnyapun dalam hal kepailitan.

        Pasal 13 dihapuskan.

BAB KETIGA

Tentang Beberapa Jenis Perseroan

BAGIAN KESATU

Ketentuan Umum

          Pasal 14 dihapuskan

          15. Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini dan oleh hukum perdata.

BAGIAN KEDUA

Tentang Perseroan firma dan tentang perseroan
secara melepas uang yang juga disebut perseroan
komanditer.

          16. Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.

          17. Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.

          18. Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.

          19. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.           Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma didalamnya dan perupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.

          20. Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua pasal 30, nama pesero pelepas-uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun. Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.

          21. Tiap-tiap pesero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.

          22. Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.

          23. Para pesero firma diharuskan mendaftarkan atas tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah- hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.

          24. Dalam pada itu para pesero firma diperbolehkan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu, dalam bentuk otentik.

          25. Setiap orang diperbolehkan memeriksa akan isi akta atau petikannya yang telah didaftarkannya itu dan atas biaya sendiri memperoleh salinannya.

          26. Petikan tersebut dalam pasal 24 harus memuat :

1o. nama, nama depan; pekerjaan dan tempat tinggal para pesero firma,

          2o. penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu umum, atau hanya terbatas pada sesuatu mata-perusahaan yang khusus dan dalam hal yang berbelakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu.

3o. penunjukan pesero-pesero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk format.

4o. saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya perseroan.

          5o. akhirnya pada umumnya bagian-bagian itulah dari persetujuan-perseroan yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.

          27. Pendaftaran itu harus ditanggali pada hari akta atau petikannya dibawa dikepaniteraan.

          28. selain dari pada itu para pesero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dan petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan pasal 26, dalam Berita Negara.

          29. Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga perseroan firma itu harus dianggap sebagai perseroan umum, ialah untuk segala urusan, pula sebagai didirikan untuk waktu tak terbatas dan akhirnyapun seolah-olah tiada seorang pesero yang dikecualikan dari pihak bertindak dan hak menandatangani untuk firma itu.

          Dalam hal adanya perbedaan antara apa yang telah didaftarkan dan apa yang diumumkannya, maka berlakulah terhadap pihak ketiga hanya ketentuan-ketentuan itulah diantaranya, yang mana berhubung dengan pasal yang lalu telah diumumkan dalam Berita Negara.

          30. Firma dari sesuatu perseroan yang telah dibubarkan boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal persetujuan-perseroan mengizinkannya, maupun apabila bekas pesero yang dulu dipakai namanya dalam firma itu dengan tegas menyetujuinya, maupun pula, dalam hal persero yang belakangan ini telah meninggal dunia dan para akhli warisnya tidak mengemukakan keberatannya terhadap pemakaian itu, sedangkan untuk membuktikan tindakan yang demikian itu harus dibuatnya sebuah akta, yang mana atas ancaman hukuman tersebut dalam pasal 29 harus didaftarkan dan diumumkan juga berdasar atas dan dengan cara seperti diatur dalam pasal 23 dan berikutnya.

         Ketentuan ayat kesatu pasal 20 tidak berlaku jika pesero yang mengundurkan diri itu dulu pesero firma dan kemudian menjadi pesero lepas uang.

         31. Membubarkan suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga memperpanjang waktu sehabis waktu yang ditentukan, dan mengadakan perubahan-perubahan dalam persetujuan semula yang penting bagi pihak ketiga, semua ini harus dilakukan dengan akta otentik, pula harus didaftarkan seperti diatas dan diumumkan dalam Berita Negara. Kelalaian tentang hal ini berakibat tak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian atau perubahan tadi terhadap pihak ketiga. Apabila pendaftaran dan pengumuman itu dilalaikannya dalam hal perpanjangan waktu, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 29.

        32. Apabila perseroan itu dibubarkan, maka para pesero yang tadinya berhak mengurusnya, harus dibereskan segala urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yang sama, kecuali dalam persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian persero (tak termasuk didalamnya para pesero pelepas uang) atas pemungutan suara orang demi orang dengan jumlah suara terbanyak telah mengangkat seorang pemberes lain. Jika jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negeri harus mengambil ketetapan yang demikian, sepertipun untuk kepentingan perseroan yang telah dibubarkan itu seyogia ditimbangnya.

        33. Apabila keadaan keuangan dari kas perseroan yang telah dibubarkan itu tidak cukup guna membayar segala utang yag telah dapat ditagih maka untuk keperluan itu mereka yang bertugas akan memberesinya boleh menarik uang-uang yang oleh sekalian pesero untuk bagian masing-masing dalam perseroan, akan harus dimasukkannya

        34. Segala uang dari kas yang sepanjang pembereskan tidak diperlukan, untuk sementara harus dibagi.

        35. Setelah pemberesan dan pemisahan tadi selesai maka, jika tentang hal itu tiada suatu persetujuan apapun juga, segala buku-buku yang dulu menjadi milik oerseroan yang telah dibubarkan, harus setiap ada pada pesero itulah diantaranya, yang mana oleh suara terbanyak atau, dalam lah sama beratnya suara, oleh Pengadilan Negeri telah dipilih; dengan tak mengurangi kebebasan para pesero atau sekalian pengganti hak mereka untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat itu.
BAGIAN KETIGA

Tentang perseroan terbatas.

        36. Perseroan terbatas tak mempunyai sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari para peseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuan perusahaannya semata-mata. Sebelum suatu perseroan terbatas bisa berdiri dengan sah, maka akta pendirianny atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya. Untuk tiap-tiap perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, dan dalam hal perpanjangan waktu, harus diperoleh pengesahan yang sama.

        37. Jika perseroan itu tidak berlawan dengan kesulitan yang baik atau dengan ketertiban umum, dan untuk selainnyapun tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangan akta pendiriaannya pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang beralasan dengan segala apa yang teratur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka pengesahan harus diberikan. Dalam hal pengesahan itu ditolak, maka alasan penolakan harus diberitahukan kepada para pemohon untuk diketahuinya, kecuali kiranya pemberitaan yang demikian itu tidak baik ditimbangnya. Jika ada alasan utuk itu, pengesahan tadi bisa digantungkan pada syarat, bahwa perseroan itu harus sanggup dibubarkan, manakala pembuatan oleh Menteri Kehakiman perlu ditimbangnya demi kepentingan umum. Apabila pengesahan itu diberikan dengan tak bersyarat, maka atas kekuasaan umumpun tak bolehlah perseroan dibubarkan, melainkan setelah oleh Mahkamah Agung, yang dalam urusan ini harus didengar, dinyatakannya, bahwa para pengurusnya telah lalai memenuhi akan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pendirian tersebut dalam akta perseroan.

        38. Akta perseroan tersebut harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para pesero diwajibkan mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnya dalam register umum yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya, sedangkan mereka diwajibkan pula mengumumkannya dalam Berita Negara. Segala sesuatu yang tersebut diatas berlaku juga terhadap segala perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, atau dalam hal waktu perseroan diperpanjangnya. Ketentuan pasal 25 berlaku juga dalam hal ini.

        39. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut dalam pasal yang lalu belum diselenggarakan, akan sekalian pengurusnya adalah orang demi orang dan masing-masing bertanggung-jawab untuk seluruhnya, atas tindakan mereka terhadap pihak ketiga.

        40. Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama, maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggungjawab untuk lebih dari pada jumlah penuh andil itu.

        41. Tiada suatu sero atau andil dalam blankopun boleh dikeluarkan, selama jumlah penuh dari sero atau andil itu belum disetorkan dalam kas perseroan.

        42. Dalam akta itu harus ditentukan pula dengan cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil-andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan pesero yang bersangkutan dan pihak yang akan menerima penmyerahan itu, pula dengan pemberitahuan pernyataan-pernyataan itu kepada pengurus, atau dengan pernyataan yang sama yang kemudian dibukukan dalam buku-buku perseroan dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak.

        43. Apabila jumlah penuh dari sero atau andil yang diserahkan itu belum disetorkan, maka pesero yang lama, atau para ahliwarisnya, ataupun sekalian pengganti haknya, tetap berkewajiban menyetorkan jumlah uang yang masih berutang itu kepada perseroan, kecuali pengurus perseroan dan semua komisaris, jika ini ada dengan tegas menyatakan kesedian mereka untuk menerima baik pesero yang baru itu dan dengan demikian pesero yang lama telah dibebaskan dari segala tanggungjawab

        44. Tiap-tiap perseroan terbatas harus diurus oleh beberapa pengurus, kawan-kawan peserta atau lain-lainnya yang semua itu harus diangkat oleh para pesero, dengan atau tidak dengan mendapat upah, dan dengan atau tidak dengan diawasi oleh beberapa komisaris.

        45. Tanggungjawab para pengurus adalah tak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya; merekapun karena segala periktan dari perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Sementara itu apabila merek melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannya mengenai syarat² pendirian, maka, atas kerugian yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing² dengan diri sendiri bertanggungjawab untuk seluruhnya.

        46. Tiap² perseroan terbatas harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan tak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangnya, tiap² kali setelah lampau waktu itu.

        47. Apabila bagi para pengurus ternyata bahwa perseroan menderita kerugian sebesar limapuluh persen dari modalnya, maka hal ini mereka umumkan dalam register² yang diselenggarakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri, dan dalam Berita Negara. Jika kerugian tadi sebesar tujuhpuluhlima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurusnya adalah dengan diri sendiri secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan yang telah mereka adakan semenjak turunya modal itu telah atau harus diketahuinya.

        48. Untuk menghindari bubarnya perseroan disebabkan karena hal² seperti diatas, maka dalam akta pendiriannya bisa juga dimuatkan beberapa ketentuan tentang pembentukan sebuah kas cadangan, dengan mana kekurangan² dalam keuangan, baik seluruhnya, maupun untuk sebagian dapat diatasinya.

        49. Dalam akta itu bunga² tetap tak boleh diperjanjiakan. Tiap² pembagian harus dilakukan atas pendapatan, setelah dikurangi dengan segala pengeluaran. Namun bolehkah diperjanjikan, bahwa pembagian² tidak boleh melebihi suatu jumlah tertentu.

        50. Pengesahan termaktud dalam pasal 36 tak akan diberikan, melainkan apabila ternyata bahwa sekalian pesero pendiri-pertama telah mewakili paling sedikitnya seperlima dari modal persekutuan; lagipun harus ditentukan juga tenggang waktu dalam mana semua sero atau andil lainnya telah harus ditempatkannya, Tenggang waktu itu atas permohonan semua pesero pendiri-pertama, oleh Prsiden atau oleh penjabat yang menurut ayat kedua pasal 36 ditunjuk oleh Presiden, masih juga dapat diperpanjangnya.

        51. Perseroan tak akan dapat mulai berjalan, sebelum paling sedikitnya sepuluh persen dari modal persekutuan disetorkannya

        52. Dalam hal pekerjaan para komisaris itu hanyalah untuk mengawasi semua pengurus saja, sehingga sama sekali mereka itu tidak ikut serta dalam pengurusan, maka boleh mereka itu dalam akta dikuasakan untuk memeriksa dan mengwesahkan perhitungan tanggung jawab dari para penbgurus, atas nama pesero.

       Dalam hal sebaliknya,pemeriksaan dan pengesahan harus dilakukan oleh semua persero,atau oleh mereka yang dalam akta ditunjuk untuk itu.

       53. Dalam halnya mengenai perseroan penanggungan atas benda tertentu,maka dalam akta harus ditetapkan pula maksimum,yang mana untuk lebih dari itu,satu benda yang sama tak boleh ditanggungnya, kesemuanya itu kecuali oleh para persero dalam akta dengan tegas kiranya telah diperjanjikan, untuk menyerahkan soal ini kepada penetapan para pengurus, dengan atau tidak dengan para komisaris.

       54.

(1)  Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.

(2)   Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya

(3)    Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang  berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.

(4)     Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham  dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarakan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.

(5)    Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam  pemungutan suara.

         55. Para pengurus harus tiap – tiap tahun memberitahukan segala keuntungan yang di peroleh dan segala kerugian yang diderita dalam tahun yang silam. Pemberitahuan itu dapat dilakukan,baik dalam suatu rapat umum,baik dengan mengirimkan suatu daftar untung rugi kepada tiap-tiap persero, baik pula dengan membuat suatu daftar perhutungan suara dan sementara itu mengumumkan kepada sekalian persero, bahwa mereka dapat memerikasanya selama tenggang waktu yang ditentukan dalam akta.

         56. Tiap – tiap perseroan yang dibubarkan harus dibereskan oleh pengurusnya, kecuali dalam akta telah diatur suatu cara pemberesan yang lain.

         Ketentuan pasal 35 berlaku dalam hal ini.

         Pasal 57, 58 di hapuskan.                      

BAB KE- EMPAT

Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.                                          

BAGIAN KESATU

Tentang bursa dagang

         59. Bursa dagang adalah tempat pertemuan para pedangang, juragan perahu, makelar, kasir dan orang – orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan. Pertemuan itu didasarkan atas Mentri Keuangan.

        60. Dari permusyawaratan dan permufakatan yang terjadi pada bursa itu dibuatnya ketetapan – ketetapan tentang kurs wesel, tentang harga segala barang perdagangan, asuransi – asuransi, permuatan kapal, biaya – biaya pengangkutan baik melalui air, maupun daratan obigasi – obigasi dalam dan luar negri, andil – andil dalam berbagai dana dan surat – surat berharga lainnya, yang dapat ditetapkan kursnya. Kurs atau harga yang berbagai -bagai itu harus disusun menurut peraturan atau kelaziman setempat.

        61. Jam mulai berlaku dan berakhirnya bursa dan segala apa mengenai ketertiban mengenai bursa tadi harus diatur oleh Mentri Keuangan dengan peraturan tersendiri.

BAGIAN KEDUA

Tentang makelar

        62. Makelar adalah seorang pedagang-perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam pasal 64, seraya mendapat upahan atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia tak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap.

        Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya, ia harus bersumpah dimuka Pengadilan Negeri yang mana ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa ia dengan tulus hati akan menunaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya.

        63. Tindakan-tindakan para pedagang-perantara yang tidak diangkat seperti diatas, tak melahirkan akibat-akibat hukum yang lebih daripada akibat-akibat yang timbul dari tiap-tiap persetujuan pemberian kuasa.

        64. Pekerjaan makelar ialah: melakukan penjualan dan pembelian bagi majikannya akan barang-barang dagangan dan lainnya, kapal-kapal, andil-andil dalam dana umum dan efek-efek lainnya, obligasi-obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, pula untuk menyelenggarakan perdiscontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang atau lainnya.

        65. Pengangkatan para makelar itu ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan, dan ada juga yang dalam aktanya ditentukan, untuk, jenis atau jenis-jenis mata perusahaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan permakelaran mereka.

        Dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana mereka diangkat menjadi makelar itu, atas tanggungan sendiripun tak bolehlah mereka, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan atau bersama-sama dengan orang lain, maupun pula dalam kongsi, berdagang atau menjadi penanggung atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan meraka.

       66. Tiap-tiap makelar diwajibkan tiap-tiap kali setelah menutup sesuatu perbuatan segera mencatan dalam buku sakunya dan tiap-tiap hari memindah bukukannya dalam buku hariannya, tanpa sela-sela kosong, garis-garis- sela atau catatan-catatan dalam jihat dan dengan penyebutan yang jelas tentang nama dari dengan penyebutan yang jelas tentang nama dari pihak-pihak yang bersangkutan, tentang waktu perbuatan dan penyeahan, tentang macam, jumlah dan syarat-syarat daripada perbuatan yang ditutupnya.

       67. Tiap-tiap makelar diwajibkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sewaktu-sewaktu dan apabila yang belakangan ini menghendakinya, memberi kutipan dari bukunya, yang memuat segala apa tercatat didalamnya mengenai perbuatan yang menyangkut pihak tersebut.

       Hakim berhak memerintahkan kepada tiap-tiap makelar, akan menyelenggarakan pembuatan buku-bukunya dimuka Pengadilan, agar kutipan-kutipan yang telah diberkan olehnya dapat dicocok bandingkan dengan catatan aslinya, pula untuk meminta keterangan-keterangan penjelasan tentang hal itu darinya.

      68. Jika sesuatu perbuatan tidak sama sekali disangkal, maka catatan-catatan dalam buku-buku makelar sekedar telah dipindah-bukukan dalam buku harian, berlaku antara kedua belah pihak sebagai bukti tentang harga untuk mana dan syarat-syarat dengan mana perbuatan itu telah ditutupnya.

     69. Tiap-tiap makelar yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan tidak dibebaskan dalam hal ini, iapun dari tiap-tiap party barang yang dengan perantaraan dia telah dijual atas monster, diwajibkan menyimpan monster itu sampai selesainya penyerahan dan menandainya dengan catatan-catatan secukupnya supaya dapat dikenali kembali.

     70. Tiap-tiap makelar yang, setelah menutup jualbeli menganai surat-wesel atau surat berharga lainnya yang seperti surat-wesel dapat dipergadangkan, menyerahkan surat itu kepada sipembeli, iapun bertanggung-jawab atas keaslian tandatangan sepenjual diatas wesel itu.

     71. Tiap-tiap makelar yang bersalah melanggar sesuatu ketentuan dalam bagian ini sekedar berlaku baginya, iapun oleh pejabat umum yang mengangkatnya, dan tergantung pada keadaannya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepas dari jabatannya, dengan tak mengurangi akan hukuman-hukuman yang ditentukan, pula akan biaya, rugi dan bunga, yang mana ia wajib menggantinya sebagai sipenerima-kuasa.

    72.  Karena keadaan pailit, maka seorang makelar harus dibebaskan dari tugasnya, untuk kemudian oleh Hakim dilepas dari jabatannya.  

           Dalam hal adanya pelanggaran atas larangan termaksud dalam ayat kedua pasal 65, maka seorang makelar yang pailit harus dipecat dari jabatannya.

     73.  Seorang makelar yang telah dilepas dari jabatannya, maka sekali – kali tak boleh diangkat kembali dalam jabatannya itu.

BAGIAN KETIGA

Tentang kasir.

     74.  Kasir adalah seorang yang, dengan menerima upahan atau provisi tertentu, dipercayai dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran – pembayaran.

     75.  Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya, atau jatuh pailit, harus dianggap karena kesalahannya sendiri menggakibatkan jatuh usahanya.

BAB KELIMA

Tentang komisioner,ekspeditur,penggangkut dan

tentang juragan-perahu yang melalui sungai -sungai

dan perairan darat.

        76. Komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upahan atau provisi tertentu.

         77.   Kepada pihak dengan siapa ia bertindak, komisioner itupun tak diwajibkan menyebut akan pihak, atas tanggungan siapa tindakan itu dilakukannya.

         Seolah – olah tindakan itu urusan dia sendiri, iapun secara langsung terikat pada pihak lain dalam persetujuan.

         78.   Pihak yang memberi amanat kepadanya tak mempunyai hak menuntut terhadap pada pihak, dengan siapa komisioner itu telah bertindak, sepertipun pihak yang belakangan ini tak berhak juga menuntut kepada pihak pemberi amanat.

         79.   Jika namun itu seorang komisioner bertindak atas nama pengamantnya, maka segala hak dan kewajibannya, pun terhadap pihak ketiga, dikuasai oleh ketentuan – ketentuan dalam kitab Undang – undang Hukum Perdata pada Bab “Tentang pemberian kuasa”.  Ia tak mempunyai hak-mendahului termaksud dalam pasal – pasal dibawah ini.

        80.   Untuk segala tuntutannya sebagai komisioner terhadap pada pengamanatanya, baik tuntutan-tuntutan karena uang – uang yang telah dibayari olehnya terlebih dahulu, maupun karena bunga bunga, biaya dan provisi, maupun pula tuntutan – tuntutan berhubungan dengan perikatan – perikatan yang masih berjalan, maka seorang komisioner mampunyai hak mendahului, baik atas barang – barang yang oleh pengamanat telah dikirimkan penggantian rugi dalam hal kelambatan, memuat juga:

      1o. nama dan berat  atau ukuran barang – barang yang diangkut, begitupun merk – merk dan bilangan – bilanganya;

      2o.  nama orang kepada siapa barang – barang dikirimkannya;

      3o.  nama dan tempat sipenggangkut atau juragan perahu;

      4o.   jumlah upahan penggkutan;

      5o.   tanggal;

      6o.   tanda tangan sipengirim atau ekspeditur surat anggkutan itu, ekspeditur harus membukukannya dalam regester-hariannya.

BAGIAN KETIGA

Tentang pengangkut dan juragan perahu,
melalui sungai – sungai dan perairan darat.
        91.  Pengangkut dan juragan perahu harus menanggung segala kerusakan yang terjadi pada barang – barang dagangan dan lainya setelah setelah barang itu telah mereka terima untuk diangkut, kerusakan – kerusakan yang diakibatkan karena sesuatu cacat pada barang – barang itu sendiri, karena keadaan barang yang memaksa, atau karena kesalahan atau kealpaan sipengirim atau ekspeditur.

         92.  Pengangkut atau juragan perahu tak bertanggung-jawab atas terlambatnya pengangkutan jika hal ini disebabkan karena keadaan yang memaksa.

         93.  Apabila barang – barang dagangan dan lainnya yang diangkut itu telah disampaikan dan diterima, dan upah pengangkutan telah dibayar pula , maka dengan itu gugurlah segala hak menuntut kerugian terhadap pada sipengangkut atau juragan perahu karena rusak atau kurangnya barang-barang tadi, jika satu sama lain pada waktu itu dapat dilihat dari luar.

          Jika sementara itu rusak atau kurangnya barang-barang tadi tidak dapat dilihat dari luar maka setelah barang-barang tadi diterimanyapun, bolehlah diadakan pemeriksaan oleh pengadilan, tak pedulilah apakah upah pengangkutan sudah atau belum dibayar, asal pemeriksaan itu dimintanya dalam waktu dua kali dua puyluh empat jam stelah barang-barang diterimanya, dan ternyata pula barng-barang tada masih dalam wujudnya yang sama.

        94.  Apaqbila penerimaan barang-barang dagangan dan lainnya itu ditolak, atau tentang hal itu timbul suatu perselisihan,maka Ketua Pengadilan Negeri atau, dalam hal tidak hadirnya pejabat tersebut, Kepala Pemerintah setempat, atas surat permohonan bersahaja dan setelah pihak lawan, sekiranya ini ada ditempat, didengar pula, harus memerintahkan tindakan-tindakan seperlunya guna menyelenggarakan pemeriksaan oleh para ahli, sedangkan boleh diperintahkannya juga supaya barang-barang itu dapat dibayarnya upah pengangkut atau juragan perahu dan ongkos-ongkos lainnya.

       Pengadilan Negeri atau Kepala Pemerintah setempat berhak dengan cara yang sama seperti diatas, memberi kuasa guna menjual dimuka umum akan barang-barang yang lekas menjadi buruk, atau akan sebagian dari barang-barang itu sebagaimana cukup ditimbangnya guna membayar upah pengangkutan dan ongkos-ongkos lainnya.

     95.   Segala hak untuk memajukan gugatan terhadap para ekspeditur, pengangkut atau juragan perahu karena hilangnya barang-barang seluruhnya, atau karena rusaknya, berdaluwarswa setelah tenggang waktu selama satu tahun terhadap pengiriman-pengiriman didalaqm wilayah Indonesia, selama dua tahun terhadap pengiriman-pengiriman dari Indonesia keluar tenggang-waktu mana dalam hal hilangnya barang-barang, dihitung mulai saat barang-barang itu sedianya telah harus selesai diangkutnya, dan dalam hal rusak atau terlambat disampaikannya, mulai dari barang-barang itu tiba ditempat tujuannya.  Daluwarsa ini tidak berlaku dalam hal telah terjadinya penipuan atau pengkhianatan.

      96.   Dengan tak mengurangi segala apa yang telah diatur kiranya dalam peraturan-peraturan khusus, maka segala ketentuan dalam bagian ini berlaku juga bagi sekalian pengusaha kereta-kereta dan perahu-perahu umum. Mereka diwajibkan mengadakan register dari barang-barang yang diterimanya.

      Apabila barang-barang ini terdiri atas uang, mas, perak, permata, mutiara, manikam, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat lain jenis itu, yang berharga, maka sipengirim diharuskan diharuskan menyebutkan harganya dan berhaklah ia pula menuntut pencatatan harga itu dalam register.

       Dalam hal tak ada penyebutan yang demikian, maka dalam hal hilang atau rusaknya barang, pembuktian harga hanya diperbolehkan menurut ujudrupanya barang yang dikirimkan.

       Apabila ada penyebutan harga barang, maka harga ini boleh dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hukum, bahkan Hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya keterangan sipengirim setelah ini dikuatkan denga sumpah, dan untuk menaksir dan mengabulkan harga kerugian sesuai dengan penyebutan itu.

       97. Tiap-tiap pelayaran-gilir dan perusahaan-perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk pada peraturan-peraturan dan reglemen-reglemen yang telah ada tentang hal ini, sekedar semua itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian ini.

       98.  Ketentuan-ketentuan dalam bagian ini tidak belaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara sipembeli dan penjual.

       99.  Dihapuskan.

BAB KE-ENAM

Tentang surat-wesel dan surat-order

BAGIAN KESATU

Tentang pengeluaran dan bentuk surat-wesel

       100. Tiap-tiap surat wesel berisikan :

         1o. nama surat-wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya;

         2o. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

         3o. nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayar);

         4o. penetapan hari-bayarnya;

         5o. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;

         6o. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan;

         7o. tanggal dan tempat surat-wesel ditariknya;

         8o. tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik).

         101.  Surat-wesel dalam mana tak terdapat satulah saja dari keterangan-keterangan yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, iapun tak berlaku sebagai surat-wesel, kecuali dalam hal-hal tersebut dibawah ini.

       Surat-wesel yang tidak menetapkan hari-bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk).

       Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik, dianggap sebagi tempat pembayaran dan tempat dimana tertarik berdomisili.

       Surat-wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penarik.

       102.  Ada surat-wesel yang berbuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.

       Ada yang ditarik atas diri penarik sendiri.

       Dan ada yang ditarik atas tanggungan orang ketiga.

       Tiap penarik surat-wesel dianggap telah menariknya atas tangungan dia sendiri, apabila dari surat wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata, ats tanggungan siapa surat itu ditariknya.

       102a.  Jika didalam surat-wesel itu penarik telah muatkan kata-kata ” harga untuk dipunggut”, atau,,untuk incaso”, atau ,,dalam pemberian kuasa”, atau kata-kata lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka sipenerima bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat-wesel itu, akan tetapi ia tak bisa mengendosemenkannya kepada orang lain melainkan dengan cara pemberian kuasa.

        Dalam hal surat-wesel yang demikian, maka kepada pemegang, para berutang wesel pun hanya bisa melancarkan upaya-upaya bantahan ialah diantaranya, yang mana sedianya bisa mereka lancarkan kepada penarik.

        Pemerintah termaktub dalam surat-wesel incaso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menurut hukum pada sipemberi perintah.

        103.   Surat-wesel ada yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga, baik ditempat tertarik berdomisili, maupun ditempat lain.

        104 .   Dalam suatu surat-wesel yang jumlah uangnya harus dibayar pada hari diunjukknnya, atau pada suatu waktu setelah diunjukkannya, penarik bisa ditentukan bahwa jumlah uang itu berbunga. Dalam tiap-tiap surat-wesel lainnya, clausule-bungapun harus dianggap tak tertulis.  Dasar menghitung bunganya harus ditentukan pula didalam surat-wesel itu.  Dasar bunga tak ditentukannya, clausule-bunga pun harus dianggap tak tertulis.Bunga itu berjalan terhitung mulai tanggal surat-wesel, kecuali lain hari ditentukannya

         105.    Surat-wesel yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap- lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.

          Surat-wesel yang jumlah uangnya berulang-ulang dituliskannya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.

           106.   Apabila surat-wesel itu memuat tandatangan orang-orang yang menurut tak cakap mengikat dirinya dengan menggunakan surat-wesel, atau tandatangan yang palsu, ataupun tandatangan dari orang-orang rekaan belaka, ataupun pula tandatangan-tandatangan yang tak peduli apa yang menjadikan sebabnya, tidak dapat mengikat diri mereka yang menaruhnya, atau diri mereka atas nama siapa tandatangan itu ditaruhnya, maka biar demikian sekalipun ikatan-ikatan orang-orang lain yang tandatangannya termuat dalam surat-wesel itu, berlaku juga.

            107.   Tipa-tiap orang yang menaruh tandatangannya didalam sesuatu surat wesel sebagai wakil orang lain atas nama siapa ia berwenang untuk bertindak, iapun dengan diri sendiri terikat karena surat wesel itu, dan apabila telah membayarnya, memperoleh juga hak-hak yang sama yang sedianya ada pada orang yang katanya diwakili itu. Akibat-akibat yang sama berlaku juga bagi seorang wakil yang bertindak dengan melampaui batas kewenangannya.

            108.   Penarik sesuatu surat-wesel harus menanggung akseptasi dan pembayarannya.

             Ia boleh mengecualikan diri dari kewajibannya menanggung akseptasi – namun tiap-tiap clausule untuk mengecualikan diri dari kewajibannya menanggung pembayaran, harus dianggap tak tertulis.           

        109.   Jika ada suatu surat-wesel yang tak lengkap sewaktu ditariknya dan kemudian dilengkapkan bertentangan dengan persetujuan-persetujuan-nya dulu, mak, manakala persetujuan-persetujuan tadi tidak dipenuhi, hal ini tidak boleh dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali surat wesel itu oleh pemegang tersebut diperoleh dengan itikad buruk atau karena sesuatu keteledoran yang besar.

        109a.  Penarik, iapun atas pilihan sipenerima (bacalah si berpiutang), harus tetapkan apakah surat-wesel akan dibayar kepada penerima sendiri, atau kepada orang lain, dan dalam hal kedua-duanya kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata ,, kepada tertunjuk, atau pula dengan tambahan istilah seperti termaksud dalam pasal 110 ayat 2.

         109b. Tiap-tiap penarik atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa surat-wesel ditariknya, harus ikhtiarkan supaya pada hari-bayarnya pada tertarik telah ada dana secukupnya guna membayar surat-wesel tersebut, pun sekiranya surat wesel itu dinyatakan harus dibayar pada orang ketiga, namun kesemuanya itu dengan pengertian, bahwa dalam hal bagaimanapun juga, tetap penarik sendirilah yang bertanggung jawab terhadap pemegang dan para endosan sebelumnya.

           109c.  Dana itu dianggap telah ada pada si tertarik, apabila tertarik, pada hari surat-wesel harus dibayar, atau pada saat pemegang menurutnya ketiga pasal 142 boleh melaksanakan hak regresnya, kepada penarik atau kepada orang atas tanggungan siapa surat-wesel itu ditariknya, mempunyai utang yang telah bisa ditagih, paling sedikitnya sebesar jumlah uang wesel.

BAGIAN KEDUA

Tentang endosemen

            110.  Tiap-tiap surat-wesel, termasuk juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat diserahkan kepada orang lain dengan jaln endosemen.

            Apabila dalam surat-wesel itu penarik telah muatkan kata-kata tidak kepada tertunjuk atau suatu istilaqh lain sebagainya, maka surat wesel itu tidak dapat dipindahkan kepada orang lain melainkan dalam bentuk cessie-biasa dengan segala akibatnya. Suatu endosemen yang dilakukan dalam surat-wesel yang demikian, berlaku sebagai cessie-biasa.

            Endosemen bisa dilakukan juga pau atas keuntungan tertarik-akseptan atau tertarik-bukan akseptan, pun pula atas keuntungan penarik atau tiap-tiap berutang wesel lainnya. Orang-orang ini semua bisa mengendosemenkan lagi surat-wesel itu.

             111.  Tiap-tiap endosemen harus tak bersyarat. Tiap-tiap syarat tercantum didalamnya dianggap tak tertulis.

              Endosemen untuk sebagian adalah batal.

              Endosemen kepada pembawa (toonder) berlaku sebagai endosemen dalam blnko.

              112.  Tiap-tiap endosemen harus diselenggarakan pada surat-wesel itu sendri atau pada sebuah lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Ia harus ditandatangani oleh endosan.

              Endosan bisa diselenggarakan dengan tak menyebut orang kepada siapa ia dilakukannya, atau dengan tandatangan endosan saja (endosemen dalam blanko). Dalam hal yang belakangan ini endosemen tersebut, supaya bisa berlaku harus diselenggarakan pada lembaran-sambungannya.

              113.  Dengan jalan endosemen maka segala hak yang timbul dari surat-wesel itu berpindah ketangan orang lain.

              Jika endosemen itu dilakukan dalam blanko, maka pemegang diperbolehkan :

              1o.   mengisi blanko itu, baik dengan nama dia sendiri, baik nama orang lain.

              2o.   mengendosemenkan surat-wesel itu lagi dalam blanko kepada orang lain.

              3o.   menyerahkan surat-wesel itu kepada orang ketiga dengan tidak mengisi blanko tadi dan tidak mengendosemenkannya pula.

             114.  Kecuali telah diperjanjikan kebalikannya, tiap-tiap endosan harus menanggung akseptasi dan pembayarannya.

              Ia boleh melarang pengendosemenan baru ; dalam hal yang demikian, maka terhadap mereka, kepada siapa surat-wesel itu kemudian di endosemenkannya endosan tidak menanggung akseptasi dan pembayarannya.

              115.  Barang siapa memegang suatu surat-wesel, iapun harus dianggap sebagai pemegangnya yang sah, apaqbila ia bisa membuktikan haknya, dengan memperlihatkan suatu deretan-takterputus dari segala pengendosemenan surat-wesel itu, pun sekiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko.

            Endosemen-endosemen yang telah dicoret dalam hubungan ini harus dianggap tak tertulis. Apabila suatu endosemen dalam blanko disusul dengan endosemen lain maka penandatangan endosemen yang terakhir dianggap telah memperoleh surat-wesel itu dengan pengendosemenan dalam blanko.

          Apabila seorang dengan cara bagaimanapun juga kehilangan surat-wesel yang tadinya dikuasainya, maka pemegang yang membuktikan haknya atas surat wesel itu dengan cara seperti tersebut dalam ayat yang lalu, ia pun tak diwajibkan menyerahkannya kembali kepadanya, terkecuali kiranya surat-wesel itu diperolehnya itikad buruk, atau karena sesuatu keteledoaran yang besar.

        116.   Mereka yang harus menghadapi suatu tagihan berdasarkan surat-wesel, mereka itu berdasar atas perhubungan pribadi dengan penarik atau dengan pemegang sebelumnya,tak boleh melancarkan upaya – upaya bantahan kepada pemegang,kecuali pemegang tersebut dalam memperoleh surat weselnya, dengan sengaka telah bertindak atas kerugian si berutang.

        117.   Apabila dalam endosemen itu dimuatkan kata-kata ,,harga untuk dipunggut” atau ,,untuk incaso”, atau ,,dalam pemberian kuasa”, atau kata-kata lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka si pemegang bisa melaksanakan semua hak yang timbul dari surat-wesel, akan tetapi ia tak boleh ia mengendosemenkannya kepada orang lain melainkan dengan cara memberi kuasa.

        Dalam hal yang demikian, maka kepada pemegang, para berutang-wesel pun tidak bisa memajukan upaya-upaya bantahan lain selain upaya-upaya yang mereka sedianya boleh lancarkan kepada endosan.

        Perintah termuat didalam endosemen-incaso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menurut hukum pada si pemberi perintah.

        118.  Apabila dalam endosemen itu dimuatkan kata-kata ,,harga untuk tanggungan” atau ,,barang-barang sebagai gadai” atau kata-kata lainnya yang berartikan memberikan tanggungan gadai, maka pemegang bisa melaksanakan segala haknya yang timbul dari surat-surat wesel, akan tetapi tiap endosemen yang dilakukan olehnya, hanya berlaku sebagai endosemen pemberian kuasa belaka.

        Kepada pemegang, maka para berutang-wesel pun tidak bisa melancarkan upaya-upaya bantahan berdasarkan perhubungan mereka pribadi dengan endosemen, kecuali pemegang tersebut dalam memperoleh surat-weselnya dengan sengaja telah bertindak atas kerugian siberutang.

        119.  Endosemen yang telah diselenggarakan setelah hari-bayar, iapun mempunyai akibat-akibat yang sama dengan endosemen sebelumnya. Dalam pada itu, endosemen yang diselenggarakan setelah protes-non-pembayaran, atau setelah lewat jangka waktu yang ditentukan guna membuat protes, endosemen itu pun hanya mempunyai akibat-akibat sebagai cessie biasa.

        Kecuali dibuktikan kebalikannya, tiap-tiap endosemen tanpa tanggal dianggaplah ia diselenggarakan sebelum lewat jangka waktu yang ditentukan guna membuat protes.

BAGIAN KETIGA

Tentang akseptasi.

         120.  Tiap-tiap surat-wesel, iapun sampai pada hari-bayarnya, oleh pemegangnya yang sah atau oleh orang yang hanya memegang belaka. bisa diunjukkan kepada tertarik ditempat tinggalnya, guna mendapatkan akseptasi.

         121.  Dalam tiap-tiap surat-wesel, penarik-pun dengan atau tidak dengan penetapan tenggang-waktu bisa tetapkan pula bahwa surat itu harus diunjukkan untuk akseptasi.

         Iapun dalam surat-wesel itu bisa melarang pengunjukkannya untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang pembayarannya harus ditagih dari seorang ketiga, atau ditempat lain daripada tempat domisili si tertarik, atau pada suatu waktu setelah poengunjukkannya.

         Ia bisa juga tetapkan bahwa pengujukkan untuk akseptasi tidak boleh dilakukan sebelum hari yang ditentukan.

         Kecuali oleh penarik telah dinyatakannya,bahwa surat-wesel itu tak bisa dimintakan akseptasinya, maka tiap-tiap endosan, dengan atau tidak dengan penetapan tenggang waktu bisa tentukan, bahwa surat-wesel harus diujukkan untuk akseptasi.

        122.  Surat-surat wesel yang harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkannya, harus diunjukan untuk akseptasi dalam waktu satu tahun setelah hari tanggalnya.

        Penarik boleh memperpendek atau memperpanjang tenggang waktu itu.

        Para endosan boleh memperpendeknya.

        123.  Tertarik berhak akan meminta supaya kepadanya dilakukukan pengunjukkan untuk kedua kalinya pada hari berikut hari pengujukkan pertama. Mereka yang berkepentingan tak bisa memeperlawankan bahwa permintaan itu telah tidak dikabulkannya, kecuali permintaan itu dimuatkan dalam protes yang bersangkutan.

        Pemegang tidak berkewajiban menyerahkan surat-wesel yang diujukkanya itu kepada tertarik.

        124.  Tiap-tiap akseptasi harus dituliskan didalam surat-weselnya. Ia diistilahkan dengan kata ,,sanggup ” atau dengan kata lain yang semaksud: ia harus ditandatangani oleh tertarik. Suatu tandatangan saja dari tertarik, ditaruhkan pada belah muka surat-wesel, sudahlah berlaku sebagai akseptasi.

        Dalam halnya surat-wesel harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkanya, atau surat itu menurut janji yang tegas untuk akseptasi harus diunjukkan dalam jangka waktu tertentu, maka akseptasi pun harus bertanggalkan hari ia dilakukannya, kecuali pemegang tuntut hari pengunjukkannya.

        Dalam hal akseptasi tak ditanggalinya, maka atas ancaman hukuman kehilangan hak regresnya terhadap para endosan dan penarik yang telah sediakan uang cadangan, pemegang pun dengan protes-pada-saatnya harus tuntut supaya kelalaian itu dinyatakan.

        125.  Tiap-tiap akseptasi adalah tak bersyarat, namun tertarik berhaklah ia akan membatasinya sampai sebagian jumlah uangnya.

        Tipa-tiap perubahan lainnya, yang dilakukan oleh akseptan berhubung dengan apa yang termuat dalam surat-wesel, dianggap sebagai suatu penolakan akseptasi. Akseptan sementara itu, kewajibannya adalah sesuai dengan isi akseptasinya.

        126.  Apabila surat-wesel oleh penarik dinyatakan harus dibayar ditempat lain daripada tempat domosili tertarik, dengan tidak ditunjukkan orang ketiga pada siapa pembayaran harus dilakuakan. maka tertarik diperbolehkan menunjuknya dalam melakukan aksepatasinya. Penunjukan yang demikian tak dilakuakannya, dainggaplah tertarik mengikat dirinya untuk membayarnya sendiri pada tempat pembayaran harus dilakukan.

        Apabila surat-wesel itu dinyatakan harus dibayar pada tempat domisili tertarik maka bolehlah tertarik dalam memberikan akseptasinya menunjuk sebuah alamat ditempat yang sama dimana pembayaran harus dilakuakan.

        127. Dengan memberikan akseptasinya, tertarik mengikat dirinya akan membayar surat-wesel itu pada saat ia harus dibayar.

        Dalam hal surat-wesel itu tak dibayarnya, maka pemegang pun sekiranya ia sendiri penariknya mempunyai tuntutan yang langsung timbul dari surat-wesel itu terhadap akseptan untuk segala apa yang bisa dituntut berdasarkan pasal 147 dan 148.

        127a.Barang siapa telah memegang dana secukupnya, khusus diperuntukkan guna membayar sesuatu surat- wesel yang telah ditarik atasnya, iapun atas ancaman hukum akan ganti rugi dan bunga terhadap sipenarik wajib melakukan akseptasinya.

        127b.Janji untuk mengakseptasi sesuatu surat-wesel tak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberikan hak kepada penarik surat wesel tersebut untuk menuntut ganti kerugian kepada si yang menjanjikannya dan menolak memenuhi janjinya.

        Kerugian itu terdiri dari ongkos-ongkos protes, dan penarikan wesel baru, apabila surat-wesel itu telah ditariknya atas tanggungan penarik sendiri.

        Apabila surat-wesel itu ditariknya atas tanggungan seorang ketiga, maka kerugian dan bunga terdiri dari ongkos-ongkos protes dan ongkos-ongkos penarikan surat-wesel baru dan lagi dari apa yang sipenarik berdasarkan janji yang diperolehnya, kepada orang ketiga itu atas utang dalam surat-wesel telah dibayarnya lebih dahulu.

        127c.Penarik berkewajiban pada saatnya memberikan advies kepada tertarik tentang surat- wesel yang telah ditariknya dan apabila tidak dilakukannya pemberian adveis itu, maka wajiblah ia akan mengganti segala biaya akibat penolakan akseptasi atau pembayaran surat wesel itu.

        127d.Apabila surat-wesel itu ditarik atas tanggungan orang ketiga, maka hanya orang inilah untuk surat-wesel itu terikat pada akseptan.

        128.Apabila tertarik telah coret akseptasi yang telah dinyatakannya dalam sesuatu surat-wesel ini diberikannya kembali,maka dianggaplah ia menolak akseptasi itu.Kecuali dibuktikan kebalikannya,dianggaplah tiap-tiap pencoretan itu dilakukan sebelum surat-wesel itu diberikannya kembali.

        Jika sementara itu tertarik secara tertulis telah memberutahukan akseptasinya kepada sipemegang atau kepada orang yang tandatangannya termuat dalam surat-wesel, maka terhadap orang-orang itu iapun berkewajiban sesuai dengan isi akseptasinya.

BAGIAN KE-EMPAT

Tentang aval.

        129.Pembayaran sesuatu surat-wesel bisa dijamin dengan jaminan aval untuk seluruh atau sebagian dari jum;lah uangnya.

        Jaminan ini biasa diberikan oleh orang ketiga, bahkan oleh orang yang tandatanganya termuat didalam surat-wesel itu.

        130.Aval tersebut harus dituliskan dalam surat-wesel yang dijaminnya atau pada kertas sambungannya.

        Ia dinyatakan dengan kata-kata “baik untuk aval” atau kata-kata lain sebagainya;iapun harus ditandatangani oleh sipemberi aval.

        Hanya tandatangan saja dari pemberi aval yang dibubuhkan pada belah muka dari surat-wesel itu, berlakulah sudah sebagai aval, kecuali tandatangan itu tandatangan si tertarik atau penarik.

       Aval bisa juga diberikan dengan sebuah naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat ia diberikannya.

        Didalam aval itu harus diterangkan juga untuk siapa ia diberikannya. Keterangan yang demikian tak dimuatkannya,dianggaplah aval itu diberikan untuk penarik.

        131.Pemberi aval ia pun sama terikatnya seperti mereka untuyk siapa aval diberikannya.

        Ikatan itu berlaku juga, pun sekiranya ikatan yang dijaminnya, karena lain alasan daripada cacat dalam bentuknya, batal.

       Dengan membayarnya, si pemberi aval memperoleh segala hak yang menurut surat-wesel itu bisa dilaksanakan kepada pihak siapa aval diberikan, dan kepada mereka yang terhadap pihak tersebut terikat karena surat-wesel itu.

BAGIAN KELIMA

Tentang haribayar.

        132.Suatu surat-wesel bisa ditarik untuk dibayar:

        Pada waktu ditunjukknya (wesel unjuk);

        Pada suatu waktu setelah ditunjukknya (wesel setelah unjuk);

        Pada suatu hari yang ditentukan.

       Semua surat-wesel yang hari bayarnya ditentukan dengan cara lain, atau yang menetapkan pembayarannya bisa diangsur, adalah batal.

        133.Surat-wesel yang ditarik sebagai wesel unjuk, iapun harus dibayar pada waktu diunjuknya. Untuk pembayaran itu harus diunjuknya dalam tenggang waktu satu tahun lamanya setelah haritanggalnya. Penarik boleh memperpendek atau memperpanjang tenggang waktu itu. Para endosen boleh memperpendeknya.

        Penarik bisa tetapkan, bahwa suatu surat-wesel tidak boleh diunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang ditentukan. Dalam hal demikian, maka tenggang waktu untuk pengunjukannya berjalan mulai hari itu.

        134. Hari-bayar sesuatu surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkannya,iapun harus ditentukan pada hari tanggal akseptasinya atau haritanggal protesnya.

         Dalam hal adanya protes, maka akseptasi yang tidak ditanggalinya, dianggaplah ia itu terhadap akseptan telah dilakukan pada hari yang terakhir dari tenggang waktu yang ditentukan untuk pengunjukkannya guna akseptasi.

        135.  Surat -wesel yang ditarik untuk dibayar satu atau beberapa bulan setelah hari tanggalnya atau setelah diunjukkannya, ia pun harus dibayar pada hari bulan yang bersamaan dengan hari bulan pembayaran itu harus dilakukan. Dalam hal tak adanya hari bulan yang bersamaan, surat-wesel itu harus dibayar pada hari terakhir dari bulan itu.

        Dalam hal surat-wesel itu ditarik satu atau beberapa bulan setelah setelah hari tanggalnya atau setelah diunjukkannya, harus dihitung dulu semua bulan yang penuh.

        Jika hari bayar itu ditentukan pada permulaan, pada pertengahan (pertengahan Januari, pertengahan Februari dst.) atau pada akhir sesuatu bulan, maka istilah-istilah itu harus diartikan : tanggal satu, tanggal limabelas, dan hari akhir bulan itu.

        Istilah-istilah : ,,delapan hari “, ,,limabelas hari” , harus diartikan bukan satu minggu atau dua minggu, akan tetapi suatu tenggang waktu selama delapan atau limabelas hari.

        Istilah ,,setengah bulan” berarti suatu tenggang waktu selama limabelas hari.

        136.  Haribayar sesuatu wesel yang harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan, ditempat, dimana tarikhnya berlainan dengan tarikh ditempat surat-wesel itu dikeluarkannya, harus dianggap ditentukan menurut tarikh tempat pembayarannya.

        Hari pengeluaran sesuatu surat-wesel yang ditarik diantaranya dua tempat yang berlainan tarikhnya, dan yang harus dibayar pada suatu waktu setelah hari tanggalnya, harus disalurkan kepada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran dan hari pembayarannya harus ditentukan dengan itu.

        Tiap-tiap tenggang waktu untuk pengunjukan surat-wesel harus dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat yang lalu.

        Pasal ini tidak berlaku apabila dari sesuatu clausule yang dimuatkan dalam surat-wesel atau dari kata-kata yang dipakai didalamnya dapat disimpulkan suatu maksud yang menyimpang darinya.

BAGIAN KE-ENAM

Tentang pembayaran

        137.  Pemegang sesuatu surat-wesel, yang harus dibayar pada hari yang telah ditentukan, atau pada suatu waktu setelah tanggalnya atau setelah diunjukkannya, baik pada hari surat itu harus dibayarnya, baik pada satu atau dua hari-kerja berikutnya.

        Pengunjukan surat-wesel kepada sesuatu balai pemberesan (verrekeningskamer) dianggap sebagai pengunjukan yang sah untuk pembayarannya, Badan-badan yang harus dianggap sebagai balai-pemberesan dalam arti termaksud dalam bab ini, akn ditunjuk oleh prisiden.

        138.  Kecuali dalam hal tersebut dalam pasal 167b, tiap-tiap tertarikm yang telah membayar surat-wesel itu, boleh menuntut supaya surat-wesel diserahkan kepadanya disertai dengan surat tanda terima pembayaran yang sah dari pemegangnya.

        Pemegang tak diperbolehkan menolak akan menerima pembayaran untuk sebagian.

        Dalam hal surat-wesel itu hanya dibayar untuk sebagian saja, maka tertarik boleh menuntut supaya pembayaran itu ditulisnya dalam surat-wesel dan supaya kepadanya untuk diberikan suatu tanda penerimaan.

        139.  Pemegang sesuatu surat-wesel tak boleh dipaksakan menerima pembayaran sebelum hari bayarnya.

        Tertarik yang membayar sebelum hari bayar, ia pun berbuat atas tanggung jawab sendiri.

        Barang siapa membayar sesuatu surat-wesel pada haribayarnya, ia pun dengan sah dibebaskan asalkan dari pihaknya tak terjadi suatu penipuan atau padnya tiada kesalahna yang menyolok besarnya. Ia diwajibkan memeriksa akan ketertiban deretansegala endosemen-endosemen yang telah terjadi akan tetapi tandatangan endosemen-endosemen itu tak usah diperiksanya.

        Apabila ia, setelah melakukan suatu pembayaran yang tidak membebaskannya, diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka ia pun memperoleh hak untuk menagih kepada segala mereka yang telah memperoleh surat-wesel itu dengan itikad buruk, atua karena kesalahannya yang amat besarnya.

        140.  Sebuah surat-wesel yang pembayarannya dijanjikan akan dilakukan dengan uang lain dari pada yang berlaku ditempat pembayaran, bisa dibayar dengan uang dari negerinya menurut nilainya pada hari pembayaran. Apabila siberutang melalaikanya, maka sipemegang boleh pilih akan menuntut pembayaran jumlah uang wesel itu dengan uang dari negerinya.menurut nilainya, baik pada hari ia harus dibayar atau pada hari pembayaran dilakukan.

        Harga uang asing harus ditentukan menrut kebiasaan ditempat pembayaran. Dalam pada itu penarik boleh menyatakan, bahwa jumlah uang wesel itu harus dibayar menurut nilai yang ditentukan dalam surat-wesel.

        Apa yang tersebut diatas, tidak berlaku, apabila penarik telah menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dengan uang yang dengan tegas disebutnya (clausule tentang pembayaran yang sungguh-sungguh dengan uang asing).

        Apabila jumlah uang surat-wesel itu ditentukan dalam uang, yang mempunyai nama yang sama tetapi harganya dalam negeri surat-wesel dikeluarkannyanberlainan dengan harga dalam negeri ia harus dibayarnya, maka dianggapnyalah yang dimaksudkannya itu uang ditempat pembayaran.

        141.  Apabila surat-wesel itu untuk pembayaranya tidak diunjukkan dalam tenggang-waktu menurut pasal 137,maka berhaklah si berutang akan menyerahkan kepada yang berwajib untuk disimpannya, atas biaya dan tanggung jawab si pemegang.

BAGIAN TUJUH

Tentang hak dalam hal non-akseptasi dan non-pembayaran

        142.  Pemegang surat-wesel bisa dilaksanakan hak regresnya kepada para endosan, kepada penarik dan kepada para debitur-wesel lainnya

        Pada haribayarnya :

        apabila pembayaran tidak telah terjadi.

        Bahkan sebelum hari bayarnya :

        1o. apabila aksptasi seluruhnya atau untuk sebagian ditolak

        2o. dalam hal pailitnya tertarik, baik tertarik akseptan maupun bukan akseptan, dan mulai saat berlakunya penundaan pembayaran (surseance van betaling) yang diberikan kepadanya.

        3o.  dalam hal pailitnya penarik sesuatu surat wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya.

        143. Penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran harus dinyatakan dengan akta otentik (proses non-akseptasi atau non-pembayaran).

         Protes non-akseptasi harus dalam tenggang waktu yang ditentukan guna pengunjukan untuk akseptasi. Apabila dalam hal termaktub dalam pasal 123 ayat 1 pengunjukan pertama telah dilakukan pada hari terakhir dari tenggang waktu tersebut, maka proses masih juga bisa dilakukan pada hari berikutnya.

         Protes non-pembayaran terhadap surat-wesel yang harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan, atau pada suatu waktu setelah hari tanggal surat-wesel itu. ataupun pada suatu waktu setelah surat-wesel diunjukan, protes itu harus dilakukan pada salah satu dari dua hari-kerja berikut hari surat-wesel harus dibayarnya. Apabila protes itu mengenai surat-wesel yang harus dibayarnya pada waktu diunjukkannya (surat-wesel unjuk), maka protes harus dilakukan menurut ketentuan -ketentuan tercantum dalam ayat yang lalu untuk melakukan protes non-akseptasi.

        Protes non-akseptasi membuat tak perlu lagi dilakukannya pengunjukan untuk pembayaran dan protes non-pembayaran.

        Dalam hal diangkatnya pengurus-pengurus atas permintaan tertarik untuk menunda pembayaran, baik tertarik-akseptan maupun bukan-akseptan, maka pemegang tak bisa melaksanakan hak regresnya, melainkan setelah surat wesel untuk pembayaran diunjukkan kepada tertarik dan setelah protes dibuatnya.

        Apabila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, dimintakan pailit, atau apabila penarik sesuatu surat-wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya, dinyatakan pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, cukuplah apabila keputusan pengadilan yang menyatakan kepaiiltan itu diperlihatkannya.

        143a. Pembayaran surat-wesel harus diminta dan protes berikutnya harus dibuat ditempat tinggal tertarik.

        Apabila surat-wesel itu ditarik untuk dibayarditempat tinggal lain yang ditunjuk, atau oleh orang lain yang ditunjuk pula, baik dalam kabupaten lain, maka pembayaran harus diminta dan protes harus dibuat ditempat tinggal yang ditunjuk, atau kepada orang yang ditunjuk pula.

        Apabila orang yang harus membayar surat-wesel itu sama sekali tak dikenal atau tak bisa diketemukakan, maka protes harus dilakukan dikantor-pos tempat tinggal yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan apabila ditempat itu tiada kantorposnya, di Jawa dan Madura kepada bupati dan ditempat-tempat lain kepada kepala daerah. Perbuatan-perbuatan yang sama harus dilakukan juga apabila surat-wesel ditarik untuk dibayar di kabupaten lain dari pada kabupaten tempat tinggal tertarik dan tempat tinggal dimana pembayaran harus dilakukan tidak ditunjuk.

        143b. Semua protes, baik protes non-akseptasi maupun protes non-pembayaran harus dibuat seorang notaris atau seorang jurusita dan harus disertai dengan dua saksi.

        Protes itu berisikan:

        1o. suatu turunan kata demi kata dari suatu wesel yang bersangkutan, dari akseptasinya, dari segala endosemen, dari avalnya dan dari alamat tertulis didalamnya.

        2o. keterangan bahwa aksepasi atau pembayaran dari orang-orang atau ditempat tersebut dalam pasal yang lalu telah diminta tatapi tidak diperolehnya.

        3o. keterangan tentang sebab-sebab non-akseptasi atau non-pembayaran yang dikemukakannya.

        4o. pemegang untuk menandatangani protes itu dan sebab-sebab penolakkannya.

        5o. keterangan bahwa ia, notaris atau jurusita, karena non-akseptasi atau non-pembayaran telah membuat protes.

        Jika protes itu mengenai suatu surat-wesel yang telah hilang, maka untuk mengganti apa yang tersebut dibawah 10 dari ayat yang lalu, suatu pertelan seteliti-telitinya dari isi surat-wesel tersebut, cukuplah sudah.

        143c. Notaris atau jurusita tersebut, iapun atas ancaman hukuman akan mengganti biaya rugi dan bunga, harus membuat turunan dari pada protes tadi, tentang pembuatan mana harus diterangkan didalam turunan itu, dan lagi ia harus membukukan menurut tertib-waktu dalam suatu regrister khusus untuk itu, dinomori dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dalam hal tempat tinggalnya ada dalam kabupaten Pengadilan tersebut berada, dan untuk selainnya oleh Ketua Pengadilan Negeri, atau dalam hal tak-hadir, berhalangan atau tidak ada, di Jawa dan Madura oleh bupati dan ditempat lain oleh kepala pemerintah darah. Lagipula ia diharuskan apabila yang demikian itu dikehendakinya, memberikan sebuah turunan atau lebih kepada sekalian mereka yang bersangkutan.

        143d. Sebagai protes non-akseptasi, berturt-turut protes non-pembayaran harus dianggap tiap-tiap pernyataan dalam surat-wesel yang dengan seizin pemegang dibubuhkan, ditanggali dan ditandatangani oleh orang kepala siapa akseptasi atau pembayaran itu dimintanya, ialah suatu pernyataan, bawasannya akseptasi atau pembayaran itu ditolak, terkecuali oleh penarik telah dicatatnya, bahwa protes otentik dikehendakinya.

        144. Pemegang harus memberitahukan non-akseptasi atau non-pembayaran itu kepada endosannya dan kepada penarik dalam waktu empat hari kerja berikut hari protes atau, jika surat-wesel itu ditariknya dengan clausule tanpa biaya. Setiap endosan, ia dalam waktu dua hari kerja berikut hari pemberitahuan tersebut diterimanya, harus memberitahukan pemberitahuanh itu kepada endosannya dengan menyebutkan nama-nama dan alamat-alamat sekalian mereka yang telah memberikan pemberitahuan: sebelumnya dan demikian seterusnya sampai kembali kepada penarik. Tiap-tiap tenggang waktu harus dihitung mulai hari penerimaan pemberitahuan sebelumnya.

        Apabila sesuai ayat yang lalu suatu pemberitahuan dilakukan kepada orang yang tandatangannya terdapat didalam surat-wesel iti, maka dalam tenggang-waktu yang sama harus dilakukan pemberitahuan yang sama pula kepada orang yang memberi aval kepadanya.

        Apabila seoraqng endosan tidak menuliskan alamatnya atau telah menulisnya secara tak dapat dibaca, maka cukuplah suatu pemberitahuan kepada endosan sebelumnya.

        Barang siapa harus melakukan sesuatu pemberitahuan, iapun diperbolehkan melakukannya dalam bentuk apapun juga, bahkan hanya dengan pengiriman kembali surat-wesel yang bersangkutan.

        Ia harus buktikan bahwa pemberitahuan itu telah ia lakukan dalam tenggang-waktu yang ditentukan. Tenggang-waktu ini harus dianggap telah diindahkannya, apabila surat yang memuat pemberitahuan itu telah diposkan dalam tenggang-waktu tersebut.

        Barang siapa telah melakukan pemberitahuan tidak dalam tenggang- waktu tersebut diatas, iapun tidak akan kehilangan haknya; jika ada alasan untuk itu, ia harus bertanggungjawab atas segala kerugian akibat kelalaiannya, akan tetapi biaya, rugi dan bunga itu tak akan melebihi jumlah uang wesel.

        145. Penarik, atau seorang endosan atau seorang pemberi aval, mereka itu dengan membubuhkan sebuah clausule ,,tanpa biaya”, atau ,,tanpa protes” atau clausule lain yang sama maksudnya, bisa membebaskan pemegang dari kewajibannya membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya.

        Clausule ini tidak membebaskan dia dari kewajibannya mengunjukkan surat-wesel dalam tenggang-waktu yang ditentukan dan untuk melakukan pemberitahuan-pemberitahuan.

        Bukti telah dilalaikannya sesuatu tenggang-waktu harus diberikan oleh orang yang mengemukakannya sebagai upaya pembelaan.

        Jika clausule itu dibubuhkan oleh penarik, maka inip[un mempunyai akibat-akibatnya terhadap sekalian mereka, yang tandatangan-tandatangannya terdapat dalam surat wesel; jika clausule itu dibubuhkan oleh seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka clausule ini hanya mempunyai akibat-akibatnya bagi endosan-endosan atau pemberi aval tersebut. Apabila pemegang, biar penarik telah membubuhkan clausulenya masih membuat protesnya, maka segala biaya protes adalah atas tanggungan dia. Apabila clausule itu berasal dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka segala biaya protes, kalaupun ini telah dibuatnya, boleh ditagihkan kepada sekalian mereka, yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu.

        146. Mereka yang telah menarik sesuatu surat-wesel, atau telah memberikan akseptasinya, atau telah mengendosemenkannya, atau telah menandatanganinya untuk aval, mereka itu segang. Dan lagi orang ketiga, atas tanggungan siapa surat wesel ditariknya, dan yang untuk telah menikmati harga nilainya, iapun bertanggung-jawab pula terhadap pemegang.

        Pemegang berhak akan menegor orang-orang itu, baik mereka masing-masing, maupun mereka bersama-sama, dengan tiada kewajiban memperhatikan tertib-waktu dengan mana mereka telah mengikatkan dirinya.

        Hak yang sama ada juga pada setiap orang yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu dan yang telah membayarnya untuk menunaikan wajib regresnya.

        Tiap-tiap gugatan yang dilancarkan kepada seorang dari pada berutang-wesel, tak menghalang untuk menegor orang lainnya, pun sekitarnya orang-orang ini telah mengikatkan lebih kemudian dari pada orang yang pertama-tama ditegornya.

        146a. Pemegang sesuatu surat-wesel yang telah diprotes, sekali-kali tak berhak atas uang cadangan penarik yang telah ada pada si tertarik.

        Apabila sesuatu surat-wesel tidak mendapatkan akseptasinya, maka uang persediaan sampai jumlah surat-wesel harus tetap ada pada si tertarik, dengan tak mengurangi kewajiban tertarik tersebut terhadap pemegang untuk memenuhi akseptasinya.

        147. Pemegang berhak menuntut dari orang kepada siapa hak regresnya dilakukannya:

        1o.   jumlah uang surat-wesel yang tidak mendapatkan jika ini diperjanjikan;

        2o.   bunga enam dari tiap-tiap seratusnya, terhitung mulai hari pembayarannya;

        3o.   biaya protes, biaya segala pemberitahuan yang telah dilakukan sepertipun ongkos-ongkos lainnya.

        Dalam hal pelaksanaan hak regres itu berlangsung sebelum hari bayar, harus dilakukan suatu pengurangan dari jumlah uang surat-wesel itu. Pengurangan ini dihitung menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku ditempat tinggal pemegang pada hari hak regres dilakukan.

        148. Barang siapa untuk memenuhi wajib regresnya telah membayar jumlah uang surat-waesel, maka iapun berhak menuntut dari mereka yang wajib-regres terhadap padanya.

        1o.  seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya;

        2o.  bunga enam porsen terhitung mulai dari pembayaran dilakukan;

        3o.  biaya yang telah dikelaurkannya.

        149. Tiap-tiap berutang wesel, terhadap siapa hak regres sedang atau bisa dilakukan, iapun berhak setaelah melakukan pembayaran guna menunaikan wajib-regresnya akan menuntut penyerahan surat-wesel itu dengan protesnya, dan penyerahan suatu perhitungan yang untuk lunas telah ditandatangani.

        Tiap-tiap endosan yang untuk menunaikan wajib-regresnya telah membayar surat-wesel itu, boleh menyoret endosemennya dan endosemen para endosemen berikutnya.

        150. Dalam hakl akseptasi untuk sebagian, maka orang yang untuk menunaikan wajib regresnya telah membayar bagian dari jumlah uang wesel itu, iapun berhak menutut supaya pembayaran tadi dituliskan dalam surat-wesel dan supaya kepadanya diberikan tanda pelunasannya. Tambahan pula guna memberkan kemungkinan kepadanya untuk melaksanakan hak regresnya selanjutnya, pemgang harus serahkan kepadanya sebuah turunan dari surat-wesel itu seperti pun protesnya, turunan mana untuk kesesuaian bunyinya harus ditandatangani olehnya.

        151. Setiap orang yang berhak melakukan sesuatu hak regres, iapun, kecuali diperjanjikan kebaliiannya, bisa mendapatkan pengganti ruginya dengan menarik surat-wesel baru (wesl ulang) sebagai surat-wesel untuk salah seorang mereka yang wajib regres terhadap padanya dan wesel mana harus dibayar ditempat tinggal orang itu.

        Wesel ulang itu meliputi selain jumlah-jumlah uang tersebut dalam pasal 147 dan 148, juga jumlah-jumlah uang provisi dan materai dari wesel itu.

        Apabila wesel ulang itu ditarik oleh si pemegang, maka jumlah uangnya harus ditetapkan menurur kurs surat wesel unjuk yang ditarik dari tempat surat-wesel asli harus dibayar, ditempat tinggal si wajib regres. Jika wesel ulang itu ditarik oleh seorang endosan, maka jumlah uangnya harus ditentukan menurut kurs suatu surat-wesel unjuk yang ditarik dari tempat tinggal penarik wesel ulang itu ditempat tinggal si wajib regres.

        152. Setelah lewat tenggang-waktu yang ditentukan:

        buat pengunjukan suatu surat-wesel yang ditarik untuk atas-pengunjukan atau untuk beberapa waktu tertentu setelah- pengunjukan;

        buat membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran;

        buat pengunjukan untuk pembayaran dalam hal ada janji syarat-tanpa-biaya;

        maka gugurlah hak pemegang terhadap para endosan, terhadap penarik dan terhadap para berutang lainnya, kecuali akseptan.

        Dalam hal tiada pengunjukan untuk akseptasi dalam tenggang-waktu yang ditentukan oleh penarik, maka gugurlah hak regresnya pemegang, baik regres karena non-pembayaran, maupun regres karena non-akseptasi, kecuali dari kata-kata dalam akseptasi ternyata, bahwa maksud penarik adalah hanya untuk membebaskan dirinya dari kewajibannya tanggung akseptasi.

        Jika ketentuan tentang tenggangwaktu buat pengunjukan tadi dimuatkan dalam suatu endosan, maka hanya endosemenlah yang bisa menggunakannya sebagai upaya bantahan.

        152a. Setelah terhadap sesuatu surat-wesel dimajukan protes non-akseptasi atau non-pembayaran, maka, pun sekiranya protes itu tidak telah dibuat pada waktunya, wajib regres adalah pada penarik, kecuali ia bisa buktikan kiranya, bahwa takkala surat-wesel itu harus dibayar, uang cadangan cukup guna membayarnya, telah ada pada tertarik.

        Sekiranya surat-wesel dulu tidak mendapatkan akseptasinya, sedangkan protes pun tidak dibuat pada waktunya, maka, atas ancaman hukuman harus tanggung regres, penarik harus serahkan kepada pembawa segala hak tuntutannya uang cadangan yang pada hari bayar telah ada pada tertarik, sampai jumlah surat-wesel, lagipun, atas biaya sipembawa ia harus serahkan kepadanya segala bukti guna mengesahkan tuntutan itu. Apabila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas harta-kekayaan harus tunaikan kewajiban-kewajiban yang sama, kecuali oleh mereka lebih baik ditimbangnya, untuk mengizinkan kepada pembawa untuk menuntut yang persedian sampai jumlah surat-wesel.

        153. Apabila pengunjukan surat-wesel atau pembuatan protes dalam tenggangwaktu yang ditentukan terhalang karena sesuatu rintangan yang tak dapat diatasi (ketentuan undang-undang sesuatu Negara atau keadaan memaksa lainnya). maka tenggangwaktu itu harus diperpanjang.

        Pemegang harus segera memberitahukan keadaan memaksa itu kepada endosannya dan mencatat pula pemberitahuannya dalam surat -wesel itu atau pada kertas sambungannya, setelah ditanggali dan ditandatanganinya, untuk selainnya berlakulah pasal 144.

        Setelah berakhirnya keadaan memaksa itu, maka pemegang harus segera mengunjukan surat-weselnya untuk akseptasi atau pembayaran, dan menyuruh- membuat protes jika ada alasan untuk itu.

        Jika keadaan memaksa itu berlangsung lebih dari tigapuluh hari terhitung mulai hari bayarnya, maka, dengan tak usah melakukan pengunjukan atau pembuatan protes, hak regres bisa dilaksanakan.

        Terhadap surat-surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada waktu diunjukan atau pada suatu waktu setelah dunjukan, tenggangwaktu tiga puluh hari tadi berjalan mulai hari keadaan memaksa oleh pemegang diberitahukan kepada endosan, pun sekiranya pada hari itu tenggang-waktu buat pengunjukan belum berakhir; terhadap surat-surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkan, tenggang-waktu tiga puluh hari harus diperpanjang dengan tenggang-waktu pengunjukan yang ditentukan dalam surat-wesel.

        Keadaan-keadaan yang bersifat perseorangan semata-mata bagi pemegang sesuatu surat-wesel, auatu bagi orang yang mendapat tugas darinya untuk pengunjukannya atau untuk membuat sesuatu protes, keadaan-keadaan itupun tak dianggap sebagai keadaan memaksa.

BAGIAN KEDELAPAN

Tentang perantaraan

1. Ketentuan Umum.

        154. Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi ayat, bisa menunjuka seseorang untuk dalam adanya darurat, memberikan akseptasi atau melakukan pembayaran.

         Dengan syarat-syarat seperti ditentukan dibawah nanti, tiap-tiap surat-wesel bisa diakseptasi atau dibayar oleh orang yang memberikan perantaraannya bagi seoarang berutang, kepada siapa hak regres bisa dilancarkan.

         Yang menjadi perantara itu bisa juga orang ketiga, bahkan tertarik sendiri, atau orang yang telah terikat karena surat-wesel tersebut, kecuali akseptan sendiri.

         Dalam tenggang-waktu selama dua hari-kerja, pengantara tersebut harus memberitahukan perantaraannya kepada orang untuk siapa perantaraan itu diberikannya. Apabila tenggang-waktu itu tidak diindahkannya dan jika ada alasan untuk itu, maka iapun harus bertanggung-jawab atas segala kerugian akibat kelalaiannya, akan tetapi biaya, rugi dan bunga itu tidak akan melebihi jumlah uang wesel.

2. Akseptasi dengan perantaraan

         155. Akseptasi dengan perantaraan bisa terjadi dalam segala hal, bilamana pemegang sesuatu surat-wesel yang sanggup mendapatkan akseptasi, sebelum hari bayaran mempunyai hak regres.

         Jika didalam surat-wesel itu ditunjuk seseorang yang dalam hal darurat boleh memberikan akseptasi dan melakukan pembayaran ditempat surat-wesel itu harus dibayar, maka kepada orang yang melakukan penunjukan itu dan kepada mereka juga yang menaruh tanda-tangannya didalam surat-wesel sesudah penunjukan, pemegang hak boleh melaksanakan hak regresnya sebelum hari bayar kecuali surat-wesel itu olehnya pernah diunjukkan kepada si tertunjuk dan dari penolakan tertunjuk untuk memberikan akseptasi, protes telah dibuatnya pula.

        Dalam hal perantaraan-perantaraan lainnya, pemegang boleh tolak akseptasi dengan perantaraan. Jika sementara itu pemegang menerimanya, maka iapun kehilangan hak regres yang sebelum hari bayar sedianya harus ada padanya terhadap orang untuk siapa akseptasi diberikannya dan terhadap mereka pula yang setelah akseptasi menandatangani surat-wesel itu.

        156. Tiap akseptasi dengan perantaraan harus dituliskan didalam surat-wesel; ia harus ditandatangani oleh pengantara. Ia harus menerangkan pula untuk siapa perantaraan diberikan; dalam hal tidakadanya keterangan yang demikian dianggaplah akseptasi itu diberikan untuk penarik.

         157. Akseptan-pengantara, iapun terhadap pembawa dan terhadap para endosan yang telah melakukan endosemennya sesudah orang untuk siapa perantaraan diberikannya, sama terikatnya dengan orang-orang yang belakangan ini.

          Kendati telah terjadinyaakseptasi dengan perantaraan, namun orang untuk siapa perantaraan diberikannya, seperipun mereka yang wajib regres terhadap orang itu, masing-masing mereka itu jika ada alasan untuk itu, berhak dengan membayar kembali jumlah uang tersebut dalam pasal 147, akan menuntut dari pemegang supaya diserahkan kepadanya surat-wesel dengan protesnya dan surat perhitungan yang untuk lunas ditandatangani.

3. Pembayaran dengan perantaraan

          158. Pembayaran dengan perantaraan bisa terjadi dalam segala hal yang mana pemegang sesuatu surat-wesel, baik pada hari-bayarnya, maupun sebelumnya, mempunyai hak regres.

          Pembayarann itu harus meliputi seluruh jumlah uang, yang-mana sedianya harus dibayar oleh orang untuk siapa pembayaran dilakukannya.

          Ia harus berlangsung paling lambatnya pada hari berikut hari terakhir protes non-pembayaran bisa dibuatnya.

          159. Apabila kepada suatu surat-wesel telah diberikan akseptasi oleh beberapa perantara yang mempunyai domisili ditempat pembayaran, atau apabila beberapa orang yang mempunyai domisili ditempat yang sama telah ditunjuk supaya dalam hal darurat membayar surat-wesel itu, maka untuk mendapatkan pembayarannya pemegang harus tawarkan surat-wesel itu kepada sekalian mereka, dan, jika ada alasan untuk itu iapun harus membuat protes non-pembayaran paling lambatnya pada hari berikut hari terakhir protes non-pembayaran bisa dibuatnya.

          Dalam hal adanya protes dalam tenggang-waktu tersebut, maka orang yang telah tuliskan alamat daruratnya, atau orang untuk siapa kepada surat-wesel itu telah diberikan akseptasinya, sepertipunpara endosan kemudian, sekalian mereka itupun terbebaslah dari segala ikatan.

          160. Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, iapun kehilangan hak-regresnya terhadap mereka yang karena pembayaran tersebut tersedianya telah terbatas dari segala ikatan.

          161. Pembbayaran dengan perantaraan harus dinyatakan dengan tanda pelunasan dituliskan didalam surat-wesel dengan menyebutkan orang untuk siapa pembayaran dilakukan. Jika yang belakangan ini tak disebutnya; maka dianggaplah pembayaran itu dilakukan untuk penarik.

          Surat-wesel beserta protesnya, jika protes telah ada dibuatnya, harus diserahkan kepada orang yang selaku pengantara membayarnya.

          162. Barangsiapa sebagai pengantara membayar sesuatu surat-wesel, iapun dengan itu memperoleh segala hak yang timbul dari surat-wesel yang dibayarnya, terhadap orang untuk siapa pembayaran dilakukannya dan terhadap sekalian mereka yang terikat pada yang belakangan ini karena surat-wesel itu. Tetapi tak boleh ia mengendosemenkan surat-wesel itu sekali lagi.

          Semua endosan berikut dia orang untuk siapa pembayaran dilakukannya, mereka itupun terbebaslah dari segala ikatan. 

          Apabila beberapa orang menawarkan dirinya untuk membayar sebagai pengantara, maka pembayaran yang harus dipilih ialah pembayaran, yang mengakibatkan pembebasan sebanyak-banyaknya. Pengantara yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalamayat ini, iapun kehilangan hak regresnya terhadap sekalian mereka yang jika ayat ini tidak dilanggarnya, sedianya telah terbebas.

BAGIAN KESEMBILAN

Tentang lembaran-wesel, turunan-wesel dan surat-wesel yang hilang.

1. Lembaran wesel.

         163. Tiap-tiap sura-wesel bisa ditarik dallambeberap lembar yang bunyinya.

         Semua lembaran harus dibubuhi nomor dalam teks alas hak sendiri; tiap-tiap lembaran yang tidak dibubuhi nomor, dianggap sebagi suatu surat-wesel tersendiri.

         Tiap tiap pemegang sesuatu surat-wesel yang tidak terangkan didalamnya, bahwa hanya dalam satu lembar saja surat itu ditariknya, iapun atas biaya sendiri berhak menuntut akan penyerahan lebih dari satu lembaran. Untuk keperluan itu ia harus melakukan tegorannya kepada orang yang langsung telah mengendosemenkannya kepadanya, endosemen mana harus memberikan bantuannya dengan menegor orang yang kepada dialah telah mengendosemenkan surat-wesel itu, demikian seterusnya hingga tegoran itu sampai pada penarik. Para endosan harus tuliskan segala endosemen dalam lembaran-lembaran yang baru itu juga.

          164. Pembayaran dilakukan atas satu lembaran saja diantara semua lemabran itu, mengakibatkan kebebasan juga, pun sekiranya tidak diperjanjikannya, bahwa pembayaran yang demikian akan mentiadakan kekuatan segala lembaran lainnya. Dalam pada itu si tertarik tetaplah ia terikat karena tiap-tiap lembaran yang telah diakseptasi tetap tidak diserahkan kepadanya.

          Endosan yang telah mengendosemenkan lembaran-lembaran kepada beberapa orang, sepertipun para endosan kemudian, mereka itupun terikat karena segala lembaran yang memuat tandatangan mereka dan yang tidak telah diserahkan kepada mereka.

          165. Barangsiapa telah mengirimka salah satu dari lembaran itu untuk akseptasi, iapun harus sebutkan dalam lembaran-lembaran lainnya nama orang pada siapa lembaran itu berada. Orang ini harus serahkannya kepada pemegang yang sah dari lembaran lain.

          Apabila ia menolaknya, maka pemegang tersebut hanya bisa melakukan hak regresnya, setelah dengan protes dinyatakan olehnya :

          1o. bahwa lembaran yang dikirimkannya untuk aksepatasi, atas permintaan dia telah tidak diserahkan kepadanya;

          2o. bahwa ia telah tidak bisa mendapatkan akseptasi atau pembayaran atas suatu lembaran lain.

2. Turunan wesel.

      166. Tiap-tiap pemegang sesuatu wesel berhak membuat beberapa turunan dari surat-wesel itu.

      Turunan itu harus dengan cermat menggambarkan aslinya dengan segala endosemen2 dan segala catatan2 lainnya yang ada padanya. Ia harus menunjukan dimana turunan itu berakhir.

          Ia bisa diendosemenkannya dan bisa pula ditandatangani untuk aval dengan cara yang sama dan dengan akibat2 yang sama pula seperti aslinya.

          167. Turunan itu harus sebutkan orang, pada siapa surat aslinya berada. Orang ini diharuskan menyerahkannya kepada pemegang yang syah dari turunan itu.

          Apabila ia menolaknya, maka pembawa tersebut hanya bisa melakukan hak regresnya kepada mereka yang dulu mengendosemenkannya atau menanda-tanganinya untuk aval, setelah dengan protes dinyatakan olehnya, bahwa atas permintaan dia surat aslinya telah diserahkan padanya.

          Apabila setelah endosemen terakhir yang dituliskan padanya, sebelum turunan itu dibuat, surat aslinya memuat clausule: ,,mulai disini endosemen hanya berlaku atas copie-nya”, atau sesuatu clausule lain sepertinya, maka suatuendosemen kemudian pada surat aslinya, adalah batal.

3. Surat wesel yang hilang

         167a. Barangsiapa kehilangan suatu surat wesel yang mana ia dulu adalah pemegangnya, iapun hanya bisa tagih pembayarannya dari tertarik, dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tiga puluh tahun.

         167b. Barangsiapa kehilangan suatu surat wesel yang mana ia dulu adalah pemegangnya dan yang telah harus dibayar pula dan seberapa perlu telah diprotes juga, iapun hanya bisa melaksanakan hak2-nya kepada akseptandan kepada penarik, dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tiga puluh tahun.

BAGIAN KESEPULUH

Tentang perubahan.

         168. Dalam hal diadakannya perubahan surat-wesel didalam teksnya, mereka yang setelah perubahan itu menaruh tandatangan mereka didalam surat-wesel itu, terikat menurut teksnya yang telah diubah; mereka sebelumnya itu menaruh tanda-tangan mereka, terikat menurut teks aslinya.

BAGIAN KESEBELAS

Tentang daluwarsa.

          168a. Dengan tak mengurangi ketentuan pasal berikut, tiap-tiap perutangan wesel hapus karena segala upaya pembebasan utang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

          169. Segala tuntutan hukum yang timbul darisesuatu surat-wesel terhadap akseptan hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu selama tiga puluh tahun terhitung mulai hari-bayar surat-wesel itu.

          Segala tuntutan hukum pemegang sesuatu surat-wesel terhadap para endosan dan terhadap penarik, hapus karena daluwarsa, setelah lewat waktu selama satu tahun terhitung mulai tanggal protes yang dilakukan pada saatnya atau, dalam hal adanya clausule-tanpa biaya, mulai hari-bayar surat-wesel itu.

          Segala tuntutan bertimbal-balik antara para endosan dan dari mereka masing-masing terhadap penarik hapus karena daluwarsa setelah waktu selama enam bulan terhitung mulai hari surat-wesel oleh endosan untuk memenuhi wajib regresnya dibayarnya, atau mulai hari endosan sendiri digugat dimuka pengadilan.

          Daluwarsa tersebut dalam ayat kesatu tidak bisa diupayagunakan oleh akseptan, apabila dan seberapa jauh uang cadangan telah diterimanya, atau akseptan kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak adil; demikianpun daluwarsa tersebut dalam ayat kedua dan ketiga tidak bisa diuapaya-gunakan oleh penarik, apabila seberapa jauh uang cadangan tidak telah dipersediakan olehnya, pun tidak bisa diupayagunakan oleh penarik atau para endosan yang kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

          170. Pencegahan daluwarsa hanya berlaku atas kerugian orang yang terhadapnya perbuatan-pencegahan itu dilakukannya.

           Dengan menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, segala kedaluwarsaan yang dibicarakan dalam pasal yang lalu berlaku juga terhadap mereka yang belum dewasa, dan mereka yang berada didalam pengampunan, sepertipun antara suami isteri, kesemuanya itu dengan tak mengurangi hak para belum dewasa dan mereka yang ada didalam pengampuan tadi untuk menuntut wali dan pengampu mereka.

BAGIAN KEDUABELAS

Ketentuan-ketentuan umum.

           171. Pembayaran sesuatu surat-wesel yang hari bayarnya jatuh pada suatu hari raya menurut  undang-undang, iapun baru bisa ditagih pada hari kerja berikutnya. Demikianpun segala perbuatan lainnya berkenaan dengan tiap2 surat2-wesel, yaitu pengunjukannya untuk akseptasi dan protesnya, semua itu tidak bisa berlangsung melainkan pada suatu hari kerja.

           Apabila salah satu dari perbuatan2 itu harus dilakukan dalam suatu tenggang-waktu tertentu, yang hari terakhirnya adalah hari raya menurut undang-undang, maka tenggang-waktu itu harus diperpanjang sampai dengan hari kerja pertama berikut akhir tenggang-waktu tadi. Semua hari raya yang jatuh diantaranya termasuk juga dalam perhitungan tenggang waktu.

           171a. Yang harus dianggap sebagai hari raya dalam arti menurut Bagian ini ialah: hari Minggu, hari Tahun Baru, hari Kristen yang kedua dari Paskah dan hari Pantekosta, hari Natal kedua-duanya yang tiap2 tahun tiba kembali dan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. Penetapan tanggal2 dari semua hari raya yang dimaksudkan dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan dengan surat-ketetapan yang tiap2 tahun, sebelum tahun yang bersangkutan mulai, dimuatkan dalam Berita Negera, dalam ketetapan mana, apabila sesuatu hari raya itu bisa ditetapkan pada hari Senin berikutnya. 

        172. Dalam tiap2 tenggang-waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang atau dengan suatu perjanjian tidaklah termasuk hari tenggang itu mulai berjalan.

        173. Tiada suatu hari penangguhanpun, baik penangguhan karena undang-undang maupun karena penangguhan Hakim, diperbolehkannya.

BAGIAN KETIGABELAS

Tentang surat sanggup (order)  

         174.  Tiap2 surat sanggup berisikan:

         1o. baik keterangan tertunjuk (orderclausule) baik penyebutan ,,surat sanggup” atau ,,promesse kepada tertunjuk” dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya;

        2o. kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

        3o. penetapan hari-bayarnya,

        4o. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;

        5o. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran itu harus dilakukan;

        6o. tanggal, dan tempat surat sanggup itu ditandatangani;

        7o. tandatangan orang yang mengeluarkan surat itu ( penandatanganan)

        175. Tiap-tiap surat sanggup, dalam mana tak terdapat satulah saja dari penyebutan2 yang disahkan dalam pasal yang lalu, tak berlaku sebagai surat sanggup, kecuali dalam hal2 tersebut dibawah ini.

        Surat sanggup yang tidak tetapkan hari bayarnya, iapun dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (atas unjuk).

        Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat penandatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran, pula sebagai tempat penandatanganan berdomisili.

        Surat sanggup yang tidak terangkan tempat ditandatanganinya, iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penandatanganan.

        176. Seberapa jauh tidak tak sesuai dengan sifat surat sanggup, maka berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat-surat-wesel tentang: endosemen (pasal 110-119);

        hari bayar ( pasal 132-136);

        hak regres dalam hal non-pembayaran ( pasal 142-149, 151-153 );

        pembayaran dengan perantaraan ( pasal 154-158, 162 );

        turunan-surat-wesel ( pasal 166 dan 167 );

        surat-wesel yang hilang ( pasal 1767a );

        perubahan ( pasal 168 );

        daluwarsa ( pasal 168a dan 169-170 );

        hari raya, menghitungnya tenggang-waktu dan larangan penangguhan hari ( pasal 171, 171a, 172 dan 173 ).

        Demikian berlakulah terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang surat-wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau ditempat lain daripada tempat si tertarik mempunyai domisilinya ( pasa 103 dan 126 ), tentang clausule-bunga ( pasal 104 ), tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar ( pasal 105 ), tentang akibat2dari penempatan tandatangan dalam hal tak adanya keadaan2 sebagai dimaksud oleh pasal 106, dari penempatan tandatangan oleh seorang, yang bertindak dengan tidak berhak atau yang melampaui batas haknya ( pasal 107 ) dan tentang surat-wesel dalam blanko ( pasal 109 ).

        Demikianpun berlakulah juga terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang aval ( pasal 129-131 ): apabila sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat terakhir aval itu tidak sebutkan untuk siapa ia diberikannya, maka iapun dianggap diberikan atas tanggungan penadatanganan surat sanggup.

        177. Penandatanganan sesuatu surat sanggup, iapun sama terikatnya dengan akseptan sesuatu surat-wesel.

        Tiap2 surat sanggup yang harus dibayar pada sewaktu-waktu setelah diunjukkannya, iapun harus diunjukkan kepada penandatanganannya untuk ditandatanganinya ,,melihat” dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 122. Waktu unjuk tersebut mulai berjalan semenjak tanggal ,,melihat”,yang oleh penandatanganan harus ditanyakan dalam surat-sanggupm itu.

        Penolakan penandatanganan untuk menuliskan ,, melihat”nya harus ditetapkan dengan suatu protes (pasal 124) dan mulai tanggal protes itu waktu unjuk tadi mulai berjalan.

BAB KETUJUH
Tentang cek, tentang promes dan tentang kwitansi
kepada pembawa (aan toonder)
BAGIAN KESATU

Tentang pengeluaran dan bentuk cek.

        178. Tiap2 cek berisikan:

        1o. nama ,,cek” dimuatkan dalam teksnya sendiri dan di-istilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;

        2o. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

        3o. nama orang yang harus membayarnya ( tertarik );

        4o. penetapan dimana tempat pembayaran harus dilakukan;

        5o. tanggal dan tempat cek ditariknya;

        6o. tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

        179. Tiap2cek dalam mana tak terdapat satulah saja dalam keterangan2 yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, iapun tak berlaku sebagai cek kecuali dalam hal tersebut dibawah ini.

        Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran; jika disamping nama tertarik lebih dari satu tempat yang disebut, maka cek itu harus dibayar ditempat yang tersebut pertama.

        Dalam hal penunjukan-penunjukan tersebut atau tiap-tiap penunjukan lainnya tidak ada, maka cek itu harus dibayar ditempat kantor-pusat tertarik.

        Tiap-tiap cek yang tidak terangkan tempat ditariknya, ataupun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penarik.

        180. Tiap-tiap cek harus ditarik atas seorang bankir yang mempunyai dana dibawah pengawasannya guna kepentingan penarik, dana mana menurut persetujuan, tegas atau diam2, penarik berhak menggunakan dengan mengeluarkan cek. Dalam pada itu, apabila ketentuan2 tersebut tidak di-indahkan, alashak itupun selaku cek tetap berlaku.
    181. Cek tidak bisa disanggupi,. suatu pernyataan sanggup (akseptasi) dituliskan didalam cek, harus dianggap tak tertulis.
   182. Tiap2 cek bisa dinyatakan harus dibayarkan:
       kepada orang yang disebtu namanya dengan atau tidak dengan clausule tegas: ,,kepada tertunjuk”; (aan order).
      kepada orang yang disebut namanya, dengan clausule: ,,tidak kepada tertunjuk”. atau suatu clausule sebagainya.
      kepada pembawa (toonder).
      Cek2 yang dinyatakan dapat dibayarkan kepada orang yang disebut namanya dengan ketentuan2 ,,atau kepada pembawa”, atau suatu istilah sebagainya, iapun berlaku sebagai cek kepada pembawa.
      Cek tanpa penyebutan penerimanya berlaku sebagai cek kepada pembawa.
     183. Cek bisa berbunyi kepada yang ditunjuk oleh si penarik.
     Cek bisa ditarik atas tanggungan orang ketiga. Penarik dianggap telah menariknya atas tanggungan diri sendiri, apabila dari cek itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata, atas tanggungan siapa cek ditariknya.
     Cek bisa ditarik kepada penarik sendiri.
    183a. Jika didalam cek tersebut penarik telah muatkan kata2 ,,harga untuk dipungut”, atau ,,untuk incasso” atau dalam pemberian kuasa”, atau kata2 lainnya yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka si penerima boleh melaksanakan segala hak yang timbul dari cek tersebut, akan tetapi ia tak bisa mengendosemenkannya kepada orang lain, melainkan dengan cara memberi kuasa.
     Dalam hal cek yang demikian, maka kepada pemegang para berutang-cek pun hanya bisa melancarkan upaya bantahan itulah diantaranya yang mana sedianya bisa mereka lancarkan kepada penarik.
     Pemberian perintah termaktub dalam cek-incasso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menutur hukum pada si pemberi perintah.
    184. Tiap2 clausule-bunga termuat dalam suatu cek dianggap tak tertulis.
    185. Tiap2 cek bisa dinyatakan dapat dibayarkan ditempat tinggal orang ketiga, baik ditempat tertarik berdomisili, baik ditempat lain.
     186. Cek yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap-lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.
      Cek yang jumlah uangnya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka berulang-ulang dituliskannya, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.
     186. Cek yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap-lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.
      Cek yang jumlah uangnya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka berulang-ulang dituliskannya, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.
   187. Apabila cek itu memuat tandatangan dari orang2 yang menurut hukum tak cakap untuk mengikat dirinya dengan menggunakan cek, atau tandatangan2 yang palsu, ataupun tandatangan2 dari orang2 rekaan belaka, ataupun tandatangan2 dari yang, tak pedulilah apa yang menjadikan sebabnya, tidak dapat mengikat diri mereka yang menaruhnya, atau diri mereka atas nama siapa tandatangan2 itu ditaruhnya, maka biar demikian sekalipun, ikatan2 orang2 lain yang tandatangannya termuat didalam cek itu, berlaku juga.
     188. Tiap2 yang menaruh tandatangannya didalam suatu cek sebagai wakil orang lain atas nama siapa ia tak berwenang untuk bertindak, iapun dengan diri sendiri terikat karena cek itu, dan apabila telah membayarnya memperoleh juga hak2 yang sama yang sedianya ada pada orang yang katanya diwakilinya itu. Akibat2 yang sama berlaku juga bagi seorang wakil yang bertindak dengan malampaui batas kewenangannya.
     189. Tiap2 penarik harus tanggung pembayarannya. Tiap2 clausule untuk mengecualikan dirinya dari kewajibannya akan tanggung pembayaran, harus dianggap tak tertulis.
    190.Jika ada suatu cek, yang tak lengkap sewaktu dikeluarkannya, namun kemudian dilengkapkan bertentangan dengan persetujuan2nya dulu, maka manakala persetujuan2 tadi tidak dipenuhi, hal ini tidak boleh dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali diperolehnyalah cek itu dengan…

Klausula Baku Dapat Ditolak Konsumen

Pelaku usaha yang mencantumkan klausul baku pada bukti pembayaran cendrung akhir-akhir ini berlaku sesuka hati. Setiap nota bukti pembayaran rasanya tidak sempurna jika tidak mencantumkan klausula baku pada bukti pembayaran, isinya biasanya justru merugikan konsumen.

Usaha binatu misalnya, terkadang menulis klausul baku berisi
“kerusakan yang terjadi pada cucian anda adalah tanggung jawab anda, bukan tanggungjawab kami” atau juga menulis
“apabila cucian anda sudah lebih dari satu bulan maka dinyatakan hilang”.

Hal tersebut tentu sangat merugikan konsumen, padahal dalam konteks hukum yang berkembang di Indonesia, justru klausula tersebut sangat dilarang dengan keras.

Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Sehingga jelas pengalihan tanggungjawab dalam klausula baku tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan salah satu syarat perjanjian adalah “suatu sebab yang halal” dan jika diterjemahkan suatu sebab yang halal tersebut sesuai pasal 1337 KUH Perdata, yang dikatakan sebab terlarang adalah apabila dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu sebab yang halal adalah yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Kembali pada masalah klausula baku diatas tentu bertentangan dengan undang-undang, sehingga konsumen dapat menolak klausula baku tersebut atau melakukan gugatan jika merasa dirugikan

KLAUSULA BAKU

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.

KLAUSULA BAKU DI LARANG MENURUT UNDANG UNDANG

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan sebagai berikut :

Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

CONTOH KLAUSULA BAKU YANG DI LARANG UNDANG UNDANG

Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa
“ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka ;
Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;
“Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan” ;

Contoh Klusula Baku yang BATAL DEMI HUKUM

Setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang mencantumkan Klausula Baku yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
Konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang mencantumkan Klausula Baku yang dilarang dan pelaku usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana denda atau pidana penjara;
Pencantuman Klusula Baku yang benar adalah yang tidak mengandung 8 unsur atau pernyataan yang dilarang dalam Undang-Undang, bentuk dan pencantumannya mudah terlihat dan dipahami;

PELAKSANAAN EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PASAL 6 UUHT TIDAK SAH MENURUT HUKUM

Eksekusi obyek HT oleh UUHT diatur secara sistematis dan terpadu. Dilihat dari segi prosedur ada tiga jenis eksekusi obyek HT, yaitu 1. eksekusi parat [Pasal 20 (11.a) jis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT], 2. Eksekusi pertolongan hakim [Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT], 3. [Pasal 20 (2) dan (3) UUHT]. Ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut Pasal 26 dan Penjelasan Umum Nomo 9 UUHT dinyatakan belum berlaku selama belum ada peraturan pelaksanaannya, untuk mencegah terjadinya kekosongan hokum maka diberlakukan ketentuan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg.

Menurut Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bentuk peraturan pelaksanaan yang dimaksud Pasal 26 UUHT adalah peraturan pemerintah.

UUHT adalah ketentuan Hukum Materiil Perdata, sedangkan HIR/ RBg adalah ketentuan Hukum Acara Perdata, ini berarti ketentuan tentang eksekusi dalam Hukum Acara Perdata dipinjam oleh Hukum Materiil Perdata. Akibat hukum dari hal ini adalah pelaksanaan eksekusi obyek HT hanya sah apabila didasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg, sedangkan seluruh ketentuan UUHT tentang eksekusi (termasuk Pasal 6 UUHT) belum berlaku. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalah tanpa dasar hukum, akibatnya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sah.

Sehubungan dengan tidak sahnya pelaksanaan eksekusi menurut Pasal 6 UUHT, maka bagi debitor dan/ atau pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hokum. Jenis upaya hukum yang dapat diajukan verzet melawan eksekusiatau gugat perlawanan. Verzet diajukan saat pelaksanaan eksekusi masih berlangsung, sedangkan gugat perlawanan diajukan apabila pelaksanaan eksekusi sudah selesai.

A.LATAR BELAKANG LAHIRNYAUUHT

Ketentuan tentang hak tanggungan dalam UUHT merupakan pengganti ketentuan tentang hipotik dan crediet verband sejauh tentang tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penggantian ini selain diamanatkan oleh ketentuan dalam UUPA (Pasal 51)

juga untuk mengatasi persoalan tentang pelaksanaan eksekusi hipotik. Di dalam Penjelasan Umum Nomor 2 UUHT antara lain dikatakan, bahwa:

ketentuan tentang crediet verband dan hipotik berasal dari zaman kolonial Belanda dan didasarkan pada hukum tanahyang berlaku sebelum adanya Hukum Tanah Nasional, sebagaimana pokok-pokok ketentuannya tercantum dalam UUPA, dimaksudkan berlaku untuk sementara waktu sambil menunggu undang-undang yang dimaksud Pasal 51 UUPA. Ketentuan-ketentuan tersebut jelas tidak sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Hukum Tanah Nasional, akibatnya tidak dapat menampung perkembangan yang terjadi dalam perkreditan dan hak jaminan sebagai akibat dari kemajuan pembangunan ekonomi. Akibatnya timbul berbagai perbedaan pandangan dan penafsiran mengenai berbagai masalah dalam pelaksanaan Hukum Jaminanatas Tanah, misalnya tentang pencantuman titel eksekutorial, pelaksanaan eksekusi dan lain sebagainya, sehingga peraturan tersebut dirasa kurang memberikanjaminan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan.

Menurut J Satrio, penyebab kekacauan dan ketidakpuasan dalam hak jaminan atas tanah sebagian besar bukan pada ketentuan Hukum Materiil hipotik/ crediet verband, melainkan pada penafsiran pihak tertentu atas pelaksanaan ketentuan hak jaminan hipotik dan crediet verband dan pada pelaksanaannya di pengadilan. Bukan pada ketentuan hipotik/ crediet verbandnya yang tidak jelas, tetapi ketika kreditor-pemegang hipotik akan melaksanakan pengambilan pelunasan berdasarkan grosse akta hipotik, menghadapi persoalan apakah yang mempunyai kekuatan eksekutorial itu grosse akta hipotiknya (sesuai dengan Pasal 224 HIR) atau sertifikat hipotiknya sesuai PMA 215/1961. Dalam ketentuan tentang hipotik/ crediet verband dan dalam Hukum Acara- baik HIR, RBg maupunRV- tidak dikenal lembaga “sertifikat hipotik”, apalagi sebagai grosse. Ini memicu masalah.

Untuk memahami akar permasalahan eksekusi obyek jaminan hipotik, perlu melihat ke belakang. Menurut KUH Perdata, pengaturan perjanjian jaminan dikelompokkan menjadi dua, yaitu jaminan dengan obyek benda bergerak dan tetap. Ketentuan tentang jaminan benda bergerak nama perjanjian jaminannya adalah gadai, sedang untuk benda tetap nama

perjanjiannya adalah hipotik. Perjanjian gadai diatur dalam Pasal 1150 – Pasal 1161 KUH Perdata, sedang hipotik dalam Pasal 1162 – Pasal 1232 KUH Perdata.

Eksekusi obyek gadai diatur dalam Pasal 1155 dan Pasal 1156 KUH Perdata.

Pasal 1155 KUH Perdata berbunyi:

Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, jika debitor wanprestasi, setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau, atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, maka kreditor berhak menyuruh menjual di muka umum obyek gadai menurut kebiasaan-kebiasaan setempat serta atas syarat-syarat yang lazim berlaku, dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan itu.

Menurut ketentuan tersebut, apabila tidak ditentukan prosedur eksekusi obyekgadai, maka apabila debitor wanprestasi pihak kreditor oleh undang-undang diberi hak untuk langsung menjual obyek gadai dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Dari sini terlihat, bahwa begitu debitor wanprestasi, maka seketika itu pula pihak kreditor memiliki hak untuk langsung menjalankan eksekusi tanpa harus menumpuh prosedur litigasi. Oleh karena itulah maka menurut ilmu hukum, eksekusi ini dinamakan eksekusi parat (eksekusi langsung), yaitu langsung mengubah obyek gadai yang semula secara phisik berupa benda bergerak diubah menjadi sejumlah uang melalui eksekusi. Menurut para sarjana, istilah penjualan di muka umum dalam pasal tersebut adalah penjualan melalui lelang, yaitu suatu tata cara penjualan dengan penawaran harga semakin tinggi atau semakin rendah. Tujuan penjualan obyek gadai melalui lelang adalah agar dalam penjualan tersebut dicapai harga tinggi, sehingga tidak merugikan pihak debitor pemberi gadai.

Selain dilakukan dengan cara eksekusi parat, eksekusi obyek gadai juga dapat dilakukan menurut perjanjian. Biasanya perjanjian yang dipilih untuk tata cara penjualan gadai adalah penjualan di bawah tangan. Pelaksanaan eksekusi penjualan di bawah tangan lebih sederhana daripada eksekusi parat.

Menurut Pasal 1156 KUH Perdata, penjualan obyek gadai atas izin hakim. Penjualan secara demikian ini diperlukan untuk benda-benda tertentu yang apabila dijual secara lelang tidak akan mendapatkan hasil optimal, misalnya benda antik atau benda seni dengan penetapan hakim dapat dilakukan penjualan dengan cara penawaran melalui internet dan sebagainya.

Sedangkan eksekusi obyek hipotik dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg dan berdasarkan Pasal 1178 (2) jo. Pasal 1211 KUH Perdata.

Menurut Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg pada saat debitor wanprestasi, kreditor pemegang grosse akta hipotik menghadap KPN, untuk mengajukan permohonan agargrosse akta hipotik tersebut dieksekusi, dengan mengatakan: “Pak Hakim sehubungan dengan wanprestasinya debitor, saya minta tolong grosse akta hipotik ini dieksekusi.” Selanjutnya KPN akan melaksanakan eksekusi seperti halnya mengeksekusi putusan hakim biasa yang dijatuhkan tanpa adanya sita jaminan, yaitu eksekusi berdasarkan Pasal 195-Pasal 200 HIR). Prosedur eksekusinya adalah KPN memanggil debitor/ pemberi hipotik untuk ditegur (aanmaning). Pada kesempatan ini KPN melakujkan beberapa hal. Pertama, KPN menergur pihak debitor/ pemberi hipotik selain ditegur dengan mengatakan “mengapa dirinya tidak memenuhi kewajiban membayar utang kepada kreditor sesuai dengan perjanjian”. Kedua, KPN memberi penjelasan akibat hukum yang muncul sehubungan dengan wanprestasi tersebut, yaitu akibat hukum terhadap obyek hiptek berupa penjatuhan sita eksekutorial, dilanjutkan dengan pengumuman dan pelaksanaan lelang. Pada kesempatan ini perlu juga dijelaskan tentangakibat finansial yang harus ditanggung oleh debitor/ pemberi hipotek apabila penyelesaian piiutang dilakukan melalui lelang eksekusi. Ketiga, KPN masih

memberi kesempatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Bilamana jangka saktu tersebut habis dan pihak debitor/ pemberi hiportik tidak memenuhi secara suka rela kewajibannya, maka KPN membuat penetapan untuk menyita eksekusi obyek hipotik yang bersangkutan, dilanjutkan dengan penjualan lelang melalui kantor lelang negara. Sehubungan dengan hal ini, maka eksekusi obyek hipotik berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg disebut eksekusi dengan pertolongan hakim.

Prosedur kedua eksekusi obyek hipotik diatur dalam Pasal 1178 (2) jo. Pasal 1211 KUH Perdata. Menurut pasal tersebut, apabila debitor wanprestasi, maka kreditor pemegang hipotik pertama secara mutlak dikuasakan untuk menjual obyek hipotik untuk mengambil pelunasan piutangnya. Di dalam praktek, istilah “secara mutlak dikuasakan untuk menjual” dalam pasal tersebutterkenal dengan istilah janji menjual atas kekuasaan sendiri (beding van eigenmachtig verkoop). Prosedur eksekusi di sini adalah, apabila debitor wanprestasi, maka kreditordapat langsung menghadap pimpinan kantor lelang untuk mohon lelang atas obyek hipotik, dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari pendapatan lelang tersebut. Jadi dalam hal ini kreditor tidak perlu menghadap KPN untuk minta fiat eksekusi, atau mohon agar KPN mengeksekusi obyek hipotik, apalagi menempuh jalur litigasi. Sama dengan eksekusi obyek gadai, eksekusi obyek hipotik di sini dinamakan eksekusi parat (eksekusi langsung)

Pada mulanya pelaksanaan eksekusi obyek hipotik melalui eksekusi parat berjalan lancar. Namun dalam perkembangannya pelaksanaan eksekusi ini terhambat, sehubungan dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3210K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang mensyaratkan adanya fiat eksekusi dari ketua pengadilan negeri. Dalam

perkembangannya, kewajiban fiat eksekusi dari ketua pengadilan negeri tersebut berubah menjadi pelaksanaan eksekusi oleh ketua pengadilan negeri. Hal ini berarti terjadi pergeseran dari eksekusi parat menjadi eksekusi dengan pertolongan hakim, atau dengan kata lain tidak berlakunya lagi ketentuantentang eksekusi parat.

Kekacauan tentang prosedur eksekusi tersebut menjadi lebih parahdengandikeluarkannya “pendapat Mahkamah Agung” sebagaimana tertuang dalam tiga suratnya, masing-masing tertanggal 16 April 1985 Nomor: 213/229/85/II/Um-Tu/Pdt ditujukan kepada Soetarno Soedja dari Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner, tanggal 18 Maret 1986 Nomor 133/154/86/II/Um-Tu/Pdt kepada Direksi Bank Negara 1946, dan tanggal 1 April 1986 Nomor: 147/168/86/Um-Tu/Pdt kepada Pimpinan BKPH Perbanas. Menurut Pendapat MA tersebut, grosse akta (grosse surat utang notariil, de grossen van notariëele schuldbriëven) yang mempunya kekuatan eksekutorial sebagaimana dimaksud Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg adalah:

1.Grosse akta pengakuan utang;

2.Berkepala seperti putusan hakim (berkepala: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”);

3.Isinya pengakuan utang membayar/ melunaskan suatu jumlah uang tertentu (pasti), bukan jumlah utang yang dapat dipastikan;

4.Bersifat murni, artinya dalam pengakuan utang itu tidak ditambahkan persyaratan-persyaratan lain, terlebih lagi persyaratan-persyaratan yang berbentuk perjanjian (terutama perjanjian kuasa memasang hipotik dan kuasa untuk menjual); dan

5.Mengandung sifat eksepsional terhadap asas bahwa seseorang hanya dapat menyelesaikan sengketa melalui gugatan.

Pendapat MA tersebut lebih memperkeruh suasana pelaksanaan eksekusi obyek hipotik. Penyebab utama hal ini adalah adanya ketidaksamaan pandangan ketua pengadilan negeri tentang syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg. Ketidaksamaan pandangan tersebut terjadi di antara ketua pengadilan negeri yang satu dengan yang lain, baik dari pengailan- pengadilan negeri yang berbeda maupun dari satu pengadilan negeri. Ketua pengadilan negeri adalah figur sentral dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg, sehingga pandangannya tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dilaksanakannya eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg adalah menentukan. Hal ini berarti bahwa ketidaksamaan pandangan di antara mereka mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum tentang eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg. Mengingat pada umumnya pengguna eksekusi Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg adalah dunia perbankan, maka kekacauan eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg menimbulkan akibat terhadap roda perekonomian, yang oleh pembentuk UUHT disebut sebagai: “tidak dapat menampung perkembangan yang terjadi dalam perkreditan dan hak jaminan sebagai akibat dari kemajuan pembangunan ekonomi.”

Untuk mengatasi hal tersebut, dibentuklah undang-undang sebagai realisasi dari amanat Pasal 51 UUPA, yaitu UUHT. Dalam UUHT permasalahan yang muncul tersebut diatasi dengan pengaturan tentang jumah utang yang dapat dieksekusi (Pasal 3 UUHT) titel eksekutorial besertaprosedur eksekusinya.

B.PENGERTIAN EKSEKUSI

Para sarjana pada umumnya mengartikan eksekusi sebagai pelaksanaan putusan pengadilan (hakim). Rumusan demikian ini tidak tepat. Dipandang dari segi obyeknya, eksekusi tidak hanya berobyekkan putusan hakim, misalnya eksekusi obyek hak tanggungan sebagaimana yang kita bicarakan kali ini. Sehubungan dengan itu, maka diperlukan definisi baru tentang eksekusi.

Istilah eksekusi menurut Hukum Eksekusi diartikan sebagai upaya paksa untuk merealisasihak kreditor karena pihak debitor/terhukum tidak mau secara suka rela memenuhi kewajibannya atau upaya paksa untuk merealisasi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Secara singkat,menurutHukum Eksekusi, istilah eksekusi mengandung makna sebagai suatu upaya paksa untuk merealisasi hak dan/atau sanksi.

Berdasar pengertian tersebut dapat ditarik beberapa unsur dari eksekusi, yaitu upaya paksa, untuk merealisasi,hak, atau sanksi.

Upaya paksa; unsur ini mengandung makna bahwa dalam eksekusi selalu terkandung unsur paksaan, dengan kata lain dalam eksekusi selalu terdapat paksaan atau kekerasan, yaitu paksaan atau kekerasan menurut hukum. Apabila dalam merealisasi hak atau sanksitidak ada unsur paksaan atau kekerasan,maka hal tersebut bukan eksekusi, melainkan pelaksanaan secara sukarela.

Untuk merealisasi; hal ini berarti tujuan eksekusi adalah untuk merealisasi hak atau sanksi, Jadi berbeda dengan ketentuan hukum materiilyang diadakan dengan tujuan untuk memberikan pedomantentang siapa yang berhak dan sanksi yang mengikutinya apabila terjadi pelanggaran hak. Tujuan eksekusi tersebut juga berbeda dengan tujuan berperkara di

muka hakim yang prosedurnya diatur dalam hukum acara. Putusan hakim berguna untuk memberikan kepastian hak serta jenis dan beratnya sanksi. Berdasar uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut hukum materiil, seseorang mempunyai hak, selanjutnyaapabila haknya dilanggar oleh orang lain maka disediakan ketentuan hukum acara yang mengatur tata cara penegakan hak yang dilanggar tersebut. Menurut hukum acara orang yang merasa haknya dilanggar tersebut dapat menuntut di pengadilan supaya haknya dikuatkan dan si pelanggar dijatuhi sanksi. Putusan hakim yang mengabulkan gugatan dalam perkara ini tidak lain daripada memperkuat hak orang yang bersangkutan dan sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap si pelanggar hak.Namun hak yang ditetapkan oleh hukum materiil dan kemudian dikuatkan oleh hukum acara (melalui putusan hakim) tersebut tidak ada artinya apabila hak tersebut tidak dapat direalisasi. Ketentuan mengenai realisasi paksa hak atau sanksi ini ditemukan pengaturannya dalam hukum eksekusi.

Hak; Hak di sini diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki seseorang yang mewajibkan orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu terhadap dirinya. Pengertian hak di sini dibatasi pada hak menurut hukum atau hak yang mendapat perlindungan hukum, baik menurut hukum materiil maupun hukum acara (berdasar putusan hakim).

Sanksi; Istilah sanksi diartikan sebagai (ancaman) penderitaanyang dikenakan terhadap seseorang yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya.Sanksi yang direalisasi dalam eksekusi bersumber pada ketentuan hukum materiil (perdata, pidana, tata negara maupun adminitrasi negara), putusan hakim dan/ atau perjanjian.

C.PENGATURAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI DALAM UUHT

UUHT mengatur tentang eksekusi obyek hak tanggungan secara sistematis dan terpadu. Ketentuan tentang jenis eksekusi obyek hak tanggungan secara menyeluruh diatur dalam Pasal 20 UUHT yang berbunyi:

(1)Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:

a.hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

b.titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 14 (2).

Obyek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutangpemegang hak tanggungan dengan mendahulu daripadakreditor-kreditor lainnya.

(2)Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan obyek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

Ketentuan tersebut mengatur eksekusi menurut prosedur. Di dalam ketentuan tersebut, diatur tiga jenis eksekusi obyek hak tanggungan, yaitu: eksekusi parat (eksekusi langsung), eksekusi dengan pertolongan hakim, dan eksekusi penjualan di bawah tangan.

1.Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan

Eksekusi parat obyek hak tanggungan diatur Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT.

Menurut Pasal 20 (1) a jo. Pasal 6 UUHT, apabila debitor wanprestasi maka kreditor pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu.

Prosedur eksekusi parat yang dimaksud oleh Pasal 20 (1) a UUHT jo. Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanya janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitor wanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT.

Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri dilakukan melalui prosedur eksekusi parat. Tindakan atau pelaksanaan eksekusi parat dilakukan apabila debitor wanprestasi. Begitu debitor wanprestasi, maka kreditor pemegang hak tanggungan diberi hak oleh UUHT untuk langsung mohon lelang kepada kantor lelang negara (sekarang permohonan diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jadi walaupun di dalam akta pemberian hak tanggungan tercantum klausula: ”dalam hal debitor wanprestasi, kreditor pemegang hak tanggungan berwenang menjual atas kekuasaan sendiri”, namun pelaksanaan lelang eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditor pemegang hak tanggungan, melainkan harus dilakukan oleh pejabat lelang pada KPKNL, karena pejabat lelang inilah yang oleh peraturan diberi wewenang melakukan lelang eksekusi. Berdasarkan permohonan eksekusi tersebut, selanjutnya pejabat lelang memroses pelaksanaan lelang, diawali dengan pengumuman lelang sebanyak dua kali diikuti dengan penjualan lelang dan pembagian hasil lelang.

Apabila hasil lelang setelah dikurangi selulruh biaya dan pelunasan utang kepada para kreditor masih ada sisa, maka sisa tersebut harus diserahkan kepada pemberi hak tanggungan.

2.Eksekusi dengan pertolongan hakim obyek hak tanggungan

Eksekusi dengan pertolongan hakim obyek hak tanggungan diatur Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT.

Prosedur eksekusi dengan pertolongan hakimyang dimaksud Pasal 20 (1) b UUHTberupa permohonan eksekusi oleh kreditor kepada Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya Pengadilan Negeri melaksanakan eksekusi sebagaimana melaksanakan eksekusi putusan hakim biasa yang sudah mencapai kekuatan hukum pasti (in kracht van gewijsde). Eksekusi dilakukan terhadap sertifikat hak tanggungan yang di dalamnya memuat irah-irah dengan kata-kata: DEMI KEADILAN BERDSARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Sertifikat hak tanggungan yang demikian mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan, demikian diatur dalam Pasal 14 UUHT dan penjelasannya.

Prosedur eksekusi dengan pertolongan hakim tersebut adalah prosedur eksekusi yang ada dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg. Penggunaan prosedur ini dengan tegas dapat dibaca dalam Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT, seperti berikut ini:

Salah satu ciri hak tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Walaupun secara umum ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi hak tanggungan dalam undang-undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg.

Sehubungan dengan itu, pada sertifikat hak tanggungan yang berfungsi sebagai surat-tanda-bukti adanya hak tanggungan, (yang pada bagian atasnya) dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata: “DEMI KEADILAN BERDSARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,”untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.Selain itu, sertifikat hak tanggungan tersebut dinyatakan sebagai pengganti grosse acte hypotheek, yang untuk eksekusi hipotik atas tanah ditetapkan sebagai syarat dalam melaksanakan ketentuan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg.

Dari Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT ini diketahui bahwa UUHT tidak secara khusus mengatur tentang prosedur eksekusi obyek hak tanggungan, melainkan memasukkan ketentuan tentang eksekusi yang ada di dalam Hukum Acara Perdata sebagai ketentuan pelaksanaan eksekusi. Ketentuan UUHT merupakan ketentuan Hukum Materiil Perdata, yang mengatur perihal hukum jaminan. Di dalam setiap Hukum Jaminan, selalu ditemukan ketentuan tentang eksekusi obyek jaminan apabila debitor wanprestasi. Prosedur eksekusi obyek jaminan yang diatur di dalam Hukum Jaminan selalu sederhana, singkat dan mudah, yaitu begitu debitor wanprestasi kreditor langsung bertindak dalam tahap eksekusi tanpa harus menempuh jalur litigasi. Di lain pihak, ketentuan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg tentang eksekusi dengan pertolongan hakim, berada dalam ranah Hukum Acara Perdata. Ketentuan Hukum Acara Perdata diberlakukan dalam hal penyelesaian perkara dilakukan melalui litigasi. Berdasarkan hal tersebut diketahui, istilah “memasukkan secara khusus”ke dalam UUHT, ketentuan tentang eksekusi yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata (Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg) sebagaimana dituangkan dalam Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT, harus dibaca sebagai “meminjam”. Peminjaman ketentuan Hukum Acara Perdata tentang eksekusi berdasar Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBgoleh UUHTdiperlukan sehubungan dengan

belum adanya peraturan pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UUHT. Belum adanya peraturan pelaksanaan tersebut mengakibatkan ketentuantentang eksekusi parat, eksekusi dengan pertolongan hakim dan eksekusi penjualan di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUHT belum dapat dilaksanakan.

Istilah meminjam tersebut mengandung makna bahwa eksekusi obyek HT hanya berdasarkan ketentuanPasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg. Dengan kata lain tidak ada sat pasal pun ketentuan UUHT tentang eksekusi yang berlaku. Selanjutnya istilah “meminjam” mengandung makna sementara, tidak permanen. Makna ini juga terkandung di dalam pemberlakuan ketentuan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg bagi pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan, yaitu ketentuan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg diberlakukan sampai dengan adanya peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 26 UUHT.

3.Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek hak tanggungan

Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek hak tanggungan diatur Pasal 20 (2) dan (3) UUHT.

Prosedur eksekusi penjualan di bawah tangan dapat dilakukan bilamana dipenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 20 (2) dan (3). Persyaratan ini adalah adanya kesepakatan antara pemberi dan pemegang hak tanggungan bahwa penjualan di bawah tangan obyek hak tanggungan akan memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Dengan kata lain penjualan di bawah tangan dilakukan bilamana diperkirakan bahwa penjualan melalui pelelangan atau penjualan di muka umum melalui eksekusi parat atau eksekusi dengan pertolongan hakim yang dimaksudPasal 20 (1) a dan b UUHT tidak akan mencapai harga tertinggi.Penjualan di bawah tangan hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulisoleh pemberi dan/ atau pemegang hak tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar pada daerah

yang bersangkutan dan/ atau media masa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

D.KETENTUAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERLAKU

Berdasarkan hal tersebut di atas diketahui, bahwa UUHT mengatur eksekusi obyek hak tanggungan secara sistematis dan terpadu. Kerangka pikir pembentuk UUHT dalam mengatur eksekusi adalah bertitik tolak pada jenis eksekusi obyek hak tanggungan menurut prosedurnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 UUHT. Di dalam pasal ini diatur ada 3 (jenis) eksekusi obyek hak tanggungan, yaitu eksekusi parat (eksekusi langsung), eksekusi dengan pertolongan hakim, dan eksekusi penjualan di bawah tangan. Selanjutnya berdasarkan pemikiran terpadu, maka masing-masing ketentuan tentang jenis eksekusi tersebut harus dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan laindalam UUHT yang mengatur hal yang sama atau mengatur pelaksanaan lebih lanjut. Eksekusi parat yang diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal6 dan Pasal 11 (2) e UUHT. Ketentuan tentang eksekusi dengan pertolongan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 20 (1) b UUHT harus dihubungkan dengan ketentuan dalam penjelasan umum angka 9 dan Pasal 14 serta Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg, serta ketentuantentang eksekusi penjualan di bawah tangan yang diatur dalam Pasal 20 (2) UUHT harus dihubungkan dengan ketentuan Pasal 20 (3) UUHT.

Menurut pembentuk UUHT, keberlakuan ketentuan tentang eksekusi yang diatur dalam Pasal 20 UUHT memerlukan peraturan pelaksanaan, suatu peraturan yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur eksekusi dari masing-masing jenis eksekusi yang ada. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 26 UUHT yang berbunyi:

Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memerhatikan ketentuan Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hipotik yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan.

Ketentuan Pasal 26 tersebut dipertegas oleh bunyi Penjelasannya dan Penjelasan Umum Nomor 9.Di dalam penjelasan Pasal 26 UUHT dikatakan:

Yang dimaksud dengan peraturan mengenai eksekusi hipotik yang ada dalam pasal ini, adalah ketentuan yang ada dalam Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg.

Ketentuan Pasal 14 yang harus diperhatikan adalah bahwa grosse akta hipotik yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya hipotik, dalam hal hak tanggungan adalah sertifikat hak tanggungan.

Adapun yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang belum ada, adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus eksekusi hak tanggungan, sebagai pengganti ketentuan khusus mengenai eksekusi hipotik hak atas tanah yang disebut di atas.

Sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Umum angka 9, ketentuan peralihan dalam pasal ini memberikan ketegasan, bahwa selama masa peralihan tersebut,ketentuan Hukum Acara tersebut di atas berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan, dengan penyerahan sertifikat hak hak tanggungan sebagai dasar pelaksanaanya.

Penjelasan Umum angka 9 antara lain menyatakan:

Walaupun secara umum ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi hak tanggungan dalam undang-undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg.

Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian mengenai penggunaan peraturan-peraturan tersebut (Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg-pen.) ditegaskan lebih lanjut dalam undang-undang ini, bahwa selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, peraturan mengenai eksekusi hipotik yang diatur di dalam kedua reglement tersebut, berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan.

Dari bunyi ketentuan-ketentuan tersebut diketahui, bahwa ketentuan tentang eksekusi hak tanggungan yang diatur dalam UUHT memerlukan peraturan pelaksanaan. Peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan di sini adalah yang mengatur tentang prosedur atau tata cara eksekusi obyek hak tanggungan.

Beberapa pasal dalam UUHT yang mengatur tentang tiap-tiap jenis eksekusi [Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT untuk eksekusi parat; Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT untuk eksekusi dengan pertolongan hakim; dan Pasal 20 (2) dan (3) UUHT untuk eksekusi penjualan di bawah tangan] dirasa belum memadai.

Berdasarkan hal tersebut diketahui, bahwa menurut pembentuk UUHT ketiga jenis eksekusi tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum ada peraturan pelaksanaannya. Sambil menunggu terbentuknya peraturan pelaksanaan, maka pembentuk UUHTmemberlakukan atau “meminjam” ketentuan Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg, sehingga dapat mewujudkan ciri hak tanggungan yang kuat yaitu berupa mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya.

Sehubungan dengan belum adanya peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 26 UUHT, maka prosedur eksekusi parat dan eksekusi penjualan di bawah tangan yang diatur adalam Pasal 20 (1) a jis. Pasal 11 (2) dan Pasal 6 UUHT, serta eksekusi penjualan di bawah tangan yang diatur dalam Pasal 20 (2) dan (3) UUHT sampai saat ini belum berlaku.

Persoalan berikutnya adalah, apa bentuk hukum peraturan pelaksanaan ketentuan tentang eksekusi yang dimaksud Pasal26 UUHT?

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan undang-undang diatur dalam

Pasal 8.b, Pasal 9-13adalah undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan peraturan desa/ yang setingkat.

Undang-undang digunakan untuk melaksanakan undang-undang apabila suatu undang-undang dengan tegas memerintahkan diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 8.b UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Hal demikian berlaku pula bagi peraturan presiden (Pasal 11 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Dalam Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditentukan peraturan daerah digunakan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengaturan demikian juga dilakukan untuk peraturan desa/ yang setingkat (Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Penggunaan anak kalimat: “penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” menjadikan peraturan tersebut tidak jelas. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada peraturan desa dapat berupa peraturan daerah kabupaten/ kota, peraturan daerah prvinsi sampai dengan UUD1945. Apakah hal ini berarti suatu peraturan desa dapat langsung digunakan untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan dalam UUD1945?

Peraturan yang dengan tegas ditentukan untuk mengatur lebih lanjut undang-undang tanpa harus secara tegas ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan, adalah peraturan pemerintah (Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).

Dalam Pasal 26 UUHT tidak ditentukan dengan tegas bentuk peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksaan UUHT tentang eksekusi. Istilah yang dipergunakan Pasal 26 UUHT digunakan istilah “peraturan perundang-undangan yang mengaturnya”.

Dengan demikian menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangansatu-satunya bentuk peraturan pelaksanaan UUHT tentang eksekusi adalah peraturan pemerintah.

E.PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI DALAM PRAKTEK DAN AKIBAT HUKUMNYA

1. Eksekusi Parat Obyek Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 6 UUHT

Mengenai eksekusi hak tanggungan, dalam praktek sekarang dilakukan melalui eksekusi parat berdasar Pasal 6 UUHT.

Pada umumnya pelelangan berdasar Pasal 6 UUHT ini diumumkan melalui media masa cetak. Dalam hal ini, kreditor bertindak sebagai penjual lelang, yang pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dapat juga pelelangan dilakukan melalui jasa pra lelang oleh Balai Lelang Swasta.

Di bawah ini disajikan contoh pengumuman lelang.

Dalam pengumum melalui media cetak, paling atas adalah simbul dari kreditor bersama dengan simbul KPKNL, serta judul PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN, selanjutnya diikuti dengan dasar hukum dan penyelenggara lelang yang berbunyi:

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan melakukan pelelangan eksekusi hak tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang – melalui jasa pra lelang PT Balai Lelang Tunjungan, terhadap:

-No. & Nama Debitor

-Alamat agunan beserta obyek lelang

-Jaminan

-Harga limit (Rp)

-Jaminan (Rp)

Pelelangan tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh kreditor bank pemerintah, melainkan juga kreditor-kreditor lainnya.

Pelaksanaan lelang tersebut dirasa tidak tepat, karena menganggap ketentuan Pasal 6 UUHT tentang lelang eksekusimerupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dari ketentuan tentang eksekusi lainnya. Ketentuan Pasal 6 UUHT adalah bagian dari eksekusi parat yang ketentuan dasarnya diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT. Dengan kata lain, pandangan KPKNLdan BRI tentang lelang eksekusi merupakan pandangan yang parsial, bukan pandangan terpadu yang memandang ketentuan eksekusi dalam UUHT sebagai suatu sistem yang saling kait-mengait satu sama lain. Selain itu, KPKNL dan BRI juga mengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikut penjelasannya serta Penjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengan tegas-tegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentang eksekusi obyek HT belum berlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya.

Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belum berlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuan hukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus ditaati. Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam sanksi. Sehubungan ketentuan UUHT yang mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku, maka penggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaan lelang eksekusi adalah tidak benar. Pasal 6 UUHT belumberlaku, sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan eksekusi. Akibat hukum yang

timbul sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalah lelang eksekusi tersebut diselenggarakan dengan tanpa dasar hukum, akibatnya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sah.

2. Lelang Properti

Di dalam harian Suara Merdeka,Rabu 24 Maret 2010 pada halaman 2 kolom 5 dimuat pengumuman lelang properti sebagai berikut:

LELANGPROPERTI

Balai Lelang PT TRI AGUNG LUMINTU melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan lelang atas:

1.Tanah dan bangunan SHM No. 3620 LT. 1.765 m2 an. Bank Pembangunan Jawa Tengahterletak di Desa Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo yang lebih dikenal Jl. Jend. SudirmanNo. 29 Sukoharjo

2.Sebagian dari tanah SHGB No. 41 LT. 10.910 m2 dijual seluas 7.476 m2 an. PT Bank Pembangunan Jawa Tengahterletak di Kel. Gayam Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo yang lebih dikenal Jl. Jend. SudirmanNo. 80 Sukoharjo

3.Dua bidang tanah (dijual 1 paket) SHGB No. 840 LT. 1.909 m2, SHGB No 841 LT 8.016 m2an. Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Jawa Tengahdisingkat PT BANK BPD JATENG terletak di Kel. Pedurungan Tengah Kec. Pedurungan, Semarang, yang lebih dikenal Jl. Woltermonginsidi Semarang.

Lelang hari/tanggal: Rabu 31 Maret 2010 Jam 10 WIB s/d selesai

Tempat: Hotel Santika Jl. Ahmad Yani Semarang

Syarat dan ketentuan lelang:

1.Menyetor uang jaminan sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu mjilyar lima ratus juta rupiah) untuk poin (1), sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk poin (2), sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk poin (3), ke rekening Nomor 1-034-14066.0 atas nama PT Triagung Lumintu pada Bank Jateng Cabang Utama Semarang, sudah berisi aktif 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.

2.Properti dijual apa adanya dan peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi lelag asset dan telah mengetahui peruntukan tata wilayah ruang kota setempat.

SimbulSyarat-syarat lainnya dan informasi, hubungi:

Triagung LumintuBalai Lelang Triagung Lumintu, Telp. (024) 8448667

Berdasarkan bunyi pengumuman lelang tersebut dapat diketahui beberapa hal, yang meliputi jenis lelang, pemilik obyek lelang, penyelenggara lelang dan pelaksana lelang

a.Pemilik obyek lelang

Di dalam pengumuman tersebut tertera, obyek lelang adalah properti (terdiri dari empat bidang tanah berikut bangunan).

Berdasarkan bunyi pengumuman tersebut diketahui bahwa penjualan lelang tersebut dilakukan terhadap properti “milik” PT Bank Pembangunan Jawa Tengah. Istilah “milik” di sini disimpulkan dari kata “an.” (atas nama) yang dicantumkan di belakang keterangan tentang masing-masing properti, diikuti dengan penyebutan PT Bank Pembangunan Jawa Tengah (atau nama/ istilah lain).

b.Jenis lelang

Istilah jenis lelang di sini digunakan untuk menyebut jenis lelang menurut sifatnya. Berdasar bunyi pengumuman lelang tersebut diketahui bahwa jenis lelang di sini adalah lelang suka rela, bukan lelang eksekusi. Dalam hal ini PT Bank Pembangunan Jawa Tengah menjual secara lelang properti milliknya.

c.Penyelenggara lelang

Penyelenggara lelang adalah PT Triagung Lumintu. Penyelenggara lelang inilah yang mempersiapkan segala sesuatu agar pelaksanaan lelang dapatg berjalan, termasuk melakukan pengumuman lelang, setelah dirinya mendapat permintaan dari PT Bank Pembangunan Jawa Tengah.

d.Pelaksana lelang

Pelaksana lelang adalah pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang Semarang. Mereka inilah yang oleh peraturan perundang-udangan diberi wewenang untuk melaksanakan lelang.

Berdasarkan bunyi teks dalam pengumuman lelang tersebut diketahui bahwa penjualan lelang properti milik PT Bank Pembangunan Jawa Tengah melalui KPKNL adalah sah dan tidak ada masalah.

Namun apabila dicermati, maka terdapat persoalan mendasar yang dapat memengaruhi keabsahan penjualan lelang berdasar pengumuman tersebut.

Persoalan mendasar ini adalah tentang keabsahan lelang. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dirunut pada kepemilikan obyek lelang, yang menimbulkan beberapa pertanyaan benarkah obyek lelang tersebut milik PT Bank Pembangunan Jawa Tengah? Dari manakah asal usul kepemilikan tersebut? Siapakah yang harus dipertanggungjawabkan terhadap akibat hukum yang muncul apabila lelang tersebut tidak sah?

Jawaban atas pertanyaan tentang keabsahan lelang ada beberapa kemungkinan.

Kemungkinan pertama

Perihal properti obyek lelang adalah milik asli PT Bank Pembangunan Jawa Tengah patut diragukan. Hal ini disebabkan pada pertimbangan bahwa status milik asli berarti properti tersebut merupakan aset dari PT Bank Pembangunan Jawa Tengah Pada umumnya penjualan aset perusahaan berhubungan dengan masalah keuangan yang menimpa perusahaan yang bersangkutan. Padahal selama ini tidak pernah terbetik kabar PT Bank Pembangunan Jawa Tengah mengalami masalah keuangan. Dengan demikian

dapat disimpulkan bahwa sebenarnya properti tersebut bukan milik asli atau aset PT Bank Pembangunan Jawa Tengah

Sebagai salah satu bentuk bank yaitu bank daerah, PT Bank Pembangunan Jawa Tengah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Penyaluran dana kepada masyarakat yang paling banyak adalah dalam bentuk pemberian kredit. Sesuai dengan prinsip kehati-hatian, maka pemberian kredit selalu disertai dengan agunan. Jenis agunan yang paling disenangi di dalam praktek adalah tanah dan/ atau bangunan, karena harganya yang makin meningkat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diduga kuat, bahwa properti obyek lelang adalah berasal dari agunan atas kredit yang disalurkan oleh PT Bank Pembangunan Jawa Tengah

Persoalan yang perlu dijawab berikutnya adalah apakah sah kepemilikan PT Bank Pembangunan Jawa Tengah atas properti obyek lelang? Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan mengetahui prosedur peroleh hak atas properti obyek lelang oleh PT Bank Pembangunan Jawa Tengah.Perolehan hak atas tanah dapat melalui berbagai perjanjian, misalnya jual beli, tukar menukar dan sebagainya. Perolehan melalui jual beli atau tukar menukar terhadap properti tersebut tidak mungkin terjadi, karena keberadaan PT Bank Pembangunan Jawa Tengah bukan untuk melakukan pengadaan atau jual beli properti. Kemungkinan yang paling mendekati kenyataan adalah properti tersebut berasal dari agunan debitor yang mengalami kesulitan dalam pengembalian/ pelunasan kredit. Selanjutnya di sini terjadi perpindahan kepemilikan atas obyek agunan dari pemberi agunan ke PT Bank Pembangunan Jawa Tengah sebagai penerima agungan. Untuk terjadinya perpindahan hak, diperlukan titel atau dasar hukum. Apabila dasar hukum

yang dipergunakan untuk terjadinya perpindahan hak adalah kalusula perjanjian yang bunyinya: “kreditor menjadi pemilik obyek jaminan bila debitor wanprestasi” maka janji demikian adalah batal demmi hukum. Hal ini dilarang oleh Pasal 12 UUHT.

Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa lelang properti tersebut adalah tidak sah, karena dasar hukumperalihan hak atas properti obyek lelang dari pemberi hak tanggungan kepada PT Bank Pembangunan Jawa Tengah adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (dilarang oleh Pasal 12 UUHT).

Kemungkinan kedua

Kemungkinankedua ini terjadi bilamana terjadi perbedaan antara isi pengumuman dengan hal yang sebenarnya.

Tentang isi pengumuman sebagaimana tersebut di atas, dituliskan bahwa akan diadakan “lelang properti milik PT Bank Pembangunan Jawa Tengah”, sedangkan hal yang sebenarnya adalah lelang obyek hak tanggungan atas nama pemberi hak tanggungan. Dengan kata lain, di dalam pengumuman disebutkan diadakan lelang properti atas nama PT Bank Pembangunan Jawa Tengah, namun hal yang sebenarnya lelang eksekusi atas nama pemberi hak tanggungan. Dalam keadaan demikian, maka penjualan melalui lelang properti tersebut mengandung risiko tentang keabsahannya. Dalam hal lelang properti obyek hak tanggungan dilaksanakan karena debitor wanprestasi,maka prosedur penjualannya yang benar adalah harus melalui lelang eksekusi. Prosedur lelang eksekusi diawali dengan dua kali pengumuman lelang eksekusi, dilanjutkan dengan pelaksanaan penjualan melalui cara lelang oleh pejabat lelang.

Sehubungan dengan lelang properti obyek hak tanggungan tersebut tidak menggunakan prosedur lelang eksekusi, maka lelang tersebut adalah tidak sah.

Dalam pengumuman tentang lelang properti tersebut pada bagian bawah dicantumkan kata-kata:

“Syarat-syarat lainnya dan informasi, hubungi: Balai Lelang Triagung Lumintu, Telp. (024) 8448667”

Sehubungan dengan hal tersebut, jika peminat lelang menghubungi alamat yang bersangkutan dan diberi informasi yang benar tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan lelang tersebut, maka kemudian muncul pertanyaan “apakah informasi yang benar ini dapat menjadikan sah penjualan lelang properti tersebut?

Informasi yang benar tentang segala sesuatu yang terkait dengan penjualan lelang properti tidak dapat mengubah status tidak sah dari penjualan properti obyek hak tanggungan. Hal ini dikarenakan pada penjualan lelang properti tersebut tidak melalui tahap prosedur lelang eksekusi yang berupa pengumuman lelang eksekusi.

Kemungkinan ketiga

Kemungkinan ketiga berupa, obyek lelang properti adalah obyek hak tanggungan, namun disertai akte yang berisi pernyataan dari debitor/ pemberi hak tanggungan bahwa debitor/ pemberi hak tanggungan menyerahkan obyek hak tanggungan untuk dijual secara lelang oleh kreditor yang hasilnya dipergunakian untuk melunasi segala kewajiban debitor (pembayaran biaya, pelunasan utang dan kewajiban-kewajiban yang sah lainnya), dan apabila masih ada sisanya maka harus diserahkan kepada debitor/ pemberi hak tanggungan.

Cara penjualan demikian bukan eksekusi. Penjualan ini ditempuh sehubungan dengan debitor mengalami kesulitan di dalam melunasi utangnya. Sehubungan dengan itu, maka cara terbaik yang dapat ditempuh debitor/ pemberi hak tanggungan adalah menjual obyek hak tanggungan yang hasilnya dipergunakan untuk memenuhi seluruh kewajiban debitor. Di dalam negosiasi tentang hal ini, debitor/ pemberi hak tanggungan dapat minta kepada kreditor supaya dalam waktu tertentu diberi kesempatan untuk lebih dulu mencari pembeli. Apabila tenggang waktu habis dan debitor belum berhasil mendapatkan pembeli, maka kreditor dapat menjual obyek hal tanggungan melalui lelang.

Apabila kemungkinan ketiga ini yang terjadi, maka penjualan lelang properti oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah sah.

F.Upaya Hukum yang dapat diajukan oleh Debitor/ Pemberi Hak Tanggungan

Berikut ini disajikan upaya hukum yang dapat diajukan untuk memertahankan hak terhadap tindakan penjualan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan secara tidak sah.

Jenis upaya hukum yang dapat diajukan dapat dibedakan berdasarkan waktu pangajuannya.

Apabila upaya hukum tersebut diajukan pada saat prosedur eksekusi masih berjalan, maka upaya hukum yang dapat diajukan adalah verzet melawan eksekusi. Verzet melawan eksekusi ini dapat diajukan oleh debitor/ pemberi hak tanggungan, yang dinamakan verzet oleh pihak yang bersangkutan, atau diajukan oleh pihak ketiga yang disebut verzet oleh pihak ketiga atau derden verzet.

Selanjutnya upaya hukum tersebut juga dapat diajukan setelah lelang eksekusi terjadi (setelah seluruh prosedur eksekusi berakhir). Jenis upaya hukum yang dapat diajukan dalam hal ini adalah gugat perlawanan.

TUGAS DAN WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Tugas Dan Wewenang Kejaksaan di bidang perdata sudah dimulai pada jaman penjajahan Belanda, yang termuat antara lain :
Dalam buku I BW pasal 27 dan 65 di mana Jaksa dapat mencegah perkawinan yang melanggar ketentuan.
Dalam peraturan kepailitan Failisement Verordeming Stbl 1905 Nomor 217 yang mana Jaksa berwenang pula mengajukan tuntutan pailit demi umum.
Di masa awal kemerdekaan Indonesia tugas-tugas pengacara negara terus berlangsung berdasarkan undang-undang buatan jaman kolonial Belanda yang mana disesuaikan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Pada masa tersebut posisi dan fungsi pengacara negara tidak mewakili dan membela kepentingan perdata pemerintah kolonial akan tetapi mewakili dan membela kepentingan perdata pemerintah yang mendasarkan pada kedaulatan rakyat dan tidak mengenal diskriminasi bagi rakyat.

Sejak ditetapkannya Undang-undang Kejaksaan Nomor 15 tahun 1961 dasar hukum tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata tidak diatur secara jelas, hanya berdasarkan pasal 2 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kejaksaan melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara. Para pembuat undang-undang tersebut tidak menyadari dan tidak ingat bahwa Kejaksaan sebelumnya telah memiliki tugas-tugas perdata. Karena itulah tugas-tugas keperdataan tidak lagi diindahkan oleh Kejaksaan, yang mengakibatkan pelaksanaan peraturan-peraturan pada jaman Belanda tidak dipergunakan lagi.

Eksistensi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara dimungkinkan untuk berkembang mengingat adanya pasal 29 Undang–Undang Nomor 5 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dimana Jaksa Pengacara Negara diberi wewenang untuk memeriksa, membubarkan dan memohon pergantian likuidator dari suatu perseroan yang dibubarkan.

Dalam KEPJA Nomor : Kep-225/A//JA/3/2003 ditentukan mengenai fungsi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang kaitannya dengan tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara, antara lain :

Penegakkan hukum, Jaksa Pengacara Negara mempunyai tugas dan wewenang memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan.
Bantuan hukum, dapat diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka usaha menyelesaikan masalah atau sengketa perdata atau tata usaha negara yang dihadapi oleh instansi pemerintah/BUMN/BUMD; baik melalui litigasi maupun non litigasi.
Pertimbangan hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum ( Legal Opinion ). Dalam pelayanan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum itu diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada anggota masyarakat. Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut diberikan kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD.
Pelayanan hukum, adalah semua bentuk pelayanan yang diperlukan oleh instansi negara atau pemerintah atau masyarakat yang berkaitan dengan kasus perdata atau tata usaha negara. Misalnya konsultasi, opini dan sebagainya.
Tindakan hukum lain, merupakan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau dalam rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah. Contohnya : apabila terjadi sengketa antar lembaga negara/lembaga pemerintah/BUMN/BUMD, yang mana Jaksa Pengacara Negara tidak dapat mewakili salah satunya, namun dapat melakukan tugasnya sebagai mediator atau fasilitator bagi para pihak.
Sehingga tujuan utama dibentuknya JAM DATUN antara lain :

Menjamin tegaknya hukum dan mewujudkan keadilan (filosofi), memelihara serta melindungi kepentingan umum.
Menyelamatkan kekayaan negara dengan menggunakan istrumen perdata
Menegakkan kewibaan pemerintah dengan menggunakan istrumen tata usaha negara.

B. RUMUSAN MASALAH
Apa sajakah dasar hukum tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara ?
Apakah tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara Di Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum?.

BAB II

PEMBAHASAN

A. DASAR HUKUM KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA
Dasar hukum tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara resmi dipergunakan pada :
Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor : Kep-039/JA/4/1993 tanggal 1 April 1993 yang didasari fungsi Jaksa untuk mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata telah ada sejak Staatblaad 1922 Nomor 522.
Tercakup pada pasal 27 ayat 2 Uundang-undang Nomor 5 tahun 1991 dan Kepres Nomor 55 tahun 1991.
Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1991 yang diubah dengan pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tersebut berbunyi : “ Di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”
Dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 dinyatakan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Undang-undang Nomor 01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, mencantumkan wewenang Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara) untuk membubarkan, memeriksa dan mengganti likuidator dari suatu perseroan yang dibubarkan.
Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1991 menjelaskan tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang bunyinya adalah sebagai berikut :

Pasal 3 huruf C : “ …. Memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain unutk menjamin kepastian hukum kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara ”.
Pasal 24 : “ …. Melakukan penegakkan , bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara unutk menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah …”
Pasal 25 huruf e : “ melakukan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili kepentingan keperdataan dari negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus, di dalam maupun di luar negara.
Kejaksaan melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang keperdataan sejak berlakunya Undang-undang Nomor 8 tahun 1981, yang mengalami penyempitan wewenang dan tugas dengan dihapuskannya sebagian tugas penyidikan oleh Kejaksaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1976 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.

Pada perkembangan selanjutnya tugas dan wewenang tersebut diakomodir dalam satu bagian tersendiri di Kejaksaan, yaitu ditetapkannya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) berdasarkan :“ Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1991, yang selanjutnya diperinci di dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-035/JA/3/1992, yang diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-115/JA/12/1999 dan akhirnya mengalami perubahan kembali oleh Keputusan Jaksa Agung Nomor :Kep-225/A/JA/3/2003 “.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 229 tahun 2002 yang memperkecil wadah organisasi di bidang perdata dengan dihilangkannya beberapa jabatan struktural di tingkat Kejati dan Kejari.

Dalam perkembangannya, Jaksa Pengacara Negara mempunyai tugas dan wewenang dalam perkara Korupsi yang diatur dalam :

Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu melakukan Gugatan kepada para koruptor berupa ganti kerugian kepada negara terutama terhadap koruptor yang telah meninggal dunia.
Undang-undang Nomor 24 tahun 1960 sebagai dasar hukum kewenangan Jaksa Pengacara Negara bahwa perbuatan korupsi yang bukan tindak pidana tidak diancam dengan hukuman pidana, melainkan dengan merampas harta benda hasil perbuatan korupsi.
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 32,33 dan 34 juga mengatur tugas dan kewenangan JPN tersebut.
Tugas dan wewenang lainnya adalah kaitannya dengan penghentian penyidikan/penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk mengajukan gugatan perdata bagi pengembalian uang negara pada perkara korupsi yang dihentikan penyidikan/penuntutannya. Pasal 32 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 berbunyi : “Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk melakukan gugatan”.

Ketentuan pasal tersebut merupakan dasar hukum bagi Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata dalam hal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dalam tindak pidana korupsi. Demi efektitnya pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal tersebut memerlukan penafsiran secara luas, sehingga meliputi juga pengajuan gugatan perdata dalam hal terjadi :

Penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun
Penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.
Gugat perdata tetap dapat diajukan dalam hal SP3 atau SKP2 diterbitkan dengan alasan perkara sudah daluarsa. Hal ini disebabkan karena tenggang waktu daluarsa tersebut untuk perkara perdata perdata lebih panjang dari pada daluarsa dalam perkara pidana. Daluarsa dalam pengajuan gugatan perdata adalah 30 tahun (vide pasal 1967 KUHPerdata), sedangkan daluarsa untuk mengajukan tunutan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi paling lama adalah 18 tahun (vide pasal 78 ayat 1 angka 4 KUHP).

B. TUGAS DAN WEWENANG JAKSA PENGACARA NEGARA DI DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM.
Pertimbangan hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum ( Legal Opinion). Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut diberikan kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD.
Selanjutnya fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam pertimbangan hukum dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah / BUMN / BUMD misalnya :
– Dalam penyusunan kontrak / perjanjian
Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pertimbangan – pertimbangan tentang klausul – klausul yang akan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak ada peluang untuk terjadinya penyimpangan yang akan merugikan salah satu pihak khususnya Instansi Pemerintah, contohnya yaitu bila instansi pemerintah melakukan kerjasama untuk pengadaan Alat Tulis Kantor dengan seseorang atau Badan Hukum,
Tujuannya adalah jangan sampai perjanjian atau kontrak tersebut mengandung ketentuan atau klausul yang merugikan pihak instansi pemerintah / BUMN / BUMD.
Dalam mengeluarkan keputusan pemerintah sebagai pejabat TUN, dimana dalam keputusan tersebut harus memperhatikan asas – asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan dalam pasal 53 ayat (2) UU No. 9 tahun 2004 yaitu :
Asas Kepastian Hukum
Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.

Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelengaraan Negara.

Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.

Asas Proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelengara Negara.

Asas Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada negera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga keputusan tersebut berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final. Tujuannya adalah agar tidak terjadi sengketa terhadap keputusan dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara yang digugat oleh seseorang atau suatu Badan Hukum.

Selain itu pemberian pertimbangan hukum ini dapat dalam bentuk :

Forum Muspida
Pembuatan peraturan perundang-undangan
Pencabutan Perijinan
Sehingga didalam melaksanakan tugas wewenang ini perlu dihindari adanya kesan “intervensi” Kejaksaan terhadap instansi lain, sebaiknya perlu diciptakan serta ditumbuhkan suasana dimana instansi lain mempercayai dan memerlukan Kejaksaan sebagai rekan kerja dan memperoleh pertimbangan hukum.

Pertimbangan hukum, diberikan kepada instansi negara atau instansi pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, diminta maupun tidak diminta. Hal tersebut dilakukan melalui kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan mantap.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
Secara umum, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum :

Adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum ( Legal Opinion ). Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum tersebut diberikan kepada instansi pemerintah / BUMN / BUMD sehingga tidak terjadi gugatan yang merugikan terhadap keputusan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Diharapkan didalam melaksanakan tugas wewenang ini perlu dihindari adanya kesan “intervensi” Kejaksaan terhadap instansi lain, sebaiknya perlu diciptakan serta ditumbuhkan suasana dimana instansi lain mempercayai dan memerlukan Kejaksaan sebagai rekan kerja dan memperoleh pertimbangan hukum.

Pertimbangan hukum, diberikan kepada instansi negara atau instansi pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, diminta maupun tidak diminta. Hal tersebut dilakukan melalui kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan mantap.

B. SARAN
Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam pertimbangan hukum supaya lebih disosialisasikan agar dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah / BUMN / BUMD, dengan terus melakukan sosialisasi tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara di dibidang Perdatun diharapkan kepercayaan terhadap Kejaksaan semakin meningkat sehingga terbina hubungan yang harmonis. Mengingat peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pertimbangan hukum tidak sesuai dengan harapan khususnya di daerah-daerah terpencil.

Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan (Depnaker )

Apa pun bidang perusahaan tempat karyawan bekerja, sudah menjadi kewajiban seorang karyawan untuk memberikan performa terbaiknya. Sebagai gantinya, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan mereka. Salah satunya adalah dengan rutin membayar gaji karyawan, yang di dalamnya mencakup tunjangan seperti BPJS, serta memberikan slip gaji sebagai bukti.

Masalahnya, terkadang ada beberapa perusahaan yang kurang maksimal dalam memenuhi kewajiban tersebut. Mereka telat membayar gaji karyawan sehingga berdampak kurang baik terhadap kondisi finansial karyawan. Bagaimana jika hal ini terjadi? Apakah ada sanksi yang harus dikenakan kepada perusahaan?

Apa sanksi yang dikenakan kepadap perusahaan jika telat membayar gaji karyawan? (Source: Unsplash)

Kewajiban Perusahaan Membayar Gaji Karyawan
Kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan dibahas dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenagakerjaan). Berdasarkan peraturan tersebut, upah diartikan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang. Fungsinya sebagai imbalan dari pihak perusahaan atau pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan diberikan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan.

Kapan Perusahaan Harus Membayar Gaji Karyawan?
Menurut Pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), idealnya upah dibayarkan oleh perusahaan dalam jangka waktu paling cepat seminggu (tujuh hari) satu kali atau paling lambat sebulan (kurang lebih tiga puluh hari) satu kali. Nah, tergantung dari jam kerja perusahaan, dalam satu minggu bisa ada 5-6 hari kerja. Sedangkan, dalam satu bulan, hari kerjanya kurang lebih sekitar dua puluh hari.

Lalu, bagaimana jika seorang karyawan bekerja kurang dari 5-6 hari kerja dalam seminggu atau lebih dari dua puluh hari dalam sebulan? Nah, apabila hal ini terjadi, pemberian gaji karyawan harus sesuai dengan perjanjian atau kontrak kerja yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dan karyawan. Biasanya, apabila seorang karyawan bekerja melebihi jam kerja yang tertera pada perjanjian, perusahaan wajib memberikan upah tambahan. Ketentuan hitung gaji ini ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.

Bagaimana Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?
Jika perusahaan telat membayar gaji karyawan, Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan. Setelah membayar denda, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawan mereka.

Jumlah denda yang harus dibayarkan perusahaan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anda bisa melihatnya di bawah ini.

Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal pembayaran gaji seharusnya, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah gaji yang harus dibayarkan.
Sesudah hari kedelapan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai poin sebelumnya dan ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan catatan, dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50% dari gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan.
Sesudah sebulan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai dua poin sebelumnya, lalu ditambah dengan bunga sejumlah suku bunga yang diberlakukan oleh pemerintah.
Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji?
Karyawan memiliki hak untuk mengambil tindakan tertentu apabila perusahaan telat membayar gaji mereka selama tindakan tersebut tidak bersifat anarkis atau merugikan pihak mana pun. Idealnya, ada tiga langkah yang dapat dilakukan karyawan apabila perusahaan tempat mereka kerja tidak kunjung membayar gaji mereka.

Pertama, jalur bipartit

Karyawan dapat mengambil jalur bipartit, yakni perundingan antara karyawan dengan perusahaan atau pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Idealnya, waktu penyelesaian perselisihan melalui jalur bipartit membutuhkan waktu maksimal tiga puluh hari kerja sejak tanggal perundingan.

Kedua, jalur tripartit

Jika setelah lebih dari tiga puluh hari ternyata tidak tercapai kesepakatan, jalur bipartit dianggap gagal. Sebagai gantinya, karyawan dan perusahaan bisa melakukan penyelesaian melalui jalur tripartit. Jalur ini memungkinkan perundingan dengan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah. Dalam hal ini, yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Ketiga, jalur gugatan

Apabila jalur tripartit atau medias juga belum berhasil menyelesaikan masalah, maka karyawan berhak mengajukan gugatan kepada perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yakni sebuah pengadilan khusus yang masih berada dalam cakupan peradilan umum.

Jadi, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan yang telat membayar gaji karyawan akan dikenakan denda sesuai PP Pengupahan. Agar lebih mudah dalam menghitung gaji karyawan secara akurat dan tidak terlambat membayarkan gaji karyawan, Anda bisa menggunakan

Perolehan Hak Atas Tanah Berdasarkan Putusan Hakim yang Berkuatan Hukum Tetap

Ada banyak cara untuk memperoleh hak atas tanah, antara lain dari proses jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemasukan perusahaan, pembagian hak bersama, penunjukan pembeli dalam lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, serta pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam kehidupan, perolehan hak atas tanah akibat pelaksanaan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seringkali terjadi. Misanya seperti contoh kasus perceraian yang terjadi pada Ibu Mira dan Bapak Andi yang terjadi pada tahun 2015, berikut ini.

Pada sidang perceraian mereka, diketahui bahwa keduanya memiliki harta bersama yaitu 2 unit tanah dan 1 unit mobil yang diperoleh dalam masa perkawinan mereka. Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa Ibu Mira berhak mendapat harta gono gini senilai setengah dari harta bersama mereka. Artinya, Ibu Mira berhak mendapatkan 1 unit tanah dan separuh dari hasil penjualan mobil.

Akan tetapi terdapat satu masalah, tanah dan bangunan tersebut masih atas nama Pak Andi. Bagaimana proses peralihannya? Bagaimana pula cara balik nama yang tepat agar Ibu Mira menjadi pemilik yang sah dari tanah tersebut? Lalu bagaimanakah proses pendaftarannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap muncul di masyarakat, terutama yang masih kurang paham mengenai peraturan tentang perolehan hak tanah berdasarkan putusan hakim yang sudah inkracht, dalam hal ini ketika terjadi perceraian.

Pembagian Harta Gono Gini saat Terjadi Perceraian

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa:

“Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Selain itu, menurut kaidah hukum yang termuat dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 1448K/Sip/1974, disebutkan bahwa:

“Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.”

Oleh karena itu, harta gono gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan wajib dibagi sama rata antara suami istri , baik yang sifatnya piutang maupun utang. Dari contoh kasus, hakim telah memutuskan bahwa Ibu Mira berhak atas 1 unit tanah dan setengah bagian dari penjualan mobil, maka putusan hakim tersebut harus dijalankan.

Perolehan Hak atas Tanah Berdasarkan Putusan Hakim yang Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Peralihan hak milik atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan adalah berpindahnya hak milik atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain, karena adanya Putusan Pengadilan. Dalam contoh kasus, hak milik atas tanah yang dahulu atas nama Pak Andi dialihkan kepada Ibu Mira berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ibu Mira dapat langsung membaliknamakan tanah tersebut atas nama dirinya, tanpa harus melakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu.

Baca juga ; Perjanjian Kawin dalam Pemberian Hak Tanggungan

Hal ini sejalan dengan Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa balik nama sertifikat bisa berdasarkan surat otentik yang dibuat oleh bukan PPAT, dalam hal ini Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap termasuk surat atau akta otentik. Balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah putusan tersebut in kracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tata cara serta proses balik nama dan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan yang perlu Ibu Mira lakukan antara lain:

Melampirkan KTP pribadi;
Melampirkan KTP mantan suami (dalam hal ini sebagai pemilik tanah sebelumnya);
Melampirkan akta perceraian;
Membawa sertifikat asli tanah;
Membawa bukti pembayaran pajak terutang (dalam hal ini, Ibu Mira hanya membayar ½ dari nilai pajak yang dibebankan, karena ½ lainnya merupakan bagian haknya sebagai perolehan harta bersama);
Aspek legalitas lain yang melekat pada tanah;
Membawa asli atau salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Selanjutnya Kepala Pertanahan akan menindaklanjuti dan memutuskan untuk mendaftarakan tanah tersebut atas nama Ibu Mira;
Kantor Pertanahan akan memproses pencatatan data peralihan hak berdasarkan Putusan Pengadilan;
Ibu Mira berhak mengambil surat tanah yang sudah dialihkan menjadi namanya selama kurang lebih 2 minggu kemudian.
Jadi, peralihan hak atas tanah dapat diperoleh dari banyak cara. Salah satunya adalah dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Putusan Pengadilan dapat langsung dijadikan dasar balik nama tanpa harus melakukan pembuatan AJB terlebih dahulu.

Referensi :
1. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
2. Pasal 37 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997

Status Kepemilikan Tanah Di lihat Dari Subjek Hukumnya

Tanah merupakan salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khususnya di Indonesia. Pada zaman Hindia Belanda, kepemilikan atas tanah masih dikuasai oleh penjajah. Hal ini karena saat itu Belanda masih menduduki Indonesia sebagai tanah jajahannya.

Pada saat itu, masyarakat Indonesia merasakan kesengsaraan atas tanah miliknya yang tidak boleh diakui. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memiliki bukti otentik terhadap tanah miliknya tersebut. Tanah yang tidak dapat dibuktikan status kepemilikannya dengan surat pembuktian resmi dianggap sebagai tanah milik negara.

Barulah setelah dibentuk Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang akrab disebut UUPA, masyarakat Indonesia mulai bersenang hati, akhirnya penantian panjangnya untuk mendapatkan status kepemilikan atas tanahnya berbuah manis. Dengan lahirnya UUPA telah menghapuskan kebijakan-kebijakan pemerintah saat di era kolonial Belanda tentang pertanahan.

Status kepemilikan terhadap sebidang tanah menjadi hal yang sangat penting. Bukti kepemilikan tanah harus tertuang didalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah yang bersertifikat ini bukan hanya statusnya yang memiliki kepastian hukum, namun juga memiliki daya jual yang tinggi dibandingkan tanah-tanah lain yang statusnya masih tidak jelas.

Pendaftaran status kepemilikan tanah ini bukan hanya diincar oleh perorangan, perusahaan yang merupakan badan hukum pun diperbolehkan untuk mendaftarkan tanah miliknya untuk dijadikan sebagai aset perusahaan. Sebagaimana yang diatur di dalam UU
NOMOR 5 TAHUN 1960 Pasal 4 UUPA bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”. Namun dalam hal ini terdapat perbedaan antara kepemilikan untuk perorangan dan perusahaan.

Baca juga ; Ada Sengketa Tanah? Baca Dulu Tata Cara Blokir Tanah Di sini

Perusahaan merupakan badan hukum, namun dalam hal kepemilikan tanah di Pasal 21 UUPA hanya badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai hak milik atas tanah. Penjelasan mengenai badan hukum apa saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

Meski hanya badan hukum tertentu yang dapat memperoleh hak milik atas tanah, namun bukan berarti badan hukum lain seperti perusahaan swasta, koperasi, yayasan dan badan hukum lainnya (selain dari yang ditetapkan dalam PP Nomor 38 Tahun 1963) tidak mendapatkan pengakuan atas tanah. Badan hukum tersebut tetap memperoleh haknya yaitu dan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

Masing-masing hak tersebut memiliki arti yang berbeda. Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan usaha di atas tanah milik negara yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha dengan jangka waktu paling lama 25 tahun (Pasal 29 UUPA). Contoh kegiatan usaha yang bisa dilakukan seperti perkebunan atau juga usaha pemancingan.

Sedangkan Hak Guna Bangun (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dalam hal ini tanah tersebut bisa saja milik negara atau perseorangan, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik dengan jangka waktu pemberian hak paling lama 30 tahun yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Misalnya sebuah perusahaan A berbadan hukum, membuka tempat usahanya di atas tanah milik si A yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (atas nama si A), lalu perusahaan B mendirikan bangunan di atas tanah milik A, maka status kepemilikan perusahaan B adalah Hak Guna Bangunan atas bangunan perusahannya di atas tanah milik si A tersebut.

Hak Pakai adalah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 41 UUPA yaitu hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah milik negara ataupun milik seseorang dengan jangka waktu yang tak terbatas[MA1] . Tidak ada ketentuan khusus untuk penggunaan tanah dengan pemberian Hak Pakai, artinya siapun yang diberikan hak pakai atas tanah tersebut, dapat menggunakannya untuk diri sendiri atau dipergunakan untuk usaha. Hak pakai ini bisa diberikan secara cuma-cuma, bisa juga dengan bayaran sesuai kesepakatan.

Dengan lahirnya UUPA telah memberikan kejelasan untuk status kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat. UUPA merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai pertanahan di Indonesia, namun dengan perkembangan zaman, lahirlah aturan-aturan baru baik yang tertuang menjadi sebuah Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah yang telah dirancang sedemikian rupa mengikuti kebutuhan yang berhasil menyempurnakan aturan mengenai status kepemilikan tanah yang dapat dijalankan oleh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dirugikan ataupun dibingungkan dengan status kepemilikan tanah atau bangunan miliknya.

Referensi
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963
2. UU NOMOR 5 TAHUN 1960 Pasal 4 UUPA

Seluk Beluk Obyek Jaminan Fiducia Menurut Pandangan Hukum

Ibu Prita melajukan mobilnya dengan cepat di Jalan Medan Merdeka, Jakarta. Ia terlihat pucat saat dikejar kawanan debt collector yang mengincar mobil Toyota Avanza B 123 RK yang dikendarainya. Saat berada di tikungan, mobil pun diberhentikan secara paksa oleh para debt collector yang tampak nekat. Mereka meminta dengan paksa mobil beserta kuncinya, dengan alasan Ibu Prita belum melunasi cicilan mobil selama 6 bulan.

Diketahui bahwa Ibu Prita memang mengajukan kredit di perusahaan pembiayaan finance saat mengambil unit mobil Avanza tersebut. Ia mengambil kredit dengan tempo 3 tahun. Namun, beberapa bulan terakhir usaha yang digelutinya sempat mengalami penurunan omset. Akibatnya, Ibu Prita terpaksa menunggak kredit tersebut dan belum bisa membayar cicilan selama 6 bulan. Pihak finance sudah melakukan konfirmasidan meminta Ibu Prita untuk segera membayar, namun Ibu Prita mengaku belum sanggup. Tekanan dan ancaman pun dilakukan oleh pihak finance, termasuk menyewa debt collector untuk mengambil kembali mobil yang belum lunas tersebut yang diketahui dijaminkan secara fidusia atas perjanjian kredit oleh Ibu Prita dengan pihak finance, namun tanpa melakukan pendaftaran.

Kasus di atas terasa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari bukan? Atau bahkan Anda pernah mengalaminya sendiri? Penarikan obyek jaminan kredit secara paksa banyak dilakukan oleh oknum yang kurang bertanggung jawab. Kebanyakan perusahaan finance menyelenggarakan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia. Sayangnya, pembebanan dan eksekusi Jaminan Fidusia tersebut banyak yang dilakukan tanpa prosedur yang benar menurut undang-undang.

Lalu bagaimana pelaksanaan Jaminan Fidusia yang benar menurut hukum positif yang berlaku? Simak uraian berikut ini.

Pengertian Jaminan Fidusia

Ketentuan mengenai Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dibebani dengan Hak Tanggungan (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), sebagai jaminan bagi pelunasan utang tertentu. Di mana penerima Jaminan Fidusia mempunyai kedudukan yang diutamakan dalam pelunasan utang terhadap kreditor lainnya.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam hal ini, Jaminan Fidusia merupakan perjanjian “ikutan” dari sebuah perjanjian pokok, yaitu perjanjian kredit. Dari kasus di atas, mobil Toyota Avanza merupakan benda yang dijadikan Jaminan Fidusia atas hutang piutang atau kredit pembelian mobil yang dilakukan oleh Ibu Prita kepada pihak perusahaan finance. Untuk itu, secara otomatis kepemilikan mobil diserahkan kepada pihak finance, dan Ibu Prita bertindak sebagai peminjam pakai.

Jaminan Fidusia Harus Didaftarkan

Jika kendaraan bermotor seperti yang dimaksud pada kasus di atas akan dijaminkan sebagai Jaminan Fidusia atas kredit pembiayaan yang diselenggarakan pihak finance, maka kedua pihak baik perusahaan finance maupun Ibu Prita wajib menyepakati hal tersebut. Mereka diharuskan membuat akta kesepakatan di hadapan notaris, lalu mendaftarkannya ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia.

Dalam hal ini, kreditur sebagai penerima Jaminan Fidusia akan mendapatkan sertifikat Jaminan Fidusia. Di mana debitur sebagai pemberi Jaminan Fidusia akan mendapatkan salinannya.

Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.01/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, setiap perusahaan pembiayaan finance yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia, wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan akta Notaris. Hal ini sejalan dengan Pasal 11 Undang-Undang Fidusia.

Pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia wajib dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Jika perusahaan pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran Jaminan Fidusia ), maka menurut Pasal 3 PMK Nomor 103/PMK.010/2012, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang untuk melakukan penarikan kendaraan benda Jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor yang telah menjadi jaminan.

Dalam kasus di atas, karena pihak perusahaan finance belum mendaftarkan perjanjian pembebanan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka pihak perusahaan tidak berhak untuk menarik kembali mobil Toyota Avanza milik Ibu Prita, meskipun mengalami penunggakan pembayaran.

Tujuan dari pendaftaran tersebut antara lain:

Menjamin kepastian hukum;
Mewujudkan asas terbuka untuk umum;
Lahirnya hak kebendaan;
Bentuk perlindungan hukum.
Dikarenakan banyaknya kasus pemaksaan penarikan benda yang dijadikan Jaminan Fidusia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun memberikan pengamanan. Kini telah terbit Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Tujuan dari peraturan ini adalah terciptanya pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Dari kasus penarikan mobil oleh debt collector kepada Ibu Prita, jika eksekusi terhadap jaminan barang obyek jaminan dilakukan secara sepihak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) sesuai diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dan dapat digugat ganti kerugian. Hal ini menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan finance yang tidak mendaftarkan perjanjian Jaminan Fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, dan tidak melakukan eksekusi Jaminan Fidusia sesuai prosedur yang benar.

Referensi :
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF)
2. (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan)
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.01/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011