Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Pangkalan Bisa Dipidana Atau PHU

Menurut : Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera -Kabupaten Kepahiang ( NAIMI )

Peraturan No. 62 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg.Penyalahgunaan gas LPG 3 kg atau LPG bersubsidi telah diatur dalam peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2011 dan No. 5 Tahun 2011.

“Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2011 Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM No. 26 Tahun 2011. Hal tersebut dikonversikan dengan regulasi diatasnya yakni Undang-Undang (UU) Darurat No.8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan. Ditambah lagi yaitu, Pasal 1 subsider 3E, Pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat No.7/1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, dan atau Pasal 4 huruf A jungto Pasal 8 ayat 1 Perpu No.8/1962 tentang pengawasan barang-barang yang kaitannya untuk kestabilan ekonomi.

Tinggalkan komentar