Jurus Jitu Menghindari Mata Elang untuk Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor/mobil yang Macet, Cicilan Kredit Kendaraan macet

tukang tagih pun bertindak! Sepertinya sudah menjadi ‘hukum’ tak tertulis kepada siapa saja yang bermasalah dengan kredit kendaraannya, siap-siap saja disambangi berhadapan dengan tukang tagih yang sering dijuluki ‘mata elang’. Kadang kita suka ciut karena mereka menunjukkan sosok yang menyeramkan, kasar, dan suka mengancam.

Mengapa mata elang? Karena mata mereka tajam melihat plat nomor setiap kendaraan yang lewat. Mereka ini biasanya outsourcing yang diupah leasing/bank untuk mengejar para debitor yang nunggak cicilan dan susah ditemui itu.

Ciri-ciri Mata Elang ini gampang dikenali. Misalnya saja kalau berkendara di Jl Pos Pengumben, Jakarta Selatan, pada jam tertentu ada sekelompok orang bergerombol. Jumlahnya bisa berempat sampai berenam.

Tatapan mata mereka tertuju pada nomor polisi kendaraan yang lewat. Sesekali membuka buku sebundel yang dibawanya. Jika nomor polisi sesuai dengan yang tertera di buku, mereka langsung buru-buru mengejar.

Tak peduli alasan pemilik, mereka harus ‘menguasai’ kendaraan dan membawanya pergi. Itulah tugas para Mata Elang ini. Oh ya, buku itu berisi data-data debitor seperti merk, nopol, dan warna kendaraan.

Masalah yang dilimpahkan ke Mata Elang ini di antaranya:

Debitur sulit dicari
Kendaraan sudah berpindah tangan (dijual), tak diketahui keberadaannya
Kendaraan digadaikan
Kendaraan sudah tak terlacak

Jasa Mata Elang dipakai begitu si pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural tapi debitur tetap membandel. Inilah alasan kenapa debitur yang ‘membandel’ ini diserahkan ke pihak eksternal, dalam hal ini ‘Mata Elang’.

Bisa dimengerti sih tugas mereka buat ingatkan segera beresi cicilan. Si pemberi kredit pastinya enggak mau ‘bokek’ gara-gara kredit macet.

UU No 42/1999 Hindarkan Jasa Mata Elang

Nah loh, mata elang siap menghadang orang-orang pelaku utang yang tidak bertanggung jawab

Sejatinya, pihak pemberi kredit tak perlu menggunakan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitor yang wanprestasi. Asalkan setiap kendaraan yang dikredit itu dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Undang-undang itu mengamanatkan polisi bisa memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yangg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Masalahnya, kadang si pemberi kredit enggan memberikan jaminan fidusia karena mesti menanggung biaya yang cukup besar kadang sampai Rp 1 juta per kendaraan. Lantaran tak ada jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tak punya hak eksekusi terhadap obyek yang dijaminkan. Alhasil, perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan.

Alasan inilah yang membuat pihak leasing melirik jasa Mata Elang untuk ‘mengurus’ nasabah yang gagal bayar untuk menarik kendaraan. Padahal secara hukum, pihak leasing tak punya hak menarik kendaraan milik konsumen karena perjanjiannya tak ada penjaminan fidusia. Ironisnya, pihak leasing paham betul kelemahan ini.

Hak Konsumen terhadap Tindakan Pihak Leasing
Proses eksekusi terhadap obyek yang tak dijamin fidusia pastinya tak bakal melalui badan penilai harga resmi atau pelelangan. Eksekusi yang demikian jelas dianggap sebagai perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365. Konsumen dapat menggugat leasing jika kendaraannya dieksekusi paksa.

Di saat bersamaan, konsumen yang gagal bayar tak dapat dijerat dengan UU NI 42/1999 karena perjanjian yang dibuat dengan pihak leasing tak sah. Meski begitu, bila konsumen terbukti mengalihkan kendaraan ke orang lain, dia bisa dijerat KUH Pidana pasal 372 terkait penggelapan.

Artinya, bisa dilihat betapa pentingnya perjanjian fidusia ini. Konsumen berhak menagih kepada pihak leasing agar perjanjian kredit kendaraan dijaminkan fidusia. Bila memang pihak leasing enggan mengurusnya, sebaiknya tinggalkan. Itu artinya pihak leasing tidak menghormati hak-hak konsumen.

Bagaimana Menghadapi ‘Mata Elang’?

Makanya kalau mau kredit, jangan cuma tergiur cicilan yang kecil, tapi juga kemampuan membayarnya

Lalu bagaimana menghadapi ‘Mata Elang’? Berikut tipsnya.

Menepi di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan
Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan
Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka
Beri mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto
Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka
Jangan berikan STNK kepada mereka
Bila memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik
Bila memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer
Bila tak bisa membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
Kalau tak sanggup bayar, tagihlah surat penarikan kendaraan (SPK)

Terlanjur Kredit Tanpa Dijaminkan Fidusia
Jika memang ada masalah dalam urusan cicilan dan mencegah disambangi Mata Elang, ada baiknya lakukan dua langkah berikut ini.

Bicarakan dengan leasing
Terbuka saja membicarakan kesulitan keuangan yang sedang dihadapi kepada pihak leasing. Mintalah penjelasan apa akibatnya jika terlambat membayar angsuran. Misalnya saja biaya denda dan batas maksimal tunggakan. Bila perlu, jadwalkan kembali atau meminta toleransi lebih untuk melunasi kewajiban.

Semua masalah dapat diselesaikan, termasuk sengketa cicilan kredit macet
Minta bantuan pihak ketiga
Bila memang menemui jalan buntu, tak ada salahnya minta bantuan pihak ketiga. Misalnya saja berkonsultasi ke Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPKMS) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Layanan dari mereka sifatnya gratis. Jika mereka mengutip biaya, sebaiknya tinggalkan karena itu ulah oknum.

Kesimpulannya, sebenarnya gampang menghindari Mata Elang. Keputusan untuk mengambil kredit memerlukan perencanaan yang cermat dan panjang. Baik dalam teliti membaca perjanjian kredit sehingga dijaminkan fidusia, dan yang paling penting, pastikan saja cicilan kredit kendaraan lancar jaya.

Ketika sudah berani ambil kredit kendaraan, maka harus berani pula mengangsurnya tepat waktu. Toh, itu kendaraan memang belum jadi 100 persen hak milik lantaran masih ada sisa utang kan?

Hukum dan Pertanahan

Cacat Administrasi Sebagai Dasar Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah

Oleh : PLPK-MS & PARTNERS

Tanah merupakan salah satu kebutuhan vital bagi masyarakat. Peran penting dari tanah dapat dilihat dalam pengaturan konstitusi negara Republik Indonesia pada Pasal 33 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu upaya yang dilaksanakan untuk dapat mewujudkan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat ini adalah dengan membentuk Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (Undang-undang Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA)

Tujuan pengaturan pertanahan dalam UUPA adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan untuk memberikan jaminan kepastian hukum maka dilaksanakan suatu mekanisme pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, memberikan rumusan mengenai pengertian pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah.

Tujuan pendaftaran tanah dalam PP No. 24 Tahun 1997 adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Pasal 4 PP No. 24 Tahun 1997 selanjutnya menegaskan bahwa “untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah”. Jadi dapat dikatakan bahwa upaya untuk mewujudkan kepastian terhadap hak-hak atas tanah dilaksanakan antara lain dengan penerbitan suatu dokumen yang mempunyai kekuatan hukum yang sempurna yakni sertipikat hak atas tanah.

Definisi formal sertipikat dapat dilihat dari Pasal 19 ayat (2) UUPA menegaskan bahwa sertipikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertipikat sebagai surat bukti tanda hak, diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah di daftar dalam buku tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merumuskan bahwa sertipikat adalah satu lembar dokumen sebagai surat tanda bukti hak yang memuat data fisik dan data yuridis objek yang di daftar untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing di bukukan dalam buku tanah.
Keberadaan sertipikat hak atas tanah sebagai surat tanda bukti hak memiliki kekuatan sempurna. Hal ini berarti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar. Parlindungan mengemukakan bahwa pasal 19 UUPA menyatakan bahwa sertifikat adalah sebagai alat pembuktian yang kuat, sehingga setiap orang dapat mempermasalahkan tentang kebenaran sertifikat tanahnya, dan jika dapat dibuktikan ketidakbenaran dari hak atas tanah tersebut, maka sertifikat dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan Kepala BPN dapat memerintahkan hal tersebut. (Parlindungan, 1999).

Defenisi pembatalan hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Milik atas Tanah Negara masih dapat digunakan mengingat aturan peralihan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan yakni dalam Pasal 84 menegaskan bahwa Ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, sepanjang mengatur tata cara pembatalan Hak Atas Tanah Negara yang bertentangan dengan Peraturan ini dan defenisi pembatalan hak yang terdapat dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; tidak bertentangan dengan substansi hukum yang ada dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 3 Tahun 2011.

Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 3 Tahun 2011 tidak secara khusus mengatur mengenai pembatalan hak atas tanah namun diatur dalam ketentuan mengenai penyelesaian kasus pertanahan pada Bab VII dengan memberikan pengaturan bahwa penyelesaian kasus pertanahan pada dasarnya ada 2 (dua) yaitu 1) pelaksanaan putusan pengadilan dan 2) penyelesaian kasus pertanahan di luar pengadilan. Pelaksanaan putusan pengadilan serta penyelesaian kasus pertanahan di luar pengadilan dapat melahirkan perbuatan hukum berupa pembatalan sertipikat hak atas tanah sehingga dapat dikatakan bahwa jika didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 3 Tahun 2011 maka pembatalan hak atas tanah dapat dilakukan dengan 2 (cara) yakni 1) berdasarkan putusan pengadilan dan 2) tidak berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 55 Perkaban No. 3 Tahun 2011 menegaskan bahwa Tindakan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang tela memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat berupa pelaksanaan dari seluruh amar putusan, pelaksanaan sebagian amar putusan dan/atauhanya melaksanakan perintah yang secara tegas tertulis pada amar putusan. Selanjutnya dalam ayat (2) ditegaskan bahwa amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan dan/atau pembatalan hak atas tanah, antara lain perintah untuk membatalkan hak atas tanah, menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah, menyatakan tanda bukti hak tidak sah/tidak berkekuatan hukum, perintah dilakukannya pencatatan atau pencoretan dalam buku tanah, perintah penerbitan hak atas tanah dan amar yang bermakna menimbulkan akibat hukum terbitnya, beralihnya atau batalnya hak.

Selanjutnya, Paragraf 2 tentang Proses Perbuatan Hukum Administrasi Pertanahan Terhadap Keputusan/Surat Cacat Hukum Administrasi dalam Pasal 64 ayat (3) menyebutkan bahwa Surat permohonan/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri data pendukung antara lain, sertipikat hak atas tanah yang kedapatan cacat hukum administrasi, hasil pengolahan data yang membuktikan adanya cacat hukum administrasi, salinan amar putusan pengadilan atau pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang substansinya menyatakan tidak sah dan/ atau palsu dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah, surat-surat lain yang mendukung alasan permohonan pembatalan.
Menghubungkan antara kedua pasal di atas penulis menyimpulkan bahwa Perkaban No. 3 Tahun 2011 pada dasarnya memberikan pengaturan bahwa Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah yang didasarkan pada Putusan Pengadilan yang tidak secara tegas menyatakan batal sertipikat tetapi memiliki amar yang bermakna menimbulkan akibat hukum terbitnya, beralihnya atau batalnya hak dikategorikan sebagai pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat admnistrasi sebagaiman dapat dilihat pada Pasal 6 ayat (3) huruf c yang memberikan pengaturan bahwa salah satu syarat dalam pengajuan pembatalan sertipikat karena cacat admnistrasi adalah salinan amar putusan pengadilan atau pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang substansinya menyatakan tidak sah dan/ atau palsu dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah;

Ketentuan dalam Pasal 64 ayat (3) Perkaban No. 3 Tahun 2011 berarti pula bahwa pembatalan hak berdasarkan putusan pengadilan umum baik perdata maupun pidana dikategorikan sebagai pembatalan hak karena cacat admnistrasi dan hanya Putuan Peradilan Tata Usaha Negara yang dikategorikan sebagai cacat hukum karena hanya Putusan PTUN yang secara tegas memerintahkan pembatalan sertipikat hak atas sehingga pengkategorian lain mengenai pembatalan hak dalam perkaban No. 3 tahun 2011 menurut penulis dalah 1) pelaksanaan putusan pengadilan yang menyatakan batal sertipikat dan 2) pembatalan karena cacat admnistrasi yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis yakni berdasarkan putusan pengadilan dan berdasarkan penelitian oleh Badan Pertanahan Nasional dan pembatalan hak tanpa melalui Putusan Pengadilan.

Pengkategorian Pembatalan sertipikat hak atas tanah yang dilaksanakan berdasarkan putusan peradilan umum baik perdata maupun pidana sebagai cacat admistrasi dalam Perkaban No. 3 Tahun 2011 menurut penulis merupakan pengkategorian yang tidak tepat karena Putusan Perdata ataupun pidana pada dasarnya tidak menyangkut administrasi dalam penerbitan hak tetapi menyangkut keabsahan pemilikan seseorang terhadap sebidang tanah yang dibuktikan dengan sertipikat. Sertipikat yang dibatalkan berdasarkan Putusan Perdata dilaksanakan bukan karena adanya kekeliruan dalam prosedur atau administrasi pada Kantor Pertanahan tetapi didasarkan pada Putusan yang menyatakan berhak atau tidaknya seseorang atas sebidang tanah di mana ketika proses penerbitan hak dilaksanakan, berhak tidaknya orang tersebut belum diketahui dan hal ini berarti Kantor Pertanahan tidak melakukan tindakan penerbitan yang mengandung cacat admnistrasi sehingga pembatalan sertipikat yang dilaksanakan jelas bukan karena cacat admnistrasi tetapi karena cacat hukum. Cacat hukumnya sertipikat tersebut didasarkan pada suatu Putusan Pengadilan yang in kracht. Kesimpulan penulis dalam hal ini adalah seluruh pembatalan sertipikat hak atas tanah yang dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan baik Tata Usaha Negara, Perdata maupun Pidana adalah pembatalan sertipikat karena cacat hukum bukan karena cacat admnistrasi.
Pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat admnistrasi hanya dilaksanakan terhadap sertipikat yang diketahui secara di kemudian hari mengandung cacat dalam penerbitannya dan pembatalannya tidak membutuhkan putusan pengadilan tetapi dapat dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional setelah melalui mekanisme-mekanisme tertentu sehingga dapat diyakini bahwa secara nyata terdapat kekeliruan dalam admnistrasi ataupun prosedur penerbitan sertipikat hak tersebut. Penulis dalam hal ini lebih menyetujui pembagian pembatalan hak dalam KBPN No. 9 tahun 1999 yakni karena cacat hukum dan karena cacat admnistrasi. Pembatalan hak karena cacat admnistrasi dalam KBPN No. 9 Tahun 1999 merupakan pembatalan hak tanpa melalui proses peradilan tetapi karena ditemukan kekeliruan dalam penerbitan.

Berkaitan dengan pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat administrasi dan pembatalannya dilaksanakan tidak melalui putusan pengadilan, realitas saat ini menunjukkan bahwa jenis pembatalan seperti ini sangat jarang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional meskipun telah sekian banyak masyarakat meminta hal tersebut melalui surat-surat pengaduan yang diajukan ke Kantor-kantor pertanahan, Kanwil BPN ataupun BPN RI. Banyak yang kemudian memberikan pandangan bahwa BPN tidak memiliki keberanian membatalkan sertipikat hak atas tanah meskipun mengetahui bahwa telah ada kekeliruan dalam penerbitannya. Pertanyaan yang kemudian menarik untuk dicermati adalah hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai cacat admnistrasi yang dapat dibatalkan tanpa melalui putusan pengadilan. Pertanyaan ini menjadi urgen untuk dijawab karena ketidakjelasan kategori cacat admnistrasi yang dapat dibatalkan oleh BPN tanpa Putusan Pengadilan menimbulkan keraguan bagi pihak BPN untuk melaksanakan pembatalan tersebut padahal peraturan-peraturan dalam bidang pertanahan memberikan kewenangan tersebut kepada BPN. Pertanyaan ini kerap diitanyakan oleh masyarakat ketika sertipikat mereka tumpang tindih kemudian mereka meminta BPN untuk melakukan pembatalam tanpa putusan pengadilan tetapi BPN memilih untuk menyarankan mereka menempuh jalur hukum. Jika ditelaah, sertipikat kedua yang terbit dalam sertipkat ganda jelas terbit tidak sesuai dengan prosedur karena prosedur yang benar adalah tidak diperbolehkan sebuah sertipikat diterbitkan di atas tanah yang telah dilekati oleh hak. Tetapi mengapa BPN memilih untuk tidak melaksanakan pembatalan tanpa putusan pengadilan. Sertipikat ganda hanya merupakan salah satu contoh bentuk kesalahan admnistrasi/prosedur yang nyata dilakukan oleh BPN tapi kerap kali BPN tidak berani melakukan pembatalan dengan dasar cacat administrasi.

Pasal 6 ayat (2) Perkaban No. 3 Tahun 2011 menegaskan bahwa Cacat hukum administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat, kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas, tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah, kesalahan subyek dan/atau obyek hak dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 Perkaban No. 3 Tahun 2011 mengatur pula bahwa permohonan/usulan perbuatan hukum administrasi pertanahan terhadap sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan/pemohon atau kuasanya. Pasal 65 mengatur bahwa pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) aparatur BPN RI yang mengetahui data dan/atau warkah penerbitan hak atas tanah yang tidak sah mengenai substansi dan/atau proses penerbitannya, aparatur BPN RI mempunyai bukti adanya kesalahan prosedur administrasi penerbitan sertipikat hak atas tanah dan pihak yang dirugikan akibat terbitnya sertipikat hak atas tanah yang cacat. 7 (tujuh) jenis cacat admnistrasi yang disebutkan dalam Pasal 62 Perkaban No. 3 Tahun 2011 menurut penulis masih membuthkan pengkajian lebih jauh karena jenis-jenis cacat admnistrasi tersebut masih menimbulkan begitu banyak pertanyaan.

Sebagai contoh, jenis kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah. Kesalahan prosedur seperti apa yang dikategorikan sebagai cacat yang dapat diajukan pembatalan hak tanpa melalui pengadilan? Ketika seseorang mengajukan permohonan pembatalan dengan dasar bahwa di atas tanah di kelurahan a telah diterbitkan sertipikat hak milik atas nama si B melalui proses pemberian hak padahal tanah tersebut merupakan tanah dengan status tanah bekas milik adat dapat disebut sebagai cacat admnistrasi dan dapat menjadi dasar pembatalan sertipikat tanpa putusan pengadilan?Poin yang harus digaris bawahi dalam contoh ini adalah siapa yang mengajukan permohonan pembatalan hak, dasar apa yang digunakan untuk mengajukan pembatalan hak dan bagaimana membuktikan kebenaran dasar dan dalil yang digunakan untuk mengajukan pembatalan hak.

Ketiga poin di atas perlu dikaji dalam kaitan dengan pembatalan sertipikat dengan dasar cacat admnistrasi sebagai berikut :
Jika pihak yang mengajukan adalah pihak lain yang merasa dirugikan maka dalam masalah ini terdapat sengketa antara pemegang hak dengan pihak yang mengajukan.
Jika dasar yang digunakan untuk mengajukan hak adalah tanda bukti kepemilikan tanah dengan status tanah bekas milik adat berarti diperlukan adanya pembuktian kebenaran tanda bukti kepemilikan tersebut misalnya kebenaran letak tanah yang dimaksud dalam tanda bukti yang diajukan.
pembuktian kebenaran dasar dan dalil yang diajukan oleh pemohon pembatalan tentu saja berhadapan dengan pembuktian kebenaran dasar dan dalil yang diajukan oleh pemegang hak dalam pendaftaran haknya.
Mengacu pada ketiga poin di atas maka penulis berpendapat bahwa kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah sebagai dasar untuk membatalkan sertipikat hak atas tanah tanpa putusan pengadilan sulit dilaksanakan jika mengandung sengketa dan masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut mengenai kebenaran dasar pengajuan permohonan pembatalan tersebut dan langkah yang ditempuh BPN dalam hal ini adalah menyarankan ke pengadilan. Kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak hanya dapat dijadikan dasar pembatalan hak tanpa putusan pengadilan jika kesalahan tersebut tidak melibatkan dua pihak yang bersengketa dan pihak pemegang hak sendiri yang meminta pembatalan karena menemukan adanya kekeliruan dalam proses penetaapan atau pendaftaran hak misalnya pemegang hak menemukan bahwa tanah yang ia daftar diproses pemberian hak padahal pada saat bermohon hak, ia mengajukan bukti pemilikan tanah bekas milik adat. Namun masalah yang kemudian patut dicermati adalah “jika pembatalan hak dilaksanakan, hal ini berarti akan dilakukan proses pendaftaran hak sesuai dengan prosedur harus diulang?”Bagaimana tanggung jawab BPN terhadap hal ini, apakah BPN siap untuk menanggulangi biaya-biaya permohonan hak ulang yang akan dilaksanakan ? Oleh karena itu kategori cacat administrasi ini membutuhkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembatalan serta konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari pembatalan tersebut.

Kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti membutuhkan pula kejelasan dalam pengaturannya. Kesalahan seperti apa yang dimaksud dalam hal ini. Ketika seseorang mengajukan permohonan pembatalan hak karena kesalahan dalam pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti dan melibatkan sengketa antara dua pihak maka pembatalan hak membutuhkan adanya putusan pengadilan dan jika melibatkan satu pihak, maka pengulangan proses peralihannya atau penggantian sertipikatnya membutuhkan pengaturan terkait dengan konsekuensi-konsekuensi yang akan timbul akibat pembatalan tersebut. Demikian pula dengan jenis cacat yang lain yaitu kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat, tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah serta kesalahan subyek dan/atau obyek hak. Untuk cacat admnistrasi karena kesalahan hasil pengukuran penulis berpandangan bahwa kesalahan hasil pengukuran tidak perlu ditindaklanjuti dengan pembatalan sertipikat tetapi cukup dengan perbaikan data tanpa adanya pembatalan hak.
Uraian di atas menurut penulis menunjukkan bahwa :
Pembatalan sertipikat karena cacat admnistrasi dan dilaksanakan apabila secara nyata ditemukan adanya kekeliruan dalam penerbitan hak atas tanah misalnya sertipikat ditandatangani bukan oleh Kepala Kantor yang menjabat pada saat penandatanganan, sertipikat ditandatangani oleh pejabat selain Kepala Kantor namun tidak sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya Kepala Seksi Pendaftaran Tanah dan Hak Tanah diberikan kewenangan untuk menandatangani Sertipikat dengan luas objek sampai 500 meter persegi namun ia menandatangani sertipikat seluas 1000 meter persegi.
Pembatalan sertipikat karena cacat admnistrasi dan dilaksanakan tanpa melalui putusan pengadilan hanya dapat dilaksanakan jika tidak mengandung sengketa hak antara dua belah pihak dan apabila terdapat sengketa dalam suatu permohonan pembatalan sertipikat baik sengketa admnistrasi, sengketa hak ataupun indikasi tindak pidana maka BPN tidak dapat melakukan pembatalan sertipikat karena dibutuhkan suatu Putusan Pengadilan yang In kracht.
Pembatalan sertipikat karena cacat admnistrasi dilaksanakan apabila perubahan data pendaftaran tanah sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan. Sepanjang masih memungkinkan adanya perbaikan data pendaftaran tanah maka sebaiknya tindakan yang dilakukan hanya sebatas perbaikan data pendaftaran tanah bukan pembatalan sertipikat.
Proses pembatalan sertipikat karena cacat admnistrasi membutuhkan pengaturan yang lebih jelas misalnya mengenai kategori cacat admnistrasi yang dapat dibatalkan tanpa melalui putusan pengadilan, mekanisme pembatalan sertipikat hak atas sertipikat yang mengandung cacat admnistrasi, konsekuensi-konsekuensi yang akan timbul akibat pembatalan tersebut dan cacat admnistrasi.
Kesimpulan penulis dalam tulisan ini adalah :
setiap permohonan pembatalan hak atas tanah yang mengandung sengketa baik sengketa admnistrasi maupun sengketa hak dan indikasi tindak pidana hanya bisa dibatalkan melalui pembatalan sertipikat berdasarkan Putusan Pengadilan.
Pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilaksanakan jika a) secara nyata telah ditemukan adanya kekeliruan, b) upaya perbaikan data administrasi tidak memungkinkan dilaksanakan dan c) tidak ada sengketa antara dua pihak atau lebih baik terhadap sertipikat maupun terhadap tanah.
Saran penulis terkait dengan uraian di atas adalah perlu ditinjau kembali peraturan-peraturan dalam bidang pertanahan khususnya Perkaban No. 3 Tahun 2011 yang memuat tentang pembatalan sertipikat hak atas tanah karena cacat admnistrasi. Peninjauan ini berkaitan dengan pendefinisian, pengkategorian dan konsekuensi-konsekuensi dari pembatalan hak karena cacat admnistrasi.

Bisakah Dibitur Mengganggu Objek Jaminan Yang sudah Dilelang

Menurut : Naimi (PLPK-MS)

Apakah bisa seorang debitur secara pribadi mengajukan gugatan perdata tentang jaminan yang sudah dilelang ke pengadilan

menginformasikan lebih lanjut mengenai jenis jaminan apa yang Anda maksud. Dalam hukum perdata, suatu jaminan dapat berupa benda tetap/tidak bergerak (misalnya tanah atau kapal yang bobotnya melebihi 20 meter kubik), benda bergerak (misalnya mobil), benda yang didirikan dan/atau melekat di atas alas milik orang lain, dan benda berupa hak yang dapat dikuasai oleh Hak Milik.

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa jaminan tersebut adalah berupa tanah (benda tidak bergerak), yang dapat dijaminkan dengan pembebanan Hak Tanggungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”).

Hak Tanggungan dan Sifatnya

Adapun pengertian dari Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Dari pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa sifat Hak Tanggungan adalah accessoir, yang pemberiannya merupakan “perjanjian ikutan” dari perjanjian pokoknya, misalnya perjanjian utang-piutang. Perjanjian utang-piutang tersebut dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau harus dibuat dengan akta otentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi dari perjanjian itu. Dengan demikian, tidak akan pernah ada Hak Tanggungan tanpa adanya perjanjian pokok yang mendahuluinya.

Selanjutnya, sebagai tanda bukti adanya suatu Hak Tanggungan, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Hal ini berarti Sertipikat Hak Tanggungan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bisakah Debitur Menggugat Jaminan yang Sudah Dilelang?

Dasar hukum lelang obyek Hak Tanggungan adalah Pasal 6 UU HT yang berbunyi:

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Jika Obyek Hak Tanggungan Belum Dilelang

Sebagai tambahan informasi untuk Anda, yang bisa menghentikan lelang adalah gugatan dari pihak ketiga. Hal ini telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 27/2016”):

Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.

Jika Obyek Hak Tanggungan Sudah Dilelang

Lalu bagaimana jika obyek Hak Tanggungan sudah dilelang dan yang menggugatnya adalah debitur?

Menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan apakah seorang debitur secara pribadi dapat mengajukan gugatan perdata tentang jaminan yang sudah dilelang ke pengadilan, maka pada prinsipnya, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan oleh seseorang, dalam hal ini misalnya jika debitur mengajukan gugatan atas dilelangnya jaminan tersebut oleh pengadilan.

Namun demikian, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai dalil apa yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut oleh debitur, yaitu misalnya apakah utangnya ternyata belum jatuh tempo, atau apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pembuatan perjanjian pokok sebelum dilakukannya pembebanan hak tanggungan, atau hanyalah merupakan gugatan yang sifatnya untuk menunda atau mengganggu dilaksanakan pelelangan jaminan tersebut (vexatious litigation).

Dari pengalaman advokasi kami seputar gugatan pembatalan lelang atas jaminan yang dibebani dengan Hak Tanggungan, kami menemukan adanya celah hukum bagi debitur untuk menggugat pembatalan lelang Hak Tanggungan dengan dalil misalnya adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden) pada waktu pembuatan perjanjian utang-piutang, sebagai perjanjian pokoknya.

Sebagai referensi tambahan untuk Anda, berikut Putusan Mahkamah Agung Nomor 10K/Pdt/1984, tanggal 31 Agustus 1985, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut:

Kemudian ternyata, Ny. Inarti (pelawan) di dalam putusan perdata No. 80/1978/G tersebut adalah termasuk “pihak” yang harus mengosongkan dan menyerahkan tanah objek eksekusi kepada terlawan, maka menurut hukum acara perdata, Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh istri tereksekusi harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 10K/Pdt/1984

[1] Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

[2] Pasal 1 angka 1 UUHT

[3] Pasal 14 UUHT

[4] Pasal 22 Peraturan Umum Mengenai Perundang-Undangan untuk Indonesia/Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Memahami Hak Tanggungan

Menurut Naimi (PLPK-MS)

Anda sering mendengar istilah hak tanggungan? Apa sebenaranya yang dimaksud dengan hak tanggungan? Bagaimana obyek dan apa saja yang menjadikan hak tanggungan hapus? Berikut ketentuannya:

Anda sering mendengar istilah hak tanggungan? Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak tanggungan? Bagaimana obyek dan apa saja yang menjadikan hak tanggungan hapus? Berikut ketentuannya:

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor (yang berpiutang) tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Apabila suatu obyek Hak Tanggungan dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan, peringkat masing-masing Hak Tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan. Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Adapun obyek hak tanggungan adalah sebagai berikut:

1. Hak atas tanah, yang dibebani hak tanggungan yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan.

2. Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.

3. Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, dan yang merupakan milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan. Apabila bangunan, tanaman, dan hasil karya tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan Hak Tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penandatanganan serta pada Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akta otentik.

Sementara itu, terdapat pula beberapa hal yang menghapuskan Hak Tanggungan yaitu:

1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

2. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan. Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.

3. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri. Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan.

4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibeban Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN

Tren perkembangan sistem pembayaran baik tunai maupun non-tunai terus mengalami peningkatan baik dari sisi nominal maupun volume transaksi. Salah satunya didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang sangat pesat sehingga menciptakan berbagai inovasi yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi sistem pembayaran secara elektronis dimana saja dan kapan saja.

Inovasi tersebut antara lain layanan finansial melalui mesin dan kartu ATM/Debet, kartu kredit, uang elektronik (e-money), transfer dana, kemudahan dalam mendapatkan uang tunai serta berbagai layanan payment gateway/payment processor yang saat ini tumbuh subur di Indonesia. Berbagai layanan tersebut telah membantu masyarakat dalam memperoleh akses finansial dengan lebih mudah. Berbagai produk finansial tersebut telah berkembang dengan pesat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keseharian kita.

Berbagai kemudahan serta keragaman layanan sistem pembayaran yang dibarengi dengan peningkatan transaksi dalam jasa sistem pembayaran tersebut tentunya membawa konsekuensi tidak saja bagi konsumen namun juga bagi penyelenggara maupun otoritas di bidang sistem pembayaran. Konsumen menginginkan adanya informasi yang akurat dan jelas mengenai manfaat dan risiko mengenai jasa sistem pembayaran. Hal tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul dalam menggunakan jasa sistem pembayaran.

Untuk menjawab hal tersebut dibentuk divisi yang khusus menangani perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran yang mulai berdiri pada 1 Agustus 2013. Pembentukan divisi ini dilatarbelakangi oleh makin meningkatnya transaksi dalam sistem pembayaran serta sebagai bentuk kepedulian terhadap seluruh konsumen sistem pembayaran. Fungsi divisi ini adalah edukasi, konsultasi dan fasilitasi. Kegiatan ini pada akhirnya dapat membantu konsumen yang ingin meminta informasi dan/atau penanganan permasalahan sistem pembayaran.

I. DEFINISI

Perlindungan Konsumen merupakan upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen jasa SP

II. FUNGSI

Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran memiliki 3 fungsi yaitu:

Edukasi diberikan kepada konsumen yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai produk-produk sistem pembayaran yang dilakukan secara aktif oleh BI melalui melalui media masa ataupun edukasi dan sosialisasi mengenai produk jasa SP kepada masyarakat , akademisi, mahasiswa, sekolah sekolah dll.
Konsultasi dilakukan terkait dengan permasalahan penggunaan produk SP dari masyarakat, penyelenggara SP melalui telepon, e-mail, surat menyurat maupun datang secara langsung
Fasilitasi dilakukan terhadap sengketa antara konsumen dengan penyelenggara jasa SP yg berindikasi adanya kerugian financial bagi konsumen. Fasilitasi dilakukan dengan cara memanggil, mempertemukan, mendengar, memotivasi.
III. CAKUPAN

Layanan dan/atau produk jasa sistem pembayaran yang termasuk dalam perlindungan konsumen jasa SP adalah:

Penerbitan instrumen pemindahan dana dan/atau penarikan dana
Kegiatan transfer dana
Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (Kartu ATM/Debet & Kartu Kredit)
Kegiatan uang elektronik
Kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah
Penyelenggaraan SP lainnya yang akan ditetapkan dalam ketentuan BI
IV. SUBYEK dan PRINSIP

Subyek PK adalah konsumen akhir yaitu pemegang kartu ATM/Debet, kartu kredit, uang elektronik, pengirim dan penerima transfer dana dll.

Prinsip PK adalah :

Keadilan dan Keandalan
Transparansi
Perlindungan data dan/atau informasi konsumen
Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif
V. MEKANISME

VI. PERSYARATAN PENGADUAN ke BANK INDONESIA

Tidak semua pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia, pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia memilki syarat sebagai berikut:

Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara dan telah ditindaklanjuti
Tidak terdapat kesepakatan antara konsumen dengan penyelenggara
Merupakan masalah perdata yang tidak sedang dalam proses atau belum diputus oleh lembaga mediasi, arbitrase atau peradilan
Konsumen mengalami kerugian finansial
VII. HUBUNGI KAMI

Peranan Notaris Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah Melalui Perjanjian Baku Berdasarkan Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peranan notaris dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen kredit perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusinya perjanjian baku kredit perumahan dengan klausula eksonerasi tidak dipenuhi oleh konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan secara yuridis normatif.
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa peranan notaris dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen kredit perumahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebelum akta perjanjian KPR dibacakan dan menerangkan apa maksud dalam pasal-pasal perjanjian KPR, Notaris meneliti ulang isi perjanjian tersebut, apakah ada klausula-klausula yang mungkin tidak seimbang, merugikan konsumen dan bisa dikategorikan melanggar UUPK. Bila Notaris menemukan hal yang demikian, maka Notaris harus memberikan masukan kepada pihak bank, bahwa hal tersebut melanggar UUPK. Hambatan dan solusinya perjanjian baku kredit perumahan dengan klausula eksonerasi tidak dipenuhi oleh konsumen. Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Perumnas Teluk berat sebelah atau tidak seimbang yang seringkali menguntungkan pihak penjual dan merugikan pihak calon pembeli, tidak adanya kesempatan bagi calon pembeli untuk melakukan tawar-menawar, sehingga calon pembeli tidak banyak memiliki kesempatan dan waktu untuk mengetahui isi dari Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Perumnas Teluk tersebut. Perjanjian atau dokumen yang sudah baku tersebut tidak mungkin diadakan tawar menawar oleh pihak yang posisi ekonominya lemah sehingga baginya hanya ada 2 pilihan yaitu menerima atau menolak. Adapun solusinya yang dapat dilakukan menurut Pasal 1267 KUHPerdata adalah pertama memaksakan pemenuhan perjanjian dan kedua membatalkan perjanjian disertai ganti rugi. Dengan demikian untuk memenuhi syarat batal tersebut harus : (1) adanya perjanjian timbal balik; (2) salah satu pihak telah terbukti melakukan wanprestasi; dan (3) harus melalui perantaraan hakim.
Saran yang diajukan mengingat bentuk perjanjian kredit yang ada saat ini berupa perjanjian yang sudah baku dan ternyata banyak yang tidak seimbang atau bahkan banyak yang mengandung klausula-klausula yang secara tidak wajar sangat memberatkan bagi debitur, maka Notaris selaku pejabat umum harus memainkan perannya semaksimal mungkin, notaris tidak boleh berat sebelah, notaris harus mampu memberikan perlindungan hukum kepada konsumen sebagai pengguna jasanya. Agar konsumen merasa haknya dipenuhi dan terlindungi, Bagi Pihak Bank yang melakukan perjanjian kredit perumahan hendaknya selalu memperhatikan hak-hak nasabah, khususnya nasabah kepemilikan rumah sehingga nasabah dapat dilindungi. Bagi nasabah atau debitur bank hendaknya meminta waktu khusus pada pihak bank dalam membaca klausul-klausul dalam perjanjian kredit perumahan, sehingga apabila ada yang tidak jelas dalam klausul-klausul tersebut bisa ditanyakan pada pihak Bank serta meminta salinan akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah.

Kata kunci : peranan notaris, memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen

Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Rentenir

Dari simpul-simpul peristiwa dalam berbagai episode praktek rentenir atau pelepas uang, khususnya yang ada didalamnya dugaan perbuatan melawan hukum, yang kerapkali merugikan anggota masyarakat peminjam uang, maka kepada Rentenir dapat juga diterapkan beberapa sanksi pidana.

Dua diantara delik pidana yang dimaksudkan akan diuraikan pada tulisan ini, yaitu pidana Pemerasan dan Ancaman serta Pencucian Uang, sedangkan yang lainnya akan dikedepankan pada tulisan berikutnya.

Perihal pemerasan dan pengancaman. Pada pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikatakan : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Berdasarkan pasal 368 ayat 2 KUHP, sanksi pidana pemerasan dan ancaman itu masih dapat dikelompokkan 3 bagian.

Pertama, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, 1) jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. 2) jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 3) jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian palsu. 4) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Kedua, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun jika perbuatan mengakibatkan kematian.

Ketiga, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

(catatan : beberapa waktu yang lalu, diduga Alm Irzen Okto meninggal karena ulah beberapa penagih hutang dari sebuah Bank).

Sekiranya dalam praktek rentenir terdapat unsur-unsur pidana sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 368 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, maka kepada Rentenir tersebut dapat diterapkan sanksi pidana tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pada prakteknya, Rentenir dalam menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan penghasilan bunga dari para Peminjam atas perjanjian hutang piutang yang dilakukan.

Masalahnya, diduga beban PPh (Pajak Penghasilan) atas bunga tersebut tidaklah disetorkan ke kas Negara, tetapi digunakan untuk kegiatan lain seperti modal kerja usaha Rentenir atau diakumulasikan menjadi pokok pinjaman baru (convert loan to equity). Tentu, peristiwa demikian sudah masuk ranah pidana perpajakan. Jika memang terjadi demikian, bisa juga dikenakan sanksi pidana dari tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

Menurut pasal 3 UU No.8/2010 : ”Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Sedangkan Tindak Pidana yang dimaksudkan pada Pasal 2 ayat 1 UU No.8/2010, antara lain namun tidak terbatas pada bidang Perpajakan atau Tindak Pidana lain yang ancaman hukumanya 4 tahun atau lebih (termasuk tentunya kalau sumber dananya dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 368 ayat 2 KUHP

#KlipingPR Rentenir Dapat Dituntut Berdasarkan UU Perbankan

PARA rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang teralu tinggi tanpa izin yang berwajib, dapat diancam hukuman sesuai Undang-undang Perbankan. Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

Demikian diungkapkan H. Irawady Yunus SH, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi tahun 1978, sebagaimana dilaporkan Koran Pikiran Rakyat Edisi Senin 23 Oktober 1978. Menjawab pertanyaan pers mengapa di antara rentenir yang sudah dihukum Pengadilan Negeri Bandung tidak ada yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tapi hanya dihukum percobaan atau bersyarat saja, ia menjawab hukuman tergantung kasusnya.

“Mungkin para rentenir ini baru pertama kali melakukan perbuatannya. Selain itu juga tergantung dari volume peredaran uangnya,” tuturnya kala itu.

Lebih jauh Irawady mengatakan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Cimahi segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan tiga tersangka rentenir yang pada umumnya wanita. Mereka melakukan praktek rentenir di Cimahi dengan bunga tinggi antara 10-30 persen per bulan Mengenai tuduhan yang dikenakan tehadap tersangka maupun nama-namanya, kala itu Irawady enggan menyebutkan.

Perkara rentenir di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung sudah disidangkan Pengadilan Negeri Bandung sejak tahun 1977. Para rentenir ini umumnya hanya dihukum bersyarat atau percobaan tanpa harus masuk LP.

Mereka dituduh melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula “Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah.”

Di antara rentenir yang sudah dihukum ini, ada yang melakukan praktek di halaman kantor KBN Bandung dan korbannya para pensiunan. Para pensiunan ini menyerahkan kartu pensiunnya kepada para rentenir sebagai jaminan pinjamannya. Rentenir menetapkan bunga 10 persen per bulan.

Masalah sosial

Rentenir menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang atau tukang riba, yang dikenal juga dengan sebutan pelepas uang atau lintah darat. Praktek rentenir ini merupakan masalah sosial yang terjadi di negeri kita dan tentunya merugikan masyarakat.

Meskipun mencekik, namun hingga kini, di era globalisasi dan digital di tahun 2017 ini, praktek ini masih terjadi, meski mungkin dengan berbagai istilah atau metode. Seandainya tindak kekerasan atau ancaman sudah terjadi terhadap debitur, maka hal ini bisa di meja hijaukan, sesuai dengan KUHP Pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Untuk menghindari penyakit masyarakat ini, pandai-pandailah dalam mengatur keuangan. Hidup sederhana tidak berarti miskin, tapi hiduplah sesuai kemampuan dan sisihkanlah dana pribadi untuk tabungan serta dana darurat.

Hukum Hutang Piutang dengan Rentenir dan Cara Menghadapinya

Apakah Anda adalah tipe orang yang tidak mampu mengatur keuangan? Ketika seseorang membutuhkan biaya lebih dan tidak ada yang bisa diberikan sebagai jaminan untuk meminjam dana di bank, seseorang akan cenderung lari ke rentenir. Rentenir sendiri biasa meminjamkan dananya dengan membebankan bunga yang tinggi. Padahal hukum hutang piutang dengan rentenir sendiri tidak diperbolehkan.

Pinjam uang ke rentenir sangat tidak dibenarkan dalam agama sebab termasuk dalam kategori riba. Sementara dalam aturan hukum negara sendiri juga tidak menganjurkan adanya pemakaian bunga yang berlebih dan memberatkan kepada si peminjam. Rentenir memang tidak segan-segan membenakan suku bunga yang sangat tinggi kepada siapa saja yang meminjam.

Mereka memberlakukan bunga rentenir yang tinggi untuk memanfaatkan momen yang ada. Maka berhati-hatilah dalam menghadapi seorang rentenir. Jika Anda terlilit hutang rentenir, maka Anda bisa mengatasinya dengan cara di bawah ini :

1. Buat Surat Perjanjian Hitam di Atas Putih

Jika Anda terpaksa meminjam dana kepada rentenir, maka cobalah sebelum meminjam Anda buat surat perjanjian. Surat perjanjian itu berisi mengenai Undang-undang Hukum Perdata yang menjelaskan tentang masalah hutang piutang. Meskipun hukumnya tidak diatur secara tegas dan detail, namun Pasal 1754 KUH Perdata sudah tersirat pernyataan. Ya, pernyataan tersebut berisi bahwa pihak yang berhutang harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1754 KUH Perdata, pasal ini menyiratkan kurang lebih seperti ini

“Perjanjian yang mana pihak satu memberikan kepada pihak yang lain dalam suatu jumlah tertentu disebut pinjam meminjam. Pengembalian pinjaman dengan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah uang atau barang yang sama.”

Meskipun tidak ada perlindungan hukum yang mengatur tentang praktik rentenir. Anda bisa membuat mengenai rincian suku bunga yang disepakati dengan kesesuaian jangka waktu. Buatlah kesepakatan mengenai suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam yang sekiranya tidak akan membebankan Anda. Jangan lupa untuk membubuhkan materai senilai 6000 dalam surat perjanjian tersebut.

2. Ajak Diskusi

Jika Anda sudah terlanjur melakukan peminjaman tanpa terlebih dahulu membuat kesepakatan maka cobalh untuk mengajak diskusi. Diskusi ini perlu Anda lakukan jika rentenir telah melebihi batas suku bunga yang ditetapkan. Cobalah untuk mengajak orang yang lebih berpengalaman. Ajaklah orang yang paham mengenai hukum peminjaman sebagai fasilitator Anda untuk menengahi masalah Anda dengan rentenir tersebut jika apa yang ilakukan rentenir telah ‘kelewatan’.

3. Laporkan Pihak yang Berwajib

Jika di tahap diskusi masih tidak bisa mengendalikan rentenir, maka cara mengatasi rentenir yang terakhir adalah laporkan kepada pihak yang berwajib. Namun ingat, Anda tidak bisa sembarang melaporkan selama rentenir tidak melebihi batas.

Jika rentenir telah melakukan tindakan-tindakan kepada Anda, maka bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Melakukan tindak kekerasan ini sangat disarankan sebab sudah ada payung hukum yang akan melindungi Anda. Pada umumnya, rentenir yang telah habis kesabarannya akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu Anda perlu waspada dan jangan sampai terlilit hutang dengan rentenir.

Hukum Kredit Mobil Macet

Membeli kendaraan bermotor seperti mobil melalui jasa pengkreditan, cencerung lebih mudah dan nyaman. Namun, apakah Anda bisa memastikan ekonomi Anda dapat berjalan dengan lancar hingga proses kredit selesai? Mungkin Anda saat akan melakukan pengkreditan akan mengatakan iya, namun kita tidak tahun apa yang akan terjadi beberapa waktu ke depan. Perlu Anda ketahui bahwa ada hukum kredit mobil macet bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran kredit sampai selesai. Berikut sedikit ulasan untuk Anda, supaya bisa menjadi pertimbangan bagi Anda yang ingin melakukan pengkreditan kendaraan termasuk mobil.

Hukum Untuk Kredit Mobil Macet

Anda perlu berhati-hati saat akan melakukan kredit mobil. Pasalnya, banyak orang yang membil mobil berkelas secara kredit, namun pada akhirnya tidak mampu melunasi tagihan kreditnya. Dan hal ini bisa dibawa ke ranah hukum oleh pihak pengkredit.

Akan tetapi, tidak semua masalah kredit macet termasuk ke dalam kategori tindak pidana. Karena persoalan kredit macet ini dapat diselesaikan dengan cara membayar ganti rugi di pengadilan atau disebut dengan hukum perdata. Namun hukum jenis perdata ini diberikan untuk mereka yang benar-benar tidak bisa melunasi tagihan kredit. Dan celah inilah yang membuat para debitur melanggar hingga kena pidana.

Solusi Kredit Mobil Macet

Ketika masalah Jual mobil kredit macet terjadi, tentu saja akan membuat rugi kedua pihak termasuk si debitur. Untuk mengatasi kredit mobil macet, bisa dilakukan beberapa hal berikut ini:

1. Melakukan Restrukturisasi ? Anda yang memiliki masalah keuangan sehingga tidak mampu mebayar bunga kredit dan wajib poko yang terlalu besar, bisa mengajukan restrukturasi kepada kreditor. Dengan begitu Anda bisa meminta menurunkan suku bungan dan jangka waktu kredit yang lebih panjang. Dengan begitu, Anda bisa membayar cicilan dengan lebih mudah.

2. Mengajukan Refinancing ? Solusi ini bisa Anda lakukan apabila solusi pertama tadi tidak mampu dilakukan, yaitu dengan cara mengajukan kredit baru. Dimana dana kredit yang Anda mintai harus lebih besar dari dana harga mobil di pasaran. Dengan begitu Anda bisa membayar tagihan kredit dengan tepat waktu. Namun perlu diketahui bahwa setelah melakukan kredit ulang, Anda harus benar-benar memperhatikan hal-hal kedepannya, supaya Anda tidak keteteran lagi.

3. Melakukan Over Kredit ? Solusi terakhir yang bisa Anda lakukan ialah dengan menjual mobil Anda dan mengalihkan cicilan kredit kepada pembeli mobil Anda. Tentu saja hasil penjualan mobil ini akan membuat Anda rugi besar, karena nilainya akan lebih kecil dari cicilan kredit.