Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Pangkalan Bisa Dipidana Atau PHU

Menurut : Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera -Kabupaten Kepahiang ( NAIMI )

Peraturan No. 62 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg.Penyalahgunaan gas LPG 3 kg atau LPG bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011.

“Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2011 Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM No. 26 Tahun 2011. Hal tersebut dikonversikan dengan regulasi diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Darurat No.8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan. Ditambah lagi yaitu, Pasal 1 subsider 3E, Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No.7/1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, dan atau Pasal 4 huruf A jungto Pasal 8 ayat 1 Perpu No.8/1962 tentang pengawasan barang-barang yang kaitannya untuk kestabilan ekonomi.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2007

TENTANG

PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA
LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka untuk menjamin penyediaan dan pengadaan Bahan Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak guna meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak Tanah ke Liquefied Petroleum Gas;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1.

Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan pengangkutan, dan penyimpanan, penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

2.

LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.

3.

Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk PT Pertamina (Persero).

4.

Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

5.

Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan LPG Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

6.

Minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro adalah jenis Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan sebagai salah satu Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang penyediaan dan pendistribusiannya dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah.

7.

Harga patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar.

8.

Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari Badan Usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor LPG Tabung 3 Kg dalam rangka mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak khususnya untuk mengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

Pasal 3

(1)

Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

(2)

Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3)

Ketentuan mengenai penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)

Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg diawali dengan memberikan secara gratis tabung, LPG Tabung 3 Kg dan kompor gas beserta peralatan lainnya kepada rumah tangga dan usaha mikro.

(2)

Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali.

Pasal 5

Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta standar dan mutu (spesifikasi) LPG Tabung 3 Kg dengan mempertimbangkan :

a.

kebutuhan penggunaan LPG untuk rumah tangga dan usaha mikro; serta

b.

usulan dari Badan Usaha.

Pasal 6

Perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai :

a.

dasar penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg; dan

b.

dasar penyesuaian perencanaan volume minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal 7

(1)

Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Menteri menetapkan harga patokan dan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan us aha mikro.

(2)

Menteri menetapkan harga patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan.

(3)

Menteri menetapkan harga jual eceran LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

(1)

Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.

(2)

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Izin Usaha Niaga Umum LPG dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari Pemerintah.

(3)

Ketentuan mengenai persyaratan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)

Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang.

(2)

Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:

a.

perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;

b.

jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri; atau

c.

apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum LPG untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara penugasan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)

Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan impor LPG apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional LPG Tabung 3 Kg.

(2)

Pelaksanaan impor LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

Pasal 11

Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal 12

Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg wajib menjamin ketersediaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal 13

(1)

Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dilarang mengekspor LPG Tabung 3 Kg.

(2)

Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Menteri melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung3 Kg.

Pasal 16

Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Hukumnya Jika Pelaku Usaha Menetapkan Harga Barang /Jasa yang Sangat Tinggi

Naimi
Perlindungan Konsumen

pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”), Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Peraturan KPPU 4/2011”) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Hal-Hal yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha dalam Penetapan Harga

Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.[1]

Ada beberapa ketentuan terkait harga dalam UU 5/1999 yang perlu diketahui sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.[2]

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi:[3]

a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau

b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.[4]

3. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.[5]

4. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.[6]

Pelanggaran terhadap larangan di atas diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 milyar dan setinggi-tingginya Rp 25 milyar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.[7]

Nigrum Natasya Sirait dkk dalam bukunya Ikhtisar Ketentuan Persaingan Usaha (hal. 19) menjelaskan bahwa penetapan harga yang diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 UU 5/1999 ini yang dilarang per se hanya perjanjian harga (Pasal 5) horizontal dan diskriminasi (Pasal 6). Sedangkan perjanjian harga lain yaitu Pasal 7 dan 8 diatur secara rule of reason. Artinya, tidak semua perjanjian harga pasti menyebabkan hambatan persaingan.

Merujuk pada ketentuan soal larangan-larangan dalam UU 5/1999 tersebut, maka tidak ada ketentuan yang melarang pelaku usaha menetapkan harga tinggi.

Ketentuan Menaikkan Harga Menurut UU Perlindungan Konsumen

Selain dalam UU 5/1999, ketentuan mengenai harga juga diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, yaitu pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.[8] Jadi, larangan yang diatur adalah menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pelaku usaha yang melanggar tersebut di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.[9]

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

HUKUM PERSAINGAN USAHA Oleh : NAIMI ( KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA)

Aspek hukum persaingan usaha yang dimaksud dalam tulisan ini terkait dengan aspek hukum material dan formal. Kedua pasangan dimensi hukum ini tidak dapat dipisahkan mengingat keduanya sangat penting untuk dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh. Oleh karena demikian luasnya aspek hukum persaingan usaha itu (dengan segala kompleksitas teoretis dan praktisnya). Hukum persaingan usaha mulai banyak dibicarakan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini disahkan tanggal 5 Maret 1999, tetapi baru efektif berlaku satu tahun kemudian.

Judul undang-undang ini memang cukup panjang karena berangkat dari hasil kompromi Pemerintah dan DPR saat itu. DPR menginginkan nama “UU Antimonopoli” untuk menunjukkan ada dorongan keras mengatasi ketidakadilan ekonomi akibat ulah kelompok usaha-usaha besar era Orde Baru. Sementara Pemerintah lebih menyukai nama “UU Persaingan Usaha yang Sehat” untuk menekankan tugas Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pihak.

Ada banyak terminologi yang diintroduksi dalam UU No. 5 Tahun 1999 ini. Sebagian di antaranya dapat dilihat dalam ketentuan umumnya. Namun, untuk menyamakan persepsi ada beberapa diantaranya yang perlu dikemukakan.

Pertama, undang-undang ini membedakan istilah “monopoli” dan “praktek monopoli”. Kata monopoli adalah kata yang bermakna netral, yaitu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Penguasaan demikian tidak harus berarti negatif. Ada jenis monopoli tertentu yang tidak bisa dihindari demi alasan efisiensi (natural monopoly) atau karena dilindungi oleh undang-undang (statutory monopoly). Yang dilarang adalah praktek monopoli, yang oleh undang-undang ini diartikan sebagai monopoli yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Jadi, monopoli bisa berdampak positif dan bisa negatif. Sayangnya, UU No. 5 Tahun 1999 tidak cukup konsisten untuk menggunakan pembedaan dua istilah di atas. Hal itu terlihat dari pemakaian judul Bagian Pertama dari Bab IV tentang Kegiatan yang Dilarang. Di situ dicantumkan istilah “monopoli” sebagai salah satu jenis kegiatan yang dilarang, yang seharusnya tertulis “praktek monopoli”.

Kedua, sekalipun UU No. 5 Tahun 1999 sering diberi nama lain sebagai UU Antimonopoli, pada dasarnya monopoli hanya salah satu jenis kegiatan yang disebut-sebut dalam undang-undang ini. Di samping ada bentuk-bentuk kegiatan yang dilarang, juga ada bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang. Penyebutan UU Antimonopoli—seperti gagasan DPR saat itu—untuk menyebut UU No. 5 Tahun 1999, dengan demikian, menjadi kurang tepat. Akan lebih baik jika digunakan istilah UU Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Antipersaingan Curang.

Filosofi UU No. 5 Tahun 1999
Aturan hukum untuk persaingan usaha sesungguhnya telah lama ada. Dalam KUHP, misalnya, dalam Pasal 382 bis. Pasal ini menyatakan, “Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas debit perdagangan atau perusahaan kepunyaan sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu diancam, jika karenanya dapat timbul kerugian bagi pesaing-pesaingnya atau pesaing-pesaing orang lain itu, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 382 bis KUHP sesungguhnya telah merepresentasikan, kendati belum utuh, tentang filosofi hukum persaingan usaha. Di sini jelas bahwa hukum persaingan usaha tidak antipersaingan. Justru, hukum persaingan usaha mengoptimalkan kompetisi agar tidak ada penyalahgunaan posisi dominan oleh seorang atau sekelompok pelaku usaha terhadap pelaku usaha yang lain.

KUHP tidak memberikan sistem pengaturan yang utuh tentang persaingan usaha karena dasar pendekatannya memang murni dari aspek hukum pidana semata. Pendekatan sistematis tentang hukum persaingan usaha baru diletakkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang ini relatif singkat, hanya terdiri dari 11 bab dengan 53 pasal. Namun, undang-undang yang ditelurkan melalui hak inisiatif DPR ini diklaim telah memenuhi standar internasional antara lain dengan mengikuti pedoman dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan dirumuskan berkat bantuan para konsultan dari Jerman. Jadi, tidak dapat dipungkiri bahwa UU No. 5 Tahun 1999 memang membawa semangat liberalisme perdagangan dunia yang menggebu-gebu pasca terbentuknya WTO dan bekerjanya ekonomi pasar.

Liberalisasi perdagangan memimpikan ada perlakuan yang adil bagi para pelaku usaha dengan tidak lagi mengenal batas-batas negara. Untuk itu iklim persaingan usaha mutlak perlu karena akan mampu mengurangi beban negara, menguntungkan konsumen, dan memberi kepastian bagi investor. Semangat demikian juga tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 5 Tahun 1999.

Menurut Naimi (LPK MITRA SEJAHTERA KABUPATEN KEPAHIANG), tatkala rancangan undang-undang ini dibawa ke DPR, semangat yang muncul pada saat itu adakah dekonsentrasi usaha. Itulah sebabnya, penggabungan dan peleburan usaha (seperti merger, akuisisi, buy-out, atau istilah lain untuk aneka aliansi strategis), dianggap sebagai hal-hal yang harus dijauhi (diatur dalam Pasal 28 dan 29).

Ada semangat lain yang muncul sebagai filosofi UU No. 5 Tahun 1999, yaitu bahwa undang-undang ini diharapkan dapat disempurnakan melalui pendekatan kasuistik. Artinya, substansi UU No. 5 Tahun 1999 itu tidak usah terlalu detail karena selanjutnya akan dilengkapi melalui putusan-putusan KPPU. Dengan demikian, untuk dapat memahami konsep-konsep hukum persaingan usaha di Indonesia dan perkembangannya, pendekatan kasuistik juga sangat perlu dilakukan.

Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason
Pendekatan per se illegal dan rule of reason adalah konsep klasik dalam hukum persaingan usaha. Kedua pendekatan ini juga berlaku pada UU No. 5 Tahun 1999, sehingga ada bentuk perjanjian atau kegiatan yang per se, namun ada juga bentuk perjanjian atau kegiatan yang rule of reason.

Secara sederhana, kedua pendekatan itu dapat disandingkan dengan delik formal dan delik material. Pada delik formal, unsur-unsur pidananya sudah dianggap lengkap begitu perbuatannya itu selesai dilakukan, sehingga tidak perlu ada pembuktian lebih lanjut. Pada delik material, unsur-unsur itu belum lengkap jika syarat akibat perbuatan itu tidak tercakup di dalamnya. Tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) adalah contoh jenis delik material karena akibatnya harus berupa kehilangan nyawa. Jika belum ada korban yang mati, belum dapat disebut pembunuhan.

Pada hakikatnya, semua tindakan yang terlarang secara per se diasumsikan mengandung konsekuensi yang lebih berat dibandingkan dengan rule of reason. Misalnya, Pasal 5 Ayat (1) tentang perjanjian penetapan harga: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Pasal ini dimasukkan dalam kategori terlarang secara per se.

Pendekatan per se dan rule of reason sebenarnya tidak cukup jelas diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. Biasanya indikator yang dipakai adalah ada atau tidaknya anak kalimat dalam rumusan suatu pasal, yakni jika terdapat kata-kata “…patut diduga…” atau “…yang dapat mengakibatkan….” Pasal 5 Ayat (1) di atas tidak mencantumkan anak kalimat tersebut, sehingga termasuk per se. Lain halnya dengan Pasal 7 yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Kata “dapat” yang digunakan dalam pasal-pasal UU No. 5 Tahun 1999 sengaja dipakai antara lain untuk menunjukkan bahwa pelanggaran sudah dinyatakan terjadi jika perbuatan itu memang berpotensi merusak persaingan. Jadi, dengan kata “dapat” di sini bisa berarti bahwa akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan (perjanjian/kegiatan) tadi tidak perlu eksis terlebih dulu.

Anatomi UU No. 5 Tahun 1999
Terminologi yang ditampilkan untuk menunjuk kepada bentuk-bentuk perjanjian atau kegiatan yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 ini sebenarnya tidak tersusun secara sistematis. Pengertian suatu istilah seringkali tumpang tindih dengan istilah lainnya. Kartel untuk mengontrol harga, misalnya, dapat saja berarti sama dengan penetapan harga (price fixing). Perjanjian tertutup (exclusive dealing) bisa saja isinya merupakan pemboikotan. Tabel berikut ini akan membantu kita dalam menyederhanakan pengertian tentang jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tersebut. Sifat pendekatan per se atau rule of reason yang disebutkan pada tiap-tiap bentuk perjanjian/kegiatan adalah asumsi sementara dengan sekadar melihat pada indikator rumusan kalimat pasal-pasal yang mengaturnya.

Perjanjian yang dilarang

Oligopoli, sifatnya Rule of reason
Perjanjian untuk menguasai produksi dan/atau pemasaran barang atau menguasai penggunaan jasa oleh 2 s.d. 3 pelaku usaha atau 2 s.d. 3 kelompok pelaku usaha tertentu.

Contoh: Produksi mie instan yang dipasarkan di Indonesia, 75% berasal dari kelompok pelaku usaha A, B, dan C. Ini berarti keterikatan pelaku usaha A, B, dan C itu sudah oligopoli.

Penetapan harga (price fixing), sifatnya per se
Perjanjian di antara pelaku usaha yang seharusnya bersaing, sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur harga. Hal ini bisa juga disebut kartel harga.

Contoh: beberapa perusahaan taksi sepakat bersama-sama menaikkan tarif.

Catatan: penetapan harga adalah salah satu bentuk perjanjian pengaturan harga. Di luar itu ada bentuk perjanjian price discrimination (diskriminasi terhadap pesaing), predatory pricing (banting harga), dan resale price maintenance (mengatur harga jual kembali atas suatu produk).

Pembagian wilayah, sifatnya rule of reason
Perjanjian di antara pelaku usaha yang seharusnya bersaing, untuk berbagi wilayah pemasaran.

Contoh: perusahaan A hanya menjual produknya di Jawa Tengah dan perusahaan B hanya di Jawa Timur.

Pemboikotan, sifatnya per se dan rule of reason
Perjanjian di antara beberapa pelaku usaha untuk:

a) menghalangi masuknya pelaku usaha baru (entry barrier);

b) membatasi ruang gerak pelaku usaha lain untuk menjual atau membeli suatu produk.

Contoh: Asosiasi produsen rokok bersepakat dengan asosiasi petani tembakau agar para petani menjual tembakau mereka kepada produsen rokok anggota asosiasi itu saja.

Kartel, sifatnya per se
Perjanjian di antara pelaku usaha yang seharusnya bersaing, sehingga terjadi koordinasi (kolusi) untuk mengatur kuota produksi, dan/atau alokasi pasar. Kartel juga bisa dilakukan untuk harga (menjadi price fixing).

Contoh: beberapa perusahaan semen sepakat untuk mengu-rangi produksi selama 2 bulan agar pasokan menipis

Trust, sifatnya rule of reason
Perjanjian kerja sama di antara pelaku usaha dengan cara menggabungkan diri menjadi perseroan lebih besar, tetapi eksistensi perusahaan masing-masing tetap ada.

Contoh: Dua pelaku usaha yang bersaingan (A dan B) menyatakan penggabungan perusahaan mereka, tapi sebenar-nya A dan B tetap dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri.

Oligopsoni, sifatnya rule of reason
Perjanjian untuk menguasai penerimaan pasokan barang/jasa dalam suatu pasar oleh 2 s.d. 3 pelaku usaha atau 2 s.d. 3 kelompok pelaku usaha tertentu.

Contoh: Perusahaan mie A, B, dan C bersama-sama berjanji untuk menyerap 75% pasokan terigu nasional.

Integrasi vertikal (vertical integration), sifatnya rule of reason
Perjanjian di antara perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu rangkaian jenjang produksi barang tertentu, namun semuanya berada dalam kontrol satu tangan (satu afiliasi), untuk secara bersama-sama memenangkan persaingan secara tidak sehat.

Contoh: Satu perusahaan di hulu mengakuisisi perusahaan di hilirnya. Akuisisi ini menyebabkan terjadi posisi dominan, yang kemudian disalahgunakan untuk memenangkan persaingan secara tidak sehat.

Perjanjian tertutup (exclusive dealing), sifatnya per se
Perjanjian di antara pemasok dan penjual produk untuk memastikan pelaku usaha lainnya tidak diberi akses memperoleh pasokan yang sama atau barang itu tidak dijual ke pihak tertentu.

Contoh: Perjanjian antara produsen terigu A dan produsen mie B, bahwa jenis terigu yang dijual kepada B tidak boleh dijual kepada pelaku usaha lain.

Perjanjian dengan luar negeri
Semua bentuk perjanjian yang dilarang tidak hanya dilakukan antarsesama pelaku usaha dalam negeri, tetapi juga dengan pelaku usaha dari luar negeri.

Kegiatan yang Dilarang

Monopoli
Kegiatan menguasai atas produksi dan/atau pemasaran barang atau menguasai penggunaan jasa oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha tertentu.

Contoh: Produksi mie instan yang dipasarkan di Indonesia, 50% berasal dari kelompok pelaku usaha A. Ini berarti pelaku usaha A sudah monopoli (tetapi belum tentu melakukan praktek monopoli).

Monopsoni, sifatnya rule of reason
Kegiatan menguasai atas penerimaan pasokan barang/jasa dalam suatu pasar oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha tertentu.

Contoh: Perusahaan mie A sendirian telah menyerap 50% produksi terigu yang ada di suatu pasar.

Penguasaan pasar, sifatnya rule of reason
Ada beberapa kegiatan yang termasuk kategori kegiatan penguasaan pasar yang dilarang:

a) menolak/menghalangi masuknya pelaku usaha baru (entry barier);

b) menghalangi konsumen berhubungan dengan pelaku usaha saingannya;

c) membatasi peredaran/penjualan barang/jasa pelaku usaha lain;

d) melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha lain;

e) menjual rugi (banting harga).

Contoh: Pelaku usaha A menetapkan biaya produksi secara tidak jujur, sehingga harga jual produknya di bawah biaya produksi sebenarnya.

Persekongkolan, sifatnya per se dan rule of reason
Kegiatan (konspirasi) dalam rangka memenangkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat, dalam bentuk:

persekongkolan untuk memenangkan tender;
persekongkolan mencuri rahasia perusahaan saingan;
persekongkolan merusak kualitas/citra produk saingan.
Contoh: pelaku usaha bersekongkol dengan pimpinan proyek agar dimenangkan dalam tender. Atau, pelaku usaha yang satu dibayar oleh pelaku usaha yang lain untuk sengaja mengalah dalam tender.

Bab V UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang posisi dominan. Undang-undang ini mengartikan posisi dominan sebagai keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Rumusan tersebut menggunakan dua pendekatan. Pertama, posisi dominan dilihat dari pangsa pasar yang dimiliki satu pelaku usaha/satu kelompok pelaku usaha terhadap pelaku usaha saingannya (kriteria struktur pasar). Kedua, adalah dengan melihat kemampuannya untuk memimpin penentuan harga barang/jasa sehingga apa yang dilakukannya menjadi acuan bagi pelaku-pelaku usaha pesaingnya (kriteria perilaku). UU No. 5 Tahun 1999 mengkombinasikan penggunaan dua pendekatan ini bersama-sama.

Pasal 25 Ayat (2) menyatakan, satu pelaku usaha/satu kelompok pelaku usaha memiliki posisi dominan apabila menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Jika ada dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha, posisi dominannya ditentukan dari penguasaan pangsa pasar sebesar 75% atau lebih. Posisi demikian berpotensi mengakibatkan si pelaku usaha tidak lagi mempunyai pesaing yang berarti dalam pasar yang bersangkutan.

Namun, posisi dominan tidak serta merta merupakan pelanggaran. Yang penting, posisi dominan ini tidak disalahgunakan. Perilaku penyalahgunaan posisi dominan dinyatakan dalam Pasal 25 Ayat (1) yaitu jika pelaku usaha secara langsung atau tidak langsung:

menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas;
membatasi pasar dan pengembangan teknologi;
menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan.
Untuk mencegah penyalahgunaan posisi dominan, undang-undang melarang perbuatan rangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris, pemilikan saham pada beberapa perusahaan barang/jasa sejenis. Juga penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, ikut menjadi perhatian UU No. 5 Tahun 1999 ini. Semua perbuatan yang menuju ke posisi dominan tersebut wajib memperhatikan akibat-akibatnya terhadap persaingan usaha.

Terlepas dari itu semua, UU No. 5 Tahun 1999 membuat pengecualian-pengecualian. Hal ini diatur dalam Bab IX tentang Ketentuan Umum. Ada sembilan bentuk pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 50, seperti perjanjian di bidang hak kekayaan intelektual, perjanjian keagenan, perjanjian untuk tujuan ekspor, kegiatan usaha kecil dan koperasi. Badan-badan usaha milik negara dan atau badan usaha/lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah, tetap dimungkinkan untuk memonopoli barang/jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, sepanjang hal itu diatur dengan undang-undang.

Sanksi
UU No. 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang sanksi. Ada tiga jenis sanksi yang diintroduksi dalam undang-undang ini, yaitu tindakan administratif, pidana pokok, dan pidana tambahan. Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) yang lembaganya akan dijelaskan kemudian, hanya berwenang memberikan sanksi tindakan administratif. Sementara pidana pokok dan pidana tambahan dijatuhkan oleh lembaga lain, dalam hal ini peradilan. Yang dimaksud dengan tindakan administratif adalah:

penetapan pembatalan perjanjian;
perintah untuk menghentikan integrasi vertikal;
perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menyebabkan praktek monopoli dan anti-persaingan dan/atau merugikan masyarakat;
perintah untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
penetapan pembatalan penggabungan/peleburan badan usaha/pengambilalihan saham;
penetapan pembayaran ganti rugi;
pengenaan denda dari 1 milyar s.d. 25 milyar rupiah.
Sekalipun hanya berwenang menjatuhkan sanksi tindakan administratif, kewenangan KPPU itu bersinggungan dengan semua pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999. Artinya, semua pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 dapat dijatuhkan sanksi tindakan administratif. Deskripsinya adalah sebagai berikut:

No

Pasal

Uraian

PIDANA POKOK

PIDANA TAM-BAHAN

ADMI-NIS-

TRATIF

1

2

3

1

Ps. 4 Oligopoli
Ya

Ya

Ya

2

Ps. 5 Penetapan harga

Ya

Ya

Ya

3

Ps. 6 Diskriminasi harga

Ya

Ya

Ya

4

Ps. 7 Penetapan di bawah harga pasar

Ya

Ya

Ya

5

Ps. 8 Penetapan harga maksimal

Ya

Ya

Ya

6

Ps. 9 Pembagian wilayah
Ya

Ya

Ya

7

Ps. 10 Pemboikotan
Ya

Ya

Ya

8

Ps. 11 Kartel
Ya

Ya

Ya

9

Ps. 12 Trust
Ya

Ya

Ya

10

Ps. 13 Oligopsoni
Ya

Ya

Ya

11

Ps. 14 Integrasi vertikal
Ya

Ya

Ya

12

Ps. 15 Perjanjian tertutup

Ya

Ya

Ya

13

Ps. 16 Perjanjian dengan pihak asing
Ya

Ya

Ya

14

Ps. 17 Monopoli
Ya

Ya

Ya

15

Ps. 18 Monopsoni
Ya

Ya

Ya

16

Ps. 19 Penguasaan pasar
Ya

Ya

Ya

17

Ps. 20 Jual rugi

Ya

Ya

Ya

18

Ps. 21 Penetapan biaya secara curang

Ya

Ya

Ya

19

Ps. 22 Sekongkol tender

Ya

Ya

Ya

20

Ps. 23 Sekongkol informasi rahasia

Ya

Ya

Ya

21

Ps. 24 Sekongkol hambat pesaing

Ya

Ya

Ya

22

Ps. 25 Penyalahgunaan posisi dominan
Ya

Ya

Ya

23

Ps. 26 Jabatan rangkap

Ya

Ya

Ya

24

Ps. 27 Pemilikan saham
Ya

Ya

Ya

25

Ps. 28 Gabung, lebur, ambil alih
Ya

Ya

Ya

26

Ps. 41 Hambat penyelidik/pemeriksa

Ya

Ya

Ya

Keterangan:
Pidana pokok 1: denda Rp 25 milyar s.d. Rp 100 milyar atau kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Pidana pokok 2: denda Rp 5 milyar s.d. Rp 25 milyar atau kurungan pengganti denda selama 5 bulan.

Pidana pokok 3: denda Rp 1 milyar s.d. Rp 5 milyar atau kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Pidana tambahan:

pencabutan izin usaha;
larangan menduduki jabatan direksi/komisaris dari 2 tahun s.d. 5 tahun;
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pihak lain.

Lembaga KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga baru yang diperkenalkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Pembentukannya secara resmi melalui Kepres No. 75 Tahun 1999 dengan melalui serangkaian tahap pemilihan yang cukup alot melibatkan Pemerintah dan DPR.

KPPU berkedudukan di Jakarta, tetapi boleh membuka perwakilan di ibukota provinsi. Organisasi KPPU hanya terdiri dari anggota dan sekretariat. Jumlah anggota seluruhnya (termasuk seorang ketua dan seorang wakil) paling sedikit sembilan orang. Keanggotaan KPPU periode yang pertama (2000–2005) ada 11 orang, dan mereka masih mungkin dipilih untuk satu periode berikutnya. Kewenangan dan tugas KPPU adalah seperti tabel berikut ini.

Kewenangan

Tugas

menerima laporan dari masyarakat/pelaku usaha;
melakukan penelitian tentang dugaan pelanggaran UU No. 5/1999;
melakukan penyelidikan/pemeriksaan;
menyimpulkan hasil penyelidikan/pemeriksaan;
memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar;
memanggil & menghadirkan saksi, saksi ahli, dll.
meminta bantuan penyidik untuk Huruf e & f;
meminta keterangan instansi pemerintah;
mendapatkan, meneliti, menilai alat bukti;
memutuskan dan menetapkan kerugian;
memberitahu putusan ke pihak-pihak;
menjatuhkan sanksi administratif.
menilai perjanjian di antara pelaku usaha;
menilai kegiatan pelaku usaha;
menilai ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan;
memberi saran pertimbangan atas kebijakan Pemerintah;
menyusun pedoman dan publikasi;
memberi laporan kerja secara berkala kepada Presiden dan DPR;
mengambil tindakan sesuai kewenangannya
Penutup
Hukum persaingan usaha, khususnya terkait dengan dimensi hukum acaranya, terbilang masih baru diperkenalkan. Masih banyak celah yang perlu disempurnakan atas bidang hukum ini. Perma No. 3 Tahun 2005 misalnya, juga menyadari celah-celah itu, sehingga ditegaskan dalam ketentuan penutupnya bahwa kecuali ditentukan lain dalam Perma itu, maka semua ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, diterapkan pula terhadap Pengadilan Negeri (yang memeriksa suatu kasus keberatan).

Terlepas dari itu semua, selain keharusan meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait, KPPU sendiri sesunguhnya diharapkan dapat mengambil inisiatif menutupi celah-celah kelemahan tadi, mengingat dirinya memang memiliki kewenangan sebagai self-regulatory body

Aturan Setiap SPBU Dilarang Menjual Premium dan Solar Kepengecer ilegal.

Masih Bersubsidikah BBM Jenis Premium ?.

Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, ternyata di SPBU Salo Kabupaten Kampar masih melayani pembelian menggunakan jerigen.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

SPBU Salo di duga telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

MASIH BERSUBSIDIKAH PREMIUM?

Sejak 2015 pemerintah tidak lagi mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sesuai Peraturan Presiden nomor 191/2014.

Tapi maksud tidak disubsidi adalah tidak menggunakan APBN tapi pemerintah mengalihkan / melempar tanggung jawab pengalihan subsidi energi dari APBN ke badan usaha milik negara (BUMN). Subsidi tetap berjalan atas nama BBM Penugasan dan BBM satu harga dengan selisih harga jual yang ditanggung oleh Pertamina.

Dalam hitungan Pertamina, harga jual Premium seharusnya Rp 8.600/liter. Sehingga jika dibandingkan dengan harga jualnya, ada selisih sebesar Rp 2.050-Rp 2.150, yang selama ini ditanggung Pertamina.

Sumber Penulis : Ketua LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN- MITRA SEJAHTERA KABUPATEN KEPAHIANG ( NAIMI )

Mari Tegakan Hak dan Kewajiban Konsumen Untuk Perangi Pelaku Usaha “Nakal”

Sebagai konsumen, kita pun punya hak dan kewajiban yang harus kita perjuangkan. Semanagat ini sesuai dengan salah satu dasar pertimbangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 (UUPK) dibentuk, bahwa diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

Efektif atau tidaknya implementasi dari UUPK ini setidaknya bisa kita mulai dengan kita peduli (sense of awareness) terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen sebagaimana amanat dari UUPK dalam Pasal 4 dan 5, yaitu:

Pasal 4:

Hak konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undnagan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah;

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Nah, setelah kita peduli serta mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, diharapkan hal tersebut menjadi perangai dalam pengejawantahan prinsip keadilan untuk seorang konsumen di kehidupan sehari-hari, agar tidak melulu menjadi korban pelaku usaha yang nakal.

Mungkin sekarang timbul pertanyaan, bagaimana jika kita mengalami kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha? apakah hanya cukup mengetahui hak dan kewajiban kita dengan berusaha menjelaskan itu kepada pelaku usaha tersebut? UUPK Pasal 45 dan pasal 46 menerangkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan, adapun penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berarti menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku usaha.

Dalam hal ini konsumen tidak sendiri, menurut UUPK ada 2 lembaga yang dapat menjadi wadah pengaduan konsumen dan merepresentasikan kepentingan konsumen, yaitu:

Pasal 49: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

Pasal 44: Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSK) yang mempunyai peran serta aktif dalam tanggung jawab mewujudkan perlindungan kosumen.

Sesuai Pasal 46: LPSK yang memenuhi syarat dapat mewakili konsumen dalam mengajukan gugatan sengketa konsumen.

Kendati demikian, UUPK masih belum terimplementasikan dengan baik. Salah satu contohnya mengenai fungsi dan peran pemerintah sebagai pembina dan pengawas terkait dengan upaya perlindungan konsumen. Masih jarang ditemukan, sosialisasi atau pendidikan dibidang perlindungan konsumen yang diinisiasi oleh pemerintah untuk tujuan pencerdasan konsumen di Indonesia.

Namun, menurut hemat penulis kita tidak boleh berpangku tangan untuk tegaknya perlindungan konsumen di Indonesia. Pada kesempatan berikutnya, penulis akan coba membahas apa saja yang menjadi kelemahan dan kelebihan dari UUPK.

Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai kewajiban pejabat yang berwenang atau Komisi untuk memberikan jawaban atau menolak memberikan isi informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebaliknya masyarakat berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukan bahwa keluhan, saran, atau kritik masyarakat tersebut sering tidak ditanggapi dengan baik dan benar oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian, dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi diwajibkan untuk memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab informasi yang tidak benar dari masyarakat. Disamping itu untuk memberi informasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.

Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Standar Dan Peraturan

Oleh : SUTOMO MZ

Upaya Pengembangan ekonomi pedesaan sudah sejak lama dijalankan oleh Pemerintah melalui berbagai program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana diinginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan. Mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Berdasarkan pengalaman masa lalu, satu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi Pemerintah, tetapi harus didasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari adanya potensi yang jika dikelola dengan tepat akan menimbulkan permintaan di pasar.

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

BUMDes dalam operasionalisasinya ditopang oleh lembaga moneter desa (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan. Tujuan akhir pendirian BUMDes diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.

Didalam Undang-undang terbaru No. 6/2014 tentang desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDesa, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:

Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari UU No. 6/2014 dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa khususnya dalam mengelola keuangan desa yang ada di wilayahnya.

Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No. 4/2015 mengenai BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 tentang pengelolaan Keuangan desa, namun di dalam permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes. Di dalam permendesa No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes di atur dalam Permen ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi desa-desa yang selama ini memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam BUMDes.

Berikut ini skema peraturan perundangan mengenai BUMDes dari 2004 (UU No. 32/2004 sebagai landasan berdirinya BUMDes) saat ini (Permendesa No. 4/2015).

Semoga dengan adanya Permendesa terbaru mengenai BUMDes diharapkan akan dapat memperkuat eksistensi BUMDesa sebagai penopang perekomian masyarakat desa umumnya dan sumber daya desa pada khususnya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini penting dilakukan mengingat semakin gencarnya ekspansi perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi desa yang bisa di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kontraktor Wajib Pasang Papan Proyek, Melanggar Dapat Sanksi !

Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangun jalan Raya Ciapus yang mengarah ke Kecamatan Tamansari. Sejauh pantauan lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (Sutomo MZ)

Unsur – Unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.

Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut :
(1) Unsur perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki / mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya;
(2) Unsur benda / barang;
(3) Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain;
(4) Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang;
(5) Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.

Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas :
(l) Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya / patut diduga olehnya” dan sebagainya; dan
(2) Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit / tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.

Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”.

Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum”; dan
2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.

Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :

a. bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
b. “menghendaki” atau setidaknya “’mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
c. “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin menyertakan modal dalam usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisnis tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus wan prestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.

Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“

Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1. Unsur Subyektif Delik
berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
(a) Unsur barang siapa;
(b) Unsur menguasai secara melawan hukum;
(c) Unsur suatu benda;
(d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
(e) Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, Majelis Hakim Pengadilan pun harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan, apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :

a. “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
b. “mengetahui / menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda
c. “mengetahui / menyadari” bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain
d. “mengetahui” bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami juga sebagai berikut :

1. Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.
2. Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.
3. Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

Berdasarkan paparan singkat mengenai apakah hakekat perbuatan wan prestiasi, penipuan, dan pengelapan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa meskipun batas antara ketiganya dalam realitas kasus seringkali memang tipis, namun tetap dapat dibedakan berdasar doktrin-doktrin hukum terkait. Sehingga suatu kasus wan prestasi sebagaimana telah diilustasikan pada pendahuluan, yang hakekatnya merupakan masalah murni keperdataan (kontraktual indivual), semestinya tetap harus dipandang dan diletakkan secara proporsional dan tidak ditarik secara sederhana apalagi dengan “pemaksaan rekayasa” sebagai kasus kejahatan penipuan ataupun penggelapan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan dengan maksud atau tujuan-tujuan tertentu. Disini etika berperkara atau mendampingi perkara seorang klien yang berbasis filosofi pengungkapan dan pembelaan yang benar (bukan sekedar yang bayar), menjadi hal yang signifikan untuk direnungkan dan lebih penting lagi ialah dipraktekkan.