Undang undang Keterbukaan Informasi Publik

Bagi Rakyat, adalah UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Bagi Badan Publik, adalah UU yang memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas Informasi Publik, baik secara aktif (tanpa didahului permohonan) maupun secara pasif (dengan permohonan oleh Pemohon).

Berikut adalah prinsip prinsip pengaturan Informasi Publik :

1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses;

2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;

3. Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang,kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada :

o Pengujian menyangkut konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA dan

o Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dibuat dengan tujuan :

· Ada jaminan hak bagi rakyat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu keputusan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;

· Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

· Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel;

· Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

· Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Seperti yang dicantumkan dalam UU No. 14 tahun 2008 Pasal 1, Badan publik adalah :

1. Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau

2. Organisasi Non-Pemerintah sepanjang sebagian/seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.

Jenis-jenis informasi yang dibuka adalah :

1. Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

2. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara Serta Merta

3. Informasi Publik yang wajib Tersedia Setiap Saat

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, informasi yang tertutup adalah informasi yang bila dibuka dapat :

a. Menghambat proses penegakan hukum

b. Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat

c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara

d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

e. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri

1.UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan

4.Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

5. Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

5w+1h tentang Hukum, Korupsi dan Tujuan Negara

Tugas 5W + 1H tentang Hukum:
1) Apa yang dimaksud dengan hukum…? (what)
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Sedangkan menurut para ahli tentang hukum:
2) Siapa saja yang memberi sumbangan fikiran tentang hukum sebutkan 5 dan jelaskan dengan singkat pokok pikirannya…? (who)
ü Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
ü Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
ü Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
ü Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
ü Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
3) Mengapa polisi sangat berperan dalam menegakkan hukum di Indonesia..? (why)
karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Polisi sangat berperan penting dalam penegakan hukum karena polisi mengemban tugas untuk mengatasi segala tindakan hukum yang ada di Indonesia. Polisi merupakan aparat hukum dan perangkat negara yang memegang peran penting dalam menghadapi segala kasus sehingga apabila polisi telah berhasil menyelidiki suatu kasus maka kasus tersebut akan di serahkan ke pengadilan. Jadi peran polisi sangat penting dalam menegakkan hukum.
4) Negara untuk dapat mewujudkan ketertiban memerlukan adanya suatu sistem pengendalian masyarakat, salah satunya berupa hukum, kapan hukum mulai berkembang di dunia internasional…? (when)
Ø Persoalan hukum dan negara telah mendapat perhatian dan menjadi obyek kegiatan intelektual dari para pemikir dunia sejak lebih dari 2500 tahun yang lalu sampai sekarang. Plato (429-347 s.M) dan Cicerio (106-43 s.M) merupakan pemikir-pemikir besar tentang negara dan hukum pada zaman Purbakala, Thomas Aquinas (1225 – 1274) sebagai pemikir pada zaman Pertengahan serta Montesquieu (1689-1755), Jean Jacques Rousseau (1712-1778) dan Hans Kelsen sebagai pemikir setelah pada zaman pertengahan.
5) Dimana hukum internasional mulai berkembang…? (where)
Ø Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen. Sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
6) Bagaimana sistem hukum yang berlaku di Indonesia…? (how)
Sistem hukum di Indonesia terbagi atas:
Hukum pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
HUKUM TATA USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Tugas 5W + 1H tentang korupsi:
1) Apa yang dimaksud dengan korupsi…? (what)
Ø Korupsi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
2) Mengapa program Kantin kejujuran merupakan salah satu contoh sikap dalam memerangi korupsi…? (why)
Ø Karena untuk mengetahui tingkat kejujuran para siswa dibentuklah kantin kejujuran. Barang-barang yang disediakan juga disesuikan dengan kebutuhan pokok siswa seperti: makanan kecil, buku, alat tulis, aksesoris, buku cerita, buku pelajaran dan lain-lain. Dalam Toko Kejujuran ini diskenariokan self servis artinya tidak ada penjaga yang bertugas melayani pembeli. Siswa yang menginginkan untuk membeli barang yang ada di Toko Kejujuran cukup dengan melihat harga barang yang tertera dalam label kemudian pembeli tinggal menaruh uang di tempat yang telah disediakan. Jika ada uang kembali maka siswa tinggal mengambil pada tempat di mana ia menaruh uang. Jika uang kembalian tidak ada atau tidak cukup maka ia dapat menunggu.. Praktek ini dilakukan dengan tujuan untuk mengukur dan mencari data awal tentang tingkat kejujuran di kedua sekolah tersebut.
3) Sejak kapan korupsi mulai berkembang di Indonesia, jelaskan secara singkat perkembangannya…! (when)
Ø Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api.
· Era Sebelum Indonesia Merdeka
Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh “budaya-tradisi korupsi” yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Kita dapat menyirnak bagaimana tradisi korupsi berjalin berkelin dan dengan perebutan kekusaan di Kerajaan Singosari (sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekusaan: Anusopati-Tohjoyo-Ranggawuni-Mahesa Wongateleng dan seterusnya), Majapahit (pemberontakan Kuti, Narnbi, Suro dan lain-lain), Demak (Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang), Banten (Sultan Haji merebut tahta dari ayahnya, Sultan Ageng Tirtoyoso), perlawanan rakyat terhadap Belanda dan seterusnya sampai terjadfnya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia.
· Era Pasca Kemerdekaan
Bagaimana sejarah “budaya korupsi” khususnya bisa dijelaskan? Sebenarnya “Budaya korupsi” yang sudah mendarah daging sejak awal sejarah Indonesia dimulai seperti telah diuraikan di muka, rupanya kambuh lagi di Era Pasca Kemerdekaan Indonesia, baik di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru.
Titik tekan dalam persoalan korupsi sebenarnya adalah masyarakat masih belum melihat kesungguhan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Ibarat penyakit, sebenarnya sudah ditemukan penyebabnya, namun obat mujarab untuk penyembuhan belum bisa ditemukan.
Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi – Paran dan Operasi Budhi – namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Paran, singkatan dari Panitia Retooling Aparatur Negara dibentuk berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya, dipimpin oleh Abdul Haris Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Prof M Yamin dan Roeslan Abdulgani.
· Era Orde Baru
Tahun 1970, terdorong oleh ketidak-seriusan TPK dalam memberantas korupsi seperti komitmen Soeharto, mahasiswa dan pelajar melakukan unjuk rasa memprotes keberadaan TPK. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi. Maraknya gelombang protes dan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, akhirnya ditanggapi Soeharto dengan membentuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo dan A Tjokroaminoto. Tugas mereka yang utama adalah membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, dan Pertamina. Namun kornite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.
· Era Reformasi
Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya “korupsi” lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit “Virus Korupsi” yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan DUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara “konkesuen” alias “kelamaan”.
Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

4) Negara mana saja yang memilik tingkat korupsi tertinggi di dunia, sebutkan..? (where)
Ø Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang paling korup adalah:
· Azerbaijan -. Irak
· Bangladesh -. Nigeria
· Bolivia -. Pakistan
· Kamerun -. Rusia
· Indonesia -. Tanzania
· Kenya -. Uganda
· Ukraina
5) Siapa saja yang pernah menjabat ketua umum KPK (komisi pemberantasan korupsi) dan sejak kapan masa jabatannya berlangsung…? (who)
Berikut nama-nama orang yang pernah menjabat sebagai KETUA UMUM KPK:
No
Nama
Mulai jabatan
Akhir jabatan
1
Taufiequrachman Ruki
2003
2007
2
Antasari Azhar
2007
2009
3
Tumpak Hatorangan Panggabean
2009
2011
4
Busyro Muqoddas
2011
2012
5
Abraham Samad
2012
2015
6) Bagaimana peran lembaga legislatif atau pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi…? (how)
Ø Peran legislatif dalam pemberantasan korupsi :
Peran legislatif dalam pemberantasan korupsi masih sangat sedikit. Bahkan diantara kasus-kasus korupsi, justru anggota legislatiflah yang menjadi terpidana (pelaku korupsi). Yang seharusnya para anggota legislatif tersebut ikut berperan serta untuk membatu KPK dalam memberantas korupsi. Hal ini masih menjadi pembicaraan banyak kalangan. Jadi kesimpulannya, peran legislatif dalam pemberantasan korupsi masih sangat sedikit.
Ø Peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi :
Kinerja pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi masih belum maksimal. Dalam lima tahun terakhir, masih banyak ditemukan kebijakan yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dengan kata lain, prestasi eksekutif di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) dalam memberantas korupsi masih jauh dari ekspektasi publik.
Tidak sedikit kebijakan pemerintah yang justru menggembosi langkah pemberantasan korupsi itu sendiri. Lihat saja dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden SBY mengenai kewenangan KPK yang dianggapnya terlalu besar, upaya BPKP mengaudit KPK, serta rivalitas KPK vs Polri, terang Zainal Arifin Mochtar, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) UGM.
Tugas 5W + 1H tentang teori tujuan negara:
1. TEORI INDIVIDUALIS.
What:
· Teori individualias adalah teori yang menempatkan individu harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran hidup sebanyak-banyaknya.
Who:
· John Locke, J.J.Montesquieu, dan Immanuel Kant, serta Adam Smit.
Where:
· Teori ini banyak dianut di Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa Barat.
Why:
· Dalam teori ini bertujuan bahwa pembentukan negara hanya berfungsi sebagai penjaga kemanan dan ketertiban in idividu serta menjamin kebebasan yang seluas-luasnya dalam memperjuankan kehidupannya.Dalam hal ini dapat dikatakan sebagai usaha menuju kebebasan.
How:
· Teori ini masih berkembang di Amerika Serikat. Dan teori Indivdualis kondisi terakhirnya memberikan ruang pada warganya berkreasi sebebas-bebasnya, sehingga penegakan hak azasi individu sangat dijunjung tinggi dan dihormati. Akan tetapi kekurangannya menciftakan jurang pemisah antara sikaya dan miskin. Kelebihannya sangat menekankan pada persamaan pada bidang politik dank arena kebebasannnya yang dijunjung tinggi , maka penguasa atau pemerintah berasal dari kalangan bangsawan atau yang bermodal, dikarenakan mampu membiayai kampanye politiknya.
2. Teori Fasisme
What:
· Teori Fasisme adalah imferium dunia, artinya mempersatukan semua bangsa di dunia.
Who:
· Tokoh yang menggagas terori Fasisme adalah Niccolo Machiavelli.
Penguasa yang menerapkan : Adolf Hiler, Tenno Heika, Mussolini.
Where:
· Di jerman , Jepan, & Italia.
When:
· Di Jerman berlangsung pada akhir peran dunia pertama sampai akhir perandunia kedua.
· Di Jepang berlangsung pada masa kepemimpinan Tenno Heika.
· Di Italia berlangsung pada tahun 1922-1943.
Why:
· Dalam teori ini bahwa salah satu yang menjadi factor utama mengapa teori ini digunakan disebabkan karena obsesi nya untuk selalu memperluas wilayah kekuasaan, sehi ngga mereka berpendapat jika negara ingin kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan tujuan mendoktrin rakyat untuk dimaafkan dalam perang.
· Bahwa kondisi terakhir teori ini dalam penerapannya terhadap suatu negara , baik penguasa dan rakyatnya berakhir dengan kehancuran. Sebagaimana teori PER ketika melakukan penekanan pada bangsa lain maka secara hukum alami akan berbalik arah menjadi bumeran atau pantulan untuk diserang oleh bangsa lain, sehingga kondisinya menan jadi abu kalah jadi arang.
3. Teori sosialisme
What:
· teori sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektiitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan terhadap manusia
where:
· Prancis
When:
· 1832
Who:
· karl max
why:
· karena mementingkan kepentingan bersama untuk kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat
how:
· teori ini dalam penerapannya semakin dipertajam semakin mengarah ke teori komunis, sehingga tujuan awalnya aalah menghilangkan kelas ekonomi ata jurang pemisah antara kaya dan miskin di dalam masyarakat sehngga tujuannya menjadikan tidak ada kelas diantara mereka pada akhirnya melupakan persamaan dalam bidang politik yang tentu saja menciptakan kelas baru yakni kelas antara kelas pemerintah dan kelas yang diperintah, sehingga berakhr teori tersebut hanya orang-orang tertentu saja menjadi pejabat pemerintah dan tidak memeberikan kelonggaran di kelompok lin selain dari partainya yang berkiprah dalam dunia politik.
4. Teori Integralistik
What: teori ini beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perseorangan atau golongan tertentu, melainkan untuk kepentingan seluruh negara yang bersangkutan.
Where : Indonesia
When : 17 agustus 1945 sampai sekarang
Who : de spinoza, adam muller,frederich hegel,
Why: karena adanya keinginan untuk menggabungkan antara keingian rakyat dan penguasa atau negara
How: teori integralistik dalam penerapannya sampai sekarang masih bertahan,
seperti yang diterapkan di Indonesia , indonesia yang menganut teori
integrlistik sampai sekarang ini masih bersatu. Tidak seperti teori lainnya
seperti komunis yang tidak memberikan ruang berkreasi bagi warganya.

Dampak Negatif Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

KONDISI YANG MENDUKUNG MUNCUL NYA KORUPSI

Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
Lemahnya ketertiban hukum.
Lemahnya profesi hukum.
Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain ” pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat…..” namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa ” di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)

Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.

KORUPSI

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah

memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Faktor Penyebab Korupsi Menggila di Indonesia

Oleh : Reko Saputra ( PLPK-MS )

Korupsi / rasual berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan adalah tindakan pejabat publik yang tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi bisa berarti : penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Tindakan korupsi bukanlah hal yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks dan biasanya terjadi secara terselubung. Faktor-faktor penyebab bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkunan yang kondusif yang memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Berikut ini adalah aspek-aspek penyebab seseorang melakukan korupsi.

Faktor Penyebab Korupsi Menggila Di Indonesia

Tidak Menerapkan ajaran Agama
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius, bahkan Indonesia merupakan negara yang memiliki ragam agama terbanyak, yakni 6 agama. 6 agama tersebut meliputi : Islam, kristen, katolik, hindu, budha, dan konghuchu. Tentunya dalam ajaran masing masing agama akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.

Kurang Memiliki Keteladanan Pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya. Setiap perilaku perilaku atasan akan dicontoh oleh bawahannya. Pemimpin yang baik akan menjadikan rakyat yang baik juga, begitu juga sebaliknya.

Manajemen Cendrung Menutupi Korupsi di Organisasi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi, ini yang membuat para oknum korupsi merasa aman karna terlindunggi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.

Aspek peraturan perundang-undangan
Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. Pada intinya peraturan perundang – undangan yang tidak nyata pada lapangan.

·Aspek Individu Pelaku

Sifat Tamak Manusia Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus. Faktor utama penyebab sifat manusia yang demikian adalah kurangnya rasa bersyukur. Manusia yang kurang bersyukur akan selalu merasa kurang terhadap apa yang ia miliki.

Moral yang Kurang Kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk berniatan korupsi. Pembentukan moral yang tidak sempurna dari keluarga bisa menjadi faktor utama dalam hal ini.

Kebutuhan Hidup yang Mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi. Misalnya kurang dalam hal ekonomi, sedangkan ia harus tetap membiaya kehidupan keluarga, sehingga muncul niatan untuk melakukan korupsi demi menafkahi keluarga.

Gaya Hidup yang Konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar seringkali mendorong gaya hidup seseorang konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tindakan korupsi untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak lagi dan lagi sebagai bentuk pemenuhan keinginan.

Malas atau Tidak Mau Bekerja
Banyak orang yang ingin mendapat penghasilan banyak namun mereka tidak mau berusaha dengan cara yang susah, tidak ingin banyak mengeluarkan keringan, ini merupakan contoh orang malas dan tidak mau bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.

8 Jalan jitu kredit macet secara legal dan praktis

Oleh : Al Hapis ( PLPK-MS )

8 jalan jitu atasi kredit macet secara legal an praktisrMencari Investor, Tips mencari Investor
Ada kecil, menengah atau besar yang mendapatkan pinjaman bisa menyelesaikan kreditny sampai lunas.

Bahkan ditawarin lagi untuk mengambil pinjaman.

ada yang menolak dan ada yang tetap mengambilnya.

walaupun bunga tinggi.

Sedihnya, debitur yang mungkin sedang lesu usahanya langsung terkena imbasnya..

…kreditnya menjadi macet.

bukan hanya satu, atau dua debitur.

Ada yang pasrah dengan ekonomi yang sedang lesu…

Januari-2017 saja kredit macet saja sudah mencapai Rp. Rp 133,31 triliun

Mungkin anda juga ikut menyumbang NPL itu.

Ternyata kreditur bank tidak tinggal diam…

Agunan anda bisa saja disita untuk dilelang

Dan perusahaan anda serta masuk dalam black list

Ini akibatnya kalau debitur digugat pailit oleh beberapa kreditur

Anda harus siap bolak-balik berurusan dipengadilan, hanya sekedar untuk mempertahankan agar perusahaan yang sudah dirintis lama tidak dibubarkan.

Kreditur menyita asset bangunan anda, rumah atau pabrik

Urusan belum selesai, SDM yang sudah memakan biaya tinggi harus menjadi pengangguran dan menuntut uang pesangon PHK (pemutusan hubungan kerja)

Sebelum nasi menjadi bubur…

Sebaiknya anda bisa cegah untuk keluar dari kemelut kredit macet

apakah ada solusi?

solusi ada kalau anda masih punya itikad baik untuk melunasi hutang pinjaman yang anda dapatkan dari kreditur atau investor anda.

dan anda harus memiliki sikap kooperatif terhadap bank/investor anda.

langkah-langkah yang kami akan uraikan dibawah ini bertujuan untuk memandu anda yang saat ini sedang berjuang keras untuk keluar dari tekanan kredit macet

Kami akan paparkan delapan upaya untuk mengatasi permasalahan kredit macet yang anda alami ini, tentunya semua cara ini legal dan tidak menimbulkan masalah pelik.

kami tahu anda sekarang sedang dirundung kredit macet, untuk itu sebaiknya simak baik-baik.

asal anda tahu saja…

masalah kredit macet ini hanya menjadi perhatian perbankan

tapi sudah masuk ranah otoritas jasa keuangan

sebuah lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi aktivitas perbankan atau lembaga keuangan dan membuat regulasi.

anda sudah tahu NPL?

Non Performing Loan adalah kredit yang dikucurkan perbankan

dan dalam perjalan pelunasannya mengalami kemacetan

dalam hal pembayaran angsurannya yang harus dibayarkan oleh anda sebagai debitur mengalami kemacetan

baik itu hutang pokok dan atau bunga.

Ingat, OJK akan melakukan pengawasan ekstra kalau tingkat NPL sudah diatas 5%

dan berdasarkan pengalaman tahun 2015 OJK pernah memberikan langkah stimulus untuk mengatasi kredit macet di setiap individu bank.

Kalau populernya NPL itu kredit macet adalah bagian dari piutang yang tidak dapat lagi ditagih

biasanya berupa piutang dagang atau pinjaman.

Dan kredit bermasalah dalam akuntansi dianggap kreditur anda dianggap sebagai biaya

Non Performing Loan merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank.

Indikator tersebut merupakan rasio keuangan pokok yang dapat memberikan informasi penilaian atas kondisi

permodalan,
rentabilitas,
risiko kredit,
risiko pasar dan
NPL yang digunakan adalah NPL neto

yaitu NPL yang telah disesuaikan.

Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.

Ini artinya NPL merupakan indikasi adanya masalah dalam bank tersebut yang mana jika tidak segera mendapatkan solusi maka akan berdampak bahaya pada bank.

NPL yang juga dikenal dengan kredit bermasalah ini memang bisa berdampak pada berkurangnya modal bank. Jika hal ini dibiarkan, maka yang pasti akan berdampak pada penyaluran kredit pada periode berikutnya.

bagian dari piutang yang tidak dapat lagi ditagih, biasanya berupa piutang dagang atau pinjaman. Kredit bermasalah dalam akuntansi dianggap sebagai biaya

nah pada bagian ini akan kami uraikan untuk memberikan anda pemahaman yang baik atas situasi pelik yang anda hadapi sekarang ini.

Sudah tahu penggolongan status kredit anda oleh bank

Anda perlu tahu dulu dimana posisi anda saat ini

Agar anda bisa menetapkan strategi untuk keluar dari kemelut kredit macet ini

pembayaran angsuran anda lancar, maka statusnya lancar sama dengan koletibiltas 1
pembayaran angsuran anda menunggak 1-90 hari, maka status anda Dalam Perhatian Khusus (DPK) ini sama dengan koletibiltas 2
pembayaran angsuran anda menunggak 91-120 hari, maka statusnya kurang lancar sama dengan koletibiltas 3
pembayaran angsuran anda menunggak 121-180 hari, maka statusnya Diragukan sama dengan koletibiltas 4
pembayaran angsuran anda menunggak lebih dari 180 hari, maka statusnya Macet sama dengan koletibiltas 5

Baiklah…

ternyata sudah lama

ada ketentuan yang bisa menyelesaikan tunggakan angsuran kredit di bank. baik itu kredit modal kerja, kredit modal investasi maupun kredit konsumsi seperti KPR

hanya saja banyak ketentuan ini tidak diketahui oleh nasabah debitur, dan begitu mereka tidak bisa mencicil saat jatuh tempo langsung bingung

serta panik kalau saja jaminannya dilelang.

Ketentuan ini seperti obat yang bisa menyembuhkan sakit, hanya saja ada resepnya dan anda sebagai debitur harus patuh.

Ayo kita urai obat ini, yang bernama restrukturisasi kredit.

untuk lebih terang kita perlu tahu definisi restrukturisasi

restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan

yang dilakukan oleh bank (kreditur atau investor) terhadap debitur (nasabah) yang berpotensi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Kewajiban disini maksudnya, kewajiban pembayaran hutang baik pokok maupun bunga.

Dasar hukum pijakan restrukturisasi kredit
Perbankan dalam melakukan kegiatan restrukturisasi memakai beberapa Peraturan Bank Indonesia dan ketentuan OJK :

PBI no.7/2/PBI2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum
PBI nomor 8/2/PBI/2006 tentang perubahan atas PBI 7/2/PBI2005
PBI nomor 9/6/PBI 2007 tentang perubahan kedua atas PBI 7/2/PBI/2005
Surat Bank Indonesia kepada seluruh Bank Umum nomor;11/10/DpG/DPNP tertanggal 23 april 2009
Peraturan OJK nomor;11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi Bank Umum.
PBI No.14/15/2012 tentang penilaian kualitas aset Bank umum
SE Bank Indonesia No.15/28/DPNP tentang penilaian kualitas aset bank umum
kalau anda sebagai debitur dan saat ini sudah menunggak sampai tiga kali maka secara otomatis anda akan masuk dalam perhatian khusus bank anda, istilahnya anda masuk dalam DPK.

Tujuan Restrukturisai Kredit

Bank sangat ingin menyelesaikan kredit macet nasabahnya

Upaya perbaikan secara simultan ini mereka lakukan dengan melihat secara seksama atas diri anda, dengan tujuan

antara lain:

usaha anda menjadi sehat kembali sehingga bisa memenuhi kewajibannya dan SDM yang ada masih bisa digunakan dan tentunya anda sebagai debitur bisa menghasilkan pajak buat negara
kualitas produktif menjadi semakin baik sehingga tingkat kesehatan bank menjadi lebih baik
untuk mencapai tujuannya itu bank melakukan upaya seperti:

rescheduling yaitu strategi atau langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan jangka waktu pelunasan dan atau pembayaran bunga.
reconditioning, yaitu strategi atau langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat kredit dengan persyaratan baru
bentuk lainnya seperti penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, penambahan kredit, konversi valuta, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

3 pilar relaksasi restrukturisasi kredit
setelah ditelusuri ternyata perbankan tidak boleh asal dalam memberikan kebijakan restrukturisasi atas kredit macet,

setidaknya ada 3 pilar yang perlu diperhatikan.

tiga pilar itu adalah

kondisi industri,
kondisi perusahaan, dan
kemampuan bayar.
kalau kredit macet itu disebabkan

oleh faktor eksternal seperti adanya penurunan harga komoditas dan lesunya perekonomian dunia dan menyebabkan debitur mengalami kerugian,

maka anda sebagai debitur patut mendapatkan kebijakan restrukturisasi kredit.

akan tetapi

kalau kredit macet itu disebabkan oleh faktor internal

seperti kesalahan pengelolaan kredit,

dimana ada kelalaian pemberian kredit yang diberikan oleh kreditur maka urusan bisa runyam.

OJK tidak akan memberikan ijin kepada individu bank yang melanggar kepatutan pemberian kredit tersebut.

Bank boleh menggunakan satu pilar dari 3 pilar untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit

Kelonggaran menggunakan satu dari tiga pilar diatas kita kenal dengan dengan istilah

relaksasi restrukturisasi kredit.

atau kelonggaran kebijakan restrukturisasi kredit.

relaksasi restrukturisasi kredit ini tertuang dalam

POJK nomor 11/POJK/03/2015

hanya saja aturan relaksasi ini sudah dicabut oleh OJK pada agustus 2017.

saat itu NPL yang begitu tinggi dan keadaan ekonomi yang sedang lesu,

dimana beberapa harga komoditas terjadi penurunan dan mengakibatkan penurunan laba pada banyak debitur

dan hal ini berakibat pada kemacetan pembayaran hutang pokok dan bunga kepada perbankan.

artinya apa, kalau saat ini anda sebagai debitur dalam DPK maka Kreditur anda hanya bisa menggunakan satu pilar yaitu kemampuan bayar.

untuk menuntaskan persoalan kredit macet ini oleh kalangan bankir dikenal istilah restrukturisasi kredit.

sedangkan kelonggaran pemberian restrukturisasi kredit popular dengan julukan relaksasi restrukturisasi kredit.

Berdasarkan riset kami, ada beberapa bank swasta yang masih memberikan kelonggaran dalam hal restrukturisasi, artinya apa.. bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan standar operasional yang berbeda.

Obat ini terdiri dari enam skema yang tertuang dalam PBI no.7/2/PBI2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum.

Singkat kata skema ini adalah sah dan legal, dan memang bertujuan untuk menekan angka non performing loan

Kreditur Target NPL
Bank Mandiri 3,5-3,6% akhir tahun 2017
BTN 2,9% akhir tahun 2017, semester II 2017 target restrukturisasi 15.000 debitur rumah, per juni restrukturisasi Rp.9,45T
BCA Per juni Restrukturisasi 1,4%

Kreditur Sektor yang menyumbang NPL
Mandiri Pertambangan, Minyak, Gas dan batubara
BTN Debitur perumahan dan konstruksi perumahan
BCA Angkutan laut, Properti, dan sarana transportasi
Kita harus akui bahwa kredit macet ini memang ada dan setiap bank sudah memiliki unit masing-masing untuk menangani restrukturisasi kredit,

Sekarang, apakah anda sebagai nasabah yang sedang dililit hutang macet pantas mendapatkan resep ini?

Ternyata penerima resep ini ada kriterianya..

Kriteria debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit
Bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman memiliki hak

Hak untuk menentukan apakah anda sebagai debitur peminjam yang sedang mengalami kesulitan pembayaran kewajiban hutang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit atau tidak.

Jadi ada kriterianya..

ini dimaksud akan agar perbankan tidak subyektif yang pada akhirnya bisa merugikan system perekonomian.

Apa saja kriterianya:

Anda mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit
Anda yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu membayar setelah di restrukturisasi tersebut akan dianalisis, dan keputusannya akan diberikan oleh pejabat bank yang lebih tinggi jabatannya dibandingkan pejabat bank yang memutuskan kredit yang direstrukturisasi.

Perlu anda katahui bahwa dalam praktiknya setiap bank memiliki ketentuan internal

Ketentuan itu berupa standar prosedur yang mengatur perihal restrukturisasi,

sehingga disini penting sekali jika anda ingin merestrukturisasi kredit maka harus mencari informasi pada unit yang menangani restrukturisasi kredit.

Anda tidak perlu menunggu harus menunggak baru berhubungan bagian divisi restrukturisasi,

walaupun status masih lancar juga bisa mengajukan restrukturisasi kredit untuk menghindari kemacetan dimasa yang akan dating

Jadi ingat, walau masih status lancar bukan berarti anda tidak bisa mengajukan restrukturisasi

Anda harus berhati-hati jangan sampai memaksa karena pihak bank bisa kena sanksi kalau salah..

Sanksi kesalahan restrukturisasi
Terus bagaimana kalau debitur dan kreditur ada hubungan kerabat atau pejabat dari pihak perbankan melakukan penilaian secara subyektif

Dan kriteria pemberian restrukturisasi kredit diabaikan oleh pejabat bank, maka pihak berwenang akan memberikan sanksi administrative berupa:

Teguran tertulis
Pembekuan kegiatan usaha tertentu dan/atau
Pencamtuman pengurus dan/atau pemegang saham bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)

Jadi prosedur restrukturisasi ini sudah direncanakan untuk kepentingan yang lebih besar tidak hanya sekedar kepentingan individu bank atau individu debitur.

bisa saja ada debitur yang punya keinginan kuat agar bisa diterima dalam restrukturisasi kredit

akan tetapi kalau ia tidak kooperatif atau justru bandel dan mengajak pihak luar malah akan jadi blunder,

jadi sebaiknya anda harus terbuka dan memang butuh pertolongan restrukturisasi kredit.

pada bagian akhir akan kami uraikan tindakan dari pihak kreditur apa saja yang dianalisa sebelum memberikan keputusan restrukturisasi kredit.

3 Faktor terjadinya kredit macet atau non performing loan
Kredit macet diperbankan sumber :katadata

Kredit macet atau non performing loan ini terjadi selain karena ada factor karakter sang peminjam juga

ada faktor yang disebabkan diluar kuasa sang peminjam

Yang Pertama…

Kemauan atau itikad baik debitur:

Ini menyangkut tabiat manusia, tabiat yang patuh akan perjanjian hutang piutang akan berdampak positif

anda sebagai pihak yang berhutang yang patuh

untuk membayar angsuran dan mempunyai itikad baik untuk melunasinya

tentu bisa menekan rasio NPL

Jadi jika banyak debitur yang menunggak angsuran akan memicu semakin besarnya rasio NPL dari total kredit

Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia

Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan,

misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan

yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi.

Sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank.

Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap NPL suatu bank.

Misalnya BI menaikan BI Rate

yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik,

dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

Kondisi perekonomian:

Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya.

Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:

Yang pertama…

Inflasi: apa itu inflasi?

Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus.

Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.

Dalam pengertian lain..

inflasi (dalam ilmu ekonomi) adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum

dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar

yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor,

antara lain…

konsumsi masyarakat yang meningkat,
berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi
atau bahkan spekulasi,
sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.

Dengan kata lain,

inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga.

Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi.

Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi.

Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.

Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi,

dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.

Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan,

yaitu

inflasi ringan,
sedang,
berat, dan

Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun;

inflasi sedang antara 10%—30% setahun;

berat antara 30%—100% setahun; dan

hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun

Yang Kedua…

Kurs rupiah:

Nama lainnya nilai tukar (atau dikenal sebagai kurs) adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uang

terhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari,

antara dua mata uang masing-masing negara atau wilayah.

Dalam sistem pertukaran dinyatakan oleh yang pernyataan besaran jumlah unit

yaitu “mata uang”

(atau “harga mata uang” atau “sarian mata uang”)

yang dapat dibeli dari 1 penggalan “unit mata uang” (disebut pula sebagai “dasar mata uang”).

sebagai contoh

dalam penggalan disebutkan bahwa kurs EUR-USD adalah 1,4320 (1,4320 USD per EUR)

yang berarti bahwa penggalan mata uang adalah dalam USD dengan penggunaan penggalan nilai dasar tukar mata uang adalah EUR

Kurs rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.

Sebagaimana fungsi bank atau lembaga keuangan

yang memang difungsikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk rakyat.

Untuk memaksimalkan hal ini dan tetap terkoordinir dengan baik, pihak bank harus membuat sistem manajemen pada berbagai aspek dan pihak yang terlibat.

Langkah ini merupakan

upaya yang cukup bagus dalam melakukan manajemen seluruh kegiatan operasional bank,

diantaranya adalah untuk mengurangi risiko gagal kredit atau kredit macet yang akhirnya bisa menyebabkan bank tidak sehat.

Ayo kita mulai…

Enam skema keluar dari kredit macet secara legal dengan restrukturisasi kredit itu antara lain…

Resep 1 – Penurunan suku bunga kredit

Bank sebagai debitur anda saat mengucurkan kredit biasanya memakai rujukan suku bunga kredit acuan dari bank Indonesia,

dan Bank Indonesia selalu merilis daftar baru suku bunga acuan.

Penurunan suku bunga acuan dari BI ini biasanya akan langsung mempengaruhi suku bunga pasar antar Bank (PUAB)

dan akan direspon oleh kalangan perbankan kita dengan penurunan suku bunga deposito (link saya-apa itu deposito).

Kalau ada penurunan suku bunga deposito akan mempengaruhi turunnya dana perbankan (cost of fund) dan memberikan peluang menurunkan suku bunga kredit.

Anda harus mengetahui berapa suku bunga yang anda terima saat anda akad kredit dengan kreditur anda,

dan anda harus membandingkan dengan suku bunga acuan BI yang sudah dirilis, apakah ada penurunan atau sebaliknya?

Bank sentral akan selalu mendorong agar kredit sektor riil tumbuh karena disinyalir katanya kalau sektor riil meningkat maka pertumbuhan ekonomi bisa naik.

Tapi biasanya bank akan menyesuaikan 1-2 bulan, cukup lama ya..

Sebaiknya ada keinginan anda untuk menurunkan suku bunga kredit kepada pejabat bank yang pernah memberikan kredit.

Anda harus proaktif untuk datang dan bernegosiasi dengan pihak bank bukan pasif karena kalau anda pasif tidak akan memberikan hasil.

Untuk bagian ini anda harus belajar tentang jenis bunga atau interest.

kami tidak membahas tentang jenis bunga ini karena bisa panjang, anda bisa langsung pelajari dulu 5 sistem bunga perbankan untuk menambah skill untuk keluar dari kredit macet ini.

Akan beda kalau pinjaman anda diberikan oleh Bank Syariah, karena di Bank Syariah tidak ada bunga tetapi memakai istilah margin.

Sampaikan saja informasi secara objektif, bahwa anda menunggak bukan karena sengaja dan perlihatkan histori anda selama ini memang patuh membayar.

Tips untuk mengetahui kalau di bank tempat anda meminjam terjadi penurunan suku bunga adalah

Perhatikan saja..

Apakah suku bunga deposito bank naik atau turun?

Karena pihak bank akan menyesuaikan, kalau suku bunga deposito turun maka akan diikuti dengan penurunan suku bunga kredit.

Tips untuk pinjaman besar:

Sebaiknya anda menggunakan jasa konsultan professional, konsultan akan menyajikan data yang bagus bagi bank, data tersebut bisa memberikan informasi proyeksi usaha anda dimasa yang akan dating.

Konsultan akan membuat permohonan tertulis yang rapi dan merapikan data anda sehingga bisa dibaca oleh pihak analis bank.

Konsultan akan memberikan alasan obyektif kenapa anda membutuhkan penurunan suku bunga tentu dengan memakai 3 pilar relaksasi restrukturisasi kredit.

Bagi anda nasabah KPR

Ini tips untuk mengajukan penurunan suku bunga KPR

lengkapi dokumen yang diperlukan oleh bank antara lain:

Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat keterangan PHK (jika ada)
Fotokopi surat nikah (jika ada)
Buku tabungan

Proses Pengajuan Permohonan Penurunan Bunga KPR

Yang pertama…

Datang ke bank pemberi KPR dan temui bagian kredit KPR dan utarakan maksud anda..

Yang Kedua..

Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan

Yang Ketiga..

Anda harus menyerahkan berkas kelengkapan data diri yang sudahaAnda persiapkan sebelumnya.

Yang keempat..

Kemudian Anda akan diwawancarai oleh pihak bank,

pada proses ini Anda akan ditanya perihal alasan mengajukan penurunan bunga KPR.

Setelah itu tim analis bank akan menganalisa kemungkinan apakah permohonan Anda diterima atau tidak.

Yang perlu diperlu diperhatikan adalah, biasanya tim analis akan memperhatikan track record pembayaran cicilan KPR Anda,

jadi jika Anda sering menunggak pembayaran KPR kemungkinan besar permohonan Anda akan ditolak.

Proses Keputusan

Pihak bank akan memberikan keputusan apakah permohonan penurunan KPR Anda diterima

atau tidak dalam jangan waktu satu bulan.

Ada 3 kemungkinan keputusan yang akan dikeluarkan oleh pihak bank,

pertama permohonan anda akan ditolak,

kedua permohonan Anda akan diterima

dan ketiga kemungkinan yang terakhir adalah Anda disarankan untuk take over KPR ke bank lain.

Lantas jika diterima, berapa persen kah penurunan bunga yang akan Anda dapatkan?

biasanya pihak bank akan memberikan penurunan bunga sebesar 0,5% dan masa penurunan itu hanya berlangsung selama satu tahun.

Resep 2 – perpanjangan waktu kredit

durasi atau tenor kredit makin lama maka akan mengurangi beban hutang pokok yang harus diangsur tiap bulan

hanya saja anda harus membayar bunga lebih lama

begitu pun sebaliknya..

sebaiknya bagi anda yang akan mengajukan pinjaman tanyakan dulu kepada pejabat bank yang sedang menangani proses permohonan kredit anda

untuk kredit modal kerja bisa diperpanjang berapa kali dan tenornya berapa lama?

untuk kredit modal investasi bisa diperpanjang berapa kali dan berapa tahun durasinya?

biasanya rerata kredit modal kerja itu 6 bulan sampai 24 bulan sedangkan kredit modal investasi rerata 5 tahun..

kredit modal investasi lebih panjang.

Dalam praktik..

Permohonan perpanjangan waktu kredit ini dibuat dengan perjanjian baru dimana anda sebagai pemohon akan menekan kontrak Perjanjian Membuka Kredit

Biasanya durasinya 3 bulan..

Tips untuk pinjaman besar:

Sebaiknya anda menggunakan jasa konsultan professional, konsultan akan menyajikan data yang bagus bagi bank

data tersebut bisa memberikan informasi proyeksi usaha anda dimasa yang akan datang.

Konsultan akan membuat permohonan tertulis yang rapi dan merapikan data anda sehingga bisa dibaca oleh pihak analis bank.

Konsultan akan memberikan uraian objektif bahwa usaha anda masih membutuhkan perpanjangan waktu kredit dan anda mampu membayar hutang pokok dan bunga.

Sedangkan untuk pembiayaan syariah tidak ada beban bunga akan tetapi bagi hasil.

Sampai disini..anda sudah paham ya, kenapa hutang dibank itu harus dibayar lunas karena uang itu bukan milik bank melainkan uang milik pihak ketiga yang harus dikembalikan beserta bunga atau marginnya.

Resep 3 – pengurangan tunggakan bunga kredit
Lihat gambar pie diatas, data kredit bermasalah di bank umum menurut penggunaannya, kredit modal kerja saja macet sampai Rp.73,6 triliun dan kredit modal investasi macet Rp.36,1 triliun serta kredit konsumsi macet hingga Rp.18,4 triliun

Karena jumlahnya yang besar pasti pemerintah dan perbankan berusaha menekan agal kredit macet ini berkurang…

Maka itu jangan sungkan untuk meminta pengurangan tunggakan bunga kredit..

Ingat..kalimat kami dibagian atas tadi, kredit macet dalam neraca kreditur adalah biaya bukan investasi dan juga bukan modal.

Resep 4 – pengurangan tunggakan pokok kredit
Kredit bermasalah (NPL) Bank BUMN Desember 2016 – Mei 2017

Simak data diatas, kredit modal kerja dan modal investasi macetnya sudah naik keatas, tidak mau ketinggalan juga kredit konsumsi macetnya tinggi

Ini data untuk di bank pelat merah belum di bank swasta…

Tunggakan kredit modal kerja hampir menyentuh level 5%, kalau hutang anda besar dan cicilannya juga masih dan saat ini sudah menunggak tetapi sebenarnya anda sanggup membayar maka gabungkan saja ketiga resep diatas (skema 1,skema 2 dan skema 3)

Ini solusinya..

Anda harus beritikad baik, hutang adalah hutang wajib dibayar..

Langkah pertama…

Buatlah permohonan tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank tempat anda meminjam.

Tulislah surat dengan perihal seperti:

permohonan penurunan suku bunga,
permohonan pengurangan tunggakan bunga,
permohonan pengurangan tunggakan pokok kredit
permohonan perpanjangan waktu kredit

anda bisa meminta lebih dari satu jenis skema, syukur-syukur bisa diterima semuanya

Jelaskan.. alasan anda

kenapa anda sampai telat membayar dan tidak sanggup lagi membayar.

Penjelasan anda harus masuk akal

hubungkan dengan kondisi harga komoditas usaha anda,

atau mesin pabrik yang rusak (lampirkan bukti-buktinya)

atau adanya konsumen anda yang telat membayar (lampirkan invoicenya).

Kami tawarkan solusi untuk kasus ini dengan cara anda membuat surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada pimpinan cabang bank tempat anda mendapatkan kredit pinjaman.

setelah surat anda diterima maka biasanya pimpinan cabang akan menulis surat permohonan ke pusat untuk meminta persetujuan dari direksi dan komisari.

anda harus bersabar, ini sudah prosedur mereka. Bank sudah menghitung dan merencanakan income yang diperoleh sehubungan dengan penyaluran kredit, ketika surat anda datang maka harus ada persetujuan yang bersifat prosedural.

Anda harus terbuka dan menulis surat pernohonan dengan bahasa yang benar serta sesuai kondisi keuangan anda, jangan berbohong.

Jelaskan anda siapa dan bagaimana awal anda memulai usaha sebelum mendapatkan bantuan kredit dari bank, dan jelaskan keadaan usaha anda yang meningkat setelah mendapatkan suntikan permodalan dari perbankan.

dan karena keadaan diluar kendali anda usaha anda mengalami penurunan penjualan atau krisis seperti harga komoditas yang jatuh, atau tarif dasar lsitrik yang naik yang berakibat naiknya biaya produksi, atau adanya tuntutan kenaikan upah buruh yang menggerus keuntungan, dalam hal ini harus sesuai fakta jangan manipulasi.

kejujuran anda sangat dihargai, paparkan bagaimana cicilan angsuran anda yang lancar tepat waktu sebelum mengalami krisis pembayaran hutang.

surat permohonan anda yang terurut dan memang usaha anda untuk mendapatkan kebijakan bank harus disertai dengan penawaran anda untuk melanjutkan pembayaran hutang. tidak berhenti hanya pada pembebasan bunga, denda.

Anda harus membuat skala prioritas apakah hanya untuk pembebasan denda saja atau hanya pembebasan bunga yang tertunggak, dan buat alternatif lain seperti rescheduling dari jangka waktu pembayaran kredit anda.

misalnya mohon perpanjangan waktu kredit dari 3 tahun menjadi 4 tahun dengan asumsi anda tidak kena denda tapi denda anda cicil dalam satu tahun kedepannya.

berdasarkan beberapa pengalaman nasabah bank, hapus buku atau write off sudah dilakukan bank saat kemacetan kredit anda sudah mengganggu neraca bank.

hapus buku tidak menghilangkan hapis tagih, hanya saja yang menangani penagihan kredit macet ini dialihkan pada departemen lain dibank, biasanya bagian collection atau istilah lainnya.

anda bisa mengambil hati bank dengan rencana pembayaran anda yang tidak banyak kerugian ditanggung bank, cara ini jitu.

untuk memantapkan petinggi bank memberikan kebijakan pemotongan denda atau bunga plus perpanjangan waktu kredit anda bisa berikan agunan sebagai jaminan bilamana dimungkinkan anda minta dilelang untuk melunasi hutang anda.

hanya saja riwayat histori anda akan buruk kalau sampai terjadi proses lelang agunan, ini hanya solusi terakhir.

Resep 5 – penambahan fasilitas kredit
Kalau anda sudah menunggak lebih dari 180 hari maka akan sangat sulit meminta penambahan fasilitas kredit.

Saat itu anda sudah masuk BI Checking

Jadi untuk meminta penambahan fasilitas kredit lebih baik saat anda masih lancar mengangsur

Uraikan saja alasan masuk akal

Bank akan menghitung apakah penambahan fasilitas kredit masuk akal bagi bank dan memang usaha anda bisa berjalan normal lagi kalau ada penambahan modal

Bisa saja permohonan anda ini ditolak, untuk itu sebaiknya sewa saja jasa konsultan keuangan untuk melakukan review terhadap bisnis anda itu.

Jangan berpikir menyewa konsultan keuangan keluar lagi biaya, justru anda akan masuk lagi kedalam jurang karena bisa jadi salah perhitungan.

kalau anda mempunyai banyak kreditur.minta konsultan keuangan menghitung berapa hutang anda yang statusnya masih lancar dan berapa yang macet.

Juga minta dihitung berapa piutang yang statusnya masih lancer dan tertunggak.

Serta minta konsultan keuangan menghitung seluruh asset perusahaan.

Keahlian konsultan keuangan sangat membantu membuat data yang bisa berbicara sehingga bisa digunakan oleh bank untuk mempertimbangkan penambahan fasilitas kredit anda.

Penambahan fasilitas kredit bisa digunakan untuk modal kerja sekaligus untuk membayar hutang yang berbunga tinggi, dan anda bisa focus pada satu kreditur saja.

Resep 6 – konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
dari namanya saja penyertaan modal, maka ini hanya untuk debitur perusahaan besar bukan perorangan dan professional.

Kreditur besar seperti BNI pernah mengkonversi kredit debiturnya menjadi penyertaan modal sementara

Ini dimungkinkan kalau prospek usaha debitur bagus dan kreditur berupaya memperbaiki neraca

Kalau anda berencana menjadi nasabah perusahaan sebaiknya bikin dulu perusahaannya agar bisa diterima oleh kreditur. (ini panduan untuk buat perusahaan: langkah terurut mendirikan perusahaan)

dengan 6 skema restrukturisasi kredit ini anda bisa kombinasikan antara skema 1 dengan yang lainnya, anda harus bisa lebih optimal menyajikan data untuk dianalisis oleh pejabat yang menangani bagian restrukturisasi kredit di bank anda

Anda jangan langsung memberikan data mentah, karena dipastikan bisa membuat bingung pejabat yang menangani restrukturisasi kredit anda.

Biasanya mereka akan meminta proyeksi atau data keadaan yang akan datang, usaha anda akan dinilai apakah bisa membayar kewajiban hutang setelah direstrukturisasi.

Resep 7- Refinancing di bank lain
Ini adalah pengalaman konsultan kami.

Yang menutup hutang lama dibank lama

dan memindahkannya dibank baru, semua dokumen asset yang menjadi agunan dipindahkan ke bank lain yang bersedia memberikan pinjaman baru.

Ada keuntungannya…

Margin bunga bisa turun, missal dari 13%p.a menjadi 11%.p.a

Plafon hutang lama sebesar Rp.270 M ditake over ke bank swasta lain dapat pinjaman baru Rp.320 M

Beruntung…

Bank menilai prospek usaha debitur akan semakin baik dengan diberikan pinjaman baru.

Dan syukur sisa saldo pinjaman dipakai untuk modal kerja

serta besar angsuran cicilan menjadi kecil karena bunganya turun.

Kalau prospek usaha anda bagus dan ingin melakukan refinancing bisa langsung kontak konsultan professional

Kalau anda berniat memakai Akuntan Publik anda bisa mengisi permohonannya disini

Beda hasilnya…

…kalau anda sendiri bekerja dibandingkan jika konsultan professional yang sudah pernah berhasil melakukan refinancing membantu.

Resep 8- TakeOver Kredit Kepada Investor Asing
Ini jalan terakhir untuk menyelamatkan perusahaan, pabrik dan SDM.

Investor Asing adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan pendanaan proyek atau take over kredit macet
Kalau sudah mencoba 7 jalan diatas, sebaiknya anda langsung mencari investor atau kreditur di luar negeri.

Hanya saja anda harus menguasai bahasa inggris dan menyiapkan data baru dalam format bahasa inggris.

Sebaiknya anda menggunakan jasa konsultan professional, yang biasa berurusan dengan investor luar negeri.

Cari konsultan yang mau membantu anda, mulai dari menyiapkan data yang dibutuhkan sampai menjadi pendamping anda saat berhadapan dengan investor asing.

Suku bunga atau margin yang berlaku di luar negeri mungkin ada perbedaan.

Group perusahaan besar saja mencari investor luar negeri untuk mendapatkan margin bunga

Pinjaman yang anda terima langsung saja dialokasikan untuk menutup hutang lama.

Sampaikan saja bahwa anda mempunyai hutang, dan tujuan pinjaman tidak hanya untuk membayar hutang tetapi untuk ekspansi usaha.

Sajikan data yang obyektif dan data anda harus bunyi.

Demikian semoga bermanfaat….

Nah..yang terakhir yang sangat..sangat penting anda pelajari agar supaya anda tidak bingung lagi ketika beruursan dengan pihak bank..

Bank akan selalu menggunakan yang namanya analisa terhadap debitur, untuk itu and baca sampai tuntas apa saja yang dianalisa oleh bank dalam rangka menilai permohonan anda.

Baca sampai habis untuk pedoman anda.

Analisa Pihak Kreditur
Sebelum membuat keputusan biasanya pihak bank akan melakukan analisa, analisa ini dibuat untuk tindakan penyelamatan kredit, apasaja yang dianalisa:

Yang pertama…

Analisa posisi bank
analisa ini dilakukan untuk memgetahui posisi bank, apakah bank kuat atau tidak dibandingkan dengan debitur, beberapa pertanyaan yang harus dijawab:

apakah seluruh dokumen legal lengkap dan sah
apakah dokumentasi kredit telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai AD/ART debitur
Apakah agunan yang diserahkan marketable, apakah nilainya dapat mengcover dan telah dilakukan pengikatan sesuai dnegan ketentuan
Yang kedua…

Analisa Kelayakan
analisa ini dilakukan untuk menilai kelayakan kredit untuk direstrukturisasi:

Karakter/Manajemen
Teknis Produksi
Pemasaran
Kondisi keuangan
Jaminan
Yang ketiga…

Analisa Likuidasi
analisa ini dilakukan untuk menilai likuidasi jaminan apakah dapat mengcover fasilitas kredit atau tidak:

Nilai Jaminan
Pengikatan
Lokasi
Cara Penjualan
waktu penjualan
biaya penjualan

rupanya pihak bank juga dilarang untuk melakukan retrukturisasi untuk hanya sekedar menghindari

penurunan penggolongan kolektibitas kredit
peningkatan pembentukan PPAP atau
Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual

Macet dan Macet

Kalau ternyata pihak bank memutuskan kredit anda tidak bisa direstrukturisasi dan status kredit anda adalah

Macet..

Maka pihak bank anda akan melakukan tindakan penyelamatan kredit dengan mengambil alih asset anda

Atau istilahnya

AYDA
Agunan Yang Diambil Alih
AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank

baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan

berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan

atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan

dalam hal ini nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

proses pengalihan atas agunan dilakukan melalui dua cara yaitu:

mekanisme lelang atau
mekanisme penjualan dibawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan

mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh bank tanpa persetujuan debitur

sebelum dilakukannya pengalihan baik dengan cara lelang

maupun dibawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan.

bank melakukan penilaian terhadap asset untuk mendapatkan nilai wajar asset yang akan dialihkan tersebut.

penilaian tersebut dapat dilakukan oleh penilai internal bank atau KJPP

sebagai catatan: Bank akan menerima permohonan restrukturisasi untuk status kredit kolektibiltas 1 dan kolektibiltas 2.

Sedangkan untuk kolektibiltas 3,4,5 biasanya agunan anda akan dilelang dan atau anda sebagai perusahaan dengan kreditur banyak akan diajukan permohonan pailit.

Jadi sebaiknya jual saja asset anda atau melantai di bursa saham

atau take over investor asing karena mereka tidak memakai patokan BI Cheking

Tips Negosiasi Kredit dengan Pihak Bank

Oleh : Julianto ( PLPK-MS )

Bagi yang senang mengeluarkan uang lalu membayar berbagai hal dengan cara mencicil tentu akan sangat dimudahkan dengan adanya kartu kredit. Sayangnya kartu kredit itu seperti pisau yang bermata dua yang mana di satu sisi mempunyai banyak sekali kegunaan dan di sisi lain mempunyai banyak sekali hal yang dapat merusak kehidupan. Bagi yang ingin berhenti dan melakukan negosiasi dengan bank tentang kartu kredit yang dimiliki maka ada hal yang bisa dilakukan melalui tips tips yang dibagikan kali ini. Cara ini bisa dibilang akan berhasil dimana negosiasi dilakukan setelah benar-benar tidak lagi mampu membayar dan masa collect sudah berada di black list BI checking.

Bank sebenarnya akan memberikan keringanan kepada yang mempunyai masalah dalam pembayaran tagihan. Mereka pasti akan memahami jika ada itikad baik dari nasabah. Namun jika kondisi nasabah sedang ada dalam keadaan yang buruk misalnya dalam keadaan bangkrut maka haruslah ada komunikasi yang baik dengan cara menyampaikan bagaimana kondisi yang sebenarnya dengan jujur dan penuh ketulusan, pastinya pihak bank akan mengerti. Bank pun menginginkan tidak ada nasabah yang memiliki kemacetan dalam hal kredit. Daripada terus menerus macet maka lebih baik bank pun meninjau ulang angsuran agar sesuai dengan kemampuan nasabahnya.

Ingat, melakukan kebohongan hanya akan membuat masalah saja dimana BI akan mencatat semua track record sehingga setiap transaksi perbankan bisa dilihat. Jika alasan tidak mampu membayar ternyata hanya bualan maka akan sangat malu. Misalnya mengaku tidak mempunyai uang lagi namun ketika di check ternyata masih ada simpanan di bank. Tentu ini menjadi hal yang menyenangkan dan lucu yang perlu diketahui. Maka dari itu lebih baik melakukan negosiasi sehingga nama pun bisa diputihkan dari daftar blacklist BI Checkig dan kebijakan ini pun akan mengurangi NPL suatu bank. Bagaimana teknis negosiasinya akan tergantung kepada kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. Kapan dan berapa yang akan dibayar akan bisa ditentukan bersama.

Sekali lagi, mempunyai kartu kredit seperti mempunyai pisau yang bermata dua dimana disatu sisi jika kartu kredit digunakan dengan bijak akan memberikan sebuah kemudahan dan bantuan yang membuat kehidupan lebih ringan. Bahkan bisa juga dijadikan sebagai sebuah solusi untuk mendapatkan modal untuk melakukan bisnis. Sayangnya jika salah dalammpenggunaan maka kartu kredit dengan musah akan menyeret pemiliknya pada lembah kesengsaraan dimana hutang kartu kredit semakin bertumpuk dan sulit untuk membayar angsurannya karena terus menerus bertambah setiap bulannya. Being a smart consumer adalah jalan yang tepat supaya bisa dengan baik menggunakan kartu kredit. Karena jika salah melangkah saja ke depannya akan ada masalah yang harus dihadapi.

Saat akan melunasi hutang maka diperlukan niat yang tulus. Bagaimana pun hutang yang sudah dibuat merupakan hal yang harus dibayar. Ada dua cara yang bisa dilakukan supaya dilema kredit ini bisa berakhir dengan baik. Petama, meningkatkan penghasilan dan mengurangi pengeluaran dimana ini adalah sebuah keputusan yang harus dilakukan mau tidak mau supaya nantinya bisa membayar dan melunasi hutang yang ada tanpa adanya hutang yang lainnya tercipta. Disiplin yang tinggi menjadi kunci hingga akhirnya bisa melunasi semua hal yang harus dibayarkan. Ketika hutang sudah tidak dimiliki lagi maka akan tercipta sebuah perasaan yang menyenangkan yang terlihat dalam mimik wajah anak anak atau orang orang tercinta.

Yang kedua, melakukan negosiasi dengan pihak bank dimana ada saja pihak bank yang mau menghapus bunga yang diberikan untuk hutang hutang yang menunggak. Negosiasi ini dilakukàn jika keadaan benar benar sulit dan nasabah berkomitmen untuk melakukan pelunasan hutang. Pada akhirnya sebuah usaha sulit perlu dilakukan yaitu bertekad bahwa semuanya harus selesai dan jangan ada pengulangan lagi. Adanya kredit jika hanya membawa keburukan maka pastas untuk dihilangkan saja. Ubah gaya hidup yang terlalu glamour sebaiknya dihilangkan menjadi kebiasaan yang berhemat demi masa depan yang lebih baik dan demi mendapatkan kehidupan yang lebih tenang.

Mengenal 3Jenis Program Bank yang Dapat Meringankan Beban Anda

Bagi seseorang yang sedang terlilit utang mungkin seringkali kebingungan untuk membayar tagihan utang yang melambung. Padahal ada opsi yang sebenarnya bisa diambil, yakni dengan mengikuti program bank yang dapat meringankan beban anda, atau biasa dikenal dengan nama restrukturisasi kredit.

Definisi Restrukturisasi Kredit / Program Keringanan

Menurut Peraturan Bank Indonesia, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Hasil dari restrukturisasi kredit ini biasanya dapat meringankan nasabah sehingga mereka bisa lebih mampu membayar. Ada beberapa jenis program keringanan yang bisa didapatkan misalnya: mendapatkan potongan atas kredit yang dimiliki, potongan dengan cicilan yang diperpanjang, atau gabungan keduanya.

Untuk mengetahui dengan lebih jelas, mari mengenal 3 jenis program bank yang dapat meringankan beban Anda pada poin-poin berikut:

Potongan / Diskon dalam Satu Kali Bayar
Jenis program keringanan yang satu ini memungkinkan nasabah agar total utangnya

berkurang menjadi lebih kecil. Sesuai dengan namanya, walaupun nasabah mendapatkan diskon dalam utangnya, mereka harus langsung membayar dalam satu kali bayar. Kelebihannya, nasabah bisa langsung terbebas dari gangguan debt collector dan merasa lebih tenang karena utangnya sudah menghilang. Namun di sisi lain, kekurangan dari program ini adalah nasabah dituntut untuk memiliki dana yang cukup banyak, sebab pembayaran utang tersebut hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali. Jika setelah mendapatkan potongan total utangnya masih besar dan nasabah tidak menyanggupi, maka mereka akan tetap terjerat dalam lilitan utang.

Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah
Berbeda dengan program diskon dalam satu kali bayar, program satu ini cocok bagi mereka yang secara finansial lebih minim. Singkatnya, nasabah yang memiliki tunggakan kartu kredit atau tunggakan KTA dapat memperpanjang tenor cicilannya agar menjadi lebih ringan, bunga yang didapat pun lebih rendah daripada bunga yang berlaku pada umumnya. Dana yang perlu disiapkan untuk mengikuti program ini setidaknya dana untuk membayar DP (minimal 10% dari total utang untuk kartu kredit atau satu bulan cicilan untuk KTA) atau tergantung kebijakan dari bank. Kekurangan dari jenis program keringanan ini adalah tentu saja total utang bisa menjadi lebih besar karena tetap ada bunga yang berjalan, walaupun bunga tersebut lebih rendah daripada bunga umumnya.

Diskon Cicilan
Lain lagi dengan program yang satu ini, jenis program ini merupakan gabungan dari dua jenis program di atas, yakni nasabah mendapatkan potongan lalu sisa pembayarannya dapat dilakukan dengan cicilan. Jenis program seperti ini hanya tersedia di beberapa bank saja. Selain itu, bank juga akan melihat kondisi yang dialami nasabah terlebih dahulu. Jika nasabah memiliki kondisi pendukung yang membuatnya semakin sulit untuk melunasi utang, maka kemungkinan besar mereka bisa mendapatkan program ini (dengan catatan bank ybs memiliki program tsb). Potongan yang didapat dalam program ini juga tidak akan sebesar program diskon satu kali bayar. Di samping itu, tenor cicilan juga tidak bisa sepanjang program cicilan, maksimal cicilan pada umumnya sebanyak 6x saja.

Mana yang Lebih Baik untuk Saya?
Tentu saja tergantung dengan kesiapan dana yang Anda miliki saat ini. Selain itu, Anda pun juga harus menyesuaikan dengan program yang ditawarkan oleh bank, terkadang bank hanya menyediakan beberapa opsi saja (tidak semua lengkap). Untuk mendapatkan program yang dapat meringankan dan sesuai dengan kebutuhan saat ini, Anda dapat menggunakan jasa negosiasi yang terpercaya. Fungsi menggunakan jasa negosiasi adalah adanya unsur profesionalitas serta hubungan baik dengan bank, sehingga tunggakan Anda bisa diberikan keringanan lebih banyak sesuai kondisi finansial Anda. Namun tentu saja, diperlukan sifat waspada terhadap penipuan jasa negosiasi seperti ini. Untuk mengetahui jasa negosiasi utang seperti apa yang bisa dipercaya, Anda dapat melihatnya di link berikut.

Salah satu jasa negosiasi / mediasi utang kartu kredit

dan utang KTA yang terpercaya adalah PT amalan international indonesia. amalan memiliki profil perusahaan yang jelas, layanan yang profesional, serta telah menjadi perusahaan Asia pertama yang telah terakreditasi dalam membantu menyelesaikan masalah utang oleh IAPDA (sebuah asosiasi perusahaan jasa penyelesaian utang bertaraf internasional).

Setelah mengetahui opsi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keringanan bagi utang kartu kredit atau KTA, kami berharap Anda dapat memutuskan cara yang paling tepat untuk mengatasi jeratan utang Anda saat ini. Ingatlah bahwa semakin lama Anda bergelut dengan utang, maka semakin lama juga nama Anda akan terbebas dari blacklist Bank Indonesia. Dampaknya tentu saja Anda akan sulit untuk mengajukan pinjaman dalam bentuk apapun ke pihak bank. Jadi, tuntaskan masalah utang kartu kredit atau KTA Anda sekarang, dan raihlah awal baru kehidupan finansial Anda dengan klik dan mengisi data pada gambar di bawah sekarang juga!

Jurus Jitu Terbebas Blackly BI

Menyambung dari topik yang dibahas beberapa waktu lalu mengenai cara meminta IDI Historis dan bagaimana cara membaca IDI Historis, kali ini kita akan mengupas lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian data yang terlampir dalam IDI Historis dengan data debitur yang sebenarnya, serta apa yang harus Anda lakukan jika Anda termasuk dalam daftar hitam(blacklist) Bank Indonesia. Mari kita kupas satu per satu.

Mengingat IDI Historis memiliki peranan penting dalam pengajuan pinjaman Anda, maka ada baiknya jika Anda selalu mengecek keakuratan data yang dilaporkan oleh lembaga pemberi kredit seperti bank atau lembaga pembiayaan yang bersangkutan. Jika Anda menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dengan data yang sesungguhnya, maka Anda dapat mengonfirmasi hal tersebut ke pihak terkait.

Anda dapat melakukan klarifikasi data-data tersebut melalui beberapa cara berikut:

Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.

Lain halnya jika laporan yang Anda terima ternyata akurat dan nama Anda benar tercantum dalam blacklist Bank Indonesia. Apabila dalam IDI Historis tercatat bahwa Anda pernah lalai atau terlambat membayar pinjaman, bukan tidak mungkin jika Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman/kartu kredit di kemudian hari. Bagi Anda yang bingung cara membaca IDI Historis, Anda dapat melihat panduan membacanya disini.

Bank cenderung akan menolak seseorang yang ‘rapor kredit’-nya buruk. Selain itu, selama nama Anda masih tercantum di blacklist BI maka akan sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Maka dari itu, cara terbaik agar Anda tidak termasuk dalam blacklist Bank Indonesia adalah dengan selalu membayar pinjaman Anda dengan tepat waktu.

“Apakah saya masih bisa keluar dari blacklist BI suatu saat nanti?”
Ya, tentu saja bisa.
Cara satu-satunya untuk membersihkan nama Anda dari blacklist BI adalah dengan membayar lunas semua hutang yang Anda miliki di bank-bank yang bersangkutan. Jika seseorang berada di peringkat bawah (kredit macet) namun secara teratur melakukan pelunasan dalam waktu beberapa bulan ke depan, maka bukan tidak mungkin jika peringkatnya berubah menjadi peringkat paling atas (kredit lancar). Hal ini berarti ia dapat kembali mengajukan pinjaman/kartu kredit kepada debitur.

Untuk mengatasi pelunasan hutang yang Anda miliki, Anda dapat mempercayakan permasalahan hutang Anda dengan menggunakan layanan dari penasihat hutang yang terpercaya. Anda dapat berfokus untuk mencari uang untuk melunasi hutang, dan meminta pihak penasihat hutang untuk menyelesaikan masalah hutang Anda dengan pihak bank. Salah satu penasihat hutang terpercaya adalah amalan.id, karena amalan memiliki profil perusahaan yang jelas, layanan yang profesional, serta bebas fee apabila negosiasi dengan pihak bank tidak berhasil. Jadi, tunggu apa lagi? Bebaskan nama Anda dari blacklist BI dan raih awal baru Anda sekarang.