KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG UNTUK INDONESIA
Ketentuan Umum
Pasal 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.
BUKU KESATU
Tentang dagang umumnya
BAB KESATU
Menurut LN. 1938-276 yang mulai berlaku
pada tanggal 17 Juli 1938, bab kesatu
yang berkepala : ,,Tentang pedagang-pedagang
dan tentang berbuatan dagang”
yang meliputi pasal 2, 3, 4
dan 5 telah dihapuskan.
BAB KEDUA
Tentang pemegangan buku
Pasal 6. Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannya dan tentang segala sesuatu berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kwajibannya.
Ia diwajibkan pula dari tahun ketahun dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan menandatangani dengan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun diharuskan menyimpan selama tigapuluh tahun, akan segala buku-buku dan surat yang bersangkutan, dalam mana menurut ayat kesatu catatan-catatan tadi dibuat beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya.
7. Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegangan buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian khusus harus diberikannya.
8. Sementara pemeriksaan perkara berjalan, Hakimpun berwenang atas permintaan atau karena jabatannya, akan memerintahkan kepada kedua belah pihak masing-masing atau kepada satu diantaranya supaya memperlihatkan terbuka akan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan yang menurt pasal 6 ayat ketiga harus dibuat dan disimpan tadi, untuk diperiksa atau disuruh mengambil petikannya seberapa banyak oleh hakim perlu ditimbangnya berhubung dengan soal yang dipersengketakan.
Tentang sifat dan isi daripada surat-surat yang diperlihatkannya, Hakim berhak mendengar para ahli, baikdimuka sidang, maupun dengan cara seperti teratur dalam pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen acara Perdata.
Hakimpun bebas pula, dalam hal perintahnya tidak diindahkan, dari kelalaian ini mengambil kesimpulan yang menurut pendapatnya layak harus diambilnya.
9. Apabila buku-buku, surat-surat atau tulisan-tulisan tersebut diatas berada ditempat lain daripada tempat perkaranya harus diadili, maka Hakim yang harus mengadilinya, berhak melimpahkan tugasnya kepada Hakim dari tempat buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan itu berada, untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendakinya dengan permintaan untuk kemudian mengirimkan kepadanya berita-acara yang akan dibuatnya dari pemeriksaan itu beserta kesimpulannya.
Pasal 10 dan 11 dihapuskan.
12. Tiada seorangpun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang berkepentingan dalam suatu persatuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat seorang pengurus atau wakil dan akhirnyapun dalam hal kepailitan.
Pasal 13 dihapuskan.
BAB KETIGA
Tentang Beberapa Jenis Perseroan
BAGIAN KESATU
Ketentuan Umum
Pasal 14 dihapuskan
15. Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini dan oleh hukum perdata.
BAGIAN KEDUA
Tentang Perseroan firma dan tentang perseroan
secara melepas uang yang juga disebut perseroan
komanditer.
16. Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
17. Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.
18. Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.
19. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma didalamnya dan perupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.
20. Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua pasal 30, nama pesero pelepas-uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun. Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.
21. Tiap-tiap pesero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.
22. Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.
23. Para pesero firma diharuskan mendaftarkan atas tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah- hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.
24. Dalam pada itu para pesero firma diperbolehkan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu, dalam bentuk otentik.
25. Setiap orang diperbolehkan memeriksa akan isi akta atau petikannya yang telah didaftarkannya itu dan atas biaya sendiri memperoleh salinannya.
26. Petikan tersebut dalam pasal 24 harus memuat :
1o. nama, nama depan; pekerjaan dan tempat tinggal para pesero firma,
2o. penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu umum, atau hanya terbatas pada sesuatu mata-perusahaan yang khusus dan dalam hal yang berbelakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu.
3o. penunjukan pesero-pesero yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk format.
4o. saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya perseroan.
5o. akhirnya pada umumnya bagian-bagian itulah dari persetujuan-perseroan yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.
27. Pendaftaran itu harus ditanggali pada hari akta atau petikannya dibawa dikepaniteraan.
28. selain dari pada itu para pesero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dan petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan pasal 26, dalam Berita Negara.
29. Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga perseroan firma itu harus dianggap sebagai perseroan umum, ialah untuk segala urusan, pula sebagai didirikan untuk waktu tak terbatas dan akhirnyapun seolah-olah tiada seorang pesero yang dikecualikan dari pihak bertindak dan hak menandatangani untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara apa yang telah didaftarkan dan apa yang diumumkannya, maka berlakulah terhadap pihak ketiga hanya ketentuan-ketentuan itulah diantaranya, yang mana berhubung dengan pasal yang lalu telah diumumkan dalam Berita Negara.
30. Firma dari sesuatu perseroan yang telah dibubarkan boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal persetujuan-perseroan mengizinkannya, maupun apabila bekas pesero yang dulu dipakai namanya dalam firma itu dengan tegas menyetujuinya, maupun pula, dalam hal persero yang belakangan ini telah meninggal dunia dan para akhli warisnya tidak mengemukakan keberatannya terhadap pemakaian itu, sedangkan untuk membuktikan tindakan yang demikian itu harus dibuatnya sebuah akta, yang mana atas ancaman hukuman tersebut dalam pasal 29 harus didaftarkan dan diumumkan juga berdasar atas dan dengan cara seperti diatur dalam pasal 23 dan berikutnya.
Ketentuan ayat kesatu pasal 20 tidak berlaku jika pesero yang mengundurkan diri itu dulu pesero firma dan kemudian menjadi pesero lepas uang.
31. Membubarkan suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga memperpanjang waktu sehabis waktu yang ditentukan, dan mengadakan perubahan-perubahan dalam persetujuan semula yang penting bagi pihak ketiga, semua ini harus dilakukan dengan akta otentik, pula harus didaftarkan seperti diatas dan diumumkan dalam Berita Negara. Kelalaian tentang hal ini berakibat tak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian atau perubahan tadi terhadap pihak ketiga. Apabila pendaftaran dan pengumuman itu dilalaikannya dalam hal perpanjangan waktu, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 29.
32. Apabila perseroan itu dibubarkan, maka para pesero yang tadinya berhak mengurusnya, harus dibereskan segala urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yang sama, kecuali dalam persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian persero (tak termasuk didalamnya para pesero pelepas uang) atas pemungutan suara orang demi orang dengan jumlah suara terbanyak telah mengangkat seorang pemberes lain. Jika jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negeri harus mengambil ketetapan yang demikian, sepertipun untuk kepentingan perseroan yang telah dibubarkan itu seyogia ditimbangnya.
33. Apabila keadaan keuangan dari kas perseroan yang telah dibubarkan itu tidak cukup guna membayar segala utang yag telah dapat ditagih maka untuk keperluan itu mereka yang bertugas akan memberesinya boleh menarik uang-uang yang oleh sekalian pesero untuk bagian masing-masing dalam perseroan, akan harus dimasukkannya
34. Segala uang dari kas yang sepanjang pembereskan tidak diperlukan, untuk sementara harus dibagi.
35. Setelah pemberesan dan pemisahan tadi selesai maka, jika tentang hal itu tiada suatu persetujuan apapun juga, segala buku-buku yang dulu menjadi milik oerseroan yang telah dibubarkan, harus setiap ada pada pesero itulah diantaranya, yang mana oleh suara terbanyak atau, dalam lah sama beratnya suara, oleh Pengadilan Negeri telah dipilih; dengan tak mengurangi kebebasan para pesero atau sekalian pengganti hak mereka untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat itu.
BAGIAN KETIGA
Tentang perseroan terbatas.
36. Perseroan terbatas tak mempunyai sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari para peseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuan perusahaannya semata-mata. Sebelum suatu perseroan terbatas bisa berdiri dengan sah, maka akta pendirianny atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya. Untuk tiap-tiap perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, dan dalam hal perpanjangan waktu, harus diperoleh pengesahan yang sama.
37. Jika perseroan itu tidak berlawan dengan kesulitan yang baik atau dengan ketertiban umum, dan untuk selainnyapun tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangan akta pendiriaannya pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang beralasan dengan segala apa yang teratur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka pengesahan harus diberikan. Dalam hal pengesahan itu ditolak, maka alasan penolakan harus diberitahukan kepada para pemohon untuk diketahuinya, kecuali kiranya pemberitaan yang demikian itu tidak baik ditimbangnya. Jika ada alasan utuk itu, pengesahan tadi bisa digantungkan pada syarat, bahwa perseroan itu harus sanggup dibubarkan, manakala pembuatan oleh Menteri Kehakiman perlu ditimbangnya demi kepentingan umum. Apabila pengesahan itu diberikan dengan tak bersyarat, maka atas kekuasaan umumpun tak bolehlah perseroan dibubarkan, melainkan setelah oleh Mahkamah Agung, yang dalam urusan ini harus didengar, dinyatakannya, bahwa para pengurusnya telah lalai memenuhi akan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pendirian tersebut dalam akta perseroan.
38. Akta perseroan tersebut harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para pesero diwajibkan mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnya dalam register umum yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya, sedangkan mereka diwajibkan pula mengumumkannya dalam Berita Negara. Segala sesuatu yang tersebut diatas berlaku juga terhadap segala perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, atau dalam hal waktu perseroan diperpanjangnya. Ketentuan pasal 25 berlaku juga dalam hal ini.
39. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut dalam pasal yang lalu belum diselenggarakan, akan sekalian pengurusnya adalah orang demi orang dan masing-masing bertanggung-jawab untuk seluruhnya, atas tindakan mereka terhadap pihak ketiga.
40. Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama, maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggungjawab untuk lebih dari pada jumlah penuh andil itu.
41. Tiada suatu sero atau andil dalam blankopun boleh dikeluarkan, selama jumlah penuh dari sero atau andil itu belum disetorkan dalam kas perseroan.
42. Dalam akta itu harus ditentukan pula dengan cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil-andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan pesero yang bersangkutan dan pihak yang akan menerima penmyerahan itu, pula dengan pemberitahuan pernyataan-pernyataan itu kepada pengurus, atau dengan pernyataan yang sama yang kemudian dibukukan dalam buku-buku perseroan dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak.
43. Apabila jumlah penuh dari sero atau andil yang diserahkan itu belum disetorkan, maka pesero yang lama, atau para ahliwarisnya, ataupun sekalian pengganti haknya, tetap berkewajiban menyetorkan jumlah uang yang masih berutang itu kepada perseroan, kecuali pengurus perseroan dan semua komisaris, jika ini ada dengan tegas menyatakan kesedian mereka untuk menerima baik pesero yang baru itu dan dengan demikian pesero yang lama telah dibebaskan dari segala tanggungjawab
44. Tiap-tiap perseroan terbatas harus diurus oleh beberapa pengurus, kawan-kawan peserta atau lain-lainnya yang semua itu harus diangkat oleh para pesero, dengan atau tidak dengan mendapat upah, dan dengan atau tidak dengan diawasi oleh beberapa komisaris.
45. Tanggungjawab para pengurus adalah tak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya; merekapun karena segala periktan dari perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Sementara itu apabila merek melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannya mengenai syarat² pendirian, maka, atas kerugian yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing² dengan diri sendiri bertanggungjawab untuk seluruhnya.
46. Tiap² perseroan terbatas harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan tak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangnya, tiap² kali setelah lampau waktu itu.
47. Apabila bagi para pengurus ternyata bahwa perseroan menderita kerugian sebesar limapuluh persen dari modalnya, maka hal ini mereka umumkan dalam register² yang diselenggarakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri, dan dalam Berita Negara. Jika kerugian tadi sebesar tujuhpuluhlima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurusnya adalah dengan diri sendiri secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan yang telah mereka adakan semenjak turunya modal itu telah atau harus diketahuinya.
48. Untuk menghindari bubarnya perseroan disebabkan karena hal² seperti diatas, maka dalam akta pendiriannya bisa juga dimuatkan beberapa ketentuan tentang pembentukan sebuah kas cadangan, dengan mana kekurangan² dalam keuangan, baik seluruhnya, maupun untuk sebagian dapat diatasinya.
49. Dalam akta itu bunga² tetap tak boleh diperjanjiakan. Tiap² pembagian harus dilakukan atas pendapatan, setelah dikurangi dengan segala pengeluaran. Namun bolehkah diperjanjikan, bahwa pembagian² tidak boleh melebihi suatu jumlah tertentu.
50. Pengesahan termaktud dalam pasal 36 tak akan diberikan, melainkan apabila ternyata bahwa sekalian pesero pendiri-pertama telah mewakili paling sedikitnya seperlima dari modal persekutuan; lagipun harus ditentukan juga tenggang waktu dalam mana semua sero atau andil lainnya telah harus ditempatkannya, Tenggang waktu itu atas permohonan semua pesero pendiri-pertama, oleh Prsiden atau oleh penjabat yang menurut ayat kedua pasal 36 ditunjuk oleh Presiden, masih juga dapat diperpanjangnya.
51. Perseroan tak akan dapat mulai berjalan, sebelum paling sedikitnya sepuluh persen dari modal persekutuan disetorkannya
52. Dalam hal pekerjaan para komisaris itu hanyalah untuk mengawasi semua pengurus saja, sehingga sama sekali mereka itu tidak ikut serta dalam pengurusan, maka boleh mereka itu dalam akta dikuasakan untuk memeriksa dan mengwesahkan perhitungan tanggung jawab dari para penbgurus, atas nama pesero.
Dalam hal sebaliknya,pemeriksaan dan pengesahan harus dilakukan oleh semua persero,atau oleh mereka yang dalam akta ditunjuk untuk itu.
53. Dalam halnya mengenai perseroan penanggungan atas benda tertentu,maka dalam akta harus ditetapkan pula maksimum,yang mana untuk lebih dari itu,satu benda yang sama tak boleh ditanggungnya, kesemuanya itu kecuali oleh para persero dalam akta dengan tegas kiranya telah diperjanjikan, untuk menyerahkan soal ini kepada penetapan para pengurus, dengan atau tidak dengan para komisaris.
54.
(1) Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
(4) Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarakan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.
(5) Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
55. Para pengurus harus tiap – tiap tahun memberitahukan segala keuntungan yang di peroleh dan segala kerugian yang diderita dalam tahun yang silam. Pemberitahuan itu dapat dilakukan,baik dalam suatu rapat umum,baik dengan mengirimkan suatu daftar untung rugi kepada tiap-tiap persero, baik pula dengan membuat suatu daftar perhutungan suara dan sementara itu mengumumkan kepada sekalian persero, bahwa mereka dapat memerikasanya selama tenggang waktu yang ditentukan dalam akta.
56. Tiap – tiap perseroan yang dibubarkan harus dibereskan oleh pengurusnya, kecuali dalam akta telah diatur suatu cara pemberesan yang lain.
Ketentuan pasal 35 berlaku dalam hal ini.
Pasal 57, 58 di hapuskan.
BAB KE- EMPAT
Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
BAGIAN KESATU
Tentang bursa dagang
59. Bursa dagang adalah tempat pertemuan para pedangang, juragan perahu, makelar, kasir dan orang – orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan. Pertemuan itu didasarkan atas Mentri Keuangan.
60. Dari permusyawaratan dan permufakatan yang terjadi pada bursa itu dibuatnya ketetapan – ketetapan tentang kurs wesel, tentang harga segala barang perdagangan, asuransi – asuransi, permuatan kapal, biaya – biaya pengangkutan baik melalui air, maupun daratan obigasi – obigasi dalam dan luar negri, andil – andil dalam berbagai dana dan surat – surat berharga lainnya, yang dapat ditetapkan kursnya. Kurs atau harga yang berbagai -bagai itu harus disusun menurut peraturan atau kelaziman setempat.
61. Jam mulai berlaku dan berakhirnya bursa dan segala apa mengenai ketertiban mengenai bursa tadi harus diatur oleh Mentri Keuangan dengan peraturan tersendiri.
BAGIAN KEDUA
Tentang makelar
62. Makelar adalah seorang pedagang-perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam pasal 64, seraya mendapat upahan atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia tak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya, ia harus bersumpah dimuka Pengadilan Negeri yang mana ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa ia dengan tulus hati akan menunaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya.
63. Tindakan-tindakan para pedagang-perantara yang tidak diangkat seperti diatas, tak melahirkan akibat-akibat hukum yang lebih daripada akibat-akibat yang timbul dari tiap-tiap persetujuan pemberian kuasa.
64. Pekerjaan makelar ialah: melakukan penjualan dan pembelian bagi majikannya akan barang-barang dagangan dan lainnya, kapal-kapal, andil-andil dalam dana umum dan efek-efek lainnya, obligasi-obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, pula untuk menyelenggarakan perdiscontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang atau lainnya.
65. Pengangkatan para makelar itu ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan, dan ada juga yang dalam aktanya ditentukan, untuk, jenis atau jenis-jenis mata perusahaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan permakelaran mereka.
Dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana mereka diangkat menjadi makelar itu, atas tanggungan sendiripun tak bolehlah mereka, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan atau bersama-sama dengan orang lain, maupun pula dalam kongsi, berdagang atau menjadi penanggung atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan meraka.
66. Tiap-tiap makelar diwajibkan tiap-tiap kali setelah menutup sesuatu perbuatan segera mencatan dalam buku sakunya dan tiap-tiap hari memindah bukukannya dalam buku hariannya, tanpa sela-sela kosong, garis-garis- sela atau catatan-catatan dalam jihat dan dengan penyebutan yang jelas tentang nama dari dengan penyebutan yang jelas tentang nama dari pihak-pihak yang bersangkutan, tentang waktu perbuatan dan penyeahan, tentang macam, jumlah dan syarat-syarat daripada perbuatan yang ditutupnya.
67. Tiap-tiap makelar diwajibkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sewaktu-sewaktu dan apabila yang belakangan ini menghendakinya, memberi kutipan dari bukunya, yang memuat segala apa tercatat didalamnya mengenai perbuatan yang menyangkut pihak tersebut.
Hakim berhak memerintahkan kepada tiap-tiap makelar, akan menyelenggarakan pembuatan buku-bukunya dimuka Pengadilan, agar kutipan-kutipan yang telah diberkan olehnya dapat dicocok bandingkan dengan catatan aslinya, pula untuk meminta keterangan-keterangan penjelasan tentang hal itu darinya.
68. Jika sesuatu perbuatan tidak sama sekali disangkal, maka catatan-catatan dalam buku-buku makelar sekedar telah dipindah-bukukan dalam buku harian, berlaku antara kedua belah pihak sebagai bukti tentang harga untuk mana dan syarat-syarat dengan mana perbuatan itu telah ditutupnya.
69. Tiap-tiap makelar yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan tidak dibebaskan dalam hal ini, iapun dari tiap-tiap party barang yang dengan perantaraan dia telah dijual atas monster, diwajibkan menyimpan monster itu sampai selesainya penyerahan dan menandainya dengan catatan-catatan secukupnya supaya dapat dikenali kembali.
70. Tiap-tiap makelar yang, setelah menutup jualbeli menganai surat-wesel atau surat berharga lainnya yang seperti surat-wesel dapat dipergadangkan, menyerahkan surat itu kepada sipembeli, iapun bertanggung-jawab atas keaslian tandatangan sepenjual diatas wesel itu.
71. Tiap-tiap makelar yang bersalah melanggar sesuatu ketentuan dalam bagian ini sekedar berlaku baginya, iapun oleh pejabat umum yang mengangkatnya, dan tergantung pada keadaannya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepas dari jabatannya, dengan tak mengurangi akan hukuman-hukuman yang ditentukan, pula akan biaya, rugi dan bunga, yang mana ia wajib menggantinya sebagai sipenerima-kuasa.
72. Karena keadaan pailit, maka seorang makelar harus dibebaskan dari tugasnya, untuk kemudian oleh Hakim dilepas dari jabatannya.
Dalam hal adanya pelanggaran atas larangan termaksud dalam ayat kedua pasal 65, maka seorang makelar yang pailit harus dipecat dari jabatannya.
73. Seorang makelar yang telah dilepas dari jabatannya, maka sekali – kali tak boleh diangkat kembali dalam jabatannya itu.
BAGIAN KETIGA
Tentang kasir.
74. Kasir adalah seorang yang, dengan menerima upahan atau provisi tertentu, dipercayai dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran – pembayaran.
75. Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya, atau jatuh pailit, harus dianggap karena kesalahannya sendiri menggakibatkan jatuh usahanya.
BAB KELIMA
Tentang komisioner,ekspeditur,penggangkut dan
tentang juragan-perahu yang melalui sungai -sungai
dan perairan darat.
76. Komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upahan atau provisi tertentu.
77. Kepada pihak dengan siapa ia bertindak, komisioner itupun tak diwajibkan menyebut akan pihak, atas tanggungan siapa tindakan itu dilakukannya.
Seolah – olah tindakan itu urusan dia sendiri, iapun secara langsung terikat pada pihak lain dalam persetujuan.
78. Pihak yang memberi amanat kepadanya tak mempunyai hak menuntut terhadap pada pihak, dengan siapa komisioner itu telah bertindak, sepertipun pihak yang belakangan ini tak berhak juga menuntut kepada pihak pemberi amanat.
79. Jika namun itu seorang komisioner bertindak atas nama pengamantnya, maka segala hak dan kewajibannya, pun terhadap pihak ketiga, dikuasai oleh ketentuan – ketentuan dalam kitab Undang – undang Hukum Perdata pada Bab “Tentang pemberian kuasa”. Ia tak mempunyai hak-mendahului termaksud dalam pasal – pasal dibawah ini.
80. Untuk segala tuntutannya sebagai komisioner terhadap pada pengamanatanya, baik tuntutan-tuntutan karena uang – uang yang telah dibayari olehnya terlebih dahulu, maupun karena bunga bunga, biaya dan provisi, maupun pula tuntutan – tuntutan berhubungan dengan perikatan – perikatan yang masih berjalan, maka seorang komisioner mampunyai hak mendahului, baik atas barang – barang yang oleh pengamanat telah dikirimkan penggantian rugi dalam hal kelambatan, memuat juga:
1o. nama dan berat atau ukuran barang – barang yang diangkut, begitupun merk – merk dan bilangan – bilanganya;
2o. nama orang kepada siapa barang – barang dikirimkannya;
3o. nama dan tempat sipenggangkut atau juragan perahu;
4o. jumlah upahan penggkutan;
5o. tanggal;
6o. tanda tangan sipengirim atau ekspeditur surat anggkutan itu, ekspeditur harus membukukannya dalam regester-hariannya.
BAGIAN KETIGA
Tentang pengangkut dan juragan perahu,
melalui sungai – sungai dan perairan darat.
91. Pengangkut dan juragan perahu harus menanggung segala kerusakan yang terjadi pada barang – barang dagangan dan lainya setelah setelah barang itu telah mereka terima untuk diangkut, kerusakan – kerusakan yang diakibatkan karena sesuatu cacat pada barang – barang itu sendiri, karena keadaan barang yang memaksa, atau karena kesalahan atau kealpaan sipengirim atau ekspeditur.
92. Pengangkut atau juragan perahu tak bertanggung-jawab atas terlambatnya pengangkutan jika hal ini disebabkan karena keadaan yang memaksa.
93. Apabila barang – barang dagangan dan lainnya yang diangkut itu telah disampaikan dan diterima, dan upah pengangkutan telah dibayar pula , maka dengan itu gugurlah segala hak menuntut kerugian terhadap pada sipengangkut atau juragan perahu karena rusak atau kurangnya barang-barang tadi, jika satu sama lain pada waktu itu dapat dilihat dari luar.
Jika sementara itu rusak atau kurangnya barang-barang tadi tidak dapat dilihat dari luar maka setelah barang-barang tadi diterimanyapun, bolehlah diadakan pemeriksaan oleh pengadilan, tak pedulilah apakah upah pengangkutan sudah atau belum dibayar, asal pemeriksaan itu dimintanya dalam waktu dua kali dua puyluh empat jam stelah barang-barang diterimanya, dan ternyata pula barng-barang tada masih dalam wujudnya yang sama.
94. Apaqbila penerimaan barang-barang dagangan dan lainnya itu ditolak, atau tentang hal itu timbul suatu perselisihan,maka Ketua Pengadilan Negeri atau, dalam hal tidak hadirnya pejabat tersebut, Kepala Pemerintah setempat, atas surat permohonan bersahaja dan setelah pihak lawan, sekiranya ini ada ditempat, didengar pula, harus memerintahkan tindakan-tindakan seperlunya guna menyelenggarakan pemeriksaan oleh para ahli, sedangkan boleh diperintahkannya juga supaya barang-barang itu dapat dibayarnya upah pengangkut atau juragan perahu dan ongkos-ongkos lainnya.
Pengadilan Negeri atau Kepala Pemerintah setempat berhak dengan cara yang sama seperti diatas, memberi kuasa guna menjual dimuka umum akan barang-barang yang lekas menjadi buruk, atau akan sebagian dari barang-barang itu sebagaimana cukup ditimbangnya guna membayar upah pengangkutan dan ongkos-ongkos lainnya.
95. Segala hak untuk memajukan gugatan terhadap para ekspeditur, pengangkut atau juragan perahu karena hilangnya barang-barang seluruhnya, atau karena rusaknya, berdaluwarswa setelah tenggang waktu selama satu tahun terhadap pengiriman-pengiriman didalaqm wilayah Indonesia, selama dua tahun terhadap pengiriman-pengiriman dari Indonesia keluar tenggang-waktu mana dalam hal hilangnya barang-barang, dihitung mulai saat barang-barang itu sedianya telah harus selesai diangkutnya, dan dalam hal rusak atau terlambat disampaikannya, mulai dari barang-barang itu tiba ditempat tujuannya. Daluwarsa ini tidak berlaku dalam hal telah terjadinya penipuan atau pengkhianatan.
96. Dengan tak mengurangi segala apa yang telah diatur kiranya dalam peraturan-peraturan khusus, maka segala ketentuan dalam bagian ini berlaku juga bagi sekalian pengusaha kereta-kereta dan perahu-perahu umum. Mereka diwajibkan mengadakan register dari barang-barang yang diterimanya.
Apabila barang-barang ini terdiri atas uang, mas, perak, permata, mutiara, manikam, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat lain jenis itu, yang berharga, maka sipengirim diharuskan diharuskan menyebutkan harganya dan berhaklah ia pula menuntut pencatatan harga itu dalam register.
Dalam hal tak ada penyebutan yang demikian, maka dalam hal hilang atau rusaknya barang, pembuktian harga hanya diperbolehkan menurut ujudrupanya barang yang dikirimkan.
Apabila ada penyebutan harga barang, maka harga ini boleh dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hukum, bahkan Hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya keterangan sipengirim setelah ini dikuatkan denga sumpah, dan untuk menaksir dan mengabulkan harga kerugian sesuai dengan penyebutan itu.
97. Tiap-tiap pelayaran-gilir dan perusahaan-perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk pada peraturan-peraturan dan reglemen-reglemen yang telah ada tentang hal ini, sekedar semua itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian ini.
98. Ketentuan-ketentuan dalam bagian ini tidak belaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara sipembeli dan penjual.
99. Dihapuskan.
BAB KE-ENAM
Tentang surat-wesel dan surat-order
BAGIAN KESATU
Tentang pengeluaran dan bentuk surat-wesel
100. Tiap-tiap surat wesel berisikan :
1o. nama surat-wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya;
2o. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3o. nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayar);
4o. penetapan hari-bayarnya;
5o. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
6o. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan;
7o. tanggal dan tempat surat-wesel ditariknya;
8o. tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik).
101. Surat-wesel dalam mana tak terdapat satulah saja dari keterangan-keterangan yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, iapun tak berlaku sebagai surat-wesel, kecuali dalam hal-hal tersebut dibawah ini.
Surat-wesel yang tidak menetapkan hari-bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk).
Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik, dianggap sebagi tempat pembayaran dan tempat dimana tertarik berdomisili.
Surat-wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penarik.
102. Ada surat-wesel yang berbuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.
Ada yang ditarik atas diri penarik sendiri.
Dan ada yang ditarik atas tanggungan orang ketiga.
Tiap penarik surat-wesel dianggap telah menariknya atas tangungan dia sendiri, apabila dari surat wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata, ats tanggungan siapa surat itu ditariknya.
102a. Jika didalam surat-wesel itu penarik telah muatkan kata-kata ” harga untuk dipunggut”, atau,,untuk incaso”, atau ,,dalam pemberian kuasa”, atau kata-kata lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka sipenerima bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat-wesel itu, akan tetapi ia tak bisa mengendosemenkannya kepada orang lain melainkan dengan cara pemberian kuasa.
Dalam hal surat-wesel yang demikian, maka kepada pemegang, para berutang wesel pun hanya bisa melancarkan upaya-upaya bantahan ialah diantaranya, yang mana sedianya bisa mereka lancarkan kepada penarik.
Pemerintah termaktub dalam surat-wesel incaso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menurut hukum pada sipemberi perintah.
103. Surat-wesel ada yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga, baik ditempat tertarik berdomisili, maupun ditempat lain.
104 . Dalam suatu surat-wesel yang jumlah uangnya harus dibayar pada hari diunjukknnya, atau pada suatu waktu setelah diunjukkannya, penarik bisa ditentukan bahwa jumlah uang itu berbunga. Dalam tiap-tiap surat-wesel lainnya, clausule-bungapun harus dianggap tak tertulis. Dasar menghitung bunganya harus ditentukan pula didalam surat-wesel itu. Dasar bunga tak ditentukannya, clausule-bunga pun harus dianggap tak tertulis.Bunga itu berjalan terhitung mulai tanggal surat-wesel, kecuali lain hari ditentukannya
105. Surat-wesel yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap- lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.
Surat-wesel yang jumlah uangnya berulang-ulang dituliskannya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.
106. Apabila surat-wesel itu memuat tandatangan orang-orang yang menurut tak cakap mengikat dirinya dengan menggunakan surat-wesel, atau tandatangan yang palsu, ataupun tandatangan dari orang-orang rekaan belaka, ataupun pula tandatangan-tandatangan yang tak peduli apa yang menjadikan sebabnya, tidak dapat mengikat diri mereka yang menaruhnya, atau diri mereka atas nama siapa tandatangan itu ditaruhnya, maka biar demikian sekalipun ikatan-ikatan orang-orang lain yang tandatangannya termuat dalam surat-wesel itu, berlaku juga.
107. Tipa-tiap orang yang menaruh tandatangannya didalam sesuatu surat wesel sebagai wakil orang lain atas nama siapa ia berwenang untuk bertindak, iapun dengan diri sendiri terikat karena surat wesel itu, dan apabila telah membayarnya, memperoleh juga hak-hak yang sama yang sedianya ada pada orang yang katanya diwakili itu. Akibat-akibat yang sama berlaku juga bagi seorang wakil yang bertindak dengan melampaui batas kewenangannya.
108. Penarik sesuatu surat-wesel harus menanggung akseptasi dan pembayarannya.
Ia boleh mengecualikan diri dari kewajibannya menanggung akseptasi – namun tiap-tiap clausule untuk mengecualikan diri dari kewajibannya menanggung pembayaran, harus dianggap tak tertulis.
109. Jika ada suatu surat-wesel yang tak lengkap sewaktu ditariknya dan kemudian dilengkapkan bertentangan dengan persetujuan-persetujuan-nya dulu, mak, manakala persetujuan-persetujuan tadi tidak dipenuhi, hal ini tidak boleh dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali surat wesel itu oleh pemegang tersebut diperoleh dengan itikad buruk atau karena sesuatu keteledoran yang besar.
109a. Penarik, iapun atas pilihan sipenerima (bacalah si berpiutang), harus tetapkan apakah surat-wesel akan dibayar kepada penerima sendiri, atau kepada orang lain, dan dalam hal kedua-duanya kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata ,, kepada tertunjuk, atau pula dengan tambahan istilah seperti termaksud dalam pasal 110 ayat 2.
109b. Tiap-tiap penarik atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa surat-wesel ditariknya, harus ikhtiarkan supaya pada hari-bayarnya pada tertarik telah ada dana secukupnya guna membayar surat-wesel tersebut, pun sekiranya surat wesel itu dinyatakan harus dibayar pada orang ketiga, namun kesemuanya itu dengan pengertian, bahwa dalam hal bagaimanapun juga, tetap penarik sendirilah yang bertanggung jawab terhadap pemegang dan para endosan sebelumnya.
109c. Dana itu dianggap telah ada pada si tertarik, apabila tertarik, pada hari surat-wesel harus dibayar, atau pada saat pemegang menurutnya ketiga pasal 142 boleh melaksanakan hak regresnya, kepada penarik atau kepada orang atas tanggungan siapa surat-wesel itu ditariknya, mempunyai utang yang telah bisa ditagih, paling sedikitnya sebesar jumlah uang wesel.
BAGIAN KEDUA
Tentang endosemen
110. Tiap-tiap surat-wesel, termasuk juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat diserahkan kepada orang lain dengan jaln endosemen.
Apabila dalam surat-wesel itu penarik telah muatkan kata-kata tidak kepada tertunjuk atau suatu istilaqh lain sebagainya, maka surat wesel itu tidak dapat dipindahkan kepada orang lain melainkan dalam bentuk cessie-biasa dengan segala akibatnya. Suatu endosemen yang dilakukan dalam surat-wesel yang demikian, berlaku sebagai cessie-biasa.
Endosemen bisa dilakukan juga pau atas keuntungan tertarik-akseptan atau tertarik-bukan akseptan, pun pula atas keuntungan penarik atau tiap-tiap berutang wesel lainnya. Orang-orang ini semua bisa mengendosemenkan lagi surat-wesel itu.
111. Tiap-tiap endosemen harus tak bersyarat. Tiap-tiap syarat tercantum didalamnya dianggap tak tertulis.
Endosemen untuk sebagian adalah batal.
Endosemen kepada pembawa (toonder) berlaku sebagai endosemen dalam blnko.
112. Tiap-tiap endosemen harus diselenggarakan pada surat-wesel itu sendri atau pada sebuah lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Ia harus ditandatangani oleh endosan.
Endosan bisa diselenggarakan dengan tak menyebut orang kepada siapa ia dilakukannya, atau dengan tandatangan endosan saja (endosemen dalam blanko). Dalam hal yang belakangan ini endosemen tersebut, supaya bisa berlaku harus diselenggarakan pada lembaran-sambungannya.
113. Dengan jalan endosemen maka segala hak yang timbul dari surat-wesel itu berpindah ketangan orang lain.
Jika endosemen itu dilakukan dalam blanko, maka pemegang diperbolehkan :
1o. mengisi blanko itu, baik dengan nama dia sendiri, baik nama orang lain.
2o. mengendosemenkan surat-wesel itu lagi dalam blanko kepada orang lain.
3o. menyerahkan surat-wesel itu kepada orang ketiga dengan tidak mengisi blanko tadi dan tidak mengendosemenkannya pula.
114. Kecuali telah diperjanjikan kebalikannya, tiap-tiap endosan harus menanggung akseptasi dan pembayarannya.
Ia boleh melarang pengendosemenan baru ; dalam hal yang demikian, maka terhadap mereka, kepada siapa surat-wesel itu kemudian di endosemenkannya endosan tidak menanggung akseptasi dan pembayarannya.
115. Barang siapa memegang suatu surat-wesel, iapun harus dianggap sebagai pemegangnya yang sah, apaqbila ia bisa membuktikan haknya, dengan memperlihatkan suatu deretan-takterputus dari segala pengendosemenan surat-wesel itu, pun sekiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko.
Endosemen-endosemen yang telah dicoret dalam hubungan ini harus dianggap tak tertulis. Apabila suatu endosemen dalam blanko disusul dengan endosemen lain maka penandatangan endosemen yang terakhir dianggap telah memperoleh surat-wesel itu dengan pengendosemenan dalam blanko.
Apabila seorang dengan cara bagaimanapun juga kehilangan surat-wesel yang tadinya dikuasainya, maka pemegang yang membuktikan haknya atas surat wesel itu dengan cara seperti tersebut dalam ayat yang lalu, ia pun tak diwajibkan menyerahkannya kembali kepadanya, terkecuali kiranya surat-wesel itu diperolehnya itikad buruk, atau karena sesuatu keteledoaran yang besar.
116. Mereka yang harus menghadapi suatu tagihan berdasarkan surat-wesel, mereka itu berdasar atas perhubungan pribadi dengan penarik atau dengan pemegang sebelumnya,tak boleh melancarkan upaya – upaya bantahan kepada pemegang,kecuali pemegang tersebut dalam memperoleh surat weselnya, dengan sengaka telah bertindak atas kerugian si berutang.
117. Apabila dalam endosemen itu dimuatkan kata-kata ,,harga untuk dipunggut” atau ,,untuk incaso”, atau ,,dalam pemberian kuasa”, atau kata-kata lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka si pemegang bisa melaksanakan semua hak yang timbul dari surat-wesel, akan tetapi ia tak boleh ia mengendosemenkannya kepada orang lain melainkan dengan cara memberi kuasa.
Dalam hal yang demikian, maka kepada pemegang, para berutang-wesel pun tidak bisa memajukan upaya-upaya bantahan lain selain upaya-upaya yang mereka sedianya boleh lancarkan kepada endosan.
Perintah termuat didalam endosemen-incaso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menurut hukum pada si pemberi perintah.
118. Apabila dalam endosemen itu dimuatkan kata-kata ,,harga untuk tanggungan” atau ,,barang-barang sebagai gadai” atau kata-kata lainnya yang berartikan memberikan tanggungan gadai, maka pemegang bisa melaksanakan segala haknya yang timbul dari surat-surat wesel, akan tetapi tiap endosemen yang dilakukan olehnya, hanya berlaku sebagai endosemen pemberian kuasa belaka.
Kepada pemegang, maka para berutang-wesel pun tidak bisa melancarkan upaya-upaya bantahan berdasarkan perhubungan mereka pribadi dengan endosemen, kecuali pemegang tersebut dalam memperoleh surat-weselnya dengan sengaja telah bertindak atas kerugian siberutang.
119. Endosemen yang telah diselenggarakan setelah hari-bayar, iapun mempunyai akibat-akibat yang sama dengan endosemen sebelumnya. Dalam pada itu, endosemen yang diselenggarakan setelah protes-non-pembayaran, atau setelah lewat jangka waktu yang ditentukan guna membuat protes, endosemen itu pun hanya mempunyai akibat-akibat sebagai cessie biasa.
Kecuali dibuktikan kebalikannya, tiap-tiap endosemen tanpa tanggal dianggaplah ia diselenggarakan sebelum lewat jangka waktu yang ditentukan guna membuat protes.
BAGIAN KETIGA
Tentang akseptasi.
120. Tiap-tiap surat-wesel, iapun sampai pada hari-bayarnya, oleh pemegangnya yang sah atau oleh orang yang hanya memegang belaka. bisa diunjukkan kepada tertarik ditempat tinggalnya, guna mendapatkan akseptasi.
121. Dalam tiap-tiap surat-wesel, penarik-pun dengan atau tidak dengan penetapan tenggang-waktu bisa tetapkan pula bahwa surat itu harus diunjukkan untuk akseptasi.
Iapun dalam surat-wesel itu bisa melarang pengunjukkannya untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang pembayarannya harus ditagih dari seorang ketiga, atau ditempat lain daripada tempat domisili si tertarik, atau pada suatu waktu setelah poengunjukkannya.
Ia bisa juga tetapkan bahwa pengujukkan untuk akseptasi tidak boleh dilakukan sebelum hari yang ditentukan.
Kecuali oleh penarik telah dinyatakannya,bahwa surat-wesel itu tak bisa dimintakan akseptasinya, maka tiap-tiap endosan, dengan atau tidak dengan penetapan tenggang waktu bisa tentukan, bahwa surat-wesel harus diujukkan untuk akseptasi.
122. Surat-surat wesel yang harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkannya, harus diunjukan untuk akseptasi dalam waktu satu tahun setelah hari tanggalnya.
Penarik boleh memperpendek atau memperpanjang tenggang waktu itu.
Para endosan boleh memperpendeknya.
123. Tertarik berhak akan meminta supaya kepadanya dilakukukan pengunjukkan untuk kedua kalinya pada hari berikut hari pengujukkan pertama. Mereka yang berkepentingan tak bisa memeperlawankan bahwa permintaan itu telah tidak dikabulkannya, kecuali permintaan itu dimuatkan dalam protes yang bersangkutan.
Pemegang tidak berkewajiban menyerahkan surat-wesel yang diujukkanya itu kepada tertarik.
124. Tiap-tiap akseptasi harus dituliskan didalam surat-weselnya. Ia diistilahkan dengan kata ,,sanggup ” atau dengan kata lain yang semaksud: ia harus ditandatangani oleh tertarik. Suatu tandatangan saja dari tertarik, ditaruhkan pada belah muka surat-wesel, sudahlah berlaku sebagai akseptasi.
Dalam halnya surat-wesel harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkanya, atau surat itu menurut janji yang tegas untuk akseptasi harus diunjukkan dalam jangka waktu tertentu, maka akseptasi pun harus bertanggalkan hari ia dilakukannya, kecuali pemegang tuntut hari pengunjukkannya.
Dalam hal akseptasi tak ditanggalinya, maka atas ancaman hukuman kehilangan hak regresnya terhadap para endosan dan penarik yang telah sediakan uang cadangan, pemegang pun dengan protes-pada-saatnya harus tuntut supaya kelalaian itu dinyatakan.
125. Tiap-tiap akseptasi adalah tak bersyarat, namun tertarik berhaklah ia akan membatasinya sampai sebagian jumlah uangnya.
Tipa-tiap perubahan lainnya, yang dilakukan oleh akseptan berhubung dengan apa yang termuat dalam surat-wesel, dianggap sebagai suatu penolakan akseptasi. Akseptan sementara itu, kewajibannya adalah sesuai dengan isi akseptasinya.
126. Apabila surat-wesel oleh penarik dinyatakan harus dibayar ditempat lain daripada tempat domosili tertarik, dengan tidak ditunjukkan orang ketiga pada siapa pembayaran harus dilakuakan. maka tertarik diperbolehkan menunjuknya dalam melakukan aksepatasinya. Penunjukan yang demikian tak dilakuakannya, dainggaplah tertarik mengikat dirinya untuk membayarnya sendiri pada tempat pembayaran harus dilakukan.
Apabila surat-wesel itu dinyatakan harus dibayar pada tempat domisili tertarik maka bolehlah tertarik dalam memberikan akseptasinya menunjuk sebuah alamat ditempat yang sama dimana pembayaran harus dilakuakan.
127. Dengan memberikan akseptasinya, tertarik mengikat dirinya akan membayar surat-wesel itu pada saat ia harus dibayar.
Dalam hal surat-wesel itu tak dibayarnya, maka pemegang pun sekiranya ia sendiri penariknya mempunyai tuntutan yang langsung timbul dari surat-wesel itu terhadap akseptan untuk segala apa yang bisa dituntut berdasarkan pasal 147 dan 148.
127a.Barang siapa telah memegang dana secukupnya, khusus diperuntukkan guna membayar sesuatu surat- wesel yang telah ditarik atasnya, iapun atas ancaman hukum akan ganti rugi dan bunga terhadap sipenarik wajib melakukan akseptasinya.
127b.Janji untuk mengakseptasi sesuatu surat-wesel tak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberikan hak kepada penarik surat wesel tersebut untuk menuntut ganti kerugian kepada si yang menjanjikannya dan menolak memenuhi janjinya.
Kerugian itu terdiri dari ongkos-ongkos protes, dan penarikan wesel baru, apabila surat-wesel itu telah ditariknya atas tanggungan penarik sendiri.
Apabila surat-wesel itu ditariknya atas tanggungan seorang ketiga, maka kerugian dan bunga terdiri dari ongkos-ongkos protes dan ongkos-ongkos penarikan surat-wesel baru dan lagi dari apa yang sipenarik berdasarkan janji yang diperolehnya, kepada orang ketiga itu atas utang dalam surat-wesel telah dibayarnya lebih dahulu.
127c.Penarik berkewajiban pada saatnya memberikan advies kepada tertarik tentang surat- wesel yang telah ditariknya dan apabila tidak dilakukannya pemberian adveis itu, maka wajiblah ia akan mengganti segala biaya akibat penolakan akseptasi atau pembayaran surat wesel itu.
127d.Apabila surat-wesel itu ditarik atas tanggungan orang ketiga, maka hanya orang inilah untuk surat-wesel itu terikat pada akseptan.
128.Apabila tertarik telah coret akseptasi yang telah dinyatakannya dalam sesuatu surat-wesel ini diberikannya kembali,maka dianggaplah ia menolak akseptasi itu.Kecuali dibuktikan kebalikannya,dianggaplah tiap-tiap pencoretan itu dilakukan sebelum surat-wesel itu diberikannya kembali.
Jika sementara itu tertarik secara tertulis telah memberutahukan akseptasinya kepada sipemegang atau kepada orang yang tandatangannya termuat dalam surat-wesel, maka terhadap orang-orang itu iapun berkewajiban sesuai dengan isi akseptasinya.
BAGIAN KE-EMPAT
Tentang aval.
129.Pembayaran sesuatu surat-wesel bisa dijamin dengan jaminan aval untuk seluruh atau sebagian dari jum;lah uangnya.
Jaminan ini biasa diberikan oleh orang ketiga, bahkan oleh orang yang tandatanganya termuat didalam surat-wesel itu.
130.Aval tersebut harus dituliskan dalam surat-wesel yang dijaminnya atau pada kertas sambungannya.
Ia dinyatakan dengan kata-kata “baik untuk aval” atau kata-kata lain sebagainya;iapun harus ditandatangani oleh sipemberi aval.
Hanya tandatangan saja dari pemberi aval yang dibubuhkan pada belah muka dari surat-wesel itu, berlakulah sudah sebagai aval, kecuali tandatangan itu tandatangan si tertarik atau penarik.
Aval bisa juga diberikan dengan sebuah naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat ia diberikannya.
Didalam aval itu harus diterangkan juga untuk siapa ia diberikannya. Keterangan yang demikian tak dimuatkannya,dianggaplah aval itu diberikan untuk penarik.
131.Pemberi aval ia pun sama terikatnya seperti mereka untuyk siapa aval diberikannya.
Ikatan itu berlaku juga, pun sekiranya ikatan yang dijaminnya, karena lain alasan daripada cacat dalam bentuknya, batal.
Dengan membayarnya, si pemberi aval memperoleh segala hak yang menurut surat-wesel itu bisa dilaksanakan kepada pihak siapa aval diberikan, dan kepada mereka yang terhadap pihak tersebut terikat karena surat-wesel itu.
BAGIAN KELIMA
Tentang haribayar.
132.Suatu surat-wesel bisa ditarik untuk dibayar:
Pada waktu ditunjukknya (wesel unjuk);
Pada suatu waktu setelah ditunjukknya (wesel setelah unjuk);
Pada suatu hari yang ditentukan.
Semua surat-wesel yang hari bayarnya ditentukan dengan cara lain, atau yang menetapkan pembayarannya bisa diangsur, adalah batal.
133.Surat-wesel yang ditarik sebagai wesel unjuk, iapun harus dibayar pada waktu diunjuknya. Untuk pembayaran itu harus diunjuknya dalam tenggang waktu satu tahun lamanya setelah haritanggalnya. Penarik boleh memperpendek atau memperpanjang tenggang waktu itu. Para endosen boleh memperpendeknya.
Penarik bisa tetapkan, bahwa suatu surat-wesel tidak boleh diunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang ditentukan. Dalam hal demikian, maka tenggang waktu untuk pengunjukannya berjalan mulai hari itu.
134. Hari-bayar sesuatu surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkannya,iapun harus ditentukan pada hari tanggal akseptasinya atau haritanggal protesnya.
Dalam hal adanya protes, maka akseptasi yang tidak ditanggalinya, dianggaplah ia itu terhadap akseptan telah dilakukan pada hari yang terakhir dari tenggang waktu yang ditentukan untuk pengunjukkannya guna akseptasi.
135. Surat -wesel yang ditarik untuk dibayar satu atau beberapa bulan setelah hari tanggalnya atau setelah diunjukkannya, ia pun harus dibayar pada hari bulan yang bersamaan dengan hari bulan pembayaran itu harus dilakukan. Dalam hal tak adanya hari bulan yang bersamaan, surat-wesel itu harus dibayar pada hari terakhir dari bulan itu.
Dalam hal surat-wesel itu ditarik satu atau beberapa bulan setelah setelah hari tanggalnya atau setelah diunjukkannya, harus dihitung dulu semua bulan yang penuh.
Jika hari bayar itu ditentukan pada permulaan, pada pertengahan (pertengahan Januari, pertengahan Februari dst.) atau pada akhir sesuatu bulan, maka istilah-istilah itu harus diartikan : tanggal satu, tanggal limabelas, dan hari akhir bulan itu.
Istilah-istilah : ,,delapan hari “, ,,limabelas hari” , harus diartikan bukan satu minggu atau dua minggu, akan tetapi suatu tenggang waktu selama delapan atau limabelas hari.
Istilah ,,setengah bulan” berarti suatu tenggang waktu selama limabelas hari.
136. Haribayar sesuatu wesel yang harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan, ditempat, dimana tarikhnya berlainan dengan tarikh ditempat surat-wesel itu dikeluarkannya, harus dianggap ditentukan menurut tarikh tempat pembayarannya.
Hari pengeluaran sesuatu surat-wesel yang ditarik diantaranya dua tempat yang berlainan tarikhnya, dan yang harus dibayar pada suatu waktu setelah hari tanggalnya, harus disalurkan kepada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran dan hari pembayarannya harus ditentukan dengan itu.
Tiap-tiap tenggang waktu untuk pengunjukan surat-wesel harus dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat yang lalu.
Pasal ini tidak berlaku apabila dari sesuatu clausule yang dimuatkan dalam surat-wesel atau dari kata-kata yang dipakai didalamnya dapat disimpulkan suatu maksud yang menyimpang darinya.
BAGIAN KE-ENAM
Tentang pembayaran
137. Pemegang sesuatu surat-wesel, yang harus dibayar pada hari yang telah ditentukan, atau pada suatu waktu setelah tanggalnya atau setelah diunjukkannya, baik pada hari surat itu harus dibayarnya, baik pada satu atau dua hari-kerja berikutnya.
Pengunjukan surat-wesel kepada sesuatu balai pemberesan (verrekeningskamer) dianggap sebagai pengunjukan yang sah untuk pembayarannya, Badan-badan yang harus dianggap sebagai balai-pemberesan dalam arti termaksud dalam bab ini, akn ditunjuk oleh prisiden.
138. Kecuali dalam hal tersebut dalam pasal 167b, tiap-tiap tertarikm yang telah membayar surat-wesel itu, boleh menuntut supaya surat-wesel diserahkan kepadanya disertai dengan surat tanda terima pembayaran yang sah dari pemegangnya.
Pemegang tak diperbolehkan menolak akan menerima pembayaran untuk sebagian.
Dalam hal surat-wesel itu hanya dibayar untuk sebagian saja, maka tertarik boleh menuntut supaya pembayaran itu ditulisnya dalam surat-wesel dan supaya kepadanya untuk diberikan suatu tanda penerimaan.
139. Pemegang sesuatu surat-wesel tak boleh dipaksakan menerima pembayaran sebelum hari bayarnya.
Tertarik yang membayar sebelum hari bayar, ia pun berbuat atas tanggung jawab sendiri.
Barang siapa membayar sesuatu surat-wesel pada haribayarnya, ia pun dengan sah dibebaskan asalkan dari pihaknya tak terjadi suatu penipuan atau padnya tiada kesalahna yang menyolok besarnya. Ia diwajibkan memeriksa akan ketertiban deretansegala endosemen-endosemen yang telah terjadi akan tetapi tandatangan endosemen-endosemen itu tak usah diperiksanya.
Apabila ia, setelah melakukan suatu pembayaran yang tidak membebaskannya, diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka ia pun memperoleh hak untuk menagih kepada segala mereka yang telah memperoleh surat-wesel itu dengan itikad buruk, atua karena kesalahannya yang amat besarnya.
140. Sebuah surat-wesel yang pembayarannya dijanjikan akan dilakukan dengan uang lain dari pada yang berlaku ditempat pembayaran, bisa dibayar dengan uang dari negerinya menurut nilainya pada hari pembayaran. Apabila siberutang melalaikanya, maka sipemegang boleh pilih akan menuntut pembayaran jumlah uang wesel itu dengan uang dari negerinya.menurut nilainya, baik pada hari ia harus dibayar atau pada hari pembayaran dilakukan.
Harga uang asing harus ditentukan menrut kebiasaan ditempat pembayaran. Dalam pada itu penarik boleh menyatakan, bahwa jumlah uang wesel itu harus dibayar menurut nilai yang ditentukan dalam surat-wesel.
Apa yang tersebut diatas, tidak berlaku, apabila penarik telah menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dengan uang yang dengan tegas disebutnya (clausule tentang pembayaran yang sungguh-sungguh dengan uang asing).
Apabila jumlah uang surat-wesel itu ditentukan dalam uang, yang mempunyai nama yang sama tetapi harganya dalam negeri surat-wesel dikeluarkannyanberlainan dengan harga dalam negeri ia harus dibayarnya, maka dianggapnyalah yang dimaksudkannya itu uang ditempat pembayaran.
141. Apabila surat-wesel itu untuk pembayaranya tidak diunjukkan dalam tenggang-waktu menurut pasal 137,maka berhaklah si berutang akan menyerahkan kepada yang berwajib untuk disimpannya, atas biaya dan tanggung jawab si pemegang.
BAGIAN TUJUH
Tentang hak dalam hal non-akseptasi dan non-pembayaran
142. Pemegang surat-wesel bisa dilaksanakan hak regresnya kepada para endosan, kepada penarik dan kepada para debitur-wesel lainnya
Pada haribayarnya :
apabila pembayaran tidak telah terjadi.
Bahkan sebelum hari bayarnya :
1o. apabila aksptasi seluruhnya atau untuk sebagian ditolak
2o. dalam hal pailitnya tertarik, baik tertarik akseptan maupun bukan akseptan, dan mulai saat berlakunya penundaan pembayaran (surseance van betaling) yang diberikan kepadanya.
3o. dalam hal pailitnya penarik sesuatu surat wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya.
143. Penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran harus dinyatakan dengan akta otentik (proses non-akseptasi atau non-pembayaran).
Protes non-akseptasi harus dalam tenggang waktu yang ditentukan guna pengunjukan untuk akseptasi. Apabila dalam hal termaktub dalam pasal 123 ayat 1 pengunjukan pertama telah dilakukan pada hari terakhir dari tenggang waktu tersebut, maka proses masih juga bisa dilakukan pada hari berikutnya.
Protes non-pembayaran terhadap surat-wesel yang harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan, atau pada suatu waktu setelah hari tanggal surat-wesel itu. ataupun pada suatu waktu setelah surat-wesel diunjukan, protes itu harus dilakukan pada salah satu dari dua hari-kerja berikut hari surat-wesel harus dibayarnya. Apabila protes itu mengenai surat-wesel yang harus dibayarnya pada waktu diunjukkannya (surat-wesel unjuk), maka protes harus dilakukan menurut ketentuan -ketentuan tercantum dalam ayat yang lalu untuk melakukan protes non-akseptasi.
Protes non-akseptasi membuat tak perlu lagi dilakukannya pengunjukan untuk pembayaran dan protes non-pembayaran.
Dalam hal diangkatnya pengurus-pengurus atas permintaan tertarik untuk menunda pembayaran, baik tertarik-akseptan maupun bukan-akseptan, maka pemegang tak bisa melaksanakan hak regresnya, melainkan setelah surat wesel untuk pembayaran diunjukkan kepada tertarik dan setelah protes dibuatnya.
Apabila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, dimintakan pailit, atau apabila penarik sesuatu surat-wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya, dinyatakan pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, cukuplah apabila keputusan pengadilan yang menyatakan kepaiiltan itu diperlihatkannya.
143a. Pembayaran surat-wesel harus diminta dan protes berikutnya harus dibuat ditempat tinggal tertarik.
Apabila surat-wesel itu ditarik untuk dibayarditempat tinggal lain yang ditunjuk, atau oleh orang lain yang ditunjuk pula, baik dalam kabupaten lain, maka pembayaran harus diminta dan protes harus dibuat ditempat tinggal yang ditunjuk, atau kepada orang yang ditunjuk pula.
Apabila orang yang harus membayar surat-wesel itu sama sekali tak dikenal atau tak bisa diketemukakan, maka protes harus dilakukan dikantor-pos tempat tinggal yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan apabila ditempat itu tiada kantorposnya, di Jawa dan Madura kepada bupati dan ditempat-tempat lain kepada kepala daerah. Perbuatan-perbuatan yang sama harus dilakukan juga apabila surat-wesel ditarik untuk dibayar di kabupaten lain dari pada kabupaten tempat tinggal tertarik dan tempat tinggal dimana pembayaran harus dilakukan tidak ditunjuk.
143b. Semua protes, baik protes non-akseptasi maupun protes non-pembayaran harus dibuat seorang notaris atau seorang jurusita dan harus disertai dengan dua saksi.
Protes itu berisikan:
1o. suatu turunan kata demi kata dari suatu wesel yang bersangkutan, dari akseptasinya, dari segala endosemen, dari avalnya dan dari alamat tertulis didalamnya.
2o. keterangan bahwa aksepasi atau pembayaran dari orang-orang atau ditempat tersebut dalam pasal yang lalu telah diminta tatapi tidak diperolehnya.
3o. keterangan tentang sebab-sebab non-akseptasi atau non-pembayaran yang dikemukakannya.
4o. pemegang untuk menandatangani protes itu dan sebab-sebab penolakkannya.
5o. keterangan bahwa ia, notaris atau jurusita, karena non-akseptasi atau non-pembayaran telah membuat protes.
Jika protes itu mengenai suatu surat-wesel yang telah hilang, maka untuk mengganti apa yang tersebut dibawah 10 dari ayat yang lalu, suatu pertelan seteliti-telitinya dari isi surat-wesel tersebut, cukuplah sudah.
143c. Notaris atau jurusita tersebut, iapun atas ancaman hukuman akan mengganti biaya rugi dan bunga, harus membuat turunan dari pada protes tadi, tentang pembuatan mana harus diterangkan didalam turunan itu, dan lagi ia harus membukukan menurut tertib-waktu dalam suatu regrister khusus untuk itu, dinomori dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dalam hal tempat tinggalnya ada dalam kabupaten Pengadilan tersebut berada, dan untuk selainnya oleh Ketua Pengadilan Negeri, atau dalam hal tak-hadir, berhalangan atau tidak ada, di Jawa dan Madura oleh bupati dan ditempat lain oleh kepala pemerintah darah. Lagipula ia diharuskan apabila yang demikian itu dikehendakinya, memberikan sebuah turunan atau lebih kepada sekalian mereka yang bersangkutan.
143d. Sebagai protes non-akseptasi, berturt-turut protes non-pembayaran harus dianggap tiap-tiap pernyataan dalam surat-wesel yang dengan seizin pemegang dibubuhkan, ditanggali dan ditandatangani oleh orang kepala siapa akseptasi atau pembayaran itu dimintanya, ialah suatu pernyataan, bawasannya akseptasi atau pembayaran itu ditolak, terkecuali oleh penarik telah dicatatnya, bahwa protes otentik dikehendakinya.
144. Pemegang harus memberitahukan non-akseptasi atau non-pembayaran itu kepada endosannya dan kepada penarik dalam waktu empat hari kerja berikut hari protes atau, jika surat-wesel itu ditariknya dengan clausule tanpa biaya. Setiap endosan, ia dalam waktu dua hari kerja berikut hari pemberitahuan tersebut diterimanya, harus memberitahukan pemberitahuanh itu kepada endosannya dengan menyebutkan nama-nama dan alamat-alamat sekalian mereka yang telah memberikan pemberitahuan: sebelumnya dan demikian seterusnya sampai kembali kepada penarik. Tiap-tiap tenggang waktu harus dihitung mulai hari penerimaan pemberitahuan sebelumnya.
Apabila sesuai ayat yang lalu suatu pemberitahuan dilakukan kepada orang yang tandatangannya terdapat didalam surat-wesel iti, maka dalam tenggang-waktu yang sama harus dilakukan pemberitahuan yang sama pula kepada orang yang memberi aval kepadanya.
Apabila seoraqng endosan tidak menuliskan alamatnya atau telah menulisnya secara tak dapat dibaca, maka cukuplah suatu pemberitahuan kepada endosan sebelumnya.
Barang siapa harus melakukan sesuatu pemberitahuan, iapun diperbolehkan melakukannya dalam bentuk apapun juga, bahkan hanya dengan pengiriman kembali surat-wesel yang bersangkutan.
Ia harus buktikan bahwa pemberitahuan itu telah ia lakukan dalam tenggang-waktu yang ditentukan. Tenggang-waktu ini harus dianggap telah diindahkannya, apabila surat yang memuat pemberitahuan itu telah diposkan dalam tenggang-waktu tersebut.
Barang siapa telah melakukan pemberitahuan tidak dalam tenggang- waktu tersebut diatas, iapun tidak akan kehilangan haknya; jika ada alasan untuk itu, ia harus bertanggungjawab atas segala kerugian akibat kelalaiannya, akan tetapi biaya, rugi dan bunga itu tak akan melebihi jumlah uang wesel.
145. Penarik, atau seorang endosan atau seorang pemberi aval, mereka itu dengan membubuhkan sebuah clausule ,,tanpa biaya”, atau ,,tanpa protes” atau clausule lain yang sama maksudnya, bisa membebaskan pemegang dari kewajibannya membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya.
Clausule ini tidak membebaskan dia dari kewajibannya mengunjukkan surat-wesel dalam tenggang-waktu yang ditentukan dan untuk melakukan pemberitahuan-pemberitahuan.
Bukti telah dilalaikannya sesuatu tenggang-waktu harus diberikan oleh orang yang mengemukakannya sebagai upaya pembelaan.
Jika clausule itu dibubuhkan oleh penarik, maka inip[un mempunyai akibat-akibatnya terhadap sekalian mereka, yang tandatangan-tandatangannya terdapat dalam surat wesel; jika clausule itu dibubuhkan oleh seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka clausule ini hanya mempunyai akibat-akibatnya bagi endosan-endosan atau pemberi aval tersebut. Apabila pemegang, biar penarik telah membubuhkan clausulenya masih membuat protesnya, maka segala biaya protes adalah atas tanggungan dia. Apabila clausule itu berasal dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka segala biaya protes, kalaupun ini telah dibuatnya, boleh ditagihkan kepada sekalian mereka, yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu.
146. Mereka yang telah menarik sesuatu surat-wesel, atau telah memberikan akseptasinya, atau telah mengendosemenkannya, atau telah menandatanganinya untuk aval, mereka itu segang. Dan lagi orang ketiga, atas tanggungan siapa surat wesel ditariknya, dan yang untuk telah menikmati harga nilainya, iapun bertanggung-jawab pula terhadap pemegang.
Pemegang berhak akan menegor orang-orang itu, baik mereka masing-masing, maupun mereka bersama-sama, dengan tiada kewajiban memperhatikan tertib-waktu dengan mana mereka telah mengikatkan dirinya.
Hak yang sama ada juga pada setiap orang yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu dan yang telah membayarnya untuk menunaikan wajib regresnya.
Tiap-tiap gugatan yang dilancarkan kepada seorang dari pada berutang-wesel, tak menghalang untuk menegor orang lainnya, pun sekitarnya orang-orang ini telah mengikatkan lebih kemudian dari pada orang yang pertama-tama ditegornya.
146a. Pemegang sesuatu surat-wesel yang telah diprotes, sekali-kali tak berhak atas uang cadangan penarik yang telah ada pada si tertarik.
Apabila sesuatu surat-wesel tidak mendapatkan akseptasinya, maka uang persediaan sampai jumlah surat-wesel harus tetap ada pada si tertarik, dengan tak mengurangi kewajiban tertarik tersebut terhadap pemegang untuk memenuhi akseptasinya.
147. Pemegang berhak menuntut dari orang kepada siapa hak regresnya dilakukannya:
1o. jumlah uang surat-wesel yang tidak mendapatkan jika ini diperjanjikan;
2o. bunga enam dari tiap-tiap seratusnya, terhitung mulai hari pembayarannya;
3o. biaya protes, biaya segala pemberitahuan yang telah dilakukan sepertipun ongkos-ongkos lainnya.
Dalam hal pelaksanaan hak regres itu berlangsung sebelum hari bayar, harus dilakukan suatu pengurangan dari jumlah uang surat-wesel itu. Pengurangan ini dihitung menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku ditempat tinggal pemegang pada hari hak regres dilakukan.
148. Barang siapa untuk memenuhi wajib regresnya telah membayar jumlah uang surat-waesel, maka iapun berhak menuntut dari mereka yang wajib-regres terhadap padanya.
1o. seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya;
2o. bunga enam porsen terhitung mulai dari pembayaran dilakukan;
3o. biaya yang telah dikelaurkannya.
149. Tiap-tiap berutang wesel, terhadap siapa hak regres sedang atau bisa dilakukan, iapun berhak setaelah melakukan pembayaran guna menunaikan wajib-regresnya akan menuntut penyerahan surat-wesel itu dengan protesnya, dan penyerahan suatu perhitungan yang untuk lunas telah ditandatangani.
Tiap-tiap endosan yang untuk menunaikan wajib-regresnya telah membayar surat-wesel itu, boleh menyoret endosemennya dan endosemen para endosemen berikutnya.
150. Dalam hakl akseptasi untuk sebagian, maka orang yang untuk menunaikan wajib regresnya telah membayar bagian dari jumlah uang wesel itu, iapun berhak menutut supaya pembayaran tadi dituliskan dalam surat-wesel dan supaya kepadanya diberikan tanda pelunasannya. Tambahan pula guna memberkan kemungkinan kepadanya untuk melaksanakan hak regresnya selanjutnya, pemgang harus serahkan kepadanya sebuah turunan dari surat-wesel itu seperti pun protesnya, turunan mana untuk kesesuaian bunyinya harus ditandatangani olehnya.
151. Setiap orang yang berhak melakukan sesuatu hak regres, iapun, kecuali diperjanjikan kebaliiannya, bisa mendapatkan pengganti ruginya dengan menarik surat-wesel baru (wesl ulang) sebagai surat-wesel untuk salah seorang mereka yang wajib regres terhadap padanya dan wesel mana harus dibayar ditempat tinggal orang itu.
Wesel ulang itu meliputi selain jumlah-jumlah uang tersebut dalam pasal 147 dan 148, juga jumlah-jumlah uang provisi dan materai dari wesel itu.
Apabila wesel ulang itu ditarik oleh si pemegang, maka jumlah uangnya harus ditetapkan menurur kurs surat wesel unjuk yang ditarik dari tempat surat-wesel asli harus dibayar, ditempat tinggal si wajib regres. Jika wesel ulang itu ditarik oleh seorang endosan, maka jumlah uangnya harus ditentukan menurut kurs suatu surat-wesel unjuk yang ditarik dari tempat tinggal penarik wesel ulang itu ditempat tinggal si wajib regres.
152. Setelah lewat tenggang-waktu yang ditentukan:
buat pengunjukan suatu surat-wesel yang ditarik untuk atas-pengunjukan atau untuk beberapa waktu tertentu setelah- pengunjukan;
buat membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran;
buat pengunjukan untuk pembayaran dalam hal ada janji syarat-tanpa-biaya;
maka gugurlah hak pemegang terhadap para endosan, terhadap penarik dan terhadap para berutang lainnya, kecuali akseptan.
Dalam hal tiada pengunjukan untuk akseptasi dalam tenggang-waktu yang ditentukan oleh penarik, maka gugurlah hak regresnya pemegang, baik regres karena non-pembayaran, maupun regres karena non-akseptasi, kecuali dari kata-kata dalam akseptasi ternyata, bahwa maksud penarik adalah hanya untuk membebaskan dirinya dari kewajibannya tanggung akseptasi.
Jika ketentuan tentang tenggangwaktu buat pengunjukan tadi dimuatkan dalam suatu endosan, maka hanya endosemenlah yang bisa menggunakannya sebagai upaya bantahan.
152a. Setelah terhadap sesuatu surat-wesel dimajukan protes non-akseptasi atau non-pembayaran, maka, pun sekiranya protes itu tidak telah dibuat pada waktunya, wajib regres adalah pada penarik, kecuali ia bisa buktikan kiranya, bahwa takkala surat-wesel itu harus dibayar, uang cadangan cukup guna membayarnya, telah ada pada tertarik.
Sekiranya surat-wesel dulu tidak mendapatkan akseptasinya, sedangkan protes pun tidak dibuat pada waktunya, maka, atas ancaman hukuman harus tanggung regres, penarik harus serahkan kepada pembawa segala hak tuntutannya uang cadangan yang pada hari bayar telah ada pada tertarik, sampai jumlah surat-wesel, lagipun, atas biaya sipembawa ia harus serahkan kepadanya segala bukti guna mengesahkan tuntutan itu. Apabila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas harta-kekayaan harus tunaikan kewajiban-kewajiban yang sama, kecuali oleh mereka lebih baik ditimbangnya, untuk mengizinkan kepada pembawa untuk menuntut yang persedian sampai jumlah surat-wesel.
153. Apabila pengunjukan surat-wesel atau pembuatan protes dalam tenggangwaktu yang ditentukan terhalang karena sesuatu rintangan yang tak dapat diatasi (ketentuan undang-undang sesuatu Negara atau keadaan memaksa lainnya). maka tenggangwaktu itu harus diperpanjang.
Pemegang harus segera memberitahukan keadaan memaksa itu kepada endosannya dan mencatat pula pemberitahuannya dalam surat -wesel itu atau pada kertas sambungannya, setelah ditanggali dan ditandatanganinya, untuk selainnya berlakulah pasal 144.
Setelah berakhirnya keadaan memaksa itu, maka pemegang harus segera mengunjukan surat-weselnya untuk akseptasi atau pembayaran, dan menyuruh- membuat protes jika ada alasan untuk itu.
Jika keadaan memaksa itu berlangsung lebih dari tigapuluh hari terhitung mulai hari bayarnya, maka, dengan tak usah melakukan pengunjukan atau pembuatan protes, hak regres bisa dilaksanakan.
Terhadap surat-surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada waktu diunjukan atau pada suatu waktu setelah dunjukan, tenggangwaktu tiga puluh hari tadi berjalan mulai hari keadaan memaksa oleh pemegang diberitahukan kepada endosan, pun sekiranya pada hari itu tenggang-waktu buat pengunjukan belum berakhir; terhadap surat-surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkan, tenggang-waktu tiga puluh hari harus diperpanjang dengan tenggang-waktu pengunjukan yang ditentukan dalam surat-wesel.
Keadaan-keadaan yang bersifat perseorangan semata-mata bagi pemegang sesuatu surat-wesel, auatu bagi orang yang mendapat tugas darinya untuk pengunjukannya atau untuk membuat sesuatu protes, keadaan-keadaan itupun tak dianggap sebagai keadaan memaksa.
BAGIAN KEDELAPAN
Tentang perantaraan
1. Ketentuan Umum.
154. Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi ayat, bisa menunjuka seseorang untuk dalam adanya darurat, memberikan akseptasi atau melakukan pembayaran.
Dengan syarat-syarat seperti ditentukan dibawah nanti, tiap-tiap surat-wesel bisa diakseptasi atau dibayar oleh orang yang memberikan perantaraannya bagi seoarang berutang, kepada siapa hak regres bisa dilancarkan.
Yang menjadi perantara itu bisa juga orang ketiga, bahkan tertarik sendiri, atau orang yang telah terikat karena surat-wesel tersebut, kecuali akseptan sendiri.
Dalam tenggang-waktu selama dua hari-kerja, pengantara tersebut harus memberitahukan perantaraannya kepada orang untuk siapa perantaraan itu diberikannya. Apabila tenggang-waktu itu tidak diindahkannya dan jika ada alasan untuk itu, maka iapun harus bertanggung-jawab atas segala kerugian akibat kelalaiannya, akan tetapi biaya, rugi dan bunga itu tidak akan melebihi jumlah uang wesel.
2. Akseptasi dengan perantaraan
155. Akseptasi dengan perantaraan bisa terjadi dalam segala hal, bilamana pemegang sesuatu surat-wesel yang sanggup mendapatkan akseptasi, sebelum hari bayaran mempunyai hak regres.
Jika didalam surat-wesel itu ditunjuk seseorang yang dalam hal darurat boleh memberikan akseptasi dan melakukan pembayaran ditempat surat-wesel itu harus dibayar, maka kepada orang yang melakukan penunjukan itu dan kepada mereka juga yang menaruh tanda-tangannya didalam surat-wesel sesudah penunjukan, pemegang hak boleh melaksanakan hak regresnya sebelum hari bayar kecuali surat-wesel itu olehnya pernah diunjukkan kepada si tertunjuk dan dari penolakan tertunjuk untuk memberikan akseptasi, protes telah dibuatnya pula.
Dalam hal perantaraan-perantaraan lainnya, pemegang boleh tolak akseptasi dengan perantaraan. Jika sementara itu pemegang menerimanya, maka iapun kehilangan hak regres yang sebelum hari bayar sedianya harus ada padanya terhadap orang untuk siapa akseptasi diberikannya dan terhadap mereka pula yang setelah akseptasi menandatangani surat-wesel itu.
156. Tiap akseptasi dengan perantaraan harus dituliskan didalam surat-wesel; ia harus ditandatangani oleh pengantara. Ia harus menerangkan pula untuk siapa perantaraan diberikan; dalam hal tidakadanya keterangan yang demikian dianggaplah akseptasi itu diberikan untuk penarik.
157. Akseptan-pengantara, iapun terhadap pembawa dan terhadap para endosan yang telah melakukan endosemennya sesudah orang untuk siapa perantaraan diberikannya, sama terikatnya dengan orang-orang yang belakangan ini.
Kendati telah terjadinyaakseptasi dengan perantaraan, namun orang untuk siapa perantaraan diberikannya, seperipun mereka yang wajib regres terhadap orang itu, masing-masing mereka itu jika ada alasan untuk itu, berhak dengan membayar kembali jumlah uang tersebut dalam pasal 147, akan menuntut dari pemegang supaya diserahkan kepadanya surat-wesel dengan protesnya dan surat perhitungan yang untuk lunas ditandatangani.
3. Pembayaran dengan perantaraan
158. Pembayaran dengan perantaraan bisa terjadi dalam segala hal yang mana pemegang sesuatu surat-wesel, baik pada hari-bayarnya, maupun sebelumnya, mempunyai hak regres.
Pembayarann itu harus meliputi seluruh jumlah uang, yang-mana sedianya harus dibayar oleh orang untuk siapa pembayaran dilakukannya.
Ia harus berlangsung paling lambatnya pada hari berikut hari terakhir protes non-pembayaran bisa dibuatnya.
159. Apabila kepada suatu surat-wesel telah diberikan akseptasi oleh beberapa perantara yang mempunyai domisili ditempat pembayaran, atau apabila beberapa orang yang mempunyai domisili ditempat yang sama telah ditunjuk supaya dalam hal darurat membayar surat-wesel itu, maka untuk mendapatkan pembayarannya pemegang harus tawarkan surat-wesel itu kepada sekalian mereka, dan, jika ada alasan untuk itu iapun harus membuat protes non-pembayaran paling lambatnya pada hari berikut hari terakhir protes non-pembayaran bisa dibuatnya.
Dalam hal adanya protes dalam tenggang-waktu tersebut, maka orang yang telah tuliskan alamat daruratnya, atau orang untuk siapa kepada surat-wesel itu telah diberikan akseptasinya, sepertipunpara endosan kemudian, sekalian mereka itupun terbebaslah dari segala ikatan.
160. Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, iapun kehilangan hak-regresnya terhadap mereka yang karena pembayaran tersebut tersedianya telah terbatas dari segala ikatan.
161. Pembbayaran dengan perantaraan harus dinyatakan dengan tanda pelunasan dituliskan didalam surat-wesel dengan menyebutkan orang untuk siapa pembayaran dilakukan. Jika yang belakangan ini tak disebutnya; maka dianggaplah pembayaran itu dilakukan untuk penarik.
Surat-wesel beserta protesnya, jika protes telah ada dibuatnya, harus diserahkan kepada orang yang selaku pengantara membayarnya.
162. Barangsiapa sebagai pengantara membayar sesuatu surat-wesel, iapun dengan itu memperoleh segala hak yang timbul dari surat-wesel yang dibayarnya, terhadap orang untuk siapa pembayaran dilakukannya dan terhadap sekalian mereka yang terikat pada yang belakangan ini karena surat-wesel itu. Tetapi tak boleh ia mengendosemenkan surat-wesel itu sekali lagi.
Semua endosan berikut dia orang untuk siapa pembayaran dilakukannya, mereka itupun terbebaslah dari segala ikatan.
Apabila beberapa orang menawarkan dirinya untuk membayar sebagai pengantara, maka pembayaran yang harus dipilih ialah pembayaran, yang mengakibatkan pembebasan sebanyak-banyaknya. Pengantara yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalamayat ini, iapun kehilangan hak regresnya terhadap sekalian mereka yang jika ayat ini tidak dilanggarnya, sedianya telah terbebas.
BAGIAN KESEMBILAN
Tentang lembaran-wesel, turunan-wesel dan surat-wesel yang hilang.
1. Lembaran wesel.
163. Tiap-tiap sura-wesel bisa ditarik dallambeberap lembar yang bunyinya.
Semua lembaran harus dibubuhi nomor dalam teks alas hak sendiri; tiap-tiap lembaran yang tidak dibubuhi nomor, dianggap sebagi suatu surat-wesel tersendiri.
Tiap tiap pemegang sesuatu surat-wesel yang tidak terangkan didalamnya, bahwa hanya dalam satu lembar saja surat itu ditariknya, iapun atas biaya sendiri berhak menuntut akan penyerahan lebih dari satu lembaran. Untuk keperluan itu ia harus melakukan tegorannya kepada orang yang langsung telah mengendosemenkannya kepadanya, endosemen mana harus memberikan bantuannya dengan menegor orang yang kepada dialah telah mengendosemenkan surat-wesel itu, demikian seterusnya hingga tegoran itu sampai pada penarik. Para endosan harus tuliskan segala endosemen dalam lembaran-lembaran yang baru itu juga.
164. Pembayaran dilakukan atas satu lembaran saja diantara semua lemabran itu, mengakibatkan kebebasan juga, pun sekiranya tidak diperjanjikannya, bahwa pembayaran yang demikian akan mentiadakan kekuatan segala lembaran lainnya. Dalam pada itu si tertarik tetaplah ia terikat karena tiap-tiap lembaran yang telah diakseptasi tetap tidak diserahkan kepadanya.
Endosan yang telah mengendosemenkan lembaran-lembaran kepada beberapa orang, sepertipun para endosan kemudian, mereka itupun terikat karena segala lembaran yang memuat tandatangan mereka dan yang tidak telah diserahkan kepada mereka.
165. Barangsiapa telah mengirimka salah satu dari lembaran itu untuk akseptasi, iapun harus sebutkan dalam lembaran-lembaran lainnya nama orang pada siapa lembaran itu berada. Orang ini harus serahkannya kepada pemegang yang sah dari lembaran lain.
Apabila ia menolaknya, maka pemegang tersebut hanya bisa melakukan hak regresnya, setelah dengan protes dinyatakan olehnya :
1o. bahwa lembaran yang dikirimkannya untuk aksepatasi, atas permintaan dia telah tidak diserahkan kepadanya;
2o. bahwa ia telah tidak bisa mendapatkan akseptasi atau pembayaran atas suatu lembaran lain.
2. Turunan wesel.
166. Tiap-tiap pemegang sesuatu wesel berhak membuat beberapa turunan dari surat-wesel itu.
Turunan itu harus dengan cermat menggambarkan aslinya dengan segala endosemen2 dan segala catatan2 lainnya yang ada padanya. Ia harus menunjukan dimana turunan itu berakhir.
Ia bisa diendosemenkannya dan bisa pula ditandatangani untuk aval dengan cara yang sama dan dengan akibat2 yang sama pula seperti aslinya.
167. Turunan itu harus sebutkan orang, pada siapa surat aslinya berada. Orang ini diharuskan menyerahkannya kepada pemegang yang syah dari turunan itu.
Apabila ia menolaknya, maka pembawa tersebut hanya bisa melakukan hak regresnya kepada mereka yang dulu mengendosemenkannya atau menanda-tanganinya untuk aval, setelah dengan protes dinyatakan olehnya, bahwa atas permintaan dia surat aslinya telah diserahkan padanya.
Apabila setelah endosemen terakhir yang dituliskan padanya, sebelum turunan itu dibuat, surat aslinya memuat clausule: ,,mulai disini endosemen hanya berlaku atas copie-nya”, atau sesuatu clausule lain sepertinya, maka suatuendosemen kemudian pada surat aslinya, adalah batal.
3. Surat wesel yang hilang
167a. Barangsiapa kehilangan suatu surat wesel yang mana ia dulu adalah pemegangnya, iapun hanya bisa tagih pembayarannya dari tertarik, dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tiga puluh tahun.
167b. Barangsiapa kehilangan suatu surat wesel yang mana ia dulu adalah pemegangnya dan yang telah harus dibayar pula dan seberapa perlu telah diprotes juga, iapun hanya bisa melaksanakan hak2-nya kepada akseptandan kepada penarik, dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tiga puluh tahun.
BAGIAN KESEPULUH
Tentang perubahan.
168. Dalam hal diadakannya perubahan surat-wesel didalam teksnya, mereka yang setelah perubahan itu menaruh tandatangan mereka didalam surat-wesel itu, terikat menurut teksnya yang telah diubah; mereka sebelumnya itu menaruh tanda-tangan mereka, terikat menurut teks aslinya.
BAGIAN KESEBELAS
Tentang daluwarsa.
168a. Dengan tak mengurangi ketentuan pasal berikut, tiap-tiap perutangan wesel hapus karena segala upaya pembebasan utang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
169. Segala tuntutan hukum yang timbul darisesuatu surat-wesel terhadap akseptan hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu selama tiga puluh tahun terhitung mulai hari-bayar surat-wesel itu.
Segala tuntutan hukum pemegang sesuatu surat-wesel terhadap para endosan dan terhadap penarik, hapus karena daluwarsa, setelah lewat waktu selama satu tahun terhitung mulai tanggal protes yang dilakukan pada saatnya atau, dalam hal adanya clausule-tanpa biaya, mulai hari-bayar surat-wesel itu.
Segala tuntutan bertimbal-balik antara para endosan dan dari mereka masing-masing terhadap penarik hapus karena daluwarsa setelah waktu selama enam bulan terhitung mulai hari surat-wesel oleh endosan untuk memenuhi wajib regresnya dibayarnya, atau mulai hari endosan sendiri digugat dimuka pengadilan.
Daluwarsa tersebut dalam ayat kesatu tidak bisa diupayagunakan oleh akseptan, apabila dan seberapa jauh uang cadangan telah diterimanya, atau akseptan kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak adil; demikianpun daluwarsa tersebut dalam ayat kedua dan ketiga tidak bisa diuapaya-gunakan oleh penarik, apabila seberapa jauh uang cadangan tidak telah dipersediakan olehnya, pun tidak bisa diupayagunakan oleh penarik atau para endosan yang kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
170. Pencegahan daluwarsa hanya berlaku atas kerugian orang yang terhadapnya perbuatan-pencegahan itu dilakukannya.
Dengan menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, segala kedaluwarsaan yang dibicarakan dalam pasal yang lalu berlaku juga terhadap mereka yang belum dewasa, dan mereka yang berada didalam pengampunan, sepertipun antara suami isteri, kesemuanya itu dengan tak mengurangi hak para belum dewasa dan mereka yang ada didalam pengampuan tadi untuk menuntut wali dan pengampu mereka.
BAGIAN KEDUABELAS
Ketentuan-ketentuan umum.
171. Pembayaran sesuatu surat-wesel yang hari bayarnya jatuh pada suatu hari raya menurut undang-undang, iapun baru bisa ditagih pada hari kerja berikutnya. Demikianpun segala perbuatan lainnya berkenaan dengan tiap2 surat2-wesel, yaitu pengunjukannya untuk akseptasi dan protesnya, semua itu tidak bisa berlangsung melainkan pada suatu hari kerja.
Apabila salah satu dari perbuatan2 itu harus dilakukan dalam suatu tenggang-waktu tertentu, yang hari terakhirnya adalah hari raya menurut undang-undang, maka tenggang-waktu itu harus diperpanjang sampai dengan hari kerja pertama berikut akhir tenggang-waktu tadi. Semua hari raya yang jatuh diantaranya termasuk juga dalam perhitungan tenggang waktu.
171a. Yang harus dianggap sebagai hari raya dalam arti menurut Bagian ini ialah: hari Minggu, hari Tahun Baru, hari Kristen yang kedua dari Paskah dan hari Pantekosta, hari Natal kedua-duanya yang tiap2 tahun tiba kembali dan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. Penetapan tanggal2 dari semua hari raya yang dimaksudkan dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan dengan surat-ketetapan yang tiap2 tahun, sebelum tahun yang bersangkutan mulai, dimuatkan dalam Berita Negera, dalam ketetapan mana, apabila sesuatu hari raya itu bisa ditetapkan pada hari Senin berikutnya.
172. Dalam tiap2 tenggang-waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang atau dengan suatu perjanjian tidaklah termasuk hari tenggang itu mulai berjalan.
173. Tiada suatu hari penangguhanpun, baik penangguhan karena undang-undang maupun karena penangguhan Hakim, diperbolehkannya.
BAGIAN KETIGABELAS
Tentang surat sanggup (order)
174. Tiap2 surat sanggup berisikan:
1o. baik keterangan tertunjuk (orderclausule) baik penyebutan ,,surat sanggup” atau ,,promesse kepada tertunjuk” dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya;
2o. kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3o. penetapan hari-bayarnya,
4o. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5o. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran itu harus dilakukan;
6o. tanggal, dan tempat surat sanggup itu ditandatangani;
7o. tandatangan orang yang mengeluarkan surat itu ( penandatanganan)
175. Tiap-tiap surat sanggup, dalam mana tak terdapat satulah saja dari penyebutan2 yang disahkan dalam pasal yang lalu, tak berlaku sebagai surat sanggup, kecuali dalam hal2 tersebut dibawah ini.
Surat sanggup yang tidak tetapkan hari bayarnya, iapun dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (atas unjuk).
Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat penandatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran, pula sebagai tempat penandatanganan berdomisili.
Surat sanggup yang tidak terangkan tempat ditandatanganinya, iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penandatanganan.
176. Seberapa jauh tidak tak sesuai dengan sifat surat sanggup, maka berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat-surat-wesel tentang: endosemen (pasal 110-119);
hari bayar ( pasal 132-136);
hak regres dalam hal non-pembayaran ( pasal 142-149, 151-153 );
pembayaran dengan perantaraan ( pasal 154-158, 162 );
turunan-surat-wesel ( pasal 166 dan 167 );
surat-wesel yang hilang ( pasal 1767a );
perubahan ( pasal 168 );
daluwarsa ( pasal 168a dan 169-170 );
hari raya, menghitungnya tenggang-waktu dan larangan penangguhan hari ( pasal 171, 171a, 172 dan 173 ).
Demikian berlakulah terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang surat-wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau ditempat lain daripada tempat si tertarik mempunyai domisilinya ( pasa 103 dan 126 ), tentang clausule-bunga ( pasal 104 ), tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar ( pasal 105 ), tentang akibat2dari penempatan tandatangan dalam hal tak adanya keadaan2 sebagai dimaksud oleh pasal 106, dari penempatan tandatangan oleh seorang, yang bertindak dengan tidak berhak atau yang melampaui batas haknya ( pasal 107 ) dan tentang surat-wesel dalam blanko ( pasal 109 ).
Demikianpun berlakulah juga terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang aval ( pasal 129-131 ): apabila sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat terakhir aval itu tidak sebutkan untuk siapa ia diberikannya, maka iapun dianggap diberikan atas tanggungan penadatanganan surat sanggup.
177. Penandatanganan sesuatu surat sanggup, iapun sama terikatnya dengan akseptan sesuatu surat-wesel.
Tiap2 surat sanggup yang harus dibayar pada sewaktu-waktu setelah diunjukkannya, iapun harus diunjukkan kepada penandatanganannya untuk ditandatanganinya ,,melihat” dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 122. Waktu unjuk tersebut mulai berjalan semenjak tanggal ,,melihat”,yang oleh penandatanganan harus ditanyakan dalam surat-sanggupm itu.
Penolakan penandatanganan untuk menuliskan ,, melihat”nya harus ditetapkan dengan suatu protes (pasal 124) dan mulai tanggal protes itu waktu unjuk tadi mulai berjalan.
BAB KETUJUH
Tentang cek, tentang promes dan tentang kwitansi
kepada pembawa (aan toonder)
BAGIAN KESATU
Tentang pengeluaran dan bentuk cek.
178. Tiap2 cek berisikan:
1o. nama ,,cek” dimuatkan dalam teksnya sendiri dan di-istilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
2o. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3o. nama orang yang harus membayarnya ( tertarik );
4o. penetapan dimana tempat pembayaran harus dilakukan;
5o. tanggal dan tempat cek ditariknya;
6o. tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
179. Tiap2cek dalam mana tak terdapat satulah saja dalam keterangan2 yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, iapun tak berlaku sebagai cek kecuali dalam hal tersebut dibawah ini.
Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran; jika disamping nama tertarik lebih dari satu tempat yang disebut, maka cek itu harus dibayar ditempat yang tersebut pertama.
Dalam hal penunjukan-penunjukan tersebut atau tiap-tiap penunjukan lainnya tidak ada, maka cek itu harus dibayar ditempat kantor-pusat tertarik.
Tiap-tiap cek yang tidak terangkan tempat ditariknya, ataupun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penarik.
180. Tiap-tiap cek harus ditarik atas seorang bankir yang mempunyai dana dibawah pengawasannya guna kepentingan penarik, dana mana menurut persetujuan, tegas atau diam2, penarik berhak menggunakan dengan mengeluarkan cek. Dalam pada itu, apabila ketentuan2 tersebut tidak di-indahkan, alashak itupun selaku cek tetap berlaku.
181. Cek tidak bisa disanggupi,. suatu pernyataan sanggup (akseptasi) dituliskan didalam cek, harus dianggap tak tertulis.
182. Tiap2 cek bisa dinyatakan harus dibayarkan:
kepada orang yang disebtu namanya dengan atau tidak dengan clausule tegas: ,,kepada tertunjuk”; (aan order).
kepada orang yang disebut namanya, dengan clausule: ,,tidak kepada tertunjuk”. atau suatu clausule sebagainya.
kepada pembawa (toonder).
Cek2 yang dinyatakan dapat dibayarkan kepada orang yang disebut namanya dengan ketentuan2 ,,atau kepada pembawa”, atau suatu istilah sebagainya, iapun berlaku sebagai cek kepada pembawa.
Cek tanpa penyebutan penerimanya berlaku sebagai cek kepada pembawa.
183. Cek bisa berbunyi kepada yang ditunjuk oleh si penarik.
Cek bisa ditarik atas tanggungan orang ketiga. Penarik dianggap telah menariknya atas tanggungan diri sendiri, apabila dari cek itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata, atas tanggungan siapa cek ditariknya.
Cek bisa ditarik kepada penarik sendiri.
183a. Jika didalam cek tersebut penarik telah muatkan kata2 ,,harga untuk dipungut”, atau ,,untuk incasso” atau dalam pemberian kuasa”, atau kata2 lainnya yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka si penerima boleh melaksanakan segala hak yang timbul dari cek tersebut, akan tetapi ia tak bisa mengendosemenkannya kepada orang lain, melainkan dengan cara memberi kuasa.
Dalam hal cek yang demikian, maka kepada pemegang para berutang-cek pun hanya bisa melancarkan upaya bantahan itulah diantaranya yang mana sedianya bisa mereka lancarkan kepada penarik.
Pemberian perintah termaktub dalam cek-incasso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menutur hukum pada si pemberi perintah.
184. Tiap2 clausule-bunga termuat dalam suatu cek dianggap tak tertulis.
185. Tiap2 cek bisa dinyatakan dapat dibayarkan ditempat tinggal orang ketiga, baik ditempat tertarik berdomisili, baik ditempat lain.
186. Cek yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap-lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.
Cek yang jumlah uangnya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka berulang-ulang dituliskannya, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.
186. Cek yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap-lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.
Cek yang jumlah uangnya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka berulang-ulang dituliskannya, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.
187. Apabila cek itu memuat tandatangan dari orang2 yang menurut hukum tak cakap untuk mengikat dirinya dengan menggunakan cek, atau tandatangan2 yang palsu, ataupun tandatangan2 dari orang2 rekaan belaka, ataupun tandatangan2 dari yang, tak pedulilah apa yang menjadikan sebabnya, tidak dapat mengikat diri mereka yang menaruhnya, atau diri mereka atas nama siapa tandatangan2 itu ditaruhnya, maka biar demikian sekalipun, ikatan2 orang2 lain yang tandatangannya termuat didalam cek itu, berlaku juga.
188. Tiap2 yang menaruh tandatangannya didalam suatu cek sebagai wakil orang lain atas nama siapa ia tak berwenang untuk bertindak, iapun dengan diri sendiri terikat karena cek itu, dan apabila telah membayarnya memperoleh juga hak2 yang sama yang sedianya ada pada orang yang katanya diwakilinya itu. Akibat2 yang sama berlaku juga bagi seorang wakil yang bertindak dengan malampaui batas kewenangannya.
189. Tiap2 penarik harus tanggung pembayarannya. Tiap2 clausule untuk mengecualikan dirinya dari kewajibannya akan tanggung pembayaran, harus dianggap tak tertulis.
190.Jika ada suatu cek, yang tak lengkap sewaktu dikeluarkannya, namun kemudian dilengkapkan bertentangan dengan persetujuan2nya dulu, maka manakala persetujuan2 tadi tidak dipenuhi, hal ini tidak boleh dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali diperolehnyalah cek itu dengan…
