Peran Inspektorat Awasi Pengaduan Pada OPD

ombudsman ri,ombudsman kepri

Bapak. Muliadi, S.H., M.H (Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan Kepri dalam kegiatan diskusi Pelayanan Publik dengan Pemerintah Daerah & OPD di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri )

Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Untuk memastikan bahwa fungsi pelayanan publik kepada masyarakat benar-benar sesuai harapan, maka pemerintah juga membentuk lembaga pengawas eksternal independen, disamping pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan DPR.

Menyadari pentingnya pengawas eksternal independen dalam bidang pelayanan publik, maka pemerintah dan DPR membuat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Adapun fungsi pokoknya adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Complain Handling System

Ketidakpuasan masyarakat ketika mengunakan produk layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, penyelenggara negara, maupun swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik dapat diwujudkan dengan membuat pengaduan secara internal kepada lembaga yang bersangkutan. Pengaduan atau complain yang dilakukan masyarakat tersebut terhadap layanan yang diterima seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh lembaga terkait, sehingga pelayanan yang diperoleh masyarakat memenuhi unsur mudah, murah, dan cepat.

Penyelesaian pengaduan masyarakat oleh instansi penyelenggara layanan disebut juga dengan istilah complain handling system. Hal ini juga sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Presiden melalui Kepres tersebut telah menginstruksikan kepada setiap penyelengara pelayanan publik wajib menyediakan saran pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik. Fakta di lapangan, tidak semua penyelenggara pelayanan publik memiliki sarana pengaduan tersendiri (complain handling system). Padahal UU maupun peraturan pendukung di bawahnya telah mengamanatkan.

Problem Serius

Pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dari tahun ke tahun terus meningkat. Data yang dimiliki Ombudsman RI Perwakilan Kepri terkait pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik pada tahun 2017 sebanyak 155. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50% adalah pengaduan publik terkait pelayanan pemerintah daerah. Peningkatan pengaduan masyarakat terjadi dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2015, jumlah pengaduan masyarakat mencapai 110 laporan. Kemudian tahun 2016 ada 140 laporan dan tahun 2017 sebanyak 155 laporan.

Provinsi Kepri adalah salah satu sampel penyelenggara pelayanan publik yang diamanatkan oleh UU 25/2009. Secara geografis Kepri merupakan provisi kepulauan, provinsi terluar dan berbatasan langsung dengan beberapa negara. Kondisi ini menjadi kendala tersendiri dan menyulitkan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di pulau-pulau yang tersebar di tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara layanan publik di pulau-pulau, saat ini belum tertangani secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah tidak berjalannya fungsi pengawasan internal yang dilakukan oleh atasan langsung maupun oleh pengawas internal itu sendiri. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah menjadi menurun.

Tugas Ombudsman RI sebagaimana amanat UU 37/2008 dan UU 25/2009 sulit terwujud manakala fungsi pengawasan internal tidak diberdayakan dengan maksimal. Peran koordinasi antara pengawas internal dan eksternal ini penting dalam mengoordinasikan pengaduan masyarakat yang menjadi atensi Ombudsman. Karena seharusnya, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh instansi terkait di bawah pengawasan pengawas internal.

Pengawasan internal yang dilakukan oleh atasan langsung maupun pihak internal di pemerintah daerah, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 haruslah dibentuk dan dimaksimalkan. Tujuannya, ketika masyarakat mengeluhkan produk layanan yang diterima, maka dapat langsung melakukan complain/pengaduan. Sehingga permasalahan yang dikeluhkan tersebut mendapat penanganan segera, tidak berlarut, sejalan dengan semboyan cepat, mudah, dan biaya ringan. Pengawasan kinerja terkait keluhan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan OPD yang menyelenggarakan pelayanan, sebaiknya dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Tugas Inspektorat

Kebijakan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang kebijakan pengawasan di lingkungan kementerian dalam negeri dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2016. Peraturan tersebut mengindikasikan lembaga internal tersebut adalah inspektorat, terdiri dari inspektorat jenderal, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota yang salah satu tugas pokoknya adalah memastikan good governance, clean government, dan pelayanan publik, merupakan bagian yang dibentuk untuk melakukan pengawasan secara internal.

Inspektorat merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawasan di daerah. Inspektorat merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah serta Usaha Daerah lainnya.

Inspektorat Daerah mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dearah dibidang pengawasan. Fungsi dan tugas inspektorat di daerah seharusnya diperluas, meliputi pengawasan pelaksanaan pelayanan publik di daerah, pengawasan internal pada OPD tidak hanya pada fungsi pengawasan anggaran, sebaiknya diperluas sehingga pengaduan masyarakat dapat ditangani secara internal dan dilakukan pengawasan langsung oleh inspektorat.

Wacana Mendagri untuk memberikan golongan jabatan setara dengan eselon 1 merupakan solusi yang baik dan memposisikan inspektorat bertanggung jawab secara berjenjang merupakan inovasi yang baik. Sehingga tidak menimbulkan perasaan segan inspektorat untuk menindak aparatur OPD atas dasar perbedaan tingkat jabatan dan kinerja inspektorat juga bisa lebih kuat

PERAN OMBUDSMAN PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

ABSTRACT

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Ombudsman dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan bagaimana kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Keberadaan Ombudsman di Indonesia telah diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya keberadaan lembaga Ombudsman telah dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 namun nampak masih sangat sumir. Banyak hal yang tidak diatur secara terperinci dan tegas, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 37 Tahun 2008, di dalam UU No 37 Tahun 2008 apa yang menjadi objek pengawasan Lembaga Ombudsman sangat dipertegas dan secara terperinci disebutkan. Sedangkan Peraturan-peraturan yang mengatur tentang lembaga-lembaga pengawasan yang ada, nampaknya kedudukan dan fungsi lembaga Ombudsman sebagai lembaga pengawasan tidaklah sama dengan lembaga-lembaga pengawasan yang lain, baik yang bersifat eksternal maupun bersifat internal. 2. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kata kunci: Ombudsman, pengawasan, layanan publik.

Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Siapakah orang yang melakukan korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ini merupakan delik pidana korupsi yang dijelaskan UU.

Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasinya sejak tahun 1971, melalui UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya pada tahun 1999, terbitlah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi aturan utama tentang penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 pada beberapa pasalnya.

Siapakah orang yang melakukan korupsi, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ini merupakan delik pidana korupsi yang dijelaskan UU.

Selanjutnya pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 juga menjelaskan tentang perilaku koruptif melalui penyalahgunaan wewenang. Dalam mempermudah penindakan terhadap pelaku korupsi, Pemerintah RI berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dibentuk komisi khusus menangani korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau disingkat KPK. Komisi tersebut menurut Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa ( ADD )

kami asumsikan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (“ADD”) yakni ADD tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang Anda maksud adalah adanya dana desa yang diselewengkan oleh perangkat desa, sehingga perangkat desa tersebut diduga menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan desa.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 22/2015”) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 8/2016”).

Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.[1] Hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.[2]

Pendapatan Desa bersumber dari:[3]

a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;

d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Alokasi Dana Desa

Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.[4]

ADD tersebut paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.[5] Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.[6]

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.[7]

ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:[8]

a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan

b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.[9]

Penjelasan lebih lanjut mengenai dana desa dapat Anda simak dalam artikel Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengawasan Dana Desa.

Jadi salah satu sumber pendapatan desa adalah ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. ADD tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Jika Perangkat Desa Menyalahgunakan ADD

Perangkat Desa terdiri atas:[10]

a. sekretariat Desa;

b. pelaksana kewilayahan; dan

c. pelaksana teknis.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[11] Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.[12]

Perangkat Desa dilarang:[13]

1. merugikan kepentingan umum;

2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

7. menjadi pengurus partai politik;

8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

12. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.[14] Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[15]

Jadi, pada hakikatnya, dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya. Bagi yang melanggarnya, perangkat desa yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Hal serupa juga disebutkan dalam artikel Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.

Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Masyarakat

Sebagaimana menurut informasi yang kami akses dalam artikel Bagaimana Cara Melaporkan Perangkat Desa Menyelewengkan Dana Desa-Lapor yang kami akses dari laman Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Kementerian Dalam Negeri, dalam melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat desa, dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan diwilayahnya, kiranya perlu mengedepankan upaya-upaya dialogis, dengan meminta penjelasan/konfirmasi mengenai indikasi terjadinya korupsi kepada pihak yang dicurigai terlibat melakukan tindakan penyelewangan tersebut.

c. Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

d. Pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap praktik-praktik tindakan korupsi maupun pungli, karena hal itu berdampak pada kerusakan nilai-nilai sosial dan kepercayaan publik pada pemerintah. Oleh karenanya, agar setiap tindakan atau indikasi korupsi dapat ditangani dengan optimal, masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi serta dukungan bukti-bukti yang memadai terjadinya tindakan korupsi dimaksud.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tajuk Tamu : Bila Dirugikan PLN,UU sudah Mengatur Kompensasi

pemadaman listrik.

LISTRIK merupakan satu kebutuhan manusia yang penting di zaman ini. Hampir semua aktivitas kita sehari-hari memerlukan tenaga listrik, bahkan ketika kita tidak beraktivitas pun tetap memerlukan tenaga listrik. Sebagian besar dari kita dalam bekerja sangat bergantung pada tenaga listrik. Misalnya mereka yang bekerja di kantor – kantor pemerintahan maupun swasta, pabrik – pabrik, industri rumah tangga, aktivitas belajar mengajar di sekolah, juga di rumah – rumah tangga dan masih banyak yang lain.

Dalam hal pemakaian tenaga listrik, jika kita mempergunakan sesuai dengan fungsinya akan sangat membantu dalam penghematan tenaga listrik itu sendiri. Penghematan tenaga listrik memang harus dilakukan apalagi ketika kebutuhan masyarakat akan listrik sangat besar dan pasokan terbatas. Penghematan dapat dilakukan dengan cara pemadaman. Pemadaman listrik yang di lakukan oleh pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai pemasok listrik sebenarnya adalah hal yang wajar dan dapat terjadi sewaktu- waktu, asal bisa dipertanggungjawabkan.

Misalnya ketika ada alat yang rusak butuh waktu untuk perbaikan, atau keadaan yang tidak bisa dipertahankan misalnya pada waktu hujan angin (kondisi alam). Hal ini bisa dimengerti dan diterima. Tetapi jika pemadaman ini dilakukan sering dan terjadi sampai tiga atau empat kali sehari dalam rentang waktu yang cukup lama apakah masih wajar. Ini perlu dipertanyakan, sebenarnya ada masalah apa?

Warga di Sulawesi Utara merasakan hal tersebut, masyarakat sangat resah dengan tenaga listrik yang hampir setiap hari padam dan itu bukan hanya sekali. Hal ini mengganggu aktivitas masyarakat luas yang sebagian besar menggunakan tenaga listrik. Contohnya seorang warga yang bermukim di wilayah Kombos, sebut saja Narayani. Ketika di wawancarai penulis, Narayani mengatakan tindakan PLN ia nilai se-enaknya saja melakukan pemadaman tanpa menepati jadwal yang sudah dipublikasikan melalui media massa ini sangat meresahkan masyarakat.

“Bayangkan saja pagi hari sudah mati lampu selama 2 jam, kemudian siang hari kembali terjadi pemadaman. Malam hari pun terjadi demikian. Kami sebagai konsumen sangat resah dengan kejadian ini. Dengan pemadaman ini pula, secara otomatis masyarakat dirugikan. Wajar jikalau sebagai konsumen melakukan gugatan hukum terhadap PLN. Ini bisa berdampak pada pelanggaran hukum jika kita jeli dan melihat permasalahan ini,” tandas Narayani.

Bukan hanya warga desa, tempat publik yang dibutuhkan masyarakat seperti rumah sakit sangat membutuhkan pasokan listrik. Bayangkan ketika sedang melakukan tindakan medis operasi kepada pasien dan tiba – tiba mati lampu. Apa yang terjadi dengan kondisi pasien tersebut. Tidak beda jauhnya dengan situasi jalan raya di mana setiap perempatan terdapat rambu lalulintas, ketika mati lampu maka seluruh rambu lalu lintas akan mati dan ini sangat berbahaya bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, otomatis tingkat kecelakaan pun akan meningkat.

Belum lagi dengan aktivitas belajar mengajar di sekolah yang juga membutuhkan tenaga listrik. Ketika listrik padam maka akan menganggu konsentrasi murid-murid. Sementara kita tahu bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa.

Selain itu ada juga pabrik – pabrik dan industri rumah tangga yang sedang beroperasi, tentu mengurangi pasokan bahan makanan juga produksi lainnya. Disamping itu pemadaman listrik yang demikian akan berpengaruh merusak mesin – mesin yang dipergunakan, juga alat – alat elektronik lainnya.

Selama ini hak konsumen sudah diatur, namun tak semua warga tahu. Seperti di Bagian Kelima (Hak dan Kewajiban Konsumen) Undang- undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa:

1) Konsumen berhak untuk:
a. Mendapat pelayanan yang baik;
b. Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Di dalam Pasal 29 ayat 1 Undang- undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan sudah dijelaskan apa yang menjadi kewajiban dari PLN. Dan sebagai konsumen yang merasa dirugikan kita mempunyai hak untuk menuntut apa yang menjadi hak-hak kita. Sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang tertulis

Hak konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Padahal Sebagai pelanggan PLN, kita sudah melaksanakan kewajiban, yang mana kewajiban utama pelanggan adalah membayar rekening listrik tepat waktu. Sebagai konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara berkesinambungan dengan keadaan baik. Apakah kewajiban yang kita laksanakan itu sia-sia karena tidak diimbangi dengan hak- hak yang sesuai? Ini merupakan pertanyaan yang selama ini ada di hati para konsumen selaku pelanggan PLN pengguna tenaga listrik. Kita semua berharap agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi dan kalaupun akan terjadi dimohon kesediaan dari Pihak PLN untuk memberikan informasi serta jadwal yang jelas dan tepat agar tidak meresahkan masyarakat.

Menegakkan Hak Konsumen Listrik

Setiap kenaikan tarif dasar listrik (TDL) diputuskan Pemerintah, selalu dibarengi dengan sikap protes (penolakan) dari sebagian konsumen. Sikap penolakan minimal bisa dipahami dalam dua perspektif. Pertama, menyangkut daya mampu (ability to pay) konsumen, terutama untuk konsumen menengah bawah; Kedua, menyangkut daya mau (willingness to pay).

lni terkait dengan (masih) belum optimalnya layanan PLN kepada konsumen. Selain itu, penolakan sebagian masyarakat itu juga dipicu oleh tidak seriusnya Pemerintah (dan juga PLN) dalam menjelaskan permasalahan konkrit yang dihadapi PLN.

Terkait dengan mutu layanan PLN, hingga kini memang sering membuat konsumen kesal bahkan geram. Kekesalan konsumen makin mengkristal, karena di satu sisi, kenaikan TDL secara periodik terus dilakukan dilakukan (entah sampai kapan), tetapi di sisi lain, konsumen tidak (belum) mendapatkan kontra-prestasi memadai berupa peningkatan mutu layanan, dari PLN. Konsumen, tidak dapat akses, apakah TDL yang ada sekarang itu sudah cukup menguntungkan atau belum, atau hanya cukup untuk memberikan layanan yang “pas-pasan” saja.

Di tingkat lembaga konsumen, pengaduan masalah pelayanan ketenegalistrikan terlihat masih cukup tinggi, bersamaan dengan pengaduan PDAM dan produk kadaluarsa. Ini telihat dengan jelas, minimal dalam database LAPK dalam 5 tahun terakhir, pengaduan konsumen listrik selalu menduduki ruang 3 (tiga) besar.

Juga dalam surat pembaca surat kabar, pengaduan masalah listrik ‘masih sering melakukan ‘penampakan’. Ini pertanda bahwa, ketika disatu sisi kenaikan TDL terus dilakukan dan konsumen memenuhi kewajiban tersebut; tetapi di sisi yang lain; prestasi yang didapatkan konsumen dari PLN belum optimal.

lroniknya, karakter kasus yang menimpa konsumen atas “minimalisnya” mutu layanan PLN, dari waktu ke waktu tidak mengalami perubahan. Sebut saja masalah kinerja cater (pencatat meter), yang acap main tembak, suatu kasus yang paling dominan menimpa konsumen listrik secara nasional. Juga frekuensi pemadaman aliran listrik, yang seringnya juga tidak diinformasikan melalui cakupan media publikasi yang lebih luas.

Kasus-kasus klasik itu, diakui atau tidak, menimbulkan pencitraan (corporate image) negatif, bahwa yang terbayang dibenak konsumen tentang profil PLN: input pemakaian kWh yang tidak benar (sehingga menimbulkan selisih tagihan), tegangan listrik yang naik turun, atau bahkan arus listrik yang byer pet.

Kebijakan Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM, yang mencoba membuat “standarisasi” layanan PLN dengan indikator bernama Tingkat Mutu Layanan PLN (TMP), layak diberikan apresiasi. Ditjen LPE memberikan mandat, agar PLN secara deklaratif menyampaikan “13 indikator” sebagai implementasi TMP, dengan 3 indikator (kesalahan baca meter, lamanya gangguan dan jumlah gangguan) dikenakan penalti, jika PLN melanggar batas maksimum yang ditentukannya sendiri.

Menurut norma Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/2003, Pasal 6 ayat (3) berbunyi; “apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya”. Penetapan hukum seperti itu telah tergolong sebagai upaya mengikat PLN agar terdorong terus menerus melakukan perbaikan dan bagi konsumen ada pijakan norma untuk menuntut hak akibat adanya pelanggaran kontrak.

Dalam kasus-kasus yang merugikan konsumen listrik, PT. PLN mestinya sudah dapat merealisasikan Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/ 2003, Pasal 6 ayat (3) jo SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002 yang menetapkan konsumen berhak mendapatkan kompensasi (ganti rugi) sebesar 10% dari biaya beban apabila terjadi pemadaman dan/atau salah catat meteran (terlepas dari nominal penalti).

Sayangnya, informasi tentang keberadaan tingkat mutu pelayanan (TMP) itu tidak disampaikan melalui media yang mudah dikenal publik. Sebagai contoh, informasi TMP yang tertera di sebuah Unit Listrik Pedesaan di Kalteng, disampaikan melalui media pigura (layaknya photo/piagam penghargaan), dipajang di dinding yang cukup tinggi letaknya. Data ke-13 indikator yang disampaikan pun merupakan data terburuk yang pernah dimiliki PLN.

Pantas saja, selain masyarakat konsumen tidak mengerti soal informasi tersebut, PLN pun nyaris tidak bisa dikenakan sanksi, karena angka yang dipasang kelewat tinggi. Sangat terasa nuansa relasi konsumen-PLN ada diskriminasi atau ketidak-adilan hukum, hingga segala jenis kesalahan PLN nyaris tak bisa dijerat oleh hukum yang ada. Banyak kalangan pesimistis keadilan hukum konsumen-PLN dapat ditegakkan dengan baik, sebab PLN memiliki segudang amunisi untuk memproteksi dirinya dari tuntutan hokum, meski sudah jelas-jelas konsumen dirugikan

Mencari Keadilan

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara normatif sekurang-kurangnya tiga pilihan aksi hukum yang dapat dilakukan (vide Pasal 46 UUPK).

Pertama, untuk kepentingan anggota masyarakat secara individual, dapat ditempuh prosedur dan mekanisme gugatan perdata biasa (konvensional).

Kedua, untuk kepentingan advokasi masyarakat, mengingat korbannya bersifat massif, mempunyai kesamaan permasalahan dan fakta hukum, dapat ditempuh dengan menggunakan prosedur gugatan perwakilan (class actions). Selain itu untuk kepentingan wibawa pemerintah, mengingat korbannya adalah warga Negara yang memiliki banyak keterbatasan, pemerintah dan/atau instansi terkait dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha, khususnya apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit (vide Pasal 46 huruf a, b dan d UUPK).

Ketiga, untuk kepentingan advokasi konsumen secara luas, dapat ditempuh dengan menggunakan instrumen hukum hak gugat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang bergerak di bidang perlindungan konsumen (NGO’s legal standing).

Dalam gugatan perdata biasa (konvensional) dan gugatan perwakilan (class actions) substansi utamanya adalah tuntutan ganti rugi. Masyarakat konsumen listrik yang menderita kerugian akibat pemadaman itu dapat menuntut ganti rugi pada PT. PLN (Persero), meliputi antara lain berupa kerugian materiil maupun immaterial.

Kerugian materiil baik dalam bentuk biaya riil seperti barang elektronik yang rusak seperti kulkas, TV, tape, komputer dan lain sebagainya.

Langkah dan tahapan yang dapat dijalankan dalam melakukan gugatan perwakilan (class actions) itu adalah mengorganisir korban untuk selanjutnya memilih koordinator yang akan bertindak sebagai wakil kelas (class representative). Kelompok wakil kelas ini yang secara formal, melalui kuasa hukumnya, yang akan mengajukan gugatan itu ke pengadilan. Keuntungan gugatan perwakilan (class actions) itu, yakni apabila tuntutan ganti rugi itu dikabulkan oleh pengadilan, keputusan tersebut secara hukum mengikat terhadap semua korban (class members).

Tentu saja, klaim sebagai korban itu dapat diajukan dan dapat ikut menuntut ganti rugi sepanjang yang bersangkutan tidak pernah menyatakan keluar (opt out) dari gugatan perwakilan (class actions) itu. Sekaitan dengan penggunaan prosedur gugatan perwakilan (class action) ini menurut Mas Achmad Santosa, memiliki paling sedikit tiga manfaat, yaitu;

Proses berperkara yang bersifat ekonomis (judicial economy). Dengan gugatan CA berarti mencegah pengulangan (repetititon) gugatan-gugatan serupa secara individual. Tidaklah ekonomis bagi pengadilan apabila harus melayani gugatan-gugatan sejenis secara individual (satu persatu). Manfaat ekonomis juga ada pada diri Tergugat, sebab dengan gugatan perwakilan Tergugat hanya satu kali saja mengeluarkan biaya untuk melayani masyarakat korban.
Akses pada keadilan (access to justice). Apabila gugatan diajukan secara individual, maka hal tersebut mengakibatkan bagi calon Penggugat, -seringkali beban semacam ini menjadi hambatan bagi seseorang untuk memperjuangkan haknya di Pengadilan. Terlebih lagi apabila biaya gugatan yang kelak akan dikeluarkan tidak sebanding dengan tuntutan yang akan diajukan di Pengadilan.
Perubahan sikap pelaku pelanggaran (behavior modification). Dengan diterapkannya prosedur gugatan perwakilan berarti memberikan akses yang lebih luas pada pencari keadilan untuk mengajukan gugatan dengan cara lebih sederhana dan biaya ringan. Akses gugatan perwakilan ini dengan demikian berpeluang mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas. Peluang semacam itu yang sering disebut dengan peluang menumbuhkan efek penjera (deterrent effect).
Pada bagian lain Riduan Syahrani, mengemukakan bahwa manfaat digunakannya class action, yaitu; (1) Penghematan waktu, biaya dan tenaga, justru karena gugatan tidak diajukan setiap anggota masyarakat (kelompok), tetapi dikumulasikan dalam satu gugatan. (2) Adanya pemberdayaan warga masyarakat untuk mengagapai keadilan karena tidak memperjuangkan sendirian melainkan bersama-sama dengan yang lain. (3) Pelaku pelanggaran hukum akan mengubah perilakunya, tidak terlalu mudah mengabaikan kepentingan pihak lain di masa depan.

Pada sisi untuk memperjuangkan hak-hak sipil, aksi hukum itu perlu dilakukan. Perjuangan itu dilakukan, selain untuk menunjukkan bahwa masyarakat dapat melakukan perlawanan, sekaligus juga mengirim peringatan pada perbaikan perilaku etis pelaku usaha. Setiap perilaku tidak etis, tidak hanya soal pemadaman listrik, tetapi juga untuk perilaku etis lainnya oleh setiap pelaku usaha mana pun, melekat tanggung jawab pada konsumennya. Pertanggung jawaban itu pada suatu ketika dapat dimintai oleh konsumen, manakala pelaku usaha lalai dalam menjalankan tanggungjawab etisnya.

Memperjuangkan dan membela kepentingan hak-hak konsumen melalui jalur class action, walau lebih banyak kandas (kalah) di tangan hakim, -hingga banyak kalangan yang pesimis mengajukan gugatan perwakilan,- tetapi ada satu hal yang perlu diingat, bahwa jika terkoordinir dengan baik merupakan cara paling ‘ampuh’ dalam menarik perhatian publik, dan sangat efektif untuk ‘mempermalukan’ pelaku usaha nakal dan tidak bertanggungjawab di depan publik.

Karena itu pada proses pemberdayaan kepentingan perlindungan hak-hak konsumen yang ‘dikejar’ bukan hanya soal kalah menang, tapi lebih jauh dari itu adalah untuk mengangkat harkat dan martabat serta ‘marwah’ konsumen di mata pelaku usaha. Dalam kaitan advokasi konsumen listrik dalam rangka mendorong PLN lebih cepat melakaukan perbaikan mutu dan kualitas pelayanan, lembaga konsumen setempat tentu siap melakukan advokasi pada setiap konsumen listrik yang merasa diperlakukan tidak adil.

Pijakan minimal melakukan tuntutan terhadap pelayanan PLN yang tidak memuaskan itu adalah; Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/2003, Pasal 6 ayat (3) berbunyi; “apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya”.

Menurut ketentuan yang ada itu, tindakan yang merugikan konsumen, menurut SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002 konsumen berhak mendapatkan kompensasi (ganti rugi) sebesar 10% dari biaya beban. Namun, informasi tersebut belum disampaikan secara baik (disembunyikan?), sehingga konsumen tidak mengerti adanya hak tersebut.

Di sisi lain konsumen tidak boleh berdiam diri. ibarat ‘duri dalam daging’, listrik byar pet dan petugas cater ‘sim salabim, abrakadabra’ itu harus dicabut dan dibuang jauh karena berpotensi merusak struktur pelayanan PLN. Tegakkan norma Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/2003, Pasal 6 ayat (3) jo SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002 dan buat formula kompensasi memuaskan konsumen-perusahaan (win-win solution) sambil kita menyusun agenda kegiatan bersama (action plan), agar PLN berani ‘terus terang, terang terus’.

Tuntutan hukum agar PLN tetap berorientasi kepada pelayanan konmsumen dapat dilakukan bukan saja melalaui Pengadilan Negeri melalui gugatan perdata biasa, atau pun class action, tetapi juga melalui BPSK.

Ramai-ramai Class Action PLN

Secara historis, class action lahir di Inggris pada awal abad ke 18, yang waktu itu hanya diperbolehkan pada Court of Chancery. Kemudian, setelah diundangkan Supreme Court Judicature Act, class action mulai digunakan pada tingkat Supreme Court. Selanjutnya, class action berkembang di Amerika Serikat, Kanada dan Asutralia. Bahkan, sistem ini sekarang banyak dianut dan diterapkan di berbagai negara berkembang, seperti India dan Philipina.

Soal definisi, sesungguhnya belum ada definisi yang final. Namun, pada intinya class action, menurut Mas Ahmad Santosa (ICEL), adalah gugatan perdata umumnya berupa permintaan ganti rugi, yang diajukan oleh sejumlah orang sebagai perwakilan kelas (class representatives), selain mewakili kepentingannya, juga mewakili kepentingan ratusan bahkan ribuan orang (class members).

Jadi, class action merupakan konstruksi hukum baru, setelah bentuk konstruksi lama, yakni gugatan individual (konvensional). Mulanya, sistem gugatan class action hanya dianut oleh negara yang menganut sistem hukum anglo saxon, seperti Amerika, Inggris, Kanada, dan negara Eropa Barat lainnya (kecuali Belanda). Nah, sistem hukum di Indonesia menganut Eropa Kontinental, yang merupakan peninggalan (warisan) Belanda itu.

Karena merupakan konstruksi hukum baru, sudah tentu penerapan class action harus meliputi beberapa syarat pokok, yaitu:

Pertama, Numerosity, artinya jumlah orang yang mengajukan harus sedemikian banyaknya. Kelas yang diwakili (class members) harus sedemikian besar sehingga apabila terjadi gugatan individual, menjadi sangat tidak praktis dan efisien. Soal jumlah kurang ada batasan yang baku. Di Australia, misalnya, untuk melakukan class action minimal harus ada 7 (tujuh) orang korban;

Kedua, Commonality (kesamaan). Maksudnya, harus ada kesamaan fakta maupun question of law antara pihak yang mewakili dan diwakili, yakni antara class representatives dengan class members; ketiga Typicality. Yakni tuntutan dan pembelaan dari seluruh anggota yang diwakili haruslah sejenis; keempat Adequacy of Representation (kelayakan perwakilan). Persyaratan ini mewajibkan perwakilan kelas (class representatives) untuk menjamin secara jujur dan adil serta mampu melindungi kepentungan mereka yang diwakilkan.

Oleh karenanya, gugatan class action justru akan memetik beberapa keuntungan, yaitu; Pertama, proses perkara yang bersifat ekonomis (judicial economy). Dengan class action, berarti mencegah adanya gugatan individual. Jika ini terjadi, selain memakan biaya yang lebih banyak, waktunya pun lebih lama. PLN pun akan kewalahan, berapa ratus pengacara yang harus disediakan.

Kedua, akses pada keadilan (access to justice). Betapa dunia peradi­lan masih menjadi dunia ‘angkuh’, yang sulit disentuh oleh masyarakat kebanyakan. Bahkan lebih sering masyarakat elergi bersentuhan dengan pengadilan. Ketiga, perubahan sikap para pelaku pelanggaran (behavior modulation). Diharapkan, dengan gugatan class action ini, dalam jangka panjang, akan memberikan efek penjera (different effect) bagi parta pelaku pelanggaran.

Dalam perkembangannya, selain class action, ada juga sistem hukum yang melibatkan orang banyak, yaitu legal standing. Sepintas, kedua model gugatan ini tidak ada perbedaannya. Padahal, secara prinsip, kedua model gugatan ini berbeda. Perbedaan-perbedaan itu antara lain:

Pertama, jika class action baik masyarakat yang mewakili (class representatives) maupun masyarakat yang dirugikan (class members) merupakan korban dari perbu­atan melawan hukum pihak lain dan merupakan pihak-pihak yang menga­lami kerugian nyata (concrete injured parties). Sedangkan legal standing LSM yang melakukan gugatan sebagai korban perbuatan melawan hukum pihak lain dan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata melainkan sebagai wakil dan lingkungan yang telah dirusak oleh pihak lain. LSM berperan sebagai wali (guardian) dari lingkungan hidup.

Kedua, jika class action antara class representatives dengan class mem­bers terdapat persamaan permasalahan, fakta, tuntutan hukum maupun pembelaan. Sedangkan untuk legal standing syarat-syarat tersebut tidak menjadi syarat bagi LSM untuk menjadi wali dan lingkungan hidup.

Ketiga, jika class action LSM yang bertindak sebagai class representatives dapat menga­jukan tuntutan ganti kerugian, sebab LSM tersebut turut menjadi korban yang mengalami kerugian nyata. Sedangkan untuk legal standing LSM yang bersangkutan tidak dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, karena LSM tersebut bukan sebagai korban yang mengalami kerugian nyata.

Kedua model gugatan tersebut, saat ini sudah mempunyai sandaran hukum kuat di Indonesia. Untuk legal standing (hak gugat LSM/khususnya lingkungan) diatur di dalam UU No. 23 Tahun 1997 Pasal 37 ayat 1 dan 2 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk class action diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 46. Contoh gugatan legal standing yang paling terkenal adalah gugatan Walhi Sumut terhadap PT. Inti Indorayon Utama, di Medan. Sedangkan contoh doss action, antara lain gugatan class action LAPK Vs PLN, atau YLKI Vs PLN.

Sebenarnya dalam kasus class action, bukan lembaga konsumen yang pertama kali melakukan gugatan class action ke pengadilan. Setidaknya, sebelum lembaga konsumen, sudah ada beberapa per­son yang mencoba untuk melakukan class action, misalnya pengacara RO. Tambunan yang menggugat perusahaan rokok PT. Bentoel karena memproduksi rokok Bentoel Remaja, dan gugatan demam berdarah terhadap Pemda DKI, oleh Muchtar Pakpahan. Mungkin karena dilakukan oleh personal (bukan lembaga) sehingga gugatan tersebut kurang bergaung ketika itu).

Saat ini setelah class action diatur langsung oleh UUPK, banyak lembaga atau LPKSM Konsumen yang mencoba mengaplikasikan pasal UUPK tersebut. Untuk menyebut beberapa contoh misalnya gugatan class action ke PLN oleh Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan.

Sayang, kendati gugatan ini sudah mengacu pada UUPK, tetapi masih tetap kalah di pengadilan. Salah satu sebabnya karena pihak Penggugat salah dalam menentukan posisi class representatives. Kemudian Yayasan Lembaga Konsumen Mataram (di bawah Fakultas Hukum Uni­versitas Mataram, NTB) demikian juga gugatan class action ke PLN Cabang NTB.

Kendati sejak awal diprediksi kalah, namun banyak pihak khususnya aktivis LSM, pengamat hukum, pengamat sosial, maupun akademisi banyak memberikan ulasan dan komentar positif di media massa. Mereka memberikan respek atas gugatan tersebut, yang selain akan memberikan wacana baru dan pencerahan hukum, class action juga merupa­kan salah satu cara untuk menyelesaikan semua kasus-kasus publik, apakah kasus lingkungan hidup, kasus konsumen, maupun kasus perburuhan.

Tetapi, babak akhir gugatan class action, dominan berjalan antiklimaks. Dewi fortuna dan keadilan hukum dalam kasus YLKI vs PLN misalnya, demikian juga LAPK vs PLN, belum berpihak pada gugatan class action YLKI dan konsumen. Alasan utama hakim menolak gugatan class action YLKI sama persis dengan argumen pihak PLN, yaitu:

Pertama, gugatan class action tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem Eropa Kontinental, sedangkan class action merupakan sistem hukum di anglo saxon.

kedua, dalam UU No. 15 Tahun 1985, dan peraturan-peraturan lainnya tentang ketenagalistrikan, tidak ada pasal yang mengatur hak masyarakat konsumen listrik mengajukan gugatan perwakilan/class action.

Ketiga, di Indonesia belum ada peraturan UU yang mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen, yang menyatakan suatu organisasi atau kelompok organisasi dapat mengatasnamakan kepentingan umum/orang banyak, mengajukan gugatan class action, di pengadilan mewakili masya­rakat konsumen;

Keempat; gugatan penggugat yang mengatas namakan dan mewakii masyarakat konsumen listrik adalah bertentangan dengan Pasal 123 HIR/SEMA No. 2 Tahun 1959 tanggal 29 Januari 1959. Pasal 123 HIR menentukan bahwa gugatan haruslah diajukan oleh orang yang bersangkutan, atau yang berkepentingan, dan bukan oleh orang lain.

Sean­dainya gugatan diajukan oleh orang lain maka harus ada surat kuasa yang diharuskan dipakai dalam persidangan di Pengadilan Negeri.

Putusan hakim, bagaimanapun sangat formalistik, dan positivistik. Hakim hanya mendasarkan pada pertimbangan hukum formal yang sangat kaku, tanpa mau mengadopsii sistem hukum yang berkembang, dengan sangat dinamis. Misalnya menyangkut apakah YLKI berhak mewakili konsumen atau tidak. Eksistensi YLKI, secara empirik selalu mengedepan­kan kepentingan konsumen .

Kasusnya sendiri, tidak begitu sulit dibuktikan, yaitu listrik PLN padam dan dalam waktu yang lama. “Jelas, ini merupa­kan kasus yang secara sistem bisa dipersoalkan. Oleh karenanya, ketika proses gugatan disusun perdebatannya bukan soal kalah atau menang. Sebab, kalau dikalkulasi dari aspek substansi hukum, para tim kuasa hukum berpendapat “yakin kuat” (bukan yakin menang), walaupun class action secara hukum prosedural di Indonesia masih muda usianya”.

Mencari manfaat Class Action PLN

Betapapun, kendati class action lembaga konsumen kandas di meja pengadilan, secara moral-psikologis, advokasi litigasi lembaga konsumen tetap memetik beberapa kemenangan, yang skalanya jangka panjang. Boleh jadi kemenangan tersebut lebih berarti ketimbang hanya ‘sekadar’ menang di pengadilan.

Toh, suatu sistem (hukum) baru, tidak mungkin terwujud secara instant (serta merta). Class action, bagi sistem hukum di Indonesia, bukanlah ‘makhluk’ yang jatuh dari langit, secara tiba-tiba. Class action harus diperjuangkan secara terus menerus, bertahap dan sistematis. Beberapa ‘kemenangan’ itu, antara lain:

Branding Issue.

Jika aspek ini yang dijadikan parameter, paling tidak pasca gugatan, wacana class action makin luas dan berkembang, baik bagi praktisi hukum, akivis LSM maupun kalangan akademisi. Diakui atau tidak, wacana tentang (hukum) class action sudah menjadi milik publik. Penggunaan istilah class action menjadi lebih familiar. Bahkan kadang agak jor-joran. Jika ada kasus publik, solusi yang ditawarkan selalu class action.

Jarang ada kasus advokasi yang mendapatkan perhatian media massa secara intens. Frekuensinya.

Diakomodasi UUPK.

Jika tujuan ini yang ingin dicapai, secara yuridis lembaga konsumen berhasil. Sebab, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur secara tegas tentang class action. Terhadap segala kerugian yang diderita konsumen akibat pemadaman listrik konsumen dapat mengajukan gugatan berupa meminta ganti kerugian. Dasarnya adalah Pasal 46 UUPK

(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang di dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang benar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.

Dengan demikian masyarakat konsumen baik secara individual (pribadi) maupun komunal (kelompok masyarakat) dapat saja mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT. PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class actions (gugatan perwakilan).

Tanggung jawab dan kewajiban PLN untuk memberikan ganti kerugian pada konsumen Pasal 19 UUPK menegaskan, yaitu

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberdayaan Konsumen

Jika yang dimaksud memberdayakan kon­sumen adalah agar konsumen mendapatkan ganti rugi, maka tujuan ini agak sulit tercapai. Sebab semua tuntutan gugatan Lembaga Konsumen ditolak 100% oleh majelis hakim. Tetapi, jika yang dimaksud adalah penyadaran konsumen bahwa class action lebih efektif ketimbang gugatan konvensional dan bisa digunakan untuk semua kasus, ada hasilnya juga. Hal ini, terkait dengan aspek terbukanya wacana class action ke wiayah publik secara luas.

PLN dan Lembaga Publik Jera

Jika parameter ini yang dijadikan acuan, menurut lembaga konsumen, gugatan class action membawa efek positif, khususnya bagi PLN. Setelah ada class action, sekarang PLN menjadi ‘sangat piawai’ dan hati-hati menangani pengaduan konsumen.

Kendati begitu, dalam banyak kasus, managemen PLN masih belum transpanan. Menurut pengamatan Lembaga Konsumen Listrik Indonesia (LKLI), di dalam PLN banyak peraturan yang masih mengebiri konsu­men. Misalnya perjanjian yang dibuat PLN, banyak klausula yang berat sebelah. Menguntungkan PLN, dan merugikan konsumen. Atau lazim disebut klausula baku. Dengan klausula baku, secara sistematis konsumen dilemahkan oleh produsen/pelaku usaha.

Selain persoalan klausula baku, berdasarkan pengalamn melakukan advokasi, public re­lation PLN juga amburadul. Public relation PLN itu jelek sekali. Bahkan, ada satu kebijakan PLN yang sangat memberatkan konsu­men kecil, yaitu kebijakan pemasangan sambungan baru dengan daya pasang minimal 1300 VA. Bagi konsumen bawah, kebijakan ini sangat berat.

Selain tidak mampu secara ekonomi, konsumen juga tidak memer­lukan daya pasang sebesar itu, untuk aktivitas sehari-hari. “Paket mini­mum 1300 VA sangat memberatkan rakyat kecil/orang miskin seperti saya, kata seorang calon konsumen listrik. Kayak saya, saya hanya butuh 450 VA saja.

Itu sudah sangat cukup. Tetapi saya dipaksa memasang 1300 VA. Ini memberatkan, sebab per bulan saya harus membayar minim Rp 60.000. Biasanya hanya Rp 14.000-Rp 15.000/ bulan”, kata beberapa calon konsumen listrik ketika berhubungan dengan PLN.

Class Action di Masa Mendatang

Selain faktor eksternal (minimnya pengetahuan hakim), dan rapuh­nya koalisi, yang lebih urgent dipersoalkan adalah bagaimana keterlibatan konsumen korban, saat gugatan dass action digulirkan?

Jika ini yang dijadikan basis pertanyaan, gugatan class action saat itu memang nyaris tidak melibatkan konsumen korban. Keterlibatan konsumen dalam bentuknya yang konkrit, sangat minim. Ratusan konsu­men hanya sebatas mengadu, kemudian ‘ngompori’ lembaga advokasi untuk melaku­kan legal action ke PLN.

Sayangnya, ketika konsumen diminta untuk terlibat lebih serius misalnya menjadi saksi di pengadilan, mayoritas menolak. Alasannya, ada yang tidak berani (takut), atau dilarang oleh suaminya. Sebagian besar konsumen, dalam banyak kasus, maunya hanya “terima jadi”. Artinya, konsumen bersikap tidak konsekwen. Padahal, konsumen merupakan bagian pokok (subyek) dan advokasi itu sendiri.

Boleh jadi minimnya keterlibatan konsumen korban secara riil, saat itu menjadi permakluman. Mengingat, kondisi sosial politik waktu itu sa­ngat tidak kondusif. Oleh karenanya, menjadi sangat strategis jika tujuan besar gugatan class action waktu itu adalah untuk mendidik masyarakat, agar masyarakat berani melakukan perlawanan terhadap lembaga publik sekalipun milik negara, melalui jalur pengadilan.

Tetapi, jika hal tersebut masih terjadi pada class action jilid II atau jilid selanjutnya, permakluman tersebut menjadi gugur. Saat ini, LAPK sudah mendeklarasikan siap melakukan advokasi untuk seluruh konsumen listrik di Sumatera Utara dalam rangka menuntut hak konsumen melalui gugatan class action atau gugatan dalam bentuk lain terhadap perlaku tidak adil dari PLN.

Bagaimanapun, gugatan class action terhadap PLN, situasinya lebih menguntungkan. Baik dari perspektif hukum, maupun konteks sosial politik yang ada. Dasar hukumnya (tool) sudah ada. Dan konteks sosial politik juga sangat menguntungkan.

Namun, yang harus menjadi catatan khusus, bahwa gugatan class action tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga konsumen saja. Masyarakat pun punya hak dan berkewajiban untuk melakukan class action LAPK atau lembaga konsumen, dan atau LSM lainnya hanya sebagai fasilitator untuk menegakkan hak konsumen listrik di Indonesia.

Mari Pahami Peran dan Fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )

LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat secara umum diartikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau sering disebut dengan nama lain Non Government Organization (NGO) atau organisasi non pemerintah (Ornop), dewasa ini keberadaanya sangat mewarnai kehidupan politik di Indonesia.

LSM adalah sebuah kekuatan tersendiri dalam model tiga sektor (three sector model), yang terdiri dari pemerintah sebagai sektor pertama. Dunia usaha sebagai sektor kedua, dan lembaga voluntir sebagai sektor ketiga. LSM berkedudukan sebagai lembaga penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara.

Kerap kali, LSM memang harus bersikap kritis terhadap pemerintah, tetapi adakalanya LSM bertindak pula sebagai penjelas kebijaksanaan pemerintah. Sikap kritis itu hendaknya dipahami, karena LSM itu memang tumbuh sebagai kekuatan pengimbang, baik terhadap pemerintah maupun swasta.

Kekuatan pengimbang ini diperlukan agar mekanisme demokrasi dapat bekerja. Selain itu, LSM tidak mesti dapat dinilai sebagai kekuatan oposan, karena LSM adalah dua mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan.

Andra L. Corrothers dan Estie W. Suryatna mengidentifikasi empat peranan yang dapat dimainkan oleh LSM dalam sebuah Negara yaitu:
Katalisasi perubahan sistem. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah masalah yang penting dalam masyarakat, membentuk sebuah kesadaran global, melakukan advokasi demi perubahan kebijaksanaan negara, mengembangkan kemauan politik rakyat, dan mengadakan eksperimen yang mendorong inisiatif masyarakat.
Memonitor pelaksanaan sistem dan cara penyelenggaraan negara, bahkan bila perlu melakukan protes. Hal itu dilakukan karena bisa saja terjadi penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan pejabat negara dan kalangan business.
Memfasilitasi rekonsiliasi warga negara dengan lembaga peradilan. Hal ini dilakukan karena tidak jarang warga masyarakat menjadi korban kekerasan itu. Kalangan LSM muncul secara aktif untuk melakukan pembelaan bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan.
Implementasi program pelayanan. LSM dapat menempatkan diri sebagai lembaga yang mewujudkan sejumlah program dalam masyarakat.
Jadi secara singkat dapat dikategorikan peran LSM menjadi dua kelompok. Pertama, peranan dalam bidang non politik, yaitu berupa pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial ekonomi. Kedua, peranan dalam bidang politik, yaitu sebagai wahana untuk menjembatani warga masyarakat dengan negara atau pemerintah.

Berikut ini adalah beberapa fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia:
Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.
Senantiasa ikut menumbuh kembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan lembaga swadaya masyarakat itu sendiri.
Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.
Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing lembaga swadaya masyarakat.
Lembaga swadaya masyarakat juga harus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara. Serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.
Sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga politik yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia.

Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor Kredit Anda ?

Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi momok menakutkan bagi para peminjam kredit apa pun termasuk kredit motor. Dalam melakukan kredit motor, tentunya ada risiko kredit macet atau ketidakmampuan debitur membayar cicilan kredit motornya. Seringkali, calon debitur takut akan adanya debt collector yang bisa sewaktu waktu menarik paksa motor yang masih dalam masa kredit. Tentunya Anda sebagai debitur kredit motor, tidak mau kendaraan yang sedang Anda kendarai tiba tiba dirampas orang di tengah jalan. Apalagi bila debt collector tersebut sudah melakukan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda untuk mengambil paksa motor Anda. Namun, apakah sebenarnya debt collector boleh mengambil motor kredit Anda? Artikel ini akan menjawab pertanyaan ini serta memberikan beberapa tips untuk menghadapi debt collector dari pihak pemberi kredit.

Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor di Tengah Jalan?

Jawabannya jelas tidak. Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun. Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu. BIla seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum. Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.

Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita motor. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata. Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.

Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing. Bahkan pihak kepolisian pun tidak berhak melakukan eksekusi terhadap motor karena kredit macet.

Tips Menghadapi Debt Collector

Bila Anda menemukan debt collector yang memaksa Anda untuk mengambil motor, maka tindakan tersebut adalah aksi melawan hukum. Berikut adalah beberap tips yang perlu Anda lakukan bila menemui kejadian seperti ini:

1. Jangan Mudah percaya

Bila di tengah jalan ada seseorang yang mengaku debt collector utusan dari pihak leasing yang ingin menarik motor, Anda tidak boleh langsung percaya. Anda harus dengan jeli menanyakan identitas orang tersebut, termasuk bukti pendukung seperti ID card perusahaan. Tanyakan siapa orang dari pihak leasing atau bank yang menyuruh orang tersebut untuk menemui Anda. Tanyakan juga nomor teleponnya dan segera konfirmasi dengan pihak pemberi kredit Anda. Langkah antisipasi ini haruslah Anda lakukan karena tidak jarang ada pihak pihak yang mengaku sebagai debt collector namun sebenarnya mereka adalah komplotan pencuri kendaraan bermotor. Mereka menjadikan debt collector sebagai modus kejahatan mereka. Anda harus tetap waspada terhadap siapa pun.

2. Bersikap tenang dan tetap kooperatif

BIla Anda telah menanyakan identitas dari debt collector tersebut, Anda harus tetap bersikap tenang. Anda tidak boleh bersikap takut namun juga tidak boleh arogan. BIla debt collector tersebut bersikap baik, maka Anda pun harus bersikap baik terhadap debt collector tersebut. Tunjukan sikap kooperatif dengan mengatakan bahwa Anda akan segera membayarkan hutang kredit motor Anda. Cobalah untuk terbuka kepada debt collector tentang masalah finansial yang Anda hadapi. Anda juga harus memastikan bahwa Anda juga memberi informasi pada pihak bank atau leasing tentang kondisi keuangan yang Anda hadapi sehingga Anda belum bisa membayar cicilan kredit motor. Bila diperlukan segera temui pihak leasing bersama dengan debt collector tersebut untuk menjelaskan permasalahan yang Anda hadapi. Hal ini lebih baik karena prosesnya akan jauh lebih aman dan terjamin.

3. Lapor ke pihak berwajib

Bila debt collector tetap memaksa dan mengancam keamanan Anda, segera lapor dengan pihak berwajib. Bisa saja debt collector secara rutin datang ke rumah Anda dan mulai meneror Anda. BIla hal ini terjadi segera lapor dengan ketua RT dan RW tempat Anda tinggal. Bila tidak dapat diatasi oleh pihak RT & RW, segera lapor ke pihak kepolisian. Anda harus secara yakin mengatakan kepada debt collector tersebut bahwa tindakan yang ia lakukan melanggar hukum dan bisa dikenai pasal pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara.

Tips lainnya yang juga utama dan patut Anda lakukan adalah melakukan perencanaan keuangan yang detail sebelum Anda mengajukan kredit motor. Dengan adanya perencaan keuangan yang matang, maka Anda bisa terhindar dari kredit macet. Dengan begitu Anda bisa terhindar dari risiko didatangi debt collector yang bisa saja mengancam jiwa Anda. Perencanaan keuangan wajib dilakukan oleh siapun calon debitur kredit termasuk pengambil kredit motor.

Demikianlah artikel tentang Debt Collector yang mengambil motor kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Aturan dan Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg Harus Tegas

Pendistribusian elpiji tabung 3kg sebagai barang bersubsidi seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, tidak abu-abu serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah. Jangan sampai barang bersubsidi yang dibiayai APBN hilang justru saat rakyat membutuhkan.

“Sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna elpiji 3 kg serta tanpa ada pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan menjadi liar. Artinya, elpiji 3 kg bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji 3 kg atau kelangkaan semu di wilayah tertentu,”

Pengaturan mengenai pengguna elpiji 3 kg refill itu siapa saja dan seharusnya berbeda dengan yang berhak penerima paket perdana. Hingga kini masalah itu tidak jelas . Sejarahnya pengguna elpiji refill 3 kg seharusnya semua pengguna minyak tanah (mitan) akibat konversi. Sedangkan penerima paket adalah sebagian dari semua pengguna tersebut, yang kurang mampu maka berhak nerima paket. “Kedua parameter tersebut tidak secara tegas diatur oleh pemerintah,

Kasus kelangkaan semua elpiji 3 kg bisa terjadi karena barang tersebut dipergunakan oleh semua pihak yang merasa berhak untuk menggunakan elpiji 3 kg. “Kondisi ini penyebabnya karena abu-abu-nya Peraturan Menteri ESDM mengenai elpiji 3 kg tersebut.

“Terjadinya kekosongan elpiji 3 kg bisa disebut sebagai kelangkaan, apabila kekosongan itu terjadi merata disuatu daerah tertentu. Selaian itu juga terjadi untuk jangka waktu yang terus menerus setidaknya dalam seminggu yang terbukti dengan timbulnya antrian panjang masyarakat sepanjang siang malam,”

“Jika kekosongan terjadi hanya pada beberapa pengecer dan dikeluhkan hanya oleh pengecer, menurut Naimi hal ini tidak bisa dinyatakan sebagai kekosongan apalagi kelangkaan elpiji,

Pengawasan distribusi elpiji 3 kg, papar Naimi, pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011. “Sayangnya, para pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peranannya. Seharusnya masalah ini menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mengevaluasi keberadaan peraturan yang mereka buat,”

“Pihak yang dimaksud untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam distribusi elpiji 3 kg dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 & No. 5/2011, adalah Pemerintah Daerah (Pemda )

Oleh : KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA KABUPATEN KEPAHYANG ( NAIMI )

Aturan dan Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg harus Tegas

Pendistribusian elpiji tabung 3kg sebagai barang bersubsidi seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, tidak abu-abu serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah. Jangan sampai barang bersubsidi yang dibiayai APBN hilang justru saat rakyat membutuhkan.

“Sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna elpiji 3 kg serta tanpa ada pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan menjadi liar. Artinya, elpiji 3 kg bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji 3 kg atau kelangkaan semu di wilayah tertentu,”

Pengaturan mengenai pengguna elpiji 3 kg refill itu siapa saja dan seharusnya berbeda dengan yang berhak penerima paket perdana. Hingga kini masalah itu tidak jelas . Sejarahnya pengguna elpiji refill 3 kg seharusnya semua pengguna minyak tanah (mitan) akibat konversi. Sedangkan penerima paket adalah sebagian dari semua pengguna tersebut, yang kurang mampu maka berhak nerima paket. “Kedua parameter tersebut tidak secara tegas diatur oleh pemerintah,

Kasus kelangkaan semua elpiji 3 kg bisa terjadi karena barang tersebut dipergunakan oleh semua pihak yang merasa berhak untuk menggunakan elpiji 3 kg. “Kondisi ini penyebabnya karena abu-abu-nya Peraturan Menteri ESDM mengenai elpiji 3 kg tersebut.

“Terjadinya kekosongan elpiji 3 kg bisa disebut sebagai kelangkaan, apabila kekosongan itu terjadi merata disuatu daerah tertentu. Selaian itu juga terjadi untuk jangka waktu yang terus menerus setidaknya dalam seminggu yang terbukti dengan timbulnya antrian panjang masyarakat sepanjang siang malam,”

“Jika kekosongan terjadi hanya pada beberapa pengecer dan dikeluhkan hanya oleh pengecer, menurut Naimi hal ini tidak bisa dinyatakan sebagai kekosongan apalagi kelangkaan elpiji,

Pengawasan distribusi elpiji 3 kg, papar Naimi, pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011. “Sayangnya, para pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peranannya. Seharusnya masalah ini menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mengevaluasi keberadaan peraturan yang mereka buat,”

“Pihak yang dimaksud untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam distribusi elpiji 3 kg dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 & No. 5/2011, adalah Pemerintah Daerah (Pemda )

Oleh : KETUA LPK MITRA – KABUPATEN KEPAHYANG ( NAIMI )