
Pelaku usaha yang mencantumkan klausul baku pada bukti pembayaran cendrung akhir-akhir ini berlaku sesuka hati. Setiap nota bukti pembayaran rasanya tidak sempurna jika tidak mencantumkan klausula baku pada bukti pembayaran, isinya biasanya justru merugikan konsumen.
Usaha binatu misalnya, terkadang menulis klausul baku berisi
“kerusakan yang terjadi pada cucian anda adalah tanggung jawab anda, bukan tanggungjawab kami” atau juga menulis
“apabila cucian anda sudah lebih dari satu bulan maka dinyatakan hilang”.
Hal tersebut tentu sangat merugikan konsumen, padahal dalam konteks hukum yang berkembang di Indonesia, justru klausula tersebut sangat dilarang dengan keras.
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Sehingga jelas pengalihan tanggungjawab dalam klausula baku tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan salah satu syarat perjanjian adalah “suatu sebab yang halal” dan jika diterjemahkan suatu sebab yang halal tersebut sesuai pasal 1337 KUH Perdata, yang dikatakan sebab terlarang adalah apabila dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu sebab yang halal adalah yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Kembali pada masalah klausula baku diatas tentu bertentangan dengan undang-undang, sehingga konsumen dapat menolak klausula baku tersebut atau melakukan gugatan jika merasa dirugikan

