Pendistribusian elpiji tabung 3kg sebagai barang bersubsidi seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, tidak abu-abu serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah. Jangan sampai barang bersubsidi yang dibiayai APBN hilang justru saat rakyat membutuhkan.
“Sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna elpiji 3 kg serta tanpa ada pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan menjadi liar. Artinya, elpiji 3 kg bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji 3 kg atau kelangkaan semu di wilayah tertentu,”
Pengaturan mengenai pengguna elpiji 3 kg refill itu siapa saja dan seharusnya berbeda dengan yang berhak penerima paket perdana. Hingga kini masalah itu tidak jelas . Sejarahnya pengguna elpiji refill 3 kg seharusnya semua pengguna minyak tanah (mitan) akibat konversi. Sedangkan penerima paket adalah sebagian dari semua pengguna tersebut, yang kurang mampu maka berhak nerima paket. “Kedua parameter tersebut tidak secara tegas diatur oleh pemerintah,
Kasus kelangkaan semua elpiji 3 kg bisa terjadi karena barang tersebut dipergunakan oleh semua pihak yang merasa berhak untuk menggunakan elpiji 3 kg. “Kondisi ini penyebabnya karena abu-abu-nya Peraturan Menteri ESDM mengenai elpiji 3 kg tersebut.
“Terjadinya kekosongan elpiji 3 kg bisa disebut sebagai kelangkaan, apabila kekosongan itu terjadi merata disuatu daerah tertentu. Selaian itu juga terjadi untuk jangka waktu yang terus menerus setidaknya dalam seminggu yang terbukti dengan timbulnya antrian panjang masyarakat sepanjang siang malam,”
“Jika kekosongan terjadi hanya pada beberapa pengecer dan dikeluhkan hanya oleh pengecer, menurut Naimi hal ini tidak bisa dinyatakan sebagai kekosongan apalagi kelangkaan elpiji,
Pengawasan distribusi elpiji 3 kg, papar Naimi, pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011. “Sayangnya, para pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris tidak terbukti melakukan fungsi dan peranannya. Seharusnya masalah ini menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mengevaluasi keberadaan peraturan yang mereka buat,”
“Pihak yang dimaksud untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam distribusi elpiji 3 kg dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 & No. 5/2011, adalah Pemerintah Daerah (Pemda )
Oleh : KETUA LPK MITRA – KABUPATEN KEPAHYANG ( NAIMI )

